WarisanSalaf.Com
9.68K subscribers
429 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
📗 ✏️ TERJEMAH AD-DURARUL BAHIYYAH FIL MASAIL AL-FIQHIYYAH 1️⃣

.................................................
Judul Asli: الدرر البهية في المسائل الفقهية
Edisi Terjemah: Pembahasan Fikih Ringkas Berdasarkan al-Quran dan Hadits
Penulis: Imam asy-Syaukani rahimahullah
.................................................

Penulis(1) rahimahullah berkata:

بسم الله الرحمن الرحيم
Dengan nama Allah Maha Pengasih Maha Penyayang

أحمدُ مَن أمرنا بالتفقه في الدين، وأشكر من أرشدنا إلى اتباع سنن سيد المرسلين، وأصلي وأسلم على الرسول الأمين، وآله الطاهرين وأصحابه الأكرمين.

▫️ Saya memuji Dzat Yang memerintahkan kita untuk bertafaqquh fiddin (mendalami ilmu agama)(2). Saya bersyukur kepada Dzat Yang telah membimbing kita untuk mengikuti sunnahnya pimpinan para rasul. Dan saya haturkan shalawat dan juga salam kesejahteraan kepada Rasulullah al-Amin, keluarganya yang suci, dan para sahabatnya yang mulia.

كتاب الطهارة: بَابٌ
▪️ Kitab Thaharah (Bersuci): Bab [Pembagian Air]

هذا الكتاب قد اشتمل على مسائل:
الأولى: الماء طاهر مطهِّر، لا يُخرجه عن الوصفيْن إلا ما غيَّر ريحه، أو لونه، أو طعمه من النجاسات،

📖 Kitab [thaharah] ini terdiri dari beberapa permasalahan:

▪️ Pertama: (Hukum asal) Air adalah suci dan menyucikan(3).
Tidak dapat mengeluarkannya dari dua sifat tersebut kecuali apa yang dapat mengubah aroma, rasa, dan warnanya dari benda-benda najis.(4)

وعن الثاني ما أخرجه عن اسم الماء المطلق من المغيِّرات الطاهرة،
Sedangkan sifat air yang kedua (yaitu menyucikan) apa yang dapat mengeluarkannya dari penamaan air mutlak ketika (sifatnya) berubah karena benda-benda yang suci.(5)

ولا فرق بين قليل وكثير، وما فوق القُلَّتين وما دونهما، ومتحرك وساكن، ومستعمَل وغير مستعمَل.
Tidak ada perbedaan antara: Air yang sedikit dan banyak, volumenya di atas dua kulah atau di bawah itu, mengalir dan tergenang, musta’mal dan bukan musta’mal.(6)

..........................
Keterangan:
(1) Beliau adalah Imam besar, Ahli ijtihad, Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah asy-Syaukani kemudian ash-Shan’ani. Lahir pada hari senin, tanggal 28 Dzulqa’dah tahun 1173 H dan meninggal dunia pada bulan Jumadal Akhirah tahun 1250 H.

(2) Yaitu dalam firman-Nya: “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)

(3)
Suci pada zatnya dan dapat digunakan untuk menyucikan, seperti menghilangkan najis, mengangkat hadas, dan lain-lain.

(4) Air yang suci dan menyucikan tidak akan berubah menjadi najis hingga ada benda najis yang masuk ke dalamnya dan mengubah salah satu dari tiga sifatnya, yaitu: aroma, rasa, atau warnanya. Jika salah satu sifatnya berubah karena kemasukan benda najis, maka air itu dihukumi najis.

(5) Sifat air yang kedua, yaitu menyucikan akan hilang jika air tersebut kemasukan benda suci sampai air tersebut tidak disebut air secara mutlak lagi. Akan tetapi penyebutannya selalu dilekatkan dengan benda suci yang masuk ke dalamnya, seperti air teh, air kopi, air kelapa, air sabun, dan lain sebagainya. Air jenis ini secara zatnya adalah suci, akan tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci.

(6) Maksudnya adalah: suatu air disebut suci atau tidak suci bukan dikarenakan ia mengalir atau tergenang, banyak atau sedikit, musta’mal atau bukan mustamal. Namun, ditinjau dari sisi sifat airnya, jika ia terkontaminasi dengan benda najis dan mengubah salah satu dari tiga sifatnya (aroma, warna, atau rasa) maka air itu berubah menjadi najis. Jika ia berubah karena kemasukan benda suci maka ia suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci.


Bersambung, insyaallah

🌍 Ad-Durarul Bahiyyah lisy Syaukani

#Fawaidumum #matan #fikih #durarulbahiyyah
〰️〰️〰️〰️
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
📗 ✏️ TERJEMAH AD-DURARUL BAHIYYAH FIL MASAIL AL-FIQHIYYAH 2️⃣

.................................................
Judul Asli: الدرر البهية في المسائل الفقهية
Edisi Terjemah: Pembahasan Fikih Ringkas Berdasarkan al-Quran dan Hadits
Penulis: Imam asy-Syaukani rahimahullah
.................................................

📖 Penulis -rahimahullah- berkata,

(2 - باب النجاسات)
فصل: والنجاسات هي غائط الإنسان مُطْلقاً، وبوله - إلا الذكر الرضيع -، ولُعاب كلب، وروث، ودم حيض، ولحم خنزير، وفيما عدا ذلك خلاف، والأصل الطهارة؛ فلا ينقل عنها إلا ناقل صحيح لم يُعارضه ما يساويه أو يقدم عليه.

[Bab Kedua: Najis-Najis]
▪️ Pasal [Pertama: Hukum-hukum Najis]

▫️ Benda-benda najis adalah:
1️⃣ Kotoran manusia secara mutlak(1)
2️⃣ Kencing manusia kecuali (kencing) bayi laki-laki yang masih menyusu(2).
3️⃣ Air liur anjing
4️⃣ Kotoran hewan(3)
5️⃣ Darah haid,
6️⃣ Dan daging babi.

Selain itu terdapat khilaf (di antara ulama). Hukum asalnya adalah suci, hukum itu tidak akan berubah dari asalnya kecuali dengan dalil yang sahih yang tidak ada penentangan dari dalil lain, baik yang sama atau yang lebih kuat darinya.

..........................
Keterangan:
(1)
Kotoran orang dewasa, anak kecil dan bayi adalah najis.

(2) Pendapat yang sahih adalah: kencing bayi laki-laki yang masih menyusui juga najis. Hanyasaja terdapat keringanan pada cara membersihkannya, yaitu cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkenai air kencing. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Membersihkan) kencing bayi perempuan dengan dicuci dan kencing bayi laki-laki dengan diperciki.” (HR. Abu Dawud no. 376)

(3)
Hukum kotoran hewan terbagi menjadi dua:
Pertama:
Hewan yang halal dimakan dagingnya, seperti unta, sapi, kambing dan selainnya. Pendapat yang kuat adalah suci. Pendapat ini dipegang oleh Malik, Ahmad, Dawud azh-Zhahiri, sebagian salaf, Ibnu Taimiyyah, asy-Syaukani, dan ash-Shan’ani.
Sebagian ulama seperti Abu Hanifah, asy-Syafi’i, dan Ibnu Hazm berpendapat najis.

Kedua: Hewan yang haram dimakan dagingnya. Para imam madzhab yang empat bersepakat bahwa kotorannya adalah najis. (Hukmu Abwali wa Arwatsi al-Hayawanat, Syaikh Ibrahim al-Mazru'i)


Bersambung, insyaallah

🌍 Ad-Durarul Bahiyyah lisy Syaukani. Keterangan tambahan dirangkum dari berbagai sumber.

#Fawaidumum #matan #fikih #durarulbahiyyah
〰️〰️〰️〰️
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com