Segala puji hanya hak Allah, shalawat dan salam kita tujukan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, keluarga, shahabat, dan pengikutnya sampai akhir jaman.
Pembaca Rahimakumullah, melalui Channel ini kami ingin ikut serta di dalam menyebarkan dakwah salaf Ahlussunnah wal Jama’ah. Semoga usaha yang kecil ini mendapatkan balasan yang besar dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan Semoga kami digolongkan ke dalam makna hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
الدال على الخير كفاعله
“Orang yang menunjukkan kepada kebaikan maka akan mendapatkan pahala seperti pelaku (kebaikan tersebut).”
Adapun pengelola Channel ini, adalah seorang hamba yang sangat butuh kasih sayang dan kelembutan Allah Rabbul ‘alamin, hamba lemah yang ingin berbagi. Kami belajar kepada Ustadz-Ustadz Salafiyyin Ahlus Sunnah wal Jama’ah, seperti:
Al-Ustadz Afifuddin As-Sidawi.
Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed.
Al-Ustadz Qomar Su’aidi.
Al-Ustadz Mukhtar.
Al-Ustadz Usamah Mahri.
dan asatidzah ahlussunnah lainnya.
Sebagiannya, kami belajar kepada mereka beberapa saat, dan sebagian yang lain hanya hadir ketika Daurah. Semoga Allah merahmati mereka semua.
Admin Warisan Salaf
www.warisansalaf.com
Stabat, Semoga selalu dalam penjagaan Allah….
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 WarisanSalaf.Com
📟▶️ Join Telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pembaca Rahimakumullah, melalui Channel ini kami ingin ikut serta di dalam menyebarkan dakwah salaf Ahlussunnah wal Jama’ah. Semoga usaha yang kecil ini mendapatkan balasan yang besar dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan Semoga kami digolongkan ke dalam makna hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
الدال على الخير كفاعله
“Orang yang menunjukkan kepada kebaikan maka akan mendapatkan pahala seperti pelaku (kebaikan tersebut).”
Adapun pengelola Channel ini, adalah seorang hamba yang sangat butuh kasih sayang dan kelembutan Allah Rabbul ‘alamin, hamba lemah yang ingin berbagi. Kami belajar kepada Ustadz-Ustadz Salafiyyin Ahlus Sunnah wal Jama’ah, seperti:
Al-Ustadz Afifuddin As-Sidawi.
Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed.
Al-Ustadz Qomar Su’aidi.
Al-Ustadz Mukhtar.
Al-Ustadz Usamah Mahri.
dan asatidzah ahlussunnah lainnya.
Sebagiannya, kami belajar kepada mereka beberapa saat, dan sebagian yang lain hanya hadir ketika Daurah. Semoga Allah merahmati mereka semua.
Admin Warisan Salaf
www.warisansalaf.com
Stabat, Semoga selalu dalam penjagaan Allah….
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 WarisanSalaf.Com
📟▶️ Join Telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✈️ HUKUM MENGUMANDANGKAN ADZAN BAGI MUSAFIR 🚌
💿 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala ditanya tentang hukum mengumandangkan adzan bagi seorang musafir?
🌸 Maka beliau menjawab, “Pada permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat (di antara ulama), dan (pendapat) yang benar ialah wajibnya adzan bagi orang yang safar. Hal ini disebabkan:
👉🏻 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits dan shahabatnya, “Apabila telah tiba waktu shalat hendaknya seorang di antara kalian mengumandangkan adzan.” Sedangkan mereka ketika itu merupakan utusan (kaumnya) yang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan akan bersafar kembali kepada keluarga mereka.
👉🏻 Dan juga disebabkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkan adzan dan iqomat baik disaat mukim atau sedang safar. Beliau dahulu di saat safar memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan.
📖 Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin no.80 (12/160)
🌏 Sumber: http://bit.ly/adzanbagimusafir
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 WarisanSalaf.Com
📟▶️ Join Telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
~~~~~~~~~~~~~~~~~
💿 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala ditanya tentang hukum mengumandangkan adzan bagi seorang musafir?
🌸 Maka beliau menjawab, “Pada permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat (di antara ulama), dan (pendapat) yang benar ialah wajibnya adzan bagi orang yang safar. Hal ini disebabkan:
👉🏻 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits dan shahabatnya, “Apabila telah tiba waktu shalat hendaknya seorang di antara kalian mengumandangkan adzan.” Sedangkan mereka ketika itu merupakan utusan (kaumnya) yang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan akan bersafar kembali kepada keluarga mereka.
👉🏻 Dan juga disebabkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkan adzan dan iqomat baik disaat mukim atau sedang safar. Beliau dahulu di saat safar memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan.
📖 Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin no.80 (12/160)
🌏 Sumber: http://bit.ly/adzanbagimusafir
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 WarisanSalaf.Com
📟▶️ Join Telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🌷🌷 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah ditanya, “apa hukum mengumandangkan adzan dan iqomat bagi orang yang shalat sendirian?” 🌸🌸
💿 Maka beliau menjawab, “Mengumandangkan adzan dan iqomat bagi orang yang shalat sendirian adalah sunnah dan tidak wajib, hal ini disebabkan tidak ada di sisinya orang yang dia panggil dengan adzannya tersebut. Akan tetapi (hukum tersebut) karena melihat bahwasanya adzan merupakan bentuk dzikir dan pengagungan kepada Allah Azza wa Jalla, dan juga seruan terhadap dirinya menuju shalat dan kemenangan.
🍀 Demikian juga iqomat adalah sunnah. Dalil yang menunjukkan sunnahnya adzan (bagi orang yang shalat sendirian) ialah keterangan yang datang pada hadits Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu (dimana) beliau berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
” يعجب ربك من راعي غنم على رأس الشظية للجبل يؤذن للصلاة، فيقول الله: انظروا إلى عبدي هذا يؤذن ويقيم للصلاة يخاف مني قد غفرت لعبدي، وأدخلته الجنة “
“Rabb kalian merasa bangga terhadap seorang penggembala kambing (yang berada) di sebuah puncak gunung lalu dia mengumandangkan adzan. Maka Allah berfirman, ‘lihatlah kepada hamba-Ku itu, dia mengumandangkan adzan dan menegakkan shalat karena merasa takut dari-Ku. Sungguh Aku telah mengampuni dosanya dan Aku memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
📖 Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin no.82 (12/161)
🌏 Sumber: http://bit.ly/adzansendiri
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 WarisanSalaf.Com
📟▶️ Join Telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
~~~~~~~~~~~~~~~~~
💿 Maka beliau menjawab, “Mengumandangkan adzan dan iqomat bagi orang yang shalat sendirian adalah sunnah dan tidak wajib, hal ini disebabkan tidak ada di sisinya orang yang dia panggil dengan adzannya tersebut. Akan tetapi (hukum tersebut) karena melihat bahwasanya adzan merupakan bentuk dzikir dan pengagungan kepada Allah Azza wa Jalla, dan juga seruan terhadap dirinya menuju shalat dan kemenangan.
🍀 Demikian juga iqomat adalah sunnah. Dalil yang menunjukkan sunnahnya adzan (bagi orang yang shalat sendirian) ialah keterangan yang datang pada hadits Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu (dimana) beliau berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
” يعجب ربك من راعي غنم على رأس الشظية للجبل يؤذن للصلاة، فيقول الله: انظروا إلى عبدي هذا يؤذن ويقيم للصلاة يخاف مني قد غفرت لعبدي، وأدخلته الجنة “
“Rabb kalian merasa bangga terhadap seorang penggembala kambing (yang berada) di sebuah puncak gunung lalu dia mengumandangkan adzan. Maka Allah berfirman, ‘lihatlah kepada hamba-Ku itu, dia mengumandangkan adzan dan menegakkan shalat karena merasa takut dari-Ku. Sungguh Aku telah mengampuni dosanya dan Aku memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
📖 Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin no.82 (12/161)
🌏 Sumber: http://bit.ly/adzansendiri
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 WarisanSalaf.Com
📟▶️ Join Telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✉️ Apakah Membaca Al-Qur’an Wajib Menghadap Kiblat? 🌷🌷
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, semoga Allah selalu menjaganya ditanya: “Apakah membaca Al-Qur’an wajib menghadap ke arah kiblat?”
👓 Beliau menjawab: “Seyogyanya untuk menghadap kiblat, karena membaca Al-Qur’an adalah ibadah, dan ibadah disunnahkan agar dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat. Jika memang memungkinkan maka hal itu sebagai penyempurna, jika tidak (memungkinkan) maka tidak berdosa.”
📖 Diterjemahkan dari: Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan jilid 2 fatwa no.15
🌏 Sumber: http://bit.ly/bacaqurankekiblat
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 WarisanSalaf.Com
📟▶️ Join Telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, semoga Allah selalu menjaganya ditanya: “Apakah membaca Al-Qur’an wajib menghadap ke arah kiblat?”
👓 Beliau menjawab: “Seyogyanya untuk menghadap kiblat, karena membaca Al-Qur’an adalah ibadah, dan ibadah disunnahkan agar dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat. Jika memang memungkinkan maka hal itu sebagai penyempurna, jika tidak (memungkinkan) maka tidak berdosa.”
📖 Diterjemahkan dari: Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan jilid 2 fatwa no.15
🌏 Sumber: http://bit.ly/bacaqurankekiblat
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 WarisanSalaf.Com
📟▶️ Join Telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Di dalam video singkat ini Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta'ala membantah anggapan sebagian orang bahwasanya Syi'ah adalah saudara bagi kaum muslimin.
Bantahan beliau ini lebih tertuju bagi mereka yang meneken perjanjian damai dengan Syi'ah atau yang mendukung perjanjian tersebut. Semoga Allah mengembalikan mereka kepada jalan hidayah.
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 WarisanSalaf.Com
📟▶️ Join Telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Bantahan beliau ini lebih tertuju bagi mereka yang meneken perjanjian damai dengan Syi'ah atau yang mendukung perjanjian tersebut. Semoga Allah mengembalikan mereka kepada jalan hidayah.
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 WarisanSalaf.Com
📟▶️ Join Telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🌻🌻 Batalkah Wudhu’ nya Seseorang yang Memegang Najis? 🌼🌼
🌷 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala ditanya tentang seorang yang bajunya terkena najis. Ketika membersihkan najis tersebut dia dalam keadaan wudhu’. Apakah dia harus mengulangi wudhu nya?
🌹 Beliau menjawab: "
"Apabila seorang terkena najis di badan atau pakaiannya dalam keadaan dia sudah berwudhu’, maka wudhu’nya tidak terpengaruh oleh hal itu. Karena dia tidak melakukan salah satu dari pembatal-pembatal wudhu’. Namun, yang harus ia lakukan adalah membersihkan najis tersebut dari badan atau pakaiannya, dan ia (boleh) sholat dengan wudhu’nya (tadi). Tidak ada dosa atasnya karena hal itu."
📖 Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan, jilid 3 hal.48, fatwa no.9
🌏 Sumber: http://bit.ly/najisdanwudhu
•••••••••••••••••••••
🍊 WarisanSalaf menampilkan artikel dan fatwa Para Ulama (tidak kopi paste)
🍏 Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🌷 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala ditanya tentang seorang yang bajunya terkena najis. Ketika membersihkan najis tersebut dia dalam keadaan wudhu’. Apakah dia harus mengulangi wudhu nya?
🌹 Beliau menjawab: "
"Apabila seorang terkena najis di badan atau pakaiannya dalam keadaan dia sudah berwudhu’, maka wudhu’nya tidak terpengaruh oleh hal itu. Karena dia tidak melakukan salah satu dari pembatal-pembatal wudhu’. Namun, yang harus ia lakukan adalah membersihkan najis tersebut dari badan atau pakaiannya, dan ia (boleh) sholat dengan wudhu’nya (tadi). Tidak ada dosa atasnya karena hal itu."
📖 Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan, jilid 3 hal.48, fatwa no.9
🌏 Sumber: http://bit.ly/najisdanwudhu
•••••••••••••••••••••
🍊 WarisanSalaf menampilkan artikel dan fatwa Para Ulama (tidak kopi paste)
🍏 Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✉️ Hukum Membaca Buku Tafsir Al-Qur’an Bagi Seorang yang Berhadats Besar
🌸 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya, ” Sesungguhnya aku sering membaca kitab tafsir Al-Qur’an, seperti kitab Shofwatut Tafasir dalam keadaan aku tidak suci, pada saat datang bulan, contohnya. Apakah perbuatanku ini keliru? Dan apakah aku berdosa?
🌹 Beliau Rahimahullah menjawab, “Tidak mengapa bagi wanita yang sedang haid dan nifas untuk membaca buku-buku tafsir. Tidak mengapa pula membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh Mushaf secara langsung, ini menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama’.
👉🏻 Adapun orang yang junub, maka tidak boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak sampai ia mandi. Tapi dia boleh membaca buku-buku tafsir, hadits, dan selainnya tanpa membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang tercantum di buku tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, “bahwasanya tidak ada sesuatu apapun yang dapat mencegah seseorang dari membaca Al-Qur’an kecuali junub.”
👉🏻 Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda yang terkandung dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad yang bagus, dari Ali Radhiallahu ‘anhu , “Adapun orang yang junub tidak boleh (membaca Al-Qur’an) walaupun hanya satu ayat.”
📖 Sumber Asli: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/2346
🌏 Sumber Artikel: http://bit.ly/hadatsdanalquran
••••••••••📀📀📀•••••••••••
🌻 Sebarkan Artikel ini kpd org yg anda cintai smg menjadi amal jariyah.
🍊 WarisanSalaf menampilkan artikel dan fatwa Para Ulama (tidak kopi paste)
🍏 Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🌸 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya, ” Sesungguhnya aku sering membaca kitab tafsir Al-Qur’an, seperti kitab Shofwatut Tafasir dalam keadaan aku tidak suci, pada saat datang bulan, contohnya. Apakah perbuatanku ini keliru? Dan apakah aku berdosa?
🌹 Beliau Rahimahullah menjawab, “Tidak mengapa bagi wanita yang sedang haid dan nifas untuk membaca buku-buku tafsir. Tidak mengapa pula membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh Mushaf secara langsung, ini menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama’.
👉🏻 Adapun orang yang junub, maka tidak boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak sampai ia mandi. Tapi dia boleh membaca buku-buku tafsir, hadits, dan selainnya tanpa membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang tercantum di buku tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, “bahwasanya tidak ada sesuatu apapun yang dapat mencegah seseorang dari membaca Al-Qur’an kecuali junub.”
👉🏻 Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda yang terkandung dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad yang bagus, dari Ali Radhiallahu ‘anhu , “Adapun orang yang junub tidak boleh (membaca Al-Qur’an) walaupun hanya satu ayat.”
📖 Sumber Asli: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/2346
🌏 Sumber Artikel: http://bit.ly/hadatsdanalquran
••••••••••📀📀📀•••••••••••
🌻 Sebarkan Artikel ini kpd org yg anda cintai smg menjadi amal jariyah.
🍊 WarisanSalaf menampilkan artikel dan fatwa Para Ulama (tidak kopi paste)
🍏 Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🏝 7 Amalan Ringan yang Akan dibalas Dengan Istana di Surga 🗻
✳️ Ada tujuah amalan yang sangat mudah dilakukan dan tidak akan mengurangi waktu anda untuk mencari ma'isyah. Dan balasan dari amalan yang ringan ini adalah anda akan mendapatkan Istana di surga:
1⃣ Membangun Masjid Karena Allah
2⃣ Membaca Surat Al-Ikhlas Sebanyak Sepuluh Kali (dalam sehari)
3⃣ Shalat Dhuha Empat Raka’at dan Qobliyah Zhuhur Empat Raka’at
4⃣ Shalat Empat Raka’at Qobliyah Zhuhur, dua raka’at setelahnya, dua raka’at setelah maghrib, dua raka’at setelah Isya’, dan dua raka’at sebelum shalat fajar (shubuh).
5⃣ Perangai yang Baik, Meninggalkan Perdebatan dan Kedustaan
6⃣ Bersabar dan Mengharap Pahala Ketika Anaknya Meninggal
7⃣ Berdo’a Ketika Memasuki Pasar
📚 Diterjemahkan dari tulisan Syaikh Badar bin Muhammad Al-Badar di situs Sahab.
🌍 Artikel lengkap beserta dalil-dalilnya bisa dibaca di: http://bit.ly/7amalanringan
•••📀📀📀•••
🌻 Sebarkan Artikel ini kpd org yg anda cintai smg menjadi amal jariyah.
🍊 WarisanSalaf menampilkan artikel dan fatwa Para Ulama (tidak copy paste)
🍏 Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✳️ Ada tujuah amalan yang sangat mudah dilakukan dan tidak akan mengurangi waktu anda untuk mencari ma'isyah. Dan balasan dari amalan yang ringan ini adalah anda akan mendapatkan Istana di surga:
1⃣ Membangun Masjid Karena Allah
2⃣ Membaca Surat Al-Ikhlas Sebanyak Sepuluh Kali (dalam sehari)
3⃣ Shalat Dhuha Empat Raka’at dan Qobliyah Zhuhur Empat Raka’at
4⃣ Shalat Empat Raka’at Qobliyah Zhuhur, dua raka’at setelahnya, dua raka’at setelah maghrib, dua raka’at setelah Isya’, dan dua raka’at sebelum shalat fajar (shubuh).
5⃣ Perangai yang Baik, Meninggalkan Perdebatan dan Kedustaan
6⃣ Bersabar dan Mengharap Pahala Ketika Anaknya Meninggal
7⃣ Berdo’a Ketika Memasuki Pasar
📚 Diterjemahkan dari tulisan Syaikh Badar bin Muhammad Al-Badar di situs Sahab.
🌍 Artikel lengkap beserta dalil-dalilnya bisa dibaca di: http://bit.ly/7amalanringan
•••📀📀📀•••
🌻 Sebarkan Artikel ini kpd org yg anda cintai smg menjadi amal jariyah.
🍊 WarisanSalaf menampilkan artikel dan fatwa Para Ulama (tidak copy paste)
🍏 Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
✨🌙 Faedah Penutup Malam 🌟⭐️
☄ Sebelum tidur yuk baca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah (ayat 285-286). Bagi siapa yang membaca dua ayat tersebut maka dia akan dilindungi dari kejelakan dan bahaya syaithan.
🌴 Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
الآيَتَانِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ البَقَرَةِ، مَنْ قَرَأَهُمَا فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ
“Dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah. Barangsiapa yang membacanya pada suatu malam, maka kedua ayat tersebut akan muncukupinya (orang yang membaca,pen).” (dari Shahabat Abu Mas’ud Al-Badri Radhiallahu ‘anhu)
📔📒 Membacanya tidak butuh waktu lama, tapi keutamaannya luar biasa agungnya. Mari mulai saat ini kita biasakan membacanya setiap malam.
•••📀📀•••
🌻 Sebarkan Artikel ini kpd org yg anda cintai smg menjadi amal jariyah.
🍊 WarisanSalaf menampilkan artikel dan fatwa Para Ulama (tidak copy paste)
🍏 Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
☄ Sebelum tidur yuk baca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah (ayat 285-286). Bagi siapa yang membaca dua ayat tersebut maka dia akan dilindungi dari kejelakan dan bahaya syaithan.
🌴 Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
الآيَتَانِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ البَقَرَةِ، مَنْ قَرَأَهُمَا فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ
“Dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah. Barangsiapa yang membacanya pada suatu malam, maka kedua ayat tersebut akan muncukupinya (orang yang membaca,pen).” (dari Shahabat Abu Mas’ud Al-Badri Radhiallahu ‘anhu)
📔📒 Membacanya tidak butuh waktu lama, tapi keutamaannya luar biasa agungnya. Mari mulai saat ini kita biasakan membacanya setiap malam.
•••📀📀•••
🌻 Sebarkan Artikel ini kpd org yg anda cintai smg menjadi amal jariyah.
🍊 WarisanSalaf menampilkan artikel dan fatwa Para Ulama (tidak copy paste)
🍏 Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍹 5 Perkara yang Perlu Anda Ketahui di Hari Jum’at 💥
1⃣ Mengantuk di Masjid pada Hari Jum’at
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengantuk ketika berada di masjid pada hari jum’at, maka hendaknya ia berpindah dari tempat duduknya kepada tempat yang lainnya.” Dishahihkan Syaikh Al-Albani. Lihat Ash-Shahihah no.468
2⃣ Hari Jum’at kepada Jum’at Berikutnya Adalah Penebus Dosa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Hari jum’at menuju Jum’at berikutnya merupakan penebus dosa yang dilakukan di antara keduanya selama ia tidak melakukan dosa besar.” Lihat Ash-Shahihah no.3623
3⃣ Membaca Surat Al-Kahfi
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari jum’at, maka ia akan diterangi oleh cahaya sampai jum’at berikutnya.” Lihat Shahihul Jami no. 6470
4⃣ Memperbanyak Shalawat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari jum’at dan malam jum’at. Karena barangsiapa bershalawat sekali saja kepadaku, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali.” Lihat Ash-Shahihah no. 1407
5⃣ Waktu Mustajab
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya pada hari jum’at ada satu waktu, tidaklah seorang muslim mencocoki waktu tersebut ketika ia berdo’a meminta kebaikan kepada Allah, melainkan Allah akan mengabulkan permintaannya.” (HR. Muslim)
〰〰〰
🍊 Sumber: Qonatu Muhadditsul ‘Ashr Al-Imam Al-Albani Rahimahullah
🍉 Warisan Salaf menyajikan artikel dan Fatawa Ulama’ Ahlussunnah wal Jama’ah (tidak copy paste)
•••📀📀•••
🍇 Sebarkan Artikel ini kpd org yg anda cintai smg menjadi amal jariyah.
🍏 Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
1⃣ Mengantuk di Masjid pada Hari Jum’at
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengantuk ketika berada di masjid pada hari jum’at, maka hendaknya ia berpindah dari tempat duduknya kepada tempat yang lainnya.” Dishahihkan Syaikh Al-Albani. Lihat Ash-Shahihah no.468
2⃣ Hari Jum’at kepada Jum’at Berikutnya Adalah Penebus Dosa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Hari jum’at menuju Jum’at berikutnya merupakan penebus dosa yang dilakukan di antara keduanya selama ia tidak melakukan dosa besar.” Lihat Ash-Shahihah no.3623
3⃣ Membaca Surat Al-Kahfi
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari jum’at, maka ia akan diterangi oleh cahaya sampai jum’at berikutnya.” Lihat Shahihul Jami no. 6470
4⃣ Memperbanyak Shalawat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari jum’at dan malam jum’at. Karena barangsiapa bershalawat sekali saja kepadaku, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali.” Lihat Ash-Shahihah no. 1407
5⃣ Waktu Mustajab
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya pada hari jum’at ada satu waktu, tidaklah seorang muslim mencocoki waktu tersebut ketika ia berdo’a meminta kebaikan kepada Allah, melainkan Allah akan mengabulkan permintaannya.” (HR. Muslim)
〰〰〰
🍊 Sumber: Qonatu Muhadditsul ‘Ashr Al-Imam Al-Albani Rahimahullah
🍉 Warisan Salaf menyajikan artikel dan Fatawa Ulama’ Ahlussunnah wal Jama’ah (tidak copy paste)
•••📀📀•••
🍇 Sebarkan Artikel ini kpd org yg anda cintai smg menjadi amal jariyah.
🍏 Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
📝 Hukum Membaca Al-Fatihah ketika Sholat Berjama’ah 📌
✳️ Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah ditanya: Ketika sholat jahriyyah (yaitu sholat yang dikeraskan bacaannya,pen), misalkan sholat shubuh. Apakah bagi makmum diharuskan membaca Surat Al-Fatihah? Sepeti diketahui bahwasanya sebagian Imam sholat ada yang membaca surat lain setelah al-fatihah dengan bacaan yang cepat sehingga tidak memungkinkan bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah?
🌀 Beliau Rahimahullah menjawab:
▶️ Permasalahan ini didasarkan pada perbedaan pendapat para ulama Rahimahunullah tentang kewajiban membaca Al-Fatihah. Hal tersebut disebabkan para ulama’ berbeda pendapat tentang permasalahan ini:
👉🏻 Di antara mereka ada yang berpendapat, tidak ada (kewajiban) membaca bagi makmum secara mutlak; baik pada shalat sirriyyah (yang tidak dilirihkan bacaannya) atau shalat jahriyyah, tidak surat Al-Fatihah atau surat lainnya.
👉🏻 dan di antara mereka ada juga yang berpendapat, bahkan makmum wajib membaca surat Al-Fatihah pada (sholat) Sirriyyah dan jahriyyah. (kewajiban membaca Al-Fatihah) tidak gugur kecuali bagi seorang yang masbuk (tertinggal) ketika mendapati imam sedang ruku’.
👍🏻 Pendapat (kedua) ini lebih dekat dengan zhohir nash. Maksud saya bahwasanya (membaca) Al-Fatihah adalah wajib bagi imam, makmum, dan yang sholat sendirian. Dan bahwasanya (membaca) Al-Fatihah wajib bagi makmum ketika sholat sirriyyah dan jahriyyah kecuali seorang yang masbuk jika ia shalat bersama imam dalam keadaan imamnya sedang ruku’, atau sebelum imam ruku’ pada waktu yang tidak memungkinkan disitu membaca Al-Fatihah. Dalam keadaan seperti ini (kewajiban membaca Al-Fatihah) gugur darinya.
💫 Atas dasar ini, apabila kamu (sholat) dibelakang Imam yang mulai membaca surat lain setelah Al-Fatihah maka bacalah Al-Fatihah walaupun imam-mu sedang membaca. Terkadang akan terjadi kesulitan (mengganggu konsentrasimu,pent) apabila kamu membaca dan imam-mu juga membaca, terlebih ketika si imam membaca menggunakan pengeras suara. Namun kami katakan: bersabarlah, barangsiapa yang bersabar pasti akan mendapatkan apa yang ia dambakan.”
📔 Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin 13/128, fatwa no.471.
🌹 Diterjemahkan oleh Tim Warisan Salaf
🌏 http://bit.ly/alfatihahberjamaah
〰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan artikel dan Fatawa Ulama’ Ahlussunnah wal Jama’ah (tidak copy paste)
🍇 Sebarkan Artikel ini kpd org yg anda cintai smg menjadi amal jariyah.
🍏 Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✳️ Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah ditanya: Ketika sholat jahriyyah (yaitu sholat yang dikeraskan bacaannya,pen), misalkan sholat shubuh. Apakah bagi makmum diharuskan membaca Surat Al-Fatihah? Sepeti diketahui bahwasanya sebagian Imam sholat ada yang membaca surat lain setelah al-fatihah dengan bacaan yang cepat sehingga tidak memungkinkan bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah?
🌀 Beliau Rahimahullah menjawab:
▶️ Permasalahan ini didasarkan pada perbedaan pendapat para ulama Rahimahunullah tentang kewajiban membaca Al-Fatihah. Hal tersebut disebabkan para ulama’ berbeda pendapat tentang permasalahan ini:
👉🏻 Di antara mereka ada yang berpendapat, tidak ada (kewajiban) membaca bagi makmum secara mutlak; baik pada shalat sirriyyah (yang tidak dilirihkan bacaannya) atau shalat jahriyyah, tidak surat Al-Fatihah atau surat lainnya.
👉🏻 dan di antara mereka ada juga yang berpendapat, bahkan makmum wajib membaca surat Al-Fatihah pada (sholat) Sirriyyah dan jahriyyah. (kewajiban membaca Al-Fatihah) tidak gugur kecuali bagi seorang yang masbuk (tertinggal) ketika mendapati imam sedang ruku’.
👍🏻 Pendapat (kedua) ini lebih dekat dengan zhohir nash. Maksud saya bahwasanya (membaca) Al-Fatihah adalah wajib bagi imam, makmum, dan yang sholat sendirian. Dan bahwasanya (membaca) Al-Fatihah wajib bagi makmum ketika sholat sirriyyah dan jahriyyah kecuali seorang yang masbuk jika ia shalat bersama imam dalam keadaan imamnya sedang ruku’, atau sebelum imam ruku’ pada waktu yang tidak memungkinkan disitu membaca Al-Fatihah. Dalam keadaan seperti ini (kewajiban membaca Al-Fatihah) gugur darinya.
💫 Atas dasar ini, apabila kamu (sholat) dibelakang Imam yang mulai membaca surat lain setelah Al-Fatihah maka bacalah Al-Fatihah walaupun imam-mu sedang membaca. Terkadang akan terjadi kesulitan (mengganggu konsentrasimu,pent) apabila kamu membaca dan imam-mu juga membaca, terlebih ketika si imam membaca menggunakan pengeras suara. Namun kami katakan: bersabarlah, barangsiapa yang bersabar pasti akan mendapatkan apa yang ia dambakan.”
📔 Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin 13/128, fatwa no.471.
🌹 Diterjemahkan oleh Tim Warisan Salaf
🌏 http://bit.ly/alfatihahberjamaah
〰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan artikel dan Fatawa Ulama’ Ahlussunnah wal Jama’ah (tidak copy paste)
🍇 Sebarkan Artikel ini kpd org yg anda cintai smg menjadi amal jariyah.
🍏 Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
💪🏻⭐️ Berburu Waktu Mustajab di Hari Jum'at 🌸🌸
💥 Di hari jum'at ini ada satu waktu yang mustajab, bila mana seorang hamba meminta kebaikan kepada Allah pasti akan dikabulkan.
🍋 Tahukah anda bahwa ternyata waktu mustajab tersebut ada di antara waktu ashar hingga terbenamnya matahari. Shahabat Anas bin Malik Radhiallahu 'anhu menyatakan, Rasulullah Shalllallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
التَمِسُوا السَّاعَةَ الَّتِي تُرْجَى فِي يَوْمِ الجُمُعَةِ بَعْدَ العَصْرِ إِلَى غَيْبُوبَةِ الشَّمْسِ
"Carilah satu waktu yang diharapkan (terkabulnya do'a) pada hari Jum'at yaitu setelah ashar hingga terbenamnya matahari" (HR. Tirmidzi no.489 Dishahihkan Syaikh Al-Albani)
⛵️ Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan, "Kebanyakan hadits-hadits tentang waktu yang diharapkan padanya terkabulnya do'a yaitu setelah ashar, dan diharapkan juga setelah tergelincirnya matahari." (Sunan Tirmidzi no.489)
🕋 Syaikh Al-Albani menambahkan, "Dan sungguh para shahabat telah bersepakat bahwasanya waktu tersebut ada pada akhir waktu dari hari jum'at, sehingga tidak boleh menyelisihnya." (Shahih At-Targhib 1/441)
🌷 Nah, Kita saat ini sedang berada pada waktu tersebut... Mari semangat mencari waktu mustajab.
📡 Jangan lupa mendo'akan kedua orang tua, keluarga, dan anak-anak.
〰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan artikel dan Fatawa Ulama’ Ahlussunnah wal Jama’ah (tidak copy paste)
🍇 Sebarkan Artikel ini kpd org yg anda cintai smg menjadi amal jariyah.
🍏 Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
💥 Di hari jum'at ini ada satu waktu yang mustajab, bila mana seorang hamba meminta kebaikan kepada Allah pasti akan dikabulkan.
🍋 Tahukah anda bahwa ternyata waktu mustajab tersebut ada di antara waktu ashar hingga terbenamnya matahari. Shahabat Anas bin Malik Radhiallahu 'anhu menyatakan, Rasulullah Shalllallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
التَمِسُوا السَّاعَةَ الَّتِي تُرْجَى فِي يَوْمِ الجُمُعَةِ بَعْدَ العَصْرِ إِلَى غَيْبُوبَةِ الشَّمْسِ
"Carilah satu waktu yang diharapkan (terkabulnya do'a) pada hari Jum'at yaitu setelah ashar hingga terbenamnya matahari" (HR. Tirmidzi no.489 Dishahihkan Syaikh Al-Albani)
⛵️ Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan, "Kebanyakan hadits-hadits tentang waktu yang diharapkan padanya terkabulnya do'a yaitu setelah ashar, dan diharapkan juga setelah tergelincirnya matahari." (Sunan Tirmidzi no.489)
🕋 Syaikh Al-Albani menambahkan, "Dan sungguh para shahabat telah bersepakat bahwasanya waktu tersebut ada pada akhir waktu dari hari jum'at, sehingga tidak boleh menyelisihnya." (Shahih At-Targhib 1/441)
🌷 Nah, Kita saat ini sedang berada pada waktu tersebut... Mari semangat mencari waktu mustajab.
📡 Jangan lupa mendo'akan kedua orang tua, keluarga, dan anak-anak.
〰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan artikel dan Fatawa Ulama’ Ahlussunnah wal Jama’ah (tidak copy paste)
🍇 Sebarkan Artikel ini kpd org yg anda cintai smg menjadi amal jariyah.
🍏 Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah