WarisanSalaf.Com
9.67K subscribers
429 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
Channel created
Channel photo updated
Channel photo updated
Segala puji hanya hak Allah, shalawat dan salam kita tujukan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, keluarga, shahabat, dan pengikutnya sampai akhir jaman.

Pembaca Rahimakumullah, melalui Channel ini kami ingin ikut serta di dalam menyebarkan dakwah salaf Ahlussunnah wal Jama’ah. Semoga usaha yang kecil ini mendapatkan balasan yang besar dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan Semoga kami digolongkan ke dalam makna hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
الدال على الخير كفاعله

“Orang yang menunjukkan kepada kebaikan maka akan mendapatkan pahala seperti pelaku (kebaikan tersebut).”

Adapun pengelola Channel ini, adalah seorang hamba yang sangat butuh kasih sayang dan kelembutan Allah Rabbul ‘alamin, hamba lemah yang ingin berbagi. Kami belajar kepada Ustadz-Ustadz Salafiyyin Ahlus Sunnah wal Jama’ah, seperti:

Al-Ustadz Afifuddin As-Sidawi.
Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed.
Al-Ustadz Qomar Su’aidi.
Al-Ustadz Mukhtar.
Al-Ustadz Usamah Mahri.
dan asatidzah ahlussunnah lainnya.

Sebagiannya, kami belajar kepada mereka beberapa saat, dan sebagian yang lain hanya hadir ketika Daurah. Semoga Allah merahmati mereka semua.

Admin Warisan Salaf
www.warisansalaf.com

Stabat, Semoga selalu dalam penjagaan Allah….

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 WarisanSalaf.Com
📟▶️ Join Telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
~~~~~~~~~~~~~~~~~
✈️ HUKUM MENGUMANDANGKAN ADZAN BAGI MUSAFIR 🚌

💿 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala ditanya tentang hukum mengumandangkan adzan bagi seorang musafir?

🌸 Maka beliau menjawab, “Pada permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat (di antara ulama), dan (pendapat) yang benar ialah wajibnya adzan bagi orang yang safar. Hal ini disebabkan:

👉🏻 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits dan shahabatnya, “Apabila telah tiba waktu shalat hendaknya seorang di antara kalian mengumandangkan adzan.” Sedangkan mereka ketika itu merupakan utusan (kaumnya) yang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan akan bersafar kembali kepada keluarga mereka.

👉🏻 Dan juga disebabkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkan adzan dan iqomat baik disaat mukim atau sedang safar. Beliau dahulu di saat safar memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan.

📖 Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin no.80 (12/160)

🌏 Sumber: http://bit.ly/adzanbagimusafir

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 WarisanSalaf.Com
📟▶️ Join Telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
~~~~~~~~~~~~~~~~~
🌷🌷 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah ditanya, “apa hukum mengumandangkan adzan dan iqomat bagi orang yang shalat sendirian?” 🌸🌸

💿 Maka beliau menjawab, “Mengumandangkan adzan dan iqomat bagi orang yang shalat sendirian adalah sunnah dan tidak wajib, hal ini disebabkan tidak ada di sisinya orang yang dia panggil dengan adzannya tersebut. Akan tetapi (hukum tersebut) karena melihat bahwasanya adzan merupakan bentuk dzikir dan pengagungan kepada Allah Azza wa Jalla, dan juga seruan terhadap dirinya menuju shalat dan kemenangan.

🍀 Demikian juga iqomat adalah sunnah. Dalil yang menunjukkan sunnahnya adzan (bagi orang yang shalat sendirian) ialah keterangan yang datang pada hadits Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu (dimana) beliau berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

” يعجب ربك من راعي غنم على رأس الشظية للجبل يؤذن للصلاة، فيقول الله: انظروا إلى عبدي هذا يؤذن ويقيم للصلاة يخاف مني قد غفرت لعبدي، وأدخلته الجنة “

“Rabb kalian merasa bangga terhadap seorang penggembala kambing (yang berada) di sebuah puncak gunung lalu dia mengumandangkan adzan. Maka Allah berfirman, ‘lihatlah kepada hamba-Ku itu, dia mengumandangkan adzan dan menegakkan shalat karena merasa takut dari-Ku. Sungguh Aku telah mengampuni dosanya dan Aku memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

📖 Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin no.82 (12/161)

🌏 Sumber: http://bit.ly/adzansendiri
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 WarisanSalaf.Com
📟▶️ Join Telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
~~~~~~~~~~~~~~~~~
✉️ Apakah Membaca Al-Qur’an Wajib Menghadap Kiblat? 🌷🌷
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, semoga Allah selalu menjaganya ditanya: “Apakah membaca Al-Qur’an wajib menghadap ke arah kiblat?”

👓 Beliau menjawab: “Seyogyanya untuk menghadap kiblat, karena membaca Al-Qur’an adalah ibadah, dan ibadah disunnahkan agar dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat. Jika memang memungkinkan maka hal itu sebagai penyempurna, jika tidak (memungkinkan) maka tidak berdosa.”

📖 Diterjemahkan dari: Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan jilid 2 fatwa no.15
🌏 Sumber: http://bit.ly/bacaqurankekiblat
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 WarisanSalaf.Com
📟▶️ Join Telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Di dalam video singkat ini Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta'ala membantah anggapan sebagian orang bahwasanya Syi'ah adalah saudara bagi kaum muslimin.

Bantahan beliau ini lebih tertuju bagi mereka yang meneken perjanjian damai dengan Syi'ah atau yang mendukung perjanjian tersebut. Semoga Allah mengembalikan mereka kepada jalan hidayah.

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 WarisanSalaf.Com
📟▶️ Join Telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🌻🌻 Batalkah Wudhu’ nya Seseorang yang Memegang Najis? 🌼🌼

🌷 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala ditanya tentang seorang yang bajunya terkena najis. Ketika membersihkan najis tersebut dia dalam keadaan wudhu’. Apakah dia harus mengulangi wudhu nya?

🌹 Beliau menjawab: "

"Apabila seorang terkena najis di badan atau pakaiannya dalam keadaan dia sudah berwudhu’, maka wudhu’nya tidak terpengaruh oleh hal itu. Karena dia tidak melakukan salah satu dari pembatal-pembatal wudhu’. Namun, yang harus ia lakukan adalah membersihkan najis tersebut dari badan atau pakaiannya, dan ia (boleh) sholat dengan wudhu’nya (tadi). Tidak ada dosa atasnya karena hal itu."

📖 Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan, jilid 3 hal.48, fatwa no.9
🌏 Sumber: http://bit.ly/najisdanwudhu

•••••••••••••••••••••
🍊 WarisanSalaf menampilkan artikel dan fatwa Para Ulama (tidak kopi paste)
🍏 Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
✉️ Hukum Membaca Buku Tafsir Al-Qur’an Bagi Seorang yang Berhadats Besar

🌸 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya, ” Sesungguhnya aku sering membaca kitab tafsir Al-Qur’an, seperti kitab Shofwatut Tafasir dalam keadaan aku tidak suci, pada saat datang bulan, contohnya. Apakah perbuatanku ini keliru? Dan apakah aku berdosa?

🌹 Beliau Rahimahullah menjawab, “Tidak mengapa bagi wanita yang sedang haid dan nifas untuk membaca buku-buku tafsir. Tidak mengapa pula membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh Mushaf secara langsung, ini menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama’.

👉🏻 Adapun orang yang junub, maka tidak boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak sampai ia mandi. Tapi dia boleh membaca buku-buku tafsir, hadits, dan selainnya tanpa membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang tercantum di buku tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, “bahwasanya tidak ada sesuatu apapun yang dapat mencegah seseorang dari membaca Al-Qur’an kecuali junub.”

👉🏻 Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda yang terkandung dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad yang bagus, dari Ali Radhiallahu ‘anhu , “Adapun orang yang junub tidak boleh (membaca Al-Qur’an) walaupun hanya satu ayat.”

📖 Sumber Asli: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/2346
🌏 Sumber Artikel: http://bit.ly/hadatsdanalquran


••••••••••📀📀📀•••••••••••
🌻 Sebarkan Artikel ini kpd org yg anda cintai smg menjadi amal jariyah.
🍊 WarisanSalaf menampilkan artikel dan fatwa Para Ulama (tidak kopi paste)
🍏 Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com