Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (4โฃ7โฃ): MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTERI HINGGA TERBIT FAJAR
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ Seorang suami melakukan hubungan dengan istrinya sebelum waktu fajar, dan keduanya terus melakukannya hingga terbit fajar. Apa yang harus dilakukan oleh keduanya? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
๐ Beliau menjawab,
๐ด "Keduanya wajib bertaubat dan membayar kaffaroh, yaitu:
๐๐ป membebaskan budak, bila tidak mampu maka,
๐๐ป berpuasa selama dua bulan berturut-turut (tidak boleh terputus kecuali ada udzur,pen), bila tidak mampu maka,
๐๐ป memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang miskin diberi setengah sho' bahan makanan pokok daerahnya yang kurang lebih 1,5kg.
๐ก Selain membayar kaffaroh, kedunya juga diwajibkan mengganti puasa hari yang mereka melakukan hubungan padanya (di hari yang lainnya,pen).
๐ข Semoga Allah memperbaiki keadaan mereka berdua.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/301)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ Seorang suami melakukan hubungan dengan istrinya sebelum waktu fajar, dan keduanya terus melakukannya hingga terbit fajar. Apa yang harus dilakukan oleh keduanya? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
๐ Beliau menjawab,
๐ด "Keduanya wajib bertaubat dan membayar kaffaroh, yaitu:
๐๐ป membebaskan budak, bila tidak mampu maka,
๐๐ป berpuasa selama dua bulan berturut-turut (tidak boleh terputus kecuali ada udzur,pen), bila tidak mampu maka,
๐๐ป memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang miskin diberi setengah sho' bahan makanan pokok daerahnya yang kurang lebih 1,5kg.
๐ก Selain membayar kaffaroh, kedunya juga diwajibkan mengganti puasa hari yang mereka melakukan hubungan padanya (di hari yang lainnya,pen).
๐ข Semoga Allah memperbaiki keadaan mereka berdua.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/301)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (4โฃ8โฃ): MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTERI KARENA TIDAK MENGETAHUI HUKUMNYA
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
๐๐๐
๐ Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara yang mulia .... Semoga Allah memberinya taufik untuk melakukan setiap kebaikan..
๐ "Telah sampai tulisan anda -semoga Allah menyampaikan anda kepada petunjuk-Nya- yang berisikan pertanyaan tentang sebuah kasus yang menimpa anda dalam keadaan anda tidak mengetahui hukumnya, yaitu secara berulang kali anda melakukan hubungan dengan isteri anda di siang hari Ramadhan ketika sedang berpuasa.
Kemudian setelah itu anda mendengar bahwasanya tidak boleh melakukan hubungan suami isteri ketika sedang puasa.
โณ๏ธ Jawab:
๐ก Tidak diragukan bahwasanya Allah mengharamkan kepada hamba-Nya di siang hari Ramadhan untuk makan, minum, melakukan hubungan suami isteri, dan semua perkara yang dapat membatalkan puasa seseorang.
๐ก Dan Allah telah mewajibkan bagi seorang yang melakukan hubungan suami isteri di siang hari Ramadhan dan dia adalah seorang mukallaf, sehat, mukim, tidak sedang sakit dan tidak sedang bersafar, untuk MEMBAYAR KAFFAROH; yaitu:
๐๐ป membebaskan budak, bila tidak mendapati budak maka
๐๐ป berpuasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka
๐๐ป memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin diberi setengah shaโ dari makanan pokok negerinya.
๐ Adapun orang yang melakukan hubungan di siang hari Ramadhan, dan dia seorang yang wajib berpuasa karena sudah baligh, sehat, mukim, tetapi TIDAK MENGETAHUI HUKUMNYA seperti yang terjadi pada anda,
๐ฑ maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat,
๐ฉ sebagian mereka berpendapat, "wajib membayar kaffaroh karena dia telah menganggap remeh dengan tidak bertanya dan tidak mendalami tentang agamanya."
๐ฉ Sedangkan sebagian yang lain menyatakan, "dia tidak wajib membayar kaffaroh karena ia melakukannya dalam keadaan jahil (tidak tau hukum)."
๐ก Dengan ini dapat anda ketahui bahwa untuk lebih berhati-hati adalah hendaknya anda MEMBAYAR KAFFAROH, dikarenakan sikap anda yang meremehkan dan tidak mau bertanya tentang perkara-perkara yang diharamkan sebelum anda melakukan apa yang telah anda lakukan.
โ๏ธ Apabila anda tidak mampu memerdekakan budak dan berpuasa, maka cukup memberi makan 60 orang miskin dari setiap hari yang anda berhubungan padanya.
๐๐ป Jika anda melakukan hubungan selama dua hari maka anda membayar dua kaffaroh,
๐๐ป jika anda melakukan hubungan selama tiga hari maka anda membayar tiga kaffaroh,
๐๐ป dan demikian seterusnya,
๐ข setiap jimak dalam satu hari membayar satu kaffaroh.
๐ Adapun melakukan hubungan beberapa kali dalam satu hari maka cukup membayar satu kali kaffaroh.
๐ด Ini adalah sikap yang lebih berhati-hati dan lebih baik bagi anda, dalam rangka terbebaskan dari kewajiban, keluar dari khilaf ulama, dan menambal kekurangan pada puasa anda.
๐ Apabila anda tidak ingat berapa hari anda melakukan hubungan, maka lakukanlah bilangan yang lebih berhati-hati yaitu mengambil yang lebih banyak. Bila anda ragu apakah tiga hari atau empat hari, maka ambillah yang empat hari dan demikian seterusnya. Tetapi tidaklah anda memilih kecuali yang memang anda yakini dengan pasti.
ููููุง ุงููู ูุฅูุงู ูู ุง ููู ุฑุถุงูุ ูุจุฑุงุกุฉ ุงูุฐู ุฉ. ูุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/303-304)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
๐๐๐
๐ Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara yang mulia .... Semoga Allah memberinya taufik untuk melakukan setiap kebaikan..
๐ "Telah sampai tulisan anda -semoga Allah menyampaikan anda kepada petunjuk-Nya- yang berisikan pertanyaan tentang sebuah kasus yang menimpa anda dalam keadaan anda tidak mengetahui hukumnya, yaitu secara berulang kali anda melakukan hubungan dengan isteri anda di siang hari Ramadhan ketika sedang berpuasa.
Kemudian setelah itu anda mendengar bahwasanya tidak boleh melakukan hubungan suami isteri ketika sedang puasa.
โณ๏ธ Jawab:
๐ก Tidak diragukan bahwasanya Allah mengharamkan kepada hamba-Nya di siang hari Ramadhan untuk makan, minum, melakukan hubungan suami isteri, dan semua perkara yang dapat membatalkan puasa seseorang.
๐ก Dan Allah telah mewajibkan bagi seorang yang melakukan hubungan suami isteri di siang hari Ramadhan dan dia adalah seorang mukallaf, sehat, mukim, tidak sedang sakit dan tidak sedang bersafar, untuk MEMBAYAR KAFFAROH; yaitu:
๐๐ป membebaskan budak, bila tidak mendapati budak maka
๐๐ป berpuasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka
๐๐ป memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin diberi setengah shaโ dari makanan pokok negerinya.
๐ Adapun orang yang melakukan hubungan di siang hari Ramadhan, dan dia seorang yang wajib berpuasa karena sudah baligh, sehat, mukim, tetapi TIDAK MENGETAHUI HUKUMNYA seperti yang terjadi pada anda,
๐ฑ maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat,
๐ฉ sebagian mereka berpendapat, "wajib membayar kaffaroh karena dia telah menganggap remeh dengan tidak bertanya dan tidak mendalami tentang agamanya."
๐ฉ Sedangkan sebagian yang lain menyatakan, "dia tidak wajib membayar kaffaroh karena ia melakukannya dalam keadaan jahil (tidak tau hukum)."
๐ก Dengan ini dapat anda ketahui bahwa untuk lebih berhati-hati adalah hendaknya anda MEMBAYAR KAFFAROH, dikarenakan sikap anda yang meremehkan dan tidak mau bertanya tentang perkara-perkara yang diharamkan sebelum anda melakukan apa yang telah anda lakukan.
โ๏ธ Apabila anda tidak mampu memerdekakan budak dan berpuasa, maka cukup memberi makan 60 orang miskin dari setiap hari yang anda berhubungan padanya.
๐๐ป Jika anda melakukan hubungan selama dua hari maka anda membayar dua kaffaroh,
๐๐ป jika anda melakukan hubungan selama tiga hari maka anda membayar tiga kaffaroh,
๐๐ป dan demikian seterusnya,
๐ข setiap jimak dalam satu hari membayar satu kaffaroh.
๐ Adapun melakukan hubungan beberapa kali dalam satu hari maka cukup membayar satu kali kaffaroh.
๐ด Ini adalah sikap yang lebih berhati-hati dan lebih baik bagi anda, dalam rangka terbebaskan dari kewajiban, keluar dari khilaf ulama, dan menambal kekurangan pada puasa anda.
๐ Apabila anda tidak ingat berapa hari anda melakukan hubungan, maka lakukanlah bilangan yang lebih berhati-hati yaitu mengambil yang lebih banyak. Bila anda ragu apakah tiga hari atau empat hari, maka ambillah yang empat hari dan demikian seterusnya. Tetapi tidaklah anda memilih kecuali yang memang anda yakini dengan pasti.
ููููุง ุงููู ูุฅูุงู ูู ุง ููู ุฑุถุงูุ ูุจุฑุงุกุฉ ุงูุฐู ุฉ. ูุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/303-304)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (4โฃ9โฃ): ISTRI DIPAKSA BERHUBUNGAN OLEH SUAMINYA
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Beberapa tahun yang lalu ada seorang suami yang memaksa istrinya melakukan hubungan dengannya di siang hari bulan Ramadhan. Sang istri sedang mengandung 7 bulan. Apa yang harus dilakukan oleh keduanya setelah perbuatan itu berlalu bertahun-tahun?
โณ๏ธ Beliau menjawab,
โ๏ธ "Keduanya wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu, mengganti puasa, dan membayar kaffaroh, yaitu:
๐๐ป membebaskan budak masing-masing dari keduanya, bila tidak mampu maka
๐๐ป berpuasa selama dua bulan berturut-turut (tidak boleh terputus tanpa udzur,pen), bila tidak mampu maka
๐๐ป memberi makan 60 orang miskin.
Setiap orang miskin diberi setengah sho' makanan daerahnya atau sekitar 1,5kg.
๐ Dan jika si isteri melakukannya karena terpaksa yakni dia tidak mampu menolak maka ia tidak terkenai kaffaroh dan tidak perlu mengganti puasanya, karena orang yang terpaksa hakekatnya tidak melakukannya.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/306-307)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Beberapa tahun yang lalu ada seorang suami yang memaksa istrinya melakukan hubungan dengannya di siang hari bulan Ramadhan. Sang istri sedang mengandung 7 bulan. Apa yang harus dilakukan oleh keduanya setelah perbuatan itu berlalu bertahun-tahun?
โณ๏ธ Beliau menjawab,
โ๏ธ "Keduanya wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu, mengganti puasa, dan membayar kaffaroh, yaitu:
๐๐ป membebaskan budak masing-masing dari keduanya, bila tidak mampu maka
๐๐ป berpuasa selama dua bulan berturut-turut (tidak boleh terputus tanpa udzur,pen), bila tidak mampu maka
๐๐ป memberi makan 60 orang miskin.
Setiap orang miskin diberi setengah sho' makanan daerahnya atau sekitar 1,5kg.
๐ Dan jika si isteri melakukannya karena terpaksa yakni dia tidak mampu menolak maka ia tidak terkenai kaffaroh dan tidak perlu mengganti puasanya, karena orang yang terpaksa hakekatnya tidak melakukannya.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/306-307)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (5โฃ0โฃ): HUKUM SEORANG MUSAFIR MELAKUKAN HUBUNGAN DENGAN ISTRINYA DI SIANG HARI PUASA
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apa hukum seorang yang berpuasa melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan? Dan apakah boleh bagi musafir apabila ia berbuka untuk berhubungan dengan istrinya?
โณ๏ธ Beliau menjawab,
๐ก "Wajib bagi seorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan dalam keadaan ia berpuasa untuk membayar kaffaroh, yang saya maksud adalah kaffaroh zhihar, dan ia juga wajib membayar puasa hari itu (di hari yang lain,pen), dan bertaubat kepada Allah Subhanah dari perbuatannya itu.
๐ด Adapun jika ia sebagai musafir atau sedang sakit yang membolehkan dia untuk berbuka maka tidak ada kaffaroh dan tidak ada dosa baginya. Wajib baginya mengganti puasa di hari yang dia melakukan hubungan padanya (di hari yang lain,pen).
๐ฑ Dikarenakan seorang musafir ia boleh berbuka dengan jima' dan selainnya, sebagaimana firman Allah Ta'ala,
๐ "Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau sedang dalam perjalanan (maka boleh ia berbuka) dan menggantinya di hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah:184)
๐ dan bagi wanita memiliki hukum yang sama dengan pria. Jika puasanya adalah puasa wajib maka ia harus membayar kaffaroh dan mengganti puasanya.
๐ป dan jika ia sedang safar atau sakit yang ia kesulitan berpuasa maka tidak ada kaffaroh baginya.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/307-308)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apa hukum seorang yang berpuasa melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan? Dan apakah boleh bagi musafir apabila ia berbuka untuk berhubungan dengan istrinya?
โณ๏ธ Beliau menjawab,
๐ก "Wajib bagi seorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan dalam keadaan ia berpuasa untuk membayar kaffaroh, yang saya maksud adalah kaffaroh zhihar, dan ia juga wajib membayar puasa hari itu (di hari yang lain,pen), dan bertaubat kepada Allah Subhanah dari perbuatannya itu.
๐ด Adapun jika ia sebagai musafir atau sedang sakit yang membolehkan dia untuk berbuka maka tidak ada kaffaroh dan tidak ada dosa baginya. Wajib baginya mengganti puasa di hari yang dia melakukan hubungan padanya (di hari yang lain,pen).
๐ฑ Dikarenakan seorang musafir ia boleh berbuka dengan jima' dan selainnya, sebagaimana firman Allah Ta'ala,
๐ "Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau sedang dalam perjalanan (maka boleh ia berbuka) dan menggantinya di hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah:184)
๐ dan bagi wanita memiliki hukum yang sama dengan pria. Jika puasanya adalah puasa wajib maka ia harus membayar kaffaroh dan mengganti puasanya.
๐ป dan jika ia sedang safar atau sakit yang ia kesulitan berpuasa maka tidak ada kaffaroh baginya.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/307-308)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (5โฃ1โฃ): HUKUM MENYISIATI AGAR TIDAK TERKENA KAFFAROH
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ Pertanyaan dari Dammam: Kami bermajelis bersama beberapa teman, pembicaraan kami ketika itu adalah seputar puasa dan pembatal-pembatalnya. Ada seorang teman menyampaikan, bahwasanya dia mendengar temannya berkata,
"Seseorang yang berpuasa kalau terpaksa ingin berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadhan, jika dia berbuka terlebih dahulu dengan makan atau minum, maka dia tidak terkenai kaffaroh yang diwajibkan bagi orang yang melakukan hubungan di siang hari ramadhan."
Apakah yang diucapkan oleh orang ini benar? Kami mengharapkan penjelasan anda
โณ๏ธ Beliau menjawab,
โ๐ Ini adalah ucapan yang BATIL dan tentu saja TIDAK BENAR. Seorang muslim WAJIB BERHATI-HATI dari perbuatan jima' di siang hari Ramadhan apabila dia adalah seorang yang mukim dan sehat. Demikian pula seorang wanita apabila dia sedang mukim dan sehat.
๐ด Adapun seorang musafir, maka tidak mengapa dia berhubungan dengan istrinya yang musafir juga.
๐ฑ Demikian pula orang yang sedang sakit dengan istrinya yang sakit jika keduanya kesulitan melakukan puasa. Wallahu waliyyu at-taufiq
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/308-309)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ Pertanyaan dari Dammam: Kami bermajelis bersama beberapa teman, pembicaraan kami ketika itu adalah seputar puasa dan pembatal-pembatalnya. Ada seorang teman menyampaikan, bahwasanya dia mendengar temannya berkata,
"Seseorang yang berpuasa kalau terpaksa ingin berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadhan, jika dia berbuka terlebih dahulu dengan makan atau minum, maka dia tidak terkenai kaffaroh yang diwajibkan bagi orang yang melakukan hubungan di siang hari ramadhan."
Apakah yang diucapkan oleh orang ini benar? Kami mengharapkan penjelasan anda
โณ๏ธ Beliau menjawab,
โ๐ Ini adalah ucapan yang BATIL dan tentu saja TIDAK BENAR. Seorang muslim WAJIB BERHATI-HATI dari perbuatan jima' di siang hari Ramadhan apabila dia adalah seorang yang mukim dan sehat. Demikian pula seorang wanita apabila dia sedang mukim dan sehat.
๐ด Adapun seorang musafir, maka tidak mengapa dia berhubungan dengan istrinya yang musafir juga.
๐ฑ Demikian pula orang yang sedang sakit dengan istrinya yang sakit jika keduanya kesulitan melakukan puasa. Wallahu waliyyu at-taufiq
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/308-309)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (5โฃ2โฃ): HUKUM BERHUBUNGAN DENGAN ISTRI YANG SEDANG PUASA QODHO'
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ Pertanyaan dari Mesir: Seorang suami baru saja pulang dari safar yang panjang, dan dia mendapati istrinya sedang puasa qadhaโ. Karena ia tidak mampu mengekang dirinya, sehingga dia pun melakukan hubungan dengan istrinya tanpa keridhaan dari sang istri.
Apa yang harus dilakukan oleh keduanya? Berilah kami fatwa semoga Allah membalas anda dengan sebaik-baik balasan.
โณ๏ธ Beliau menjawab:
๐ก "Wajib bagi laki-laki itu untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu, yaitu dengan menyesali apa yang telah dia perbuat dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, sebagai bentuk pengagungan terhadap Allah Subhanahu dan mewaspadai ancaman-Nya.
๐ด Adapun wanita tersebut, apabila karena terpaksa maka tidak ada denda atasnya dan puasanya sah. Sedangkan jika ia melakukannya karena bermudah-mudahan, maka ia wajib mengqadhaโ hari tersebut dan bertaubat. Namun tidak membayar kaffaroh. Wallahu waliyyu at-taufiq
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/309)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ Pertanyaan dari Mesir: Seorang suami baru saja pulang dari safar yang panjang, dan dia mendapati istrinya sedang puasa qadhaโ. Karena ia tidak mampu mengekang dirinya, sehingga dia pun melakukan hubungan dengan istrinya tanpa keridhaan dari sang istri.
Apa yang harus dilakukan oleh keduanya? Berilah kami fatwa semoga Allah membalas anda dengan sebaik-baik balasan.
โณ๏ธ Beliau menjawab:
๐ก "Wajib bagi laki-laki itu untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu, yaitu dengan menyesali apa yang telah dia perbuat dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, sebagai bentuk pengagungan terhadap Allah Subhanahu dan mewaspadai ancaman-Nya.
๐ด Adapun wanita tersebut, apabila karena terpaksa maka tidak ada denda atasnya dan puasanya sah. Sedangkan jika ia melakukannya karena bermudah-mudahan, maka ia wajib mengqadhaโ hari tersebut dan bertaubat. Namun tidak membayar kaffaroh. Wallahu waliyyu at-taufiq
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/309)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA I'TIKAF (1โฃ): DEFENISI I'TIKAF DAN PENJELASAN BEBERAPA HUKUMNYA
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
๐ Dari Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara yang mulia ... Semoga Allah memberinya taufik kepada kebaikan, amin.
Salamun 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh, wa ba'du:
Telah sampai kepadaku surat anda yang mulia yang berisikan pertanyaan berikut ini:
โ๏ธ Soal: apa hukum i'tikaf di masjid-masjid? dan apa makna i'tikaf secara syari'at? Dan apakah i'tikaf (di masjid) juga mencakup tidur dan makan di dalamnya atau tidak?
โณ๏ธ Jawab:
๐ก "TIDAK DIRAGUKAN bahwa i'tikaf di masjid merupakan salah satu bentuk mendekat diri (kepada Allah), melakukannya di bulan Ramadhan lebih afdhal dari selainnya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
{ููููุง ุชูุจูุงุดูุฑููููููู ููุฃูููุชูู ู ุนูุงููููููู ููู ุงููู ูุณูุงุฌูุฏู}
๐ "Dan janganlah kalian mencampuri mereka (istri-istri kalian) sedangkan kalian beri'tikaf dalam masjid." (QS. Al-Baqarah:187)
โ๏ธ dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dahulu melakukan i'tikaf di sepuluh terakhir bulan Ramadhan, dan pernah sekali beliau meninggalkannya lalu beliau beri'tikaf di bulan Syawwal.
๐ต TUJUAN DARI I'TIKAF itu sendiri adalah meluangkan waktu dan menyendiri (kholwat) dalam rangka beribadah kepada Allah. Inilah bentuk kholwat yang syar'i (tidak seperti kholwatnya kaum Shufi,pen).
๐ TENTANG DEFENISI I'TIKAF, sebagian mereka (ulama) mengatakan,
๐ฑ "I'tikaf ialah memutus segala hubungan dengan makhluk dalam rangka berkhidmat kepada Sang Pencipta."
๐๐ป maksudnya adalah memutus segala hubungan yang bisa menyibukkan diri dari keta'atan dan ibadah kepada Allah.
โ๏ธ I'TIKAF DISYARI'ATKAN untuk dilakukan di bulan Ramadhan dan di selain bulan Ramadhan, sebagaimana (telah dijelaskan) tadi.
๐ถ dan i'tikaf yang dilakukan (di selain bulan Ramadhan) jika disertai puasa itu lebih afdhal. tapi jika tidak disertai puasa maka tidak mengapa. Ini menurut pendapat yang benar dari dua pendapat 'ulama. Berdasarkan riwayat yang terdapat dalam Ash-Shahihain dari Umar radhiallahu 'anhu, bahwasanya ia berkata,
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku bernadzar melakukan i'tikaf satu malam di masjidil haram. (Nadzar) itu (diucapkan) sebelum masuk Islam."
Maka Rasulullah bersabda kepadanya, "Tunaikanlah nadzarmu."
๐ข Sudah dimaklumi bahwa malam hari bukanlah tempatnya berpuasa, siang hari lah tempatnya puasa.
๐ก TIDAK MENGAPA untuk makan dan tidur di masjid bagi orang yang i'tikaf dan selainnya, berdasarkan hadits-hadits dan riwayat dari shahabat tentang hal itu. demikian pula keadaan ahli shuffah (yang tinggal dan makan di masjid,pen).
๐๐ป Tentu saja dengan memperhatikan kebersihan masjid, dan berhati-hati dari sebab-sebab yang bisa mengotori masjid baik itu sisa makanan atau selainnya.
โณ Dikarenakan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, "Ditampakkan kepadaku pahala-pahala (yang dilakukan) umatku, hingga kotoran yang ia keluarkan dari masjid." (Diriwayatkan Abu Daud, at-Tirmidzi, dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah)
โณ dan hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam "Memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung, dan agar membersihkannya juga memberinya wewangian." (diriwayatkan al-khomsah selain an-Nasai dengan sanad yang bagus)
๐ Aku memohon kepada Allah agar memberikan kepada kita taufik untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya, dan agar memperbaiki hati-hati dan perbuatan kita semuanya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan.
๐ Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/437-439)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#fatwa_itikaf #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
๐ Dari Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara yang mulia ... Semoga Allah memberinya taufik kepada kebaikan, amin.
Salamun 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh, wa ba'du:
Telah sampai kepadaku surat anda yang mulia yang berisikan pertanyaan berikut ini:
โ๏ธ Soal: apa hukum i'tikaf di masjid-masjid? dan apa makna i'tikaf secara syari'at? Dan apakah i'tikaf (di masjid) juga mencakup tidur dan makan di dalamnya atau tidak?
โณ๏ธ Jawab:
๐ก "TIDAK DIRAGUKAN bahwa i'tikaf di masjid merupakan salah satu bentuk mendekat diri (kepada Allah), melakukannya di bulan Ramadhan lebih afdhal dari selainnya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
{ููููุง ุชูุจูุงุดูุฑููููููู ููุฃูููุชูู ู ุนูุงููููููู ููู ุงููู ูุณูุงุฌูุฏู}
๐ "Dan janganlah kalian mencampuri mereka (istri-istri kalian) sedangkan kalian beri'tikaf dalam masjid." (QS. Al-Baqarah:187)
โ๏ธ dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dahulu melakukan i'tikaf di sepuluh terakhir bulan Ramadhan, dan pernah sekali beliau meninggalkannya lalu beliau beri'tikaf di bulan Syawwal.
๐ต TUJUAN DARI I'TIKAF itu sendiri adalah meluangkan waktu dan menyendiri (kholwat) dalam rangka beribadah kepada Allah. Inilah bentuk kholwat yang syar'i (tidak seperti kholwatnya kaum Shufi,pen).
๐ TENTANG DEFENISI I'TIKAF, sebagian mereka (ulama) mengatakan,
๐ฑ "I'tikaf ialah memutus segala hubungan dengan makhluk dalam rangka berkhidmat kepada Sang Pencipta."
๐๐ป maksudnya adalah memutus segala hubungan yang bisa menyibukkan diri dari keta'atan dan ibadah kepada Allah.
โ๏ธ I'TIKAF DISYARI'ATKAN untuk dilakukan di bulan Ramadhan dan di selain bulan Ramadhan, sebagaimana (telah dijelaskan) tadi.
๐ถ dan i'tikaf yang dilakukan (di selain bulan Ramadhan) jika disertai puasa itu lebih afdhal. tapi jika tidak disertai puasa maka tidak mengapa. Ini menurut pendapat yang benar dari dua pendapat 'ulama. Berdasarkan riwayat yang terdapat dalam Ash-Shahihain dari Umar radhiallahu 'anhu, bahwasanya ia berkata,
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku bernadzar melakukan i'tikaf satu malam di masjidil haram. (Nadzar) itu (diucapkan) sebelum masuk Islam."
Maka Rasulullah bersabda kepadanya, "Tunaikanlah nadzarmu."
๐ข Sudah dimaklumi bahwa malam hari bukanlah tempatnya berpuasa, siang hari lah tempatnya puasa.
๐ก TIDAK MENGAPA untuk makan dan tidur di masjid bagi orang yang i'tikaf dan selainnya, berdasarkan hadits-hadits dan riwayat dari shahabat tentang hal itu. demikian pula keadaan ahli shuffah (yang tinggal dan makan di masjid,pen).
๐๐ป Tentu saja dengan memperhatikan kebersihan masjid, dan berhati-hati dari sebab-sebab yang bisa mengotori masjid baik itu sisa makanan atau selainnya.
โณ Dikarenakan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, "Ditampakkan kepadaku pahala-pahala (yang dilakukan) umatku, hingga kotoran yang ia keluarkan dari masjid." (Diriwayatkan Abu Daud, at-Tirmidzi, dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah)
โณ dan hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam "Memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung, dan agar membersihkannya juga memberinya wewangian." (diriwayatkan al-khomsah selain an-Nasai dengan sanad yang bagus)
๐ Aku memohon kepada Allah agar memberikan kepada kita taufik untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya, dan agar memperbaiki hati-hati dan perbuatan kita semuanya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan.
๐ Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/437-439)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#fatwa_itikaf #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐๐ INFO TA'AAWUN TAHAP KE-1 PEMBANGUNAN TEMPAT KAJIAN/MASJID MA'HAD IMAM ASY-SYAFI'I LHOKSEUMAWE, ACEH, INDONESIA
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
Alhamdulillah segala puji bagi Allah Tabaroka wata'ala atas segala ni'mat yang dicurahkan atas kaum muslimin umumnya dan kaum salafiyyin khususnya.
Kota Lhokseumawe merupakan salah satu tempat para ikhwah salafiyyin menaruh harapan berkembangnya dakwah salafiyyah yg barokah ini. Dimana para ikhwah ingin menyelamatkan diri dari berbagai macam fitnah syubuhat maupun syahwat.
Seiring berjalan waktu, alhamdulillah di tempat ini telah diadakan kajian rutin 7 kali dalam sepekan, dan saat ini sedang merintis pendidikan untuk banin dan banat, juga kegiatan dakwah lainnya.
๐กNamun, ikhwah di tempat ini belum memiliki ma'had atau masjid sendiri. Setiap kajian yang berlangsung masih menggunakan Masjid-Masjid umum. Tentu saja dengan kendala-kendala yang ada.
๐นAlhamdulillah, atas karunia dari Allah semata, para ikhwah telah membebaskan sebidang tanah seluas lebih kurang 435 m persegi yang kedepannya akan didirikan ma'had sebagai pusat kegiatan dakwah di kota ini.
Sebagai tahap awal, saat ini para ikhwah sedang membangun Masjid berukuran 8 m x 10 m. Pembangunan sudah sampai tahap pemasangan atap, yang kemudian Insya Allah pada pertengahan bulan Syawwal 1438 H ini akan dilanjutkan dengan pemasangan penguatan tiang-tiang penyangga atap Masjid, pemasangan keramik, dinding Masjid & penyelesaian kamar mandi.
โ๏ธ Perkiraan dana yang dibutuhkan sekitar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
โ Biaya yang sudah dikeluarkan sampai saat ini sekitar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
โ Sehingga untuk menyelesaikannya masih membutuhkan biaya sekitar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
Maka kami pengurus di Lhokseumawe membuka kesempatan bagi para muhsinin untuk ikut andil dalam amal saleh ini. Berapa pun yang anda sumbangkan sangat bermanfaat bagi kami.
๐ฅโ ๏ธ semoga Allah menjadikan sedekah yang kita keluarkan sebagai benteng yang menghalangi kita dari siksa neraka pada hari kiamat.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa di antara kalian sanggup menghalangi dirinya dari siksa neraka walaupun dengan BERSEDEKAH SEPARUH BUAH KURMA, maka lakukanlah." (HR. Muslim no.1016)
๐ "Sedikitnya harta bukan penghalang untuk bersedekah, karena bersedekah dengan sesuatu yang sedikit merupakan sebab keselamatan dari siksa neraka." Imam an-Nawawi
โ๐ณ Infaq dan Sedekah bisa disalurkan melalui
โ๐ Bank Mandiri : 158-00-0327437-0 A.n. Yayasan Abu Bakar Ash-Shiddiq Lhokseumawe
โ๐๐ฑ Setelah transfer mohon konfirmasi kepada:
โก๏ธAkh โHerri : +62852 6038 6777
โก๏ธAkh Musliadi : +62898 7447 024
(Telp./Sms/WA/Telegram)
โ๐ชSedekah berupa uang tunai atau material bangunan bisa langsung diserahkan dengan Akh Bustami.
Jazakumullahu khairan wa baarakallahu fiikum
โ๐ณ Lhokseumawe , Selasa, 25 Ramadhan 1438 H / 20 Juni 2017 M
โโ๏ธ Diketahui & disetujui oleh :
โก๏ธAl-Ustadz 'Abdurrahman Rauf Al- Maidani hafizhahullah
โก๏ธAl-Ustadz Abul 'Aliyah Afif hafizhahullah
โก๏ธAl-Ustadz 'Abdul Hadi hafizhahullah
โก๏ธAl-Ustadz Khadir al-Malanji hafizhahullah
โก๏ธAl-Ustadz 'Abdul Mannan hafizhahullah
โโโ
Tanbih:
โโ ๏ธ Dilarang merubah isi Info Ta'aawun di atas dan juga tidak diperkenankan untuk disebarkan lewat facebook
๐ป Yayasan Abu Bakar Ash-Shiddiq Lhokseumawe
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
Alhamdulillah segala puji bagi Allah Tabaroka wata'ala atas segala ni'mat yang dicurahkan atas kaum muslimin umumnya dan kaum salafiyyin khususnya.
Kota Lhokseumawe merupakan salah satu tempat para ikhwah salafiyyin menaruh harapan berkembangnya dakwah salafiyyah yg barokah ini. Dimana para ikhwah ingin menyelamatkan diri dari berbagai macam fitnah syubuhat maupun syahwat.
Seiring berjalan waktu, alhamdulillah di tempat ini telah diadakan kajian rutin 7 kali dalam sepekan, dan saat ini sedang merintis pendidikan untuk banin dan banat, juga kegiatan dakwah lainnya.
๐กNamun, ikhwah di tempat ini belum memiliki ma'had atau masjid sendiri. Setiap kajian yang berlangsung masih menggunakan Masjid-Masjid umum. Tentu saja dengan kendala-kendala yang ada.
๐นAlhamdulillah, atas karunia dari Allah semata, para ikhwah telah membebaskan sebidang tanah seluas lebih kurang 435 m persegi yang kedepannya akan didirikan ma'had sebagai pusat kegiatan dakwah di kota ini.
Sebagai tahap awal, saat ini para ikhwah sedang membangun Masjid berukuran 8 m x 10 m. Pembangunan sudah sampai tahap pemasangan atap, yang kemudian Insya Allah pada pertengahan bulan Syawwal 1438 H ini akan dilanjutkan dengan pemasangan penguatan tiang-tiang penyangga atap Masjid, pemasangan keramik, dinding Masjid & penyelesaian kamar mandi.
โ๏ธ Perkiraan dana yang dibutuhkan sekitar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
โ Biaya yang sudah dikeluarkan sampai saat ini sekitar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
โ Sehingga untuk menyelesaikannya masih membutuhkan biaya sekitar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
Maka kami pengurus di Lhokseumawe membuka kesempatan bagi para muhsinin untuk ikut andil dalam amal saleh ini. Berapa pun yang anda sumbangkan sangat bermanfaat bagi kami.
๐ฅโ ๏ธ semoga Allah menjadikan sedekah yang kita keluarkan sebagai benteng yang menghalangi kita dari siksa neraka pada hari kiamat.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa di antara kalian sanggup menghalangi dirinya dari siksa neraka walaupun dengan BERSEDEKAH SEPARUH BUAH KURMA, maka lakukanlah." (HR. Muslim no.1016)
๐ "Sedikitnya harta bukan penghalang untuk bersedekah, karena bersedekah dengan sesuatu yang sedikit merupakan sebab keselamatan dari siksa neraka." Imam an-Nawawi
โ๐ณ Infaq dan Sedekah bisa disalurkan melalui
โ๐ Bank Mandiri : 158-00-0327437-0 A.n. Yayasan Abu Bakar Ash-Shiddiq Lhokseumawe
โ๐๐ฑ Setelah transfer mohon konfirmasi kepada:
โก๏ธAkh โHerri : +62852 6038 6777
โก๏ธAkh Musliadi : +62898 7447 024
(Telp./Sms/WA/Telegram)
โ๐ชSedekah berupa uang tunai atau material bangunan bisa langsung diserahkan dengan Akh Bustami.
Jazakumullahu khairan wa baarakallahu fiikum
โ๐ณ Lhokseumawe , Selasa, 25 Ramadhan 1438 H / 20 Juni 2017 M
โโ๏ธ Diketahui & disetujui oleh :
โก๏ธAl-Ustadz 'Abdurrahman Rauf Al- Maidani hafizhahullah
โก๏ธAl-Ustadz Abul 'Aliyah Afif hafizhahullah
โก๏ธAl-Ustadz 'Abdul Hadi hafizhahullah
โก๏ธAl-Ustadz Khadir al-Malanji hafizhahullah
โก๏ธAl-Ustadz 'Abdul Mannan hafizhahullah
โโโ
Tanbih:
โโ ๏ธ Dilarang merubah isi Info Ta'aawun di atas dan juga tidak diperkenankan untuk disebarkan lewat facebook
๐ป Yayasan Abu Bakar Ash-Shiddiq Lhokseumawe
Silakan baca selengkapnya di link berikut : http://asysyariah.com/meneladani-nabi-dalam-beriedul-fitri/
Selamat idul fitri 1438 h
ุชูุจู ุงููู ู ูุง ูู ููู
Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua..
ุชูุจู ุงููู ู ูุง ูู ููู
Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua..
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐๐ฑ BEBERAPA HUKUM SEPUTAR PUASA SYAWWAL
โโ๐โโ
๐ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Taโala
Dari Abu Ayyub Al-Anshari Radhiallahu โanhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam bersabda,
๐ โBarangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan (puasa) enam hari dari bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa selama setahun penuh.โ (HR. Muslim)
โ----------
๐ Beliau menjelaskan,
โ๏ธ โIni merupakan jenis lain dari jenis-jenis puasa sunnah, yaitu puasa enam hari di bulan syawwal. Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam bersabda, โBarangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa selama setahun penuh.โ
๐๐ป Pada hadits ini terdapat keutamaan puasa enam hari Syawwal, yaitu enam hari di bulan syawwal bagi orang yang telah puasa Ramadhan. Maka ia menggabungkan dua kebaikan; (kebaikan) puasa ramadhan dan (kebaikan) puasa enam hari di bulan syawwal.
๐ก Maka dia seperti seorang yang puasa ad-dahr yakni satu tahun. Yang dimaksud ad-dahr di sini ialah satu tahun. Dikarenakan satu kebaikan dilipatkan gandakan menjadi sepuluh kebaikan. Maka satu bulan Ramadhan sama dengan sepuluh bulan, dan enam hari syawwal sama dengan dua bulan. Sehingga keseluruhannya berjumlah dua belas bulan atau satu tahun.
๐๐ป Maka orang yang puasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari syawwal akan mendapatkan pahala orang yang berpuasa selama satu tahun penuh. Ini merupakan keutamaan dari Allah Subhanahu wa Taโala.
๐ข Dan ucapan beliau โenam hari syawwalโ menunjukkan melakukannya boleh secara berurutan atau terputus-putus dalam satu bulan tersebut (syawwal). Boleh juga dilakukan di awal bulan, pertengahan bulan, atau di akhir bulan, ini berdasarkan sabda beliau โenam hari dari bulan syawwalโ.
โ Sebagaimana pula hadits ini menunjukkan, bahwasanya orang yang tidak puasa Ramadhan maka ia tidak disyariatkan puasa enam hari Syawwal. Dikarenakan beliau bersabda, โBarangsiapa berpuasa ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari bulan syawwal.โ
๐๐ป Sehingga orang yang tidak berpuasa ramadhan disebabkan udzur (alasan syarโi) maka tidak perlu puasa enam hari syawwal, bahkan ia harus bersegera berpuasa (membayar hutang puasa) ramadhan.
๐ Demikian juga orang yang tidak berpuasa selama beberapa hari di bulan Ramadhan karena udzur syarโi, maka ia tidak disyariโatkan berpuasa enam hari syawwal hingga ia mengqadhaโ sejumlah hari yang ia berbuka padanya di bulan Ramadhan, setelah itu ia berpuasa enam hari syawwal jika masih tersisa. Hal ini berdasarkan sabda beliau Shallallahu โalaihi wa Sallam, โLalu ia mengikutinya dengan (puasa) enam hari dari bulan syawwalโ
๐๐ป beliau menyandingkan puasa enam hari syawwal dengan puasa bulan ramadhan sebelumnya. Jika ia memiliki hutang puasa Ramadhan satu bulan penuh atau beberapa hari saja maka hendaknya ia mulai dengan yang wajib (yaitu mengqadha Ramadhan), karena (mendahulukan) yang wajib lebih utama daripada yang sunnah.
๐ป Dan hukum puasa enam hari di bulan Syawwal menurut jumhur ahlul ilmi adalah mustahab (sunnah), kecuali Imam Malik rahimahullah. Beliau tidak berpendapat sunnahnya puasa enam hari syawwal, beliau mengatakan, "khawatir manusia menganggapnya bagian dari ramadhan." Beliau ingin menutup celah agar orang-orang tidak menganggapnya bagian dari puasa Ramadhan.
โถ๏ธ Tetapi bagaimana pun, dalil lebih didahulukan ketimbang roโyu (pendapat manusia). Sedangkan dalil menunjukkan sunnah. Ucapan Ar-Rasul Shallallahu โalaihi wa Sallam tentu saja lebih didahulukan di atas ucapan siapa pun.
๐ Sumber: http://warisansalaf.com/2015/08/08/hukum-seputar-puasa-syawwal-syaikh-shalih-al-fauzan/
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
#bulansyawwal #puasasyawwal
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโ๐โโ
๐ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Taโala
Dari Abu Ayyub Al-Anshari Radhiallahu โanhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam bersabda,
๐ โBarangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan (puasa) enam hari dari bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa selama setahun penuh.โ (HR. Muslim)
โ----------
๐ Beliau menjelaskan,
โ๏ธ โIni merupakan jenis lain dari jenis-jenis puasa sunnah, yaitu puasa enam hari di bulan syawwal. Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam bersabda, โBarangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa selama setahun penuh.โ
๐๐ป Pada hadits ini terdapat keutamaan puasa enam hari Syawwal, yaitu enam hari di bulan syawwal bagi orang yang telah puasa Ramadhan. Maka ia menggabungkan dua kebaikan; (kebaikan) puasa ramadhan dan (kebaikan) puasa enam hari di bulan syawwal.
๐ก Maka dia seperti seorang yang puasa ad-dahr yakni satu tahun. Yang dimaksud ad-dahr di sini ialah satu tahun. Dikarenakan satu kebaikan dilipatkan gandakan menjadi sepuluh kebaikan. Maka satu bulan Ramadhan sama dengan sepuluh bulan, dan enam hari syawwal sama dengan dua bulan. Sehingga keseluruhannya berjumlah dua belas bulan atau satu tahun.
๐๐ป Maka orang yang puasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari syawwal akan mendapatkan pahala orang yang berpuasa selama satu tahun penuh. Ini merupakan keutamaan dari Allah Subhanahu wa Taโala.
๐ข Dan ucapan beliau โenam hari syawwalโ menunjukkan melakukannya boleh secara berurutan atau terputus-putus dalam satu bulan tersebut (syawwal). Boleh juga dilakukan di awal bulan, pertengahan bulan, atau di akhir bulan, ini berdasarkan sabda beliau โenam hari dari bulan syawwalโ.
โ Sebagaimana pula hadits ini menunjukkan, bahwasanya orang yang tidak puasa Ramadhan maka ia tidak disyariatkan puasa enam hari Syawwal. Dikarenakan beliau bersabda, โBarangsiapa berpuasa ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari bulan syawwal.โ
๐๐ป Sehingga orang yang tidak berpuasa ramadhan disebabkan udzur (alasan syarโi) maka tidak perlu puasa enam hari syawwal, bahkan ia harus bersegera berpuasa (membayar hutang puasa) ramadhan.
๐ Demikian juga orang yang tidak berpuasa selama beberapa hari di bulan Ramadhan karena udzur syarโi, maka ia tidak disyariโatkan berpuasa enam hari syawwal hingga ia mengqadhaโ sejumlah hari yang ia berbuka padanya di bulan Ramadhan, setelah itu ia berpuasa enam hari syawwal jika masih tersisa. Hal ini berdasarkan sabda beliau Shallallahu โalaihi wa Sallam, โLalu ia mengikutinya dengan (puasa) enam hari dari bulan syawwalโ
๐๐ป beliau menyandingkan puasa enam hari syawwal dengan puasa bulan ramadhan sebelumnya. Jika ia memiliki hutang puasa Ramadhan satu bulan penuh atau beberapa hari saja maka hendaknya ia mulai dengan yang wajib (yaitu mengqadha Ramadhan), karena (mendahulukan) yang wajib lebih utama daripada yang sunnah.
๐ป Dan hukum puasa enam hari di bulan Syawwal menurut jumhur ahlul ilmi adalah mustahab (sunnah), kecuali Imam Malik rahimahullah. Beliau tidak berpendapat sunnahnya puasa enam hari syawwal, beliau mengatakan, "khawatir manusia menganggapnya bagian dari ramadhan." Beliau ingin menutup celah agar orang-orang tidak menganggapnya bagian dari puasa Ramadhan.
โถ๏ธ Tetapi bagaimana pun, dalil lebih didahulukan ketimbang roโyu (pendapat manusia). Sedangkan dalil menunjukkan sunnah. Ucapan Ar-Rasul Shallallahu โalaihi wa Sallam tentu saja lebih didahulukan di atas ucapan siapa pun.
๐ Sumber: http://warisansalaf.com/2015/08/08/hukum-seputar-puasa-syawwal-syaikh-shalih-al-fauzan/
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
#bulansyawwal #puasasyawwal
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah