WarisanSalaf.Com
9.67K subscribers
429 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
Forwarded from WarisanSalaf.Com
πŸ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣3⃣): BATASAN SAFAR YANG BOLEH UNTUK BERBUKA

γ€°γ€°βšͺ️〰〰

▢️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa (ketentuan) safar yang boleh untuk berbuka?

✳️ Maka beliau menjawab:

πŸ“‘ "Safar yang boleh berbuka dan mengqashar shalat adalah (perjalanan) kurang lebih 38,5 kilometer.

πŸ’’ Di antara ulama ada yang tidak membatasi dengan jarak tertentu, bahkan setiap perjalanan yang menurut kebiasaan orang disebut safar maka itu adalah safar.

β˜‘οΈ Dan dahulu Rasulullah Shallallahu β€˜alaihi wa Sallam apabila telah melakukan safar sejauh 3 farsakh (16623 meter,pen) maka beliau mengqashar shalat.

❌ Safar yang haram (atau safar maksiat) tidak membuat ia boleh untuk mengqashar dan berbuka, karena safar maksiat bukanlah rukhsoh.

🚫 Ada sebagian ahlul ilmi yang tidak membedakan antara safar maksiat dan safar taat berdasarkan keumuman ayat, wal β€˜ilmu indallah.



🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/132)
πŸ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
γ€°γ€°βž°γ€°γ€°
πŸ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
πŸ’» Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
πŸ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣4⃣): SENGAJA MELAKUKAN SAFAR AGAR BISA BERBUKA

γ€°γ€°βšͺ️〰〰

▢️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa hukum (sengaja) melakukan safar di bulan ramadhan agar bisa berbuka?

✳️ Maka beliau menjawab:

β˜‘οΈ Hukum asal berpuasa adalah wajib bagi kaum muslimin. Bahkan ia fardhu dan merupakan bagian dari rukun Islam sebagaimana diketahui.

πŸ“› Sesuatu yang wajib dalam syari’at maka tidak boleh bagi seseorang melakukan hilah (tipu daya/mengakali) agar kewajiban itu gugur dari dirinya.

❌ Sehingga orang yang safar agar bisa berbuka maka safar itu haram baginya, dan berbuka juga haram baginya.

πŸŒ™ Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan segera pulang (ke daerahnya) dan melanjutkan puasanya (di hari itu).

πŸ“‘ Jika dia tidak pulang maka ia tetap harus berpuasa walaupun musafir.

🌴 Ringkasnya: Tidak boleh bagi seseorang melakukan hilah (tipu daya/mengakali) agar bisa berbuka di bulan ramadhan dengan sengaja melakukan perjalanan. Karena melakukan hilah untuk menggugurkan yang wajib tidak lantas menggugurkan kewajiban itu, sebagaimana melakukan hilah atas sesuatu yang haram tidak lantas menjadikan yang haram itu boleh (dilakukan).


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/133)
πŸ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
γ€°γ€°βž°γ€°γ€°
πŸ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
πŸ’» Situs Resmi http://www.warisansalaf.com