Forwarded from WarisanSalaf.Com
π RANGKAIAN FATWA PUASA (3β£3β£): BATASAN SAFAR YANG BOLEH UNTUK BERBUKA
γ°γ°βͺοΈγ°γ°
βΆοΈ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taβala ditanya,
βοΈ "Apa (ketentuan) safar yang boleh untuk berbuka?
β³οΈ Maka beliau menjawab:
π‘ "Safar yang boleh berbuka dan mengqashar shalat adalah (perjalanan) kurang lebih 38,5 kilometer.
π’ Di antara ulama ada yang tidak membatasi dengan jarak tertentu, bahkan setiap perjalanan yang menurut kebiasaan orang disebut safar maka itu adalah safar.
βοΈ Dan dahulu Rasulullah Shallallahu βalaihi wa Sallam apabila telah melakukan safar sejauh 3 farsakh (16623 meter,pen) maka beliau mengqashar shalat.
β Safar yang haram (atau safar maksiat) tidak membuat ia boleh untuk mengqashar dan berbuka, karena safar maksiat bukanlah rukhsoh.
π« Ada sebagian ahlul ilmi yang tidak membedakan antara safar maksiat dan safar taat berdasarkan keumuman ayat, wal βilmu indallah.
π Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/132)
π Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
γ°γ°β°γ°γ°
π Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
π Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
π» Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
γ°γ°βͺοΈγ°γ°
βΆοΈ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taβala ditanya,
βοΈ "Apa (ketentuan) safar yang boleh untuk berbuka?
β³οΈ Maka beliau menjawab:
π‘ "Safar yang boleh berbuka dan mengqashar shalat adalah (perjalanan) kurang lebih 38,5 kilometer.
π’ Di antara ulama ada yang tidak membatasi dengan jarak tertentu, bahkan setiap perjalanan yang menurut kebiasaan orang disebut safar maka itu adalah safar.
βοΈ Dan dahulu Rasulullah Shallallahu βalaihi wa Sallam apabila telah melakukan safar sejauh 3 farsakh (16623 meter,pen) maka beliau mengqashar shalat.
β Safar yang haram (atau safar maksiat) tidak membuat ia boleh untuk mengqashar dan berbuka, karena safar maksiat bukanlah rukhsoh.
π« Ada sebagian ahlul ilmi yang tidak membedakan antara safar maksiat dan safar taat berdasarkan keumuman ayat, wal βilmu indallah.
π Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/132)
π Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
γ°γ°β°γ°γ°
π Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
π Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
π» Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
π RANGKAIAN FATWA PUASA (3β£4β£): SENGAJA MELAKUKAN SAFAR AGAR BISA BERBUKA
γ°γ°βͺοΈγ°γ°
βΆοΈ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taβala ditanya,
βοΈ "Apa hukum (sengaja) melakukan safar di bulan ramadhan agar bisa berbuka?
β³οΈ Maka beliau menjawab:
βοΈ Hukum asal berpuasa adalah wajib bagi kaum muslimin. Bahkan ia fardhu dan merupakan bagian dari rukun Islam sebagaimana diketahui.
π Sesuatu yang wajib dalam syariβat maka tidak boleh bagi seseorang melakukan hilah (tipu daya/mengakali) agar kewajiban itu gugur dari dirinya.
β Sehingga orang yang safar agar bisa berbuka maka safar itu haram baginya, dan berbuka juga haram baginya.
π Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan segera pulang (ke daerahnya) dan melanjutkan puasanya (di hari itu).
π‘ Jika dia tidak pulang maka ia tetap harus berpuasa walaupun musafir.
π΄ Ringkasnya: Tidak boleh bagi seseorang melakukan hilah (tipu daya/mengakali) agar bisa berbuka di bulan ramadhan dengan sengaja melakukan perjalanan. Karena melakukan hilah untuk menggugurkan yang wajib tidak lantas menggugurkan kewajiban itu, sebagaimana melakukan hilah atas sesuatu yang haram tidak lantas menjadikan yang haram itu boleh (dilakukan).
π Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/133)
π Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
γ°γ°β°γ°γ°
π Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
π Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
π» Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
γ°γ°βͺοΈγ°γ°
βΆοΈ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taβala ditanya,
βοΈ "Apa hukum (sengaja) melakukan safar di bulan ramadhan agar bisa berbuka?
β³οΈ Maka beliau menjawab:
βοΈ Hukum asal berpuasa adalah wajib bagi kaum muslimin. Bahkan ia fardhu dan merupakan bagian dari rukun Islam sebagaimana diketahui.
π Sesuatu yang wajib dalam syariβat maka tidak boleh bagi seseorang melakukan hilah (tipu daya/mengakali) agar kewajiban itu gugur dari dirinya.
β Sehingga orang yang safar agar bisa berbuka maka safar itu haram baginya, dan berbuka juga haram baginya.
π Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan segera pulang (ke daerahnya) dan melanjutkan puasanya (di hari itu).
π‘ Jika dia tidak pulang maka ia tetap harus berpuasa walaupun musafir.
π΄ Ringkasnya: Tidak boleh bagi seseorang melakukan hilah (tipu daya/mengakali) agar bisa berbuka di bulan ramadhan dengan sengaja melakukan perjalanan. Karena melakukan hilah untuk menggugurkan yang wajib tidak lantas menggugurkan kewajiban itu, sebagaimana melakukan hilah atas sesuatu yang haram tidak lantas menjadikan yang haram itu boleh (dilakukan).
π Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/133)
π Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
γ°γ°β°γ°γ°
π Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
π Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
π» Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah