Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐๐ โ๐ป๏ธ (PDF) SHOUM RAMADHAN DAN HARI RAYA BERSAMA PEMERINTAH
๐ Judul: Shaum Ramadhan dan Hari Raya bersama Penguasa, Syi'ar Kebersamaan Umat Islam
๐ Penulis: al-Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi hafizhahullah
๐ Sumber: Majalah Asy-Syari'ah
๐ di PDF kan oleh Tim Warisan Salaf
๐ Silahkan didownload dan disebarkan kepada kaum muslimin, semoga menjadi amal jariyah.
โ๏ธ Admin Warisan Salaf
๐ Judul: Shaum Ramadhan dan Hari Raya bersama Penguasa, Syi'ar Kebersamaan Umat Islam
๐ Penulis: al-Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi hafizhahullah
๐ Sumber: Majalah Asy-Syari'ah
๐ di PDF kan oleh Tim Warisan Salaf
๐ Silahkan didownload dan disebarkan kepada kaum muslimin, semoga menjadi amal jariyah.
โ๏ธ Admin Warisan Salaf
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (1โฃ7โฃ): HUKUM PUASANYA ORANG YANG TIDAK SHOLAT
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ Apa hukum puasanya orang yang meninggalkan shalat ?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
๐ด "Orang yang meninggalkan shalat puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir murtad (keluar dari Islam,pen). Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
๐ โJika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.โ (QS. At-Taubah:11)
๐ฑ Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, โ(Pembatas) antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.โ (HR.Muslim)
๐ฑ Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, โPerjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkanya maka dia telah kafir.
โ๏ธ Dan disebabkan pula ini merupakan pendapat mayoritas sahabat Nabi jika tidak keseluruhannya.
๐๐ป Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, dan beliau merupakan seorang tabi'in yang masyhur, โDahulu para shahabat Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seorang meninggalkanya menjadi kafir selain amalan shalat.โ
๐ฒ Oleh karena itu apabila seorang berpuasa namun dia tidak shalat, maka puasa yang dia lakukan ditolak, tidak tidak diterima. Dan amalan puasanya tidaklah bermanfaat disisi Allah pada hari kiamat.
โ Maka kami nasehatkan kepadanya, โTegakkanlah shalat kemudian berpuasalah. Adapun engkau berpuasa dan tidak menegakkan shalat maka puasamu akan ditolak (tidak diterima), karena orang kafir tidak akan diterima ibadahnya.โ
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/87)
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Haidar Ali Mahdi (Sumpiuh)
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ Apa hukum puasanya orang yang meninggalkan shalat ?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
๐ด "Orang yang meninggalkan shalat puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir murtad (keluar dari Islam,pen). Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
๐ โJika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.โ (QS. At-Taubah:11)
๐ฑ Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, โ(Pembatas) antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.โ (HR.Muslim)
๐ฑ Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, โPerjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkanya maka dia telah kafir.
โ๏ธ Dan disebabkan pula ini merupakan pendapat mayoritas sahabat Nabi jika tidak keseluruhannya.
๐๐ป Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, dan beliau merupakan seorang tabi'in yang masyhur, โDahulu para shahabat Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seorang meninggalkanya menjadi kafir selain amalan shalat.โ
๐ฒ Oleh karena itu apabila seorang berpuasa namun dia tidak shalat, maka puasa yang dia lakukan ditolak, tidak tidak diterima. Dan amalan puasanya tidaklah bermanfaat disisi Allah pada hari kiamat.
โ Maka kami nasehatkan kepadanya, โTegakkanlah shalat kemudian berpuasalah. Adapun engkau berpuasa dan tidak menegakkan shalat maka puasamu akan ditolak (tidak diterima), karena orang kafir tidak akan diterima ibadahnya.โ
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/87)
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Haidar Ali Mahdi (Sumpiuh)
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (1โฃ8โฃ): ORANG YANG TIDAK BERPUASA SETELAH USIA BALIGH
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya, ู
โ๏ธ Sebagian anak muda dan mudi terjatuh dalam kejahilan. Mereka mengganggap bahwa usia taklif (baligh) adalah 16 tahun. Dan terkadang mereka baligh sebelum usia tersebut tetapi mereka tidak berpuasa. Maka apa yang harus mereka lakukan? Dan haruskan mereka mengganti puasa beberapa tahun yang lewat?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
๐ก "Betul sekali, apa yang disebutkan oleh si penanya ini memang banyak (terjadi), tidak terkecuali pada kaum wanita.
๐ฑ Dimana mereka terkadang mengalami haid di usia yang begitu cepat.
๐ด Baligh tidak hanya dibatasi dengan usia saja, bahkan usia baligh bisa tercapai selain dengan batasan umur, seperti dengan tumbuhnya bulu kemaluan, keluarnya mani, mencapai usia 15 tahun, dan bagi wanita ditambah tanda yang keempat yaitu (keluarnya) darah haid.
๐ฒ Atas dasar ini apabila seseorang telah baligh maka wajib baginya mengganti puasa yang dia tinggalkan semenjak masuk usia baligh.
โ๏ธ Kebanyakan manusia mereka shalat pada waktu tersebut (usia baligh,pen), yakni mereka tidak meninggalkan shalat. Akan tetapi mereka meninggalkan puasa.
1โฃ Dimana seorang wanita apabila masuk usia baligh saat dia masih kecil, ia malu memberitahu keluarganya tentang hal itu. Sehingga engkau mendapatinya terkadang tidak puasa,
2โฃ dan terkadang berpuasa hingga masa haidnya (datang). Maka wajib baginya untuk mengganti puasa (mengqadha') pada dua gambaran tadi.
โณ Apabila ia tidak berpuasa (sama sekali dalam satu bulan) maka wajib baginya mengqadhaโ selama satu bulan penuh, dan jika ia berpuasa sampai datangnya waktu haid, maka wajib baginya mengganti selama waktu haidnya.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/90)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya, ู
โ๏ธ Sebagian anak muda dan mudi terjatuh dalam kejahilan. Mereka mengganggap bahwa usia taklif (baligh) adalah 16 tahun. Dan terkadang mereka baligh sebelum usia tersebut tetapi mereka tidak berpuasa. Maka apa yang harus mereka lakukan? Dan haruskan mereka mengganti puasa beberapa tahun yang lewat?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
๐ก "Betul sekali, apa yang disebutkan oleh si penanya ini memang banyak (terjadi), tidak terkecuali pada kaum wanita.
๐ฑ Dimana mereka terkadang mengalami haid di usia yang begitu cepat.
๐ด Baligh tidak hanya dibatasi dengan usia saja, bahkan usia baligh bisa tercapai selain dengan batasan umur, seperti dengan tumbuhnya bulu kemaluan, keluarnya mani, mencapai usia 15 tahun, dan bagi wanita ditambah tanda yang keempat yaitu (keluarnya) darah haid.
๐ฒ Atas dasar ini apabila seseorang telah baligh maka wajib baginya mengganti puasa yang dia tinggalkan semenjak masuk usia baligh.
โ๏ธ Kebanyakan manusia mereka shalat pada waktu tersebut (usia baligh,pen), yakni mereka tidak meninggalkan shalat. Akan tetapi mereka meninggalkan puasa.
1โฃ Dimana seorang wanita apabila masuk usia baligh saat dia masih kecil, ia malu memberitahu keluarganya tentang hal itu. Sehingga engkau mendapatinya terkadang tidak puasa,
2โฃ dan terkadang berpuasa hingga masa haidnya (datang). Maka wajib baginya untuk mengganti puasa (mengqadha') pada dua gambaran tadi.
โณ Apabila ia tidak berpuasa (sama sekali dalam satu bulan) maka wajib baginya mengqadhaโ selama satu bulan penuh, dan jika ia berpuasa sampai datangnya waktu haid, maka wajib baginya mengganti selama waktu haidnya.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/90)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (1โฃ9โฃ): APAKAH SEORANG PEKERJA BERAT BOLEH BERBUKA PUASA DI BULAN RAMADHAN?
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ Bagaimana pendapat Anda tentang seorang yang bekerja berat sehingga sulit baginya untuk berpuasa, apakah boleh baginya berbuka?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab,
๐ก Wajib baginya untuk berpuasa dan meminta tolong kepada Allah (agar dimudahkan segalanya). Karena siapa yang meminta tolong kepada Allah, pasti Allah akan menolongnya.
โ๏ธ Jika dia merasakan haus yang sangat pada saat tengah hari hingga dapat memudharatkannya, atau hal itu menjadi penyebab kebinasaan pada dirinya, maka diperbolehkan bagi dia untuk berbuka karena KARENA KEADAAN DARURAT.
๐ด Namun alangkah baiknya jika dia bermusyarah dengan atasannya atau pemilik perusahaan agar jadwal kerjanya pada bulan ramadhan diganti malam hari, atau sebagian dilakukan pada malam hari dan sebagian lagi dikerjakan pada pagi hari, atau juga jam kerjanya diperingan agar bisa bekerja dan berpuasa dengan nyaman
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/89)
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz at-Tamimi
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ Bagaimana pendapat Anda tentang seorang yang bekerja berat sehingga sulit baginya untuk berpuasa, apakah boleh baginya berbuka?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab,
๐ก Wajib baginya untuk berpuasa dan meminta tolong kepada Allah (agar dimudahkan segalanya). Karena siapa yang meminta tolong kepada Allah, pasti Allah akan menolongnya.
โ๏ธ Jika dia merasakan haus yang sangat pada saat tengah hari hingga dapat memudharatkannya, atau hal itu menjadi penyebab kebinasaan pada dirinya, maka diperbolehkan bagi dia untuk berbuka karena KARENA KEADAAN DARURAT.
๐ด Namun alangkah baiknya jika dia bermusyarah dengan atasannya atau pemilik perusahaan agar jadwal kerjanya pada bulan ramadhan diganti malam hari, atau sebagian dilakukan pada malam hari dan sebagian lagi dikerjakan pada pagi hari, atau juga jam kerjanya diperingan agar bisa bekerja dan berpuasa dengan nyaman
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/89)
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz at-Tamimi
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (2โฃ0โฃ): HUKUM BERBUKA PUASA BAGI SEORANG PEKERJA BERAT
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apa pendapat anda tentang seorang yang pekerjaannya berat dan menyulitkannnya untuk berpuasa. Apakah boleh baginya untuk berbuka?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
๐ก "Menurut pendapatku dalam masalah ini, bahwa berbukanya dia karena sebab pekerjaan (yang berat) adalah perkara yang HARAM dan tidak boleh.
โ Kalau tidak memungkinkan baginya bekerja sambil berpuasa, maka hendaknya dia mengambil cuti libur di bulan ramadhan, sehingga memungkinkannya untuk berpuasa ramadhan.
โ๏ธ Karena puasa ramadhan merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yg tidak boleh dilalaikan.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/92)
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdullah Majalengka
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apa pendapat anda tentang seorang yang pekerjaannya berat dan menyulitkannnya untuk berpuasa. Apakah boleh baginya untuk berbuka?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
๐ก "Menurut pendapatku dalam masalah ini, bahwa berbukanya dia karena sebab pekerjaan (yang berat) adalah perkara yang HARAM dan tidak boleh.
โ Kalau tidak memungkinkan baginya bekerja sambil berpuasa, maka hendaknya dia mengambil cuti libur di bulan ramadhan, sehingga memungkinkannya untuk berpuasa ramadhan.
โ๏ธ Karena puasa ramadhan merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yg tidak boleh dilalaikan.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/92)
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdullah Majalengka
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (2โฃ1โฃ): SESEORANG BARU MASUK ISLAM DI SIANG HARI RAMADHAN, HARUSKAH MENGGANTI PUASA?
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apabila seseorang masuk Islam beberapa hari setelah (masuknya) ramadhan, apakah ia diharuskan untuk berpuasa (mengganti) hari-hari sebelumnya?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
๐ก "Orang tersebut tidak harus berpuasa (mengganti) hari-hari sebelumnya, karena pada saat itu dia masih kafir, dan orang kafir tidak dituntut untuk mengganti amal shalih yang telah terluput (ia kerjakan). Berdasarkan firman Allah Taโala,
๐ โKatakanlah (hai Muhammad) kepada orang-orang kafir, jika mereka berhenti (dari kekufurannya) maka akan diberi ampunan bagi mereka apa yang telah lalu. Dan jika mereka kembali maka sungguh telah berlalu orang-orang sebelum mereka.โ
๐ก Dan dikarenakan pula para shahabat yang masuk Islam pada jaman Rasul Shallallahu โalaihi wa Sallam, beliau tidak memerintahkan mereka mengqadhaโ puasa yang telah lewat, begitu pula puasa dan zakat.
โถ๏ธ Akan tetapi, bila ia masuk Islam di siang hari (ramadhan) apakah ia harus menahan diri (tidak boleh makan dan minum) dan mengqadhaโ (hari tersebut)?
๐๐ป Atau hanya menahan diri saja tanpa mengqadhaโ?
๐๐ป atau ia tidak perlu menahan diri dan mengqadha?
โ๏ธ Dalam permasalahan ini terjadi khilaf di antara ulama. Pendapat yang rajih adalah ia harus menahan diri tanpa mengqadha. Ia harus menahan diri karena (saat itu) ia telah menjadi orang yang wajib (berpuasa), sementara tidak diharuskan mengqadha karena sebelum itu ia bukan orang wajib (puasa).
โณ Ia seperti anak kecil yang baligh di tengah ramadhan, maka ia harus menahan diri dan tidak diharuskan mengqadha menurut pendapat yang rajih dalam permasalahan ini.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/97)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apabila seseorang masuk Islam beberapa hari setelah (masuknya) ramadhan, apakah ia diharuskan untuk berpuasa (mengganti) hari-hari sebelumnya?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
๐ก "Orang tersebut tidak harus berpuasa (mengganti) hari-hari sebelumnya, karena pada saat itu dia masih kafir, dan orang kafir tidak dituntut untuk mengganti amal shalih yang telah terluput (ia kerjakan). Berdasarkan firman Allah Taโala,
๐ โKatakanlah (hai Muhammad) kepada orang-orang kafir, jika mereka berhenti (dari kekufurannya) maka akan diberi ampunan bagi mereka apa yang telah lalu. Dan jika mereka kembali maka sungguh telah berlalu orang-orang sebelum mereka.โ
๐ก Dan dikarenakan pula para shahabat yang masuk Islam pada jaman Rasul Shallallahu โalaihi wa Sallam, beliau tidak memerintahkan mereka mengqadhaโ puasa yang telah lewat, begitu pula puasa dan zakat.
โถ๏ธ Akan tetapi, bila ia masuk Islam di siang hari (ramadhan) apakah ia harus menahan diri (tidak boleh makan dan minum) dan mengqadhaโ (hari tersebut)?
๐๐ป Atau hanya menahan diri saja tanpa mengqadhaโ?
๐๐ป atau ia tidak perlu menahan diri dan mengqadha?
โ๏ธ Dalam permasalahan ini terjadi khilaf di antara ulama. Pendapat yang rajih adalah ia harus menahan diri tanpa mengqadha. Ia harus menahan diri karena (saat itu) ia telah menjadi orang yang wajib (berpuasa), sementara tidak diharuskan mengqadha karena sebelum itu ia bukan orang wajib (puasa).
โณ Ia seperti anak kecil yang baligh di tengah ramadhan, maka ia harus menahan diri dan tidak diharuskan mengqadha menurut pendapat yang rajih dalam permasalahan ini.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/97)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (2โฃ2โฃ): MUSAFIR YANG SUDAH TIBA DI TEMPAT TUJUAN APAKAH MASIH DISEBUT MUSAFIR?
ใฐใฐโชใฐใฐ
โถ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ "Apabila seorang musafir telah tiba di sebuah kota/desa yang bukan desanya, apakah safarnya telah terputus?"
โณ Maka beliau menjawab:
๐ด "Jika seorang musafir tiba di sebuah kota/desa yang bukan desanya, maka safarnya tidak terputus. Maka boleh baginya tidak berpuasa di bulan Ramadhan, walaupun dia tinggal di sana sebulan penuh.
๐ก Adapun jika ia tiba di kotanya dalam keadaan dia tidak berpuasa, maka tidak wajib baginya untuk menahan diri. Maka boleh baginya makan dan minum di hari tersebut. Karena tidak ada faedahnya dia menahan diri, karena dia tetap wajib mengganti puasa hari itu (di hari yang lain).
โ Ini adalah pendapat yang benar, dan ini adalah pendapat Malik, Syafi'i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, rohimahumullah. Namun tidak sepantasnya dia makan dan minum di hadapan manusia yang lain.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/99)
๐ Diterjemahkan Oleh: al Ustadz Abdul Mannan (Stabat)
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโชใฐใฐ
โถ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ "Apabila seorang musafir telah tiba di sebuah kota/desa yang bukan desanya, apakah safarnya telah terputus?"
โณ Maka beliau menjawab:
๐ด "Jika seorang musafir tiba di sebuah kota/desa yang bukan desanya, maka safarnya tidak terputus. Maka boleh baginya tidak berpuasa di bulan Ramadhan, walaupun dia tinggal di sana sebulan penuh.
๐ก Adapun jika ia tiba di kotanya dalam keadaan dia tidak berpuasa, maka tidak wajib baginya untuk menahan diri. Maka boleh baginya makan dan minum di hari tersebut. Karena tidak ada faedahnya dia menahan diri, karena dia tetap wajib mengganti puasa hari itu (di hari yang lain).
โ Ini adalah pendapat yang benar, dan ini adalah pendapat Malik, Syafi'i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, rohimahumullah. Namun tidak sepantasnya dia makan dan minum di hadapan manusia yang lain.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/99)
๐ Diterjemahkan Oleh: al Ustadz Abdul Mannan (Stabat)
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
Menyambut Datangnya Bulan Ramadhan.pdf
937.5 KB
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐๐ โ๐ป๏ธ (PDF) MENYAMBUT DATANGNYA BULAN RAMADHAN
๐ Judul: Menyambut Datangnya Bulan Ramadhan
๐ Judul Asli: Istiqbal Syahri Ramadhan
๐ Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
๐ Penerjemah: Al-Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah
๐ Silahkan didownload dan disebarkan kepada kaum muslimin, semoga menjadi amal jariyah.
๐ป Jazakallahu Khairan kepada Ustadz Fathul Mujib yang berkenan menerjemahkan risalah ini untuk Warisan Salaf.
โ๏ธ Admin Warisan Salaf
๐ Judul: Menyambut Datangnya Bulan Ramadhan
๐ Judul Asli: Istiqbal Syahri Ramadhan
๐ Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
๐ Penerjemah: Al-Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah
๐ Silahkan didownload dan disebarkan kepada kaum muslimin, semoga menjadi amal jariyah.
๐ป Jazakallahu Khairan kepada Ustadz Fathul Mujib yang berkenan menerjemahkan risalah ini untuk Warisan Salaf.
โ๏ธ Admin Warisan Salaf
๐ฝ๐ ๐๐ป DO'A BERBUKA PUASA
โโโโ
โ Dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma, beliau berkata:
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ุฅูุฐูุง ุฃูููุทูุฑู ููุงูู:
๐ Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila berbuka puasa mengucapkan,
ุฐูููุจู ุงูุธููู ูุฃู ููุงุจูุชููููุชู ุงููุนูุฑููููุ ููุซูุจูุชู ุงููุฃูุฌูุฑู ุฅููู ุดูุงุกู ุงูููููู
DZAHABAZ ZHOMA'U WABTALLATIL 'URUQU, WA TSABATAL AJRU INSYAALLOH
๐ "Telah hilang dahaga, dan urat-urat telah basah, serta pahala telah tetap, insyaallah."
๐
โ Hadits ini dishahihkan/dihasankan oleh:
๐๐ป al-Imam ad-Daroquthni
๐๐ป al-Imam Ibnul Mulaqqin
๐๐ป al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani
๐๐ป asy-Syaikh al-Albani
rahimahumullah...
โ Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-'Abbad dan asy-Syaikh Ubaid al-Jabiri menjelaskan, bahwasanya do'a ini boleh diucapkan sebelum dan setelah berbuka.
ุงูุฐู ูุจุฏู ุฃูู ููุงู ู ุทููุงูุ ูุฃู ุงูุธู ุฃ ููุฌุฏ ููููู ูุชูุงูุช. ููุฐุง ุงูุฐูุฑ ููุงู ูุจู ุงูุฅูุทุงุฑ ุฃู ุจุนุฏูุ ูุงูุฃู ุฑ ูู ูุฐุง ูุงุณุน
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
#Fawaidumum #puasa #doapuasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://t.me/warisansalaf
โ๏ธ Twitter: https://twitter.com/warisansalaf
๐ Instagram: https://instagram/warisansalafCom
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโโ
โ Dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma, beliau berkata:
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ุฅูุฐูุง ุฃูููุทูุฑู ููุงูู:
๐ Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila berbuka puasa mengucapkan,
ุฐูููุจู ุงูุธููู ูุฃู ููุงุจูุชููููุชู ุงููุนูุฑููููุ ููุซูุจูุชู ุงููุฃูุฌูุฑู ุฅููู ุดูุงุกู ุงูููููู
DZAHABAZ ZHOMA'U WABTALLATIL 'URUQU, WA TSABATAL AJRU INSYAALLOH
๐ "Telah hilang dahaga, dan urat-urat telah basah, serta pahala telah tetap, insyaallah."
๐
(HR. Abu Daud no.2357)
โ Hadits ini dishahihkan/dihasankan oleh:
๐๐ป al-Imam ad-Daroquthni
๐๐ป al-Imam Ibnul Mulaqqin
๐๐ป al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani
๐๐ป asy-Syaikh al-Albani
rahimahumullah...
โ Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-'Abbad dan asy-Syaikh Ubaid al-Jabiri menjelaskan, bahwasanya do'a ini boleh diucapkan sebelum dan setelah berbuka.
ุงูุฐู ูุจุฏู ุฃูู ููุงู ู ุทููุงูุ ูุฃู ุงูุธู ุฃ ููุฌุฏ ููููู ูุชูุงูุช. ููุฐุง ุงูุฐูุฑ ููุงู ูุจู ุงูุฅูุทุงุฑ ุฃู ุจุนุฏูุ ูุงูุฃู ุฑ ูู ูุฐุง ูุงุณุน
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
#Fawaidumum #puasa #doapuasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://t.me/warisansalaf
โ๏ธ Twitter: https://twitter.com/warisansalaf
๐ Instagram: https://instagram/warisansalafCom
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (2โฃ3โฃ): KARYAWAN YANG DIANCAM OLEH ATASANNYA AKAN DIPECAT JIKA TETAP BERPUASA DAN NASEHAT BAGI ATASAN YANG MUSLIM
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Jika seorang atasan mengancam anak buahnya yang muslim untuk dipecat dari pekerjaannya apabila ia tidak mau membatalkan puasanya (di bulan ramadhan), apakah boleh baginya untuk tidak berpuasa? Dan apa nasihat anda untuk atasan tersebut?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab,
๐ด "Tidak boleh bagi seorang (muslim) meninggalkan amalan yang telah Allah wajibkan baginya hanya karena faktor paksaan dari orang lain.
๐ฑ Seorang hamba harus melaksanakan segala kewajibannya.
๐ "Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan berikan baginya jalan keluar. Dan Allah akan berikan rizki kepadanya dari jalan yang tidak ia duga."
โ๏ธ Jika ada yang berkata kepadamu,
โ 'Kamu dilarang melaksanakan shalat. Jika kamu memaksa shalat maka kamu saya pecat',
โถ๏ธ Apakah kamu tetap mendengarkan perintahnya โ
โ Maka pasti kamu tidak bakal mentaati perintah tersebut.
๐ป Maka demikian pula semua kewajiban lainnya yang telah Allah perintahkan kepadamu.
โ๏ธ Maka Anda tidak boleh meninggalkan kewajiban tersebut semata-mata karena orang lain mengancam untuk memecatmu dari pekerjaan.
๐ท Nasihatku untuk sang majikan/atasan orang ini,
โ๏ธ Hal yang semestinya anda lakukan -terlebih anda seorang muslim- adalah membantu anak buahmu untuk menjalankan ketaatan kepada Allah, seperti shalat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya yang sedang dijalankannya. Bersamaan dengan itu ia tetap menunaikan jam kerja yang telah disepakati antara anda dengannya.
๐ก Jika Anda lakukan hal itu, maka sungguh Anda telah membantunya berbuat kebaikan dan ketaqwaan. Siapa saja yang membantu orang lain untuk berbuat kebaikan dan menjalankan ketaqwaan, maka akan mendapatkan pahala sama seperti orang yang melakukannya.
Sebagaimana sabda Rasulullah;
โBarangsiapa menyiapkan perbekalan orang yang akan pergi berjihad maka sungguh dia telah berjihad, dan barangsiapa mencukupi (kebutuhan) keluarga orang yang berjihad maka sungguh dia telah berjihad.โ
โณ Maka wahai saudaraku, hendaknya Anda mendasari diri dengan taqwa kepada Allah dalam segala urusan anak buahmu.
๐ Janganlah engkau menghalangi upaya anak buahmu untuk meraih karunia Allah, dimana semua itu pada dasarnya tidaklah menghalangi pekerjaan dan tidak pula menguranginya.
๐ Bahkan bisa jadi, kemudahan yang Anda berikan kepada mereka yang hendak beribadah menjadi sebab keberkahan pada pekerjaanmu.....โ
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/94)
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz at-Tamimi
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Jika seorang atasan mengancam anak buahnya yang muslim untuk dipecat dari pekerjaannya apabila ia tidak mau membatalkan puasanya (di bulan ramadhan), apakah boleh baginya untuk tidak berpuasa? Dan apa nasihat anda untuk atasan tersebut?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab,
๐ด "Tidak boleh bagi seorang (muslim) meninggalkan amalan yang telah Allah wajibkan baginya hanya karena faktor paksaan dari orang lain.
๐ฑ Seorang hamba harus melaksanakan segala kewajibannya.
๐ "Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan berikan baginya jalan keluar. Dan Allah akan berikan rizki kepadanya dari jalan yang tidak ia duga."
โ๏ธ Jika ada yang berkata kepadamu,
โ 'Kamu dilarang melaksanakan shalat. Jika kamu memaksa shalat maka kamu saya pecat',
โถ๏ธ Apakah kamu tetap mendengarkan perintahnya โ
โ Maka pasti kamu tidak bakal mentaati perintah tersebut.
๐ป Maka demikian pula semua kewajiban lainnya yang telah Allah perintahkan kepadamu.
โ๏ธ Maka Anda tidak boleh meninggalkan kewajiban tersebut semata-mata karena orang lain mengancam untuk memecatmu dari pekerjaan.
๐ท Nasihatku untuk sang majikan/atasan orang ini,
โ๏ธ Hal yang semestinya anda lakukan -terlebih anda seorang muslim- adalah membantu anak buahmu untuk menjalankan ketaatan kepada Allah, seperti shalat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya yang sedang dijalankannya. Bersamaan dengan itu ia tetap menunaikan jam kerja yang telah disepakati antara anda dengannya.
๐ก Jika Anda lakukan hal itu, maka sungguh Anda telah membantunya berbuat kebaikan dan ketaqwaan. Siapa saja yang membantu orang lain untuk berbuat kebaikan dan menjalankan ketaqwaan, maka akan mendapatkan pahala sama seperti orang yang melakukannya.
Sebagaimana sabda Rasulullah;
โBarangsiapa menyiapkan perbekalan orang yang akan pergi berjihad maka sungguh dia telah berjihad, dan barangsiapa mencukupi (kebutuhan) keluarga orang yang berjihad maka sungguh dia telah berjihad.โ
โณ Maka wahai saudaraku, hendaknya Anda mendasari diri dengan taqwa kepada Allah dalam segala urusan anak buahmu.
๐ Janganlah engkau menghalangi upaya anak buahmu untuk meraih karunia Allah, dimana semua itu pada dasarnya tidaklah menghalangi pekerjaan dan tidak pula menguranginya.
๐ Bahkan bisa jadi, kemudahan yang Anda berikan kepada mereka yang hendak beribadah menjadi sebab keberkahan pada pekerjaanmu.....โ
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/94)
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz at-Tamimi
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (2โฃ4โฃ): APABILA SEORANG WANITA YANG HAID SUCI DI SIANG HARI APAKAH IA HARUS MENAHAN DIRI DARI MAKAN DAN MINUM?
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apabila seorang wanita yang sedang haid dan wanita nifas telah suci di siang hari bulan Ramadhan, apakah ia wajib menahan diri (dari makan dan minum,pen) ?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
๐ก "Jika wanita yang sedang haid atau wanita nifas telah suci di siang hari bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib menahan diri, bahkan ia boleh makan dan minum. Disebabkan perbuatannya menahan diri sama sekali tidak bermanfaat, karena ia wajib untuk mengganti puasa hari tersebut (di hari yang lain,pen).
Ini adalah pendapat madzhab Malik, Syafiโi, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
๐ Dan diriwayatkan dari Ibnu Masโud radhiallahu โanhu bahwa ia berkata, โBarangsiapa makan di pagi hari, maka hendaknya ia makan di sore hari.โ
๐๐ป Maksudnya barangsiapa berbuka di pagi hari maka ia boleh berbuka (makan dan minum) di sore hari.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/99)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apabila seorang wanita yang sedang haid dan wanita nifas telah suci di siang hari bulan Ramadhan, apakah ia wajib menahan diri (dari makan dan minum,pen) ?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
๐ก "Jika wanita yang sedang haid atau wanita nifas telah suci di siang hari bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib menahan diri, bahkan ia boleh makan dan minum. Disebabkan perbuatannya menahan diri sama sekali tidak bermanfaat, karena ia wajib untuk mengganti puasa hari tersebut (di hari yang lain,pen).
Ini adalah pendapat madzhab Malik, Syafiโi, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
๐ Dan diriwayatkan dari Ibnu Masโud radhiallahu โanhu bahwa ia berkata, โBarangsiapa makan di pagi hari, maka hendaknya ia makan di sore hari.โ
๐๐ป Maksudnya barangsiapa berbuka di pagi hari maka ia boleh berbuka (makan dan minum) di sore hari.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/99)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (2โฃ5โฃ): KELUAR CAIRAN KERUH SETELAH DARAH HAID BERHENTI. BAGAIMANA HUKUM PUASANYA
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Seorang wanita bertanya, bahwasanya datang kebiasaan haidnya, dan darah sudah berhenti di hari yang ke 6 semenjak maghrib hingga pukul 12 malam (darah tidak keluar lagi,pen).
Lalu ia pun mandi dan berpuasa di esok harinya. Ternyata setelah itu, keluar kudroh (cairan keruh) tapi ia tetap melanjutkan puasanya di hari tersebut. Apakah yang seperti ini dianggap sebagai haid, padahal kebiasaannya hanya 7 hari ?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
๐ป "Cairan keruh ini bukan bagian dari haid. Cairan keruh yang menimpah seorang wanita setelah ia suci bukan termasuk haid. Ummu โAthiyah radhiallahu โanha berkata,
๐ฑ โDahulu kami tidak menganggap cairan kuning dan keruh setelah masa suci sebagai haid.โ Dalam riwayat lain, โKami tidak menganggapnya sebagai haid.โ (pada riwayat ke dua ini) tidak disebutkan setelah masa suci.
โญ๏ธ Haid adalah darah, ia bukan cairan keruh atau kuning.
๐ฏ Atas dasar ini maka puasa wanita tersebut adalah sah, pada hari yang dia tidak melihat cairan keruh atau pada hari yang dia melihat cairan keruh. Karena cairan keruh itu bukan dari haid.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/105)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Seorang wanita bertanya, bahwasanya datang kebiasaan haidnya, dan darah sudah berhenti di hari yang ke 6 semenjak maghrib hingga pukul 12 malam (darah tidak keluar lagi,pen).
Lalu ia pun mandi dan berpuasa di esok harinya. Ternyata setelah itu, keluar kudroh (cairan keruh) tapi ia tetap melanjutkan puasanya di hari tersebut. Apakah yang seperti ini dianggap sebagai haid, padahal kebiasaannya hanya 7 hari ?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
๐ป "Cairan keruh ini bukan bagian dari haid. Cairan keruh yang menimpah seorang wanita setelah ia suci bukan termasuk haid. Ummu โAthiyah radhiallahu โanha berkata,
๐ฑ โDahulu kami tidak menganggap cairan kuning dan keruh setelah masa suci sebagai haid.โ Dalam riwayat lain, โKami tidak menganggapnya sebagai haid.โ (pada riwayat ke dua ini) tidak disebutkan setelah masa suci.
โญ๏ธ Haid adalah darah, ia bukan cairan keruh atau kuning.
๐ฏ Atas dasar ini maka puasa wanita tersebut adalah sah, pada hari yang dia tidak melihat cairan keruh atau pada hari yang dia melihat cairan keruh. Karena cairan keruh itu bukan dari haid.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/105)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (2โฃ6โฃ): WANITA YANG DATANG BULAN SESAAT SETELAH MATAHARI TERBENAM, BAGAIMANA HUKUM PUASANYA DI HARI ITU?
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar, tetapi ia tidak mandi melainkan setelah fajar. Bagaimana hukum puasanya ?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
โ๏ธ "Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar walaupun hanya satu menit, dan ia yakin dirinya telah suci. Bila hal itu terjadi di bulan ramadhan maka ia harus menahan dirinya (dari makan dan minum, yakni tetap berpuasa), dan puasanya pada hari itu adalah sah. Karena ia melakukan puasa dalam keadaan telah suci.
๐ Dan jika ia tidak mandi melainkan setelah terbitnya fajar, maka tidak mengapa. Sebagaimana halnya seorang laki-laki yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena jimaโ atau mimpi basah, kemudian ia makan sahur dan ia belum mandi kecuali setelah terbit fajar maka puasanya sah.
๐ Pada kesempatan ini aku ingin mengingatkan perkara lain yang terjadi pada kaum wanita, bahwasanya jika ia datang bulan, sementara ia berpuasa di hari itu. Sebagian wanita ada yang menganggap bahwasanya haid yang datang setelah matahari terbenam dan belum shalat isyaโ maka puasanya di hari itu tidak sah. Anggapan ini tidak ada dasarnya. Bahkan jika haid itu datang walaupun sesaat setelah matahari terbenam maka puasanya sempurna dan sah.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/105)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar, tetapi ia tidak mandi melainkan setelah fajar. Bagaimana hukum puasanya ?
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
โ๏ธ "Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar walaupun hanya satu menit, dan ia yakin dirinya telah suci. Bila hal itu terjadi di bulan ramadhan maka ia harus menahan dirinya (dari makan dan minum, yakni tetap berpuasa), dan puasanya pada hari itu adalah sah. Karena ia melakukan puasa dalam keadaan telah suci.
๐ Dan jika ia tidak mandi melainkan setelah terbitnya fajar, maka tidak mengapa. Sebagaimana halnya seorang laki-laki yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena jimaโ atau mimpi basah, kemudian ia makan sahur dan ia belum mandi kecuali setelah terbit fajar maka puasanya sah.
๐ Pada kesempatan ini aku ingin mengingatkan perkara lain yang terjadi pada kaum wanita, bahwasanya jika ia datang bulan, sementara ia berpuasa di hari itu. Sebagian wanita ada yang menganggap bahwasanya haid yang datang setelah matahari terbenam dan belum shalat isyaโ maka puasanya di hari itu tidak sah. Anggapan ini tidak ada dasarnya. Bahkan jika haid itu datang walaupun sesaat setelah matahari terbenam maka puasanya sempurna dan sah.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/105)
๐ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐ RANGKAIAN FATWA PUASA (2โฃ7โฃ): SAKIT YANG TIDAK ADA HARAPAN SEMBUH DAN TATACARA MEMBERI FIDYAH
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Ada seseorang yang menderita sakit dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Ia juga tidak mampu berpuasa. Lalu bagaimanakah hukumnya?
Berikanlah fatwa kepada kami semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda atas jasanya kepada kami dan kaum muslimin.
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
โ๏ธ Seorang yang sakit dan tidak bisa diharapkan lagi akan hilang sakitnya, maka ia tidak dituntut untuk berpuasa karena tidak memiliki kemampuan.
๐๐ป Hanya saja ia dituntut untuk mengganti puasa dengan memberikan makan seorang miskin sebagai ganti satu hari puasa. Kewajiban ini apabila keadaannya masih sebagai orang yang berakal dan baligh.
๐ก Adapun cara memberi makan ada dua:
1โฃ Cara pertama: membuat jamuan makan siang atau makan malam kemudian mengundang sejumlah orang miskin sesuai dengan hari yang wajib ia menunaikan puasa padanya sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik radhiyallahu โanhu ketika telah mencapai usia tua.
2โฃ Cara kedua: membagikan gandum atau beras sebanyak satu mud. Dan ukuran mud yang dipakai adalah mud Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, yaitu seperempat shaโ. Satu shaโ Nabi shallallahu โalaihi wa sallam setara dengan 2 kg lebih 40 gram. Sehingga satu mud sama dengan 0,5 kg lebih 10 gram. Sehingga yang ia berikan adalah beras atau gandum dengan jumlah ini dan ditambah daging sebagai lauknya.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/110)
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Fathul Mujib Hafizhahullah
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
ใฐใฐโช๏ธใฐใฐ
โถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโala ditanya,
โ๏ธ "Ada seseorang yang menderita sakit dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Ia juga tidak mampu berpuasa. Lalu bagaimanakah hukumnya?
Berikanlah fatwa kepada kami semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda atas jasanya kepada kami dan kaum muslimin.
โณ๏ธ Maka beliau menjawab:
โ๏ธ Seorang yang sakit dan tidak bisa diharapkan lagi akan hilang sakitnya, maka ia tidak dituntut untuk berpuasa karena tidak memiliki kemampuan.
๐๐ป Hanya saja ia dituntut untuk mengganti puasa dengan memberikan makan seorang miskin sebagai ganti satu hari puasa. Kewajiban ini apabila keadaannya masih sebagai orang yang berakal dan baligh.
๐ก Adapun cara memberi makan ada dua:
1โฃ Cara pertama: membuat jamuan makan siang atau makan malam kemudian mengundang sejumlah orang miskin sesuai dengan hari yang wajib ia menunaikan puasa padanya sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik radhiyallahu โanhu ketika telah mencapai usia tua.
2โฃ Cara kedua: membagikan gandum atau beras sebanyak satu mud. Dan ukuran mud yang dipakai adalah mud Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, yaitu seperempat shaโ. Satu shaโ Nabi shallallahu โalaihi wa sallam setara dengan 2 kg lebih 40 gram. Sehingga satu mud sama dengan 0,5 kg lebih 10 gram. Sehingga yang ia berikan adalah beras atau gandum dengan jumlah ini dan ditambah daging sebagai lauknya.
๐ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/110)
๐ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Fathul Mujib Hafizhahullah
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah