WarisanSalaf.Com
9.66K subscribers
429 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (1โƒฃ5โƒฃ): TIDAK BERPUASA KARENA ADA UJIAN SEKOLAH

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,
โ˜Ž๏ธ โ€œSaya seorang wanita, keadaan memaksaku untuk tidak berpuasa selama 6 hari pada bulan Ramadhan disebabkan ujian (sekolah), karena waktu ujian berlangsung pada bulan tersebut sementara materi ujian amatlah berat, kalau tidak berbuka pada hari-hari itu aku tidak mampu menguasai materi tersebut karena beratnya. Saya berharap mendapat faedah, apa yang semestinya saya kerjakan agar Allah mengampuniku?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab:

"1โƒฃ yang pertama menyandarkan sesuatu kepada keadaan adalah salah, alangkah baiknya dengan perkataan; โ€œaku terpaksa atau yang semisalnyaโ€

2โƒฃ Yang kedua, berbuka pada bulan ramadhan karena alasan ujian itu salah juga, tidak boleh. Karena memungkinkan ia bisa memurojaah (belajar,pen) di malam harinya, tidak ada di sana sebab yang darurat untuk berbuka, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan wajib mengqadha, karena ia mentakwil (menganalisa) bukan karena unsur meremehkan.โ€


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/84)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz 'Arif Madiun (Jember)

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (1โƒฃ6โƒฃ): KEADAAN ORANG YANG TIDAK BERPUASA BEBERAPA TAHUN TANPA UDZUR

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ Apa hukumnya seorang muslim yang telah melalui beberapa bulan dari ramadhan maksudnya beberapa tahun tanpa berpuasa, tapi ia melakukan kewajiban-kewajiban lainnya, dan ia tidak memiliki halangan (udzur) untuk berpuasa. Apakah ia harus mengaqadhaโ€™nya bila bertaubat?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab:

๐ŸŒด โ€œ(pendapat) yang shahih bahwasanya ia tidak harus mengqadha bila bertaubat. Disebabkan setiap ibadah yang telah ditentukan waktunya, dan seseorang mengkahirkannya dari waktunya tanpa udzur maka Allah tidak akan menerima amalannya itu. Sehingga tidak ada faedahnya bila pun ia mengqadha.

โ˜‘๏ธ Akan tetapi wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan memperbanyak amal shalih. Barangsiapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya.โ€

๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/87)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“•๐Ÿ“˜ โ˜๐Ÿป๏ธ (PDF) SHOUM RAMADHAN DAN HARI RAYA BERSAMA PEMERINTAH

๐Ÿ“– Judul: Shaum Ramadhan dan Hari Raya bersama Penguasa, Syi'ar Kebersamaan Umat Islam

๐Ÿ“ Penulis: al-Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi hafizhahullah


๐ŸŒ Sumber: Majalah Asy-Syari'ah
๐Ÿ“• di PDF kan oleh Tim Warisan Salaf
๐Ÿ‡ Silahkan didownload dan disebarkan kepada kaum muslimin, semoga menjadi amal jariyah.


โ˜‘๏ธ Admin Warisan Salaf
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (1โƒฃ7โƒฃ): HUKUM PUASANYA ORANG YANG TIDAK SHOLAT

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ Apa hukum puasanya orang yang meninggalkan shalat ?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab:

๐ŸŒด "Orang yang meninggalkan shalat puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir murtad (keluar dari Islam,pen). Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

๐Ÿ“– โ€œJika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.โ€ (QS. At-Taubah:11)

๐ŸŒฑ Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, โ€œ(Pembatas) antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.โ€ (HR.Muslim)

๐ŸŒฑ Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, โ€œPerjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkanya maka dia telah kafir.

โ˜‘๏ธ Dan disebabkan pula ini merupakan pendapat mayoritas sahabat Nabi jika tidak keseluruhannya.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, dan beliau merupakan seorang tabi'in yang masyhur, โ€Dahulu para shahabat Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seorang meninggalkanya menjadi kafir selain amalan shalat.โ€

๐Ÿ”ฒ Oleh karena itu apabila seorang berpuasa namun dia tidak shalat, maka puasa yang dia lakukan ditolak, tidak tidak diterima. Dan amalan puasanya tidaklah bermanfaat disisi Allah pada hari kiamat.

โœ… Maka kami nasehatkan kepadanya, โ€œTegakkanlah shalat kemudian berpuasalah. Adapun engkau berpuasa dan tidak menegakkan shalat maka puasamu akan ditolak (tidak diterima), karena orang kafir tidak akan diterima ibadahnya.โ€

๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/87)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Haidar Ali Mahdi (Sumpiuh)

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (1โƒฃ8โƒฃ): ORANG YANG TIDAK BERPUASA SETELAH USIA BALIGH

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya, ู

โ˜Ž๏ธ Sebagian anak muda dan mudi terjatuh dalam kejahilan. Mereka mengganggap bahwa usia taklif (baligh) adalah 16 tahun. Dan terkadang mereka baligh sebelum usia tersebut tetapi mereka tidak berpuasa. Maka apa yang harus mereka lakukan? Dan haruskan mereka mengganti puasa beberapa tahun yang lewat?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab:

๐Ÿ“ก "Betul sekali, apa yang disebutkan oleh si penanya ini memang banyak (terjadi), tidak terkecuali pada kaum wanita.

๐ŸŒฑ Dimana mereka terkadang mengalami haid di usia yang begitu cepat.

๐ŸŒด Baligh tidak hanya dibatasi dengan usia saja, bahkan usia baligh bisa tercapai selain dengan batasan umur, seperti dengan tumbuhnya bulu kemaluan, keluarnya mani, mencapai usia 15 tahun, dan bagi wanita ditambah tanda yang keempat yaitu (keluarnya) darah haid.

๐Ÿ”ฒ Atas dasar ini apabila seseorang telah baligh maka wajib baginya mengganti puasa yang dia tinggalkan semenjak masuk usia baligh.

โ˜‘๏ธ Kebanyakan manusia mereka shalat pada waktu tersebut (usia baligh,pen), yakni mereka tidak meninggalkan shalat. Akan tetapi mereka meninggalkan puasa.

1โƒฃ Dimana seorang wanita apabila masuk usia baligh saat dia masih kecil, ia malu memberitahu keluarganya tentang hal itu. Sehingga engkau mendapatinya terkadang tidak puasa,

2โƒฃ dan terkadang berpuasa hingga masa haidnya (datang). Maka wajib baginya untuk mengganti puasa (mengqadha') pada dua gambaran tadi.

โณ Apabila ia tidak berpuasa (sama sekali dalam satu bulan) maka wajib baginya mengqadhaโ€™ selama satu bulan penuh, dan jika ia berpuasa sampai datangnya waktu haid, maka wajib baginya mengganti selama waktu haidnya.

๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/90)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (1โƒฃ9โƒฃ): APAKAH SEORANG PEKERJA BERAT BOLEH BERBUKA PUASA DI BULAN RAMADHAN?

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ Bagaimana pendapat Anda tentang seorang yang bekerja berat sehingga sulit baginya untuk berpuasa, apakah boleh baginya berbuka?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab,

๐Ÿ“ก Wajib baginya untuk berpuasa dan meminta tolong kepada Allah (agar dimudahkan segalanya). Karena siapa yang meminta tolong kepada Allah, pasti Allah akan menolongnya.

โ˜‘๏ธ Jika dia merasakan haus yang sangat pada saat tengah hari hingga dapat memudharatkannya, atau hal itu menjadi penyebab kebinasaan pada dirinya, maka diperbolehkan bagi dia untuk berbuka karena KARENA KEADAAN DARURAT.

๐ŸŒด Namun alangkah baiknya jika dia bermusyarah dengan atasannya atau pemilik perusahaan agar jadwal kerjanya pada bulan ramadhan diganti malam hari, atau sebagian dilakukan pada malam hari dan sebagian lagi dikerjakan pada pagi hari, atau juga jam kerjanya diperingan agar bisa bekerja dan berpuasa dengan nyaman

๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/89)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz at-Tamimi

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (2โƒฃ0โƒฃ): HUKUM BERBUKA PUASA BAGI SEORANG PEKERJA BERAT

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ "Apa pendapat anda tentang seorang yang pekerjaannya berat dan menyulitkannnya untuk berpuasa. Apakah boleh baginya untuk berbuka?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab:

๐Ÿ“ก "Menurut pendapatku dalam masalah ini, bahwa berbukanya dia karena sebab pekerjaan (yang berat) adalah perkara yang HARAM dan tidak boleh.

โœ… Kalau tidak memungkinkan baginya bekerja sambil berpuasa, maka hendaknya dia mengambil cuti libur di bulan ramadhan, sehingga memungkinkannya untuk berpuasa ramadhan.

โ˜‘๏ธ Karena puasa ramadhan merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yg tidak boleh dilalaikan.


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/92)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdullah Majalengka

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (2โƒฃ1โƒฃ): SESEORANG BARU MASUK ISLAM DI SIANG HARI RAMADHAN, HARUSKAH MENGGANTI PUASA?

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ "Apabila seseorang masuk Islam beberapa hari setelah (masuknya) ramadhan, apakah ia diharuskan untuk berpuasa (mengganti) hari-hari sebelumnya?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab:

๐Ÿ“ก "Orang tersebut tidak harus berpuasa (mengganti) hari-hari sebelumnya, karena pada saat itu dia masih kafir, dan orang kafir tidak dituntut untuk mengganti amal shalih yang telah terluput (ia kerjakan). Berdasarkan firman Allah Taโ€™ala,

๐Ÿ“– โ€œKatakanlah (hai Muhammad) kepada orang-orang kafir, jika mereka berhenti (dari kekufurannya) maka akan diberi ampunan bagi mereka apa yang telah lalu. Dan jika mereka kembali maka sungguh telah berlalu orang-orang sebelum mereka.โ€

๐Ÿ“ก Dan dikarenakan pula para shahabat yang masuk Islam pada jaman Rasul Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam, beliau tidak memerintahkan mereka mengqadhaโ€™ puasa yang telah lewat, begitu pula puasa dan zakat.

โ–ถ๏ธ Akan tetapi, bila ia masuk Islam di siang hari (ramadhan) apakah ia harus menahan diri (tidak boleh makan dan minum) dan mengqadhaโ€™ (hari tersebut)?
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Atau hanya menahan diri saja tanpa mengqadhaโ€™?
๐Ÿ‘‰๐Ÿป atau ia tidak perlu menahan diri dan mengqadha?

โ˜‘๏ธ Dalam permasalahan ini terjadi khilaf di antara ulama. Pendapat yang rajih adalah ia harus menahan diri tanpa mengqadha. Ia harus menahan diri karena (saat itu) ia telah menjadi orang yang wajib (berpuasa), sementara tidak diharuskan mengqadha karena sebelum itu ia bukan orang wajib (puasa).

โณ Ia seperti anak kecil yang baligh di tengah ramadhan, maka ia harus menahan diri dan tidak diharuskan mengqadha menurut pendapat yang rajih dalam permasalahan ini.


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/97)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (2โƒฃ2โƒฃ): MUSAFIR YANG SUDAH TIBA DI TEMPAT TUJUAN APAKAH MASIH DISEBUT MUSAFIR?

ใ€ฐใ€ฐโšชใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž "Apabila seorang musafir telah tiba di sebuah kota/desa yang bukan desanya, apakah safarnya telah terputus?"

โœณ Maka beliau menjawab:

๐ŸŒด "Jika seorang musafir tiba di sebuah kota/desa yang bukan desanya, maka safarnya tidak terputus. Maka boleh baginya tidak berpuasa di bulan Ramadhan, walaupun dia tinggal di sana sebulan penuh.

๐Ÿ“ก Adapun jika ia tiba di kotanya dalam keadaan dia tidak berpuasa, maka tidak wajib baginya untuk menahan diri. Maka boleh baginya makan dan minum di hari tersebut. Karena tidak ada faedahnya dia menahan diri, karena dia tetap wajib mengganti puasa hari itu (di hari yang lain).

โ˜‘ Ini adalah pendapat yang benar, dan ini adalah pendapat Malik, Syafi'i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, rohimahumullah. Namun tidak sepantasnya dia makan dan minum di hadapan manusia yang lain.


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/99)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: al Ustadz Abdul Mannan (Stabat)

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“•๐Ÿ“˜ โ˜๐Ÿป๏ธ (PDF) MENYAMBUT DATANGNYA BULAN RAMADHAN

๐Ÿ“– Judul: Menyambut Datangnya Bulan Ramadhan
๐Ÿ“š Judul Asli: Istiqbal Syahri Ramadhan

๐Ÿ“ Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
๐Ÿ”Ž Penerjemah: Al-Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah

๐Ÿ‡ Silahkan didownload dan disebarkan kepada kaum muslimin, semoga menjadi amal jariyah.

๐ŸŒป Jazakallahu Khairan kepada Ustadz Fathul Mujib yang berkenan menerjemahkan risalah ini untuk Warisan Salaf.


โ˜‘๏ธ Admin Warisan Salaf
๐Ÿฝ๐Ÿ‰ ๐Ÿ‘†๐Ÿป DO'A BERBUKA PUASA

โž–โž–โž–โž–

โœ… Dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma, beliau berkata:

ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุŒ ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽูู’ุทูŽุฑูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ:

๐Ÿƒ Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila berbuka puasa mengucapkan,

ุฐูŽู‡ูŽุจูŽ ุงู„ุธู‘ูŽู…ูŽุฃู ูˆูŽุงุจู’ุชูŽู„ู‘ูŽุชู ุงู„ู’ุนูุฑููˆู‚ูุŒ ูˆูŽุซูŽุจูŽุชูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุฌู’ุฑู ุฅูู†ู’ ุดูŽุงุกูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู

DZAHABAZ ZHOMA'U WABTALLATIL 'URUQU, WA TSABATAL AJRU INSYAALLOH

๐ŸŒ™ "Telah hilang dahaga, dan urat-urat telah basah, serta pahala telah tetap, insyaallah."

๐Ÿ“ (HR. Abu Daud no.2357)

โœ… Hadits ini dishahihkan/dihasankan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿป al-Imam ad-Daroquthni
๐Ÿ‘‰๐Ÿป al-Imam Ibnul Mulaqqin
๐Ÿ‘‰๐Ÿป al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani
๐Ÿ‘‰๐Ÿป asy-Syaikh al-Albani

rahimahumullah...


โœ… Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-'Abbad dan asy-Syaikh Ubaid al-Jabiri menjelaskan, bahwasanya do'a ini boleh diucapkan sebelum dan setelah berbuka.

ุงู„ุฐูŠ ูŠุจุฏูˆ ุฃู†ู‡ ูŠู‚ุงู„ ู…ุทู„ู‚ุงู‹ุ› ู„ุฃู† ุงู„ุธู…ุฃ ูŠูˆุฌุฏ ูˆู„ูƒู†ู‡ ูŠุชูุงูˆุช. ูˆู‡ุฐุง ุงู„ุฐูƒุฑ ูŠู‚ุงู„ ู‚ุจู„ ุงู„ุฅูุทุงุฑ ุฃูˆ ุจุนุฏู‡ุŒ ูˆุงู„ุฃู…ุฑ ููŠ ู‡ุฐุง ูˆุงุณุน

๐Ÿ“ Oleh: Tim Warisan Salaf

#Fawaidumum #puasa #doapuasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://t.me/warisansalaf
โ˜€๏ธ Twitter: https://twitter.com/warisansalaf
๐ŸŒ„ Instagram: https://instagram/warisansalafCom
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (2โƒฃ3โƒฃ): KARYAWAN YANG DIANCAM OLEH ATASANNYA AKAN DIPECAT JIKA TETAP BERPUASA DAN NASEHAT BAGI ATASAN YANG MUSLIM

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ "Jika seorang atasan mengancam anak buahnya yang muslim untuk dipecat dari pekerjaannya apabila ia tidak mau membatalkan puasanya (di bulan ramadhan), apakah boleh baginya untuk tidak berpuasa? Dan apa nasihat anda untuk atasan tersebut?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab,

๐ŸŒด "Tidak boleh bagi seorang (muslim) meninggalkan amalan yang telah Allah wajibkan baginya hanya karena faktor paksaan dari orang lain.

๐ŸŒฑ Seorang hamba harus melaksanakan segala kewajibannya.

๐Ÿ“– "Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan berikan baginya jalan keluar. Dan Allah akan berikan rizki kepadanya dari jalan yang tidak ia duga."

โ˜‘๏ธ Jika ada yang berkata kepadamu,
โŒ 'Kamu dilarang melaksanakan shalat. Jika kamu memaksa shalat maka kamu saya pecat',

โ–ถ๏ธ Apakah kamu tetap mendengarkan perintahnya โ“

โœ… Maka pasti kamu tidak bakal mentaati perintah tersebut.

๐ŸŒป Maka demikian pula semua kewajiban lainnya yang telah Allah perintahkan kepadamu.

โ›”๏ธ Maka Anda tidak boleh meninggalkan kewajiban tersebut semata-mata karena orang lain mengancam untuk memecatmu dari pekerjaan.

๐ŸŒท Nasihatku untuk sang majikan/atasan orang ini,
โ˜‘๏ธ Hal yang semestinya anda lakukan -terlebih anda seorang muslim- adalah membantu anak buahmu untuk menjalankan ketaatan kepada Allah, seperti shalat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya yang sedang dijalankannya. Bersamaan dengan itu ia tetap menunaikan jam kerja yang telah disepakati antara anda dengannya.

๐Ÿ“ก Jika Anda lakukan hal itu, maka sungguh Anda telah membantunya berbuat kebaikan dan ketaqwaan. Siapa saja yang membantu orang lain untuk berbuat kebaikan dan menjalankan ketaqwaan, maka akan mendapatkan pahala sama seperti orang yang melakukannya.
Sebagaimana sabda Rasulullah;

โ€œBarangsiapa menyiapkan perbekalan orang yang akan pergi berjihad maka sungguh dia telah berjihad, dan barangsiapa mencukupi (kebutuhan) keluarga orang yang berjihad maka sungguh dia telah berjihad.โ€

โณ Maka wahai saudaraku, hendaknya Anda mendasari diri dengan taqwa kepada Allah dalam segala urusan anak buahmu.

๐Ÿ“› Janganlah engkau menghalangi upaya anak buahmu untuk meraih karunia Allah, dimana semua itu pada dasarnya tidaklah menghalangi pekerjaan dan tidak pula menguranginya.

๐Ÿ•‹ Bahkan bisa jadi, kemudahan yang Anda berikan kepada mereka yang hendak beribadah menjadi sebab keberkahan pada pekerjaanmu.....โ€


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/94)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz at-Tamimi

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (2โƒฃ4โƒฃ): APABILA SEORANG WANITA YANG HAID SUCI DI SIANG HARI APAKAH IA HARUS MENAHAN DIRI DARI MAKAN DAN MINUM?

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ "Apabila seorang wanita yang sedang haid dan wanita nifas telah suci di siang hari bulan Ramadhan, apakah ia wajib menahan diri (dari makan dan minum,pen) ?


โœณ๏ธ Maka beliau menjawab:

๐Ÿ“ก "Jika wanita yang sedang haid atau wanita nifas telah suci di siang hari bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib menahan diri, bahkan ia boleh makan dan minum. Disebabkan perbuatannya menahan diri sama sekali tidak bermanfaat, karena ia wajib untuk mengganti puasa hari tersebut (di hari yang lain,pen).

Ini adalah pendapat madzhab Malik, Syafiโ€™i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

๐ŸŒ™ Dan diriwayatkan dari Ibnu Masโ€™ud radhiallahu โ€˜anhu bahwa ia berkata, โ€œBarangsiapa makan di pagi hari, maka hendaknya ia makan di sore hari.โ€

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Maksudnya barangsiapa berbuka di pagi hari maka ia boleh berbuka (makan dan minum) di sore hari.



๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/99)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (2โƒฃ5โƒฃ): KELUAR CAIRAN KERUH SETELAH DARAH HAID BERHENTI. BAGAIMANA HUKUM PUASANYA

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ "Seorang wanita bertanya, bahwasanya datang kebiasaan haidnya, dan darah sudah berhenti di hari yang ke 6 semenjak maghrib hingga pukul 12 malam (darah tidak keluar lagi,pen).
Lalu ia pun mandi dan berpuasa di esok harinya. Ternyata setelah itu, keluar kudroh (cairan keruh) tapi ia tetap melanjutkan puasanya di hari tersebut. Apakah yang seperti ini dianggap sebagai haid, padahal kebiasaannya hanya 7 hari ?


โœณ๏ธ Maka beliau menjawab:

๐ŸŒป "Cairan keruh ini bukan bagian dari haid. Cairan keruh yang menimpah seorang wanita setelah ia suci bukan termasuk haid. Ummu โ€˜Athiyah radhiallahu โ€˜anha berkata,

๐ŸŒฑ โ€œDahulu kami tidak menganggap cairan kuning dan keruh setelah masa suci sebagai haid.โ€ Dalam riwayat lain, โ€œKami tidak menganggapnya sebagai haid.โ€ (pada riwayat ke dua ini) tidak disebutkan setelah masa suci.

โญ•๏ธ Haid adalah darah, ia bukan cairan keruh atau kuning.

๐Ÿ’ฏ Atas dasar ini maka puasa wanita tersebut adalah sah, pada hari yang dia tidak melihat cairan keruh atau pada hari yang dia melihat cairan keruh. Karena cairan keruh itu bukan dari haid.


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/105)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (2โƒฃ6โƒฃ): WANITA YANG DATANG BULAN SESAAT SETELAH MATAHARI TERBENAM, BAGAIMANA HUKUM PUASANYA DI HARI ITU?

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

โ˜Ž๏ธ "Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar, tetapi ia tidak mandi melainkan setelah fajar. Bagaimana hukum puasanya ?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab:

โ˜‘๏ธ "Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar walaupun hanya satu menit, dan ia yakin dirinya telah suci. Bila hal itu terjadi di bulan ramadhan maka ia harus menahan dirinya (dari makan dan minum, yakni tetap berpuasa), dan puasanya pada hari itu adalah sah. Karena ia melakukan puasa dalam keadaan telah suci.

๐ŸŒ™ Dan jika ia tidak mandi melainkan setelah terbitnya fajar, maka tidak mengapa. Sebagaimana halnya seorang laki-laki yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena jimaโ€™ atau mimpi basah, kemudian ia makan sahur dan ia belum mandi kecuali setelah terbit fajar maka puasanya sah.

๐Ÿ”˜ Pada kesempatan ini aku ingin mengingatkan perkara lain yang terjadi pada kaum wanita, bahwasanya jika ia datang bulan, sementara ia berpuasa di hari itu. Sebagian wanita ada yang menganggap bahwasanya haid yang datang setelah matahari terbenam dan belum shalat isyaโ€™ maka puasanya di hari itu tidak sah. Anggapan ini tidak ada dasarnya. Bahkan jika haid itu datang walaupun sesaat setelah matahari terbenam maka puasanya sempurna dan sah.


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/105)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com