๐ฅ ๐ป MENUTUP MALAM DENGAN DO'A PERLINDUNGAN DARI ADZAB๐ท
๐ Dari Hafshah isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam apabila hendak tidur, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipinya (dalam riwayat lain, beliau menjadikan tangan kanannya sebagai bantal), kemudian beliau berdo'a,
ุงููููููู ูู ููููู ุนูุฐูุงุจููู ููููู ู ุชูุจูุนูุซูุ ุนูุจูุงุฏููู
๐ ALLOHUMMA QINI ADZABAKA YAUMA TAB'ATSU IBADAKA
๐๐ป "Ya Allah, lindungilah aku dari adzab-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu."
โ๏ธ Dalam beberapa riwayat terdapat tambahan "Diucapkan sebanyak 3 kali" akan tetapi Syaikh Al-Albani menegaskan bahwa tambahan tersebut adalah munkar syadz (yakni tambahan lemah).
๐ HR. Abu Daud (no.5045) dan Tirmidzi (no.3398), Lihat Ash-Shahihah (no.2754) dan Ta'liq Adabul Mufrod (hal.470)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ Dari Hafshah isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam apabila hendak tidur, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipinya (dalam riwayat lain, beliau menjadikan tangan kanannya sebagai bantal), kemudian beliau berdo'a,
ุงููููููู ูู ููููู ุนูุฐูุงุจููู ููููู ู ุชูุจูุนูุซูุ ุนูุจูุงุฏููู
๐ ALLOHUMMA QINI ADZABAKA YAUMA TAB'ATSU IBADAKA
๐๐ป "Ya Allah, lindungilah aku dari adzab-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu."
โ๏ธ Dalam beberapa riwayat terdapat tambahan "Diucapkan sebanyak 3 kali" akan tetapi Syaikh Al-Albani menegaskan bahwa tambahan tersebut adalah munkar syadz (yakni tambahan lemah).
๐ HR. Abu Daud (no.5045) dan Tirmidzi (no.3398), Lihat Ash-Shahihah (no.2754) dan Ta'liq Adabul Mufrod (hal.470)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ๏ธ MAAF.. LISANKU BUKAN UNTUK MELAKNAT โณ
๐ด Dari Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ยซููููุณู ุงูู ูุคูู ููู ุจูุงูุทููุนููุงูู ููููุง ุงููููุนููุงูู ููููุง ุงูููุงุญูุดู ููููุง ุงูุจูุฐููุกูยป
๐ก "Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela, melaknat, (berkata dan berbuat) keji, dan mengucapkan kata-kata kotor."
๐ HR. Tirmidzi (no.1977) dan dishahihkan Syaikh Al-Albani.
๐ Disajikan Oleh: Tim WarisanSalaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ด Dari Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ยซููููุณู ุงูู ูุคูู ููู ุจูุงูุทููุนููุงูู ููููุง ุงููููุนููุงูู ููููุง ุงูููุงุญูุดู ููููุง ุงูุจูุฐููุกูยป
๐ก "Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela, melaknat, (berkata dan berbuat) keji, dan mengucapkan kata-kata kotor."
๐ HR. Tirmidzi (no.1977) dan dishahihkan Syaikh Al-Albani.
๐ Disajikan Oleh: Tim WarisanSalaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ralat: Mohon maaf, tema kita hari ini adalah FIQIH MUYASSAR.
๐ Pada pertemuan terakhir kita sampai pada BAB PERTAMA dari KITAB THOHAROH.
๐ด Insya Allah siang hari ini kita akan memasuki Bab Kedua, yaitu BAB TENTANG BEJANA
๐ Admin Warisan Salaf
๐ Pada pertemuan terakhir kita sampai pada BAB PERTAMA dari KITAB THOHAROH.
๐ด Insya Allah siang hari ini kita akan memasuki Bab Kedua, yaitu BAB TENTANG BEJANA
๐ Admin Warisan Salaf
โต๏ธ PELAJAR FIKIH (2): BAB TENTANG BEJANA ๐ป
โ BAB TENTANG BEJANA, yaitu bab yang menjelaskan hukum menggunakan bejana untuk bersuci.
๐ข Bejana yang dimaksud di sini ialah wadah yang biasa dipakai untuk menyimpan air dan selainnya. Ada yang terbuat dari besi dan juga dari benda lainnya.
๐๐ป Sebenarnya hukum asal menggunakan bejana adalah mubah. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taโala, โDialah (Allah) yang telah menciptakan bagi kalian apa yang ada di bumi seluruhnya.โ (QS. Al-Baqarah:29)
๐๐ป Hanya saja, dalam Bab Bejana ini akan diuraikan 4 permasalahan yang samar bagi kebanyakan orang.
1โฃ MENGGUNAKAN BEJANA YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK UNTUK BERSUCI
๐น Seperti yang kami singgung sebelumnya, bahwa hukum asal menggunakan bejana untuk semua keperluan adalah boleh. Baik bejana itu terbuat dari besi atau dari benda lainnya. Bahkan bejana yang mewah sekali pun.
๐น Akan tetapi timbul permasalahan jika bejana tersebut terbuat dari Emas dan Perak. Di dalam beberapa haditsnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam melarang makan dan minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak. Beliau Shallallahu โalaihi wa Sallam bersabda,
โJanganlah kalian minum dari bejana emas dan perak. Jangan pula makan dari piring-piring emas dan perak. Karena sesungguhnya bejana-bejana tersebut untuk mereka (yakni orang kafir,pen) di dunia, dan untuk kalian di akhirat. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
๐ธ Dalam hadits lain beliau bersabda, โOrang yang minum dari bejana perak, maka hakekatnya ia mengalirkan dalam perutnya api neraka jahannam.โ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
๐ด๐ด Sekarang permasalahannya adalah, apakah larangan tersebut untuk makan dan minum saja atau berlaku juga untuk penggunaan lain seperti bersuci dan yang selainnya?
๐ต Dalam hal ini ada 2 pendapat Ulama,
๐ Pendapat Pertama: Mayoritas ulama berpandangan bahwa larangan tersebut berlaku untuk semua penggunaan seperti makan, minum, bersuci, dan lainnya. Bahkan Al-Iman An-Nawawi dan al-Mundziri menegaskan telah terjadi kesepakatan ulama dalam hal ini.
๐ Pendapat Kedua: Sebagian ulama seperti Al-Imam Asy-Syaukani sebagaimana dalam Nailul Authar (1/91) menyatakan, "Larangan tersebut hanya berlaku untuk makan dan minum saja. Adapun penggunaan lainnya seperti bersuci maka tidak termasuk dalam larangan. "
โ๏ธ Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh para ulama yang menulis kitab Al-Fiqhul Muyassar dan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (1/119). Beliau berkata,
๐ "Boleh menggunakan bejana emas dan perak pada selain makan dan minum. Dikarenakan larangan tersebut pada makan dan minum saja. Seandainya seseorang menggunakan bejana emas dan perak sebagai tempat menyimpan barangnya, atau uang logam, atau untuk kebutuhan-kebutuhan selain makan dan minum maka tidak mengapa. Hal itu disebabkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling fashih, pemberi nasehat, dan paling mengetahui. Seandainya menggunakan (bejana) emas dan perak pada selain makan dan minum adalah haram pasti sudah dijelaskan oleh Rasul Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penjelasan yang gamblang hingga tidak terjadi kesamaran."
2โฃ BEJANA YANG DIPATRI DENGAN EMAS DAN PERAK
โ๏ธ Mematri adalah melekatkan dua belahan bejana atau menambal bejana yang bolong.
๐น Jika mematrinya memakai emas maka dilarang menggunakannya untuk makan dan minum, karena masuk dalam keumuman hadits pada bab sebelumnya. Adapun jika memakai perak yang sedikit maka diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik Radhiallahu 'anhu, ia berkata
ุงููุณุฑ ูุฏุญ ุฑุณูู ุงููู - ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู - ูุงุชุฎุฐ ู ูุงู ุงูุดุนูุจ ุณูุณูุฉ ู ู ูุถุฉ
"Bahwasanya gelas Nabi shollallaahu โalaihi wasallam retak (sedikit pecah) maka beliau (menambal) tempat yang retak itu dengan jalinan dari perak (H.R al-Bukhari)
3โฃ BEJANA ORANG KAFIR
โณ๏ธ Hukum asal menggunakan bejana orang kafir adalah halal, kecuali bila diketahui kenajisannya maka tidak boleh digunakan sampai dicuci. Hal ini sebagaimana hadits Abu Tsa'labah Al-Khusyani ia berkata, ๐๐ป๐๐ป Lanjut..
โ BAB TENTANG BEJANA, yaitu bab yang menjelaskan hukum menggunakan bejana untuk bersuci.
๐ข Bejana yang dimaksud di sini ialah wadah yang biasa dipakai untuk menyimpan air dan selainnya. Ada yang terbuat dari besi dan juga dari benda lainnya.
๐๐ป Sebenarnya hukum asal menggunakan bejana adalah mubah. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taโala, โDialah (Allah) yang telah menciptakan bagi kalian apa yang ada di bumi seluruhnya.โ (QS. Al-Baqarah:29)
๐๐ป Hanya saja, dalam Bab Bejana ini akan diuraikan 4 permasalahan yang samar bagi kebanyakan orang.
1โฃ MENGGUNAKAN BEJANA YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK UNTUK BERSUCI
๐น Seperti yang kami singgung sebelumnya, bahwa hukum asal menggunakan bejana untuk semua keperluan adalah boleh. Baik bejana itu terbuat dari besi atau dari benda lainnya. Bahkan bejana yang mewah sekali pun.
๐น Akan tetapi timbul permasalahan jika bejana tersebut terbuat dari Emas dan Perak. Di dalam beberapa haditsnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam melarang makan dan minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak. Beliau Shallallahu โalaihi wa Sallam bersabda,
โJanganlah kalian minum dari bejana emas dan perak. Jangan pula makan dari piring-piring emas dan perak. Karena sesungguhnya bejana-bejana tersebut untuk mereka (yakni orang kafir,pen) di dunia, dan untuk kalian di akhirat. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
๐ธ Dalam hadits lain beliau bersabda, โOrang yang minum dari bejana perak, maka hakekatnya ia mengalirkan dalam perutnya api neraka jahannam.โ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
๐ด๐ด Sekarang permasalahannya adalah, apakah larangan tersebut untuk makan dan minum saja atau berlaku juga untuk penggunaan lain seperti bersuci dan yang selainnya?
๐ต Dalam hal ini ada 2 pendapat Ulama,
๐ Pendapat Pertama: Mayoritas ulama berpandangan bahwa larangan tersebut berlaku untuk semua penggunaan seperti makan, minum, bersuci, dan lainnya. Bahkan Al-Iman An-Nawawi dan al-Mundziri menegaskan telah terjadi kesepakatan ulama dalam hal ini.
๐ Pendapat Kedua: Sebagian ulama seperti Al-Imam Asy-Syaukani sebagaimana dalam Nailul Authar (1/91) menyatakan, "Larangan tersebut hanya berlaku untuk makan dan minum saja. Adapun penggunaan lainnya seperti bersuci maka tidak termasuk dalam larangan. "
โ๏ธ Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh para ulama yang menulis kitab Al-Fiqhul Muyassar dan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (1/119). Beliau berkata,
๐ "Boleh menggunakan bejana emas dan perak pada selain makan dan minum. Dikarenakan larangan tersebut pada makan dan minum saja. Seandainya seseorang menggunakan bejana emas dan perak sebagai tempat menyimpan barangnya, atau uang logam, atau untuk kebutuhan-kebutuhan selain makan dan minum maka tidak mengapa. Hal itu disebabkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling fashih, pemberi nasehat, dan paling mengetahui. Seandainya menggunakan (bejana) emas dan perak pada selain makan dan minum adalah haram pasti sudah dijelaskan oleh Rasul Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penjelasan yang gamblang hingga tidak terjadi kesamaran."
2โฃ BEJANA YANG DIPATRI DENGAN EMAS DAN PERAK
โ๏ธ Mematri adalah melekatkan dua belahan bejana atau menambal bejana yang bolong.
๐น Jika mematrinya memakai emas maka dilarang menggunakannya untuk makan dan minum, karena masuk dalam keumuman hadits pada bab sebelumnya. Adapun jika memakai perak yang sedikit maka diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik Radhiallahu 'anhu, ia berkata
ุงููุณุฑ ูุฏุญ ุฑุณูู ุงููู - ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู - ูุงุชุฎุฐ ู ูุงู ุงูุดุนูุจ ุณูุณูุฉ ู ู ูุถุฉ
"Bahwasanya gelas Nabi shollallaahu โalaihi wasallam retak (sedikit pecah) maka beliau (menambal) tempat yang retak itu dengan jalinan dari perak (H.R al-Bukhari)
3โฃ BEJANA ORANG KAFIR
โณ๏ธ Hukum asal menggunakan bejana orang kafir adalah halal, kecuali bila diketahui kenajisannya maka tidak boleh digunakan sampai dicuci. Hal ini sebagaimana hadits Abu Tsa'labah Al-Khusyani ia berkata, ๐๐ป๐๐ป Lanjut..
๐๐ป๐๐ป๐๐ป (Lanjutan Sebelumnya)๐น "Aku berkata, wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami hidup dilingkungan ahli kitab. Bolehkah kami makan dengan bejana mereka?"
๐ธ Beliau menjawab, "Jangan kalian makan darinya kecuali tidak didapati selainnya, maka cucilah (bejana tersebut) dan makanlah darinya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
๐น Jika diyakini bejana tersebut bersih dari najis dikarenakan pemiliknya tidak suka berinteraksi dengan najis, maka boleh langsung digunakan tanpa harus dicuci terlebih dahulu. ูSebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan para shahabatnya pernah mengambil air wudhu' dari gentong air milik seorang wanita musyrik (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4โฃ BERSUCI DENGAN BEJANA YANG DIBUAT DARI KULIT HEWAN
โณ๏ธ Kulit hewat apabila telah disamak maka menjadi suci dan boleh dipakai. Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam,
ุฃูู ุง ุฅูุงุจ ุฏุจุบ ููุฏ ุทูุฑ
๐ธ"Manasaja kulit hewan yang telah disamak maka sungguh ia telah suci." (HR. Tirmidzi)
๐ธ Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam pernah melewati seekor domba yang telah mati, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam berkata, "Tidakkah mereka mengambil kulitnya dan menyamaknya, lalu mereka bisa memanfaatkannya?"
๐ธ Para shahabat menjawab, "Sesungguhnya hewan itu sudah mati."
๐ธ Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya." (HR. Muslim)
โ Catatan: kulit hewan yang dimaksud di sini adalah hewan yang halal dimakan dagingnya ketika ia hidup. Adapun hewan yang haram dimakan dagingnya ketika hidup, seperti kucing dan yang lainnya, maka kulitnya tetap najis walaupun sudah disamak.
๐ Wallahu a'lam bish shawwab
๐ Sumber Panduan:
๐ Al-Fiqhul Muyassar
๐ Fathu Dzil Jalali wal Ikram
๐ Nailul Authar
๐ Disajikan oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ธ Beliau menjawab, "Jangan kalian makan darinya kecuali tidak didapati selainnya, maka cucilah (bejana tersebut) dan makanlah darinya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
๐น Jika diyakini bejana tersebut bersih dari najis dikarenakan pemiliknya tidak suka berinteraksi dengan najis, maka boleh langsung digunakan tanpa harus dicuci terlebih dahulu. ูSebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan para shahabatnya pernah mengambil air wudhu' dari gentong air milik seorang wanita musyrik (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4โฃ BERSUCI DENGAN BEJANA YANG DIBUAT DARI KULIT HEWAN
โณ๏ธ Kulit hewat apabila telah disamak maka menjadi suci dan boleh dipakai. Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam,
ุฃูู ุง ุฅูุงุจ ุฏุจุบ ููุฏ ุทูุฑ
๐ธ"Manasaja kulit hewan yang telah disamak maka sungguh ia telah suci." (HR. Tirmidzi)
๐ธ Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam pernah melewati seekor domba yang telah mati, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam berkata, "Tidakkah mereka mengambil kulitnya dan menyamaknya, lalu mereka bisa memanfaatkannya?"
๐ธ Para shahabat menjawab, "Sesungguhnya hewan itu sudah mati."
๐ธ Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya." (HR. Muslim)
โ Catatan: kulit hewan yang dimaksud di sini adalah hewan yang halal dimakan dagingnya ketika ia hidup. Adapun hewan yang haram dimakan dagingnya ketika hidup, seperti kucing dan yang lainnya, maka kulitnya tetap najis walaupun sudah disamak.
๐ Wallahu a'lam bish shawwab
๐ Sumber Panduan:
๐ Al-Fiqhul Muyassar
๐ Fathu Dzil Jalali wal Ikram
๐ Nailul Authar
๐ Disajikan oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
RENUNGAN PAGI: MAKSIAT MENGHALANGI DATANGNYA RIZKI ๐
โต๏ธ Dari Tsauban Radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ุฅู ุงูุฑุฌู ููุญุฑู ุงูุฑุฒู ุจุงูุฐูุจ ูุตูุจู
๐ข "Sesungguhnya seseorang benar-benar dihalangi mendapatkan rizki disebabkan dosa yang ia lakukan." (HR. Ibnu Majah no.4022)
๐ Disajikan oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โต๏ธ Dari Tsauban Radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ุฅู ุงูุฑุฌู ููุญุฑู ุงูุฑุฒู ุจุงูุฐูุจ ูุตูุจู
๐ข "Sesungguhnya seseorang benar-benar dihalangi mendapatkan rizki disebabkan dosa yang ia lakukan." (HR. Ibnu Majah no.4022)
๐ Disajikan oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ข Sunnah yang Ditinggalkan: Shalat Dua Raka'at Ketika Bertikai Dengan Saudaranya Muslim
๐ธ ูุงู ๏ทบ : " ุชูููุฑ ูู ููุญุงุก ุฑูุนุชุงู " ุงูุตุญูุญุฉ - ุฑูู : 1789
โ Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
๐น "Penebus setiap pertikaian adalah shalat dua raka'at." (Lihat Ash-Shahihah no.1789)
๐ Pertikaian yang dimaksud adalah cekcok atau perdebatan antara seseorang dengan temannya. Diharapkan dengan shalat tersebut kesalahannya akan diampuni, emosinya meredah, dan tidak terjadi permusuhan di antara keduanya.
๐ Disajikan oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ธ ูุงู ๏ทบ : " ุชูููุฑ ูู ููุญุงุก ุฑูุนุชุงู " ุงูุตุญูุญุฉ - ุฑูู : 1789
โ Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
๐น "Penebus setiap pertikaian adalah shalat dua raka'at." (Lihat Ash-Shahihah no.1789)
๐ Pertikaian yang dimaksud adalah cekcok atau perdebatan antara seseorang dengan temannya. Diharapkan dengan shalat tersebut kesalahannya akan diampuni, emosinya meredah, dan tidak terjadi permusuhan di antara keduanya.
๐ Disajikan oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ข Insya Allah pelajaran kita siang hari ini adalah ADAB DAN AKHLAQ SEHARI-HARI
โ Tema kita adalah ADAB-ADAB MAKAN DAN MINUM BAGIAN 2
๐ Admin Warisan Salaf
โ Tema kita adalah ADAB-ADAB MAKAN DAN MINUM BAGIAN 2
๐ Admin Warisan Salaf
๐ข Insya Allah pelajaran kita siang hari ini adalah ADAB DAN AKHLAQ SEHARI-HARI
โ Tema kita adalah ADAB-ADAB MAKAN DAN MINUM BAGIAN 2
๐ Admin Warisan Salaf
โ Tema kita adalah ADAB-ADAB MAKAN DAN MINUM BAGIAN 2
๐ Admin Warisan Salaf
Pelajaran Adab (2): ADAB MAKAN DAN MINUM bag: 2
6โฃ MEMUJI MAKANAN DAN TIDAK MENCELANYA
๐ Dari Abu Hurairah Radhiallahu โanhu berkata, โRasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam tidak pernah mencela makanan sama sekali. Bila beliau menginginkannya maka beliau memakannya, dan bila tidak suka maka beliau meninggalkannya.โ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
๐ Dari Jabir Radhiallahu โanhu, bahwasanya Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam meminta lauk kepada keluarganya. Mereka berkata, โKami tidak memiliki lauk selain cuka.โ Maka beliau meminta cuka tersebut dan makan dengannya. Lalu beliau berkata, โSebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.โ (HR. Muslim)
7โฃ MAKAN BERJAMAโAH
๐ Makan secara bersama-sama dalam satu wadah merupakan sebab turunnya berkah.
๐ Dahulu, ada seorang shahabat yang tidak merasa kenyang ketika makan, maka ia mengaduhkan perkaranya kepada Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam.
๐น Beliau bertanya kepadanya, โsepertinya kalian makan sendiri-sendiri?โ
๐ธ โbenar (wahai Rasulullah)โ Jawabnya
๐น Maka Beliau bersabda, โHendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, niscaya kalian akan diberkahi pada makanan kalian.โ (HR. Abu Daud no.3764. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani Rahimahullah)
8โฃ MENGAMBIL MAKANAN YANG JATUH
๐ Dari Anas bin Malik Radhiallahu โanhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam bersabda,
๐ โApabila suapan salah seorang kalian jatuh, maka hilangkanlah kotoran yang menempel padanya, lalu makanlah. Jangan sampai ia membiarkannya dimakan oleh syaithan.โ (HR. Muslim dan Abu Daud)
๐ Di dalam riwayat Muslim, โSesungguhnya syaithan selalu hadir menyertai kalian dalam setiap keadaan, bahkan pada saat makan sekalipun. Sehingga bila ada suapan makanan kalian yang jatuh, maka ambillah, dan bersihkanlah kotoran yang menempel padanya, lalu makanlah. Jangan sampai ia biarkan syaithan memakannya.โ
9โฃ MENCUCI TANGAN
๐ Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam bersabda,
ู ููู ููุงู ู ููููู ููุฏููู ุบูู ูุฑูุ ููููู ู ููุบูุณููููู ููุฃูุตูุงุจููู ุดูููุกูุ ููููุง ูููููู ูููู ุฅููููุง ููููุณููู
๐ โBarangsiapa yang tidur dan pada tangannya ada bekas sisa makanan dan dia belum mencucinya, lalu ia tertimpa oleh sesuatu. Maka janganlah ia menyalahkan kecuali dirinya sendiri.โ (HR. Abu Daud no.3852 dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu. Dishahihkan Syaikh Al-Albani)
๐ข โLalu ia tertimpa sesuatuโ maksudnya ialah bekas sisa makanan yang ada pada tangannya mengundang kehadiran hewan-hewan berbahaya atau berbisa yang dapat melukai tangannya. (Lihat Aunul Maโbud 10/237)
๐ BERDOโA SETELAH MAKAN
๐ Dari Abu Umamah Radhiallahu โanhu berkata, bahwasanya Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam apabila telah diangkat hidangan beliau (yakni beliau selesai makan,pen), maka beliau mengucapkan
ุงูุญูู ูุฏู ููููููู ููุซููุฑูุง ุทููููุจูุง ู ูุจูุงุฑูููุง ูููููุ ุบูููุฑู ู ูููููููู ูููุงู ู ูููุฏููุนู ูููุงู ู ูุณูุชูุบูููู ุนูููููุ ุฑูุจููููุง
โ ALHAMDULILLAH KATSIRON THOYYIBAN MUBAROKAN FIIHI, GHOIRO MAKFIYYIN WA LA MUWADDAโIN, WA LA MUSTAGHNAN โANHU, RABBANA
"Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan berkah. Dia tidak membutuhkan pemberian makanan (karena Dia yang memberi makanan), tidak ditinggalkan dan tidak membutuhkan makanan itu ya Rabb kami."
๐ ๐ Bisa juga membaca do'a,
ู ููู ุฃููููู ุทูุนูุงู ูุงููููุงูู โุงููุญูู ูุฏูููููููู ุงูููุฐูู ุฃูุทูุนูู ูููู ููุฐูุง ููุฑูุฒููููููููู ู ููู ุบูููุฑู ุญููููู ู ููููู ูููุงู ูููููุฉูโ ุบูููุฑู ูููู ู ูุง ุชูููุฏููู ู ู ููู ุฐูููุจููู
โBarangsiapa memakan makanan dan dia mengatakan
โ ALHAMDULILLAH ALLADZI ATH'AMANI HADZA WA ROZAQONIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNI WA LA QUWWAH
โSegala puji bagi Allah yang telah memberiku makan ini, dan memberiku rizki dengan tanpa ada daya dan kekuatan dariku.โ Maka akan diampuni dosanya.โ{HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh AL-Albani}
๐ Sumber Panduan:
๐ Riyadus Shalihin
๐ Kitab Sunan dan Syarahnya
๐ Disajikan oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
6โฃ MEMUJI MAKANAN DAN TIDAK MENCELANYA
๐ Dari Abu Hurairah Radhiallahu โanhu berkata, โRasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam tidak pernah mencela makanan sama sekali. Bila beliau menginginkannya maka beliau memakannya, dan bila tidak suka maka beliau meninggalkannya.โ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
๐ Dari Jabir Radhiallahu โanhu, bahwasanya Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam meminta lauk kepada keluarganya. Mereka berkata, โKami tidak memiliki lauk selain cuka.โ Maka beliau meminta cuka tersebut dan makan dengannya. Lalu beliau berkata, โSebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.โ (HR. Muslim)
7โฃ MAKAN BERJAMAโAH
๐ Makan secara bersama-sama dalam satu wadah merupakan sebab turunnya berkah.
๐ Dahulu, ada seorang shahabat yang tidak merasa kenyang ketika makan, maka ia mengaduhkan perkaranya kepada Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam.
๐น Beliau bertanya kepadanya, โsepertinya kalian makan sendiri-sendiri?โ
๐ธ โbenar (wahai Rasulullah)โ Jawabnya
๐น Maka Beliau bersabda, โHendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, niscaya kalian akan diberkahi pada makanan kalian.โ (HR. Abu Daud no.3764. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani Rahimahullah)
8โฃ MENGAMBIL MAKANAN YANG JATUH
๐ Dari Anas bin Malik Radhiallahu โanhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam bersabda,
๐ โApabila suapan salah seorang kalian jatuh, maka hilangkanlah kotoran yang menempel padanya, lalu makanlah. Jangan sampai ia membiarkannya dimakan oleh syaithan.โ (HR. Muslim dan Abu Daud)
๐ Di dalam riwayat Muslim, โSesungguhnya syaithan selalu hadir menyertai kalian dalam setiap keadaan, bahkan pada saat makan sekalipun. Sehingga bila ada suapan makanan kalian yang jatuh, maka ambillah, dan bersihkanlah kotoran yang menempel padanya, lalu makanlah. Jangan sampai ia biarkan syaithan memakannya.โ
9โฃ MENCUCI TANGAN
๐ Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam bersabda,
ู ููู ููุงู ู ููููู ููุฏููู ุบูู ูุฑูุ ููููู ู ููุบูุณููููู ููุฃูุตูุงุจููู ุดูููุกูุ ููููุง ูููููู ูููู ุฅููููุง ููููุณููู
๐ โBarangsiapa yang tidur dan pada tangannya ada bekas sisa makanan dan dia belum mencucinya, lalu ia tertimpa oleh sesuatu. Maka janganlah ia menyalahkan kecuali dirinya sendiri.โ (HR. Abu Daud no.3852 dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu. Dishahihkan Syaikh Al-Albani)
๐ข โLalu ia tertimpa sesuatuโ maksudnya ialah bekas sisa makanan yang ada pada tangannya mengundang kehadiran hewan-hewan berbahaya atau berbisa yang dapat melukai tangannya. (Lihat Aunul Maโbud 10/237)
๐ BERDOโA SETELAH MAKAN
๐ Dari Abu Umamah Radhiallahu โanhu berkata, bahwasanya Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam apabila telah diangkat hidangan beliau (yakni beliau selesai makan,pen), maka beliau mengucapkan
ุงูุญูู ูุฏู ููููููู ููุซููุฑูุง ุทููููุจูุง ู ูุจูุงุฑูููุง ูููููุ ุบูููุฑู ู ูููููููู ูููุงู ู ูููุฏููุนู ูููุงู ู ูุณูุชูุบูููู ุนูููููุ ุฑูุจููููุง
โ ALHAMDULILLAH KATSIRON THOYYIBAN MUBAROKAN FIIHI, GHOIRO MAKFIYYIN WA LA MUWADDAโIN, WA LA MUSTAGHNAN โANHU, RABBANA
"Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan berkah. Dia tidak membutuhkan pemberian makanan (karena Dia yang memberi makanan), tidak ditinggalkan dan tidak membutuhkan makanan itu ya Rabb kami."
๐ ๐ Bisa juga membaca do'a,
ู ููู ุฃููููู ุทูุนูุงู ูุงููููุงูู โุงููุญูู ูุฏูููููููู ุงูููุฐูู ุฃูุทูุนูู ูููู ููุฐูุง ููุฑูุฒููููููููู ู ููู ุบูููุฑู ุญููููู ู ููููู ูููุงู ูููููุฉูโ ุบูููุฑู ูููู ู ูุง ุชูููุฏููู ู ู ููู ุฐูููุจููู
โBarangsiapa memakan makanan dan dia mengatakan
โ ALHAMDULILLAH ALLADZI ATH'AMANI HADZA WA ROZAQONIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNI WA LA QUWWAH
โSegala puji bagi Allah yang telah memberiku makan ini, dan memberiku rizki dengan tanpa ada daya dan kekuatan dariku.โ Maka akan diampuni dosanya.โ{HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh AL-Albani}
๐ Sumber Panduan:
๐ Riyadus Shalihin
๐ Kitab Sunan dan Syarahnya
๐ Disajikan oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐๐ป๐ท๐น KHADIJAH BINTU KHUWAILID, Anugerah Terindah yang Pernah Dimiliki (PDF)
๐Buletin Al-Ilmu Jumat ... Edisi 3 [Siroh] tahun 1437 H. ...."Khadijah bintu Khuwailid radhiyallahu'anha"...๐๐๐
๐ Mohon Maaf mengganggu waktu Istirahat anda.
โต๏ธ Dijadikan PDF oleh Tim Warisan Salaf
๐ Silahkan Disebarkan kepada yang lainnya. Smg menjadi amal jariyah
๐ Disajikan oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐Buletin Al-Ilmu Jumat ... Edisi 3 [Siroh] tahun 1437 H. ...."Khadijah bintu Khuwailid radhiyallahu'anha"...๐๐๐
๐ Mohon Maaf mengganggu waktu Istirahat anda.
โต๏ธ Dijadikan PDF oleh Tim Warisan Salaf
๐ Silahkan Disebarkan kepada yang lainnya. Smg menjadi amal jariyah
๐ Disajikan oleh: Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
PELAJARAN TAUHID : Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 2)
Penulis berkata
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู (1)
ุงุนูู ุฑุญู ู ุงููู (2) ุ ุฃูู ูุฌุจ ุนูููุง ุชุนูู ุฃุฑุจุน ู ุณุงุฆู (3)
1โฃ Bismillahirrahmanirrahim
2โฃ Ketahuilah Semoga Allah merahmati anda
3โฃ bahwasanya wajib atas kita mengetahui empat permasalahan...
โโโโโโ
๐ข PENJELASAN:
1โฃ Dalam kitab ini, penulis memulai dengan BASMALAH dikarenakan beberapa sebab:
๐น Pertama: Mencontoh Al-Qur'an, dimana Al-Qur'an pada setiap suratnya dimulai dengan Basmalah, kecuali surat At-Taubah. Ada yang mengatakan bahwa Surat At-Taubah masih berhubungan dengan surat Al-Anfal sehingga tidak dimulai dengan Basmalah, ada juga yang menyebutkan selain alasan ini.
๐น Kedua: Mencontoh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Dimana beliau selalu memulai dengan basmalah ketika menulis surat kepada para penguasa ketika itu, di antaranya adalah surat beliau kepada Heraklius Penguasa negeri Romawi (HR. Al-Bukhari)
๐น Ketiga: Mencontoh para Nabi, dalam hal ini adalah Nabiyullah Sulaiman bin Daud yang memulai dengan Basmalah ketika menulis surat kepada Ratu Saba' (Lihat QS. An-Naml:30)
โ๏ธ Dan memulai dengan BASMALAH merupakan Sunnah atau kebiasaan umat Islam sejak dahulu. Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani dalam Fathul Baari.
๐ท Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di Rahimahullah saat menafsirkan QS. An-Naml ayat 30 menyatakan, "Padanya disukai memulai kitab-kitab dengan basmalah secara lengkap..." (Taisir hal.379)
โ๏ธ Adapun hadits yang sering disebutkan dalam permasalahan ini,
ูู ุฃู ุฑ ุฐู ุจุงู ูุง ูุจุฏุฃ ููู ุจุจุณู ุงููู ููู ุฃุจุชุฑ
"Setiap permasalahan penting yang tidak dimulai dengan Basmalah maka akan terputus (berkahnya)." (HR. Al-Khatib dan As-Subki)
๐ Maka hadits ini sangat LEMAH sebagaimana dijelaskan Syaikh al-Albani Rahimahullah dalam Al-Irwa' (1/29)
๐ท Syaikh Muhammad Sa'id Ruslan mengatakan, "Jangan engkau tertipu dengan banyaknya para penulis yang menghiasi tulisan-tulisan mereka dengan hadits ini, karena sesungguhnya hadits ini sangat lemah." (Syarah Tsalatsatul Ushul)
โ Tujuan memulai tulisan dengan basmalah ada beberapa sebab, di antaranya:
๐ธ Memohon bantuan kepada Allah sebelum menulis sebuah karya agar mendapatkan kemudahan.
๐ธ Memohon Berkah dengan Nama-Nama Allah Subhanahu wa Ta'ala, agar tulisan tersebut diberkahi dan bermanfaat. (Lihat Syarah Syaikh Ibnu Utsaimin)
โณ๏ธ Perbedaan Antara Ar-Rahman dan Ar-Rahim
๐น Ar-Rahman adalah Maha Pengasih, Yang akan memberikan rahmat-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki.
๐น Ar-Rahim adalah Maha Penyayang bagi orang-orang yang Beriman.
(Lihat Syarah Syaikh Ibnu Utsaimin)
๐ข Sekian Penjelasan ringkas tentang Basmalah, wallahu a'lam bis showab.
โ๏ธ Bersambung Insya Allah...
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Penulis berkata
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู (1)
ุงุนูู ุฑุญู ู ุงููู (2) ุ ุฃูู ูุฌุจ ุนูููุง ุชุนูู ุฃุฑุจุน ู ุณุงุฆู (3)
1โฃ Bismillahirrahmanirrahim
2โฃ Ketahuilah Semoga Allah merahmati anda
3โฃ bahwasanya wajib atas kita mengetahui empat permasalahan...
โโโโโโ
๐ข PENJELASAN:
1โฃ Dalam kitab ini, penulis memulai dengan BASMALAH dikarenakan beberapa sebab:
๐น Pertama: Mencontoh Al-Qur'an, dimana Al-Qur'an pada setiap suratnya dimulai dengan Basmalah, kecuali surat At-Taubah. Ada yang mengatakan bahwa Surat At-Taubah masih berhubungan dengan surat Al-Anfal sehingga tidak dimulai dengan Basmalah, ada juga yang menyebutkan selain alasan ini.
๐น Kedua: Mencontoh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Dimana beliau selalu memulai dengan basmalah ketika menulis surat kepada para penguasa ketika itu, di antaranya adalah surat beliau kepada Heraklius Penguasa negeri Romawi (HR. Al-Bukhari)
๐น Ketiga: Mencontoh para Nabi, dalam hal ini adalah Nabiyullah Sulaiman bin Daud yang memulai dengan Basmalah ketika menulis surat kepada Ratu Saba' (Lihat QS. An-Naml:30)
โ๏ธ Dan memulai dengan BASMALAH merupakan Sunnah atau kebiasaan umat Islam sejak dahulu. Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani dalam Fathul Baari.
๐ท Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di Rahimahullah saat menafsirkan QS. An-Naml ayat 30 menyatakan, "Padanya disukai memulai kitab-kitab dengan basmalah secara lengkap..." (Taisir hal.379)
โ๏ธ Adapun hadits yang sering disebutkan dalam permasalahan ini,
ูู ุฃู ุฑ ุฐู ุจุงู ูุง ูุจุฏุฃ ููู ุจุจุณู ุงููู ููู ุฃุจุชุฑ
"Setiap permasalahan penting yang tidak dimulai dengan Basmalah maka akan terputus (berkahnya)." (HR. Al-Khatib dan As-Subki)
๐ Maka hadits ini sangat LEMAH sebagaimana dijelaskan Syaikh al-Albani Rahimahullah dalam Al-Irwa' (1/29)
๐ท Syaikh Muhammad Sa'id Ruslan mengatakan, "Jangan engkau tertipu dengan banyaknya para penulis yang menghiasi tulisan-tulisan mereka dengan hadits ini, karena sesungguhnya hadits ini sangat lemah." (Syarah Tsalatsatul Ushul)
โ Tujuan memulai tulisan dengan basmalah ada beberapa sebab, di antaranya:
๐ธ Memohon bantuan kepada Allah sebelum menulis sebuah karya agar mendapatkan kemudahan.
๐ธ Memohon Berkah dengan Nama-Nama Allah Subhanahu wa Ta'ala, agar tulisan tersebut diberkahi dan bermanfaat. (Lihat Syarah Syaikh Ibnu Utsaimin)
โณ๏ธ Perbedaan Antara Ar-Rahman dan Ar-Rahim
๐น Ar-Rahman adalah Maha Pengasih, Yang akan memberikan rahmat-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki.
๐น Ar-Rahim adalah Maha Penyayang bagi orang-orang yang Beriman.
(Lihat Syarah Syaikh Ibnu Utsaimin)
๐ข Sekian Penjelasan ringkas tentang Basmalah, wallahu a'lam bis showab.
โ๏ธ Bersambung Insya Allah...
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ข PELAJARAN FIKIH (3): BAB TENTANG BUANG HAJAT DAN ADAB-ADABNYA
โ Dalam bab ini ada lima permasalahan yang akan dibahas,
1โฃ Permasalahan Pertama: Istinja' dan Istijmar, menggunakan salah satunya telah mencukupi
โ๏ธ Istinja': membersihkan kotoran yang keluar dari dua jalan (air besar dan air kecil) dengan air.
โ๏ธ Istijmar: mengusapnya dengan sesuatu yang suci yang bisa membersihkan, seperti batu dan semisalnya.
๐ Penggunaan salah satunya telah mencukupi dari yang lain (yakni jika seseorang membersihkan kotoran dengan cara istinja' maka tidak perlu lagi istijmar, demikian pula sebaliknya).
๐ป Hal tersebut berdasarkan hadits Anas bin Malik Radhiallahu 'anhu, ia berkata
ูุนูู ุฃูุณ - ุฑุถู ุงููู ุนูู - ูุงู: (ูุงู ุงููุจู - ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู - ูุฏุฎู ุงูุฎูุงุกุ ูุฃุญู ู ุฃูุง ูุบูุงู ูุญูู ุฅุฏุงูุฉ ู ู ู ุงุก ูุนูุฒุฉุ ููุณุชูุฌู ุจุงูู ุงุก)
๐ธ "Dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam masuk ke tempat buang hajat. Maka aku bersama anak sebayaku membawakan satu tempat berisi air dan juga tongkat. Lalu beliau beristinja' dengan air." (HR. Muslim no.271)
๐ป dan dari Aisyah Radhiallahu 'anha, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, beliau bersabda
ุฅุฐุง ุฐูุจ ุฃุญุฏูู ุฅูู ุงูุบุงุฆุทุ ูููุณุชุทุจ ุจุซูุงุซุฉ ุฃุญุฌุงุฑุ ูุฅููุง ุชูุฌุฒุฆ ุนูู
๐ธ "Apabila seseorang kalian pergi untuk buang hajat, maka hendaknya ia membersihkan (kotorannya) dengan tiga buah batu, sesungguhnya hal itu telah dicukupi darinya." (HR. Ahmad 6/108 dan ad-Daraquthni no.144, beliau berkata: sanadnya shahih)
โณ๏ธ Sedangkan menggabungkan keduanya lebih afdhal (yakni istinja' dan istijmar).
โต๏ธ Istijmar bisa dilakukan dengan batu atau benda lainnya yang bisa menggantikannya, yaitu yang suci, dapat membersihkan, dan mubah. Seperti tisu, daun, ranting kayu, dan selainnya. Disebabkan dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam beristijmar dengan batu, dan memasukkannya benda-benda serupa yang bisa membersihkan.
โ๏ธ Istijmar tidak cukup dengan kurang dari tiga kali usapan. Berdasarkan hadits Salman Radhiallahu a'nhu,
๐๐ป "Telah melarang kami (yakni Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam) untuk kami beristinja' menggunakan tangan kanan, atau beristinja dengan kurang dari tiga batu, dan juga beristinja' menggunakan tulang." (HR. Muslim no.262)
๐ผ Insya Allah akan kita lanjutkan kepada permasalahan kedua pada pertemuan berikutnya.
๐ Sumber Panduan: Al-Fiqhu Al-Muyassar hal.9
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ Dalam bab ini ada lima permasalahan yang akan dibahas,
1โฃ Permasalahan Pertama: Istinja' dan Istijmar, menggunakan salah satunya telah mencukupi
โ๏ธ Istinja': membersihkan kotoran yang keluar dari dua jalan (air besar dan air kecil) dengan air.
โ๏ธ Istijmar: mengusapnya dengan sesuatu yang suci yang bisa membersihkan, seperti batu dan semisalnya.
๐ Penggunaan salah satunya telah mencukupi dari yang lain (yakni jika seseorang membersihkan kotoran dengan cara istinja' maka tidak perlu lagi istijmar, demikian pula sebaliknya).
๐ป Hal tersebut berdasarkan hadits Anas bin Malik Radhiallahu 'anhu, ia berkata
ูุนูู ุฃูุณ - ุฑุถู ุงููู ุนูู - ูุงู: (ูุงู ุงููุจู - ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู - ูุฏุฎู ุงูุฎูุงุกุ ูุฃุญู ู ุฃูุง ูุบูุงู ูุญูู ุฅุฏุงูุฉ ู ู ู ุงุก ูุนูุฒุฉุ ููุณุชูุฌู ุจุงูู ุงุก)
๐ธ "Dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam masuk ke tempat buang hajat. Maka aku bersama anak sebayaku membawakan satu tempat berisi air dan juga tongkat. Lalu beliau beristinja' dengan air." (HR. Muslim no.271)
๐ป dan dari Aisyah Radhiallahu 'anha, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, beliau bersabda
ุฅุฐุง ุฐูุจ ุฃุญุฏูู ุฅูู ุงูุบุงุฆุทุ ูููุณุชุทุจ ุจุซูุงุซุฉ ุฃุญุฌุงุฑุ ูุฅููุง ุชูุฌุฒุฆ ุนูู
๐ธ "Apabila seseorang kalian pergi untuk buang hajat, maka hendaknya ia membersihkan (kotorannya) dengan tiga buah batu, sesungguhnya hal itu telah dicukupi darinya." (HR. Ahmad 6/108 dan ad-Daraquthni no.144, beliau berkata: sanadnya shahih)
โณ๏ธ Sedangkan menggabungkan keduanya lebih afdhal (yakni istinja' dan istijmar).
โต๏ธ Istijmar bisa dilakukan dengan batu atau benda lainnya yang bisa menggantikannya, yaitu yang suci, dapat membersihkan, dan mubah. Seperti tisu, daun, ranting kayu, dan selainnya. Disebabkan dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam beristijmar dengan batu, dan memasukkannya benda-benda serupa yang bisa membersihkan.
โ๏ธ Istijmar tidak cukup dengan kurang dari tiga kali usapan. Berdasarkan hadits Salman Radhiallahu a'nhu,
๐๐ป "Telah melarang kami (yakni Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam) untuk kami beristinja' menggunakan tangan kanan, atau beristinja dengan kurang dari tiga batu, dan juga beristinja' menggunakan tulang." (HR. Muslim no.262)
๐ผ Insya Allah akan kita lanjutkan kepada permasalahan kedua pada pertemuan berikutnya.
๐ Sumber Panduan: Al-Fiqhu Al-Muyassar hal.9
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ปIkan di Lautan Pun Memohonkan Ampunan Baginya๐ท
โ๏ธ Dari Jabir Radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ู ูุนููููู ู ุงูุฎูููุฑู ููุณูุชูุบูููุฑู ููู ููููู ุดูุกู ุญุชู ุงูุญูุชุงูู ูู ุงูุจุญุงุฑู
โต๏ธ "Orang yang mengajarkan kebaikan akan memintakan ampunan baginya segala sesuatu (di langit dan di bumi) hingga ikan yang berada di lautan."
๐น HR. Ath-Thabarani dalam Al-Ausath. Lihat Ash-Shahihah no.3024
๐ฅ JANGAN PERNAH LESUH MENGAJARKAN KEBAIKAN KEPADA ORANG DI SEKITAR ANDA WALAUPUN HANYA SATU AYAT.
๐ Faedah Penutup Malam, semoga bermanfaat
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ๏ธ Dari Jabir Radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
ู ูุนููููู ู ุงูุฎูููุฑู ููุณูุชูุบูููุฑู ููู ููููู ุดูุกู ุญุชู ุงูุญูุชุงูู ูู ุงูุจุญุงุฑู
โต๏ธ "Orang yang mengajarkan kebaikan akan memintakan ampunan baginya segala sesuatu (di langit dan di bumi) hingga ikan yang berada di lautan."
๐น HR. Ath-Thabarani dalam Al-Ausath. Lihat Ash-Shahihah no.3024
๐ฅ JANGAN PERNAH LESUH MENGAJARKAN KEBAIKAN KEPADA ORANG DI SEKITAR ANDA WALAUPUN HANYA SATU AYAT.
๐ Faedah Penutup Malam, semoga bermanfaat
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
FIKIH RINGKAS SHALAT JUM'AT DAN HUKUMNYA
๐ Berikut ini kami kumpulkan ahkam (hukum-hukum) shalat jum'at secara ringkas, semoga menjadi tambahan ilmu di hari Jum'at ini.
๐ข Hukum Shalat Jum'at
๐ Wajib 'ain bagi kaum pria. Dalilnya QS. Al-Jumu'ah ayat 9.
๐น Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "(shalat) jum'at merupakan hak yang wajib bagi setiap muslim..." (HR. Abu Daud no.1067, dishahihkan Syaikh Al-Albani)
๐ข Atas Siapa diwajibkan?
๐ Wajib bagi setiap muslim laki-laki, merdeka (bukan budak), baligh, dan mampu untuk mendatanginya.
๐ Tidak wajib atas: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang gila, orang sakit, dan musafir.
๐น Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah shalat jum'at di saat safar.
๐๐ป Adapun musafir yang telah tiba ditempat tujuan yang disitu kaum muslimin melaksanakan shalat jum'at, maka hendaknya ia shalat bersama mereka.
๐น Bila seorang wanita, hamba sahaya, orang yang sakit, dan musafir melaksanakan shalat jum'at, maka shalatnya sah dan sudah mencukupinya dari shalat zhuhur (yakni dia tidak perlu shalat zhuhur lagi).
๐ข Waktu Shalat Jum'at
๐ Waktunya seperti waktu shalat zhuhur, yaitu ketika matahari telah tergelincir ke arah barat dan berakhir ketika panjang bayangan suatu benda seperti panjang benda tersebut.
๐ข Khutbah Jum'at
๐ Khutbah merupakan rukun sahnya shalat Jum'at, dikarenakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkannya.
๐ข Sunnah-Sunnah Khutbah
๐ Mendo'akan kebaikan bagi kaum muslimin dan waliyul amr
๐ Khutbah dan mengimangi shalat sekaligus
๐ Berkhutbah dengan berdiri
๐ Berkhutbah di atas mimbar atau tempat yang tinggi
๐ Untuk duduk di antara dua khutbah.
๐ Memendekkan khutbah, khutbah yang kedua lebih pendek dari yang pertama.
๐ Mengucapkan salam ketika naik ke atas mimbar
๐ Untuk duduk hingga muadzin selesai dari adzannya.
๐ข Hal yang Diharamkan Pada Hari Jum'at
๐ Berbicara Saat Khatib sedang ceramah
๐ melangkahi pundak-pundak manusia
๐ข Mendapati Satu Raka'at Jum'at
๐ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa mendapati satu raka'at Jum'at maka sungguh dia telah mendapati shalat (Jum'at)." (HR. Ibnu Majah no.1121 dan dishahihkan Syaikh al-Albani)
๐๐ป Bagi siapa yang mendapati kurang dari satu raka'at maka ia shalat zhuhur empat raka'at.
๐ข Shalat Nafilah Jum'at
๐ Tidak ada shalat sunnah qobliyah jum'at, akan tetapi jika seseorang shalat sebelum Imam naik ke mimbar maka tidak mengapa. Shalat tersebut terhitung sebagai sunnah muthlaq bukan qobliyah.
๐ Shalat sunnah ba'diyah boleh dua raka'at, empat raka'at, dan enam raka'at. Syaikhul Islam berpendapat bahwasanya bila dilakukan di masjid maka empat raka'at, dan bila dilakukan di rumah maka dua raka'at. (Zadul Ma'ad 1/440)
๐ข Tata Cara Shalat Jum'at
๐ Shalat Jum'at terdiri dari dua raka'at yang bacaannya dinyaringkan (dikeraskan).
๐ Disunnahkan pada raka'at pertama setelah al-Fatihah membaca Surat Al-Jumu'ah atau Surat Al-A'la dan pada raka'at kedua membaca surat Al-Ghasyiyah atau Al-Munafiqun.
๐ข Sunnah Terkait Hari Jum'at
๐ Bersegera mendatangi shalat agar mendapat pahala yang besar
๐ Mandi di hari jum'at.
๐ Memakai minyak wangi dan membersihkan diri
๐ Memakai baju terbaik (tidak harus baru).
๐ Memperbanyak shalawat di malam dan hari jum'at.
๐ Membaca pada shalat shubuh hari jum'at dengan surat As-Sajadah dan Al-Insan
๐ Membaca pada hari jum'at surat Al-Kahfi
๐ Shalat dua raka'at sebelum duduk di masjid walaupun imam sedang berkhutbah
๐ Memperbanyak Do'a dan Berusaha mencari waktu mustajab
๐ข Wajib Mendengarkan khutbah jum'at walaupun:
๐ Khatib menggunakan bahasa arab
๐ Orang tersebut tuli tidak mendengar
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/35)
๐ข Hukum Safar Hari Jum'at
๐ Safar sebelum adzan adalah boleh
๐ Safar setelah adzan adalah haram.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/35)
๐ข Hari Jum'at Bertepatan Dengan Hari Id
๐ Bagi kaum muslimin boleh memilih hadir atau tidak
๐ Bagi Imam Masjid ditekankan untuk hadir.
๐ข Melihat Kepada Khatib
๐ Para shahabat mengarahkan wajah-wajah mereka kepada khatib ketika khutbah sedang berlangsung.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/97)
๐ Berikut ini kami kumpulkan ahkam (hukum-hukum) shalat jum'at secara ringkas, semoga menjadi tambahan ilmu di hari Jum'at ini.
๐ข Hukum Shalat Jum'at
๐ Wajib 'ain bagi kaum pria. Dalilnya QS. Al-Jumu'ah ayat 9.
๐น Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "(shalat) jum'at merupakan hak yang wajib bagi setiap muslim..." (HR. Abu Daud no.1067, dishahihkan Syaikh Al-Albani)
๐ข Atas Siapa diwajibkan?
๐ Wajib bagi setiap muslim laki-laki, merdeka (bukan budak), baligh, dan mampu untuk mendatanginya.
๐ Tidak wajib atas: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang gila, orang sakit, dan musafir.
๐น Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah shalat jum'at di saat safar.
๐๐ป Adapun musafir yang telah tiba ditempat tujuan yang disitu kaum muslimin melaksanakan shalat jum'at, maka hendaknya ia shalat bersama mereka.
๐น Bila seorang wanita, hamba sahaya, orang yang sakit, dan musafir melaksanakan shalat jum'at, maka shalatnya sah dan sudah mencukupinya dari shalat zhuhur (yakni dia tidak perlu shalat zhuhur lagi).
๐ข Waktu Shalat Jum'at
๐ Waktunya seperti waktu shalat zhuhur, yaitu ketika matahari telah tergelincir ke arah barat dan berakhir ketika panjang bayangan suatu benda seperti panjang benda tersebut.
๐ข Khutbah Jum'at
๐ Khutbah merupakan rukun sahnya shalat Jum'at, dikarenakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkannya.
๐ข Sunnah-Sunnah Khutbah
๐ Mendo'akan kebaikan bagi kaum muslimin dan waliyul amr
๐ Khutbah dan mengimangi shalat sekaligus
๐ Berkhutbah dengan berdiri
๐ Berkhutbah di atas mimbar atau tempat yang tinggi
๐ Untuk duduk di antara dua khutbah.
๐ Memendekkan khutbah, khutbah yang kedua lebih pendek dari yang pertama.
๐ Mengucapkan salam ketika naik ke atas mimbar
๐ Untuk duduk hingga muadzin selesai dari adzannya.
๐ข Hal yang Diharamkan Pada Hari Jum'at
๐ Berbicara Saat Khatib sedang ceramah
๐ melangkahi pundak-pundak manusia
๐ข Mendapati Satu Raka'at Jum'at
๐ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa mendapati satu raka'at Jum'at maka sungguh dia telah mendapati shalat (Jum'at)." (HR. Ibnu Majah no.1121 dan dishahihkan Syaikh al-Albani)
๐๐ป Bagi siapa yang mendapati kurang dari satu raka'at maka ia shalat zhuhur empat raka'at.
๐ข Shalat Nafilah Jum'at
๐ Tidak ada shalat sunnah qobliyah jum'at, akan tetapi jika seseorang shalat sebelum Imam naik ke mimbar maka tidak mengapa. Shalat tersebut terhitung sebagai sunnah muthlaq bukan qobliyah.
๐ Shalat sunnah ba'diyah boleh dua raka'at, empat raka'at, dan enam raka'at. Syaikhul Islam berpendapat bahwasanya bila dilakukan di masjid maka empat raka'at, dan bila dilakukan di rumah maka dua raka'at. (Zadul Ma'ad 1/440)
๐ข Tata Cara Shalat Jum'at
๐ Shalat Jum'at terdiri dari dua raka'at yang bacaannya dinyaringkan (dikeraskan).
๐ Disunnahkan pada raka'at pertama setelah al-Fatihah membaca Surat Al-Jumu'ah atau Surat Al-A'la dan pada raka'at kedua membaca surat Al-Ghasyiyah atau Al-Munafiqun.
๐ข Sunnah Terkait Hari Jum'at
๐ Bersegera mendatangi shalat agar mendapat pahala yang besar
๐ Mandi di hari jum'at.
๐ Memakai minyak wangi dan membersihkan diri
๐ Memakai baju terbaik (tidak harus baru).
๐ Memperbanyak shalawat di malam dan hari jum'at.
๐ Membaca pada shalat shubuh hari jum'at dengan surat As-Sajadah dan Al-Insan
๐ Membaca pada hari jum'at surat Al-Kahfi
๐ Shalat dua raka'at sebelum duduk di masjid walaupun imam sedang berkhutbah
๐ Memperbanyak Do'a dan Berusaha mencari waktu mustajab
๐ข Wajib Mendengarkan khutbah jum'at walaupun:
๐ Khatib menggunakan bahasa arab
๐ Orang tersebut tuli tidak mendengar
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/35)
๐ข Hukum Safar Hari Jum'at
๐ Safar sebelum adzan adalah boleh
๐ Safar setelah adzan adalah haram.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/35)
๐ข Hari Jum'at Bertepatan Dengan Hari Id
๐ Bagi kaum muslimin boleh memilih hadir atau tidak
๐ Bagi Imam Masjid ditekankan untuk hadir.
๐ข Melihat Kepada Khatib
๐ Para shahabat mengarahkan wajah-wajah mereka kepada khatib ketika khutbah sedang berlangsung.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/97)
๐๐ป๐๐ป Lanjutan...
๐ข Mengangkat Tangan Ketika Khatib Berdo'a
๐ Tidak disyari'atkan. Para shahabat mengingkari Bisyr bin Marwan ketika ia mengangkat tangannya pada khutbah Jum'at.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/100)
๐ก Wallahu a'lam bish shawab.
๐ Sumber Panduan:
๐ Al-Fiqhul Muyassar
๐ Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ข Mengangkat Tangan Ketika Khatib Berdo'a
๐ Tidak disyari'atkan. Para shahabat mengingkari Bisyr bin Marwan ketika ia mengangkat tangannya pada khutbah Jum'at.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/100)
๐ก Wallahu a'lam bish shawab.
๐ Sumber Panduan:
๐ Al-Fiqhul Muyassar
๐ Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah