WarisanSalaf.Com
9.66K subscribers
429 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ”Šโš ๏ธ BERSABARLAH KETIKA KAMU DIOLOK-OLOK

โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“ Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata,

ูˆุงุตุจุฑ ุนู„ู‰ ู…ุง ูŠู‚ุงู„ ููŠูƒ ู…ู† ุงุณุชู‡ุฒุงุก ูˆุณุฎุฑูŠุฉุ› ู„ุฃู† ุฃุนุฏุงุก ุงู„ุฏูŠู† ูƒุซูŠุฑูˆู†

๐Ÿ”ต "Bersabarlah atas ejekan dan penghinaan yang diarahkan kepadamu, karena sesungguhnya musuh-musuh agama itu banyak."


๐ŸŒ Sumber: Syarah al 'Aqidah al Wasithiyyah 2/377
๐Ÿ“ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#Fawaidumum #nasehat #ilmu
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ‚๐ŸŒป ANUGERAH TERBESAR SEORANG MUKMIN

โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“ Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

{ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุญูŽุจู‘ูŽุจูŽ ุฅูู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ู’ุฅููŠู…ูŽุงู†ูŽ ูˆูŽุฒูŽูŠู‘ูŽู†ูŽู‡ู ูููŠ ู‚ูู„ููˆุจููƒูู…ู’ ูˆูŽูƒูŽุฑู‘ูŽู‡ูŽ ุฅูู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ู’ูƒููู’ุฑูŽ ูˆูŽุงู„ู’ููุณููˆู‚ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุนูุตู’ูŠูŽุงู†ูŽ ุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ู‡ูู…ู ุงู„ุฑู‘ูŽุงุดูุฏููˆู†ูŽ ููŽุถู’ู„ู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู†ูุนู’ู…ูŽุฉู‹ ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ููŠู…ูŒ ุญูŽูƒููŠู…ูŒ} [ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุญุฌุฑุงุช: 7 - 8] .

๐Ÿƒ "Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan.

Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus,

Sebagai karunia dan nikmat dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(QS. Al Hujurot:7-8)


โœ… Syaikh Abdurrahman as Sa'di rahimahullah berkata,

ูู‡ุฐู‡ ุฃูƒุจุฑ ุงู„ู…ู†ู†: ุฃู† ูŠุญุจุจ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฅูŠู…ุงู† ู„ู„ุนุจุฏุŒ ูˆูŠุฒูŠู†ู‡ ููŠ ู‚ู„ุจู‡ุŒ ูˆูŠุฐูŠู‚ู‡ ุญู„ุงูˆุชู‡ุŒ ูˆุชู†ู‚ุงุฏ ุฌูˆุงุฑุญู‡ ู„ู„ุนู…ู„ ุจุดุฑุงุฆุน ุงู„ุฅุณู„ุงู…ุŒ ูˆูŠุจุบุถ ุงู„ู„ู‡ ุฅู„ูŠู‡ ุฃุตู†ุงู ุงู„ู…ุญุฑู…ุงุช.

๐Ÿ‚ "Ini merupakan anugerah terbesar, yaitu disaat Allah menjadikan seorang hamba cinta kepada keimanan, dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatinya, serta merasakan kepadanya manisnya keimanan tersebut.

๐ŸŒฑ Begitu juga anggota tubuhnya tunduk melaksanakan syari'at-syari'at Islam, dan Allah menjadikannya benci melakukan perbuatan yang diharamkan."



๐ŸŒŽ Sumber: At-Taudhihu wal Bayan li Syajarotil Iman, hal.55
๐Ÿ“ Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#Fawaidumum #akhlak #tafsir #alquran
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
โœ…๐Ÿ“ก MENGINGKARI BID'AH DI MAJLIS

โ˜‘๏ธ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rajihi hafizhahullah berkata,

๐Ÿ’ข Apabila seseorang duduk di suatu majlis yang di situ ada MUBTADI' (pelaku bid'ah) dan ia menampakkan kebid'ahannya, sementara orang yg duduk tersebut diam tdk mengingkari, tidak pula berdiri (meninggalkannya) padahal ia sanggup, maka dia (digolongkan sebagai) MUBTADI' (pelaku bid'ah) sepertinya. Maka yg wajib atasnya adalah:
โญ•๏ธ dia mengingkari bid'ah
โญ•๏ธ atau ia berdiri (meninggalkannya).

โ–ถ๏ธ (Al-I'anah ala Taqribis Syarhi wal Ibanah, hal 258)

ุฅู†ูƒุงุฑ ุงู„ุจุฏุน ููŠ ุงู„ู…ุฌุงู„ุณ )
ุฅุฐุง ุฌู„ุณ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ููŠ ู…ุฌู„ุณ ููŠู‡ ุตุงุญุจ ุจุฏุนุฉุŒ ูˆู‡ูˆ ูŠุธู‡ุฑ ุจุฏุนุชู‡ุŒ ูˆุณูƒุช ุงู„ุฌุงู„ุณ ูˆู„ู… ูŠู†ูƒุฑุŒ ูˆู„ู… ูŠู‚ู… ูˆู‡ูˆ ูŠุณุชุทูŠุนุŒ ูู‡ูˆ ู…ุจุชุฏุน ู…ุซู„ู‡ุŒ ูุงู„ูˆุงุฌุจ ุนู„ูŠู‡ุŒ ุฅู…ุง ูŠู†ูƒุฑ ุงู„ุจุฏุนุฉ ุฃูˆ ูŠู‚ูˆู….

( ุงู„ุฅุนุงู†ุฉ ุนู„ู‰ ุชู‚ุฑูŠุจ ุงู„ุดุฑุญ ูˆุงู„ุฅุจุงู†ุฉ )ุต258


๐Ÿ“ Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abu Ja'far Hafizhahullah
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (1โƒฃ): DEFENISI SHIYAM (PUASA)

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah ditanya tentang defenisi shiyam (puasa)?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab, โ€œShiyam secara bahasa artinya โ€œmenahan diriโ€, di antaranya (yang menunjukkan makna ini) adalah firman Allah Taโ€™ala,

๐Ÿ”— โ€œJika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini". (QS. Maryam:26)

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Yakni โ€œaku bernadzar untuk menahan diri dari berbicara.โ€

๐Ÿ”˜ Dan di antaranya pula ucapan seorang penyair,

"Ada kuda yang berpuasa (tidak bekerja) dan ada pula kuda yang tidak berpuasa"
"Di bawah debu ia meringik dan yang lainnya mengunyah tali kekangnya.โ€

โœณ๏ธ Adapun (makna shiyam) secara syariโ€™at adalah, โ€œBeribadah kepada Allah dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatal (puasa) dimulai terbitnya fajar dan berakhir hingga terbenamnya matahari.โ€


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/11)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (2โƒฃ): HUKUM PUASA RAMADHAN

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum berpuasa pada bulan ramadhan?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab, "Berpuasa di bulan ramadhan hukumnya wajib dengan ketetapan Al-Qur'an, As Sunnah, dan kesepakatan kaum muslimin.

๐Ÿ“– Allah ta'ala berfirman:
โ€œHai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.โ€ (QS. Al-Baqarah:183)

Sampai firman Allah, โ€œbulan ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.โ€ (QS. Al-Baqarah:185)

๐Ÿ“ก Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda,
โ€œIslam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang hak diibadahi selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakan sholat, menunaikan zakat, shaum di bulan ramadhan dan haji ke baitullah al harom.โ€

๐Ÿ“ก Beliau Shalallahu alaihi wa Sallam juga bersabda, โ€œJika kalian melihat (hilal ramadhan) maka berpuasalah.โ€

๐Ÿ’ข Dan kaum muslimin bersepakat bahwasanya puasa ramadhan hukumnya wajib, dan merupakan salah satu dari rukun Islam.

โ˜‘๏ธ Maka barangsiapa mengingkari kewajiban puasa ramadhan, dia kafir. Kecuali jika dia hidup di negeri terpencil, sehingga tidak mengenal hukum-hukum Islam, maka ia harus dikenalkan terlebih dahulu, tapi bila ia terus (mengingkarinya) setelah ditegakkan hujah atasnya maka ia kafir.

๐Ÿ”˜ Dan barangsiapa meninggalkan puasa ramadhan karena meremehkan kewajibannya maka dia di atas sesuatu yang membahayakan, karena sebagian ulama menganggapnya telah kafir keluar dari Islam. Tetapi pendapat yang kuat dia tidak kafir keluar dari Islam, hanyasaja digolongkan sebagai orang-orang yang fasik. Akan tetapi dia berada dalam bahaya yang sangat besar


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/11)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdulloh Majalengka hafizhahullahu Ta'ala

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (3โƒฃ): KEDUDUKAN PUASA DALAM ISLAM

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-โ€˜Utsaimin rahimahullah ditanya tentang kedudukan puasa dalam Islam ?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab: "Kedudukan puasa di dalam Islam ialah puasa termasuk salah satu rukunnya yang agung, yang mana Islam tidak akan tegak kecuali dengannya dan tidak akan sempurna kecuali dengannya.

๐ŸŒป Adapun keutamaannya dalam Islam, maka telah shahih bahwasanya Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam bersabda,

ู…ู† ุตุงู… ุฑู…ุถุงู† ุฅูŠู…ุงู†ุงู‹ ูˆุงุญุชุณุงุจุงู‹ ุบูุฑ ุงู„ู„ู‡ ู„ู‡ ู…ุง ุชู‚ุฏู… ู…ู† ุฐู†ุจู‡

โ€œBarangsiapa berpuasa ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala Allah, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu.โ€

๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/12)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (4โƒฃ): RUKUN-RUKUN PUASA

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-โ€˜Utsaimin rahimahullah ditanya tentang rukun-rukun puasa?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab: "Puasa memiliki satu rukun, yaitu beribadah kepada Allah dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, dimulai sejak terbitnya fajar dan berakhir hingga terbenamnya matahari.

๐Ÿ“ก Fajar yang dimaksud adalah fajar yang kedua, bukan pertama.

๐Ÿ”Ž Ada 3 ciri pembeda antara fajar pertama dan kedua, yaitu;

1โƒฃ Pertama: Fajar kedua bentuknya melebar di ufuk, terbentang dari arah utara hingga ke selatan. Sedangkan fajar pertama mencuat vertikal dari arah timur hingga ke barat.

2โƒฃ Kedua: (Cahaya yang muncul) pada fajar kedua tidak akan kembali gelap, namun cahaya tersebut akan terus bertambah terang hingga terbit matahari. Adapun fajar pertama, cahaya yang muncul akan kembali gelap.

3โƒฃ Ketiga: cahaya putih yang muncul pada fajar kedua menyatu dengan ufuk. Sementara pada fajar pertama, antara cahaya dan ufuk terpisah oleh warna gelap langit.

๐Ÿ’ข Pada fajar pertama, tidak ada hukum syariat (yang wajib dilakukan),
๐Ÿ‘‰โ€‹ belum dibolehkan melaksanakan shalat subuh,
๐Ÿ‘‰โ€‹ dan tidak dilarang bagi seorang yang hendak berpuasa untuk makan, berbeda dengan fajar kedua.

๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/13)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: al-ustadz Abdul Wahid bin Faiz at-Tamimi

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (5โƒฃ): HIKMAH DIWAJIBKANNYA PUASA

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya tentang hikmah diwajibkannya puasa?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab: Apabila kita membaca firman Allah Azza wa Jalla,

๐Ÿ“– โ€œHai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.โ€ (QS. Al-Baqarah:183)

๐Ÿ’ข Kita akan mengetahui apa hikmah diwajibkannya puasa,

๐Ÿ“ก yaitu takwa dan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Taโ€™ala.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Takwa adalah meninggalkan keharaman-keharaman, istilah itu secara mutlak mengandung makna melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan, Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ู…ู† ู„ู… ูŠุฏุน ู‚ูˆู„ ุงู„ุฒูˆุฑ ูˆุงู„ุนู…ู„ ุจู‡ ูˆุงู„ุฌู‡ู„ ูู„ูŠุณ ู„ู„ู‡ ุญุงุฌุฉ ุฃู† ูŠุฏุน ุทุนุงู…ู‡ ูˆุดุฑุงุจู‡

โ€œBarangsiapa tidak meninggalkan ucapan dusta dan mengerjakan kedustaan itu, maka Allah tidak butuh pada upayanya dalam meninggalkan makan dan minumnya.โ€

๐ŸŒด Berdasarkan dalil ini, akan lebih menegaskan bagi orang yang berpuasa agar mengerjakan kewajiban-kewajiban, dan juga menjauhi hal-hal yang haram baik berupa perkataan maupun perbuatan.

โœ”๏ธ Hendaknya dia tidak menggunjing orang lain,
โœ”๏ธ tidak berdusta,
โœ”๏ธ tidak mengadu domba antara mereka,
โœ”๏ธ tidak menjual barang jualan yang haram,
โœ”๏ธ dan menjauhi segala bentuk keharaman.

๐ŸŒป Apabila seseorang mengerjakan itu semua selama satu bulan penuh maka itu akan memudahkannya kelak untuk berprilaku baik (istiqomah) di bulan-bulan yg tersisa dalam setahun.

โ€ผ๏ธ Akan tetapi sangat disayangkan, banyak orang yang berpuasa tidak membedakan antara hari puasa dengan hari biasa,

๐Ÿšซ mereka tetap menjalani kebiasaan yang biasa dijalaninya yakni meninggalkan kewajiban,
๐Ÿ“› mengerjakan pebuatan haram,
๐Ÿ“› dan tidak merasakan keagungan puasa;

๐Ÿ’ข perbuatan ini tidak membatalkan puasa tetapi mengurangi pahalanya,
โŒ seringkali kesalahan yang seperti itu merusak pahala puasa sehingga menjadi sia-sialah pahalanya.


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/14)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Muhammad Nur (Jember) Hafizhahullah

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (6โƒฃ): TIGA TAHAPAN KEWAJIBAN PUASA

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,

๐Ÿ“ก "Apakah ada tahapan-tahapan pada (kewajiban) puasa ramadhan sebagaimana terjadi (tahapan) pada pengharaman khamr?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab,

๐Ÿ‘‰๐Ÿป "Ya, terdapat beberapa tahapan.
1โƒฃ Awal kali turunnya (syariโ€™at) puasa, (ada kebebasan) siapa yang mau boleh berpuasa dan siapa yang mau boleh memberi makan (orang miskin).

3โƒฃ Kemudian setelah itu puasa (ramadhan) menjadi wajib, berdasarkan firman Allah Taโ€™ala,

๐Ÿ“– โ€œBulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.โ€ (QS. Al-Baqarah:185)

2โƒฃ Bentuk tahapan lainnya adalah, mereka dahulu apabila tertidur di waktu berbuka atau (terbangun ketika) shalat isyaโ€™, maka tidak boleh lagi makan, minum, dan jimaโ€™ kecuali setelah matahari terbenam di hari berikutnya. Kemudian diringankan bagi mereka, Allah Taโ€™ala berfirman,

๐Ÿ“– โ€œDihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.โ€ (QS. Al-Baqarah:187)

โ€ผ๏ธ Dahulu (makan, minum, dan jimaโ€™) termasuk perkara yang dilarang bagi orang yang berpuasa bila ia tidur (saat berbuka) atau (terbangun saat) shalat isyaโ€™,

๐Ÿ’ฏ kemudian hukum itu dihapus sehingga boleh (makan, minum, dan jimaโ€™) hingga munculnya waktu fajr.


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/16)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ŸŒ™๐Ÿƒ KEUTAMAAN ORANG YANG MENINGGAL KETIKA BERPUASA

โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“ Hudzaifah radhiallahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

ู…ูŽู†ู’ ุฎูุชูู…ูŽ ู„ูŽู‡ู ุจูุตููŠูŽุงู…ู ูŠูŽูˆู’ู…ู ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุงู„ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉูŽ

"Barangsiapa yang usianya ditutup dengan puasa satu hari, niscaya ia masuk surga."

๐ŸŒ Lihat Shahih al-Jami' ash-Shaghir no.6224

๐Ÿ“ Imam al-Munawi rahimahullah menjelaskan,

ุฃูŠ ู…ู† ุฎุชู… ุนู…ุฑู‡ ุจุตูŠุงู… ูŠูˆู… ุจุฃู† ู…ุงุช ูˆู‡ูˆ ุตุงุฆู… ุฃูˆ ุจุนุฏ ูุทุฑู‡ ู…ู† ุตูˆู…ู‡

"Barangsiapa yang umurnya ditutup dengan puasa satu hari, yaitu ia meninggal saat berpuasa atau setelah berbuka dari puasanya."

"Niscaya ia masuk surga, bersama sabiqunal awwalun, atau masuk surga tanpa diadzab."

๐ŸŒ Lihat Faidhul Qodhir 6/123


๐Ÿ“ Oleh: Tim Warisan Salaf

#Fawaidumum #puasa #keutamaanpuasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://t.me/warisansalaf
โ˜€๏ธ Twitter: https://twitter.com/warisansalaf
๐ŸŒ„ Instagram: https://instagram.com/warisansalafCom
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (7โƒฃ): Dengan Apa Menetapkan Masuknya Bulan Ramadhan ?

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Fadhilatus Syaikh rahimahullah ditanya, "Dengan apa menetapkan masuknya bulan ramadhan?"

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab: "Penetapan masuknya bulan ramadhan bisa dengan ruyah hilal atau menyempurnakan bulan syaโ€™ban menjadi tiga puluh hari. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam,

ุฅุฐุง ุฑุฃูŠุชู…ูˆู‡ ูุตูˆู…ูˆุงุŒ ูˆุฅุฐุง ุฑุฃูŠุชู…ูˆู‡ ูุฃูุทุฑูˆุงุŒ ูุฅู† ุบุจูŠ ุนู„ูŠูƒู… ูุฃูƒู…ู„ูˆุง ุนุฏุฉ ุดุนุจุงู† ุซู„ุงุซูŠู†

๐Ÿ“ก โ€œApabila kalian melihatnya (hilal ramadhan) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya (hilal syawwal) maka berhari rayalah. Adapun jika terhalangi oleh kalian maka sempurnakanlah bilangan bulan syaโ€™ban menjadi tiga puluh (hari).โ€


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/36)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (8โƒฃ): METODE SYAR'I DALAM MENETAPKAN MASUK DAN KELUARNYA RAMADHAN

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah ditanya:
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Apa metode yang syarโ€™i dalam menetapkan masuknya bulan (ramadhan)?
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Apakah boleh bersandar kepada hisab falaki dalam menetapkan masuk dan keluarnya bulan (ramadhan)?
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Dan apakah boleh bagi seorang muslim menggunakan alat yang disebut darbil (teropong) untuk melihat hilal?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab: Metode yang syarโ€™i di dalam menetapkan masuknya bulan (ramadhan) adalah dengan berusaha melihat hilal,

โ˜‘๏ธ dan seharusnya hal itu dilakukan oleh orang yang dipercaya agamanya dan memiliki penglihatan yang kuat.

๐ŸŒ™ Apabila mereka berhasil melihatnya maka wajib mengamalkan konsekuensi dari rukyah tersebut, yaitu berpuasa bila itu hilal ramadhan, dan berbuka bila itu hilal syawwal.

โ›”๏ธ Tidak boleh bersandar pada Hisab Falaki ketika ru'yah tidak ada (tidak berhasil).

๐Ÿ’ข Apabila ada ru'yah (berhasil) meskipun menggunakan teropong, maka itulah yang dijadikan sandaran/dasar, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam, โ€œApabila kalian melihatnya (hilal ramadhan) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya (hilal syawwal) maka berhari rayalah.โ€

โŒSedangkan hisab falaki maka tidak boleh beramal dengannya dan (tidak boleh) bersandar dengannya.

๐Ÿ”Ž Adapun penggunaan alat yang disebut darbil yaitu teropong untuk melihat hilal maka tidak mengapa, akan tetapi hal itu tidak wajib. Karena zhahir dari sunnah bahwasanya sandaran dasar adalah ruโ€™yah yang biasa (yaitu dengan mata telanjang,pen) bukan kepada selainnya. Akan tetapi, jikalau menggunakan (alat tersebut) kemudian hilal berhasil dilihat oleh orang yang terpercaya maka harus diamalkan rukyah tersebut.

๐ŸŒด Dahulu manusia juga menggunakan alat itu ketika mereka menaiki menara-menara di malam ke tiga puluh syaโ€™ban atau malam 30 ramadhan, mereka berusaha melihat hilal dengan bantuan teropong.

๐Ÿ”˜ Intinya, kapan saja hilal itu berhasil dilihat dengan perantara apa pun maka wajib mengamalkan konsekuensinya, berdasarkan keumuman sabda beliau Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam, โ€œApabila kalian melihatnya (hilal ramadhan) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya (hilal syawwal) maka berbukalah.โ€


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/36)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (9โƒฃ): ANTARA HISAB DAN RU'YAH MANA YANG DIKEDEPANKAN ?

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah ditanya,
๐Ÿ‘‰๐Ÿป (dalam menetapkan masuknya bulan ramadhan) apakah hisab lebih didahulukan daripada ruโ€™yah hilal?
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Apabila hilal telah terlihat di suatu tempat apakah hukumnya berlaku bagi seluruh negeri?
๐Ÿ‘‰๐Ÿป apa hukum melihat hilal menggunakan teropong atau teleskop?
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Dan apa pula hukum melihat hilal dari pesawat terbang dan satelit?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab,

โ˜‘๏ธ "Ruโ€™yah hilal lebih didahulukan daripada hisab, berdasarkan firman Allah Taโ€™ala,

๐Ÿ“– โ€œBarangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya mengganti), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.โ€ (QS. Al-Baqarah:185)

๐Ÿ“ก Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam, โ€œApabila kalian melihatnya (hilal ramadhan) maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya (hilal syawwal) maka berhari rayalah.โ€

๐ŸŒ Akan tetapi dengan syarat, orang yang melihatnya adalah:
๐Ÿ‘‰๐Ÿป orang yang dipercaya dari sisi penglihatannya yang sehat,
๐Ÿ‘‰๐Ÿป adil dalam agamanya,
๐Ÿ‘‰๐Ÿป dan ucapannya dapat dipegang.

โœ… Sebagian ulamaโ€™ berpendapat bahwasanya bila hilal telah terlihat di suatu tempat maka hukumnya berlaku bagi seluruh negeri,
โ–ถ๏ธ tetapi sebagian yang lain berpendapat bahwa hukumnya tidak berlaku melainkan bagi negeri yang disitu terlihat hilal dan juga negeri-negeri yang matlaknya sama. Pendapat ini lebih shahih, akan tetapi ini merupakan wewenang waliyyul amr (pemerintah). Adapun masyakarat hanya mengikuti (keputusan) pemerintahnya.

โœ… Dan tidak mengapa kita berupaya melihat hilal dengan teleskop/teropong.

โŒ Adapun melalui pesawat terbang atau satelit maka tidak (boleh). Hal itu disebabkan pesawat terbang dan satelit berada di tempat yang tinggi di atas bumi yang mana bumi adalah tempat untuk melihat hilal.

๐Ÿ“ Ditulis oleh:
Muhammad bin Shalih al-โ€˜Utsaimin
Pada 1/3/1409 H


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/61)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA PUASA (1โƒฃ0โƒฃ): BERPUASA DAN BERHARI RAYA MENGIKUTI NEGERI YANG DITINGGALI WALAUPUN HARUS BERPUASA LEBIH DARI 30 HARI ATAU KURANG DARI 29 HARI

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

โ–ถ๏ธ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Taโ€™ala ditanya,
๐Ÿ”— "Apa hukum seseorang yang memulai puasa di negeri muslim, lalu ia pindah ke negeri lain yang penduduknya lebih telat (berpuasa) dari negeri yang pertama. Mengikuti mereka mengharuskan ia berpuasa lebih dari 30 hari atau sebaliknya (yakni kurang dari 29 hari,pen)?

โœณ๏ธ Maka beliau menjawab: Apabila seseorang berpindah dari negeri Islam ke negeri islam, dan negeri yang ia pindah tersebut lebih telat berhari raya, maka ia tetap bersama mereka hingga mereka berbuka (berhari raya),
๐Ÿ‘‰๐Ÿป disebabkan puasa adalah pada hari dimana manusia berpuasa, dan berhari raya pada hari dimana manusia berhari raya, demikian pula berkurban pada hari di mana manusia berkurban.

๐Ÿ”ท Walaupun ia menambah satu hari atau lebih, itu sebagaimana halnya seorang yang berpuasa ke negeri yang telat terbenam matahari padanya, maka ia tetap berpuasa hingga (matahari) terbenam, walaupun ia harus menambah untuk hari tersebut dua jam, tiga jam, atau bahkan lebih.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Dan disebabkan pula, apabila ia pindah ke negeri yang kedua, tentu saja hilal belum terlihat, sementara Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam memerintahkan agar kita tidak berpuasa dan berbuka melainkan setelah melihatnya, beliau Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam bersabda,

โ€œBerpuasalah kalian karena melihatnya (hilal ramadhan), dan berhari rayalah kalian karena melihatnya (hilal syawwal).โ€

โ˜‘๏ธ Adapun (keadaan) yang sebaliknya, dimana ia pindah dari negeri yang telat penetapan masuknya bulan (ramadhan) kepada negeri yang lebih dahulu menetapkan masuknya bulan (ramadhan), maka ia juga berbuka bersama mereka.

๐Ÿ“ก Dan ia harus mengganti puasa yang kurang dari bulan ramadhan tersebut. Jika ia kurang satu hari maka ia mengganti satu hari, dan jika ia kurang dua hari maka ia mengganti dua hari.

โ–ถ๏ธ Apabila ia berhari raya pada 28 hari maka ia harus mengganti sebanyak dua hari jika (hitungan) bulannya sempurna (yakni 30 hari ramadhan) pada dua negeri tersebut, dan (mengganti) satu hari jika (hitungan bulannya) kurang (yakni 29 hari) di kedua negeri tersebut atau di salah satunya.


๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/66)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com