TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
2.27K subscribers
2.7K photos
86 videos
253 files
9.56K links
๐ŸŒŽ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.

๐Ÿ“ž Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
Download Telegram
terlebih lagi jika cincin itu terbuat dari emas dan juga disertai adanya keyakinan bahwa cincin itu memiliki pengaruh terhadap ikatan cinta antara suami istri.

โš ๏ธ Seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir wajib baginya bertakwa kepada Allah Taโ€™ala dan meninggalkan perkara-perkara yang dilarang syariat. Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah kepada kita dan kaum muslimin agar senantiasa tunduk dan berjalan diatas bimbingan al-Quran dan Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah (para shahabat).

๐Ÿšช Wallahul muwaffiq ilash Shawaab.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐ŸŒนPENUTUP๐ŸŒน

๐Ÿšช Alhamduliilah, masalah demi masalah seputar hukum cincin menurut pandangan Islam telah kami sebutkan. Sebagai penutup masih ada beberapa masalah tentang seputar pembahasan kita ini yang akan kami sebutkan secara ringkas sebagai tambahan faedah;
๐Ÿ” 1. Hukum laki-laki memakai cincin sebagai perhiasan diri:
๐Ÿ”‘ Banyak dari saudara-saudara kita memakai cincin, ternyata tujuannya adalah berhias diri, agar kelihatan ganteng atau keren ketika memakai cincin.
Jumhur ulama berpendapat makruh, karena kebiasaan berhias diri adalah kebiasaan para wanita, tidak sepantasnya bagi laki-laki melakukan demikian. Ini adalah pendapat yang dipilih asy-Syaikh al-โ€˜Utsaimin rahimahullah.

๐Ÿ” 2. Hukum menjadikan cincin sebagai mahar pernikahan:
๐Ÿ”‘ Telah lewat bahwa tukar cincin dalam acara pertunangan atau pernikahan bukanlah budaya Islam, bahkan ini merupakan budaya orang-orang kafir yang masuk ketengah-tengah kaum muslimin. Adapun jika menjadikan cincin sebagai mahar pernikahan, maka hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Saโ€™ad radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata:

ุฃูŽุชูŽุชู’ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉูŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ู‚ูŽุฏู’ ูˆูŽู‡ูŽุจูŽุชู’ ู†ูŽูู’ุณูŽู‡ูŽุง ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู„ูุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: "ู…ูŽุง ู„ููŠ ูููŠ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ู…ูู†ู’ ุญูŽุงุฌูŽุฉู"ุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ: ุฒูŽูˆู‘ูุฌู’ู†ููŠู‡ูŽุง!ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ" "ุฃูŽุนู’ุทูู‡ูŽุง ุซูŽูˆู’ุจู‹ุง"ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: "ู„ูŽุง ุฃูŽุฌูุฏู"ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: "ุฃูŽุนู’ุทูู‡ูŽุง ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ุฎูŽุงุชูŽู…ู‹ุง ู…ูู†ู’ ุญูŽุฏููŠุฏู"ุŒ ููŽุงุนู’ุชูŽู„ู‘ูŽ ู„ูŽู‡ูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: "ู…ูŽุง ู…ูŽุนูŽูƒูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุขู†ูุŸ" ู‚ูŽุงู„ูŽ: "ูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง"ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: "ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฒูŽูˆู‘ูŽุฌู’ุชููƒูŽู‡ูŽุง ุจูู…ูŽุง ู…ูŽุนูŽูƒูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุขู†ู"

"Seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata bahwasanya, ia telah menyerahkan dirinya untuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: "Aku tidak berhasrat terhadap wanita itu." Tiba-tiba seorang laki-laki berkata, "Nikahkanlah aku dengannya." Beliau bersabda: "Berikanlah mahar (berupa) pakaian padanya." Laki-laki itu berkata, "Aku tidak punya." Beliau pun bersabda kembali, "Berikanlah meskipun hanya berupa cincin besi." Ternyata ia pun tak punya. Kemudian beliau bertanya, "Apakah kamu memiliki hafalan Al Quran?" laki-laki itu menjawab, "Ya, surat ini dan ini." Maka beliau bersabda: "Aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, dengan mahar hafalan Al Quranmu." [Muttafaqun โ€˜alaihi]

๐Ÿ” 3. Zakat Cincin:
๐Ÿ”‘ Apabila cincin telah mencapai nishab zakat, maka wajib baginya mengeluarkan zakatnya.

๐Ÿ” 4. Memakai cincin saat ihram:
๐Ÿ”‘ Jumhur ulama berpendapat boleh-boleh saja, hukumnya seperti memakai kaca mata dan jam tangan. Pendapat ini dipilih asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah.

๐Ÿ” 5. Mengubur mayit dengan cincinnya:
๐Ÿ”‘ Ini merupakan budaya orang-orang kafir, dimana mereka mengubur jenazah dengan memberikan perhiasan kalung, jam tangan dan cincin padanya. Jelas perbuatan seperti ini adalah perbuatan membuang harta dengan sia-sia, hal ini dilarang dalam Islam. Tidaklah mayat dikubur kecuali bersama dengan kain kafan yang menutupinya.

๐ŸŒด Semoga apa yang kami sampaikan banyak memberikan faedah ilmu bagi para pembaca sekalian, dan terpenting dari ini adalah hendaknya setelah kita memiliki ilmu, maka hendaknya kemudian mengamalkannya. Semoga Allah Taโ€™ala senantiasa membimbing langkah dan perbuatan kita diatas al-Quran dan Sunnah.

๐Ÿšช Wallahul muwaffiq ilaa ash-Shawaab.

โœ’๏ธ Dari saudaramu
Al-Faqir ilaa โ€˜Afwi Rabbihi
Abu โ€˜Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawi.

===================================

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204