TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
2.28K subscribers
2.7K photos
86 videos
253 files
9.55K links
🌎 Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.

📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
Download Telegram
💍 KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

🌹Masalah Kedelapan🌹

🖇 HUKUM MEMAKAI CINCIN LEBIH DARI SATU 💍💍

🔎 Kami melihat sebagian kaum muslimin memakai cincin lebih dari satu, yakni ada yang memakai cincin lebih dari satu pada satu tangannya atau jarinya.

🔐 Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam?

🔑 Terkait dengan kaum wanita, maka tidaklah mengapa bagi mereka memakai cincin lebih dari satu, baik cincinnya dari emas maupun dari perak, baik memakai cincin pada setiap jarinya atau pada satu jarinya.

⚠️ Adapun untuk kaum laki-laki, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
📌 Pendapat Pertama menyatakan haram jika seorang laki-laki memakai cincin lebih dari satu, meskipun berat cincinnya masih dalam batasan-batasan yang diperbolehkan oleh syariat. Ini adalah pendapat ulama-ulama Malikiyah.

📌 Pendapat kedua menyatakan boleh-boleh saja selama tidak berlebih-lebihan harganya atau untuk kesombongan. Ini adalah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah.

📌 Pendapat ketiga menyatakan boleh-boleh saja selama tidak menyelisihi adat atau kebiasaan negerinya.

🔊 Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah: "Tidak sepantasnya baginya (laki-laki) memakai cincin lebih dari satu.”

💎 Pendapat yang terpilih –wallahu a’lam- lebih utama bagi setiap muslim laki-laki mencukupkan diri dengan memakai satu cincin saja, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah memakai cincin kecuali satu saja dan pada satu jari. Sebaik-baik petunjuk dan bimbingan adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

🚪 Wallahul muwaffiq ilash Shawab.

===================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

📠 Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC

📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
💍 KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

🌹Masalah Kesembilan🌹

🕌 HUKUM MENGUKIR CINCIN DENGAN LAFZHUL JALAALAH ‘ALLAH’ 🕋

Para ulama sepakat bolehnya mengukir cincin dan sepakat pula bolehnya mengukir cincin dengan nama si pemilik cincin.

🔐 Masalah: Bolehkah mengukir cincin dengan Lafzhul Jalaalah ‘Allah’?

🔑 Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pendapat yang kuat dan terpilih adalah boleh-boleh saja jika memang nama pemiliknya terkandung padanya lafazh ‘Allah’ atau suatu kalimat yang terkandung padanya lafazh ‘Allah’ seperti tulisan;

"الْعِزَّةُ لِلَّهِ"

Artinya: “Kemulyaan hanyalah milik Allah”

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، وَنَقَشَ فِيهِ: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ.

“Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak dengan bertuliskan Muhammad Rasulullah. [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah bahwa banyak dari kalangan Ulama Salaf mengukir cincin-cincin mereka dengan tulisan yang terdapat padanya lafazh ‘Allah’. [Lihat Fathul Bari 10/328]

Namun apabila dia mengukir Lafzhul Jalaalah pada cincinnya dalam rangka mencari berkah, maka hal ini tidaklah disyariatkan.

🔊 Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah: “Adapun ukiran Lafzhul Jalaalah pada cincin, jika memang karena nama pemiliknya terkandung padanya lafazh Allah, misal saja namanya ‘Abdullah, maka hal ini tidaklah mengapa. Sungguh pada cincin Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tertulis padanya ‘Muhammad Rasulullah’. Adapun jika penulisannya hanya Lafazh Allah, maka tulisan Lahzhul Jalaalah saja pada cincin atau yang selainnya adalah kata yang tidak memiliki makna dan faedah, karena itu bukan kalimat yang tersusun (dari beberapa kata) sehingga memberikan faedah (yang bisa dipahami). Dan mayoritas orang yang mengukir hal tersebut (lafazh ‘Allah’ saja) tujuannya (tidak lain) hanyalah mencari berkah dengan nama tersebut. Sedangkan mencari berkah dengan nama Allah dengan bentuk seperti ini tidak ada asalnya dalam syariat, sehingga hal ini lebih dekat kepada kebid’ahan daripada pembolehan. [Fatawa Nurun ‘Alad Darbi]

⚠️ PERHATIAN:
Cincin yang terdapat padanya ukiran gambar manusia atau hewan, maka hal ini tidaklah diperbolehkan, karena hal ini masuk dalam hadits-hadits yang menunjukkan larangan gambar makhluk hidup.

🚪 Wallahul muwaffiq ilash Shawaab.

===================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

📠 Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC

📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
💍 KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

🌹Masalah Kesepuluh🌹

🖇 HUKUM MENGGERAK-GERAKKAN CINCIN KETIKA BERWUDHU DAN MANDI JANABAH 💍

🕌 Seorang yang memakai cincin ketika berwudhu atau mandi janabah ada dua keadaan;

1⃣. Keadaan Pertama: Apabila cincin yang dia pakai sempit, sehingga air tidak dapat masuk ke celah-celah cincin dan membasahi kulit yang tertutup cincin, maka pendapat Jumhur ulama adalah wajib baginya menggerakkan cincinnya saat berwudhu atau mandi janabah agar air bisa masuk dan membasahi kulit yang tertutup cincin.

🔊 Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah: “Al-Imam Ahmad ditanya, ‘orang yang berwudhu, apakah harus menggerak-gerakkan cincinnya?’, maka beliau menjawab, ‘Jika cincinnya sempit, maka harus dia gerak-gerakkan, namun jika cincinnya longgar dan air bisa masuk ke celah-celahnya, maka sudah tercukupi.” [al-Mughni: 1/153]

🔊 Berkata an-Nawawi rahimahullah: “Berkata shahabat-shahabat kami (para ulama Syafi’iyah), ‘Apabila pada jarinya ada cincin dan air tidak sampai ke sela-sela cincin, maka wajib baginya mengantarkan air ke sela-sela cincin dengan menggerak-gerakkannya atau melepasnya.” [al-Majmuu’:1/394]

Adapun ulama-ulama Malikiyah, mereka berbeda pendapat dengan Jumhur ulama, dimana Malikiyah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban menggerak-gerakkan cincin disaat berwudhu walaupun cincinnya sempit.

💎 Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil dalam masalah ini masuk dalam keumuman hadits Abu Hurairah, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ»

“Apabila kamu ingin mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu, kemudian berdirilah menghadap kiblat, lalu bertakbir.” [Muttafaqun ‘alaihi]

🌱 Pendapat ini dipilih asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah. Wallahu a’lam.

2⃣. Keadaan kedua: Apabila cincin yang dia pakai longgar dan air bisa masuk ke sela-selanya dengan tanpa menggerak-gerakkan cincinnya, maka sudah tercukupi sebagaimana dikatakan oleh al-Imam Ahmad rahimahullah.

🚪 Wallahul muwaffiq ilash Shawaab.

===================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

📠 Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC

📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
💍 KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

🌹Masalah Kesebelas🌹

🌹 HUKUM TUKAR CINCIN TUNANGAN DALAM ISLAM 💍

🏡 Tukar cincin sudah biasa kita saksikan di saat-saat pernikahan, saat tunangan atau lamaran. Padahal kalau kita mau melihat asal muasal budaya ini, tidaklah lain merupakan budaya orang-orang kafir yang masuk ketengah-tengah kaum muslimin. Ini merupakan salah satu bentuk fitnah terbesar yang menimpa umat ini, dimana kaum muslimin mulai mencontoh budaya barat dan dan meninggalkan siyar-siyar Islam. Fenomena ini terjadi barangkali disebabkan karena ketidaktahuan mereka bagaiamana Islam menghukumi hal ini atau barangkali sudah tahu hukumnya, namun hawa nafsu telah menguasai mereka.

⚖️ Mari kita lihat hal ini dalam kacamata Islam. Apakah hal tersebut dibenarkan ataukah bahkan sebaliknya?

📎 Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. [Muttafaqun ‘alaihi].

Sudah dimaklumi bahwa asal suatu larangan adalah haram.

📎 Dalam hadits Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا"

“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria.” [HR. Ahmad dan an-Nasaai. Dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullah].

Ini dalil umum mengenai larangan perhiasan emas bagi pria.

🔊 Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Memakai emas haram bagi kaum laki-laki, baik bentuknya cincin, kancing baju, kalung atau selain dari itu.” [Majmu’ Rasail: 11/99]

Adapun untuk kaum wanita maka diperbolehkan sebagaimana ditunjukkan hadits diatas dan juga berdasarkan kesepakatan para ulama. Pembahasan ini telah kami sebutkan secara luas pada pertemuan pertama.

🔐 Bagaimana dengan hukum tukar cincin?
Jika tukar cincinnya dengan emas, maka masalahnya telah jelas bahwa cincin emas haram bagi pria, tidak bagi wanita. Jika seandainya ada yang bertukar cincin dengan cincin perak atau besi selain emas, apakah tidak masalah?

🔊 Syaikh Bin Baz ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab:
“Aku tidak mengetahui budaya ini berasal dari syariat, sehingga lebih utama ditinggalkan.” [Fatawa Ulama Baladul Haram. Hal. 50]

🔊 Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai hukum cincin pernikahan.
Beliau rahimahullah menjawab, “Cincin nikah yang biasa digunakan adalah emas. Padahal emas sama sekali tidak punya pengaruh bagi yang mengenakannya. Sebagian orang yang mengenakan cincin pernikahan ini terkadang membuat ukiran di emas tersebut dan diserahkan pada istrinya. Begitu pula si istri diukir namanya di cincin dan diberikan pada suaminya. Mereka meyakini bahwa tukar cincin semacam ini akan lebih merekat ikatan cinta diantara pasangan suami istri. Dalam kondisi seperti ini, cincin pernikahan bisa jadi haram karena cincin menjadi sandaran hati padahal hal tersebut tidak dibolehkan secara syar’i maupun terbukti dari segi keilmiyahan. Begitu pula tidak boleh menggunakan cincin nikah yang dikenakan oleh pasangan yang baru dilamar, karena jika belum ada akad nikah, si wanita belumlah menjadi istri dan belum halal baginya. Wanita tersebut bisa halal bagi si pria jika benar-benar telah terjadi akad.” [al-Fatawa al-Jami’ah lil Mar-ah al-Muslimah, Juz 3: 914-915]

🔊 Syaikh al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Adapun cincin tunangan, maka ini bukanlah berasal dari budaya kaum muslimin. Ia dipakai saat akan dilaksanakannya pernikahan. Tidak boleh memakai cincin tunangan karena beberapa alasan;
🔖 1. Karena hal tersebut meniru tradisi kaum (kafir) yang tidak ada kebaikannya sedikitpun. Ia adalah tradisi baru yang masuk ketengah-tengah kaum muslimin, bukan dari tradisi umat Islam.
🔖 2. Hal tersebut jika disertai keyakinan bahwa dia memiliki pengaruh terhadap hubungan suami istri, maka ini masuk dalam bentuk kesyirikan. Tiada daya dan upaya kecuali milik Allah Ta’ala.” [Al-Muntaqa:5/336]

📋 Dengan demikian jelaslah bahwa hukum memakai cincin tunangan adalah haram,
terlebih lagi jika cincin itu terbuat dari emas dan juga disertai adanya keyakinan bahwa cincin itu memiliki pengaruh terhadap ikatan cinta antara suami istri.

⚠️ Seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir wajib baginya bertakwa kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan perkara-perkara yang dilarang syariat. Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah kepada kita dan kaum muslimin agar senantiasa tunduk dan berjalan diatas bimbingan al-Quran dan Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah (para shahabat).

🚪 Wallahul muwaffiq ilash Shawaab.

===================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

📠 Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC

📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
💍 KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

🌹PENUTUP🌹

🚪 Alhamduliilah, masalah demi masalah seputar hukum cincin menurut pandangan Islam telah kami sebutkan. Sebagai penutup masih ada beberapa masalah tentang seputar pembahasan kita ini yang akan kami sebutkan secara ringkas sebagai tambahan faedah;
🔐 1. Hukum laki-laki memakai cincin sebagai perhiasan diri:
🔑 Banyak dari saudara-saudara kita memakai cincin, ternyata tujuannya adalah berhias diri, agar kelihatan ganteng atau keren ketika memakai cincin.
Jumhur ulama berpendapat makruh, karena kebiasaan berhias diri adalah kebiasaan para wanita, tidak sepantasnya bagi laki-laki melakukan demikian. Ini adalah pendapat yang dipilih asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah.

🔐 2. Hukum menjadikan cincin sebagai mahar pernikahan:
🔑 Telah lewat bahwa tukar cincin dalam acara pertunangan atau pernikahan bukanlah budaya Islam, bahkan ini merupakan budaya orang-orang kafir yang masuk ketengah-tengah kaum muslimin. Adapun jika menjadikan cincin sebagai mahar pernikahan, maka hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: "مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ"، فَقَالَ رَجُلٌ: زَوِّجْنِيهَا!، قَالَ" "أَعْطِهَا ثَوْبًا"، قَالَ: "لَا أَجِدُ"، قَالَ: "أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ"، فَاعْتَلَّ لَهُ، فَقَالَ: "مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ؟" قَالَ: "كَذَا وَكَذَا"، قَالَ: "فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ"

"Seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata bahwasanya, ia telah menyerahkan dirinya untuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: "Aku tidak berhasrat terhadap wanita itu." Tiba-tiba seorang laki-laki berkata, "Nikahkanlah aku dengannya." Beliau bersabda: "Berikanlah mahar (berupa) pakaian padanya." Laki-laki itu berkata, "Aku tidak punya." Beliau pun bersabda kembali, "Berikanlah meskipun hanya berupa cincin besi." Ternyata ia pun tak punya. Kemudian beliau bertanya, "Apakah kamu memiliki hafalan Al Quran?" laki-laki itu menjawab, "Ya, surat ini dan ini." Maka beliau bersabda: "Aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, dengan mahar hafalan Al Quranmu." [Muttafaqun ‘alaihi]

🔐 3. Zakat Cincin:
🔑 Apabila cincin telah mencapai nishab zakat, maka wajib baginya mengeluarkan zakatnya.

🔐 4. Memakai cincin saat ihram:
🔑 Jumhur ulama berpendapat boleh-boleh saja, hukumnya seperti memakai kaca mata dan jam tangan. Pendapat ini dipilih asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah.

🔐 5. Mengubur mayit dengan cincinnya:
🔑 Ini merupakan budaya orang-orang kafir, dimana mereka mengubur jenazah dengan memberikan perhiasan kalung, jam tangan dan cincin padanya. Jelas perbuatan seperti ini adalah perbuatan membuang harta dengan sia-sia, hal ini dilarang dalam Islam. Tidaklah mayat dikubur kecuali bersama dengan kain kafan yang menutupinya.

🌴 Semoga apa yang kami sampaikan banyak memberikan faedah ilmu bagi para pembaca sekalian, dan terpenting dari ini adalah hendaknya setelah kita memiliki ilmu, maka hendaknya kemudian mengamalkannya. Semoga Allah Ta’ala senantiasa membimbing langkah dan perbuatan kita diatas al-Quran dan Sunnah.

🚪 Wallahul muwaffiq ilaa ash-Shawaab.

✒️ Dari saudaramu
Al-Faqir ilaa ‘Afwi Rabbihi
Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawi.

===================================

📠 Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC

📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
Forwarded from GALERI TIC
ISTIQOMAH DIATAS SUNNAH
___________________________
#istiqomah
Forwarded from GALERI TIC
HAKIKAT ILMU
___________________________
#ilmu
Forwarded from GALERI TIC
JANGAN MENCOBA BERDUSTA
___________________________
#dusta
.¸¸۝❝ REKAMAN KAJIAN ❝۝¸¸.
═══════════════════════
🇦 🇺 🇩 🇮 🇴
KAJIAN RUTIN HARIAN KOTA TEGAL
═══════════════════════

🕌 Masjid Ali Bin Abi Thalib Kota Tegal - Jawa Tengah
📌 Jl. Kapten Ismail Gg. Anggur 1 Kraton Tegal Barat Kota Tegal
--------------------------------------------------

📅 Sabtu, 28 Syawal 1438 H / 22 Juli 2017 M
📖 Pemateri 📖
Al Ustadz Abu Zahira Junaidi حفظه الله
📖 Kitab : "Sittatu Mawaadi'a min As Siroh"
Durasi : {40:01} 9,2 MB
============================


🔍 WhatsApp Salafy Tegal
🌏 Join Channel : t.me/salafytegal
══ ❁📼❁ ═════════════
🌺 Semoga bermanfaat, Jazakumullohu khoiron Wa Barokalloh fiikum
══ ❁📼❁ ═════════════

📩 🇩 🇴 🇼 🇳 🇱 🇴 🇦 🇩 📩
•••┈••••○❁🌷🌼🌷❁○••••┈•••
📢📚 AUDIO DAUROH KALSEL

💺Al-Ustadz Ahmad Khadim حفظه الله
(Pengasuh Ma'had as-Sunnah Malang Jawa Timur)

🕰 Senin - Rabu
📆 23-25 Syawwal 1438 H (17-19 Juli 2017)

🌴 Taushiyyah tentang Syukur bagian ke-1
Dari Kitab Mausû'ah ibni Abiyd Dun-yâ (Kitâbusy Syukr)
🗓 Senin ba'da Shubuh
⌚️ Durasi: 66:20 (01:06:20)
📥 Link download: https://goo.gl/wzfm5u
🏢 Masjid Al-Mabrur
Ma'had al-Manshuroh Banjarbaru KalSel
________
📥 Update: http://almanshurohbanjar.net/audio-talim/audio-kajian-ustadz-ahmad-khadim-syawwal-1438-h-juli-2017/
-------------
WA Salafiy Kalsel
📡 telegram.me/AlmanshurohBanjar
🌎 http://almanshurohbanjar.net
📡 telegram.me/salafymedia

------
📥 Download audio lainnya: http://almanshurohbanjar.net/audio-talim/
🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻
Download Teks Al-Quran 30 juzu' Mushaf Madinah Nabawiyyah (PDF file) Size 160 MB

••——————————————————••
#quran #pdfquran

Klik
https://t.me/tholibulilmicikarang/8228
💐🌷🌻🌹 SEMUA SIKAP HARUS BERDASARKAN SYARI’AT

✍🏼 Asy-Syaikh Dr. Muhammad Ghalib hafizhahullah berkata:

‏من انطلق في مواقفه من الشرع، كان موفقا مسددا معانا
قوي الحجة، ومن انطلق من منطلق العاطفة أو دفعه لذلك التقليد المذموم، هزُل قوله وضعفت حجته.

"Siapa yang sikap-sikapnya bertolak dari syari’at, maka dia akan mendapatkan taufiq, terbimbing, ditolong, dan kuat argumentasinya. Sedangkan orang yang bertolak dari perasaan atau didorong oleh taqlid yang tercela, maka ucapannya tidak akan bermutu dan lemah argumentasinya."

🌍 Sumber || https://twitter.com/m_g_alomari/status/889269731521421312

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram
|| http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Forwarded from audio dauroh jabodetabek dan sekitarnya https://t.me/audiodauroh
📢✋🏼 Rekaman Kajian Ilmiyah Ma'had Riyadhul Jannah Cileungsi Bogor || Sabtu pagi 27 Syawal 1438H/22 Juli 2017M

Bersama: Al-Ustadz Qomar Suaidi Lc. hafizhahullah

📚 Tema: Sstttt........
Jaga Lisanmu


Simak Kajian Rutin di Radio Salafy Cileungsi || http://bit.ly/SalafyCileungsi
Forwarded from audio dauroh jabodetabek dan sekitarnya https://t.me/audiodauroh
Audio
📲📲📲

بسم الله الرحمن الرحيم

*Aplikasi RII ver. 2*

_Alhamdulillah_....dengan ijin dan kemudahan dari Allah _subhanahu wa ta'ala_ telah kami release *aplikasi RII ver. 2 ke playstore.*

📻 *Radio Islam Indonesia (RII) Ver. 2* ini adalah pengembangan dari RII versi sebelumnya yang karena satu dan lain hal menghalangi developer untuk dapat mengupdate otomatis aplikasi RII tersebut.

✍🏼 *Radio Islam Indonesia Versi 2* berjalan mulai android Ginger Bread hingga android Nougat, adapun untuk pengguna versi android sebelumnya masih bisa mendengarkan siaran Radio dengan menggunakan RII versi lama.

💐 *Fitur Baru RII ver. 2*
RII versi 2 hadir dengan fitur-fitur baru yang menarik, diantaranya:

👍 *Berjalan di servis latar belakang*, sehingga Anda tetap bisa mendengarkan kajian sambil membuka aplikasi lain.

👍 *Fitur jadwal harian dari radio-radio yang ada di RII*, sehingga Anda bisa mempersiapkan diri untuk tema kajian yang ingin Anda ikuti pada waktu yang telah disesuaikan dengan zona waktu perangkat Anda.

👍 *Jadwal dan waktu kajian di seluruh Nusantara* baik kajian rutin maupun tematik lengkap dengan kontak person dan lokasi kajian. Anda bisa mencari kajian terdekat dengan lokasi Anda saat ini.

👍 Seluruh *fitur yang berhubungan dengan waktu*, seperti jadwal telah disesuaikan dengan waktu di perangkat Anda, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan perbedaan zona waktu yang ada.

👍 *Fitur Download kajian*. Anda saat ini sudah bisa mengunduh kajian sesuai dengan tema yang Anda inginkan, jadi Anda bisa mendapatkan kualitas audio yang lebih baik dibanding dengan merekam kajian yang sedang berlangsung.

👍 *Fitur berbagi siaran Radio*, kini Anda bisa membagikan siaran radio yang sedang berlangsung secara tunggal, sehingga saat kerabat Anda membuka tautan yang Anda kirim, jika belum menginstal RII v.2, otomatis diminta mengunduh RII v2, sedangangkan bila sudah menginstal akan otomatis membuka Channel Radio yang Anda bagikan.

Dan....

👍 Seluruh konten dari fitur unggulan yang ada, seperti jadwal radio, agenda muhadharah, jadwal kajian rutin, serta konten download bisa Anda bagikan ke keluarga dan kerabat Anda.

...

📲 Tunggu apalagi...? Ayo *Install* Aplikasi Radio Islam Indonesia di Playstore dengan kata kunci *radio islam indonesia* atau Download di Link berikut;

🌏📲 https://play.google.com/store/apps/details?id=dev.oasemedia.radioislamindonesia

✍🏼Jangan lupa beri *komentar positif* dan *rating* serta *share* ke rekan, saudara, kerabat, dll.


📝 *Masukan dan kritik*, serta informasi bug bisa dikirim ke email: *oasemedia.dev@gmail.com*
atau via WA: *0817610558*

💠💳💠💳💠
👍🏼Bagi Antum yang ingin *berta'awun* untuk pengembangan:
*aplikasi RII ver. 2*
kami membuka kesempatan untuk donasi melalui rek:

🏧 *Bank Mandiri*
No rek: *1360015582411*
*an. Radio Islam Indonesia*

_Jazaakumullaahu khairan wa baarakallaahu fiikum._

Mengetahui & menyetujui:
*al-Ustadz Qomar Su'aidi*
(Pembina Apk RII)

🌎 www.radioislam.or.id

📲📲📲