🌑💥🔥🌏 KAUM YANG PALING BURUK DI AKHIR ZAMAN
✍ Berkata al-Imam al-Fudhail bin 'Iyadh rahimahullah:
في آخر الزمان قوم بهَّاتون، عيَّابون فاحذروهم، فإنهم أشرار الخلق، ليس في قلوبهم نور الإسلام، وهم أشرار، لا يرتفع لهم إلى الله عمل.
"Diakhir zaman nanti akan muncul satu kaum yang mereka itu para pendusta, penuh 'aib, maka berhati-hatilah kalian dari mereka, karena mereka adalah sejelek-jelek makhluk, tidak ada di hati-hati mereka cahaya keislaman. Dan mereka adalah kaum yang paling buruk, tidak akan naik amalan mereka kepada Allah (yakni amalan mereka tidak diterima di sisi Allah)."
📚 At-Taubikh wat Tanbih halaman 96
📠 Sumber: t.me/a_hdeth
📠 Dikutip dari channel @salafymajalengka
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#
✍ Berkata al-Imam al-Fudhail bin 'Iyadh rahimahullah:
في آخر الزمان قوم بهَّاتون، عيَّابون فاحذروهم، فإنهم أشرار الخلق، ليس في قلوبهم نور الإسلام، وهم أشرار، لا يرتفع لهم إلى الله عمل.
"Diakhir zaman nanti akan muncul satu kaum yang mereka itu para pendusta, penuh 'aib, maka berhati-hatilah kalian dari mereka, karena mereka adalah sejelek-jelek makhluk, tidak ada di hati-hati mereka cahaya keislaman. Dan mereka adalah kaum yang paling buruk, tidak akan naik amalan mereka kepada Allah (yakni amalan mereka tidak diterima di sisi Allah)."
📚 At-Taubikh wat Tanbih halaman 96
📠 Sumber: t.me/a_hdeth
📠 Dikutip dari channel @salafymajalengka
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#
🍽 ✋🏽 🗓 JANGAN SIA-SIAKAN PUASA [ 6 ] HARI BULAN SYAWAL ❗
🌾 Fadhilatus Syaikh al-Allamah al-Utsaimin rahimahullah
🍈 Pertanyaan :
Mana yang lebih UTAMA puasa [ ENAM HARI ] BERTURUT-TURUT atau TERPISAH❓
🥝 Jawaban :
👍🏼 Lebih utama puasa enam hari di bulan Syawal dilakukan secara BERTURUT-TURUT dan dilakukan LANGSUNG setelah hari Idul Fitri...❗
💪🏼 Karena yang demikian ini merupakan upaya untuk BERSEGERA melakukan kebaikan...
👋🏼 Namun tidak mengapa ditunda permulaan puasanya dari hari kedua bulan Syawal...
👉🏼 Tidak masalah pula seseorang melakukannya secara TERPISAH hingga akhir bulan...
📜 Ini berdasarkan keumuman sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam...
•••" Siapa saja yang puasa Ramadhan lalu mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah dia puasa sepanjang tahun "•••
✍🏼 Dalam hadis ini Nabi shallallahu alaihi wa sallam TIDAK mempersyaratkan harus berturut-turut puasanya dan tidak pula HARUS LANGSUNG setelah Ramadhan...
📼 Sumber : Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb kaset nomor 239
ما هو الأفضل صوم الست التتابع أم التفريق ؟
الجواب:
الشيخ: الأفضل صيام ستة أيام من شوال أن تكون متتابعة، وأن تكون بعد يوم الفطر مباشرة؛ بما في ذلك من المسارعة إلى الخير، ولا بأس أن يؤخر ابتداء صومها عن اليوم الثاني من شوال، ولا بأس أن يصومها الإنسان متفرقة إلى آخر الشهر؛ لعموم قوله صلى الله عليه وسلم: من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر كله. ولم يشترط النبي صلى الله عليه وسلم أن تكون متتابعة، ولا أن تكون بعد رمضان مباشرة.
📼 المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [239]
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
📠 Dikutip dari channel @KajianIslamTemanggung
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#syawal
🌾 Fadhilatus Syaikh al-Allamah al-Utsaimin rahimahullah
🍈 Pertanyaan :
Mana yang lebih UTAMA puasa [ ENAM HARI ] BERTURUT-TURUT atau TERPISAH❓
🥝 Jawaban :
👍🏼 Lebih utama puasa enam hari di bulan Syawal dilakukan secara BERTURUT-TURUT dan dilakukan LANGSUNG setelah hari Idul Fitri...❗
💪🏼 Karena yang demikian ini merupakan upaya untuk BERSEGERA melakukan kebaikan...
👋🏼 Namun tidak mengapa ditunda permulaan puasanya dari hari kedua bulan Syawal...
👉🏼 Tidak masalah pula seseorang melakukannya secara TERPISAH hingga akhir bulan...
📜 Ini berdasarkan keumuman sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam...
•••" Siapa saja yang puasa Ramadhan lalu mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah dia puasa sepanjang tahun "•••
✍🏼 Dalam hadis ini Nabi shallallahu alaihi wa sallam TIDAK mempersyaratkan harus berturut-turut puasanya dan tidak pula HARUS LANGSUNG setelah Ramadhan...
📼 Sumber : Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb kaset nomor 239
ما هو الأفضل صوم الست التتابع أم التفريق ؟
الجواب:
الشيخ: الأفضل صيام ستة أيام من شوال أن تكون متتابعة، وأن تكون بعد يوم الفطر مباشرة؛ بما في ذلك من المسارعة إلى الخير، ولا بأس أن يؤخر ابتداء صومها عن اليوم الثاني من شوال، ولا بأس أن يصومها الإنسان متفرقة إلى آخر الشهر؛ لعموم قوله صلى الله عليه وسلم: من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر كله. ولم يشترط النبي صلى الله عليه وسلم أن تكون متتابعة، ولا أن تكون بعد رمضان مباشرة.
📼 المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [239]
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
📠 Dikutip dari channel @KajianIslamTemanggung
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#syawal
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
🌎 Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
💐 🍣🍧. BERGEMBIRALAH
DI HARI RAYA
Ibnu Hajar -rohimahulloh- berkata :
🛍🎀. "Menampakkan kegembiraan di hari raya termasuk dari syiar agama."
📋. (Al-Fath 2/446)
❏ قال ابن حجر رحمه الله:
"إظهار السرور في الأعياد من
#شعار الدِّين ".
"الفتح 446/2"
@Faraed_bot
📠 Dikutip dari channel @KEUTAMAANILMU
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#hariraya #gembira
DI HARI RAYA
Ibnu Hajar -rohimahulloh- berkata :
🛍🎀. "Menampakkan kegembiraan di hari raya termasuk dari syiar agama."
📋. (Al-Fath 2/446)
❏ قال ابن حجر رحمه الله:
"إظهار السرور في الأعياد من
#شعار الدِّين ".
"الفتح 446/2"
@Faraed_bot
📠 Dikutip dari channel @KEUTAMAANILMU
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#hariraya #gembira
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
🌎 Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
📋 ADAB YANG BAIK KEPADA ORANG YANG SEDANG BERBICARA
🍃🍃🍃🍃🍃
1⃣ Berkata Ibnu Abbas رضي الله عنهما :
"Teman dudukku memiliki tiga hak dariku :
1. Aku menatapnya ketika dia menghadap.
2. Aku meluaskan tempat baginya untuk duduk bila dia duduk, dan
3. Aku memperhatikannya ketika dia berbicara "
[Uyunul akhbar (1/307)]
---Teks Arabic
💎حسن الأدب مع المتكلم💎
👈 قال ابن عباس رضي الله عنهما:
"لجليسي عليَّ ثلاثٌ: أن أَرميه بطَرفي إذا أقبل، و أن أُوِّسعَ له في الَمجلس إذا جلس، و أن أصغي إليه إذا تحدث".
[ عيون الأخبار (1/ 307) ]
2⃣ Dan berkata Al Hasan Al Bashri رحمه الله : "Bila engkau bermajelis hendaknya engkau lebih bersemangat untuk mendengar dari pada berbicara. Dan pelajarilah cara mendengar yang baik sebagaimana engkau mempelajari cara berbicara yang baik. Dan janganlah engkau memotong pembicaraan seseorang".
📚 [Almuntaqa Min Makarimil Akhlaq (Hal. 72)]
----Teks Arabic
👈وقال الحسن البصري رحمه الله:
"إذا جالست فكن على أن تسمع أحرص منك على أن تقول، وتعلم حسن الاستماع كما تتعلم حسن القول، ولا تقطع على أحد حديثه".
📚 [المنتقى من مكارم الأخلاق (ص72)]
3⃣ Berkata Sufyan Ats Tsauri رحمه الله:
"Sungguh seorang lelaki menyampaikan kepadaku sebuah hadits yang sungguh aku telah mendengarnya sebelum dia dilahirkan oleh ibunya. Maka adab yang baik menjadikanku mendengar darinya."
[Tarikh Dimasyq (5/66)]
----Teks Arabic
👈وقال سفيان الثوري رحمه الله:
"إن الرجل ليحدثني بالحديث قد سمعته أنا قبل أن تلده أمه فيحملني حسن الأدب أن أسمعه منه".
[تاريخ دمشق (5\66)]
4⃣ Berkata Atha' bin Abi Rabah رحمه الله: "Sungguh seorang laki-laki mengucapkkan sebuah hadits kepadaku, maka aku pun diam untuk mendengarkannya seakan-akan aku belum pernah mendengarnya. Padahal aku telah mendengarkannya sebelum dia dilahirkan".
📚[Siyar A'lamunnubala' (5/86)]
----Teks Arabic
👈وقال عطاء بن أبي رباح رحمه الله:
"إن الرجل ليحدثني بالحديث
فأنصت له كأني لم أسمعه وقد سمعته قبل أن يولد".
[سير أعلام النبلاء (5\86)]
5⃣ Berkata Al Alamah Ibnu Sa'di رحمه الله : "Dan diantara adab-adab yang baik adalah ketika ada seseorang yang berbicara kepadamu baik dalam perkara agama ataupun dunia maka janganlah engkau mengomentarinya jika engkau telah mengetahuinya. Bahkan hendaknya engkau memperhatikannya seperti perhatian orang yang belum mengetahuinya dan belum melewatinya. Dan hendaklah engkau menampakkan kepadanya bahwa engkau memperoleh manfaat darinya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang berakal".
"Dalam hal ini terdapat beberapa faidah :
▫Memberi semangat kepada orang yang berbicara.
▫Akan bisa menyenangkannya.
▫ Engkau akan terhindar dari bangga diri serta selamat dari akhlaq yang tercela, karena mengomentari pembicaraan orang yang sedang berbicara termasuk akhlaq yang tercela".
[Ar Riyadhun Nadhiroh (hal 547)]
-----Teks Arabic
👈وقال العلامة ابن سعدي:
"ومن الآداب الطيبة إذا حدَّثك المحدِّث بأمر ديني أو دنيوي ألا تنازعه الحديث إذا كنت تعرفه، بل تصغي إليه إصغاء من لا يعرفه، ولم يَمُرَّ عليه، وتريه أنك استفدت منه، كما كان أَلِبَّاءُ الرجال يفعلونه".
🔸 وفيه من الفوائد تنشيط المحَدِّث.
🔸وإدخال السرور عليه ).
🔸 وسلامتك من العجب بنفسك.
🔸وسلامتك من سوء الأدب .
☜ فإن منازعة المحدث في حديثه من سوء الأدب.
[الرياض الناضرة (ص548)]
------📌
✏ Alih Bahasa : Abu Luqman hafidzahullah
✅ Muroja'ah : Al Ustadz Syafi'i Al Idrus hafidzahullah
📝 Forum Ahlussunnah Ngawi 📚
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
🍃🍃🍃🍃🍃
1⃣ Berkata Ibnu Abbas رضي الله عنهما :
"Teman dudukku memiliki tiga hak dariku :
1. Aku menatapnya ketika dia menghadap.
2. Aku meluaskan tempat baginya untuk duduk bila dia duduk, dan
3. Aku memperhatikannya ketika dia berbicara "
[Uyunul akhbar (1/307)]
---Teks Arabic
💎حسن الأدب مع المتكلم💎
👈 قال ابن عباس رضي الله عنهما:
"لجليسي عليَّ ثلاثٌ: أن أَرميه بطَرفي إذا أقبل، و أن أُوِّسعَ له في الَمجلس إذا جلس، و أن أصغي إليه إذا تحدث".
[ عيون الأخبار (1/ 307) ]
2⃣ Dan berkata Al Hasan Al Bashri رحمه الله : "Bila engkau bermajelis hendaknya engkau lebih bersemangat untuk mendengar dari pada berbicara. Dan pelajarilah cara mendengar yang baik sebagaimana engkau mempelajari cara berbicara yang baik. Dan janganlah engkau memotong pembicaraan seseorang".
📚 [Almuntaqa Min Makarimil Akhlaq (Hal. 72)]
----Teks Arabic
👈وقال الحسن البصري رحمه الله:
"إذا جالست فكن على أن تسمع أحرص منك على أن تقول، وتعلم حسن الاستماع كما تتعلم حسن القول، ولا تقطع على أحد حديثه".
📚 [المنتقى من مكارم الأخلاق (ص72)]
3⃣ Berkata Sufyan Ats Tsauri رحمه الله:
"Sungguh seorang lelaki menyampaikan kepadaku sebuah hadits yang sungguh aku telah mendengarnya sebelum dia dilahirkan oleh ibunya. Maka adab yang baik menjadikanku mendengar darinya."
[Tarikh Dimasyq (5/66)]
----Teks Arabic
👈وقال سفيان الثوري رحمه الله:
"إن الرجل ليحدثني بالحديث قد سمعته أنا قبل أن تلده أمه فيحملني حسن الأدب أن أسمعه منه".
[تاريخ دمشق (5\66)]
4⃣ Berkata Atha' bin Abi Rabah رحمه الله: "Sungguh seorang laki-laki mengucapkkan sebuah hadits kepadaku, maka aku pun diam untuk mendengarkannya seakan-akan aku belum pernah mendengarnya. Padahal aku telah mendengarkannya sebelum dia dilahirkan".
📚[Siyar A'lamunnubala' (5/86)]
----Teks Arabic
👈وقال عطاء بن أبي رباح رحمه الله:
"إن الرجل ليحدثني بالحديث
فأنصت له كأني لم أسمعه وقد سمعته قبل أن يولد".
[سير أعلام النبلاء (5\86)]
5⃣ Berkata Al Alamah Ibnu Sa'di رحمه الله : "Dan diantara adab-adab yang baik adalah ketika ada seseorang yang berbicara kepadamu baik dalam perkara agama ataupun dunia maka janganlah engkau mengomentarinya jika engkau telah mengetahuinya. Bahkan hendaknya engkau memperhatikannya seperti perhatian orang yang belum mengetahuinya dan belum melewatinya. Dan hendaklah engkau menampakkan kepadanya bahwa engkau memperoleh manfaat darinya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang berakal".
"Dalam hal ini terdapat beberapa faidah :
▫Memberi semangat kepada orang yang berbicara.
▫Akan bisa menyenangkannya.
▫ Engkau akan terhindar dari bangga diri serta selamat dari akhlaq yang tercela, karena mengomentari pembicaraan orang yang sedang berbicara termasuk akhlaq yang tercela".
[Ar Riyadhun Nadhiroh (hal 547)]
-----Teks Arabic
👈وقال العلامة ابن سعدي:
"ومن الآداب الطيبة إذا حدَّثك المحدِّث بأمر ديني أو دنيوي ألا تنازعه الحديث إذا كنت تعرفه، بل تصغي إليه إصغاء من لا يعرفه، ولم يَمُرَّ عليه، وتريه أنك استفدت منه، كما كان أَلِبَّاءُ الرجال يفعلونه".
🔸 وفيه من الفوائد تنشيط المحَدِّث.
🔸وإدخال السرور عليه ).
🔸 وسلامتك من العجب بنفسك.
🔸وسلامتك من سوء الأدب .
☜ فإن منازعة المحدث في حديثه من سوء الأدب.
[الرياض الناضرة (ص548)]
------📌
✏ Alih Bahasa : Abu Luqman hafidzahullah
✅ Muroja'ah : Al Ustadz Syafi'i Al Idrus hafidzahullah
📝 Forum Ahlussunnah Ngawi 📚
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
🌎 Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
🔄🌻🔓Berdoa Setelah Sholat
🔸Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Berdoa seusai sholat bukan termasuk sunnah, karena Allah ta'ala berfirman : "Jika kalian telah selesai sholat, berdzikirlah kepada Allah" (An-Nisa : 103).
Kecuali pada satu keadaan yaitu pada shalat istikharah karena Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Jika salah seorang kalian menginginkan suatu perkara, hendaknya dia sholat dua rakaat lalu berdoa".
• Sesungguhnya perlu dinasehatkan kepada seseorang :
- Jika engkau ingin minta sesuatu kepada Allah, berdoalah sebelum salam, dengan dua alasan :
1. Bahwasanya inilah yang diperintahkan Rasul shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam ketika tasyahud :
"Jika selesai sholat, pilihlah doa yang ia inginkan."
2. Bahwasannya disaat engkau shalat, engkau dalam keadaan bermunajat kepada Rabb-mu.
Dan jika engkau telah salam, berakhirlah munajatmu.
┄┄┉┉✽̶»̶̥▪»̶̥✽̶┉┉┄┄
الدعاء بعد الصلاة
الدعاء بعد الصلاة ليس بسنة; لأن الله تعالى قال: ﴿فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ﴾ [النساء:103]
إلا في حالة واحدة وهي صلاة الاستخارة؛ لأن صلاة الاستخارة قال فيها النبي صلى الله عليه وسلم: « إذا هم أحدكم بأمر فليصل ركعتين ثم ليدعو»
وإنما يقال للإنسان: إذا كنت تريد أن تسأل الله شيئاً فادعو الله قبل أن تسلم؛ لوجهين: الوجه الأول: أن هذا هو الذي أمر به الرسول صلى الله عليه وعلى آله وسلم، فقال في التشهد: «إذا فرغ فليتخير من الدعاء ما شاء». ثانياً: أنك إذا كنت في الصلاة فإنك تناجي ربك، وإذا سلمت انتهت المناجاة
رَابِـــط الفَتـــوَىٰ:
💻💽 http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_082_14.mp3
✍🏼 Alih Bahasa : Al Akh Hidayat hafizhahullah || Muroja'ah : Al Ustadz Syafi'i Alaydrus hafizhahullah || Forum Ahlussunnah Ngawi
📠 Dikutip dari channel @ashhabussunnah
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
🔸Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Berdoa seusai sholat bukan termasuk sunnah, karena Allah ta'ala berfirman : "Jika kalian telah selesai sholat, berdzikirlah kepada Allah" (An-Nisa : 103).
Kecuali pada satu keadaan yaitu pada shalat istikharah karena Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Jika salah seorang kalian menginginkan suatu perkara, hendaknya dia sholat dua rakaat lalu berdoa".
• Sesungguhnya perlu dinasehatkan kepada seseorang :
- Jika engkau ingin minta sesuatu kepada Allah, berdoalah sebelum salam, dengan dua alasan :
1. Bahwasanya inilah yang diperintahkan Rasul shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam ketika tasyahud :
"Jika selesai sholat, pilihlah doa yang ia inginkan."
2. Bahwasannya disaat engkau shalat, engkau dalam keadaan bermunajat kepada Rabb-mu.
Dan jika engkau telah salam, berakhirlah munajatmu.
┄┄┉┉✽̶»̶̥▪»̶̥✽̶┉┉┄┄
الدعاء بعد الصلاة
الدعاء بعد الصلاة ليس بسنة; لأن الله تعالى قال: ﴿فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ﴾ [النساء:103]
إلا في حالة واحدة وهي صلاة الاستخارة؛ لأن صلاة الاستخارة قال فيها النبي صلى الله عليه وسلم: « إذا هم أحدكم بأمر فليصل ركعتين ثم ليدعو»
وإنما يقال للإنسان: إذا كنت تريد أن تسأل الله شيئاً فادعو الله قبل أن تسلم؛ لوجهين: الوجه الأول: أن هذا هو الذي أمر به الرسول صلى الله عليه وعلى آله وسلم، فقال في التشهد: «إذا فرغ فليتخير من الدعاء ما شاء». ثانياً: أنك إذا كنت في الصلاة فإنك تناجي ربك، وإذا سلمت انتهت المناجاة
رَابِـــط الفَتـــوَىٰ:
💻💽 http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_082_14.mp3
✍🏼 Alih Bahasa : Al Akh Hidayat hafizhahullah || Muroja'ah : Al Ustadz Syafi'i Alaydrus hafizhahullah || Forum Ahlussunnah Ngawi
📠 Dikutip dari channel @ashhabussunnah
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
( NASEHAT YANG BERHARGA )
💎 Mufassir al Qurthubi rahimahullah berkata :
🗯 "Pikirkan sekarang perasaan takut yang merasuk di qalbumu ketika menyaksikan dahsyatnya ash-shiroth yang begitu tajam.
🌑🔥 Lalu pandanganmu tertuju pada hitamnya neraka Jahannam yang ada di bawah shiroth.
👂⚡🔥💥 Kemudian pendengaranmu dikejutkan dengan teriakan dari neraka serta gemuruhnya.
👣💥 Ketika itu engkau mendapat beban untuk melewati shiroth dalam keadaan tubuhmu yang letih dan qalbumu yang bergejolak penuh takut, kedua kakimu tergoncang serta punggungmu yang menahan beban dosa yang sangat berat. Itu semua akan menyulitkanmu untuk berjalan di tanah yang lapang, maka bagaimana dengan berjalan melewati shiroth yang begitu tajam.
👣💥 Jika kau letakkan salah satu kakimu diatasnya lalu merasakan tajamnya terus kamu terpaksa melangkahkan kakimu yang lain.
⚙⛓ Dihadapanmu para makhluk jatuh terpeleset dan para zabaniyah penjaga neraka menyambut mereka dengan kait-kait besi yang menyambar.
🕳↘ Kau melihat mereka terjerembab kepala mereka jatuh lebih dulu ke dalam neraka.
💥🔥 Sungguh pemandangan yang sangat menakutkan, sangat sulit dan begitu sempit.
💦✅ Ya Allah...selamatkan,. ...selamatkan..
📚 Sumber : At-Tadzkirah lil Qurtuby, hal. 757
--------------
🚫موعظة بليغة 🚫
♦قال المفسر المالكي العلامة القرطبي رحمه الله :
"تفكَّر الآن فيما يحل بك من الفزع بفؤادك إذا رأيت الصراط ودقَّتَه، ثم وقع بصرك على سواد جهنم من تحته، ثم قرَع سمعَك شهيق النار وتغيُّظُها، وقد كُلِّفت أن تمشي على الصراط، مع ضعف حالك، واضطراب قلبك، وتزلزل قدمك، وثقل ظهرك بالأوزار المانعة لك من المشي على بساط الأرض، فضلاً عن حدة الصراط، فكيف بك إذا وضعت عليه إحدى رجليك، فأحسست بحدَّته، واضطررت إلى أن ترفع قدمك الثانية، والخلائق بين يديك يزِلُّون ويتعثرون، وتتناولهم زبانية النار بالخطاطيف والكَلاليب، وأنت تنظر إليهم كيف ينكسون إلى جهة النار رؤوسهم وتعلو أرجلهم، فيا له من منظر ما أفظعَه، ومرتقًى ما أصعبَه، ومجال ما أضيقَه، فاللهم سلِّم سلم"
--------------
📚[ التذكرة للقرطبي ص 757]
📝 Alih bahasa : al ustadz Utsman Madiun hafidhahullah
--------------
📝 Forum Ahlussunnah Ngawi 📚
📠 Dikutip dari channel @ashhabussunnah
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
💎 Mufassir al Qurthubi rahimahullah berkata :
🗯 "Pikirkan sekarang perasaan takut yang merasuk di qalbumu ketika menyaksikan dahsyatnya ash-shiroth yang begitu tajam.
🌑🔥 Lalu pandanganmu tertuju pada hitamnya neraka Jahannam yang ada di bawah shiroth.
👂⚡🔥💥 Kemudian pendengaranmu dikejutkan dengan teriakan dari neraka serta gemuruhnya.
👣💥 Ketika itu engkau mendapat beban untuk melewati shiroth dalam keadaan tubuhmu yang letih dan qalbumu yang bergejolak penuh takut, kedua kakimu tergoncang serta punggungmu yang menahan beban dosa yang sangat berat. Itu semua akan menyulitkanmu untuk berjalan di tanah yang lapang, maka bagaimana dengan berjalan melewati shiroth yang begitu tajam.
👣💥 Jika kau letakkan salah satu kakimu diatasnya lalu merasakan tajamnya terus kamu terpaksa melangkahkan kakimu yang lain.
⚙⛓ Dihadapanmu para makhluk jatuh terpeleset dan para zabaniyah penjaga neraka menyambut mereka dengan kait-kait besi yang menyambar.
🕳↘ Kau melihat mereka terjerembab kepala mereka jatuh lebih dulu ke dalam neraka.
💥🔥 Sungguh pemandangan yang sangat menakutkan, sangat sulit dan begitu sempit.
💦✅ Ya Allah...selamatkan,. ...selamatkan..
📚 Sumber : At-Tadzkirah lil Qurtuby, hal. 757
--------------
🚫موعظة بليغة 🚫
♦قال المفسر المالكي العلامة القرطبي رحمه الله :
"تفكَّر الآن فيما يحل بك من الفزع بفؤادك إذا رأيت الصراط ودقَّتَه، ثم وقع بصرك على سواد جهنم من تحته، ثم قرَع سمعَك شهيق النار وتغيُّظُها، وقد كُلِّفت أن تمشي على الصراط، مع ضعف حالك، واضطراب قلبك، وتزلزل قدمك، وثقل ظهرك بالأوزار المانعة لك من المشي على بساط الأرض، فضلاً عن حدة الصراط، فكيف بك إذا وضعت عليه إحدى رجليك، فأحسست بحدَّته، واضطررت إلى أن ترفع قدمك الثانية، والخلائق بين يديك يزِلُّون ويتعثرون، وتتناولهم زبانية النار بالخطاطيف والكَلاليب، وأنت تنظر إليهم كيف ينكسون إلى جهة النار رؤوسهم وتعلو أرجلهم، فيا له من منظر ما أفظعَه، ومرتقًى ما أصعبَه، ومجال ما أضيقَه، فاللهم سلِّم سلم"
--------------
📚[ التذكرة للقرطبي ص 757]
📝 Alih bahasa : al ustadz Utsman Madiun hafidhahullah
--------------
📝 Forum Ahlussunnah Ngawi 📚
📠 Dikutip dari channel @ashhabussunnah
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
🌎 Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
🌺🌻✅ *Lunakkan Hatimu dengan Membaca Siroh Shohabat* _radhiyallahu 'anhum_
قال العلامة ابن عثيمين :
“قراءة السيرة لها تأثير عجيب على القلب، لأن الإنسان يتذكر، وكأنه مع الصحابة، فيلين قلبه"
📘فتاوى نور على الدرب 19/12
---------
Asy Syaikh Ibnu Utsaimin _rahimahullah_ mengatakan :
"Membaca siroh shohabat memiliki pengaruh luar biasa pada hati, karena seorang itu ingat (tatkala membacanya), seakan-akan bersama dengan mereka, hingga menjadi lunaklah hatinya".
📘fatwa Nur 'ala Ad-Darb 19/12
---------
Sumber : Group WA فتاوى مشايخ السلفية
---------
Alih Bahasa : Abdurrahman Abu Lu'lu' _hafidzahullah_
Muroja'ah : Al Ustadz Syafi'i Al Idrus _hafidzahullah_
---------
📝 *Forum Ahlussunnah Ngawi* 📚
📠 Dikutip dari channel @salafymedia
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#siroh #hati #lunak
قال العلامة ابن عثيمين :
“قراءة السيرة لها تأثير عجيب على القلب، لأن الإنسان يتذكر، وكأنه مع الصحابة، فيلين قلبه"
📘فتاوى نور على الدرب 19/12
---------
Asy Syaikh Ibnu Utsaimin _rahimahullah_ mengatakan :
"Membaca siroh shohabat memiliki pengaruh luar biasa pada hati, karena seorang itu ingat (tatkala membacanya), seakan-akan bersama dengan mereka, hingga menjadi lunaklah hatinya".
📘fatwa Nur 'ala Ad-Darb 19/12
---------
Sumber : Group WA فتاوى مشايخ السلفية
---------
Alih Bahasa : Abdurrahman Abu Lu'lu' _hafidzahullah_
Muroja'ah : Al Ustadz Syafi'i Al Idrus _hafidzahullah_
---------
📝 *Forum Ahlussunnah Ngawi* 📚
📠 Dikutip dari channel @salafymedia
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#siroh #hati #lunak
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
🌎 Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
🔷🔴🔵⚫ *TALAWWUN _(MBUNGLON/MENCLA-MENCLE)_ BUKAN CIRI AHLUSSUNNAH*
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i _rahimahullah_ berkata :
"... Kami tidak siap untuk menjual agama kami, dan tidak pula menjual dakwah kami, meskipun kami diberi (imbalan) seluruh Yaman. Dakwah di sisi kami lebih mulia dari diri-diri kami, keluarga, dan harta kami. Dan kami siap makan walau dengan tanah. Kami tidak akan mengkhianati agama dan negara. Dan kami tidak akan ber _talawwun_ (mbunglon/mencla-mencle). Talawwun bukanlah ciri Ahlussunnah"
*Sumber : Fatawa Masyayikh As-Salafiyyah*
📝[الباعث على شرح الحوادث (٥٧)].
---*****---Teks Arabic---****---
▪| قَالَ الشَّيخ العلّامة مُقْبِل بُنِّ هَادِّي الْوَادِعِيِّ -رَحِمهُ الله-:
”... لسنا مستعدين أن نبيع ديننا ،ولا نبيع دعوتنا ، ولو أعطينا اليمن كله فالدعوة عندنا اعز من أنفسنا ومن أهلينا وأموالنا ، ومستعدون أن نأكل ولو التراب ولا نخون ديننا وبلدنا ولا نتلون ؛ التلون ليس من شيمة أهل السنة“.
📝[الباعث على شرح الحوادث (٥٧)].
--------
✏ Alih Bahasa : Abdurrahman Abu Lu'lu' _hafidzahullah_
✅ Muroja'ah : Al Ustadz Syafi'i Al Idrus _hafidzahullah_
📝 *Forum Ahlussunnah Ngawi* 📚
📠 Dikutip dari channel @salafymedia
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#bunglon
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i _rahimahullah_ berkata :
"... Kami tidak siap untuk menjual agama kami, dan tidak pula menjual dakwah kami, meskipun kami diberi (imbalan) seluruh Yaman. Dakwah di sisi kami lebih mulia dari diri-diri kami, keluarga, dan harta kami. Dan kami siap makan walau dengan tanah. Kami tidak akan mengkhianati agama dan negara. Dan kami tidak akan ber _talawwun_ (mbunglon/mencla-mencle). Talawwun bukanlah ciri Ahlussunnah"
*Sumber : Fatawa Masyayikh As-Salafiyyah*
📝[الباعث على شرح الحوادث (٥٧)].
---*****---Teks Arabic---****---
▪| قَالَ الشَّيخ العلّامة مُقْبِل بُنِّ هَادِّي الْوَادِعِيِّ -رَحِمهُ الله-:
”... لسنا مستعدين أن نبيع ديننا ،ولا نبيع دعوتنا ، ولو أعطينا اليمن كله فالدعوة عندنا اعز من أنفسنا ومن أهلينا وأموالنا ، ومستعدون أن نأكل ولو التراب ولا نخون ديننا وبلدنا ولا نتلون ؛ التلون ليس من شيمة أهل السنة“.
📝[الباعث على شرح الحوادث (٥٧)].
--------
✏ Alih Bahasa : Abdurrahman Abu Lu'lu' _hafidzahullah_
✅ Muroja'ah : Al Ustadz Syafi'i Al Idrus _hafidzahullah_
📝 *Forum Ahlussunnah Ngawi* 📚
📠 Dikutip dari channel @salafymedia
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#bunglon
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
🌎 Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
💰🌾🌿 MUSYRIK YANG KAYA DAN FAKIR YANG MUKMIN
📂 Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya menukil dari ‘Abdullah bin al-Mubarak, dari Ma’mar, dari ‘Atha’ al-Khurasani yang menceritakan bahwa dahulu ada dua laki-laki yang melakukan kerja sama. Keduanya memperoleh laba sebesar delapan ribu dinar. Ada juga pendapat yang mengatakan, keduanya adalah dua bersaudara yang mendapat warisan sebanyak itu juga. Kemudian, keduanya membagi rata harta tersebut. Salah seorang dari mereka membeli tanah seharga seribu dinar. Yang lain, demi melihat temannya membeli tanah seharga seribu dinar, berkata, “Ya Allah, Si Fulan telah membeli tanah seribu dinar, maka Aku membeli tanah di surga dari-Mu seharga seribu dinar.” Dia pun bersedekah dengan seribu dinar itu. Lelaki pertama mulai membangun rumah dengan harga seribu dinar, maka lelaki kedua pun berkata pula, “Ya Allah, si Fulan telah membangun rumah seharga seribu dinar, maka Aku membeli rumah di surga dari Engkau seharga seribu dinar.” Lalu dia pun menyedekahkan seribu dinar yang kedua.
🌺 Lelaki pertama kemudian menikahi seorang wanita dengan mahar seribu dinar, maka yang kedua berkata pula, “Ya Allah, si Fulan telah menikahi seorang wanita dengan seribu dinar, maka Aku melamar dari-Mu seorang wanita surga dengan seribu dinar,” dan dia pun menyedekahkan seribu dinar berikutnya. Lelaki pertama membeli pelayan dan perabotan dengan seribu dinar. Lelaki kedua mengetahuinya dan berkata, “Ya Allah, si Fulan membeli pelayan dengan seribu dinar, maka Aku membeli dari-Mu pelayan dan perabotan dengan seribu dinar,” lalu dia pun menyedekahkan seribu dinar terakhir. Akhirnya, 4.000 dinar di tangan lelaki kedua itu habis. Dia tidak mempunyai uang sepeser pun untuk memenuhi keperluan hidupnya. Rumah, dia tidak punya, apalagi perabotannya, atau istri dan pelayan yang membantunya mengurusi rumah itu. Usaha atau ma’isyah, dia juga tidak punya. Bangkrut, itulah istilah yang lumrah diberikan kepadanya. Suatu ketika dia berniat menemui temannya, mudah-mudahan dia bisa memperoleh kebaikan dari temannya itu.
🛣 Dia pun duduk di jalan yang biasa dilalui oleh temannya. Begitu tiba di hadapannya, lelaki yang kehabisan uang itu berdiri. Lelaki yang pertama, yang telah menghabiskan hartanya untuk membeli tanah, rumah dan seterusnya, berhenti dan menatap orang yang di hadapannya. Dalam keadaan terkejut dia berkata, “Fulan? Ada apa denganmu?” “Betul,” kata lelaki kedua, “Saya ada keperluan mendesak.” “Mana hartamu, bukankah kamu sudah membawa separuhnya?” Lelaki kedua itu menceritakan apa yang dilakukannya selama ini. Lelaki pertama berkata dengan sinis, “Pergilah, aku tidak akan memberimu sepeser pun.” Dalam riwayat lain, disebutkan, bahwa lelaki kedua dibawa oleh yang pertama berkeliling melihat-lihat harta kekayaannya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَاضْرِبْ لَهُم مَّثَلًا رَّجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا () كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ آتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِم مِّنْهُ شَيْئًا ۚ وَفَجَّرْنَا خِلَالَهُمَا نَهَرًا () وَكَانَ لَهُ ثَمَرٌ فَقَالَ لِصَاحِبِهِ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَنَا أَكْثَرُ مِنكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا () وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِّنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَن تَبِيدَ هَٰذِهِ أَبَدًا () وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِن رُّدِدتُّ إِلَىٰ رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِّنْهَا مُنقَلَبًا () قَالَ لَهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلًا () لَّٰكِنَّا هُوَ اللَّهُ رَبِّي وَلَا أُشْرِكُ بِرَبِّي أَحَدًا () وَلَوْلَا إِذْ دَخَلْتَ جَنَّتَكَ قُلْتَ مَا شَاءَ اللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ۚ إِن تَرَنِ أَنَا أَقَلَّ مِنكَ مَالًا وَوَلَدًا () فَعَسَىٰ رَبِّي أَن يُؤْتِيَنِ خَيْرًا مِّن جَنَّتِكَ وَيُرْسِلَ عَلَيْهَا حُسْبَانًا مِّنَ السَّمَاءِ فَتُصْبِحَ صَعِيدًا زَلَقًا () أَوْ يُصْبِحَ مَاؤُهَا غَوْرًا فَلَن تَسْتَطِيعَ لَهُ طَلَبًا () وَأُحِيطَ بِثَمَرِهِ فَأَصْبَحَ يُقَلِّبُ كَفَّيْهِ عَلَىٰ مَا أَنفَقَ فِيهَا وَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَىٰ عُرُوشِهَا وَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُشْرِكْ بِرَبِّي أَحَدًا ()
_
📂 Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya menukil dari ‘Abdullah bin al-Mubarak, dari Ma’mar, dari ‘Atha’ al-Khurasani yang menceritakan bahwa dahulu ada dua laki-laki yang melakukan kerja sama. Keduanya memperoleh laba sebesar delapan ribu dinar. Ada juga pendapat yang mengatakan, keduanya adalah dua bersaudara yang mendapat warisan sebanyak itu juga. Kemudian, keduanya membagi rata harta tersebut. Salah seorang dari mereka membeli tanah seharga seribu dinar. Yang lain, demi melihat temannya membeli tanah seharga seribu dinar, berkata, “Ya Allah, Si Fulan telah membeli tanah seribu dinar, maka Aku membeli tanah di surga dari-Mu seharga seribu dinar.” Dia pun bersedekah dengan seribu dinar itu. Lelaki pertama mulai membangun rumah dengan harga seribu dinar, maka lelaki kedua pun berkata pula, “Ya Allah, si Fulan telah membangun rumah seharga seribu dinar, maka Aku membeli rumah di surga dari Engkau seharga seribu dinar.” Lalu dia pun menyedekahkan seribu dinar yang kedua.
🌺 Lelaki pertama kemudian menikahi seorang wanita dengan mahar seribu dinar, maka yang kedua berkata pula, “Ya Allah, si Fulan telah menikahi seorang wanita dengan seribu dinar, maka Aku melamar dari-Mu seorang wanita surga dengan seribu dinar,” dan dia pun menyedekahkan seribu dinar berikutnya. Lelaki pertama membeli pelayan dan perabotan dengan seribu dinar. Lelaki kedua mengetahuinya dan berkata, “Ya Allah, si Fulan membeli pelayan dengan seribu dinar, maka Aku membeli dari-Mu pelayan dan perabotan dengan seribu dinar,” lalu dia pun menyedekahkan seribu dinar terakhir. Akhirnya, 4.000 dinar di tangan lelaki kedua itu habis. Dia tidak mempunyai uang sepeser pun untuk memenuhi keperluan hidupnya. Rumah, dia tidak punya, apalagi perabotannya, atau istri dan pelayan yang membantunya mengurusi rumah itu. Usaha atau ma’isyah, dia juga tidak punya. Bangkrut, itulah istilah yang lumrah diberikan kepadanya. Suatu ketika dia berniat menemui temannya, mudah-mudahan dia bisa memperoleh kebaikan dari temannya itu.
🛣 Dia pun duduk di jalan yang biasa dilalui oleh temannya. Begitu tiba di hadapannya, lelaki yang kehabisan uang itu berdiri. Lelaki yang pertama, yang telah menghabiskan hartanya untuk membeli tanah, rumah dan seterusnya, berhenti dan menatap orang yang di hadapannya. Dalam keadaan terkejut dia berkata, “Fulan? Ada apa denganmu?” “Betul,” kata lelaki kedua, “Saya ada keperluan mendesak.” “Mana hartamu, bukankah kamu sudah membawa separuhnya?” Lelaki kedua itu menceritakan apa yang dilakukannya selama ini. Lelaki pertama berkata dengan sinis, “Pergilah, aku tidak akan memberimu sepeser pun.” Dalam riwayat lain, disebutkan, bahwa lelaki kedua dibawa oleh yang pertama berkeliling melihat-lihat harta kekayaannya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَاضْرِبْ لَهُم مَّثَلًا رَّجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا () كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ آتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِم مِّنْهُ شَيْئًا ۚ وَفَجَّرْنَا خِلَالَهُمَا نَهَرًا () وَكَانَ لَهُ ثَمَرٌ فَقَالَ لِصَاحِبِهِ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَنَا أَكْثَرُ مِنكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا () وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِّنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَن تَبِيدَ هَٰذِهِ أَبَدًا () وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِن رُّدِدتُّ إِلَىٰ رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِّنْهَا مُنقَلَبًا () قَالَ لَهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلًا () لَّٰكِنَّا هُوَ اللَّهُ رَبِّي وَلَا أُشْرِكُ بِرَبِّي أَحَدًا () وَلَوْلَا إِذْ دَخَلْتَ جَنَّتَكَ قُلْتَ مَا شَاءَ اللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ۚ إِن تَرَنِ أَنَا أَقَلَّ مِنكَ مَالًا وَوَلَدًا () فَعَسَىٰ رَبِّي أَن يُؤْتِيَنِ خَيْرًا مِّن جَنَّتِكَ وَيُرْسِلَ عَلَيْهَا حُسْبَانًا مِّنَ السَّمَاءِ فَتُصْبِحَ صَعِيدًا زَلَقًا () أَوْ يُصْبِحَ مَاؤُهَا غَوْرًا فَلَن تَسْتَطِيعَ لَهُ طَلَبًا () وَأُحِيطَ بِثَمَرِهِ فَأَصْبَحَ يُقَلِّبُ كَفَّيْهِ عَلَىٰ مَا أَنفَقَ فِيهَا وَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَىٰ عُرُوشِهَا وَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُشْرِكْ بِرَبِّي أَحَدًا ()
_
__
وَلَمْ تَكُن لَّهُ فِئَةٌ يَنصُرُونَهُ مِن دُونِ اللَّهِ وَمَا كَانَ مُنتَصِرًا () هُنَالِكَ الْوَلَايَةُ لِلَّهِ الْحَقِّ ۚ هُوَ خَيْرٌ ثَوَابًا وَخَيْرٌ عُقْبًا
🍇 Dan berikanlah kepada mereka perumpamaan dua orang laki-laki yang Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan Kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon kurma. Di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang. Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya sedikit pun, dan Kami alirkan sungai di celah-celah kedua kebun itu, Dia mempunyai kekayaan besar, maka dia berkata kepada kawannya (yang mukmin) ketika bercakap-cakap dengan dia, “Hartaku lebih banyak daripada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat.” Dia memasuki kebunnya dalam keadaan zalim terhadap dirinya sendiri; dia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya. Aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang. Jika sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebunkebun itu.” Kawannya (yang mukmin) berkata kepadanya—ketika dia bercakap-cakap dengannya, “Apakah kamu kafir kepada (Allah) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna? Tetapi, aku (percaya bahwa) Dialah Allah, Rabbku, dan aku tidak mempersekutukan seorang pun dengan Rabbku.
Dan mengapa kamu tidak mengatakan waktu kamu memasuki kebunmu, ‘Masya Allah, la quwwata illa billah (sungguh atas kehendak Allah semua ini terwujud, tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah).’ Sekiranya kamu anggap aku lebih sedikit darimu dalam hal harta dan keturunan, maka mudah-mudahan Rabbku akan memberi kepadaku (kebun) yang lebih baik daripada kebunmu (ini); dan mudah-mudahan dia mengirimkan ketentuan (petir) dari langit kepada kebunmu; hingga (kebun itu) menjadi tanah yang licin; atau airnya menjadi surut ke dalam tanah, maka sekali-kali kamu tidak dapat menemukannya lagi.” Dan harta kekayaannya dibinasakan; lalu ia membolak-balikkan kedua tangannya (tanda menyesal) terhadap apa yang ia telah belanjakan untuk itu, sedangkan pohon anggur itu roboh bersama para-paranya dan dia berkata, “Aduhai kiranya dahulu aku tidak mempersekutukan seorang pun dengan Rabbku.” Dan tidak ada bagi dia segolongan pun yang akan menolongnya selain Allah; dan sekali-kali ia tidak dapat membela dirinya. Di sana, pertolongan itu hanya dari Allah yang haq. Dia adalah sebaikbaik pemberi pahala dan sebaik-baik pemberi balasan. (al-Kahfi: 32—44)
🌱 Allah Subhanahu wata’ala memerintah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam membuat tamsil untuk orang-orang kafir Quraisy dan selain mereka. Tamsil itu menerangkan tentang dua orang yang bersahabat. Salah satu dari mereka adalah petani yang kaya raya dengan sawah ladang yang subur dan hasil panen yang berlimpah serta pengikut yang banyak. Yang satunya adalah lelaki miskin, serba kekurangan. Suatu ketika, petani kaya itu memasuki kebunnya bersama temannya yang miskin. Kebun itu dipenuhi anggur dan kurma yang lebat buahnya. Di selasela kebun itu, mengalir sebuah anak sungai yang jernih. Petani kaya itu dengan bangga memerhatikan anggur – anggur bergelantungan dan buah kurma yang berjuntai di tandan-tandannya. Dia pun berkata kepada temannya, “Hartaku lebih banyak darimu, demikian pula pengikutku.” Si Kaya sengaja menyebut-nyebut kekayaan dan kedudukannya untuk membanggakan dirinya, bukan sebagai tanda syukur kepada Allah Subhanahu wata’ala yang telah memberinya kenikmatan tersebut.1
Si Kaya melanjutkan, “Aku tidak yakin anggur dan kurma yang ada di kebun ini akan berhenti berbuah….” Rasa bangga dengan anggur yang berbuah lebat, daun-daunan yang hijau, air jernih yang mengalir di sela-sela tanamannya, serta kurma yang berjuntai di tandan-tandannya, membuatnya lupa bahwa dunia tidak diciptakan untuk kekal bagi siapa pun, bahkan dia pun tidak pula akan selamanya dapat merasakan lezatnya dunia. Dengan pandangannya yang sempit tentang dunia ini, dia pun berani mengingkari adanya kehidupan di seberang kematian.
—
وَلَمْ تَكُن لَّهُ فِئَةٌ يَنصُرُونَهُ مِن دُونِ اللَّهِ وَمَا كَانَ مُنتَصِرًا () هُنَالِكَ الْوَلَايَةُ لِلَّهِ الْحَقِّ ۚ هُوَ خَيْرٌ ثَوَابًا وَخَيْرٌ عُقْبًا
🍇 Dan berikanlah kepada mereka perumpamaan dua orang laki-laki yang Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan Kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon kurma. Di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang. Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya sedikit pun, dan Kami alirkan sungai di celah-celah kedua kebun itu, Dia mempunyai kekayaan besar, maka dia berkata kepada kawannya (yang mukmin) ketika bercakap-cakap dengan dia, “Hartaku lebih banyak daripada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat.” Dia memasuki kebunnya dalam keadaan zalim terhadap dirinya sendiri; dia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya. Aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang. Jika sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebunkebun itu.” Kawannya (yang mukmin) berkata kepadanya—ketika dia bercakap-cakap dengannya, “Apakah kamu kafir kepada (Allah) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna? Tetapi, aku (percaya bahwa) Dialah Allah, Rabbku, dan aku tidak mempersekutukan seorang pun dengan Rabbku.
Dan mengapa kamu tidak mengatakan waktu kamu memasuki kebunmu, ‘Masya Allah, la quwwata illa billah (sungguh atas kehendak Allah semua ini terwujud, tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah).’ Sekiranya kamu anggap aku lebih sedikit darimu dalam hal harta dan keturunan, maka mudah-mudahan Rabbku akan memberi kepadaku (kebun) yang lebih baik daripada kebunmu (ini); dan mudah-mudahan dia mengirimkan ketentuan (petir) dari langit kepada kebunmu; hingga (kebun itu) menjadi tanah yang licin; atau airnya menjadi surut ke dalam tanah, maka sekali-kali kamu tidak dapat menemukannya lagi.” Dan harta kekayaannya dibinasakan; lalu ia membolak-balikkan kedua tangannya (tanda menyesal) terhadap apa yang ia telah belanjakan untuk itu, sedangkan pohon anggur itu roboh bersama para-paranya dan dia berkata, “Aduhai kiranya dahulu aku tidak mempersekutukan seorang pun dengan Rabbku.” Dan tidak ada bagi dia segolongan pun yang akan menolongnya selain Allah; dan sekali-kali ia tidak dapat membela dirinya. Di sana, pertolongan itu hanya dari Allah yang haq. Dia adalah sebaikbaik pemberi pahala dan sebaik-baik pemberi balasan. (al-Kahfi: 32—44)
🌱 Allah Subhanahu wata’ala memerintah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam membuat tamsil untuk orang-orang kafir Quraisy dan selain mereka. Tamsil itu menerangkan tentang dua orang yang bersahabat. Salah satu dari mereka adalah petani yang kaya raya dengan sawah ladang yang subur dan hasil panen yang berlimpah serta pengikut yang banyak. Yang satunya adalah lelaki miskin, serba kekurangan. Suatu ketika, petani kaya itu memasuki kebunnya bersama temannya yang miskin. Kebun itu dipenuhi anggur dan kurma yang lebat buahnya. Di selasela kebun itu, mengalir sebuah anak sungai yang jernih. Petani kaya itu dengan bangga memerhatikan anggur – anggur bergelantungan dan buah kurma yang berjuntai di tandan-tandannya. Dia pun berkata kepada temannya, “Hartaku lebih banyak darimu, demikian pula pengikutku.” Si Kaya sengaja menyebut-nyebut kekayaan dan kedudukannya untuk membanggakan dirinya, bukan sebagai tanda syukur kepada Allah Subhanahu wata’ala yang telah memberinya kenikmatan tersebut.1
Si Kaya melanjutkan, “Aku tidak yakin anggur dan kurma yang ada di kebun ini akan berhenti berbuah….” Rasa bangga dengan anggur yang berbuah lebat, daun-daunan yang hijau, air jernih yang mengalir di sela-sela tanamannya, serta kurma yang berjuntai di tandan-tandannya, membuatnya lupa bahwa dunia tidak diciptakan untuk kekal bagi siapa pun, bahkan dia pun tidak pula akan selamanya dapat merasakan lezatnya dunia. Dengan pandangannya yang sempit tentang dunia ini, dia pun berani mengingkari adanya kehidupan di seberang kematian.
—
ⓣⓘⓒ —
Dia berkata dengan sombongnya, “Aku pun tidak percaya kiamat akan terjadi. Kalaupun aku mati, pasti aku akan menerima kebaikan….” Menurut dia, andaikata kiamat itu terjadi juga, maka sebagaimana Allah Subhanahu wata’ala telah memberinya kesenangan hidup selama di dunia, di akhirat pun Allah Subhanahu wata’ala pasti memberinya kesenangan. Anggapan seperti ini hampir merata ada di dalam hati orang-orang yang tidak beriman kepada hari kemudian. Mereka mengira, kalau di dunia sudah merasakan kesenangan, di akhirat juga pasti merasakannya. Atau sebaliknya, di dunia mereka dalam keadaan sengsara, di akhirat juga pasti sengsara. Temannya yang miskin kembali mengingatkan (sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala),
أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلًا
“Apakah kamu kafir kepada (Allah) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna?”
Bagaimana bisa kamu tidak beriman kepada Allah Subhanahu wata’ala dan hari kebangkitan, padahal Dia telah menciptakanmu dari setetes air yang hina lalu menjadikanmu manusia yang utuh dan sempurna? Dia melanjutkan (sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala),
لَّٰكِنَّا هُوَ اللَّهُ رَبِّي وَلَا أُشْرِكُ بِرَبِّي أَحَدًا
“Tetapi, aku (percaya bahwa), Dialah Allah, Rabbku, dan aku tidak mempersekutukan seorang pun dengan Rabbku.”
💦 Meskipun aku miskin dan sangat memerlukan bantuan, aku tidak akan menyekutukan Allah Subhanahu wata’ala dengan sesuatu pun. Aku tidak akan menukar agamaku. Aku memang miskin, harta dan anak-anakku lebih sedikit daripada milikmu, tetapi aku yakin Rabbku (Allah) akan memberi aku lebih baik dari yang diberikan-Nya kepadamu dan menimpakan bencana kepada kebunmu, lalu kamu akan melihatnya berubah, hilang warna hijau dan keindahannya. Atau, airnya menyusut ke dalam tanah, hingga kamu tidak bisa mencarinya. Mengapa kamu tidak mengucapkan, ‘Masya Allah, la quwwata illa billah,’ setiap memasuki kebunmu? Bukankah tidak ada satu pun yang dapat memeliharanya selain Allah Subhanahu wata’alal?” Akan tetapi, si Kaya tidak mau memerhatikan nasihat tersebut. Suatu hari, si Kaya itu memasuki kebunnya untuk menikmati pemandangan indah yang ada di sawah ladangnya.
Begitu kakinya memasuki pintu kebun itu, dia terbelalak dan tidak percaya dengan apa yang dilihatnya. Kebunnya hancur. Tidak ada lagi anggur ranum yang bergelantungan ataupun tandantandan kurma yang bernas menjuntai. Bahkan, daun-daun hijau yang menghiasi tanamannya berserakan di atas tanah. Dia pun memukulkan tapak tangannya satu sama lain karena ngeri melihat kehancuran di depan matanya. Saat itu juga dia teringat ucapan temannya, maka dia pun menyesal, “Duhai kiranya aku tidak menyekutukan Rabbku dengan sesuatu apa pun.” Tetapi, penyesalannya terlambat karena kebun itu tidak lagi bermanfaat baginya. Itulah akibat kekafirannya dan tidak bersyukur atas kesenangan yang diperolehnya. Dia menyebutnyebut kesenangan itu hanya untuk membanggakan diri terhadap orang lain, bukan untuk mengingat Allah Subhanahu wata’ala yang telah memberinya kesenangan tersebut.
👉🏿 Karena kesombongannya itu, Allah Subhanahu wata’ala melenyapkan keindahan kebunkebunnya dan menggantikannya dengan puing-puing serta tumpukan daun, pokok kurma, dan anggur yang tidak ada gunanya. Semua kering, hancur luluh. Itulah perumpamaan yang Allah Subhanahu wata’ala buat untuk umat manusia, baik orang-orang Quraisy yang dihadapi oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam saat itu maupun yang datang setelah mereka dan bangsa lainnya. Sebuah tamsil yang menerangkan keadaan orang-orang Quraisy yang menentang nikmat paling mulia yang dilimpahkan oleh Allah Subhanahu wata’ala kepada mereka, yaitu diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ke tengah-tengah mereka dari kalangan mereka sendiri. Mereka diingatkan akan akibat buruk yang akan mereka rasakan jika kekafiran itu terus melekat pada diri mereka. Kemudian, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
هُنَالِكَ الْوَلَايَةُ لِلَّهِ الْحَقِّ ۚ هُوَ خَيْرٌ ثَوَابًا وَخَيْرٌ عُقْبًا
Dia berkata dengan sombongnya, “Aku pun tidak percaya kiamat akan terjadi. Kalaupun aku mati, pasti aku akan menerima kebaikan….” Menurut dia, andaikata kiamat itu terjadi juga, maka sebagaimana Allah Subhanahu wata’ala telah memberinya kesenangan hidup selama di dunia, di akhirat pun Allah Subhanahu wata’ala pasti memberinya kesenangan. Anggapan seperti ini hampir merata ada di dalam hati orang-orang yang tidak beriman kepada hari kemudian. Mereka mengira, kalau di dunia sudah merasakan kesenangan, di akhirat juga pasti merasakannya. Atau sebaliknya, di dunia mereka dalam keadaan sengsara, di akhirat juga pasti sengsara. Temannya yang miskin kembali mengingatkan (sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala),
أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلًا
“Apakah kamu kafir kepada (Allah) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna?”
Bagaimana bisa kamu tidak beriman kepada Allah Subhanahu wata’ala dan hari kebangkitan, padahal Dia telah menciptakanmu dari setetes air yang hina lalu menjadikanmu manusia yang utuh dan sempurna? Dia melanjutkan (sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala),
لَّٰكِنَّا هُوَ اللَّهُ رَبِّي وَلَا أُشْرِكُ بِرَبِّي أَحَدًا
“Tetapi, aku (percaya bahwa), Dialah Allah, Rabbku, dan aku tidak mempersekutukan seorang pun dengan Rabbku.”
💦 Meskipun aku miskin dan sangat memerlukan bantuan, aku tidak akan menyekutukan Allah Subhanahu wata’ala dengan sesuatu pun. Aku tidak akan menukar agamaku. Aku memang miskin, harta dan anak-anakku lebih sedikit daripada milikmu, tetapi aku yakin Rabbku (Allah) akan memberi aku lebih baik dari yang diberikan-Nya kepadamu dan menimpakan bencana kepada kebunmu, lalu kamu akan melihatnya berubah, hilang warna hijau dan keindahannya. Atau, airnya menyusut ke dalam tanah, hingga kamu tidak bisa mencarinya. Mengapa kamu tidak mengucapkan, ‘Masya Allah, la quwwata illa billah,’ setiap memasuki kebunmu? Bukankah tidak ada satu pun yang dapat memeliharanya selain Allah Subhanahu wata’alal?” Akan tetapi, si Kaya tidak mau memerhatikan nasihat tersebut. Suatu hari, si Kaya itu memasuki kebunnya untuk menikmati pemandangan indah yang ada di sawah ladangnya.
Begitu kakinya memasuki pintu kebun itu, dia terbelalak dan tidak percaya dengan apa yang dilihatnya. Kebunnya hancur. Tidak ada lagi anggur ranum yang bergelantungan ataupun tandantandan kurma yang bernas menjuntai. Bahkan, daun-daun hijau yang menghiasi tanamannya berserakan di atas tanah. Dia pun memukulkan tapak tangannya satu sama lain karena ngeri melihat kehancuran di depan matanya. Saat itu juga dia teringat ucapan temannya, maka dia pun menyesal, “Duhai kiranya aku tidak menyekutukan Rabbku dengan sesuatu apa pun.” Tetapi, penyesalannya terlambat karena kebun itu tidak lagi bermanfaat baginya. Itulah akibat kekafirannya dan tidak bersyukur atas kesenangan yang diperolehnya. Dia menyebutnyebut kesenangan itu hanya untuk membanggakan diri terhadap orang lain, bukan untuk mengingat Allah Subhanahu wata’ala yang telah memberinya kesenangan tersebut.
👉🏿 Karena kesombongannya itu, Allah Subhanahu wata’ala melenyapkan keindahan kebunkebunnya dan menggantikannya dengan puing-puing serta tumpukan daun, pokok kurma, dan anggur yang tidak ada gunanya. Semua kering, hancur luluh. Itulah perumpamaan yang Allah Subhanahu wata’ala buat untuk umat manusia, baik orang-orang Quraisy yang dihadapi oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam saat itu maupun yang datang setelah mereka dan bangsa lainnya. Sebuah tamsil yang menerangkan keadaan orang-orang Quraisy yang menentang nikmat paling mulia yang dilimpahkan oleh Allah Subhanahu wata’ala kepada mereka, yaitu diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ke tengah-tengah mereka dari kalangan mereka sendiri. Mereka diingatkan akan akibat buruk yang akan mereka rasakan jika kekafiran itu terus melekat pada diri mereka. Kemudian, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
هُنَالِكَ الْوَلَايَةُ لِلَّهِ الْحَقِّ ۚ هُوَ خَيْرٌ ثَوَابًا وَخَيْرٌ عُقْبًا
—————— ⓣⓘⓒ ——————
“Di sana pertolongan itu hanya dari Allah yang haq, Dia adalah sebaik-baik pemberi pahala dan sebaik-baik pemberi balasan.”
Pada hari kiamat nanti, Allah Subhanahu wata’ala hanya akan membela orang-orang yang beriman.
💦🌾🌿 Beberapa Faedah dan Hikmah
Kisah ini mengingatkan kita tentang beberapa pelajaran hidup sebagai berikut.
1. Di dalam hidup ini selalu ada ujian yang silih berganti. Ujian itu tidak hanya berupa kesulitan, tetapi juga kesenangan dan kemudahan. Kisah-kisah orangorang yang terdahulu adalah pelajaran dan peringatan bagi orang-orang yang datang belakangan.
2. Dunia ini manis dan menipu, terkhusus terhadap orang-orang yang lemah iman.
3. Rezeki itu di tangan Allah Subhanahu wata’ala. Dia-lah yang telah menciptakan manusia, sehingga tentu tidak akan membiarkan mereka sia-sia begitu saja.
4. Kewajiban untuk beriman kepada hari kebangkitan/pembalasan, bahwa setiap orang pasti akan datang menemui Allah Subhanahu wata’ala untuk dihisab dan diberi balasan sesuai dengan amalannya.
5. Kekafiran dan kemaksiatan adalah perbuatan zalim terhadap diri sendiri. Keduanya tidak akan menimbulkan mudarat kecuali terhadap diri sendiri.
6. Proses penciptaan manusia mulai dari setetes mani hingga menjadi manusia yang sempurna menunjukkan kekuasaan Allah Subhanahu wata’ala sekaligus menegaskan keberhakan-Nya untuk menerima peribadatan dari seluruh makhluk-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya.
7. Disyariatkan untuk berzikir menyebut nama Allah Subhanahu wata’ala ketika melihat kebaikan dan merasakan nikmat.
8. Kesyirikan dan kemaksiatan adalah sebab rusaknya harta dan hilangnya rezeki.
9. Bersyukur kepada Allah Subhanahu wata’ala akan mengundang nikmat yang berikutnya, sekaligus memelihara nikmat yang sudah ada. Wallahu a’lam.
*Sumber http://asysyariah.com/ibrah-antara-syukur-dan-kufur-nikmat/*
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#kufur #syukur
“Di sana pertolongan itu hanya dari Allah yang haq, Dia adalah sebaik-baik pemberi pahala dan sebaik-baik pemberi balasan.”
Pada hari kiamat nanti, Allah Subhanahu wata’ala hanya akan membela orang-orang yang beriman.
💦🌾🌿 Beberapa Faedah dan Hikmah
Kisah ini mengingatkan kita tentang beberapa pelajaran hidup sebagai berikut.
1. Di dalam hidup ini selalu ada ujian yang silih berganti. Ujian itu tidak hanya berupa kesulitan, tetapi juga kesenangan dan kemudahan. Kisah-kisah orangorang yang terdahulu adalah pelajaran dan peringatan bagi orang-orang yang datang belakangan.
2. Dunia ini manis dan menipu, terkhusus terhadap orang-orang yang lemah iman.
3. Rezeki itu di tangan Allah Subhanahu wata’ala. Dia-lah yang telah menciptakan manusia, sehingga tentu tidak akan membiarkan mereka sia-sia begitu saja.
4. Kewajiban untuk beriman kepada hari kebangkitan/pembalasan, bahwa setiap orang pasti akan datang menemui Allah Subhanahu wata’ala untuk dihisab dan diberi balasan sesuai dengan amalannya.
5. Kekafiran dan kemaksiatan adalah perbuatan zalim terhadap diri sendiri. Keduanya tidak akan menimbulkan mudarat kecuali terhadap diri sendiri.
6. Proses penciptaan manusia mulai dari setetes mani hingga menjadi manusia yang sempurna menunjukkan kekuasaan Allah Subhanahu wata’ala sekaligus menegaskan keberhakan-Nya untuk menerima peribadatan dari seluruh makhluk-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya.
7. Disyariatkan untuk berzikir menyebut nama Allah Subhanahu wata’ala ketika melihat kebaikan dan merasakan nikmat.
8. Kesyirikan dan kemaksiatan adalah sebab rusaknya harta dan hilangnya rezeki.
9. Bersyukur kepada Allah Subhanahu wata’ala akan mengundang nikmat yang berikutnya, sekaligus memelihara nikmat yang sudah ada. Wallahu a’lam.
*Sumber http://asysyariah.com/ibrah-antara-syukur-dan-kufur-nikmat/*
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#kufur #syukur
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
🌎 Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
✌🏿✅👉🏿💥 KITA MENIKAH , TETAPI CERAIKAN DIA
Ini bukanlah nukilan dari sepenggal drama rumah tangga yang tidak patut kita lakukan. Namun, hal ini benar terjadi dalam panggung kehidupan insan di dunia nyata.
Seorang suami yang ingin menikah lagi dengan perempuan kedua acap dihadapkan pada permintaan si perempuan, “Pilih istrimu atau aku!”. Ini ucapan halusnya. Ada lagi yang lebih terang-terangan, “Ceraikan istrimu, setelah itu baru nikahi aku!”
Ada saja ya, perempuan yang tega berbuat demikian. Ouw, ternyata banyak. Sebenarnya, secara syariat, apakah dibenarkan permintaan dan tuntutan si perempuan tersebut?
Jawabannya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam berikut ini,
لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَالِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا
“Tidak halal bagi seorang perempuan meminta saudarinya agar ditalak demi dipenuhi piringnya.” (HR. al-Bukhari no. 5152)
Dalam hadits di atas, disebutkan dengan kata ‘saudari’ sebagai peringatan agar wanita tidak melampaui batas terhadap haknya, karena ibaratnya dia adalah saudarimu sendiri (saudara seagama). (asy-Syarhul Mumti’, 12/166) Dalam riwayat Muslim (no. 3445), hadits di atas disebutkan dengan lafadz,
لاَ تَسْأَلِ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ الْأُخْرَىلِتَكْتَفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا
“Janganlah seorang wanita meminta istri yang lain ditalak agar dipenuhi apa yang ada dalam bejananya.”
Dalam kitab Shahih al-Bukhari, al-Imam al-Bukhari rahimahullah memberi judul hadits di atas, Bab asy-Syuruth al-Lati La Tahillu fi an-Nikah. Artinya, syarat-syarat yang tidak halal dalam pernikahan.
Kemudian al-Imam al-Bukhari rahimahullah membawakan ucapan Ibnu Masud radhiallahu ‘anhu secara mu’allaq, “Tidak boleh seorang wanita mempersyaratkan agar saudarinya ditalak.”
Lahiriahnya, permintaan seperti ini haram jika memang tanpa sebab yang diperkenankan untuk mencerai istri yang sebelumnya. Berbeda halnya apabila istri sebelumnya memang tidak pantas dipertahankan karena terus-menerus berbuat nusyuz[1] misalnya, ia boleh memberi saran untuk menceraikannya. Namun, mesti diingat, ini hanya sekadar saran. Keputusan tetaplah di tangan si lelaki. (Fathul Bari, 9/274)
“Permintaan semacam ini minimal mengakibatkan putusnya nafkah yang sebelumnya biasa diterima oleh istri dari suami. Apabila dia memiliki anak-anak, berarti mencerai-beraikan mereka dari ayah dan ibunya yang tidak bersatu lagi dalam ikatan pernikahan.
Apabila permintaan seperti ini dijadikan sebagai persyaratan dalam pernikahan, hal ini termasuk syarat yang fasid atau syarat yang batil karena menyelisihi dalil.
Seandainya ada persyaratan seperti ini dalam suatu pernikahan, kemudian si suami ternyata tidak menceraikan istrinya yang sebelumnya, dia tidak melanggar syarat, karena syarat yang diajukan fasid.
Istri yang baru tersebut tidak boleh menuntut dan mendesak suaminya agar menceraikan istri pertamanya dengan alasan hal tersebut adalah persyaratan pernikahan mereka. Mengapa? Sebab, syarat yang fasid itu seakan tidak ada alias tidak teranggap. (asy-Syarhul Mumti’, 12/166)
Al-Imam ats-Tsauri rahimahullah menjelaskan, makna hadits ini adalah melarang perempuan ajnabiyah untuk mempersyaratkan lelaki beristri yang melamarnya agar menceraikan istrinya, setelah itu menikahinya. Dengan demikian, nafkah dan pergaulan suami istri yang harusnya terbagi di antara para istri, semuanya beralih kepada dirinya semata.
Memang ada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam,
إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوْطِ أَنْ يُوَفَّى بِهِ مَااسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ
“Sungguh syarat yang paling pantas untuk dipenuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan.” (HR. al-Bukhari no. 2723, 5151 dan Muslim no. 3457, dari sahabat yang mulia, Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu)
Yang dimaksud syarat dalam hadits di atas adalah syarat dalam akad (syarthun fil ‘aqd), bukan syarat akad (syarthul ‘aqd). Kedua hal ini perlu kita bedakan dan kita ketahui,karena ulama membedakan keduanya. Berikut ini perbedaan keduanya:
Syarat akad (dalam hal ini yang kita bicarakan adalah akad nikah, sehingga untuk selanjutnya kita sebut syarat pernika
Ini bukanlah nukilan dari sepenggal drama rumah tangga yang tidak patut kita lakukan. Namun, hal ini benar terjadi dalam panggung kehidupan insan di dunia nyata.
Seorang suami yang ingin menikah lagi dengan perempuan kedua acap dihadapkan pada permintaan si perempuan, “Pilih istrimu atau aku!”. Ini ucapan halusnya. Ada lagi yang lebih terang-terangan, “Ceraikan istrimu, setelah itu baru nikahi aku!”
Ada saja ya, perempuan yang tega berbuat demikian. Ouw, ternyata banyak. Sebenarnya, secara syariat, apakah dibenarkan permintaan dan tuntutan si perempuan tersebut?
Jawabannya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam berikut ini,
لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَالِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا
“Tidak halal bagi seorang perempuan meminta saudarinya agar ditalak demi dipenuhi piringnya.” (HR. al-Bukhari no. 5152)
Dalam hadits di atas, disebutkan dengan kata ‘saudari’ sebagai peringatan agar wanita tidak melampaui batas terhadap haknya, karena ibaratnya dia adalah saudarimu sendiri (saudara seagama). (asy-Syarhul Mumti’, 12/166) Dalam riwayat Muslim (no. 3445), hadits di atas disebutkan dengan lafadz,
لاَ تَسْأَلِ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ الْأُخْرَىلِتَكْتَفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا
“Janganlah seorang wanita meminta istri yang lain ditalak agar dipenuhi apa yang ada dalam bejananya.”
Dalam kitab Shahih al-Bukhari, al-Imam al-Bukhari rahimahullah memberi judul hadits di atas, Bab asy-Syuruth al-Lati La Tahillu fi an-Nikah. Artinya, syarat-syarat yang tidak halal dalam pernikahan.
Kemudian al-Imam al-Bukhari rahimahullah membawakan ucapan Ibnu Masud radhiallahu ‘anhu secara mu’allaq, “Tidak boleh seorang wanita mempersyaratkan agar saudarinya ditalak.”
Lahiriahnya, permintaan seperti ini haram jika memang tanpa sebab yang diperkenankan untuk mencerai istri yang sebelumnya. Berbeda halnya apabila istri sebelumnya memang tidak pantas dipertahankan karena terus-menerus berbuat nusyuz[1] misalnya, ia boleh memberi saran untuk menceraikannya. Namun, mesti diingat, ini hanya sekadar saran. Keputusan tetaplah di tangan si lelaki. (Fathul Bari, 9/274)
“Permintaan semacam ini minimal mengakibatkan putusnya nafkah yang sebelumnya biasa diterima oleh istri dari suami. Apabila dia memiliki anak-anak, berarti mencerai-beraikan mereka dari ayah dan ibunya yang tidak bersatu lagi dalam ikatan pernikahan.
Apabila permintaan seperti ini dijadikan sebagai persyaratan dalam pernikahan, hal ini termasuk syarat yang fasid atau syarat yang batil karena menyelisihi dalil.
Seandainya ada persyaratan seperti ini dalam suatu pernikahan, kemudian si suami ternyata tidak menceraikan istrinya yang sebelumnya, dia tidak melanggar syarat, karena syarat yang diajukan fasid.
Istri yang baru tersebut tidak boleh menuntut dan mendesak suaminya agar menceraikan istri pertamanya dengan alasan hal tersebut adalah persyaratan pernikahan mereka. Mengapa? Sebab, syarat yang fasid itu seakan tidak ada alias tidak teranggap. (asy-Syarhul Mumti’, 12/166)
Al-Imam ats-Tsauri rahimahullah menjelaskan, makna hadits ini adalah melarang perempuan ajnabiyah untuk mempersyaratkan lelaki beristri yang melamarnya agar menceraikan istrinya, setelah itu menikahinya. Dengan demikian, nafkah dan pergaulan suami istri yang harusnya terbagi di antara para istri, semuanya beralih kepada dirinya semata.
Memang ada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam,
إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوْطِ أَنْ يُوَفَّى بِهِ مَااسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ
“Sungguh syarat yang paling pantas untuk dipenuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan.” (HR. al-Bukhari no. 2723, 5151 dan Muslim no. 3457, dari sahabat yang mulia, Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu)
Yang dimaksud syarat dalam hadits di atas adalah syarat dalam akad (syarthun fil ‘aqd), bukan syarat akad (syarthul ‘aqd). Kedua hal ini perlu kita bedakan dan kita ketahui,karena ulama membedakan keduanya. Berikut ini perbedaan keduanya:
Syarat akad (dalam hal ini yang kita bicarakan adalah akad nikah, sehingga untuk selanjutnya kita sebut syarat pernika
han) adalah ketetapan syariat.
Allah subhanahu wa ta’ala lah yang membuat dan menetapkannya sebagai syarat.
Adapun syarat dalam akad (selanjutnya kita sebut syarat dalam pernikahan), yang membuatnya adalah pihak-pihak yang melakukan akad.
Syarat pernikahan terkait dengan sah tidaknya akad pernikahan.
Maknanya, apabila syarat hilang, akadnya tidak sah. Contohnya, adanya wali nikah. Apabila tidak ada wali, akad pernikahan batil, tidak sah.
Adapun syarat dalam pernikahan tidak terkait dengan keabsahan akad. Artinya, akad tetap sah walau syarat tidak dipenuhi. Akan tetapi, pihak yang memberi syarat bisa melanjutkan atau menghentikan pernikahan tersebut (fasakh) apabila syaratnya yang sudah disepakati tidak dipenuhi.
Syarat pernikahan tidak mungkin digugurkan.
Sementara itu, syarat dalam pernikahan bisa saja digugurkan.
Syarat pernikahan tidak terbagi menjadi sahih dan fasid (rusak).
Adapun syarat dalam pernikahan ada yang sahih dan ada yang fasid. (Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh al-Bulugh al-Maram, 4/494, al-‘Allamah Ibnu Utsaimin dan asy-Syarhul Mumti’, 12/162—163)
Kata al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah, syarat dalam pernikahan ada tiga macam:
Syarat yang merupakan kandungan atau konsekuensi dari suatu akad.Syarat untuk kemaslahatan pihak-pihak yang melakukan akad dan tidak meniadakan atau menyelisihi konsekuensi akad.Syarat yang menafikan atau meniadakan akad, atau syarat yang batil.
Syarat jenis yang pertama, adalah sesuatu yang harus ada, baik dipersyaratkan maupun tidak.
Contohnya, memberi nafkah untuk istri. Si istri mempersyaratkan untuk dinafkahi atau tidak, nafkah memang kewajiban seorang suami. Adapun apabila si istri mempersyaratkan, hal tersebut hanyalah sebagai penekanan.
Contoh lain, seorang wanita yang dilamar sebagai istri kedua mempersyaratkan dia harus digilir sama banyak dengan istri yang pertama. Hal itu memang sesuatu yang tsabit dalam kandungan akad. Maksudnya, konsekuensi seorang suami yang berpoligami ialah berlaku adil di antara istri-istrinya, termasuk dalam hal giliran.
Contoh syarat dari pihak lelaki, misalnya dia mempersyaratkan kepada gadis yang dipinangnya untuk patuh dan taat kepadanya selaku suami dalam hal yang ma’ruf. Syarat seperti ini, walau tidak terucap, sudah merupakan keniscayaan.
Syarat jenis yang kedua, syarat yang tidak menyelisihi kandungan akad.
Hukum asalnya halal, boleh-boleh saja, kecuali ada dalil syariat yang melarang syarat tersebut.
Contohnya, seorang perempuan yang dilamar mempersyaratkan mahar tertentu, atau si lelaki mempersyaratkan agar mahar yang diminta pihak perempuan tidak boleh lebih dari jumlah tertentu.
Contoh lain, pihak perempuan mempersyaratkan agar dia tetap diperkenankan tinggal di negaranya atau di rumah orang tuanya. Apabila lelaki mempersyaratkan kepada perempuan yang dilamarnya untuk tidak menggilirnya semau dia saja dan si perempuan menyetujui syarat ini, hal ini pun boleh menurut pendapat yang sahih. Sebab, perempuan/istri boleh menggugurkan haknya dari suaminya. Kita pun teringat dengan Ibunda kita, Saudah bintu Zam’ah radhiallahu ‘anha, yang menggugurkan hak gilirnya dari suaminya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam , dan menghadiahkannya kepada Ibunda Aisyah radhiallahu ‘anha.
Kesimpulannya, syarat jenis yang kedua ini hukum asalnya boleh kecuali ada dalil yang melarangnya.
Syarat jenis yang ketiga, syarat yang menyelisihi kandungan akad. Syarat ini haram dipenuhi.
Contoh, suami mempersyaratkan kepada istrinya agar tidak mencegahnya untuk menggauli si istri di masa haid. Syarat ini jelas batil, tidak sah dan haram.
Contoh lain, seorang perempuan yang dilamar oleh lelaki yang sudah beristri mempersyaratkan agar giliran hari dan malamnya lebih banyak daripada madunya[2]. (Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh al-Bulugh al-Maram, 4/495—496, asy-Syarhul Mumti’, 12/162)
Seperti yang telah disebutkan di atas, permintaan agar istri sebelumnya dicerai adalah permintaan yang tidak boleh dipenuhi. Haram bagi seorang perempuan meminta hal seperti ini kepada suaminya atau calon suaminya. Apabila si perempuan mempersyaratk
Allah subhanahu wa ta’ala lah yang membuat dan menetapkannya sebagai syarat.
Adapun syarat dalam akad (selanjutnya kita sebut syarat dalam pernikahan), yang membuatnya adalah pihak-pihak yang melakukan akad.
Syarat pernikahan terkait dengan sah tidaknya akad pernikahan.
Maknanya, apabila syarat hilang, akadnya tidak sah. Contohnya, adanya wali nikah. Apabila tidak ada wali, akad pernikahan batil, tidak sah.
Adapun syarat dalam pernikahan tidak terkait dengan keabsahan akad. Artinya, akad tetap sah walau syarat tidak dipenuhi. Akan tetapi, pihak yang memberi syarat bisa melanjutkan atau menghentikan pernikahan tersebut (fasakh) apabila syaratnya yang sudah disepakati tidak dipenuhi.
Syarat pernikahan tidak mungkin digugurkan.
Sementara itu, syarat dalam pernikahan bisa saja digugurkan.
Syarat pernikahan tidak terbagi menjadi sahih dan fasid (rusak).
Adapun syarat dalam pernikahan ada yang sahih dan ada yang fasid. (Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh al-Bulugh al-Maram, 4/494, al-‘Allamah Ibnu Utsaimin dan asy-Syarhul Mumti’, 12/162—163)
Kata al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah, syarat dalam pernikahan ada tiga macam:
Syarat yang merupakan kandungan atau konsekuensi dari suatu akad.Syarat untuk kemaslahatan pihak-pihak yang melakukan akad dan tidak meniadakan atau menyelisihi konsekuensi akad.Syarat yang menafikan atau meniadakan akad, atau syarat yang batil.
Syarat jenis yang pertama, adalah sesuatu yang harus ada, baik dipersyaratkan maupun tidak.
Contohnya, memberi nafkah untuk istri. Si istri mempersyaratkan untuk dinafkahi atau tidak, nafkah memang kewajiban seorang suami. Adapun apabila si istri mempersyaratkan, hal tersebut hanyalah sebagai penekanan.
Contoh lain, seorang wanita yang dilamar sebagai istri kedua mempersyaratkan dia harus digilir sama banyak dengan istri yang pertama. Hal itu memang sesuatu yang tsabit dalam kandungan akad. Maksudnya, konsekuensi seorang suami yang berpoligami ialah berlaku adil di antara istri-istrinya, termasuk dalam hal giliran.
Contoh syarat dari pihak lelaki, misalnya dia mempersyaratkan kepada gadis yang dipinangnya untuk patuh dan taat kepadanya selaku suami dalam hal yang ma’ruf. Syarat seperti ini, walau tidak terucap, sudah merupakan keniscayaan.
Syarat jenis yang kedua, syarat yang tidak menyelisihi kandungan akad.
Hukum asalnya halal, boleh-boleh saja, kecuali ada dalil syariat yang melarang syarat tersebut.
Contohnya, seorang perempuan yang dilamar mempersyaratkan mahar tertentu, atau si lelaki mempersyaratkan agar mahar yang diminta pihak perempuan tidak boleh lebih dari jumlah tertentu.
Contoh lain, pihak perempuan mempersyaratkan agar dia tetap diperkenankan tinggal di negaranya atau di rumah orang tuanya. Apabila lelaki mempersyaratkan kepada perempuan yang dilamarnya untuk tidak menggilirnya semau dia saja dan si perempuan menyetujui syarat ini, hal ini pun boleh menurut pendapat yang sahih. Sebab, perempuan/istri boleh menggugurkan haknya dari suaminya. Kita pun teringat dengan Ibunda kita, Saudah bintu Zam’ah radhiallahu ‘anha, yang menggugurkan hak gilirnya dari suaminya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam , dan menghadiahkannya kepada Ibunda Aisyah radhiallahu ‘anha.
Kesimpulannya, syarat jenis yang kedua ini hukum asalnya boleh kecuali ada dalil yang melarangnya.
Syarat jenis yang ketiga, syarat yang menyelisihi kandungan akad. Syarat ini haram dipenuhi.
Contoh, suami mempersyaratkan kepada istrinya agar tidak mencegahnya untuk menggauli si istri di masa haid. Syarat ini jelas batil, tidak sah dan haram.
Contoh lain, seorang perempuan yang dilamar oleh lelaki yang sudah beristri mempersyaratkan agar giliran hari dan malamnya lebih banyak daripada madunya[2]. (Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh al-Bulugh al-Maram, 4/495—496, asy-Syarhul Mumti’, 12/162)
Seperti yang telah disebutkan di atas, permintaan agar istri sebelumnya dicerai adalah permintaan yang tidak boleh dipenuhi. Haram bagi seorang perempuan meminta hal seperti ini kepada suaminya atau calon suaminya. Apabila si perempuan mempersyaratk
an demikian, syarat tersebut adalah syarat yang batil.
Syarat yang wajib dipenuhi hanyalah syarat yang tidak menyelisihi Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam. Adapun syarat yang menyelisihinya, syarat tersebut haram dan tidak sah. Disebutkan dalam hadits Aisyah radhiallahu ‘anha dari ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam,
مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابٍفَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ
“Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah adalah syarat batil walaupun ada seratus syarat.” (HR. al-Bukhari no. 2155 dan Muslim no. 3756)
Menuntut agar istri yang sebelumnya diceraikan adalah pelanggaran terhadap hak orang lain, dalam hal ini hak istri sebelumnya. Oleh karena itu, syariat melarang syarat tersebut.
Al-Imam al-Khaththabi rahimahullah menyatakan, syarat dalam pernikahan berbeda-beda hukumnya. Di antaranya ada yang disepakati wajib dipenuhi, yaitu syarat yang memang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Contohnya, mempergauli istri dengan ma’ruf selama dalam ikatan nikah, atau apabila tidak bisa, dicerai dengan baik-baik. Ada pula syarat yang disepakati tidak boleh dipenuhi, seperti permintaan agar istri yang lain diceraikan. (Nailul Authar, 4/462, Subulus Salam 6/47, Fathul Bari, 9/272)
Setelah jelas keterangan tentang hal ini, maka seorang muslimah tidak patut meminta agar istri yang lain diceraikan karena egonya agar bisa “bersendiri” dengan suaminya tanpa ada istri yang lain bersamanya.
Syarat yang Diajukan Pihak Ketiga (bukan dari suami atau istri)
Sebagai tambahan faedah, kami bawakan masalah berikut ini.
Seorang ayah mempersyaratkan kepada lelaki yang melamar putrinya agar setelah pernikahan putrinya tetap tinggal bersamanya untuk mengurusinya. Si lelaki menerima syarat tersebut.
Akan tetapi, ternyata di belakang hari terjadi perselisihan antara si menantu laki-laki dan ayah mertuanya. Akibatnya, si menantu memilih pindah dari rumah mertuanya dengan membawa serta istrinya (putri mertua). Ternyata, si mertua menahan putrinya, tidak membolehkan dia dibawa pergi, karena ada syarat di antara mereka. Sementara itu, si putri sendiri ingin pergi bersama suaminya.
Bagaimana pemecahannya?
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim alusy-Syaikh menjawab,
“Pembahasan tentang syarat-syarat pernikahan telah dibuatkan bab khusus oleh para fuqaha dalam kitab mereka. Mereka menerangkan tentang syarat-syarat yang sahih.
Di antara syarat tersebut ada yang harus dipenuhi, ada yang teranggap, dan ada yang tidak teranggap. Ada syarat yang rusak yang di antaranya dapat membatalkan akad, dan ada pula yang akad nikah tetap sah. Syarat-syarat ini khusus terkait dengan suami dan istri.
Apabila hal ini telah diketahui, berarti syarat yang dibuat oleh ayah si putri adalah syarat yang tidak teranggap. Syarat tersebut sama sekali tidak mengharuskan untuk diterima dan dipenuhi. Ayah tidak boleh memisahkan suami dari istrinya selama keadaan keduanya baik-baik saja. Apalagi si istri ridha dan masih mencintai suaminya.
Sebab, ayah si putri tidak berkuasa sedikit pun atas urusan putrinya selain bertindak sebagai walinya yang menikahkannya ketika ada seorang lelaki—yang sekufu dalam hal agama dengan putrinya—datang melamar putrinya. (Fatawa wa Rasail asy-Syaikh, 10/151—152)
Wallahu ta’ala alam bish-shawab.
Ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah
[1] Durhaka kepada suami.
[2] Dalam hal ini berarti si perempuan mempersyaratkan si lelaki agar berlaku tidak adil.
Sumber http://asysyariah.com/kita-menikah-tetapi-ceraikan-dia/
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#menikah #poligami #syarat
Syarat yang wajib dipenuhi hanyalah syarat yang tidak menyelisihi Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam. Adapun syarat yang menyelisihinya, syarat tersebut haram dan tidak sah. Disebutkan dalam hadits Aisyah radhiallahu ‘anha dari ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam,
مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابٍفَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ
“Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah adalah syarat batil walaupun ada seratus syarat.” (HR. al-Bukhari no. 2155 dan Muslim no. 3756)
Menuntut agar istri yang sebelumnya diceraikan adalah pelanggaran terhadap hak orang lain, dalam hal ini hak istri sebelumnya. Oleh karena itu, syariat melarang syarat tersebut.
Al-Imam al-Khaththabi rahimahullah menyatakan, syarat dalam pernikahan berbeda-beda hukumnya. Di antaranya ada yang disepakati wajib dipenuhi, yaitu syarat yang memang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Contohnya, mempergauli istri dengan ma’ruf selama dalam ikatan nikah, atau apabila tidak bisa, dicerai dengan baik-baik. Ada pula syarat yang disepakati tidak boleh dipenuhi, seperti permintaan agar istri yang lain diceraikan. (Nailul Authar, 4/462, Subulus Salam 6/47, Fathul Bari, 9/272)
Setelah jelas keterangan tentang hal ini, maka seorang muslimah tidak patut meminta agar istri yang lain diceraikan karena egonya agar bisa “bersendiri” dengan suaminya tanpa ada istri yang lain bersamanya.
Syarat yang Diajukan Pihak Ketiga (bukan dari suami atau istri)
Sebagai tambahan faedah, kami bawakan masalah berikut ini.
Seorang ayah mempersyaratkan kepada lelaki yang melamar putrinya agar setelah pernikahan putrinya tetap tinggal bersamanya untuk mengurusinya. Si lelaki menerima syarat tersebut.
Akan tetapi, ternyata di belakang hari terjadi perselisihan antara si menantu laki-laki dan ayah mertuanya. Akibatnya, si menantu memilih pindah dari rumah mertuanya dengan membawa serta istrinya (putri mertua). Ternyata, si mertua menahan putrinya, tidak membolehkan dia dibawa pergi, karena ada syarat di antara mereka. Sementara itu, si putri sendiri ingin pergi bersama suaminya.
Bagaimana pemecahannya?
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim alusy-Syaikh menjawab,
“Pembahasan tentang syarat-syarat pernikahan telah dibuatkan bab khusus oleh para fuqaha dalam kitab mereka. Mereka menerangkan tentang syarat-syarat yang sahih.
Di antara syarat tersebut ada yang harus dipenuhi, ada yang teranggap, dan ada yang tidak teranggap. Ada syarat yang rusak yang di antaranya dapat membatalkan akad, dan ada pula yang akad nikah tetap sah. Syarat-syarat ini khusus terkait dengan suami dan istri.
Apabila hal ini telah diketahui, berarti syarat yang dibuat oleh ayah si putri adalah syarat yang tidak teranggap. Syarat tersebut sama sekali tidak mengharuskan untuk diterima dan dipenuhi. Ayah tidak boleh memisahkan suami dari istrinya selama keadaan keduanya baik-baik saja. Apalagi si istri ridha dan masih mencintai suaminya.
Sebab, ayah si putri tidak berkuasa sedikit pun atas urusan putrinya selain bertindak sebagai walinya yang menikahkannya ketika ada seorang lelaki—yang sekufu dalam hal agama dengan putrinya—datang melamar putrinya. (Fatawa wa Rasail asy-Syaikh, 10/151—152)
Wallahu ta’ala alam bish-shawab.
Ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah
[1] Durhaka kepada suami.
[2] Dalam hal ini berarti si perempuan mempersyaratkan si lelaki agar berlaku tidak adil.
Sumber http://asysyariah.com/kita-menikah-tetapi-ceraikan-dia/
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#menikah #poligami #syarat
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
🌎 Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
💐🌷🌻🌹 TIDAK ADA MANFAATNYA HANYA SIBUK MENYESALI YANG TELAH BERLALU
✍🏼 Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata:
الاشتغال بالندم على الوقت الفائت تضييع للوقت الحاضر.
"Sibuk menyesali waktu yang telah lewat hanya menyia-nyiakan waktu yang sedang dihadapi."
📚 Madarijus Salikin, jilid 3 hlm. 49
✍🏼 Asy-Syaikh Muhammad Ramzan al-Hajiry hafizhahullah berkata:
إذاً استعد بكسب الحاضر لتدرك ما فات بكثرة العمل الصالح.
"Jika demikian, bersiaplah untuk memanfaatkan waktu yang ada di hadapan agar Anda bisa menutupi apa yang telah lewat dengan banyak melakukan amal shalih."
🌍 Sumber || https://twitter.com/0505386236/status/754954265458860032
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏼 Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata:
الاشتغال بالندم على الوقت الفائت تضييع للوقت الحاضر.
"Sibuk menyesali waktu yang telah lewat hanya menyia-nyiakan waktu yang sedang dihadapi."
📚 Madarijus Salikin, jilid 3 hlm. 49
✍🏼 Asy-Syaikh Muhammad Ramzan al-Hajiry hafizhahullah berkata:
إذاً استعد بكسب الحاضر لتدرك ما فات بكثرة العمل الصالح.
"Jika demikian, bersiaplah untuk memanfaatkan waktu yang ada di hadapan agar Anda bisa menutupi apa yang telah lewat dengan banyak melakukan amal shalih."
🌍 Sumber || https://twitter.com/0505386236/status/754954265458860032
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Twitter
محمد رمزان الهاجري
قال ابن القيم الاشتغال بالندم على الوقت الفائت تضييع للوقت الحاضر مدارج السالكين ٤٩/٣ اذاً استعد بكسب الحاضر لتدرك مافات بكثرة العمل الصالح✅
💐🌹🌻🌷 JANGAN REMEHKAN FITNAH WANITA!!
✍🏼 Asy-Syaikh Dr. Arafat bin Hasan al-Muhammady hafizhahullah berkata:
النساء فتنة والدخول عليهن فتنة والنظر إليهن، ويعتصم الرجل بالتزويج، وإذا رأى الرجل امرأة فليأت أهله لأنها تقبل في صورة شيطان، فيذهب ما في نفسه.
"Wanita adalah fitnah, masuk ke tempat mereka adalah fitnah, demikian juga memandang mereka. Seorang pria menjaga dirinya (dari fitnah wanita) dengan cara menikah, dan jika seorang pria melihat seorang wanita, maka hendaklah dia mendatangi istrinya, karena wanita datang dalam bentuk setan, dengan cara seperti itu akan lenyaplah apa yang dia rasakan dalam hatinya."
🌍 Sumber || https://twitter.com/Arafatbinhassan/status/752252668182134784
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏼 Asy-Syaikh Dr. Arafat bin Hasan al-Muhammady hafizhahullah berkata:
النساء فتنة والدخول عليهن فتنة والنظر إليهن، ويعتصم الرجل بالتزويج، وإذا رأى الرجل امرأة فليأت أهله لأنها تقبل في صورة شيطان، فيذهب ما في نفسه.
"Wanita adalah fitnah, masuk ke tempat mereka adalah fitnah, demikian juga memandang mereka. Seorang pria menjaga dirinya (dari fitnah wanita) dengan cara menikah, dan jika seorang pria melihat seorang wanita, maka hendaklah dia mendatangi istrinya, karena wanita datang dalam bentuk setan, dengan cara seperti itu akan lenyaplah apa yang dia rasakan dalam hatinya."
🌍 Sumber || https://twitter.com/Arafatbinhassan/status/752252668182134784
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Twitter
عرفات بن حسن المحمدي
النساء فتنة والدخول عليهن فتنة والنظر إليهن ويعتصم الرجل بالتزويج. وإذا رأى الرجل امرأة فليأت أهله لأنها تقبل في صورة شيطان فيذهب مافي نفسه.