๐ http://bit.ly/telegramTIC ๐
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐๐ฟ Klik Tlgrm.me/numpanglapak kemudian klik JOIN
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
โ Hukum jual beli online ๐ป
โ Tanya:
Apa hukumnya jual beli online?
โ๏ธ Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
๐ Apabila terpenuhi syarat-syarat jual beli, maka hukumnya sah. Tidak terdapat gharar, tidak ada sesuatu yang majhul, tidak ada penipuan. Apabila jelas, sifat-sifatnya jelas, yang seorang mengetahui dengan jelas, harganya juga jelas, maka tidak mengapa.
๐พ Download Audio di https://drive.google.com/file/d/0B2pKyas3e1SFc1lBajByaWkzOTQ/view?usp=sharing
๐ Sumber https://www.thalabilmusyari.web.id/2014/12/hukum-jual-beli-online.html?m=1
#faidah
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ถ NUMPANGLAPAK Niatkan jual beli bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan dunia.
๐ฐ *ฤฤฎ าแปลลคฤฎลฤ แปคฤนรลฤ แปฤนแบธฤค* :
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ *โฆโ โฃโโ* ๐
________________________________
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐๐ฟ Klik Tlgrm.me/numpanglapak kemudian klik JOIN
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
โ Hukum jual beli online ๐ป
โ Tanya:
Apa hukumnya jual beli online?
โ๏ธ Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
๐ Apabila terpenuhi syarat-syarat jual beli, maka hukumnya sah. Tidak terdapat gharar, tidak ada sesuatu yang majhul, tidak ada penipuan. Apabila jelas, sifat-sifatnya jelas, yang seorang mengetahui dengan jelas, harganya juga jelas, maka tidak mengapa.
๐พ Download Audio di https://drive.google.com/file/d/0B2pKyas3e1SFc1lBajByaWkzOTQ/view?usp=sharing
๐ Sumber https://www.thalabilmusyari.web.id/2014/12/hukum-jual-beli-online.html?m=1
#faidah
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ถ NUMPANGLAPAK Niatkan jual beli bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan dunia.
๐ฐ *ฤฤฎ าแปลลคฤฎลฤ แปคฤนรลฤ แปฤนแบธฤค* :
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ *โฆโ โฃโโ* ๐
________________________________
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ http://bit.ly/telegramTIC ๐
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐๐ฟ Klik Tlgrm.me/numpanglapak kemudian klik JOIN
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ฅ Jual Beli Lewat Toko Online
๐ (Jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafizhahullah)
โ Bagaimana hukum jual beli lewat toko online?
Karena praktik ini bisa menjerumuskan pada jual beli yang tidak jelas akadnya.
085747XXXXXX
๐ Jawaban ๐
Pada dasarnya boleh, dengan syarat umum: akadnya sesuai syariat dan tidak ada hal yang melanggar syariat. Karena itu, bagi yang terjun dalam dunia usaha terutama dengan cara masa kini harus belajar hukum-hukum syariat tentang jual beli.
Sumber :
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-101/
===============
#faidah
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ถ NUMPANGLAPAK Niatkan jual beli bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan dunia.
๐ Dikutip dari https://telegram.me/numpanglapak/452
๐ฐ *ฤฤฎ าแปลลคฤฎลฤ แปคฤนรลฤ แปฤนแบธฤค* :
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ *โฆโ โฃโโ* ๐
________________________________
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐๐ฟ Klik Tlgrm.me/numpanglapak kemudian klik JOIN
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ฅ Jual Beli Lewat Toko Online
๐ (Jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafizhahullah)
โ Bagaimana hukum jual beli lewat toko online?
Karena praktik ini bisa menjerumuskan pada jual beli yang tidak jelas akadnya.
085747XXXXXX
๐ Jawaban ๐
Pada dasarnya boleh, dengan syarat umum: akadnya sesuai syariat dan tidak ada hal yang melanggar syariat. Karena itu, bagi yang terjun dalam dunia usaha terutama dengan cara masa kini harus belajar hukum-hukum syariat tentang jual beli.
Sumber :
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-101/
===============
#faidah
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ถ NUMPANGLAPAK Niatkan jual beli bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan dunia.
๐ Dikutip dari https://telegram.me/numpanglapak/452
๐ฐ *ฤฤฎ าแปลลคฤฎลฤ แปคฤนรลฤ แปฤนแบธฤค* :
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ *โฆโ โฃโโ* ๐
________________________________
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ http://bit.ly/telegramTIC ๐
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ Penjual Menuliskan, โBarang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan atau Ditukarโ
______
#faidah
๐ถ http://bit.ly/numpanglapak ๐ถ
โจ Fatwa Nomor:13788
โ Pertanyaan: Bagaimana hukum syariat tentang tulisan, "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar", yang dicantumkan oleh para pemilik toko di kuitansi yang mereka berikan kepada pembeli? Apakah syarat ini dibolehkan oleh syariat? Apa nasihat Anda tentang masalah ini?
โ Jawaban:
๐ Tidak boleh menjual barang dengan menetapkan syarat tidak dapat dikembalikan atau ditukar. Karena, syarat tersebut tidak dibenarkan mengingat dapat merugikan salah satu pihak dan menutup-nutupi kondisi barang. Ini artinya, dengan menetapkan syarat tersebut penjual mengharuskan pembeli untuk membeli barang walaupun terdapat cacat.
๐ Penetapan syarat ini tidaklah membuat penjual terbebas dari tanggung jawab terhadap cacat pada barang. Dalam jual beli, apabila terdapat cacat pada barang yang dibeli, pembeli boleh meminta ganti dengan barang yang tidak cacat, atau mengambil ganti rugi dari cacat barang tersebut. Sebab, harga penuh yang diberikan oleh pembeli adalah untuk barang utuh tanpa cacat. Penjual yang mengambil pembayaran penuh dari pembeli padahal terdapat cacat pada barang, telah melakukan tindakan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Di samping itu, syarat yang diberlakukan dalam kebiasaan dianggap sama dengan syarat yang diucapkan secara lisan. Ini dibuat agar saat diketahui terdapat cacat pada barang, pembeli dapat mengembalikannya. Ini dalam rangka menetapkan syarat tidak adanya cacat pada barang yang berlaku dalam kebiasaan, yang hukumnya disamakan dengan diucapkan secara lisan.
๐ฅ Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
๐Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta'
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota
Bakar Abu Zaid | Abdul Aziz Alu asy-Syaikh | Shalih al-Fawzan | Abdullah bin Ghudayyan
๐http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 25.03.2016
ุญูู ูุชุงุจุฉ ุงูุจุงุฆุน ุนุจุงุฑุฉ: (ุงูุจุถุงุนุฉ ูุง ุชุฑุฏ ููุง ุชุณุชุจุฏู):
ุงููุชูู ุฑูู (13788) :
ุณ: ู ุง ุญูู ุงูุดุฑุน ูู ูุชุงุจุฉ ุนุจุงุฑุฉ: (ุงูุจุถุงุนุฉ ุงูู ุจุงุนุฉ ูุง ุชุฑุฏ ููุง ุชุณุชุจุฏู) ุงูุชู ููุชุจูุง ุจุนุถ ุฃุตุญุงุจ ุงูู ุญูุงุช ุงูุชุฌุงุฑูุฉ ุนูู ุงูููุงุชูุฑ ุงูุตุงุฏุฑุฉ ุนููู ุ ููู ูุฐุง ุงูุดุฑุท ุฌุงุฆุฒ ุดุฑุนุงูุ ูู ุง ูู ูุตูุญุฉ ุณู ุงุญุชูู ุญูู ูุฐุง ุงูู ูุถูุนุ
ุฌ: ุจูุน ุงูุณูุนุฉ ุจุดุฑุท ุฃู ูุง ุชุฑุฏ ููุง ุชุณุชุจุฏู ูุง ูุฌูุฒุ ูุฃูู ุดุฑุท ุบูุฑ ุตุญูุญุ ูู ุง ููู ู ู ุงูุถุฑุฑ ูุงูุชุนู ูุฉุ ููุฃู ู ูุตูุฏ ุงูุจุงุฆุน ุจูุฐุง ุงูุดุฑุท ุฅูุฒุงู ุงูู ุดุชุฑู ุจุงูุจุถุงุนุฉ ููู ูุงูุช ู ุนูุจุฉุ ูุงุดุชุฑุงุทู ูุฐุง ูุง ูุจุฑุคู ู ู ุงูุนููุจ ุงูู ูุฌูุฏุฉ ูู ุงูุณูุนุฉุ ูุฃููุง ุฅุฐุง ูุงูุช ู ุนูุจุฉ ููู ุงุณุชุจุฏุงููุง ุจุจุถุงุนุฉ ุบูุฑ ู ุนูุจุฉุ ุฃู ุฃุฎุฐ ุงูู ุดุชุฑู ุฃุฑุด ุงูุนูุจ.
ููุฃู ูุงู ู ุงูุซู ู ู ูุงุจู ุงูุณูุนุฉ ุงูุตุญูุญุฉุ ูุฃุฎุฐ ุงูุจุงุฆุน ุงูุซู ู ู ุน ูุฌูุฏ ุนูุจ ุฃุฎุฐ ุจุบูุฑ ุญู. ููุฃู ุงูุดุฑุน ุฃูุงู ุงูุดุฑุท ุงูุนุฑูู ูุงูููุธูุ ูุฐูู ููุณูุงู ุฉ ู ู ุงูุนูุจ ุญุชู ูุณูุบ ูู ุงูุฑุฏ ุจูุฌูุฏ ุงูุนูุจุ ุชูุฒููุงู ูุงุดุชุฑุงุท ุณูุงู ุฉ ุงูู ุจูุน ุนุฑูุงู ู ูุฒูุฉ ุงุดุชุฑุงุทูุง ููุธุงู.
ูุจุงููู ุงูุชูููู ูุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู ุญู ุฏ ูุขูู ูุตุญุจู ูุณูู .
ุงููุฌูุฉ ุงูุฏุงุฆู ุฉ ููุจุญูุซ ุงูุนูู ูุฉ ูุงูุฅูุชุงุก
ุนุถู ... ุนุถู ... ุนุถู ... ุนุถู ... ุงูุฑุฆูุณ
ุจูุฑ ุฃุจู ุฒูุฏ ... ุนุจุฏ ุงูุนุฒูุฒ ุขู ุงูุดูุฎ ... ุตุงูุญ ุงูููุฒุงู ... ุนุจุฏ ุงููู ุจู ุบุฏูุงู ... ุนุจุฏ ุงูุนุฒูุฒ ุจู ุนุจุฏ ุงููู ุจู ุจุงุฒ
๐ Dikutip dari www.ilmusyari.com/2016/03/penjual-menuliskan-barang-yang-sudah.html?m=1
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ถ NUMPANGLAPAK Niatkan jual beli bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan dunia.
๐ Kunjungi website kami di www.numpanglapak.com
๐ฐ *ฤฤฎ าแปลลคฤฎลฤ แปคฤนรลฤ แปฤนแบธฤค* :
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ *โฆโ โฃโโ* ๐
________________________________
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ Penjual Menuliskan, โBarang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan atau Ditukarโ
______
#faidah
๐ถ http://bit.ly/numpanglapak ๐ถ
โจ Fatwa Nomor:13788
โ Pertanyaan: Bagaimana hukum syariat tentang tulisan, "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar", yang dicantumkan oleh para pemilik toko di kuitansi yang mereka berikan kepada pembeli? Apakah syarat ini dibolehkan oleh syariat? Apa nasihat Anda tentang masalah ini?
โ Jawaban:
๐ Tidak boleh menjual barang dengan menetapkan syarat tidak dapat dikembalikan atau ditukar. Karena, syarat tersebut tidak dibenarkan mengingat dapat merugikan salah satu pihak dan menutup-nutupi kondisi barang. Ini artinya, dengan menetapkan syarat tersebut penjual mengharuskan pembeli untuk membeli barang walaupun terdapat cacat.
๐ Penetapan syarat ini tidaklah membuat penjual terbebas dari tanggung jawab terhadap cacat pada barang. Dalam jual beli, apabila terdapat cacat pada barang yang dibeli, pembeli boleh meminta ganti dengan barang yang tidak cacat, atau mengambil ganti rugi dari cacat barang tersebut. Sebab, harga penuh yang diberikan oleh pembeli adalah untuk barang utuh tanpa cacat. Penjual yang mengambil pembayaran penuh dari pembeli padahal terdapat cacat pada barang, telah melakukan tindakan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Di samping itu, syarat yang diberlakukan dalam kebiasaan dianggap sama dengan syarat yang diucapkan secara lisan. Ini dibuat agar saat diketahui terdapat cacat pada barang, pembeli dapat mengembalikannya. Ini dalam rangka menetapkan syarat tidak adanya cacat pada barang yang berlaku dalam kebiasaan, yang hukumnya disamakan dengan diucapkan secara lisan.
๐ฅ Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
๐Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta'
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota
Bakar Abu Zaid | Abdul Aziz Alu asy-Syaikh | Shalih al-Fawzan | Abdullah bin Ghudayyan
๐http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 25.03.2016
ุญูู ูุชุงุจุฉ ุงูุจุงุฆุน ุนุจุงุฑุฉ: (ุงูุจุถุงุนุฉ ูุง ุชุฑุฏ ููุง ุชุณุชุจุฏู):
ุงููุชูู ุฑูู (13788) :
ุณ: ู ุง ุญูู ุงูุดุฑุน ูู ูุชุงุจุฉ ุนุจุงุฑุฉ: (ุงูุจุถุงุนุฉ ุงูู ุจุงุนุฉ ูุง ุชุฑุฏ ููุง ุชุณุชุจุฏู) ุงูุชู ููุชุจูุง ุจุนุถ ุฃุตุญุงุจ ุงูู ุญูุงุช ุงูุชุฌุงุฑูุฉ ุนูู ุงูููุงุชูุฑ ุงูุตุงุฏุฑุฉ ุนููู ุ ููู ูุฐุง ุงูุดุฑุท ุฌุงุฆุฒ ุดุฑุนุงูุ ูู ุง ูู ูุตูุญุฉ ุณู ุงุญุชูู ุญูู ูุฐุง ุงูู ูุถูุนุ
ุฌ: ุจูุน ุงูุณูุนุฉ ุจุดุฑุท ุฃู ูุง ุชุฑุฏ ููุง ุชุณุชุจุฏู ูุง ูุฌูุฒุ ูุฃูู ุดุฑุท ุบูุฑ ุตุญูุญุ ูู ุง ููู ู ู ุงูุถุฑุฑ ูุงูุชุนู ูุฉุ ููุฃู ู ูุตูุฏ ุงูุจุงุฆุน ุจูุฐุง ุงูุดุฑุท ุฅูุฒุงู ุงูู ุดุชุฑู ุจุงูุจุถุงุนุฉ ููู ูุงูุช ู ุนูุจุฉุ ูุงุดุชุฑุงุทู ูุฐุง ูุง ูุจุฑุคู ู ู ุงูุนููุจ ุงูู ูุฌูุฏุฉ ูู ุงูุณูุนุฉุ ูุฃููุง ุฅุฐุง ูุงูุช ู ุนูุจุฉ ููู ุงุณุชุจุฏุงููุง ุจุจุถุงุนุฉ ุบูุฑ ู ุนูุจุฉุ ุฃู ุฃุฎุฐ ุงูู ุดุชุฑู ุฃุฑุด ุงูุนูุจ.
ููุฃู ูุงู ู ุงูุซู ู ู ูุงุจู ุงูุณูุนุฉ ุงูุตุญูุญุฉุ ูุฃุฎุฐ ุงูุจุงุฆุน ุงูุซู ู ู ุน ูุฌูุฏ ุนูุจ ุฃุฎุฐ ุจุบูุฑ ุญู. ููุฃู ุงูุดุฑุน ุฃูุงู ุงูุดุฑุท ุงูุนุฑูู ูุงูููุธูุ ูุฐูู ููุณูุงู ุฉ ู ู ุงูุนูุจ ุญุชู ูุณูุบ ูู ุงูุฑุฏ ุจูุฌูุฏ ุงูุนูุจุ ุชูุฒููุงู ูุงุดุชุฑุงุท ุณูุงู ุฉ ุงูู ุจูุน ุนุฑูุงู ู ูุฒูุฉ ุงุดุชุฑุงุทูุง ููุธุงู.
ูุจุงููู ุงูุชูููู ูุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู ุญู ุฏ ูุขูู ูุตุญุจู ูุณูู .
ุงููุฌูุฉ ุงูุฏุงุฆู ุฉ ููุจุญูุซ ุงูุนูู ูุฉ ูุงูุฅูุชุงุก
ุนุถู ... ุนุถู ... ุนุถู ... ุนุถู ... ุงูุฑุฆูุณ
ุจูุฑ ุฃุจู ุฒูุฏ ... ุนุจุฏ ุงูุนุฒูุฒ ุขู ุงูุดูุฎ ... ุตุงูุญ ุงูููุฒุงู ... ุนุจุฏ ุงููู ุจู ุบุฏูุงู ... ุนุจุฏ ุงูุนุฒูุฒ ุจู ุนุจุฏ ุงููู ุจู ุจุงุฒ
๐ Dikutip dari www.ilmusyari.com/2016/03/penjual-menuliskan-barang-yang-sudah.html?m=1
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ถ NUMPANGLAPAK Niatkan jual beli bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan dunia.
๐ Kunjungi website kami di www.numpanglapak.com
๐ฐ *ฤฤฎ าแปลลคฤฎลฤ แปคฤนรลฤ แปฤนแบธฤค* :
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ *โฆโ โฃโโ* ๐
________________________________
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ http://bit.ly/telegramTIC ๐
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ฉ Apa hukum menjual suku cadang sebuah perangkat atau lainnya dalam kondisi retak atau tidak layak digunakan, tanpa memberitahukan aib tersebut saat dilelang?
Apakah pembeli berhak mengembalikannya setelah dia mengetahui aib barang?
#faidah
๐ถ http://bit.ly/numpanglapak ๐ถ
โ Pertanyaan Kesembilan Belas dari Fatwa Nomor:19637
Pertanyaan 19: Apa hukum menjual suku cadang sebuah perangkat atau lainnya dalam kondisi retak atau tidak layak digunakan, tanpa memberitahukan aib tersebut saat dilelang? Apakah pembeli berhak mengembalikannya setelah dia mengetahui aib barang?
(Nomor bagian 13; Halaman 211)
๐ Jawaban 19:
๐ Jika pada barang tersebut ada cacat yang dapat mengurangi nilai atau bentuknya yang dapat menipu pembeli, maka penjual haram menyembunyikannya dari pembeli. Jika cacat barang telah ada sebelum akad jual-beli dan baru diketahui oleh pembeli setelah akad jual-beli terjadi, maka dia mempunyai pilihan antara mengambil barang dan mengambil denda, yaitu potongan harga antara nilainya dalam kondisi baik dan nilainya dalam kondisi cacat/rusak. Penjual menilai barang tersebut dalam kondisi baik dan memperkirakan nilainya dalam kondisi rusak kemudian pembeli mengambil harga tengah dan berhak untuk mengembalikan barang dan mengambil uangnya dari penjual. Inilah yang dinamakan dengan khiar (pilihan yang terbaik antara dua perkara untuk dilaksanakan atau ditinggalkan) dalam jual beli. Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah riwayat Uqbah bin Amir radhiyallahu
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya dan Ibnu Majah dalam kitab Sunan-nya juz 2 halaman 755, dan ini merupakan redaksi Ibnu Majah. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya juz 3 halaman 10 sebagai hadis mauquf kepada Uqbah bin Amir dengan redaksi, *Tidak halal seseorang menjual barang yang diketahuinya mengandung cacat, kecuali dia memberitahukannya.*
๐ Dalil lain yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya dari Hakim bin Hizam radhiyallahu
*"Dua orang yang melakukan jual beli itu memiliki hak memilih selama keduanya belum berpisah" atau, Nabi bersabda, "sehingga keduanya berpisah." Jika keduanya jujur dan terus terang, maka jual belinya akan mendapat keberkahan. Namun, jika keduanya menyembunyikan kenyataan dan berdusta, maka keberkahan dalam jual beli mereka dihapuskan."*
(Nomor bagian 13; Halaman 212)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
๐ Dikutip dari www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=4757&PageNo=1&BookID=3
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ถ NUMPANGLAPAK Niatkan jual beli bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan dunia.
๐ Kunjungi website kami di www.numpanglapak.com
๐ฐ *ฤฤฎ าแปลลคฤฎลฤ แปคฤนรลฤ แปฤนแบธฤค* :
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ *โฆโ โฃโโ* ๐
________________________________
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ฉ Apa hukum menjual suku cadang sebuah perangkat atau lainnya dalam kondisi retak atau tidak layak digunakan, tanpa memberitahukan aib tersebut saat dilelang?
Apakah pembeli berhak mengembalikannya setelah dia mengetahui aib barang?
#faidah
๐ถ http://bit.ly/numpanglapak ๐ถ
โ Pertanyaan Kesembilan Belas dari Fatwa Nomor:19637
Pertanyaan 19: Apa hukum menjual suku cadang sebuah perangkat atau lainnya dalam kondisi retak atau tidak layak digunakan, tanpa memberitahukan aib tersebut saat dilelang? Apakah pembeli berhak mengembalikannya setelah dia mengetahui aib barang?
(Nomor bagian 13; Halaman 211)
๐ Jawaban 19:
๐ Jika pada barang tersebut ada cacat yang dapat mengurangi nilai atau bentuknya yang dapat menipu pembeli, maka penjual haram menyembunyikannya dari pembeli. Jika cacat barang telah ada sebelum akad jual-beli dan baru diketahui oleh pembeli setelah akad jual-beli terjadi, maka dia mempunyai pilihan antara mengambil barang dan mengambil denda, yaitu potongan harga antara nilainya dalam kondisi baik dan nilainya dalam kondisi cacat/rusak. Penjual menilai barang tersebut dalam kondisi baik dan memperkirakan nilainya dalam kondisi rusak kemudian pembeli mengambil harga tengah dan berhak untuk mengembalikan barang dan mengambil uangnya dari penjual. Inilah yang dinamakan dengan khiar (pilihan yang terbaik antara dua perkara untuk dilaksanakan atau ditinggalkan) dalam jual beli. Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah riwayat Uqbah bin Amir radhiyallahu
anhu, ia berkata: aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, *Sesama Muslim itu bersaudara. Seorang Muslim tidak halal melakukan jual-beli yang mengandung cacat dengan saudara sesama Muslim, kecuali dia menyampaikan kondisi yang sesungguhnya."* Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya dan Ibnu Majah dalam kitab Sunan-nya juz 2 halaman 755, dan ini merupakan redaksi Ibnu Majah. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya juz 3 halaman 10 sebagai hadis mauquf kepada Uqbah bin Amir dengan redaksi, *Tidak halal seseorang menjual barang yang diketahuinya mengandung cacat, kecuali dia memberitahukannya.*
๐ Dalil lain yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya dari Hakim bin Hizam radhiyallahu
anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, *"Dua orang yang melakukan jual beli itu memiliki hak memilih selama keduanya belum berpisah" atau, Nabi bersabda, "sehingga keduanya berpisah." Jika keduanya jujur dan terus terang, maka jual belinya akan mendapat keberkahan. Namun, jika keduanya menyembunyikan kenyataan dan berdusta, maka keberkahan dalam jual beli mereka dihapuskan."*
(Nomor bagian 13; Halaman 212)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
๐ Dikutip dari www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=4757&PageNo=1&BookID=3
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ถ NUMPANGLAPAK Niatkan jual beli bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan dunia.
๐ Kunjungi website kami di www.numpanglapak.com
๐ฐ *ฤฤฎ าแปลลคฤฎลฤ แปคฤนรลฤ แปฤนแบธฤค* :
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ *โฆโ โฃโโ* ๐
________________________________
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
Forwarded from Numpanglapak.com
๐ฉ Apa hukum menjual suku cadang sebuah perangkat atau lainnya dalam kondisi retak atau tidak layak digunakan, tanpa memberitahukan aib tersebut saat dilelang?
Apakah pembeli berhak mengembalikannya setelah dia mengetahui aib barang?
#faidah
๐ถ http://bit.ly/numpanglapak ๐ถ
โ Pertanyaan Kesembilan Belas dari Fatwa Nomor:19637
Pertanyaan 19: Apa hukum menjual suku cadang sebuah perangkat atau lainnya dalam kondisi retak atau tidak layak digunakan, tanpa memberitahukan aib tersebut saat dilelang? Apakah pembeli berhak mengembalikannya setelah dia mengetahui aib barang?
(Nomor bagian 13; Halaman 211)
๐ Jawaban 19:
๐ Jika pada barang tersebut ada cacat yang dapat mengurangi nilai atau bentuknya yang dapat menipu pembeli, maka penjual haram menyembunyikannya dari pembeli. Jika cacat barang telah ada sebelum akad jual-beli dan baru diketahui oleh pembeli setelah akad jual-beli terjadi, maka dia mempunyai pilihan antara mengambil barang dan mengambil denda, yaitu potongan harga antara nilainya dalam kondisi baik dan nilainya dalam kondisi cacat/rusak. Penjual menilai barang tersebut dalam kondisi baik dan memperkirakan nilainya dalam kondisi rusak kemudian pembeli mengambil harga tengah dan berhak untuk mengembalikan barang dan mengambil uangnya dari penjual. Inilah yang dinamakan dengan khiar (pilihan yang terbaik antara dua perkara untuk dilaksanakan atau ditinggalkan) dalam jual beli. Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah riwayat Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu, ia berkata: aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, *Sesama Muslim itu bersaudara. Seorang Muslim tidak halal melakukan jual-beli yang mengandung cacat dengan saudara sesama Muslim, kecuali dia menyampaikan kondisi yang sesungguhnya."*
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya dan Ibnu Majah dalam kitab Sunan-nya juz 2 halaman 755, dan ini merupakan redaksi Ibnu Majah. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya juz 3 halaman 10 sebagai hadis mauquf kepada Uqbah bin Amir dengan redaksi, *Tidak halal seseorang menjual barang yang diketahuinya mengandung cacat, kecuali dia memberitahukannya.*
๐ Dalil lain yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya dari Hakim bin Hizam radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
*"Dua orang yang melakukan jual beli itu memiliki hak memilih selama keduanya belum berpisah" atau, Nabi bersabda, "sehingga keduanya berpisah." Jika keduanya jujur dan terus terang, maka jual belinya akan mendapat keberkahan. Namun, jika keduanya menyembunyikan kenyataan dan berdusta, maka keberkahan dalam jual beli mereka dihapuskan."*
(Nomor bagian 13; Halaman 212)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
๐ Dikutip dari www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=4757&PageNo=1&BookID=3
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ถ NUMPANGLAPAK Niatkan jual beli bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan dunia.
๐ Kunjungi website kami di www.numpanglapak.com
Apakah pembeli berhak mengembalikannya setelah dia mengetahui aib barang?
#faidah
๐ถ http://bit.ly/numpanglapak ๐ถ
โ Pertanyaan Kesembilan Belas dari Fatwa Nomor:19637
Pertanyaan 19: Apa hukum menjual suku cadang sebuah perangkat atau lainnya dalam kondisi retak atau tidak layak digunakan, tanpa memberitahukan aib tersebut saat dilelang? Apakah pembeli berhak mengembalikannya setelah dia mengetahui aib barang?
(Nomor bagian 13; Halaman 211)
๐ Jawaban 19:
๐ Jika pada barang tersebut ada cacat yang dapat mengurangi nilai atau bentuknya yang dapat menipu pembeli, maka penjual haram menyembunyikannya dari pembeli. Jika cacat barang telah ada sebelum akad jual-beli dan baru diketahui oleh pembeli setelah akad jual-beli terjadi, maka dia mempunyai pilihan antara mengambil barang dan mengambil denda, yaitu potongan harga antara nilainya dalam kondisi baik dan nilainya dalam kondisi cacat/rusak. Penjual menilai barang tersebut dalam kondisi baik dan memperkirakan nilainya dalam kondisi rusak kemudian pembeli mengambil harga tengah dan berhak untuk mengembalikan barang dan mengambil uangnya dari penjual. Inilah yang dinamakan dengan khiar (pilihan yang terbaik antara dua perkara untuk dilaksanakan atau ditinggalkan) dalam jual beli. Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah riwayat Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu, ia berkata: aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, *Sesama Muslim itu bersaudara. Seorang Muslim tidak halal melakukan jual-beli yang mengandung cacat dengan saudara sesama Muslim, kecuali dia menyampaikan kondisi yang sesungguhnya."*
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya dan Ibnu Majah dalam kitab Sunan-nya juz 2 halaman 755, dan ini merupakan redaksi Ibnu Majah. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya juz 3 halaman 10 sebagai hadis mauquf kepada Uqbah bin Amir dengan redaksi, *Tidak halal seseorang menjual barang yang diketahuinya mengandung cacat, kecuali dia memberitahukannya.*
๐ Dalil lain yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya dari Hakim bin Hizam radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
*"Dua orang yang melakukan jual beli itu memiliki hak memilih selama keduanya belum berpisah" atau, Nabi bersabda, "sehingga keduanya berpisah." Jika keduanya jujur dan terus terang, maka jual belinya akan mendapat keberkahan. Namun, jika keduanya menyembunyikan kenyataan dan berdusta, maka keberkahan dalam jual beli mereka dihapuskan."*
(Nomor bagian 13; Halaman 212)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
๐ Dikutip dari www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=4757&PageNo=1&BookID=3
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ถ NUMPANGLAPAK Niatkan jual beli bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan dunia.
๐ Kunjungi website kami di www.numpanglapak.com
Forwarded from Numpanglapak.com
๐ถ http://bit.ly/numpanglapak ๐ถ
๐ฟ *Jual Beli dengan Uang Muka* ๐ฟ
*_Pertanyaan:_*
_Benarkah jual beli dengan sistem panjar (uang muka/downpayment-DP) Kemudian jika pembeli menggagalkan, halalkah mengambil uang panjar tersebut ? Bagaimana jual beli yang benar?_
Abdurrazzaq โ Temanggung
0815xxxxxxx
*_Jawab:_*
๐ Jual beli ini dikenal dalam bahasa fiqih dengan *istilah โurbun* . Definisi terbaik untuk jual beli ini adalah apa yang telah disampaikan Ibnu Qudamah, yaitu seseorang membeli barang kemudian membayarkan kepada penjual satu dirham atau semisalnya. Dengan syarat, bila pembeli jadi membelinya maka uang itu dihitung dari harga, dan jika tidak jadi membeliya maka itu menjadi milik penjual.
๐ Tentang hukum jual-beli ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama:
๐ถ Mayoritas para ulama, satu riwayat dari Al-Imam Ahmad dan yang dikuatkan oleh Abul Khaththab dari kalangan ulama Hambali dan Ibnu Qudamah mengatakan bahwa itulah yang sesuai dengan qiyas.
Pendapat ini juga dikuatkan oleh Asy-Syaukani. Mereka semua mengatakan bahwa jual beli โurbun sesuai dengan gambaran di atas, batal. Dengan argumen hadits yang berbunyi:
ููููู ุนููู ุจูููุนู ุงููุนูุฑูุจูููู
_โRasulullah melarang jual beli โurbun.โ_
๐ถ โUmar ibnul Khaththab, Abdullah putranya, Ibnu Sirin, Nafiโ bin Abdul Harits, Zaid bin Aslam rahimahumullah, satu riwayat yang lain dari Al-Imam Ahmad dan yang masyhur di kalangan ulama Hambali, *_mereka membolehkan jual beli_* sesuai gambaran di atas.
๐ *_Dengan alasan:_*
โช Bahwa hadits yang disebutkan di atas dhaโif/lemah.
โชKarena penjual bisa jadi menanggung kerugian dengan sebab masa tunggu. Misalnya harga barangnya menjadi turun atau penjual kehilangan calon-calon pembeli. Semua risiko ini ditanggung penjual bila pembeli mengurungkan niatnya untuk membeli. Demikian pula pembeli berikutnya bisa menawar lebih murah setelah ditinggalkan oleh pembeli pertama.
โNamun demikian dinasihatkan kepada para penjual, bilamana ia tidak menanggung kerugian apa-apa agar mengembalikan uang itu dalam rangka menjaga sikap waraโ.
๐พAtas dasar yang membolehkan jual beli โurbun, _maka dikecualikan tiga keadaan:_
๐ป1. Pada sesuatu yang disyaratkan secara syarโi harus kontan pada masing-masing barang yang dipertukarkan, yaitu barang-barang yang mengandung riba (lihat penjelasan tentang Riba di Asy Syariah edisi 28). Misalnya uang, seperti menukar uang real Saudi dengan real Yaman. Maka tidak boleh menerapkan sistem โurbun.
๐ป2. Sesuatu yang disyaratkan untuk diserahkan secara kontan dan penuh pada salah satu barang yang dipertukarkan, yaitu pada jual beli sistem salam. Di mana dipersyaratkan secara kontan memberikan uang secara penuh di muka. Maka tidak boleh diberlakukan sistem โurbun.
๐ป3. Pada kondisi penjual tidak memiliki barang yang dijual, maka tidak boleh dengan sistem โurbun.
๐(diringkas oleh Qomar ZA, dari penjelasan dari kitabnya Syarhul Buyuโ, hal. 36-37)
catatan
1 Dianggap lemah oleh para ulama, di antaranya oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Dhaโiful Jamiโ Ash-Shaghir, Dhaโif Abu Dawud, Dhaโif Ibnu Majah, Misykatul Mashabih. Dikarenakan sanadnya tidak tersambung antara Al-Imam Malik t dengan โAmr bin Syuโaib. Yakni Al-Imam Malik meriwayatkan dengan cara balaghan.
2 Sistem salam yaitu seseorang membeli suatu barang yang belum ada di tangan penjual namun ada dalam pikirannya. Maka pembeli dan penjual menyepakati barang yang dibeli dan sifat-sifatnya lalu pembeli menyerahkan uangnya di muka secara penuh. Dalam hal ini disyaratkan barangnya harus jelas, sifatnya jelas, jumlahnya jelas dan waktunya jelas.
Waullohu taa'la a'lam
๐พ http://asysyariah.com/jual-beli-dengan-uang-muka/
#faidah
๐ฟ *Jual Beli dengan Uang Muka* ๐ฟ
*_Pertanyaan:_*
_Benarkah jual beli dengan sistem panjar (uang muka/downpayment-DP) Kemudian jika pembeli menggagalkan, halalkah mengambil uang panjar tersebut ? Bagaimana jual beli yang benar?_
Abdurrazzaq โ Temanggung
0815xxxxxxx
*_Jawab:_*
๐ Jual beli ini dikenal dalam bahasa fiqih dengan *istilah โurbun* . Definisi terbaik untuk jual beli ini adalah apa yang telah disampaikan Ibnu Qudamah, yaitu seseorang membeli barang kemudian membayarkan kepada penjual satu dirham atau semisalnya. Dengan syarat, bila pembeli jadi membelinya maka uang itu dihitung dari harga, dan jika tidak jadi membeliya maka itu menjadi milik penjual.
๐ Tentang hukum jual-beli ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama:
๐ถ Mayoritas para ulama, satu riwayat dari Al-Imam Ahmad dan yang dikuatkan oleh Abul Khaththab dari kalangan ulama Hambali dan Ibnu Qudamah mengatakan bahwa itulah yang sesuai dengan qiyas.
Pendapat ini juga dikuatkan oleh Asy-Syaukani. Mereka semua mengatakan bahwa jual beli โurbun sesuai dengan gambaran di atas, batal. Dengan argumen hadits yang berbunyi:
ููููู ุนููู ุจูููุนู ุงููุนูุฑูุจูููู
_โRasulullah melarang jual beli โurbun.โ_
๐ถ โUmar ibnul Khaththab, Abdullah putranya, Ibnu Sirin, Nafiโ bin Abdul Harits, Zaid bin Aslam rahimahumullah, satu riwayat yang lain dari Al-Imam Ahmad dan yang masyhur di kalangan ulama Hambali, *_mereka membolehkan jual beli_* sesuai gambaran di atas.
๐ *_Dengan alasan:_*
โช Bahwa hadits yang disebutkan di atas dhaโif/lemah.
โชKarena penjual bisa jadi menanggung kerugian dengan sebab masa tunggu. Misalnya harga barangnya menjadi turun atau penjual kehilangan calon-calon pembeli. Semua risiko ini ditanggung penjual bila pembeli mengurungkan niatnya untuk membeli. Demikian pula pembeli berikutnya bisa menawar lebih murah setelah ditinggalkan oleh pembeli pertama.
โNamun demikian dinasihatkan kepada para penjual, bilamana ia tidak menanggung kerugian apa-apa agar mengembalikan uang itu dalam rangka menjaga sikap waraโ.
๐พAtas dasar yang membolehkan jual beli โurbun, _maka dikecualikan tiga keadaan:_
๐ป1. Pada sesuatu yang disyaratkan secara syarโi harus kontan pada masing-masing barang yang dipertukarkan, yaitu barang-barang yang mengandung riba (lihat penjelasan tentang Riba di Asy Syariah edisi 28). Misalnya uang, seperti menukar uang real Saudi dengan real Yaman. Maka tidak boleh menerapkan sistem โurbun.
๐ป2. Sesuatu yang disyaratkan untuk diserahkan secara kontan dan penuh pada salah satu barang yang dipertukarkan, yaitu pada jual beli sistem salam. Di mana dipersyaratkan secara kontan memberikan uang secara penuh di muka. Maka tidak boleh diberlakukan sistem โurbun.
๐ป3. Pada kondisi penjual tidak memiliki barang yang dijual, maka tidak boleh dengan sistem โurbun.
๐(diringkas oleh Qomar ZA, dari penjelasan dari kitabnya Syarhul Buyuโ, hal. 36-37)
catatan
1 Dianggap lemah oleh para ulama, di antaranya oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Dhaโiful Jamiโ Ash-Shaghir, Dhaโif Abu Dawud, Dhaโif Ibnu Majah, Misykatul Mashabih. Dikarenakan sanadnya tidak tersambung antara Al-Imam Malik t dengan โAmr bin Syuโaib. Yakni Al-Imam Malik meriwayatkan dengan cara balaghan.
2 Sistem salam yaitu seseorang membeli suatu barang yang belum ada di tangan penjual namun ada dalam pikirannya. Maka pembeli dan penjual menyepakati barang yang dibeli dan sifat-sifatnya lalu pembeli menyerahkan uangnya di muka secara penuh. Dalam hal ini disyaratkan barangnya harus jelas, sifatnya jelas, jumlahnya jelas dan waktunya jelas.
Waullohu taa'la a'lam
๐พ http://asysyariah.com/jual-beli-dengan-uang-muka/
#faidah
Telegram
Numpanglapak.com
๐ถ NUMPANGLAPAK Niatkan jual beli bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan dunia.
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
โ๐ปMAU BELANJA TAPI MALES KELUAR โ
YUK BELANJA ONLINE!!!
Alhamdulillah kini telah hadir pasar online yang akan memudahkan antum dalamโฆ
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
โ๐ปMAU BELANJA TAPI MALES KELUAR โ
YUK BELANJA ONLINE!!!
Alhamdulillah kini telah hadir pasar online yang akan memudahkan antum dalamโฆ
โ๐ปโ โผ๐ท AMANAH DALAM MENUKIL FAEDAH ILMIYAH
โ๐ป Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
ูู ู ุฃุฑุงุฏ ุฃู ูููู ู ูุงูุฉ ุนู ุทุงุฆูุฉ ูููุณู ุงููุงุฆู ูุงููุงููุ ูุฅูุง ููู ุฃุญุฏ ููุฏุฑ ุนูู ุงููุฐุจ
"Barangsiapa yang ingin menukil ucapan suatu kelompok, hendaknya dia menyebutkan siapa yang mengucapkan dan yang menukilnya, kalau tidak demikian, semua orang mampu untuk berdusta."
๐ Minhajus Sunnah, II/518
๐ Dikutip dari channel @ForumSalafy
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#amanah #faidah #ilmiah
โ๐ป Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
ูู ู ุฃุฑุงุฏ ุฃู ูููู ู ูุงูุฉ ุนู ุทุงุฆูุฉ ูููุณู ุงููุงุฆู ูุงููุงููุ ูุฅูุง ููู ุฃุญุฏ ููุฏุฑ ุนูู ุงููุฐุจ
"Barangsiapa yang ingin menukil ucapan suatu kelompok, hendaknya dia menyebutkan siapa yang mengucapkan dan yang menukilnya, kalau tidak demikian, semua orang mampu untuk berdusta."
๐ Minhajus Sunnah, II/518
๐ Dikutip dari channel @ForumSalafy
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#amanah #faidah #ilmiah
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
โโ ๐ท๐ธ HUKUM JUAL BELI KUCING
โ๐ป Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
๐ฌ Pertanyaan:
ู ุง ุญูู ุดุฑุงุก ุงููุทุท ูู ุง ุญูู ุงูุชูุงุฆูุง ูู ุงูุจูุช ุ
Apa hukum membeli kucing dan memeliharanya di rumah?
๐ Jawaban:
ุงูุชูุงุกูุง ูู ุงูุจูุช ูุง ุจุฃุณ ุจูุ ูู ู ู ุงูุทูุงููู ุนูููู ูู ุง ูุงู ุงูุฑุณูู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
Adapun memelihara kucing di rumah maka tidak mengapa. Dia termasuk binatang yang biasa hidup di tengah-tengah kalian sebagaimana sabda Rasulullah shallalahu โalaihi wa sallam.
ุญุชู ุฅููุง ูุชูุถุฃ ู ู ุณุคุฑูุง ุงูุจุงูู ู ููุง ุงูุฐู ุดุฑุจุช ู ูู ูุชูุถุฃ ู ูู ูุฃูู ุฑูููุง ุทุงูุฑุ ููููู ู ุง ุฃููุช ู ูู ุฃูุถุง ูุฐุง ุชุฎููู ุนู ุงูุนุจุงุฏ ุจุญูู ุงููุทุท ุชุฎูุทูู ุญุชู ููู ูู ูุฑุถูุง ุชุณูุฑ ุงูุฌุฏุฑุงู ูุชุฃุชู ุบุตุจุง ุนูููู ุ ูุงููุทุท ูุง ุจุฃุณ ุจุงูุชูุงุฆู
Sampai-sampai beliau pernah berwudhu dari air bekas minum seekor kucing, karena air liur kucing suci. Dan juga dibolehkan makan dari makanan yang dimakan kucing. Ini merupakan keringanan dari syariat terkait kucing yang berada di tengah-tengah manusia. Dan bahkan walaupun kucing tersebut tidak diharapkan kehadirannya dan dia datang ke rumah dengan meloncati pagar dan mencuri makanan. Maka tidak mengapa seseorang untuk memelihara kucing._
ุฅูู ุง ุจูุน ุงููุทุท ุญุฑุงู ูุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููู ุนู ุซู ู ุงูุณููุฑ: ููู ุงููุฑุ ูุนู ุซู ู ุงูููุจ ููู ุญุฑุงู ุ ู ุง ุชุจุงุน ุงููุทุท ููุง ุงูููุงุจ.
Akan tetapi, yang dilarang adalah menjual kucing karena Nabi sallallahu alaihi wasallam melarang dari harga jual kucing dan harga jual anjing.
Maka tidak boleh menjual kucing demikian juga anjing.
๐ Sumber || http://alfawzan.af.org.sa/node/14840
๐ Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-jual-beli-kucing/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
#faidah #jualbeli
๐ JOIN channel jual beli klik Https://t.me/channelnl
โ๐ป Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
๐ฌ Pertanyaan:
ู ุง ุญูู ุดุฑุงุก ุงููุทุท ูู ุง ุญูู ุงูุชูุงุฆูุง ูู ุงูุจูุช ุ
Apa hukum membeli kucing dan memeliharanya di rumah?
๐ Jawaban:
ุงูุชูุงุกูุง ูู ุงูุจูุช ูุง ุจุฃุณ ุจูุ ูู ู ู ุงูุทูุงููู ุนูููู ูู ุง ูุงู ุงูุฑุณูู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
Adapun memelihara kucing di rumah maka tidak mengapa. Dia termasuk binatang yang biasa hidup di tengah-tengah kalian sebagaimana sabda Rasulullah shallalahu โalaihi wa sallam.
ุญุชู ุฅููุง ูุชูุถุฃ ู ู ุณุคุฑูุง ุงูุจุงูู ู ููุง ุงูุฐู ุดุฑุจุช ู ูู ูุชูุถุฃ ู ูู ูุฃูู ุฑูููุง ุทุงูุฑุ ููููู ู ุง ุฃููุช ู ูู ุฃูุถุง ูุฐุง ุชุฎููู ุนู ุงูุนุจุงุฏ ุจุญูู ุงููุทุท ุชุฎูุทูู ุญุชู ููู ูู ูุฑุถูุง ุชุณูุฑ ุงูุฌุฏุฑุงู ูุชุฃุชู ุบุตุจุง ุนูููู ุ ูุงููุทุท ูุง ุจุฃุณ ุจุงูุชูุงุฆู
Sampai-sampai beliau pernah berwudhu dari air bekas minum seekor kucing, karena air liur kucing suci. Dan juga dibolehkan makan dari makanan yang dimakan kucing. Ini merupakan keringanan dari syariat terkait kucing yang berada di tengah-tengah manusia. Dan bahkan walaupun kucing tersebut tidak diharapkan kehadirannya dan dia datang ke rumah dengan meloncati pagar dan mencuri makanan. Maka tidak mengapa seseorang untuk memelihara kucing._
ุฅูู ุง ุจูุน ุงููุทุท ุญุฑุงู ูุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููู ุนู ุซู ู ุงูุณููุฑ: ููู ุงููุฑุ ูุนู ุซู ู ุงูููุจ ููู ุญุฑุงู ุ ู ุง ุชุจุงุน ุงููุทุท ููุง ุงูููุงุจ.
Akan tetapi, yang dilarang adalah menjual kucing karena Nabi sallallahu alaihi wasallam melarang dari harga jual kucing dan harga jual anjing.
Maka tidak boleh menjual kucing demikian juga anjing.
๐ Sumber || http://alfawzan.af.org.sa/node/14840
๐ Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-jual-beli-kucing/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
#faidah #jualbeli
๐ JOIN channel jual beli klik Https://t.me/channelnl
Forum Salafy | Menjalin Ukhuwwah Di Atas Minhaj Nubuwwah
Hukum Jual Beli Kucing | Forum Salafy
HUKUM JUAL BELI KUCING Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan ุญูุธู ุงููู Pertanyaan: Apa hukum membeli kucing dan memeliharanya di rumah? Jawaban: Adapun memelihara kucing di rumah maka tidak mengapa. Dia termasuk binatang yang biasa hidup di tengahโฆ
Forwarded from GALERI TIC [TholibulIlmiCikarang]๐ฎ๐ฉ
ILMU YANG SEBENARNYA
#ilmu #faidah
#berkah
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
๐Simak siaran online kami di :
Www.almuwahhidiin.com
#ilmu #faidah
#berkah
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
๐Simak siaran online kami di :
Www.almuwahhidiin.com