โ
๐ FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN 1๏ธโฃ
๐ข Allah subhaanahu wa taโaalaa mensyariโatkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
๐ โMaka shalatlah hanya kepada Rabb-mu dan menyembelihlah.โ (QS. Al-Kautsar: 2)
๐๐ป Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan โmenyembelihโ adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (โIdul Adha dan tiga hari setelahnya). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu katsir 8/503)
โ Makna Udhiyah
๐ Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi. Al-Imam al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah taโala. (At-Taโrifat 1/45)
โ Hukum Udhiyah
๐ Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muโakkadah, dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan. (Majmuโ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmuโ Fatawa Ibnu โUtsaimin 25/10)
โ Kedudukan Berkurban dalam Islam
๐ Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah. Ibnu Qudamah berkata, โAl-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.โ (Al-Mughni 9/436)
โ Syarat-Syarat Udhiyah
๐ Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
1๏ธโฃ Pertama: Dari jenis hewan yang telah ditentukan syariโat yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
2๏ธโฃ Kedua: Telah mencapai usia tertentu, yaitu enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa. Adapun untuk sapi adalah dua tahun, sedangkan unta adalah lima tahun.
โ Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
3๏ธโฃ Ketiga: tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalam hadits al-Baraโ bin โAzib radhiyallaahu โanhu, โAda empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-โaura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.โ
๐ด Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
๐ด Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
4๏ธโฃ Keempat: Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat โIdul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (โIdul Adha dan 3 hari setelahnya).
โผ๏ธ Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya. (Lihat Liqaโ Al-Babil Maftuh Ibnu โUtsaimin 92/3 dan al-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13)
โ๏ธ Bersambung .....
๐ Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Dikutip dari channel @warisansalaf
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
24 Dzulqodah 1438 H / 17 Agustus 2017 M
  
  ๐ข Allah subhaanahu wa taโaalaa mensyariโatkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
๐ โMaka shalatlah hanya kepada Rabb-mu dan menyembelihlah.โ (QS. Al-Kautsar: 2)
๐๐ป Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan โmenyembelihโ adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (โIdul Adha dan tiga hari setelahnya). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu katsir 8/503)
โ Makna Udhiyah
๐ Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi. Al-Imam al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah taโala. (At-Taโrifat 1/45)
โ Hukum Udhiyah
๐ Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muโakkadah, dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan. (Majmuโ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmuโ Fatawa Ibnu โUtsaimin 25/10)
โ Kedudukan Berkurban dalam Islam
๐ Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah. Ibnu Qudamah berkata, โAl-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.โ (Al-Mughni 9/436)
โ Syarat-Syarat Udhiyah
๐ Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
1๏ธโฃ Pertama: Dari jenis hewan yang telah ditentukan syariโat yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
2๏ธโฃ Kedua: Telah mencapai usia tertentu, yaitu enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa. Adapun untuk sapi adalah dua tahun, sedangkan unta adalah lima tahun.
โ Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
3๏ธโฃ Ketiga: tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalam hadits al-Baraโ bin โAzib radhiyallaahu โanhu, โAda empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-โaura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.โ
๐ด Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
๐ด Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
4๏ธโฃ Keempat: Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat โIdul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (โIdul Adha dan 3 hari setelahnya).
โผ๏ธ Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya. (Lihat Liqaโ Al-Babil Maftuh Ibnu โUtsaimin 92/3 dan al-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13)
โ๏ธ Bersambung .....
๐ Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Dikutip dari channel @warisansalaf
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
24 Dzulqodah 1438 H / 17 Agustus 2017 M
Telegram
  
  TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
  ๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa  mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
  ๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
โ
๐ FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN 2๏ธโฃ
โ Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga
๐ Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga. Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana dahulu Nabi shallallaahu โalaihi wasallam hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau shallallaahu โalaihi wasallam. (HR. Ahmad 6/391, lihat Majmuโ Fatawa Ibnu โUtsaimin 25/40).
โ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal
๐ Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat. Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu โalaihi wasallam dan para shahabat beliau shallallaahu โalaihi wasallam. Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa. (Lihat Liqaโ Al-Babil Maftuh Ibnu โUtsaimin 92/2)
โ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
๐ Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:
โ๏ธ a. Ikhlas Mengharap Ridha Allah subhaanahu wa taโaalaa
๐๐ป Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan. Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa taโaalaa,
๐ โTidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.โ (QS. Al-Hajj: 37) dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.
โ๏ธ b. Tidak Boleh Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
๐๐ป Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh. Rasulullah shallallahu โalaihi wa Sallam bersabda,
๐ก โApabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.โ (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu โanha)
๐ก Dalam riwayat lain, โJanganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.โ
๐ข Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, โYang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.โ (Al-Minhaj 6/472)
โ Tata Cara Memotong Udhiyah
๐ Cara memotong udhiyah yang berupa kambing, baik domba maupun kambing Jawa adalah sebagai berikut:
1๏ธโฃ Siapkan pisau yang tajam.
2๏ธโฃ Baringkanlah hewan kurban di atas lambungnya yang kiri. Kemudian letakkanlah kaki anda di atas leher hewan kurban sedangkan tangan kiri anda memegangi kepala hewan kurban sehingga menjadi tampak urat lehernya.
3๏ธโฃ Bacalah basmalah:
๐ก Bismillah, Allahu Akbar, Allohumma hadza minka wa laka, Allohumma hadzihi โanni wa โan ahli baiti
โDengan nama Allah, Allah Maha besar. Ya Allah (hewan) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, ini kurban dariku dan keluargaku.โ
๐ก Dan boleh juga dengan membaca,
Bismillah, wallahu Akbar
โDengan nama Allah, Allah Maha besar.โ
4๏ธโฃ Lalu gorokkan pisau dengan kuat di leher bagian atas hingga terputus al-hulqum (jalan pernapasan), al-wajdain (dua urat leher) dan al-muri (jalur makanan).
โ๏ธ Bersambung .....
๐ Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Dikutip dari channel @warisansalaf
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
24 Dzulqodah 1438 H / 17 Agustus 2017 M
  
  โ Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga
๐ Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga. Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana dahulu Nabi shallallaahu โalaihi wasallam hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau shallallaahu โalaihi wasallam. (HR. Ahmad 6/391, lihat Majmuโ Fatawa Ibnu โUtsaimin 25/40).
โ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal
๐ Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat. Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu โalaihi wasallam dan para shahabat beliau shallallaahu โalaihi wasallam. Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa. (Lihat Liqaโ Al-Babil Maftuh Ibnu โUtsaimin 92/2)
โ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
๐ Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:
โ๏ธ a. Ikhlas Mengharap Ridha Allah subhaanahu wa taโaalaa
๐๐ป Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan. Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa taโaalaa,
๐ โTidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.โ (QS. Al-Hajj: 37) dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.
โ๏ธ b. Tidak Boleh Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
๐๐ป Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh. Rasulullah shallallahu โalaihi wa Sallam bersabda,
๐ก โApabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.โ (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu โanha)
๐ก Dalam riwayat lain, โJanganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.โ
๐ข Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, โYang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.โ (Al-Minhaj 6/472)
โ Tata Cara Memotong Udhiyah
๐ Cara memotong udhiyah yang berupa kambing, baik domba maupun kambing Jawa adalah sebagai berikut:
1๏ธโฃ Siapkan pisau yang tajam.
2๏ธโฃ Baringkanlah hewan kurban di atas lambungnya yang kiri. Kemudian letakkanlah kaki anda di atas leher hewan kurban sedangkan tangan kiri anda memegangi kepala hewan kurban sehingga menjadi tampak urat lehernya.
3๏ธโฃ Bacalah basmalah:
๐ก Bismillah, Allahu Akbar, Allohumma hadza minka wa laka, Allohumma hadzihi โanni wa โan ahli baiti
โDengan nama Allah, Allah Maha besar. Ya Allah (hewan) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, ini kurban dariku dan keluargaku.โ
๐ก Dan boleh juga dengan membaca,
Bismillah, wallahu Akbar
โDengan nama Allah, Allah Maha besar.โ
4๏ธโฃ Lalu gorokkan pisau dengan kuat di leher bagian atas hingga terputus al-hulqum (jalan pernapasan), al-wajdain (dua urat leher) dan al-muri (jalur makanan).
โ๏ธ Bersambung .....
๐ Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Dikutip dari channel @warisansalaf
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
24 Dzulqodah 1438 H / 17 Agustus 2017 M
Telegram
  
  TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
  ๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa  mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
  ๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
โ
๐ FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN 3๏ธโฃ
๐ก Diusahakan menyembelih hewan kurbannya sendiri karena itu yang lebih utama, bila tidak mampu maka diwakilkan kepada orang yang terpercaya. Boleh baginya melihat proses penyembelihan atau pun tidak melihatnya. Dan diperbolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurbannya sendiri bila ia mampu melakukannya. (lihat Majmuโ Fatawa Ibnu โUtsaimin 25/60 dan 81)
โ Memakan Daging Kurbannya
๐Seorang yang berkurban disunnahkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya, bahkan ada sebagian ulamaโ yang mewajibkannya berdasarkan firman Allah subhaanahu wa taโala:
๐ โMaka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.โ (QS. Al Hajj: 28)
๐๐ป Tidak ada ketentuan batas maksimal dalam pengambilan daging kurban, boleh mengambil sedikit, separuh, atau sebagian besar.
โ Berhutang untuk Berkurban
๐ Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati. Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syariโat kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan. (Majmuโ Fatawa Ibnu โUtsaimin 25/110)
โ Menyimpan Daging Kurbannya
๐ Diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban walaupun lebih dari tiga hari. Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
๐ก โHanyalah dahulu aku melarang kalian (menyimpan daging kurban) karena ada golongan yang membutuhkan. Sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedehkahlahโ (HR. Muslim no.1971)
โ Menyedekahkan sebagian Daging Kurban
๐ Hendaknya daging hewan kurbannya tidak dimakan semuanya, sisihkanlah sebagiannya sebagai sedekah bagi orang-orang fakir, Allah subhaanahu wa taโaalaa berfirman (yang artinya):
๐ โMaka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.โ (QS. Al Hajj: 28)
๐๐ป Boleh memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin atau menampakkan kebencian kepada mereka. (lihat Majmuโ Fatawa Ibnu Utsaimin 25/133)
Wallahu aโlamโฆ
-selesai
๐ Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Dikutip dari channel @warisansalaf
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
24 Dzulqodah 1438 H / 17 Agustus 2017 M
  
  ๐ก Diusahakan menyembelih hewan kurbannya sendiri karena itu yang lebih utama, bila tidak mampu maka diwakilkan kepada orang yang terpercaya. Boleh baginya melihat proses penyembelihan atau pun tidak melihatnya. Dan diperbolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurbannya sendiri bila ia mampu melakukannya. (lihat Majmuโ Fatawa Ibnu โUtsaimin 25/60 dan 81)
โ Memakan Daging Kurbannya
๐Seorang yang berkurban disunnahkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya, bahkan ada sebagian ulamaโ yang mewajibkannya berdasarkan firman Allah subhaanahu wa taโala:
๐ โMaka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.โ (QS. Al Hajj: 28)
๐๐ป Tidak ada ketentuan batas maksimal dalam pengambilan daging kurban, boleh mengambil sedikit, separuh, atau sebagian besar.
โ Berhutang untuk Berkurban
๐ Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati. Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syariโat kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan. (Majmuโ Fatawa Ibnu โUtsaimin 25/110)
โ Menyimpan Daging Kurbannya
๐ Diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban walaupun lebih dari tiga hari. Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
๐ก โHanyalah dahulu aku melarang kalian (menyimpan daging kurban) karena ada golongan yang membutuhkan. Sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedehkahlahโ (HR. Muslim no.1971)
โ Menyedekahkan sebagian Daging Kurban
๐ Hendaknya daging hewan kurbannya tidak dimakan semuanya, sisihkanlah sebagiannya sebagai sedekah bagi orang-orang fakir, Allah subhaanahu wa taโaalaa berfirman (yang artinya):
๐ โMaka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.โ (QS. Al Hajj: 28)
๐๐ป Boleh memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin atau menampakkan kebencian kepada mereka. (lihat Majmuโ Fatawa Ibnu Utsaimin 25/133)
Wallahu aโlamโฆ
-selesai
๐ Diterbitkan Oleh Buletin Al-Ilmu Jember
#fikihkurban
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Dikutip dari channel @warisansalaf
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
24 Dzulqodah 1438 H / 17 Agustus 2017 M
Telegram
  
  TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
  ๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa  mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
  ๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
๐ฅโ ๐ฅโ *DIANTARA CARA MELENYAPKAN SIFAT UJUB*
โ๐ผ _Al-Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm rahimahullah berkata:_
*ู ู ุงู ุชูุญู ุจุงูุนุฌุจ ูููููุฑ ูู ุนููุจูุ ูุฅู ุฃูุนุฌุจ ุจูุถุงุฆูู ููููุชุด ู ุง ููู ู ู ุงูุฃุฎูุงู ุงูุฏููุฆุฉ.*
_"Siapa yang ditimpa ujian dengan sifat ujub, maka hendaklah dia memikirkan aib-aib dirinya, jika dia merasa ujub karena kelebihan-kelebihan yang dia miliki, maka hendaklah dia memeriksa akhlaq-akhlaq rendah yang ada pada dirinya."_
๐ *Al-Akhlaq was Siyar, hlm. 29*
๐ *Sumber* || https://twitter.com/HeshamAlhosani/status/898122409332559872
๐ Dikutip dari channel @ForumSalafy
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
24 Dzulqodah 1438 H / 17 Agustus 2017 M
  
  โ๐ผ _Al-Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm rahimahullah berkata:_
*ู ู ุงู ุชูุญู ุจุงูุนุฌุจ ูููููุฑ ูู ุนููุจูุ ูุฅู ุฃูุนุฌุจ ุจูุถุงุฆูู ููููุชุด ู ุง ููู ู ู ุงูุฃุฎูุงู ุงูุฏููุฆุฉ.*
_"Siapa yang ditimpa ujian dengan sifat ujub, maka hendaklah dia memikirkan aib-aib dirinya, jika dia merasa ujub karena kelebihan-kelebihan yang dia miliki, maka hendaklah dia memeriksa akhlaq-akhlaq rendah yang ada pada dirinya."_
๐ *Al-Akhlaq was Siyar, hlm. 29*
๐ *Sumber* || https://twitter.com/HeshamAlhosani/status/898122409332559872
๐ Dikutip dari channel @ForumSalafy
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
24 Dzulqodah 1438 H / 17 Agustus 2017 M
Twitter
  
  ุฏ. ูุดุงู
 ุงูุญูุณูู
  ูุงู ุงุจู ุญุฒู
: " ู
ู ุงู
ุชูุญู ุจุงูุนุฌุจ ูููููุฑ ูู ุนููุจูุ ูุฅู ุฃูุนุฌุจ ุจูุถุงุฆูู ููููุชุด ู
ุง ููู ู
ู ุงูุฃุฎูุงู ุงูุฏููุฆุฉ " ุงูุฃุฎูุงู ูุงูุณูุฑ ุต29
  Forwarded from Maps Mahad Dan Kajian Rutin Ahlussunnah
Ma'had Darussunnah
Balang Beru, Binamu, Balang Beru, Jeneponto, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan 92351
0852-4233-1063
http://maps.google.com/?cid=14554745465352444888&hl=in&gl=id
๐๐๐ Kumpulan Maps , Ma'had Dan Kajian Rutin Ahlussunnah || https://t.me/mapsmahad
โโโโโโโโโโ
Info update silahkan join
https://t.me/gemadarussunnah
๐ Informasi
085242331063
085263582967
  Balang Beru, Binamu, Balang Beru, Jeneponto, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan 92351
0852-4233-1063
http://maps.google.com/?cid=14554745465352444888&hl=in&gl=id
๐๐๐ Kumpulan Maps , Ma'had Dan Kajian Rutin Ahlussunnah || https://t.me/mapsmahad
โโโโโโโโโโ
Info update silahkan join
https://t.me/gemadarussunnah
๐ Informasi
085242331063
085263582967
โ๐ป๐ฅโญ๐ HUKUM MEMAKAI BIJI-BIJI TASBIH
โ๐ป As-Syaikh Rabi' bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah
๐ช Telah ditanya Imam, Mujahid Rabi' bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah :
โ๐ป Banyak manusia memakai biji-biji tasbih sehingga hal ini dianggap sunnah menurut sebagian mereka. Apakah ada dalil yang membolehkan memotongnya?
๐ Beliau menjawab: Bolehkah memotongnya? Hal ini tidak pernah ada di zaman Rasullah, akan tetapi ada riwayat beberapa hadits tentang inkarul mungkar. Karena biji tasbih ini termasuk kemungkaran dan termasuk bidah dan kesesatan, karena itu adalah syiar-syiarnya orang hindu, dan termasuk syiar-syiarnya orang nasrani. Maka para pendeta dan ahli ibadahnya orang hindu merekalah yang memakainya, lalu orang-orang sufi dan rafidhah mengambil ini dari mereka, sebagaimana mereka telah mengambil dari mereka banyak dari masalah akidah dan manhaj yang rusak.
๐ฅ Dan saya melihat ini pada orang nasrani, dan saya melihat ini pada ahli ibadah orang hindu, lalu ahli bid'ah memang mengambil musibah ini dari mereka.
๐บ Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menghitung tasbih dengan tangan kanan beliau. Dan beliau adalah teladan bagi orang yang mengharapkan (ridha) Allah dan perjumpaan dengan hari akhir dan banyak berdzikir kepada Allah. Dalam keadaan beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
((ู ู ุฃุญุฏุซ ูู ุฃู ุฑูุง ูููฐุฐุง ู ุง ููุณ ู ูู ููู ุฑุฏูู))
โญ "Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini apa yang bukan darinya maka hal itu tertolak."
Dan beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda:
((ูู ู ุญุฏุซุฉ ุจุฏุนุฉุ ููู ุจุฏุนุฉ ุถูุงูุฉุ ููู ุถูุงูุฉ ูู ุงููููุงุฑ ))
โญ "Setiap yang diada-adakan (dalam urusan agama) itu bidah, dan setiap bidah itu sesat, dan setiap kesesatan itu di neraka."
โ Maka janganlah engkau menghitung tasbih kecuali dengan tangan kananmu. Bagaimana engkau meninggalkan tangan ini yang akan bersaksi untukmu pada hari kiamat?
๏ดฟููููู ู ุชูุดูููุฏู ุนูููููููู ู ุฃูููุณูููุชูููู ู ููุฃูููุฏููููู ู ููุฃูุฑูุฌูููููู ุจูู ูุง ููุงูููุง ููุนูู ูููููู๏ดพ ๏ดฟุงูููููุฑ : 24๏ดพ.
โญ "Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan". (QS An-Nuur 24)
โ๐ป Ini akan bersaksi membelamu atau bersaksi menghujatmu, maka jadikanlah ia bersaksi untuk membelamu, engkau bertasbih pada Allah dengannya, bertakbir, bertahlil dan bertahmid dengan tanganmu, hitunglah itu dengannya!
Paling banyaknya bilangan seratus, semuanya bisa engkau hitung dengan tanganmu. Di sana tidak ada pendorong untuk memakai biji tasbih kecuali karena taqlid (fanatik) buta. Jika engkau melihat seseorang yang menerima nasihat darimu, maka nasihatilah dia. Barakallahu fiikum.
๐ Majmu' fatawa war rasaail 15/485,486.
๐ Sumber : http://cutt.us/WRFgL
๐ Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-memakai-biji-tasbih/
๐ Dikutip dari channel @ForumSalafy
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
โขโขโโโโโโโโโโโโโโโโโโโขโข
24 Dzulqodah 1438 H / 17 Agustus 2017 M
______________________________
  
  โ๐ป As-Syaikh Rabi' bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah
๐ช Telah ditanya Imam, Mujahid Rabi' bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah :
โ๐ป Banyak manusia memakai biji-biji tasbih sehingga hal ini dianggap sunnah menurut sebagian mereka. Apakah ada dalil yang membolehkan memotongnya?
๐ Beliau menjawab: Bolehkah memotongnya? Hal ini tidak pernah ada di zaman Rasullah, akan tetapi ada riwayat beberapa hadits tentang inkarul mungkar. Karena biji tasbih ini termasuk kemungkaran dan termasuk bidah dan kesesatan, karena itu adalah syiar-syiarnya orang hindu, dan termasuk syiar-syiarnya orang nasrani. Maka para pendeta dan ahli ibadahnya orang hindu merekalah yang memakainya, lalu orang-orang sufi dan rafidhah mengambil ini dari mereka, sebagaimana mereka telah mengambil dari mereka banyak dari masalah akidah dan manhaj yang rusak.
๐ฅ Dan saya melihat ini pada orang nasrani, dan saya melihat ini pada ahli ibadah orang hindu, lalu ahli bid'ah memang mengambil musibah ini dari mereka.
๐บ Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menghitung tasbih dengan tangan kanan beliau. Dan beliau adalah teladan bagi orang yang mengharapkan (ridha) Allah dan perjumpaan dengan hari akhir dan banyak berdzikir kepada Allah. Dalam keadaan beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
((ู ู ุฃุญุฏุซ ูู ุฃู ุฑูุง ูููฐุฐุง ู ุง ููุณ ู ูู ููู ุฑุฏูู))
โญ "Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini apa yang bukan darinya maka hal itu tertolak."
Dan beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda:
((ูู ู ุญุฏุซุฉ ุจุฏุนุฉุ ููู ุจุฏุนุฉ ุถูุงูุฉุ ููู ุถูุงูุฉ ูู ุงููููุงุฑ ))
โญ "Setiap yang diada-adakan (dalam urusan agama) itu bidah, dan setiap bidah itu sesat, dan setiap kesesatan itu di neraka."
โ Maka janganlah engkau menghitung tasbih kecuali dengan tangan kananmu. Bagaimana engkau meninggalkan tangan ini yang akan bersaksi untukmu pada hari kiamat?
๏ดฟููููู ู ุชูุดูููุฏู ุนูููููููู ู ุฃูููุณูููุชูููู ู ููุฃูููุฏููููู ู ููุฃูุฑูุฌูููููู ุจูู ูุง ููุงูููุง ููุนูู ูููููู๏ดพ ๏ดฟุงูููููุฑ : 24๏ดพ.
โญ "Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan". (QS An-Nuur 24)
โ๐ป Ini akan bersaksi membelamu atau bersaksi menghujatmu, maka jadikanlah ia bersaksi untuk membelamu, engkau bertasbih pada Allah dengannya, bertakbir, bertahlil dan bertahmid dengan tanganmu, hitunglah itu dengannya!
Paling banyaknya bilangan seratus, semuanya bisa engkau hitung dengan tanganmu. Di sana tidak ada pendorong untuk memakai biji tasbih kecuali karena taqlid (fanatik) buta. Jika engkau melihat seseorang yang menerima nasihat darimu, maka nasihatilah dia. Barakallahu fiikum.
๐ Majmu' fatawa war rasaail 15/485,486.
๐ Sumber : http://cutt.us/WRFgL
๐ Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-memakai-biji-tasbih/
๐ Dikutip dari channel @ForumSalafy
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
โขโขโโโโโโโโโโโโโโโโโโโขโข
24 Dzulqodah 1438 H / 17 Agustus 2017 M
______________________________
Forum Salafy
  
  HUKUM MEMAKAI BIJI TASBIH
  HUKUM MEMAKAI BIJI-BIJI TASBIH As-Syaikh Rabiโ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah Telah ditanya Imam, Mujahid Rabiโ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah : Banyak manusia memakai biji-bijiโฆ
  ๐บโ๐ป๐ฅ๐น SEBAB KEBERUNTUNGAN DI HARI PEMBALASAN
โ๐ป Al Mu'allimy -rahimahullah- berkata :
"Jauh, dan jauh sekali dari keberuntungan pada hari pembalasan bagi seorang hamba. Kecuali dengan ikhlasnya amal, baiknya perbuatan, sucinya hati dan sedikitnya dosa ".
๐ ( al Khuttab wal Washoya Dhamnu Atsar al Mu'allimy 10/22)
--------
ูุงู ุงูู ุนูู ู ูู ุงูุฎุทุจ ูุงููุตุงูุง ุถู ู ุขุซุงุฑ ุงูู ุนูู ู 10/22 :
ูููุงุช ูููุงุช ูููุฌุงุฉ ููู ุฆุฐ ุฅูุง ุจุฎุงูุต ุงูุฃุนู ุงู ุ ูุญุณู ุงูุฃุญูุงู ุ ูุตูุงุก ุงููููุจ ุ ูููุฉ ุงูุฐููุจ .
โช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia http://forumsalafy.net
โฏ Channel Telegram : http://bit.ly/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
  
  โ๐ป Al Mu'allimy -rahimahullah- berkata :
"Jauh, dan jauh sekali dari keberuntungan pada hari pembalasan bagi seorang hamba. Kecuali dengan ikhlasnya amal, baiknya perbuatan, sucinya hati dan sedikitnya dosa ".
๐ ( al Khuttab wal Washoya Dhamnu Atsar al Mu'allimy 10/22)
--------
ูุงู ุงูู ุนูู ู ูู ุงูุฎุทุจ ูุงููุตุงูุง ุถู ู ุขุซุงุฑ ุงูู ุนูู ู 10/22 :
ูููุงุช ูููุงุช ูููุฌุงุฉ ููู ุฆุฐ ุฅูุง ุจุฎุงูุต ุงูุฃุนู ุงู ุ ูุญุณู ุงูุฃุญูุงู ุ ูุตูุงุก ุงููููุจ ุ ูููุฉ ุงูุฐููุจ .
โช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia http://forumsalafy.net
โฏ Channel Telegram : http://bit.ly/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Forum Salafy
  
  
  Menjalin Ukhuwwah Di Atas Minhaj Nubuwwah
  ๐ฅโโ๐ฅ BAHAYA MENDENGARKAN UCAPAN ORANG YANG MENYIMPANG 
โ๐ป Al-Imam Malik rahimahullah berkata:
ูุง ุชู ูู ุฒุงุฆุบ ุงูููุจ ู ู ุฃุฐููู ูุฅูู ู ุง ุชุฏุฑู ู ุง ูุนููู ู ู ุฐูู.
"Jangan berikan kesempatan bagi orang yang hatinya menyimpang untuk memperdengarkan ucapannya ke telinga Anda, karena sesungguhnya Anda tidak mengetahui apa yang akan mengikat Anda."
๐ Sumber || https://twitter.com/AlahmadiZahrani/status/774367687325646848
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
  
  โ๐ป Al-Imam Malik rahimahullah berkata:
ูุง ุชู ูู ุฒุงุฆุบ ุงูููุจ ู ู ุฃุฐููู ูุฅูู ู ุง ุชุฏุฑู ู ุง ูุนููู ู ู ุฐูู.
"Jangan berikan kesempatan bagi orang yang hatinya menyimpang untuk memperdengarkan ucapannya ke telinga Anda, karena sesungguhnya Anda tidak mengetahui apa yang akan mengikat Anda."
๐ Sumber || https://twitter.com/AlahmadiZahrani/status/774367687325646848
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Twitter
  
  ุฃุญู
ุฏุจู ูุญูู ุงูุฒูุฑุงูู
  #ูุงู_ุงูุฅู
ุงู
_ู
ุงูู ุฑุญู
ู ุงููู: ูุง ุชู
ูู ุฒุงุฆุบ ุงูููุจ ู
ู ุฃุฐููู ูุฅูู ู
ุง ุชุฏุฑู ู
ุง ูุนููู ู
ู ุฐูู
  ๐ฌโ SEPUTAR HUKUM MENGGUNAKAN BIJI 'TASBIH' DALAM BERDZIKIR ๐ซ
โ Hukum berdzikir dengan Tasbih, ada Tafshil-nya (perinciannya):
1. Menggunakannya dengan keyakinan tertentu, seperti adanya keutaman tersendiri disaat menggunakannya. Maka hal ini termasuk Bid'ah.
2. Tidak ada keyakinan tertentu, hanya untuk memastikan jumlah Dzikir.
๐ฌMaka dalam hal ini ada perselisihan:
A. Mubah, ini pendapat Asy-Syaikh Utsaimin.
B. Makruh, ini pendapat Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad.
C. Bid'ah, ini pendapat Asy-Syaikh Al-Albani.
Dan mereka semua telah bersepakat bahwa yang sempurna adalah, berdzikir dengan menggunakan tangan.
๐ Faidah:
Asy-Syaikh Albani & Asy-Syaikh Bakr menyebutkan bahwasanya jumlah Dzikir terbanyak yang ada di dalam sunnah As-Shohihah ialah 100, dan menghitung jumlah ini dengan jari jemari tangan sangatlah mudah, bagi orang yang terbiasa.
Maka pendapat yang rojih adalah pendapatnya Asy-Syaikh Albani, dengan berdalil:
ููููุฏู ููุงูู ููููู ู ููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฃูุณูููุฉู ุญูุณูููุฉู ููู ููู ููุงูู ููุฑูุฌูู ุงูููููู ููุงููููููู ู ุงููุขุฎูุฑู ููุฐูููุฑู ุงูููููู ููุซููุฑูุง
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik, bagi kalian (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah"
[QS.Al-Ahzab: 21]
Dan tidak ada satupun dari Sahabat Nabi Radliallahu'anhuma yang berdzikir dengan menggunakan Tasbih.
๐ [Ditulis oleh Abdurrahman Muhammad Bawazir~via WhatsApp Salafy Lintas Negara]
๐ Semoga kita selalu mendapatkan taufiq dari Allah Ta'ala agar senantiasa kokoh diatas Sunnah. Dan Semoga bermanfaat. Wallaahu a'lam.
_______________________
Catatan:
(Pesan ini disebarluaskan oleh BB Dakwah Ahlussunnah)
www.forumdakwahahlussunnah.com
๐ Dikutip dari channel @Riyadhussalafiyyin
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
24 Dzulqodah 1438 H / 17 Agustus 2017 M
  
  โ Hukum berdzikir dengan Tasbih, ada Tafshil-nya (perinciannya):
1. Menggunakannya dengan keyakinan tertentu, seperti adanya keutaman tersendiri disaat menggunakannya. Maka hal ini termasuk Bid'ah.
2. Tidak ada keyakinan tertentu, hanya untuk memastikan jumlah Dzikir.
๐ฌMaka dalam hal ini ada perselisihan:
A. Mubah, ini pendapat Asy-Syaikh Utsaimin.
B. Makruh, ini pendapat Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad.
C. Bid'ah, ini pendapat Asy-Syaikh Al-Albani.
Dan mereka semua telah bersepakat bahwa yang sempurna adalah, berdzikir dengan menggunakan tangan.
๐ Faidah:
Asy-Syaikh Albani & Asy-Syaikh Bakr menyebutkan bahwasanya jumlah Dzikir terbanyak yang ada di dalam sunnah As-Shohihah ialah 100, dan menghitung jumlah ini dengan jari jemari tangan sangatlah mudah, bagi orang yang terbiasa.
Maka pendapat yang rojih adalah pendapatnya Asy-Syaikh Albani, dengan berdalil:
ููููุฏู ููุงูู ููููู ู ููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฃูุณูููุฉู ุญูุณูููุฉู ููู ููู ููุงูู ููุฑูุฌูู ุงูููููู ููุงููููููู ู ุงููุขุฎูุฑู ููุฐูููุฑู ุงูููููู ููุซููุฑูุง
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik, bagi kalian (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah"
[QS.Al-Ahzab: 21]
Dan tidak ada satupun dari Sahabat Nabi Radliallahu'anhuma yang berdzikir dengan menggunakan Tasbih.
๐ [Ditulis oleh Abdurrahman Muhammad Bawazir~via WhatsApp Salafy Lintas Negara]
๐ Semoga kita selalu mendapatkan taufiq dari Allah Ta'ala agar senantiasa kokoh diatas Sunnah. Dan Semoga bermanfaat. Wallaahu a'lam.
_______________________
Catatan:
(Pesan ini disebarluaskan oleh BB Dakwah Ahlussunnah)
www.forumdakwahahlussunnah.com
๐ Dikutip dari channel @Riyadhussalafiyyin
๐ Dipublikasikan oleh:
๐๐ฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐๐ฟ http://bit.ly/websiteTIC
๐ WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
24 Dzulqodah 1438 H / 17 Agustus 2017 M
Telegram
  
  TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
  ๐ Meraih ridho Allah dengan senantiasa  mengikhlaskan niat.
๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
  ๐ Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]