📼 *HUKUM ADZAN MENGGUNAKAN REKAMAN*
*PERTANYAAN:*
“Apakah sah adzan dengan (menghidupkan) alat perekam?”
*JAWABAN:*
“Adzan dengan alat perekam tidak sah, sebab adzan adalah ibadah. Dan ibadah itu mesti ada niatnya(sementara rekaman tidak ada).”
📖 *Fataawa Arkaanil Islam, al-‘Utsaimin, hal. 285.*
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
*PERTANYAAN:*
“Apakah sah adzan dengan (menghidupkan) alat perekam?”
*JAWABAN:*
“Adzan dengan alat perekam tidak sah, sebab adzan adalah ibadah. Dan ibadah itu mesti ada niatnya(sementara rekaman tidak ada).”
📖 *Fataawa Arkaanil Islam, al-‘Utsaimin, hal. 285.*
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
Telegram
FIKIH THAHARAH DAN SHALAT
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
Merupakan kumpulan faidah yang berkaitan dengan thaharah dan shalat
Saran kritik hubungi http://wa.me/6285771232111
Merupakan kumpulan faidah yang berkaitan dengan thaharah dan shalat
Saran kritik hubungi http://wa.me/6285771232111
🛡 *MEMBELA DIRI DARI TUDUHAN DUSTA TERMASUK CIRI ORANG MULIA*
🎙Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'diy rahimahullah berkata:
" Upaya seseorang untuk menolak sebab-sebab tuduhan jelek terhadap dirinya dan celaan serta pengungkapan aibnya (yang tidak sesuai fakta) *bukanlah suatu celaan*.
☝🏻Bahkan hal tersebut termasuk ciri orang-orang yang mulia.
👉🏻 Oleh karenanya Yusuf 'alaihissalam tidak memenuhi seruan orang yang mengundangnya keluar dari penjara dan hadir menemui sang raja sampai benar-benar terlaksana (yaitu) berlepasnya manusia dari tuduhan yang disematkan kepada beliau.
فَلَمَّا جَآءَهُ الرَّسُوۡلُ قَالَ ارۡجِعۡ اِلٰى رَبِّكَ فَسۡــَٔلۡهُ مَا بَالُ النِّسۡوَةِ الّٰتِىۡ قَطَّعۡنَ اَيۡدِيَهُنَّؕ اِنَّ رَبِّىۡ بِكَيۡدِهِنَّ عَلِيۡمٌ
_Lalu ketika utusan itu datang kepadanya, dia (Yusuf) berkata, “Kembalilah kepada tuanmu dan tanyakan kepadanya bagaimana halnya perempuan-perempuan yang telah melukai tangannya. Sungguh, Tuhanku Maha Mengetahui tipu daya mereka.”_
Q.S. Yusuf: 50.
📖 *Al-Mawaahib Ar-Rabbaniyyah, as-Sa'diy, hal. 31.*
✔️ Minhaajussalaf || Mengamalkan Islam Di Atas Manhaj Salaf
https://t.me/joinchat/AAAAAETpggfZv9PbbPzFPA
🎙Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'diy rahimahullah berkata:
" Upaya seseorang untuk menolak sebab-sebab tuduhan jelek terhadap dirinya dan celaan serta pengungkapan aibnya (yang tidak sesuai fakta) *bukanlah suatu celaan*.
☝🏻Bahkan hal tersebut termasuk ciri orang-orang yang mulia.
👉🏻 Oleh karenanya Yusuf 'alaihissalam tidak memenuhi seruan orang yang mengundangnya keluar dari penjara dan hadir menemui sang raja sampai benar-benar terlaksana (yaitu) berlepasnya manusia dari tuduhan yang disematkan kepada beliau.
فَلَمَّا جَآءَهُ الرَّسُوۡلُ قَالَ ارۡجِعۡ اِلٰى رَبِّكَ فَسۡــَٔلۡهُ مَا بَالُ النِّسۡوَةِ الّٰتِىۡ قَطَّعۡنَ اَيۡدِيَهُنَّؕ اِنَّ رَبِّىۡ بِكَيۡدِهِنَّ عَلِيۡمٌ
_Lalu ketika utusan itu datang kepadanya, dia (Yusuf) berkata, “Kembalilah kepada tuanmu dan tanyakan kepadanya bagaimana halnya perempuan-perempuan yang telah melukai tangannya. Sungguh, Tuhanku Maha Mengetahui tipu daya mereka.”_
Q.S. Yusuf: 50.
📖 *Al-Mawaahib Ar-Rabbaniyyah, as-Sa'diy, hal. 31.*
✔️ Minhaajussalaf || Mengamalkan Islam Di Atas Manhaj Salaf
https://t.me/joinchat/AAAAAETpggfZv9PbbPzFPA
Forwarded from GALERI TIC [TholibulIlmiCikarang]🇮🇩
SAYANGILAH ANAK KECIL
#anak #menyayangi
#lemahlembut
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
🌏Simak siaran online kami di :
Www.almuwahhidiin.com
#anak #menyayangi
#lemahlembut
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
🌏Simak siaran online kami di :
Www.almuwahhidiin.com
🔊 *MENGUMANDANGKAN IQAMAH SETIAP MENEGAKKAN SHALAT YANG DIJAMAK*
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
*PERTANYAAN:*
“Jika seseorang menjamak Shalat Zhuhur dengan Ashar, apakah pada masing-masingnya ada iqamah? Dan apakah shalat nafilah(sunnah) ada iqamahnya?”
*JAWABAN:*
“Pada masing-masingnya ada iqamah, sebagaimana dalam hadits Jabir –radhiallahu ‘anhu- dalam menjelaskan sifat hajinya Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam-, ketika disebut beliau menjamak di Muzdalifah dikatakan:
_Beliau menegakkan iqamah lalu shalat Maghrib. Lalu beliau melakukan iqamah kemudian shalat Isya’. Dan beliau tidak bertasbih diantara keduanya._
✍🏻 Adapun shalat nafilah maka tidak ada iqamah.”
📖 *Fataawa Arkaanil Islam, al-‘Utsaimin, hal. 283.*
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
*PERTANYAAN:*
“Jika seseorang menjamak Shalat Zhuhur dengan Ashar, apakah pada masing-masingnya ada iqamah? Dan apakah shalat nafilah(sunnah) ada iqamahnya?”
*JAWABAN:*
“Pada masing-masingnya ada iqamah, sebagaimana dalam hadits Jabir –radhiallahu ‘anhu- dalam menjelaskan sifat hajinya Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam-, ketika disebut beliau menjamak di Muzdalifah dikatakan:
_Beliau menegakkan iqamah lalu shalat Maghrib. Lalu beliau melakukan iqamah kemudian shalat Isya’. Dan beliau tidak bertasbih diantara keduanya._
✍🏻 Adapun shalat nafilah maka tidak ada iqamah.”
📖 *Fataawa Arkaanil Islam, al-‘Utsaimin, hal. 283.*
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
Telegram
FIKIH THAHARAH DAN SHALAT
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
Merupakan kumpulan faidah yang berkaitan dengan thaharah dan shalat
Saran kritik hubungi http://wa.me/6285771232111
Merupakan kumpulan faidah yang berkaitan dengan thaharah dan shalat
Saran kritik hubungi http://wa.me/6285771232111
Forwarded from GALERI TIC [TholibulIlmiCikarang]🇮🇩
KUNCI KESELAMATAN
#keselamatan #qur'an
#sunnah
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
🌏Simak siaran online kami di :
Www.almuwahhidiin.com
#keselamatan #qur'an
#sunnah
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
🌏Simak siaran online kami di :
Www.almuwahhidiin.com
🚎 *Hukum Safar untuk Shalat Jum’at di Negeri yang Lain*
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
*PERTANYAAN:*
“Apakah boleh bagi seorang yang mukim untuk safar dan menegakkan (shalat) Jum’at di negeri lain?”
*JAWABAN:*
“(maksudnya)Apakah boleh untuk pergi ke suatu negeri untuk menegakkan shalat Jum’at di sana?
❗Apabila tujuannya _ta’zhim_ (pengagungan) tempat tersebut maka *haram*. Sebab tidak dipersiapkan bekal perjalanan(safar) kecuali untuk menuju tiga masjid***.
👉🏻 Adapun jika maksudnya mengambil faidah dari khutbah khatibnya –karena khutbahnya bermanfaat- maka tidak mengapa. Dan safar ini adalah karena ilmu. Ia safar bukan karena masjidnya. Dan oleh karenanya apabila si khatib berpindah ke negeri lain, ia pun mengikutinya.
✍🏻 Dan andaikan ia safar untuk ia sendiri yang menjadi khatib maka hal ini juga tidak mengapa. Safar ini dalam rangka menuntut ilmu.”
📖 *Liqaa’atul Baabil Maftuuh, Al-‘Utsaimin, 8/ 432.*
*NB:*
*** Sebagaimana Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِد: المَسْجِدِ الحَرَام وَمَسْجِدِي هَذَا وَالمَسْجِدِ الأَقْصَى
_Tidaklah dilakukan perjalanan(untuk safar dalam rangka ibadah) kecuali menuju tiga masjid saja: Masjidil Haram, Masjidku ini, dan Masjid Al-Aqsha._ Muttafaqun ‘alaihi.
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
*PERTANYAAN:*
“Apakah boleh bagi seorang yang mukim untuk safar dan menegakkan (shalat) Jum’at di negeri lain?”
*JAWABAN:*
“(maksudnya)Apakah boleh untuk pergi ke suatu negeri untuk menegakkan shalat Jum’at di sana?
❗Apabila tujuannya _ta’zhim_ (pengagungan) tempat tersebut maka *haram*. Sebab tidak dipersiapkan bekal perjalanan(safar) kecuali untuk menuju tiga masjid***.
👉🏻 Adapun jika maksudnya mengambil faidah dari khutbah khatibnya –karena khutbahnya bermanfaat- maka tidak mengapa. Dan safar ini adalah karena ilmu. Ia safar bukan karena masjidnya. Dan oleh karenanya apabila si khatib berpindah ke negeri lain, ia pun mengikutinya.
✍🏻 Dan andaikan ia safar untuk ia sendiri yang menjadi khatib maka hal ini juga tidak mengapa. Safar ini dalam rangka menuntut ilmu.”
📖 *Liqaa’atul Baabil Maftuuh, Al-‘Utsaimin, 8/ 432.*
*NB:*
*** Sebagaimana Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِد: المَسْجِدِ الحَرَام وَمَسْجِدِي هَذَا وَالمَسْجِدِ الأَقْصَى
_Tidaklah dilakukan perjalanan(untuk safar dalam rangka ibadah) kecuali menuju tiga masjid saja: Masjidil Haram, Masjidku ini, dan Masjid Al-Aqsha._ Muttafaqun ‘alaihi.
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
Telegram
FIKIH THAHARAH DAN SHALAT
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
Merupakan kumpulan faidah yang berkaitan dengan thaharah dan shalat
Saran kritik hubungi http://wa.me/6285771232111
Merupakan kumpulan faidah yang berkaitan dengan thaharah dan shalat
Saran kritik hubungi http://wa.me/6285771232111
*Hukum Menjamak Shalat Jum’at dan Shalat Ashar*
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah-
*PERTANYAAN:*
"Apakah sah untuk menjamak antara shalat Jum’at dan shalat ‘Ashar ketika mukim atau safar?"
*JAWABAN:*
“Gambaran hal ini ketika sedang mukim:
▪Seorang yang sakit menghadiri shalat Jum’at dan menyulitkannya untuk shalat ‘Ashar pada waktunya, kemudian ia menjamak(keduanya).
▪Dan bentuknya ketika safar:
Apabila seorang musafir melewati suatu negeri yang sedang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya dan ia ikut shalat Jum’at bersama mereka.
👉🏻Adapun ketika safar, maka tidak ada shalat Jum’at di dalamnya, karena Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – ketika safar tidak menegakkan shalat Jum’at.
Sampai-sampai ketika di Arafah, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – mendapati hari Jum’at, bersamaan dengan itu tidak menegakkan shalat Jum’at. Bahkan, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – melaksanakan shalat Zhuhur dan menjamaknya dengan shalat ‘Ashar.
Akan tetapi, tidak sah untuk menjamak shalat ‘Ashar dengan Shalat Jum’at. Karena (yang datang dalam) sunnah hanya menyebutkan shalat ‘Ashar dijamak dengan shalat Zhuhur.
❗Dan shalat Jum’at bukan shalat zhuhur, sebagaimana yang diketahui, bahkan berbeda dari shalat zhuhur lebih dari duapuluh bentuk.
👉🏻Jika demikian halnya maka ia(shalat Jum’at) dianggap shalat tersendiri seperti shalat Shubuh, tidak dijamak dengan shalat yang lainnya.
☝🏻Sehingga tidak boleh untuk seseorang menjamak shalat Ashar dengan shalat Jum’at, walaupun ia termasuk seorang yang dibolehkan baginya untuk menjamak (misal: musafir atau orang sakit, pent.).”
📖 *Liqaa’atul Baabil Maftuh, al-Utsaimin, 2/ 451 – 452.*
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah-
*PERTANYAAN:*
"Apakah sah untuk menjamak antara shalat Jum’at dan shalat ‘Ashar ketika mukim atau safar?"
*JAWABAN:*
“Gambaran hal ini ketika sedang mukim:
▪Seorang yang sakit menghadiri shalat Jum’at dan menyulitkannya untuk shalat ‘Ashar pada waktunya, kemudian ia menjamak(keduanya).
▪Dan bentuknya ketika safar:
Apabila seorang musafir melewati suatu negeri yang sedang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya dan ia ikut shalat Jum’at bersama mereka.
👉🏻Adapun ketika safar, maka tidak ada shalat Jum’at di dalamnya, karena Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – ketika safar tidak menegakkan shalat Jum’at.
Sampai-sampai ketika di Arafah, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – mendapati hari Jum’at, bersamaan dengan itu tidak menegakkan shalat Jum’at. Bahkan, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – melaksanakan shalat Zhuhur dan menjamaknya dengan shalat ‘Ashar.
Akan tetapi, tidak sah untuk menjamak shalat ‘Ashar dengan Shalat Jum’at. Karena (yang datang dalam) sunnah hanya menyebutkan shalat ‘Ashar dijamak dengan shalat Zhuhur.
❗Dan shalat Jum’at bukan shalat zhuhur, sebagaimana yang diketahui, bahkan berbeda dari shalat zhuhur lebih dari duapuluh bentuk.
👉🏻Jika demikian halnya maka ia(shalat Jum’at) dianggap shalat tersendiri seperti shalat Shubuh, tidak dijamak dengan shalat yang lainnya.
☝🏻Sehingga tidak boleh untuk seseorang menjamak shalat Ashar dengan shalat Jum’at, walaupun ia termasuk seorang yang dibolehkan baginya untuk menjamak (misal: musafir atau orang sakit, pent.).”
📖 *Liqaa’atul Baabil Maftuh, al-Utsaimin, 2/ 451 – 452.*
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
Telegram
FIKIH THAHARAH DAN SHALAT
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
Merupakan kumpulan faidah yang berkaitan dengan thaharah dan shalat
Saran kritik hubungi http://wa.me/6285771232111
Merupakan kumpulan faidah yang berkaitan dengan thaharah dan shalat
Saran kritik hubungi http://wa.me/6285771232111
Forwarded from GALERI TIC [TholibulIlmiCikarang]🇮🇩
ILMU YANG SEBENARNYA
#ilmu #faidah
#berkah
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
🌏Simak siaran online kami di :
Www.almuwahhidiin.com
#ilmu #faidah
#berkah
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
🌏Simak siaran online kami di :
Www.almuwahhidiin.com
*HUKUM MENGGENDONG ANAK YANG MENGENAKAN POPOK BERNAJIS SAAT SHALAT*
🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
*PERTANYAAN:*
"Seorang saudari berkata:
Terkadang aku menggendong putriku di tengah shalat karena tangisannya yang sangat dan ia mengenakan popok yang ia telah berhadats padanya, maka apa hukum shalatku dan gendonganku padanya saat sedang shalat sementara kondisi seperti yang saya sebutkan? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan."
*JAWABAN:*
"Apabila padanya ada hal yang mengganggu (najis) maka jangan kamu gendong, jika ada padanya.... Ada gangguan padanya jangan kamu gendong!
Adapun jika ia bersih (dari najis) maka tidak mengapa. Karena telah tetap riwayat dari Nabi - shalallahu alaihi wasallam - bahwa beliau shalat dengan menggendong Umamah bintu Zainab, putri dari putri beliau. Beliau shalat dengannya dan orang-orang melihatnya. Apabila sujud beliau meletakkannya dan jika berdiri beliau 'alaihish shalatu wassalam menggendongnya.
Dan ulama membawa hal itu kepada :
bahwa ia(Umamah) pada saat itu bersih lagi suci(dari najis).
Sehingga yang lebih berhati-hati untuk kamu tidak melakukannya. Kecuali kamu tahu ia masih suci.
Inilah yang lebih berhati-hati, mau tidak menggendongnya sementara ia bernajis. Ya(demikian).
▪Pembawa acara :
"Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apa hukum shalatnya yang telah ia lakukan dalam kondisi yang telah disebut?
🎙Asy-Syaikh :
"Kita harap (semoga) ia tidak perlu mengulangnya InsyaAllah. Semoga tidak perlu diulang. Namun pada waktu berikutnya ia berhati-hati."
▪Pembawa acara :
"Semoga Allah memberkati, berbuat baik kepada Anda, dan membalas Anda dengan sebaik-baik ganjaran."
🌏 Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/8337/حكم-حمل-الطفل-وعليه-الحفاظة-التي-بها-نجاسة-في-الصلاة
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
*PERTANYAAN:*
"Seorang saudari berkata:
Terkadang aku menggendong putriku di tengah shalat karena tangisannya yang sangat dan ia mengenakan popok yang ia telah berhadats padanya, maka apa hukum shalatku dan gendonganku padanya saat sedang shalat sementara kondisi seperti yang saya sebutkan? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan."
*JAWABAN:*
"Apabila padanya ada hal yang mengganggu (najis) maka jangan kamu gendong, jika ada padanya.... Ada gangguan padanya jangan kamu gendong!
Adapun jika ia bersih (dari najis) maka tidak mengapa. Karena telah tetap riwayat dari Nabi - shalallahu alaihi wasallam - bahwa beliau shalat dengan menggendong Umamah bintu Zainab, putri dari putri beliau. Beliau shalat dengannya dan orang-orang melihatnya. Apabila sujud beliau meletakkannya dan jika berdiri beliau 'alaihish shalatu wassalam menggendongnya.
Dan ulama membawa hal itu kepada :
bahwa ia(Umamah) pada saat itu bersih lagi suci(dari najis).
Sehingga yang lebih berhati-hati untuk kamu tidak melakukannya. Kecuali kamu tahu ia masih suci.
Inilah yang lebih berhati-hati, mau tidak menggendongnya sementara ia bernajis. Ya(demikian).
▪Pembawa acara :
"Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apa hukum shalatnya yang telah ia lakukan dalam kondisi yang telah disebut?
🎙Asy-Syaikh :
"Kita harap (semoga) ia tidak perlu mengulangnya InsyaAllah. Semoga tidak perlu diulang. Namun pada waktu berikutnya ia berhati-hati."
▪Pembawa acara :
"Semoga Allah memberkati, berbuat baik kepada Anda, dan membalas Anda dengan sebaik-baik ganjaran."
🌏 Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/8337/حكم-حمل-الطفل-وعليه-الحفاظة-التي-بها-نجاسة-في-الصلاة
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
binbaz.org.sa
حكم حمل الطفل في الصلاة وعليه الحفاظة بها نجاسة
الجواب: إذا كان فيها أذى لا تحمليها، إذا كان فيها الأذى ... فيها الأذى لا تحمليها، أما إذا كانت
Forwarded from GALERI TIC [TholibulIlmiCikarang]🇮🇩
KAPAN HATI AKAN BERSIH DAN SUCI ?
#hati #suci
#bersih
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
🌏Simak siaran online kami di :
Www.almuwahhidiin.com
#hati #suci
#bersih
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
🌏Simak siaran online kami di :
Www.almuwahhidiin.com
*TIGA JALAN MENDEKAT KEPADA ALLAH*
🎙Al-Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah berkata :
"Wasilah terdekat menuju Allah :
▪senantiasa di atas Sunnah dan berpihak padanya secara lahir dan batin,
▪selalu merasakan faqir(butuh) kepada Allah,
▪menghendaki wajah-Nya semata dalam segala ucapan dan perbuatan.
☝🏻Tidak seorangpun akan sampai kepada Allah kecuali dengan perantara tiga hal ini.
❗Dan tidak seorang pun terputus dari-Nya kecuali dengan terputusnya ia dari hal-hal tersebut atau dari salah satunya."
📖 *Al-Fawaaid, Ibnul Qayyim, hal. 143.*
✔️ Minhaajussalaf || Mengamalkan Islam Di Atas Manhaj Salaf
https://t.me/joinchat/AAAAAETpggfZv9PbbPzFPA
🎙Al-Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah berkata :
"Wasilah terdekat menuju Allah :
▪senantiasa di atas Sunnah dan berpihak padanya secara lahir dan batin,
▪selalu merasakan faqir(butuh) kepada Allah,
▪menghendaki wajah-Nya semata dalam segala ucapan dan perbuatan.
☝🏻Tidak seorangpun akan sampai kepada Allah kecuali dengan perantara tiga hal ini.
❗Dan tidak seorang pun terputus dari-Nya kecuali dengan terputusnya ia dari hal-hal tersebut atau dari salah satunya."
📖 *Al-Fawaaid, Ibnul Qayyim, hal. 143.*
✔️ Minhaajussalaf || Mengamalkan Islam Di Atas Manhaj Salaf
https://t.me/joinchat/AAAAAETpggfZv9PbbPzFPA
*HUKUM BERWUDHU' TANPA MENUTUP AURAT*
🎙Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah
*PERTANYAAN:*
Ketika selesai dari mandi untuk membersihkan diri(bukan karena junub)4, saya berwudhu' lalu keluar dari kamar mandi dan mengenakan baju.
Apakah amalan saya ini sah? Yaitu bahwa menutup aurat bukan syarat keabsahan wudhu'?
Saya memohon Anda memberi faidah kepada kami, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan."***
*JAWABAN:*
"Wudhu'-nya shahih dan menutup aurat bukan syarat untuk sahnya wudhu'."
🌏 Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/3652/هل-ستر-العورة-شرط-لصحة-الوضوء
*Dengan sedikit peringkasan dalam pertanyaan.
▪▫▪▫▪▫
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
*PERTANYAAN:*
"Apakah dipersyaratkan untuk menutup aurat saat berwudhu', dalam makna bolehkah wudhu' di kamar mandi setelah mandi tanpa menutup aurat, yaitu sebelum memakai baju?"*
*JAWABAN:*
"Perkara yang afdhal(lebih utama) bahwa seseorang jika telah selesai dari mandi, untuk ia memakai bajunya; agar ia tidak terus terbuka auratnya tanpa ada keperluan.
▪Namun seandainya ia berwudhu' setelah mandi janabah sebelum mengenakan bajunya, maka tidak ada keberatan (tidak berdosa) atasnya dalam hal itu.
☝🏻Dan wudhu'nya sah.
▪Akan tetapi wudhu' ini semestinya dilakukan sebelum mandi. Karena Nabi -shalallahu 'alaihi wasallam-
dahulu beliau berwudhu' ketika mandi, sebelum mandi. Adapun setelahnya maka tidak berwudhu'(lagi).
▪Dan apabila seseorang meniatkan mandi (janabah) dan mandi tanpa berwudhu' di awal dan tidak pula setelahnya, hal itu (mandi junub) sudah terlaksana padanya. Sebab Allah Ta'ala tidak mewajibkan kepada junub KECUALI menyucikan seluruh anggota badan, dengan firman-Nya:
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
_Jika kalian janabah maka bersucilah._ Q.S. Al-Maaidah: 6.
Dan Allah Ta'ala (dalam ayat tersebut) tidak mewajibkan wudhu'.
✍🏻 Berdasarkan hal ini, andai seseorang niat mengangkat hadats dari janabah dan ia mencelupkan diri dalam bak mandi atau sumur atau laut -dan ia berniat mengangkat hadats besar- hal itu (mandi janabah) telah terlaksana untuknya. Dan ia tidak perlu berwudhu'."
🌏 Sumber:
binothaimeen.net/content/8609
***Dengan sedikit peringkasan dalam pertanyaan.
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
🎙Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah
*PERTANYAAN:*
Ketika selesai dari mandi untuk membersihkan diri(bukan karena junub)4, saya berwudhu' lalu keluar dari kamar mandi dan mengenakan baju.
Apakah amalan saya ini sah? Yaitu bahwa menutup aurat bukan syarat keabsahan wudhu'?
Saya memohon Anda memberi faidah kepada kami, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan."***
*JAWABAN:*
"Wudhu'-nya shahih dan menutup aurat bukan syarat untuk sahnya wudhu'."
🌏 Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/3652/هل-ستر-العورة-شرط-لصحة-الوضوء
*Dengan sedikit peringkasan dalam pertanyaan.
▪▫▪▫▪▫
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
*PERTANYAAN:*
"Apakah dipersyaratkan untuk menutup aurat saat berwudhu', dalam makna bolehkah wudhu' di kamar mandi setelah mandi tanpa menutup aurat, yaitu sebelum memakai baju?"*
*JAWABAN:*
"Perkara yang afdhal(lebih utama) bahwa seseorang jika telah selesai dari mandi, untuk ia memakai bajunya; agar ia tidak terus terbuka auratnya tanpa ada keperluan.
▪Namun seandainya ia berwudhu' setelah mandi janabah sebelum mengenakan bajunya, maka tidak ada keberatan (tidak berdosa) atasnya dalam hal itu.
☝🏻Dan wudhu'nya sah.
▪Akan tetapi wudhu' ini semestinya dilakukan sebelum mandi. Karena Nabi -shalallahu 'alaihi wasallam-
dahulu beliau berwudhu' ketika mandi, sebelum mandi. Adapun setelahnya maka tidak berwudhu'(lagi).
▪Dan apabila seseorang meniatkan mandi (janabah) dan mandi tanpa berwudhu' di awal dan tidak pula setelahnya, hal itu (mandi junub) sudah terlaksana padanya. Sebab Allah Ta'ala tidak mewajibkan kepada junub KECUALI menyucikan seluruh anggota badan, dengan firman-Nya:
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
_Jika kalian janabah maka bersucilah._ Q.S. Al-Maaidah: 6.
Dan Allah Ta'ala (dalam ayat tersebut) tidak mewajibkan wudhu'.
✍🏻 Berdasarkan hal ini, andai seseorang niat mengangkat hadats dari janabah dan ia mencelupkan diri dalam bak mandi atau sumur atau laut -dan ia berniat mengangkat hadats besar- hal itu (mandi janabah) telah terlaksana untuknya. Dan ia tidak perlu berwudhu'."
🌏 Sumber:
binothaimeen.net/content/8609
***Dengan sedikit peringkasan dalam pertanyaan.
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
binbaz.org.sa
هل ستر العورة شرط لصحة الوضوء؟
ج: الوضوء صحيح، وليس ستر العورة شرطا في صحة الوضوء.
والله ولي التوفيق[1].
نشرت في المجلة
والله ولي التوفيق[1].
نشرت في المجلة
Forwarded from Salafy Bekasi || Media Informasi Ahlussunnah Bekasi
WAHAI GURUKU , DIDIKLAH KAMI DENGAN KASIH DAN KETEGASAN , BUKAN KEKERASAN DAN KEMARAHAN
• Rabu 22 Jumadil Akhir 1440 H / 27 Februari 2019 M
• Ba'da Ashar s/d Selesai
• Rabu 22 Jumadil Akhir 1440 H / 27 Februari 2019 M
• Ba'da Ashar s/d Selesai
Forwarded from GALERI TIC [TholibulIlmiCikarang]🇮🇩
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
📹 VideoFawaid
ISLAM BERLEPAS DIRI DARI...
#islam #indah
#videofawaidtic
Al-Ustadz Muhammad Afifudin As-sidawy hafidzahullah
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
ISLAM BERLEPAS DIRI DARI...
#islam #indah
#videofawaidtic
Al-Ustadz Muhammad Afifudin As-sidawy hafidzahullah
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
Forwarded from Salafy Bekasi || Media Informasi Ahlussunnah Bekasi
📌INFORMASI KAJIAN
بــــــــــــــسم اللّــــــــــــہ...
📣 HADIRILAH....
KAJIAN AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH
Hari : Rabu tgl 22 Jumadil akhir 1440 H / 27 feb 2019 M
⏰ Waktu ; ba,da Isya s/d selesai
KAJIAN ILMIAH
إن شاءالله
🎙Bersama Pemateri:
Ustadz Ahmad Khodim حفظه الله
Materi:
*RAIHLAH KEBAHAGIAAN DENGAN SABAR DAN IKHLAS*
🕌 Masjid Al-Munawwar
Kp. Pasir Limus RT 06/03
Ds. Wangun Harja
KC.Cikarang Utara
Informasi : 081311670645
📝 Mari hadir & Ambil Faidahnya.
بارك اللــــــــه فيكم
🌿☘🍃💐🌺💐🍃☘🌿
بــــــــــــــسم اللّــــــــــــہ...
📣 HADIRILAH....
KAJIAN AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH
Hari : Rabu tgl 22 Jumadil akhir 1440 H / 27 feb 2019 M
⏰ Waktu ; ba,da Isya s/d selesai
KAJIAN ILMIAH
إن شاءالله
🎙Bersama Pemateri:
Ustadz Ahmad Khodim حفظه الله
Materi:
*RAIHLAH KEBAHAGIAAN DENGAN SABAR DAN IKHLAS*
🕌 Masjid Al-Munawwar
Kp. Pasir Limus RT 06/03
Ds. Wangun Harja
KC.Cikarang Utara
Informasi : 081311670645
📝 Mari hadir & Ambil Faidahnya.
بارك اللــــــــه فيكم
🌿☘🍃💐🌺💐🍃☘🌿
Forwarded from GALERI TIC [TholibulIlmiCikarang]🇮🇩
TIDAK MALUKAH KAMU ?
#nikmat #malu
#galeritic
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
🌏Simak siaran online kami di :
Www.almuwahhidiin.com
#nikmat #malu
#galeritic
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
🌏Simak siaran online kami di :
Www.almuwahhidiin.com
Forwarded from GALERI TIC [TholibulIlmiCikarang]🇮🇩
AKAL HARUS TUNDUK. .
#akal #tunduk
#syariat
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
🌏Simak siaran online kami di :
Www.almuwahhidiin.com
#akal #tunduk
#syariat
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
🌏Simak siaran online kami di :
Www.almuwahhidiin.com
Forwarded from Salafy Bekasi || Media Informasi Ahlussunnah Bekasi
*بسم الله الرحمن الرحيم*
✅ *SIMAK SEKARANG_____________*
📡 LIVE _Kajian Masjid Al-Munawwar_
--------------------------------------------------------
Rabu, 23 Jumadil Akhir 1440H /27 Feb 2019
💺Pemateri :
_*Al-Ustadz Ahmad Khodim حفظه الله*_
(Pengasuh Pondok As-Sunnah, Batu, Malang - Jawa Timur)
📖 Tema :
_*Raihlah Kebahagiaan Dengan Sabar Dan Ikhlas*_
🕌 Tempat :
_Masjid Al-Munawwar_ _Pasir limus,Cikarang Utara_
🚏Bagi yang berhalangan hadir bisa
ikuti di streaming :
📡Streaming LIVE : www.almuwahhidiin.com/player
( Radio Almuwahhidiin saluran 2 )
📲 Radio Syariah
http://bit.ly/RadioSyariah
🛰 *PUBLIKASI : Tim Admin Radio Al Muwahhidiin , Join channel* https://t.me/almuwahhidiin
------------------------------------------------------
_Jazaakumullahu khairan_
_WaBaarakallahufiykum_
✅ *SIMAK SEKARANG_____________*
📡 LIVE _Kajian Masjid Al-Munawwar_
--------------------------------------------------------
Rabu, 23 Jumadil Akhir 1440H /27 Feb 2019
💺Pemateri :
_*Al-Ustadz Ahmad Khodim حفظه الله*_
(Pengasuh Pondok As-Sunnah, Batu, Malang - Jawa Timur)
📖 Tema :
_*Raihlah Kebahagiaan Dengan Sabar Dan Ikhlas*_
🕌 Tempat :
_Masjid Al-Munawwar_ _Pasir limus,Cikarang Utara_
🚏Bagi yang berhalangan hadir bisa
ikuti di streaming :
📡Streaming LIVE : www.almuwahhidiin.com/player
( Radio Almuwahhidiin saluran 2 )
📲 Radio Syariah
http://bit.ly/RadioSyariah
🛰 *PUBLIKASI : Tim Admin Radio Al Muwahhidiin , Join channel* https://t.me/almuwahhidiin
------------------------------------------------------
_Jazaakumullahu khairan_
_WaBaarakallahufiykum_
Telegram
Radio Al Muwahhidiin Bekasi
Simak kajian live kami di https://bit.ly/radiosalafybekasi
Forwarded from GALERI TIC [TholibulIlmiCikarang]🇮🇩
BERSHALAWATLAH..
#shalawat #iman
#malaikat
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
🌏Simak siaran online kami di :
Www.almuwahhidiin.com
#shalawat #iman
#malaikat
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galeri_tic
🌏Simak siaran online kami di :
Www.almuwahhidiin.com
https://t.me/mahadkita
MA'HAD DARUL HADITS AN NAJIYAH BEKASI
۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔﷽ ۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔
💽 REKAMAN AUDIO KAJIAN📥
Jum´at malam, Mahad Daarul
Hadits Annajiyah,Bekasi
------------------------------------------------------------
🗓 Jumat, 11 Jumadil Tsani 1440H/
15 februari 2019M
📚 اصول في التفسير
📖Pembahasan : Lanjutan bab Dhomir
وقد يسبق لفظا لارتبة
“Ada kalanya Marja (tempat kembali dhomir) mendahului secara ucapan tetapi tidak secara tingkatan/susunan” (hal.55)
( pertemuan ke_41 )
🕌 Masjid Daarul Hadits anNajiyah
Kp.cikedokan rt 01 rw 02 ds.cibening setu-Bekasi.
https://goo.gl/maps/KrJv6m8ZEwm
------------------------------------------------------------
📥 Download link ;
https://archive.org/details/041UshuluFitTafsiirBabLanjutanAdhomir
☑“Tetap hadir di majelis ilmu syar'i (tempat pengajian) untuk meraih pahala dan barokah lebih banyak dan lebih besar, insyaAllah.”
__________________
🏷 Publikasi :
📡 Radio Almuwahhidin
-----------------------------------------------------------
Turut Publikasi di chanel group telegram :
https://t.me/mahadkita
https://t.me/almuwahhidiin
MA'HAD DARUL HADITS AN NAJIYAH BEKASI
۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔﷽ ۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔۔
💽 REKAMAN AUDIO KAJIAN📥
Jum´at malam, Mahad Daarul
Hadits Annajiyah,Bekasi
------------------------------------------------------------
🗓 Jumat, 11 Jumadil Tsani 1440H/
15 februari 2019M
📚 اصول في التفسير
📖Pembahasan : Lanjutan bab Dhomir
وقد يسبق لفظا لارتبة
“Ada kalanya Marja (tempat kembali dhomir) mendahului secara ucapan tetapi tidak secara tingkatan/susunan” (hal.55)
( pertemuan ke_41 )
🎙Pemateri :
Al-Ustadz Abdurrohman
Abu Ubaidah حفظه الله
🕌 Masjid Daarul Hadits anNajiyah
Kp.cikedokan rt 01 rw 02 ds.cibening setu-Bekasi.
https://goo.gl/maps/KrJv6m8ZEwm
------------------------------------------------------------
📥 Download link ;
https://archive.org/details/041UshuluFitTafsiirBabLanjutanAdhomir
☑“Tetap hadir di majelis ilmu syar'i (tempat pengajian) untuk meraih pahala dan barokah lebih banyak dan lebih besar, insyaAllah.”
__________________
🏷 Publikasi :
📡 Radio Almuwahhidin
-----------------------------------------------------------
Turut Publikasi di chanel group telegram :
https://t.me/mahadkita
https://t.me/almuwahhidiin
Telegram
MA'HAD DARUL HADITS AN-NAJIYAH BEKASI
Alamat ma´had :
Kp.cikedokan rt 01 rw 02 ds. Cibening setu -bekasi
https://goo.gl/maps/KrJv6m8ZEwm
Chanel resmi Telegram Ma`had Darul Hadits An-Najiyah Bekasi
Pembimbing : al-Ustadz Abu Ubaidah Abdurrahman Hafizhahullah
Kp.cikedokan rt 01 rw 02 ds. Cibening setu -bekasi
https://goo.gl/maps/KrJv6m8ZEwm
Chanel resmi Telegram Ma`had Darul Hadits An-Najiyah Bekasi
Pembimbing : al-Ustadz Abu Ubaidah Abdurrahman Hafizhahullah