Forwarded from 🔊 AUDIO DAUROH
DAUROH CIKARANG
Sabtu & Ahad 17 & 18 Jumadil awwal 1439 H / 03 & 04 Februari 2018 M
Sabtu & Ahad 17 & 18 Jumadil awwal 1439 H / 03 & 04 Februari 2018 M
Forwarded from 🔊 AUDIO DAUROH
´
⚟• *بِسْـــــــــــــمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيـــــــــــــْم* •⚞
Dengan mengharap
— HADIRILAH —
◤ *“KAJIAN ISLAM ILMIYAH”* ◥
InsyaAllah Bersama :
➥
◆☞ *Al ustadz Ahmad Khodim*_حَفِظَهُ الله_
_(Pengasuh Ponpes as Sunnah, Batu Malang, Jawa Timur)_
➥
◆☞ *Al Ustadz Abu Amina Al Jawi*_حَفِظَهُ الله_
_(Pengasuh Ma'had an nashihah cepu)_
_________⇖🌿⇗_____________
Yang insyaAllah diselenggarakan pada :
*
[17 & 18 Jumadil awwal 1439 H] /
[03 & 04 Februari 2018 M]
ˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉ
🗒➧ Dengan jadwal sebagai berikut :
*Sabtu*
[Bada dhuhur]
*Al Ustadz Abu Amina Al Jawi*_حَفِظَهُ الله_
🌷T E M A🌷
_Wahai Saudariku,_
_Tunaikanlah Kewajibanmu_
[Bada Ashar]
*Al ustadz Ahmad Khodim*_حَفِظَهُ الله_
🌷T E M A🌷
_Keluarga Dambaan,_
_Sakinah Mawaddah Warahmah_ •••_____________________________•••
*Ahad*
[Bada dhuhur]
*Al Ustadz Abu Amina Al Jawi*_حَفِظَهُ الله_
🌷T E M A🌷
_Pergaulan Seorang Muslim dengan_
_Sahabat dan Teman_
[Bada Ashar]
*Al ustadz Ahmad Khodim*_حَفِظَهُ الله_
🌷T E M A🌷
_Tuntunan dan Etika_
_dalam Bertetangga_
_________⇖•••⇗_____________
― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ―
*Umum (Ikhwan/Akhwat)*
― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ―
*Masjid Baitul Ma'muur*
_[Perumahan Telaga Sakinah,_
_Cikarang Barat, Bekasi]_
――――――――――――――――――――――
➦ Ajak,
☞ keluarga
☞ tetangga dan
☞ rekan rekan anda
_....Semoga melalui anda mereka mendapatkan hidayah...._
[ان شاء الله]
≈≈≈ _*Live Streaming*_ ≈≈≈
📻 Radio Al Muwahhidiin Saluran 1
📡 Dengarkan di:
*www.almuwahhidiin.com*
••———————————————••
🛣 *Rute Angkutan Umum*
ˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉ
☞Dari arah Bekasi / Cikarang.....
Semua kendaraan turun di
➥ *Perumahan Telaga Sakinah*,
☞kemudian jalan kaki atau naik ojek
🚄 *Rute Kereta Api*
ˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉ
*1. Turun Stasiun Tambun*
_☞kemudian naik kendaraan apa saja yg ke arah cikarang kemudian turun di *perumahan telaga sakinah*_
*2. Turun Stasiun Cibitung*
_☞kemudian ngojek ke lokasi_
*3. Turun St. Cikarang*
_☞kemudian ngojek ke lokasi_
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
🌍 *Koordinat GPS*:
S 6.26176° E 107.12033°
- - - - - - - - - - - - - - - - - -
🌍 *Google Maps*:
Masjid Baitul Ma'muur
https://goo.gl/maps/jv49YPCKyKA2
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
📌 *Informasi :*
☎ ✉ 🌏
*Abu Fadhilah Purwanto*
[0857-7123-2111]
[0852-1557-0199]
*Kajian ini di selenggarakan oleh:*
*MATAN*
🖋 _Majelis Taklim An Najiyah_
________________________
InsyaAllah audio kajian ini bisa diunduh di ▶ https://t.me/audiodauroh2 / www.almuwahhidiin.com
⚟• *بِسْـــــــــــــمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيـــــــــــــْم* •⚞
Dengan mengharap
wajah Allah عزوجل semata
— HADIRILAH —
◤ *“KAJIAN ISLAM ILMIYAH”* ◥
-SELAMA 2 HARI-
InsyaAllah Bersama :
➥
◆☞ *Al ustadz Ahmad Khodim*_حَفِظَهُ الله_
_(Pengasuh Ponpes as Sunnah, Batu Malang, Jawa Timur)_
➥
◆☞ *Al Ustadz Abu Amina Al Jawi*_حَفِظَهُ الله_
_(Pengasuh Ma'had an nashihah cepu)_
_________⇖🌿⇗_____________
Yang insyaAllah diselenggarakan pada :
*
Sabtu & Ahad*
[17 & 18 Jumadil awwal 1439 H] /
[03 & 04 Februari 2018 M]
ˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉ
🗒➧ Dengan jadwal sebagai berikut :
*Sabtu*
[Bada dhuhur]
*Al Ustadz Abu Amina Al Jawi*_حَفِظَهُ الله_
🌷T E M A🌷
_Wahai Saudariku,_
_Tunaikanlah Kewajibanmu_
[Bada Ashar]
*Al ustadz Ahmad Khodim*_حَفِظَهُ الله_
🌷T E M A🌷
_Keluarga Dambaan,_
_Sakinah Mawaddah Warahmah_ •••_____________________________•••
*Ahad*
[Bada dhuhur]
*Al Ustadz Abu Amina Al Jawi*_حَفِظَهُ الله_
🌷T E M A🌷
_Pergaulan Seorang Muslim dengan_
_Sahabat dan Teman_
[Bada Ashar]
*Al ustadz Ahmad Khodim*_حَفِظَهُ الله_
🌷T E M A🌷
_Tuntunan dan Etika_
_dalam Bertetangga_
_________⇖•••⇗_____________
― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ―
Peserta:
*Umum (Ikhwan/Akhwat)*
― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ―
Tempat:
*Masjid Baitul Ma'muur*
_[Perumahan Telaga Sakinah,_
_Cikarang Barat, Bekasi]_
――――――――――――――――――――――
➦ Ajak,
☞ keluarga
☞ tetangga dan
☞ rekan rekan anda
_....Semoga melalui anda mereka mendapatkan hidayah...._
[ان شاء الله]
≈≈≈ _*Live Streaming*_ ≈≈≈
📻 Radio Al Muwahhidiin Saluran 1
📡 Dengarkan di:
*www.almuwahhidiin.com*
••———————————————••
🛣 *Rute Angkutan Umum*
ˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉ
☞Dari arah Bekasi / Cikarang.....
Semua kendaraan turun di
➥ *Perumahan Telaga Sakinah*,
☞kemudian jalan kaki atau naik ojek
🚄 *Rute Kereta Api*
ˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉ
*1. Turun Stasiun Tambun*
_☞kemudian naik kendaraan apa saja yg ke arah cikarang kemudian turun di *perumahan telaga sakinah*_
*2. Turun Stasiun Cibitung*
_☞kemudian ngojek ke lokasi_
*3. Turun St. Cikarang*
_☞kemudian ngojek ke lokasi_
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Estimasi ojek 10k-15k
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
🌍 *Koordinat GPS*:
S 6.26176° E 107.12033°
- - - - - - - - - - - - - - - - - -
🌍 *Google Maps*:
Masjid Baitul Ma'muur
https://goo.gl/maps/jv49YPCKyKA2
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
📌 *Informasi :*
Phone || SMS || Whatsapp
☎ ✉ 🌏
*Abu Fadhilah Purwanto*
[0857-7123-2111]
[0852-1557-0199]
*Kajian ini di selenggarakan oleh:*
*MATAN*
🖋 _Majelis Taklim An Najiyah_
________________________
InsyaAllah audio kajian ini bisa diunduh di ▶ https://t.me/audiodauroh2 / www.almuwahhidiin.com
Masjid Baitul Ma'muur · Perumahan Telaga Sakinah, Telagamurni, Cikarang Barat, Bekasi Regency, West Java 17530, ឥណ្ឌូណេស៊ី
★★★★★ · វិហារអ៊ីស្លាម
Forwarded from 🔊 AUDIO DAUROH
📝 Tata Tertib Dauroh yang diselenggarakan di Masjid Baitul Ma'mur Perumahan Telaga Sakinah Cikarang barat 📝
_______________________
1. 🚎 Setiap peserta diharapkan mengisi daftar hadir di meja registrasi.
2. 🚨❗Peserta dauroh wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan masjid baitul ma'mur.
3. 🕸 Peserta dauroh wajib menjaga kebersihan di dalam maupun di luar masjid baitul ma'mur, baik sebelum acara dimulai maupun setelah selesai acara.
4. ⛔📸Peserta Dauroh dilarang mengambil gambar dalam bentuk apapun.
5. 📼 Peserta dauroh hanya diperbolehkan merekam dauroh di tempat yang telah ditentukan oleh panitia.
6. 🏍🚧Peserta Dauroh yang membawa kendaraan wajib memarkir kendaraannya dengan rapi di tempat yang telah ditentukan dan memberikan infaq parkir ke petugas yang berjaga.
7. 💼 Peserta Dauroh yang membawa barang dagangan, hanya diperbolehkan menggelar dagangan di tempat yang telah ditentukan panitia .
8. 🕌Peserta dauroh wajib untuk memelihara dan menjaga perlengkapan dan fasilitas masjid baitul ma'mur selama kegiatan berlangsung.
9. 📡 Peserta Dauroh diperbolehkan bertanya terkait dengan materi dengan cara menulis di kertas dan dikumpulkan di tempat yang disediakan.
10. 🔁 Peserta Dauroh dilarang bermain disekitar telaga, terutama yang membawa anak-anak sangat ditekankan untuk memperhatikan anak-anaknya agar tidak bermain disekitar telaga.
11. ❌🍱Peserta dauroh di larang membawa makanan di ruang utama masjid baitul makmur ( lantai 2 dan 3 )
12. 🗑Peserta dauroh diharapkan untuk membuang sampah pada tempatnya, sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.
📝 Demikian tatatertib ini kami sampaikan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
‼⚠ Note: Jika ada informasi tambahan, akan kami informasikan menyusul
Jazakumullahukhoiron.
📞 Informasi umum kajian cikarang dan sekitarnya,donasi dakwah,info ma'had dll silahkan hubungi ustadz abul hasan 0878-3081-2808 || abu luthfan 0813-1800-0349 || abu fadhillah 0857-7123-2111 ( phone,sms, whatsapp)
☎ - ✉ - 🌍
________________________
Majelis Taklim An najiyyah
_______________________
1. 🚎 Setiap peserta diharapkan mengisi daftar hadir di meja registrasi.
2. 🚨❗Peserta dauroh wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan masjid baitul ma'mur.
3. 🕸 Peserta dauroh wajib menjaga kebersihan di dalam maupun di luar masjid baitul ma'mur, baik sebelum acara dimulai maupun setelah selesai acara.
4. ⛔📸Peserta Dauroh dilarang mengambil gambar dalam bentuk apapun.
5. 📼 Peserta dauroh hanya diperbolehkan merekam dauroh di tempat yang telah ditentukan oleh panitia.
6. 🏍🚧Peserta Dauroh yang membawa kendaraan wajib memarkir kendaraannya dengan rapi di tempat yang telah ditentukan dan memberikan infaq parkir ke petugas yang berjaga.
7. 💼 Peserta Dauroh yang membawa barang dagangan, hanya diperbolehkan menggelar dagangan di tempat yang telah ditentukan panitia .
8. 🕌Peserta dauroh wajib untuk memelihara dan menjaga perlengkapan dan fasilitas masjid baitul ma'mur selama kegiatan berlangsung.
9. 📡 Peserta Dauroh diperbolehkan bertanya terkait dengan materi dengan cara menulis di kertas dan dikumpulkan di tempat yang disediakan.
10. 🔁 Peserta Dauroh dilarang bermain disekitar telaga, terutama yang membawa anak-anak sangat ditekankan untuk memperhatikan anak-anaknya agar tidak bermain disekitar telaga.
11. ❌🍱Peserta dauroh di larang membawa makanan di ruang utama masjid baitul makmur ( lantai 2 dan 3 )
12. 🗑Peserta dauroh diharapkan untuk membuang sampah pada tempatnya, sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.
📝 Demikian tatatertib ini kami sampaikan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
‼⚠ Note: Jika ada informasi tambahan, akan kami informasikan menyusul
Jazakumullahukhoiron.
📞 Informasi umum kajian cikarang dan sekitarnya,donasi dakwah,info ma'had dll silahkan hubungi ustadz abul hasan 0878-3081-2808 || abu luthfan 0813-1800-0349 || abu fadhillah 0857-7123-2111 ( phone,sms, whatsapp)
☎ - ✉ - 🌍
________________________
Majelis Taklim An najiyyah
💬🔨📋 NASIHAT UNTUK PARA PEGAWAI ...
🎙 Berkata Ibnu Utsaimin rahimahullah,
💰 Bahkan seorang pegawai jika ia menginginkan gajinya dibayarkan dengan penuh...
⏱ Namun dia [terlambat datang ke kantor] atau [pulang lebih awal dari tempat kerjanya]...❗
☝🏻Maka ia termasuk pelaku KECURANGAN yang telah Allah ancam dengan kecelakaan...
✒ Sumber : Syarh Riyadhus Shalihin 5/403
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
احذر أيها الموظف..
🎙 قال ابن عثيمين رحمه الله :
"حتّى الموظف إذا كان يريد أن يُعْطَى راتبه كاملاً؛ لكنه يتأخر في الحضور أو يتقدم في الخروج؛ فإنه من المطففين الذي توعدهم الله بالويل".
✒ شرح رياض الصالحين(5/403).
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
📠 Dikutip dari channel @KajianIslamTemanggung
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
__________________________
🎙 Berkata Ibnu Utsaimin rahimahullah,
💰 Bahkan seorang pegawai jika ia menginginkan gajinya dibayarkan dengan penuh...
⏱ Namun dia [terlambat datang ke kantor] atau [pulang lebih awal dari tempat kerjanya]...❗
☝🏻Maka ia termasuk pelaku KECURANGAN yang telah Allah ancam dengan kecelakaan...
✒ Sumber : Syarh Riyadhus Shalihin 5/403
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
احذر أيها الموظف..
🎙 قال ابن عثيمين رحمه الله :
"حتّى الموظف إذا كان يريد أن يُعْطَى راتبه كاملاً؛ لكنه يتأخر في الحضور أو يتقدم في الخروج؛ فإنه من المطففين الذي توعدهم الله بالويل".
✒ شرح رياض الصالحين(5/403).
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
📠 Dikutip dari channel @KajianIslamTemanggung
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
__________________________
🛡✔RENUNGAN MENGGETARKAN HATI...
⛔Bagaimana Keadaanmu Ketika Engkau Bersendirian...??
_🔸Berkata asy Syaikh Rabi' bin Hadi al Madkhaliy hafidzahullahu:_
🛡"Hendaknya seorang hamba senantiasa bertaqwa kepada Allah...!!
💤Demi Allah, sesungguhnya anggota badan ini akan menjadi saksi.
❌Maka janganlah seorang hamba menyangka, ketika ia bersendirian tidak ada yang mengawasinya.
Anggota badanmu, demi Allah mereka akan menjadi saksi kelak...Allahu Akbar!!
🔎Maka hendakanya seorang hamba, senantiasa menginstropeksi dirinya dimanapun ia berada.
Yakni diwaktu banyak orang ataupun sendirian.
✔Maka hendaknya ketika ia bersendirian lebih harus merasa diawasi oleh Allah Azza wa Jalla.
🎗Dikarenakan hamba yang mukmin yang jujur, ketika ia bersendirian maka akan lebih nampak keimanannya, kekhusu'annya dan menangisnya ia karena takut kepada Allah...yang ini tidak ia tampakkan di hadapan manusia.
🗂Maka orang yang seperti ini, yang tergolong dalam tujuh golongan yang Allah berikan naungan, pada suatu hari yang tidak ada naungan-Nya.
↪"Seorang yang mengingat Allah dikala sendirian, maka berlinanglah kedua air matanya."
❌Adapun seorang munafik yang suka berbuat dosa, dikala ia bersendirian ia pun berbuat kerusakan, berbuat dholim, berbuat dosa dan menerjang keharaman Allah.
✔Berbeda dengan seorang mukmin yang jujur, maka dikala ia sendirian keadaannya lebih utama dibandingkan tatkala bersama manusia.
↪Maka jadilah kalian seperti mereka...!!
🔸Semoga Allah memberi taufik kepadaku dan kepada kalian, dan menjauhkan dari kita kemunafikan -kita berlindung kepada Allah- dari seolah menampakkan kebaikan dan menyembunyikan kejelekan."
📚Kitab adz Dzari'ah (Juz 2 hal. 570-571).
========
📠 Dikutip dari channel @ForumSalafyPurbalingga
🚀 Dipublikasikan :
[ http://bit.ly/Webtic0 ][ bit.ly/Teletic ]
______________________________________
📚 WA TIC
⛔Bagaimana Keadaanmu Ketika Engkau Bersendirian...??
_🔸Berkata asy Syaikh Rabi' bin Hadi al Madkhaliy hafidzahullahu:_
🛡"Hendaknya seorang hamba senantiasa bertaqwa kepada Allah...!!
💤Demi Allah, sesungguhnya anggota badan ini akan menjadi saksi.
❌Maka janganlah seorang hamba menyangka, ketika ia bersendirian tidak ada yang mengawasinya.
Anggota badanmu, demi Allah mereka akan menjadi saksi kelak...Allahu Akbar!!
🔎Maka hendakanya seorang hamba, senantiasa menginstropeksi dirinya dimanapun ia berada.
Yakni diwaktu banyak orang ataupun sendirian.
✔Maka hendaknya ketika ia bersendirian lebih harus merasa diawasi oleh Allah Azza wa Jalla.
🎗Dikarenakan hamba yang mukmin yang jujur, ketika ia bersendirian maka akan lebih nampak keimanannya, kekhusu'annya dan menangisnya ia karena takut kepada Allah...yang ini tidak ia tampakkan di hadapan manusia.
🗂Maka orang yang seperti ini, yang tergolong dalam tujuh golongan yang Allah berikan naungan, pada suatu hari yang tidak ada naungan-Nya.
↪"Seorang yang mengingat Allah dikala sendirian, maka berlinanglah kedua air matanya."
❌Adapun seorang munafik yang suka berbuat dosa, dikala ia bersendirian ia pun berbuat kerusakan, berbuat dholim, berbuat dosa dan menerjang keharaman Allah.
✔Berbeda dengan seorang mukmin yang jujur, maka dikala ia sendirian keadaannya lebih utama dibandingkan tatkala bersama manusia.
↪Maka jadilah kalian seperti mereka...!!
🔸Semoga Allah memberi taufik kepadaku dan kepada kalian, dan menjauhkan dari kita kemunafikan -kita berlindung kepada Allah- dari seolah menampakkan kebaikan dan menyembunyikan kejelekan."
📚Kitab adz Dzari'ah (Juz 2 hal. 570-571).
========
📠 Dikutip dari channel @ForumSalafyPurbalingga
🚀 Dipublikasikan :
[ http://bit.ly/Webtic0 ][ bit.ly/Teletic ]
______________________________________
📚 WA TIC
💤🚫PENYESALAN SEORANG YANG SALAH DALAM BERTEMAN
🔸Allah ta'ala berfirman:
{وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا}
💤"Dan (ingatlah) pada hari (ketika) orang-orang zhalim menggigit dua tanganya, (menyesali perbuatannya) seraya berkata,
🔎“Wahai! Sekiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama Rasul.
{يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا}
💥Celaka aku! Sekiranya (dulu) aku tidak menjadikan si fulan itu teman akrabku,
{لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي ۗ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا}
🚫Sungguh, dia telah menyesatkan aku dari peringatan (Al-Qur'an) ketika (Al-Qur'an) itu telah datang kepadaku. Dan adalah setan tidak mau menolong manusia”
QS. al-Furqan: 27-29.
========
📠 Dikutip dari channel @ForumSalafyPurbalingga
🚀 Dipublikasikan :
[ http://bit.ly/Webtic0 ][ bit.ly/Teletic ]
______________________________________
📚 WA TIC
🔸Allah ta'ala berfirman:
{وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا}
💤"Dan (ingatlah) pada hari (ketika) orang-orang zhalim menggigit dua tanganya, (menyesali perbuatannya) seraya berkata,
🔎“Wahai! Sekiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama Rasul.
{يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا}
💥Celaka aku! Sekiranya (dulu) aku tidak menjadikan si fulan itu teman akrabku,
{لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي ۗ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا}
🚫Sungguh, dia telah menyesatkan aku dari peringatan (Al-Qur'an) ketika (Al-Qur'an) itu telah datang kepadaku. Dan adalah setan tidak mau menolong manusia”
QS. al-Furqan: 27-29.
========
📠 Dikutip dari channel @ForumSalafyPurbalingga
🚀 Dipublikasikan :
[ http://bit.ly/Webtic0 ][ bit.ly/Teletic ]
______________________________________
📚 WA TIC
بسم الله الرحمن الرحيم
Yuk join https://t.me/channelnl
👍 Dapatkan berbagai info barang barang berkwalitas dari ikhwah salafiyin.
✍ Antum juga bisa beriklan , silahkan hubungi admin
🌎 Semoga dengan hadirnya channel ini dapat membantu usaha ikhwah atau memudahkan ikhwah dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan.
Yuk join https://t.me/channelnl
👍 Dapatkan berbagai info barang barang berkwalitas dari ikhwah salafiyin.
✍ Antum juga bisa beriklan , silahkan hubungi admin
🌎 Semoga dengan hadirnya channel ini dapat membantu usaha ikhwah atau memudahkan ikhwah dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan.
Telegram
CHANNEL NUMPANGLAPAK
Niatkan jual beli bukan hanya untuk kepentingan dunia semata
Forwarded from SALAFY GROBOGAN
👗👚Bolehkah menjual pakaian rumah wanita yang disitu ada muslimah awam?
=========================
📝Tanya:
________________
💡Jawab:
Oleh Al Ustadz Muhammad As Sewed hafizhahullah
🔊Masalahnya, barakallahufiikum, pakaian-pakaian yang tidak boleh dipakai diluar, paling tidak kalau dipakai orang awam diluar, kita khawatir terkena dosanya. Sehingga kita harus punya bara'ah. Bagaimana bara'ahnya? Imma ditulis, atau diucapkan. Kalau diucapkan mungkin kecapaian sering lupa, maka tulis!
"Celana rumah" dalam merk-nya "Celana dipakai diluar haram"
Sehingga kalau mereka memakai keluar, kamu sudah berlepas diri. "Aku berlepas diri, aku menjualnya untuk di rumah koq!" Itu namanya bara'ah. Harus punya bara'ah. Khawatir kamu menjual, mereka pakai diluar, dalam keadaan kamu terbawa. Imbasnya kamu dikatakan menjadi penyebabnya.
================
Publikasi ⤵
✈ chanel telegram
https://t.me/ahlussunah_gubug
🌐http://ahlussunnahpurwodadi.com
Download Audio disini⬇⬇
=========================
📝Tanya:
Ustadz, apakah boleh ummahat menjual asesories perhiasan celana pendek wanita pada bazar yang dibuat khusus untuk kaum muslimah, yang pada bazar tersebut juga dihadiri oleh kaum muslimah yang masih awam?
________________
💡Jawab:
Oleh Al Ustadz Muhammad As Sewed hafizhahullah
🔊Masalahnya, barakallahufiikum, pakaian-pakaian yang tidak boleh dipakai diluar, paling tidak kalau dipakai orang awam diluar, kita khawatir terkena dosanya. Sehingga kita harus punya bara'ah. Bagaimana bara'ahnya? Imma ditulis, atau diucapkan. Kalau diucapkan mungkin kecapaian sering lupa, maka tulis!
"Celana rumah" dalam merk-nya "Celana dipakai diluar haram"
Sehingga kalau mereka memakai keluar, kamu sudah berlepas diri. "Aku berlepas diri, aku menjualnya untuk di rumah koq!" Itu namanya bara'ah. Harus punya bara'ah. Khawatir kamu menjual, mereka pakai diluar, dalam keadaan kamu terbawa. Imbasnya kamu dikatakan menjadi penyebabnya.
================
Publikasi ⤵
✈ chanel telegram
https://t.me/ahlussunah_gubug
🌐http://ahlussunnahpurwodadi.com
Download Audio disini⬇⬇
Forwarded from TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
Ingat... ada waktu mustajab terkabulnya doa di hari jum'at || 🖌 JOIN GTIC https://t.me/galeriTIC
#jumat #doa #mustajab
#jumat #doa #mustajab
🕋⚖ Jadilah Pedagang yang Bertakwa
Dari Rifa’ah :
أَنَّهُ خَرَجَ مَعَ رَسُولِ اللهِ n إِلَى الْبَقِيعِ وَالنَّاسُ يَتَبَايَعُونَ فَنَادَى: يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ. فَاسْتَجَابُوا لَهُ وَرَفَعُوا إِلَيْهِ أَبْصَارَهُمْ، وَقَالَ: إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى وَبَرَّ وَصَدَقَ
Bahwasanya ia keluar bersama Rasulullah menuju Baqi’ sementara orang-orang sedang berjual beli. Maka beliau berseru: “Wahai pada pedagang.” Maka mereka menyambut seruan beliau dan mengarahkan pandangan mereka kepadanya. Beliaupun berkata: “Sesungguhnya para pedagang pada hari kiamat nanti akan dibangkitkan sebagai orang-orang yang jahat, kecuali orang yang bertakwa, berbuat baik, dan jujur.” (HR. Ibnu Hibban, 11/277 no. 4910. Lihat juga Shahih Jami’ Shaghir no. 1594)
🖥 Sumber : asysyariah.com/adab-jual-beli/
Bersambung ke bagian 4 insyaAllah...
📠 Dikutip dari channel @channelnl
🚀 Dipublikasikan :
[ http://bit.ly/Webtic0 ][ bit.ly/Teletic ]
__________________________________
📚 WA TIC
Dari Rifa’ah :
أَنَّهُ خَرَجَ مَعَ رَسُولِ اللهِ n إِلَى الْبَقِيعِ وَالنَّاسُ يَتَبَايَعُونَ فَنَادَى: يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ. فَاسْتَجَابُوا لَهُ وَرَفَعُوا إِلَيْهِ أَبْصَارَهُمْ، وَقَالَ: إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى وَبَرَّ وَصَدَقَ
Bahwasanya ia keluar bersama Rasulullah menuju Baqi’ sementara orang-orang sedang berjual beli. Maka beliau berseru: “Wahai pada pedagang.” Maka mereka menyambut seruan beliau dan mengarahkan pandangan mereka kepadanya. Beliaupun berkata: “Sesungguhnya para pedagang pada hari kiamat nanti akan dibangkitkan sebagai orang-orang yang jahat, kecuali orang yang bertakwa, berbuat baik, dan jujur.” (HR. Ibnu Hibban, 11/277 no. 4910. Lihat juga Shahih Jami’ Shaghir no. 1594)
🖥 Sumber : asysyariah.com/adab-jual-beli/
Bersambung ke bagian 4 insyaAllah...
📠 Dikutip dari channel @channelnl
🚀 Dipublikasikan :
[ http://bit.ly/Webtic0 ][ bit.ly/Teletic ]
__________________________________
📚 WA TIC
🍂✋🏻🌱💎 NIKMATNYA IBADAH
✍🏻 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
القلب إذا ذاق طعم عبادة الله والإخلاص له لم يكن عنده شيء قط أحلى من ذلك ولا ألذ ولا أمتع ولا أطيب
Apabila hati sudah mengecap kelezatan beribadah kepada Allah dan keikhlasan kepada-Nya, niscaya tidak akan ada di sisinya sesuatu yang lebih manis, lebih lezat, lebih nikmat, dan lebih baik darinya.
[al-'Ubudiyah hal. 90]
🌏 Sumber || https://telegram.me/roaea_alshikan_T_Q
📠 Dikutip dari channel @ForumSalafy
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
__________________________
✍🏻 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
القلب إذا ذاق طعم عبادة الله والإخلاص له لم يكن عنده شيء قط أحلى من ذلك ولا ألذ ولا أمتع ولا أطيب
Apabila hati sudah mengecap kelezatan beribadah kepada Allah dan keikhlasan kepada-Nya, niscaya tidak akan ada di sisinya sesuatu yang lebih manis, lebih lezat, lebih nikmat, dan lebih baik darinya.
[al-'Ubudiyah hal. 90]
🌏 Sumber || https://telegram.me/roaea_alshikan_T_Q
📠 Dikutip dari channel @ForumSalafy
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
__________________________
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
🌎 Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
💐🌹🌻🌷 KEUTAMAAN MENGUTAMAKAN KEHIDUPAN AKHIRAT
✍🏼 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
والعجيب أن من طلب عيش الآخرة طاب له عيش الدنيا، ومن طلب عيش الدنيا ضاعت عليه الدنيا والآخرة.
"Yang menakjubkan bahwasanya siapa yang mencari kehidupan akhirat maka kehidupan dunianya menjadi baik pula untuknya, sedangkan siapa yang mencari kehidupan dunia maka dunia dan akhiratnya akan terlantar."
📚 Tafsir Surat al-Baqarah, jilid 3 hlm. 23
📠 Dikutip dari channel @ForumSalafy
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
__________________________
✍🏼 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
والعجيب أن من طلب عيش الآخرة طاب له عيش الدنيا، ومن طلب عيش الدنيا ضاعت عليه الدنيا والآخرة.
"Yang menakjubkan bahwasanya siapa yang mencari kehidupan akhirat maka kehidupan dunianya menjadi baik pula untuknya, sedangkan siapa yang mencari kehidupan dunia maka dunia dan akhiratnya akan terlantar."
📚 Tafsir Surat al-Baqarah, jilid 3 hlm. 23
📠 Dikutip dari channel @ForumSalafy
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
__________________________
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
🌎 Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
Forwarded from CHANNEL NUMPANGLAPAK
✍🏼🏷 ADAB DALAM MENCARI REZEKI 🌷⚖
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi)
🕋 Agama Islam dengan kelengkapannya dan keindahan ajarannya telah mengatur pemeluknya untuk beradab dalam segala hal. Termasuk dalam melakukan transaksi jual beli atau pinjam meminjam, atau bentuk muamalah yang lain. Agar seorang muslim diridhai Allah l dalam usahanya dan terjaga dari tindak kezaliman terhadap dirinya ataupun terhadap orang lain, hendaknya transaksi yang dilakukan seseorang memenuhi empat perkara:
1. Sah menurut agama
2. Mengandung keadilan
3. Mengandung kebaikan
4. Sayang terhadap agamanya
Untuk itu kami akan memberikan sedikit perincian atas empat hal tersebut agar seorang muslim berada di atas pengetahuan tentang agamanya.
1⃣ *SAH MENURUT AGAMA*
Sebuah akad/transaksi dalam jual beli akan sah bila terpenuhi padanya syarat-syarat pada tiga rukunnya. Tiga rukun itu adalah pelaksana akad, barang yang diperjualbelikan, serta ijab dan qabul dalam akad jual beli.
*Rukun pertama: Pelaksana akad.*
Dipersyaratkan pada pelaksana akad beberapa hal:
a. Saling ridha antara keduanya, sehingga jual beli tidak sah bila salah satunya melangsungkan akad jual beli karena dipaksa. Sebab Allah l berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (saling ridha) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa’: 29)
Nabi juga bersabda:
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Hanyalah jual beli itu (sah) bila saling ridha di antara kalian.” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi)
Lain halnya bila pemaksaan itu dengan cara dan alasan yang benar maka jual beli tetap sah. Semisal bila pemerintah/hakim memaksa seseorang untuk menjual hartanya untuk membayar utangnya, maka itu adalah bentuk pemaksaan yang benar.
b. Disyaratkan pada dua belah pihak, pelaksana akad adalah seorang yang boleh secara syar’i untuk ber-tasharruf (bertransaksi), yaitu seorang yang merdeka bukan budak, mukallaf (di sini bermakna baligh dan berakal), dan rasyid, yakni mampu membelanjakan harta dengan benar. Sehingga tidak sah transaksi oleh anak kecil yang sudah mumayyiz (kecuali pada barang yang sepele), safih (lawan dari rasyid), atau orang gila, juga seorang budak yang tanpa seizin tuannya.
c. Pelaksana akad harus seseorang yang memiliki barang yang diperjualbelikan, atau sebagai wakil darinya. Karena Nabi n berkata kepada Hakim bin Hizam z:
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
”Jangan kamu jual sesuatu yang bukan milikmu.”
Al-Wazir mengatakan: ”Para ulama sepakat bahwa seseorang tidak boleh menjual barang yang tidak berada dalam kekuasaannya dan bukan miliknya. Bila dia langsungkan penjualan dan orangpun membelinya, maka batal dan tidak sah.”
*Rukun kedua: barang yang diperjualbelikan atau uang/alat tukarnya.*
Dipersyaratkan padanya tiga hal:
a. Sebagaimana sesuatu yang dibolehkan untuk dimanfaatkan secara mutlak menurut syariat, maka tidak sah jual beli yang diharamkan untuk dimanfaatkan. Karena Nabi n bersabda:
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْمَيْتَةِ والْخَمْرِ وَالْأَصْنَامِ
“Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli bangkai, khamr (minuman keras), dan berhala.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalam hadits yang lain:
وَإِنَّ اللهَ إذا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
”Sesungguhnya bila Allah haramkan atas sebuah kaum suatu makanan maka Allah haramkan juga harganya.” (HR. Abu Dawud no. 3488, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
❌ Di antara yang diharamkan untuk diperjualbelikan adalah khamr atau minuman keras, bangkai, babi, patung, anjing, darah, air mani pejantan dan segala yang haram. Demikian secara global, adapun perinciannya maka dibahas dalam bab hukum jual beli.
b. Barang atau uang/alat tukarnya adalah sesuatu yang berada dalam kekuasaan pelaksana akad. Bila tidak, maka hal itu serupa dengan sesuatu yang tidak ada wujudnya. Atas dasar itu tidak sah jual beli unta yang lari, burung di udara, atau yang semakna
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi)
🕋 Agama Islam dengan kelengkapannya dan keindahan ajarannya telah mengatur pemeluknya untuk beradab dalam segala hal. Termasuk dalam melakukan transaksi jual beli atau pinjam meminjam, atau bentuk muamalah yang lain. Agar seorang muslim diridhai Allah l dalam usahanya dan terjaga dari tindak kezaliman terhadap dirinya ataupun terhadap orang lain, hendaknya transaksi yang dilakukan seseorang memenuhi empat perkara:
1. Sah menurut agama
2. Mengandung keadilan
3. Mengandung kebaikan
4. Sayang terhadap agamanya
Untuk itu kami akan memberikan sedikit perincian atas empat hal tersebut agar seorang muslim berada di atas pengetahuan tentang agamanya.
1⃣ *SAH MENURUT AGAMA*
Sebuah akad/transaksi dalam jual beli akan sah bila terpenuhi padanya syarat-syarat pada tiga rukunnya. Tiga rukun itu adalah pelaksana akad, barang yang diperjualbelikan, serta ijab dan qabul dalam akad jual beli.
*Rukun pertama: Pelaksana akad.*
Dipersyaratkan pada pelaksana akad beberapa hal:
a. Saling ridha antara keduanya, sehingga jual beli tidak sah bila salah satunya melangsungkan akad jual beli karena dipaksa. Sebab Allah l berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (saling ridha) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa’: 29)
Nabi juga bersabda:
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Hanyalah jual beli itu (sah) bila saling ridha di antara kalian.” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi)
Lain halnya bila pemaksaan itu dengan cara dan alasan yang benar maka jual beli tetap sah. Semisal bila pemerintah/hakim memaksa seseorang untuk menjual hartanya untuk membayar utangnya, maka itu adalah bentuk pemaksaan yang benar.
b. Disyaratkan pada dua belah pihak, pelaksana akad adalah seorang yang boleh secara syar’i untuk ber-tasharruf (bertransaksi), yaitu seorang yang merdeka bukan budak, mukallaf (di sini bermakna baligh dan berakal), dan rasyid, yakni mampu membelanjakan harta dengan benar. Sehingga tidak sah transaksi oleh anak kecil yang sudah mumayyiz (kecuali pada barang yang sepele), safih (lawan dari rasyid), atau orang gila, juga seorang budak yang tanpa seizin tuannya.
c. Pelaksana akad harus seseorang yang memiliki barang yang diperjualbelikan, atau sebagai wakil darinya. Karena Nabi n berkata kepada Hakim bin Hizam z:
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
”Jangan kamu jual sesuatu yang bukan milikmu.”
Al-Wazir mengatakan: ”Para ulama sepakat bahwa seseorang tidak boleh menjual barang yang tidak berada dalam kekuasaannya dan bukan miliknya. Bila dia langsungkan penjualan dan orangpun membelinya, maka batal dan tidak sah.”
*Rukun kedua: barang yang diperjualbelikan atau uang/alat tukarnya.*
Dipersyaratkan padanya tiga hal:
a. Sebagaimana sesuatu yang dibolehkan untuk dimanfaatkan secara mutlak menurut syariat, maka tidak sah jual beli yang diharamkan untuk dimanfaatkan. Karena Nabi n bersabda:
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْمَيْتَةِ والْخَمْرِ وَالْأَصْنَامِ
“Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli bangkai, khamr (minuman keras), dan berhala.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalam hadits yang lain:
وَإِنَّ اللهَ إذا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
”Sesungguhnya bila Allah haramkan atas sebuah kaum suatu makanan maka Allah haramkan juga harganya.” (HR. Abu Dawud no. 3488, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
❌ Di antara yang diharamkan untuk diperjualbelikan adalah khamr atau minuman keras, bangkai, babi, patung, anjing, darah, air mani pejantan dan segala yang haram. Demikian secara global, adapun perinciannya maka dibahas dalam bab hukum jual beli.
b. Barang atau uang/alat tukarnya adalah sesuatu yang berada dalam kekuasaan pelaksana akad. Bila tidak, maka hal itu serupa dengan sesuatu yang tidak ada wujudnya. Atas dasar itu tidak sah jual beli unta yang lari, burung di udara, atau yang semakna
Forwarded from CHANNEL NUMPANGLAPAK
dengan itu.
c. Barang atau uang/alat tukar adalah sesuatu yang diketahui kadarnya oleh kedua belah pihak. Karena ketidaktahuan adalah bagian dari gharar (ketidakpastian) dan hal itu dilarang dalam agama. Sehingga tidak boleh jual beli sesuatu yang tidak dapat dilihat atau sudah dilihat namun belum dapat diketahui benar.
*Rukun ketiga: ijab dan qabul dalam akad/transaksi jual beli*
Ijab adalah lafadz yang diucapkan penjual semacam mengatakan: ”Saya jual barang ini.”
Qabul adalah lafadz yang diucapkan pembeli, semacam mengatakan: ”Saya beli barang ini.”
Namun terkadang ijab qabul ini bisa dilakukan dengan perbuatan, yaitu pedagang memberikan barang dan pembeli memberikan uang, walaupun tanpa bicara. Atau terkadang dengan ucapan dan perbuatan sekaligus.
Dengan demikian, seorang muslim harus menghindari segala bentuk transaksi yang melanggar aturan agama, karena segala yang menyalahi agama itu tertolak. Nabi bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
”Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas ajaran kami maka itu tertolak.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ibnu Rajab menerangkan, di antara bentuk amalan yang tertolak dalam bidang jual beli adalah semua akad/transaksi yang terlarang dalam syariat, baik disebabkan karena barangnya tidak boleh diperjualbelikan, karena syaratnya tidak terpenuhi, karena terjadi kezaliman (kerugian) bagi pihak pelaksana transaksi dan pada barang yang ditransaksikan, atau karena akan menyibukkan dari dzikrullah yang wajib saat waktunya terbatas (semacam saat khutbah Jum’at, pent.).
👍🏿 Beliau menerangkan bahwa pendapat yang rajih (kuat) dalam hal hukum akad-akad tersebut, bilamana larangannya terkait dengan hak Allah maka transaksi tersebut tidak sah, yakni tidak menjadikan berpindahnya kepemilikan. Yang dimaksud dengan hak Allah yakni larangan itu tidak gugur dengan kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
Bila larangan tersebut terkait dengan hak orang tertentu, di mana larangan akan gugur dengan kerelaannya, maka keabsahan akadnya tergantung dengan kerelaannya. Kalau dia rela maka akadnya sah dan berakibat berpindahnya kepemilikan Jika tidak rela, maka akad menjadi batal.
Contoh ketentuan di atas, untuk bagian yang pertama adalah transaksi riba. Allah telah melarangnya dengan begitu keras. Maka transaksi riba tidak mejadikan berpindahnya kepemilikan, dan syariat memerintahkan untuk dikembalikan. Nabi sendiri telah memerintahkan seseorang yang menukarkan satu sha’ (2,76 kg) kurma dengan dua sha’ kurma untuk mengembalikannya, walaupun mereka saling ridha (karena ini termasuk transaksi riba fadhl).
Contohnya juga menjual khamr (minuman keras), bangkai, babi, patung, anjing dan seluruh yang dilarang untuk diperjualbelikan, yang tidak boleh saling rela antara kedua belah pihak.
Contoh untuk bagian kedua adalah membelanjakan harta orang lain tanpa seizin pemiliknya. Sebagian ulama berpendapat bahwa semacam ini tidak batal sepenuhnya, bahkan tergantung kepada izin pemilik. Jika ia izinkan maka sah, dan jika tidak maka tidak sah.
Contohnya juga jual beli mudallas (penipuan) seperti apa yang disebut Al-Musharrat (membiarkan unta untuk tidak diperah susunya sehingga nampak gemuk dan susunya banyak, lalu dijual), jual beli najsy (penawaran barang dari sebagian pihak tapi bukan untuk membelinya namun untuk menipu pembeli lain), atau juga talaqqir rukban (mencegat orang pedesaan yang tidak tahu harga lalu membeli barang mereka sebelum sampai pasar). Hukum yang benar dari contoh-contoh tadi bahwa keabsahan transaksi itu tergantung kepada izin atau kerelaan mereka yang terzalimi atau dirugikan, karena telah terdapat riwayat yang shahih dari Nabi bahwa dalam peristiwa Al-Musharrat bahwa beliau n memberikan khiyar (hak memilih antara membatalkan atau meneruskan kepada pembeli hewan tersebut). Sebagaimana beliau n juga memberikan hak khiyar kepada para pedagang yang dari pelosok tersebut bila mereka telah sampai ke pasar (dan mengetahui harga pasar). Ini semua menunjukkan bahwa transaksi dalam jenis ini tidak batal begitu saja.
c. Barang atau uang/alat tukar adalah sesuatu yang diketahui kadarnya oleh kedua belah pihak. Karena ketidaktahuan adalah bagian dari gharar (ketidakpastian) dan hal itu dilarang dalam agama. Sehingga tidak boleh jual beli sesuatu yang tidak dapat dilihat atau sudah dilihat namun belum dapat diketahui benar.
*Rukun ketiga: ijab dan qabul dalam akad/transaksi jual beli*
Ijab adalah lafadz yang diucapkan penjual semacam mengatakan: ”Saya jual barang ini.”
Qabul adalah lafadz yang diucapkan pembeli, semacam mengatakan: ”Saya beli barang ini.”
Namun terkadang ijab qabul ini bisa dilakukan dengan perbuatan, yaitu pedagang memberikan barang dan pembeli memberikan uang, walaupun tanpa bicara. Atau terkadang dengan ucapan dan perbuatan sekaligus.
Dengan demikian, seorang muslim harus menghindari segala bentuk transaksi yang melanggar aturan agama, karena segala yang menyalahi agama itu tertolak. Nabi bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
”Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas ajaran kami maka itu tertolak.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ibnu Rajab menerangkan, di antara bentuk amalan yang tertolak dalam bidang jual beli adalah semua akad/transaksi yang terlarang dalam syariat, baik disebabkan karena barangnya tidak boleh diperjualbelikan, karena syaratnya tidak terpenuhi, karena terjadi kezaliman (kerugian) bagi pihak pelaksana transaksi dan pada barang yang ditransaksikan, atau karena akan menyibukkan dari dzikrullah yang wajib saat waktunya terbatas (semacam saat khutbah Jum’at, pent.).
👍🏿 Beliau menerangkan bahwa pendapat yang rajih (kuat) dalam hal hukum akad-akad tersebut, bilamana larangannya terkait dengan hak Allah maka transaksi tersebut tidak sah, yakni tidak menjadikan berpindahnya kepemilikan. Yang dimaksud dengan hak Allah yakni larangan itu tidak gugur dengan kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
Bila larangan tersebut terkait dengan hak orang tertentu, di mana larangan akan gugur dengan kerelaannya, maka keabsahan akadnya tergantung dengan kerelaannya. Kalau dia rela maka akadnya sah dan berakibat berpindahnya kepemilikan Jika tidak rela, maka akad menjadi batal.
Contoh ketentuan di atas, untuk bagian yang pertama adalah transaksi riba. Allah telah melarangnya dengan begitu keras. Maka transaksi riba tidak mejadikan berpindahnya kepemilikan, dan syariat memerintahkan untuk dikembalikan. Nabi sendiri telah memerintahkan seseorang yang menukarkan satu sha’ (2,76 kg) kurma dengan dua sha’ kurma untuk mengembalikannya, walaupun mereka saling ridha (karena ini termasuk transaksi riba fadhl).
Contohnya juga menjual khamr (minuman keras), bangkai, babi, patung, anjing dan seluruh yang dilarang untuk diperjualbelikan, yang tidak boleh saling rela antara kedua belah pihak.
Contoh untuk bagian kedua adalah membelanjakan harta orang lain tanpa seizin pemiliknya. Sebagian ulama berpendapat bahwa semacam ini tidak batal sepenuhnya, bahkan tergantung kepada izin pemilik. Jika ia izinkan maka sah, dan jika tidak maka tidak sah.
Contohnya juga jual beli mudallas (penipuan) seperti apa yang disebut Al-Musharrat (membiarkan unta untuk tidak diperah susunya sehingga nampak gemuk dan susunya banyak, lalu dijual), jual beli najsy (penawaran barang dari sebagian pihak tapi bukan untuk membelinya namun untuk menipu pembeli lain), atau juga talaqqir rukban (mencegat orang pedesaan yang tidak tahu harga lalu membeli barang mereka sebelum sampai pasar). Hukum yang benar dari contoh-contoh tadi bahwa keabsahan transaksi itu tergantung kepada izin atau kerelaan mereka yang terzalimi atau dirugikan, karena telah terdapat riwayat yang shahih dari Nabi bahwa dalam peristiwa Al-Musharrat bahwa beliau n memberikan khiyar (hak memilih antara membatalkan atau meneruskan kepada pembeli hewan tersebut). Sebagaimana beliau n juga memberikan hak khiyar kepada para pedagang yang dari pelosok tersebut bila mereka telah sampai ke pasar (dan mengetahui harga pasar). Ini semua menunjukkan bahwa transaksi dalam jenis ini tidak batal begitu saja.
Forwarded from CHANNEL NUMPANGLAPAK
(Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam syarah hadits no. 5)
🖥 Sumber : asysyariah.com/adab-jual-beli/
Bersambung ke bagian 6 insyaAllah...
Dipublikasikan oleh :
Channel numpanglapak
👍🏿 Join https://t.me/channelnl
🖥 Sumber : asysyariah.com/adab-jual-beli/
Bersambung ke bagian 6 insyaAllah...
Dipublikasikan oleh :
Channel numpanglapak
👍🏿 Join https://t.me/channelnl
Telegram
CHANNEL NUMPANGLAPAK
Niatkan jual beli bukan hanya untuk kepentingan dunia semata
Forwarded from 🔊 AUDIO DAUROH
DAUROH CIKARANG
Sabtu & Ahad 17 & 18 Jumadil awwal 1439 H / 03 & 04 Februari 2018 M
@ ukuran foto profil
Sabtu & Ahad 17 & 18 Jumadil awwal 1439 H / 03 & 04 Februari 2018 M
@ ukuran foto profil
Forwarded from 🔊 AUDIO DAUROH
DAUROH CIKARANG
Sabtu & Ahad 17 & 18 Jumadil awwal 1439 H / 03 & 04 Februari 2018 M
Sabtu & Ahad 17 & 18 Jumadil awwal 1439 H / 03 & 04 Februari 2018 M
Forwarded from 🔊 AUDIO DAUROH
´
⚟• *بِسْـــــــــــــمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيـــــــــــــْم* •⚞
Dengan mengharap
— HADIRILAH —
◤ *“KAJIAN ISLAM ILMIYAH”* ◥
InsyaAllah Bersama :
➥
◆☞ *Al ustadz Ahmad Khodim*_حَفِظَهُ الله_
_(Pengasuh Ponpes as Sunnah, Batu Malang, Jawa Timur)_
➥
◆☞ *Al Ustadz Abu Amina Al Jawi*_حَفِظَهُ الله_
_(Pengasuh Ma'had an nashihah cepu)_
_________⇖🌿⇗_____________
Yang insyaAllah diselenggarakan pada :
*
[17 & 18 Jumadil awwal 1439 H] /
[03 & 04 Februari 2018 M]
ˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉ
🗒➧ Dengan jadwal sebagai berikut :
*Sabtu*
[Bada dhuhur]
*Al Ustadz Abu Amina Al Jawi*_حَفِظَهُ الله_
🌷T E M A🌷
_Wahai Saudariku,_
_Tunaikanlah Kewajibanmu_
[Bada Ashar]
*Al ustadz Ahmad Khodim*_حَفِظَهُ الله_
🌷T E M A🌷
_Keluarga Dambaan,_
_Sakinah Mawaddah Warahmah_ •••_____________________________•••
*Ahad*
[Bada dhuhur]
*Al Ustadz Abu Amina Al Jawi*_حَفِظَهُ الله_
🌷T E M A🌷
_Pergaulan Seorang Muslim dengan_
_Sahabat dan Teman_
[Bada Ashar]
*Al ustadz Ahmad Khodim*_حَفِظَهُ الله_
🌷T E M A🌷
_Tuntunan dan Etika_
_dalam Bertetangga_
_________⇖•••⇗_____________
― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ―
*Umum (Ikhwan/Akhwat)*
― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ―
*Masjid Baitul Ma'muur*
_[Perumahan Telaga Sakinah,_
_Cikarang Barat, Bekasi]_
――――――――――――――――――――――
➦ Ajak,
☞ keluarga
☞ tetangga dan
☞ rekan rekan anda
_....Semoga melalui anda mereka mendapatkan hidayah...._
[ان شاء الله]
≈≈≈ _*Live Streaming*_ ≈≈≈
📻 Radio Al Muwahhidiin Saluran 1
📡 Dengarkan di:
*www.almuwahhidiin.com*
••———————————————••
🛣 *Rute Angkutan Umum*
ˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉ
☞Dari arah Bekasi / Cikarang.....
Semua kendaraan turun di
➥ *Perumahan Telaga Sakinah*,
☞kemudian jalan kaki atau naik ojek
🚄 *Rute Kereta Api*
ˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉ
*1. Turun Stasiun Tambun*
_☞kemudian naik kendaraan apa saja yg ke arah cikarang kemudian turun di *perumahan telaga sakinah*_
*2. Turun Stasiun Cibitung*
_☞kemudian ngojek ke lokasi_
*3. Turun St. Cikarang*
_☞kemudian ngojek ke lokasi_
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
🌍 *Koordinat GPS*:
S 6.26176° E 107.12033°
- - - - - - - - - - - - - - - - - -
🌍 *Google Maps*:
Masjid Baitul Ma'muur
https://goo.gl/maps/jv49YPCKyKA2
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
📌 *Informasi :*
☎ ✉ 🌏
*Abu Fadhilah Purwanto*
[0857-7123-2111]
[0852-1557-0199]
*Kajian ini di selenggarakan oleh:*
*MATAN*
🖋 _Majelis Taklim An Najiyah_
________________________
InsyaAllah audio kajian ini bisa diunduh di ▶ https://t.me/audiodauroh2 / www.almuwahhidiin.com
⚟• *بِسْـــــــــــــمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيـــــــــــــْم* •⚞
Dengan mengharap
wajah Allah عزوجل semata
— HADIRILAH —
◤ *“KAJIAN ISLAM ILMIYAH”* ◥
-SELAMA 2 HARI-
InsyaAllah Bersama :
➥
◆☞ *Al ustadz Ahmad Khodim*_حَفِظَهُ الله_
_(Pengasuh Ponpes as Sunnah, Batu Malang, Jawa Timur)_
➥
◆☞ *Al Ustadz Abu Amina Al Jawi*_حَفِظَهُ الله_
_(Pengasuh Ma'had an nashihah cepu)_
_________⇖🌿⇗_____________
Yang insyaAllah diselenggarakan pada :
*
Sabtu & Ahad*
[17 & 18 Jumadil awwal 1439 H] /
[03 & 04 Februari 2018 M]
ˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉ
🗒➧ Dengan jadwal sebagai berikut :
*Sabtu*
[Bada dhuhur]
*Al Ustadz Abu Amina Al Jawi*_حَفِظَهُ الله_
🌷T E M A🌷
_Wahai Saudariku,_
_Tunaikanlah Kewajibanmu_
[Bada Ashar]
*Al ustadz Ahmad Khodim*_حَفِظَهُ الله_
🌷T E M A🌷
_Keluarga Dambaan,_
_Sakinah Mawaddah Warahmah_ •••_____________________________•••
*Ahad*
[Bada dhuhur]
*Al Ustadz Abu Amina Al Jawi*_حَفِظَهُ الله_
🌷T E M A🌷
_Pergaulan Seorang Muslim dengan_
_Sahabat dan Teman_
[Bada Ashar]
*Al ustadz Ahmad Khodim*_حَفِظَهُ الله_
🌷T E M A🌷
_Tuntunan dan Etika_
_dalam Bertetangga_
_________⇖•••⇗_____________
― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ―
Peserta:
*Umum (Ikhwan/Akhwat)*
― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ―
Tempat:
*Masjid Baitul Ma'muur*
_[Perumahan Telaga Sakinah,_
_Cikarang Barat, Bekasi]_
――――――――――――――――――――――
➦ Ajak,
☞ keluarga
☞ tetangga dan
☞ rekan rekan anda
_....Semoga melalui anda mereka mendapatkan hidayah...._
[ان شاء الله]
≈≈≈ _*Live Streaming*_ ≈≈≈
📻 Radio Al Muwahhidiin Saluran 1
📡 Dengarkan di:
*www.almuwahhidiin.com*
••———————————————••
🛣 *Rute Angkutan Umum*
ˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉ
☞Dari arah Bekasi / Cikarang.....
Semua kendaraan turun di
➥ *Perumahan Telaga Sakinah*,
☞kemudian jalan kaki atau naik ojek
🚄 *Rute Kereta Api*
ˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉˉ
*1. Turun Stasiun Tambun*
_☞kemudian naik kendaraan apa saja yg ke arah cikarang kemudian turun di *perumahan telaga sakinah*_
*2. Turun Stasiun Cibitung*
_☞kemudian ngojek ke lokasi_
*3. Turun St. Cikarang*
_☞kemudian ngojek ke lokasi_
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Estimasi ojek 10k-15k
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
🌍 *Koordinat GPS*:
S 6.26176° E 107.12033°
- - - - - - - - - - - - - - - - - -
🌍 *Google Maps*:
Masjid Baitul Ma'muur
https://goo.gl/maps/jv49YPCKyKA2
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
📌 *Informasi :*
Phone || SMS || Whatsapp
☎ ✉ 🌏
*Abu Fadhilah Purwanto*
[0857-7123-2111]
[0852-1557-0199]
*Kajian ini di selenggarakan oleh:*
*MATAN*
🖋 _Majelis Taklim An Najiyah_
________________________
InsyaAllah audio kajian ini bisa diunduh di ▶ https://t.me/audiodauroh2 / www.almuwahhidiin.com
Masjid Baitul Ma'muur · Perumahan Telaga Sakinah, Telagamurni, Cikarang Barat, Bekasi Regency, West Java 17530, ឥណ្ឌូណេស៊ី
★★★★★ · វិហារអ៊ីស្លាម