Wido Supraha
4.02K subscribers
1.08K photos
159 videos
375 files
1.57K links
Bersama Meniti Jalan Menuju Jannah
Download Telegram
*UNDANGAN BERGABUNG DALAM GRUP UKHUWAH MASJID KOTA MEDAN SEKITARNYA*

https://chat.whatsapp.com/3Ip3dY3w6Aw8Yi3XRy5ZLU

Grup *Ukhuwah Masjid Medan* adalah wadah silaturrahim pengurus DKM* dalam membahas tema-tema seputar manajemen masjid profesional. Setiap peserta wajib mengisi form isian biodata untuk menjadi ta'aruf di antara anggota grup dan membangun ta'awun atau sinergi ukhuwah lebih optimal demi syi'ar Islam di Kota Medan berbasis Masjid.

Supervisor Grup:
Komisi Ukhuwah MUI Pusat

*_Peserta Wajib terdaftar sebagai pengurus Masjid._

*Terima kasih telah dibantu menyebarkan informasi dan undanhan ini.*
Berikut kami share rekaman audio khutbah kami dengan tema: Memaknai Akhir Tahun dalam Semangat Hijrah.

Bagi sahabat yang terbatas kuotanya, jangan didownload ya, besarnya: 14.99 MB, sbb.:
https://www.youtube.com/watch?v=wywQRmTd21s&feature=youtu.be

Rekaman Kajian pekanan bersama Al Ustadz Dr. Wido Supraha, dengan bahasan tema *Tadabbur Surah Ar Rahman*... 🌏

Semoga kita dapat memetik hikmah, dan bersemangat menghafal surat tersebut... 📖 (Panitia)
📗 *JANGAN BALAS AIR SUSU DENGAN AIR TUBA*

Berkata Ibn Katsir:

ولا تقابلوا النعم بالعصيان فتسلبوها

_Janganlah kalian cari kenikmatan dengan kemaksiatan, karena engkau hanya akan menghilangkan kenikmatan itu._

🖋 *Penjelasan:*

Allah telah memberikan begitu banyak kenikmatan, maka hendaknya manusia mampu bersyukur dan semakin bersemangat dalam ibadah kepada-Nya.

Apa yang diberikan-Nya jauh lebih tinggi dan mulia daripada sekedar apa yang engkau inginkan dari dunia.

Fokuslah pada tujuan hidup manusia, dan jangan hilang konsentrasimu karena begitu banyak keindahan terlihat di depan matamu dari dunia yang fana ini.

💡 Kalimat ini disampaikan Ibn Katsir di antara tafsirnya pada ayat ke-60 dari surat Al-Baqarah. Semoga nasihat beliau menjadi motivasi bagi kita.

_Wallāhu a'lam,_

Semangat pagi 🌞🌞

🌤🌤🌤

👤 Teman Dialog Islami: Dr. Wido Supraha (Wakil Sekretaris Komisi Ukhuwah MUI Pusat | Dosen Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor)

Silahkan bergabung dalam Channel Kajian dan Dialog Islami:
🔗 https://chat.whatsapp.com/Ac4qkRlYMjG4d92DZdUSh4

*Terima kasih telah membantu menyebarkan pesan dakwah ini.*
*BACAAN BASMALAH IMAM TIDAK TERDENGAR?*

📚 *DIALOG ISLAMI*
Ahad, 22 Dzulhijjah 1439 H

*Tema: Fiqih > Shalat*

https://goo.gl/ZuhUAk

📬 *PERTANYAAN*
_Asslamualaikum warahmatullahiwabarakatuh ustad, saya mau tanya tentang bacaan bismillah pada sholat wajib ada yg di syir dan ada yg mengamalkanya dgn di zaharkan,tolong penjelasanya tad...jazakumullah khairan_

📂 *JAWABAN*
*_Sebagian ulama men-‘sir’kan, sebagian men-‘jarh’-kan, namun sebagian tidak membacanya._*

Sebagian ulama membaca basmalah dalam surat Al-Fātihah dengan bacaan yang tidak dikuatkan (sirr), karena meyakininya sebagai bagian dari surat, sebagaimana pendapat yang dipilih dalam madzhab Hanbali, atau karena meyakininya bukan bagian dari surat, sebagaimana pendapat yang dipilih dalam madzhab Hanafi. Namun keduanya bersepakat disunnahkan dibaca dengan sirr Di antara dalil yang dijadikan referensi dalam hal ini adalah:

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
_Aku pernah shalat bersama Rasūlullāh ﷺ, juga bersama Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsmān, aku tidak pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca ‘bismillahirrahmānirrahīm’._
*[HR. Muslim No. 399]*

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ)
_Rasūlullāh ﷺ biasa membuka shalatnya dengan takbir lalu membaca Alhamdulillāhi rabbil ‘ālamīn._
*[HR. Muslim No. 498]*

Berkata salah seorang ulama dalam madzhab Hanafi, Muhammad Ibn Ahmad Ibn Abi Sahl as-Sarakhsi (sekitar 400-483 H) yang memiliki karya di bidang Fiqh Perbandingan berjudul Al-Mabsuth. Sejatinya kitab ini adalah syarah dari kitab Al-Kafi, yang juga merupakan ringkasan dari Al-Mabsuth karya Muhammad ibn al-Hasan asy-Syaibani (132-189 H):

والمسألة في الحقيقة تنبني على أن التسمية ليست بآية من أول الفاتحة ولا من أوائل السور عندنا
_Dan masalahnya pada hakikatnya dibangun di atas pemahaman bahwa basmalah itu bukan ayat pertama dari surat Al-Fatihah dan juga bukan ayat pertama dari surat-surat menurut kami._
*[As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, Jilid 1 hlm. 15]*

Sebagian ulama membaca basmalah dalam surat Al-Fātihah dengan bacaan yang dikuatkan (jahr), sebagaimana pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i.

عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سُئِلَ أَنَسٌ كَيْفَ كَانَتْ قِرَاءَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَتْ مَدًّا ثُمَّ قَرَأَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ يَمُدُّ بِبِسْمِ اللهِ وَيَمُدُّ بِالرَّحْمَنِ وَيَمُدُّ بِالرَّحِيمِ. (رواه البخاري)
_Qatadah berkata: “Anas ditanya tentang bagaimaca cara Nabi ﷺ membaca al-Qur’an?” Ia menjawab: “Nabi ﷺ membacanya dengan panjang”. Lalu Anas membaca bismillahirrahmanirrahim, memanjangkan bismillah, memanjangkan arrahman dan memanjangkan arrahim.”_
*[HR. al-Bukhari No.5046]*

قَالَ الشَّافِعِيُّ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ الآيَاتُ السَّابِعَةُ فَإِنْ تَرَكَهَا أَوْ بَعْضَهَا لَمْ تُجْزِهِ الرَّكْعَةُ الَّتِيْ تَرَكَهَا فِيْهَا
_Imam Syāfi'i berkata: Basmalah merupakan 7 (tujuh) ayat dari surat al-Fātihah. Apabila ditinggalkan atau tidak dibaca sebagian ayatnya, maka raka'atnya tidak cukup._
*[Asy-Syāfi’i, Al-Umm, Juz I, hlm. 129]*

Sebagian ulama justeru tidak membaca basmalah dalam surat Al-Fātihah dikarenakan tidak meyakini basmalah sebagian bagian dari surat Al-Fātihah, sebagaimana pendapat yang dipilih dalam madzhab Maliki, dan tentu kita menyadari bahwa amalan penduduk Madinah menjadi referensi kuat dari madzhab Imam Malik.

وقال مالك: لا يقرأ في الصلاة بسم الله الرحمن الرحيم في المكتوبة لا سرا في نفسه ولا جهرا
_Berkata Imam Malik: "Tidak perlu membaca di dalam shalat bismillāhirrahmānirrahīm dalam shalat-shalat fardhu, tidak sirr dalam hatinya dan tidak juga jahr.”_
*[Malik bin Anas, Al-Mudawwanah, Jilid 1, hlm. 162]*

💡 *Seluruh imam madzhab memiliki sanad ilmu sampai kepada Rasūlullāh ﷺ melalui pendapat dan amalan para sahabat Nabi yang berbeda-beda, khususnya di Makkah, Madinah, dan Irak. Silahkan sahabat lebih cenderung dan tenang dengan amalan yang mana, kare
na tujuan ibadah adalah ketenangan dan kedamaian jiwa, sekaligus mendorong lahirnya energi positif di antaranya energi persatuan ummat. Kami kutipkan pendapat Ibn Qayyim al-Jauziyyah yang mencoba menggabungkan semua pendapat yang berbeda tersebut:*

والإِنصاف الذي يرتضيه العالم المنصف، أنه صلى الله عليه وسلم جهر، وأسر، وقنت، وترك، وكان إسرارُه أكثَر من جهره، وتركه القنوتَ أكثر من فعله
_Pendapat yang bijak _(al-inshaf)_ yang dibenarkan oleh para ulama yang objektif adalah bahwa Rasūlullāh ﷺ pernah membaca secara keras dan pelan, pernah berqunut dan pernah meninggalkannya. Hanya saja memelankannya lebih banyak dibanding mengeraskannya, dan meninggalkan qunut lebih banyak dibanding melakukannya._
*[Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Zād al-Ma’ad, 1/272, Cet. 3, 1406H, Beirut: Muasasah Ar Risalah]*

_Wallāhu a'lam,_

Semangat Pagi. 🌞🌞

🌤🌤🌤

👤 Sahabat Muslim Ummah: Dr. Wido Supraha
MEMAKMURKAN MASJID BAGI WANITA

📚 DIALOG ISLAMI
Senin, 23 Dzulhijjah 1439 H

Tema: Fiqih

📬 PERTANYAAN
Ustadz Wido. Apakah bagi perempuan salah satu memakmurkan masjid dengan menghadiri taklim di masjid? Apakah bagi perempuan yg menghadiri taklim di masjid sama dengan sholat subuh nya laki² berjama'ah di masjid. Mohon pencerahan nya... Jazakallah 🙏

📂 JAWABAN
Setiap amalan ada keutamaannya. Laki-laki dan perempuan, masing-masing juga memiliki keutamaannya, dan berpotensi saling mendahului dalam ketaqwaan di hadapan Allah dalam cara-cara yang belum tentu harus sama.

Memakmurkan masjid sebagaimana surat At-Taubah [9] ayat 18 adalah amalan yang dapat dikerjakan oleh laki-laki maupun wanita yang tergerak di atas iman mereka kepada Allah dan Hari Akhir, sebagaimana keumuman kalimat-Nya:

Allāh ﷻ berfirman dalam surat At-Taubah [9] ayat 18:

إِنَّمَا يَعۡمُرُ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمۡ يَخۡشَ إِلَّا ٱللَّهَۖ فَعَسَىٰٓ أُوْلَٰٓئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ ٱلۡمُهۡتَدِينَ
18. Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.

Bentuk awal memakmurkan masjid adalah dengan mensukseskan salah satu fungsi utama masjid yakni shalat berjama’ah. Oleh karenanya, di antara cara seorang wanita untuk menggenapkan agama suaminya sebagaimana keutamaan pernikahan, adalah dengan mendorong suami untuk selalu shalat berjama’ah tepat waktu di masjid, rumah-Nya Allah.

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
Jika menikah seorang hamba, maka sungguh telah sempurna separuh agama, maka carilah bentuk ketakwaan kepada Allah pada separuh yang tersisa.
[HR. al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Īmān]

Bentuk lainnya dari memakmurkan masjid dikembalikan pada fungsi masjid, dimana ada 3 (tiga) pilar masjid yakni: fungsi ibadah, pendidikan dan sosial kemasyarakatan. Dalam mensukseskan ketiga pilar tersebut, ada sebagian hal yang hanya akan lebih optimal jika dilakukan oleh wanita, seperti misalkan pendidikan anak-anak wanita, atau pembinaan ibu-ibu majelis ta’lim, atau kegiatan-kegiatan sosial yang lebih tepat jika dikerjakan oleh sosok wanita. Oleh karenanya, keberadaan wanita di setiap masjid sangat dibutuhkan untuk menjadikan sebuah masjid makmur dalam pengertian yang holistik atau komprefensif. Hal ini karena ketiga pilar masjid berjalan dengan sebagaimana mestinya. Namun begitu, kehadiran wanita di Masjid tetaplah diwajibkan dengan seizin suami, dalam hal ini Nabi Muhammmad pernah berpesan:

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.
[HR. Muslim No. 442 dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar r.a.]

إنما النساء شقائق الرجال
Wanita adalah bagian dari pria.
[HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi]

Shalat berjama’ah di Masjid termasuk shalat Subuh memiliki keutamaan besar bagi pengamalnya, sebagaimana menuntut ilmu di majelis ilmu pun memiliki keutamaannya tersendiri, sehingga banyak wanita yang juga ingin dan telah mengerjakannya sejak dahulu. Menuntut ilmu bagi seorang wanita pun adalah kewajiban yang setara dengan kewajiban yang dibebankan kepada seorang pria. Dua kebaikan ini hendaknya dapat dilaksanakan oleh laki-laki dan wanita dengan cara yang baik, sehingga berbuah kebaikan sentiasa.

Ketika Nabi ﷺ pernah berpesan bahwa shalat seorang wanita di rumahnya adalah lebih baik, tentunya Allah ﷻ insya Allah, tidak akan mengurangi nilai pahala motivasi seorang hamba yang ingin menjaga kehormatannya. Seorang wanita dapat mengerjakan amal-amal besar lain yang diizinkan syari’at yang mungkin tidak dapat dikerjakan pria. Oleh karenanya, wanita tetap dibolehkan mengerjakan Shalat Subuh untuk memperoleh keutamaannya, selama da
lam perjalanan dan proses selama di Masjid selalu menjaga adab-adabnya, seperti dalam hal penggunaan parfum, rias wajah, mencegah pencampuran (ikhthilāth) di ruangan masjid, dan wanita keluar rumah selalu tidak sendirian, melainkan bersama mahram-nya. Namun jika ia tidak diizinkan, insya Allah ia mendapatkan pahala dalam kesabaran dan komitmennya sebagai seorang wanita mukminah yang ta’at.

💡 Memakmurkan masjid adalah pekerjaan besar sekaligus mulia, maka ia hanya dapat dikerjakan oleh orang-orang yang bervisi besar, dan siap saling bersinergi bekerjasama untuk memberikan persembahan terbesar untuk Allah ﷻ.

Wallāhu a'lam,

Semangat Pagi. 🌞🌞

🌤🌤🌤

👤 Teman Dialog Islami: Dr. Wido Supraha (Wakil Sekretaris Komisi Ukhuwah MUI Pusat | Dosen Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor)

Silahkan bergabung dalam Channel Dialog Islami: https://chat.whatsapp.com/Ac4qkRlYMjG4d92DZdUSh4

Terima kasih telah membantu menyebarkan pesan dakwah ini
*BOLEHKAH MAKAN DAGING AQIQAH?*

📚 *DIALOG ISLAMI*
Senin, 23 Dzulhijjah 1439 H

*Tema: Fiqih*

📬 *PERTANYAAN*
_Assalamualaikum Ustadz @Wido Supraha, Bolehkah kita memakan daging kambing aqiqah dari anak kita ?ustadz_

📂 *JAWABAN*
*_Secara umum apa yang ditemukan pada hukum berkurban juga berlaku pada hukum aqiqah termasuk dalam penggunaan dagingnya, kecuali adanya pembatasan khusus._*

Allāh ﷻ berfirman dalam surat Al-Hajj [22] ayat 28:

لِّيَشۡهَدُواْ مَنَٰفِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٖ مَّعۡلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۖ فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ
_28. supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir._

Dalam kitab _Hasyiyah al-Bajuri_ Juz II hlm. 572, disebutkan:

(و الاكل منه) فلا يأ كل من العقيقة المنذورة و يأ كل من العقيقة المتطوع بها
_(Memakan daging aqiqah). Maka tidak boleh memakan daging aqiqah yang dinadzarkan dan orang yang beraqiqah boleh memakan daging aqiqah yang sunnah._

Dalam _Musnad Ishaq bin Rahuyah_ No. 1292 terdapat penjelasan dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah r.a.:

السُنّةُ عَنِ الغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَان وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ يُطْبَخُ جُدُولًا وَلَا يُكسَرُ لَهَا عَظْمٌ فَيَأكُلُ وَيُطْعِمُ وَيَتَصَدَّقُ
_Yang menjadi sunnah dalam perkara yang terkait anak (Aqiqah), untuk anak lelaki 2 kambing, dan untuk anak perempuan seekor kambing. Dimasak utuh tulangnya, tidak dipecah tulangnya, dimakan sendiri, diberikan ke orang lain, dan disedekahkan._

Dalam Kitab _al-Mughni_ (11/120), berkata Ibn Qudamah:

وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي .
_Daging aqiqah boleh dimakan, dihadiahkan, disedekahnkan, yakni seperti qurban… dan inilah menurut asy-Syāfi’ī._

والأشبه قياسها على الأضحية لأنها نسيكة مشروعة غير واجبة فأشبهت الأضحية ولأنها أشبهتها في صفاتها وسنها وقدرها وشروطها فأشبهتها في مصرفها
_Yang lebih mendekati, aqiqah diqiyaskan dengan berqurban (al-udhiyyah), dikarenakan ini ibadah yang disyariatkan dan tidak wajib. Maka sama seperti qurban, karena kesamaan sifatnya, sunah-sunahnya, ukurannya, dan syaratnya, maka juga dalam aturan penyalurannya._

💡 *Muliakanlah kelahiran anak dengan aqiqah, semoga ia tumbuh besar penuh motivasi dan dijauhkan dari kelemahan dan penyakit.*

_Wallāhu a'lam,_

Semangat Pagi. 🌞🌞

🌤🌤🌤

👤 Teman Dialog Islami: Dr. Wido Supraha (Wakil Sekretaris Komisi Ukhuwah MUI Pusat | Dosen Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor)

Silahkan bergabung dalam Channel Dialog Islami: https://chat.whatsapp.com/Ac4qkRlYMjG4d92DZdUSh4

*Terima kasih telah membantu menyebarkan pesan dakwah ini.*