https://youtu.be/Nq4QZofxZMw
PERNYATAAN SIKAP
MAJELIS ORMAS ISLAM (MOI)
TENTANG
RADIKALISME DI INDONESIA
بسم الله الرحمن الرحيم
Mencermati dengan seksama perkembangan isu radikalisme di Indonesia, maka dengan ini, mengharap rahmat, hidayah, dan ridha Allah ﷻ, Majelis Ormas Islam (MOI) menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa gerakan radikalisme adalah gerakan dengan ciri:
a) Menolak NKRI, dasar negara Pancasila dan UUD 1945
b) Bersikap Rasialis, memaksakan kehendak dengan kekerasan, pembunuhan dan pemberontakan
c) Melakukan upaya-upaya melemahkan ketahanan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan akhlak
d) Aktif melakukan upaya disintegrasi seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang selalu memprovokasi rakyat Papua untuk memisahkan diri
2. Mencegah dan menangkal infiltrasi pemikiran radikal di tubuh umat Islam, khususnya dari gerakan:
• Khawarij yang saat ini berwujud gerakan ISIS dan Jama’ah Takfir wal Hijrah
• Syiah yang saat ini banyak membuat korban umat Islam di Timur Tengah, begitupun dalam sejarah peradaban dunia seperti kisah Bani Qaramithah dan Shafawiyah di tahun 930 M yang telah menghilangkan jutaan nyawa Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja)
• Muktazilah atau kelompok Liberalis Rasionalis yang menolak nilai-nilai Islam kalau tidak sesuai dengan logika dan kemauan mereka. Contoh terakhir untuk hal ini adalah desakan mereka agar segera disahkannya RUU P-KS (Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual)
• Aliran-aliran yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia seperti Ahmadiyah
3. Mewaspadai kebangkitan gerakan Islamphobia dan gerakan radikalisme Anti Islam
4. Menghimbau para tokoh untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan atau wacana yang tidak tepat dan bisa menimbulkan kegaduhan dalam kehidupan berbangsa
5. Semua pihak diharapkan untuk bersungguh-sungguh mengantisipasi dan mengatasi gerakan radikalisme melalui Tindakan Persuasif, Dialog, dan Penegakan Hukum
Jakarta, 28 Dzulhijjah 1440 H/29 Agustus 2019 M
Ketua Presidium MOI
Drs. H. Mohammad Siddik, MA.
•••┈┈•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•┈┈•••
Majelis Ormas Islam
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) – Persatuan Umat Islam (PUI) – Wahdah Islamiyah (WI) – Mathla’ul Anwar (MA) – Jam’iyatul Washliyah – Al-Irsyad Al-Islamiyah – Al-Ittihadiyah – Hidayatullah – Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) – Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKsPPI) – Persatuan Islam (Persis) – Syarikat Islam (SI)
PERNYATAAN SIKAP
MAJELIS ORMAS ISLAM (MOI)
TENTANG
RADIKALISME DI INDONESIA
بسم الله الرحمن الرحيم
Mencermati dengan seksama perkembangan isu radikalisme di Indonesia, maka dengan ini, mengharap rahmat, hidayah, dan ridha Allah ﷻ, Majelis Ormas Islam (MOI) menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa gerakan radikalisme adalah gerakan dengan ciri:
a) Menolak NKRI, dasar negara Pancasila dan UUD 1945
b) Bersikap Rasialis, memaksakan kehendak dengan kekerasan, pembunuhan dan pemberontakan
c) Melakukan upaya-upaya melemahkan ketahanan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan akhlak
d) Aktif melakukan upaya disintegrasi seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang selalu memprovokasi rakyat Papua untuk memisahkan diri
2. Mencegah dan menangkal infiltrasi pemikiran radikal di tubuh umat Islam, khususnya dari gerakan:
• Khawarij yang saat ini berwujud gerakan ISIS dan Jama’ah Takfir wal Hijrah
• Syiah yang saat ini banyak membuat korban umat Islam di Timur Tengah, begitupun dalam sejarah peradaban dunia seperti kisah Bani Qaramithah dan Shafawiyah di tahun 930 M yang telah menghilangkan jutaan nyawa Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja)
• Muktazilah atau kelompok Liberalis Rasionalis yang menolak nilai-nilai Islam kalau tidak sesuai dengan logika dan kemauan mereka. Contoh terakhir untuk hal ini adalah desakan mereka agar segera disahkannya RUU P-KS (Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual)
• Aliran-aliran yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia seperti Ahmadiyah
3. Mewaspadai kebangkitan gerakan Islamphobia dan gerakan radikalisme Anti Islam
4. Menghimbau para tokoh untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan atau wacana yang tidak tepat dan bisa menimbulkan kegaduhan dalam kehidupan berbangsa
5. Semua pihak diharapkan untuk bersungguh-sungguh mengantisipasi dan mengatasi gerakan radikalisme melalui Tindakan Persuasif, Dialog, dan Penegakan Hukum
Jakarta, 28 Dzulhijjah 1440 H/29 Agustus 2019 M
Ketua Presidium MOI
Drs. H. Mohammad Siddik, MA.
•••┈┈•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•┈┈•••
Majelis Ormas Islam
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) – Persatuan Umat Islam (PUI) – Wahdah Islamiyah (WI) – Mathla’ul Anwar (MA) – Jam’iyatul Washliyah – Al-Irsyad Al-Islamiyah – Al-Ittihadiyah – Hidayatullah – Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) – Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKsPPI) – Persatuan Islam (Persis) – Syarikat Islam (SI)
YouTube
MOI Ajak Semua Pihak Mengatasi Gerakan Radikalisme di Indonesia
Video ini diambil dari Konferensi Pers Majelis Ormas Islam (MOI) Tentang Radikalisme di NKRI yang diselenggarakan di Gedung Menara Da'wah pada hari Kamis, 29...
https://youtu.be/8JGGjQ3OxC4
_Bangsa Indonesia, yuk terus semangat suarakan perjuangan penolakan RUU P-KS yang sedang dikebut tayang oleh Komisi 8 DPR-RI, dengan penggerak di belakangnya adalah Komnas Perempuan dan JKP3._
RUU P-KS adalah wujud nyata hasil perjuangan gerakan radikal feminis di NKRI. Jangan sampai ideologi Pancasila dikalahkan dengan ideologi trans-Nasional Feminisme dari Barat ini.
Ketika bangsa Indonesia menolak RUU P-KS bukan berarti bangsa yang besar ini pro Kekerasan Seksual, namun justru bangsa ini memahami bahaya rangkaian pasal-pasal yang menjadi muatan RUU P-KS yang akan merusak tatanan beragama, tatanan berkeluarga yang menjadi bagian dari tatanan berbangsa, dan pada akhirnya berujung pada lemahnya Ketahanan Nasional.
Bangsa ini lebih membutuhkan RUU Ketahanan Keluarga.
Bangsa ini lebih membutuhkan RUU Kejahatan Seksual.
Orientasi Seksual Menyimpang, Aborsi, Seks Bebas, Pelacuran dan sejenisnya tidak memiliki tempat di NKRI, hasil perjuangan para pahlawan bangsa. Pelaku seluruh kejahatan seksual di atas harus secara jelas terpidanakan dalam RUU KUHP yang sedang dibahas di Komisi 3 DPR RI saat ini.
*Wido Supraha*
📽 youtube.com/supraha
(Silahkan *Subscribe* jika bermanfaat.)
*widosupraha.com*
_Bangsa Indonesia, yuk terus semangat suarakan perjuangan penolakan RUU P-KS yang sedang dikebut tayang oleh Komisi 8 DPR-RI, dengan penggerak di belakangnya adalah Komnas Perempuan dan JKP3._
RUU P-KS adalah wujud nyata hasil perjuangan gerakan radikal feminis di NKRI. Jangan sampai ideologi Pancasila dikalahkan dengan ideologi trans-Nasional Feminisme dari Barat ini.
Ketika bangsa Indonesia menolak RUU P-KS bukan berarti bangsa yang besar ini pro Kekerasan Seksual, namun justru bangsa ini memahami bahaya rangkaian pasal-pasal yang menjadi muatan RUU P-KS yang akan merusak tatanan beragama, tatanan berkeluarga yang menjadi bagian dari tatanan berbangsa, dan pada akhirnya berujung pada lemahnya Ketahanan Nasional.
Bangsa ini lebih membutuhkan RUU Ketahanan Keluarga.
Bangsa ini lebih membutuhkan RUU Kejahatan Seksual.
Orientasi Seksual Menyimpang, Aborsi, Seks Bebas, Pelacuran dan sejenisnya tidak memiliki tempat di NKRI, hasil perjuangan para pahlawan bangsa. Pelaku seluruh kejahatan seksual di atas harus secara jelas terpidanakan dalam RUU KUHP yang sedang dibahas di Komisi 3 DPR RI saat ini.
*Wido Supraha*
📽 youtube.com/supraha
(Silahkan *Subscribe* jika bermanfaat.)
*widosupraha.com*
YouTube
Dr. Wido Supraha - RUU P-KS Berbahaya Bagi Ketahanan Keluarga Indonesia
RUU P-KS adalah wujud nyata hasil perjuangan gerakan radikal feminis di NKRI. Jangan sampai ideologi Pancasila dikalahkan dengan ideologi trans-Nasional Feminisme dari Barat ini.
Ketika bangsa Indonesia menolak RUU P-KS bukan berarti bangsa yang besar ini…
Ketika bangsa Indonesia menolak RUU P-KS bukan berarti bangsa yang besar ini…
6 Langkah Menuju Al-Falah.mp3
18.9 MB
6 Langkah Menuju Al Falah, Resolusi Tahun Baru Hijriyah 1441 H
[Khutbah Jum'at]
[Khutbah Jum'at]
وَقَدْ كَانَ بَعْضُ الْمُتَقَدِّمِيْنَ إِذَا ذَهَبَ إِلَى مُعَلِّمِهِ تَصَدَّقَ بِشَئْ ٍوَقَالَ اللَّهُمَّ اسْتُرْعَيْبَ مُعَلِّمِي عَنِّى وَلاَ تَذْهَبْ بَرَكَةَ عِلْمِهِ مِنِّى
Sebagian (Ulama) terdahulu jika berangkat menuju gurunya ia bershodaqoh dengan sesuatu kemudian berdoa: Ya Allah, tutuplah aib guruku dariku. Jangan hilangkan keberkahan ilmunya dariku.
(al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (1/36), atTibyaan fii Aadaabi Hamalatil Quran (1/47))
*#adab #adabmedia #adabinsanmulia #sekolahadab #supraha*
https://www.instagram.com/p/B13qw1SHilX/?igshid=20glj2m66ivh
Sebagian (Ulama) terdahulu jika berangkat menuju gurunya ia bershodaqoh dengan sesuatu kemudian berdoa: Ya Allah, tutuplah aib guruku dariku. Jangan hilangkan keberkahan ilmunya dariku.
(al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (1/36), atTibyaan fii Aadaabi Hamalatil Quran (1/47))
*#adab #adabmedia #adabinsanmulia #sekolahadab #supraha*
https://www.instagram.com/p/B13qw1SHilX/?igshid=20glj2m66ivh
Instagram
Wido Supraha | د. ويدو سوبراها
وَقَدْ كَانَ بَعْضُ الْمُتَقَدِّمِيْنَ إِذَا ذَهَبَ إِلَى مُعَلِّمِهِ تَصَدَّقَ بِشَئْ ٍوَقَالَ اللَّهُمَّ اسْتُرْعَيْبَ مُعَلِّمِي عَنِّى وَلاَ تَذْهَبْ بَرَكَةَ عِلْمِهِ مِنِّى Sebagian (Ulama) terdahulu jika berangkat menuju gurunya ia bershodaqoh dengan…
*KEBEBASAN SEKSUAL DALAM DISERTASI MILKUL YAMIN DAN RUU P-KS*
Telah lulus doktor 'syariah' baru dari UIN Yogya, doktor bidang 'seks bebas' dengan predikat sangat memuaskan. Judul disertasi yang disetujui oleh Rektor, Promotor dan Dosen Pembimbing dari UIN Yogya: "Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital."
Jika sidang terbuka telah diselenggarakan untuk menginformasikan kelulusan resmi, maka tentunya seluruh proses menuju kelulusan mulai dari pemilihan judul, bimbingan dengan dosen pembimbing, sidang komisi, sidang tertutup sudah dilalui, dan berarti para pihak yang namanya menandatangani dokumen tersebut dan mungkin sebagian dari yang mendapatkan ucapan terima kasih, telah menyetujuinya. Ini menunjukkan bahwa dunia akademik kampus Islam sendiri ternyata tidak menjadikan *Islamic Worldview* (pandangan hidup Islam) sebagai referensi proses. Semuanya dianggap netral ala Barat, padahal tidak ada yang netral apalagi _value free,_ semua sisi kehidupan manusia selalu terikat dengan nilai _(value laden)_. Dengan demikian, konferensi pers hanya sekedar basa-basi politik untuk menutupi apa yang telah menjadi biasa terjadi.
Frasa seks bebas sering digunakan untuk hubungan seksual di luar pernikahan resmi secara agama. Namun dalam bahasa akademik disamarkan menjadi seks non-marital. Penggunaan frasa Inggris Non-Marital tentu untuk menyamarkan frasa seks bebas.
Yang menarik, disertasi ini keluar seirama dengan sedang bernafsunya sebagian anggota Komisi 8 DPR-RI untuk mensahkan RUU P-KS menjelang berakhirnya masa jabatan mereka di akhir September 2019, didukung oleh sebagian pihak seperti Komnas Perempuan dan JKP3. Lebih menarik lagi, karena antara disertasi dan RUU P-KS sama-sama berkiblat dengan ideologi trans-nasional khususnya faham liberalisme yang sedang bergelora di luar NKRI.
Sosok seliberal Syahrur yang dengan tegas membolehkan seks bebas, sebagaimana video (http://bit.ly/2jV5QGT), dianggap lebih mulia dari para ulama yang telah bersepakat bahwa zina adalah haram. Padahal Nabi Muhammad ﷺ telah menegaskan sebagaimana dikutip oleh Ibn Katsir ketika menafsirat Q.S. Al-Isra [17] ayat 32:
قَالَ ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا: حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ نَصْرٍ، حَدَّثَنَا بَقيَّةُ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ، عَنْ الْهَيْثَمِ بن مالك الطائي، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشرك أعظم عند الله من نطفة وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ"
_Ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ammar ibnu Nasr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakar ibnu Abu Maryam dari Al-Haisam ibnu Malik At-Ta-i, dari Nabi ﷺ yang telah bersabda: "Tiada suatu dosa pun sesudah mempersekutukan Allah yang lebih besar di sisi Allah daripada nutfah (air mani) seorang lelaki yang diletakkannya di dalam rahim yang tidak halal baginya."_
Dulu sempat marak Jaringan Islam Liberal dengan produk-produk 'fatwa' yang mirip, dan sekarang terlihat meredup, dan sebagian aktifisnya terlihat menyebar ke beberapa partai. Namun pemikiran liberal itu ternyata tidak mati, dan produk-produk skripsi, tesis hingga disertasi dengan model kebebasan berpikir ini masih sering ditemukan di beberapa kampus UIN di Indonesia.
Produk-produk 'fatwa' seperti penghalalan seks bebas inilah yang sering dianggap sebagai produk Islam yang 'rahmatan lil 'alamin, 'universal', 'damai', 'mencerahkan', 'progresif', 'tidak konservatif', dan label-label 'terkesan' indah lainnya. Padahal hakikatnya produk liberal ini adalah produk yang 'rahmatan bagi pecinta liberalisme', 'lokalisme', 'meresahkan', 'menggelapkan', dan 'kemunduran'.
Lebih menarik lagi bahwa para pengusung ide seperti seks bebas inilah yang nanti akan mendapat gelar dari kaumnya sebagai cendekiawan muslim. Ia akan dielu-elukan tentunya oleh kaumnya dari berbagai penjuru negeri, kaum pecinta seks bebas. Hal ini karena mereka merasa mendapatkan justifikasi agama atas nafsu syahwatnya.
Tidak jauh beda dengan RUU P-KS. Banyak juga tokoh tua hingga milenial yang mendukung RUU ini, bahkan setelah membaca isin
Telah lulus doktor 'syariah' baru dari UIN Yogya, doktor bidang 'seks bebas' dengan predikat sangat memuaskan. Judul disertasi yang disetujui oleh Rektor, Promotor dan Dosen Pembimbing dari UIN Yogya: "Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital."
Jika sidang terbuka telah diselenggarakan untuk menginformasikan kelulusan resmi, maka tentunya seluruh proses menuju kelulusan mulai dari pemilihan judul, bimbingan dengan dosen pembimbing, sidang komisi, sidang tertutup sudah dilalui, dan berarti para pihak yang namanya menandatangani dokumen tersebut dan mungkin sebagian dari yang mendapatkan ucapan terima kasih, telah menyetujuinya. Ini menunjukkan bahwa dunia akademik kampus Islam sendiri ternyata tidak menjadikan *Islamic Worldview* (pandangan hidup Islam) sebagai referensi proses. Semuanya dianggap netral ala Barat, padahal tidak ada yang netral apalagi _value free,_ semua sisi kehidupan manusia selalu terikat dengan nilai _(value laden)_. Dengan demikian, konferensi pers hanya sekedar basa-basi politik untuk menutupi apa yang telah menjadi biasa terjadi.
Frasa seks bebas sering digunakan untuk hubungan seksual di luar pernikahan resmi secara agama. Namun dalam bahasa akademik disamarkan menjadi seks non-marital. Penggunaan frasa Inggris Non-Marital tentu untuk menyamarkan frasa seks bebas.
Yang menarik, disertasi ini keluar seirama dengan sedang bernafsunya sebagian anggota Komisi 8 DPR-RI untuk mensahkan RUU P-KS menjelang berakhirnya masa jabatan mereka di akhir September 2019, didukung oleh sebagian pihak seperti Komnas Perempuan dan JKP3. Lebih menarik lagi, karena antara disertasi dan RUU P-KS sama-sama berkiblat dengan ideologi trans-nasional khususnya faham liberalisme yang sedang bergelora di luar NKRI.
Sosok seliberal Syahrur yang dengan tegas membolehkan seks bebas, sebagaimana video (http://bit.ly/2jV5QGT), dianggap lebih mulia dari para ulama yang telah bersepakat bahwa zina adalah haram. Padahal Nabi Muhammad ﷺ telah menegaskan sebagaimana dikutip oleh Ibn Katsir ketika menafsirat Q.S. Al-Isra [17] ayat 32:
قَالَ ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا: حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ نَصْرٍ، حَدَّثَنَا بَقيَّةُ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ، عَنْ الْهَيْثَمِ بن مالك الطائي، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشرك أعظم عند الله من نطفة وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ"
_Ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ammar ibnu Nasr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakar ibnu Abu Maryam dari Al-Haisam ibnu Malik At-Ta-i, dari Nabi ﷺ yang telah bersabda: "Tiada suatu dosa pun sesudah mempersekutukan Allah yang lebih besar di sisi Allah daripada nutfah (air mani) seorang lelaki yang diletakkannya di dalam rahim yang tidak halal baginya."_
Dulu sempat marak Jaringan Islam Liberal dengan produk-produk 'fatwa' yang mirip, dan sekarang terlihat meredup, dan sebagian aktifisnya terlihat menyebar ke beberapa partai. Namun pemikiran liberal itu ternyata tidak mati, dan produk-produk skripsi, tesis hingga disertasi dengan model kebebasan berpikir ini masih sering ditemukan di beberapa kampus UIN di Indonesia.
Produk-produk 'fatwa' seperti penghalalan seks bebas inilah yang sering dianggap sebagai produk Islam yang 'rahmatan lil 'alamin, 'universal', 'damai', 'mencerahkan', 'progresif', 'tidak konservatif', dan label-label 'terkesan' indah lainnya. Padahal hakikatnya produk liberal ini adalah produk yang 'rahmatan bagi pecinta liberalisme', 'lokalisme', 'meresahkan', 'menggelapkan', dan 'kemunduran'.
Lebih menarik lagi bahwa para pengusung ide seperti seks bebas inilah yang nanti akan mendapat gelar dari kaumnya sebagai cendekiawan muslim. Ia akan dielu-elukan tentunya oleh kaumnya dari berbagai penjuru negeri, kaum pecinta seks bebas. Hal ini karena mereka merasa mendapatkan justifikasi agama atas nafsu syahwatnya.
Tidak jauh beda dengan RUU P-KS. Banyak juga tokoh tua hingga milenial yang mendukung RUU ini, bahkan setelah membaca isin
YouTube
محمد الشحرور و ملكات اليمين
ya. Seakan mereka merasa akan mendapatkan justifikasi hukum nasional untuk perbuatan aborsi, pelacuran, penggunaan alat kontrasepsi, hubungan seksual di luar nikah, selama tidak dilakukan dengan pemaksaan.
Pada akhirnya, Hak Asasi Tuhan diganti menjadi Hak Asasi Manusia (HAM). Atas nama HAM, orientasi seksual menyimpang harus dilindungi, dengan demikian perilaku atau perbuatan seksual antara manusia, suka sama suka, harus dilindungi negara, dan negara tidak boleh ikut campur dengan urusan privat mereka.
Tapi lucunya, jika mereka terkena penyakit kelamin mematikan, mereka memaksa negara turun tangan untuk mengobati mereka dengan pengobatan terbaik, dan gratis. Urusan privat mereka terkait syahwat jangan diganggu negara, tapi persoalan privat mereka terkait penyakit turunan obral syahwat wajib diperhatikan negara.
Para pejuang liberalisme agama ini umumnya sering menuduh agama penyebab ketidaksetaraan gender, diskriminasi perempuan, mendorong budaya patriarki, dan sejenisnya. Namun lucunya, jika terkait syahwat kelamin, mereka tidak mau berpikir panjang tentang dampak dari hubungan seks bebas seperti kehamilan wanita yang tidak terlindungi, nasab anak yang tidak jelas, penyakit kelamin yang beragam. Jika begitu, apa yang sebenarnya sedang mereka perjuangkan? Kebebasan wanita atau syahwat kelamin mereka?
Tinggal tersisa pemangku kebijakan, baik Pemerintah, DPR, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Ormas, apakah mereka lebih memilih kesehatan berpikir, ilmu dan nasihat para cerdik cendikia nan ulama atau mengikuti arus internasional yang boleh jadi menjanjikan banyak kenikmatan duniawi. Memilih bersama ilmu dan kebenaran atau turut bersama pemberi jabatan dan pangkat dunia meski berseberangan dengan fatwa hati sucinya?
*Wido Supraha*
🌏 URL: https://widosupraha.com
📡 Telegram: t.me/supraha
🐦 Twitter.com/supraha & @risalahaqidah
📌 Instagram.com/supraha
🎥 YouTube.com/supraha
📗 LINE: Islamic Worldview 👇🏻
https://line.me/ti/g2/DCARD7NFE6
*Join Channel WA:* https://chat.whatsapp.com/Ac4qkRlYMjG4d92DZdUSh4
Pada akhirnya, Hak Asasi Tuhan diganti menjadi Hak Asasi Manusia (HAM). Atas nama HAM, orientasi seksual menyimpang harus dilindungi, dengan demikian perilaku atau perbuatan seksual antara manusia, suka sama suka, harus dilindungi negara, dan negara tidak boleh ikut campur dengan urusan privat mereka.
Tapi lucunya, jika mereka terkena penyakit kelamin mematikan, mereka memaksa negara turun tangan untuk mengobati mereka dengan pengobatan terbaik, dan gratis. Urusan privat mereka terkait syahwat jangan diganggu negara, tapi persoalan privat mereka terkait penyakit turunan obral syahwat wajib diperhatikan negara.
Para pejuang liberalisme agama ini umumnya sering menuduh agama penyebab ketidaksetaraan gender, diskriminasi perempuan, mendorong budaya patriarki, dan sejenisnya. Namun lucunya, jika terkait syahwat kelamin, mereka tidak mau berpikir panjang tentang dampak dari hubungan seks bebas seperti kehamilan wanita yang tidak terlindungi, nasab anak yang tidak jelas, penyakit kelamin yang beragam. Jika begitu, apa yang sebenarnya sedang mereka perjuangkan? Kebebasan wanita atau syahwat kelamin mereka?
Tinggal tersisa pemangku kebijakan, baik Pemerintah, DPR, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Ormas, apakah mereka lebih memilih kesehatan berpikir, ilmu dan nasihat para cerdik cendikia nan ulama atau mengikuti arus internasional yang boleh jadi menjanjikan banyak kenikmatan duniawi. Memilih bersama ilmu dan kebenaran atau turut bersama pemberi jabatan dan pangkat dunia meski berseberangan dengan fatwa hati sucinya?
*Wido Supraha*
🌏 URL: https://widosupraha.com
📡 Telegram: t.me/supraha
🐦 Twitter.com/supraha & @risalahaqidah
📌 Instagram.com/supraha
🎥 YouTube.com/supraha
📗 LINE: Islamic Worldview 👇🏻
https://line.me/ti/g2/DCARD7NFE6
*Join Channel WA:* https://chat.whatsapp.com/Ac4qkRlYMjG4d92DZdUSh4
Wido Q Supraha
Just another blog of my spiritualism
Pernyataan_DP_MUI_tentang_disertasi.pdf
6 MB
Pernyataan DP MUI tentang disertasi konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital yang ditulis oleh Saudara Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta.pdf
Audio
Dialog dengan Dakta pukul 10.40 WIB tadi membahas bahayanya Liberalisme, studi kasus Disertasi Milkul Yamin.
Dialog dengan Dakta pukul 10.40 WIB tadi membahas bahayanya Liberalisme, studi kasus Disertasi Milkul Yamin.
https://t.me/supraha/1833
https://t.me/supraha/1833
Telegram
Wido Supraha
Dialog dengan Dakta pukul 10.40 WIB tadi membahas bahayanya Liberalisme, studi kasus Disertasi Milkul Yamin.
https://youtu.be/rVkVgoLXJF0
*Fiqh Medsos*
Kata-kata lisan sekarang digerakkan oleh jempol. Lisan terwakili jempol. Prinsip Islam tetap sama: susun dulu narasinya sebelum engkau klik ENTER. Hadirkan narasi positif yang sesuai pada waktu, tempat dan kondisinya. Ciptakan narasi yang menggugah semangat, menerangi jiwa, mencerahkan kalbu, menghidupkan apa yang mati, menyatukan apa yang berserakan, dan menguatkan apa yang lemah. Sadarilah bahwa ketikan jempol hari ini sangat memungkinkan bertahan ratusan tahun atau selama internet itu masih ada. Pesan-pesan kebaikan tentu akan mengalirkan jariyah pahala yang terus menerus, namun pesan-pesan keburukan khawatirlah jika ia terus menerus mengalirkan jariyah dosa meski kita tak lagi ada di bumi.
_Bārakallāhufīkum_ sahabat.
➖➖➖➖➖➖➖➖
💠 Facebook: facebook.com/wido.supraha
📷 Instagram: instagram.com/supraha
🐦 Twitter: twitter.com/supraha
📠 Telegram: telegram.me/supraha
🥏 LINE: https://line.me/ti/g2/PvdgSsOuDMVP-zmvMbAYmA
🎥 Youtube: youtube.com/supraha
🌐 URL: widosupraha.com
*Channel WA:* https://chat.whatsapp.com/IFvHr8kiLHuBtmuIZDc8Tj
*Fiqh Medsos*
Kata-kata lisan sekarang digerakkan oleh jempol. Lisan terwakili jempol. Prinsip Islam tetap sama: susun dulu narasinya sebelum engkau klik ENTER. Hadirkan narasi positif yang sesuai pada waktu, tempat dan kondisinya. Ciptakan narasi yang menggugah semangat, menerangi jiwa, mencerahkan kalbu, menghidupkan apa yang mati, menyatukan apa yang berserakan, dan menguatkan apa yang lemah. Sadarilah bahwa ketikan jempol hari ini sangat memungkinkan bertahan ratusan tahun atau selama internet itu masih ada. Pesan-pesan kebaikan tentu akan mengalirkan jariyah pahala yang terus menerus, namun pesan-pesan keburukan khawatirlah jika ia terus menerus mengalirkan jariyah dosa meski kita tak lagi ada di bumi.
_Bārakallāhufīkum_ sahabat.
➖➖➖➖➖➖➖➖
💠 Facebook: facebook.com/wido.supraha
📷 Instagram: instagram.com/supraha
🐦 Twitter: twitter.com/supraha
📠 Telegram: telegram.me/supraha
🥏 LINE: https://line.me/ti/g2/PvdgSsOuDMVP-zmvMbAYmA
🎥 Youtube: youtube.com/supraha
🌐 URL: widosupraha.com
*Channel WA:* https://chat.whatsapp.com/IFvHr8kiLHuBtmuIZDc8Tj
YouTube
Ust. Dr. Wido Supraha (FIQH MEDSOS)
DAKWAH UNTUK SEMUA UMAT
Silakan follow juga akun IG Kajian Rabu di https://www.instagram.com/kajianrabu/
Silakan follow juga akun IG Kajian Rabu di https://www.instagram.com/kajianrabu/
Wido Supraha - Liberalisasi Seksualitas.mp3
17.8 MB
Khutbah Jum'at hari ini tentang bahayanya Liberalisasi Seksualitas yang dipaksakan ke dalam RUU P-KS juga melalui Disertasi seperti Tema Milkul Yamin.
https://t.me/supraha/1838
https://t.me/supraha/1838