Salafy Purwakarta
2.18K subscribers
2.22K photos
44 videos
39 files
3.46K links
Info Ma'had Purwakarta
Menyajikan Artikel, Poster dan Audio Kajian Salafy di Purwakarta - Jawa Barat

Pembina :
al-Ustadz Hamzah Bajry
al-Ustadz Mahmud Barjib
al-Ustadz Idris
Hafidzahumullah Jami'an
Download Telegram
🖼️ POSTER FAEDAH DAN PENANGGALAN HARI INI

🔰 SIAPKAN BANTALMU DI KUBURAN

📄Ahad, 20 Dzul Qo'dah 1446 H / 18 Mei 2025

#bantal #kuburan
#mukmin #baik
#alas #buruk
==============================
📥 Bergabung untuk faidah lainnya :
https://t.me/salafypurwakarta
(239)

🌴🍃🌾
HIKMAH BERKURBAN
><><><><><><><><><><><
https://t.me/kajianislamsambon

Hikmah disyariatkannya berkurban bisa disentuh dari beberapa dimensi. Diantaranya dimensi teologis, dimensi ekonomi-sosial keumatan, dimensi rahmatan lil 'alamin.
Pertama, memola hati untuk senantiasa ikhlas dalam menjalankan setiap amal (perbuatan). Sebab, dalam berkurban diperintahkan untuk menunaikannya dengan penuh keikhlasan karena Allah Ta'ala semata. Bukan ditujukan untuk berhala, bukan pula karena riya, pamer, mengejar popularitas, berbangga-banggaan, dan perilaku rendah lainnya. Inilah wujud tauhid, yaitu mengesakan Allah dalam setiap bentuk peribadahan. Tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun. Allah berfirman,

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ
لَا شَرِيْكَ لَهُ

"Katakanlah, 'Sesungguhnya shalatku, ibadahku (penyembelihan kurbanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tak ada sekutu bagi-Nya'." (Surah Al-An'am: 162-163. Lihat pula Surah Al-Kautsar: 2)

Kedua, mendidik untuk senantiasa mencintai sunnah-sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Karena, dalam menunaikan syariat berkurban, tak lepas dari ketentuan yang telah dituntunkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Ketiga, membangun jiwa tawadhu (rendah hati) dan tidak ujub (bangga diri). Kemampuan diri untuk bisa berkurban lantaran rezeki yang telah Allah Ta'ala limpahkan kepadanya. Allah Subhanahu telah memberi kemudahan pada dirinya untuk bisa berkurban.

Keempat, memberikan yang terbaik. Mempersembahkan kepada Allah Subhanahu sesuatu yang paling baik. Dalam berkurban dituntunkan untuk memilih hewan kurban yang terunggul. Dalam hadits sahih disebutkan hewan kurban yang memiliki "harga", "berdaging/gemuk", dan tidak cacat fisik. Itu menunjukkan pada kualitas. Berdasar hadits sahih bahwa apa yang ada pada hewan kurban; kulit, daging, tulang dan seluruh yang melekat pada hewan tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Karena seluruhnya telah diniatkan untuk Allah Ta'ala.

Kelima, menumbuhkan sikap kasih sayang ( rahmah ). Tak semata kepada sesama manusia, bahkan kepada hewan sekalipun. Hewan kurban hendaknya diperlakukan secara baik. Dituntunkan dalam syariat, bahwa pisau yang digunakan penyembelihan harus tajam.

Keenam, peduli terhadap sesama. Peduli kepada fakir miskin dan orang-orang lemah. Tak disangkal, berkurban dengan membagikan daging hewan kurban kepada sesama manusia merupakan wujud kepedulian nan luhur. Nilai keikhlasan hanya kepada Allah Yang Maha Esa, nilai memanusiakan manusia, nilai mempererat ikatan sosial, persatuan, kesatuan, solidaritas dan kebersamaan, nilai asas gotong royong, permusyawaratan, serta nilai  keadilan sosial, pemerataan, dan semua nilai terpuji lainnya terpateri dalam ibadah kurban.

Bila diurai panjang, tentu akan lebih banyak hikmah lainnya. Allahu a'lam.

Ya Allah, terimalah amal ibadah kami. Ampunilah segenap dosa yang ada pada kami. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

🌴🌾🍃🌾🌴🌾🍃🌾🌴🌾🍃


📲 Turut mempublikasikan
Salafy Purwakarta
https://t.me/salafypurwakarta
📚 HUKUM KURBAN


Pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah bahwa menyembelih kurban hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

💡Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah radhiallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Apabila masuk sepuluh hari Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih kurban, janganlah dia mengambil (memotong) rambut dan kulitnya sedikit pun.” (HR. Muslim 1977/39)

📝 Sisi pendalilannya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyerahkan ibadah kurban kepada kehendak yang menunaikannya. Sementara itu, perkara wajib tidak akan dikaitkan dengan kehendak siapa pun.

❗️Menyembelih hewan kurban berubah hukumnya menjadi wajib karena nazar. Hal ini berdasarkan sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ

“Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, hendaklah dia menaati-Nya.” (HR. al-Bukhari no. 6696, 6700 dari Aisyah radhiallahu anha)


🖥 Simak selengkapnya:

🌏 https://asysyariah.com/qurban-keutamaan-dan-hukumnya/

📲 https://t.me/asysyariah
INFO KAJIAN MALAM INI

▪️▪️▪️▪️

🔊🔊 SIARAN LANGSUNG DARI MASJID AL KHOIR  MA'HAD DARUL ATSAR PURWAKARTA

▪️▪️▪️

💺🎙️Pemateri:
Al-Ustadz Mahmud bin Ahmad Barjib -hafizhahullah-

📚 Materi :
"KITAB RIYADHUS SHOLIHIN"
(Karya al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawy رحمه الله)
dan
" KITAB TAFSIR AS SA'DY "
(Karya Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'dy رحمه الله)


|| Gabung Channel telegram 👇
https://t.me/salafypurwakarta

🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶
Live stream started
Live stream finished (38 minutes)
Kitab Riyadhus Sholihin
Salafy Purwakarta
🎙Audio Kajian

💺 Al Ustadz Mahmud bin Ahmad Barjib hafizhahullah

📚Kitab Riyadhus Sholihin
(Karya Al Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An Nawawi رحمه الله )

Bab Adab Minum

📼Hadits ke 764 (Memberikan makanan atau minuman dari sebelah kanan)
Tafsir As Sa'dy
Salafy Purwakarta
🎙Audio Kajian

💺 Al Ustadz Mahmud bin Ahmad Barjib hafizhahullah

📚Kitab Tafsir As Sa'dy
(Karya Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'dy رحمه الله )

📼Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 183-185 (Pertemuan 5) - Bagi yang berhalangan untuk puasa menggantikan di hari yang lain (selain bulan ramadhan)
🖼️ POSTER FAEDAH DAN PENANGGALAN HARI INI

🔰 BERUSAHA PERBAIKI AMAL SHOLIH

📄Senin, 21 Dzul Qo'dah 1446 H / 19 Mei 2025

#usaha #baik
#saleh #amal
==============================
📥 Bergabung untuk faidah lainnya :
https://t.me/salafypurwakarta
📚 SYARIAT KURBAN & KEUTAMAANNYA


Dalil yang menunjukkan disyariatkannya menyembelih hewan kurban adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama.

1️⃣ Dalil dari Al-Qur’an

Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban.” (al-Kautsar: 2)

📝 Menurut sebagian ahli tafsir, seperti Ikrimah, Mujahid, Qatadah, dan Atha, kata النَّحْرُ dalam ayat di atas maknanya adalah menyembelih hewan kurban.

📝 Asy-Syinqithi rahimahullah dalam Adhwa’ul Bayan (3/470) menegaskan, “Tidak samar lagi bahwa …. menyembelih hewan kurban masuk dalam keumuman ayat وَانْحَرْ.”

2️⃣ Dalil dari As-Sunnah

Dalil dari As-Sunnah ditunjukkan oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan perbuatannya.

💡Di antara sabda beliau adalah hadits al-Bara bin Azib radhiallahu anhu,

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَـحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

“Sesungguhnya, yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan kurban. Barang siapa berbuat demikian, dia telah sesuai dengan sunnah kami. Barang siapa telah menyembelih sebelumnya, itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah kurban sedikit pun.” (HR. al-Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961/7)

💡Di antara perbuatan beliau adalah hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu,

ضَحَّى رَسُولُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَـحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَـمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا

“Rasulullah berkurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca basmalah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi leher kambing tersebut.” (HR. al-Bukhari no. 5554 dan Muslim no. 1966, dan lafaz hadits ini milik beliau)

3️⃣ Ijmak (kesepakatan) ulama

Dinukilkan kesepakatan ulama oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah dalam asy-Syarhul Kabir (5/157)--al-Mughni, asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar (5/196), asy-Syinqithi rahimahullah dalam Adhwa’ul Bayan (3/470), dan Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi dalam Fathur Rabbil Wadud (1/370).

✔️ Para ulama hanya berbeda pendapat tentang wajib atau sunnahnya.


🖥 Simak selengkapnya:

🌏 https://asysyariah.com/qurban-keutamaan-dan-hukumnya/

📲 https://t.me/asysyariah
📚 KRITERIA HEWAN KURBAN YANG IDEAL


📝 Ada beberapa kriteria ideal pada hewan kurban yang harus diperhatikan agar pahala berkurban seseorang menjadi lebih sempurna. Di antaranya:

1️⃣ Berwarna putih-hitam dan bertanduk.

💡Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata,

كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ

“Beliau shallallahu alaihi wa sallam berkurban dengan dua kambing kibas berwarna putih–hitam dan bertanduk.” (HR. al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)

2️⃣ Berwarna hitam pada kaki, perut, dan kedua matanya.

💡Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiallahu anha,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ، فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk didatangkan kambing kibas bertanduk, menginjak pada hitam, menderum pada hitam, dan memandang pada hitam; untuk dijadikan hewan kurban.” (HR. Muslim no. 1967)

3️⃣ Gemuk dan mahal.

Dalilnya adalah hadits Anas riwayat Abu Awanah (no. 7796) dengan lafaz: سَمِيْنَيْنِ (gemuk). Dalam lafaz lain: ثَمِيْنَيْنِ (mahal).


🖥 Simak selengkapnya:

🌏 https://asysyariah.com/kriteria-ideal-hewan-qurban/

📲 https://t.me/asysyariah
Live stream started
INFO KAJIAN SIANG INI


▪️▪️▪️▪️

SIARAN LANGSUNG DARI MASJID AL KHOIR - MA'HAD DAARUL ATSAAR PURWAKARTA

▪️▪️▪️

💺Pemateri:
Al-Ustadz Mahmud bin Ahmad Barjib hafizhahullah

📝 Materi :
"Kitab Fathul Majid"
(Al Imam Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab رحمه الله)


Gabung Channel
https://t.me/salafypurwakarta
Live stream finished (18 minutes)
Kitab Fathul Majid
Salafy Purwakarta
🎙Audio Kajian

💺 Al Ustadz Mahmud bin Ahmad Barjib hafizhahullah

📚Kitab Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid
(Karya Al Imam Abdurrohman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab رحمه الله )

📼 Bab : Barangsiapa yang mencela masa, ia telah menyakiti Allah
📚 CACAT YANG MENGHALANGI KEABSAHAN HEWAN KURBAN (1)


💡Diriwayatkan dari al-Bara bin Azib radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah berdiri di depan kami. Beliau bersabda,

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأُضْحِيَّةِ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْـمَرِيْضُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي

‘Empat hal yang tidak diperbolehkan pada hewan kurban:
(1) yang rusak matanya dan jelas kerusakannya,
(2) yang sakit dan jelas sakitnya,
(3) yang pincang dan jelas pincangnya, dan
(3) yang kurus dan tidak bersumsum’.”
(HR. Abu Dawud no. 2802, at-Tirmidzi no. 1502, Ibnu Majah no. 3144 dengan sanad yang dinilai sahih oleh an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’, 8/227)

Dalam hadits ini ada empat cacat yang dilarang pada hewan kurban menurut kesepakatan ulama, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Syarhul Kabir (5/175) dan an-Nawawi dalam al-Majmu’ (8/231, cet. Dar Ihyaut Turats al-Arabi).

📝 Keempat cacat tersebut adalah:

1️⃣ الْعَوْرَاءُ (al-‘auraa)
yaitu hewan yang telah rusak dan memutih matanya dengan kerusakan yang jelas.

2️⃣ الْمَرِيْضُ (al-mariidh)
yaitu hewan yang tampak sakitnya.

Sakitnya hewan tersebut dapat diketahui dengan dua cara:
▪️keadaan penyakitnya yang dinilai sangat tampak, seperti tha’un, kudis, dan semisalnya.
▪️pengaruh penyakit yang tampak pada hewan tersebut, seperti kehilangan nafsu makan, cepat lelah, dan semisalnya.

3️⃣ الْعَرْجَاء (al-‘arjaa)
yaitu hewan yang pincang dan tampak kepincangannya.
Ketentuannya adalah dia tidak bisa berjalan bersama dengan hewan-hewan yang sehat sehingga selalu tertinggal.

Adapun hewan yang pincang dan masih dapat berjalan normal bersama kawanannya, maka tidak mengapa.

4️⃣ الْعَجْفَاءُ (al-‘ajfaa)
dalam riwayat lain الْكَسِيْرَةُ (al-kasiirah), yaitu hewan yang telah tua usianya, pada saat yang bersamaan dia tidak memiliki sumsum.

Ada dua persyaratan yang disebutkan dalam hadits ini:
▪️yang kurus الْعَجْفَاءُ
▪️yang tidak bersumsum لَا تُنْقِي


🖥 Simak selengkapnya:

🌏 https://asysyariah.com/cacat-yang-menghalangi-keabsahan-hewan-qurban/

📲 https://t.me/asysyariah
Live stream started
INFO KAJIAN SORE INI


▪️▪️▪️▪️

SIARAN LANGSUNG DARI MASJID AL KHOIR - MA'HAD DAARUL ATSAAR PURWAKARTA

▪️▪️▪️

💺Pemateri:
Al-Ustadz Mahmud bin Ahmad Barjib hafizhahullah

📝 Materi :
"Kitab Fathul Majid"
(Al Imam Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab رحمه الله)


Gabung Channel
https://t.me/salafypurwakarta
Live stream finished (12 minutes)
Kitab Fathul Majid
Salafy Purwakarta
🎙Audio Kajian

💺 Al Ustadz Mahmud bin Ahmad Barjib hafizhahullah

📚Kitab Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid
(Karya Al Imam Abdurrohman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab رحمه الله )

📼 Bab : Barangsiapa yang mencela masa, ia telah menyakiti Allah - Bagian 2