Salafy Palopo
2.22K subscribers
2.14K photos
122 videos
63 files
3.2K links
Media dakwah dan informasi kajian ahlussunnah wal jamaah di kota Palopo dan sekitarnya
Download Telegram
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (1⃣): DEFENISI SHIYAM (PUASA)

⚪️

▶️ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah ditanya tentang defenisi shiyam (puasa)?

✳️ Maka beliau menjawab, “Shiyam secara bahasa artinya “menahan diri”, di antaranya (yang menunjukkan makna ini) adalah firman Allah Ta’ala,

🔗 “Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini". (QS. Maryam:26)

👉🏻 Yakni “aku bernadzar untuk menahan diri dari berbicara.”

🔘 Dan di antaranya pula ucapan seorang penyair,

"Ada kuda yang berpuasa (tidak bekerja) dan ada pula kuda yang tidak berpuasa"
"Di bawah debu ia meringik dan yang lainnya mengunyah tali kekangnya.”

✳️ Adapun (makna shiyam) secara syari’at adalah, “Beribadah kepada Allah dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatal (puasa) dimulai terbitnya fajar dan berakhir hingga terbenamnya matahari.”


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/11)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣): HUKUM PUASA RAMADHAN

⚪️

▶️ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum berpuasa pada bulan ramadhan?

✳️ Maka beliau menjawab, "Berpuasa di bulan ramadhan hukumnya wajib dengan ketetapan Al-Qur'an, As Sunnah, dan kesepakatan kaum muslimin.

📖 Allah ta'ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah:183)

Sampai firman Allah, “bulan ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah:185)

📡 Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda,
“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang hak diibadahi selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakan sholat, menunaikan zakat, shaum di bulan ramadhan dan haji ke baitullah al harom.”

📡 Beliau Shalallahu alaihi wa Sallam juga bersabda, “Jika kalian melihat (hilal ramadhan) maka berpuasalah.”

💢 Dan kaum muslimin bersepakat bahwasanya puasa ramadhan hukumnya wajib, dan merupakan salah satu dari rukun Islam.

☑️ Maka barangsiapa mengingkari kewajiban puasa ramadhan, dia kafir. Kecuali jika dia hidup di negeri terpencil, sehingga tidak mengenal hukum-hukum Islam, maka ia harus dikenalkan terlebih dahulu, tapi bila ia terus (mengingkarinya) setelah ditegakkan hujah atasnya maka ia kafir.

🔘 Dan barangsiapa meninggalkan puasa ramadhan karena meremehkan kewajibannya maka dia di atas sesuatu yang membahayakan, karena sebagian ulama menganggapnya telah kafir keluar dari Islam. Tetapi pendapat yang kuat dia tidak kafir keluar dari Islam, hanyasaja digolongkan sebagai orang-orang yang fasik. Akan tetapi dia berada dalam bahaya yang sangat besar


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/11)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdulloh Majalengka hafizhahullahu Ta'ala

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣): KEDUDUKAN PUASA DALAM ISLAM

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang kedudukan puasa dalam Islam ?

✳️ Maka beliau menjawab: "Kedudukan puasa di dalam Islam ialah puasa termasuk salah satu rukunnya yang agung, yang mana Islam tidak akan tegak kecuali dengannya dan tidak akan sempurna kecuali dengannya.

🌻 Adapun keutamaannya dalam Islam, maka telah shahih bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

من صام رمضان إيماناً واحتساباً غفر الله له ما تقدم من ذنبه

“Barangsiapa berpuasa ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala Allah, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu.”

🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/12)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣): RUKUN-RUKUN PUASA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang rukun-rukun puasa?

✳️ Maka beliau menjawab: "Puasa memiliki satu rukun, yaitu beribadah kepada Allah dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, dimulai sejak terbitnya fajar dan berakhir hingga terbenamnya matahari.

📡 Fajar yang dimaksud adalah fajar yang kedua, bukan pertama.

🔎 Ada 3 ciri pembeda antara fajar pertama dan kedua, yaitu;

1⃣ Pertama: Fajar kedua bentuknya melebar di ufuk, terbentang dari arah utara hingga ke selatan. Sedangkan fajar pertama mencuat vertikal dari arah timur hingga ke barat.

2⃣ Kedua: (Cahaya yang muncul) pada fajar kedua tidak akan kembali gelap, namun cahaya tersebut akan terus bertambah terang hingga terbit matahari. Adapun fajar pertama, cahaya yang muncul akan kembali gelap.

3⃣ Ketiga: cahaya putih yang muncul pada fajar kedua menyatu dengan ufuk. Sementara pada fajar pertama, antara cahaya dan ufuk terpisah oleh warna gelap langit.

💢 Pada fajar pertama, tidak ada hukum syariat (yang wajib dilakukan),
👉​ belum dibolehkan melaksanakan shalat subuh,
👉​ dan tidak dilarang bagi seorang yang hendak berpuasa untuk makan, berbeda dengan fajar kedua.

🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/13)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-ustadz Abdul Wahid bin Faiz at-Tamimi

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (5⃣): HIKMAH DIWAJIBKANNYA PUASA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya tentang hikmah diwajibkannya puasa?

✳️ Maka beliau menjawab: Apabila kita membaca firman Allah Azza wa Jalla,

📖 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah:183)

💢 Kita akan mengetahui apa hikmah diwajibkannya puasa,

📡 yaitu takwa dan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

👉🏻 Takwa adalah meninggalkan keharaman-keharaman, istilah itu secara mutlak mengandung makna melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل فليس لله حاجة أن يدع طعامه وشرابه

“Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dusta dan mengerjakan kedustaan itu, maka Allah tidak butuh pada upayanya dalam meninggalkan makan dan minumnya.”

🌴 Berdasarkan dalil ini, akan lebih menegaskan bagi orang yang berpuasa agar mengerjakan kewajiban-kewajiban, dan juga menjauhi hal-hal yang haram baik berupa perkataan maupun perbuatan.

✔️ Hendaknya dia tidak menggunjing orang lain,
✔️ tidak berdusta,
✔️ tidak mengadu domba antara mereka,
✔️ tidak menjual barang jualan yang haram,
✔️ dan menjauhi segala bentuk keharaman.

🌻 Apabila seseorang mengerjakan itu semua selama satu bulan penuh maka itu akan memudahkannya kelak untuk berprilaku baik (istiqomah) di bulan-bulan yg tersisa dalam setahun.

‼️ Akan tetapi sangat disayangkan, banyak orang yang berpuasa tidak membedakan antara hari puasa dengan hari biasa,

🚫 mereka tetap menjalani kebiasaan yang biasa dijalaninya yakni meninggalkan kewajiban,
📛 mengerjakan pebuatan haram,
📛 dan tidak merasakan keagungan puasa;

💢 perbuatan ini tidak membatalkan puasa tetapi mengurangi pahalanya,
seringkali kesalahan yang seperti itu merusak pahala puasa sehingga menjadi sia-sialah pahalanya.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/14)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Muhammad Nur (Jember) Hafizhahullah

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣4⃣): APABILA SEORANG WANITA YANG HAID SUCI DI SIANG HARI APAKAH IA HARUS MENAHAN DIRI DARI MAKAN DAN MINUM?

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apabila seorang wanita yang sedang haid dan wanita nifas telah suci di siang hari bulan Ramadhan, apakah ia wajib menahan diri (dari makan dan minum,pen) ?


✳️ Maka beliau menjawab:

📡 "Jika wanita yang sedang haid atau wanita nifas telah suci di siang hari bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib menahan diri, bahkan ia boleh makan dan minum. Disebabkan perbuatannya menahan diri sama sekali tidak bermanfaat, karena ia wajib untuk mengganti puasa hari tersebut (di hari yang lain,pen).

Ini adalah pendapat madzhab Malik, Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

🌙 Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Barangsiapa makan di pagi hari, maka hendaknya ia makan di sore hari.”

👉🏻 Maksudnya barangsiapa berbuka di pagi hari maka ia boleh berbuka (makan dan minum) di sore hari.



🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/99)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (2⃣3⃣): KARYAWAN YANG DIANCAM OLEH ATASANNYA AKAN DIPECAT JIKA TETAP BERPUASA DAN NASEHAT BAGI ATASAN YANG MUSLIM

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Jika seorang atasan mengancam anak buahnya yang muslim untuk dipecat dari pekerjaannya apabila ia tidak mau membatalkan puasanya (di bulan ramadhan), apakah boleh baginya untuk tidak berpuasa? Dan apa nasihat anda untuk atasan tersebut?

✳️ Maka beliau menjawab,

🌴 "Tidak boleh bagi seorang (muslim) meninggalkan amalan yang telah Allah wajibkan baginya hanya karena faktor paksaan dari orang lain.

🌱 Seorang hamba harus melaksanakan segala kewajibannya.

📖 "Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan berikan baginya jalan keluar. Dan Allah akan berikan rizki kepadanya dari jalan yang tidak ia duga."

☑️ Jika ada yang berkata kepadamu,
'Kamu dilarang melaksanakan shalat. Jika kamu memaksa shalat maka kamu saya pecat',

▶️ Apakah kamu tetap mendengarkan perintahnya

Maka pasti kamu tidak bakal mentaati perintah tersebut.

🌻 Maka demikian pula semua kewajiban lainnya yang telah Allah perintahkan kepadamu.

⛔️ Maka Anda tidak boleh meninggalkan kewajiban tersebut semata-mata karena orang lain mengancam untuk memecatmu dari pekerjaan.

🌷 Nasihatku untuk sang majikan/atasan orang ini,
☑️ Hal yang semestinya anda lakukan -terlebih anda seorang muslim- adalah membantu anak buahmu untuk menjalankan ketaatan kepada Allah, seperti shalat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya yang sedang dijalankannya. Bersamaan dengan itu ia tetap menunaikan jam kerja yang telah disepakati antara anda dengannya.

📡 Jika Anda lakukan hal itu, maka sungguh Anda telah membantunya berbuat kebaikan dan ketaqwaan. Siapa saja yang membantu orang lain untuk berbuat kebaikan dan menjalankan ketaqwaan, maka akan mendapatkan pahala sama seperti orang yang melakukannya.
Sebagaimana sabda Rasulullah;

“Barangsiapa menyiapkan perbekalan orang yang akan pergi berjihad maka sungguh dia telah berjihad, dan barangsiapa mencukupi (kebutuhan) keluarga orang yang berjihad maka sungguh dia telah berjihad.”

Maka wahai saudaraku, hendaknya Anda mendasari diri dengan taqwa kepada Allah dalam segala urusan anak buahmu.

📛 Janganlah engkau menghalangi upaya anak buahmu untuk meraih karunia Allah, dimana semua itu pada dasarnya tidaklah menghalangi pekerjaan dan tidak pula menguranginya.

🕋 Bahkan bisa jadi, kemudahan yang Anda berikan kepada mereka yang hendak beribadah menjadi sebab keberkahan pada pekerjaanmu.....”


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/94)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz at-Tamimi

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
WarisanSalaf.Com:
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣0⃣): APAKAH HUKUM SAFAR BERLAKU BAGI SUPIR MOBIL DAN BUS YANG SELALU SAFAR ?

🔎 Lihat juga fatwa sebelumnya no.39
⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apakah hukum safar berlaku bagi supir mobil dan bus yang memiliki pekerjaan berkelanjutan di bulan Ramadhan?"

✳️ Maka beliau menjawab:

📡 "Benar, hukum safar juga berlaku bagi mereka. Mereka boleh melakukan qoshor, jama’, dan berbuka.

Jika ada yang mengatakan, “Kapan mereka berpuasa sementara pekerjaan mereka terus berkelanjutan?”

🌱 Kami katakan, "mereka bisa puasa di musim dingin karena siangnya lebih pendek dan sejuk."

Adapun para supir dalam kota maka hukum safar tidak berlaku bagi mereka, dan wajib bagi mereka berpuasa.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/142)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA I'TIKAF (1⃣): DEFENISI I'TIKAF DAN PENJELASAN BEBERAPA HUKUMNYA

⚪️

📝 Dari Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara yang mulia ... Semoga Allah memberinya taufik kepada kebaikan, amin.

Salamun 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh, wa ba'du:
Telah sampai kepadaku surat anda yang mulia yang berisikan pertanyaan berikut ini:

☎️ Soal: apa hukum i'tikaf di masjid-masjid? dan apa makna i'tikaf secara syari'at? Dan apakah i'tikaf (di masjid) juga mencakup tidur dan makan di dalamnya atau tidak?

✳️ Jawab:

📡 "TIDAK DIRAGUKAN bahwa i'tikaf di masjid merupakan salah satu bentuk mendekat diri (kepada Allah), melakukannya di bulan Ramadhan lebih afdhal dari selainnya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

{وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}

📖 "Dan janganlah kalian mencampuri mereka (istri-istri kalian) sedangkan kalian beri'tikaf dalam masjid." (QS. Al-Baqarah:187)

✔️ dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dahulu melakukan i'tikaf di sepuluh terakhir bulan Ramadhan, dan pernah sekali beliau meninggalkannya lalu beliau beri'tikaf di bulan Syawwal.

🔵 TUJUAN DARI I'TIKAF itu sendiri adalah meluangkan waktu dan menyendiri (kholwat) dalam rangka beribadah kepada Allah. Inilah bentuk kholwat yang syar'i (tidak seperti kholwatnya kaum Shufi,pen).

🔘 TENTANG DEFENISI I'TIKAF, sebagian mereka (ulama) mengatakan,
🌱 "I'tikaf ialah memutus segala hubungan dengan makhluk dalam rangka berkhidmat kepada Sang Pencipta."
👉🏻 maksudnya adalah memutus segala hubungan yang bisa menyibukkan diri dari keta'atan dan ibadah kepada Allah.

☑️ I'TIKAF DISYARI'ATKAN untuk dilakukan di bulan Ramadhan dan di selain bulan Ramadhan, sebagaimana (telah dijelaskan) tadi.

🔶 dan i'tikaf yang dilakukan (di selain bulan Ramadhan) jika disertai puasa itu lebih afdhal. tapi jika tidak disertai puasa maka tidak mengapa. Ini menurut pendapat yang benar dari dua pendapat 'ulama. Berdasarkan riwayat yang terdapat dalam Ash-Shahihain dari Umar radhiallahu 'anhu, bahwasanya ia berkata,

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku bernadzar melakukan i'tikaf satu malam di masjidil haram. (Nadzar) itu (diucapkan) sebelum masuk Islam."

Maka Rasulullah bersabda kepadanya, "Tunaikanlah nadzarmu."

💢 Sudah dimaklumi bahwa malam hari bukanlah tempatnya berpuasa, siang hari lah tempatnya puasa.


📡 TIDAK MENGAPA untuk makan dan tidur di masjid bagi orang yang i'tikaf dan selainnya, berdasarkan hadits-hadits dan riwayat dari shahabat tentang hal itu. demikian pula keadaan ahli shuffah (yang tinggal dan makan di masjid,pen).

👉🏻 Tentu saja dengan memperhatikan kebersihan masjid, dan berhati-hati dari sebab-sebab yang bisa mengotori masjid baik itu sisa makanan atau selainnya.

Dikarenakan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, "Ditampakkan kepadaku pahala-pahala (yang dilakukan) umatku, hingga kotoran yang ia keluarkan dari masjid." (Diriwayatkan Abu Daud, at-Tirmidzi, dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah)

dan hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam "Memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung, dan agar membersihkannya juga memberinya wewangian." (diriwayatkan al-khomsah selain an-Nasai dengan sanad yang bagus)

🕋 Aku memohon kepada Allah agar memberikan kepada kita taufik untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya, dan agar memperbaiki hati-hati dan perbuatan kita semuanya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan.

📝 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/437-439)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#fatwa_itikaf #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com