Salafy Palopo
2.22K subscribers
2.14K photos
122 videos
63 files
3.2K links
Media dakwah dan informasi kajian ahlussunnah wal jamaah di kota Palopo dan sekitarnya
Download Telegram
Forwarded from WarisanSalaf.Com
๐Ÿ“š RANGKAIAN FATWA I'TIKAF (1โƒฃ): DEFENISI I'TIKAF DAN PENJELASAN BEBERAPA HUKUMNYA

ใ€ฐใ€ฐโšช๏ธใ€ฐใ€ฐ

๐Ÿ“ Dari Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara yang mulia ... Semoga Allah memberinya taufik kepada kebaikan, amin.

Salamun 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh, wa ba'du:
Telah sampai kepadaku surat anda yang mulia yang berisikan pertanyaan berikut ini:

โ˜Ž๏ธ Soal: apa hukum i'tikaf di masjid-masjid? dan apa makna i'tikaf secara syari'at? Dan apakah i'tikaf (di masjid) juga mencakup tidur dan makan di dalamnya atau tidak?

โœณ๏ธ Jawab:

๐Ÿ“ก "TIDAK DIRAGUKAN bahwa i'tikaf di masjid merupakan salah satu bentuk mendekat diri (kepada Allah), melakukannya di bulan Ramadhan lebih afdhal dari selainnya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

{ูˆูŽู„ูŽุง ุชูุจูŽุงุดูุฑููˆู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ุนูŽุงูƒููููˆู†ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุณูŽุงุฌูุฏู}

๐Ÿ“– "Dan janganlah kalian mencampuri mereka (istri-istri kalian) sedangkan kalian beri'tikaf dalam masjid." (QS. Al-Baqarah:187)

โœ”๏ธ dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dahulu melakukan i'tikaf di sepuluh terakhir bulan Ramadhan, dan pernah sekali beliau meninggalkannya lalu beliau beri'tikaf di bulan Syawwal.

๐Ÿ”ต TUJUAN DARI I'TIKAF itu sendiri adalah meluangkan waktu dan menyendiri (kholwat) dalam rangka beribadah kepada Allah. Inilah bentuk kholwat yang syar'i (tidak seperti kholwatnya kaum Shufi,pen).

๐Ÿ”˜ TENTANG DEFENISI I'TIKAF, sebagian mereka (ulama) mengatakan,
๐ŸŒฑ "I'tikaf ialah memutus segala hubungan dengan makhluk dalam rangka berkhidmat kepada Sang Pencipta."
๐Ÿ‘‰๐Ÿป maksudnya adalah memutus segala hubungan yang bisa menyibukkan diri dari keta'atan dan ibadah kepada Allah.

โ˜‘๏ธ I'TIKAF DISYARI'ATKAN untuk dilakukan di bulan Ramadhan dan di selain bulan Ramadhan, sebagaimana (telah dijelaskan) tadi.

๐Ÿ”ถ dan i'tikaf yang dilakukan (di selain bulan Ramadhan) jika disertai puasa itu lebih afdhal. tapi jika tidak disertai puasa maka tidak mengapa. Ini menurut pendapat yang benar dari dua pendapat 'ulama. Berdasarkan riwayat yang terdapat dalam Ash-Shahihain dari Umar radhiallahu 'anhu, bahwasanya ia berkata,

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku bernadzar melakukan i'tikaf satu malam di masjidil haram. (Nadzar) itu (diucapkan) sebelum masuk Islam."

Maka Rasulullah bersabda kepadanya, "Tunaikanlah nadzarmu."

๐Ÿ’ข Sudah dimaklumi bahwa malam hari bukanlah tempatnya berpuasa, siang hari lah tempatnya puasa.


๐Ÿ“ก TIDAK MENGAPA untuk makan dan tidur di masjid bagi orang yang i'tikaf dan selainnya, berdasarkan hadits-hadits dan riwayat dari shahabat tentang hal itu. demikian pula keadaan ahli shuffah (yang tinggal dan makan di masjid,pen).

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Tentu saja dengan memperhatikan kebersihan masjid, dan berhati-hati dari sebab-sebab yang bisa mengotori masjid baik itu sisa makanan atau selainnya.

โณ Dikarenakan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, "Ditampakkan kepadaku pahala-pahala (yang dilakukan) umatku, hingga kotoran yang ia keluarkan dari masjid." (Diriwayatkan Abu Daud, at-Tirmidzi, dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah)

โณ dan hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam "Memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung, dan agar membersihkannya juga memberinya wewangian." (diriwayatkan al-khomsah selain an-Nasai dengan sanad yang bagus)

๐Ÿ•‹ Aku memohon kepada Allah agar memberikan kepada kita taufik untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya, dan agar memperbaiki hati-hati dan perbuatan kita semuanya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan.

๐Ÿ“ Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



๐ŸŒ Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/437-439)
๐Ÿ“– Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#fatwa_itikaf #shiyam #puasa
ใ€ฐใ€ฐโžฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐Ÿ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐Ÿ’ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Majalah Tashfiyah:
๐ŸŒ”๐ŸŒบ๐ŸŒธ SUAMI ISTRI BERHUBUNGAN, NAMUN TIDAK MENGETAHUI DATANG BULAN, APA YANG WAJIB DILAKUKAN?

โœ๐Ÿป Al Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

โ“ Tanya:
Apa hukum orang yang berjimak dengan istrinya, dia tidak mengetahui bahwa istrinya haid kecuali setelahnya?

๐Ÿ’ก Jawab:
๐Ÿ“ Orang yang berhubungan dengan istrinya dalam kondisi istrinya haid, dan si suami tidak mengetahui haid tersebut, maka si suami tidak berdosa.

๐Ÿ’ฐ Namun, tetap wajib baginya untuk membayar kaffarah. Yakni bersedekah satu dinar atau setengahnya dari emas. Berdasarkan keumuman sabda Nabi ๏ทบ:

๏ปฃู€๏ปฆ ๏บƒ๏บ—ู€๏ปฐ ๏บ๏ปฃู€๏บฎ๏บƒ๏บ—๏ปช ๏ปญ๏ปซู€๏ปฒ ๏บฃู€๏บŽ๏บ‹๏บพ ๏ป“๏ป ๏ปด๏บ˜๏บผู€๏บช๏ป• ๏บ‘ู€๏บช๏ปณ๏ปจ๏บŽ๏บญ ๏บƒ๏ปญ ๏ปง๏บผู€๏ป”๏ปช

"Barang siapa mendatangi istrinya ketika haid, hendaknya dia bersedekah dengan satu dinarยน atau setengahnya." [HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan, dengan sanad shahih]

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Wajib bagi wanita yang haid untuk memberi tahu suaminya ketika haid.

Wabillahit taufiq, washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.

๐Ÿ“š Dari Majmu' Fatawa Al Lajnah no 18646

ยน satu dinar setara 4,25 gram emas murni
=================
#wanita #pasangan #bahtera #fatwa #lajnah #IbnuBaz #suamiistri

๐ŸŒ Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
๐Ÿ“ฑ Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/tashfiyah
Majalah Tashfiyah:
๐Ÿ“„๐Ÿ“ƒโ€ผ๏ธ๐Ÿ—‘ PERIKSA DULU KERTAS-KERTAS ANDA SEBELUM MEMBUANGNYA

โœ๐Ÿป Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan,

ใ€Š ุฃู†ุตุญ ุฅุฎูˆุงู†ูŠ ุงู„ุฐูŠู† ูŠู„ู‚ูˆู† ุงู„ุฃูˆุฑุงู‚ ุฃู† ูŠุชูู‚ุฏูˆู‡ุง ู‚ุจู„ ุฅู„ู‚ุงุฆู‡ุง ุŒ ูุฅุฐุง ูˆุฌุฏูˆุง ููŠู‡ุง ุขูŠุฉ ุฃูˆ ุญุฏูŠุซุง ุนู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู…ุณูƒูˆุง ุจู‡ุง ูˆุฃุญุฑู‚ูˆู‡ุงุŒ ูˆู„ุง ูŠุชู‡ุงูˆู†ูˆุง ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ุฃู…ุฑ .ใ€‹

๐Ÿ“ƒ "Saya menasihatkan kepada saudaraku yang hendak membuang kertas-kertas, hendaknya dia periksa sebelum membuangnya. Jika dia mendapati padanya ayat atau hadis dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hendaknya dia tidak membuangnya. Hendaknya dia membakarnya dan jangan meremehkan hal ini."

Fatawa Nur 'alad Darb jil. 2/ hlm. 138
โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟ๐Ÿ“šโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข
#fatwa #ibnuUtsaimin

๐ŸŒ Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
๐Ÿ“ฑ Gabung Channel Majalah Tashfiyah : telegram.me/majalahtashfiyah
๐Ÿ“„๐Ÿ“ƒโ€ผ๏ธ๐Ÿ—‘ PERIKSA DULU KERTAS-KERTAS ANDA SEBELUM MEMBUANGNYA

โœ๐Ÿป Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan,

ใ€Š ุฃู†ุตุญ ุฅุฎูˆุงู†ูŠ ุงู„ุฐูŠู† ูŠู„ู‚ูˆู† ุงู„ุฃูˆุฑุงู‚ ุฃู† ูŠุชูู‚ุฏูˆู‡ุง ู‚ุจู„ ุฅู„ู‚ุงุฆู‡ุง ุŒ ูุฅุฐุง ูˆุฌุฏูˆุง ููŠู‡ุง ุขูŠุฉ ุฃูˆ ุญุฏูŠุซุง ุนู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู…ุณูƒูˆุง ุจู‡ุง ูˆุฃุญุฑู‚ูˆู‡ุงุŒ ูˆู„ุง ูŠุชู‡ุงูˆู†ูˆุง ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ุฃู…ุฑ .ใ€‹

๐Ÿ“ƒ "Saya menasihatkan kepada saudaraku yang hendak membuang kertas-kertas, hendaknya dia periksa sebelum membuangnya. Jika dia mendapati padanya ayat atau hadis dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hendaknya dia tidak membuangnya. Hendaknya dia membakarnya dan jangan meremehkan hal ini."

Fatawa Nur 'alad Darb jil. 2/ hlm. 138

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟ๐Ÿ“šโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข

#fatwa #ibnuUtsaimin

๐ŸŒ Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com

๐Ÿ“ฑ Gabung Channel Majalah Tashfiyah : telegram.me/majalahtashfiyah

โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–

Serta publikasi:

โšช WhatsApp Salafy Palopo

๐Ÿ”ต Channel Telegram http://telegram.dog/salafypalopo

๐Ÿ–ฅ Website http://salafypalopo.net
Forwarded from Media Tashfiyah
๐Ÿ–๐Ÿป๐Ÿ’ซ LELAKI JANGAN PAKAI GELANG DARI BENANG

โœ๐Ÿป Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhahullah

โ“ Tanya:
Tersebar di kalangan pelajar sekolah fenomena memakai gelang di tangan dari benang. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini?

๐Ÿ’ก Jawab:
ุญุฑุงู…ูŒ ู‡ุฐุงุ› ู‡ุฐุง ุชุดุจู‡ ุจุงู„ู†ู‘ูุณุงุกุŒ ู„ุจุณ ุงู„ุฃุณุงูˆุฑ ู…ู† ุฎุตุงุฆุต ุงู„ู†ุณุงุก. ูู„ุง ูŠู„ุจุณู‡ ุงู„ุฐู‘ููƒูˆุฑ. ูˆู„ุนู†ูŽ -ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ- ุงู„ู…ูุชุดุจู‘ูู‡ูŠู† ู…ู† ุงู„ุฑู‘ูุฌุงู„ ุจุงู„ู†ู‘ูุณุงุกุŒ ูˆู„ุนู† ุงู„ู…ูุชุดุจู‘ูู‡ุงุช ู…ู† ุงู„ู†ู‘ูุณุงุก ุจุงู„ุฑู‘ูุฌุงู„.

โŒ "Ini haram. Ini tasyabbuh (menyerupai) wanita. Memakai gelang adalah ciri khas wanita, maka lelaki tidak boleh memakainya.

โ€ผ๏ธ Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat para lelaki yang menyerupai wanita dan melaknat para wanita yang menyerupai lelaki."

๐Ÿ“ผ AUDIO:
http://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/34_5.mp3
๐Ÿ“ Transkrip:
http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/16193
โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟ๐ŸŒปโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโ”ˆโ”ˆ
#fatwa #fauzan #tasyabbuh

๐ŸŒ Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
๐Ÿ“ฑ Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/tashfiyah

โฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธ Klik untuk dengarkan