Salafy Palembang 🇮🇩
5.88K subscribers
5.44K photos
445 videos
309 files
14.5K links
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Download Telegram
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 2)

✍🏼 Ditulis Oleh:
Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah

Definisi Id (Hari Raya)

Ibnul A’rabi mengatakan: “Id (kembali) dinamakan demikian karena setiap tahun terulang dengan kebahagiaan yang baru.”
(Al-Lisan hal. 5)

Ibnu Taimiyyah berkata:
“Id adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan atau bulanan.”
(dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan) Id dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jum’at.

Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya.

~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berkata:
“Apa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?” Mereka menjawab: “Kami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.”

~ Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.”
(Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)

Hukum Shalat Id

✍🏼 Ibnu Rajab berkata:
“Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id menjadi 3 pendapat:

● Pertama: Shalat Id merupakan amalan Sunnah (ajaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.

● Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan mesti diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafi’i.

● Ketiga: Wajib ‘ain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jum’at. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Al-Imam Asy-Syafi’i (sendiri) menga-takan dalam (buku) Mukhtashar Al-Muzani:

“Barangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jum’at, wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib ‘ain.”
(Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76)

Yang terkuat dari pendapat yang ada –wallahu a’lam– adalah pendapat ketiga dengan dalil berikut:

Dari Ummu ‘Athiyyah ia mengatakan: Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin.

Aku berkata: “Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?”
Nabi menjawab:
“Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.”

(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul ‘Idain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa)

Perhatikanlah perintah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam untuk pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.

Shiddiq Hasan Khan berkata: “Perintah untuk keluar berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak punya udzur… Karena keluarnya (ke tempat shalat) merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id menggugurkan Shalat Jum’at bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.”

(Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci dalam Majmu’ Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul Minnah, hal. 344)

Bersambung
Ke bagian 3


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
__
WhatsApp Salafy Indonesia__
http://telegram.me/ForumSalafy
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 3)

✍🏼 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc

Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?

Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang intinya: Apakah untuk Shalat Id disyaratkan pelakunya seorang yang mukim (tidak sedang bepergian)?

Beliau kemudian menjawab yang intinya: “Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan, tidak disyaratkan mukim.”

Lalu beliau mengatakan: “Yang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama. Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji, beliau juga berhaji wada’ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam safarnya beliau melakukan Shalat Jum’at dan Shalat Id…”
(Majmu’ Fatawa, 24/177-178)

Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id

“Dari Malik dari Nafi’, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).”
(Shahih, HR. Malik dalam Al-Muwaththa dan Al-Imam Asy-Syafi’i dari jalannya dalam Al-Umm)

Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada ‘Ali tentang mandi, maka ‘Ali berkata: “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Ia menjawab: “Tidak, mandi yang itu benar-benar mandi.” Ali berkata: “Hari Jum’at, hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.” (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa, 1-176-177))

Memakai Wewangian

“Dari Musa bin ‘Uqbah, dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar mandi dan memakai wewangian di hari Idul fitri.” (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)

Al-Baghawi berkata: “Disunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwa’ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai wewangian.” (Syarhus Sunnah, 4/303)

Memakai Pakaian yang Bagus

Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, lalu Umar berkata:

“Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.”

~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pun berkata:
“Ini adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)….”
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jum’ah Bab Fil ‘Idain wat Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)

Ibnu Rajab berkata: “Hadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa di antara mereka.” (Fathul Bari)

Bersambung
Ke bagian 4


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy
✋🏻🌅🌕💦 BERPISAH DENGAN INDAHNYA BULAN RAMADHAN

✍🏻 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

عباد الله، لئن انتهى شهر رمضان فإن حق الله لا ينتهي إلا بالموت

Wahai sekalian hamba-hamba Allah. Bila nanti bulan Ramadhan telah usai, maka sesungguhnya hak-hak Allah tak akan pernah usai, kecuali dengan kematian.

Allah Ta'ala berfirman:

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99)

الله هو رب رمضان وهو رب شوال وهو رب جميع شهور السنة، فاتقوا الله في كل الشهور

Dialah Allah Rabbnya bulan ramadhan, dan Dialah Rabbnya bulan syawal, dan Dialah Rabb seluruh bulan-bulan dalam satu tahunnya. Maka hendaknya kalian bertaqwa kepada Allah dalam seluruh bulan-bulan yang ada.

فحافظوا على دينكم وتمسكوا به في كل الشهور وفي كل الأوقات

Jagalah diri-diri kalian dalam beragama, peganglah dengan erat-erat disetiap bulan dan waktu.

إن شهر رمضان يتبع بالشكر ويتبع بالاستغفار ويتبع بالفرح بفضل الله الذي مكننا من صيامه وقيامة

Sesungguhnya bulan ramadhan pergi diiringi dengan syukur, diiringi dengan permohonan ampunan dan diiringi pula dengan kebahagiaan atas keutamaan dari Allah. Yaitu kebahagiaan karena sebab Allah telah memberikan kesempatan kepada kita beramal, untuk melewatinya dengan puasa dan shalat.

فنحن نفرح بهذهِ نعمة لا نفرح بانقضاء الشهر، وإننا نفرح بأننا أكملنها في عبادة لله لهذا نفرح

Maka kita berbahagia dengan nikmat besar ini dan bukanlah kita berbahagia karena telah perginya bulan ramadhan ini. Demikian pula kita berbahagia karena kita telah menyempurnakan bulan ini dengan segenap ibadah. Karena sebab inilah kita berbahagia.

Allah Ta'ala berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

“Katakanlah, dengan keutamaan dari Allah dan rahmat-Nya, oleh karena itulah hendaknya kalian berbahagia. Dialah Allah yang akan membalas dengan balasan yang lebih baik dari apa yang telah kalian persembahkan." (QS Yunus : 58)

وحذروا من كثرة اللهو واللعب وكثرة الغفلة والإعراض عن طاعة لله

Berhati-hatilah kalian dari banyak tindakan sia-sia, bergurau, bermain-main dan meninggalkan ketaatan kepada Allah.

لأن الشيطان حريص على أن يبطل أعمالكم

Dikarenakan setan sangatlah berambisi untuk membuat batal amal ibadah kalian, sangat berambisi untuk bisa terhapus amal kebajikan kalian.

وأن يمحو كل ما فعلتموه من الخير فيسول لبعض الناس أنه إذا انتهى رمضان صار الإنسان حرة طليقاً كأنه خرج من سجن، فينطلق في للهو والعب والغفلة وإضاعة الصلاة وغير ذلك من المنكرات، فلا تنقضوا ما غزلتم

Tidak asing menimpa sebagian manusia, apabila ramadhan usai, menjadilah dia seorang yang merdeka dan bebas, seakan-akan dia telah keluar dari jeruji penjara. Lalu dia menjerumuskan diri dalam perbuatan sia-sia, banyak bermain, lalai, menyia-nyiakan shalat, dan yang semisalnya dari perbuatan munkar. Maka janganlah kalian mengurai hasil pintalan kalian.

Allah Ta'ala berfirman:

وَلا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنكَاثاً

“Dan janganlah kamu seperti seorang wanita yang menguraikan benang hasil pintalannya dengan kuat, menjadi cerai berai kembali." (QS. An-Nahl : 92)

فاتقوا الله عباد الله، حافظوا على ما عملتم من الأعمال الصالحة، وتوبوا إلى الله من تقصيركم وخطئكم، فإن الله يتوب على من تاب

Bertaqwalah kalian kepada Allah wahai sekalian hamba-hamba Allah. Jagalah amal kebajikan kalian yang telah kalian lakukan. Bertaubatlah kepada Allah dari segala bentuk kekurangan dan kesalahan kalian. Sesungguhnya Allah menerima taubat setiap orang yang bertaubat kepada-Nya.

💽 http://t.me/SalafyPalemvang
www.salafyPalembang.com

💽 Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14075
🌏 http://forumsalafy.net/berpisah-dengan-indahnya-bulan-ramadhan/
__ WhatsApp Salafy Indonesia || http://telegram.me/forumsalafy
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 4)

✍🏼 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc

Makan Sebelum Berangkat Shalat Id

Dari Anas bin Malik ia berkata: Adalah Rasulullah tidak keluar di hari fitri sebelum beliau makan beberapa kurma. Murajja‘ bin Raja‘ berkata: Abdullah berkata kepadaku, ia mengatakan bahwa Anas berkata kepada-nya: “Nabi memakannya dalam jumlah ganjil.”
(Shahih, HR Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Al-Akl Yaumal ‘Idain Qablal Khuruj)
Ibnu Rajab berkata: “Mayoritas ulama menganggap sunnah untuk makan pada Idul Fitri sebelum keluar menuju tempat Shalat Id, di antara mereka ‘Ali dan Ibnu ‘Abbas.”

Di antara hikmah dalam aturan syariat ini, yang disebutkan oleh para ulama adalah:
● a. Menyelisihi Ahlul kitab, yang tidak mau makan pada hari raya mereka sampai mereka pulang.

● b. Untuk menampakkan perbedaan dengan Ramadhan.

● c. Karena sunnahnya Shalat Idul Fitri lebih siang (dibanding Idul Adha) sehingga makan sebelum shalat lebih menenangkan jiwa. Berbeda dengan Shalat Idul Adha, yang sunnah adalah segera dilaksanakan.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/89)

Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat

“Adalah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.”
(Shahih, Mursal Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171)

Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Dalam hadits ini ada dalil disyariatkannya apa yang diamalkan kaum muslimin yaitu bertakbir dengan keras selama perjalanan menuju tempat shalat walaupun banyak di antara mereka mulai menggampangkan sunnah (ajaran) ini, sehingga hampir-hampir menjadi sekedar berita (apa yang dulu terjadi). Hal itu karena lemahnya mental keagamaan mereka dan karena rasa malu untuk me-nampilkan sunnah serta terang-terangan dengannya. Dan dalam kesempatan ini, amat baik untuk kita ingatkan bahwa me-ngeraskan takbir di sini tidak disyariatkan padanya berpadu dalam satu suara seba-gaimana dilakukan sebagian manusia.”
(Ash-Shahihah: 1 bagian 1 hal. 331)

Lafadz Takbir

Tentang hal ini tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shalallahu ''alaihi wasallam –wallahu a’lam–. Yang ada adalah dari shahabat, dan itu ada beberapa lafadz.

Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari shahabat Ibnu Mas’ud: Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq:
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih)

Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad yang sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi (3/315) dan Yahya bin Sa’id dari Al-Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali takbir. Dalam salah satu riwayat Ibnu ‘Abbas disebutkan: (Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)

Bersambung
Ke bagian 5


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 5)

✍🏼 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc

Tempat Shalat Id

Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dalam shalat dua hari raya adalah beliau selalu melakukannya di mushalla. Mushalla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid, sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini.

Dari Al-Bara’ Ibnu ‘Azib ia berkata: “Nabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqi’ lalu shalat 2 rakaat lalu menghadap kami dengan wajahnya dan mengatakan: ‘Sesungguhnya awal ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih kurban. Barangsiapa yang sesuai dengan itu berarti telah sesuai dengan sunnah…”
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Istiqbalul Imam An-Nas Fi Khuthbatil ‘Id)

Ibnu Rajab berkata:
“Dalam hadits ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi shalallahu ''alaihi wasallam dan shalatnya adalah di Baqi’, namun bukan yang dimaksud adalah Nabi shalat di kuburan Baqi’. Tapi yang dimaksud adalah bahwa beliau shalat di tempat lapang yang bersambung dengan kuburan Baqi’ dan nama Baqi’ itu meliputi seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah menyebut-kan dengan sanadnya bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam shalat Id di luar Madinah (sampai) di lima tempat, sehingga pada akhirnya shalatnya tetap di tempat yang dikenal (untuk pelaksanaan Id, -pent.). Lalu orang-orang sepeninggal beliau shalat di tempat itu.” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/144)

“Dari Abu Sa’id Al-Khudri ia mengatakan:
Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Idul Fitri dan Idhul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, lalu berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan maka beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau pergi.”
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil Mimbar dan Muslim)

Ibnu Hajar menjelaskan:
“Al-Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah tempat yang telah dikenal, jarak antara tempat tersebut dengan masjid Nabawi sejauh 1.000 hasta.”
Ibnul Qayyim berkata:
“Yaitu tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka.”

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:
“Nampaknya tempat itu dahulu di sebelah timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqi’…”
(dinukil dari Shalatul ‘Idain fil Mushalla Hiya Sunnah karya Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)

Bersambung
Ke bagian 6


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy
💰🎁 HUKUM MENYALURKAN ZAKAT MAAL UNTUK MEMBANGUN MASJID DAN SEMISALNYA (INFRASTRUKTUR, DLL)

[Fatwa Asy-Syaikh bin Baaz, rohimahulloh]

Pertanyaan :
Dari pendengar, Sufyan Ahmad, dari Kairo Al-Arisy, dia mengirim sebuah surat yang berisi 2 pertanyaan :
Dalam pertanyaan pertama, dia mengatakan : kami sedang melaksanakan pembangunan sebuah masjid melalui usaha-usaha pribadi. Dan kami mengumpulkan zakat maal untuk kami alokasikan dalam pembangunan masjid tersebut. Bolehkah yang demikian?


Jawaban :

Yang benar, sesungguhnya zakat tidak dialokasikan untuk masjid-masjid. Yang benar menurut mayoritas ulama, zakat TIDAK DISALURKAN UNTUK MASJID-MASJID, namun disalurkan untuk 8 golongan yang telah dijelaskan oleh Alloh ta'ala dalam firman-Nya (yang artinya) :

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mu'alaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (mujahid) di jalan Alloh dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan."
(At-Taubah : 60)

Inilah sasaran-sasaran penyaluran zakat. Pembangunan masjid, sekolah-sekolah maupun untuk (sarana) fii sabilillah, jihad, semuanya TIDAK diambilkan dari zakat.

Maka yang wajib diperhatikan oleh mukmin dan mukminah adalah bertakwa kepada Alloh dalam menyalurkan zakat dan agar hanya menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya. (Sekali lagi), zakat bukan untuk masjid, tidak pula untuk orang-orang kaya, anak-anak dan orangtua (yang menjadi tanggungan)mu.

Akan tetapi berikanlah zakat untuk kaum faqir dari kalangan saudara-saudaramu atau paman-bibimu (saudara ayah/ibu) atau untuk keponakan-keponakanmu yang faqir, atau orang lain dari kaum muslimin yang faqir. Naam."

(Yang mengajukan pertanyaan mengucapkan) :

"Jazaakumullohu khoiron wa ahsana ilaikum."

حكم صرف الزكاة
في بناء المساجد ونحوها

السؤال:
من المستمع سفيان أحمد من القاهرة العريش رسالة وضمنها سؤالين، في سؤاله الأول يقول: نحن نقوم ببناء مسجد بالجهود الذاتية، ونجمع زكاة المال وننفقها في هذا المسجد، فهل هذا يجوز؟

الجواب:
الصواب أنه لا تنفق الزكاة للمساجد، الصواب عند جمهور أهل العلم أن الزكاة لا تصرف في المساجد، تصرف في الأصناف الثمانية التي بينها الله، في قوله : إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ أي: الزكوات إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ [التوبة:60] هذه مصارف الزكاة، ليس منها المساجد والمدارس، لا، في سبيل الله الجهاد.
فالواجب على المؤمن والمؤمنة أن يتقوا الله في صرف الزكاة، وألا تصرف إلا في أهلها، لا في المساجد ولا في الأغنياء ولا في أولادك ولا في آبائك، ولكن تعطيها الفقراء من إخوتك الفقراء أو أخوالك أو أعمامك أو بني عمك الفقراء أو غيرهم من الناس الفقراء المسلمين. نعم.
المقدم: جزاكم الله خيرًا وأحسن إليكم.

https://binbaz.org.sa/fatwas/15125/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B5%D8%B1%D9%81-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%83%D8%A7%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A8%D9%86%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%A7%D8%AC%D8%AF-%D9%88%D9%86%D8%AD%D9%88%D9%87%D8%A7

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

Sumber:
[•] https://telegram.me/KEUTAMAANILMU
Pertanyaan:
Apa hukum tukar uang pecahan 10 ribu, 20 ribu atau bahkan ada yang tukar uang pecahan 50 ribu, dimana transaksinya bagi yang mau menukarkan misal 1 juta ke pecahan 20 ribuan, maka transaksinya si penukar uang tersebut harus membayarkan 1.100.000 atau tergantung kesepakatan

Dijawab oleh Syaikh Arafat via Ustadz Salman Bali:
Transaksi tukar uang dengan adanya tambahan itu : riba.

Wallahu a'lam

Semoga bermanfaat.

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

Sumber:
whatsapp salafy solo
t.me/Fawaidsolo
MENAMBAH LEBIH DARI SATU SHA' SAAT BERZAKAT FITHR

💎Al-Allamah Sholih Al-Fauzan -hafidzohullah-

Soal : Apa hukum sengaja menambah lebih dari satu sha' pada saat membayar zakat fithr, meski dengan niat sedekah pada tambahan tersebut?

Jawab : Tidak mengapa. Tambahan tersebut terbuka (bagi siapa yang ingin). Tidak masalah. Adapun mengurangi maka itulah yang tidak boleh dan itu tidak sah.

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com


الشَّـيخ العلّامـة صـالحُ بنُ فَـوزان الـفَوزَان - حَـفظهُ الله تعالى :

السُّـــــؤَالُ :

• ما حكم التعمد الزيادة على الصاع في زكاة الفطر ولو نوى بها صدقة؟

الجَـــــوَابُ :

《 لا بأس ، الزيادة مفتوحة ما في بأس ، أما النقص هو الذي لا يجوز ولا يجزئ 》.

المصــدَرُ :

Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14780
» https://www.fawaidsolo.com/menambah-lebih-dari-satu-sha-saat-berzakat-fithr/

alihbahasa:
Ustadz Abu Laits Fuad Hafizhahullah
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 6)

✍🏼 Ditulis oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc

Waktu Pelaksanaan Shalat

Yazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata:
Abdullah bin Busr, salah seorang shahabat Nabi shalallahu ''alaihi wasallam pergi bersama orang-orang di Hari Idul Fitri atau Idhul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam. Iapun berkata: ‘Kami dahulu telah selesai pada saat seperti ini.’ Dan itu ketika tasbih.”

(Shahih, HR. Al-Bukhari secara mua’llaq, Kitabul ‘Idain Bab At-Tabkir Ilal ‘Id, 2/456, Abu Dawud Kitabush Shalat Bab Waqtul Khuruj Ilal ‘Id: 1135, Ibnu Majah Kitab Iqamatush- shalah was Sunan fiha Bab Fi Waqti Shalatil ’Idain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud).

Yang dimaksud dengan kata “ketika tasbih” adalah ketika waktu shalat sunnah. Dan itu adalah ketika telah berlalunya waktu yang dibenci shalat padanya. Dalam riwayat yang shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah Dhuha.

Ibnu Baththal berkata:
“Para ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Id tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari atau ketika terbitnya. Shalat Id hanyalah diperbo-lehkan ketika diperbolehkannya shalat sunnah.” Demikian dijelaskan Ibnu Hajar.
(Al-Fath, 2/457)

Namun sebenarnya ada yang berpen-dapat bahwa awal waktunya adalah bila terbit matahari, walaupun waktu dibencinya shalat belum lewat. Ini pendapat Imam Malik. Adapun pendapat yang lalu, adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu pendapat pengikut Syafi’i.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/104)

Namun yang kuat adalah pendapat yang pertama, karena menurut Ibnu Rajab:
“Sesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rafi’ bin Khadij dan sekelompok tabi’in bahwa mereka tidak keluar menuju Shalat Id kecuali bila matahari telah terbit. Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha di masjid sebelum keluar menuju Id. Ini menun-jukkan bahwa Shalat Id dahulu dilakukan setelah lewatnya waktu larangan shalat.”
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)

Apakah Waktu Idul Fitri lebih Didahulukan daripada Idul Adha?

Ada dua pendapat:
● Pertama, bahwa keduanya dilakukan dalam waktu yang sama.

● Kedua, disunnahkan untuk diakhirkan waktu Shalat Idul Fitri dan disegerakan waktu Idul Adha. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ahmad. Ini yang dikuatkan Ibnu Qayyim, dan beliau mengatakan: “Dahulu Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam melambatkan Shalat Idul Fitri serta menyegerakan Idul Adha. Dan Ibnu ‘Umar dengan semangat-nya untuk mengikuti sunnah tidak keluar sehingga telah terbit matahari dan bertakbir dari rumahnya menuju mushalla.”
(Zadul Ma’ad, 1/427, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)

Hikmahnya, dengan melambatkan Shalat Idul Fitri maka semakin meluas waktu yang disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah; dan dengan menyegerakan Shalat Idul Adha maka semakin luas waktu untuk menyembelih dan tidak memberatkan manusia untuk menahan dari makan sehing-ga memakan hasil qurban mereka.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105-106)

Bersambung
Ke bagian 7


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber::
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy
🇮🇩🔭1⃣🌅 HASIL SIDANG ISBAT PENETAPAN TANGGAL SATU SYAWAL 1440H

Pemerintah Republik Indonesia, melalui sidang Isbat yang di adakan kementerian agama RI menetapkan tanggal 1 Syawal 1440H jatuh pada hari Rabu yang bertepatan dengan tanggal 05 Juni 2019M

🌎 Sumber || https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1135522386202152962?s=17

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
🚇 SIAPA YANG INGIN MENONJOLKAN DIRI DIANTARA MANUSIA, ALLAH PASTI AKAN MERENDAHKANNYA


📌من ترفع على الناس أذلّه الله :

قالـ أيوب السختياني رحمه الله:

إنّ قومًا يريدون أن يرتفعوا فيأبى الله إلا أن يضعهم
وآخرين يريدون أن يتواضعوا ويأبى الله إلا أن يرفعهم.

【صفة الصفوة【٣ / ٢٠٩】


Ayyub As-Sikhtiyaani rahimahullah berkata:

"Sungguh suatu kaum INGIN UNTUK DITINGGIKAN namun Allah tidak menghendaki selain MERENDAHKAN mereka..

Sedangkan yang lain HENDAK MERENDAH tetapi Allah tidak ingin kecuali MENINGGIKAN derajat mereka."

[ Shifatush Shafwah 3/ 209 ]

📇 Sumber:
🌱 صــيـد الــفــوائــد الــســلــفــيـة 🌱
ــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

Sumber:
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
www.alfawaaid.net
Zakat Sekeluarga untuk Satu Orang Miskin

Soal:
Mohon pencerahannya ustadz, kami satu keluarga delapan orang bolehkah memberikan zakat fithr kami sebanyak 8 Sho’ atau kurang lebih 24 Kg untuk seorang fakir miskin ? ataukah harus satu sho’ untuk satu orang fakir miskin ?

Jawab:
Boleh bagi anda memberikan zakat fithr keluarga anda untuk satu orang miskin. Boleh pula memberikan satu sho’ untuk…..

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

Baca Selengkapnya di :
https://problematikaumat.com/zakat-sekeluarga-untuk-satu-orang-miskin/
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 7)

✍🏻 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc

Tanpa Adzan dan Iqamah

Dari Jabir bin Samurah ia berkata:
“Aku shalat bersama Rasulullah 2 Hari Raya (yakni Idul Fitri dan Idul Adha), bukan hanya 1 atau 2 kali, tanpa adzan dan tanpa iqamah.”
(Shahih, HR. Muslim)

Dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah Al-Anshari keduanya berkata:
“Tidak ada adzan pada hari Fitri dan Adha.” Kemudian aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang itu, maka ia mengabarkan kepadaku bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari mengatakan: “Tidak ada adzan dan iqamah di hari Fitri ketika keluarnya imam, tidak pula setelah keluarnya. Tidak ada iqamah, tidak ada panggilan dan tidak ada apapun, tidak pula iqamah.” (Shahih, HR. Muslim)

Ibnu Rajab berkata:
“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam hal ini dan bahwa Nabi shalallahu ''alaihi wasallam, Abu Bakar dan ‘Umar melakukan Shalat Id tanpa adzan dan iqamah.”

Al-Imam Malik berkata:
“Itu adalah sunnah yang tiada diperselisihkan menurut kami, dan para ulama sepakat bahwa adzan dan iqamah dalam shalat 2 Hari Raya adalah bid’ah.”
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/94)

Bagaimana dengan panggilan yang lain semacam: Ash-shalatu Jami’ah?

Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya menganggap hal itu sunnah. Mereka berdalil dengan:

● Pertama: riwayat mursal dari seorang tabi’in yaitu Az-Zuhri.
● Kedua: mengqiyaskannya dengan Shalat Kusuf (gerhana).

Namun pendapat yang kuat bahwa hal itu juga tidak disyariatkan. Adapun riwayat dari Az-Zuhri merupakan riwayat mursal yang tentunya tergolong dha’if (lemah). Sedangkan pengqiyasan dengan Shalat Kusuf tidaklah tepat, dan keduanya memiliki perbedaan. Di antaranya bahwa pada Shalat Kusuf orang-orang masih berpencar sehingga perlu seruan semacam itu, sementara Shalat Id tidak. Bahkan orang-orang sudah menuju tempat shalat dan berkumpul padanya.
(Fathul Bari, karya Ibnu Rajab, 6/95)

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata:

“Qiyas di sini tidak sah, karena adanya nash yang shahih yang menunjukkan bahwa di zaman Nabi untuk Shalat Id tidak ada adzan dan iqamah atau suatu apapun. Dan dari sini diketahui bahwa panggilan untuk Shalat Id adalah bid’ah, dengan lafadz apapun.”
(Ta’liq terhadap Fathul Bari, 2/452)

Ibnu Qayyim berkata:
Apabila Nabi shalallahu ''alaihi wasallam sampai ke tempat shalat maka mulailah beliau shalat tanpa adzan dan iqamah dan tanpa ucapan “Ash-shalatu Jami’ah”, dan Sunnah Nabi adalah tidak dilakukan sesua-tupun dari (panggilan-panggilan) itu. (Zadul Ma’ad, 1/427)

Bersambung
Ke bagian 8


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy
📢🌺🔇 UCAPAN SELAMAT HARI RAYA SEBELUM MASUK HARI IED TIDAK ADA ASALNYA DARI SALAF

✍🏻 Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah

📪 Pertanyaan:

انتشر بين الناس في هذه الأيام رسائل عبر الجوال تتضمن تحريم التهنئة بالعيد قبل العيد بيوم أو يومين وأنه من البدع، فما رأي فضيلتكم؟

Telah tersebar diantara muslimin pada akhir-akhir ini pesan-pesan singkat melalui ponsel, yang isinya adalah mengharamkan ucapan selamat hari raya sebelum jatuh tanggal ied sehari atau dua hari sebelumnya. Dan dinyatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk bid'ah. Bagaimanakah pendapat anda?

🔓 Jawaban:

لا أعلم هذا الكلام، هذه يروجوها ولا أعلم له أصلاً، فالتهنئة مباحة في يوم العيد، أو بعد يوم العيد مباحة

“Saya tidak mengetahui ucapan seperti ini. Hal ini mereka sebarluaskan dan saya tidak mengetahui adanya asal dari perkara ini. Ucapan selamat hari raya itu boleh pada hari ied atau boleh setelah hari ied.

أما قبل يوم العيد فلا أعلم أنها حصلت من السلف

Adapun jika diucapkan sebelum hari ied maka saya sama sekali tidak mengetahui asal muasalnya dari Salaf.

وأنهم يهنئون قبل يوم العيد

Dan saya tidak mengetahui mereka (salaf) mengucapkan selamat hari raya sebelum hari ied.

كيف يُهَنَأ بشيء لم يحصل؟

Bagaimana bisa ucapan selamat disampaikan untuk sesuatu yang belum terjadi?

التهنئة تكون يوم العيد أو بعد يوم العيد

Ucapan selamat ini boleh diucapkan pada hari ied ataupun juga setelah hari ied.

Catatan:
Hari ied ditandai dengan terlihatnya hilal bulan syawal dengan ketetapan waliyyul amr, pent)

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber
https://goo.gl/GhHNwy
🌏 https://goo.gl/G7hJnW
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/forumsalafy
"APA PENDAPAT AGAMA DALAM MASALAH INI?"

💎Al-allamah Muhammad Aman Al-jami -rahimahullah berkata:

"Tidak boleh dikatakan: apa pendapat agama (tentang perkara tertentu). Agama tidak mengeluarkan pendapat. Namun yang ditanya adalah tentang hukum syar'i (tentang perkara tersebut), tentang hukum agama.
Apa hukum dalam masalah ini?

Ungkapan 'apa pendapat agama' adalah kesalahan yang (sudah) tersebar dikalangan manusia (secara umum).
—————

• - قـالَ العـلاّمــةُ محمد أمان الجامي - رحمه الله تبارك و تعالىٰ - ⁩:

‌‌‌‏لا يقال: ما رأي الدين، الدين لا يبدي رأيا، إنما يُسأل عن الحكم الشرعي، حكم الدين، ما الحكم في كذا؟

‌‌‌‏التعبير برأي الدين من الأخطاء المنتشرة بين الناس.

【 شريط حقوق الإنسان في الإسلام ( ٠٢ ) 】

📚 Sumber:
Rekaman Huququl Insan fil Islam 20

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
» https://www.fawaidsolo.com/apa-pendapat-agama-dalam-masalah-ini/

alihbahasa:
Ustadz Abu Laits Fuad Hafizhahullah
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 8)

✍🏻 Ditulis Oleh:
Al Ustadz Qamar Su'aidy. Lc

Kaifiyah (Tata Cara) Shalat Id

Shalat Id dilakukan dua rakaat, pada prinsipnya sama dengan shalat-shalat yang lain. Namun ada sedikit perbedaan yaitu dengan ditambahnya takbir pada rakaat yang pertama 7 kali, dan pada rakaat yang kedua tambah 5 kali takbir selain takbiratul intiqal.

Adapun takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua itu tanpa takbir ruku’, sebagaimana dijelaskan oleh ‘Aisyah dalam riwayatnya:

“Dari Aisyah, ia berkata:
Rasulullah bertakbir para (shalat) Fitri dan Adha 7 kali dan 5 kali selain 2 takbir ruku’.”

(HR. Abu Dawud dalam Kitabush Shalat Bab At-Takbir fil ’Idain. ‘Aunul Ma’bud, 4/10, Ibnu Majah no. 1280, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Abani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1149)

● Pertanyaan:
Apakah pada 5 takbir pada rakaat yang kedua dengan takbiratul intiqal (takbir perpindahan dari sujud menuju berdiri)?

Ibnu Abdil Bar menukilkan kesepakatan para ulama bahwa lima takbir tersebut selain takbiratul intiqal.
(Al-Istidzkar, 7/52 dinukil dari Tanwirul ‘Ainain)

● Pertanyaan:
Tentang 7 takbir pertama, apakah termasuk takbiratul ihram atau tidak?

● Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:
● Pertama: Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad, Abu Tsaur dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa 7 takbir itu termasuk takbiratul ihram.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/178, Aunul Ma’bud, 4/6, Istidzkar, 2/396 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah)

● Kedua: Pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, bahwa 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram.
(Al-Umm, 3/234 cet. Dar Qutaibah dan referensi sebelumnya)

Nampaknya yang lebih kuat adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal itu karena ada riwayat yang mendukungnya, yaitu:

“Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah n bertakbir pada 2 hari raya 12 takbir, 7 pada rakaat yang pertama dan 5 pada rakaat yang terakhir, selain 2 takbir shalat.”
(Ini lafadz Ath-Thahawi)

Adapun lafadz Ad-Daruquthni:
“Selain takbiratul ihram.”
(HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 4/343 no. 6744 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Ad-Daruquthni, 2/47-48 no. 20)

Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang diperselisihkan bernama Abdullah bin Abdurrahman At-Tha‘ifi. Akan tetapi hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad, ‘Ali Ibnul Madini dan Al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukilkan oleh At-Tirmidzi. (lihat At-Talkhis, 2/84, tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani, At-Ta’liqul Mughni, 2/18 dan Tanwirul ‘Ainain, hal. 158)

Adapun bacaan surat pada 2 rakaat tersebut, semua surat yang ada boleh dan sah untuk dibaca. Akan tetapi dahulu Nabi membaca pada rakaat yang pertama “Sabbihisma” (Surat Al-A’la) dan pada rakaat yang kedua “Hal ataaka” (Surat Al-Ghasyiah). Pernah pula pada rakaat yang pertama Surat Qaf dam kedua Surat Al-Qamar.
(keduanya riwayat Muslim, lihat Zadul Ma’ad, 1/427-428)

Apakah Mengangkat Tangan di Setiap Takbir Tambahan?

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat mengangkat tangan.
Sementara salah satu dari pendapat Al-Imam Malik tidak mengangkat tangan, kecuali takbiratul ihram. Ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal. 349). Lihat juga Al-Irwa‘ (3/113).
Tidak ada riwayat dari Nabi shalallahu ''alaihi wasallam yang shahih dalam hal ini.


Kapan Membaca Doa Istiftah?

Al-Imam Asy-Syafi’i dan jumhur ulama berpendapat setelah takbiratul ihram dan sebelum takbir tambahan.
(Al-Umm, 3/234 dan Al-Majmu’, 5/26. Lihat pula Tanwirul ‘Ainain hal. 149)

Bersambung
Ke bagian 9


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy