📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH
(Bagian 08)
✍🏼 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
▪ Sasaran Zakat Fitrah?
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu dari Ibnu Abbas ia mengatakan:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan:
Di antara petunjuk beliau shalallahu ''alaihi wasallam, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pemba-ngunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
▪ Definisi Fakir
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pemba-hasan masalah ini cukup panjang dan mem-butuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:
Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagai-mana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237).
Di antara alasannya adalah karena Allah subhanahu wa ta’ala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”
Tentu Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera…”.
Allah subhanahu wa ta’ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal. Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.
✍🏼 Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):
“Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”
Bersambung
ke bagian 9
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafupalembang.com
📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ http://telegram.me/ForumSalafy
(Bagian 08)
✍🏼 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
▪ Sasaran Zakat Fitrah?
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu dari Ibnu Abbas ia mengatakan:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan:
Di antara petunjuk beliau shalallahu ''alaihi wasallam, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pemba-ngunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
▪ Definisi Fakir
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pemba-hasan masalah ini cukup panjang dan mem-butuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:
Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagai-mana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237).
Di antara alasannya adalah karena Allah subhanahu wa ta’ala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”
Tentu Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera…”.
Allah subhanahu wa ta’ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal. Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.
✍🏼 Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):
“Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”
Bersambung
ke bagian 9
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafupalembang.com
📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ http://telegram.me/ForumSalafy
🔵💎 JUJURKANLAH NIATMU BERSAMA ALLAH
💬 Al Allamah Shalih Al Fauzan -hafidzahullah ta'ala- berkata:
💎 "Termasuk dari keutamaan Allah -Jalla wa 'ala-, keadilan-Nya dan rahmat-Nya kepada para hamba-Nya bahwasanya Allah akan menolong mereka atas musuh-musuhnya, jika para hamba tersebut jujur niatnya bersama Allah, maka sesungguhnya Allah akan membantu mereka, tidak menyia-nyiakan mereka dan menolong mereka."
📚 Kalimat Rhamadhaniyah (17 Ramadhan 1440 H)
• - قالَ العلاّمــةُ صالح الفوزان
• - حفظه اللهُ تعالى - :
• - فضل الله جل وعلا وعدله ورحمته بعباده أنه ينصرهم على عدوهم إذا صدقوا النية مع الله فإن الله يعينهم ولا يضيعهم، وينصرهم.
📜【 كلمات رمضانية ١٧ / رمضان / ١٤٤٠هـ】
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ https://t.me/salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
💬 Al Allamah Shalih Al Fauzan -hafidzahullah ta'ala- berkata:
💎 "Termasuk dari keutamaan Allah -Jalla wa 'ala-, keadilan-Nya dan rahmat-Nya kepada para hamba-Nya bahwasanya Allah akan menolong mereka atas musuh-musuhnya, jika para hamba tersebut jujur niatnya bersama Allah, maka sesungguhnya Allah akan membantu mereka, tidak menyia-nyiakan mereka dan menolong mereka."
📚 Kalimat Rhamadhaniyah (17 Ramadhan 1440 H)
• - قالَ العلاّمــةُ صالح الفوزان
• - حفظه اللهُ تعالى - :
• - فضل الله جل وعلا وعدله ورحمته بعباده أنه ينصرهم على عدوهم إذا صدقوا النية مع الله فإن الله يعينهم ولا يضيعهم، وينصرهم.
📜【 كلمات رمضانية ١٧ / رمضان / ١٤٤٠هـ】
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ https://t.me/salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
🕌🏡 DENGAN RAHMAT-NYA, ALLAH MENGGUGURKAN DOSA PARA HAMBA MELALUI IBADAH SHALAT
🗒️ Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda,
- إنَّ العبدَ إذا قَامَ يُصلِّي أُتِي بُذُنوبِه كُلِّها فَوُضِعَتْ على رأسِه و عاتِقَيْهِ ، فكُلَّما رَكعَ أو سَجدَ تَساقَطَتْ عَنْهُ.
"Sesungguhnya bila seseorang berdiri mengerjakan shalat, maka didatangkan semua dosanya lalu diletakkan di atas kepala dan kedua pundaknya; tiap kali dia rukuk dan sujud, maka berjatuhanlah dosa-dosa tersebut." -SHAHIH- (Shahih Al Jami', 1671) HR. Ibnu Hibban (1734)
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
↘ Sumber:
📚 telegram.me/Riyadhus_Salafiyyin
🗒️ Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda,
- إنَّ العبدَ إذا قَامَ يُصلِّي أُتِي بُذُنوبِه كُلِّها فَوُضِعَتْ على رأسِه و عاتِقَيْهِ ، فكُلَّما رَكعَ أو سَجدَ تَساقَطَتْ عَنْهُ.
"Sesungguhnya bila seseorang berdiri mengerjakan shalat, maka didatangkan semua dosanya lalu diletakkan di atas kepala dan kedua pundaknya; tiap kali dia rukuk dan sujud, maka berjatuhanlah dosa-dosa tersebut." -SHAHIH- (Shahih Al Jami', 1671) HR. Ibnu Hibban (1734)
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
↘ Sumber:
📚 telegram.me/Riyadhus_Salafiyyin
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH
(Bagian 09)
✍🏼 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
▪ Berapakah yang Diberikan kepada Mereka?
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan (hal. 341):
“Maka mereka diberi seukuran yang membuat hilangnya kefakiran dan kemiskinan mereka.”
Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:
“Pendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32, atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah shalallahu ''alaihi wa sallam, para khalifahnya, serta seluruh shahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.
Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu sha’ untuk sekian belas jiwa di mana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi shalallahu alaihi wasallam menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu sha’ kurma, gandum, atau dari bur ½ atau 1 sha’, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.”
(Majmu’ Fatawa, 25/73-74)
Bersambung
ke bagian 10
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ http://telegram.me/ForumSalafy
(Bagian 09)
✍🏼 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
▪ Berapakah yang Diberikan kepada Mereka?
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan (hal. 341):
“Maka mereka diberi seukuran yang membuat hilangnya kefakiran dan kemiskinan mereka.”
Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:
“Pendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32, atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah shalallahu ''alaihi wa sallam, para khalifahnya, serta seluruh shahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.
Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu sha’ untuk sekian belas jiwa di mana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi shalallahu alaihi wasallam menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu sha’ kurma, gandum, atau dari bur ½ atau 1 sha’, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.”
(Majmu’ Fatawa, 25/73-74)
Bersambung
ke bagian 10
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ http://telegram.me/ForumSalafy
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH
(Bagian 10)
✍🏻 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
▪ Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?
Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang sebuah organisasi yang bernama Jum’iyyatul Bir di Jeddah, Saudi Arabia yang mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, menerima zakat dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab:
“Organisasi tersebut wajib untuk menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak sebelum diselenggarakan Shalat Id, tidak boleh menundanya dari waktu itu.** Karena Nabi memerintahkan untuk disampaikan kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id.__ Organisasi itu kedudukannya sebagai wakil dari muzakki (pemberi zakat), dan organisasi tersebut tidak diperkenankan untuk menerima zakat fitrah kecuali seukuran yang ia mampu untuk menyalurkannya kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Dan tidak boleh pula membayar zakat fitrah dalam bentuk uang karena dalil-dalil syar’i menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, juga tidak boleh berpaling dari dalil syar’i kepada pendapat seseorang manusia.
Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan untuk orang-orang fakir, maka itu wajib dilaksanakan sebelum Shalat Id dan tidak boleh bagi organisasi itu untuk mengeluarkannya dalam bentuk uang.”
(Fatawa Al-Lajnah, 9/379, ditandatangani Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. Lihat pula 9/389)
Akan tetapi pada asalnya zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yang berhak.
(Fatawa Lajnah, 9/389)
Bila ia memberikannya kepada badan amil zakat maka harus diperhatikan minimalnya dua hal:
● 1. Mereka benar-benar orang yang mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yang berhak menerimanya.
● 2. Mereka adalah orang yang amanah, benar-benar menyampaikannya kepada yang berhak, sesuai dengan aturan syar’i.
Hal ini kami tegaskan karena di masa ini banyak orang yang tidak tahu hukum, lebih-lebih tidak sedikit yang tidak amanah. Ada yang mengambilnya tanpa hak dan ada yang menyalurkannya tidak tepat sasaran. Justru zakat itu dikembangkan atau untuk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang dia menundanya, yang berarti menunda pemberian kepada orang yang sangat membutuhkan, walaupun terkadang melegitimasi perbuatan mereka dengan alasan-alasan ‘syar’i’ yang dibuat-buat.
Bersambung
ke Bagian 11
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
📚 Sumber:
Majalah Asysyariah http://asysyariah.com
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ http://telegram.me/forumsalafy
(Bagian 10)
✍🏻 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
▪ Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?
Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang sebuah organisasi yang bernama Jum’iyyatul Bir di Jeddah, Saudi Arabia yang mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, menerima zakat dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab:
“Organisasi tersebut wajib untuk menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak sebelum diselenggarakan Shalat Id, tidak boleh menundanya dari waktu itu.** Karena Nabi memerintahkan untuk disampaikan kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id.__ Organisasi itu kedudukannya sebagai wakil dari muzakki (pemberi zakat), dan organisasi tersebut tidak diperkenankan untuk menerima zakat fitrah kecuali seukuran yang ia mampu untuk menyalurkannya kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Dan tidak boleh pula membayar zakat fitrah dalam bentuk uang karena dalil-dalil syar’i menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, juga tidak boleh berpaling dari dalil syar’i kepada pendapat seseorang manusia.
Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan untuk orang-orang fakir, maka itu wajib dilaksanakan sebelum Shalat Id dan tidak boleh bagi organisasi itu untuk mengeluarkannya dalam bentuk uang.”
(Fatawa Al-Lajnah, 9/379, ditandatangani Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. Lihat pula 9/389)
Akan tetapi pada asalnya zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yang berhak.
(Fatawa Lajnah, 9/389)
Bila ia memberikannya kepada badan amil zakat maka harus diperhatikan minimalnya dua hal:
● 1. Mereka benar-benar orang yang mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yang berhak menerimanya.
● 2. Mereka adalah orang yang amanah, benar-benar menyampaikannya kepada yang berhak, sesuai dengan aturan syar’i.
Hal ini kami tegaskan karena di masa ini banyak orang yang tidak tahu hukum, lebih-lebih tidak sedikit yang tidak amanah. Ada yang mengambilnya tanpa hak dan ada yang menyalurkannya tidak tepat sasaran. Justru zakat itu dikembangkan atau untuk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang dia menundanya, yang berarti menunda pemberian kepada orang yang sangat membutuhkan, walaupun terkadang melegitimasi perbuatan mereka dengan alasan-alasan ‘syar’i’ yang dibuat-buat.
Bersambung
ke Bagian 11
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
📚 Sumber:
Majalah Asysyariah http://asysyariah.com
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ http://telegram.me/forumsalafy
📚🍚🍛 TIDAK PERLU MEMBERITAHUKAN TUJUAN SAAT MEMBERIKAN FIDYAH
✍ Dijawab oleh:
Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
❓ Pertanyaan :
Bismillah.
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh.
Kami ingin menanyakan mengenai Fidyah.
Apakah ketika memberi fidyah (makanan untuk tetangga yang fakir miskin) perlu memberitahu mereka bahwa kita melakukannya (memberi makan) untuk membayar fidyah karena hutang puasa? Atau tidak perlu diberitahukan. Hanya mencukupkan niatan hati?
Jazaakallahu khairan ustadz.
💡 Jawaban :
✖ Tidak disyaratkan dalam membayar fidyah adanya ijab dan Qabul.
🤝 Dengan niat untuk membayar fidyah dan langsung diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, sudah cukup.
🤝 Dan seandainya diucapkan tujuannya, juga tidak mengapa.
Wallahu a'lam
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
__📬 Sumber:
http://t.me/qowwamussunnah
✍ Dijawab oleh:
Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
❓ Pertanyaan :
Bismillah.
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh.
Kami ingin menanyakan mengenai Fidyah.
Apakah ketika memberi fidyah (makanan untuk tetangga yang fakir miskin) perlu memberitahu mereka bahwa kita melakukannya (memberi makan) untuk membayar fidyah karena hutang puasa? Atau tidak perlu diberitahukan. Hanya mencukupkan niatan hati?
Jazaakallahu khairan ustadz.
💡 Jawaban :
✖ Tidak disyaratkan dalam membayar fidyah adanya ijab dan Qabul.
🤝 Dengan niat untuk membayar fidyah dan langsung diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, sudah cukup.
🤝 Dan seandainya diucapkan tujuannya, juga tidak mengapa.
Wallahu a'lam
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
__📬 Sumber:
http://t.me/qowwamussunnah
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH
(Bagian 11/ Selesai)
✍🏻 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
▪ Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?
Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, jawabnya:
"Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang syar’i yang telah disebut dalam nash (Al-Qur’an atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.)
(Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud)
▪ Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah?
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah:
📪 “Apakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?”
🔓 Jawab:
Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan.
(Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943). Wallahu a’lam
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
📚 Sumber:
Majalah AsySyariah www.asysyariah.com
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ http://telegram.me/forumsalafy
(Bagian 11/ Selesai)
✍🏻 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
▪ Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?
Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, jawabnya:
"Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang syar’i yang telah disebut dalam nash (Al-Qur’an atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.)
(Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud)
▪ Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah?
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah:
📪 “Apakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?”
🔓 Jawab:
Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan.
(Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943). Wallahu a’lam
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
📚 Sumber:
Majalah AsySyariah www.asysyariah.com
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ http://telegram.me/forumsalafy
‼‼‼ MENGGERETAKKAN JARI-JEMARI DALAM SHALAT MENGGANGGU KEKHUSYUKAN
✍ Dari Syu'bah, budak Ibnu Abbas, beliau berkata :
✅ Aku shalat di samping Ibnu Abbas, lalu aku menggeretakkan jari-jemariku. Tatkala selesai shalat, beliaupun berkata, "Celaka kamu! Kamu menggeretakkan jari-jemarimu ketika sedang shalat?!"
📚 Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (2/344). Al-Albani mengomentarinya di dalam Al-Irwa' (2/99) : "Sanadnya hasan".
✍ عن شعبة مولى ابن عباس قال : صليت إلى جنب ابن عباس ففقَّعت أصابعي , فلما قضيت الصلاة قال : لا أمَّ لك! تفقع أصابعك وأنت في الصلاة!
📚 رواه ابن أبي شيبة (٣٤٤/٢) ، وقال الألباني في الإرواء (٩٩/٢) : سنده حسن
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ https://t.me/salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
✍ Dari Syu'bah, budak Ibnu Abbas, beliau berkata :
✅ Aku shalat di samping Ibnu Abbas, lalu aku menggeretakkan jari-jemariku. Tatkala selesai shalat, beliaupun berkata, "Celaka kamu! Kamu menggeretakkan jari-jemarimu ketika sedang shalat?!"
📚 Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (2/344). Al-Albani mengomentarinya di dalam Al-Irwa' (2/99) : "Sanadnya hasan".
✍ عن شعبة مولى ابن عباس قال : صليت إلى جنب ابن عباس ففقَّعت أصابعي , فلما قضيت الصلاة قال : لا أمَّ لك! تفقع أصابعك وأنت في الصلاة!
📚 رواه ابن أبي شيبة (٣٤٤/٢) ، وقال الألباني في الإرواء (٩٩/٢) : سنده حسن
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ https://t.me/salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
⚠🌫🕌 ADAB DAN ETIKA DALAM BERIKTIKAF
🎙 Berkata Al hafidz Ibnu Hajar rahimahullah;
👋🏼 Al Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa orang yang sedang melakukan i'tikaf tidak disukai baginya, untuk membaur dengan manusia sampaipun itu dilakukan demi mengajarkan suatu ilmu atau membacakan Al Qur'an. Bahkan yang utama baginya ialah menyendiri untuk beribadah kepadaNya.
📒 Sumber :
Lathaaiful Ma'arif hal 190
قال الحافظ ابن رجب-رحمه الله-:
"ذهب الإمام أحمد-رحمه الله-
إلى أنّ المعتكف لا يستحب له مخالطة النّاس
حتّى ولا لتعلّم علم
وإقراء قرآن؛
بل الأفضل له الاِنفراد بنفسه."
لطائف المعارف، ص: ١٩٠
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
🌐📲 https://t.me/KajianIslamTemanggung
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
🎙 Berkata Al hafidz Ibnu Hajar rahimahullah;
👋🏼 Al Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa orang yang sedang melakukan i'tikaf tidak disukai baginya, untuk membaur dengan manusia sampaipun itu dilakukan demi mengajarkan suatu ilmu atau membacakan Al Qur'an. Bahkan yang utama baginya ialah menyendiri untuk beribadah kepadaNya.
📒 Sumber :
Lathaaiful Ma'arif hal 190
قال الحافظ ابن رجب-رحمه الله-:
"ذهب الإمام أحمد-رحمه الله-
إلى أنّ المعتكف لا يستحب له مخالطة النّاس
حتّى ولا لتعلّم علم
وإقراء قرآن؛
بل الأفضل له الاِنفراد بنفسه."
لطائف المعارف، ص: ١٩٠
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
🌐📲 https://t.me/KajianIslamTemanggung
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
📚📝📝📚
Silsilah Nasehat Asy Syaikh Rabi' Hafizhahullah
6. Pedulilah kepada dakwah yang mulia ini, berta'awunlah kalian wahai ahlussunnah dengan ilmu, waktu, harta, tenaga, pikiran atau yang lainnya.
📌 Bagaimana mungkin engkau bisa beristirahat (merasa cukup) wahai saudaraku seiman, sang pemberi nasihat.
👉 Tidakkah engkau melihat ahlu bid'ah selalu berbuat makar, tukang fitnah dan orang-orang jahat pun demikian.⁉
✅ Mereka terus ingin menyesatkan anak-anakmu dan saudara-saudaramu di dalam aqidah, keyakinan dan manhaj mereka.
✋ Bagaimana mungkin engkau beristirahat (merasa cukup)... ❓❓
Demi Allah. Kita tidak akan pernah berhenti (merasa cukup).
💦 Demi Allah... terkadang kita sampai tidak tidur,,, " karena sedih memikirkan anak-anak kita.
Kita takut dan khawatir Agama dan dunia mereka rusak dan hancur disebabkan ulah ahlu bidah, ahli fitnah, dan orang-orang jahat.
✋ Jangan kalian mengira kami berkeluh kesah, bukan!!! "Ini bukan keluh kesah. Tidak, Demi Allah"
☑ Kami menyampaikan, mengingatkan dan menjelaskan hal ini dikarenakan hanya mengharap wajah Allah tabaaraka wa ta'ala.
👉 Yang demikian dikarenakan kami meyakini hal ini termasuk diantara kewajiban yang paling wajib dan perintah yang paling mulia. Yang kami jalankan dan lakukan hanya karena Allah Rabbul 'Alamin.
ﻗَـﺎﻝَ ﺍﻟﻌَﻼَّﻣَﺔُ ﺭَﺑِﻴـﻊُ ﺍﻟﻤَﺪْﺧﻠِـﻲّ ﺣَﻔِﻈَـﻪُ ﺍلله :
.
(( ﻛﻴـﻒَ ﺗَـﺮَﻯ ﺃَﻥْ ﺗَﺴَﺘَﺮِﻳـﺢَ ﺃﻳّﻬـﺎ ﺍﻟﻤﺆﻣِـﻦ ﺍﻟﻨّﺎﺻِـﺢ ﻭﺃﻧْـﺖَ ﺗَـﺮَﻯ :
.
ﺃَﻫْـﻞَ ﺍﻟﺒِـﺪَﻉ ﻳَﻜِﻴـﺪُﻭﻥ ﻭﺃَﻫْـﻞ ﺍﻟﻔِﺘَـﻦ ﻭﺍﻟﻔَﺴَـﺎﺩ ﻳَﻜِﻴـﺪُﻭﻥﻷَﺑْﻨَﺎﺋِـﻚ ﻭﺇِﺧْﻮَﺍﻧِـﻚ ﻓِـﻲ ﺍﻟﻌَﻘِﻴـﺪَﺓ ﻭﺍﻟﻤَﻨْﻬَـﺞ ﻛَﻴْـﻒَ ﺗَﺴْﺘَﺮِﻳـﺢ ؟
ﻭَﺍﻟﻠﻪ ﻣَـﺎ ﻧَﺴْﺘَﺮِﻳـﺢ !! ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃَﺣْﻴَﺎﻧـﺎً ﻣَﺎ ﻧَﻨَـﺎﻡ ﺣُﺰْﻧـﺎً ﻋَﻠَـﻰ ﺃَﺑْﻨَﺎﺋِﻨَـﺎ ﻭَﺧَﻮْﻓـﺎً ﻋَﻠَﻴْﻬِـﻢ ﻣِـﻦ ﺿَﻴَـﺎﻉِ ﺩِﻳﻨِﻬِـﻢ ﻭَﺩُﻧْﻴَﺎﻫُـﻢ
ﻻَ ﺗَﻈُﻨُّـﻮﺍ ﺃَﻥَّ ﻫَـﺬِﻩِ ﺷَﻜْـﻮَﻯ ﻻَ ﻭَﺍﻟﻠﻪ ﻣَـﺎ ﻧُﺒَﻴّـﻦْ ﺇﻻَّ ﻟِﻮَﺟْـﻪِ ﺍﻟﻠﻪ ﺗَﺒَـﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻭَﻧَـﺮَﻯ ﺃَﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﻣِﻦَ ﺃَﻭْﺟَـﺐِ ﺍﻟﻮَﺍﺟِﺒَﺎﺕ ﻭَﺃَﻓْـﺮَﺽ ﺍﻟﻔَﺮَﺍﺋِﺾ ﻧَﻘُـﻮﻡُ ﺑِﻪ ﻟﻠﻪ ﺭَﺏِّ ﺍﻟﻌَﺎﻟَﻤِﻴـﻦ )).
[ﻣَـﺮْﺣَـﺒـﺎً ﻳَـﺎ ﻃَـﺎﻟِـﺐَ ﺍﻟـﻌِـﻠْـﻢِ ٣٠]
📚 Sumber:
Marhaban Yaa Tholibal 'Ilmi 30 Sahab.NET
» Kunjungi https://www.fawaidsolo.com/pedulilah-kepada-dakwah-yang-mulia-ini-bertaawunlah-kalian-wahai-ahlussunnah-dengan-ilmu-waktu-harta-tenaga-pikiran-atau-yang-lainnya/
⏳ alihbahasa:
Ustadz Abu Falah Hafizhahullah
Silsilah Nasehat Asy Syaikh Rabi' Hafizhahullah
6. Pedulilah kepada dakwah yang mulia ini, berta'awunlah kalian wahai ahlussunnah dengan ilmu, waktu, harta, tenaga, pikiran atau yang lainnya.
📌 Bagaimana mungkin engkau bisa beristirahat (merasa cukup) wahai saudaraku seiman, sang pemberi nasihat.
👉 Tidakkah engkau melihat ahlu bid'ah selalu berbuat makar, tukang fitnah dan orang-orang jahat pun demikian.⁉
✅ Mereka terus ingin menyesatkan anak-anakmu dan saudara-saudaramu di dalam aqidah, keyakinan dan manhaj mereka.
✋ Bagaimana mungkin engkau beristirahat (merasa cukup)... ❓❓
Demi Allah. Kita tidak akan pernah berhenti (merasa cukup).
💦 Demi Allah... terkadang kita sampai tidak tidur,,, " karena sedih memikirkan anak-anak kita.
Kita takut dan khawatir Agama dan dunia mereka rusak dan hancur disebabkan ulah ahlu bidah, ahli fitnah, dan orang-orang jahat.
✋ Jangan kalian mengira kami berkeluh kesah, bukan!!! "Ini bukan keluh kesah. Tidak, Demi Allah"
☑ Kami menyampaikan, mengingatkan dan menjelaskan hal ini dikarenakan hanya mengharap wajah Allah tabaaraka wa ta'ala.
👉 Yang demikian dikarenakan kami meyakini hal ini termasuk diantara kewajiban yang paling wajib dan perintah yang paling mulia. Yang kami jalankan dan lakukan hanya karena Allah Rabbul 'Alamin.
ﻗَـﺎﻝَ ﺍﻟﻌَﻼَّﻣَﺔُ ﺭَﺑِﻴـﻊُ ﺍﻟﻤَﺪْﺧﻠِـﻲّ ﺣَﻔِﻈَـﻪُ ﺍلله :
.
(( ﻛﻴـﻒَ ﺗَـﺮَﻯ ﺃَﻥْ ﺗَﺴَﺘَﺮِﻳـﺢَ ﺃﻳّﻬـﺎ ﺍﻟﻤﺆﻣِـﻦ ﺍﻟﻨّﺎﺻِـﺢ ﻭﺃﻧْـﺖَ ﺗَـﺮَﻯ :
.
ﺃَﻫْـﻞَ ﺍﻟﺒِـﺪَﻉ ﻳَﻜِﻴـﺪُﻭﻥ ﻭﺃَﻫْـﻞ ﺍﻟﻔِﺘَـﻦ ﻭﺍﻟﻔَﺴَـﺎﺩ ﻳَﻜِﻴـﺪُﻭﻥﻷَﺑْﻨَﺎﺋِـﻚ ﻭﺇِﺧْﻮَﺍﻧِـﻚ ﻓِـﻲ ﺍﻟﻌَﻘِﻴـﺪَﺓ ﻭﺍﻟﻤَﻨْﻬَـﺞ ﻛَﻴْـﻒَ ﺗَﺴْﺘَﺮِﻳـﺢ ؟
ﻭَﺍﻟﻠﻪ ﻣَـﺎ ﻧَﺴْﺘَﺮِﻳـﺢ !! ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃَﺣْﻴَﺎﻧـﺎً ﻣَﺎ ﻧَﻨَـﺎﻡ ﺣُﺰْﻧـﺎً ﻋَﻠَـﻰ ﺃَﺑْﻨَﺎﺋِﻨَـﺎ ﻭَﺧَﻮْﻓـﺎً ﻋَﻠَﻴْﻬِـﻢ ﻣِـﻦ ﺿَﻴَـﺎﻉِ ﺩِﻳﻨِﻬِـﻢ ﻭَﺩُﻧْﻴَﺎﻫُـﻢ
ﻻَ ﺗَﻈُﻨُّـﻮﺍ ﺃَﻥَّ ﻫَـﺬِﻩِ ﺷَﻜْـﻮَﻯ ﻻَ ﻭَﺍﻟﻠﻪ ﻣَـﺎ ﻧُﺒَﻴّـﻦْ ﺇﻻَّ ﻟِﻮَﺟْـﻪِ ﺍﻟﻠﻪ ﺗَﺒَـﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻭَﻧَـﺮَﻯ ﺃَﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﻣِﻦَ ﺃَﻭْﺟَـﺐِ ﺍﻟﻮَﺍﺟِﺒَﺎﺕ ﻭَﺃَﻓْـﺮَﺽ ﺍﻟﻔَﺮَﺍﺋِﺾ ﻧَﻘُـﻮﻡُ ﺑِﻪ ﻟﻠﻪ ﺭَﺏِّ ﺍﻟﻌَﺎﻟَﻤِﻴـﻦ )).
[ﻣَـﺮْﺣَـﺒـﺎً ﻳَـﺎ ﻃَـﺎﻟِـﺐَ ﺍﻟـﻌِـﻠْـﻢِ ٣٠]
📚 Sumber:
Marhaban Yaa Tholibal 'Ilmi 30 Sahab.NET
» Kunjungi https://www.fawaidsolo.com/pedulilah-kepada-dakwah-yang-mulia-ini-bertaawunlah-kalian-wahai-ahlussunnah-dengan-ilmu-waktu-harta-tenaga-pikiran-atau-yang-lainnya/
⏳ alihbahasa:
Ustadz Abu Falah Hafizhahullah
🔥🛡 BERLINDUNGLAH KEPADA ALLAH DARI NERAKA DAN BERTAUBATLAH
💬 Al Allamah Shalih Al Fauzan -hafidzahullah ta'ala- berkata:
• - ﴿وَقودُهَا النّاسُ وَالحِجارَةُ ﴾
"(Neraka) Yang bahan bakarnya dari manusia dan batu-batuan."
🛡 "Wajib bagi seorang muslim untuk berlindung kepada Allah dari api neraka ini. Tidak cukup berlindung dengan ucapannya saja, akan tetapi dengan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang bisa mengantarkan kepada api neraka ini, seperti kekafiran, kemaksiatan-kemaksiatan dan dosa-dosa.
💦 Maka barang siapa yang terjatuh pada salah satu dari perbuatan tersebut, bertaubatlah kepada Allah! Karena Allah mengampuni orang yang memohon ampunan (kepada-Nya)."
📚 Kalimat Rhamadhaniyah (18 Ramadhan 1440 H)
_________
• - قالَ العلاّمــةُ صالح الفوزان - حفظه اللهُ تعالى - :
• - ﴿وَقودُهَا النّاسُ وَالحِجارَةُ ﴾.
• - على المسلم أن يستعيذ بالله من هذه النار ولا يكفي أن يستعيذ بلسانه بل يترك الأعمال التي توصل إلى هذه النار وهي الكفر والمعاصي والذنوب، ومن وقع في شيء منها يتوب إلى الله والله يتوب على من تاب.
📜【 كلمات رمضانية ١٨ / رمضان / ١٤٤٠هـ】
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
__🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
💬 Al Allamah Shalih Al Fauzan -hafidzahullah ta'ala- berkata:
• - ﴿وَقودُهَا النّاسُ وَالحِجارَةُ ﴾
"(Neraka) Yang bahan bakarnya dari manusia dan batu-batuan."
🛡 "Wajib bagi seorang muslim untuk berlindung kepada Allah dari api neraka ini. Tidak cukup berlindung dengan ucapannya saja, akan tetapi dengan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang bisa mengantarkan kepada api neraka ini, seperti kekafiran, kemaksiatan-kemaksiatan dan dosa-dosa.
💦 Maka barang siapa yang terjatuh pada salah satu dari perbuatan tersebut, bertaubatlah kepada Allah! Karena Allah mengampuni orang yang memohon ampunan (kepada-Nya)."
📚 Kalimat Rhamadhaniyah (18 Ramadhan 1440 H)
_________
• - قالَ العلاّمــةُ صالح الفوزان - حفظه اللهُ تعالى - :
• - ﴿وَقودُهَا النّاسُ وَالحِجارَةُ ﴾.
• - على المسلم أن يستعيذ بالله من هذه النار ولا يكفي أن يستعيذ بلسانه بل يترك الأعمال التي توصل إلى هذه النار وهي الكفر والمعاصي والذنوب، ومن وقع في شيء منها يتوب إلى الله والله يتوب على من تاب.
📜【 كلمات رمضانية ١٨ / رمضان / ١٤٤٠هـ】
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
__🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
Telegram
Salafy Palembang 🇮🇩
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
HUKUM ZAKAT FITRAH UNTUK ORANG YANG MENIGGAL SEBELUM MATAHARI TERBENAM PADA MALAM IDUL FITRI
Al Lajnah ad Daimah dalam Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor 20514 menyatakan:
🍃"Seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri tidak wajib membayar zakat fitri karena kewajibannya disebabkan oleh terbenamnya matahari pada malam itu sementara dia meninggal sebelum hal itu menjadi wajib. Dan orang yang meninggal setelah matahari terbenam, dia wajib membayar zakat fitri karena dia meninggal setelah hal itu menjadi wajib."
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
السؤال الثاني من الفتوى رقم ( 20514 )
الذي توفي قبل غروب الشمس ليلة عيد الفطر لا تجب عليه زكاة الفطر؛ لأنها تجب لغروب الشمس تلك الليلة وهو توفي قبل الوجوب، والذي توفي بعد الغروب تجب عليه زكاة الفطر؛ لأنه توفي بعد الوجوب.وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضوعضونائب الرئيسالرئيسبكر أبو زيدصالح الفوزانعبد العزيز آل الشيخعبد العزيز بن عبد الله بن باز
Sumber:
@ukhwh
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Al Lajnah ad Daimah dalam Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor 20514 menyatakan:
🍃"Seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri tidak wajib membayar zakat fitri karena kewajibannya disebabkan oleh terbenamnya matahari pada malam itu sementara dia meninggal sebelum hal itu menjadi wajib. Dan orang yang meninggal setelah matahari terbenam, dia wajib membayar zakat fitri karena dia meninggal setelah hal itu menjadi wajib."
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
السؤال الثاني من الفتوى رقم ( 20514 )
الذي توفي قبل غروب الشمس ليلة عيد الفطر لا تجب عليه زكاة الفطر؛ لأنها تجب لغروب الشمس تلك الليلة وهو توفي قبل الوجوب، والذي توفي بعد الغروب تجب عليه زكاة الفطر؛ لأنه توفي بعد الوجوب.وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضوعضونائب الرئيسالرئيسبكر أبو زيدصالح الفوزانعبد العزيز آل الشيخعبد العزيز بن عبد الله بن باز
Sumber:
@ukhwh
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT BAGI ORANG YANG FASIQ
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:
🍃"Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan: bahwa tidak semestinya zakat diberikan kepada orang yang dengannya akan membantu bermaksiat. Sehingga setiap orang yang fasiq tidak semestinya dibantu atas kefasikannya."
Al Liqa'at ar Ramadhaniyah hal.263
📌 قال الشيخ العلّامة ابن عثيمين رحمه الله تعالى:
🔸 "ذكر شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله أنه لا ينبغي أن تعطى الزكاة من يستعين بها على المعصية فكل إنسان فاسق لا ينبغي أن يعان على فسقه".
(اللقاءات الرمضانية: ص263)
Sumber:
@ukhwh
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:
🍃"Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan: bahwa tidak semestinya zakat diberikan kepada orang yang dengannya akan membantu bermaksiat. Sehingga setiap orang yang fasiq tidak semestinya dibantu atas kefasikannya."
Al Liqa'at ar Ramadhaniyah hal.263
📌 قال الشيخ العلّامة ابن عثيمين رحمه الله تعالى:
🔸 "ذكر شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله أنه لا ينبغي أن تعطى الزكاة من يستعين بها على المعصية فكل إنسان فاسق لا ينبغي أن يعان على فسقه".
(اللقاءات الرمضانية: ص263)
Sumber:
@ukhwh
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Telegram
Salafy Palembang 🇮🇩
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
🍚✅🌺🌅 WAKTU YANG UTAMA UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
✍🏻 Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
📪 Pertanyaan:
بعض الأسئلة التي ترد عن زكاة الفطر هذه السنة بعضهم يبدأ بإخراجها قبل العيد بسبعة أيام وخمسة أيام ؟
Dari kumpulan pertanyaan yang diajukan pada tahun ini terkait zakat fitrah. Ada sebagian (kaum muslimin) yang mengeluarkan zakat fitrah satu minggu atau lima hari sebelum hari raya Id’?
🔓 Jawaban:
لا، لا، ما تجزي قبل العيد بيوم أو يومين وكونه يخرجها في ليلة العيد إلى خروج الإمام إلى صلاة العيد هذا هو الوقت الفاضل له لأخرجها.
Tidak. . . Tidak boleh!
Zakat fitrahnya tidak sah kecuali dikeluarkan satu atau dua hari sebelum Ied. Dan mengeluarkan zakat fitrah pada malam Ied’ sampai batas keluarnya imam untuk shalat Ied, maka inilah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah tersebut.
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
💽 Sumber:
https://youtu.be/sX9SLwN9v34
🌏 http://forumsalafy.net/waktu-yang-utama-untuk-mengeluarkan-zakat-fitrah/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ http://telegram.me/forumsalafy
✍🏻 Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
📪 Pertanyaan:
بعض الأسئلة التي ترد عن زكاة الفطر هذه السنة بعضهم يبدأ بإخراجها قبل العيد بسبعة أيام وخمسة أيام ؟
Dari kumpulan pertanyaan yang diajukan pada tahun ini terkait zakat fitrah. Ada sebagian (kaum muslimin) yang mengeluarkan zakat fitrah satu minggu atau lima hari sebelum hari raya Id’?
🔓 Jawaban:
لا، لا، ما تجزي قبل العيد بيوم أو يومين وكونه يخرجها في ليلة العيد إلى خروج الإمام إلى صلاة العيد هذا هو الوقت الفاضل له لأخرجها.
Tidak. . . Tidak boleh!
Zakat fitrahnya tidak sah kecuali dikeluarkan satu atau dua hari sebelum Ied. Dan mengeluarkan zakat fitrah pada malam Ied’ sampai batas keluarnya imam untuk shalat Ied, maka inilah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah tersebut.
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
💽 Sumber:
https://youtu.be/sX9SLwN9v34
🌏 http://forumsalafy.net/waktu-yang-utama-untuk-mengeluarkan-zakat-fitrah/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ http://telegram.me/forumsalafy
📚📜📜📚
Berdoa termasuk diantara ibadah yang paling mulia, perbanyaklah doa dipenghujung Ramadhan ini.
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ (186) (البقرة)
تفسير ابن كثر
📌 AlHafidz Ibnu Katsir Rahimahullah Ta'ala.
"Penyebutan ayat ini disela-sela penjelasan hukum-hukum puasa adalah untuk memberikan motivasi dan anjuran agar kita bersungguh-sungguh dalam berdoa di penghujung bulan Ramadhan ini."
وَفِي ذِكْره تَعَالَى هَذِهِ الْآيَة الْبَاعِثَة عَلَى الدُّعَاء مُتَخَلَّلَة بَيْن أَحْكَام الصِّيَام إِرْشَاد إِلَى الِاجْتِهَاد فِي الدُّعَاء عِنْد إِكْمَال الْعِدَّة.
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
📚 Sumber:
Tafsir Ibnu Katsir
Al Baqarah 186
» Kunjungi https://www.fawaidsolo.com/berdoa-termasuk-diantara-ibadah-yang-paling-mulia-perbanyaklah-doa-dipenghujung-ramadhan-ini/
⏳ alihbahasa:
Ustadz Abu Falah Hafizhahullah
Berdoa termasuk diantara ibadah yang paling mulia, perbanyaklah doa dipenghujung Ramadhan ini.
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ (186) (البقرة)
تفسير ابن كثر
📌 AlHafidz Ibnu Katsir Rahimahullah Ta'ala.
"Penyebutan ayat ini disela-sela penjelasan hukum-hukum puasa adalah untuk memberikan motivasi dan anjuran agar kita bersungguh-sungguh dalam berdoa di penghujung bulan Ramadhan ini."
وَفِي ذِكْره تَعَالَى هَذِهِ الْآيَة الْبَاعِثَة عَلَى الدُّعَاء مُتَخَلَّلَة بَيْن أَحْكَام الصِّيَام إِرْشَاد إِلَى الِاجْتِهَاد فِي الدُّعَاء عِنْد إِكْمَال الْعِدَّة.
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
📚 Sumber:
Tafsir Ibnu Katsir
Al Baqarah 186
» Kunjungi https://www.fawaidsolo.com/berdoa-termasuk-diantara-ibadah-yang-paling-mulia-perbanyaklah-doa-dipenghujung-ramadhan-ini/
⏳ alihbahasa:
Ustadz Abu Falah Hafizhahullah
💐🌷🌻🌹 KEUTAMAAN LAILATUL QADR BISA DIRAIH, WALAUPUN SESEORANG TIDAK MELIHATNYA
✍🏼 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
قد ترى #ليلة_القدر برؤية أماراتها، وكان الصحابة يستدلون عليها بعلامات،ولكن عدم رؤيتها لا يمنع حصول فضلها لمن قامها إيمانا واحتسابا.
"Lailatul qadr bisa saja terlihat dengan melihat tanda-tandanya, dan dahulu para shahabat biasa berdalil atas kemunculannya dengan tanda-tanda tertentu, hanya saja tidak melihatnya tidaklah menghalangi untuk meraih keutamaannya bagi siapa saja yang mengerjakan shalat pada malam tersebut karena iman dan mengharapkan pahala."
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
🌍 Sumber:
https://twitter.com/ssa_at/status/878323296642543616
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ http://telegram.me/ForumSalafy
✍🏼 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
قد ترى #ليلة_القدر برؤية أماراتها، وكان الصحابة يستدلون عليها بعلامات،ولكن عدم رؤيتها لا يمنع حصول فضلها لمن قامها إيمانا واحتسابا.
"Lailatul qadr bisa saja terlihat dengan melihat tanda-tandanya, dan dahulu para shahabat biasa berdalil atas kemunculannya dengan tanda-tanda tertentu, hanya saja tidak melihatnya tidaklah menghalangi untuk meraih keutamaannya bagi siapa saja yang mengerjakan shalat pada malam tersebut karena iman dan mengharapkan pahala."
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
🌍 Sumber:
https://twitter.com/ssa_at/status/878323296642543616
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ http://telegram.me/ForumSalafy
✅💢📌 BAGAI KUDA PACU SAAT DEKAT GARIS FINISH
▪️ Kisah shahabat Abu Musa al Asy'ari menjelang wafatnya
📝 Shalih bin Musa ath Thalhi menyebutkan kisah ini dari ayahnya,
اجتهد (أبو موسى) الأشعري قبل موته اجتهادا شديدا
🔻 Sebelum wafatnya, Abu Musa al Asy'ari betul-betul berupaya keras mengisi harinya dengan ibadah.
▫️ Seseorang yang melihat hal itu tiba-tiba berkata kepadanya:
لو أمسكت ورفقت بنفسك؟
Andai saja engkau sedikit menahan dan tidak terlalu memberatkan diri melakukan ibadah seperti itu?
🔻 Lantas Abu Musa al Asy'ari menimpalinya:
إن الخيل إذا أرسلت فقاربت رأس مجراها أخرجت جميع ما عندها. والذي بقي من أجلي أقل من ذلك
📌 Sesungguhnya kuda jika sedang dipacu dan hampir mendekati garis finish, maka kuda tersebut akan mengerahkan segala kemampuan yang dimilikinya saat itu.
◽️ Kini, umurku yang tersisa jauh lebih sedikit dari semua itu.
sumber:
🌎 Siyar A'lamin Nubala, 2/1
📝 Diterjemahkan oleh: al-Ustadz Abdul Wahid at-Tamimi
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
🍏 https://t.me/warisansalaf
💻 www.warisansalaf.com
▪️ Kisah shahabat Abu Musa al Asy'ari menjelang wafatnya
📝 Shalih bin Musa ath Thalhi menyebutkan kisah ini dari ayahnya,
اجتهد (أبو موسى) الأشعري قبل موته اجتهادا شديدا
🔻 Sebelum wafatnya, Abu Musa al Asy'ari betul-betul berupaya keras mengisi harinya dengan ibadah.
▫️ Seseorang yang melihat hal itu tiba-tiba berkata kepadanya:
لو أمسكت ورفقت بنفسك؟
Andai saja engkau sedikit menahan dan tidak terlalu memberatkan diri melakukan ibadah seperti itu?
🔻 Lantas Abu Musa al Asy'ari menimpalinya:
إن الخيل إذا أرسلت فقاربت رأس مجراها أخرجت جميع ما عندها. والذي بقي من أجلي أقل من ذلك
📌 Sesungguhnya kuda jika sedang dipacu dan hampir mendekati garis finish, maka kuda tersebut akan mengerahkan segala kemampuan yang dimilikinya saat itu.
◽️ Kini, umurku yang tersisa jauh lebih sedikit dari semua itu.
sumber:
🌎 Siyar A'lamin Nubala, 2/1
📝 Diterjemahkan oleh: al-Ustadz Abdul Wahid at-Tamimi
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
🍏 https://t.me/warisansalaf
💻 www.warisansalaf.com