Salafy Palembang ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ
6.56K subscribers
5.17K photos
443 videos
308 files
14.2K links
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Download Telegram
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
๐Ÿ”ŠIKHLAS DALAM BERAMAL

Bersama :
๐ŸŽ™๏ธ Ustadz Muhammad Rijal, Lc hafidzahullah

๐Ÿ“Ÿ Durasi: [ 2 Menit 31 Detik ]

๐Ÿ“ Sumber:
@galerifaedah

๐ŸŒŽhttps://t.me/SalafyPalembang
๐ŸŽงhttps://t.me/RadioIbanah
๐Ÿ”˜https://t.me/galeri_pip
AHAD, 20 DZULHIJJAH 1444H
09 JULI 2023M

๐Ÿ”„ Gabung โ€ข Simpan โ€ข Bagikan
โžก๏ธ https://t.me/galeri_pip
โžก๏ธ https://t.me/salafypalembang
๐Ÿ”ŠSALAH SATU HAK MUSLIM : MENGHADIRI UNDANGANNYA
Bag 1๏ธโƒฃ

Dari keterangan para ulama, kita dapati bahwa undangan ada dua jenis.

1๏ธโƒฃ. Pertama, undangan walimatul urs (resepsi pernikahan).
2๏ธโƒฃ. Kedua, undangan selain resepsi pernikahan, seperti undangan aqiqah atau yang semisal.

1๏ธโƒฃ. Untuk jenis pertama, hukum menghadirinya ialah wajib. Berdasarkan pada,

Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ๏ทบ bersabda,

ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูุฌูุจู’ ุงู„ุฏู‘ูŽุนู’ูˆูŽุฉูŽ ููŽู‚ูŽุฏู’ ุนูŽุตูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูŽู‡ู

"Barang siapa yang tidak memenuhi undangan (walimatul urs) maka dia telah bermaksiat pada Allah dan rasul-Nya."
(HR. Al-Bukhari (4779) dan Muslim (2585))

Dan hukum wajib untuk menghadiri undangan  resepsi pernikahan merupakan pendapat mayoritas ulama. Sampai-sampai, Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata,

"Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat akan wajibnya menghadiri undangan resepsi pernikahan bagi yang diundang, dan selama di sana tidak ada hal yang mungkar maupun musik."
(At-Tamhid, X/170)

2๏ธโƒฃ. Sedangkan jenis undangan kedua, yaitu undangan selain resepsi nikah, maka hukumnya ialah sunnah. Dengan dalil,

Hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata,

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฌูŽุงุฑู‹ุง ู„ูุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ููŽุงุฑูุณููŠู‘ู‹ุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุทูŽูŠู‘ูุจูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุฑูŽู‚ู ููŽุตูŽู†ูŽุนูŽ ู„ูุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุซูู…ู‘ูŽ ุฌูŽุงุกูŽ ูŠูŽุฏู’ุนููˆู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูˆูŽู‡ูŽุฐูู‡ู ู„ูุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽุง ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู„ูŽุง ููŽุนูŽุงุฏูŽ ูŠูŽุฏู’ุนููˆู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽู‡ูŽุฐูู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู„ูŽุง ุซูู…ู‘ูŽ ุนูŽุงุฏูŽ ูŠูŽุฏู’ุนููˆู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽู‡ูŽุฐูู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽุนูŽู…ู’ ูููŠ ุงู„ุซู‘ูŽุงู„ูุซูŽุฉู ููŽู‚ูŽุงู…ูŽุง ูŠูŽุชูŽุฏูŽุงููŽุนูŽุงู†ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุฃูŽุชูŽูŠูŽุง ู…ูŽู†ู’ุฒูู„ูŽู‡ู

"Rasulullah ๏ทบ mempunyai tetangga seorang bangsa Persia yang pandai memasak. Pada suatu hari dia memasak hidangan untuk Rasulullah ๏ทบ. Setelah itu dia datang mengundang beliau. Beliau ๏ทบ bertanya, 'Aisyah bagaimana?'
Orang itu menjawab, 'Aisyah tidak!'
Maka Rasulullah ๏ทบ mengatakan, 'Kalau begitu aku juga tidak.'

Lalu orang itu (pulang) dan kembali datang mengundang Rasulullah ๏ทบ, beliau bertanya:
'Aisyah bagaimana?'

Orang itu menjawab, 'Aisyah tidak! '
Rasulullah ๏ทบ bersabda, 'Kalau begitu aku juga tidak!'


Lalu orang itu (pulang lagi) dan kemudian datang kembali mengundang Nabi ๏ทบ, beliau bertanya, 'Aisyah bagaimana?'
Jawab orang itu pada kali yang ketiga ini, 'Ya, Aisyah juga.'
Maka Rasulullah ๏ทบ pergi bersama Aisyah ke rumah tetangga itu."
{HR. Muslim (2037)}

Seandainya hukum menghadiri semua jenis undangan ialah wajib maka tentu Rasulullah ๏ทบ tetap akan datang meski Aisyah tidak ikut diundang.

๐ŸŽ™Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin menerangkan,
"Jumhur ulama berpendapat bahwa undangan selain dari walimatul urs (resepsi pernikahan) hukumnya tidak wajib, tapi sunnah, berbeda dengan walimatul urs (yang hukumnya wajib).

Dan pendapat inilah yang nampak benar dalam pandanganku.

Sebab jika dikatakan segala jenis undangan wajib, maka itu akan menyulitkan manusia. Bila kita mewajibkan semua orang yang diundang untuk menghadiri (segala jenis undangan), maka akan habis semua waktunya untuk mendatangi undangan."
(Fath Dzil Jalal wal Ikram, XI/378)

Bersambung, ุฅู† ุดุงุกุงู„ู„ู‡

๐Ÿ“ Sumber:
@nasehatetam

๐ŸŒŽhttps://t.me/SalafyPalembang
๐ŸŽงhttps://t.me/RadioIbanah
๐Ÿ”˜https://t.me/galeri_pip
๐Ÿ”Š BAGAIMANA JIKA KETIKA DIUNDANG, KITA SEDANG PUASA
Bag 2๏ธโƒฃ

Dia tetap hadir. Rasulullah ๏ทบ bersabda,

ูŽ ุฅูุฐูŽุง ุฏูุนููŠูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ููŽู„ู’ูŠูุฌูุจู’ ููŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุตูŽุงุฆูู…ู‹ุง ููŽู„ู’ูŠูุตูŽู„ู‘ู ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ููู’ุทูุฑู‹ุง ููŽู„ู’ูŠูŽุทู’ุนูŽู…ู’

"Jika salah seorang dari kalian diundang, hendaknya ia penuhi undangan tersebut. Jika ia sedang puasa maka hendaklah dia doakan (yang mengundang), dan jika tidak berpuasa, hendaklah ia makan (hidangannya)."
{HR. Muslim (1431)}

Mendoakan yang mengundang disesuaikan dengan keadaan dan jenis undangannya (baca: Fath Dzil Jalal wal Ikram, XI/383).

Bisa dengan 'An'amallaahu 'alaikum (semoga Allah melimpahkan nikmat pada kalian)' atau 'Semoga anaknya jadi anak yang shalih, taat pada Allah, berbakti pada orang tuanya, dan bermanfaat untuk agama dan masyarakatnya' jika di undangan aqiqahan, misalnya, atau 'jazaakallahu khoyron', maupun doa-doa lainnya.

๐Ÿ—’๏ธ FAEDAH FAEDAH

1๏ธโƒฃ Jika puasanya puasa sunnah, maka dia boleh membatalkan puasanya.

Tapi saat ada undangan, apakah baiknya tetap puasa atau berbuka
Terkait ini, ada penjelasan bagus dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata,

ูˆุฃุนุฏู„ ุงู„ุฃู‚ูˆุงู„ ุฃู†ู‘ูŽู‡ ุฅุฐุง ุญุถุฑ ุงู„ูˆู„ูŠู…ุฉ ูˆู‡ูˆ ุตุงุฆู…ูŒ: ุฅู† ูƒุงู† ูŠู†ูƒุณุฑ ู‚ู„ุจ ุงู„ุฏู‘ูŽุงุนูŠ ุจุชุฑูƒ ุงู„ุฃูƒู„ุŒ ูุงู„ุฃูƒู„ ุฃูุถู„ุŒ ูˆุฅู† ู„ู… ูŠู†ูƒุณุฑ ู‚ู„ุจู‡ุŒ ูุฅุชู…ุงู… ุงู„ุตู‘ูŽูˆู… ุฃูุถู„

"Pendapat yang paling tepat tentang orang yang datang ke undangan saat sedang puasa ialah;
jika yang mengundang akan sedih bila dia tidak makan, maka yang utama dia makan (berbuka),
sedangkan bila yang mengundang tidak sedih, maka tetap puasa ialah yang afdal."
(Al-Fatawa Al-Kubro, V/478)

Dan itu bisa dilihat dari raut wajahnya maupun bahasa tubuhnya, umpamanya.

2๏ธโƒฃ Jika memilih untuk tetap melanjutkan puasa, hendaklah dia sampaikan pada pemilik hajatan bahwa dia sedang puasa. Nabi Muhammad ๏ทบ bersabda,

ูŽ ุฅูุฐูŽุง ุฏูุนููŠูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุทูŽุนูŽุงู…ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุตูŽุงุฆูู…ูŒ ููŽู„ู’ูŠูŽู‚ูู„ู’ ุฅูู†ู‘ููŠ ุตูŽุงุฆูู…ูŒ

"Apabila salah seorang kalian diundang makan padahal ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia sampaikan, 'Sesungguhnya, saya sedang puasa.'."
{HR. Muslim (1150)}

Sehingga tidak memunculkan pikiran yang tidak-tidak dari yang mengundang saat melihat ada yang tidak makan dari hidangan yang sudah dia siapkan.

3๏ธโƒฃ Tapi yang mengundang juga tidak boleh memaksa tamunya untuk membatalkan puasa.

๐ŸŽ™Ibnu Taimiyyah berkata,

ูˆู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ู„ุตุงุญุจ ุงู„ุฏู‘ูŽุนูˆุฉ ุงู„ุฅู„ุญุงุญ ููŠ ุงู„ุทู‘ูŽุนุงู… ู„ู„ู…ุฏุนูˆ ุฅุฐุง ุงู…ุชู†ุนุŒ ูุฅู† ูƒู„ุง ุงู„ุฃู…ุฑูŠู† ุฌุงุฆุฒูŒุŒ ูุฅุฐุง ุฃู„ุฒู…ู‡ ุจู…ุง ู„ุง ูŠู„ุฒู…ู‡ ูƒุงู† ู…ู† ู†ูˆุน ุงู„ู…ุณุฃู„ุฉ ุงู„ู…ู†ู‡ูŠ ุนู†ู‡ุง

"Tidak sepantasnya bagi pemilik hajatan untuk mendesak tamunya makan bila dia tidak mau makan. Sebab makan atau tidak makan dua-duanya boleh. Saat dia memaksakan sesuatu yang sebenarnya tidak harus, maka ini masuk dalam bentuk permintaan yang terlarang."
(Al-Fatawa Al-Kubro, V/478)

4๏ธโƒฃ Jika puasanya ialah puasa wajib, maka tidak boleh dibatalkan hanya karena mendatangi undangan.

๐ŸŽ™Imam Ibnu Qudamah menyatakan,

ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ูููŠ ูˆูŽุงุฌูุจู ุŒ ูƒูŽู‚ูŽุถูŽุงุกู ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู† ุŒ ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽุฐู’ุฑูุŒ ุฃูŽูˆู’ ุตููŠูŽุงู…ู ูƒูŽูู‘ูŽุงุฑูŽุฉูุ› ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฌูุฒู’ ู„ูŽู‡ู ุงู„ู’ุฎูุฑููˆุฌู ู…ูู†ู’ู‡ู .. ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ูููŠ ู‡ูŽุฐูŽุง ุฎูู„ุงููŒ ุจูุญูŽู…ู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู

"Orang yang telah masuk dalam ibadah wajib seperti qadha' puasa ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kafarah dia tidak boleh membatalkannya.. Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, alhamdulillah."
(Al-Mughni, III/160-161 dengan diringkas)

Bersambung, ุฅู† ุดุงุกุงู„ู„ู‡

๐Ÿ“ Sumber:
@nasehatetam

๐ŸŒŽhttps://t.me/SalafyPalembang
๐ŸŽงhttps://t.me/RadioIbanah
๐Ÿ”˜https://t.me/galeri_pip
๐Ÿ”ŠKAPAN KEWAJIBAN MENGHADIRI UNDANGAN RESEPSI PERNIKAHAN GUGUR
Bag 3๏ธโƒฃ

Telah lalu, bahwa menghadiri resepsi pernikahan hukumnya wajib.

Namun pada 7 keadaan berikut, hukum 'wajib' mendatangi undangan walimatul urs gugur.

1๏ธโƒฃ Pertama, jika di tempat undangan itu terdapat kemaksiatan, seperti musik, campur baur antara pria dan wanita, dihidangkannya minuman keras, dan lain-lain.

Kecuali kita sanggup untuk menghilangkan kemungkaran yang ada di sana. Al-Allamah Muhammad al-Utsaimin berkata,

"Apabila di suatu walimah terdapat perkara mungkar seperti nyanyian, lantunan musik dan alat-alatnya, atau pun perkara lain yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka kamu tidak boleh mendatanginya.

Kecuali jika dengan menghadirinya kamu sanggup menghilangkan kemungkaran yang ada; maka pada keadaan ini kamu wajib datang, dengan dua sebab, pertama karena dia sudah mengundang, kedua untuk menghilangkan kemungkaran.

Tapi jika kamu tidak bisa merubahnya maka jangan kamu hadir."
(Asy-Syarh al-Mukhtashar 'ala Bulughil Maram, III/622)

2๏ธโƒฃ Kedua, bila yang mengundang bukan muslim atau pihak yang mesti diboikot. Jika orang kafir yang mengundang maka kondisinya ada dua;

Undangan pernikahan atau yang terkait urusan dunia lainnya, hukum menghadirinya tidak wajib, sebatas boleh saja. Ini hukum asalnya, tapi tetap dengan memperhatikan ketentuan tidak adanya kemungkaran pada acara tersebut, jika ada, maka tidak boleh dihadiri.

Undangan yang terkait ritual keagamaannya. Hukumnya haram untuk dihadiri. Karena menghadiri jenis acara seperti ini sama dengan meridhainya, dan meridhai acara mereka jelas hukumnya haram.
(Baca: Asy-Syarh al-Mumti', XII/322)

3๏ธโƒฃ Ketiga, jika dihadiri bisa mengakibatkan terlantarnya amalan lain yang lebih wajib.

4๏ธโƒฃ Keempat, jika merugikan pihak yang diundang, seperti jaraknya yang sangat jauh.

5๏ธโƒฃ Kelima, saat dia memiliki udzur. Seperti , hujan, bepergian jauh, dan yang semisal.

6๏ธโƒฃ Keenam, bila lebih dulu memiliki janji sebelum undangannya datang. Seumpama undangan tiba hari Rabu, sedang di hari Senin dia sudah membuat janji dengan orang lain yang bertepatan dengan waktu dan hari acara, yang demikian dia dapat udzur, sebab yang lebih dulu lebih diprioritaskan. (baca: Asy-Syarh al-Mukhtashar 'ala Bulughil Maram, III/622).

7๏ธโƒฃ Ketujuh, bila undangannya bersifat umum, tidak tertuju langsung pada dirinya.

Pada 7 kondisi ini, gugur kewajiban dalam menghadiri undangan walimatul urs.

๐Ÿ—’๏ธFAEDAH

โœ’๏ธโ–ซ Al-Allamah Al-Utsaimin berkata,

"Yang paling utama dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan ialah jangan ada maksud untuk membanggakan acaranya dan saling bersaing (hebat-hebatan dengan acara orang lain). Yang utama walimah diadakan secara sederhana, tidak menyulitkan yang diundang dan yang mengundang."
(Asy-Syarh al-Mukhtashar 'ala Bulughil Maram, III/156)

Bersambung ุฅู† ุดุงุกุงู„ู„ู‡ ..

๐Ÿ“ Sumber:
@nasehatetam

๐ŸŒŽhttps://t.me/SalafyPalembang
๐ŸŽงhttps://t.me/RadioIbanah
๐Ÿ”˜https://t.me/galeri_pip
โฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธ
๐Ÿ”ŠBALASAN UNTUK PENCIBIR AIB MANUSIA

๐ŸŽ™Berkata al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah,

"ุฅู† ุชุนูŠูŠุฑูƒ ู„ุฃุฎูŠูƒ ุจุฐู†ุจู‡ ุฃุนุธู… ุฅุซู…ุง ู…ู† ุฐู†ุจู‡ ูˆุฃุดุฏ ู…ู† ู…ุนุตูŠุชู‡ ู„ู…ุง ููŠู‡ ู…ู† ุตูˆู„ุฉ ุงู„ุทุงุนุฉ ูˆุชุฒูƒูŠุฉ ุงู„ู†ูุณ ูˆุดูƒุฑู‡ุง ูˆุงู„ู…ู†ุงุฏุงุฉ ุนู„ูŠู‡ุง ุจุงู„ุจุฑุงุกุฉ ู…ู† ุงู„ุฐู†ุจ ุŒ ูˆุฃู† ุฃุฎุงูƒ ุจุงุก ุจู‡ ุŒ ูˆู„ุนู„ ูƒุณุฑุชู‡ ุจุฐู†ุจู‡ ูˆู…ุง ุฃุญุฏุซ ู„ู‡ ู…ู† ุงู„ุฐู„ุฉ ูˆุงู„ุฎุถูˆุน ูˆุงู„ุฅุฒุฑุงุก ุนู„ู‰ ู†ูุณู‡ ูˆุงู„ุชุฎู„ุต ู…ู† ู…ุฑุถ ุงู„ุฏุนูˆู‰ ูˆุงู„ูƒุจุฑ ูˆุงู„ุนุฌุจ ูˆูˆู‚ูˆูู‡ ุจูŠู† ูŠุฏูŠ ุงู„ู„ู‡ ู†ุงูƒุณ ุงู„ุฑุฃุณ ุฎุงุดุน ุงู„ุทุฑู ู…ู†ูƒุณุฑ ุงู„ู‚ู„ุจ: ุฃู†ูุน ู„ู‡ ูˆุฎูŠุฑ ู…ู† ุตูˆู„ุฉ ุทุงุนุชูƒ ูˆุชูƒุซุฑูƒ ุจู‡ุง ูˆุงู„ุงุนุชุฏุงุฏ ุจู‡ุง ูˆุงู„ู…ู†ุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฎู„ู‚ู‡ ุจู‡ุง".

"Sesungguhnya caci maki anda terhadap saudaramu karena dosanya adalah perbuatan yang dosanya lebih besar daripada dosa yang ia lakukan. Bahkan, tingkat kemaksiatannya lebih parah.

Karena hal itu menunjukkan bahwa anda merasa bangga atas ketaatan anda dan anda memuji diri anda untuk itu, dan merasa suci dari dosa-dosa.

Sedangkan saudaramu telah melakukan dosa. Maka bisa saja, hancurnya hati (karena dosa-dosanya) dan apa yang terjadi pada dirinya, dapat memunculkan sikap rendah diri, memandang dirinya dalam kehinaan, membebaskan dirinya dari sifat merasa lebih baik, kesombongan, dan rasa 'ujub. Dia berdiri di hadapan Allah ๏ทป sembari menundukkan kepala (sebagai bentuk penghambaan dan kehinaan) dengan hati yang remuk (tanda penyesalan).

Semua itu adalah lebih bermanfaat dan lebih baik baginya, daripada perasaan bangga diri anda atas ketaatan yang anda lakukan. Anggapan anda bahwa anda telah banyak melakukan kebaikan, merasa diri berharga, dan merasa bahwa anda mempunyai kedudukan di sisi Allah ๏ทป dan makhluk-makhluk-Nya yang lain".

๐Ÿ“• Madarijus Salikin, Jilid 1 hlm. 177

๐Ÿ“ Sumber:
@hikmahsalafiyyah

๐ŸŒŽhttps://t.me/SalafyPalembang
๐ŸŽงhttps://t.me/RadioIbanah
๐Ÿ”˜https://t.me/galeri_pip
โฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธโฌ‡๏ธ
๐Ÿ“ก๐Ÿ”Š YUK DENGARKAN

๐Ÿ“ถ Kajian Islam Ilmiah Karang Makmur

๐Ÿ“ TAUSHIYAH UNTUK SANTRI

๐ŸŽ™ Ustadz Abu Anas Ahmad Khodim ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

๐Ÿ•Œ Di *Masjid Al Amin Ma'had Dhiyaa'us Salaf* Karang Makmur Kab Muara Enim Sumsel

๐ŸŽง๐Ÿ“ป Dengarkan di Radio Al-Ibanah Palembang #RadionyoWongKito melalui aplikasi Radio Syariah

#HadirDiMajelisIlmuLebihUtama
#DiRumahBukanBerartiTidakTaklim

๐Ÿ“ฅ Nantikan Rekamannya di:
https://t.me/RadioIbanah
https://t.me/salafypalembang
๐Ÿ”ŠMEMBIASAKAN ANAK MENGERTI HUKUM BESERTA DALILNYA

๐ŸŽ™Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan;

Hendaknya diajarkan kepada anak-anak hukum-hukum agama beserta dalil-dalilnya.

Misal ketika kamu hendak mengatakan kepada anakmu, "Nak, ucapkanlah bismillah ketika hendak makan, dan ucapkan alhamdulillah kalau sudah selesai makan!".

Jika kamu mengatakan hal ini, maka itu sebenarnya sudah pas.

Namun, jika kamu mengatakan kepadanya, "Nak, ucapkanlah bismillah ketika hendak makan, dan ucapkanlah alhamdulillah kalau sudah selesai! Karena Nabi ๏ทบ memerintahkan supaya membaca bismillah, dan beliau juga bersabda,

ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ู„ูŠุฑุถู‰ ุนู† ุงู„ุนุจุฏ ุฃู† ูŠุฃูƒู„ ุงู„ุฃูƒู„ุฉ ูˆ ูŠุญู…ุฏู‡ ุนู„ูŠู‡ุงุŒ ูˆ ูŠุดุฑุจ ุงู„ุดุฑุจุฉ ูˆ ูŠุญู…ุฏู‡ ุนู„ูŠู‡ุง

"Sesungguhnya Allah ridha terhadap hamba yang makan satu suapan lalu memuji Allah atasnya, atau minum satu tegukan lalu memuji Allah atasnya".

Jika kamu melakukan ini, maka kamu mendapatkan dua faidah.

1. Kamu membiasakan anakmu untuk megikuti dalil.
2. Kamu mendidiknya untuk mencintai Rasukullah ๏ทบ. Bahwasannya Rasul ๏ทบ itu seorang panutan yang pantas diikuti, dan sudah semestinya untuk mengikuti bimbingan-bimbingannya.

Namun ini senyatanya dilalaikan oleh banyak orang. Mayoritas mereka hanya memberi tahu anaknya dengan hukum-hukum semata, namun tidak diikat dengan sumbernya; al-Qur'an dan hadits.

๐Ÿ“šAl-Qaulul Mufฤซd 'Ala Kitฤbit Tauhฤซd, Juz 2, hal. 423

๐Ÿ“ Sumber:
@RaudhatulAnwar1

๐ŸŒŽhttps://t.me/SalafyPalembang
๐ŸŽงhttps://t.me/RadioIbanah
๐Ÿ”˜https://t.me/galeri_pip
๐Ÿ“ก๐Ÿ”Š YUK DENGARKAN

๐Ÿ“ถ Kajian Islam Ilmiah Karang Makmur

๐Ÿ“ SABAR DALAM MENGHADAPI FITNAH

๐ŸŽ™ Ustadz Abu Anas Ahmad Khodim ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

๐Ÿ•Œ Di *Masjid Al Amin Ma'had Dhiyaa'us Salaf* Karang Makmur Kab Muara Enim Sumsel

๐ŸŽง๐Ÿ“ป Dengarkan di Radio Al-Ibanah Palembang #RadionyoWongKito melalui aplikasi Radio Syariah

#HadirDiMajelisIlmuLebihUtama
#DiRumahBukanBerartiTidakTaklim

๐Ÿ“ฅ Nantikan Rekamannya di:
https://t.me/RadioIbanah
https://t.me/salafypalembang
๐Ÿ”ŠPENDIDIKAN AGAMA PRIORITAS

๐ŸŽ™ Shalih al-Fauzan hafidzahullah berkata,

ูˆูŠู†ุจุบูŠ ุงู„ุนู†ุงูŠุฉ ุจุฃู…ุฑ ุงู„ู…ูˆู„ูˆุฏ ุจู…ุง ูŠุตู„ุญู‡ ูˆ ูŠู†ุดุฆู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุฃุฎู„ุงู‚ ุงู„ูุงุถู„ุฉ ูˆ ูŠูƒูˆู† ุณุจุจุง ู„ุตู„ุงุญู‡. ููŠุญุชุงุฌ ุงู„ุทูู„ ุฅู„ู‰ ุงู„ุนู†ุงูŠุฉ ุจุฃู…ุฑ ุฎู„ู‚ู‡ุŒ ูุฅู†ู‡ ูŠู†ุดุฃ ุนู„ู‰ ู…ุง ุนูˆู‘ุฏู‡ ุงู„ู…ุฑุจูŠ.

"Hendaknya seseorang menaruh perhatian (penuh) terhadap pendidikan anaknya dengan sesuatu yang akan membuatnya baik dan membuatnya tumbuh dia atas akhlak yang mulia. Sehingga menjadi sebab kebaikan anak tersebut.

Karena seorang anak sangat membutuhkan perhatian terhadap urusan akhlaknya dan karena sejatinya dia akan tumbuh sesuai dengan apa yang telah dibiasakan oleh pendidiknya."

๐Ÿ“š Al-Mulakhos al-Fiqh 246

๐Ÿ“ Sumber:
https://salafytemanggung.com
@KajianIslamTemanggung

๐ŸŒŽhttps://t.me/SalafyPalembang
๐ŸŽงhttps://t.me/RadioIbanah
๐Ÿ”˜https://t.me/galeri_pip
JANGAN LUPA, ...!
BESOK PAGI INSYAALLAH
ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

๐Ÿ“ฃ INFO KAJIAN KOTA PALEMBANG

Hadirilah dengan mengharap ridha Allah subhanahu wa ta'ala semata, kajian islam ilmiah dengan tema:

๐Ÿ“— "JANGAN KAU TURUTI HAWA NAFSUMU"

๐ŸŽ™๏ธBersama :
Al Ustadz Abu Anas Ahmad Khodim hafizhahullah (Pengasuh Ma'had As Sunnah Junrejo Malang Jawa Timur)

๐Ÿ“† HARI: SENIN, 20 Dzulhijah 1443 H / 10 Juli 2023 M

๐Ÿ•™ Waktu: Ba'da Shubuh

โ˜•Dilanjutkan Ramah Tamah

๐Ÿ•Œ Tempat:
Masjid As Salam
Ma'had Darul Hadits Al Ibanah Palembang
๐Ÿ“https://maps.app.goo.gl/JwWPY4QPGrJY6fRGA

๐Ÿ“Œ KHUSUS IKHWAH

๐Ÿ“ป Insyaallah akan disiarkan secara langsung di Radio Al Ibanah Palembang

๐Ÿ–ฅ๏ธ Penyelenggara :
Majelis Ta'lim Al Ibanah Palembang
-----------------------------
๐Ÿ“ฒ Join t.me/salafypalembang
๐Ÿ“ฒ Join t.me/RadioIbanah
๐Ÿ“ฒ Join t.me/galeri_pip

๐Ÿ”ŠHadir di Majelis Ilmu lebih utama
๐Ÿ“ก๐Ÿ”Š YUK DENGARKAN

๐Ÿ“ถ Kajian Islam Ilmiah Karang Makmur

๐Ÿ“ MENINGKATKAN KUALITAS KERUKUNAN DI LINGKUNGAN AAHLUSSUNNAH

๐ŸŽ™ Ustadz Abu Anas Ahmad Khodim ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

๐Ÿ•Œ Di Masjid Al Amin Ma'had Dhiyaa'us Salaf Karang Makmur Kab Muara Enim Sumsel

๐ŸŽง๐Ÿ“ป Dengarkan di Radio Al-Ibanah Palembang #RadionyoWongKito melalui aplikasi Radio Syariah

#HadirDiMajelisIlmuLebihUtama
#DiRumahBukanBerartiTidakTaklim

๐Ÿ“ฅ Nantikan Rekamannya di:
https://t.me/RadioIbanah
https://t.me/salafypalembang