Salafy Palembang 🇮🇩
6.57K subscribers
5.17K photos
443 videos
308 files
14.2K links
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Download Telegram
📡🔊 YUK DENGARKAN

📶 Dauroh Islam Ilmiah Baturaja

📝 BAHAYA TERORISME

▶️ SESI 1

🎙 Ustadz Abu Anas Ahmad Khodim حفظه الله

🕌 Di Masjid Khalid Bin Al Walid Baturaja OKU Sumsel

🎧📻 Dengarkan di Radio Al-Ibanah Palembang #RadionyoWongKito melalui aplikasi Radio Syariah

#HadirDiMajelisIlmuLebihUtama
#DiRumahBukanBerartiTidakTaklim

📥 Nantikan Rekamannya di:
https://t.me/RadioIbanah
https://t.me/salafypalembang
📡🔊 YUK DENGARKAN

📶 Dauroh Islam Ilmiah Baturaja

📝 BAHAYA TERORISME

▶️ SESI 2

🎙 Ustadz Abu Anas Ahmad Khodim حفظه الله

🕌 Di Masjid Khalid Bin Al Walid Baturaja OKU Sumsel

🎧📻 Dengarkan di Radio Al-Ibanah Palembang #RadionyoWongKito melalui aplikasi Radio Syariah

#HadirDiMajelisIlmuLebihUtama
#DiRumahBukanBerartiTidakTaklim

📥 Nantikan Rekamannya di:
https://t.me/RadioIbanah
https://t.me/salafypalembang
Bismillah

SEKILAS INFO

Kajian Palembang Seberang Ulu hari ini LIBUR

Barakallahu fikum
📡🔊 YUK DENGARKAN

📶 Dauroh Islam Ilmiah Baturaja

📝 PENGAMALAN TERHADAP ILMU

▶️ SESI 4

🎙 Ustadz Abu Anas Ahmad Khodim حفظه الله

🕌 Di Masjid Khalid Bin Al Walid Baturaja OKU Sumsel

🎧📻 Dengarkan di Radio Al-Ibanah Palembang #RadionyoWongKito melalui aplikasi Radio Syariah

#HadirDiMajelisIlmuLebihUtama
#DiRumahBukanBerartiTidakTaklim

📥 Nantikan Rekamannya di:
https://t.me/RadioIbanah
https://t.me/salafypalembang
📡🔊 YUK DENGARKAN

📶 Dauroh Islam Ilmiah Baturaja

📝 PENGAMALAN TERHADAP ILMU

▶️ SESI 5

🎙 Ustadz Abu Anas Ahmad Khodim حفظه الله

🕌 Di Masjid Khalid Bin Al Walid Baturaja OKU Sumsel

🎧📻 Dengarkan di Radio Al-Ibanah Palembang #RadionyoWongKito melalui aplikasi Radio Syariah

#HadirDiMajelisIlmuLebihUtama
#DiRumahBukanBerartiTidakTaklim

📥 Nantikan Rekamannya di:
https://t.me/RadioIbanah
https://t.me/salafypalembang
🔊JANGAN KAMU AMBIL AGAMAMU DARI SETIAP ORANG.

Hati-hati kamu dari tertipu terhadap penampilan luar lalu merasa cukup tanpa mau bertanya dan meneliti?!

🎙Fadhilatusy Syaikh Al Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata:

"Bukanlah tolok ukurnya itu dengan penyandaran atau apa yang tampak secara lahiriah saja!

Namun tolok ukurnya itu adalah dengan hakikat dan akibat dari berbagai urusannya, dan orang-orang yang menyandarkan diri kepada dakwah, wajib untuk diperhatikan tentang perihal mereka dalam:

Dimana dia belajar?
Dan dari mana dia mengambil ilmu?
Dimana dia tumbuh?

Apa akidah kepercayaannya?
Dan kamu lihat hasil-hasil dari amal-amal perbuatannya apakah berupa kemashlahatan/memperbaiki?

Wajib bagimu untuk mempelajari kondisi mereka sebelum kamu terperdaya dengan ucapan dan dzahirnya.

Ini merupakan hal yang harus ada darinya, terkhusus di zaman ini yang mana banyak di dalamnya dai-dai fitnah. Dan sungguh Rasul  ﷺ telah menggambarkan dai-dai fitnah bahwasanya mereka itu:

مِن جِلدتِنا ويَتَكلَّمُون بِألسِنتِنا

"Dari kulit-kulit kita, dan berbicara dengan lisan-lisan kita."

📕Al Ijabatul Muhimmah (47-48)

📝 Sumber:
https://t.me/c/1004595431/12733
@salafykawunganten

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
💥 WAJIB BAGI WANITA UNTUK MENUTUP WAJAHNYA

✍️ Al-'Allamah Al-Faqih bin Baz -rahimahullah- berkata :

Pendapat yang menyatakan bahwa wanita dibolehkan menyingkap wajahnya adalah pendapat yang  marjuh dan lemah.
Adapun pendapat yang benar adalah wajibnya menutup wajah bagi wanita.

📚 Fatawa Al Jami' Al Kabir 36


العلامة الفقيه ‎#ابن_باز رحمه الله

كشف المرأة لوجهها قولٌ مرجوح وضعيف
الصحيح والواجب أن تستر وجهها.

فتاوى الجامع الكبير (س:٣٦)


📝 Sumber:
@salafy_cirebon
www.salafycirebon.com

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🔊 JANGAN SAMPAI AJAL MENJEMPUT, KETIKA KITA SEDANG DALAM KELALAIAN..

🎙Muhammad bin Yunus rahimahullah berkata :

كُنَّا عِنْدَ زُهَيْرٍ الْبَابِيِّ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ تُوصِي بِشَيْءٍ؟ فَقَالَ: نَعَمُ احْذَرْ لَا يَأْخُذْكَ اللهُ وَأَنْتَ عَلَى غَفْلَةٍ

“Kami dahulu pernah bersama Zuhair Al-Baabiy rahimahullah. Lalu ada seorang yang berkata kepadanya :

“Wahai Abu Abdirrahman, berikan aku suatu wasiat?”

Beliau berkata : “Naam, hendaknya engkau berhati-hati. Jangan sampai Allah mengambil dirimu (meninggal) dalam keadaan engkau sedang lalai.”

📑 Syu’ab Al-Iiman 6838

📝 Sumber:
@ahlussunnahposo

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🔊BUKTIKAN DULU CINTAMU...

🎙Al Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,

ادَّعى قومٌ محبّة الله، فأنزل الله آية المحنة: قل إن كنتم تحبّون اللهَ فاتبعوني يحببكم اللهُ ..
وقال يحبّكم الله إشارة إلى دليل المحبّة وثمرتها وفائدتها، فدليلها وعلامتها اتِّباع الرَّسول، وفائدتها وثمرتها محبّة المرسِل لكم، ‏فما لم تحصل المتابعة فليست محبّتكم له حاصلة، ومحبّته لكم منتفية ..

Sekelompok orang mengaku mencintai Allah, sehingga Allah menurunkan ayat sebagai ujian:

قل إن كنتم تحبّون اللهَ فاتبعوني يحببكم اللهُ

"Katakanlah (Wahai Muhammad) : Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu."

Dan dia berkata,

“Allah mencintaimu,” mengacu adanya bukti cinta,  buahnya, dan manfaatnya.  Jadi, bukti dan tandanya adalah dengan mengikuti Rasul, sedangkan manfaat dan buahnya adalah cinta Allah untukmu.

Selama tidak ada tindak lanjut pembuktian (yakni dengan mengikuti Rasul), maka cintamu pada Allah belumlah cukup, dan cintaNya untukmu tidak pernah ada.

📚 Madaarijus Salikin 3/22

📝 Sumber:
@Salafy_Ponorogo
www.salafyponorogo.com

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️
📡🔊 YUK DENGARKAN

📶 Dauroh Islam Ilmiah Baturaja

📝 NIKMATNYA UKHUWAH FILLAH

🎙 Ustadz Abu Anas Ahmad Khodim حفظه الله

🕌 Di Masjid Khalid Bin Al Walid Baturaja OKU Sumsel

🎧📻 Dengarkan di Radio Al-Ibanah Palembang #RadionyoWongKito melalui aplikasi Radio Syariah

#HadirDiMajelisIlmuLebihUtama
#DiRumahBukanBerartiTidakTaklim

📥 Nantikan Rekamannya di:
https://t.me/RadioIbanah
https://t.me/salafypalembang
🔊AGAR MEREKA TIDAK MENJADI SEPERTI KAUM SUFY

🎙️Asy Syaikh Shalih Al Fauzan

Ajarilah anak-anak kalian tentang tauhid. Sebelum mereka (diajari) menghafal Alquran, agar mereka tidak menjadi seperti kaum sufy!. Mereka (kaum sufy) menghafal Alquran dan (di sisi lain)  mereka berthawaf di kuburan dan meminta pertolongan darinya.

علّموا أولادكم التّوحيد، قبل أن تُحفظهم القرآن حتى لا يكونوا كالصّـوفية! يحفظون القرآن ويطوفون بالقبور ويطلبون منها المدد.

*صالح الفوزان حفظه الله.*


📝 Sumber:
https://t.me/Aldaoahalsalafia
@KajianSalafyCireong1

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
🔊IKHLAS DALAM BERAMAL

Bersama :
🎙️ Ustadz Muhammad Rijal, Lc hafidzahullah

📟 Durasi: [ 2 Menit 31 Detik ]

📝 Sumber:
@galerifaedah

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
AHAD, 20 DZULHIJJAH 1444H
09 JULI 2023M

🔄 Gabung • Simpan • Bagikan
➡️ https://t.me/galeri_pip
➡️ https://t.me/salafypalembang
🔊SALAH SATU HAK MUSLIM : MENGHADIRI UNDANGANNYA
Bag 1️⃣

Dari keterangan para ulama, kita dapati bahwa undangan ada dua jenis.

1️⃣. Pertama, undangan walimatul urs (resepsi pernikahan).
2️⃣. Kedua, undangan selain resepsi pernikahan, seperti undangan aqiqah atau yang semisal.

1️⃣. Untuk jenis pertama, hukum menghadirinya ialah wajib. Berdasarkan pada,

Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,

وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

"Barang siapa yang tidak memenuhi undangan (walimatul urs) maka dia telah bermaksiat pada Allah dan rasul-Nya."
(HR. Al-Bukhari (4779) dan Muslim (2585))

Dan hukum wajib untuk menghadiri undangan  resepsi pernikahan merupakan pendapat mayoritas ulama. Sampai-sampai, Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata,

"Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat akan wajibnya menghadiri undangan resepsi pernikahan bagi yang diundang, dan selama di sana tidak ada hal yang mungkar maupun musik."
(At-Tamhid, X/170)

2️⃣. Sedangkan jenis undangan kedua, yaitu undangan selain resepsi nikah, maka hukumnya ialah sunnah. Dengan dalil,

Hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata,

أَنَّ جَارًا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَارِسِيًّا كَانَ طَيِّبَ الْمَرَقِ فَصَنَعَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَ يَدْعُوهُ فَقَالَ وَهَذِهِ لِعَائِشَةَ فَقَالَ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا فَعَادَ يَدْعُوهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذِهِ قَالَ لَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ثُمَّ عَادَ يَدْعُوهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذِهِ قَالَ نَعَمْ فِي الثَّالِثَةِ فَقَامَا يَتَدَافَعَانِ حَتَّى أَتَيَا مَنْزِلَهُ

"Rasulullah ﷺ mempunyai tetangga seorang bangsa Persia yang pandai memasak. Pada suatu hari dia memasak hidangan untuk Rasulullah ﷺ. Setelah itu dia datang mengundang beliau. Beliau ﷺ bertanya, 'Aisyah bagaimana?'
Orang itu menjawab, 'Aisyah tidak!'
Maka Rasulullah ﷺ mengatakan, 'Kalau begitu aku juga tidak.'

Lalu orang itu (pulang) dan kembali datang mengundang Rasulullah ﷺ, beliau bertanya:
'Aisyah bagaimana?'

Orang itu menjawab, 'Aisyah tidak! '
Rasulullah ﷺ bersabda, 'Kalau begitu aku juga tidak!'


Lalu orang itu (pulang lagi) dan kemudian datang kembali mengundang Nabi ﷺ, beliau bertanya, 'Aisyah bagaimana?'
Jawab orang itu pada kali yang ketiga ini, 'Ya, Aisyah juga.'
Maka Rasulullah ﷺ pergi bersama Aisyah ke rumah tetangga itu."
{HR. Muslim (2037)}

Seandainya hukum menghadiri semua jenis undangan ialah wajib maka tentu Rasulullah ﷺ tetap akan datang meski Aisyah tidak ikut diundang.

🎙Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin menerangkan,
"Jumhur ulama berpendapat bahwa undangan selain dari walimatul urs (resepsi pernikahan) hukumnya tidak wajib, tapi sunnah, berbeda dengan walimatul urs (yang hukumnya wajib).

Dan pendapat inilah yang nampak benar dalam pandanganku.

Sebab jika dikatakan segala jenis undangan wajib, maka itu akan menyulitkan manusia. Bila kita mewajibkan semua orang yang diundang untuk menghadiri (segala jenis undangan), maka akan habis semua waktunya untuk mendatangi undangan."
(Fath Dzil Jalal wal Ikram, XI/378)

Bersambung, إن شاءالله

📝 Sumber:
@nasehatetam

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🔊 BAGAIMANA JIKA KETIKA DIUNDANG, KITA SEDANG PUASA
Bag 2️⃣

Dia tetap hadir. Rasulullah ﷺ bersabda,

َ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

"Jika salah seorang dari kalian diundang, hendaknya ia penuhi undangan tersebut. Jika ia sedang puasa maka hendaklah dia doakan (yang mengundang), dan jika tidak berpuasa, hendaklah ia makan (hidangannya)."
{HR. Muslim (1431)}

Mendoakan yang mengundang disesuaikan dengan keadaan dan jenis undangannya (baca: Fath Dzil Jalal wal Ikram, XI/383).

Bisa dengan 'An'amallaahu 'alaikum (semoga Allah melimpahkan nikmat pada kalian)' atau 'Semoga anaknya jadi anak yang shalih, taat pada Allah, berbakti pada orang tuanya, dan bermanfaat untuk agama dan masyarakatnya' jika di undangan aqiqahan, misalnya, atau 'jazaakallahu khoyron', maupun doa-doa lainnya.

🗒️ FAEDAH FAEDAH

1️⃣ Jika puasanya puasa sunnah, maka dia boleh membatalkan puasanya.

Tapi saat ada undangan, apakah baiknya tetap puasa atau berbuka
Terkait ini, ada penjelasan bagus dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata,

وأعدل الأقوال أنَّه إذا حضر الوليمة وهو صائمٌ: إن كان ينكسر قلب الدَّاعي بترك الأكل، فالأكل أفضل، وإن لم ينكسر قلبه، فإتمام الصَّوم أفضل

"Pendapat yang paling tepat tentang orang yang datang ke undangan saat sedang puasa ialah;
jika yang mengundang akan sedih bila dia tidak makan, maka yang utama dia makan (berbuka),
sedangkan bila yang mengundang tidak sedih, maka tetap puasa ialah yang afdal."
(Al-Fatawa Al-Kubro, V/478)

Dan itu bisa dilihat dari raut wajahnya maupun bahasa tubuhnya, umpamanya.

2️⃣ Jika memilih untuk tetap melanjutkan puasa, hendaklah dia sampaikan pada pemilik hajatan bahwa dia sedang puasa. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

َ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ

"Apabila salah seorang kalian diundang makan padahal ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia sampaikan, 'Sesungguhnya, saya sedang puasa.'."
{HR. Muslim (1150)}

Sehingga tidak memunculkan pikiran yang tidak-tidak dari yang mengundang saat melihat ada yang tidak makan dari hidangan yang sudah dia siapkan.

3️⃣ Tapi yang mengundang juga tidak boleh memaksa tamunya untuk membatalkan puasa.

🎙Ibnu Taimiyyah berkata,

ولا ينبغي لصاحب الدَّعوة الإلحاح في الطَّعام للمدعو إذا امتنع، فإن كلا الأمرين جائزٌ، فإذا ألزمه بما لا يلزمه كان من نوع المسألة المنهي عنها

"Tidak sepantasnya bagi pemilik hajatan untuk mendesak tamunya makan bila dia tidak mau makan. Sebab makan atau tidak makan dua-duanya boleh. Saat dia memaksakan sesuatu yang sebenarnya tidak harus, maka ini masuk dalam bentuk permintaan yang terlarang."
(Al-Fatawa Al-Kubro, V/478)

4️⃣ Jika puasanya ialah puasa wajib, maka tidak boleh dibatalkan hanya karena mendatangi undangan.

🎙Imam Ibnu Qudamah menyatakan,

وَمَنْ دَخَلَ فِي وَاجِبٍ ، كَقَضَاءِ رَمَضَان ، أَوْ نَذْرٍ، أَوْ صِيَامِ كَفَّارَةٍ؛ لَمْ يَجُزْ لَهُ الْخُرُوجُ مِنْهُ .. وَلَيْسَ فِي هَذَا خِلافٌ بِحَمْدِ اللَّهِ

"Orang yang telah masuk dalam ibadah wajib seperti qadha' puasa ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kafarah dia tidak boleh membatalkannya.. Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, alhamdulillah."
(Al-Mughni, III/160-161 dengan diringkas)

Bersambung, إن شاءالله

📝 Sumber:
@nasehatetam

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🔊KAPAN KEWAJIBAN MENGHADIRI UNDANGAN RESEPSI PERNIKAHAN GUGUR
Bag 3️⃣

Telah lalu, bahwa menghadiri resepsi pernikahan hukumnya wajib.

Namun pada 7 keadaan berikut, hukum 'wajib' mendatangi undangan walimatul urs gugur.

1️⃣ Pertama, jika di tempat undangan itu terdapat kemaksiatan, seperti musik, campur baur antara pria dan wanita, dihidangkannya minuman keras, dan lain-lain.

Kecuali kita sanggup untuk menghilangkan kemungkaran yang ada di sana. Al-Allamah Muhammad al-Utsaimin berkata,

"Apabila di suatu walimah terdapat perkara mungkar seperti nyanyian, lantunan musik dan alat-alatnya, atau pun perkara lain yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka kamu tidak boleh mendatanginya.

Kecuali jika dengan menghadirinya kamu sanggup menghilangkan kemungkaran yang ada; maka pada keadaan ini kamu wajib datang, dengan dua sebab, pertama karena dia sudah mengundang, kedua untuk menghilangkan kemungkaran.

Tapi jika kamu tidak bisa merubahnya maka jangan kamu hadir."
(Asy-Syarh al-Mukhtashar 'ala Bulughil Maram, III/622)

2️⃣ Kedua, bila yang mengundang bukan muslim atau pihak yang mesti diboikot. Jika orang kafir yang mengundang maka kondisinya ada dua;

Undangan pernikahan atau yang terkait urusan dunia lainnya, hukum menghadirinya tidak wajib, sebatas boleh saja. Ini hukum asalnya, tapi tetap dengan memperhatikan ketentuan tidak adanya kemungkaran pada acara tersebut, jika ada, maka tidak boleh dihadiri.

Undangan yang terkait ritual keagamaannya. Hukumnya haram untuk dihadiri. Karena menghadiri jenis acara seperti ini sama dengan meridhainya, dan meridhai acara mereka jelas hukumnya haram.
(Baca: Asy-Syarh al-Mumti', XII/322)

3️⃣ Ketiga, jika dihadiri bisa mengakibatkan terlantarnya amalan lain yang lebih wajib.

4️⃣ Keempat, jika merugikan pihak yang diundang, seperti jaraknya yang sangat jauh.

5️⃣ Kelima, saat dia memiliki udzur. Seperti , hujan, bepergian jauh, dan yang semisal.

6️⃣ Keenam, bila lebih dulu memiliki janji sebelum undangannya datang. Seumpama undangan tiba hari Rabu, sedang di hari Senin dia sudah membuat janji dengan orang lain yang bertepatan dengan waktu dan hari acara, yang demikian dia dapat udzur, sebab yang lebih dulu lebih diprioritaskan. (baca: Asy-Syarh al-Mukhtashar 'ala Bulughil Maram, III/622).

7️⃣ Ketujuh, bila undangannya bersifat umum, tidak tertuju langsung pada dirinya.

Pada 7 kondisi ini, gugur kewajiban dalam menghadiri undangan walimatul urs.

🗒️FAEDAH

✒️ Al-Allamah Al-Utsaimin berkata,

"Yang paling utama dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan ialah jangan ada maksud untuk membanggakan acaranya dan saling bersaing (hebat-hebatan dengan acara orang lain). Yang utama walimah diadakan secara sederhana, tidak menyulitkan yang diundang dan yang mengundang."
(Asy-Syarh al-Mukhtashar 'ala Bulughil Maram, III/156)

Bersambung إن شاءالله ..

📝 Sumber:
@nasehatetam

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️