🌙 SEMANGAT! LAILATUL QADAR SUDAH DI HADAPAN
🎙Bersama:
Ustadz Muhammad bin Umar as-Sewed Hafizhahullah
📟 Durasi: [ 03:20 ]
📝 Sumber:
@AudioMutiaraNasihat
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️
🎙Bersama:
Ustadz Muhammad bin Umar as-Sewed Hafizhahullah
📟 Durasi: [ 03:20 ]
📝 Sumber:
@AudioMutiaraNasihat
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️
Telegram
Salafy Palembang 🇮🇩
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
💎 MEMOHON PERTOLONGAN ALLAH AGAR DIMUDAHKAN BERIBADAH DI SEPULUH HARI TERAKHIR RAMADHAN
✍️ Asy-Syaikh Shalih Al-Luhaidan rahimahullah berkata:
في العشر الأواخر صِلُوا رغباتكم بثواب ربِّكم وعطائه، وتضرّعوا إليه أن يُعينكم في صلواتكم، وأن يصون ألسنتكم وأبصاركم وأسماعكم.
Di sepuluh hari terakhir Ramadhan, kaitkanlah harapan-harapan kalian untuk memperoleh pahala dan anugerah Rabb kalian!
Berdoalah kepada-Nya dengan kerendahan hati agar Dia membantu kalian di dalam menegakkan shalat-shalat kalian, menjaga lisan, pandangan, dan pendegaran kalian!
📚 Durus Al-Haram Al-Makki (20/09/1426H)
📝 Sumber:
▶️ Twitter Asy-Syaikh Shalih Al-Luhaidan rahimahullah
https://twitter.com/allohaydann/status/1517651141269594115
@salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
✍️ Asy-Syaikh Shalih Al-Luhaidan rahimahullah berkata:
في العشر الأواخر صِلُوا رغباتكم بثواب ربِّكم وعطائه، وتضرّعوا إليه أن يُعينكم في صلواتكم، وأن يصون ألسنتكم وأبصاركم وأسماعكم.
Di sepuluh hari terakhir Ramadhan, kaitkanlah harapan-harapan kalian untuk memperoleh pahala dan anugerah Rabb kalian!
Berdoalah kepada-Nya dengan kerendahan hati agar Dia membantu kalian di dalam menegakkan shalat-shalat kalian, menjaga lisan, pandangan, dan pendegaran kalian!
📚 Durus Al-Haram Al-Makki (20/09/1426H)
📝 Sumber:
▶️ Twitter Asy-Syaikh Shalih Al-Luhaidan rahimahullah
https://twitter.com/allohaydann/status/1517651141269594115
@salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
✋🏻💐🌅⚠ AMALAN ITU TERGANTUNG PADA AKHIRNYA
✍🏻 Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata,
ﻋﺒﺎﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻗﺪ ﻋﺰﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺣﻴﻞ ﻭلم ﻳﺒﻖ ﻣﻨﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ، ﻓﻤﻦ ﻣﻨﻜﻢ ﺃﺣﺴﻦ ﻓﻴﻪ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺍﻟﺘﻤﺎﻡ، ﻭﻣﻦ ﻓﺮﻁ ﻓﻴﺨﺘﻤﻪ ﺑﺎﻟﺤﺴﻨﻰ ﻓﺎﻟﻌﻤﻞ ﺑﺎﻟﺨﺘﺎﻡ، ﻓﺎﺳﺘﻤﺘﻌﻮﺍ ﻣﻨﻪ ﺑﻤﺎ ﺑﻘﻲ من ﺍﻟﻠﻴﺎﻟﻲ ﺍﻟﻨﻴﺮﺓ ﻭﺍﻷﻳﺎﻡ
“Wahai para hamba Allah, sesungguhnya bulan Ramadhan jelas akan berlalu. (Sekarang) tidak tersisa kecuali sedikit. Barang siapa di antara kalian telah berbuat baik padanya, hendaklah ia menyempurnakannya. Adapun siapa yang meremehkan, hendaklah ia menutupnya dengan kebaikan. Amalan itu tergantung akhirnya. Karena itu, carilah kesenangan dari malam-malam yang penuh cahaya dan siang Ramadhan yang masih tersisa.
ﻭﺍﺳﺘﻮﺩﻋﻮﻩ ﻋﻤﻼً ﺻﺎﻟﺤﺎً ﻳﺸﻬﺪ ﻟﻜﻢ ﺑﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﺍﻟﻌﻼﻡ، ﻭﻭﺩﻋﻮﻩ ﻋﻨﺪ ﻓﺮﺍﻗﻪ ﺑﺄﺯﻛﻰ ﺗﺤﻴﺔ ﻭﺳﻼﻡ
Sampaikanlah ucapan perpisahan dengan amalan shalih, yang akan bersaksi untuk kalian di sisi Dzat Yang Maharaja, Yang Maha Mengetahui. Sampaikanlah ucapan perpisahan ketika berpisah dengan Ramadhan dengan penghormatan dan salam yang paling suci.”
📚 Lathaif al-Ma’arif 1/209
📝 Sumber:
https://forumsalafy.net/amalan-itu-tergantung-pada-akhirnya/
@ForumSalafy
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
✍🏻 Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata,
ﻋﺒﺎﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻗﺪ ﻋﺰﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺣﻴﻞ ﻭلم ﻳﺒﻖ ﻣﻨﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ، ﻓﻤﻦ ﻣﻨﻜﻢ ﺃﺣﺴﻦ ﻓﻴﻪ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺍﻟﺘﻤﺎﻡ، ﻭﻣﻦ ﻓﺮﻁ ﻓﻴﺨﺘﻤﻪ ﺑﺎﻟﺤﺴﻨﻰ ﻓﺎﻟﻌﻤﻞ ﺑﺎﻟﺨﺘﺎﻡ، ﻓﺎﺳﺘﻤﺘﻌﻮﺍ ﻣﻨﻪ ﺑﻤﺎ ﺑﻘﻲ من ﺍﻟﻠﻴﺎﻟﻲ ﺍﻟﻨﻴﺮﺓ ﻭﺍﻷﻳﺎﻡ
“Wahai para hamba Allah, sesungguhnya bulan Ramadhan jelas akan berlalu. (Sekarang) tidak tersisa kecuali sedikit. Barang siapa di antara kalian telah berbuat baik padanya, hendaklah ia menyempurnakannya. Adapun siapa yang meremehkan, hendaklah ia menutupnya dengan kebaikan. Amalan itu tergantung akhirnya. Karena itu, carilah kesenangan dari malam-malam yang penuh cahaya dan siang Ramadhan yang masih tersisa.
ﻭﺍﺳﺘﻮﺩﻋﻮﻩ ﻋﻤﻼً ﺻﺎﻟﺤﺎً ﻳﺸﻬﺪ ﻟﻜﻢ ﺑﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﺍﻟﻌﻼﻡ، ﻭﻭﺩﻋﻮﻩ ﻋﻨﺪ ﻓﺮﺍﻗﻪ ﺑﺄﺯﻛﻰ ﺗﺤﻴﺔ ﻭﺳﻼﻡ
Sampaikanlah ucapan perpisahan dengan amalan shalih, yang akan bersaksi untuk kalian di sisi Dzat Yang Maharaja, Yang Maha Mengetahui. Sampaikanlah ucapan perpisahan ketika berpisah dengan Ramadhan dengan penghormatan dan salam yang paling suci.”
📚 Lathaif al-Ma’arif 1/209
📝 Sumber:
https://forumsalafy.net/amalan-itu-tergantung-pada-akhirnya/
@ForumSalafy
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
SELASA, 24 RAMADHAN 1443H
26 APRIL 2022 M
🔄 Gabung • Simpan • Bagikan
➡️ https://t.me/galeri_pip
➡️ https://t.me/salafypalembang
26 APRIL 2022 M
🔄 Gabung • Simpan • Bagikan
➡️ https://t.me/galeri_pip
➡️ https://t.me/salafypalembang
🌙💐 BULAN PEMBIASAAN AMAL SHOLIH
🎙️ Asy syaikh Muhammad bin Gholib Al umariy hafidzahullahu ta'ala menyatakan :
Allah Ta'ala berfirman dalam menjelaskan hikmah dari berpuasa :
-( لعلكم تتقون )-
"Agar kalian menjadi orang yang bertakwa"
Maka orang yang cerdas adalah orang yang menjadikan bulan Ramadhan sebagai jalan untuk meraih ketakwaan
Yaitu mengerjakan ketaatan dan menjauhi kemungkaran
Maka bulan Ramadhan adalah kesempatan untuk mendidik serta memperbaiki kekurangan diri
Barang siapa yang meminta tolong kepada Allah serta menjalani bulan Ramadhan secara sempurna di atas kebaikan dan keistiqomahan, maka itu menjadi terbiasa di waktu setelah Ramadhan
Maka orang yang cerdas menjadikan bulan Ramadhan sebagai langkah pertama untuk memperbaiki diri dan menjadi sebab langgengnya keistiqomahan dirinya.
قال تعالى في بيان الحكمة من الصيام (لعلكم تتقون)، فالعاقل من جعل شهره سبيلا للتقوى،
والتي هي فعل الطاعات، واجتناب المنكرات، فالشهر فرصة لتهذيب النفس وإصلاح خللها.
ومن استعان بالله، وأقام شهره كله على صلاح واستقامة، اعتاد ذلك بعد رمضان.
فجعل رمضان أول صلاحه، وسببا لدوام استقامته.
📝 Sumber:
@salafy_cirebon
https://twitter.com/m_g_alomari/status/1510893423271817217?s=08
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🎙️ Asy syaikh Muhammad bin Gholib Al umariy hafidzahullahu ta'ala menyatakan :
Allah Ta'ala berfirman dalam menjelaskan hikmah dari berpuasa :
-( لعلكم تتقون )-
"Agar kalian menjadi orang yang bertakwa"
Maka orang yang cerdas adalah orang yang menjadikan bulan Ramadhan sebagai jalan untuk meraih ketakwaan
Yaitu mengerjakan ketaatan dan menjauhi kemungkaran
Maka bulan Ramadhan adalah kesempatan untuk mendidik serta memperbaiki kekurangan diri
Barang siapa yang meminta tolong kepada Allah serta menjalani bulan Ramadhan secara sempurna di atas kebaikan dan keistiqomahan, maka itu menjadi terbiasa di waktu setelah Ramadhan
Maka orang yang cerdas menjadikan bulan Ramadhan sebagai langkah pertama untuk memperbaiki diri dan menjadi sebab langgengnya keistiqomahan dirinya.
قال تعالى في بيان الحكمة من الصيام (لعلكم تتقون)، فالعاقل من جعل شهره سبيلا للتقوى،
والتي هي فعل الطاعات، واجتناب المنكرات، فالشهر فرصة لتهذيب النفس وإصلاح خللها.
ومن استعان بالله، وأقام شهره كله على صلاح واستقامة، اعتاد ذلك بعد رمضان.
فجعل رمضان أول صلاحه، وسببا لدوام استقامته.
📝 Sumber:
@salafy_cirebon
https://twitter.com/m_g_alomari/status/1510893423271817217?s=08
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🌾🌟🌼🏠
SIFAT-SIFAT ORANG YANG BERUNTUNG
📜 Rasulullah ﷺ bersabda:
((قد أفلحَ من أسلمَ ورُزِقَ كفافًا وقنَّعَه اللّهُ بما آتاهُ))
“Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim)
"ورزق كفافًا" أي: ما يكف من الحاجات، ويدفع الضرورات.
"Diberikan rizki yang cukup" yakni: Apa yang mencukupinya dari kebutuhan, dan menghindarkannya dari kesempitan.
ومعنى الحديث: أن من اتصف بتلك الصفات حصل على مطلوبه، وظفر بمرغوبه في الدنيا والآخرة
Dan makna hadits ini: bahwasanya orang yang disifati dengan sifat-sifat yang demikian dia telah mendapatkan apa yang diperlukannya, dan dia telah memperoleh apa yang dikehendakinya di dunia dan akhirat. 📕 Fathul Bari libni Hajar: 11/275)
📝 Sumber:
@badratkhaier
@salafymajalengka
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
SIFAT-SIFAT ORANG YANG BERUNTUNG
📜 Rasulullah ﷺ bersabda:
((قد أفلحَ من أسلمَ ورُزِقَ كفافًا وقنَّعَه اللّهُ بما آتاهُ))
“Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim)
"ورزق كفافًا" أي: ما يكف من الحاجات، ويدفع الضرورات.
"Diberikan rizki yang cukup" yakni: Apa yang mencukupinya dari kebutuhan, dan menghindarkannya dari kesempitan.
ومعنى الحديث: أن من اتصف بتلك الصفات حصل على مطلوبه، وظفر بمرغوبه في الدنيا والآخرة
Dan makna hadits ini: bahwasanya orang yang disifati dengan sifat-sifat yang demikian dia telah mendapatkan apa yang diperlukannya, dan dia telah memperoleh apa yang dikehendakinya di dunia dan akhirat. 📕 Fathul Bari libni Hajar: 11/275)
📝 Sumber:
@badratkhaier
@salafymajalengka
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang 🇮🇩
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
🚧🕌⚖ JIKA SEJUMLAH ORANG MENDAPATI IMAM SUDAH SHALAT TARAWIH, SEDANGKAN MEREKA BELUM SHALAT ISYA..
🎙Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Kami perhatikan pada sebagian masjid, sesungguhnya sebagian mereka yang datang sesudah selesai shalat isya, sementara tarawih sudah dimulai, mereka menjalankan shalat isya berjamaah kedua. Dalam keadaan suara mereka ini mengganggu orang yang sedang shalat tarawih.
Apakah yang afdhal bagi mereka adalah menjalankan shalat berjamaah kedua? Ataukah langsung bergabung bersama Imam di dalam shalat tarawih dengan niat shalat Isya?
Apakah hukumnya berbeda, apabila orang yang masuk itu sendirian ataukah berjamaah? Berikan kami fatwa? Semoga Allah panjangkan umur anda dalam ketaatan.
Jawaban :
◾️ Apabila yang terlambat itu dua orang atau lebih, maka yang afdhal bagi mereka adalah untuk menjalankan Shalat berjamaah sendiri, yakni shalat Isya. Kemudian mereka masuk bergabung bersama manusia untuk shalat teraweh.
◾️ Dan apabila mereka langsung bergabung bersama Imam tarawih dengan niat shalat Isya, apabila Imam salam, maka hendaknya setiap dari mereka berdiri dan menyempurnakan kekurangannya, tidak mengapa pula.
Karena telah tetap yang demikian jadi Mu’adz bahwasanya, ia dulu shalat bersama Nabi ﷺ shalat Isya sebagai salat fardhu. Kemudian ia pulang ke kaumnya mengimami shalat itu juga dan ia niatnya shalat sunnah, dan makmumnya shalat fardhu.
◾️ Adapun jika yang datang terlambat itu seorang saja, maka yang afdhal hendaknya dia langsung bergabung bersama Imam dengan niat salat isya. Sehingga dia mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Apabila Imam salam setelah 2 rakaat henfaknya dia berdiri menyempurnakan sendiri shalat Isya.
Semoga Allah memberikan Taufik bagi semuanya untuk bisa memahami agamanya.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 30/29
📝 Sumber:
@ahlussunnahposo
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🎙Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Kami perhatikan pada sebagian masjid, sesungguhnya sebagian mereka yang datang sesudah selesai shalat isya, sementara tarawih sudah dimulai, mereka menjalankan shalat isya berjamaah kedua. Dalam keadaan suara mereka ini mengganggu orang yang sedang shalat tarawih.
Apakah yang afdhal bagi mereka adalah menjalankan shalat berjamaah kedua? Ataukah langsung bergabung bersama Imam di dalam shalat tarawih dengan niat shalat Isya?
Apakah hukumnya berbeda, apabila orang yang masuk itu sendirian ataukah berjamaah? Berikan kami fatwa? Semoga Allah panjangkan umur anda dalam ketaatan.
Jawaban :
◾️ Apabila yang terlambat itu dua orang atau lebih, maka yang afdhal bagi mereka adalah untuk menjalankan Shalat berjamaah sendiri, yakni shalat Isya. Kemudian mereka masuk bergabung bersama manusia untuk shalat teraweh.
◾️ Dan apabila mereka langsung bergabung bersama Imam tarawih dengan niat shalat Isya, apabila Imam salam, maka hendaknya setiap dari mereka berdiri dan menyempurnakan kekurangannya, tidak mengapa pula.
Karena telah tetap yang demikian jadi Mu’adz bahwasanya, ia dulu shalat bersama Nabi ﷺ shalat Isya sebagai salat fardhu. Kemudian ia pulang ke kaumnya mengimami shalat itu juga dan ia niatnya shalat sunnah, dan makmumnya shalat fardhu.
◾️ Adapun jika yang datang terlambat itu seorang saja, maka yang afdhal hendaknya dia langsung bergabung bersama Imam dengan niat salat isya. Sehingga dia mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Apabila Imam salam setelah 2 rakaat henfaknya dia berdiri menyempurnakan sendiri shalat Isya.
Semoga Allah memberikan Taufik bagi semuanya untuk bisa memahami agamanya.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 30/29
📝 Sumber:
@ahlussunnahposo
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang 🇮🇩
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 01)
✍🏻 Ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc hafizhahullah
▪ Zakat Fitrah Pensuci Jiwa
Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.
Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
▪ Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas , ia berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
▪ Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
Namun yang lebih populer di kalangan para ulama wallahu a’lam disebut zakat fithri atau shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)
✅ Bersambung ke bagian 2
📝 Sumber
https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa/
@ForumSalafy
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
✍🏻 Ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc hafizhahullah
▪ Zakat Fitrah Pensuci Jiwa
Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.
Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
▪ Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas , ia berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
▪ Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
Namun yang lebih populer di kalangan para ulama wallahu a’lam disebut zakat fithri atau shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)
✅ Bersambung ke bagian 2
📝 Sumber
https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa/
@ForumSalafy
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
📢✋🏻✅🌅 KEUTAMAAN LAILATUL QADAR BISA DIRAIH, WALAUPUN SESEORANG TIDAK MELIHATNYA
✍🏻 Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
قد ترى ليلة القدر برؤية أماراتها، وكان الصحابة يستدلون عليها بعلامات، ولكن عدم رؤيتها لا يمنع حصول فضلها لمن قامها إيمانا واحتسابا
“Malam Lailatul Qadar bisa saja diketahui dengan melihat tanda-tandanya. Dahulu para sahabat biasa mengenali kemunculannya dengan tanda-tanda tertentu. Namun, tidak melihatnya (tanda-tandanya) tidaklah menghalangi seseorang untuk meraih keutamaannya bagi siapa saja yang mengerjakan shalat pada malam tersebut karena iman dan mengharapkan pahala.”
📚 Majmu’ Fatawa Ibn Baz 6/398
📝 Sumber:
https://forumsalafy.net/keutamaan-lailatul-qadar-bisa-diraih-walaupun-seseorang-tidak-melihatnya
@forumsalafy
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
✍🏻 Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
قد ترى ليلة القدر برؤية أماراتها، وكان الصحابة يستدلون عليها بعلامات، ولكن عدم رؤيتها لا يمنع حصول فضلها لمن قامها إيمانا واحتسابا
“Malam Lailatul Qadar bisa saja diketahui dengan melihat tanda-tandanya. Dahulu para sahabat biasa mengenali kemunculannya dengan tanda-tanda tertentu. Namun, tidak melihatnya (tanda-tandanya) tidaklah menghalangi seseorang untuk meraih keutamaannya bagi siapa saja yang mengerjakan shalat pada malam tersebut karena iman dan mengharapkan pahala.”
📚 Majmu’ Fatawa Ibn Baz 6/398
📝 Sumber:
https://forumsalafy.net/keutamaan-lailatul-qadar-bisa-diraih-walaupun-seseorang-tidak-melihatnya
@forumsalafy
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🕌⚖🚦MEREKA YANG TERLALU CEPAT DALAM MENJALANKAN SHALAT TARAWIH TELAH MEMPERMAINKAN IBADAH
🎙Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Sebagian imam-imam masjid mereka tidaklah menjalankan shalat tarawih sesuai syariat, karena mereka begitu cepat di dalam membaca dengan kecepatan yang mencacati hak-hak Al-Quran yang harus ditunaikan dengan benar.
Mereka tidak melakukan tuma’ninah dalam berdiri, ketika rukuk dan sujud.
Padahal tuma’ninah adalah salah satu rukun dari rukun-rukun shalat.
Mereka mengambil bilangan rakaat yang sedikit.
Maka mereka ini telah mengumpulkan antara sedikitnya rakaat, mengentengkan shalat dan berlaku jelek dalam membaca Al-Quran dan ini merupakan tindakan mempermainkan ibadah.
Maka wajib bagi mereka untuk bertakwa kepada Allah dan hendaknya mereka memperbaiki shalat mereka. Janganlah mereka mengharamkan diri mereka dan juga para makmum yang ada di belakangnya dari menjalankan shalat tarawih yang sesuai syariat.
Semoga Allah memberikan Taufiq kepada semuanya dalam perkara yang mendatangkan kemaslahatan dan keberuntungan.
📑 Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiy 91
📝 Sumber:
@ahlussunnahposo
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🎙Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Sebagian imam-imam masjid mereka tidaklah menjalankan shalat tarawih sesuai syariat, karena mereka begitu cepat di dalam membaca dengan kecepatan yang mencacati hak-hak Al-Quran yang harus ditunaikan dengan benar.
Mereka tidak melakukan tuma’ninah dalam berdiri, ketika rukuk dan sujud.
Padahal tuma’ninah adalah salah satu rukun dari rukun-rukun shalat.
Mereka mengambil bilangan rakaat yang sedikit.
Maka mereka ini telah mengumpulkan antara sedikitnya rakaat, mengentengkan shalat dan berlaku jelek dalam membaca Al-Quran dan ini merupakan tindakan mempermainkan ibadah.
Maka wajib bagi mereka untuk bertakwa kepada Allah dan hendaknya mereka memperbaiki shalat mereka. Janganlah mereka mengharamkan diri mereka dan juga para makmum yang ada di belakangnya dari menjalankan shalat tarawih yang sesuai syariat.
Semoga Allah memberikan Taufiq kepada semuanya dalam perkara yang mendatangkan kemaslahatan dan keberuntungan.
📑 Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiy 91
📝 Sumber:
@ahlussunnahposo
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang 🇮🇩
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 02)
✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc hafizhahullah
▪ Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Atha’ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajibnya fitrah, walaupun tidak benar jika dikatakan ijma’. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.
Dasar mereka adalah hadits Nabi:
Dari Ibnu Umar ia mengatakan: “Rasulullah menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayat-kan juga oleh Muslim). Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain:
“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari no. 1507)
Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menfardhukan dan memerintahkan, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib. Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjur-kan). Adapula yang berpendapat, hukumnya adalah hanya sebuah amal kebaikan, yang dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah karena hadits yang mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebabnya, dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal. Demikian pula pendapat yang sebelumnya juga lemah. (Lihat At-Tamhid, 14/321; Fathul Bari, 3/368, dan Rahmatul Ummah fikhtilafil A`immah hal. 82)
▪ Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Al-Fath, 3/369; lihat At-Tamhid, 14/326-328, 335-336). Nafi’ mengatakan:
“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77, no. 1511, Al-Fath, 3/375). Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya. (Al-Fath, 3/369)
✅ Bersambung ke bagian 3
📝 Sumber
https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa/
@ForumSalafy
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc hafizhahullah
▪ Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Atha’ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajibnya fitrah, walaupun tidak benar jika dikatakan ijma’. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.
Dasar mereka adalah hadits Nabi:
Dari Ibnu Umar ia mengatakan: “Rasulullah menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayat-kan juga oleh Muslim). Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain:
“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari no. 1507)
Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menfardhukan dan memerintahkan, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib. Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjur-kan). Adapula yang berpendapat, hukumnya adalah hanya sebuah amal kebaikan, yang dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah karena hadits yang mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebabnya, dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal. Demikian pula pendapat yang sebelumnya juga lemah. (Lihat At-Tamhid, 14/321; Fathul Bari, 3/368, dan Rahmatul Ummah fikhtilafil A`immah hal. 82)
▪ Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Al-Fath, 3/369; lihat At-Tamhid, 14/326-328, 335-336). Nafi’ mengatakan:
“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77, no. 1511, Al-Fath, 3/375). Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya. (Al-Fath, 3/369)
✅ Bersambung ke bagian 3
📝 Sumber
https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa/
@ForumSalafy
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
⛔️🛡🚫Seorang wanita harus berhijab dan menjaga aurat dari laki-laki yang bukan mahramnya. Termasuk anak kecil yang sudah mulai mengerti tentang wanita.
👉Dapatkan penjelasannya di
https://salafytemanggung.com/kapan-wanita-berhijab-dari-anak-anak-yang-bukan-mahramnya/
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
👉Dapatkan penjelasannya di
https://salafytemanggung.com/kapan-wanita-berhijab-dari-anak-anak-yang-bukan-mahramnya/
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🌴✊ KEUTAMAAN SESEORANG YANG ISTIQOMAH DI 10 HARI AKHIR RAMADHAN
🎙️ Al-Allamah Ibnu Baz - rahimahullah - mengatakan :
"Barang siapa yang shalat malam di 10 hari terakhir ( dari bulan ramadhan ) seluruhnya , maka ia telah mendapatkan malam lailatul qadar ".
📚 [ Al-Fatawa (15/ 430 ) ]
● قال العلامة ابن باز - رحمه الله - :
*《 من قام العشر جميعاً أدرك ليلة القدر 》.*
|[ الفتاوى (٤٣٠/١٥) ]|
📝 Sumber:
@salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🎙️ Al-Allamah Ibnu Baz - rahimahullah - mengatakan :
"Barang siapa yang shalat malam di 10 hari terakhir ( dari bulan ramadhan ) seluruhnya , maka ia telah mendapatkan malam lailatul qadar ".
📚 [ Al-Fatawa (15/ 430 ) ]
● قال العلامة ابن باز - رحمه الله - :
*《 من قام العشر جميعاً أدرك ليلة القدر 》.*
|[ الفتاوى (٤٣٠/١٥) ]|
📝 Sumber:
@salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang 🇮🇩
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
RABU, 25 RAMADHAN 1443H
27 APRIL 2022 M
🔄 Gabung • Simpan • Bagikan
➡️ https://t.me/galeri_pip
➡️ https://t.me/salafypalembang
27 APRIL 2022 M
🔄 Gabung • Simpan • Bagikan
➡️ https://t.me/galeri_pip
➡️ https://t.me/salafypalembang
📚 MERAIH KEUTAMAAN LAILATUL QADAR HARUS I'TIKAF...?
Pertanyaan:
Apakah keutamaan malam Lailatul Qadar hanya bisa diraih dengan beriktikaf di masjid?
Jawab:
"Keutamaan Lailatul Qadar bisa diraih oleh siapa saja yang beribadah pada malam itu, sejak magrib hingga fajar.
Setiap orang bertingkat-tingkat dalam meraih keutamaannya. Tentu saja, yang sangat besar keutamaannya adalah orang yang menghidupkan malam tersebut dengan ibadah, yang akan lebih fokus dengan iktikaf. Hal ini berlaku untuk lelaki dan wanita.
Keutamaan tersebut akan diraih apabila amalannya ikhlas dan sesuai dengan sunnah."
📝Sumber:
https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-118/
https://t.me/asysyariah
@syarhussunnahlinnisa
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
Pertanyaan:
Apakah keutamaan malam Lailatul Qadar hanya bisa diraih dengan beriktikaf di masjid?
Jawab:
"Keutamaan Lailatul Qadar bisa diraih oleh siapa saja yang beribadah pada malam itu, sejak magrib hingga fajar.
Setiap orang bertingkat-tingkat dalam meraih keutamaannya. Tentu saja, yang sangat besar keutamaannya adalah orang yang menghidupkan malam tersebut dengan ibadah, yang akan lebih fokus dengan iktikaf. Hal ini berlaku untuk lelaki dan wanita.
Keutamaan tersebut akan diraih apabila amalannya ikhlas dan sesuai dengan sunnah."
📝Sumber:
https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-118/
https://t.me/asysyariah
@syarhussunnahlinnisa
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🍚✅🌺🌅 WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
✍🏻 Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
📪 Pertanyaan:
بعض الأسئلة التي ترد عن زكاة الفطر هذه السنة بعضهم يبدأ بإخراجها قبل العيد بسبعة أيام وخمسة أيام؟
Sebagian pertanyaan yang diajukan pada tahun ini terkait zakat fitrah:
Ada sebagian (kaum muslimin) yang mengeluarkan zakat fitrah satu minggu atau lima hari sebelum hari raya (Idul Fitri)?
🔓 Jawaban:
لا، لا، ما تجزي إلا قبل العيد بيوم أو يومين وكونه يخرجها في ليلة العيد إلى خروج الإمام لصلاة العيد هذا هو الوقت الفاضل له لأخرجها.
Tidak. Tidak boleh.
Zakat fitrahnya tidak sah, kecuali dikeluarkan satu atau dua hari sebelum Id.
Mengeluarkan zakat fitrah pada malam Id sampai keluarnya imam untuk shalat Id, ini adalah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah tersebut.
📝 Sumber https://alfawzan.af.org.sa/ar/node/15621
http://forumsalafy.net/waktu-yang-utama-untuk-mengeluarkan-zakat-fitrah
@forumsalafy
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
✍🏻 Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
📪 Pertanyaan:
بعض الأسئلة التي ترد عن زكاة الفطر هذه السنة بعضهم يبدأ بإخراجها قبل العيد بسبعة أيام وخمسة أيام؟
Sebagian pertanyaan yang diajukan pada tahun ini terkait zakat fitrah:
Ada sebagian (kaum muslimin) yang mengeluarkan zakat fitrah satu minggu atau lima hari sebelum hari raya (Idul Fitri)?
🔓 Jawaban:
لا، لا، ما تجزي إلا قبل العيد بيوم أو يومين وكونه يخرجها في ليلة العيد إلى خروج الإمام لصلاة العيد هذا هو الوقت الفاضل له لأخرجها.
Tidak. Tidak boleh.
Zakat fitrahnya tidak sah, kecuali dikeluarkan satu atau dua hari sebelum Id.
Mengeluarkan zakat fitrah pada malam Id sampai keluarnya imam untuk shalat Id, ini adalah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah tersebut.
📝 Sumber https://alfawzan.af.org.sa/ar/node/15621
http://forumsalafy.net/waktu-yang-utama-untuk-mengeluarkan-zakat-fitrah
@forumsalafy
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
alfawzan.af.org.sa
وقت إخراج زكاة الفطر | موقع معالي الشيخ صالح الفوزان
الجواب:ـ لا، لا، ما تجزي قبل العيد بيوم أو يومين وكونه يخرجها في ليلة العيد إلى خروج الإمام إلى صلاة العيد هذا هو الوقت الفاضل لها لأخرجها.
KAMIS, 26 RAMADHAN 1443H
28 APRIL 2022 M
🔄 Gabung • Simpan • Bagikan
➡️ https://t.me/galeri_pip
➡️ https://t.me/salafypalembang
28 APRIL 2022 M
🔄 Gabung • Simpan • Bagikan
➡️ https://t.me/galeri_pip
➡️ https://t.me/salafypalembang
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 03)
✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc hafizhahullah
▪ Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?
Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya?
Jawabnya: Tidak. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.
▪ Apakah Janin Wajib Dizakati?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang tidak diwajib-kannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.
▪ Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.”
(Badai’ul Fawaid, 4/33)
Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).”
(Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)
✅ Bersambung ke bagian 4
📝 Sumber :
https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa
@ForumSalafy
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc hafizhahullah
▪ Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?
Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya?
Jawabnya: Tidak. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.
▪ Apakah Janin Wajib Dizakati?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang tidak diwajib-kannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.
▪ Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.”
(Badai’ul Fawaid, 4/33)
Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).”
(Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)
✅ Bersambung ke bagian 4
📝 Sumber :
https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa
@ForumSalafy
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
✋🏻📢⚠⛔ HARAMNYA MENGGUNJING KESALAHAN PEMERINTAH DAN BAHAYANYA!!
✍🏼 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
إذا اغتبت الأمير أو الوزير أو الملك معناها أنك تشحن قلوب الرعية على ولاتهم، هذا سبب لنشر الفوضى بين الناس وتمزقهم، واليوم يكون رميا بالكلام، وغدًا يكون رميا بالسهام!!
"Jika engkau menggunjing pemimpin, atau menteri, atau raja; artinya engkau membangkitkan kemarahan hati rakyat terhadap pemerintah mereka. Hal ini akan menyebabkan tersebarnya kekacauan di tengah masyarakat dan memecah belah mereka. Boleh jadi hari ini serangan dilakukan dengan ucapan, sedangkan besok (suatu saat) serangan dilakukan dengan panah (mengangkat senjata)."
📚 Syarh Riyadhush Shalihin, jilid 6 hlm. 105
📝 Sumber:
https://forumsalafy.net/haramnya-menggunjing-kesalahan-pemerintah-dan-bahayanya/
@forumsalafy
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
✍🏼 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
إذا اغتبت الأمير أو الوزير أو الملك معناها أنك تشحن قلوب الرعية على ولاتهم، هذا سبب لنشر الفوضى بين الناس وتمزقهم، واليوم يكون رميا بالكلام، وغدًا يكون رميا بالسهام!!
"Jika engkau menggunjing pemimpin, atau menteri, atau raja; artinya engkau membangkitkan kemarahan hati rakyat terhadap pemerintah mereka. Hal ini akan menyebabkan tersebarnya kekacauan di tengah masyarakat dan memecah belah mereka. Boleh jadi hari ini serangan dilakukan dengan ucapan, sedangkan besok (suatu saat) serangan dilakukan dengan panah (mengangkat senjata)."
📚 Syarh Riyadhush Shalihin, jilid 6 hlm. 105
📝 Sumber:
https://forumsalafy.net/haramnya-menggunjing-kesalahan-pemerintah-dan-bahayanya/
@forumsalafy
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip