Forwarded from Galeri Salafy Majalengka 🇮🇩
Forwarded from Galeri Salafy Majalengka 🇮🇩
”Toleransi agama dengan pengertian membenarkan agama selain Islam, meyakini keabsahannya, dan semua agama itu sama-sama mengantarkan kepada surga adalah bentuk toleransi yang tidak benar dan bukan bagian dari Islam.”
Majalah Islam Asy-Syari'ah edisi 123
”ISLAM AGAMA TOLERAN”
Klik : Asy-Syari'ah
Majalah Islam Asy-Syari'ah edisi 123
”ISLAM AGAMA TOLERAN”
Klik : Asy-Syari'ah
📕⛔🔍⤵
📝 HUKUM PARTISIPASI DALAM MERAYAKAN NATAL DAN TAHUN BARU
Amat di sayangkan menjelang hari raya/besar non muslim, banyak kaum muslimin yang ikut-ikutan merayakannya. Di antara adalah perayaan Natal dan Tahun baru mendatang. Yang lebih parah adalah Tahun baru, karena banyak dari kaum muslimin yang tidak mengerti bahwa itu termasuk perayaan/hari besar orang-orang kafir. Mereka beralasan bahwa Tahun baru bersifat universal. Di samping tidak sedikit dari kaum muslimin yang ikut meramaikan perayaan Natal, atau sekedar....
baca selengkapnya: https://salafy.or.id/blog/2008/12/25/hukum-partisipasi-dalam-merayakan-natal-dan-tahun-baru/
Sumber:
@faedahislamiyahslogohimo
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com
📝 HUKUM PARTISIPASI DALAM MERAYAKAN NATAL DAN TAHUN BARU
Amat di sayangkan menjelang hari raya/besar non muslim, banyak kaum muslimin yang ikut-ikutan merayakannya. Di antara adalah perayaan Natal dan Tahun baru mendatang. Yang lebih parah adalah Tahun baru, karena banyak dari kaum muslimin yang tidak mengerti bahwa itu termasuk perayaan/hari besar orang-orang kafir. Mereka beralasan bahwa Tahun baru bersifat universal. Di samping tidak sedikit dari kaum muslimin yang ikut meramaikan perayaan Natal, atau sekedar....
baca selengkapnya: https://salafy.or.id/blog/2008/12/25/hukum-partisipasi-dalam-merayakan-natal-dan-tahun-baru/
Sumber:
@faedahislamiyahslogohimo
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com
Forwarded from Salafy Palembang 🇮🇩
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
🎞VIDEO NASEHAT
📜 "WASPADAI KEMATIAN MENDADAK"
📚Bersama:
🎙️ Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله تعالى
📊 Durasi: [ 01:40 ]
🌐 Link Download:
📈 https://drive.google.com/file/d/11ZTnjeRgJf5OpydFMs7bNZ-0GV5EphNX/view?usp=drivesdk
Sumber:
@Riyadhus_Salafiyyin
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com
📜 "WASPADAI KEMATIAN MENDADAK"
📚Bersama:
🎙️ Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله تعالى
📊 Durasi: [ 01:40 ]
🌐 Link Download:
📈 https://drive.google.com/file/d/11ZTnjeRgJf5OpydFMs7bNZ-0GV5EphNX/view?usp=drivesdk
Sumber:
@Riyadhus_Salafiyyin
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com
📜 Faedah Ringkas
--------------------------------
💦 Teladan Ulama Salaf untuk Memaafkan Orang lain
🎙Di sampaikan oleh :
Al-Ustadz Usamah Mahri,Lc Hafizhahullah
Sumber:
Whatsapp Ilmu Syari @CTIS_ChannelTelegramIlmuSyari
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com
⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️
--------------------------------
💦 Teladan Ulama Salaf untuk Memaafkan Orang lain
🎙Di sampaikan oleh :
Al-Ustadz Usamah Mahri,Lc Hafizhahullah
Sumber:
Whatsapp Ilmu Syari @CTIS_ChannelTelegramIlmuSyari
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com
⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️
HUKUM NGOBROL DI MASJID SEBELUM IQOMAH DITEGAKKAN
💎Asy-Syaikh Al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Fadhilatus syaikh, apa pendapat anda tentang orang-orang yang hadir di masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah lantas mereka tersibukkan dengan obrolan di antara mereka sampai ditegakkan shalat.
Jawaban :
Apabila mereka masuk masjid lalu mengerjakan shalat tahiyatul masjid & shalat rawatib (jika ada sebelumnya), tatkala mereka telah melakukan hal itu maka yang lebih afdhal bagi mereka adalah menyibukkan diri dengan Al quran, tasbih atau sesuatu yang bermanfaat bagi mereka. Karena mereka senantiasa berada dalam shalat selama mereka menunggu shalat.
Namun jika mereka tersibukkan dengan obrolan yang lain, maka kita lihat. Jika perkara yang haram, maka perbincangan mereka tentang hal itu di masjid ketika menunggu shalat akan membuat dosanya semakin besar. Namun jika yang dibicarakan adalah perkara mubah, maka tidak masalah selama tidak mengacaukan (konsentrasi) orang lain.
Dengan demikian jika obrolan mereka sampai mengganggu ibadah orang lain, maka tidak halal bagi mereka melakukannya terhadap kaum muslimin.
📖 Sumber : Liqo Al Bab Al Maftuh 48
السؤال:
فضيلة الشيخ، ما رأيكم في الذين إذا حضروا إلى المسجد لأداء الصلاة اشتغلوا بالسواليف، والكلام فيما بينهم حتى تقام الصلاة؟
الجواب:
إذا دخل هؤلاء المسجد وصلوا تحية المسجد، وصلوا الراتبة إن كانت الصلاة مما لها راتبة قبلها، فإذا فعلوا ذلك فالأفضل أن يشتغلوا بالقرآن أو يشتغلوا بالتسبيح، أو بأي شيء ينفعهم؛ لأنهم لا يزالون في صلاة ما انتظروا الصلاة، فإن تشاغلوا بكلام آخر نظرنا: إن كان مما يحرم، فإنَّ تحدثهم به، وهم في المسجد، وفي انتظار الصلاة يكون أشد إثماً، وإن كان من الأمور المباحة، فلا بأس بذلك ما لم يشوشوا على غيرهم، فإن شوشوا على غيرهم، فإنه لا يحل لهم التشويش على المسلمين.
المصدر: لقاء الباب المفتوح [48]
Sumber:
@KajianIslamTemanggung
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com
💎Asy-Syaikh Al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Fadhilatus syaikh, apa pendapat anda tentang orang-orang yang hadir di masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah lantas mereka tersibukkan dengan obrolan di antara mereka sampai ditegakkan shalat.
Jawaban :
Apabila mereka masuk masjid lalu mengerjakan shalat tahiyatul masjid & shalat rawatib (jika ada sebelumnya), tatkala mereka telah melakukan hal itu maka yang lebih afdhal bagi mereka adalah menyibukkan diri dengan Al quran, tasbih atau sesuatu yang bermanfaat bagi mereka. Karena mereka senantiasa berada dalam shalat selama mereka menunggu shalat.
Namun jika mereka tersibukkan dengan obrolan yang lain, maka kita lihat. Jika perkara yang haram, maka perbincangan mereka tentang hal itu di masjid ketika menunggu shalat akan membuat dosanya semakin besar. Namun jika yang dibicarakan adalah perkara mubah, maka tidak masalah selama tidak mengacaukan (konsentrasi) orang lain.
Dengan demikian jika obrolan mereka sampai mengganggu ibadah orang lain, maka tidak halal bagi mereka melakukannya terhadap kaum muslimin.
📖 Sumber : Liqo Al Bab Al Maftuh 48
السؤال:
فضيلة الشيخ، ما رأيكم في الذين إذا حضروا إلى المسجد لأداء الصلاة اشتغلوا بالسواليف، والكلام فيما بينهم حتى تقام الصلاة؟
الجواب:
إذا دخل هؤلاء المسجد وصلوا تحية المسجد، وصلوا الراتبة إن كانت الصلاة مما لها راتبة قبلها، فإذا فعلوا ذلك فالأفضل أن يشتغلوا بالقرآن أو يشتغلوا بالتسبيح، أو بأي شيء ينفعهم؛ لأنهم لا يزالون في صلاة ما انتظروا الصلاة، فإن تشاغلوا بكلام آخر نظرنا: إن كان مما يحرم، فإنَّ تحدثهم به، وهم في المسجد، وفي انتظار الصلاة يكون أشد إثماً، وإن كان من الأمور المباحة، فلا بأس بذلك ما لم يشوشوا على غيرهم، فإن شوشوا على غيرهم، فإنه لا يحل لهم التشويش على المسلمين.
المصدر: لقاء الباب المفتوح [48]
Sumber:
@KajianIslamTemanggung
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com
🔊 SEKILAS INFO
~~~~~~~~~~~~
Bismillah...
Afwan... Untuk kajian Rutin ahad besok, 25 Rabi'uts Tsani 1441H/ 22 Desember 2019M,..
~~~~~
LIBUR
~~~~~
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan...
Jazaakumullahu khoiron wa Baarakallahu fiikum
~~~~~~~~~~~~
Bismillah...
Afwan... Untuk kajian Rutin ahad besok, 25 Rabi'uts Tsani 1441H/ 22 Desember 2019M,..
~~~~~
LIBUR
~~~~~
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan...
Jazaakumullahu khoiron wa Baarakallahu fiikum
🌹🌻🌷💐 PARA SALAF SEMANGAT MENGERJAKAN AMAL YANG NAFILAH SEPERTI AMAL YANG WAJIB
✍🏼 Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany rahimahullah berkata:
وقد كان صدر الصحابة ومن تبعهم يواظبون على السنن مواظبتهم على الفرائض، ولا يفرقون بينهما في اغتنام ثوابهما.
"Dahulu generasi awal para Shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka senantiasa menjaga amal-amal yang hukumnya sunnah sebagaimana mereka menjaga amal-amal yang hukumnya fardhu, dan mereka tidak membedakan keduanya dalam upaya untuk meraih pahalanya."
📚 Fathul Bary, jilid 3 hlm. 265
Sumber:
WhatsApp Salafy Indonesia
@ForumSalafy
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com
✍🏼 Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany rahimahullah berkata:
وقد كان صدر الصحابة ومن تبعهم يواظبون على السنن مواظبتهم على الفرائض، ولا يفرقون بينهما في اغتنام ثوابهما.
"Dahulu generasi awal para Shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka senantiasa menjaga amal-amal yang hukumnya sunnah sebagaimana mereka menjaga amal-amal yang hukumnya fardhu, dan mereka tidak membedakan keduanya dalam upaya untuk meraih pahalanya."
📚 Fathul Bary, jilid 3 hlm. 265
Sumber:
WhatsApp Salafy Indonesia
@ForumSalafy
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com
✅💬👍🏼 HIKMAH MEMBACA MU'AWWIDZATAIN (AL FALAQ & AN NAAS) SETELAH SHALAT
🎙 Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
قال إبن القيم رحمه الله:
الحكمة من قراءة المعوذتين بعد الصلاة :
و في ذلك سر عظيم في استدفاع الشرور من الصلاة إلى الصلاة .
زاد المعاد (4/181)
Di situ terdapat rahasia yang sangat agung dengan tertolaknya berbagai keburukan dari satu shalat kepada shalat berikutnya.
📕 Zadul Ma'ad 4/181
Sumber:
@KajianIslamTemanggung
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com
🎙 Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
قال إبن القيم رحمه الله:
الحكمة من قراءة المعوذتين بعد الصلاة :
و في ذلك سر عظيم في استدفاع الشرور من الصلاة إلى الصلاة .
زاد المعاد (4/181)
Di situ terdapat rahasia yang sangat agung dengan tertolaknya berbagai keburukan dari satu shalat kepada shalat berikutnya.
📕 Zadul Ma'ad 4/181
Sumber:
@KajianIslamTemanggung
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com
🔥BAHAYA MEMBACA BUKU TERJEMAHAN AHLI BID'AH
🎙Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah berkata:
"Ahli bid'ah tidak bisa dipercaya dalam penerjemahan al-Qur'an maupun penerjemahan Sunnah, karena berdasarkan pengalaman engkau akan menjumpai pada mereka ada tindakan tahrif (mengubah-ubah lafazh atau makna nash). Mereka telah melakukan tahrif terhadap al-Qur'an dengan Bahasa Arab, lalu bagaimana jika mereka menerjemahkannya ke berbagai bahasa selain Arab?!"
📖 Adz-Dzari'ah, 4/152
Sumber:
@MenMaensheikhRabee/313
@KEUTAMAANSUNNAH
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com
🎙Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah berkata:
"Ahli bid'ah tidak bisa dipercaya dalam penerjemahan al-Qur'an maupun penerjemahan Sunnah, karena berdasarkan pengalaman engkau akan menjumpai pada mereka ada tindakan tahrif (mengubah-ubah lafazh atau makna nash). Mereka telah melakukan tahrif terhadap al-Qur'an dengan Bahasa Arab, lalu bagaimana jika mereka menerjemahkannya ke berbagai bahasa selain Arab?!"
📖 Adz-Dzari'ah, 4/152
Sumber:
@MenMaensheikhRabee/313
@KEUTAMAANSUNNAH
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com
💡📖 ISLAM AGAMA TOLERAN, BUKAN BERARTI TURUT PERAYAAN AGAMA MUSYRIKIN
Menurut Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah, salah seorang ulama terkemuka di Kerajaan Saudi Arabia, ayat terakhir Surah al-Kafirun bukan sebagaimana dipahami sebagian orang sesat dan bodoh yang menyebutkan ayat tersebut bukan pengingkaran terhadap keyakinan musyrikin.
Ayat itu tidak menunjukkan sikap saling meridhai antara kita dan orang-orang kafir, ridha dengan keyakinan kaum musyrikin. Tidak pula menunjukkan sikap persamaan antara kita dan kaum kafir.
Ayat itu justru memberi penegasan sikap bara'ah (benci dan memusuhi) terhadap agama (keyakinan) kaum musyrikin. Sikap tegas, tidak mencari muka di hadapan mereka. Tidak memuji agama (keyakinan) kaum musyrikin. Tidak pula saling menolong dalam urusan keyakinan. Ini terkait urusan agama. Urusan keyakinan.
Adapun urusan keduniaan, dalam urusan yang mubah, seperti jual beli, tentu boleh.
لَّا یَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِینَ لَمۡ یُقَـٰتِلُوكُمۡ فِی ٱلدِّینِ وَلَمۡ یُخۡرِجُوكُم مِّن دِیَـٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوۤا۟ إِلَیۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِینَ
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (al-Mumtahanah: 8) (Tafsir Juz 'Amma, hlm. 654-655)
Dengan alasan agar hubungan baik (ishlah: toleransi beragama) terjalin antara pemeluk Islam dan pemeluk agama paganis, kaum musyrikin Quraisy menawarkan kesepakatan untuk saling menghormati dalam peribadahan. Namun, semua itu ditepis. Sebab, seorang muslim tidak boleh membenarkan keyakinan yang menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kesyirikan harus tetap diperangi.
Adapun berbuat baik dalam perkara-perkara kemanusiaan dan dibolehkan syariat, seorang muslim boleh menunaikannya. Misalnya, seorang muslim mengantar tetangganya non-Islam yang sakit untuk berobat ke rumah sakit.
Sumber:
www.asysyariah.com
@asysyariah
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com
Menurut Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah, salah seorang ulama terkemuka di Kerajaan Saudi Arabia, ayat terakhir Surah al-Kafirun bukan sebagaimana dipahami sebagian orang sesat dan bodoh yang menyebutkan ayat tersebut bukan pengingkaran terhadap keyakinan musyrikin.
Ayat itu tidak menunjukkan sikap saling meridhai antara kita dan orang-orang kafir, ridha dengan keyakinan kaum musyrikin. Tidak pula menunjukkan sikap persamaan antara kita dan kaum kafir.
Ayat itu justru memberi penegasan sikap bara'ah (benci dan memusuhi) terhadap agama (keyakinan) kaum musyrikin. Sikap tegas, tidak mencari muka di hadapan mereka. Tidak memuji agama (keyakinan) kaum musyrikin. Tidak pula saling menolong dalam urusan keyakinan. Ini terkait urusan agama. Urusan keyakinan.
Adapun urusan keduniaan, dalam urusan yang mubah, seperti jual beli, tentu boleh.
لَّا یَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِینَ لَمۡ یُقَـٰتِلُوكُمۡ فِی ٱلدِّینِ وَلَمۡ یُخۡرِجُوكُم مِّن دِیَـٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوۤا۟ إِلَیۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِینَ
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (al-Mumtahanah: 8) (Tafsir Juz 'Amma, hlm. 654-655)
Dengan alasan agar hubungan baik (ishlah: toleransi beragama) terjalin antara pemeluk Islam dan pemeluk agama paganis, kaum musyrikin Quraisy menawarkan kesepakatan untuk saling menghormati dalam peribadahan. Namun, semua itu ditepis. Sebab, seorang muslim tidak boleh membenarkan keyakinan yang menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kesyirikan harus tetap diperangi.
Adapun berbuat baik dalam perkara-perkara kemanusiaan dan dibolehkan syariat, seorang muslim boleh menunaikannya. Misalnya, seorang muslim mengantar tetangganya non-Islam yang sakit untuk berobat ke rumah sakit.
Sumber:
www.asysyariah.com
@asysyariah
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com