Salafy Palembang 🇮🇩
5.87K subscribers
5.44K photos
445 videos
309 files
14.5K links
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Download Telegram
JADIKAN AKHIRAT SEBAGAI TUJUANMU SAAT LAILATUL QADR


Al 'Allamah Abdul Hamid bin Badis rahimahullah

🍃"Lailatul Qadr ditujukan untuk urusan agama bukan untuk urusan dunia, namun kebanyakan dari orang awam berangan-angan seandainya dia mengetahui malam Lailatul Qadr, dia akan meminta di malam itu perkara dunianya. Maka hendaknya bertaubat kepada Allah orang yang terjatuh kepada kejelekan yang berbahaya ini, karena Allah berfirman di dalam kitab-Nya yang mulia:

(مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ ۖ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ) [سورة الشورى 20]

“Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” [Qs. As-Syura: 20]

🍃Meski demikian kami tidak mengingkari orang yang meminta dunia dengan sebab-sebabnya (yang benar) yang telah Allah ta’ala jadikan, akan tetapi yang kami ingkari hanyalah atas orang yang menjadikan tujuannya adalah dunia saja tanpa akhirat, sampai-sampai dia berburu malam Al-Qadr untuk dapat meminta pada malam itu dunia dan lalai dari akhirat."

Atsar Ibnu Badis 2/329

Sumber:
@ukhwh
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

✍🏻قال العلامة عبد الحميد بن باديس رحمه الله تبارك و تعالىٰ - :

🍃ليلةُ القدر تراد للدِّين لا للدُّنيا، وكثيرٌ من العوامِّ يتمنَّى لو يعلم ليلة القدر ليطلب بها دنياه، فليتب إلى اللَّه من وقعَ له هذا الخاطر السَّيِّء، فإنَّ اللَّه يقول في كتابه العزيز: {مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ}  ولسنا ننكر على من يطلب الدُّنيا بأسبابها الَّتي جعلها اللَّه تعالى، وإنَّما ننكر على من يكون همُّه الدُّنيا دون الآخرة، حتَّى أنَّه يترصَّد ليلة القدر ليطلب فيها الدُّنيا غافلا عن الآخرة ، فإنَّ اللَّه يقول في كتابه العزيز: {مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ}  ولسنا ننكر على من يطلب الدُّنيا بأسبابها الَّتي جعلها اللَّه تعالى، وإنَّما ننكر على من يكون همُّه الدُّنيا دون الآخرة، حتَّى أنَّه يترصَّد ليلة القدر ليطلب فيها الدُّنيا غافلا عن الآخرة “.

📚 آثار ابن باديس (٣٢٩/٢)
🔥 DIANTARA SEBAB MUNCULNYA FITNAH ADALAH MELIBATKAN ORANG-ORANG YANG BERPENYAKIT, RUWET, DAN BERMASALAH DALAM DAKWAH

Asy-Syaikh Ahmad asy-Syarafi hafizhahullah berkata:

"Termasuk hal yang sangat disayangkan adalah memasukkan orang-orang yang jiwanya berpenyakit ke dalam dakwah, akibatnya engkau menjumpai sifat hasad, upaya memutihkan kesalahan-kesalahannya, berusaha meraih kepemimpinan, memperbanyak pengikut, benci kepada si fulan karena tidak menyukainya sehingga dia menerima celaan terhadap dirinya hanya karena sebab yang paling remeh, sebaliknya dia menolak celaan terhadap siapa saja yang dia cintai dan dia muliakan, dan merasa ujub dengan amalnya. Itu semua bertentangan dengan keikhlasan, dan dakwahnya tidak menjadi dakwah kepada keridhaan Allah, tetapi hijrahnya adalah kepada yang menjadi tujuan hatinya."



Asy-Syaikh Arafat al-Muhammadi hafizhahullah menanggapi perkataan asy-Syaikh Ahmad asy-Syarafi hafizhahullah di atas:

"Contoh yang paling jelas ketika engkau berpura-pura bahwa engkau menutupi aib si fulan dan engkau marah mengapa orang-orang mengeluarkan penjelasan tentang keadaan dirinya. Namun, ketika orang yang engkau anggap engkau menutupi aibnya tersebut menyelisihi dirimu, engkau berbuat jahat kepadanya dengan berbagai kejahatan; engkau menuduhnya berzina, buruk akhlaknya, pemabuk, suka pergi ke bar, bahkan menyebutnya sebagai orang yang paling rusak kehormatannya. Dosa dia adalah karena dia menyelisihimu dan mengatakan kebenaran serta menjelaskan kedustaanmu.

Ini adalah contoh hidup (seperti pada fitnah Muhammad bin Hadi –pent) yang jelas bagi twit Anda, wahai Syaikh."

💽 http://t.me/Salafypalembang
www.salafypalembang.com

Sumber:
https://t.me/jujurlahselamanya/1195
APAKAH WANITA YANG SHALAT MEMAKAI CADAR TETAP MENYINGKAP DAHI SAAT SUJUD DALAM SHALAT

🍃Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Adapun hal yang terkait dengan menutup wajah (di hadapan pria non mahram), maka seorang wanita menutup wajahnya selama dalam posisi berdiri atau duduk (saat shalat). Kemudian, jika ia hendak sujud, maka ia singkap wajahnya, agar dahinya langsung menempel di tempat sujud."

📕Majmu' Fatawa wa Rasail jilid 12 Bab Menutup Aurat

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

Sumber:
📱http://t.me/ukhwh

أما ما يتعلق بستر الوجه فإنها تستره ما دامت قائمة أو جالسة فإذا أرادت السجود فتكشف الوجه لتباشر الجبهة محل السجود. ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
مجموع فتاوى ورسائل الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله - المجلد الثاني عشر - باب ستر العورة.
Hukum Menggunakan Kaos Kaki dan Sarung Tangan ketika Keluar Rumah Bagi Wanita Muslimah

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

PERTANYAAN:
Apakah wajib atas seorang wanita untuk menggunakan kaos kaki dan sarung tangan saat keluar dari rumah atau itu hanya sunnah saja?

JAWABAN:

“Wajib atasnya ketika keluar dari rumah untuk menutupi dua telapak tangan, kedua kaki, dan wajahnya dengan penutup apapun.

👉🏻Namun yang paling utama (dalam menutupi telapak tangannya) untuk ia memakai sarung tangan, sebagaimana kebiasaan dari para shahabat wanita – semoga Allah meridhai mereka – ketika keluar (rumah).

Dan dalil atas hal itu, sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam – tentang (cara berpakaian) wanita yang ihram:

لاَ تَلْبَسُ الْقُفَازَيْنِ

Ia (wanita yang ihram) tidak mengenakan sarung tangan.

✍🏻 Hadits ini menunjukkan bahwa termasuk kebiasaan mereka mengenakan hal (sarung tangan) itu.”

📖 An-Nibraas min Fatawal Mar’ati fil Hijab waz Ziynah wat Tajmil wal Libaas, hal. 51.

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

Sumber:
✔️ Minhaajussalaf || Mengamalkan Islam Di Atas Manhaj Salaf
https://t.me/joinchat/AAAAAETpggfZv9PbbPzFPA
🌙 BERSUNGGUH-SUNGGUHLAH PADA 10 MALAM TERAKHIR RAMADHAN SELURUHNYA

💬 Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata:

Barang siapa bersunggguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir seluruhnya, di dalam shalatnya, membaca Al Qur'an, berdo'a, dan selainnya dari perkara-perkara kebaikan, niscaya dia akan mendapatkan lailatul qodar, tidak diragukan lagi. Dia akan mendapatkan apa yang telah Allah janjikan bagi orang yang shalat di malam lailatul qodar, apabila ia melakukannya karena iman dan mengharap pahala.

📚 Majmu' fatawa Syaikh Bin Baz (6/398)

📌قال الإمام ابن باز رحمه الله:
« ومن اجتهد في العشر كلها؛ في الصلاة والقرآن والدعاء وغير ذلك من وجوه الخير أدرك ليلة القدر بلا شك وفاز بما وعد الله به من قامها إذا فعل ذلك إيمانًا واحتسابًا »

📕 مجموع فتاوى ابن باز (٦/ ٣٩٨)

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

Sumber:
🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
https://t.me/salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH
(Bagian 01)

✍🏻 Ditulis oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc

Zakat Fitrah Pensuci Jiwa

Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.

Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.

Hikmah Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas , ia berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Mengapa disebut Zakat Fitrah?

Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367).
Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)

Namun yang lebih populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut zakat fithri atau shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)

Bersambung
ke bagian 2


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah
http://asysyaariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH
(Bagian 02)

✍🏼 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc

Hukum Zakat Fitrah

Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Atha’ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajibnya fitrah, walaupun tidak benar jika dikatakan ijma’. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah. Dasar mereka adalah hadits Nabi:

Dari Ibnu Umar ia mengatakan: “Rasulullah menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayat-kan juga oleh Muslim). Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain:

“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari no. 1507)

Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menfardhukan dan memerintahkan, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib. Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjur-kan). Adapula yang berpendapat, hukumnya adalah hanya sebuah amal kebaikan, yang dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah karena hadits yang mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebabnya, dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal. Demikian pula pendapat yang sebelumnya juga lemah. (Lihat At-Tamhid, 14/321; Fathul Bari, 3/368, dan Rahmatul Ummah fikhtilafil A`immah hal. 82)

Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Al-Fath, 3/369; lihat At-Tamhid, 14/326-328, 335-336). Nafi’ mengatakan:

“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77, no. 1511, Al-Fath, 3/375). Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya. (Al-Fath, 3/369)

Bersambung
ke bagian 3


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah
http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy
🛣🚗🍌 BOLEHKAH ORANG YANG AKAN SAFAR MEMBATALKAN PUASA DI RUMAH

🚊 Pertanyaan :
🏁 Seseorang ingin melakukan perjalanan/safar pada siang hari bulan Ramadhan. Apakah boleh baginya untuk berbuka puasa dirumahnya kemudian dia pergi melakukan perjalanan

📞 Jawaban :
Al'alamah Ustaimin rahimahulloh

✋🏼 Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk bemudah mudahan dalam mengambil keringanan / rukhsoh,

🧷 Baik itu keringanan dalam hal safar…
🧷 Tidak pula dalam hal meninggalkan ibadah puasa…
🧷 Tidak juga dalam meringkas shalat atau menjamaknya…
🧷 Tidak pula dalam hal tayamum…

Sampai orang tersebut meninggalkan negerinya.

🏘 Maka selama dia masih tetap di negerinya, dia tidak boleh mengambil keringanan tersebut sampaipun dia sedang dalam perjalanan (dalam safarnya).

📼 Sumber :
Liqaa Baabil Maftuh (2).


لسؤال :
يريد السفر في نهار رمضان فهل له أن يفطر في بيته ثم يسافر؟

جواب العلامة العثيمين رحمه الله:
لا يجوز للإنسان أن يترخص برخص السفر، لا في ترك الصيام، ولا في قصر الصلاة، ولا في جمعها، ولا التيمم؛ حتى يغادر البلد، فما دام في البلد ولو كان قد شد رحله فهو في البلد، فلا يترخص.

المصدر: لقاء الباب المفتوح [2]

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

Sumber:
🌐📲 https://t.me/KajianIslamTemanggung
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH
(Bagian 03)

✍🏼 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc

Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?

Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.


Apakah Janin Wajib Dizakati?

Jawabnya: tidak. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang tidak diwajib-kannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.

Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?

Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.” (Badai’ul Fawaid, 4/33)

Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).” (Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)

Bersambung
ke bagian 4


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy
🌸🕌🌙 APAKAH WANITA YANG SEDANG HAID DIANJURKAN MENCARI LAILATUL QODAR ?

📨 Tanya:
Semoga Allah memberikan kebaikan dan keberkahan kepadamu, ada seorang pendengar wanita dari Thaif bertanya: Wahai Fadhilatus Syaikh, apakah wanita yang sedang haid dianjurkan mencari Lailatul Qadar?

🎙 Jawab:
Seandainya dia mencari Lailatul Qadar niscaya dia tidak bisa mengambil manfaat darinya, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

"Barangsiapa yang sholat pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan pengharapan pahala. . ."

Sedangkan wanita haid tidak mungkin sholat di malam Lailatul Qadar, karena ia dilarang darinya.

💡 Akan tetapi apabila dia berdoa di malam tersebut, apabila dia berdoa kepada Rabb-nya dan hatinya selalu berharap karunia dan rahmat-Nya, maka aku berharap usahanya tidak sia-sia. Na'am.

📚 Sumber:
Silsilah Fatawa Nur ala Darb, Kaset No 373.


هل تتحرى الحائض ليلة القدر؟
السؤال:
أحسن الله إليكم وبارك فيكم. هذه مستمعة من الطائف تسأل وتقول يا فضيلة الشيخ، هل للحائض أن تتحرى ليلة القدر؟الجواب:

الشيخ: لو تحرت ليلة القدر لم تنتفع؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: «من قام ليلة القدر إيمانا واحتسابا» والحائض لا تقوم ليلة القدر؛ لأنها ممنوعة من الصلاة، لكن إذا دعت في تلك الليلة إذا دعت ربها عز وجل وتعلقت بفضله ورحمته أرجو ألا تخيب. نعم.

المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [373]


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypale

Sumber:
🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
https://t.me/salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH
(Bagian 04)

✍🏻 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc

Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah dikeluarkan?

Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu. Dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut:

“Dari Abu Sa’id , ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering)’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat no. 1508 dan 1506, dengan Bab Zakat Fitrah 1 sha’ dengan makanan. Diriwayatkan juga oleh Muslim no. 2280)

Kata (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain:

“Ia mengatakan: ‘Kami mengeluarkan-nya (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah pada hari Idul Fitri’. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Qablal Id, Al-Fath, 3/375 no. 1510)

Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.

Inilah pendapat yang kuat yang dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antaranya Malik (At-Tamhid, 4/138), Asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ Fatawa, 25/69), Ibnul Mundzir (Al-Fath, 3/373), Ibnul Qayyim (I’lamul Muwaqqi’in, 2/21, 3/23, Taqrib li Fiqhi Ibnil Qayyim hal. 234), Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/365, Fatawa Ramadhan, 2/914)

Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dalam bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini adalah salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah.
(Majmu’ Fatawa, 25/68)

Bersambung
ke bagian 5


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://bit.ly/ForumSalafy
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH
(Bagian 05)

✍🏻 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc

● Bolehkah Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.

● Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluar-kan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhanahu wa ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits. An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).”
(Al-Majmu’, 5/401)

Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya:

Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”

Ibnu Qudamah mengatakan:

“Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.”
(Al-Mughni, 4/295)

Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
(lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)

● Pendapat kedua:
Boleh mengeluar-kannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.
(Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Badai’ush-Shanai’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)

Pendapat pertama itulah yang kuat. Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki.

Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras –misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.

Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.

Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.”
(Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)

Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83): “Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa….”

Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)
Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggam-pangkan masalah ini.


Bersambung
ke bagian 6


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy
🌙📖 IKHLAS DAN BERSUNGGUH-SUNGGUH DALAM MEMBACA AL QUR'AN

💬 Al Allamah Shalih Al Fauzan -hafidzahullah ta'ala- berkata:

📖 "Umat ini adalah golongan Qur'an. Golongan Qur'an adalah golongan Allah dan hamba-hambaNya yang khusus, sehingga seharusnya bagi setiap muslim untuk memperbanyak tilawah Al Qur'an, baik di dalam shalatnya atau yang selainnya bersamaan dengan mempelajarinya, walaupun seseorang masih sulit membacanya atau belum bagus membacanya, bahkan dengan terbata-bata membacanya."

🏷 "Allah -Azza wa Jalla- mendengarkan bacaanmu ketika engkau membaca Al Qur'an. Maka dimuliakannya tilawah Al Qur'an adalah karena pemuliaan dari Allah yang mendengarkan bacaanmu."

🎢 "Setan senantiasa mempermainkan anak Adam, sehingga tidak pernah membiarkan manusia berjalan dalam keadaan lurus. Jika setan mendapati seseorang dalam keadaan malas, maka ia membuat manusia semakin menjauh dari tilawah Al Qur'an, namun jika dia mendapati seseorang bersemangat dalam tilawah Al Qur'an, maka setan akan memasukkan kepadanya sifat riya' dan sum'ah sehingga pahalanya akan terhapus sia-sia. Maka semestinya bagi seorang muslim agar mengikhlaskan kepada Allah saja dalam tilawah Al Qur'an tersebut."

📚 Kalimat Rhamadhaniyah (13 Ramadhan 1440 H)
_________

• - قالَ العلاّمــةُ صالح الفوزان - حفظه اللهُ تعالى - :

• -‌‏ ‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‏هذه الأمة هم أهل القرآن، وأهل القرآن هم أهل الله وخاصته، فينبغي للمسلم أن يكثر من تلاوة القرآن، في الصلاة وفي غيرها، مع التدبر، ولو كان القرآن يشق عليه، ولا يجيد قراءته، ولو بالتهجي.
• -‌‏ ‌‌‌‌‌‌‌‏الله جل وعلا يستمع إليك وأنت تقرأ القرآن، فعظّم تلاوة القرآن بتعظيم الله الذي يستمع إليك.
• -‌‏ ‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‏الشيطان يتلاعب ببني آدم، ولا يترك الإنسان يمشي على الاعتدال، فإن وجد فيه كسلا زهّده في تلاوة القرآن، وإن وجد منه حرصا على التلاوة فإنه يُدخل عليه الرياء والسمعة حتى يُحبط أجره، فعلى المسلم أن يُخلص لله في تلاوته.

📜【 كلمات رمضانية ١٤ / رمضان / ١٤٤٠هـ】


💽 http:/t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

Sumber:
🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
https://t.me/salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
🌔 TANDA-TANDA MALAM LAILATUL QADAR

Dari Ubai radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Pagi hari setelah malam Lailatul Qadar, matahari terbit tanpa sinar seperti bejana dari tembaga hingga tinggi.” (HR. Muslim)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Lailatul Qadar adalah malam yang tenang, cerah, tidak panas dan tidak dingin, matahari terbit di pagi harinya lemah dan berwarna merah.” (HR. ath-Thayalisi, Ibnu Khuzaimah, dan al-Bazzar, sanadnya hasan. Lihat Shifat Shaum an-Nabi hlm. 90)

📑 Selengkapnya baca disini: asysyariah.com/keutamaan-malam-seribu-bulan/

Sumber:
@salafybaturaja
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH
(Bagian 06)

✍🏼 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'aidi.Lc

Ukuran yang Dikeluarkan?

Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’. Tapi, berapa 1 sha’ itu?
Satu sha’ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.
Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.

Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)

Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg.
(Fatawa Arkanil Islam, hal. 429)

Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah

Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yang dikeluarkan dari jenis hinthah (salah satu jenis gandum). Sebagian shaha-bat berpendapat tetap 1 sha’, sementara yang lain berpendapat ½ sha’.
Nampaknya pendapat kedua itu yang lebih kuat berdasarkan riwayat:


“Dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Asma’ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dia mengeluarkan (zakat) untuk keluarganya yang merdeka atau yang sahaya dua mud hinthah atau satu sha’ kurma dengan ukuran mud atau sha’ yang mereka pakai untuk jual beli." (Shahih, HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 2871, Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad. Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: “Sanadnya shahih, sesuai syarat Al-Bukhari dan Mus-lim.” Lihat Tamamul Minnah hal. 387). Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan di masa sekarang Al-Albani.

Bersambung
ke bagian 7


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy
🌅🌹💐 BERAPA JUMLAH MALAIKAT YANG TURUN DI MALAM LAILATUL QADAR?

✍🏻 Asy-Syaikh Abdullah bin Shalfiq Azh-Zhafiri hafizhahullah

Diantara pengagungan Allah terhadap sepuluh malam terakhir adalah tatkala Allah memerintahkan Jibril 'alaihissalam dan seluruh malaikat di tujuh langit untuk turun ke bumi pada Lailatul Qadar. Berapa jumlah malaikat yg turun ke bumi? seribu? dua ribu? tiga ribu malaikat? empat ribu malaikat? lima ribu malaikat? sejuta? dua juta? sepuluh juta? atau semilyar? Dengarkanlah apa yang Allah firmankan:

(إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ ﴿1﴾ وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ ﴿2﴾ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ ﴿3﴾ تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ ﴿4﴾ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ ﴿5﴾) [القدر: 1-5]

"Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Quran pada Lailatul Qadar. Tahukah kamu apa itu lailatul Qadar? Lailatul Qadar itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu para malaikat dan Jibril turun dengan ijin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan. Pada malam itu (penuh) keselamatan hingga terbit fajar. (QS. Al-Qadar 1-5)

Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah dalam sebuah hadits yang dihasankan oleh Ibnu Hajar dan Al-Albani rahimahumallah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«تنزل الملائكة في ليلة القدر إلى فجرها»

"Para malaikat turun pada Lailatul Qadar hingga waktu Fajarnya."

atau yang seperti sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

«الْمَلائِكَةُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الأَرْضِ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ الْحَصَى»

"Para Malaikat pada saat Lailatul Qadar di bumi jumlahnya lebih banyak dari pada jumlah kerikil/pasir." (HR. Ibnu Khuzaimah dihasankan Ibnu Hajar dan Al-Albani )

«أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ الْحَصَى»

" Lebih banyak daripada jumlah bilangan kerikil/pasir."

Dan Malaikat itu berapa jumlah mereka? Telah tetap dalam sebuah hadits yang shahih, kalau di Baitul Makmur itu sejak Allah menciptakannya, setiap harinya ada 70 ribu malaikat yang thawaf di sana kemudian mereka tidak kembali lagi ke sana di lain waktu. Sejak Allah menciptakan langit dan bumi, setiap hari ada 70 ribu malaikat, lalu mereka tidak kembali lagi kali lainnya.

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
https://goo.gl/pYSB5m
🌏 http://forumsalafy.net/berapa-jumlah-malaikat-yang-turun-di-malam-lailatul-qadar/
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/forumsalafy
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH
(Bagian 07)

✍🏼 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'aidi, Lc

Waktu Mengeluarkannya?

Menurut sebagian ulama bahwa jatuhnya kewajiban fitrah itu dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dalam hadits yang lalu.

“Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.”

Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu. Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:

Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77 no. 1511 Al-Fath, 3/375).

Dalam riwayat Malik dari Nafi’: “Bahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.” (Al-Muwaththa, Kitabuz Zakat Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri, 1/285. Lihat pula Al-Irwa no. 846)

Sehingga tidak boleh mendahulukan lebih cepat daripada itu, walaupun ada juga yang berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yang benar, karena demikian-lah praktek para shahabat.

Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?

Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:

Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Id) maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabuz Zakat Bab Zakatul Fithr, 17 no. 1609, Ibnu Majah, 2/395 Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Fithri, 21 no. 1827, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Ibnul Qayyim mengatakan: “Konsekuensi dari dua 2 hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar karena tiada yang menentang dua hadits ini dan tidak ada pula yang menghapus serta tidak ada ijma’ yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami (Ibnu Taimiyyah) menguatkan pendapat ini serta membelanya.” (Zadul Ma’ad, 2/21).

Atas dasar itu, maka jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id, kecuali bila si fakir mewakil-kan kepada yang lain untuk menerimanya.

Bersambung
ke bagian 8


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalemvang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy