Salafy Palembang 🇮🇩
6.56K subscribers
5.17K photos
443 videos
308 files
14.2K links
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Download Telegram
AHAD, 17 JUMADAL ULA  1444H
11 DESEMBER 2022 M

🔄 Gabung • Simpan • Bagikan
➡️ https://t.me/galeri_pip
➡️ https://t.me/salafypalembang
‌‌🔊HUKUM ACARA SELAMATAN KEMATIAN SETELAH MAYIT DIKUBURKAN

🎙Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh rahimahullah

"Adapun acara selamatan kematian maka itu termasuk perkara yang dilarang, para ulama dengan tegas menyatakan demikian.

Mereka mengatakan: "Sesungguhnya yang sesuai Sunnah adalah membuatkan makanan untuk keluarga mayit, dikirim kepada mereka.

📝 Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد أتاهم ما يشغلهم

"Buatkanlah untuk keluarga Jafar makanan, karena telah menimpa mereka perkara yang menyibukkan mereka."
(HR Syafi’i dan Ahmad Tirmidzi dan beliau menghasankan.)

Sehingga mereka dibenci melakukan hal itu, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jarir radhiallahu ‘anhu berkata :

كنا نعد الإجتماع إلى أهل الميت وصنعة الطعام بعد الدفن من النياحة.

"Dahulu Kami para sahabat menganggap berkumpul di keluarga mayat dan membuat makanan sesudah dikuburkannya itu termasuk meratapi mayit."

Sanadnya orang yang terpercaya.

Dan ini adalah jawaban untuk masalah-masalah yang kalian bawakan dengan ringkas."

📑 Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah 10/213

🚦 حفلات المآتم ممنوع في هذه الشريعة المطهرة

الشيخ محمد بن إبراهيم آل الشيخ

وأما إقامة حفلات المآتم فهذا ممنوع صرح العلماء رحمهم الله بهذا وقالوا :  السنة أن يصنعون لأهل الميت طعام يبعث به إليهم، لقوله ﷺ :

اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد أتاهم ما يشغلهم.
رواه الشافعي وأحمد والترمذي وحسنه.

ويكره لهم فعله للناس، لما روىالإمام أحمد عن جرير قال :

كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصناعة الطعام بعد دفنه من النياحة
وإسناده ثقات.
هذا جواب المسائل التي أردتم باختصار.

📌 فتاوى ورسائل الشيخ محمد بن إبراهيم رحمه الله 10/213


📝 Sumber:
@ahlussunnahposo

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🔊HUKUM UANG SUMBANGAN TAKZIAH

Pertanyaan:
Apa hukum sumbangan takziah bagi keluarga si mayit?

Jawab:
"Memberi bantuan kepada keluarga mayit dalam rangka meringankan penderitaan dan kesibukan mereka adalah salah satu perkara yang dianjurkan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam

📖 Dalam hadits kisah wafatnya Ja’far bin Abi Thalib radhiallahu anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda,

اصْنَعُوا لأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا، فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ

“Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far. Sungguh, mereka sedang ditimpa oleh perkara yang menyibukkan mereka.”
(HR. at-Tirmidzi no. 998 dan Ibnu Majah no. 1610; dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi dan al-Misykat no. 1739)

Artinya, keluarga mayit berhak menerima bantuan tersebut jika ada yang membantunya.

Akan tetapi, wallahu a’lam, tidak ada tuntunan dalam syariat untuk bersengaja menyiapkan kotak amal dalam rangka mengumpulkan uang sumbangan takziah. Perbuatan tersebut dikhawatirkan termasuk kategori “sengaja meminta-minta” yang dilarang dalam hadits,

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا، فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Barang siapa meminta-minta kepada manusia untuk memperbanyak harta, sesungguhnya ia telah meminta bara api neraka. Silakan dia menyedikitkan atau memperbanyak.”
(HR. Muslim no. 1041)

Artinya, sumbangan yang diberikan oleh para pentakziah yang bukan dari kotak amal yang sengaja disiapkan insya Allah tidak mengapa kita manfaatkan. Insya Allah itu bukan perkara bid’ah.

Adapun sumbangan yang terkumpul dari kotak amal yang sengaja disiapkan dalam acara takziah (wallahu a’lam) sebagai bentuk kehati-hatian sebaiknya disalurkan untuk kepentingan/fasilitas umum.

Terkait dengan hukum pentakziah memberi sumbangan uang untuk keluarga mayit, Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berfatwa:

“Sunnahnya adalah membuatkan makanan untuk mereka jika diberi kemudahan. Pada hari diberitakannya kematian Ja’far bin Abi Thalib, Nabi Shalallahu alaihi wasallam berkata,

اصْنَعُوا لأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا، فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ

‘Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far. Sungguh, telah menimpa mereka perkara yang menyibukkan mereka.’

Jika dibuatkan makanan untuk mereka makan, itu yang baik.

Adapun menyumbangkan uang untuk mereka, hal ini tidak disyariatkan, kecuali jika mereka (keluarga mayit) adalah orang fakir dan membutuhkan. (Uang itu) tidak disumbangkan pada waktu sungkawa, tetapi pada waktu yang lain. (Sumbangan tersebut dilakukan) karena kefakiran dan kebutuhan mereka (bukan karena kematian keluarga mereka)."
(Kitab ath-Thaharah wa ash-Shalah, Fatawa wa Maqalat Syaikh Abdul Aziz bin Baz 2/413 cetakan Darul Bashirah)

Wallahu a’lam bish-shawab.

📝 Sumber:
https://asysyariah.com/hukum-uang-sumbangan-takziah/
@syarhussunnahlinnisa

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🔥⚠️ FANATIK TERHADAP SEORANG IMAM YANG KELIRU MERUPAKAN PERANGAI JAHILIYAH, LALU BAGAIMANA JIKA FANATIK ITU TERHADAP ORANG YANG KEDUDUKANNYA DIBAWAH MEREKA?!

✍🏻 Asy-Syaikh al-'Allamah Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah berkata:

”لو كان إمامًا وأخطأ وتعصبتَ له ففيك جاهلية“

“Seandainya seorang Imam keliru (salah) dan engkau ta'ashub kepadanya, maka pada dirimu terdapat sifat jahiliyah.”

📚 Al-Majmu' 14/404

📝 Sumber:
@salafymajalengka

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️
✋🏻 WAHAI ISTRI.... JANGANLAH KALIAN MENGUNGKIT-NGUNGKIT KEBAIKAN MU TERHADAP SUAMIMU....

Ada sebagian istri yang melaksanakan tugasnya, melayani suaminya, mengurusnya bahkan mengurus kedua orang tuanya. Akan tetapi diikuti dengan sikap mengungkit-ungkit kebaikannya ini atau kebaikan yang lainnya yang dia lakukan untuk suaminya.

Sungguh mengungkit-ngukit kebaikan kita yang kita berikan kepada orang lain adalah perbuatan yang dilarang dalam agama, lalu bagaimana jika dilakukan oleh seorang istri kepada suaminya.

JELAS LEBIH DILARANG

Cukuplah kami bawakan sebuah ayat atau hadits larangan dan ancaman orang yang melakukan perbuatan itu. Allah Ta’aala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالمَنِّ وَالأَذَى

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima).”
(al-Baqarah:264)

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu a’laihi wasallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-ثلاثة مرات- فَقَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا قَالَ الْمُسْبِلُ الْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

“Tiga orang yang Allah tidak ajak bicara mereka pada hari kiamat, tidak Allah lihat mereka, tidak Allah sucikan mereka dan bagi mereka azab yang pedih, (Rasulullah) mengucapkannya sebanyak tiga kali, berkata Abu Dzar, "Gagal dan merugilah orang tersebut, siapa mereka  wahai Rasulullah?."

Beliau bersabda: “Orang yang musbil (pakaian atau sarungnya sampai melebihi mata kaki –ed), orang yang mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang menawarkan barangnya dengan sumpah dusta.”
(HR. Muslim)

Maka seorang istri seharusnya sadar, disamping ketaatannya dan pelayanannya merupakan sebuah keharusan bagi seorang istri untuk bersikap seperti itu atau kebaikkan yang dia berikan itu untuk orang yang dia cintai bahkan orang yang juga berbuat baik kepadanya (yaitu suaminya). Lalu kenapa dia mengungkit-ungkit apalagi hal itu perbuatan yang dilarang oleh agama

Semoga Allah merahmati keluarga kita...

📝 Sumber:
@faidahassunnahmanado

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️
🍃🌻 HUKUM ASAL SEGALA SESUATU DARI DUNIA INI ADALAH HALAL, KECUALI ADA DALIL YANG MENGHARAMKANNYA.

🎙Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :

Hendaknya kita semuanya tahu, sesungguhnya disana ada kaidah yang umum, yaitu sesungguhnya hukum asal segala sesuatu yang Allah ciptakan di bumi ini adalah halal hukumnya.
Hukum asalnya adalah halal, kecuali kalau ada dalil yang mengharamkannya. Dan dalil akan hal itu adalah :

هُوَ ٱلَّذِی خَلَقَ لَكُم مَّا فِی ٱلۡأَرۡضِ جَمِیعࣰا.

Dialah yang telah menciptakan untuk kalian segala apa yang ada di bumi semuanya.”
[QS. Al-Baqarah 29]

Segala apa apa yang ada di bumi itu buat kita semua, seperti hewan-hewan, pepohonan, bebatuan dan segala sesuatu.
Segala sesuatu yang ada di bumi itu halal, Allah menghalalkannya untuk kita semua, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya.


Berdasarkan kaidah yang agung ini, yang Allah telah jelaskan di dalam KitabNya, maka setiap orang yang mengaku kalau perkara ini haram, maka dia wajib mendatangkan dalil.

Jika ia mengatakan, misalnya, Sesungguhnya hewan ini haram. Maka kita katakan : Tunjukkan dalilnya! Kalau tidak ada, maka hukum segala sesuatu itu adalah halal.

Jika dia mengatakan : Wadah seperti ini haram. Maka kita katakan : Tunjukkan kepada kami dalilnya. Kalau tidak ada, maka hukum asal segala sesuatu adalah halal.

Jika ada yang mengatakan: Pohon ini haram. Maka kita katakan : Tunjukkan dalilnya. Kalau tidak ada, maka hukum segala sesuatu adalah halal.

📑 Syarh Riyadh Ash-Shalihin 4/260

📝 Sumber
@ahlussunnahposo

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
3️⃣👋🏻🔇 TIDAK MENGERASKAN SUARA PADA 3 KONDISI

💬 Al-Hasan al-Bashri rahimahullah mengatakan,

أَدْرَكْتُ أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يستحِبُّونَ خَفْضَ الصَّوْتِ عِنْدَ الْجَنَائِز وَعِنْدَ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَعِنْدَ الْقِتَالِ.

"Aku menjumpai shahabat Rasullulah shallallahu alaihi wa sallam suka untuk merendahkan suara ketika (mengikuti) jenazah, membaca al-Qur'an dan ketika berperang."

✍️ Mushonnaf Abdur Razzaq 6281

📝Sumber:
@KajianIslamTemanggung
www.salafytemanggung.com

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
☝🏻📝⚠️ YANG MENJADI BIDIKAN KELOMPOK RADIKAL UNTUK DICUCI OTAKNYA

✍🏻 Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah berkata,

أتدرون فيمن يطمع جماعة التكفير؟! يطمعون في الرجل المتدين العابد الجاهل.

"Tahukah kalian siapakah orang yang dibidik oleh jama’ah takfir (kelompok teroris radikal yang gampang mengkafirkan selain kelompok mereka)?

Mereka senang membidik seseorang yang semangat beragama dan banyak beribadah, namun bodoh (dalam permasalahan agamanya)."

📚 Al-Fawakih al-Janiyyah, hlm. 88

📝 Sumber:
@ForumSalafy

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🤲🏻📖 DOA AGAR HAFAL AL-QUR'AN?

🎙Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan,

لا أعرف في ذلك دعاء يحفظ به القرآن الكريم، ولكن الطريق إلى حفظه هو أن يواظب الإنسان على تحفظه

"Aku tidak tahu dalam hal ini ada doa agar seseorang dapat menghafal al-Qur'an al-Karim.

Namun cara agar hafal al-Qur'an adalah seseorang senantiasa berusaha untuk menghafalnya."

📚 Silsilah Fatawa Nur alad Darb 40

📝 Sumber:
@KajianIslamTemanggung
www.salafytemanggung.com

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️
‌‌🔊AMALAN YANG PALING RINGAN TAPI SANGAT BERAT PAHALANYA

🎙Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

"Sesungguhnya (dzikir) itu adalah ibadah yang paling mudah, dzikir itu termasuk ibadah yang paling agung dan paling utama.

Karena gerakan lisan itu adalah gerakan yang paling ringan dari anggota badan.

Kalau seandainya anggota badan seorang insan bergerak dalam sehari semalam sesuai gerakan lisannya, niscaya akan terasa sulit atasnya pada puncak kesulitan, bahkan tidak mungkin baginya untuk itu."

📑 Al-Wabil Ash-Shayyib 100

📝 Sumber:
@ahlussunnahposo

🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip