Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 65
قال المؤلف رحمه الله: والمرأةُ تضُمُّ بعضَها إلى بعض وتَخْفِضُ صوتَها بحضرةِ الرجالِ الأجانب وإذا نابها شىءٌ فى الصلاةِ صفقت وجميع بدن الحرة عورة الا وجهها وكفيها والأمة كالرجل
"Dan perempuan mendekapkan sebagian badan pada sebagian yang lain, melirihkan suaranya di hadapan laki-laki lain, apabila mengingatkan sesuatu dalam shalat dia menepukkan telapak tangan, seluruh badan perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya dan aurat seorang amat (budak perempuan) itu sama dengan aurat laki-laki"
Penjelasan
🍅Perbedaan perempuan dan laki-laki dalam sholat adalah:
1⃣ Perempuan tidak menjauhkan dua lengannya dari lambungnya dan tidak mengangkat perutnya dari kedua pahanya dalam sujud.
👍 Pada ruku' dan sujud, seorang perempuan disunnahkan untuk menempelkan sikunya dengan lambungnya dan pada sujud menempelkan perutnya dengan pahanya.
👆Karena ini lebih menutup bagi seorang perempuan.
2⃣ Melirihkan suaranya di hadapan kaum laki-laki
👉🏻 Disunnahkan bagi perempuan untuk melirihkan suara bacaan jika terdapat laki-laki ajanib (bukan mahram) di dekatnya. Adapun jika dia shalat dan tidak ada laki-laki ajanib di dekatnya maka disunnahkan mengeraskan suara bacaan di tempat yang dianjurkan untuk mengeraskan suara bacaan.
👆Meskipun suara perempuan bukan aurat bagi seorang perempuan.
3⃣ Cara mengingatkan bagi perempuan adalah dengan menepukkan tangan, bukan dengan bertasbih.
👆Yaitu dengan menepuk telapak tangan kiri bagian luar dengan telapak tangan kanan bagian dalam.
👆Namun apabila seorang laki-laki mengingatkan dengan menepuk tangan dan perempuan dengan bertasbih maka itu juga dibolehkan.
👆Menepuk tangan dengan niat memberitahu (i'lam) itu tidak membatalkan shalat, karena tepuk tangan itu bukan lafadz. Kecuali jika berniat untuk bermain-main.
4⃣ Aurat perempuan adalah seluruh badannya selain muka dan dua telapak tangan.
👆🏻 Ini adalah aurat perempuan baik di dalam shalat maupun di luar shalat di hadapan laki-laki ajnabi menurut pendapat yang mu'tamad (kuat)
👆Aurat seorang amat (budak perempuan) seperti aurat seorang laki-laki, yaitu bagian badannya antara pusar dan lutut.
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
والله اعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
قال المؤلف رحمه الله: والمرأةُ تضُمُّ بعضَها إلى بعض وتَخْفِضُ صوتَها بحضرةِ الرجالِ الأجانب وإذا نابها شىءٌ فى الصلاةِ صفقت وجميع بدن الحرة عورة الا وجهها وكفيها والأمة كالرجل
"Dan perempuan mendekapkan sebagian badan pada sebagian yang lain, melirihkan suaranya di hadapan laki-laki lain, apabila mengingatkan sesuatu dalam shalat dia menepukkan telapak tangan, seluruh badan perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya dan aurat seorang amat (budak perempuan) itu sama dengan aurat laki-laki"
Penjelasan
🍅Perbedaan perempuan dan laki-laki dalam sholat adalah:
1⃣ Perempuan tidak menjauhkan dua lengannya dari lambungnya dan tidak mengangkat perutnya dari kedua pahanya dalam sujud.
👍 Pada ruku' dan sujud, seorang perempuan disunnahkan untuk menempelkan sikunya dengan lambungnya dan pada sujud menempelkan perutnya dengan pahanya.
👆Karena ini lebih menutup bagi seorang perempuan.
2⃣ Melirihkan suaranya di hadapan kaum laki-laki
👉🏻 Disunnahkan bagi perempuan untuk melirihkan suara bacaan jika terdapat laki-laki ajanib (bukan mahram) di dekatnya. Adapun jika dia shalat dan tidak ada laki-laki ajanib di dekatnya maka disunnahkan mengeraskan suara bacaan di tempat yang dianjurkan untuk mengeraskan suara bacaan.
👆Meskipun suara perempuan bukan aurat bagi seorang perempuan.
3⃣ Cara mengingatkan bagi perempuan adalah dengan menepukkan tangan, bukan dengan bertasbih.
👆Yaitu dengan menepuk telapak tangan kiri bagian luar dengan telapak tangan kanan bagian dalam.
👆Namun apabila seorang laki-laki mengingatkan dengan menepuk tangan dan perempuan dengan bertasbih maka itu juga dibolehkan.
👆Menepuk tangan dengan niat memberitahu (i'lam) itu tidak membatalkan shalat, karena tepuk tangan itu bukan lafadz. Kecuali jika berniat untuk bermain-main.
4⃣ Aurat perempuan adalah seluruh badannya selain muka dan dua telapak tangan.
👆🏻 Ini adalah aurat perempuan baik di dalam shalat maupun di luar shalat di hadapan laki-laki ajnabi menurut pendapat yang mu'tamad (kuat)
👆Aurat seorang amat (budak perempuan) seperti aurat seorang laki-laki, yaitu bagian badannya antara pusar dan lutut.
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
والله اعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 66
فصل فى مبطلاة الصلاة
والذى يُبطلُ الصلاةَ أحدَ عشَرَ شيئاً الكلامُ العمد والعملُ الكثير
"Pasal tentang hal-hal yang membatalkan shalat.
Sesuatu yang membatalkan shalat ada sebelas perkara yaitu berbicara yang disengaja dan melakukan gerakan yang banyak".
Penjelasan
🍒 Al Qodli Abi Syuja' menyebutkan sebelas perkara yang membatalkan shalat.
👆Sebelas adalah yang disebutkan oleh Al Qadli Abu Syuja dalam kitab ini, namun tidak berarti perkara yang membatalkan shalat hanya sebelas, karena perkara yang membatalkan shalat lebih banyak dari itu.
🍒Perkara yang membatalkan shalat adalah:
1⃣ Berbicara dengan sengaja
🍒Berbicara membatalkan *shalat* apabila:
✔️ dilakukan dengan sengaja bukan karena lupa
✔️ dilakukan dengan perkataan manusia, bukan dzikir.
👆Contohnya, seseorang berkata dengan dua huruf yang tidak memahamkan, seperti تا با
👆Kecuali jika seseorang tidak mengetahui keharamannya, dia dianggap seperti orang yang baru masuk Islam.
🍒 Seseorang yang lupa bahwa dia sedang shalat sehingga dia berbicara dengan perkataan yang dinilai sebagai perkataan yang sedikit menurut ukuran umum maka perkataan tersebut tidak membatalkan shalat.
👆Perkataan yang sedikit seperti, ambillah uang ini, pergilah ke pasar dan belilah roti dengannya, dan pulanglah padaku.
👆Yaitu 6 *kalimat* menurut ukuran urf atau lebih sedikit.
2⃣ Melakukan gerakan yang banyak
🍒Para ulama berbeda pendapat tentang batasan gerakan yang banyak.
👍Yang masyhur dalam madzhab Syafi'i adalah tiga kali gerakan berturut-turut, meskipun gerakan ini dengan satu anggota badan atau dengan beberapa anggota badan yang berbeda-beda.
👆Termasuk jika seseorang menggerakkan tiga anggota badannya secara serentak itu dapat membatalkan shalat.
👆Tetapi menggerakkan jari-jari dengan menetapkan telapak tangan di tempatnya tidak membatalkan shalat. Demikian juga menggerakkan bulu mata, dan menggerakkan bibir tidak membatalkan shalat.
👍 Menurut sebagian ulama yang lain, perbuatan banyak adalah bergerak yang memakan waktu satu rekaat.
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
والله اعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
فصل فى مبطلاة الصلاة
والذى يُبطلُ الصلاةَ أحدَ عشَرَ شيئاً الكلامُ العمد والعملُ الكثير
"Pasal tentang hal-hal yang membatalkan shalat.
Sesuatu yang membatalkan shalat ada sebelas perkara yaitu berbicara yang disengaja dan melakukan gerakan yang banyak".
Penjelasan
🍒 Al Qodli Abi Syuja' menyebutkan sebelas perkara yang membatalkan shalat.
👆Sebelas adalah yang disebutkan oleh Al Qadli Abu Syuja dalam kitab ini, namun tidak berarti perkara yang membatalkan shalat hanya sebelas, karena perkara yang membatalkan shalat lebih banyak dari itu.
🍒Perkara yang membatalkan shalat adalah:
1⃣ Berbicara dengan sengaja
🍒Berbicara membatalkan *shalat* apabila:
✔️ dilakukan dengan sengaja bukan karena lupa
✔️ dilakukan dengan perkataan manusia, bukan dzikir.
👆Contohnya, seseorang berkata dengan dua huruf yang tidak memahamkan, seperti تا با
👆Kecuali jika seseorang tidak mengetahui keharamannya, dia dianggap seperti orang yang baru masuk Islam.
🍒 Seseorang yang lupa bahwa dia sedang shalat sehingga dia berbicara dengan perkataan yang dinilai sebagai perkataan yang sedikit menurut ukuran umum maka perkataan tersebut tidak membatalkan shalat.
👆Perkataan yang sedikit seperti, ambillah uang ini, pergilah ke pasar dan belilah roti dengannya, dan pulanglah padaku.
👆Yaitu 6 *kalimat* menurut ukuran urf atau lebih sedikit.
2⃣ Melakukan gerakan yang banyak
🍒Para ulama berbeda pendapat tentang batasan gerakan yang banyak.
👍Yang masyhur dalam madzhab Syafi'i adalah tiga kali gerakan berturut-turut, meskipun gerakan ini dengan satu anggota badan atau dengan beberapa anggota badan yang berbeda-beda.
👆Termasuk jika seseorang menggerakkan tiga anggota badannya secara serentak itu dapat membatalkan shalat.
👆Tetapi menggerakkan jari-jari dengan menetapkan telapak tangan di tempatnya tidak membatalkan shalat. Demikian juga menggerakkan bulu mata, dan menggerakkan bibir tidak membatalkan shalat.
👍 Menurut sebagian ulama yang lain, perbuatan banyak adalah bergerak yang memakan waktu satu rekaat.
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
والله اعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI