https://www.instagram.com/p/CKgmgc1h5I0/?igshid=hlafw44zn8a0
Pernah gak sih waktu udah masuk waktu sholat tapi masih nunda-nunda, terus pas ke toilet dan mau wudhu eh ternyata haid?
Hmmm, sama, saya juga
Akhirnya kita gak sholat, tapi kepikiran gak apa nanti setelah suci kita harus meng-qadha sholat yang tadinya mau kita lakuin itu?
Jawabannya iya ya dear, karena itu udah masuk waktu sholat dan kita lalai sebab menunda-nunda sholat di awal waktu:( yah... walaupun kita memang gak bisa memprediksi kapan datangnya haid itu dan kita dibolehkan untuk sholat di akhir waktu meskipun memang sebaiknya sholat di awal waktu
Maka, dijatuhkan hukumnya adalah setelah sadar bahwa kita haid, karna kasus disini adalah kita sadarnya setelah entar-entar-in sholat, jadi setelah suci nanti kita tetap harus meng-qadha sholat yang kita lalaikan itu, hanya sholat yang kita lalaikan itu ya dear...
Imam an-Nawawi (wafat tahun 676 H) menyebutkan: Nash dari Imam Syafii, bahwa perempuan jika mendapati awal waktu salat dan dia bisa salat seharusnya, lantas haid. Maka nanti jika suci dia wajib qadha’. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, hal. 4/ 368)
Wallahu a'lam
#SeputarPerempuan
Pernah gak sih waktu udah masuk waktu sholat tapi masih nunda-nunda, terus pas ke toilet dan mau wudhu eh ternyata haid?
Hmmm, sama, saya juga
Akhirnya kita gak sholat, tapi kepikiran gak apa nanti setelah suci kita harus meng-qadha sholat yang tadinya mau kita lakuin itu?
Jawabannya iya ya dear, karena itu udah masuk waktu sholat dan kita lalai sebab menunda-nunda sholat di awal waktu:( yah... walaupun kita memang gak bisa memprediksi kapan datangnya haid itu dan kita dibolehkan untuk sholat di akhir waktu meskipun memang sebaiknya sholat di awal waktu
Maka, dijatuhkan hukumnya adalah setelah sadar bahwa kita haid, karna kasus disini adalah kita sadarnya setelah entar-entar-in sholat, jadi setelah suci nanti kita tetap harus meng-qadha sholat yang kita lalaikan itu, hanya sholat yang kita lalaikan itu ya dear...
Imam an-Nawawi (wafat tahun 676 H) menyebutkan: Nash dari Imam Syafii, bahwa perempuan jika mendapati awal waktu salat dan dia bisa salat seharusnya, lantas haid. Maka nanti jika suci dia wajib qadha’. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, hal. 4/ 368)
Wallahu a'lam
#SeputarPerempuan
Instagram
👍1
https://www.instagram.com/p/CKi5TlZpDF6/?igshid=1xaqtbrc1y9kk
Gak bosen dan gak akan pernah bosen Alila ngingetin hal yang satu ini ke #Lovalila semua🥰
Temen-temen inget gak rumus hijab syar'i itu apa aja?
Sini, Alila ingetin lagi ya hehe = 24:60 + 24:31 + 33:59 - 33:33
1. QS. An-Nur: 60, yang isinya tentang mihnah atau baju rumah/baju dalam sebelum kita mengenakan gamis
2. QS. An-Nur: 31, yang isinya tentang bagaimana kita seharusnya menggunakan khimar atau kerudung
3. QS. Al-Ahzab: 59, yang isinya tentang jilbab atau baju kurung atau yang sering kita tau hari ini sebagai gamis yang menjulur ke seluruh tubuh kita
Dan
4. QS. Al-Ahzab: 33, yang isinya tentang larangan untuk bertabarruj
"Terus mana dalil untuk gunain kaos kakinya Lil?"
Iya, emang gak ada😁 tapi coba balik ke nomor 3, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” itu artinyaaaa jilbab alias gamis yang kita kenakan harus menutupi seluruh tubuh kita, seluruh bagian aurat kita yang gak boleh dilihat oleh yang non-mahram
Pakai kaos kaki itu gak wajib, tapi pastikan jilbab alias gamis yang kita kenakan itu menutup kaki, supaya apa? Ya supaya kaki kita gak terlihat, karena kaki juga termasuk aurat kaaaan?
Tips lainnya, saat keluar gunakanlah sepatu yang tertutup, yang gak akan mungkin kaki kita terlihat. Gitu ya temen-temeeen😚
Kaos kaki emang gak wajib, tapi menutup kaki itu wajib☺️
#SeputarPerempuan
Gak bosen dan gak akan pernah bosen Alila ngingetin hal yang satu ini ke #Lovalila semua🥰
Temen-temen inget gak rumus hijab syar'i itu apa aja?
Sini, Alila ingetin lagi ya hehe = 24:60 + 24:31 + 33:59 - 33:33
1. QS. An-Nur: 60, yang isinya tentang mihnah atau baju rumah/baju dalam sebelum kita mengenakan gamis
2. QS. An-Nur: 31, yang isinya tentang bagaimana kita seharusnya menggunakan khimar atau kerudung
3. QS. Al-Ahzab: 59, yang isinya tentang jilbab atau baju kurung atau yang sering kita tau hari ini sebagai gamis yang menjulur ke seluruh tubuh kita
Dan
4. QS. Al-Ahzab: 33, yang isinya tentang larangan untuk bertabarruj
"Terus mana dalil untuk gunain kaos kakinya Lil?"
Iya, emang gak ada😁 tapi coba balik ke nomor 3, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” itu artinyaaaa jilbab alias gamis yang kita kenakan harus menutupi seluruh tubuh kita, seluruh bagian aurat kita yang gak boleh dilihat oleh yang non-mahram
Pakai kaos kaki itu gak wajib, tapi pastikan jilbab alias gamis yang kita kenakan itu menutup kaki, supaya apa? Ya supaya kaki kita gak terlihat, karena kaki juga termasuk aurat kaaaan?
Tips lainnya, saat keluar gunakanlah sepatu yang tertutup, yang gak akan mungkin kaki kita terlihat. Gitu ya temen-temeeen😚
Kaos kaki emang gak wajib, tapi menutup kaki itu wajib☺️
#SeputarPerempuan
Instagram
https://www.instagram.com/p/CKlhLbfJ-gi/?igshid=1xpjpemptlysr
Kalau ngomongin soal ini, itu artinya kita bakal ngomongin soal aurat anak perempuan dengan bapak, abang dan adik laki-lakinya juga perempuan dengan perempuan
Kadang, karna merasa ”ah sama-sama perempuan” atau karena kita di dalam rumah yang isinya otomatis hanya mahram kita, kita jadi gak perhatian nih sama aurat kita. Yang ternyata... ada batasan-batasannya juga!
Yuk coba liat ayat ini lagi yuk!
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. an-Nur: 31)
Di ayat ini kita diperbolehkan untuk menampakkan perhisan di hadapan sesama wanita-wanita Islam atau laki-laki yang masih mahram, yang otomatis nampaklah juga bagian-bagian yang ditempati perhiasan tersebut. Seperti misalnya anting, gelang, kalung, dlsbnya yang biasa nampak ketika seorang perempuan berada di dalam rumah. Itu artinya yang boleh dinampakkan adalah rambut, betis, hasta dan semisalnya yang biasa dilekatkan perhiasan
Syaikh Albani rahimahullah mengatakan, “Perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki. Sedangkan bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya. Dalilnya adalah firman Allah yang tegas: -beliau lalu membawakan QS an Nur 31-.” (Talkhish Ahkam Janaiz hal 30)
(lanjut di kolom komentar ya, sedikiiiit😆)
#SeputarPerempuan
Kalau ngomongin soal ini, itu artinya kita bakal ngomongin soal aurat anak perempuan dengan bapak, abang dan adik laki-lakinya juga perempuan dengan perempuan
Kadang, karna merasa ”ah sama-sama perempuan” atau karena kita di dalam rumah yang isinya otomatis hanya mahram kita, kita jadi gak perhatian nih sama aurat kita. Yang ternyata... ada batasan-batasannya juga!
Yuk coba liat ayat ini lagi yuk!
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. an-Nur: 31)
Di ayat ini kita diperbolehkan untuk menampakkan perhisan di hadapan sesama wanita-wanita Islam atau laki-laki yang masih mahram, yang otomatis nampaklah juga bagian-bagian yang ditempati perhiasan tersebut. Seperti misalnya anting, gelang, kalung, dlsbnya yang biasa nampak ketika seorang perempuan berada di dalam rumah. Itu artinya yang boleh dinampakkan adalah rambut, betis, hasta dan semisalnya yang biasa dilekatkan perhiasan
Syaikh Albani rahimahullah mengatakan, “Perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki. Sedangkan bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya. Dalilnya adalah firman Allah yang tegas: -beliau lalu membawakan QS an Nur 31-.” (Talkhish Ahkam Janaiz hal 30)
(lanjut di kolom komentar ya, sedikiiiit😆)
#SeputarPerempuan
(lanjutan)
Adapun pendapat yang dijelaskan oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah, “Pusar ke atas dan lutut ke bawah.
Adapun antara pusar dan lutut, adalah aurat untuk seluruh wanita. Tidak boleh diperlihatkan meski ke sesama wanita, baik muslim maupun non muslim, kerabat ataupun non kerabat.”
Yes, gak boleh ditampakkan bagian-bagian tadi tanpa kecuali dari ibu ataupun adik perempuan kita
Terus gimana dengan batasan aurat kita di hadapan teman perempuan kita yang non-muslim? Yuk coba balik lagi ke ayat di atas tadi~ hanya disebutkan “wanita-wanita Islam” hehe. Jadi selain siapa-siapa yang disebutkan, aurat kita terhadapnya adalah sama seperti ajnabi atau mereka yang bukan mahram kita. Wallahu a’lam
#SeputarPerempuan
Adapun pendapat yang dijelaskan oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah, “Pusar ke atas dan lutut ke bawah.
Adapun antara pusar dan lutut, adalah aurat untuk seluruh wanita. Tidak boleh diperlihatkan meski ke sesama wanita, baik muslim maupun non muslim, kerabat ataupun non kerabat.”
Yes, gak boleh ditampakkan bagian-bagian tadi tanpa kecuali dari ibu ataupun adik perempuan kita
Terus gimana dengan batasan aurat kita di hadapan teman perempuan kita yang non-muslim? Yuk coba balik lagi ke ayat di atas tadi~ hanya disebutkan “wanita-wanita Islam” hehe. Jadi selain siapa-siapa yang disebutkan, aurat kita terhadapnya adalah sama seperti ajnabi atau mereka yang bukan mahram kita. Wallahu a’lam
#SeputarPerempuan
👍1
https://www.instagram.com/p/CKlqHqqhft8/?igshid=4qnrlw4osdf
— HIJAB ALILA MENCARI VISUALIS DAKWAH —
⠀
Assalamu'alaykum #Lovalila!
Buat kamu yang ingin bergabung dengan tim kreatif @hijabalila dan memenuhi kriteria diatas, segera kirimkan potrofoliomu ke email desainhijabalila@gmail.com ya dear😉
📍Fulltime di Daan Mogot, Jakarta Barat
#Loker #LokerAkhwat #HijabAlila #LokerHijabAlila #Visualis #VisualisDakwah #VisualisHijabAlila #Illustrator #AktivisDakwah #LokerUntukMuslimah #LokerMuslimah
— HIJAB ALILA MENCARI VISUALIS DAKWAH —
⠀
Assalamu'alaykum #Lovalila!
Buat kamu yang ingin bergabung dengan tim kreatif @hijabalila dan memenuhi kriteria diatas, segera kirimkan potrofoliomu ke email desainhijabalila@gmail.com ya dear😉
📍Fulltime di Daan Mogot, Jakarta Barat
#Loker #LokerAkhwat #HijabAlila #LokerHijabAlila #Visualis #VisualisDakwah #VisualisHijabAlila #Illustrator #AktivisDakwah #LokerUntukMuslimah #LokerMuslimah
Instagram
https://www.instagram.com/tv/CKne52zhxyK/?igshid=b5vokh4lxiz1
Kalender Istimewa • Seberapa penting sih kalender haidh?
Penting banget!🥲
Sebagai perempuan, kita harus banget nyatet jadwal haidh kita, kapan hari pertama kita haidh sampai hari terakhir selesai haidh
Gunanya apa? Tentu supaya kita tau kapan masa suci kita, supaya kita tau kapan kita harus sholat lagi. Nah, dari sini kita tau permasalahan ciwi-ciwi... apa itu??? Yes, males mandi wajib🥲
Jangan ya dear, jangan gitu... kalau kita nunda-nunda mandi wajib maka otomatis kita melewati sholat yang seharusnya udah bisa kita kerjakan
Sedangkan, kita semua tau bahwa amalan yang pertama dihisab itu adalah SHOLAT. Gimana bisa hisab kita menjadi ringan nanti kalau kita aja lalai dengan masalah yang satu ini?🤧😭
Terus gimana sih cara nentuin kapan masa suci kita? Simak videonya sampai akhir ya! Jangan lupa juga share ke temen, sahabat, kakak, adik, keponakan atau sepupu perempuan kamu. Kalau ibumu belum tau juga yuk segera kasih tau☺️
#SeputarPerempuan
Kalender Istimewa • Seberapa penting sih kalender haidh?
Penting banget!🥲
Sebagai perempuan, kita harus banget nyatet jadwal haidh kita, kapan hari pertama kita haidh sampai hari terakhir selesai haidh
Gunanya apa? Tentu supaya kita tau kapan masa suci kita, supaya kita tau kapan kita harus sholat lagi. Nah, dari sini kita tau permasalahan ciwi-ciwi... apa itu??? Yes, males mandi wajib🥲
Jangan ya dear, jangan gitu... kalau kita nunda-nunda mandi wajib maka otomatis kita melewati sholat yang seharusnya udah bisa kita kerjakan
Sedangkan, kita semua tau bahwa amalan yang pertama dihisab itu adalah SHOLAT. Gimana bisa hisab kita menjadi ringan nanti kalau kita aja lalai dengan masalah yang satu ini?🤧😭
Terus gimana sih cara nentuin kapan masa suci kita? Simak videonya sampai akhir ya! Jangan lupa juga share ke temen, sahabat, kakak, adik, keponakan atau sepupu perempuan kamu. Kalau ibumu belum tau juga yuk segera kasih tau☺️
#SeputarPerempuan
https://www.instagram.com/p/CKoAts6Ju71/
Sebelum lanjut baca caption postingan ini, pastikan kamu udah liat postingan sebelum ini yaaa
Apa aja sih yang boleh, harus dan tidak harus dilakukan wanita saat istihadhah?
- Boleh
Wanita istihadhah boleh digauli oleh suaminya dalam keadaan darah istihadhah mengalir. Demikian menurut jumhur (mayoritas) ulama. Sebab tidak ada dalil yang mengharamkan menggauli wanita yang sedang mengalami istihadhah. Ibnu Abbas berkata, “Wanita yang mengalami istihadhah tetap melakukan hubungan dengan suaminya dan tetap melaksanakan sholat. Dalil yang paling kuat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari yang maknanya: jika wanita yang mengalami istihadhah boleh melaksanakan sholat ketika darah istihadhahnya mengalir, padahal sholat itu sangat mensyaratkan kesucian, maka wanita yang mengalami istihadhah boleh melakukan hubungan suami istri.“
Diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Baihaqi dari ‘Ikrimah binti Himnah, ia pernah mengalami istihadhah dan suaminya menggaulinya
- Harus/wajib
Wanita istihadhah wajib berwudhu’ setiap kali akan melaksanakan sholat, tidak boleh berwudhu’ sebelum masuk waktu shalat, demikian menurut jumhur (mayoritas) ulama, karena kesuciannya dalam keadaan darurat, ia tidak boleh mendahulukannya sebelum waktu yang dibutuhkan. Berkata Rasulullah shallallahu ’alayhi wa sallam kepada seorang perempuan yang mengalami istihadhah: “Kemudian berwudhu’lah engkau untuk setiap kali akan melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari)
Wanita yang mengalami istihadhah dianjurkan untuk membasuh kemaluannya sebelum berwudhu’, menutupinya dengan kain atau kapas untuk menolak dan meminimalisir najis/darah yang keluar. Jika darah istihadhah tetap tidak berhenti dengan itu, maka diperkuat dengan kain yang diisi kapas. Hal ini memang tidak wajib tapi lebih utama untuk dilakukan
Wanita yang mengalami istihadhah sama seperti wanita yang berada dalam keadaan suci dari haidh, ia tetap melaksanakan shalat, berpuasa, melakukan i’tikaf, membaca al-Qur’an, memegang mushaf al-Qur’an, membawa al-Qur’an dan melakukan semua ibadah
(lanjut di kolom komentar yaaa!)
#SeputarPerempuan
Sebelum lanjut baca caption postingan ini, pastikan kamu udah liat postingan sebelum ini yaaa
Apa aja sih yang boleh, harus dan tidak harus dilakukan wanita saat istihadhah?
- Boleh
Wanita istihadhah boleh digauli oleh suaminya dalam keadaan darah istihadhah mengalir. Demikian menurut jumhur (mayoritas) ulama. Sebab tidak ada dalil yang mengharamkan menggauli wanita yang sedang mengalami istihadhah. Ibnu Abbas berkata, “Wanita yang mengalami istihadhah tetap melakukan hubungan dengan suaminya dan tetap melaksanakan sholat. Dalil yang paling kuat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari yang maknanya: jika wanita yang mengalami istihadhah boleh melaksanakan sholat ketika darah istihadhahnya mengalir, padahal sholat itu sangat mensyaratkan kesucian, maka wanita yang mengalami istihadhah boleh melakukan hubungan suami istri.“
Diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Baihaqi dari ‘Ikrimah binti Himnah, ia pernah mengalami istihadhah dan suaminya menggaulinya
- Harus/wajib
Wanita istihadhah wajib berwudhu’ setiap kali akan melaksanakan sholat, tidak boleh berwudhu’ sebelum masuk waktu shalat, demikian menurut jumhur (mayoritas) ulama, karena kesuciannya dalam keadaan darurat, ia tidak boleh mendahulukannya sebelum waktu yang dibutuhkan. Berkata Rasulullah shallallahu ’alayhi wa sallam kepada seorang perempuan yang mengalami istihadhah: “Kemudian berwudhu’lah engkau untuk setiap kali akan melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari)
Wanita yang mengalami istihadhah dianjurkan untuk membasuh kemaluannya sebelum berwudhu’, menutupinya dengan kain atau kapas untuk menolak dan meminimalisir najis/darah yang keluar. Jika darah istihadhah tetap tidak berhenti dengan itu, maka diperkuat dengan kain yang diisi kapas. Hal ini memang tidak wajib tapi lebih utama untuk dilakukan
Wanita yang mengalami istihadhah sama seperti wanita yang berada dalam keadaan suci dari haidh, ia tetap melaksanakan shalat, berpuasa, melakukan i’tikaf, membaca al-Qur’an, memegang mushaf al-Qur’an, membawa al-Qur’an dan melakukan semua ibadah
(lanjut di kolom komentar yaaa!)
#SeputarPerempuan
Instagram
(lanjutan)
- Tidak harus
Wanita yang mengalami istihadhah tidak wajib mandi ketika akan melaksanakan sholat, tidak wajib mandi pada waktu tertentu, hanya wajib satu kali mandi saja, ketika haidhnya berhenti. Demikian menurut pendapat jumhur ulama dari kalangan Salaf (terdahulu) dan Khalaf (belakangan)
Semoga postingan ini membantu temen-temen untuk lebih paham soal istihadhah ya:)
#SeputarPerempuan
- Tidak harus
Wanita yang mengalami istihadhah tidak wajib mandi ketika akan melaksanakan sholat, tidak wajib mandi pada waktu tertentu, hanya wajib satu kali mandi saja, ketika haidhnya berhenti. Demikian menurut pendapat jumhur ulama dari kalangan Salaf (terdahulu) dan Khalaf (belakangan)
Semoga postingan ini membantu temen-temen untuk lebih paham soal istihadhah ya:)
#SeputarPerempuan