๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 03)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc
โช Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?
Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya?
Jawabnya: Tidak. Karena Nabi shalallahu โalaihi wasallam memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.
โช Apakah Janin Wajib Dizakati?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi shalallahu โalaihi wasallam mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijmaโ tentang tidak diwajib-kannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan โmenurutnyaโ janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.
โช Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: โBila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.โ
(Badaiโul Fawaid, 4/33)
Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: โBarangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).โ
(Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)
โ Bersambung ke bagian 4
๐ SumberMajalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc
โช Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?
Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya?
Jawabnya: Tidak. Karena Nabi shalallahu โalaihi wasallam memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.
โช Apakah Janin Wajib Dizakati?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi shalallahu โalaihi wasallam mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijmaโ tentang tidak diwajib-kannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan โmenurutnyaโ janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.
โช Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: โBila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.โ
(Badaiโul Fawaid, 4/33)
Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: โBarangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).โ
(Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)
โ Bersambung ke bagian 4
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 04)
โ๐ป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc
โช Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah dikeluarkan?
Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu. Dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut:
โDari Abu Saโid , ia berkata: โKami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 shaโ dari makanan, 1 shaโ kurma, 1 shaโ gandum, ataupun 1 shaโ kismis (anggur kering)โ.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat no. 1508 dan 1506, dengan Bab Zakat Fitrah 1 shaโ dengan makanan. Diriwayatkan juga oleh Muslim no. 2280)
Kata (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Saโid yang lain:
โIa mengatakan: โKami mengeluarkan-nya (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah pada hari Idul Fitriโ. Abu Saโid mengatakan lagi: โDan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurmaโ.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Qablal Id, Al-Fath, 3/375 no. 1510)
Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.
Inilah pendapat yang kuat yang dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antaranya Malik (At-Tamhid, 4/138), Asy-Syafiโi dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah (Majmuโ Fatawa, 25/69), Ibnul Mundzir (Al-Fath, 3/373), Ibnul Qayyim (Iโlamul Muwaqqiโin, 2/21, 3/23, Taqrib li Fiqhi Ibnil Qayyim hal. 234), Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/365, Fatawa Ramadhan, 2/914)
Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dalam bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini adalah salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah. (Majmuโ Fatawa, 25/68)
Bersambung ke bagian 5
๐ SumberMajalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc
โช Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah dikeluarkan?
Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu. Dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut:
โDari Abu Saโid , ia berkata: โKami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 shaโ dari makanan, 1 shaโ kurma, 1 shaโ gandum, ataupun 1 shaโ kismis (anggur kering)โ.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat no. 1508 dan 1506, dengan Bab Zakat Fitrah 1 shaโ dengan makanan. Diriwayatkan juga oleh Muslim no. 2280)
Kata (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Saโid yang lain:
โIa mengatakan: โKami mengeluarkan-nya (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah pada hari Idul Fitriโ. Abu Saโid mengatakan lagi: โDan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurmaโ.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Qablal Id, Al-Fath, 3/375 no. 1510)
Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.
Inilah pendapat yang kuat yang dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antaranya Malik (At-Tamhid, 4/138), Asy-Syafiโi dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah (Majmuโ Fatawa, 25/69), Ibnul Mundzir (Al-Fath, 3/373), Ibnul Qayyim (Iโlamul Muwaqqiโin, 2/21, 3/23, Taqrib li Fiqhi Ibnil Qayyim hal. 234), Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/365, Fatawa Ramadhan, 2/914)
Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dalam bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini adalah salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah. (Majmuโ Fatawa, 25/68)
Bersambung ke bagian 5
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 05)
โ๐ป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc
โ Bolehkah Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.
โ Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafiโi, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluar-kan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhanahu wa taโala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits. An-Nawawi mengatakan: โUcapan-ucapan Asy-Syafiโi sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).โ (Al-Majmuโ, 5/401)
Abu Dawud mengatakan: โAku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya:
Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?โ Beliau menjawab: โSaya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullahโ.โ
Ibnu Qudamah mengatakan:
โYang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.โ (Al-Mughni, 4/295)
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)
โ Pendapat kedua: Boleh mengeluar-kannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmuโ, 5/402, Badaiโush-Shanaiโ, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)
Pendapat pertama itulah yang kuat. Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki.
Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras โmisalnyaโ untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.
Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.
Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau mengatakan: โBoleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.โ (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)
Beliau juga mengatakan dalam Majmuโ Fatawa (25/82-83): โYang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh โฆ. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikanโฆ Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapaโฆ.โ
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)
Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggam-pangkan masalah ini.
Bersambung ke bagian 6
๐ SumberMajalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc
โ Bolehkah Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.
โ Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafiโi, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluar-kan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhanahu wa taโala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits. An-Nawawi mengatakan: โUcapan-ucapan Asy-Syafiโi sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).โ (Al-Majmuโ, 5/401)
Abu Dawud mengatakan: โAku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya:
Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?โ Beliau menjawab: โSaya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullahโ.โ
Ibnu Qudamah mengatakan:
โYang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.โ (Al-Mughni, 4/295)
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)
โ Pendapat kedua: Boleh mengeluar-kannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmuโ, 5/402, Badaiโush-Shanaiโ, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)
Pendapat pertama itulah yang kuat. Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki.
Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras โmisalnyaโ untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.
Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.
Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau mengatakan: โBoleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.โ (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)
Beliau juga mengatakan dalam Majmuโ Fatawa (25/82-83): โYang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh โฆ. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikanโฆ Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapaโฆ.โ
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)
Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggam-pangkan masalah ini.
Bersambung ke bagian 6
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
๐ฒ๐ข [VIDEO]:
Doa Yang Dipanjatkan Pada Malam Lailatul Qadar
๐ข Pemateri:
Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Doa Yang Dipanjatkan Pada Malam Lailatul Qadar
๐ข Pemateri:
Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 06)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi.Lc
โช Ukuran yang Dikeluarkan?
Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 shaโ. Tapi, berapa 1 shaโ itu?
Satu shaโ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.
Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq โAfifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)
Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429)
โช Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah
Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yang dikeluarkan dari jenis hinthah (salah satu jenis gandum). Sebagian shaha-bat berpendapat tetap 1 shaโ, sementara yang lain berpendapat ยฝ shaโ.
Nampaknya pendapat kedua itu yang lebih kuat berdasarkan riwayat:
โDari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Asmaโ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi shalallahu โalaihi wasallam dia mengeluarkan (zakat) untuk keluarganya yang merdeka atau yang sahaya dua mud hinthah atau satu shaโ kurma dengan ukuran mud atau shaโ yang mereka pakai untuk jual beli.โ (Shahih, HR. Ath-Thahawi dalam Maโani Al-Atsar, 2871, Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad. Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: โSanadnya shahih, sesuai syarat Al-Bukhari dan Mus-lim.โ Lihat Tamamul Minnah hal. 387). Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan di masa sekarang Al-Albani.
Bersambung ke bagian 7
๐ SumberMajalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi.Lc
โช Ukuran yang Dikeluarkan?
Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 shaโ. Tapi, berapa 1 shaโ itu?
Satu shaโ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.
Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq โAfifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)
Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429)
โช Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah
Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yang dikeluarkan dari jenis hinthah (salah satu jenis gandum). Sebagian shaha-bat berpendapat tetap 1 shaโ, sementara yang lain berpendapat ยฝ shaโ.
Nampaknya pendapat kedua itu yang lebih kuat berdasarkan riwayat:
โDari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Asmaโ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi shalallahu โalaihi wasallam dia mengeluarkan (zakat) untuk keluarganya yang merdeka atau yang sahaya dua mud hinthah atau satu shaโ kurma dengan ukuran mud atau shaโ yang mereka pakai untuk jual beli.โ (Shahih, HR. Ath-Thahawi dalam Maโani Al-Atsar, 2871, Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad. Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: โSanadnya shahih, sesuai syarat Al-Bukhari dan Mus-lim.โ Lihat Tamamul Minnah hal. 387). Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan di masa sekarang Al-Albani.
Bersambung ke bagian 7
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ข๐๐๐ BERSUNGGUH-SUNGGUH PADA MALAM KEDUA PULUH TUJUH
โ๐ป Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhumaa berkata,
ุฃูููู ุฑูุฌูููุง ุฃูุชูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุงูู
Ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu'alaihi wa sallam seraya berkata,
ููุง ููุจูููู ุงูููููู ุฅููููู ุดูููุฎู ููุจููุฑู ุนูููููู ููุดูููู ุนูููููู ุงููููููุงู ู ููุฃูู ูุฑูููู ุจูููููููุฉู ููุนูููู ุงูููููู ูููููููููููู ูููููุง ููููููููุฉู ุงููููุฏูุฑู
Wahai Nabiyullah, sungguh, aku adalah seorang yang tua renta dan memiliki penyakit. Berat bagiku untuk melakukan shalat malam. Oleh karena itu, perintahkanlah kepadaku dengan satu malam, yang mudah-mudahan pada malam tersebut, Allah memberiku taufik untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar.
ููุงูู ุนููููููู ุจูุงูุณููุงุจูุนูุฉู
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bersungguh-sungguhlah (beribadah) pada malam yang kedua puluh tujuh (malam ketujuh dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan)."
๐ HR. Ahmad no. 2149. Hadits ini dinilai, "Shahih sesuai syarat Imam al-Bukhari," oleh Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i rahimahullah dalam ash-Shahih al-Musnad mimmaa Laisa fi ash-Shahihain no. 663 jilid 1 hlm. 547
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/bersungguh-sungguh-pada-malam-kedua-puluh-tujuh/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhumaa berkata,
ุฃูููู ุฑูุฌูููุง ุฃูุชูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุงูู
Ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu'alaihi wa sallam seraya berkata,
ููุง ููุจูููู ุงูููููู ุฅููููู ุดูููุฎู ููุจููุฑู ุนูููููู ููุดูููู ุนูููููู ุงููููููุงู ู ููุฃูู ูุฑูููู ุจูููููููุฉู ููุนูููู ุงูููููู ูููููููููููู ูููููุง ููููููููุฉู ุงููููุฏูุฑู
Wahai Nabiyullah, sungguh, aku adalah seorang yang tua renta dan memiliki penyakit. Berat bagiku untuk melakukan shalat malam. Oleh karena itu, perintahkanlah kepadaku dengan satu malam, yang mudah-mudahan pada malam tersebut, Allah memberiku taufik untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar.
ููุงูู ุนููููููู ุจูุงูุณููุงุจูุนูุฉู
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bersungguh-sungguhlah (beribadah) pada malam yang kedua puluh tujuh (malam ketujuh dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan)."
๐ HR. Ahmad no. 2149. Hadits ini dinilai, "Shahih sesuai syarat Imam al-Bukhari," oleh Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i rahimahullah dalam ash-Shahih al-Musnad mimmaa Laisa fi ash-Shahihain no. 663 jilid 1 hlm. 547
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/bersungguh-sungguh-pada-malam-kedua-puluh-tujuh/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 07)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi, Lc
โช Waktu Mengeluarkannya?
Menurut sebagian ulama bahwa jatuhnya kewajiban fitrah itu dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun Nabi shalallahu โalaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dalam hadits yang lalu.
โDan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.โ
Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu. Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:
Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77 no. 1511 Al-Fath, 3/375).
Dalam riwayat Malik dari Nafiโ: โBahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.โ (Al-Muwaththa, Kitabuz Zakat Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri, 1/285. Lihat pula Al-Irwa no. 846)
Sehingga tidak boleh mendahulukan lebih cepat daripada itu, walaupun ada juga yang berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yang benar, karena demikian-lah praktek para shahabat.
โช Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?
Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah shalallahu โalaihi wasallam berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: โRasulullah shalallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Id) maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.โ (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabuz Zakat Bab Zakatul Fithr, 17 no. 1609, Ibnu Majah, 2/395 Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Fithri, 21 no. 1827, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Ibnul Qayyim mengatakan: โKonsekuensi dari dua 2 hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar karena tiada yang menentang dua hadits ini dan tidak ada pula yang menghapus serta tidak ada ijmaโ yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami (Ibnu Taimiyyah) menguatkan pendapat ini serta membelanya.โ (Zadul Maโad, 2/21).
Atas dasar itu, maka jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id, kecuali bila si fakir mewakil-kan kepada yang lain untuk menerimanya.
Bersambung ke bagian 8
๐ SumberMajalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi, Lc
โช Waktu Mengeluarkannya?
Menurut sebagian ulama bahwa jatuhnya kewajiban fitrah itu dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun Nabi shalallahu โalaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dalam hadits yang lalu.
โDan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.โ
Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu. Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:
Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77 no. 1511 Al-Fath, 3/375).
Dalam riwayat Malik dari Nafiโ: โBahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.โ (Al-Muwaththa, Kitabuz Zakat Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri, 1/285. Lihat pula Al-Irwa no. 846)
Sehingga tidak boleh mendahulukan lebih cepat daripada itu, walaupun ada juga yang berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yang benar, karena demikian-lah praktek para shahabat.
โช Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?
Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah shalallahu โalaihi wasallam berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: โRasulullah shalallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Id) maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.โ (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabuz Zakat Bab Zakatul Fithr, 17 no. 1609, Ibnu Majah, 2/395 Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Fithri, 21 no. 1827, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Ibnul Qayyim mengatakan: โKonsekuensi dari dua 2 hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar karena tiada yang menentang dua hadits ini dan tidak ada pula yang menghapus serta tidak ada ijmaโ yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami (Ibnu Taimiyyah) menguatkan pendapat ini serta membelanya.โ (Zadul Maโad, 2/21).
Atas dasar itu, maka jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id, kecuali bila si fakir mewakil-kan kepada yang lain untuk menerimanya.
Bersambung ke bagian 8
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 08)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
โช Sasaran Zakat Fitrah?
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafiโi, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu dari Ibnu Abbas ia mengatakan:
โRasulullah shalallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.โ
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan:
Di antara petunjuk beliau shalallahu ''alaihi wasallam, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.โ (Zadul Maโad, 2/21, lihat pula Majmuโ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pemba-ngunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
โช Definisi Fakir
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pemba-hasan masalah ini cukup panjang dan mem-butuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:
Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafiโi dan jumhur sebagai-mana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237).
Di antara alasannya adalah karena Allah subhanahu wa taโala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.
โSesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakatโฆโ
Tentu Allah subhanahu wa taโala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah subhanahu wa taโala berfirman:
โAdapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahteraโฆโ.
Allah subhanahu wa taโala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal. Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.
โ๐ผ Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Saโdi menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):
โFakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.โ
Bersambung ke bagian 9
๐ SumberMajalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
โช Sasaran Zakat Fitrah?
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafiโi, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu dari Ibnu Abbas ia mengatakan:
โRasulullah shalallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.โ
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan:
Di antara petunjuk beliau shalallahu ''alaihi wasallam, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.โ (Zadul Maโad, 2/21, lihat pula Majmuโ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pemba-ngunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
โช Definisi Fakir
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pemba-hasan masalah ini cukup panjang dan mem-butuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:
Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafiโi dan jumhur sebagai-mana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237).
Di antara alasannya adalah karena Allah subhanahu wa taโala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.
โSesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakatโฆโ
Tentu Allah subhanahu wa taโala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah subhanahu wa taโala berfirman:
โAdapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahteraโฆโ.
Allah subhanahu wa taโala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal. Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.
โ๐ผ Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Saโdi menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):
โFakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.โ
Bersambung ke bagian 9
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ญ๐๐ฎ๐ฉ SIDANG ISBAT PENETAPAN AWAL SYAWAL 1446H
Pemerintah Republik Indonesia Melalui Kementrian Agama, akan Mengadakan sidang Isbat untuk menetapkan awal Syawal 1446H pada hari Sabtu 29 Maret 2025M
๐ Sumber || https://shorturl.at/tsQvZ
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Pemerintah Republik Indonesia Melalui Kementrian Agama, akan Mengadakan sidang Isbat untuk menetapkan awal Syawal 1446H pada hari Sabtu 29 Maret 2025M
๐ Sumber || https://shorturl.at/tsQvZ
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 09)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidyi, Lc
โช Berapakah yang Diberikan kepada Mereka?
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Saโdi mengatakan (hal. 341):
โMaka mereka diberi seukuran yang membuat hilangnya kefakiran dan kemiskinan mereka.โ
Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:
โPendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32, atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah shalallahu ''alaihi wa sallam, para khalifahnya, serta seluruh shahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.
Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu shaโ untuk sekian belas jiwa di mana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi shalallahu alaihi wasallam menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu shaโ kurma, gandum, atau dari bur ยฝ atau 1 shaโ, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.โ (Majmuโ Fatawa, 25/73-74)
Bersambung ke bagian 10
๐ Sumber Majalah Asy Syariah htt p://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidyi, Lc
โช Berapakah yang Diberikan kepada Mereka?
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Saโdi mengatakan (hal. 341):
โMaka mereka diberi seukuran yang membuat hilangnya kefakiran dan kemiskinan mereka.โ
Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:
โPendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32, atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah shalallahu ''alaihi wa sallam, para khalifahnya, serta seluruh shahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.
Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu shaโ untuk sekian belas jiwa di mana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi shalallahu alaihi wasallam menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu shaโ kurma, gandum, atau dari bur ยฝ atau 1 shaโ, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.โ (Majmuโ Fatawa, 25/73-74)
Bersambung ke bagian 10
๐ Sumber Maj
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 1)
โ๐ป Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan.
Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam โmemaknainyaโ.
Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syarโi pun dijelaskan bahwa Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu. Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan Idul Fitri sebenarnya tak bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan syariat.
Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya Idul Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang dimaukan syariat.
Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai, โaromaโ Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi mulai padat karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik mulai menidngkat, serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas โwajibโ menjelang Idul Fitri, belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang.
Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syarโi memang mutlak diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh dari yang dimaukan syariat.
Demikian pula dengan Idul Fitri. Bila kita paham bagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ini, tentu berbagai aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan.
Beridul Fitri tidak harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para saudara yang sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya. Dengan tahu bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, beridul Fitri tidak lagi butuh biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah
Bersambung Ke bagian 2
๐ SumberMajalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan.
Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam โmemaknainyaโ.
Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syarโi pun dijelaskan bahwa Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu. Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan Idul Fitri sebenarnya tak bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan syariat.
Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya Idul Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang dimaukan syariat.
Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai, โaromaโ Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi mulai padat karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik mulai menidngkat, serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas โwajibโ menjelang Idul Fitri, belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang.
Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syarโi memang mutlak diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh dari yang dimaukan syariat.
Demikian pula dengan Idul Fitri. Bila kita paham bagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ini, tentu berbagai aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan.
Beridul Fitri tidak harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para saudara yang sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya. Dengan tahu bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, beridul Fitri tidak lagi butuh biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah
Bersambung Ke bagian 2
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 10)
โ๐ป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
โช Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?
Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang sebuah organisasi yang bernama Jumโiyyatul Bir di Jeddah, Saudi Arabia yang mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, menerima zakat dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab:
โOrganisasi tersebut wajib untuk menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak sebelum diselenggarakan Shalat Id, tidak boleh menundanya dari waktu itu. Karena Nabi memerintahkan untuk disampaikan kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Organisasi itu kedudukannya sebagai wakil dari muzakki (pemberi zakat), dan organisasi tersebut tidak diperkenankan untuk menerima zakat fitrah kecuali seukuran yang ia mampu untuk menyalurkannya kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Dan tidak boleh pula membayar zakat fitrah dalam bentuk uang karena dalil-dalil syarโi menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, juga tidak boleh berpaling dari dalil syarโi kepada pendapat seseorang manusia.
Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan untuk orang-orang fakir, maka itu wajib dilaksanakan sebelum Shalat Id dan tidak boleh bagi organisasi itu untuk mengeluarkannya dalam bentuk uang.โ (Fatawa Al-Lajnah, 9/379, ditandatangani Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. Lihat pula 9/389)
Akan tetapi pada asalnya zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yang berhak. (Fatawa Lajnah, 9/389)
Bila ia memberikannya kepada badan amil zakat maka harus diperhatikan minimalnya dua hal:
โ 1. Mereka benar-benar orang yang mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yang berhak menerimanya.
โ 2. Mereka adalah orang yang amanah, benar-benar menyampaikannya kepada yang berhak, sesuai dengan aturan syarโi.
Hal ini kami tegaskan karena di masa ini banyak orang yang tidak tahu hukum, lebih-lebih tidak sedikit yang tidak amanah. Ada yang mengambilnya tanpa hak dan ada yang menyalurkannya tidak tepat sasaran. Justru zakat itu dikembangkan atau untuk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang dia menundanya, yang berarti menunda pemberian kepada orang yang sangat membutuhkan, walaupun terkadang melegitimasi perbuatan mereka dengan alasan-alasan โsyarโiโ yang dibuat-buat.
Bersambung ke Bagian 11
๐ SumberMajalah Asysyariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
โช Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?
Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang sebuah organisasi yang bernama Jumโiyyatul Bir di Jeddah, Saudi Arabia yang mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, menerima zakat dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab:
โOrganisasi tersebut wajib untuk menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak sebelum diselenggarakan Shalat Id, tidak boleh menundanya dari waktu itu. Karena Nabi memerintahkan untuk disampaikan kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Organisasi itu kedudukannya sebagai wakil dari muzakki (pemberi zakat), dan organisasi tersebut tidak diperkenankan untuk menerima zakat fitrah kecuali seukuran yang ia mampu untuk menyalurkannya kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Dan tidak boleh pula membayar zakat fitrah dalam bentuk uang karena dalil-dalil syarโi menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, juga tidak boleh berpaling dari dalil syarโi kepada pendapat seseorang manusia.
Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan untuk orang-orang fakir, maka itu wajib dilaksanakan sebelum Shalat Id dan tidak boleh bagi organisasi itu untuk mengeluarkannya dalam bentuk uang.โ (Fatawa Al-Lajnah, 9/379, ditandatangani Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. Lihat pula 9/389)
Akan tetapi pada asalnya zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yang berhak. (Fatawa Lajnah, 9/389)
Bila ia memberikannya kepada badan amil zakat maka harus diperhatikan minimalnya dua hal:
โ 1. Mereka benar-benar orang yang mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yang berhak menerimanya.
โ 2. Mereka adalah orang yang amanah, benar-benar menyampaikannya kepada yang berhak, sesuai dengan aturan syarโi.
Hal ini kami tegaskan karena di masa ini banyak orang yang tidak tahu hukum, lebih-lebih tidak sedikit yang tidak amanah. Ada yang mengambilnya tanpa hak dan ada yang menyalurkannya tidak tepat sasaran. Justru zakat itu dikembangkan atau untuk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang dia menundanya, yang berarti menunda pemberian kepada orang yang sangat membutuhkan, walaupun terkadang melegitimasi perbuatan mereka dengan alasan-alasan โsyarโiโ yang dibuat-buat.
Bersambung ke Bagian 11
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 2)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
โช Definisi Id (Hari Raya)
Ibnul Aโrabi mengatakan:
โId (kembali) dinamakan demikian karena setiap tahun terulang dengan kebahagiaan yang baru.โ (Al-Lisan hal. 5)
Ibnu Taimiyyah berkata:
โId adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan atau bulanan.โ
(dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan)
Id dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jumโat.
Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya.
~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berkata:
โApa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?โ Mereka menjawab: โKami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.โ
~ Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
โSesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.โ
(Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
โช Hukum Shalat Id
โ๐ผ Ibnu Rajab berkata:
โPara ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id menjadi 3 pendapat:
โ Pertama: Shalat Id merupakan amalan Sunnah (ajaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.
โ Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan mesti diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafiโi.
โ Ketiga: Wajib โain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jumโat. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Al-Imam Asy-Syafiโi (sendiri) menga-takan dalam (buku) Mukhtashar Al-Muzani:
โBarangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jumโat, wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib โain.โ
(Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76)
โ Yang terkuat dari pendapat yang ada โwallahu aโlamโ adalah pendapat ketiga dengan dalil berikut:
Dari Ummu โAthiyyah ia mengatakan:
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin.
Aku berkata: โWahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?โ
Nabi menjawab: โHendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul โIdain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa)
Perhatikanlah perintah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam untuk pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.
Shiddiq Hasan Khan berkata:
โPerintah untuk keluar berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak punya udzurโฆ Karena keluarnya (ke tempat shalat) merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id menggugurkan Shalat Jumโat bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.โ
(Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Taโliqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci dalam Majmuโ Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul Minnah, hal. 344)
Bersambung Ke bagian 3
๐ SumberMajalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
โช Definisi Id (Hari Raya)
Ibnul Aโrabi mengatakan:
โId (kembali) dinamakan demikian karena setiap tahun terulang dengan kebahagiaan yang baru.โ (Al-Lisan hal. 5)
Ibnu Taimiyyah berkata:
โId adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan atau bulanan.โ
(dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan)
Id dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jumโat.
Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya.
~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berkata:
โApa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?โ Mereka menjawab: โKami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.โ
~ Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
โSesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.โ
(Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
โช Hukum Shalat Id
โ๐ผ Ibnu Rajab berkata:
โPara ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id menjadi 3 pendapat:
โ Pertama: Shalat Id merupakan amalan Sunnah (ajaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.
โ Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan mesti diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafiโi.
โ Ketiga: Wajib โain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jumโat. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Al-Imam Asy-Syafiโi (sendiri) menga-takan dalam (buku) Mukhtashar Al-Muzani:
โBarangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jumโat, wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib โain.โ
(Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76)
โ Yang terkuat dari pendapat yang ada โwallahu aโlamโ adalah pendapat ketiga dengan dalil berikut:
Dari Ummu โAthiyyah ia mengatakan:
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin.
Aku berkata: โWahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?โ
Nabi menjawab: โHendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul โIdain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa)
Perhatikanlah perintah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam untuk pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.
Shiddiq Hasan Khan berkata:
โPerintah untuk keluar berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak punya udzurโฆ Karena keluarnya (ke tempat shalat) merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id menggugurkan Shalat Jumโat bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.โ
(Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Taโliqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci dalam Majmuโ Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul Minnah, hal. 344)
Bersambung Ke bagian 3
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป๐๐โ
TETAP BERSEMANGAT SAMPAI MALAM TERAKHIR RAMADHAN
โ๐ป Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
ุงููุชูู ูุณูููุง ููููููุฉู ุงููููุฏูุฑู ุขุฎูุฑู ููููููุฉู ู ููู ุฑูู ูุถูุงู
"Carilah malam Lailatul Qadar pada malam terakhir dari Ramadhan."
๐ Syaikh Al-Albani rahimahullah menilai hadits ini shahih dalam Shahih al-Jami' ash-Shaghir 1/267 no. 2118
ยถ Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata,
ุจุงุจ ุงูุฃู ุฑ ุจุทูุจ ูููุฉ ุงููุฏุฑ ุขุฎุฑ ูููุฉ ู ู ุฑู ุถุงู ุฅุฐ ุฌุงุฆุฒ ุฃู ูููู ูู ุจุนุถ ุงูุณููู ุชูู ุงููููุฉ
"Bab: Perintah untuk mencari malam Lailatul Qadar pada malam terakhir dari Ramadhan, yang mana bisa jadi pada sebagian tahun, (malam Lailatul Qadar) terjadi pada malam (terakhir) tersebut."
Kemudian beliau rahimahullah membawakan sanadnya seraya menyebutkan hadits,
ุงููุชูู ูุณูููุง ููููููุฉู ุงููููุฏูุฑู ูููู ุขุฎูุฑู ููููููุฉู
"Carilah malam Lailatul Qadar pada malam terakhir."
๐ Lihat Shahih Ibn Khuzaimah 3/330
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/tetap-bersemangat-sampai-malam-terakhir-ramadhan/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
ุงููุชูู ูุณูููุง ููููููุฉู ุงููููุฏูุฑู ุขุฎูุฑู ููููููุฉู ู ููู ุฑูู ูุถูุงู
"Carilah malam Lailatul Qadar pada malam terakhir dari Ramadhan."
๐ Syaikh Al-Albani rahimahullah menilai hadits ini shahih dalam Shahih al-Jami' ash-Shaghir 1/267 no. 2118
ยถ Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata,
ุจุงุจ ุงูุฃู ุฑ ุจุทูุจ ูููุฉ ุงููุฏุฑ ุขุฎุฑ ูููุฉ ู ู ุฑู ุถุงู ุฅุฐ ุฌุงุฆุฒ ุฃู ูููู ูู ุจุนุถ ุงูุณููู ุชูู ุงููููุฉ
"Bab: Perintah untuk mencari malam Lailatul Qadar pada malam terakhir dari Ramadhan, yang mana bisa jadi pada sebagian tahun, (malam Lailatul Qadar) terjadi pada malam (terakhir) tersebut."
Kemudian beliau rahimahullah membawakan sanadnya seraya menyebutkan hadits,
ุงููุชูู ูุณูููุง ููููููุฉู ุงููููุฏูุฑู ูููู ุขุฎูุฑู ููููููุฉู
"Carilah malam Lailatul Qadar pada malam terakhir."
๐ Lihat Shahih Ibn Khuzaimah 3/330
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/tetap-bersemangat-sampai-malam-terakhir-ramadhan/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 11/Selesai)
โ๐ป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
โช Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?
Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, jawabnya:
"Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang syarโi yang telah disebut dalam nash (Al-Qurโan atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.)
(Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Quโud)
โช Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah?
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah:
๐ช โApakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?โ
๐ Jawab:
Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan.
(Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Quโud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943). Wallahu aโlam
๐ SumberMajalah AsySyariah asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
โช Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?
Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, jawabnya:
"Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang syarโi yang telah disebut dalam nash (Al-Qurโan atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.)
(Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Quโud)
โช Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah?
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah:
๐ช โApakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?โ
๐ Jawab:
Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan.
(Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Quโud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943). Wallahu aโlam
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 3)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?
Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang intinya: Apakah untuk Shalat Id disyaratkan pelakunya seorang yang mukim (tidak sedang bepergian)?
Beliau kemudian menjawab yang intinya:
โUlama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan, tidak disyaratkan mukim.โ
Lalu beliau mengatakan:
โYang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama. Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji, beliau juga berhaji wadaโ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam safarnya beliau melakukan Shalat Jumโat dan Shalat Idโฆโ
(Majmuโ Fatawa, 24/177-178)
โช Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id
โDari Malik dari Nafiโ, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).โ
(Shahih, HR. Malik dalam Al-Muwaththa dan Al-Imam Asy-Syafiโi dari jalannya dalam Al-Umm)
Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada โAli tentang mandi, maka โAli berkata: โMandilah setiap hari jika kamu mau.โ Ia menjawab: โTidak, mandi yang itu benar-benar mandi.โ Ali berkata: โHari Jumโat, hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.โ (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa, 1-176-177))
โช Memakai Wewangian
โDari Musa bin โUqbah, dari Nafiโ bahwa Ibnu โUmar mandi dan memakai wewangian di hari Idul fitri.โ (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)
Al-Baghawi berkata: โDisunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwaโ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai wewangian.โ
(Syarhus Sunnah, 4/303)
โช Memakai Pakaian yang Bagus
Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, lalu Umar berkata:
โWahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.โ
~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pun berkata:
โIni adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)โฆ.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jumโah Bab Fil โIdain wat Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)
Ibnu Rajab berkata:
โHadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa di antara mereka.โ (Fathul Bari)
Bersambung Ke bagian 4
๐ SumberMajalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?
Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang intinya: Apakah untuk Shalat Id disyaratkan pelakunya seorang yang mukim (tidak sedang bepergian)?
Beliau kemudian menjawab yang intinya:
โUlama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan, tidak disyaratkan mukim.โ
Lalu beliau mengatakan:
โYang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama. Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji, beliau juga berhaji wadaโ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam safarnya beliau melakukan Shalat Jumโat dan Shalat Idโฆโ
(Majmuโ Fatawa, 24/177-178)
โช Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id
โDari Malik dari Nafiโ, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).โ
(Shahih, HR. Malik dalam Al-Muwaththa dan Al-Imam Asy-Syafiโi dari jalannya dalam Al-Umm)
Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada โAli tentang mandi, maka โAli berkata: โMandilah setiap hari jika kamu mau.โ Ia menjawab: โTidak, mandi yang itu benar-benar mandi.โ Ali berkata: โHari Jumโat, hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.โ (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa, 1-176-177))
โช Memakai Wewangian
โDari Musa bin โUqbah, dari Nafiโ bahwa Ibnu โUmar mandi dan memakai wewangian di hari Idul fitri.โ (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)
Al-Baghawi berkata: โDisunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwaโ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai wewangian.โ
(Syarhus Sunnah, 4/303)
โช Memakai Pakaian yang Bagus
Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, lalu Umar berkata:
โWahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.โ
~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pun berkata:
โIni adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)โฆ.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jumโah Bab Fil โIdain wat Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)
Ibnu Rajab berkata:
โHadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa di antara mereka.โ (Fathul Bari)
Bersambung Ke bagian 4
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐