๐ท๐๐พ๐บ OBAT LUPA
โ๐ป Ali bin Khasyram rahimahullah berkata,
Saya melihat Waki' bin al-Jarrah tidak pernah membawa kitab. Namun, beliau bisa menghafal apa yang tidak kami hafal.
Saya pun merasa heran dengan hal itu sehingga bertanya kepada beliau, "Wahai Waki', Anda tidak pernah membawa kitab dan tidak menggoreskan yang hitam di atas yang putih (tidak mencatat -pent.). Namun, Anda menghafal lebih banyak daripada apa yang kami hafal."
Waki' menjawab dengan membisikkan ke telinga saya, "Wahai Ali, jika saya tunjukkan kepadamu obat lupa, apakah engkau akan mengamalkannya?"
Saya pun menjawab, "Ya, demi Allah."
Beliau menjelaskan, "Tinggalkan maksiat. Demi Allah, saya tidak melihat sesuatu yang lebih bermanfaat untuk memudahkan menghafal dibandingkan dengan meninggalkan kemaksiatan."
๐ Siyar A'lamin Nubala', 6/384
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Ali bin Khasyram rahimahullah berkata,
Saya melihat Waki' bin al-Jarrah tidak pernah membawa kitab. Namun, beliau bisa menghafal apa yang tidak kami hafal.
Saya pun merasa heran dengan hal itu sehingga bertanya kepada beliau, "Wahai Waki', Anda tidak pernah membawa kitab dan tidak menggoreskan yang hitam di atas yang putih (tidak mencatat -pent.). Namun, Anda menghafal lebih banyak daripada apa yang kami hafal."
Waki' menjawab dengan membisikkan ke telinga saya, "Wahai Ali, jika saya tunjukkan kepadamu obat lupa, apakah engkau akan mengamalkannya?"
Saya pun menjawab, "Ya, demi Allah."
Beliau menjelaskan, "Tinggalkan maksiat. Demi Allah, saya tidak melihat sesuatu yang lebih bermanfaat untuk memudahkan menghafal dibandingkan dengan meninggalkan kemaksiatan."
๐ Siyar A'lamin Nubala', 6/384
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ขโ๐ปโช๐ PENJELASAN TENTANG APAKAH NABI PERNAH KELIRU?
โ๐ป Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
๐ฌ Pertanyaan:
Aku mendengar seorang alim berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah keliru. Apakah ini benar? Saya juga pernah mendengar bahwa Imam Malik berkata, โSetiap kita bisa ditolak ucapannya dan bisa diterima, kecuali pemilik kubur ini (maksudnya Rasulullah).โ
(Kami juga meminta) penjelasan tentang โhadits lalatโ karena ada manusia yang lancang mendustakannya.
๐ Jawaban:
Kaum muslimin seluruhnya telah bersepakat bahwa para nabi alaihim ash-shalatu was salam, terlebih penutup mereka, Nabi Muhammad, semuanya maksum (terjaga) dari kesalahan dalam hal yang mereka sampaikan dari Allah Azza wa Jalla berupa hukum-hukum. Allah berfirman (yang artinya),
"Demi bintang ketika terbenam. Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru. Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut keinginannya. Tidak lain itu adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
Yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat." (An-Najm: 1-5)
Jadi, Nabi kita Muhammad shallallahu โalaihi wa sallam terjaga dari kesalahan dalam segala hal yang beliau sampaikan dari Allah berupa syariat, baik ucapan, amalan maupun persetujuan (taqrir). Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang ini. Jumhur ulama juga berpendapat bahwa beliau itu maksum (terjaga) dari dosa-dosa besar, selain dosa kecil. Bisa jadi, terjadi dosa kecil pada beliau, tetapi tidak terus-menerus. Beliau kemudian diingatkan lalu meninggalkannya.
Adapun dalam urusan dunia, beliau pernah keliru kemudian diingatkan akan hal itu. Pernah terjadi pada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, tatkala beliau melewati sekelompok orang yang sedang mengawinkan bunga kurma. Beliau berkata, โSaya mengira itu tidak akan memudaratkannya, seandainya kalian membiarkannya.โ
Ketika mereka membiarkan (tidak mengawinkan bunga kurma) ternyata buahnya menjadi jelek. Mereka lalu mengabarkan hal itu kepada beliau.
Beliau lalu berkata, โSesungguhnya, apa yang aku katakan pada kalian itu adalah sangkaan dariku. Kalian lebih tahu urusan dunia kalian. Adapun apa yang aku kabarkan kepada kalian dari Allah, aku tidak berdusta atas nama Allah.โ (HR. Muslim dalam Shahih-nya)
Nabi shallallahu โalaihi wa sallam menjelaskan bahwa manusia lebih tahu urusan dunia mereka, bagaimana cara mengawinkan bunga kurma, bagaimana bercocok tanam, bagaimana menanam benih dan memanen. Adapun apa yang dikabarkan oleh para nabi dari Allah Subhanahu wa Taโala, sungguh mereka itu maksum (terjaga).
๐ Baca selengkapnya:
http://forumsalafy.net/para-nabi-itu-maksum-dalam-apa-yang-mereka-
http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
๐ฌ Pertanyaan:
Aku mendengar seorang alim berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah keliru. Apakah ini benar? Saya juga pernah mendengar bahwa Imam Malik berkata, โSetiap kita bisa ditolak ucapannya dan bisa diterima, kecuali pemilik kubur ini (maksudnya Rasulullah).โ
(Kami juga meminta) penjelasan tentang โhadits lalatโ karena ada manusia yang lancang mendustakannya.
๐ Jawaban:
Kaum muslimin seluruhnya telah bersepakat bahwa para nabi alaihim ash-shalatu was salam, terlebih penutup mereka, Nabi Muhammad, semuanya maksum (terjaga) dari kesalahan dalam hal yang mereka sampaikan dari Allah Azza wa Jalla berupa hukum-hukum. Allah berfirman (yang artinya),
"Demi bintang ketika terbenam. Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru. Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut keinginannya. Tidak lain itu adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
Yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat." (An-Najm: 1-5)
Jadi, Nabi kita Muhammad shallallahu โalaihi wa sallam terjaga dari kesalahan dalam segala hal yang beliau sampaikan dari Allah berupa syariat, baik ucapan, amalan maupun persetujuan (taqrir). Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang ini. Jumhur ulama juga berpendapat bahwa beliau itu maksum (terjaga) dari dosa-dosa besar, selain dosa kecil. Bisa jadi, terjadi dosa kecil pada beliau, tetapi tidak terus-menerus. Beliau kemudian diingatkan lalu meninggalkannya.
Adapun dalam urusan dunia, beliau pernah keliru kemudian diingatkan akan hal itu. Pernah terjadi pada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, tatkala beliau melewati sekelompok orang yang sedang mengawinkan bunga kurma. Beliau berkata, โSaya mengira itu tidak akan memudaratkannya, seandainya kalian membiarkannya.โ
Ketika mereka membiarkan (tidak mengawinkan bunga kurma) ternyata buahnya menjadi jelek. Mereka lalu mengabarkan hal itu kepada beliau.
Beliau lalu berkata, โSesungguhnya, apa yang aku katakan pada kalian itu adalah sangkaan dariku. Kalian lebih tahu urusan dunia kalian. Adapun apa yang aku kabarkan kepada kalian dari Allah, aku tidak berdusta atas nama Allah.โ (HR. Muslim dalam Shahih-nya)
Nabi shallallahu โalaihi wa sallam menjelaskan bahwa manusia lebih tahu urusan dunia mereka, bagaimana cara mengawinkan bunga kurma, bagaimana bercocok tanam, bagaimana menanam benih dan memanen. Adapun apa yang dikabarkan oleh para nabi dari Allah Subhanahu wa Taโala, sungguh mereka itu maksum (terjaga).
๐ Baca selengkapnya:
http://forumsalafy.net/para-nabi-itu-maksum-dalam-apa-yang-mereka-
http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐โ ๏ธ๐ข๐ฑ SEDIKITNYA ORANG YANG SELAMAT DARI LISANNYA
โ๐ป Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
โTermasuk hal yang mengherankan bahwa ada orang yang mudah baginya untuk menjaga diri dan menahan diri dari memakan sesuatu yang haram, kezaliman, zina, mencuri, minum khamar, melihat yang haram dan selainnya, tetapi sulit baginya untuk mengendalikan gerakan lisannya.
Sampai-sampai engkau melihat seseorang yang dianggap baik agamanya, zuhud dan banyak ibadah, dia berbicara dengan ucapan yang dimurkai oleh Allah tanpa peduli akibatnya.
Dengan satu kalimat saja, dia tergelincir ke dalam jurang yang dalamnya lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat.
Betapa banyak engkau melihat orang yang sangat berhati-hati dari perbuatan keji dan zalim, tetapi lisannya suka menodai kehormatan orang-orang yang masih hidup ataupun yang telah mati, tanpa peduli apa yang dia ucapkan.โ
๐ Al-Jawaabul Kaafy, terbitan Daar โAalamil Fawaaโid, hlm. 366
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
โTermasuk hal yang mengherankan bahwa ada orang yang mudah baginya untuk menjaga diri dan menahan diri dari memakan sesuatu yang haram, kezaliman, zina, mencuri, minum khamar, melihat yang haram dan selainnya, tetapi sulit baginya untuk mengendalikan gerakan lisannya.
Sampai-sampai engkau melihat seseorang yang dianggap baik agamanya, zuhud dan banyak ibadah, dia berbicara dengan ucapan yang dimurkai oleh Allah tanpa peduli akibatnya.
Dengan satu kalimat saja, dia tergelincir ke dalam jurang yang dalamnya lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat.
Betapa banyak engkau melihat orang yang sangat berhati-hati dari perbuatan keji dan zalim, tetapi lisannya suka menodai kehormatan orang-orang yang masih hidup ataupun yang telah mati, tanpa peduli apa yang dia ucapkan.โ
๐ Al-Jawaabul Kaafy, terbitan Daar โAalamil Fawaaโid, hlm. 366
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป๐ข๐๐พ PERBANYAKLAH BERDOA DI KALA LAPANG
โ๐ป Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ู ู ุณุฑู ุฃู ูุณุชุฌูุจ ุงููู ูู ุนูุฏ ุงูุดุฏุงุฆุฏ ูุงููุฑุจ ููููุซุฑ ุงูุฏุนุงุก ูู ุงูุฑุฎุงุก
"Siapa yang senang agar Allah mengabulkan doanya di kala susah dan derita, hendaklah ia memperbanyak doa di kala lapang."
๐ Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 593
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ู ู ุณุฑู ุฃู ูุณุชุฌูุจ ุงููู ูู ุนูุฏ ุงูุดุฏุงุฆุฏ ูุงููุฑุจ ููููุซุฑ ุงูุฏุนุงุก ูู ุงูุฑุฎุงุก
"Siapa yang senang agar Allah mengabulkan doanya di kala susah dan derita, hendaklah ia memperbanyak doa di kala lapang."
๐ Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 593
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ ๐๐กโ PENGHANCUR ITU BERNAMA UJUB
โ๐ป Mutharrif bin Abdillah rahimahullah berkata,
โSungguh, aku tidur hingga subuh lalu aku merasa menyesal, lebih aku sukai daripada aku shalat semalam suntuk lantas aku merasa kagum pada diriku sendiri (apalagi merendahkan orang yang tidak shalat malam, -pent.).โ
๐ Mukhtashar Minhaajul Qaashidiin, hlm. 274
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Mutharrif bin Abdillah rahimahullah berkata,
โSungguh, aku tidur hingga subuh lalu aku merasa menyesal, lebih aku sukai daripada aku shalat semalam suntuk lantas aku merasa kagum pada diriku sendiri (apalagi merendahkan orang yang tidak shalat malam, -pent.).โ
๐ Mukhtashar Minhaajul Qaashidiin, hlm. 274
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐ฑ๐ MELETAKKAN AYAT KURSI DI MOBIL
โ๐ป Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah
๐ฌ Pertanyaan:
Bagaimana hukum seseorang yang meletakkan ayat kursi di mobilnya atau meletakkan sebuah benda yang terdapat bacaan-bacaan doa padanya, seperti doa naik kendaraan atau doa bepergian dan lainnya?
๐ Jawaban:
Perkaranya perlu dirinci:
Jika dia meletakkan hal-hal di atas dalam rangka menghafalkannya dan mengingat bacaannya, ini boleh. Misalnya, seseorang meletakkan mushaf di depan mobilnya atau di dekatnya agar dia atau yang bersamanya bisa membacanya jika ada kesempatan. Yang seperti ini boleh dan tidak mengapa.
Akan tetapi, kalau dia menggantungkan hal-hal di atas dalam rangka menolak bala, pembahasannya kembali kepada hukum menjadikan Al-Qurโan sebagai jimat. Pendapat yang kuat, hal itu tidak diperbolehkan, diharamkan.
๐ Syarh Kitab At-Tauhid (Bab Termasuk Kesyirikan Menggunakan Kalung Jimat atau Benang-benang dan Selainnya).
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah
๐ฌ Pertanyaan:
Bagaimana hukum seseorang yang meletakkan ayat kursi di mobilnya atau meletakkan sebuah benda yang terdapat bacaan-bacaan doa padanya, seperti doa naik kendaraan atau doa bepergian dan lainnya?
๐ Jawaban:
Perkaranya perlu dirinci:
Jika dia meletakkan hal-hal di atas dalam rangka menghafalkannya dan mengingat bacaannya, ini boleh. Misalnya, seseorang meletakkan mushaf di depan mobilnya atau di dekatnya agar dia atau yang bersamanya bisa membacanya jika ada kesempatan. Yang seperti ini boleh dan tidak mengapa.
Akan tetapi, kalau dia menggantungkan hal-hal di atas dalam rangka menolak bala, pembahasannya kembali kepada hukum menjadikan Al-Qurโan sebagai jimat. Pendapat yang kuat, hal itu tidak diperbolehkan, diharamkan.
๐ Syarh Kitab At-Tauhid (Bab Termasuk Kesyirikan Menggunakan Kalung Jimat atau Benang-benang dan Selainnya).
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐ฆ๐ธ MENJUAL KOTORAN KAMBING UNTUK PUPUK
โ๐ป Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
๐ฌ Pertanyaan:
Kami memiliki beberapa ekor kambing. Kotorannya kami kumpulkan dan kami timbun. Karena kami tidak memiliki ladang untuk memanfaatkannya, bolehkah menjual kotoran kambing tersebut? Apakah halal memakan hasilnya ataukah tidak?
๐ Jawaban:
Tidak mengapa memperjualbelikan pupuk yang tidak najis, seperti pupuk dari kotoran kambing, unta, dan sapi. Kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, sifatnya tidak najis. Tidak masalah memperjualbelikannya. Hasilnya mubah dan tidak ada dosa padanya.
Yang tidak jelas dan menjadi masalah adalah pupuk dari kotoran yang najis atau yang dianggap najis. Inilah yang dipermasalahkan. Ada perbedaan pendapat tentangnya.
Adapun pupuk dari kotoran yang tidak najis, tidak masalah menggunakannya. Tidak mengapa pula memperjualbelikan dan memakan hasilnya.
๐ Al-Muntaqaa min Fataawa Al-Fauzan, 3/197, pertanyaan no. 302
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
๐ฌ Pertanyaan:
Kami memiliki beberapa ekor kambing. Kotorannya kami kumpulkan dan kami timbun. Karena kami tidak memiliki ladang untuk memanfaatkannya, bolehkah menjual kotoran kambing tersebut? Apakah halal memakan hasilnya ataukah tidak?
๐ Jawaban:
Tidak mengapa memperjualbelikan pupuk yang tidak najis, seperti pupuk dari kotoran kambing, unta, dan sapi. Kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, sifatnya tidak najis. Tidak masalah memperjualbelikannya. Hasilnya mubah dan tidak ada dosa padanya.
Yang tidak jelas dan menjadi masalah adalah pupuk dari kotoran yang najis atau yang dianggap najis. Inilah yang dipermasalahkan. Ada perbedaan pendapat tentangnya.
Adapun pupuk dari kotoran yang tidak najis, tidak masalah menggunakannya. Tidak mengapa pula memperjualbelikan dan memakan hasilnya.
๐ Al-Muntaqaa min Fataawa Al-Fauzan, 3/197, pertanyaan no. 302
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป๐โโ ๏ธ KEADAAN AHLI BID'AH
โ๐ป Imam asy-Syathibi rahimahullah berkata,
"Ahli bid'ah lebih mengedepankan hawa nafsunya di atas petunjuk Rabb-nya, sehingga ia menjadi manusia yang paling sesat dalam keadaan mengira di atas petunjuk."
๐ al-I'tisham 1/68
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Imam asy-Syathibi rahimahullah berkata,
"Ahli bid'ah lebih mengedepankan hawa nafsunya di atas petunjuk Rabb-nya, sehingga ia menjadi manusia yang paling sesat dalam keadaan mengira di atas petunjuk."
๐ al-I'tisham 1/68
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ท๐ก๐๐ฐ KAPANKAH WANITA HAID DIWAJIBKAN MENGQADHA SHALAT
โ๐ป Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
๐ฌ Penanya:
Fadhilatus Syaikh yang semoga diberi taufik oleh Allah, jika seorang wanita mengalami haid pada awal waktu Zuhur, apakah dia harus menqadha shalat?
๐ Jawaban
Tidak. Dia hanya wajib mengqadha jika mengalami haid di akhir waktu shalat. Jika dia mengalami haid di akhir waktu shalat sementara dia belum mengerjakan shalat, dia wajib mengqadha.
Adapun jika dia mengalami haid di awal waktu, sementara waktunya panjang, dia boleh mengakhirkan shalat. Namun, ketika haid datang pada waktu yang dia diberi kelapangan untuk mengakhirkan, dia tidak berdosa dan tidak wajib mengqadha.
๐ Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/7936
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
๐ฌ Penanya:
Fadhilatus Syaikh yang semoga diberi taufik oleh Allah, jika seorang wanita mengalami haid pada awal waktu Zuhur, apakah dia harus menqadha shalat?
๐ Jawaban
Tidak. Dia hanya wajib mengqadha jika mengalami haid di akhir waktu shalat. Jika dia mengalami haid di akhir waktu shalat sementara dia belum mengerjakan shalat, dia wajib mengqadha.
Adapun jika dia mengalami haid di awal waktu, sementara waktunya panjang, dia boleh mengakhirkan shalat. Namun, ketika haid datang pada waktu yang dia diberi kelapangan untuk mengakhirkan, dia tidak berdosa dan tidak wajib mengqadha.
๐ Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/7936
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
๐ ูุตููุญุฉ ๐
โข
โข| ูุตูุญุฉ ูุถููุฉ ุงูุดูุฎ ุงูุนูุงู ุฉ ุนุจุฏุงููู ุงูุจุฎุงุฑู ุญูุธู ุงููู ููุฃุณุงุชุฐุฉ ูุงูุทูุงุจ ูู ุจูุงุฏ ุฅูุฏูููุณูุง |โข
โข
https://t.me/dr_elbukhary
โข
๐
โข
โข| ูุตูุญุฉ ูุถููุฉ ุงูุดูุฎ ุงูุนูุงู ุฉ ุนุจุฏุงููู ุงูุจุฎุงุฑู ุญูุธู ุงููู ููุฃุณุงุชุฐุฉ ูุงูุทูุงุจ ูู ุจูุงุฏ ุฅูุฏูููุณูุง |โข
โข
https://t.me/dr_elbukhary
โข
๐
๐
๐๐๐ฑ MELEPAS SANDAL KETIKA MASUK PEKUBURAN
๐ฌ Pertanyaan:
Apakah melepas sandal waktu di kuburan itu sunnah atau bidโah?
๐ Jawaban:
Disyariatkan bagi orang yang memasuki pekuburan untuk melepas kedua sandalnya. Hal ini berdasarkan riwayat Basyir bin Al-Khashashiyyah radhiyallahu โanhu, ia mengatakan,
"Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ada seseorang berjalan di pekuburan mengenakan kedua sandalnya.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu mengatakan,
โHai pemakai dua sandal, lepaskan kedua sandalmu!โ
Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ia melepaskannya dan melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud)
Imam Ahmad rahimahullah berkata, โSanad hadits Basyir bin Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat sesuai dengan kandungan hadits ini, kecuali apabila ada penghalang.โ
Penghalang yang dimaksud oleh Imam Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Jika demikian keadaannya, tidak mengapa berjalan memakai kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan tersebut.
Allah subhanahu wa taโala -lah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam keluarganya, dan para sahabatnya.
๐ Ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Syaikh Abdullah Ghudayyan.
(Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/123-124)
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ฌ Pertanyaan:
Apakah melepas sandal waktu di kuburan itu sunnah atau bidโah?
๐ Jawaban:
Disyariatkan bagi orang yang memasuki pekuburan untuk melepas kedua sandalnya. Hal ini berdasarkan riwayat Basyir bin Al-Khashashiyyah radhiyallahu โanhu, ia mengatakan,
"Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ada seseorang berjalan di pekuburan mengenakan kedua sandalnya.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu mengatakan,
โHai pemakai dua sandal, lepaskan kedua sandalmu!โ
Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ia melepaskannya dan melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud)
Imam Ahmad rahimahullah berkata, โSanad hadits Basyir bin Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat sesuai dengan kandungan hadits ini, kecuali apabila ada penghalang.โ
Penghalang yang dimaksud oleh Imam Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Jika demikian keadaannya, tidak mengapa berjalan memakai kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan tersebut.
Allah subhanahu wa taโala -lah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam keluarganya, dan para sahabatnya.
๐ Ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Syaikh Abdullah Ghudayyan.
(Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/123-124)
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ช๐ฟโ ๏ธ๐ข BOLEHKAH MELAKUKAN PENYEMBELIHAN UNTUK MEMINTA TURUN HUJAN DAN MEMAKAN DAGINGNYA?
โ๐ป Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
๐ฌ Pertanyaan:
Ketika hujan lama tidak turun, sebagian orang melakukan penyembelihan untuk meminta agar hujan turun. Apakah hukum perbuatan ini? Bolehkah memakan sembelihan tersebut ataukah tidak?
๐ Jawaban:
Perbuatan semacam ini tidak boleh, terlebih lagi jika sembelihan ini ditujukan untuk orang yang telah meninggal, untuk jin, atau yang semisalnya. Sebab, itu merupakan sembelihan yang syirik karena ditujukan untuk selain Allah Azza wa Jalla. Allah Taโala berfirman (yang artinya),
โDiharamkan atas kalian memakan bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang disembelih untuk selain Allahโฆ.โ (QS. Al-Maidah: 3)
Menyembelih untuk selain Allah merupakan perbuatan syirik karena hal tersebut adalah ibadah. Sementara itu, ibadah wajib ditujukan bagi Allah saja. Allah Taโala berfirman (yang artinya),
โMaka, dirikanlah shalat untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban.โ (QS. Al-Kautsar: 2)
Allah juga berfirman (yang artinya),
โKatakanlah, 'Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Rabbul Alamin'.โ (QS. Al-Anโam: 162)
Makna kata โnusukโ dalam ayat ini adalah sembelihan.
Adapun cara meminta hujan yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah dengan melakukan shalat istisqaโ, khutbah, dan berdoa setelahnya di atas mimbar. Demikian juga dengan cara berdoa dalam khutbah Jumโat, yaitu imam berdoa dalam khutbah Jumโat meminta agar Allah menurunkan hujan bagi kaum muslimin.
Bisa juga dilakukan dengan berdoa tanpa melakukan shalat dan khutbah terlebih dahulu.
Jadi, meminta hujan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dilakukan dengan beberapa cara.
Adapun melakukan penyembelihan untuk mengharapkan hujan, hal tersebut tidak ada asalnya dalam syariat.
๐ Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, Bab Aqidah, pertanyaan no. 186
โช WhatsApp Salafy Indonesia http://forumsalafy.net
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
๐ฌ Pertanyaan:
Ketika hujan lama tidak turun, sebagian orang melakukan penyembelihan untuk meminta agar hujan turun. Apakah hukum perbuatan ini? Bolehkah memakan sembelihan tersebut ataukah tidak?
๐ Jawaban:
Perbuatan semacam ini tidak boleh, terlebih lagi jika sembelihan ini ditujukan untuk orang yang telah meninggal, untuk jin, atau yang semisalnya. Sebab, itu merupakan sembelihan yang syirik karena ditujukan untuk selain Allah Azza wa Jalla. Allah Taโala berfirman (yang artinya),
โDiharamkan atas kalian memakan bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang disembelih untuk selain Allahโฆ.โ (QS. Al-Maidah: 3)
Menyembelih untuk selain Allah merupakan perbuatan syirik karena hal tersebut adalah ibadah. Sementara itu, ibadah wajib ditujukan bagi Allah saja. Allah Taโala berfirman (yang artinya),
โMaka, dirikanlah shalat untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban.โ (QS. Al-Kautsar: 2)
Allah juga berfirman (yang artinya),
โKatakanlah, 'Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Rabbul Alamin'.โ (QS. Al-Anโam: 162)
Makna kata โnusukโ dalam ayat ini adalah sembelihan.
Adapun cara meminta hujan yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah dengan melakukan shalat istisqaโ, khutbah, dan berdoa setelahnya di atas mimbar. Demikian juga dengan cara berdoa dalam khutbah Jumโat, yaitu imam berdoa dalam khutbah Jumโat meminta agar Allah menurunkan hujan bagi kaum muslimin.
Bisa juga dilakukan dengan berdoa tanpa melakukan shalat dan khutbah terlebih dahulu.
Jadi, meminta hujan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dilakukan dengan beberapa cara.
Adapun melakukan penyembelihan untuk mengharapkan hujan, hal tersebut tidak ada asalnya dalam syariat.
๐ Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, Bab Aqidah, pertanyaan no. 186
โช WhatsApp Salafy Indonesia http://forumsalafy.net
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป๐ฑ๐ฐโช SETIAP MUKMIN WAJIB SEGERA BERTOBAT
โ๐ป Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
"Seorang mukmin wajib segera bertobat. Sebab, sungguh dia tidak mengetahui kapan ajal mendatanginya secara tiba-tiba.
โ Betapa banyak orang yang keluar dari rumahnya dan tidak pernah kembali lagi!
โ Betapa banyak orang yang tidur di kasurnya dan tidak bangun lagi!
โ Betapa banyak orang duduk untuk makan dan tidak bisa menyelesaikannya.
Jadi, kematian tidak memiliki waktu yang diketahui oleh manusia hingga dia bisa menunda-nunda tobat.
Maka dari itu, setiap mukmin wajib untuk segera bertobat, sebelum lewat waktu diterimanya tobat.
Allah Ta'ala berfirman (yang artinya),
"Dan hendaknya kalian semua bertobat kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung." (QS. An-Nuur: 31)
๐ At-Taubah war Raqa-iq,
Fatawa Nuurun Alad Darb, kaset no. 209
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
"Seorang mukmin wajib segera bertobat. Sebab, sungguh dia tidak mengetahui kapan ajal mendatanginya secara tiba-tiba.
โ Betapa banyak orang yang keluar dari rumahnya dan tidak pernah kembali lagi!
โ Betapa banyak orang yang tidur di kasurnya dan tidak bangun lagi!
โ Betapa banyak orang duduk untuk makan dan tidak bisa menyelesaikannya.
Jadi, kematian tidak memiliki waktu yang diketahui oleh manusia hingga dia bisa menunda-nunda tobat.
Maka dari itu, setiap mukmin wajib untuk segera bertobat, sebelum lewat waktu diterimanya tobat.
Allah Ta'ala berfirman (yang artinya),
"Dan hendaknya kalian semua bertobat kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung." (QS. An-Nuur: 31)
๐ At-Taubah war Raqa-iq,
Fatawa Nuurun Alad Darb, kaset no. 209
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ก๐ ๐โ๐ป BOLEHKAH MUSAFIR TIDAK MENGERJAKAN SHALAT DI MASJID?
โ๐ป Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
๐ฌ Penanya:
Seorang musafir singgah di hotel atau di sebuah rumah. Di sekitarnya terdapat masjid yang ditegakkan shalat berjamaah padanya. Bolehkah dia menjamak shalat di rumah, terlebih lagi jika dia membutuhkan istirahat?
๐ Jawaban:
Jika dia membutuhkan istirahat, dia boleh menjamak. Atau jika dia ingin tidur, misalnya, karena lelah sehingga ingin tidur dan dia adalah musafir, tidak masalah baginya untuk menjamak di hotel atau di rumah.
Adapun jika dia dalam kondisi semangat atau dia hanya duduk hingga muazin mengumandangkan azan untuk shalat berikutnya, yang afdal dan lebih hati-hati baginya adalah pergi ke masjid untuk shalat berjamaah.
๐ http://forumsalafy.net/bolehkah-musafir-untuk-tidak-mengerjakan-shalat-di-masjid/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
๐ฌ Penanya:
Seorang musafir singgah di hotel atau di sebuah rumah. Di sekitarnya terdapat masjid yang ditegakkan shalat berjamaah padanya. Bolehkah dia menjamak shalat di rumah, terlebih lagi jika dia membutuhkan istirahat?
๐ Jawaban:
Jika dia membutuhkan istirahat, dia boleh menjamak. Atau jika dia ingin tidur, misalnya, karena lelah sehingga ingin tidur dan dia adalah musafir, tidak masalah baginya untuk menjamak di hotel atau di rumah.
Adapun jika dia dalam kondisi semangat atau dia hanya duduk hingga muazin mengumandangkan azan untuk shalat berikutnya, yang afdal dan lebih hati-hati baginya adalah pergi ke masjid untuk shalat berjamaah.
๐ http://forumsalafy.net/bolehkah-musafir-untuk-tidak-mengerjakan-shalat-di-masjid/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ฑ๐กโ โ๐ป JIKA MENGETAHUI ADA ANGGOTA WUDHU YANG TIDAK TERKENA AIR SETELAH SHALAT
โ๐ป Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
๐ฌ Pertanyaan:
Seseorang berwudhu ketika hendak shalat. Setelah shalat dia mendapati ada sedikit bagian tangannya yang tidak terkena air. Apa yang harus dia lakukan?
๐ Jawaban:
Hendaknya dia mengulangi wudhu dan shalatnya karena adanya sesuatu yang menghalangi sampainya air ke anggota badan yang wajib disucikan. Jadi, anggota badan tersebut belum suci. Allah Tabaraka wa Taโala berfirman (yang artinya),
โWahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah wajah kalian.โ (QS. Al-Maidah: 6)
Jadi, jika di wajah ada sesuatu yang menghalangi sampainya air, ini teranggap membasuh sebagian wajahnya saja.
Hal ini juga berlaku pada seluruh anggota badan yang lain.
Oleh karena itu, para ulama mensyaratkan sahnya wudhu dengan menghilangkan hal-hal yang menghalangi sampainya air, seperti adonan tepung, minyak, gips, dan semisalnya.
๐ Fataawaa Nuurun Alad Darb, 3/95, pertanyaan no. 1424
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
๐ฌ Pertanyaan:
Seseorang berwudhu ketika hendak shalat. Setelah shalat dia mendapati ada sedikit bagian tangannya yang tidak terkena air. Apa yang harus dia lakukan?
๐ Jawaban:
Hendaknya dia mengulangi wudhu dan shalatnya karena adanya sesuatu yang menghalangi sampainya air ke anggota badan yang wajib disucikan. Jadi, anggota badan tersebut belum suci. Allah Tabaraka wa Taโala berfirman (yang artinya),
โWahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah wajah kalian.โ (QS. Al-Maidah: 6)
Jadi, jika di wajah ada sesuatu yang menghalangi sampainya air, ini teranggap membasuh sebagian wajahnya saja.
Hal ini juga berlaku pada seluruh anggota badan yang lain.
Oleh karena itu, para ulama mensyaratkan sahnya wudhu dengan menghilangkan hal-hal yang menghalangi sampainya air, seperti adonan tepung, minyak, gips, dan semisalnya.
๐ Fataawaa Nuurun Alad Darb, 3/95, pertanyaan no. 1424
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐