Salafy Indonesia
65.3K subscribers
3.73K photos
283 videos
37 files
9.09K links
๐Ÿ’Ž Menjalin Ukhuwwah di Atas Minhaj Nubuwwah

๐Ÿ“ Silakan menyebarkan tanpa mengubah materi dan tetap mencantumkan sumber.

๐Ÿ’ป Media resmi: t.me/forumsalafy, forumsalafy.net, dan Grup WSI

๐Ÿ“ฒ Admin: Muhammad (Cileungsi, Bogor) salafyindonesia001@gmail.com
Download Telegram
๐Ÿ“ข๐ŸŒ–๐Ÿ•Œ๐Ÿ’Ž BERSUNGGUH-SUNGGUH PADA MALAM KEDUA PULUH TUJUH

โœ๐Ÿป Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhumaa berkata,

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ุฃูŽุชูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ

Ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu'alaihi wa sallam seraya berkata,

ูŠูŽุง ู†ูŽุจููŠู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ููŠ ุดูŽูŠู’ุฎูŒ ูƒูŽุจููŠุฑูŒ ุนูŽู„ููŠู„ูŒ ูŠูŽุดูู‚ู‘ู ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ู ููŽุฃู’ู…ูุฑู’ู†ููŠ ุจูู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูŠููˆูŽูู‘ูู‚ูู†ููŠ ูููŠู‡ูŽุง ู„ูู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู ุงู„ู’ู‚ูŽุฏู’ุฑู

Wahai Nabiyullah, sungguh, aku adalah seorang yang tua renta dan memiliki penyakit. Berat bagiku untuk melakukan shalat malam. Oleh karena itu, perintahkanlah kepadaku dengan satu malam, yang mudah-mudahan pada malam tersebut, Allah memberiku taufik untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar.

ู‚ูŽุงู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุจูุงู„ุณู‘ูŽุงุจูุนูŽุฉู

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bersungguh-sungguhlah (beribadah) pada malam yang kedua puluh tujuh (malam ketujuh dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan)."

๐Ÿ“š HR. Ahmad no. 2149. Hadits ini dinilai, "Shahih sesuai syarat Imam al-Bukhari," oleh Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i rahimahullah dalam ash-Shahih al-Musnad mimmaa Laisa fi ash-Shahihain no. 663 jilid 1 hlm. 547

๐ŸŒŽ Kunjungi || https://forumsalafy.net/bersungguh-sungguh-pada-malam-kedua-puluh-tujuh/

โšช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel T
elegram || http://telegram.me/ForumSalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž
#AUDIO_FAWAID# Keutamaan Malam Lailatul Qadar
๐Ÿ“ขโœ‹๐Ÿปโœ…๐ŸŒ… KEUTAMAAN LAILATUL QADAR BISA DIRAIH, WALAUPUN SESEORANG TIDAK MELIHATNYA

โœ๐Ÿป Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:

‏ู‚ุฏ ุชุฑู‰ ู„ูŠู„ุฉ ุงู„ู‚ุฏุฑ ุจุฑุคูŠุฉ ุฃู…ุงุฑุงุชู‡ุงุŒ ูˆูƒุงู† ุงู„ุตุญุงุจุฉ ูŠุณุชุฏู„ูˆู† ุนู„ูŠู‡ุง ุจุนู„ุงู…ุงุชุŒ ูˆู„ูƒู† ุนุฏู… ุฑุคูŠุชู‡ุง ู„ุง ูŠู…ู†ุน ุญุตูˆู„ ูุถู„ู‡ุง ู„ู…ู† ู‚ุงู…ู‡ุง ุฅูŠู…ุงู†ุง ูˆุงุญุชุณุงุจุง

โ€œMalam Lailatul Qadar bisa saja diketahui dengan melihat tanda-tandanya. Dahulu para sahabat biasa mengenali kemunculannya dengan tanda-tanda tertentu. Namun, tidak melihatnya (tanda-tandanya) tidaklah menghalangi seseorang untuk meraih keutamaannya bagi siapa saja yang mengerjakan shalat pada malam tersebut karena iman dan mengharapkan pahala.โ€

๐Ÿ“š Majmuโ€™ Fatawa Ibn Baz 6/398

๐ŸŒ Kunjungi || https://forumsalafy.net/keutamaan-lailatul-qadar-bisa-diraih-walaupun-seseorang-tidak-melihatnya

โšช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ C
hannel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž
๐Ÿ“ƒ๐Ÿš๐ŸŒบ๐ŸŒ… PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 09)

โœ๐Ÿผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidyi, Lc

โ–ช Berapakah yang Diberikan kepada Mereka?

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Saโ€™di mengatakan (hal. 341):

โ€œMaka mereka diberi seukuran yang membuat hilangnya kefakiran dan kemiskinan mereka.โ€

Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:

โ€œPendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32, atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah shalallahu ''alaihi wa sallam, para khalifahnya, serta seluruh shahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.

Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu shaโ€™ untuk sekian belas jiwa di mana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi shalallahu alaihi wasallam menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu shaโ€™ kurma, gandum, atau dari bur ยฝ atau 1 shaโ€™, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.โ€ (Majmuโ€™ Fatawa, 25/73-74)

Be
rsambung ke bagian 10

๐Ÿ“š
Sumber  Majalah Asy Syariah  http://asysyariah.com

โšช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Chann
el Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž
๐Ÿ“ƒ๐Ÿš๐ŸŒบ๐ŸŒ… PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 10)

โœ๐Ÿป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc

โ–ช Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?

Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang sebuah organisasi yang bernama Jumโ€™iyyatul Bir di Jeddah, Saudi Arabia yang mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, menerima zakat dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab:

โ€œOrganisasi tersebut wajib untuk menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak sebelum diselenggarakan Shalat Id, tidak boleh menundanya dari waktu itu. Karena Nabi memerintahkan untuk disampaikan kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Organisasi itu kedudukannya sebagai wakil dari muzakki (pemberi zakat), dan organisasi tersebut tidak diperkenankan untuk menerima zakat fitrah kecuali seukuran yang ia mampu untuk menyalurkannya kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Dan tidak boleh pula membayar zakat fitrah dalam bentuk uang karena dalil-dalil syarโ€™i menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, juga tidak boleh berpaling dari dalil syarโ€™i kepada pendapat seseorang manusia.
Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan untuk orang-orang fakir, maka itu wajib dilaksanakan sebelum Shalat Id dan tidak boleh bagi organisasi itu untuk mengeluarkannya dalam bentuk uang.โ€ (Fatawa Al-Lajnah, 9/379, ditandatangani Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. Lihat pula 9/389)

Akan tetapi pada asalnya zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yang berhak. (Fatawa Lajnah, 9/389)

Bila ia memberikannya kepada badan amil zakat maka harus diperhatikan minimalnya dua hal:

โ— 1. Mereka benar-benar orang yang mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yang berhak menerimanya.

โ— 2. Mereka adalah orang yang amanah, benar-benar menyampaikannya kepada yang berhak, sesuai dengan aturan syarโ€™i.

Hal ini kami tegaskan karena di masa ini banyak orang yang tidak tahu hukum, lebih-lebih tidak sedikit yang tidak amanah. Ada yang mengambilnya tanpa hak dan ada yang menyalurkannya tidak tepat sasaran. Justru zakat itu dikembangkan atau untuk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang dia menundanya, yang berarti menunda pemberian kepada orang yang sangat membutuhkan, walaupun terkadang melegitimasi perbuatan mereka dengan alasan-alasan โ€˜syarโ€™iโ€™ yang dibuat-buat.

Bersambung ke Bagian 11

๐Ÿ“š Sumber Majalah Asysyariah http://asysyariah.com

โšช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ C
hannel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž
#GAMBAR_FAWAID# Kepada Siapa Dibagikan Zakat Fitrah
๐Ÿ“ƒ๐Ÿš๐ŸŒบ๐ŸŒ… PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 11/Selesai)

โœ๐Ÿป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc

โ–ช Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?

Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, jawabnya:

"Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang syarโ€™i yang telah disebut dalam nash (Al-Qurโ€™an atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.)

(Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Quโ€™ud)

โ–ช Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah?

Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah:

๐Ÿ“ช โ€œApakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?โ€

๐Ÿ”“ Jawab:
Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan.

(Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Quโ€™ud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943). Wallahu aโ€™lam

๐Ÿ“š Sumber Majalah AsySyariah asysyariah.com

โšช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ C
hannel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž
๐ŸŒ…๐ŸŒบโœ…๐ŸŒ” MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 1)

โœ๐Ÿป Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah

Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan.

Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam โ€œmemaknainyaโ€.

Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syarโ€™i pun dijelaskan bahwa Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu. Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan Idul Fitri sebenarnya tak bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan syariat.

Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya Idul Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang dimaukan syariat.

Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai, โ€œaromaโ€ Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi mulai padat karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik mulai menidngkat, serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas โ€œwajibโ€ menjelang Idul Fitri, belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang.

Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syarโ€™i memang mutlak diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh dari yang dimaukan syariat.
Demikian pula dengan Idul Fitri. Bila kita paham bagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ini, tentu berbagai aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan.

Beridul Fitri tidak harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para saudara yang sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya. Dengan tahu bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, beridul Fitri tidak lagi butuh biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah

Bersambung Ke bagian 2

๐Ÿ“š Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

โšช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž
โœ‹๐Ÿป๐ŸŒ”๐Ÿ’Žโœ… TETAP BERSEMANGAT SAMPAI MALAM TERAKHIR RAMADHAN

โœ๐Ÿป Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

ุงู„ู’ุชูŽู…ูุณููˆู’ุง ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽุฏู’ุฑู ุขุฎูุฑูŽ ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†

"Carilah malam Lailatul Qadar pada malam terakhir dari Ramadhan."

๐Ÿ“š Syaikh Al-Albani rahimahullah menilai hadits ini shahih dalam Shahih al-Jami' ash-Shaghir 1/267 no. 2118

ยถ Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata,

ุจุงุจ ุงู„ุฃู…ุฑ ุจุทู„ุจ ู„ูŠู„ุฉ ุงู„ู‚ุฏุฑ ุขุฎุฑ ู„ูŠู„ุฉ ู…ู† ุฑู…ุถุงู† ุฅุฐ ุฌุงุฆุฒ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ููŠ ุจุนุถ ุงู„ุณู†ูŠู† ุชู„ูƒ ุงู„ู„ูŠู„ุฉ

"Bab: Perintah untuk mencari malam Lailatul Qadar pada malam terakhir dari Ramadhan, yang mana bisa jadi pada sebagian tahun, (malam Lailatul Qadar) terjadi pada malam (terakhir) tersebut."

Kemudian beliau rahimahullah membawakan sanadnya seraya menyebutkan hadits,

ุงู„ู’ุชูŽู…ูุณููˆู’ุง ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽุฏู’ุฑู ูููŠู’ ุขุฎูุฑู ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู

"Carilah malam Lailatul Qadar pada malam terakhir."

๐Ÿ“š Lihat Shahih Ibn Khuzaimah 3/330

๐ŸŒŽ Kunjungi || https://forumsalafy.net/tetap-bersemangat-sampai-malam-terakhir-ramadhan/

โšช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž
#GAMBAR_FAWAID# Tetap Bersemangat Sampai Malam Terakhir Ramadhan
๐ŸŒ…๐ŸŒบโœ…๐ŸŒ” MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 2)

โœ๐Ÿผ Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah

โ–ช Definisi Id (Hari Raya)

Ibnul Aโ€™rabi mengatakan:
โ€œId (kembali) dinamakan demikian karena setiap tahun terulang dengan kebahagiaan yang baru.โ€ (Al-Lisan hal. 5)

Ibnu Taimiyyah berkata:
โ€œId adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan atau bulanan.โ€

(dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan)
Id dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jumโ€™at.

Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya.

~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berkata:

โ€œApa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?โ€ Mereka menjawab: โ€œKami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.โ€

~ Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

โ€œSesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.โ€

(Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)

โ–ช Hukum Shalat Id

โœ๐Ÿผ Ibnu Rajab berkata:

โ€œPara ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id menjadi 3 pendapat:

โ— Pertama: Shalat Id merupakan amalan Sunnah (ajaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.

โ— Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan mesti diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafiโ€™i.

โ— Ketiga: Wajib โ€˜ain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jumโ€™at. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Al-Imam Asy-Syafiโ€™i (sendiri) menga-takan dalam (buku) Mukhtashar Al-Muzani:

โ€œBarangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jumโ€™at, wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib โ€˜ain.โ€

(Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76)

โœ… Yang terkuat dari pendapat yang ada โ€“wallahu aโ€™lamโ€“ adalah pendapat ketiga dengan dalil berikut:

Dari Ummu โ€˜Athiyyah ia mengatakan:
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam  memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin.

Aku berkata: โ€œWahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?โ€
Nabi menjawab: โ€œHendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.โ€

(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul โ€˜Idain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa)

Perhatikanlah perintah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam untuk pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.

Shiddiq Hasan Khan berkata:
โ€œPerintah untuk keluar berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak punya udzurโ€ฆ Karena keluarnya (ke tempat shalat) merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id menggugurkan Shalat Jumโ€™at bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.โ€

(Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Taโ€™liqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci dalam Majmuโ€™ Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul Minnah, hal. 344)

Bersambung Ke bagian 3

๐Ÿ“š Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

โšช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž
๐ŸŒ…๐ŸŒบโœ…๐ŸŒ” MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 3)

โœ๐Ÿผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc

โ–ช Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?

Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang intinya: Apakah untuk Shalat Id disyaratkan pelakunya seorang yang mukim (tidak sedang bepergian)?

Beliau kemudian menjawab yang intinya:
โ€œUlama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan, tidak disyaratkan mukim.โ€

Lalu beliau mengatakan:
โ€œYang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama. Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji, beliau juga berhaji wadaโ€™ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam safarnya beliau melakukan Shalat Jumโ€™at dan Shalat Idโ€ฆโ€
(Majmuโ€™ Fatawa, 24/177-178)

โ–ช Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id

โ€œDari Malik dari Nafiโ€™, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).โ€

(Shahih, HR. Malik dalam Al-Muwaththa dan Al-Imam Asy-Syafiโ€™i dari jalannya dalam Al-Umm)

Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada โ€˜Ali  tentang mandi, maka โ€˜Ali berkata: โ€œMandilah setiap hari jika kamu mau.โ€ Ia menjawab: โ€œTidak, mandi yang itu benar-benar mandi.โ€ Ali  berkata: โ€œHari Jumโ€™at, hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.โ€ (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa, 1-176-177))

โ–ช Memakai Wewangian

โ€œDari Musa bin โ€˜Uqbah, dari Nafiโ€™ bahwa Ibnu โ€˜Umar mandi dan memakai wewangian di hari Idul fitri.โ€ (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)

Al-Baghawi berkata: โ€œDisunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwaโ€™ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai wewangian.โ€
(Syarhus Sunnah, 4/303)

โ–ช Memakai Pakaian yang Bagus

Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, lalu Umar berkata:

โ€œWahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.โ€

~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pun berkata:

โ€œIni adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)โ€ฆ.โ€

(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jumโ€™ah Bab Fil โ€˜Idain wat Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)

Ibnu Rajab berkata:
โ€œHadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa di antara mereka.โ€ (Fathul Bari)

Bersambung Ke bagian 4

๐Ÿ“š Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

โšช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž
๐ŸŒ…๐ŸŒบโœ…๐ŸŒ” MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 4)

โœ๐Ÿผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc

โ–ช Makan Sebelum Berangkat Shalat Id

Dari Anas bin Malik ia berkata: Adalah Rasulullah tidak keluar di hari fitri sebelum beliau makan beberapa kurma. Murajjaโ€˜ bin Rajaโ€˜ berkata: Abdullah berkata kepadaku, ia mengatakan bahwa Anas berkata kepada-nya: โ€œNabi memakannya dalam jumlah ganjil.โ€
(Shahih, HR Al-Bukhari Kitab Al-โ€™Idain Bab Al-Akl Yaumal โ€˜Idain Qablal Khuruj)
Ibnu Rajab berkata: โ€œMayoritas ulama menganggap sunnah untuk makan pada Idul Fitri sebelum keluar menuju tempat Shalat Id, di antara mereka โ€˜Ali dan Ibnu โ€˜Abbas.โ€

Di antara hikmah dalam aturan syariat ini, yang disebutkan oleh para ulama adalah:
โ— a. Menyelisihi Ahlul kitab, yang tidak mau makan pada hari raya mereka sampai mereka pulang.

โ— b. Untuk menampakkan perbedaan dengan Ramadhan.

โ— c. Karena sunnahnya Shalat Idul Fitri lebih siang (dibanding Idul Adha) sehingga makan sebelum shalat lebih menenangkan jiwa. Berbeda dengan Shalat Idul Adha, yang sunnah adalah segera dilaksanakan.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/89)

โ–ช Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat

โ€œAdalah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.โ€
(Shahih, Mursal Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171)

Asy-Syaikh Al-Albani berkata: โ€œDalam hadits ini ada dalil disyariatkannya apa yang diamalkan kaum muslimin yaitu bertakbir dengan keras selama perjalanan menuju tempat shalat walaupun banyak di antara mereka mulai menggampangkan sunnah (ajaran) ini, sehingga hampir-hampir menjadi sekedar berita (apa yang dulu terjadi). Hal itu karena lemahnya mental keagamaan mereka dan karena rasa malu untuk me-nampilkan sunnah serta terang-terangan dengannya. Dan dalam kesempatan ini, amat baik untuk kita ingatkan bahwa me-ngeraskan takbir di sini tidak disyariatkan padanya berpadu dalam satu suara seba-gaimana dilakukan sebagian manusia.โ€
(Ash-Shahihah: 1 bagian 1 hal. 331)

โ–ช Lafadz Takbir

Tentang hal ini tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shalallahu ''alaihi wasallam โ€“wallahu aโ€™lamโ€“. Yang ada adalah dari shahabat, dan itu ada beberapa lafadz.

Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari shahabat Ibnu Masโ€™ud: Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq:
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih)

Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad yang sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi (3/315) dan Yahya bin Saโ€™id dari Al-Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali takbir. Dalam salah satu riwayat Ibnu โ€˜Abbas disebutkan: (Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)

Bersambung Ke bagian 5

๐Ÿ“š Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

โšช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž
๐ŸŒ…๐ŸŒบโœ…๐ŸŒ” MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 5)

โœ๐Ÿผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc

โ–ช Tempat Shalat Id

Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dalam shalat dua hari raya adalah beliau selalu melakukannya di mushalla.
Mushalla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid, sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini.

Dari Al-Baraโ€™ Ibnu โ€˜Azib ia berkata:
โ€œNabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqiโ€™ lalu shalat 2 rakaat lalu menghadap kami dengan wajahnya dan mengatakan: โ€˜Sesungguhnya awal ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih kurban. Barangsiapa yang sesuai dengan itu berarti telah sesuai dengan sunnahโ€ฆโ€
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โ€™Idain Bab Istiqbalul Imam An-Nas Fi Khuthbatil โ€˜Id)

Ibnu Rajab berkata:
โ€œDalam hadits ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi shalallahu ''alaihi wasallam dan shalatnya adalah di Baqiโ€™, namun bukan yang dimaksud adalah Nabi shalat di kuburan Baqiโ€™. Tapi yang dimaksud adalah bahwa beliau shalat di tempat lapang yang bersambung dengan kuburan Baqiโ€™ dan nama Baqiโ€™ itu meliputi seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah menyebut-kan dengan sanadnya bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam shalat Id di luar Madinah (sampai) di lima tempat, sehingga pada akhirnya shalatnya tetap di tempat yang dikenal (untuk pelaksanaan Id, -pent.). Lalu orang-orang sepeninggal beliau shalat di tempat itu.โ€
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/144)

โ€œDari Abu Saโ€™id Al-Khudri ia mengatakan:
Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Idul Fitri dan Idhul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, lalu berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan maka beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau pergi.โ€
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โ€™Idain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil Mimbar dan Muslim)

Ibnu Hajar menjelaskan:
โ€œAl-Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah tempat yang telah dikenal, jarak antara tempat tersebut dengan masjid Nabawi sejauh 1.000 hasta.โ€
Ibnul Qayyim berkata:
โ€œYaitu tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka.โ€

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:
โ€œNampaknya tempat itu dahulu di sebelah timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqiโ€™โ€ฆโ€
(dinukil dari Shalatul โ€˜Idain fil Mushalla Hiya Sunnah karya Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)

Bersambung Ke bagian 6

๐Ÿ“š Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

โšช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ”ญ1โƒฃ๐ŸŒ… HASIL SIDANG ISBAT PENETAPAN TANGGAL SATU SYAWAL 1445H

Pemerintah Republik Indonesia, melalui sidang isbat yang diadakan Kementerian Agama RI menetapkan tanggal 1 Syawal 1445 H jatuh pada hari Rabu yang bertepatan dengan tanggal 10 April 2024 M

๐ŸŒŽ Sumber || https://shorturl.at/bhnvZ

โšช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž
โœ‹๐Ÿผ๐Ÿ“ข๐ŸŽ™๐Ÿ’ก DI ANTARA YANG DIUCAPKAN PADA HARI RAYA

โœ๐Ÿผ Dari Jabir bin Nufair rahimahullah dia berkata,

๏ป›๏บŽ๏ปฅ ๏บƒ๏บป๏บค๏บŽ๏บ ุง๏ปŸ๏ปจ๏บ’๏ปฒ ๏บป๏ป ๏ปฐ ุง๏ปŸ๏ป ๏ปช ๏ป‹๏ป ๏ปด๏ปช ๏ปญ๏บณ๏ป ๏ปข ๏บ‡๏บซุง ุง๏ปŸ๏บ˜๏ป˜๏ปฎุง ๏ปณ๏ปฎ๏ปก ุง๏ปŸ๏ปŒ๏ปด๏บช ๏ปณ๏ป˜๏ปฎ๏ป ๏บ‘๏ปŒ๏ป€๏ปฌ๏ปข ๏ปŸ๏บ’๏ปŒ๏บพ

Dahulu para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika berjumpa pada hari raya, sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain,

๏บ—ูŽ๏ป˜ูŽ๏บ’ู‘๏ปžูŽ ุง๏ปŸ๏ป ๏ปชู ๏ปฃู๏ปจู‘ูŽ๏บŽ ๏ปญูŽ๏ปฃู๏ปจู’๏ปšูŽ

TAQABBALALLAHU MINNAA WA MINKA

"Semoga Allah menerima amal kami dan Anda."

๐Ÿ“š Tamaam al-Minnah fii at-Ta'liiq 'ala al-Fiqh as-Sunnah hlm. 354. Syaikh
Al-Albany menilai sanadnya shahih.

โšช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http//telegram.me/ForumSalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž
โœ‹๐Ÿป๐ŸŒ…๐ŸŒ•๐Ÿ’ฆ BERPISAH DENGAN INDAHNYA BULAN RAMADHAN

โœ๐Ÿป Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah,

ุนุจุงุฏ ุงู„ู„ู‡ุŒ ู„ุฆู† ุงู†ุชู‡ู‰ ุดู‡ุฑ ุฑู…ุถุงู†  ูุฅู† ุญู‚ ุงู„ู„ู‡ ู„ุง ูŠู†ุชู‡ูŠ ุฅู„ุง ุจุงู„ู…ูˆุช

Wahai sekalian hamba-hamba Allah. Bila nanti bulan Ramadhan telah usai, maka sesungguhnya hak-hak Allah tak akan pernah usai, kecuali dengan kematian.

Allah Ta'ala berfirman,

ูˆูŽุงุนู’ุจูุฏู’ ุฑูŽุจู‘ูŽูƒูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุฃู’ุชููŠูŽูƒูŽ ุงู„ู’ูŠูŽู‚ููŠู†ู

โ€œDan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).โ€ (QS. Al Hijr: 99)

ุงู„ู„ู‡ ู‡ูˆ ุฑุจ ุฑู…ุถุงู† ูˆู‡ูˆ ุฑุจ ุดูˆุงู„ ูˆู‡ูˆ ุฑุจ ุฌู…ูŠุน ุดู‡ูˆุฑ ุงู„ุณู†ุฉุŒ ูุงุชู‚ูˆุง ุงู„ู„ู‡ ููŠ ูƒู„ ุงู„ุดู‡ูˆุฑ

Dialah Allah Rabbnya bulan Ramadhan, Dialah Rabbnya bulan Syawal, dan Dialah Rabb seluruh bulan-bulan dalam satu tahunnya. Oleh karena itu, hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dalam seluruh bulan-bulan yang ada.

ูุญุงูุธูˆุง ุนู„ู‰ ุฏูŠู†ูƒู… ูˆุชู…ุณูƒูˆุง ุจู‡ ููŠ ูƒู„ ุงู„ุดู‡ูˆุฑ ูˆููŠ ูƒู„ ุงู„ุฃูˆู‚ุงุช

Jagalah diri-diri kalian dalam beragama, peganglah dengan erat-erat di setiap bulan dan waktu.

ุฅู† ุดู‡ุฑ ุฑู…ุถุงู† ูŠุชุจุน ุจุงู„ุดูƒุฑ ูˆูŠุชุจุน ุจุงู„ุงุณุชุบูุงุฑ ูˆูŠุชุจุน ุจุงู„ูุฑุญ ุจูุถู„ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฐูŠ ู…ูƒู†ู†ุง ู…ู† ุตูŠุงู…ู‡ ูˆู‚ูŠุงู…ุฉ

Sesungguhnya bulan Ramadhan pergi diiringi dengan syukur, diiringi dengan permohonan ampunan, dan diiringi pula dengan kebahagiaan atas keutamaan dari Allah. Yaitu kebahagiaan karena Allah telah memberikan kesempatan kepada kita beramal, untuk melewatinya dengan puasa dan shalat.

ูู†ุญู† ู†ูุฑุญ ุจู‡ุฐู‡ู ู†ุนู…ุฉ ู„ุง ู†ูุฑุญ ุจุงู†ู‚ุถุงุก ุงู„ุดู‡ุฑุŒ ูˆุฅู†ู†ุง ู†ูุฑุญ ุจุฃู†ู†ุง ุฃูƒู…ู„ู†ู‡ุง ููŠ ุนุจุงุฏุฉ ู„ู„ู‡ ู„ู‡ุฐุง ู†ูุฑุญ

Oleh karena itu, kita berbahagia dengan nikmat besar ini. Bukanlah kita berbahagia karena telah perginya bulan Ramadhan ini. Namun, kita berbahagia karena kita telah menyempurnakan bulan ini dengan segenap ibadah.  Karena sebab inilah kita berbahagia.

Allah Ta'ala berfirman,

ู‚ูู„ู’ ุจูููŽุถู’ู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุจูุฑูŽุญู’ู…ูŽุชูู‡ู ููŽุจูุฐูŽูฐู„ููƒูŽ ููŽู„ู’ูŠูŽูู’ุฑูŽุญููˆุง ู‡ููˆูŽ ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ู…ูู…ู‘ูŽุง ูŠูŽุฌู’ู…ูŽุนููˆู†ูŽ

โ€œKatakanlah (Muhammad), Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan." (QS Yunus : 58)

ูˆุญุฐุฑูˆุง ู…ู† ูƒุซุฑุฉ ุงู„ู„ู‡ูˆ ูˆุงู„ู„ุนุจ ูˆูƒุซุฑุฉ ุงู„ุบูู„ุฉ ูˆุงู„ุฅุนุฑุงุถ ุนู† ุทุงุนุฉ ู„ู„ู‡

Berhati-hatilah kalian dari banyak tindakan sia-sia, bergurau, bermain-main dan meninggalkan ketaatan kepada Allah.

ู„ุฃู† ุงู„ุดูŠุทุงู† ุญุฑูŠุต ุนู„ู‰ ุฃู† ูŠุจุทู„ ุฃุนู…ุงู„ูƒู… ูˆุฃู† ูŠู…ุญูˆ ูƒู„ ู…ุง ูุนู„ุชู…ูˆู‡ ู…ู† ุงู„ุฎูŠุฑ

Sebab, setan sangatlah berambisi untuk membuat batal amal ibadah kalian, sangat berambisi untuk bisa terhapus amal kebajikan kalian.

ููŠุณูˆู„ ู„ุจุนุถ ุงู„ู†ุงุณ ุฃู†ู‡ ุฅุฐุง ุงู†ุชู‡ู‰ ุฑู…ุถุงู† ุตุงุฑ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ุญุฑุฉ ุทู„ูŠู‚ุงู‹ ูƒุฃู†ู‡ ุฎุฑุฌ ู…ู† ุณุฌู†ุŒ ููŠู†ุทู„ู‚ ููŠ ู„ู„ู‡ูˆ ูˆุงู„ุนุจ ูˆุงู„ุบูู„ุฉ ูˆุฅุถุงุนุฉ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุบูŠุฑ ุฐู„ูƒ ู…ู† ุงู„ู…ู†ูƒุฑุงุชุŒ ูู„ุง ุชู†ู‚ุถูˆุง ู…ุง ุบุฒู„ุชู…

Tidak asing menimpa sebagian manusia, apabila Ramadhan usai, dia menjadi seorang yang merdeka dan bebas, seakan-akan dia telah keluar dari jeruji penjara. Lalu dia menjerumuskan diri dalam perbuatan sia-sia, banyak bermain, lalai, menyia-nyiakan shalat, dan yang semisalnya dari perbuatan munkar. Oleh karena itu, janganlah kalian mengurai hasil pintalan kalian.

Allah Ta'ala berfirman,

ูˆูŽู„ุง ุชูŽูƒููˆู†ููˆุง ูƒูŽุงู„ู‘ูŽุชููŠ ู†ูŽู‚ูŽุถูŽุชู’ ุบูŽุฒู’ู„ูŽู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุจูŽุนู’ุฏู ู‚ููˆู‘ูŽุฉู ุฃูŽู†ูƒูŽุงุซุงู‹

โ€œDan janganlah kamu seperti seorang wanita yang menguraikan benang hasil pintalannya dengan kuat, menjadi cerai berai kembali." (QS. An-Nahl : 92)

ูุงุชู‚ูˆุง ุงู„ู„ู‡ ุนุจุงุฏ ุงู„ู„ู‡ุŒ ุญุงูุธูˆุง ุนู„ู‰ ู…ุง ุนู…ู„ุชู… ู…ู† ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุงู„ุตุงู„ุญุฉุŒ ูˆุชูˆุจูˆุง ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุชู‚ุตูŠุฑูƒู… ูˆุฎุทุฆูƒู…ุŒ ูุฅู† ุงู„ู„ู‡ ูŠุชูˆุจ ุนู„ู‰ ู…ู† ุชุงุจ

Wahai hamba-hamba Allah, bertakwalah kalian kepada Allah. Jagalah amal kebajikan yang telah kalian lakukan. Bertobatlah kepada Allah dari segala bentuk kekurangan dan kesalahan kalian. Sesungguhnya Allah menerima tobat setiap orang yang bertobat kepada-Nya.

๐Ÿ’ฝ Sumber || http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14075

๐ŸŒ Kunjungi || http://forumsalafy.net/berpisah-dengan-indahnya-bulan-ramadhan/

โšช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž