#Maqoshid syari'ah#
Ust. Badrusalam LC
Maqoshid syari'ah artinya makna dan hikmah yang dilihat oleh pembuat syari'at (Allah) dalam meletakkan hukum.
Maqoshid tidak sama dengan illat. Karena illat adalah sifat yang menentukan keberadaan hukum. Dan sifat lebih sempit dari maqoshid.
Faidah memahami maqoshid:
1. Memberi kemudahan untuk menetapkan hukum-hukum syari'at untuk masalah-masalah kontemporer. Ini menunjukkan bahwa syari'at islam senantiasa cocok untuk setiap waktu dan tempat.
2. Mempermudah memahami masalah-masalah
3. Memudahkan praktek qiyas.
**
Ust. Badrusalam LC
Maqoshid syari'ah artinya makna dan hikmah yang dilihat oleh pembuat syari'at (Allah) dalam meletakkan hukum.
Maqoshid tidak sama dengan illat. Karena illat adalah sifat yang menentukan keberadaan hukum. Dan sifat lebih sempit dari maqoshid.
Faidah memahami maqoshid:
1. Memberi kemudahan untuk menetapkan hukum-hukum syari'at untuk masalah-masalah kontemporer. Ini menunjukkan bahwa syari'at islam senantiasa cocok untuk setiap waktu dan tempat.
2. Mempermudah memahami masalah-masalah
3. Memudahkan praktek qiyas.
**
#Maqoshid syari'ah#
Ust. Badrusalam LC
Maqoshid syari'ah artinya makna dan hikmah yang dilihat oleh pembuat syari'at (Allah) dalam meletakkan hukum.
Maqoshid tidak sama dengan illat. Karena illat adalah sifat yang menentukan keberadaan hukum. Dan sifat lebih sempit dari maqoshid.
Faidah memahami maqoshid:
1. Memberi kemudahan untuk menetapkan hukum-hukum syari'at untuk masalah-masalah kontemporer. Ini menunjukkan bahwa syari'at islam senantiasa cocok untuk setiap waktu dan tempat.
2. Mempermudah memahami masalah-masalah
3. Memudahkan praktek qiyas.
**
Ust. Badrusalam LC
Maqoshid syari'ah artinya makna dan hikmah yang dilihat oleh pembuat syari'at (Allah) dalam meletakkan hukum.
Maqoshid tidak sama dengan illat. Karena illat adalah sifat yang menentukan keberadaan hukum. Dan sifat lebih sempit dari maqoshid.
Faidah memahami maqoshid:
1. Memberi kemudahan untuk menetapkan hukum-hukum syari'at untuk masalah-masalah kontemporer. Ini menunjukkan bahwa syari'at islam senantiasa cocok untuk setiap waktu dan tempat.
2. Mempermudah memahami masalah-masalah
3. Memudahkan praktek qiyas.
**