Forwarded from BAATJA: babad tjitra []
REPEAT AFTER ME. If you do nothing, you are next. If i do nothing, im next.
[] Konstitusi kita, dalam Pasal 28A UUD 1945, secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Jaminan ini diperkuat oleh Pasal 28I ayat (4), yang membebankan tanggung jawab penuh atas perlindungan HAM kepada negara. Namun, ironisnya, kita menyaksikan nyawa rakyat yang justru direnggut oleh tangan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hak tersebut. Insiden ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap fondasi konstitusi yang kita junjung. Permintaan maaf, sehalus apa pun diucapkan, tidak akan pernah bisa mengobati duka mendalam keluarga korban, karena nyawa tidak dapat dibayar dengan kata-kata.
Normalisasi kekerasan oleh aparat adalah ancaman nyata bagi kedaulatan hukum. Tidak ada ruang untuk impunitas dalam negara yang berlandaskan hukum. Pasal 359 KUHP sudah jelas, bahwa setiap kelalaian yang menyebabkan kematian harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, tanpa memandang seragam atau jabatan. Keadilan sejati menuntut hukuman yang setimpal, bukan sekadar basa-basi. Jika preseden buruk ini terus dibiarkan, maka pertanyaan krusial pun muncul: APAKAH HUKUM DI NEGERI INI MASIH BERPIHAK PADA RAKYAT, ATAU HANYA MENJADI ALAT KEKUASAAN?
Sudah saatnya kita membuka mata dan menyadari bahwa tragedi ini bukan urusan orang lain. Kisah pilu ini, dengan segala kebrutalan oknum yang merenggut nyawa, harus diketahui oleh setiap insan yang masih punya nurani. Untuk mereka yang masih menutup telinga, mungkin pantas untuk merenung. Jika kita memilih diam dan membiarkan ketidakadilan ini berlarut-larut, jangan terkejut jika suatu saat nanti, kita lah yang menjadi korban berikutnya dari kebiadaban yang kita biarkan tumbuh subur. Suarakan, meskipun hanya sebatas bisikan, karena di antara keheningan yang memekakkan telinga, suara kita adalah satu-satunya perlawanan.
https://t.me/cupidgetme/33773 SEBARKAN!
#ACAB1312 #LAWAN #PolisiMusuhBersama #RestInPower
[] Konstitusi kita, dalam Pasal 28A UUD 1945, secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Jaminan ini diperkuat oleh Pasal 28I ayat (4), yang membebankan tanggung jawab penuh atas perlindungan HAM kepada negara. Namun, ironisnya, kita menyaksikan nyawa rakyat yang justru direnggut oleh tangan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hak tersebut. Insiden ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap fondasi konstitusi yang kita junjung. Permintaan maaf, sehalus apa pun diucapkan, tidak akan pernah bisa mengobati duka mendalam keluarga korban, karena nyawa tidak dapat dibayar dengan kata-kata.
Normalisasi kekerasan oleh aparat adalah ancaman nyata bagi kedaulatan hukum. Tidak ada ruang untuk impunitas dalam negara yang berlandaskan hukum. Pasal 359 KUHP sudah jelas, bahwa setiap kelalaian yang menyebabkan kematian harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, tanpa memandang seragam atau jabatan. Keadilan sejati menuntut hukuman yang setimpal, bukan sekadar basa-basi. Jika preseden buruk ini terus dibiarkan, maka pertanyaan krusial pun muncul: APAKAH HUKUM DI NEGERI INI MASIH BERPIHAK PADA RAKYAT, ATAU HANYA MENJADI ALAT KEKUASAAN?
Sudah saatnya kita membuka mata dan menyadari bahwa tragedi ini bukan urusan orang lain. Kisah pilu ini, dengan segala kebrutalan oknum yang merenggut nyawa, harus diketahui oleh setiap insan yang masih punya nurani. Untuk mereka yang masih menutup telinga, mungkin pantas untuk merenung. Jika kita memilih diam dan membiarkan ketidakadilan ini berlarut-larut, jangan terkejut jika suatu saat nanti, kita lah yang menjadi korban berikutnya dari kebiadaban yang kita biarkan tumbuh subur. Suarakan, meskipun hanya sebatas bisikan, karena di antara keheningan yang memekakkan telinga, suara kita adalah satu-satunya perlawanan.
https://t.me/cupidgetme/33773 SEBARKAN!