Manhajul Anbiya
12K subscribers
2.07K photos
238 videos
224 files
5.48K links
الدعوة إلى الله على بصيرة
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah

Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman

Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
Download Telegram
🇮🇩💺 #SidangItsbat menetapkan bahwa
🌙 1 Dzulhijjah 1437H jatuh pada 👉🏻 hari Sabtu, 3 September 2016.

#SidangItsbat
🌍💐 Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1437H bertepatan dengan 👉🏻 hari Senin, 12 September 2016

@Kemenag_RI
فواز المدخلي
🇸🇦📢🌒 السعودية تعلن رسمياً اول ايام شهر ذي الحجة و عيد الاضحى 1437 هـ بعد تعذر رؤية الهلال - اخبار - العالم اليوم

🌍 أعلنت المملكة العربية السعودية، مساء اليوم الخميس, عن تعذر رؤية هلال شهر ذي الحجة لهذا العام 1437هـ,

وعليه :
🌠🕌 فان أول أيام عيد الأضحى سيكون يوم الاثنين 12 سبتمبر 2016.

وبهذا الاعلان
🗓📇 فان يوم السبت هو غرة شهر ذي الحجة،

وعليه
📌📝 فإن يوم وقفة عرفات سيكون يوم التاسع من ذي الحجة الذي يوافق الاحد 11 سبتمبر الجاري فيما يوافق أول أيام عيد الأضحى المبارك يوم الاثنين 12 من الشهر ذاته.
من صفحته على الفيس
MENYIMPAN DAGING QURBAN

📦 Diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban walaupun lebih dari tiga hari. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ، فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا

“Hanyalah dahulu aku melarang kalian (menyimpan daging qurban) karena ada golongan yang membutuhkan. Sekarang makanlah, SIMPANLAH, dan bersedekahlah”  (HR. Muslim no.1971)

Sumber http://manhajul-anbiya.net

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
🚞 MENYEDEKAHKAN SEBAGIAN DAGING QURBAN

Bolehkah Memberikannya KEPADA ORANG KAFIR?

🍥 Hendaknya daging hewan kurbannya tidak dimakan semuanya, namun sisihkanlah sebagiannya sebagai sedekah bagi orang-orang fakir, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya):
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (Al Hajj: 28)
           
🔋 Boleh memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir, asalkan orang kafir yang :
👉🏻 tidak memerangi kaum muslimin, dan
👉🏻 tidak menampakkan kebencian kepada kaum muslimin.
📚 (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu 'Utsaimin 25/133)

Sumber http://manhajul-anbiya.net

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
TIDAK BOLEH MEMBERI UPAH SEDIKITPUN KEPADA PENYEMBELIH (Jagal) YANG DIAMBIL DARI HEWAN QURBAN

Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu : “Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”
Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi)

Sumber http://manhajul-anbiya.net

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
🌳 HUKUM MEMPERBANYAK UDHIYYAH (HEWAN QURBAN) DALAM SATU RUMAH

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah

………………………………………

"Apakah termasuk sunnah memperbanyak udhiyyah(hewan qurban) dalam satu rumah?"

📪 Jawab :
"Yang sunnah adalah TIDAK BERMEGAH-MEGAHAN dalam udhiyyah dengan banyaknya jumlah. Karena ini termasuk BERLEBIHAN.

Karena di kalangan sebagian manusia sekarang: kamu dapati seorang suami menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dulu dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, demikian juga Salafush Shalih juga melakukan itu.

🔄 Namun kemudian istrinya mengatakan, "aku juga ingin berqurban sendiri."
Anak perempuannya juga mengatakan, "Aku juga ingin berqurban."
Saudari perempuannya juga mengatakan, "Aku juga ingin berqurban."
🔑 Sehingga terkumpullah banyak hewan qurban dalam satu rumah.

👉🏻 ini menyelisihi apa yang diamalkan oleh para Salafush Shalih.
Karena makhluk termulia Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam tidaklah berqurban kecuali seekor kambing diperuntukkan bagi beliau dan keluarganya.
🔁🏡 Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa beliau memiliki sembilan isteri, yakni berarti ada sembilan rumah.
🚨 MESKIPUN DEMIKIAN, BELIAU TIDAKLAH BERQURBAN KECUALI SEEKOR KAMBING diperuntukkan bagi beliau dan keluarganya. kemudian beliau berqurban seekor lagi, diperuntukkan bagi umatnya.

🌆 Demikian pula dulu di kalangan para sahabat pun, seseorang berqurban dengan seekor kambing diperuntukkan baginya keluarganya.

Maka apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang pada hari ini, maka itu adalah PEMBOROSAN.
🔑 Kami katakan kepada mereka yang berqurban dengan cara tersebut: 'jika kalian memiliki kelebihan uang, maka di sana masih banyak kaum muslimin di muka bumi yang sangat membutuhkannya.'

🎒 dari Silsilah Liqa Al-Bab al-Maftuh, Al-Imam Al-'Utsaimin, kaset no 92.

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
🌅🌈🏝 KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA DZULHIJJAH

🚉🚡 Sesungguhnya di antara keutamaan dan karunia yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hamba-hamba-Nya adalah dijadikannya musim (masa-masa tertentu) bagi mereka yang shalih untuk memperbanyak amal shalih di dalamnya. Di antara musim (masa-masa) tersebut adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

1⃣ Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

والفجر * وليال عشر

“Demi fajar, dan malam yang sepuluh.” (Al-Fajr: 1-2)

📗 Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan malam yang sepuluh adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan yang lainnya. Diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari.”

2⃣ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ» يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ: «وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

“Tidak ada hari-hari di mana amalan shalih yang dikerjakan di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini. Para shahabat bertanya: Termasuk pula jihad fi sabilillah? Beliau bersabda, “Ya, termasuk pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali darinya sedikit pun.” 
📚 (HR. al-Bukhari,Abu Dawud, dan at-Tirmidzi. Lafazh ini adalah lafazh Abu Dawud)

3⃣ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), 
“Tidak ada hari yang lebih agung dan lebih dicintai di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala jika amalan shalih dikerjakan di dalamnya daripada sepuluh hari ini, maka PERBANYAKLAH TAHLIL, TAKBIR, dan TAHMID pada hari-hari tersebut.” (HR. Ahmad)

4⃣ Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari berkata,
“Dan yang tampak dari sebab diistimewakannya sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah karena waktu tersebut merupakan tempat berkumpulnya (dan ditunaikannya) induk dari berbagai ibadah, yaitu shalat, puasa, shadaqah, dan haji. Itu semua tidak terjadi pada waktu yang lain.”

🌎 sumber http://manhajul-anbiya.net

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
👋🏻🌿 TIDAK BOLEH MEMOTONG KUKU dan MENCUKUR RAMBUT BAGI YANG BERQURBAN.

🗓🌅 Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat  untuk berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh, sampai hewan kurbannya dia sembelih.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (dari bulan Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhu)

Dalam riwayat yang lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.”
✍🏻 (Al-Minhaj 6/472)

🌎 sumber : http://manhajul-anbiya.net

................................................

🎗 dalam keterangan riwayat lain, terdapat tambahan bahwa tidak boleh mengambil kulitnya juga.

🖊 Larangan ini hanya berlaku bagi yang hendak menyembelih.
📌 Adapun anggota keluarga yang di bawah tanggungan sembelihan qurban kepala keluarga (mudhahhah 'anhu), maka TIDAK TERKENAI LARANGAN INI.
👋🏻 Orang yang menyembelih karena mewakili (menyembelihkan) orang lain, atau menjalankan wasiat, juga TIDAK TERKENAI LARANGAN INI.

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
📪 BOLEHKAH MENYEMBELIH LEBIH DARI SATU HEWAN QURBAN, dan HUKUM BERSERIKAT DALAM SEEKOR KAMBING

--------------------------------------------

🅾 Apakah boleh bagi seorang yang mampu untuk menyembelih lebih dari satu hewan qurban untuk dirinya?
Karena ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibas?

🔄 Apakah boleh suami dan istrinya berserikat pada satu hewan qurban, dari suaminya separuh dan dari istrinya separuh?

Dari dua hal di atas, mana yang sebaiknya dilakukan oleh seseorang?

…………………………………………

🌼 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah menjawab:

👍🏻 Yang afdhal (lebih utama) adalah seseorang tidak berqurban melebihi satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.
🅾 Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dulu berqurban dengan satu ekor kambing untuk beliau dan keluarga beliau.

👓 Sudah dimaklumi bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah makhluk yang paling mulia dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling besar kecintaannya untuk beribadah kepada Allah dan mengagungkan-Nya.

🔄 Adapun fakta bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibas, maka kambing yang kedua itu bukan diperuntukkan bagi keluarga dan ahli bait beliau, tetapi diperuntukkan bagi umat beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

🌅 Atas dasar ini, maka yang afdhal (lebih utama) adalah mencukupkan dengan satu ekor kambing untuk seseorang dan keluarganya. Lalu barang siapa yang memiliki kelebihan harta, maka hendaklah dia menginfakkan dirham atau makanan atau yang semisalnya di negeri lain yang membutuhkan atau untuk orang-orang di negerinya yang membutuhkan.
Karena setiap negeri tidaklah lepas dari adanya orang-orang yang membutuhkan.

🌵🚫 Selanjutnya, jika seorang laki-laki dan istrinya berserikat dalam membeli seekor kambing, maka ini TIDAK SAH. Karena sesungguhnya tidak boleh dua orang berserikat dalam membeli hewan qurban satu ekor kambing. Hanyalah diperbolehkan berqurban bersama sejumlah orang pada unta dan sapi. Pada unta boleh berqurban bersama dengannya tujuh orang, demikian pula sapi boleh tujuh orang. Adapun kambing, maka tidak boleh untuk dua orang berqurban bersama berserikat sama sekali.

🔑🔏 Namun dalam pahala qurban satu ekor kambing tersebut, tidak ada batasan. Boleh baginya mengatakan, “Ya Allah ini dariku dan istriku,” atau, “dariku dan keluargaku.”

📛 Tetapi jika masing-masing dari suami istri membayar separuh harga untuk membeli satu hewan qurban berupa kambing, maka ini TIDAK SAH.

📖 Majmu' Fatawa wa Rasail Ibn 'Utsaimin(25/46)

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
📇📌 Teks Khutbah Jum'at dari asy-Syaikh Khalid azh-Zhafiri hafizhahullah
🛍 فضائل العشر من ذي الحجة

~~~~~~~~~~~~~~~
🚠⛵️ TAKBIR MUQAYYAD (terikat waktu) dan TAKBIR MUTHLAQ (tidak terikat waktu).

📬 Pertanyaan:
Saya mendengar sebagian orang pada hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah) bertakbir di setiap selesai shalat lima waktu sampai pada shalat 'ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Apakah amalan mereka ini benar ataukah tidak?

Jawaban:
Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad disyariatkan pada hari 'Idul Adha.
Takbir Muthlaq dilakukan di sepanjang waktu mulai awal masuknya bulan Dzulhijjah sampai pada akhir hari Tasyriq.
Adapun Takbir Muqayyad dilakukan di setiap selesai shalat lima waktu,
📆 dimulai dari shalat shubuh hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) ➡️📆sampai pada shalat ashr di akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah).

📜 Amalan ini disyariatkan berdasarkan :
ijma' , dan
perbuatan para sahabat -radhiyallahu 'anhum-.

Wa billahi at taufiq, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

🏫 al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta' no.10777

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
💡💢🌱RENUNGAN BAGI KITA BERSAMA TERKAIT 10 HARI AWAL BULAN DZUL HIJJAH.

🌈 asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin -rahimahumullah-:

🌀"Yang mengherankan bahwa manusia lalai dari 10 hari ini (awal bulan dzulhijjah),

Padahal kau dapati mereka pada 10 terakhir Ramadhan bersemangat dalam beramal,

Akan tetapi pada 10 hari (awal) Dzulhijjah hampir-hampir engkau tidak mendapati seorang pun membedakan antara 10 hari awal Dzulhijjah dengan hari-hari lainnya.

🎯 Apabila seseorang mengerjakan amal-amal shalih pada 10 hari ini (awal Dzulhijjah) dalam rangka menghidupkan bimbingan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, MAKA SUNGGUH DIA BERADA DALAM KEBAIKAN YANG BESAR."

📚📝 Majmu' Fatawa (21/37).

══════ ❁✿❁ ══════



🔘 عَشْر ذِي الحِجَّة

قَـالَ العَلّامَـة ابْـنُ عُثَيْـمِينْ -رَحِـمَهُ الله- :

《 والعجب أنّ الناس غافلون عن هذه العشر تجدهم في عشر رمضان يجتهدون في العمل لكن في عشر ذي الحجة لا تكاد تجد أحدا فرق بينها وبين غيرها، ولكن إذا قام الإنسان بالعمل الصالح في هذه الأيام العشرة إحياء لما أرشد إليه النبي -ﷺ- من الأعمال الصالحة، فإنه على خير عظيم . 》

📚 [ "مجموع الفتاوى" (٣٧/٢١) ].

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
🌍📨 MENGIRIMKAN UANG SEHARGA HEWAN QURBAN KEPADA ANAK-ANAKNYA DI NEGERI ASALNYA

………………………………………………

📪 Pertanyaan: "Apakah boleh bagi seorang muslim yang berkeluarga namun meninggalkan keluarganya di negerinya, lalu ketika tiba Iedul Adha ia mengirimkan uang seharga hewan qurban kepada mereka di negeri asalnya tersebut supaya mereka menyembelihnya, mewakili dirinya? Karena ia adalah seorang yang pindah domisili, dan ia bisa memastikan bahwa keluarganya tersebut akan menyembelih sesuai dengan yang ia perintahkan. Ataukah ia harus menyembelih di tempat dia berada?"

Jawaban:
🔑 "Tidak mengapa bagi seorang yang tinggal di negeri asing untuk mengirimkan uang seharga hewan qurban kepada anak-anaknya di negeri asalnya. Supaya keluarganya bisa membeli hewan qurban dan menyembelih di rumah mereka.
🌅 👍🏻 Bahkan inilah yang AFDHAL dan SESUAI SUNNAH."

Wa billahi at-Taufiq. Wa shalallahu ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa sahbihi wa sallam.

Komite Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Saudi Arabia, fatwa nomor 17.940

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍2
🌵🔏 MENYEMBELIH HEWAN QURBAN DI NEGERI LAIN

🔑 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
………………………………………………………

📪 Pertanyaan: "Apakah boleh menyembelih hewan qurban di negeri lain? Contoh berencana menyembelih di Afrika."

Jawaban:
"Menyembelih hewan qurban dilakukan di negeri tempat domisili penyembelihnya.
INILAH YANG SESUAI SUNNAH,
inilah yang disyariatkan,
juga lebih afdhal dan lebih sempurna.

📨 Adapun memindahkan penyembelihannya ke negeri lain.
Jika kita berpendapat wajibnya memakan dari daging qurban, maka BERARTI memindahkan qurban ke negeri lain TIDAK BOLEH dilakukan, kecuali jika kita bisa menjamin bahwa daging qurbannya akan didatangkan kepada kita sehingga kita bisa memakan darinya.
Jika kita berpendapat tidak wajib memakan daging hewan qurban kita, maka berarti BOLEH (memindahkan qurban ke negeri lain) namun itu MELANGGAR BIMBINGAN SUNNAH.

🎒 Oleh karena itu, kami selalu mengulang-ulang mengingatkan saudara-saudara kami untuk TIDAK MELAKUKANNYA,
📛🚨 yakni jangan mengirim hewan qurban kalian ke luar daerah domisili kalian.
Namun sembelihlah di rumah dan di tengah keluarga kalian, sehingga tampaklah syi'ar Islam ini, dan anak-anak kecil mengenal syi'ar ini dari orang-orang dewasanya.

🔁 Adapun jika engkau mengirim uang dan disembelih hewan qurban di negeri lain, maka jangan dilakukan.

Jika memang dia ingin memberi manfaat kepada saudara-saudaranya di negeri lain, silakan dia mengirim sejumlah uang. Karena bisa jadi uang lebih bermanfaat bagi mereka daripada daging qurban.

📀🔊 http://soundcloud.com/droos-al-sunnah/benothimen2

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
BOLEHKAH AQIQAH SEKALIGUS QURBAN?

🔑 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:

📛 "Aqiqah TIDAK BISA MENGGANTIKAN Qurban, dan Qurban TIDAK BISA MENGGANTIKAN aqiqah.

📅 Kalau anak yang dilahirkan, hari ketujuhnya bertepatan dengan hari Iedul Adha, maka yang lebih benar adalah dia harus menyembelih untuk qurban dan aqiqah dengan dua kambing, karena masing-masing merupakan ibadah yang dimaksudkan (sebagai ibadah tersendiri)"

📒 Dikutip dari "al-Kanzu ats-Tsamin fii Su'alaat Ibni Sunaid li Ibni 'Utsaimin" hal 135.

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
🗓🌇🔗 Keutamaan 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah

💺 Disampaikan oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah

📅 Tausiyah Umum ll Keutamaan 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah ll Malang II 1 Dzulhijjah 1437H ll 3 September 2016M

📥 Sila muat turun audio rakaman di bawah (4.98MB - 32kbps) - Durasi [21:46] atau dari link berikut (10. 0MB - 64kbps) untuk kualiti audio yang lebih jelas:
https://drive.google.com/file/d/0B7tktJYd2TtMMnc5QWRpalRLbTg/view?usp=drivesdk

📚 WhatsApp طريق السلف 📚
🌐 www.thoriqussalaf.com
🌐 telegram: http://bit.ly/thoriqussalaf

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
🌠🌇⭐️ TATA CARA TAKBIR

💠 Dahulu Ibnu 'Abbas radhiyallahu anhuma bertakbir dengan mengatakan

الله أكبر ، الله أكبر ، الله أكبر ، لا إله إلا الله، والله أكبر ، الله أكبر، ولله الحمد

asy-Syaikh al-Albani --rahimahullah-- berkata, "(hadits ini) Shahih " (sebagaimana) dalam kitabnya [ Irwaul Ghalil, pada takhrij hadits-hadits Manaar As Sabil no. 135 ].

💠 Dari shahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu, dahulu beliau bertakbir pada hari-hari tasyriq

الله أكبر ، الله أكبر، لا إله إلا الله، والله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد

asy-Syaikh al-Albani --rahimahullah-- berkata dalam kitabnya al-Irwa' (3/125), "(hadits ini) diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/2/2) dan sanadnya shahih.
Akan tetapi (Ibnu Abi Syaibah) menyebutkan sanad yang sama pada tempat yang lain dengan tiga takbir. Begitu juga al-Imam al-Baihaqi meriwayatkan (3/315) dari Yahya bin Sa'id, dari al-Hakam -Ibnu Farrukh Abu Bakkaar-, dari 'Ikrimah, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu anhuma dengan tiga takbir, dan sanadnya shahih".

💠 Dari shahabat Ibnu 'Umar radhiyallahu anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallhu alihi wa sallam apabila keluar untuk melakukan shalat id beliau mengangkat suara seraya bertahlil dan bertakbir.

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🖥 Video Kajian Islam Ilmiah

💧🌳 KEJUJURAN MODAL UTAMA DALAM BERAMAL DAN BERDAKWAH FISABILILLAH

📜 Disampaikan oleh:
Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman Lombok hafizhahullahu
📹 15,33 MB Durasi: 04:44

********
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶️ Join Channel Telegram: https://bit.ly/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi: http://www.manhajul-anbiya.net

📀📥 Unduh di sini