🌻 DOA ISTIFTAH PADA SHALAT 'IED
☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin -rahimahullahu ta'ala- ditanya:
❓📬 "Kapankah doa Istiftah dibaca pada shalat 'Id? Langsung setelah takbiratul ihram, ataukah setelah takbir yang ketujuh?"
📒 Jawaban:
✅ "Doa Istiftah dibaca LANGSUNG SETELAH takbiratul ihram, demikianlah yang dijelaskan oleh para ulama. Dalam permasalahan ini terdapat kelonggaran.
▶️ Bahkan seandainya dibaca SETELAH TAKBIR yang KETUJUH, juga TIDAK MENGAPA."
📚 Majmu' Fatawa wa Rasa'il al-'Utsaimin (16/237).
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin -rahimahullahu ta'ala- ditanya:
❓📬 "Kapankah doa Istiftah dibaca pada shalat 'Id? Langsung setelah takbiratul ihram, ataukah setelah takbir yang ketujuh?"
📒 Jawaban:
✅ "Doa Istiftah dibaca LANGSUNG SETELAH takbiratul ihram, demikianlah yang dijelaskan oleh para ulama. Dalam permasalahan ini terdapat kelonggaran.
▶️ Bahkan seandainya dibaca SETELAH TAKBIR yang KETUJUH, juga TIDAK MENGAPA."
📚 Majmu' Fatawa wa Rasa'il al-'Utsaimin (16/237).
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🛡💥 SEGALA BENTUK AKSI TEROR TERKUTUK DALAM ISLAM
🎗 al-'Allamah Shalih bin Muhammad al-Luhaidan rahimahullah,
📌 "Berbagai teror, peledakan, dan penyerangan, ... baik penyerangan tersebut oleh pribadi maupun pada tingkat internasional, SEMUA ITU ADALAH TEROR YANG TERKUTUK DALAM ISLAM."
قال معالي الشيخ:
«فهذه الإرهابات وهذه التفجيرات وهذا العدوان..سواء كان العدوان من أفراد أو على مستوى دول كل ذلك إرهاب ممقوت في الإسلام..».
Lihat Tweet @allohaydan: https://twitter.com/allohaydan/status/750240762701418496?s=09
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
🎗 al-'Allamah Shalih bin Muhammad al-Luhaidan rahimahullah,
📌 "Berbagai teror, peledakan, dan penyerangan, ... baik penyerangan tersebut oleh pribadi maupun pada tingkat internasional, SEMUA ITU ADALAH TEROR YANG TERKUTUK DALAM ISLAM."
قال معالي الشيخ:
«فهذه الإرهابات وهذه التفجيرات وهذا العدوان..سواء كان العدوان من أفراد أو على مستوى دول كل ذلك إرهاب ممقوت في الإسلام..».
Lihat Tweet @allohaydan: https://twitter.com/allohaydan/status/750240762701418496?s=09
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Twitter
ش/صالح محمد اللحيدان
قال معالي الشيخ: «فهذه الإرهابات وهذه التفجيرات وهذا العدوان..سواء كان العدوان من أفراد أو على مستوى دول كل ذلك إرهاب ممقوت في الإسلام..».
🚫 TIDAK ADA ADZAN DAN IQOMAH PADA SHALAT IED, TIDAK ADA PULA SERUAN "ash-Shalatu Jami'ah"
☀Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin - rahimahullah-
ditanya :
"Apakah ada adzan dan iqomah pada shalat Id ?"
Beliau menjawab :
❌ "Tidak ada adzan dan iqomah pada shalat Id. Sebagaimana yang ditegaskan dalam as-Sunnah.
Akan tetapi sebagian para ulama -rahimahumullah- mengatakan : "Disyariatkan mengumandangkan kalimat (ash-sholatu jaami'ah)."
⚠️ Namun pendapat ini LEMAH karena sama sekali TIDAK ADA DALILNYA. Dan tidak bisa dikiyaskan dengan shalat Gerhana, karena datangnya waktu shalat Gerhana banyak manusia yang tidak mengetahuinya, berbeda dengan shalat Id.
🌼✅ Maka yang sesuai dengan sunnah adalah tidak dikumandangkannya adzan dan iqomah, tidak pula seruan (ash-Shalatu jaami'ah).
Tanpa itu semua, dengan segera manusia keluar menuju lapangan, jika imam datang, langsung shalat dimulai kemudian dilanjutkan dengan khutbah."
📕 (Majmu' Fatawa wa Rasail Al-'Utsaimin 16/237).
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
☀Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin - rahimahullah-
ditanya :
"Apakah ada adzan dan iqomah pada shalat Id ?"
Beliau menjawab :
❌ "Tidak ada adzan dan iqomah pada shalat Id. Sebagaimana yang ditegaskan dalam as-Sunnah.
Akan tetapi sebagian para ulama -rahimahumullah- mengatakan : "Disyariatkan mengumandangkan kalimat (ash-sholatu jaami'ah)."
⚠️ Namun pendapat ini LEMAH karena sama sekali TIDAK ADA DALILNYA. Dan tidak bisa dikiyaskan dengan shalat Gerhana, karena datangnya waktu shalat Gerhana banyak manusia yang tidak mengetahuinya, berbeda dengan shalat Id.
🌼✅ Maka yang sesuai dengan sunnah adalah tidak dikumandangkannya adzan dan iqomah, tidak pula seruan (ash-Shalatu jaami'ah).
Tanpa itu semua, dengan segera manusia keluar menuju lapangan, jika imam datang, langsung shalat dimulai kemudian dilanjutkan dengan khutbah."
📕 (Majmu' Fatawa wa Rasail Al-'Utsaimin 16/237).
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
📮 JUMLAH TAKBIR DALAM SHALAT 'IED
📬 Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin --rahimahullahu Ta'ala--, ditanya tentang jumlah takbir pada shalat id?
🌼 Beliau menjawab dengan mengatakan,
" Terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah takbir di shalat id. Ulama dulu dan sekarang berbeda pendapat tentangnya.
✅ Barang siapa yang bertakbir pada rakaat pertama tujuh kali takbir, dengan takbiratul ihram (termasuk di dalamnya), dan pada rakaat kedua lima takbir setelah (takbir) bangkit (dari sujud), maka INI BAIK.
Namun barang siapa yang bertakbir berbeda dengan itu, maka itu juga baik, SELAMA ADA RIWAYAT DARI SALAF.
📗 Majmu' Fatawa wa Rasa'il al-'Utsaimin 16/238
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
📬 Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin --rahimahullahu Ta'ala--, ditanya tentang jumlah takbir pada shalat id?
🌼 Beliau menjawab dengan mengatakan,
" Terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah takbir di shalat id. Ulama dulu dan sekarang berbeda pendapat tentangnya.
✅ Barang siapa yang bertakbir pada rakaat pertama tujuh kali takbir, dengan takbiratul ihram (termasuk di dalamnya), dan pada rakaat kedua lima takbir setelah (takbir) bangkit (dari sujud), maka INI BAIK.
Namun barang siapa yang bertakbir berbeda dengan itu, maka itu juga baik, SELAMA ADA RIWAYAT DARI SALAF.
📗 Majmu' Fatawa wa Rasa'il al-'Utsaimin 16/238
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🌅🏞 CARA TAKBIR DALAM SHALAT 'IED
Pertanyaan:
📬 " Tatkala kita bertakbir tujuh kali (pada rakaat pertama) dan lima kali (pada rakaat kedua) dalam Shalat id, apakah ketika imam bertakbir kemudian sang makmum bertakbir juga? Ataukah makmum hanya mencukupkan dengan takbir sang imam? Dan apa yang dibaca di antara takbir-takbir tersebut?
📜 Jawab:
"Takbir dalam shalat id pada rakaat pertama tujuh kali, termasuk di dalamnya Takbiratul Ihram.
Kemudian pada rakaat kedua, takbir lima kali setelah takbir bangkit dari sujud. Ini berlaku umum, baik untuk imam maupun makmum.
☀ Imam dan makmum MENGANGKAT KEDUA TANGANNYA pada setiap kali takbir. Takbir makmum setelah takbirnya imam.
Wabillahit Taufiq washallallhu ala Nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shahbihi wa sallam
🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa al-Ifta' no. (19444)
💺 Ketua : 'Abdul Aziz bin Bazz
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pertanyaan:
📬 " Tatkala kita bertakbir tujuh kali (pada rakaat pertama) dan lima kali (pada rakaat kedua) dalam Shalat id, apakah ketika imam bertakbir kemudian sang makmum bertakbir juga? Ataukah makmum hanya mencukupkan dengan takbir sang imam? Dan apa yang dibaca di antara takbir-takbir tersebut?
📜 Jawab:
"Takbir dalam shalat id pada rakaat pertama tujuh kali, termasuk di dalamnya Takbiratul Ihram.
Kemudian pada rakaat kedua, takbir lima kali setelah takbir bangkit dari sujud. Ini berlaku umum, baik untuk imam maupun makmum.
☀ Imam dan makmum MENGANGKAT KEDUA TANGANNYA pada setiap kali takbir. Takbir makmum setelah takbirnya imam.
Wabillahit Taufiq washallallhu ala Nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shahbihi wa sallam
🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa al-Ifta' no. (19444)
💺 Ketua : 'Abdul Aziz bin Bazz
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍2
🏔🚇 DZIKIR/BACAAN DI ANTARA TAKBIR-TAKBIR SHALAT 'IED
asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
🔑❓ "Apa yang dibaca di antara takbir-takbir dalam shalat ied?
Jawab:
"TIDAK ADA Dzikir/bacaan tertentu. Akan tetapi, ia boleh bertahmid kepada Allah, menyanjung-Nya, dan membaca shalawat Nabi sesuai yang ia inginkan. Kalau ia tidak membacanya, maka tidak mengapa. Sebab, hal ini sebatas mustahab.
📒 Majmu' Fatawa wa Rasail al-'Utsaimin (16/241)
Beliau juga menyampaikan,
"👋 Aku tidak mengetahui hadits Rasulullah - shallallahu alaihi wa sallam - yang menjelaskan permasalahan ini.
Hanya saja, para fuqaha' menjelaskan agar bertamid, sanjungan kepada Allah, dan membaca shalawat Nabi, seperti:
Ⓜ "Alhamdullilahirabbil 'alamin Allahumma shalli 'ala Muhammad."
Jika kamu membaca,
Ⓜ "Alhamdullilahirabbil 'alamin wa ar-Rahmanir Rahim," berarti kamu telah bertahmid dan memuji Allah.
Jika kamu ingin bershalawat atas Nabi, bacalah,
Ⓜ "Allahumma shalli 'ala Muhammad."
Akan tetapi, sekali lagi aku tidak mengetahui ada hadits dalam masalah ini.
📒 Majmu' Fatawa wa Rasail al-'Utsaimin (16/241)
.......................................
"Disyari'atkan untuk bertahmid, bertasbih, bertakbir, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam di antara setiap dua takbir (dalam shalat id, pen)."
🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa al-Ifta' no. (10577)
💺 Ketua : 'Abdul Aziz bin Baz
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
🔑❓ "Apa yang dibaca di antara takbir-takbir dalam shalat ied?
Jawab:
"TIDAK ADA Dzikir/bacaan tertentu. Akan tetapi, ia boleh bertahmid kepada Allah, menyanjung-Nya, dan membaca shalawat Nabi sesuai yang ia inginkan. Kalau ia tidak membacanya, maka tidak mengapa. Sebab, hal ini sebatas mustahab.
📒 Majmu' Fatawa wa Rasail al-'Utsaimin (16/241)
Beliau juga menyampaikan,
"👋 Aku tidak mengetahui hadits Rasulullah - shallallahu alaihi wa sallam - yang menjelaskan permasalahan ini.
Hanya saja, para fuqaha' menjelaskan agar bertamid, sanjungan kepada Allah, dan membaca shalawat Nabi, seperti:
Ⓜ "Alhamdullilahirabbil 'alamin Allahumma shalli 'ala Muhammad."
Jika kamu membaca,
Ⓜ "Alhamdullilahirabbil 'alamin wa ar-Rahmanir Rahim," berarti kamu telah bertahmid dan memuji Allah.
Jika kamu ingin bershalawat atas Nabi, bacalah,
Ⓜ "Allahumma shalli 'ala Muhammad."
Akan tetapi, sekali lagi aku tidak mengetahui ada hadits dalam masalah ini.
📒 Majmu' Fatawa wa Rasail al-'Utsaimin (16/241)
.......................................
"Disyari'atkan untuk bertahmid, bertasbih, bertakbir, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam di antara setiap dua takbir (dalam shalat id, pen)."
🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa al-Ifta' no. (10577)
💺 Ketua : 'Abdul Aziz bin Baz
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🗓⛵️ ORANG YANG TERLEWAT/TERLAMBAT TAKBIR-TAKBIR DALAM SHALAT 'IED
📌📮Pertanyaan:
"Apa hukumnya bagi orang yang terlewatkan/terlambat takbir-takbir dalam shalat Ied? Apakah dia harus menggantinya? Atau dia tetap menyempurnakannya (yakni langsung mengikuti imam, pen)? "
📜 Jawab :
✅ "Orang yang terlewatkan/terlambat takbir-takbir tambahan pada shalat Ied, maka ia masuk mengikuti shalat imam pada rakaat tersebut dan ia TIDAK PERLU mengganti takbir-takbir yang sudah terlewatkan tadi. Karena takbir-takbir tadi adalah Sunnah yang ia terlewatkan waktunya.
⚠ Namun, jika ia tertinggal satu rakaat penuh, maka ia mengganti rakaat tersebut lengkap dengan takbir-takbir tambahan sesuai yang dibimbingkan.
Wa billahi At-Taufiq, wa shalallahu ala Nabiyina Muhammad wa Alihi wa Sahbihi wa Sallam.
🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa Al-Ifta.
Fatwa nomor 16428
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
📌📮Pertanyaan:
"Apa hukumnya bagi orang yang terlewatkan/terlambat takbir-takbir dalam shalat Ied? Apakah dia harus menggantinya? Atau dia tetap menyempurnakannya (yakni langsung mengikuti imam, pen)? "
📜 Jawab :
✅ "Orang yang terlewatkan/terlambat takbir-takbir tambahan pada shalat Ied, maka ia masuk mengikuti shalat imam pada rakaat tersebut dan ia TIDAK PERLU mengganti takbir-takbir yang sudah terlewatkan tadi. Karena takbir-takbir tadi adalah Sunnah yang ia terlewatkan waktunya.
⚠ Namun, jika ia tertinggal satu rakaat penuh, maka ia mengganti rakaat tersebut lengkap dengan takbir-takbir tambahan sesuai yang dibimbingkan.
Wa billahi At-Taufiq, wa shalallahu ala Nabiyina Muhammad wa Alihi wa Sahbihi wa Sallam.
🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa Al-Ifta.
Fatwa nomor 16428
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🚇🗓 QADHA' SHALAT 'IED BAGI YANG TERLAMBAT
📮 Pertanyaan:
"Pada pagi Hari Raya Idul Fithri yang dibarakahi, ketika kami sampai di tempat shalat Id .... kami mendapati imam telah selesai shalat dan berada di penghujung khutbah.
Kemudian hadirin yang belum melaksanakan shalat (terlambat) meminta kepada salah satu dari mereka untuk mengimami shalat dan jumlah mereka lebih dari 50 orang, maka dia shalat mengimami mereka dua rakaat dalam keadaan imam sedang berkhutbah. Setelah shalat terjadilah diskusi diantara mereka, sebagian mengatakan shalatnya tidak sah dan sebagian yang lain mengatakan shalatnya sah.
❓ Kami memohon kebaikan Anda untuk memberikan jawaban tentang sah atau tidaknya shalat tersebut.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada Anda pada setiap kebaikan. was salamu alaikum.
🌕 Jawab:
"Shalat dua hari raya (Shalat 'Id) hukumnya Fardhu Kifayah, jika telah ada yang melaksanakannya dalam jumlah yang cukup maka gugurlah dosa dari yang lainnya.
* (Demikian menurut pendapat sebagian ulama, lihat kembali Silsilah no. 1 dan 2, pen)
Pada gambaran yang ditanyakan, maka kewajiban telah diemban oleh jamaah yang shalat duluan, yang imam berkhutbah kepada mereka.
📎 Adapun orang-orang yang terlewatkan darinya (terlambat) dan ingin mengqadha'nya maka HAL ITU DISUKAI (MUSTAHAB).
☀👍 (Caranya) : hendaknya dia shalat sesuai dengan tata cara Shalat 'Ied, namun tanpa khutbah setelahnya.
▶ Ini adalah pendapat al-Imam Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan An-Nakha'i, serta selain mereka dari para ulama'.
✅ Dalilnya adalah sabda Nabi shallallhu alaihi wa sallam
" Jika kalian mendatangi shalat (berjama'ah) maka berjalanlah dengan tenang dan pelan, apa yang kalian dapati (dari gerakan imam, pen) maka ikutilah, adapun apa yang terlewatkan maka qadha'lah."
✅ Dan riwayat dari Anas bin Malik radhiallahuanhu; dahulu jika beliau terlewatkan (terlambat) dari shalat id berjama'ah bersama imam, maka beliau mengumpulkan keluarga dan maulanya (mantan budak yang sudah dimerdekakan) , kemudian Abdullah bin Abu Utbah seorang maulanya mengimami mereka shalat dua rakaat, bertakbir pada kedua rakaat tersebut."
🔅 Bagi orang yang menghadiri shalat id dalam kondisi imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia mendengarkan khutbah terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan qadha' shalat. Sehingga (dengan itu) terkumpul dua maslahat.
Wa billahi at-Taufiq. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Aalihi wa shahbihi wa Sallam.
🏫 al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'
📜 Fatwa no 2328.
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
📮 Pertanyaan:
"Pada pagi Hari Raya Idul Fithri yang dibarakahi, ketika kami sampai di tempat shalat Id .... kami mendapati imam telah selesai shalat dan berada di penghujung khutbah.
Kemudian hadirin yang belum melaksanakan shalat (terlambat) meminta kepada salah satu dari mereka untuk mengimami shalat dan jumlah mereka lebih dari 50 orang, maka dia shalat mengimami mereka dua rakaat dalam keadaan imam sedang berkhutbah. Setelah shalat terjadilah diskusi diantara mereka, sebagian mengatakan shalatnya tidak sah dan sebagian yang lain mengatakan shalatnya sah.
❓ Kami memohon kebaikan Anda untuk memberikan jawaban tentang sah atau tidaknya shalat tersebut.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada Anda pada setiap kebaikan. was salamu alaikum.
🌕 Jawab:
"Shalat dua hari raya (Shalat 'Id) hukumnya Fardhu Kifayah, jika telah ada yang melaksanakannya dalam jumlah yang cukup maka gugurlah dosa dari yang lainnya.
* (Demikian menurut pendapat sebagian ulama, lihat kembali Silsilah no. 1 dan 2, pen)
Pada gambaran yang ditanyakan, maka kewajiban telah diemban oleh jamaah yang shalat duluan, yang imam berkhutbah kepada mereka.
📎 Adapun orang-orang yang terlewatkan darinya (terlambat) dan ingin mengqadha'nya maka HAL ITU DISUKAI (MUSTAHAB).
☀👍 (Caranya) : hendaknya dia shalat sesuai dengan tata cara Shalat 'Ied, namun tanpa khutbah setelahnya.
▶ Ini adalah pendapat al-Imam Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan An-Nakha'i, serta selain mereka dari para ulama'.
✅ Dalilnya adalah sabda Nabi shallallhu alaihi wa sallam
" Jika kalian mendatangi shalat (berjama'ah) maka berjalanlah dengan tenang dan pelan, apa yang kalian dapati (dari gerakan imam, pen) maka ikutilah, adapun apa yang terlewatkan maka qadha'lah."
✅ Dan riwayat dari Anas bin Malik radhiallahuanhu; dahulu jika beliau terlewatkan (terlambat) dari shalat id berjama'ah bersama imam, maka beliau mengumpulkan keluarga dan maulanya (mantan budak yang sudah dimerdekakan) , kemudian Abdullah bin Abu Utbah seorang maulanya mengimami mereka shalat dua rakaat, bertakbir pada kedua rakaat tersebut."
🔅 Bagi orang yang menghadiri shalat id dalam kondisi imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia mendengarkan khutbah terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan qadha' shalat. Sehingga (dengan itu) terkumpul dua maslahat.
Wa billahi at-Taufiq. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Aalihi wa shahbihi wa Sallam.
🏫 al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'
📜 Fatwa no 2328.
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🌅🏜🌠 MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA
Diriwayatkan dari Jubair bin Nufair, ia berkata, "Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dahulu jika mereka bertemu pada hari raya, mereka saling mengucapkan:
تقبِّلَ مِنَّا وَ مِنْكُمْ
"Semoga diterima amalan kami dan amalan kalian."
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (2/446)," Sanadnya hasan (baik)."
☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
📬 "Apa hukum mengucapkan selamat hari raya Ied? Apakah ada kalimat khusus tentangnya?"
Beliau menjawab,
"Mengucapkan selamat Hari Raya Ied hukumnya BOLEH, dan tidak ada ucapan yang bersifat khusus. Bahkan ucapan yang telah menjadi kebiasaan manusia itu boleh, selama tidak mengandung dosa."
📒 Majmu Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/208-210
☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, apakah ada bentuk kalimat yang dihafal dari para salaf terkait ucapan selamat pada hari raya ied?
Beliau menjawab,
💎 "Mengucapkan selamat hari raya Ied telah dilakukan oleh sebagian shahabat radhiyallaahu 'anhum.
Kalaupun dikatakan belum pernah terjadi pada masa shahabat, namun ini sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh manusia. Mereka saling mengucapkan selamat satu sama lain dengan sampainya mereka pada hari Ied dan sempurnanya puasa dan qiyamul lail.
❌❌⛔ Akan tetapi, satu perkara yang terkadang mengganggu dan tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya adalah permasalahan mengecup. Sebagian orang, jika mengucapkan selamat hari raya Ied, mereka mengecup. Yang seperti ini tidak ada alasan yang mendukung, tidak ada kebutuhan padanya.
✅ Jadi, cukup dengan berjabat tangan dan mengucap selamat."
📒 Majmu Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/208
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Diriwayatkan dari Jubair bin Nufair, ia berkata, "Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dahulu jika mereka bertemu pada hari raya, mereka saling mengucapkan:
تقبِّلَ مِنَّا وَ مِنْكُمْ
"Semoga diterima amalan kami dan amalan kalian."
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (2/446)," Sanadnya hasan (baik)."
☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
📬 "Apa hukum mengucapkan selamat hari raya Ied? Apakah ada kalimat khusus tentangnya?"
Beliau menjawab,
"Mengucapkan selamat Hari Raya Ied hukumnya BOLEH, dan tidak ada ucapan yang bersifat khusus. Bahkan ucapan yang telah menjadi kebiasaan manusia itu boleh, selama tidak mengandung dosa."
📒 Majmu Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/208-210
☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, apakah ada bentuk kalimat yang dihafal dari para salaf terkait ucapan selamat pada hari raya ied?
Beliau menjawab,
💎 "Mengucapkan selamat hari raya Ied telah dilakukan oleh sebagian shahabat radhiyallaahu 'anhum.
Kalaupun dikatakan belum pernah terjadi pada masa shahabat, namun ini sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh manusia. Mereka saling mengucapkan selamat satu sama lain dengan sampainya mereka pada hari Ied dan sempurnanya puasa dan qiyamul lail.
❌❌⛔ Akan tetapi, satu perkara yang terkadang mengganggu dan tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya adalah permasalahan mengecup. Sebagian orang, jika mengucapkan selamat hari raya Ied, mereka mengecup. Yang seperti ini tidak ada alasan yang mendukung, tidak ada kebutuhan padanya.
✅ Jadi, cukup dengan berjabat tangan dan mengucap selamat."
📒 Majmu Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/208
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍2
📟🗓 KAPAN UCAPAN SELAMAT IDUL FITHRI DISAMPAIKAN?
📌 Asy-Syaikh Badr bin Muhammad al-Badr hafizhahullah :
💎 Syaikhuna al-Luhaidan hafizhahullah mengatakan kepadaku,
🌼 "Ucapan Selamat Hari 'Id (Hari Raya) disampaikan setelah berakhirnya bulan Ramadhan.
👍 Apabila bulan telah habis maka seorang muslim boleh mengucapkan selamat kepada saudaranya."
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
📌 Asy-Syaikh Badr bin Muhammad al-Badr hafizhahullah :
💎 Syaikhuna al-Luhaidan hafizhahullah mengatakan kepadaku,
🌼 "Ucapan Selamat Hari 'Id (Hari Raya) disampaikan setelah berakhirnya bulan Ramadhan.
👍 Apabila bulan telah habis maka seorang muslim boleh mengucapkan selamat kepada saudaranya."
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
⛵️🚃 SHALAT 'IED BAGI SEORANG MUSAFIR
Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
🎒 "Apakah disyariatkan shalat ied bagi seorang musafir?"
Beliau menjawab:
"👋 TIDAK DISYARI'ATKAN SHALAT IED BAGI MUSAFIR, sebagaimana tidak disyariatkan shalat Jum'at baginya.
🔑 Namun, Jika musafir tersebut berada di daerah yang di situ dilaksanakan Shalat Ied, maka ia pun diperintahkan untuk melaksanakan shalat ied bersama kaum muslimin.
📒 Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/236
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
🎒 "Apakah disyariatkan shalat ied bagi seorang musafir?"
Beliau menjawab:
"👋 TIDAK DISYARI'ATKAN SHALAT IED BAGI MUSAFIR, sebagaimana tidak disyariatkan shalat Jum'at baginya.
🔑 Namun, Jika musafir tersebut berada di daerah yang di situ dilaksanakan Shalat Ied, maka ia pun diperintahkan untuk melaksanakan shalat ied bersama kaum muslimin.
📒 Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/236
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🕹⚖ ADAKAH DZIKIR SETELAH SHALAT 'IED
❔❓ Tanya :
"Dzikir-dzikir yang dikerjakan setelah setiap shalat fardhu, apakah (dzikir-dzikir) tersebut (dibaca,-pen) juga setelah shalat Jum'at dan Shalat 'Ied ('idul fitri dan 'idul adha,-pen)?"
⛵ Jawab:
"Dzikir dan do'a-do'a yang datang dari Rasulullah shallahu alaihi wa sallam yang diucapkan setiap usai shalat fardhu (wajib) DISUNNAHKAN PULA untuk diucapkan USAI SHALAT JUM'AT. Karena (shalat jum'at) adalah shalat yang diwajibkan berjama'ah, maka ia menyerupai seluruh shalat fardhu, sehingga ia masuk/tergolong pada keumuman (hadits) yang di riwayatkan dari al-Mughirah bin Syu'bah –radhiyallahu anhu–, beliau berkata ;
“Dahulu Nabi shallahu alaihi wa sallam ketika usai mengerjakan shalat-shalat maktubah (shalat fardhu/wajib,-pen) beliau mengucapkan 'la ilaha illallahu wahdahu la syarika lahu, lahu al-Mulku wa lahu al-Hamdu wa Huwa 'ala kulli syai'in qadir, Allahumma la mani'a lima a'thaita wala mu'thiya lima mana'ta wala yanfa'u dza al-Jaddi minka al-Jaddu' ”.
☀▶ Maka disunnahkan bagi yang melaksanakan shalat Jum'at untuk mengucapkan dzikir dan do'a-do'a yang disyariatkan setiap usai shalat fardhu, seperti shalat Zhuhur, 'Ashr, dan 'Isya.
⚠ Adapun Shalat 'idain ('idul fitri dan 'idul adha,-pen) TIDAK ADA dzikir dan do'a-do'a yang di khususkan setelah salam, menurut yang kami ketahui.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah Li al-Buhuts Al-'Ilmiyah wa al-Ifta'
📜 Fatwa nomor (19327).
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
❔❓ Tanya :
"Dzikir-dzikir yang dikerjakan setelah setiap shalat fardhu, apakah (dzikir-dzikir) tersebut (dibaca,-pen) juga setelah shalat Jum'at dan Shalat 'Ied ('idul fitri dan 'idul adha,-pen)?"
⛵ Jawab:
"Dzikir dan do'a-do'a yang datang dari Rasulullah shallahu alaihi wa sallam yang diucapkan setiap usai shalat fardhu (wajib) DISUNNAHKAN PULA untuk diucapkan USAI SHALAT JUM'AT. Karena (shalat jum'at) adalah shalat yang diwajibkan berjama'ah, maka ia menyerupai seluruh shalat fardhu, sehingga ia masuk/tergolong pada keumuman (hadits) yang di riwayatkan dari al-Mughirah bin Syu'bah –radhiyallahu anhu–, beliau berkata ;
“Dahulu Nabi shallahu alaihi wa sallam ketika usai mengerjakan shalat-shalat maktubah (shalat fardhu/wajib,-pen) beliau mengucapkan 'la ilaha illallahu wahdahu la syarika lahu, lahu al-Mulku wa lahu al-Hamdu wa Huwa 'ala kulli syai'in qadir, Allahumma la mani'a lima a'thaita wala mu'thiya lima mana'ta wala yanfa'u dza al-Jaddi minka al-Jaddu' ”.
☀▶ Maka disunnahkan bagi yang melaksanakan shalat Jum'at untuk mengucapkan dzikir dan do'a-do'a yang disyariatkan setiap usai shalat fardhu, seperti shalat Zhuhur, 'Ashr, dan 'Isya.
⚠ Adapun Shalat 'idain ('idul fitri dan 'idul adha,-pen) TIDAK ADA dzikir dan do'a-do'a yang di khususkan setelah salam, menurut yang kami ketahui.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah Li al-Buhuts Al-'Ilmiyah wa al-Ifta'
📜 Fatwa nomor (19327).
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🚠🖲 BOLEH PERGI/PULANG SEBELUM KHUTBAH 'IED
📚 Dari Abdullah bin as-Saib, ia berkata, aku pernah menghadiri shalat 'id bersama Rasulullah. Begitu shalat selesai, beliau bersabda,
إنا نخطب فمن يجلس للخطبة فليجلس و من أحب أن يذهب فليذهب.
"Kami hendak berkhuthbah, barangsiapa yang ingin duduk mendengarkan khuthbah maka dipersilakan duduk. Bagi yang ingin pulang, maka dipersilakan pulang."
📓 HR. Abu Dawud 1155, disahihkan al-Albani dalam "Shahih Abu Dawud" 1048
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
📚 Dari Abdullah bin as-Saib, ia berkata, aku pernah menghadiri shalat 'id bersama Rasulullah. Begitu shalat selesai, beliau bersabda,
إنا نخطب فمن يجلس للخطبة فليجلس و من أحب أن يذهب فليذهب.
"Kami hendak berkhuthbah, barangsiapa yang ingin duduk mendengarkan khuthbah maka dipersilakan duduk. Bagi yang ingin pulang, maka dipersilakan pulang."
📓 HR. Abu Dawud 1155, disahihkan al-Albani dalam "Shahih Abu Dawud" 1048
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🌈🛤 HUKUM BERBICARA KETIKA KHUTBAH 'IED SEDANG BERLANGSUNG
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin - rahimahullah- ditanya;
❓"Apa hukumnya berbincang ketika khuthbah ied sedang berlangsung?"
🎒 Beliau menjawab :
"Dalam permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama' rahimahumullah.
▶ Sebagian mereka berpendapat HARAM berbicara/berbincang ketika khuthbah ird sedang berlangsung, dan
▶ Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa perkara tersebut BOLEH. Karena menghadiri khuthbah ied tidak wajib, maka mendengarkannya pun juga tidak wajib.
⚠📎 Tidak diragukan, bahwa termasuk adab yang baik adalah TIDAK BERBICARA (ketika khuthbah).
👉 Karena, jika dia berbicara/berbincang maka dia menyibukkan dirinya dan lawan bicaranya (dari mendengarkan khutbah id - pen), atau dia sibuk mendengarkan perbincangannya dan memperhatikannya."
📒 Majmu' Fatawa wa Rasa'il Ibnu 'Utsaimin 16/246
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin - rahimahullah- ditanya;
❓"Apa hukumnya berbincang ketika khuthbah ied sedang berlangsung?"
🎒 Beliau menjawab :
"Dalam permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama' rahimahumullah.
▶ Sebagian mereka berpendapat HARAM berbicara/berbincang ketika khuthbah ird sedang berlangsung, dan
▶ Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa perkara tersebut BOLEH. Karena menghadiri khuthbah ied tidak wajib, maka mendengarkannya pun juga tidak wajib.
⚠📎 Tidak diragukan, bahwa termasuk adab yang baik adalah TIDAK BERBICARA (ketika khuthbah).
👉 Karena, jika dia berbicara/berbincang maka dia menyibukkan dirinya dan lawan bicaranya (dari mendengarkan khutbah id - pen), atau dia sibuk mendengarkan perbincangannya dan memperhatikannya."
📒 Majmu' Fatawa wa Rasa'il Ibnu 'Utsaimin 16/246
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🇸🇦🏅💐 SAUDI ARABIA PENYEJUK PANDANGAN
☄ al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah,
🌴 "Saudi 'Arabia adalah penyejuk pandangan negeri-negeri di dunia Islam. Keamanan Saudi berarti keamanan bagi kaum muslimin di semua tempat."
العلامة الفوزان: السعودية قرة أعين بلاد العالم الإسلامي، وأمنها أمن للمسلمين في كل مكان.
Lihat Tweet @ssa_at: https://twitter.com/ssa_at/status/750300728498020352?s=09
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
☄ al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah,
🌴 "Saudi 'Arabia adalah penyejuk pandangan negeri-negeri di dunia Islam. Keamanan Saudi berarti keamanan bagi kaum muslimin di semua tempat."
العلامة الفوزان: السعودية قرة أعين بلاد العالم الإسلامي، وأمنها أمن للمسلمين في كل مكان.
Lihat Tweet @ssa_at: https://twitter.com/ssa_at/status/750300728498020352?s=09
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Twitter
هيئة كبار العلماء
العلامة الفوزان: السعودية قرة أعين بلاد العالم الإسلامي، وأمنها أمن للمسلمين في كل مكان.
🔴 Sangat Disesalkan, terjadi banyak kemungkaran pada malam Idul Fitri, antara lain,
1⃣ Berkumpulnya karib kerabat, tanpa memperhatikan siapa yang mahram siapa yang bukan. Sehingga terjadi IKHTILATH.
2⃣ Berhura-hura.
3⃣ Takbir keliling.
4⃣ Takbir berjamaah.
5⃣ Membunyikan kaset Takbiran, lebih parah lagi takbiran yang diiringi musik, bahkan musik disko!!
6⃣ Mercon, petasan, kembang api.
7⃣ Ziarah kubur.
8⃣ Selamatan.
9⃣ Wanita berhias, bersolek. Kerudung modis, kerudung mini, baju dengan berbagai model dan motif, bahkan terawang.
⏯ dll
🚨🚦⛔
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
1⃣ Berkumpulnya karib kerabat, tanpa memperhatikan siapa yang mahram siapa yang bukan. Sehingga terjadi IKHTILATH.
2⃣ Berhura-hura.
3⃣ Takbir keliling.
4⃣ Takbir berjamaah.
5⃣ Membunyikan kaset Takbiran, lebih parah lagi takbiran yang diiringi musik, bahkan musik disko!!
6⃣ Mercon, petasan, kembang api.
7⃣ Ziarah kubur.
8⃣ Selamatan.
9⃣ Wanita berhias, bersolek. Kerudung modis, kerudung mini, baju dengan berbagai model dan motif, bahkan terawang.
⏯ dll
🚨🚦⛔
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
🚿🔖 MANDI PADA HARI 'IED
🅾 Diriwayatkan dari Nafi' bahwa shahabat 'Abdullah bin 'Umar radhiyallaahu 'anhuma MANDI terlebih dahulu SEBELUM berangkat di pagi hari menuju Mushalla (tempat shalat 'Id).
📙 HR al-Imam Malik dalam Al-Muwaththa'
Diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib bahwa ia berkata, "Sunnah di hari Idul Fithr itu ada 3 :
🔹berjalan menuju ke mushalla,
🔸makan sebelum keluar rumah, dan
🔹 mandi."
HR Al-Firyabi 127/21 dishahihkan oleh Asy-Syaikh al-Albani dalam Al-Irwa' di bawah hadits no. 636.
Ⓜ Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum-hukum terkait hari Ied dan sunnah-sunnah pada hari itu.
Beliau menjawab, "Sebagian ulama menyukai bila seseorang MANDI untuk shalat Ied. Karena yang demikian itu diriwayatkan dari sebagian salaf, MANDI pada hari Ied hukumnya MUSTAHAB.
👉 Sebagaimana (mandi) disyariatkan ketika pada hari Jum'at karena manusia berkumpul pada hari itu. Apabila seseorang mandi, maka ini adalah sesuatu yang baik."
📒 Majmu Fatawa wa Rasail al-'Utsaimin 16/216
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
🅾 Diriwayatkan dari Nafi' bahwa shahabat 'Abdullah bin 'Umar radhiyallaahu 'anhuma MANDI terlebih dahulu SEBELUM berangkat di pagi hari menuju Mushalla (tempat shalat 'Id).
📙 HR al-Imam Malik dalam Al-Muwaththa'
Diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib bahwa ia berkata, "Sunnah di hari Idul Fithr itu ada 3 :
🔹berjalan menuju ke mushalla,
🔸makan sebelum keluar rumah, dan
🔹 mandi."
HR Al-Firyabi 127/21 dishahihkan oleh Asy-Syaikh al-Albani dalam Al-Irwa' di bawah hadits no. 636.
Ⓜ Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum-hukum terkait hari Ied dan sunnah-sunnah pada hari itu.
Beliau menjawab, "Sebagian ulama menyukai bila seseorang MANDI untuk shalat Ied. Karena yang demikian itu diriwayatkan dari sebagian salaf, MANDI pada hari Ied hukumnya MUSTAHAB.
👉 Sebagaimana (mandi) disyariatkan ketika pada hari Jum'at karena manusia berkumpul pada hari itu. Apabila seseorang mandi, maka ini adalah sesuatu yang baik."
📒 Majmu Fatawa wa Rasail al-'Utsaimin 16/216
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🕰🚿 WAKTU MANDI UNTUK MENUNAIKAN SHALAT ‘IED
Ibnu Qudamah -rahimahullah- berkata :
“Yang tampak dari ucapannya al-Khuraqi, bahwasannya waktu mandi untuk menunaikan shalat id adalah SETELAH TERBITNYA FAJAR.
al-Qodhi dan al-Amady berkata “Jika mandinya sebelum fajar, maka tidak sesuai dengan sunnah, oleh karenanya tidak boleh dilakukan sebelum fajar seperti halnya mandi jumat”.
Ibnu Aqil mengatakan “Penjelasan dari al-Imam Ahmad bahwa mandi tersebut boleh dilakukan sebelum fajar atau setelahnya, karena waktu ‘Id lebih sempit di bandingkan waktu Jumat. Kalau waktunya berpatokan pada Fajar, sangat mungkin akan terluput darinya (kesempatan mandi tersebut), sebab yang diinginkan hanyalah membersihkan (badan untuk shalat ‘Id), maka yang demikian bisa dilakukan di waktu malam karena jaraknya dekat dengan shalat.
👍 Akan tetapi yang afdhal (lebih utama) mandi dilakukan setelah fajar, untuk menghindar dari khilaf (perbedaan pendapat di atas), demikian juga lebih bagus untuk kebersihan karena (jarak mandi) lebih dekat lagi dengan waktu shalat."
📚 (al-Mughni 2/275)
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ibnu Qudamah -rahimahullah- berkata :
“Yang tampak dari ucapannya al-Khuraqi, bahwasannya waktu mandi untuk menunaikan shalat id adalah SETELAH TERBITNYA FAJAR.
al-Qodhi dan al-Amady berkata “Jika mandinya sebelum fajar, maka tidak sesuai dengan sunnah, oleh karenanya tidak boleh dilakukan sebelum fajar seperti halnya mandi jumat”.
Ibnu Aqil mengatakan “Penjelasan dari al-Imam Ahmad bahwa mandi tersebut boleh dilakukan sebelum fajar atau setelahnya, karena waktu ‘Id lebih sempit di bandingkan waktu Jumat. Kalau waktunya berpatokan pada Fajar, sangat mungkin akan terluput darinya (kesempatan mandi tersebut), sebab yang diinginkan hanyalah membersihkan (badan untuk shalat ‘Id), maka yang demikian bisa dilakukan di waktu malam karena jaraknya dekat dengan shalat.
👍 Akan tetapi yang afdhal (lebih utama) mandi dilakukan setelah fajar, untuk menghindar dari khilaf (perbedaan pendapat di atas), demikian juga lebih bagus untuk kebersihan karena (jarak mandi) lebih dekat lagi dengan waktu shalat."
📚 (al-Mughni 2/275)
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🌴🌺 MEMAKAI PAKAIAN YANG TERBAIK
💎 Bahwa Ibnu 'Umar mengenakan bajunya yang terbaik ketika Hari Raya (diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Lihat Fathul Bari, syarh hadit no. 948)
📌 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin ditanya tentang hukum-hukum ‘Id dan sunnah-sunnahnya, beliau menjawab,
👍🔹 ”Hendaknya seseorang memakai pakaiannya yang terbaik.
↪ Ini untuk KAUM PRIA.
⛔ adapun kaum wanita maka TIDAK BOLEH memakai pakaian yang bagus ketika keluar menuju Mushalla (tanah lapangan untuk pelaksanaan shalat).
📟 Nabi -shallahu’alaiwasallam-bersabda "Hendaknya mereka (kaum wanita) keluar dalam kondisi biasa."(HR. Abu Dawud 565).
Yakni memakai baju biasa, bukan baju berhias.
⛔ Haram bagi mereka keluar memakai wangi-wangian dan bersolek.
📙 (Majmu Fatawa wa Rasail al-'Utsaimin 16/216)
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
💎 Bahwa Ibnu 'Umar mengenakan bajunya yang terbaik ketika Hari Raya (diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Lihat Fathul Bari, syarh hadit no. 948)
📌 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin ditanya tentang hukum-hukum ‘Id dan sunnah-sunnahnya, beliau menjawab,
👍🔹 ”Hendaknya seseorang memakai pakaiannya yang terbaik.
↪ Ini untuk KAUM PRIA.
⛔ adapun kaum wanita maka TIDAK BOLEH memakai pakaian yang bagus ketika keluar menuju Mushalla (tanah lapangan untuk pelaksanaan shalat).
📟 Nabi -shallahu’alaiwasallam-bersabda "Hendaknya mereka (kaum wanita) keluar dalam kondisi biasa."(HR. Abu Dawud 565).
Yakni memakai baju biasa, bukan baju berhias.
⛔ Haram bagi mereka keluar memakai wangi-wangian dan bersolek.
📙 (Majmu Fatawa wa Rasail al-'Utsaimin 16/216)
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1