📜🔖 HUKUM SHALAT NAFILAH SEBELUM SHALAT 'IED DI MUSHALLA (Tanah Lapang untuk pelaksanaan Shalat Id)
📒 Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud -radhiyallahu 'anhu- bahwasanya beliau pernah keluar pada hari 'Id dan berkata:
"Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya bukanlah termasuk tuntunan Sunnah mengerjakan shalat sebelum imam (sebelum shalat 'Id berjamaah dilaksanakan)!"
☀ Diriwayatkan oleh an-Nasa'i (1561), dan dishahihkan oleh al-Albani di "Shahih wa Dha'if Sunan an-Nasa'i" (1561).
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
📒 Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud -radhiyallahu 'anhu- bahwasanya beliau pernah keluar pada hari 'Id dan berkata:
"Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya bukanlah termasuk tuntunan Sunnah mengerjakan shalat sebelum imam (sebelum shalat 'Id berjamaah dilaksanakan)!"
☀ Diriwayatkan oleh an-Nasa'i (1561), dan dishahihkan oleh al-Albani di "Shahih wa Dha'if Sunan an-Nasa'i" (1561).
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
⛵️ SHALAT TAHIYYATUL MASJID APABILA SHALAT IED DI MASJID
☀ Fadhilatu asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang Shalat Tahiyyatul Masjid sebelum shalat 'Id.
Beliau menjawab,
"Shalat 'Id apabila dikerjakan di masjid maka tetap disyari'atkan bagi yang baru datang untuk mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid, meskipun pada waktu terlarang, karena shalat tersebut termasuk shalat yang memiliki sebab.
Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, "Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka jangan duduk hingga mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu."
✅ Adapun apabila shalat 'Id dikerjakan di Mushalla (tanah lapang) yang disiapkan untuk shalat 'Id, maka yang disyariatkan adalah TIDAK ADA SHALAT SEBELUM SHALAT 'ID. Karena mushalla tersebut tidak berlaku padanya hukum-hukum masjid dari semua sisi. Di samping juga TIDAK ADA SHALAT SUNNAH sebelum ataupun setelah shalat 'Id.
📒 Majmu' Fatawa Ibnu Baz (13/15-16)
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
☀ Fadhilatu asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang Shalat Tahiyyatul Masjid sebelum shalat 'Id.
Beliau menjawab,
"Shalat 'Id apabila dikerjakan di masjid maka tetap disyari'atkan bagi yang baru datang untuk mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid, meskipun pada waktu terlarang, karena shalat tersebut termasuk shalat yang memiliki sebab.
Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, "Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka jangan duduk hingga mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu."
✅ Adapun apabila shalat 'Id dikerjakan di Mushalla (tanah lapang) yang disiapkan untuk shalat 'Id, maka yang disyariatkan adalah TIDAK ADA SHALAT SEBELUM SHALAT 'ID. Karena mushalla tersebut tidak berlaku padanya hukum-hukum masjid dari semua sisi. Di samping juga TIDAK ADA SHALAT SUNNAH sebelum ataupun setelah shalat 'Id.
📒 Majmu' Fatawa Ibnu Baz (13/15-16)
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🎒🏡🌅 ADAKAH SHALAT SUNNAH DUA RAKAAT SETELAH SHALAT 'ID?
----------------------------
Ⓜ Dalam hal ini, terdapat hadits :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فِطْرٍ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهُمَا وَلَا بَعْدَهُمَا، »
Dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari ‘Idul Fithri, beliau pun melaksanakan Shalat ‘Id dua raka’at. Beliau tidak shalat apapun sebelum dan sesudah shalat ‘Id tersebut.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
🔑 Hadits ini menunjukkan bahwa TIDAK DISYARI'ATKAN SHALAT APAPUN SEBELUM dan SESUDAH SHALAT ‘ID, baik itu shalat tahiyyatul masjid, shalat qabliyah, shalat ba’diyah, ataupun yang lainnya.
......................................................
📬 Namun, ada hadits lainnya :
عن أبي سعيد قال:” كَانَ رَسُولُ اللهِ –صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ العِيدِ حَتَّى يَطْعَمَ، فَإِذَا خَرَجَ صَلَّى لِلنَّاسِ رَكْعَتَيْنِ، فَإِذَا رَجَعَ صَلَّى فِي بَيْتِهِ رَكْعَتَيْنِ، وَكَانَ لاَ يُصَلِّي قَبْلَ الصَّلاَةِ شَيْئًا”.
Dari Abu Sa’id berkata, “Dulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berangkat pada hari ‘Id (Idul Fithri) hingga beliau makan terlebih dahulu. Apabila beliau telah keluar, beliaupun shalat bersama kaum muslimin dua raka’at. Setelah beliau kembali, BELIAU SHALAT DI RUMAHNYA DUA RAKA'AT. Beliau tidak shalat apapun sebelum shalat ‘Id.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1469)
👉 Hadits pertama di atas, meniadakan shalat apapun sebelum dan setelah shalat ‘Id.
👉 Sementara hadits kedua menetapkan ada shalat dua raka’at setelah shalat ‘Id.
💭 Apakah kedua hadits tersebut saling bertentangan?
🌅 Jawabannya : tidak.
Al-Imam Ibnu Khuzaimah sendiri memberikan judul bab untuk hadits tersebut :
🚪 “Bab : Disukai shalat di rumah sepulang dari Mushalla.”
💡🔅 Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dipadukan antara hadits ini (yakni hadits Ibnu ‘Abbas ) dengan hadits Abu Sa’id, bahwa peniadaan shalat (setelah shalat ‘Id) itu adalah MENIADAKAN SHALAT YANG DIKERJAKAN di MUSHALLA. (at-Talkhis al-Habir 2/275)
🌳 Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah : “Memadukan antara hadits Abu Sa’id ini dengan hadits-hadits terdahulu yang menafikan keberadaan shalat setelah shalat ‘Id adalah : penafian itu diperuntukkan untuk shalat yang dikerjakan di mushalla.” (al-Irwa 3/100)
🏡🌼 Sehingga tidak menafikan adanya shalat dua raka’at setelah shalat ‘Id yang dikerjakan di rumah.
💻 http://manhajul-anbiya.net
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
----------------------------
Ⓜ Dalam hal ini, terdapat hadits :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فِطْرٍ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهُمَا وَلَا بَعْدَهُمَا، »
Dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari ‘Idul Fithri, beliau pun melaksanakan Shalat ‘Id dua raka’at. Beliau tidak shalat apapun sebelum dan sesudah shalat ‘Id tersebut.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
🔑 Hadits ini menunjukkan bahwa TIDAK DISYARI'ATKAN SHALAT APAPUN SEBELUM dan SESUDAH SHALAT ‘ID, baik itu shalat tahiyyatul masjid, shalat qabliyah, shalat ba’diyah, ataupun yang lainnya.
......................................................
📬 Namun, ada hadits lainnya :
عن أبي سعيد قال:” كَانَ رَسُولُ اللهِ –صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ العِيدِ حَتَّى يَطْعَمَ، فَإِذَا خَرَجَ صَلَّى لِلنَّاسِ رَكْعَتَيْنِ، فَإِذَا رَجَعَ صَلَّى فِي بَيْتِهِ رَكْعَتَيْنِ، وَكَانَ لاَ يُصَلِّي قَبْلَ الصَّلاَةِ شَيْئًا”.
Dari Abu Sa’id berkata, “Dulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berangkat pada hari ‘Id (Idul Fithri) hingga beliau makan terlebih dahulu. Apabila beliau telah keluar, beliaupun shalat bersama kaum muslimin dua raka’at. Setelah beliau kembali, BELIAU SHALAT DI RUMAHNYA DUA RAKA'AT. Beliau tidak shalat apapun sebelum shalat ‘Id.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1469)
👉 Hadits pertama di atas, meniadakan shalat apapun sebelum dan setelah shalat ‘Id.
👉 Sementara hadits kedua menetapkan ada shalat dua raka’at setelah shalat ‘Id.
💭 Apakah kedua hadits tersebut saling bertentangan?
🌅 Jawabannya : tidak.
Al-Imam Ibnu Khuzaimah sendiri memberikan judul bab untuk hadits tersebut :
🚪 “Bab : Disukai shalat di rumah sepulang dari Mushalla.”
💡🔅 Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dipadukan antara hadits ini (yakni hadits Ibnu ‘Abbas ) dengan hadits Abu Sa’id, bahwa peniadaan shalat (setelah shalat ‘Id) itu adalah MENIADAKAN SHALAT YANG DIKERJAKAN di MUSHALLA. (at-Talkhis al-Habir 2/275)
🌳 Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah : “Memadukan antara hadits Abu Sa’id ini dengan hadits-hadits terdahulu yang menafikan keberadaan shalat setelah shalat ‘Id adalah : penafian itu diperuntukkan untuk shalat yang dikerjakan di mushalla.” (al-Irwa 3/100)
🏡🌼 Sehingga tidak menafikan adanya shalat dua raka’at setelah shalat ‘Id yang dikerjakan di rumah.
💻 http://manhajul-anbiya.net
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🌻 DOA ISTIFTAH PADA SHALAT 'IED
☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin -rahimahullahu ta'ala- ditanya:
❓📬 "Kapankah doa Istiftah dibaca pada shalat 'Id? Langsung setelah takbiratul ihram, ataukah setelah takbir yang ketujuh?"
📒 Jawaban:
✅ "Doa Istiftah dibaca LANGSUNG SETELAH takbiratul ihram, demikianlah yang dijelaskan oleh para ulama. Dalam permasalahan ini terdapat kelonggaran.
▶️ Bahkan seandainya dibaca SETELAH TAKBIR yang KETUJUH, juga TIDAK MENGAPA."
📚 Majmu' Fatawa wa Rasa'il al-'Utsaimin (16/237).
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin -rahimahullahu ta'ala- ditanya:
❓📬 "Kapankah doa Istiftah dibaca pada shalat 'Id? Langsung setelah takbiratul ihram, ataukah setelah takbir yang ketujuh?"
📒 Jawaban:
✅ "Doa Istiftah dibaca LANGSUNG SETELAH takbiratul ihram, demikianlah yang dijelaskan oleh para ulama. Dalam permasalahan ini terdapat kelonggaran.
▶️ Bahkan seandainya dibaca SETELAH TAKBIR yang KETUJUH, juga TIDAK MENGAPA."
📚 Majmu' Fatawa wa Rasa'il al-'Utsaimin (16/237).
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🛡💥 SEGALA BENTUK AKSI TEROR TERKUTUK DALAM ISLAM
🎗 al-'Allamah Shalih bin Muhammad al-Luhaidan rahimahullah,
📌 "Berbagai teror, peledakan, dan penyerangan, ... baik penyerangan tersebut oleh pribadi maupun pada tingkat internasional, SEMUA ITU ADALAH TEROR YANG TERKUTUK DALAM ISLAM."
قال معالي الشيخ:
«فهذه الإرهابات وهذه التفجيرات وهذا العدوان..سواء كان العدوان من أفراد أو على مستوى دول كل ذلك إرهاب ممقوت في الإسلام..».
Lihat Tweet @allohaydan: https://twitter.com/allohaydan/status/750240762701418496?s=09
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
🎗 al-'Allamah Shalih bin Muhammad al-Luhaidan rahimahullah,
📌 "Berbagai teror, peledakan, dan penyerangan, ... baik penyerangan tersebut oleh pribadi maupun pada tingkat internasional, SEMUA ITU ADALAH TEROR YANG TERKUTUK DALAM ISLAM."
قال معالي الشيخ:
«فهذه الإرهابات وهذه التفجيرات وهذا العدوان..سواء كان العدوان من أفراد أو على مستوى دول كل ذلك إرهاب ممقوت في الإسلام..».
Lihat Tweet @allohaydan: https://twitter.com/allohaydan/status/750240762701418496?s=09
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Twitter
ش/صالح محمد اللحيدان
قال معالي الشيخ: «فهذه الإرهابات وهذه التفجيرات وهذا العدوان..سواء كان العدوان من أفراد أو على مستوى دول كل ذلك إرهاب ممقوت في الإسلام..».
🚫 TIDAK ADA ADZAN DAN IQOMAH PADA SHALAT IED, TIDAK ADA PULA SERUAN "ash-Shalatu Jami'ah"
☀Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin - rahimahullah-
ditanya :
"Apakah ada adzan dan iqomah pada shalat Id ?"
Beliau menjawab :
❌ "Tidak ada adzan dan iqomah pada shalat Id. Sebagaimana yang ditegaskan dalam as-Sunnah.
Akan tetapi sebagian para ulama -rahimahumullah- mengatakan : "Disyariatkan mengumandangkan kalimat (ash-sholatu jaami'ah)."
⚠️ Namun pendapat ini LEMAH karena sama sekali TIDAK ADA DALILNYA. Dan tidak bisa dikiyaskan dengan shalat Gerhana, karena datangnya waktu shalat Gerhana banyak manusia yang tidak mengetahuinya, berbeda dengan shalat Id.
🌼✅ Maka yang sesuai dengan sunnah adalah tidak dikumandangkannya adzan dan iqomah, tidak pula seruan (ash-Shalatu jaami'ah).
Tanpa itu semua, dengan segera manusia keluar menuju lapangan, jika imam datang, langsung shalat dimulai kemudian dilanjutkan dengan khutbah."
📕 (Majmu' Fatawa wa Rasail Al-'Utsaimin 16/237).
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
☀Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin - rahimahullah-
ditanya :
"Apakah ada adzan dan iqomah pada shalat Id ?"
Beliau menjawab :
❌ "Tidak ada adzan dan iqomah pada shalat Id. Sebagaimana yang ditegaskan dalam as-Sunnah.
Akan tetapi sebagian para ulama -rahimahumullah- mengatakan : "Disyariatkan mengumandangkan kalimat (ash-sholatu jaami'ah)."
⚠️ Namun pendapat ini LEMAH karena sama sekali TIDAK ADA DALILNYA. Dan tidak bisa dikiyaskan dengan shalat Gerhana, karena datangnya waktu shalat Gerhana banyak manusia yang tidak mengetahuinya, berbeda dengan shalat Id.
🌼✅ Maka yang sesuai dengan sunnah adalah tidak dikumandangkannya adzan dan iqomah, tidak pula seruan (ash-Shalatu jaami'ah).
Tanpa itu semua, dengan segera manusia keluar menuju lapangan, jika imam datang, langsung shalat dimulai kemudian dilanjutkan dengan khutbah."
📕 (Majmu' Fatawa wa Rasail Al-'Utsaimin 16/237).
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
📮 JUMLAH TAKBIR DALAM SHALAT 'IED
📬 Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin --rahimahullahu Ta'ala--, ditanya tentang jumlah takbir pada shalat id?
🌼 Beliau menjawab dengan mengatakan,
" Terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah takbir di shalat id. Ulama dulu dan sekarang berbeda pendapat tentangnya.
✅ Barang siapa yang bertakbir pada rakaat pertama tujuh kali takbir, dengan takbiratul ihram (termasuk di dalamnya), dan pada rakaat kedua lima takbir setelah (takbir) bangkit (dari sujud), maka INI BAIK.
Namun barang siapa yang bertakbir berbeda dengan itu, maka itu juga baik, SELAMA ADA RIWAYAT DARI SALAF.
📗 Majmu' Fatawa wa Rasa'il al-'Utsaimin 16/238
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
📬 Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin --rahimahullahu Ta'ala--, ditanya tentang jumlah takbir pada shalat id?
🌼 Beliau menjawab dengan mengatakan,
" Terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah takbir di shalat id. Ulama dulu dan sekarang berbeda pendapat tentangnya.
✅ Barang siapa yang bertakbir pada rakaat pertama tujuh kali takbir, dengan takbiratul ihram (termasuk di dalamnya), dan pada rakaat kedua lima takbir setelah (takbir) bangkit (dari sujud), maka INI BAIK.
Namun barang siapa yang bertakbir berbeda dengan itu, maka itu juga baik, SELAMA ADA RIWAYAT DARI SALAF.
📗 Majmu' Fatawa wa Rasa'il al-'Utsaimin 16/238
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🌅🏞 CARA TAKBIR DALAM SHALAT 'IED
Pertanyaan:
📬 " Tatkala kita bertakbir tujuh kali (pada rakaat pertama) dan lima kali (pada rakaat kedua) dalam Shalat id, apakah ketika imam bertakbir kemudian sang makmum bertakbir juga? Ataukah makmum hanya mencukupkan dengan takbir sang imam? Dan apa yang dibaca di antara takbir-takbir tersebut?
📜 Jawab:
"Takbir dalam shalat id pada rakaat pertama tujuh kali, termasuk di dalamnya Takbiratul Ihram.
Kemudian pada rakaat kedua, takbir lima kali setelah takbir bangkit dari sujud. Ini berlaku umum, baik untuk imam maupun makmum.
☀ Imam dan makmum MENGANGKAT KEDUA TANGANNYA pada setiap kali takbir. Takbir makmum setelah takbirnya imam.
Wabillahit Taufiq washallallhu ala Nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shahbihi wa sallam
🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa al-Ifta' no. (19444)
💺 Ketua : 'Abdul Aziz bin Bazz
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pertanyaan:
📬 " Tatkala kita bertakbir tujuh kali (pada rakaat pertama) dan lima kali (pada rakaat kedua) dalam Shalat id, apakah ketika imam bertakbir kemudian sang makmum bertakbir juga? Ataukah makmum hanya mencukupkan dengan takbir sang imam? Dan apa yang dibaca di antara takbir-takbir tersebut?
📜 Jawab:
"Takbir dalam shalat id pada rakaat pertama tujuh kali, termasuk di dalamnya Takbiratul Ihram.
Kemudian pada rakaat kedua, takbir lima kali setelah takbir bangkit dari sujud. Ini berlaku umum, baik untuk imam maupun makmum.
☀ Imam dan makmum MENGANGKAT KEDUA TANGANNYA pada setiap kali takbir. Takbir makmum setelah takbirnya imam.
Wabillahit Taufiq washallallhu ala Nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shahbihi wa sallam
🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa al-Ifta' no. (19444)
💺 Ketua : 'Abdul Aziz bin Bazz
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍2
🏔🚇 DZIKIR/BACAAN DI ANTARA TAKBIR-TAKBIR SHALAT 'IED
asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
🔑❓ "Apa yang dibaca di antara takbir-takbir dalam shalat ied?
Jawab:
"TIDAK ADA Dzikir/bacaan tertentu. Akan tetapi, ia boleh bertahmid kepada Allah, menyanjung-Nya, dan membaca shalawat Nabi sesuai yang ia inginkan. Kalau ia tidak membacanya, maka tidak mengapa. Sebab, hal ini sebatas mustahab.
📒 Majmu' Fatawa wa Rasail al-'Utsaimin (16/241)
Beliau juga menyampaikan,
"👋 Aku tidak mengetahui hadits Rasulullah - shallallahu alaihi wa sallam - yang menjelaskan permasalahan ini.
Hanya saja, para fuqaha' menjelaskan agar bertamid, sanjungan kepada Allah, dan membaca shalawat Nabi, seperti:
Ⓜ "Alhamdullilahirabbil 'alamin Allahumma shalli 'ala Muhammad."
Jika kamu membaca,
Ⓜ "Alhamdullilahirabbil 'alamin wa ar-Rahmanir Rahim," berarti kamu telah bertahmid dan memuji Allah.
Jika kamu ingin bershalawat atas Nabi, bacalah,
Ⓜ "Allahumma shalli 'ala Muhammad."
Akan tetapi, sekali lagi aku tidak mengetahui ada hadits dalam masalah ini.
📒 Majmu' Fatawa wa Rasail al-'Utsaimin (16/241)
.......................................
"Disyari'atkan untuk bertahmid, bertasbih, bertakbir, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam di antara setiap dua takbir (dalam shalat id, pen)."
🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa al-Ifta' no. (10577)
💺 Ketua : 'Abdul Aziz bin Baz
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
🔑❓ "Apa yang dibaca di antara takbir-takbir dalam shalat ied?
Jawab:
"TIDAK ADA Dzikir/bacaan tertentu. Akan tetapi, ia boleh bertahmid kepada Allah, menyanjung-Nya, dan membaca shalawat Nabi sesuai yang ia inginkan. Kalau ia tidak membacanya, maka tidak mengapa. Sebab, hal ini sebatas mustahab.
📒 Majmu' Fatawa wa Rasail al-'Utsaimin (16/241)
Beliau juga menyampaikan,
"👋 Aku tidak mengetahui hadits Rasulullah - shallallahu alaihi wa sallam - yang menjelaskan permasalahan ini.
Hanya saja, para fuqaha' menjelaskan agar bertamid, sanjungan kepada Allah, dan membaca shalawat Nabi, seperti:
Ⓜ "Alhamdullilahirabbil 'alamin Allahumma shalli 'ala Muhammad."
Jika kamu membaca,
Ⓜ "Alhamdullilahirabbil 'alamin wa ar-Rahmanir Rahim," berarti kamu telah bertahmid dan memuji Allah.
Jika kamu ingin bershalawat atas Nabi, bacalah,
Ⓜ "Allahumma shalli 'ala Muhammad."
Akan tetapi, sekali lagi aku tidak mengetahui ada hadits dalam masalah ini.
📒 Majmu' Fatawa wa Rasail al-'Utsaimin (16/241)
.......................................
"Disyari'atkan untuk bertahmid, bertasbih, bertakbir, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam di antara setiap dua takbir (dalam shalat id, pen)."
🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa al-Ifta' no. (10577)
💺 Ketua : 'Abdul Aziz bin Baz
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🗓⛵️ ORANG YANG TERLEWAT/TERLAMBAT TAKBIR-TAKBIR DALAM SHALAT 'IED
📌📮Pertanyaan:
"Apa hukumnya bagi orang yang terlewatkan/terlambat takbir-takbir dalam shalat Ied? Apakah dia harus menggantinya? Atau dia tetap menyempurnakannya (yakni langsung mengikuti imam, pen)? "
📜 Jawab :
✅ "Orang yang terlewatkan/terlambat takbir-takbir tambahan pada shalat Ied, maka ia masuk mengikuti shalat imam pada rakaat tersebut dan ia TIDAK PERLU mengganti takbir-takbir yang sudah terlewatkan tadi. Karena takbir-takbir tadi adalah Sunnah yang ia terlewatkan waktunya.
⚠ Namun, jika ia tertinggal satu rakaat penuh, maka ia mengganti rakaat tersebut lengkap dengan takbir-takbir tambahan sesuai yang dibimbingkan.
Wa billahi At-Taufiq, wa shalallahu ala Nabiyina Muhammad wa Alihi wa Sahbihi wa Sallam.
🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa Al-Ifta.
Fatwa nomor 16428
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
📌📮Pertanyaan:
"Apa hukumnya bagi orang yang terlewatkan/terlambat takbir-takbir dalam shalat Ied? Apakah dia harus menggantinya? Atau dia tetap menyempurnakannya (yakni langsung mengikuti imam, pen)? "
📜 Jawab :
✅ "Orang yang terlewatkan/terlambat takbir-takbir tambahan pada shalat Ied, maka ia masuk mengikuti shalat imam pada rakaat tersebut dan ia TIDAK PERLU mengganti takbir-takbir yang sudah terlewatkan tadi. Karena takbir-takbir tadi adalah Sunnah yang ia terlewatkan waktunya.
⚠ Namun, jika ia tertinggal satu rakaat penuh, maka ia mengganti rakaat tersebut lengkap dengan takbir-takbir tambahan sesuai yang dibimbingkan.
Wa billahi At-Taufiq, wa shalallahu ala Nabiyina Muhammad wa Alihi wa Sahbihi wa Sallam.
🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa Al-Ifta.
Fatwa nomor 16428
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🚇🗓 QADHA' SHALAT 'IED BAGI YANG TERLAMBAT
📮 Pertanyaan:
"Pada pagi Hari Raya Idul Fithri yang dibarakahi, ketika kami sampai di tempat shalat Id .... kami mendapati imam telah selesai shalat dan berada di penghujung khutbah.
Kemudian hadirin yang belum melaksanakan shalat (terlambat) meminta kepada salah satu dari mereka untuk mengimami shalat dan jumlah mereka lebih dari 50 orang, maka dia shalat mengimami mereka dua rakaat dalam keadaan imam sedang berkhutbah. Setelah shalat terjadilah diskusi diantara mereka, sebagian mengatakan shalatnya tidak sah dan sebagian yang lain mengatakan shalatnya sah.
❓ Kami memohon kebaikan Anda untuk memberikan jawaban tentang sah atau tidaknya shalat tersebut.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada Anda pada setiap kebaikan. was salamu alaikum.
🌕 Jawab:
"Shalat dua hari raya (Shalat 'Id) hukumnya Fardhu Kifayah, jika telah ada yang melaksanakannya dalam jumlah yang cukup maka gugurlah dosa dari yang lainnya.
* (Demikian menurut pendapat sebagian ulama, lihat kembali Silsilah no. 1 dan 2, pen)
Pada gambaran yang ditanyakan, maka kewajiban telah diemban oleh jamaah yang shalat duluan, yang imam berkhutbah kepada mereka.
📎 Adapun orang-orang yang terlewatkan darinya (terlambat) dan ingin mengqadha'nya maka HAL ITU DISUKAI (MUSTAHAB).
☀👍 (Caranya) : hendaknya dia shalat sesuai dengan tata cara Shalat 'Ied, namun tanpa khutbah setelahnya.
▶ Ini adalah pendapat al-Imam Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan An-Nakha'i, serta selain mereka dari para ulama'.
✅ Dalilnya adalah sabda Nabi shallallhu alaihi wa sallam
" Jika kalian mendatangi shalat (berjama'ah) maka berjalanlah dengan tenang dan pelan, apa yang kalian dapati (dari gerakan imam, pen) maka ikutilah, adapun apa yang terlewatkan maka qadha'lah."
✅ Dan riwayat dari Anas bin Malik radhiallahuanhu; dahulu jika beliau terlewatkan (terlambat) dari shalat id berjama'ah bersama imam, maka beliau mengumpulkan keluarga dan maulanya (mantan budak yang sudah dimerdekakan) , kemudian Abdullah bin Abu Utbah seorang maulanya mengimami mereka shalat dua rakaat, bertakbir pada kedua rakaat tersebut."
🔅 Bagi orang yang menghadiri shalat id dalam kondisi imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia mendengarkan khutbah terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan qadha' shalat. Sehingga (dengan itu) terkumpul dua maslahat.
Wa billahi at-Taufiq. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Aalihi wa shahbihi wa Sallam.
🏫 al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'
📜 Fatwa no 2328.
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
📮 Pertanyaan:
"Pada pagi Hari Raya Idul Fithri yang dibarakahi, ketika kami sampai di tempat shalat Id .... kami mendapati imam telah selesai shalat dan berada di penghujung khutbah.
Kemudian hadirin yang belum melaksanakan shalat (terlambat) meminta kepada salah satu dari mereka untuk mengimami shalat dan jumlah mereka lebih dari 50 orang, maka dia shalat mengimami mereka dua rakaat dalam keadaan imam sedang berkhutbah. Setelah shalat terjadilah diskusi diantara mereka, sebagian mengatakan shalatnya tidak sah dan sebagian yang lain mengatakan shalatnya sah.
❓ Kami memohon kebaikan Anda untuk memberikan jawaban tentang sah atau tidaknya shalat tersebut.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada Anda pada setiap kebaikan. was salamu alaikum.
🌕 Jawab:
"Shalat dua hari raya (Shalat 'Id) hukumnya Fardhu Kifayah, jika telah ada yang melaksanakannya dalam jumlah yang cukup maka gugurlah dosa dari yang lainnya.
* (Demikian menurut pendapat sebagian ulama, lihat kembali Silsilah no. 1 dan 2, pen)
Pada gambaran yang ditanyakan, maka kewajiban telah diemban oleh jamaah yang shalat duluan, yang imam berkhutbah kepada mereka.
📎 Adapun orang-orang yang terlewatkan darinya (terlambat) dan ingin mengqadha'nya maka HAL ITU DISUKAI (MUSTAHAB).
☀👍 (Caranya) : hendaknya dia shalat sesuai dengan tata cara Shalat 'Ied, namun tanpa khutbah setelahnya.
▶ Ini adalah pendapat al-Imam Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan An-Nakha'i, serta selain mereka dari para ulama'.
✅ Dalilnya adalah sabda Nabi shallallhu alaihi wa sallam
" Jika kalian mendatangi shalat (berjama'ah) maka berjalanlah dengan tenang dan pelan, apa yang kalian dapati (dari gerakan imam, pen) maka ikutilah, adapun apa yang terlewatkan maka qadha'lah."
✅ Dan riwayat dari Anas bin Malik radhiallahuanhu; dahulu jika beliau terlewatkan (terlambat) dari shalat id berjama'ah bersama imam, maka beliau mengumpulkan keluarga dan maulanya (mantan budak yang sudah dimerdekakan) , kemudian Abdullah bin Abu Utbah seorang maulanya mengimami mereka shalat dua rakaat, bertakbir pada kedua rakaat tersebut."
🔅 Bagi orang yang menghadiri shalat id dalam kondisi imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia mendengarkan khutbah terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan qadha' shalat. Sehingga (dengan itu) terkumpul dua maslahat.
Wa billahi at-Taufiq. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Aalihi wa shahbihi wa Sallam.
🏫 al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'
📜 Fatwa no 2328.
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🌅🏜🌠 MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA
Diriwayatkan dari Jubair bin Nufair, ia berkata, "Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dahulu jika mereka bertemu pada hari raya, mereka saling mengucapkan:
تقبِّلَ مِنَّا وَ مِنْكُمْ
"Semoga diterima amalan kami dan amalan kalian."
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (2/446)," Sanadnya hasan (baik)."
☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
📬 "Apa hukum mengucapkan selamat hari raya Ied? Apakah ada kalimat khusus tentangnya?"
Beliau menjawab,
"Mengucapkan selamat Hari Raya Ied hukumnya BOLEH, dan tidak ada ucapan yang bersifat khusus. Bahkan ucapan yang telah menjadi kebiasaan manusia itu boleh, selama tidak mengandung dosa."
📒 Majmu Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/208-210
☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, apakah ada bentuk kalimat yang dihafal dari para salaf terkait ucapan selamat pada hari raya ied?
Beliau menjawab,
💎 "Mengucapkan selamat hari raya Ied telah dilakukan oleh sebagian shahabat radhiyallaahu 'anhum.
Kalaupun dikatakan belum pernah terjadi pada masa shahabat, namun ini sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh manusia. Mereka saling mengucapkan selamat satu sama lain dengan sampainya mereka pada hari Ied dan sempurnanya puasa dan qiyamul lail.
❌❌⛔ Akan tetapi, satu perkara yang terkadang mengganggu dan tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya adalah permasalahan mengecup. Sebagian orang, jika mengucapkan selamat hari raya Ied, mereka mengecup. Yang seperti ini tidak ada alasan yang mendukung, tidak ada kebutuhan padanya.
✅ Jadi, cukup dengan berjabat tangan dan mengucap selamat."
📒 Majmu Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/208
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Diriwayatkan dari Jubair bin Nufair, ia berkata, "Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dahulu jika mereka bertemu pada hari raya, mereka saling mengucapkan:
تقبِّلَ مِنَّا وَ مِنْكُمْ
"Semoga diterima amalan kami dan amalan kalian."
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (2/446)," Sanadnya hasan (baik)."
☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
📬 "Apa hukum mengucapkan selamat hari raya Ied? Apakah ada kalimat khusus tentangnya?"
Beliau menjawab,
"Mengucapkan selamat Hari Raya Ied hukumnya BOLEH, dan tidak ada ucapan yang bersifat khusus. Bahkan ucapan yang telah menjadi kebiasaan manusia itu boleh, selama tidak mengandung dosa."
📒 Majmu Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/208-210
☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, apakah ada bentuk kalimat yang dihafal dari para salaf terkait ucapan selamat pada hari raya ied?
Beliau menjawab,
💎 "Mengucapkan selamat hari raya Ied telah dilakukan oleh sebagian shahabat radhiyallaahu 'anhum.
Kalaupun dikatakan belum pernah terjadi pada masa shahabat, namun ini sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh manusia. Mereka saling mengucapkan selamat satu sama lain dengan sampainya mereka pada hari Ied dan sempurnanya puasa dan qiyamul lail.
❌❌⛔ Akan tetapi, satu perkara yang terkadang mengganggu dan tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya adalah permasalahan mengecup. Sebagian orang, jika mengucapkan selamat hari raya Ied, mereka mengecup. Yang seperti ini tidak ada alasan yang mendukung, tidak ada kebutuhan padanya.
✅ Jadi, cukup dengan berjabat tangan dan mengucap selamat."
📒 Majmu Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/208
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍2
📟🗓 KAPAN UCAPAN SELAMAT IDUL FITHRI DISAMPAIKAN?
📌 Asy-Syaikh Badr bin Muhammad al-Badr hafizhahullah :
💎 Syaikhuna al-Luhaidan hafizhahullah mengatakan kepadaku,
🌼 "Ucapan Selamat Hari 'Id (Hari Raya) disampaikan setelah berakhirnya bulan Ramadhan.
👍 Apabila bulan telah habis maka seorang muslim boleh mengucapkan selamat kepada saudaranya."
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
📌 Asy-Syaikh Badr bin Muhammad al-Badr hafizhahullah :
💎 Syaikhuna al-Luhaidan hafizhahullah mengatakan kepadaku,
🌼 "Ucapan Selamat Hari 'Id (Hari Raya) disampaikan setelah berakhirnya bulan Ramadhan.
👍 Apabila bulan telah habis maka seorang muslim boleh mengucapkan selamat kepada saudaranya."
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
⛵️🚃 SHALAT 'IED BAGI SEORANG MUSAFIR
Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
🎒 "Apakah disyariatkan shalat ied bagi seorang musafir?"
Beliau menjawab:
"👋 TIDAK DISYARI'ATKAN SHALAT IED BAGI MUSAFIR, sebagaimana tidak disyariatkan shalat Jum'at baginya.
🔑 Namun, Jika musafir tersebut berada di daerah yang di situ dilaksanakan Shalat Ied, maka ia pun diperintahkan untuk melaksanakan shalat ied bersama kaum muslimin.
📒 Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/236
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
🎒 "Apakah disyariatkan shalat ied bagi seorang musafir?"
Beliau menjawab:
"👋 TIDAK DISYARI'ATKAN SHALAT IED BAGI MUSAFIR, sebagaimana tidak disyariatkan shalat Jum'at baginya.
🔑 Namun, Jika musafir tersebut berada di daerah yang di situ dilaksanakan Shalat Ied, maka ia pun diperintahkan untuk melaksanakan shalat ied bersama kaum muslimin.
📒 Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/236
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🕹⚖ ADAKAH DZIKIR SETELAH SHALAT 'IED
❔❓ Tanya :
"Dzikir-dzikir yang dikerjakan setelah setiap shalat fardhu, apakah (dzikir-dzikir) tersebut (dibaca,-pen) juga setelah shalat Jum'at dan Shalat 'Ied ('idul fitri dan 'idul adha,-pen)?"
⛵ Jawab:
"Dzikir dan do'a-do'a yang datang dari Rasulullah shallahu alaihi wa sallam yang diucapkan setiap usai shalat fardhu (wajib) DISUNNAHKAN PULA untuk diucapkan USAI SHALAT JUM'AT. Karena (shalat jum'at) adalah shalat yang diwajibkan berjama'ah, maka ia menyerupai seluruh shalat fardhu, sehingga ia masuk/tergolong pada keumuman (hadits) yang di riwayatkan dari al-Mughirah bin Syu'bah –radhiyallahu anhu–, beliau berkata ;
“Dahulu Nabi shallahu alaihi wa sallam ketika usai mengerjakan shalat-shalat maktubah (shalat fardhu/wajib,-pen) beliau mengucapkan 'la ilaha illallahu wahdahu la syarika lahu, lahu al-Mulku wa lahu al-Hamdu wa Huwa 'ala kulli syai'in qadir, Allahumma la mani'a lima a'thaita wala mu'thiya lima mana'ta wala yanfa'u dza al-Jaddi minka al-Jaddu' ”.
☀▶ Maka disunnahkan bagi yang melaksanakan shalat Jum'at untuk mengucapkan dzikir dan do'a-do'a yang disyariatkan setiap usai shalat fardhu, seperti shalat Zhuhur, 'Ashr, dan 'Isya.
⚠ Adapun Shalat 'idain ('idul fitri dan 'idul adha,-pen) TIDAK ADA dzikir dan do'a-do'a yang di khususkan setelah salam, menurut yang kami ketahui.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah Li al-Buhuts Al-'Ilmiyah wa al-Ifta'
📜 Fatwa nomor (19327).
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
❔❓ Tanya :
"Dzikir-dzikir yang dikerjakan setelah setiap shalat fardhu, apakah (dzikir-dzikir) tersebut (dibaca,-pen) juga setelah shalat Jum'at dan Shalat 'Ied ('idul fitri dan 'idul adha,-pen)?"
⛵ Jawab:
"Dzikir dan do'a-do'a yang datang dari Rasulullah shallahu alaihi wa sallam yang diucapkan setiap usai shalat fardhu (wajib) DISUNNAHKAN PULA untuk diucapkan USAI SHALAT JUM'AT. Karena (shalat jum'at) adalah shalat yang diwajibkan berjama'ah, maka ia menyerupai seluruh shalat fardhu, sehingga ia masuk/tergolong pada keumuman (hadits) yang di riwayatkan dari al-Mughirah bin Syu'bah –radhiyallahu anhu–, beliau berkata ;
“Dahulu Nabi shallahu alaihi wa sallam ketika usai mengerjakan shalat-shalat maktubah (shalat fardhu/wajib,-pen) beliau mengucapkan 'la ilaha illallahu wahdahu la syarika lahu, lahu al-Mulku wa lahu al-Hamdu wa Huwa 'ala kulli syai'in qadir, Allahumma la mani'a lima a'thaita wala mu'thiya lima mana'ta wala yanfa'u dza al-Jaddi minka al-Jaddu' ”.
☀▶ Maka disunnahkan bagi yang melaksanakan shalat Jum'at untuk mengucapkan dzikir dan do'a-do'a yang disyariatkan setiap usai shalat fardhu, seperti shalat Zhuhur, 'Ashr, dan 'Isya.
⚠ Adapun Shalat 'idain ('idul fitri dan 'idul adha,-pen) TIDAK ADA dzikir dan do'a-do'a yang di khususkan setelah salam, menurut yang kami ketahui.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah Li al-Buhuts Al-'Ilmiyah wa al-Ifta'
📜 Fatwa nomor (19327).
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🚠🖲 BOLEH PERGI/PULANG SEBELUM KHUTBAH 'IED
📚 Dari Abdullah bin as-Saib, ia berkata, aku pernah menghadiri shalat 'id bersama Rasulullah. Begitu shalat selesai, beliau bersabda,
إنا نخطب فمن يجلس للخطبة فليجلس و من أحب أن يذهب فليذهب.
"Kami hendak berkhuthbah, barangsiapa yang ingin duduk mendengarkan khuthbah maka dipersilakan duduk. Bagi yang ingin pulang, maka dipersilakan pulang."
📓 HR. Abu Dawud 1155, disahihkan al-Albani dalam "Shahih Abu Dawud" 1048
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
📚 Dari Abdullah bin as-Saib, ia berkata, aku pernah menghadiri shalat 'id bersama Rasulullah. Begitu shalat selesai, beliau bersabda,
إنا نخطب فمن يجلس للخطبة فليجلس و من أحب أن يذهب فليذهب.
"Kami hendak berkhuthbah, barangsiapa yang ingin duduk mendengarkan khuthbah maka dipersilakan duduk. Bagi yang ingin pulang, maka dipersilakan pulang."
📓 HR. Abu Dawud 1155, disahihkan al-Albani dalam "Shahih Abu Dawud" 1048
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🌈🛤 HUKUM BERBICARA KETIKA KHUTBAH 'IED SEDANG BERLANGSUNG
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin - rahimahullah- ditanya;
❓"Apa hukumnya berbincang ketika khuthbah ied sedang berlangsung?"
🎒 Beliau menjawab :
"Dalam permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama' rahimahumullah.
▶ Sebagian mereka berpendapat HARAM berbicara/berbincang ketika khuthbah ird sedang berlangsung, dan
▶ Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa perkara tersebut BOLEH. Karena menghadiri khuthbah ied tidak wajib, maka mendengarkannya pun juga tidak wajib.
⚠📎 Tidak diragukan, bahwa termasuk adab yang baik adalah TIDAK BERBICARA (ketika khuthbah).
👉 Karena, jika dia berbicara/berbincang maka dia menyibukkan dirinya dan lawan bicaranya (dari mendengarkan khutbah id - pen), atau dia sibuk mendengarkan perbincangannya dan memperhatikannya."
📒 Majmu' Fatawa wa Rasa'il Ibnu 'Utsaimin 16/246
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin - rahimahullah- ditanya;
❓"Apa hukumnya berbincang ketika khuthbah ied sedang berlangsung?"
🎒 Beliau menjawab :
"Dalam permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama' rahimahumullah.
▶ Sebagian mereka berpendapat HARAM berbicara/berbincang ketika khuthbah ird sedang berlangsung, dan
▶ Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa perkara tersebut BOLEH. Karena menghadiri khuthbah ied tidak wajib, maka mendengarkannya pun juga tidak wajib.
⚠📎 Tidak diragukan, bahwa termasuk adab yang baik adalah TIDAK BERBICARA (ketika khuthbah).
👉 Karena, jika dia berbicara/berbincang maka dia menyibukkan dirinya dan lawan bicaranya (dari mendengarkan khutbah id - pen), atau dia sibuk mendengarkan perbincangannya dan memperhatikannya."
📒 Majmu' Fatawa wa Rasa'il Ibnu 'Utsaimin 16/246
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍1
🇸🇦🏅💐 SAUDI ARABIA PENYEJUK PANDANGAN
☄ al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah,
🌴 "Saudi 'Arabia adalah penyejuk pandangan negeri-negeri di dunia Islam. Keamanan Saudi berarti keamanan bagi kaum muslimin di semua tempat."
العلامة الفوزان: السعودية قرة أعين بلاد العالم الإسلامي، وأمنها أمن للمسلمين في كل مكان.
Lihat Tweet @ssa_at: https://twitter.com/ssa_at/status/750300728498020352?s=09
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
☄ al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah,
🌴 "Saudi 'Arabia adalah penyejuk pandangan negeri-negeri di dunia Islam. Keamanan Saudi berarti keamanan bagi kaum muslimin di semua tempat."
العلامة الفوزان: السعودية قرة أعين بلاد العالم الإسلامي، وأمنها أمن للمسلمين في كل مكان.
Lihat Tweet @ssa_at: https://twitter.com/ssa_at/status/750300728498020352?s=09
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Twitter
هيئة كبار العلماء
العلامة الفوزان: السعودية قرة أعين بلاد العالم الإسلامي، وأمنها أمن للمسلمين في كل مكان.
🔴 Sangat Disesalkan, terjadi banyak kemungkaran pada malam Idul Fitri, antara lain,
1⃣ Berkumpulnya karib kerabat, tanpa memperhatikan siapa yang mahram siapa yang bukan. Sehingga terjadi IKHTILATH.
2⃣ Berhura-hura.
3⃣ Takbir keliling.
4⃣ Takbir berjamaah.
5⃣ Membunyikan kaset Takbiran, lebih parah lagi takbiran yang diiringi musik, bahkan musik disko!!
6⃣ Mercon, petasan, kembang api.
7⃣ Ziarah kubur.
8⃣ Selamatan.
9⃣ Wanita berhias, bersolek. Kerudung modis, kerudung mini, baju dengan berbagai model dan motif, bahkan terawang.
⏯ dll
🚨🚦⛔
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
1⃣ Berkumpulnya karib kerabat, tanpa memperhatikan siapa yang mahram siapa yang bukan. Sehingga terjadi IKHTILATH.
2⃣ Berhura-hura.
3⃣ Takbir keliling.
4⃣ Takbir berjamaah.
5⃣ Membunyikan kaset Takbiran, lebih parah lagi takbiran yang diiringi musik, bahkan musik disko!!
6⃣ Mercon, petasan, kembang api.
7⃣ Ziarah kubur.
8⃣ Selamatan.
9⃣ Wanita berhias, bersolek. Kerudung modis, kerudung mini, baju dengan berbagai model dan motif, bahkan terawang.
⏯ dll
🚨🚦⛔
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~