**) Artinya tidak benar jika pendapat merujuk kepada ahli hisab dalam kondisi mendung tersebut dinisbahkan kepada al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah. Justru pendapat beliau, sebagaimana ada dalam kitab-kitab beliau dan pada murid-murid beliau, adalah sebagaimana pendapat mayoritas ‘ulama, yaitu: bersandar pada ru`yatul hilal, apabila mendung/hilal tidak terlihat maka menggenapkan bilangan bulan menjadi 30 hari.
***) Itu pun pendapat yang menyatakan merujuk pada ahli hisab pada kondisi mendung tertolak, karena jelas-jelas menyelisihi nash/dalil yang jelas dan tegas, sebagaimana dijelaskan di atas.
📎📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
***) Itu pun pendapat yang menyatakan merujuk pada ahli hisab pada kondisi mendung tertolak, karena jelas-jelas menyelisihi nash/dalil yang jelas dan tegas, sebagaimana dijelaskan di atas.
📎📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Manhajul Anbiya
Hukum Berpegang pada Hisab Falaki untuk Penentuan Waktu Ibadah - Manhajul Anbiya
(cuplikan dari buku “Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dengan Ru`yatul Hilal atau Hisab Falaki”, hal. 64-80) Unduh Materi ________________________________________ Fatwa Hai`ah Kibaril ‘Ulama Saudi ‘Arabia Ketetapan No. 34 14/ 2/1395 H tentang: Hukum Perpegang…
🔭4⃣⛅ HUKUM BERPEGANG PADA HISAB FALAKI UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
4⃣ Keempat: Bahwa yang menjadi landasan syar’i untuk penetapan bulan-bulan qamariyah adalah ru`yatul hilal saja, TIDAK dengan hisab peredaran Matahari dan Bulan, karena alasan-alasan berikut:
🔹 a. Nabi shallallahu alaihi wa sallam MEMERINTAHKAN melaksanakan shaum BERDASARKAN RU'YATUL HILAL, demikian juga ber’idul fitri berdasarkan ru`yatul hilal dalam sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam :
صُوْمُوْالِرُؤْيَتِهِ،وَأَفْطِرُوْالِرُؤْيَتِهِ
“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’idul fitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilal.” HR. al-Bukhari 1909, Muslim 1081.
↪🔭 Bahkan beliau shallallahu alaihi wa sallam MEMBATASI HANYA DENGAN ru`yatul hilal dalam sabda beliau :
لَاتَصُوْمُوْاحَتَّى تَرَوْهُ، وَلَاتُفْطِرُوْاحَتَّى تَرَوْهُ
“Janganlah kalian bershaum sampai kalian melihatnya (al-hilal), dan janganlah kalian ber’idulfitri sampai kalian melihatnya.” HR. al-Bukhari 1906, Muslim 1080.
⛅ Beliau shallallahu alaihi wa sallam MEMERINTAHKAN kaum muslimin jika cuaca mendung pada malam ke-30 untuk MENYEMPURNAKAN bilangan (bulan sebelumnya), dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam sama sekali TIDAK memerintahkan untuk merujuk kepada ahli astronomi (ahli hisab).
💥 Kalau seandainya perkataan mereka (ahli hisab) merupakan landasan hukum yang tersendiri, atau landasan hukum lainnya dalam penetapan bulan qamariyah, niscaya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk merujuk kepada mereka.
👉 Maka hal ini menunjukkan bahwa tidak ada yang bisa dijadikan landasan secara syar’i untuk penetapan bulan qamariyah kecuali :
🌙 ru`yatul hilal, atau
🔑 dengan menyempurnakan bilangan bulan menjadi 30 hari.
Ini merupakan syari’at yang terus berlaku hingga Hari Kiamat, dan tidaklah Rabbmu lupa.
📊🔢 Adapun klaim yang menyatakan bahwa “ru`yah” pada hadits tersebut yang dimaksud adalah ilmu atau dugaan kuat akan wujudul hilal atau imkanur ru`yah, bukan merupakan ibadah dengan aktivitas ru`yah; maka KLAIM tersebut TERTOLAK/TERBANTAH.
⏩ Karena kata “ru`yah” pada hadits tersebut mengenai atau bekerja pada satu objek saja (yaitu pada kata al-hilalsaja). Sehingga maknanya adalah:
🔬🔭 ru`yah bashariyyah (ru`yah dengan mata)
❌ bukan ru`yah ‘ilmiyah (ru`yah dengan ilmu).*)
⏩ Dan karena para shahabat memahami bahwa ru`yah tersebut adalah dengan mata, sementara mereka (para shahabat) adalah orang yang paling mengerti tentang bahasa ‘Arab dan maksud-maksud syari’at. Demikian pulalah berlangsungnya praktek amaliah pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan pada masa mereka (para shahabat). Mereka sama sekali tidak merujuk kepada para ahli astronomi (ahli hisab) untuk penentuan waktu ibadah.
📩❌ Tidak benar pula kalau dikatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika bersabda: “Apabila (al-hilal) terhalangi atas kalian, maka perkirakanlah.” Maksud beliau shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk memperhitungkan tempat-tempat peredaran Bulan, supaya kita mempelajari ilmu hisab untuk menentukan awal dan akhir bulan qamariyah.
☀ Karena riwayat tersebut telah ditafsirkan oleh riwayat: “maka hitunglah menjadi 30,” dan riwayat-riwayat lain yang semakna. Padahal mereka yang mendung-dengungkan misi penyatuan awal bulan qamariyah berpendapat untuk berpegang pada ilmu hisab baik dalam kondisi cerah maupun mendung. Sementara dalam hadits tersebut hanya khusus kalau situasi mendung saja.**)
🔸 b.👍 Bahwa mengaitkan penetapan bulan-bulan qamariyah dengan ru`yatul hilal SANGAT SESUAI sesuai dengan misi syari’at yang mudah. Karena ru`yatul hilal sifatnya umum dan menyeluruh, mudah bagi mayoritas manusia.
👎 Berbeda kalau seandainya mengaitkannya dengan hisab, maka yang demikian akan menyebabkan kesulitan yang bertentangan dengan misi syari’at. Dan klaim bahwa sifat ummi dalam bidang ilmu perbintangan telah hilang dari umat ini, kalaupun itu kita terima, maka yang demikian tidak bisa mengubah ketetapan syari’at dalam masalah tersebut.
🔹 c. Bahwa para ‘ulama umat, pada m
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
4⃣ Keempat: Bahwa yang menjadi landasan syar’i untuk penetapan bulan-bulan qamariyah adalah ru`yatul hilal saja, TIDAK dengan hisab peredaran Matahari dan Bulan, karena alasan-alasan berikut:
🔹 a. Nabi shallallahu alaihi wa sallam MEMERINTAHKAN melaksanakan shaum BERDASARKAN RU'YATUL HILAL, demikian juga ber’idul fitri berdasarkan ru`yatul hilal dalam sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam :
صُوْمُوْالِرُؤْيَتِهِ،وَأَفْطِرُوْالِرُؤْيَتِهِ
“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’idul fitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilal.” HR. al-Bukhari 1909, Muslim 1081.
↪🔭 Bahkan beliau shallallahu alaihi wa sallam MEMBATASI HANYA DENGAN ru`yatul hilal dalam sabda beliau :
لَاتَصُوْمُوْاحَتَّى تَرَوْهُ، وَلَاتُفْطِرُوْاحَتَّى تَرَوْهُ
“Janganlah kalian bershaum sampai kalian melihatnya (al-hilal), dan janganlah kalian ber’idulfitri sampai kalian melihatnya.” HR. al-Bukhari 1906, Muslim 1080.
⛅ Beliau shallallahu alaihi wa sallam MEMERINTAHKAN kaum muslimin jika cuaca mendung pada malam ke-30 untuk MENYEMPURNAKAN bilangan (bulan sebelumnya), dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam sama sekali TIDAK memerintahkan untuk merujuk kepada ahli astronomi (ahli hisab).
💥 Kalau seandainya perkataan mereka (ahli hisab) merupakan landasan hukum yang tersendiri, atau landasan hukum lainnya dalam penetapan bulan qamariyah, niscaya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk merujuk kepada mereka.
👉 Maka hal ini menunjukkan bahwa tidak ada yang bisa dijadikan landasan secara syar’i untuk penetapan bulan qamariyah kecuali :
🌙 ru`yatul hilal, atau
🔑 dengan menyempurnakan bilangan bulan menjadi 30 hari.
Ini merupakan syari’at yang terus berlaku hingga Hari Kiamat, dan tidaklah Rabbmu lupa.
📊🔢 Adapun klaim yang menyatakan bahwa “ru`yah” pada hadits tersebut yang dimaksud adalah ilmu atau dugaan kuat akan wujudul hilal atau imkanur ru`yah, bukan merupakan ibadah dengan aktivitas ru`yah; maka KLAIM tersebut TERTOLAK/TERBANTAH.
⏩ Karena kata “ru`yah” pada hadits tersebut mengenai atau bekerja pada satu objek saja (yaitu pada kata al-hilalsaja). Sehingga maknanya adalah:
🔬🔭 ru`yah bashariyyah (ru`yah dengan mata)
❌ bukan ru`yah ‘ilmiyah (ru`yah dengan ilmu).*)
⏩ Dan karena para shahabat memahami bahwa ru`yah tersebut adalah dengan mata, sementara mereka (para shahabat) adalah orang yang paling mengerti tentang bahasa ‘Arab dan maksud-maksud syari’at. Demikian pulalah berlangsungnya praktek amaliah pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan pada masa mereka (para shahabat). Mereka sama sekali tidak merujuk kepada para ahli astronomi (ahli hisab) untuk penentuan waktu ibadah.
📩❌ Tidak benar pula kalau dikatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika bersabda: “Apabila (al-hilal) terhalangi atas kalian, maka perkirakanlah.” Maksud beliau shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk memperhitungkan tempat-tempat peredaran Bulan, supaya kita mempelajari ilmu hisab untuk menentukan awal dan akhir bulan qamariyah.
☀ Karena riwayat tersebut telah ditafsirkan oleh riwayat: “maka hitunglah menjadi 30,” dan riwayat-riwayat lain yang semakna. Padahal mereka yang mendung-dengungkan misi penyatuan awal bulan qamariyah berpendapat untuk berpegang pada ilmu hisab baik dalam kondisi cerah maupun mendung. Sementara dalam hadits tersebut hanya khusus kalau situasi mendung saja.**)
🔸 b.👍 Bahwa mengaitkan penetapan bulan-bulan qamariyah dengan ru`yatul hilal SANGAT SESUAI sesuai dengan misi syari’at yang mudah. Karena ru`yatul hilal sifatnya umum dan menyeluruh, mudah bagi mayoritas manusia.
👎 Berbeda kalau seandainya mengaitkannya dengan hisab, maka yang demikian akan menyebabkan kesulitan yang bertentangan dengan misi syari’at. Dan klaim bahwa sifat ummi dalam bidang ilmu perbintangan telah hilang dari umat ini, kalaupun itu kita terima, maka yang demikian tidak bisa mengubah ketetapan syari’at dalam masalah tersebut.
🔹 c. Bahwa para ‘ulama umat, pada m
🔹 c. Bahwa para 'ulama umat, pada masa-masa awal Islam, telah ber-ijma’ (berkonsensus/bersepakat) untuk hanya berlandaskan pada ru`yatul hilal dalam penetapan bulan qamariyah, TIDAK DENGAN HISAB.
Tidak pernah ada seorangpun dari mereka yang berpegang pada hisab ketika kondisi mendung atau semisalnya.
👉 Adapun dalam kondisi mendung, maka tidak ada seorang pun dari para ‘ulama yang beralih pada hisab untuk menetapkan hilal, atau mengaitkan hukum umum dengan berlandaskan hisab.
-----------------------
catatan kaki (dari penerjemah) :
*) Dalam bahasa ‘arab, kata ru`yah jika mengenai dua objek, bisa bermakna ru`yah ‘ilmiyyah. Misalnya:
رَأَيْتُ هَذَا الأَمْرَ خَيْرًا
“Saya melihat perkara ini baik.”
Kata ru`yah pada kalimat tersebut mengenai dua objek, maka maknanya ru`yah ‘ilmiyyah.
**) Maksudnya kalau mereka konsekuen berpegang dengan riwayat “maka perkirakanlah” maka mestinya mereka menggunakan hisab falaki hanya pada situasi mendung saja, karena memang haditsnya khusus berbicara pada kondisi mendung saja. Adapun ketika cuaca cerah, maka mestinya tidak menggunakan hisab.
👉 Namun faktanya, mereka tetap berpegang pada ilmu hisab dalam semua kondisi, baik situasi cerah maupun mendung.
📎📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak pernah ada seorangpun dari mereka yang berpegang pada hisab ketika kondisi mendung atau semisalnya.
👉 Adapun dalam kondisi mendung, maka tidak ada seorang pun dari para ‘ulama yang beralih pada hisab untuk menetapkan hilal, atau mengaitkan hukum umum dengan berlandaskan hisab.
-----------------------
catatan kaki (dari penerjemah) :
*) Dalam bahasa ‘arab, kata ru`yah jika mengenai dua objek, bisa bermakna ru`yah ‘ilmiyyah. Misalnya:
رَأَيْتُ هَذَا الأَمْرَ خَيْرًا
“Saya melihat perkara ini baik.”
Kata ru`yah pada kalimat tersebut mengenai dua objek, maka maknanya ru`yah ‘ilmiyyah.
**) Maksudnya kalau mereka konsekuen berpegang dengan riwayat “maka perkirakanlah” maka mestinya mereka menggunakan hisab falaki hanya pada situasi mendung saja, karena memang haditsnya khusus berbicara pada kondisi mendung saja. Adapun ketika cuaca cerah, maka mestinya tidak menggunakan hisab.
👉 Namun faktanya, mereka tetap berpegang pada ilmu hisab dalam semua kondisi, baik situasi cerah maupun mendung.
📎📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Manhajul Anbiya
Hukum Berpegang pada Hisab Falaki untuk Penentuan Waktu Ibadah - Manhajul Anbiya
(cuplikan dari buku “Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dengan Ru`yatul Hilal atau Hisab Falaki”, hal. 64-80) Unduh Materi ________________________________________ Fatwa Hai`ah Kibaril ‘Ulama Saudi ‘Arabia Ketetapan No. 34 14/ 2/1395 H tentang: Hukum Perpegang…
❌🇮🇷 SYIAH DAN PKI
ANCAMAN BAGI AGAMA, BANGSA, DAN NEGARA❌
👉 Syiah dan komunis (termasuk PKI), sama-sama haus darah. Sejarah Syiah berlumur darah, demikian pula komunis, termasuk PKI di Indonesia.
👉 Syiah menjadikan kekuasaan sebagai target dari segala perjuangannya, walaupun dengan melakukan kudeta berdarah. Demikian pula komunis, dan PKI telah melakukannya terhadap NKRI; pada tahun1948 dalam pemberontakan Madiun dan tahun1965 dalam peristiwa G30S/PKI dengan menculik, menyiksa, dan membunuh enam orang jenderal TNI AD yang anti PKI.
👉 Syiah, loyalitasnya hanya kepada para imam dan tokoh-tokoh mereka walaupun harus berkhianat kepada pemerintahnya. Demikian pula PKI loyalitasnya kepada para pimpinan partai walaupun harus berkhianat kepada pemerintahnya.
👉 Syiah sangat benci kepada muwahhidin (orang-orang yang bertauhid) lagi berpegang teguh dengan al-Quranul Karim, Sunnah Nabi, dan bimbingan para sahabat yang mulia. Demikian pula PKI sangat benci kepada muwahhidin (orang-orang yang bertauhid) lagi berpegang teguh dengan al-Quranul Karim, Sunnah Nabi, dan bimbingan para sahabat yang mulia. Bila ada kesempatan, merekalah target utama pembantaian.
👉 Syiah menyusun kekuatannya dengan cara taqiyyah (berpura-pura baik). Demikian pula PKI dengan melakukan penyusupan ke dalam tubuh militer, partai, dan lain-lain.
👉 Syiah menjadikan NKRI sebagai sasaran operasinya. Demikian pula PKI, dan sudah terjadi beberapa kali.
☝️ Waspadalah dari bahaya laten Syiah dan komunis yang setiap saat mengancam agama, bangsa, dan negara kita..!!
☝️Bentengi diri dan keluarga kita dari syubhat dan tipudaya mereka!
☝️Belajar dan teruslah belajar ilmu agama yang diwariskan oleh Rasulullah dan para sahabatnya, karena ia senjata ampuh yang amat berguna untuk menghadang mereka.
~~~~~~~
📡 https://telegram.me/AlushulAtstsalatsah
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
ANCAMAN BAGI AGAMA, BANGSA, DAN NEGARA❌
👉 Syiah dan komunis (termasuk PKI), sama-sama haus darah. Sejarah Syiah berlumur darah, demikian pula komunis, termasuk PKI di Indonesia.
👉 Syiah menjadikan kekuasaan sebagai target dari segala perjuangannya, walaupun dengan melakukan kudeta berdarah. Demikian pula komunis, dan PKI telah melakukannya terhadap NKRI; pada tahun1948 dalam pemberontakan Madiun dan tahun1965 dalam peristiwa G30S/PKI dengan menculik, menyiksa, dan membunuh enam orang jenderal TNI AD yang anti PKI.
👉 Syiah, loyalitasnya hanya kepada para imam dan tokoh-tokoh mereka walaupun harus berkhianat kepada pemerintahnya. Demikian pula PKI loyalitasnya kepada para pimpinan partai walaupun harus berkhianat kepada pemerintahnya.
👉 Syiah sangat benci kepada muwahhidin (orang-orang yang bertauhid) lagi berpegang teguh dengan al-Quranul Karim, Sunnah Nabi, dan bimbingan para sahabat yang mulia. Demikian pula PKI sangat benci kepada muwahhidin (orang-orang yang bertauhid) lagi berpegang teguh dengan al-Quranul Karim, Sunnah Nabi, dan bimbingan para sahabat yang mulia. Bila ada kesempatan, merekalah target utama pembantaian.
👉 Syiah menyusun kekuatannya dengan cara taqiyyah (berpura-pura baik). Demikian pula PKI dengan melakukan penyusupan ke dalam tubuh militer, partai, dan lain-lain.
👉 Syiah menjadikan NKRI sebagai sasaran operasinya. Demikian pula PKI, dan sudah terjadi beberapa kali.
☝️ Waspadalah dari bahaya laten Syiah dan komunis yang setiap saat mengancam agama, bangsa, dan negara kita..!!
☝️Bentengi diri dan keluarga kita dari syubhat dan tipudaya mereka!
☝️Belajar dan teruslah belajar ilmu agama yang diwariskan oleh Rasulullah dan para sahabatnya, karena ia senjata ampuh yang amat berguna untuk menghadang mereka.
~~~~~~~
📡 https://telegram.me/AlushulAtstsalatsah
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Telegram
الأصول الثلاثة
معرفة الله ومعرفة نبيه ومعرفة دين الإسلام بالأدلة
👍2
🔭5⃣⛅ HUKUM BERPEGANG PADA HISAB FALAKI UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
5⃣ Kelima: Perhitungan waktu setelah tenggelamnya Matahari agar memungkin terlihatnya al-Hilal -kalau tidak ada penghalang- merupakan perkara yang bersifat perkiraan dan ijtihadiyah, yang pendapat para ahli hisab berbeda-beda.*) Demikian juga dalam menentukan faktor-faktor penghalang.
👎🏻💨 Sehingga berpegang pada hisab untuk penentuan waktu-waktu ibadah tidak bisa merealisasikan persatuan yang selama ini terus didengung-dengungkan.**)
👍🏻🌙 Oleh karena itulah syari’at menetapkan bahwa hanya ru`yatul hilal sajalah sebagai landasan, tidak dengan hisab.
-----------------
catatan kaki (dari penerjemah)
*) Sehingga di kalangan ahli hisab, muncul berbagai kriteria.
❌ Ada kriteria wujudul hilal yang mempersyaratkan hanya wujudnya hilal di atas ufuk, beberapa pun ketinggiannya.
❌ Ada juga kriteria Imkanur Ru`yah yang mempersyaratkan ketinggian tertentu. yang syarat tersebut saling berbeda, ada yang mencukupkan 2 derajat, ada yang 4 derajat, 7 derajat, bahkan ada yang sampai 12 derajat.
**) Demikianlah faktanya. Sama-sama berpegang pada hisab, belum tentu hasilnya sama. Karena tergantung kriteria apa yang dijadikan pegangan. Beda kriteria beda hasil. Bukan berbeda hasil hitungannya, tapi berbeda dalam mengaplikasikan hasil hitungan tersebut.
🔗📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
🖥 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
5⃣ Kelima: Perhitungan waktu setelah tenggelamnya Matahari agar memungkin terlihatnya al-Hilal -kalau tidak ada penghalang- merupakan perkara yang bersifat perkiraan dan ijtihadiyah, yang pendapat para ahli hisab berbeda-beda.*) Demikian juga dalam menentukan faktor-faktor penghalang.
👎🏻💨 Sehingga berpegang pada hisab untuk penentuan waktu-waktu ibadah tidak bisa merealisasikan persatuan yang selama ini terus didengung-dengungkan.**)
👍🏻🌙 Oleh karena itulah syari’at menetapkan bahwa hanya ru`yatul hilal sajalah sebagai landasan, tidak dengan hisab.
-----------------
catatan kaki (dari penerjemah)
*) Sehingga di kalangan ahli hisab, muncul berbagai kriteria.
❌ Ada kriteria wujudul hilal yang mempersyaratkan hanya wujudnya hilal di atas ufuk, beberapa pun ketinggiannya.
❌ Ada juga kriteria Imkanur Ru`yah yang mempersyaratkan ketinggian tertentu. yang syarat tersebut saling berbeda, ada yang mencukupkan 2 derajat, ada yang 4 derajat, 7 derajat, bahkan ada yang sampai 12 derajat.
**) Demikianlah faktanya. Sama-sama berpegang pada hisab, belum tentu hasilnya sama. Karena tergantung kriteria apa yang dijadikan pegangan. Beda kriteria beda hasil. Bukan berbeda hasil hitungannya, tapi berbeda dalam mengaplikasikan hasil hitungan tersebut.
🔗📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
🖥 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Manhajul Anbiya
Hukum Berpegang pada Hisab Falaki untuk Penentuan Waktu Ibadah - Manhajul Anbiya
(cuplikan dari buku “Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dengan Ru`yatul Hilal atau Hisab Falaki”, hal. 64-80) Unduh Materi ________________________________________ Fatwa Hai`ah Kibaril ‘Ulama Saudi ‘Arabia Ketetapan No. 34 14/ 2/1395 H tentang: Hukum Perpegang…
🔭6⃣⛅ HUKUM BERPEGANG PADA HISAB FALAKI UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
6⃣ Keenam: Tidak benar menentukan mathla’ satu negara atau negeri tertentu saja – Makkah misalnya- sebagai acuan ru`yatul hilal. Karena hal itu konsekuensinya meskipun ru`yatul hilal berhasil di negeri lain, penduduknya tetap tidak wajib bershaum selama di negeri yang menjadi acuan mathla belum terlihat al-hilal.
7⃣ Ketujuh: Lemahnya dalil-dalil orang-orang yang berpegang pada perkataan para ahli astronomi (ahli hisab) untuk penetapan bulan-bulan qamariyah.
🔀 Hal ini akan jelas dengan menyebutkan dalil-dalil mereka dan bantahannya:
🌾 a. Mereka (para ahli hisab) mengatakan: Allah telah memberitakan bahwa Dia menentukan perjalanan Matahari dan Bulan dengan perhitungan yang sangat teliti. Dia menjadikan keduanya (Matahari dan Bulan) sebagai dua ayat, dan menentukan posisi-posisinya, dalam rangka kita mengambil pelajaran dan mengetahui bilangan tahun dan hisab. Jika sekelompok orang sudah tahu secara pasti dengan ilmu hisab bahwa hilal telah wujud setelah tenggelamnya Matahari para hari ke-29, meskipun tidak mungkin untuk diru`yah atau hilal telah wujud dan memungkikan untuk diru`yah kalau tidak ada penghalang, dan sejumlah orang dari mereka mengabarkan kepada kita -dan jumlah mereka telah mencapai mutawatir– maka wajib untuk menerima berita mereka. Karena beritanya tersebut ditegakkan di atas keyakinan, dan mustahil para pemberi berita tersebut berdusta karena jumlahnya yang telah mencapai derajat mutawatir. Kalaupun jumlahnya belum mencapai mutawatir, namun mereka orang-orang yang adil, maka berita mereka menunjukkan pada dugaan kuat. Yang demikian sudah cukup untuk menegakkan hukum-hukum ibadah di atasnya.
🔥 Bantahan:
☀🌕 Fakta bahwa Matahari dan Bulan sebagai ayat untuk bisa diambil ‘ibrah darinya, direnungkan kondisinya yang menunjukkan pada Penciptanya dan Yang menjalankannya dengan aturan yang sangat cermat tidak ada kekurangan ataupun kekacauan sedikitpun padanya, serta menetapkan sifat kemulian dan kesempurnaan untuk Allah Ta'ala, ini merupakan sesuatu yang tidak diragukan lagi.
👉❌ Adapun berdalil dengan hisab perjalanan Matahari dan Bulan untuk penentuan waktu-waktu ibadah, maka yang demikian tidak bisa diterima.
🔑 Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam –beliau adalah orang yang paling tahu dan paling mengerti tentang tafsir Al-Qur’an- sama sekali tidak mengaitkan masuk dan keluarnya bulan-bulan qamariyah dengan ilmu hisab. Namun beliau mengaitkannya dengan
🔸 ru`yatul hilal, atau
🔸 menyempurnakan bilangan bulan ketika dalam kondisi mendung.
✅ Maka wajib untuk mencukupkan dengannya.
Inilah yang selaras dengan keluwesan dan kemudahan syari’at, di samping padanya (ru`yatul hilal) lebih cermat dan lebih tepat.
🔂 Berbeda halnya dengan perhitugan peredaran bintang, maka perkaranya tersembunyi, tidak ada yang mengetahuinya kecuali segelintir orang saja. Maka yang seperti ini tidak bisa ditegakkan di atasnya hukum-hukum ibadah.
📎📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
6⃣ Keenam: Tidak benar menentukan mathla’ satu negara atau negeri tertentu saja – Makkah misalnya- sebagai acuan ru`yatul hilal. Karena hal itu konsekuensinya meskipun ru`yatul hilal berhasil di negeri lain, penduduknya tetap tidak wajib bershaum selama di negeri yang menjadi acuan mathla belum terlihat al-hilal.
7⃣ Ketujuh: Lemahnya dalil-dalil orang-orang yang berpegang pada perkataan para ahli astronomi (ahli hisab) untuk penetapan bulan-bulan qamariyah.
🔀 Hal ini akan jelas dengan menyebutkan dalil-dalil mereka dan bantahannya:
🌾 a. Mereka (para ahli hisab) mengatakan: Allah telah memberitakan bahwa Dia menentukan perjalanan Matahari dan Bulan dengan perhitungan yang sangat teliti. Dia menjadikan keduanya (Matahari dan Bulan) sebagai dua ayat, dan menentukan posisi-posisinya, dalam rangka kita mengambil pelajaran dan mengetahui bilangan tahun dan hisab. Jika sekelompok orang sudah tahu secara pasti dengan ilmu hisab bahwa hilal telah wujud setelah tenggelamnya Matahari para hari ke-29, meskipun tidak mungkin untuk diru`yah atau hilal telah wujud dan memungkikan untuk diru`yah kalau tidak ada penghalang, dan sejumlah orang dari mereka mengabarkan kepada kita -dan jumlah mereka telah mencapai mutawatir– maka wajib untuk menerima berita mereka. Karena beritanya tersebut ditegakkan di atas keyakinan, dan mustahil para pemberi berita tersebut berdusta karena jumlahnya yang telah mencapai derajat mutawatir. Kalaupun jumlahnya belum mencapai mutawatir, namun mereka orang-orang yang adil, maka berita mereka menunjukkan pada dugaan kuat. Yang demikian sudah cukup untuk menegakkan hukum-hukum ibadah di atasnya.
🔥 Bantahan:
☀🌕 Fakta bahwa Matahari dan Bulan sebagai ayat untuk bisa diambil ‘ibrah darinya, direnungkan kondisinya yang menunjukkan pada Penciptanya dan Yang menjalankannya dengan aturan yang sangat cermat tidak ada kekurangan ataupun kekacauan sedikitpun padanya, serta menetapkan sifat kemulian dan kesempurnaan untuk Allah Ta'ala, ini merupakan sesuatu yang tidak diragukan lagi.
👉❌ Adapun berdalil dengan hisab perjalanan Matahari dan Bulan untuk penentuan waktu-waktu ibadah, maka yang demikian tidak bisa diterima.
🔑 Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam –beliau adalah orang yang paling tahu dan paling mengerti tentang tafsir Al-Qur’an- sama sekali tidak mengaitkan masuk dan keluarnya bulan-bulan qamariyah dengan ilmu hisab. Namun beliau mengaitkannya dengan
🔸 ru`yatul hilal, atau
🔸 menyempurnakan bilangan bulan ketika dalam kondisi mendung.
✅ Maka wajib untuk mencukupkan dengannya.
Inilah yang selaras dengan keluwesan dan kemudahan syari’at, di samping padanya (ru`yatul hilal) lebih cermat dan lebih tepat.
🔂 Berbeda halnya dengan perhitugan peredaran bintang, maka perkaranya tersembunyi, tidak ada yang mengetahuinya kecuali segelintir orang saja. Maka yang seperti ini tidak bisa ditegakkan di atasnya hukum-hukum ibadah.
📎📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Manhajul Anbiya
Hukum Berpegang pada Hisab Falaki untuk Penentuan Waktu Ibadah - Manhajul Anbiya
(cuplikan dari buku “Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dengan Ru`yatul Hilal atau Hisab Falaki”, hal. 64-80) Unduh Materi ________________________________________ Fatwa Hai`ah Kibaril ‘Ulama Saudi ‘Arabia Ketetapan No. 34 14/ 2/1395 H tentang: Hukum Perpegang…
🔭7⃣⛅ HUKUM BERPEGANG PADA HISAB FALAKI UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
🅾 b. Mereka (Ahli Hisab) mengatakan: Para fuqaha dalam banyak masalah merujuk kepada para ahli. Mereka merujuk kepada para dokter untuk memutuskan seorang yang sakit boleh berbuka pada bulan Ramadhan. Merujuk kepada ahli bahasa dalam menafsirkan nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah, dan dalam berbagai masalah lainnya. Maka hendaknya mereka juga merujuk kepada para ahli hisab untuk mengetahui permulaan dan akhir bulan-bulan qamariyah.
🔥👊🏻 Bantahan:
Ini merupakan analogi (qiyas) dua hal yang sangat jauh berbeda. Karena syari’at memerintahkan untuk merujuk kepada orang-orang yang memiliki keahlian pada bidangnya, dalam perkara-perkara yang TIDAK ADA NASH PADANYA.
🔅 Adapun penetapan hilal maka telah ada nash yang tegas yang menetapkan satu-satunya cara adalah dengan ru`yatul hilal atau menyempurnakan bilangan bulan, tanpa merujuk pada yang lainnya.
🅾 c. Mereka mengatakan: Bahwa penentuan waktu awal dan akhir bulan qamariyah tidaklah berbeda dengan penentuan waktu shalat lima waktu dan penentuan awal dan akhir shaum setiap harinya. Kaum muslimin berpedoman pada ilmu hisab dalam menentukan waktu shalat lima waktu dan shaum. Maka hendaknya kaum muslimin juga menggunakan hisab dalam menentukan awal dan akhir bulan qamariyah.
🔥👊🏻 Bantahan:
bahwa syari’at mengaitkan hukum dalam penentuan waktu (shalat lima waktu) dengan keberadaanya (wujudnya). ( Yakni tidak harus melihat/ meru`yah. Cukup dengan wujud/ keberadaan tanda-tandanya, pen)
Allah Ta'ala berfirman:
“Dirikanlah shalat sejak tergelincirnya Matahari sampai gelapnya malam, dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (Al-Isra: 78)
Allah Subhanallah wa Ta'ala juga berfirman:
“Dan makan minumlah kalian hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai (datang) malam.” (Al-Baqarah: 187)
Kemudian hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan perincian tentang waktu-waktu tersebut.
✅🔑 Sementara itu, untuk kewajiban shaum Ramadhan, syari’at mengaitkannya dengan ru`yatul hilal*) dan sama sekali tidak mengaitkannya dengan ilmu hisab. Maka yang menjadi pedoman adalah dalil.
--------------
catatan kaki (dari penerjemah) :
*) Artinya al-hilal harus benar-benar terlihat. Tidak cukup sekadar sudah wujud di langit. Kalau seandainya cukup sekadar wujud maka untuk mengetahuinya tidak harus dengan melihatnya, boleh dengan menghisab. Karena untuk mengetahui wujud atau tidaknya tidak harus dengan melihat.
🔗📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
🅾 b. Mereka (Ahli Hisab) mengatakan: Para fuqaha dalam banyak masalah merujuk kepada para ahli. Mereka merujuk kepada para dokter untuk memutuskan seorang yang sakit boleh berbuka pada bulan Ramadhan. Merujuk kepada ahli bahasa dalam menafsirkan nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah, dan dalam berbagai masalah lainnya. Maka hendaknya mereka juga merujuk kepada para ahli hisab untuk mengetahui permulaan dan akhir bulan-bulan qamariyah.
🔥👊🏻 Bantahan:
Ini merupakan analogi (qiyas) dua hal yang sangat jauh berbeda. Karena syari’at memerintahkan untuk merujuk kepada orang-orang yang memiliki keahlian pada bidangnya, dalam perkara-perkara yang TIDAK ADA NASH PADANYA.
🔅 Adapun penetapan hilal maka telah ada nash yang tegas yang menetapkan satu-satunya cara adalah dengan ru`yatul hilal atau menyempurnakan bilangan bulan, tanpa merujuk pada yang lainnya.
🅾 c. Mereka mengatakan: Bahwa penentuan waktu awal dan akhir bulan qamariyah tidaklah berbeda dengan penentuan waktu shalat lima waktu dan penentuan awal dan akhir shaum setiap harinya. Kaum muslimin berpedoman pada ilmu hisab dalam menentukan waktu shalat lima waktu dan shaum. Maka hendaknya kaum muslimin juga menggunakan hisab dalam menentukan awal dan akhir bulan qamariyah.
🔥👊🏻 Bantahan:
bahwa syari’at mengaitkan hukum dalam penentuan waktu (shalat lima waktu) dengan keberadaanya (wujudnya). ( Yakni tidak harus melihat/ meru`yah. Cukup dengan wujud/ keberadaan tanda-tandanya, pen)
Allah Ta'ala berfirman:
“Dirikanlah shalat sejak tergelincirnya Matahari sampai gelapnya malam, dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (Al-Isra: 78)
Allah Subhanallah wa Ta'ala juga berfirman:
“Dan makan minumlah kalian hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai (datang) malam.” (Al-Baqarah: 187)
Kemudian hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan perincian tentang waktu-waktu tersebut.
✅🔑 Sementara itu, untuk kewajiban shaum Ramadhan, syari’at mengaitkannya dengan ru`yatul hilal*) dan sama sekali tidak mengaitkannya dengan ilmu hisab. Maka yang menjadi pedoman adalah dalil.
--------------
catatan kaki (dari penerjemah) :
*) Artinya al-hilal harus benar-benar terlihat. Tidak cukup sekadar sudah wujud di langit. Kalau seandainya cukup sekadar wujud maka untuk mengetahuinya tidak harus dengan melihatnya, boleh dengan menghisab. Karena untuk mengetahui wujud atau tidaknya tidak harus dengan melihat.
🔗📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Manhajul Anbiya
Hukum Berpegang pada Hisab Falaki untuk Penentuan Waktu Ibadah - Manhajul Anbiya
(cuplikan dari buku “Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dengan Ru`yatul Hilal atau Hisab Falaki”, hal. 64-80) Unduh Materi ________________________________________ Fatwa Hai`ah Kibaril ‘Ulama Saudi ‘Arabia Ketetapan No. 34 14/ 2/1395 H tentang: Hukum Perpegang…
🔊 #صوتيات_ميراث_الأنبياء
🛍 شرح #كتاب_الصيام من #الروض_المربع / الدرس الأول
🗓 للشيخ د. #محمد_بن_هادي_المدخلي
📥 http://miraath.net/sounds/55e71e6c399ce2e655b9db1d76048157.mp3
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
🛍 شرح #كتاب_الصيام من #الروض_المربع / الدرس الأول
🗓 للشيخ د. #محمد_بن_هادي_المدخلي
📥 http://miraath.net/sounds/55e71e6c399ce2e655b9db1d76048157.mp3
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
🔭8⃣⛅ HUKUM BERPEGANG PADA HISAB FALAKI UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
🅾 d. Mereka (Para Pembela Hisab) mengatakan: bahwa firman Allah Ta'ala :
“Karena itu, barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan itu, maka ia harus bershaum pada bulan itu. (Al-Baqarah: 185)
Maknanya adalah: ‘Barangsiapa di antara kalian yang mengetahui masuknya bulan, maka ia harus bershaum pada bulan tersebut.’ Baik ia mengetahui masuknya bulan dengan cara ru'yatul hilal secara mutlak, ataupun dengan cara ilmu hisab perbintangan.
🔥👊🏻 Bantahan:
bahwa makna ayat tersebut adalah:
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu,maka ia harus bershaum pada bulan itu. “
👉🏻 Dengan dalil lanjutan ayat berikutnya:
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib atas mengganti sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
▪ Kalaupun diterima bahwa tafsirnya adalah persaksian dengan ilmu, maka yang dimaksud adalah ilmu yang didapat dengan cara ru'yatul hilal, dengan dalil hadits:
لَاتَصُوْمُوْاحَتَّى تَرَوْهُ،وَلَاتُفْطِرُوْاحَتَّى تَرَوْهُ
“Janganlah kalian bershaum sampai kalian berhasil meru'yah (al-hilal), dan janganlah kalian ber’idul fitri sampai kalian berhasil meru'yahnya.” HR. al-Bukhari 1906, Muslim 1080.
🔗📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
🅾 d. Mereka (Para Pembela Hisab) mengatakan: bahwa firman Allah Ta'ala :
“Karena itu, barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan itu, maka ia harus bershaum pada bulan itu. (Al-Baqarah: 185)
Maknanya adalah: ‘Barangsiapa di antara kalian yang mengetahui masuknya bulan, maka ia harus bershaum pada bulan tersebut.’ Baik ia mengetahui masuknya bulan dengan cara ru'yatul hilal secara mutlak, ataupun dengan cara ilmu hisab perbintangan.
🔥👊🏻 Bantahan:
bahwa makna ayat tersebut adalah:
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu,maka ia harus bershaum pada bulan itu. “
👉🏻 Dengan dalil lanjutan ayat berikutnya:
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib atas mengganti sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
▪ Kalaupun diterima bahwa tafsirnya adalah persaksian dengan ilmu, maka yang dimaksud adalah ilmu yang didapat dengan cara ru'yatul hilal, dengan dalil hadits:
لَاتَصُوْمُوْاحَتَّى تَرَوْهُ،وَلَاتُفْطِرُوْاحَتَّى تَرَوْهُ
“Janganlah kalian bershaum sampai kalian berhasil meru'yah (al-hilal), dan janganlah kalian ber’idul fitri sampai kalian berhasil meru'yahnya.” HR. al-Bukhari 1906, Muslim 1080.
🔗📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Manhajul Anbiya
Hukum Berpegang pada Hisab Falaki untuk Penentuan Waktu Ibadah - Manhajul Anbiya
(cuplikan dari buku “Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dengan Ru`yatul Hilal atau Hisab Falaki”, hal. 64-80) Unduh Materi ________________________________________ Fatwa Hai`ah Kibaril ‘Ulama Saudi ‘Arabia Ketetapan No. 34 14/ 2/1395 H tentang: Hukum Perpegang…
🔭9⃣⛅ HUKUM BERPEGANG PADA HISAB FALAKI UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
🅾 e. Mereka (Para Pembela Hisab) mengatakan: bahwa ilmu hisab itu berdasarkan rumus-rumus yang bersifat pasti dan meyakinkan. Sehingga bersandar pada ilmu hisab untuk menetapkan bulan-bulan qamariyah lebih dekat kepada kebenaran dan lebih mewujudkan persatuan antara kaum muslimin dalam pelaksanaan ibadah dan hari raya mereka.
🔥👊 Bantahan:
argumentasi tersebut TIDAK BISA DITERIMA.
✅ Karena kepastian dan keyakinan itu justru terdapat pada aktivitas melihat bintang
❌ bukan pada menghisab/menghitung peredarannya. Karena hisab itu perkara yang bersifat akal dan tersembunyi, tidak diketahui kecuali oleh segelintir orang saja -sebaimana telah dijelaskan di atas- karena:
– perlu benar-benar mempelajari dan memperhatikan secara khusus.
– adanya kemungkinan jatuh kepada kesalahan dan perbedaan, hal ini sebagaimana fakta yang ada yaitu terdapat adalah perbedaan hasil-hasil perhitungan di berbagai negeri muslimin.
📛 Maka tidak boleh bersandar pada ilmu hisab dan dengan ilmu hisab tidak bisa mewujudkan persatuan antara kaum muslimin dalam waktu-waktu ibadah dan hari raya mereka.
📎📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
🅾 e. Mereka (Para Pembela Hisab) mengatakan: bahwa ilmu hisab itu berdasarkan rumus-rumus yang bersifat pasti dan meyakinkan. Sehingga bersandar pada ilmu hisab untuk menetapkan bulan-bulan qamariyah lebih dekat kepada kebenaran dan lebih mewujudkan persatuan antara kaum muslimin dalam pelaksanaan ibadah dan hari raya mereka.
🔥👊 Bantahan:
argumentasi tersebut TIDAK BISA DITERIMA.
✅ Karena kepastian dan keyakinan itu justru terdapat pada aktivitas melihat bintang
❌ bukan pada menghisab/menghitung peredarannya. Karena hisab itu perkara yang bersifat akal dan tersembunyi, tidak diketahui kecuali oleh segelintir orang saja -sebaimana telah dijelaskan di atas- karena:
– perlu benar-benar mempelajari dan memperhatikan secara khusus.
– adanya kemungkinan jatuh kepada kesalahan dan perbedaan, hal ini sebagaimana fakta yang ada yaitu terdapat adalah perbedaan hasil-hasil perhitungan di berbagai negeri muslimin.
📛 Maka tidak boleh bersandar pada ilmu hisab dan dengan ilmu hisab tidak bisa mewujudkan persatuan antara kaum muslimin dalam waktu-waktu ibadah dan hari raya mereka.
📎📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Manhajul Anbiya
Hukum Berpegang pada Hisab Falaki untuk Penentuan Waktu Ibadah - Manhajul Anbiya
(cuplikan dari buku “Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dengan Ru`yatul Hilal atau Hisab Falaki”, hal. 64-80) Unduh Materi ________________________________________ Fatwa Hai`ah Kibaril ‘Ulama Saudi ‘Arabia Ketetapan No. 34 14/ 2/1395 H tentang: Hukum Perpegang…
🔭🔟⛅ HUKUM BERPEGANG PADA HISAB FALAKI UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
🅾 f. Mereka mengatakan: bahwa pengaitan hukum penentuan bulan qamariyah dengan al-hilal karena adanya ‘illah (sebab) yaitu sifat umat ini yangummiyyah (tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung). Namun pada masa ini sifat tersebut sudah hilang, karena sudah banyak di tengah umat ini para ahli ilmu perbintangan. Dengan demikian gugur pulalah pengaitan hukum dengan ru`yatul hilal. Ilmu hisab menjadi dasar yang berdiri sendiri atau dasar alternatif di samping ru`yah.
🔥👊🏻 Bantahan: sifat umat sebagai umat yang ummiyyah masih terus ada, yaitu dalam hal ilmu tentang peredaran Matahari dan Bulan serta segenap bintang lainnya. Para ahli ilmu tentang hal tersebut jarang dan sangat sedikit. Yang banyak hanyalah alat dan berbagai sarananya. Dan itu (alat dan sarana tersebut) justru bisa membantu pelaksanaan ru`yatul hilal dan tidak mengapa menggunakannya untuk membantu ru`yatul hilal dan penetapan bulan qamariyah berdasarkan ru`yah, sebagaimana digunakannya alat-alat untuk membantu mendengar suara atau melihat benda-benda kecil.
☄ Kalau seandainya diterima bahwa sifat ummiyyah telah hilang dari umat ini dalam bidang dalam ilmu hisab, maka tetap tidak boleh untuk bersandar pada ilmu hisab untuk penetapan/pemastian al-hilal. Karena Rasulullah — shallallahu 'alaihi wa sallam — mengaitkan hukum dengan ru`yah atau menyempurnakan bilangan bulan, dan beliau tidak memerintahkan untuk merujuk kepada hisab. Dan praktek ini terus berjalan kepada kaum muslimin sepeninggal beliau.
وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم
📆 Ditetapkan pada 14 Shafar 1395 H
🌠 Hai`ah Kibaril ‘Ulama – Pimpinan Daurah VI,
💺 ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
(sumber: Abhats Hai`ah Kibaril ‘Ulama` jilid III)
🚪 TAMMAT
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
🅾 f. Mereka mengatakan: bahwa pengaitan hukum penentuan bulan qamariyah dengan al-hilal karena adanya ‘illah (sebab) yaitu sifat umat ini yangummiyyah (tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung). Namun pada masa ini sifat tersebut sudah hilang, karena sudah banyak di tengah umat ini para ahli ilmu perbintangan. Dengan demikian gugur pulalah pengaitan hukum dengan ru`yatul hilal. Ilmu hisab menjadi dasar yang berdiri sendiri atau dasar alternatif di samping ru`yah.
🔥👊🏻 Bantahan: sifat umat sebagai umat yang ummiyyah masih terus ada, yaitu dalam hal ilmu tentang peredaran Matahari dan Bulan serta segenap bintang lainnya. Para ahli ilmu tentang hal tersebut jarang dan sangat sedikit. Yang banyak hanyalah alat dan berbagai sarananya. Dan itu (alat dan sarana tersebut) justru bisa membantu pelaksanaan ru`yatul hilal dan tidak mengapa menggunakannya untuk membantu ru`yatul hilal dan penetapan bulan qamariyah berdasarkan ru`yah, sebagaimana digunakannya alat-alat untuk membantu mendengar suara atau melihat benda-benda kecil.
☄ Kalau seandainya diterima bahwa sifat ummiyyah telah hilang dari umat ini dalam bidang dalam ilmu hisab, maka tetap tidak boleh untuk bersandar pada ilmu hisab untuk penetapan/pemastian al-hilal. Karena Rasulullah — shallallahu 'alaihi wa sallam — mengaitkan hukum dengan ru`yah atau menyempurnakan bilangan bulan, dan beliau tidak memerintahkan untuk merujuk kepada hisab. Dan praktek ini terus berjalan kepada kaum muslimin sepeninggal beliau.
وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم
📆 Ditetapkan pada 14 Shafar 1395 H
🌠 Hai`ah Kibaril ‘Ulama – Pimpinan Daurah VI,
💺 ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
(sumber: Abhats Hai`ah Kibaril ‘Ulama` jilid III)
🚪 TAMMAT
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Manhajul Anbiya
Hukum Berpegang pada Hisab Falaki untuk Penentuan Waktu Ibadah - Manhajul Anbiya
(cuplikan dari buku “Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dengan Ru`yatul Hilal atau Hisab Falaki”, hal. 64-80) Unduh Materi ________________________________________ Fatwa Hai`ah Kibaril ‘Ulama Saudi ‘Arabia Ketetapan No. 34 14/ 2/1395 H tentang: Hukum Perpegang…
🌠🌙🇲🇨 SIDANG ITSBAT
#SidangItsbat penetapan awal bulan #Ramadan 1437H digelar hari ini di Kemenag Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat pukul 16.30 WIB. Insya Allah
[ @Kemenag_RI ]
#SidangItsbat penetapan awal bulan #Ramadan 1437H digelar hari ini di Kemenag Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat pukul 16.30 WIB. Insya Allah
[ @Kemenag_RI ]
🌙🔭🔭 DOA KETIKA BERHASIL MELIHAT HILAL
📖 اللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ
وَالتَّوْفِيقِ لِمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى ، رَبُّنَا وَرَبُّكَ اللهُ
🔑 “Allahu Akbar, Ya Allah terbitkanlah al-hilal kepada kami dengan keamanan dan iman, dengan keselamatan dan Islam, dan taufiq kepada apa yang Engkau cintai dan Engkau Ridhai. Rabbku dan Rabbmu adalah Allah.”
📚📒[HR. At-Tirmidzi (3451), Ad-Darimi (1741), Al-Hakim (II/285) dari shahabat Thalhah bin ‘Ubaidillah. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1816. diriwayatkan pula oleh Ad-Darimi (1740) dari shahabat Ibnu ‘Umar. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Kalimith Thayyib no. 162.]
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
📖 اللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ
وَالتَّوْفِيقِ لِمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى ، رَبُّنَا وَرَبُّكَ اللهُ
🔑 “Allahu Akbar, Ya Allah terbitkanlah al-hilal kepada kami dengan keamanan dan iman, dengan keselamatan dan Islam, dan taufiq kepada apa yang Engkau cintai dan Engkau Ridhai. Rabbku dan Rabbmu adalah Allah.”
📚📒[HR. At-Tirmidzi (3451), Ad-Darimi (1741), Al-Hakim (II/285) dari shahabat Thalhah bin ‘Ubaidillah. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1816. diriwayatkan pula oleh Ad-Darimi (1740) dari shahabat Ibnu ‘Umar. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Kalimith Thayyib no. 162.]
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
🌙🇲🇨 #SidangItsbat terdiri dari 3 tahapan:
1. Paparan posisi hilal (terbuka),
2. Sidang (tertutup), dan
3. Pengumuman (terbuka)
1. Paparan posisi hilal (terbuka),
2. Sidang (tertutup), dan
3. Pengumuman (terbuka)
🌙🇲🇨 #SidangItsbat akan diselenggarakan usai shalat maghrib dan sifatnya tertutup. #Ramadan
@Kemenag_RI
📖🌷 Semoga Allah memberikan taufiq kepada pemerintah RI untuk memutuskan dengan tepat, yakni menetapi Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
@Kemenag_RI
📖🌷 Semoga Allah memberikan taufiq kepada pemerintah RI untuk memutuskan dengan tepat, yakni menetapi Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
🌙⭐️🇮🇩 #SidangItsbat menetapkan 1 #Ramadan 1437H bertepatan dengan tanggal 6 Juni 2016. Selamat menjalankan ibadah puasa.