Syarat-Syarat Mufassir
https://www.youtube.com/watch?v=XDCo-2vdgOg
https://www.youtube.com/watch?v=XDCo-2vdgOg
YouTube
02 Tafsir Ayat Ahkam II Syarat-Syarat Mufassir 2
Tafsir Ayat Ahkam 01
Pendahuluan (Syarat-Syarat Mufassir)
Ustadz Dr Asy'ari Masduki, S.HI., MA
Playlist YouTube:
https://youtube.com/playlist?list=PL3-71PEnUJoVFeRr88d4XKt_gd6hdWj6L
#LDNUKABKEDIRI #TafsirAyatAhkam #iningajiku #nahdlatululama #manhajsalafusshalih…
Pendahuluan (Syarat-Syarat Mufassir)
Ustadz Dr Asy'ari Masduki, S.HI., MA
Playlist YouTube:
https://youtube.com/playlist?list=PL3-71PEnUJoVFeRr88d4XKt_gd6hdWj6L
#LDNUKABKEDIRI #TafsirAyatAhkam #iningajiku #nahdlatululama #manhajsalafusshalih…
Forwarded from عبد المالك
Ngaji Kitab Jauharotut Tauhid 87
https://youtu.be/JbWuCOPOOY8
قال المؤلف رحمه الله تعالى
وحفظ دين ثم نفس مال نسب # ومثلها عقل وعرض قد وجب
"Dan menjaga agama, jiwa, harta, nasab, dan menyerupainya menjaga akal, harga diri itu wajib"
Penjelasan
Wajib menjaga al Kulliyat al Khoms, yaitu:
1️⃣ Hifdz Din (menjaga agama)
👉 Wajib menjaga Islam dari riddah
👉 Riddah adalah memutus dan membatalkan Islam dengan keyakinan, perbuatan dan ucapan kufur
👉 Riddah adalah jenis kekufuran yang paling buruk
▪️Karena dia dapat menghapus pahala yang telah dikumpulkan
❣️Allah ta'ala berfirman:
وَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلۡإِیمَـٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ
[Surat Al-Ma'idah: 5]
"Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh terhapus pahala amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi"
❣️Allah ta'ala berfirman:
مَّثَلُ ٱلَّذِینَ كَفَرُوا۟ بِرَبِّهِمۡۖ أَعۡمَـٰلُهُمۡ كَرَمَادٍ ٱشۡتَدَّتۡ بِهِ ٱلرِّیحُ فِی یَوۡمٍ عَاصِفࣲۖ
[Surat Ibrahim 18]
"Perumpamaan orang-orang yang kufur terhadap tuhan mereka, amal mereka seperti abu di saat angin bertiup kencang pada hari bertiup angin kencang (tidak tersisa sedikitpun)".
2️⃣ Hifdz an Nafs
👉 Wajib menjaga jiwa, haram membunuh diri sendiri atau membunuh orang lain tanpa haq
❣️Allah ta'ala berfirman:
وَلَا تَقۡتُلُوا۟ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِی حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ
[Surat Al-Isra': 33]
❣️Allah ta'ala berfirman:
وَلَا تَقۡتُلُوۤا۟ أَوۡلَـٰدَكُمۡ خَشۡیَةَ إِمۡلَـٰقࣲۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَإِیَّاكُمۡۚ إِنَّ قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡـࣰٔا كَبِیرࣰا
[Surat Al-Isra': 31]
❣️Allah ta'ala berfirman:
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ.
3️⃣ Hifdz Mal
👉 Harta adalah sesuatu yang halal dimiliki meskipun sedikit
👉 Menjaga harta adalah dengan tidak menggunakannnya dalam kemaksiatan dan juga tidak merusak atau menyia-nyiakannya
❣️Allah ta'ala berfirman:
وَلَا تَأۡكُلُوۤا۟ أَمۡوَ ٰلَكُم بَیۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ وَتُدۡلُوا۟ بِهَاۤ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُوا۟ فَرِیقࣰا مِّنۡ أَمۡوَ ٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
[Surat Al-Baqarah: 188]
4️⃣ Hifdz Nasab
👉 Diharamkan berzina
❣️Allah ta'ala berfirman:
وَلَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰۤۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةࣰ وَسَاۤءَ سَبِیلࣰا
[Surat Al-Isra': 32]
👉 Nasab anak zina tidak ke ayah biologisnya
5️⃣ Hifdz Aql
👉 Haram mengkonsumsi sesuatu yang bisa merusak akal seperti minum khomr dan narkoba
❣️Allah ta'ala berfirman:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
[Surat Al-Ma'idah: 90]
6️⃣ al Irdlu
👉 Harga diri adalah tempat pujian dan celaan
👉 Haram qodzaf
❣️Allah ta'ala berfirman:
وَٱلَّذِینَ یَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ثُمَّ لَمۡ یَأۡتُوا۟ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَـٰنِینَ جَلۡدَةࣰ وَلَا تَقۡبَلُوا۟ لَهُمۡ شَهَـٰدَةً أَبَدࣰاۚ وَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلۡفَـٰسِقُونَ
[Surat An-Nur: 4]
❣️Allah ta'ala berfirman:
إِنَّ ٱلَّذِینَ یَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ٱلۡغَـٰفِلَـٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ لُعِنُوا۟ فِی ٱلدُّنۡیَا وَٱلۡـَٔاخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِیمࣱ
[Surat An-Nur: 23]
❣️Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersbada:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
"Mencerca orang muslim merupakan kefasikan, sementara memeranginya adalah suatu kekufuran". HR al Bukhari
والله أعلم بالصواب
#LDNUKABKEDIRI
https://youtu.be/JbWuCOPOOY8
قال المؤلف رحمه الله تعالى
وحفظ دين ثم نفس مال نسب # ومثلها عقل وعرض قد وجب
"Dan menjaga agama, jiwa, harta, nasab, dan menyerupainya menjaga akal, harga diri itu wajib"
Penjelasan
Wajib menjaga al Kulliyat al Khoms, yaitu:
1️⃣ Hifdz Din (menjaga agama)
👉 Wajib menjaga Islam dari riddah
👉 Riddah adalah memutus dan membatalkan Islam dengan keyakinan, perbuatan dan ucapan kufur
👉 Riddah adalah jenis kekufuran yang paling buruk
▪️Karena dia dapat menghapus pahala yang telah dikumpulkan
❣️Allah ta'ala berfirman:
وَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلۡإِیمَـٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ
[Surat Al-Ma'idah: 5]
"Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh terhapus pahala amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi"
❣️Allah ta'ala berfirman:
مَّثَلُ ٱلَّذِینَ كَفَرُوا۟ بِرَبِّهِمۡۖ أَعۡمَـٰلُهُمۡ كَرَمَادٍ ٱشۡتَدَّتۡ بِهِ ٱلرِّیحُ فِی یَوۡمٍ عَاصِفࣲۖ
[Surat Ibrahim 18]
"Perumpamaan orang-orang yang kufur terhadap tuhan mereka, amal mereka seperti abu di saat angin bertiup kencang pada hari bertiup angin kencang (tidak tersisa sedikitpun)".
2️⃣ Hifdz an Nafs
👉 Wajib menjaga jiwa, haram membunuh diri sendiri atau membunuh orang lain tanpa haq
❣️Allah ta'ala berfirman:
وَلَا تَقۡتُلُوا۟ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِی حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ
[Surat Al-Isra': 33]
❣️Allah ta'ala berfirman:
وَلَا تَقۡتُلُوۤا۟ أَوۡلَـٰدَكُمۡ خَشۡیَةَ إِمۡلَـٰقࣲۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَإِیَّاكُمۡۚ إِنَّ قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡـࣰٔا كَبِیرࣰا
[Surat Al-Isra': 31]
❣️Allah ta'ala berfirman:
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ.
3️⃣ Hifdz Mal
👉 Harta adalah sesuatu yang halal dimiliki meskipun sedikit
👉 Menjaga harta adalah dengan tidak menggunakannnya dalam kemaksiatan dan juga tidak merusak atau menyia-nyiakannya
❣️Allah ta'ala berfirman:
وَلَا تَأۡكُلُوۤا۟ أَمۡوَ ٰلَكُم بَیۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ وَتُدۡلُوا۟ بِهَاۤ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُوا۟ فَرِیقࣰا مِّنۡ أَمۡوَ ٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
[Surat Al-Baqarah: 188]
4️⃣ Hifdz Nasab
👉 Diharamkan berzina
❣️Allah ta'ala berfirman:
وَلَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰۤۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةࣰ وَسَاۤءَ سَبِیلࣰا
[Surat Al-Isra': 32]
👉 Nasab anak zina tidak ke ayah biologisnya
5️⃣ Hifdz Aql
👉 Haram mengkonsumsi sesuatu yang bisa merusak akal seperti minum khomr dan narkoba
❣️Allah ta'ala berfirman:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
[Surat Al-Ma'idah: 90]
6️⃣ al Irdlu
👉 Harga diri adalah tempat pujian dan celaan
👉 Haram qodzaf
❣️Allah ta'ala berfirman:
وَٱلَّذِینَ یَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ثُمَّ لَمۡ یَأۡتُوا۟ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَـٰنِینَ جَلۡدَةࣰ وَلَا تَقۡبَلُوا۟ لَهُمۡ شَهَـٰدَةً أَبَدࣰاۚ وَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلۡفَـٰسِقُونَ
[Surat An-Nur: 4]
❣️Allah ta'ala berfirman:
إِنَّ ٱلَّذِینَ یَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ٱلۡغَـٰفِلَـٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ لُعِنُوا۟ فِی ٱلدُّنۡیَا وَٱلۡـَٔاخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِیمࣱ
[Surat An-Nur: 23]
❣️Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersbada:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
"Mencerca orang muslim merupakan kefasikan, sementara memeranginya adalah suatu kekufuran". HR al Bukhari
والله أعلم بالصواب
#LDNUKABKEDIRI
YouTube
Al Kulliyat al Khoms
Ngaji Kitab Jauharotut Tauhid 88
Al Kulliyat al Khoms
Kajian channel Telegram👇
https://t.me/+04jlcyFY3aowMjdl
Kajian Berseri :
https://s.id/JauharotutTauhid
#MedsosulKarimah #NgajiDaring #NgajiTauhid #LDNUKABKEDIRI #NU #NahdlatulUlama #islamnusantara…
Al Kulliyat al Khoms
Kajian channel Telegram👇
https://t.me/+04jlcyFY3aowMjdl
Kajian Berseri :
https://s.id/JauharotutTauhid
#MedsosulKarimah #NgajiDaring #NgajiTauhid #LDNUKABKEDIRI #NU #NahdlatulUlama #islamnusantara…
Forwarded from TAFSIR AYAT AHKAM LDPCNU Kab Kediri
TAFSIR AYAT AHKAM 01
https://youtu.be/ST1DgK239zE
Kitab Thoharoh
( Bab Air)
❇️ Surat Al-Furqan: 48
🤍 Allah ta'ala berfirman:
وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ طَهُورࣰا
"Dan Kami (Allah) telah menurunkan dari langit air yang suci dan mensucikan"
TAFSIR
👉 Ayat ini adalah dalil pengkhususan air dari seluruh benda cair lainnya bahwa dia bisa mensucikan manusia dari hadats dan najis.
◼️Ini karena dalam ayat di atas air disebut dalam rangka menyebut nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada umat manusia (imtinan).
◼️ Apabila ada benda cair lainnya yang juga bisa mensucikan maka sempurnanya imtinan (penyebutan nikmat) akan hilang.
▪️Tanah tidak mensucikan, demikian juga batu atau semacamnya tidak mensucikan. Buktinya ketika seseorang bertayamum karena tidak mendapati air, kemudian mendapatkan air maka dia wajib untuk berwudlu. Niat tayamum juga istibahatus shalah (agar dibolehkan untuk shalat) bukan untuk menghilangkan najis.
👉 Al Imam al Baghowi dalam tafsirnyae mengatakan: "Thohur" maknanya suci pada dirinya dan mensucikan yang lainnya.
◼️Thohur adalah nama untuk sesuatu yang digunakan untuk bersuci. Sebagaimana sahur adalah nama untuk sesuatu yang digunakan untuk sahur dan Fathur adalah nama untuk sesuatu yang digunakan untuk berbuka. Dalil akan hal itu adalah hadits yang telah diriwayatkan bahwa Nabi shalallahu alayhi wasallam bersabda tentang laut:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
"(laut itu) airnya suci dan menyucikan serta bangkai ikannya halal". HR Ahmad
Air laut itu mensucikan dan halal bangkainya. Air itu mensucikan karena air bisa mensucikan manusia dari hadats dan najis. Sebagaimana firman Allah dalam ayat yang lain:
وَیُنَزِّلُ عَلَیۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ لِّیُطَهِّرَكُم بِهِۦ
[Surat Al-Anfal: 11]
"Dan Dia (Allah) menurunkan air pada kalian dari langi untuk mensucikan kalian dengannya"
Maka terbukti dengan ayat ini bahwa yang mensucikan itu hanya air saja.
👉Al Imam as Suyuthi dalam kitab Al Ikliil berkata: pada dasarnya dalam bersuci adalah dengan air. Para ulama yang berpendapat bahwa air mustakmal itu bisa mensucikan adalah karena thohur itu mengharuskan makna takror (mengulang) dan mubalaghoh. Saya (as Suyuthi) jawab bahwa terulangnya itu sudah terlaksana dengan berulang-ulangnya air tersebut pada anggota badan. Di sini ada dalil bahwa air itu tidak dihukumi dengan mustakmal selama masih berulang-ulang pada anggota badan (yang wajib dibasuh).
👉 As Syaikh Zakaria Al Anshori dalam kitab Fathul Wahhab berkata: Apabila kamu berkata kata Thohur dalam ayat di atas menggunakan wazan Fa'uul maka dia mengharuskan takror (berulang-ulang) nya air dalam mensucikan. Aku jawab, Wazan Fa'uul itu juga digunakan untuk nama dari alat seperti sahur adalah alat yang digunakan untuk sahur, maka juga boleh kata thohur juga demikian. Apabila dikatakan bahwa kata itu mengharuskan makna takror maka yang dimaksud adalah terulang di dalam tempat yang dialiri oleh air tersebut maka dia mensucikan setiap bagian darinya.
👉 Al Imam Ar Romli dalam kitab Nihayatul Muhtaj berkata: Allah ta'ala berfirman:
وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ طَهُورࣰا
maksudnya adalah air yang mensucikan, dan diungkapkan dengan air mutlak. Dan al Imam an Nawawi membandingkannya dengan firman Allah ta'ala:
وَیُنَزِّلُ عَلَیۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ لِّیُطَهِّرَكُم بِهِۦ
[Surat Al-Anfal: 11]
Apabila dengan terangnya ayat tersebut berfaidah bahwa Thohur itu beda dengan thoohir, karena firma Allah ta'ala:
وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ
menunjukkan bahwa air itu suci, karena ayat ini struktur kalimat nya menyebutkan pemberian nikmat dan Allah tidak memberi nikmat berupa sesuatu yang najis. Maka thohur itu bukan Thohir, apabila maka mengharuskan berarti ta'kid (memperkuat kata sebelumnya), dan ta'sis itu lebih baik.
https://youtu.be/ST1DgK239zE
Kitab Thoharoh
( Bab Air)
❇️ Surat Al-Furqan: 48
🤍 Allah ta'ala berfirman:
وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ طَهُورࣰا
"Dan Kami (Allah) telah menurunkan dari langit air yang suci dan mensucikan"
TAFSIR
👉 Ayat ini adalah dalil pengkhususan air dari seluruh benda cair lainnya bahwa dia bisa mensucikan manusia dari hadats dan najis.
◼️Ini karena dalam ayat di atas air disebut dalam rangka menyebut nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada umat manusia (imtinan).
◼️ Apabila ada benda cair lainnya yang juga bisa mensucikan maka sempurnanya imtinan (penyebutan nikmat) akan hilang.
▪️Tanah tidak mensucikan, demikian juga batu atau semacamnya tidak mensucikan. Buktinya ketika seseorang bertayamum karena tidak mendapati air, kemudian mendapatkan air maka dia wajib untuk berwudlu. Niat tayamum juga istibahatus shalah (agar dibolehkan untuk shalat) bukan untuk menghilangkan najis.
👉 Al Imam al Baghowi dalam tafsirnyae mengatakan: "Thohur" maknanya suci pada dirinya dan mensucikan yang lainnya.
◼️Thohur adalah nama untuk sesuatu yang digunakan untuk bersuci. Sebagaimana sahur adalah nama untuk sesuatu yang digunakan untuk sahur dan Fathur adalah nama untuk sesuatu yang digunakan untuk berbuka. Dalil akan hal itu adalah hadits yang telah diriwayatkan bahwa Nabi shalallahu alayhi wasallam bersabda tentang laut:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
"(laut itu) airnya suci dan menyucikan serta bangkai ikannya halal". HR Ahmad
Air laut itu mensucikan dan halal bangkainya. Air itu mensucikan karena air bisa mensucikan manusia dari hadats dan najis. Sebagaimana firman Allah dalam ayat yang lain:
وَیُنَزِّلُ عَلَیۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ لِّیُطَهِّرَكُم بِهِۦ
[Surat Al-Anfal: 11]
"Dan Dia (Allah) menurunkan air pada kalian dari langi untuk mensucikan kalian dengannya"
Maka terbukti dengan ayat ini bahwa yang mensucikan itu hanya air saja.
👉Al Imam as Suyuthi dalam kitab Al Ikliil berkata: pada dasarnya dalam bersuci adalah dengan air. Para ulama yang berpendapat bahwa air mustakmal itu bisa mensucikan adalah karena thohur itu mengharuskan makna takror (mengulang) dan mubalaghoh. Saya (as Suyuthi) jawab bahwa terulangnya itu sudah terlaksana dengan berulang-ulangnya air tersebut pada anggota badan. Di sini ada dalil bahwa air itu tidak dihukumi dengan mustakmal selama masih berulang-ulang pada anggota badan (yang wajib dibasuh).
👉 As Syaikh Zakaria Al Anshori dalam kitab Fathul Wahhab berkata: Apabila kamu berkata kata Thohur dalam ayat di atas menggunakan wazan Fa'uul maka dia mengharuskan takror (berulang-ulang) nya air dalam mensucikan. Aku jawab, Wazan Fa'uul itu juga digunakan untuk nama dari alat seperti sahur adalah alat yang digunakan untuk sahur, maka juga boleh kata thohur juga demikian. Apabila dikatakan bahwa kata itu mengharuskan makna takror maka yang dimaksud adalah terulang di dalam tempat yang dialiri oleh air tersebut maka dia mensucikan setiap bagian darinya.
👉 Al Imam Ar Romli dalam kitab Nihayatul Muhtaj berkata: Allah ta'ala berfirman:
وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ طَهُورࣰا
maksudnya adalah air yang mensucikan, dan diungkapkan dengan air mutlak. Dan al Imam an Nawawi membandingkannya dengan firman Allah ta'ala:
وَیُنَزِّلُ عَلَیۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ لِّیُطَهِّرَكُم بِهِۦ
[Surat Al-Anfal: 11]
Apabila dengan terangnya ayat tersebut berfaidah bahwa Thohur itu beda dengan thoohir, karena firma Allah ta'ala:
وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ
menunjukkan bahwa air itu suci, karena ayat ini struktur kalimat nya menyebutkan pemberian nikmat dan Allah tidak memberi nikmat berupa sesuatu yang najis. Maka thohur itu bukan Thohir, apabila maka mengharuskan berarti ta'kid (memperkuat kata sebelumnya), dan ta'sis itu lebih baik.
YouTube
03 Tafsir Ayat Ahkam II Bab Air
Tafsir Ayat Ahkam 02
Bab Air
Ustadz Dr Asy'ari Masduki, S.HI., MA
Playlist YouTube:
https://youtube.com/playlist?list=PL3-71PEnUJoVFeRr88d4XKt_gd6hdWj6L
#LDNUKABKEDIRI #TafsirAyatAhkam #iningajiku #nahdlatululama #manhajsalafusshalih #manhajsalaf #nu
…
Bab Air
Ustadz Dr Asy'ari Masduki, S.HI., MA
Playlist YouTube:
https://youtube.com/playlist?list=PL3-71PEnUJoVFeRr88d4XKt_gd6hdWj6L
#LDNUKABKEDIRI #TafsirAyatAhkam #iningajiku #nahdlatululama #manhajsalafusshalih #manhajsalaf #nu
…
Forwarded from TAFSIR AYAT AHKAM LDPCNU Kab Kediri
▪️Ta'sis artinya memberi faidah yang tidak diberikan oleh kata sebelumnya.
👉 al Hafidz Al Iraqi dalam kitab Al Ghoits Al Hami' berkata: Nakiroh itu tidak memiliki makna umum dalam itsbat (kalimat positif), hanya saja dalam menuntut imtinan (penyebutan nikmat) seperti dalam firman Allah ta'ala:
وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ طَهُورࣰا
itu menjukkan makna umum sebagaimana disebutkan oleh Al Qodli Abu Thoyyib, apabila dalam struktur kalimat Nafi atau syarat maka menunjukkan arti umum". Ayat ini adalah dasar tentang sucinya setiap air yang turun dari langit.
❇️ Surat Al-Anfal: 11
🤍 Allah ta'ala berfirman:
وَیُنَزِّلُ عَلَیۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ لِّیُطَهِّرَكُم بِهِۦ
"Dan Dia (Allah) menurunkan air pada kalian dari langi untuk mensucikan kalian dengannya"
TAFSIR
👉 Firman Allah ta'ala:
وَیُنَزِّلُ عَلَیۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ لِّیُطَهِّرَكُم بِهِۦ
Berdasarkan Ayat yang kedua ini para ashhab berhujjah sebagaimana yang telah lalu tentang kekhususan air dari sejumlah benda cair lainnya bahwa ia bisa mensucikan.
◼️Al Baghowi dalam Tafsir nya berkata:
Firman Allah ta'ala:
وَیُنَزِّلُ عَلَیۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ لِّیُطَهِّرَكُم بِهِۦ
mensucikan dari hadats dan jinabat.
◼️ Penafsiran yang sama disebutkan oleh an Nasafi.
والله أعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
👉 al Hafidz Al Iraqi dalam kitab Al Ghoits Al Hami' berkata: Nakiroh itu tidak memiliki makna umum dalam itsbat (kalimat positif), hanya saja dalam menuntut imtinan (penyebutan nikmat) seperti dalam firman Allah ta'ala:
وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ طَهُورࣰا
itu menjukkan makna umum sebagaimana disebutkan oleh Al Qodli Abu Thoyyib, apabila dalam struktur kalimat Nafi atau syarat maka menunjukkan arti umum". Ayat ini adalah dasar tentang sucinya setiap air yang turun dari langit.
❇️ Surat Al-Anfal: 11
🤍 Allah ta'ala berfirman:
وَیُنَزِّلُ عَلَیۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ لِّیُطَهِّرَكُم بِهِۦ
"Dan Dia (Allah) menurunkan air pada kalian dari langi untuk mensucikan kalian dengannya"
TAFSIR
👉 Firman Allah ta'ala:
وَیُنَزِّلُ عَلَیۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ لِّیُطَهِّرَكُم بِهِۦ
Berdasarkan Ayat yang kedua ini para ashhab berhujjah sebagaimana yang telah lalu tentang kekhususan air dari sejumlah benda cair lainnya bahwa ia bisa mensucikan.
◼️Al Baghowi dalam Tafsir nya berkata:
Firman Allah ta'ala:
وَیُنَزِّلُ عَلَیۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ لِّیُطَهِّرَكُم بِهِۦ
mensucikan dari hadats dan jinabat.
◼️ Penafsiran yang sama disebutkan oleh an Nasafi.
والله أعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
*TAFSIR AYAT AHKAM 10*
https://youtube.com/playlist?list=PL3-71PEnUJoVFeRr88d4XKt_gd6hdWj6L&si=TP4wWGRCglSTjeUW
*Mandi Bag 3*
🌷Allaah ta'aala berfirman:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِی سَبِیلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُوا۟ۚ
_"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula kalian menetap di masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar lewat saja, hingga kamu mandi"_ [Surat An-Nisa': 43]
*TAFSIR*
✳️ Ayat ini adalah dalil pengharaman berdiam diri di dalam masjid bagi orang yang junub, bukan sekedar lewat menyeberangi masjid.
👉 *Shalat* dalam ayat ini dipahami sebagai tempat shalat (masjid).
✳️ *al Imam an Nasafi* dalam kitab Tafsirnya berkata:
إِلَّا عَابِرِی سَبِیلٍ
ini adalah sifat dari جُنُبًا yakni janganlah kalian mendekati shalat dalam keadaan junub yang tidak bepergian yakni junub yang mukim, bukan orang yang bepergian.
👉 Maksud dari junub adalah junub yang belum mandi, seakan-akan dikatakan; janganlah kalian (orang yang junub) mendekati shalat dalam keadaan belum mandi حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُوا۟ۚ, kecuali apabila kalian bepergian yang tidak mendapati air maka dengan bertayammum. Orang yang tayammum diungkapkan dengan musafir karena orang yang musafir pada umumnya tidak mendapati air, dan ini adalah madzhabnya al Imam Abu Hanifah, dan pendapat ini diriwayatkan dari Ali _radliyallaahu 'anhu_.
👉 *Al Imam as Syafi'i* _rahimahullah_ berkata: Janganlah kalian mendekati shalat yakni tempat-tempat shalat yaitu masjid. ولا جنبا yakni janganlah kalian mendekati masjid dalam keadaan junub, الا عابري سبيل kecuali melewati masjid, maka boleh bagi orang yang junub melewati/menyeberangi masjid ketika ada kebutuhan.
#LDNU KAB KEDIRI
https://youtube.com/playlist?list=PL3-71PEnUJoVFeRr88d4XKt_gd6hdWj6L&si=TP4wWGRCglSTjeUW
*Mandi Bag 3*
🌷Allaah ta'aala berfirman:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِی سَبِیلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُوا۟ۚ
_"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula kalian menetap di masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar lewat saja, hingga kamu mandi"_ [Surat An-Nisa': 43]
*TAFSIR*
✳️ Ayat ini adalah dalil pengharaman berdiam diri di dalam masjid bagi orang yang junub, bukan sekedar lewat menyeberangi masjid.
👉 *Shalat* dalam ayat ini dipahami sebagai tempat shalat (masjid).
✳️ *al Imam an Nasafi* dalam kitab Tafsirnya berkata:
إِلَّا عَابِرِی سَبِیلٍ
ini adalah sifat dari جُنُبًا yakni janganlah kalian mendekati shalat dalam keadaan junub yang tidak bepergian yakni junub yang mukim, bukan orang yang bepergian.
👉 Maksud dari junub adalah junub yang belum mandi, seakan-akan dikatakan; janganlah kalian (orang yang junub) mendekati shalat dalam keadaan belum mandi حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُوا۟ۚ, kecuali apabila kalian bepergian yang tidak mendapati air maka dengan bertayammum. Orang yang tayammum diungkapkan dengan musafir karena orang yang musafir pada umumnya tidak mendapati air, dan ini adalah madzhabnya al Imam Abu Hanifah, dan pendapat ini diriwayatkan dari Ali _radliyallaahu 'anhu_.
👉 *Al Imam as Syafi'i* _rahimahullah_ berkata: Janganlah kalian mendekati shalat yakni tempat-tempat shalat yaitu masjid. ولا جنبا yakni janganlah kalian mendekati masjid dalam keadaan junub, الا عابري سبيل kecuali melewati masjid, maka boleh bagi orang yang junub melewati/menyeberangi masjid ketika ada kebutuhan.
#LDNU KAB KEDIRI
TAFSIR AYAT AHKAM 11
https://youtube.com/playlist?list=PL3-71PEnUJoVFeRr88d4XKt_gd6hdWj6L&si=vCZlfoqPpC64qaZ8
Haidl Bag 1
🌷Allah ta’ala berfirman:
وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَـٰلُهُۥ ثَلَـٰثُونَ شَهۡرًاۚ
[Surat Al-Ahqaf: 15]
TAFSIR
✳️ Ayat ini adalah dalil bahwa batas minimal kehamilan adalah 6 bulan.
✳️ *al Imam an Nasafi* dalam kitab Tafsirnya berkata:
وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَـٰلُهُۥ ثَلَـٰثُونَ شَهۡرًاۚ
masa kehamilan dan menyapihnya itu 30 bulan.
👉 Di sini terdapat dalil bahwa batas minimal kehamilan itu 6 bulan. Karena masa menyusui itu dua tahun berdasarkan firman Allaah ta'ala:
حولين كاملين
yang tersisa untuk kehamilan adalah 6 bulan. Pendapat ini dipedomani oleh al Imam Abu Yusuf al Imam dan Muhammad _rahimahumallaah_.
✳️ *As Suyuthi* dalam kitab _al Ikliil_ berkata: Ali ibn AbibTholib mengambil dalil dengan ayat ini bahwa batas minimal kehamilan itu 6 bulan berdasarkan firman Allah ta'ala:
وفصاله في عامين
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ma'mar ibn Abdillah al Juhani berkata: seorang laki-laki dari kita menikahi seorang perempuan, kemudian perempuan itu melahirkan setelah 6 bulan, kemudian dia pergi ke sayyidina Utsman dan sayyidiba Utsman memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian Ali _radliyallaahu anhu_ berkata kepada beliau: Tidakkah engkau mendengar Allah ta'ala berfirman:
وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَـٰلُهُۥ ثَلَـٰثُونَ شَهۡرًاۚ
dan Allah berfirman:
وفصاله في عامين
maka engkau tidak mendapati sisanya kecuali 6 bulan. Kemudian Utsman berkata; Demi Allah aku tidak berfikir ini (sebelumnya)
👉 *Abdurrozaq* dalam _Al Mushonnaf_ dari Abu Al Aswad ad Duali berkata: Diajukan pada sayyidina Umar _radliyallaahu anhu_ seorang perempuan yang melahirkan 6 bulan (setelah menikah), kemudian beliau bertanya kepada para sahabat Nabi _shalallahu alayhi wasallam,_ kemudian Ali _radliyallaahu anhu_ berkata; bukankah engkau melihat bahwa Allah berfirman;
وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَـٰلُهُۥ ثَلَـٰثُونَ شَهۡرًاۚ
dan Allah berfirman:
وفصاله في عامين
maka kehamilan di sini 6 bulan, kemudian Umar meninggalkan perempuan itu (tidak merajamnya).
👉 Dalam kitab _al Ajaib_ karya al Karmani dikatakan ini adalah kekhususan bagi Rasulullah _shallallahu alayhi wasallam_, kehamilan beliau adalah 6 bulan.
👉 Sa'id ibn Manshur dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari *Ibnu Abbas* berkata; Apabila seorang perempuan melahirkan dalam 9 bulan (setelah pernikahan) maka mencukupi baginya menyusui 21 bulan, apabila melahirkan setelah 7 bulan (pernikahan) maka mencukupi baginya menyusui 23 bulan dan apabila melahirkan dalam 6 bulan (setelah pernikahan) maka mencukupi baginya menyusui 2 tahun sempurna karena Allah ta'ala berfirman:
وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَـٰلُهُۥ ثَلَـٰثُونَ شَهۡرًاۚ
#LDNU KAB KEDIRI
https://youtube.com/playlist?list=PL3-71PEnUJoVFeRr88d4XKt_gd6hdWj6L&si=vCZlfoqPpC64qaZ8
Haidl Bag 1
🌷Allah ta’ala berfirman:
وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَـٰلُهُۥ ثَلَـٰثُونَ شَهۡرًاۚ
[Surat Al-Ahqaf: 15]
TAFSIR
✳️ Ayat ini adalah dalil bahwa batas minimal kehamilan adalah 6 bulan.
✳️ *al Imam an Nasafi* dalam kitab Tafsirnya berkata:
وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَـٰلُهُۥ ثَلَـٰثُونَ شَهۡرًاۚ
masa kehamilan dan menyapihnya itu 30 bulan.
👉 Di sini terdapat dalil bahwa batas minimal kehamilan itu 6 bulan. Karena masa menyusui itu dua tahun berdasarkan firman Allaah ta'ala:
حولين كاملين
yang tersisa untuk kehamilan adalah 6 bulan. Pendapat ini dipedomani oleh al Imam Abu Yusuf al Imam dan Muhammad _rahimahumallaah_.
✳️ *As Suyuthi* dalam kitab _al Ikliil_ berkata: Ali ibn AbibTholib mengambil dalil dengan ayat ini bahwa batas minimal kehamilan itu 6 bulan berdasarkan firman Allah ta'ala:
وفصاله في عامين
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ma'mar ibn Abdillah al Juhani berkata: seorang laki-laki dari kita menikahi seorang perempuan, kemudian perempuan itu melahirkan setelah 6 bulan, kemudian dia pergi ke sayyidina Utsman dan sayyidiba Utsman memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian Ali _radliyallaahu anhu_ berkata kepada beliau: Tidakkah engkau mendengar Allah ta'ala berfirman:
وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَـٰلُهُۥ ثَلَـٰثُونَ شَهۡرًاۚ
dan Allah berfirman:
وفصاله في عامين
maka engkau tidak mendapati sisanya kecuali 6 bulan. Kemudian Utsman berkata; Demi Allah aku tidak berfikir ini (sebelumnya)
👉 *Abdurrozaq* dalam _Al Mushonnaf_ dari Abu Al Aswad ad Duali berkata: Diajukan pada sayyidina Umar _radliyallaahu anhu_ seorang perempuan yang melahirkan 6 bulan (setelah menikah), kemudian beliau bertanya kepada para sahabat Nabi _shalallahu alayhi wasallam,_ kemudian Ali _radliyallaahu anhu_ berkata; bukankah engkau melihat bahwa Allah berfirman;
وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَـٰلُهُۥ ثَلَـٰثُونَ شَهۡرًاۚ
dan Allah berfirman:
وفصاله في عامين
maka kehamilan di sini 6 bulan, kemudian Umar meninggalkan perempuan itu (tidak merajamnya).
👉 Dalam kitab _al Ajaib_ karya al Karmani dikatakan ini adalah kekhususan bagi Rasulullah _shallallahu alayhi wasallam_, kehamilan beliau adalah 6 bulan.
👉 Sa'id ibn Manshur dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari *Ibnu Abbas* berkata; Apabila seorang perempuan melahirkan dalam 9 bulan (setelah pernikahan) maka mencukupi baginya menyusui 21 bulan, apabila melahirkan setelah 7 bulan (pernikahan) maka mencukupi baginya menyusui 23 bulan dan apabila melahirkan dalam 6 bulan (setelah pernikahan) maka mencukupi baginya menyusui 2 tahun sempurna karena Allah ta'ala berfirman:
وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَـٰلُهُۥ ثَلَـٰثُونَ شَهۡرًاۚ
#LDNU KAB KEDIRI
YouTube
Ngaji Tafsir Ayat Ahkam
Share your videos with friends, family, and the world
❤1
TAFSIR AYAT AHKAM 12
https://t.me/ldnupckediri
Haidl
🌷Allaah ta'aala berfirman:
إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
_"Apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka (menghadapi) iddahnya"_ [QS Ath-Thalaq: 1]
TAFSIR
✳️ Ayat ini adalah dalil haramnya menceraikan di waktu haidl dan nifas.
✳️ Asy Syaikh Zakaria al Anshori dalam kitab _Asna al Matholib_ berkata:
لِعِدَّتِهِنَّ
yakni di waktu yang kaum perempuan memulai iddah (di waktu suci). Yang tersisa dari haidl dan nifas itu tidak dihitung sebagai bagian dari iddah.
✳️ al Baghowi dalam kitab Tafsirnya berkata:
إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ
artinya jika kalian menginginkan untuk menceraikan mereka sebagaimana firman Allaah ta'aala:
فَإِذَا قَرَأۡتَ ٱلۡقُرۡءَانَ فَٱسۡتَعِذۡ بِٱللَّه
yakni jika kalian menginginkan membaca (al Qur'an maka bacalah ta'awwudz).
فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
yakni karena sucinya mereka,
✳️ An Nasafi dalam Tafsirnya berkata:
إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ
Jika kalian ingin menceraikan mereka...
فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
Ceraikanlah mereka ketika menghadapi iddah mereka dan dalam bacaan Rasulullah _shallallahu alayhi wasallam_:
في قبل عدتهن
_"di bagian depan iddah mereka"_
👉 Apabila seorang perempuan diceraikan di saat suci yang mendahului haidl yang pertama dari haidl-haidl perempuan itu maka perempuan itu telah diceraikan menghadapi iddahnya.
👉 Maksud dari perempuan yang diceraikan adalah perempuan yang telah dijima' yang iddah dengan haidl, perempuan seperti itu agar diceraikan di masa suci yang suami belum menjima'nya di masa suci tersebut..".
#LDNU KAB KEDIRI
https://t.me/ldnupckediri
Haidl
🌷Allaah ta'aala berfirman:
إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
_"Apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka (menghadapi) iddahnya"_ [QS Ath-Thalaq: 1]
TAFSIR
✳️ Ayat ini adalah dalil haramnya menceraikan di waktu haidl dan nifas.
✳️ Asy Syaikh Zakaria al Anshori dalam kitab _Asna al Matholib_ berkata:
لِعِدَّتِهِنَّ
yakni di waktu yang kaum perempuan memulai iddah (di waktu suci). Yang tersisa dari haidl dan nifas itu tidak dihitung sebagai bagian dari iddah.
✳️ al Baghowi dalam kitab Tafsirnya berkata:
إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ
artinya jika kalian menginginkan untuk menceraikan mereka sebagaimana firman Allaah ta'aala:
فَإِذَا قَرَأۡتَ ٱلۡقُرۡءَانَ فَٱسۡتَعِذۡ بِٱللَّه
yakni jika kalian menginginkan membaca (al Qur'an maka bacalah ta'awwudz).
فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
yakni karena sucinya mereka,
✳️ An Nasafi dalam Tafsirnya berkata:
إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ
Jika kalian ingin menceraikan mereka...
فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
Ceraikanlah mereka ketika menghadapi iddah mereka dan dalam bacaan Rasulullah _shallallahu alayhi wasallam_:
في قبل عدتهن
_"di bagian depan iddah mereka"_
👉 Apabila seorang perempuan diceraikan di saat suci yang mendahului haidl yang pertama dari haidl-haidl perempuan itu maka perempuan itu telah diceraikan menghadapi iddahnya.
👉 Maksud dari perempuan yang diceraikan adalah perempuan yang telah dijima' yang iddah dengan haidl, perempuan seperti itu agar diceraikan di masa suci yang suami belum menjima'nya di masa suci tersebut..".
#LDNU KAB KEDIRI
Telegram
LD-PCNU Kab KEDIRI
LD-PCNU KAB KEDIRI
TAFSIR AYAT AHKAM 13
https://youtube.com/playlist?list=PL3-71PEnUJoVFeRr88d4XKt_gd6hdWj6L&si=TP4wWGRCglSTjeUW
Menghilangkan Najis Bag 1
🌷Allaah ta'aala berfirman:
وَلَقَدۡ كَرَّمۡنَا بَنِیۤ ءَادَمَ
"Dan benar-benar Kami (Allaah) telah memuliakan bani Adam (manusia)" [Surat Al-Isra': 70]
TAFSIR
✳️ As Suyuthi dalam kitab _al Ikliil_ berkata: al Imam as Syafi'i menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa manusia itu tidak najis setelah kematiannya. Ayat ini juga menjadi dalil lebih utamanya manusia dibandingkan dengan malaikat.
✳️ Al Imam Zakaria al Anshori dalam kitab _Fathul Wahhab_ berkata: kemuliaan manusia adalah bahwa mereka tidak dihukumi najis setelah kematiannya, baik mereka orang-orang Islam maupun orang-orang kafir. Sedangkan firman Allaah ta'aala:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسࣱ
"Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis" [Surat At-Taubah: 28]
Yang dimaksud adalah najis dalam aqidah atau menjauhi mereka seperti menjauhi najis bukan najis badannya.
✳️ Di ambil dalil dari ayat itu juga sucinya air susu manusia. As Syaikh Zakaria Al Anshori dalam Fathul Wahhab berkata: karena tidak layak dengan kemuliaan manusia apabila badannya itu najis.
#LDNU KAB KEDIRI
https://youtube.com/playlist?list=PL3-71PEnUJoVFeRr88d4XKt_gd6hdWj6L&si=TP4wWGRCglSTjeUW
Menghilangkan Najis Bag 1
🌷Allaah ta'aala berfirman:
وَلَقَدۡ كَرَّمۡنَا بَنِیۤ ءَادَمَ
"Dan benar-benar Kami (Allaah) telah memuliakan bani Adam (manusia)" [Surat Al-Isra': 70]
TAFSIR
✳️ As Suyuthi dalam kitab _al Ikliil_ berkata: al Imam as Syafi'i menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa manusia itu tidak najis setelah kematiannya. Ayat ini juga menjadi dalil lebih utamanya manusia dibandingkan dengan malaikat.
✳️ Al Imam Zakaria al Anshori dalam kitab _Fathul Wahhab_ berkata: kemuliaan manusia adalah bahwa mereka tidak dihukumi najis setelah kematiannya, baik mereka orang-orang Islam maupun orang-orang kafir. Sedangkan firman Allaah ta'aala:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسࣱ
"Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis" [Surat At-Taubah: 28]
Yang dimaksud adalah najis dalam aqidah atau menjauhi mereka seperti menjauhi najis bukan najis badannya.
✳️ Di ambil dalil dari ayat itu juga sucinya air susu manusia. As Syaikh Zakaria Al Anshori dalam Fathul Wahhab berkata: karena tidak layak dengan kemuliaan manusia apabila badannya itu najis.
#LDNU KAB KEDIRI
YouTube
Ngaji Tafsir Ayat Ahkam
Share your videos with friends, family, and the world
Kemerdekaan adalah rahmat Allah yang Maha Kuasa
🩸Mensyukuri nikmat kemerdekaan adalah dengan tidak mengisi kemerdekaan dengan kemaksiatan.
❌Jangan merayakan kemerdekaan dengan kegiatan yang mengandung unsur kemaksiatan seperti judi, membuka aurat, minum minuman keras, joget yang diharamkan, musik yang diharamkan, menyerupai perempuan atau sebaliknya dan semacamnya.
❌ Jangan merayakan kemerdekaan dengan kegiatan yang mengandung unsur melalaikan kewajiban seperti dengan sebab kegiatan itu seseorang meninggalkan shalat atau mengakhirkan pelaksanaan shalat setelah habis waktunya.
#LDNU KAB KEDIRI
🩸Mensyukuri nikmat kemerdekaan adalah dengan tidak mengisi kemerdekaan dengan kemaksiatan.
❌Jangan merayakan kemerdekaan dengan kegiatan yang mengandung unsur kemaksiatan seperti judi, membuka aurat, minum minuman keras, joget yang diharamkan, musik yang diharamkan, menyerupai perempuan atau sebaliknya dan semacamnya.
❌ Jangan merayakan kemerdekaan dengan kegiatan yang mengandung unsur melalaikan kewajiban seperti dengan sebab kegiatan itu seseorang meninggalkan shalat atau mengakhirkan pelaksanaan shalat setelah habis waktunya.
#LDNU KAB KEDIRI
*KALAM SHUFI 14*
*Al Imam Al Kabir Ahmad Ar Rifa'i* _rahimahullah_ berkata:
الصوفي هو الفقيه العامل بعلمه
_"Seorang shufi adalah seorang ahli fikih yang mengamalkan ilmunya"_
*Penjelasan*
🌟 Seorang shufi adalah orang yang berilmu, bukan orang yang bodoh terhadap ilmu agama.
▪️Seorang shufi mengenal Allah dan Rasul-Nya dengan benar sesuai dengan akidah Ahlussunah wal Jama'ah.
▪️ Seorang shufi memahami hukum-hukum seputar thoharoh, sholat, puasa dan ibadah lainnya dengan benar
▪️ Seorang shufi memahami kemaksiatan hati dan anggota badan (lisan, tangan, kaki, kemaluan, perut, telinga) dengan benar.
👉 Seorang shufi berusaha untuk mengamalkan ilmu yang dimilikinya dengan sekuat tenaga mereka.
▪️ Mereka menjalankan ibadah-ibadah dan amal ketaatan dengan didasarkan pada ilmu.
🌟 Hakekat dari tashawwuf adalah mengamalkan ilmu, dzahir dan batin.
⛔ Waspadalah terhadap orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai shufi tetapi mereka malas belajar ilmu agama.
⛔ Waspadalah terhadap orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai shufi, tetapi mereka mencela ilmu dan ulama, serta menganggap remeh ilmu agama.
والله اعلم بالصواب
#LDNUKABKEDIRI
*Al Imam Al Kabir Ahmad Ar Rifa'i* _rahimahullah_ berkata:
الصوفي هو الفقيه العامل بعلمه
_"Seorang shufi adalah seorang ahli fikih yang mengamalkan ilmunya"_
*Penjelasan*
🌟 Seorang shufi adalah orang yang berilmu, bukan orang yang bodoh terhadap ilmu agama.
▪️Seorang shufi mengenal Allah dan Rasul-Nya dengan benar sesuai dengan akidah Ahlussunah wal Jama'ah.
▪️ Seorang shufi memahami hukum-hukum seputar thoharoh, sholat, puasa dan ibadah lainnya dengan benar
▪️ Seorang shufi memahami kemaksiatan hati dan anggota badan (lisan, tangan, kaki, kemaluan, perut, telinga) dengan benar.
👉 Seorang shufi berusaha untuk mengamalkan ilmu yang dimilikinya dengan sekuat tenaga mereka.
▪️ Mereka menjalankan ibadah-ibadah dan amal ketaatan dengan didasarkan pada ilmu.
🌟 Hakekat dari tashawwuf adalah mengamalkan ilmu, dzahir dan batin.
⛔ Waspadalah terhadap orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai shufi tetapi mereka malas belajar ilmu agama.
⛔ Waspadalah terhadap orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai shufi, tetapi mereka mencela ilmu dan ulama, serta menganggap remeh ilmu agama.
والله اعلم بالصواب
#LDNUKABKEDIRI
LD-PCNU Kab KEDIRI
Photo
*KALAM SHUFI 15*
*Al Imam Ahmad Ar Rifa'i* _rahimahullah_ berkata:
سلّم للقوم أحوالهم ما لم يخالفوا الشرع، فإن خالفوا الشرع فكن مع الشرع
_"Serahkan ahwal kaum shufi pada mereka (jangan mengingkari perbuatan mereka) selama mereka tidak menentang syara', apabila mereka menentang syara' maka kamu harus bersama Syara'"_
*Penjelasan*
🌟 Syara' adalah parameter benar dan salah.
▪️Setiap perbuatan yang sesuai dengan syara' maka perbuatan itu benar, siapapun yang melakukannya, meskipun dia orang awam.
▪️ Setiap perbuatan yang bertentangan dengan syara' maka perbuatan itu salah, siapapun yang melakukannya, meski dia seorang mursyid atau wali.
👉 Perbuatan yang bertentangan dengan syara' tidak menjadi benar lantaran dilakukan oleh seorang wali, demikian juga sebaliknya perbuatan yang sesuai dengan syara' tidak menjadi salah lantaran dilakukan oleh orang yang biasa.
⛔ Waspadalah terhadap orang-orang yang mengatakan, "jika si Fulan melakukan perbuatan yang menentang syara' jangan bilang itu salah".
والله اعلم بالصواب
#LDNUKABKEDIRI
*Al Imam Ahmad Ar Rifa'i* _rahimahullah_ berkata:
سلّم للقوم أحوالهم ما لم يخالفوا الشرع، فإن خالفوا الشرع فكن مع الشرع
_"Serahkan ahwal kaum shufi pada mereka (jangan mengingkari perbuatan mereka) selama mereka tidak menentang syara', apabila mereka menentang syara' maka kamu harus bersama Syara'"_
*Penjelasan*
🌟 Syara' adalah parameter benar dan salah.
▪️Setiap perbuatan yang sesuai dengan syara' maka perbuatan itu benar, siapapun yang melakukannya, meskipun dia orang awam.
▪️ Setiap perbuatan yang bertentangan dengan syara' maka perbuatan itu salah, siapapun yang melakukannya, meski dia seorang mursyid atau wali.
👉 Perbuatan yang bertentangan dengan syara' tidak menjadi benar lantaran dilakukan oleh seorang wali, demikian juga sebaliknya perbuatan yang sesuai dengan syara' tidak menjadi salah lantaran dilakukan oleh orang yang biasa.
⛔ Waspadalah terhadap orang-orang yang mengatakan, "jika si Fulan melakukan perbuatan yang menentang syara' jangan bilang itu salah".
والله اعلم بالصواب
#LDNUKABKEDIRI
*TAFSIR AYAT AHKAM 44*
https://youtu.be/vbC3mR2LiCI?si=eDDMlAdiDTJeo_Um
🌷Allaah ta'aala berfirman:
وَمِنَ ٱلَّیۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهِۦ نَافِلَةࣰ لَّكَ عَسَىٰۤ أَن یَبۡعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامࣰا مَّحۡمُودࣰا
[Surat Al-Isra': 79]
*TAFSIR*
✳️ *Ar Ramli* dalam kitab _Nihayatul Muhtaj_ berkata: shalat tahajjud disunnahkan secara ijma', berdasarkan [1] firman Allaah ta'ala:
وَمِنَ ٱلَّیۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهِۦ نَافِلَةࣰ لَّكَ
dan [2] karena Nabi _shalallahu 'alayhi wasallam_ selalu melaksanakannya. Shalat tahajjud adalah shalat sunnah yang dilakukan pada malam hari setelah tidur.
👉 *Al Baghowi* dalam tafsirnya berkata:
وَمِنَ ٱلَّیۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهِۦ نَافِلَةࣰ لَّكَ
artinya shalatlah setelah tidurmu. Dan tahajjud itu tidak ada kecuali setelah tidur. Dikatakan: تهجد apabila seseorang shalat setelah tidur, dan bertahajjud jika telah tidur. Dan maksud dari ayat tersebut adalah bangun malam untuk shalat. Shalat malam itu wajib bagi Nabi _shalallahu alayhi wasallam_ pada awalnya dan juga wajib bagi umat, berdasarkan firman Allaah ta'aala:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلۡمُزَّمِّلُ. قُمِ ٱلَّیۡلَ إِلَّا قَلِیلࣰا
[Surat Al-Muzzammil: 1-2]
Kemudian turun peringanan, sehingga hukum wajib dinasakh untuk ummat dengan shalat lima waktu dan yang tersisa adalah sunnah. Allaah ta'aala berfirman:
فَٱقۡرَءُوا۟ مَا تَیَسَّرَ مِنۡهُۚ
[Surat Al-Muzzammil: 20]
dan kewajiban tetap untuk Nabi _shalallahu alayhi wasallam_.
*Al Nawawi* dalam kitab _Tahdzib al Asma' wa al Lughot_ berkata: yang benar bahwa tahajjud dinasakh kewajibannya untuk Nabi _shalallahu alayhi wasallam_ sebagaimana juga dinasakh untuk umat. Ini yang dinash oleh al Imam as Syafii _rahimahullah_. Allaah ta'aala berfirman:
وَمِنَ ٱلَّیۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهِۦ نَافِلَةࣰ لَّكَ
Dan dalam shahih Muslim dari Aisyah ada riwayat yang menunjukkan hal itu.
👉 *Al Imam an Nasafi* dalam tafsirnya berkata:
وَمِنَ ٱلَّیۡلِ
pada sebagian malam
فَتَهَجَّدۡ
[bertahajjudlah].Tahajjud artinya meninggalkan tidur untuk shalat. Dan dikatakan tentang tidur juga tahajjud
بِهِۦ
yakni dengan al Qur'an
نَافِلَةࣰ لَّكَ
yakni ibadah tambahan bagimu atas shalat lima waktu. Diletakkan kata _naafilah_ di tempat tahajjud karena tahajjud adalah ibadah tambahan, maka at Tahajjud dan an Naafilah dikumpulkan oleh makna yang sama. Dan maknanya, bahwa tahajjud ditambahkan untukmu (nabi Muhammad) atas shalat lima waktu sebagai keuntungan bagimu atau kewajiban bagimu secara khusus tidak untuk selainmu karena ia adalah sunnah untuk mereka (ummat).
#LDNU Kab Kediri
https://t.me/LDNUPCKEDIRI
https://youtu.be/vbC3mR2LiCI?si=eDDMlAdiDTJeo_Um
🌷Allaah ta'aala berfirman:
وَمِنَ ٱلَّیۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهِۦ نَافِلَةࣰ لَّكَ عَسَىٰۤ أَن یَبۡعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامࣰا مَّحۡمُودࣰا
[Surat Al-Isra': 79]
*TAFSIR*
✳️ *Ar Ramli* dalam kitab _Nihayatul Muhtaj_ berkata: shalat tahajjud disunnahkan secara ijma', berdasarkan [1] firman Allaah ta'ala:
وَمِنَ ٱلَّیۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهِۦ نَافِلَةࣰ لَّكَ
dan [2] karena Nabi _shalallahu 'alayhi wasallam_ selalu melaksanakannya. Shalat tahajjud adalah shalat sunnah yang dilakukan pada malam hari setelah tidur.
👉 *Al Baghowi* dalam tafsirnya berkata:
وَمِنَ ٱلَّیۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهِۦ نَافِلَةࣰ لَّكَ
artinya shalatlah setelah tidurmu. Dan tahajjud itu tidak ada kecuali setelah tidur. Dikatakan: تهجد apabila seseorang shalat setelah tidur, dan bertahajjud jika telah tidur. Dan maksud dari ayat tersebut adalah bangun malam untuk shalat. Shalat malam itu wajib bagi Nabi _shalallahu alayhi wasallam_ pada awalnya dan juga wajib bagi umat, berdasarkan firman Allaah ta'aala:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلۡمُزَّمِّلُ. قُمِ ٱلَّیۡلَ إِلَّا قَلِیلࣰا
[Surat Al-Muzzammil: 1-2]
Kemudian turun peringanan, sehingga hukum wajib dinasakh untuk ummat dengan shalat lima waktu dan yang tersisa adalah sunnah. Allaah ta'aala berfirman:
فَٱقۡرَءُوا۟ مَا تَیَسَّرَ مِنۡهُۚ
[Surat Al-Muzzammil: 20]
dan kewajiban tetap untuk Nabi _shalallahu alayhi wasallam_.
*Al Nawawi* dalam kitab _Tahdzib al Asma' wa al Lughot_ berkata: yang benar bahwa tahajjud dinasakh kewajibannya untuk Nabi _shalallahu alayhi wasallam_ sebagaimana juga dinasakh untuk umat. Ini yang dinash oleh al Imam as Syafii _rahimahullah_. Allaah ta'aala berfirman:
وَمِنَ ٱلَّیۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهِۦ نَافِلَةࣰ لَّكَ
Dan dalam shahih Muslim dari Aisyah ada riwayat yang menunjukkan hal itu.
👉 *Al Imam an Nasafi* dalam tafsirnya berkata:
وَمِنَ ٱلَّیۡلِ
pada sebagian malam
فَتَهَجَّدۡ
[bertahajjudlah].Tahajjud artinya meninggalkan tidur untuk shalat. Dan dikatakan tentang tidur juga tahajjud
بِهِۦ
yakni dengan al Qur'an
نَافِلَةࣰ لَّكَ
yakni ibadah tambahan bagimu atas shalat lima waktu. Diletakkan kata _naafilah_ di tempat tahajjud karena tahajjud adalah ibadah tambahan, maka at Tahajjud dan an Naafilah dikumpulkan oleh makna yang sama. Dan maknanya, bahwa tahajjud ditambahkan untukmu (nabi Muhammad) atas shalat lima waktu sebagai keuntungan bagimu atau kewajiban bagimu secara khusus tidak untuk selainmu karena ia adalah sunnah untuk mereka (ummat).
#LDNU Kab Kediri
https://t.me/LDNUPCKEDIRI
YouTube
26 Tafsir Ayat Ahkam II Sholat Sunnah
Tafsir Ayat Ahkam 25
Sholat Sunnah
Ustadz Dr Asy'ari Masduki, S.HI., MA
Playlist YouTube:
https://youtube.com/playlist?list=PL3-71PEnUJoVFeRr88d4XKt_gd6hdWj6L
#LDNUKABKEDIRI #TafsirAyatAhkam #iningajiku #nahdlatululama #manhajsalafusshalih #manhajsalaf…
Sholat Sunnah
Ustadz Dr Asy'ari Masduki, S.HI., MA
Playlist YouTube:
https://youtube.com/playlist?list=PL3-71PEnUJoVFeRr88d4XKt_gd6hdWj6L
#LDNUKABKEDIRI #TafsirAyatAhkam #iningajiku #nahdlatululama #manhajsalafusshalih #manhajsalaf…
*TAFSIR AYAT AHKAM 46*
https://youtu.be/vbC3mR2LiCI?si=eDDMlAdiDTJeo_Um
🌷Allaah ta'aala berfirman:
إِنَّا سَخَّرۡنَا ٱلۡجِبَالَ مَعَهُۥ یُسَبِّحۡنَ بِٱلۡعَشِیِّ وَٱلۡإِشۡرَاقِ
[Surat Shad: 18]
*TAFSIR*
✳️ Ayat ini adalah dalil tentang shalat Dluha
👉 *An Nasafi* dalam Tafsirnya berkata:
بِٱلۡعَشِیِّ وَٱلۡإِشۡرَاقِ
yakni pada dua ujung siang. Al _'Asyiyyu_ adalah waktu Ashar sampai malam, dan _al Isyraq_ adalah waktu _isyroq_ yaitu ketika matahari terbit, yakni bercahaya, yaitu waktu Dluha. Sedangkan _syuruq_ nya matahari artinya terbitnya matahari. Kamu berkata:
شرقت الشمس ولما تشرق
_Matahari telah terbit dan ketika bercahaya (tapi belum kuat cahayanya)_.
Dari Ibnu Abbas _radliyallahu anhuma_: Saya tidak mengetahui shalat Dluha kecuali dengan ayat ini.
والله أعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
https://t.me/LDNUPCKEDIRI
https://youtu.be/vbC3mR2LiCI?si=eDDMlAdiDTJeo_Um
🌷Allaah ta'aala berfirman:
إِنَّا سَخَّرۡنَا ٱلۡجِبَالَ مَعَهُۥ یُسَبِّحۡنَ بِٱلۡعَشِیِّ وَٱلۡإِشۡرَاقِ
[Surat Shad: 18]
*TAFSIR*
✳️ Ayat ini adalah dalil tentang shalat Dluha
👉 *An Nasafi* dalam Tafsirnya berkata:
بِٱلۡعَشِیِّ وَٱلۡإِشۡرَاقِ
yakni pada dua ujung siang. Al _'Asyiyyu_ adalah waktu Ashar sampai malam, dan _al Isyraq_ adalah waktu _isyroq_ yaitu ketika matahari terbit, yakni bercahaya, yaitu waktu Dluha. Sedangkan _syuruq_ nya matahari artinya terbitnya matahari. Kamu berkata:
شرقت الشمس ولما تشرق
_Matahari telah terbit dan ketika bercahaya (tapi belum kuat cahayanya)_.
Dari Ibnu Abbas _radliyallahu anhuma_: Saya tidak mengetahui shalat Dluha kecuali dengan ayat ini.
والله أعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
https://t.me/LDNUPCKEDIRI
YouTube
26 Tafsir Ayat Ahkam II Sholat Sunnah
Tafsir Ayat Ahkam 25
Sholat Sunnah
Ustadz Dr Asy'ari Masduki, S.HI., MA
Playlist YouTube:
https://youtube.com/playlist?list=PL3-71PEnUJoVFeRr88d4XKt_gd6hdWj6L
#LDNUKABKEDIRI #TafsirAyatAhkam #iningajiku #nahdlatululama #manhajsalafusshalih #manhajsalaf…
Sholat Sunnah
Ustadz Dr Asy'ari Masduki, S.HI., MA
Playlist YouTube:
https://youtube.com/playlist?list=PL3-71PEnUJoVFeRr88d4XKt_gd6hdWj6L
#LDNUKABKEDIRI #TafsirAyatAhkam #iningajiku #nahdlatululama #manhajsalafusshalih #manhajsalaf…