LD-PCNU Kab KEDIRI
1.62K subscribers
429 photos
24 videos
30 files
2.02K links
LD-PCNU KAB KEDIRI
Download Telegram
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) Udlhiyyah 5
https://youtu.be/4kbP2ahXdJQ
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله
ووقت الذبح من وقت صلاة العيد الى غروب الشمس من ءاخر أيام التشريق
"Dan waktu penyembelihan qurban itu dari waktu shalat hari raya sampai tenggelamnya matahari dari akhir hari Tasyriq"

Penjelasan
💖 Waktu penyembelihan qurban adalah setelah berlalunya waktu sekira cukup untuk shalat 'Id dan dua khutbah yang singkat, sejak dari terbitnya matahari pada tanggal 10 Dzul Hijjah.
👉 Ini berlaku untuk qurban yang dinadzarkan dan juga qurban yang tidak dinadzarkan.
👉 Waktu penyembelihan qurban yang paling utama adalah diakhirkan sampai naiknya matahari sekitar satu tombak dan berlalunya waktu untuk shalat dua rekaat dan dua khutbah.
👉 Waktu penyembelihan qurban terus berlanjut sampai tenggelamnya matahari pada akhir hari tasyriq.
👉 Hari Tasyriq adalah tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijah.
👉 Orang yang menyembelih sebelum masuk waktunya atau setelah habis waktunya, maka sembelihan tersebut tidak disebut Udlhiyyah (qurban).
👉 Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabada:
إن أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ
"Sesungguhnya yang pertama kali kami lakukan pada hari Raya ini adalah shalat. Kemudian kami pulang dan menyembelih kurban. Maka barangsiapa mengerjakan seperti itu berarti dia telah memenuhi sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum pelaksanaan shalat 'Ied, maka itu hanyalah daging yang dipersembahkan untuk keluarganya dan tidak sedikitpun mendapatkan (pahala) ibadah kurban." HR al Bukhori dan Muslim.


والله اعلم بالصواب
___________________
Follow #Medsosulkarimah
LD-PCNU Kabupaten Kediri
YouTube : Https://youtube.com/ldnukabkediriofficial
Facebook : Https://fb.me/ldnupckediri
Twitter : Https://twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : https://instagram.com/ldnupckediri
Telegram : Https://t.me/ldnupckediri

#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) Udlhiyyah 6-Terakhir
https://youtu.be/4kbP2ahXdJQ
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله
ولا يأكل المضحى شيئاً من الأضحية المنذورة ويأكل من الأضحية المتطوِع بها ولا يبيعُ من الأضحية ويطعم الفقراء والمساكين
"Orang yang berqurban tidak boleh memakan sedikitpun dari hewan qurban yang dinadzarkan, dan boleh memakan dari hewan qurban yang disunnahkan, tidak boleh menjual bagian dari hewan qurban dan memberikan makan pada orang-orang fakir dan miskin".

Penjelasan
💖 Selanjutnya al Muallif menjelaskan tentang distribusi daging qurban.
1️⃣ Apabila hewan qurbannya dinadzark an maka haram bagi orang yang berqurban dan orang yang wajib dia beri nafkah untuk memakan dagingnya, meski hanya sedikit.
2️⃣ Untuk qurban sunnah, diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk memakannya.
👉 Bahkan disunnahkan untuk memakan sebagian dari daging qurban tersebut untuk mengikuti sunnah Nabi.
💖 Diharamkan bagi seseorang menjual sesuatu dari hewan qurbannya, baik qurban yang dinadzarkan ataupun tidak dinadzarkan.
👉 Termasuk yang tidak boleh dijual adalah kulitnya.
👉 Boleh bagi orang yang berqurban memanfaatkan kulit hewan qurban yang tidak dinadzarkan. Namun yang lebih utama dia menshodaqohkannya dan tidak boleh menjualnya.
👉 Tidak boleh memberikannya sebagai upah orang yang menyembelihnya, karena Nabi melarang para sahabat untuk memberi sesuatu dari qurbannya sebagai upah pada orang yang menyembelih.
👉 Upah orang yang menyembelih diambil dari orang yang berqurban.
👉 Daging qurban disyaratkan dalam pembagiannya berupa daging yang masih mentah, berbeda dengan ‘Aqiqah.
👉 Jika qurban adalah qurban sunnah (tathawwu’), maka daging qurban dapat di bagi tiga bagian yaitu:
1⃣ 1/3 dari daging qurban tersebut adalah untuk orang yang berqurban, namun yang lebih utama bagi orang yang berqurban adalah mensedekahkan semuanya kecuali beberapa suap untuk ber-tabarruk dengan daging qurban.
2⃣1/3 dari daging qurban untuk dihadiahkan kepada kaum muslimin yang kaya dalam bentuk ith’am (pemberian makan) bukan tamlik (memberikan hak kepemilikan)
👉 Sehingga bagi si kaya tersebut tidak diperbolehkan untuk menjual atau menghibahkannya.
Berbeda dengan faqir miskin, yang pemberiannya berbentuk tamlik sehingga boleh baginya menjual atau yang lainnya.
3⃣1/3 dari daging qurban disimpan dan di sedekahkan kepada fuqara` dan masakin dari kaum muslimin.
👉 Pembagian daging qurban sunnah terdapat tiga cara yang utama dengan urutan seperti berikut:
1⃣Lebih utama orang yang berqurban mengambil sesuap untuk dimakan, dan seluruh sisa dagingnya disedekahkan.
2⃣ Orang yang berqurban mengambil satu pertiga daripada jumlah daging, satu pertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin dan satu pertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang mampu.
👉 Apabila daging dimasak dan dipanggilkan orang-orang faqir maka itu tidak mencukupi.
👉 Apabila orang fakir diberi selain daging misalnya diberi kulit, sama sekali tidak diberi daging maka itu tidak mencukupi.
👉 Orang fakir yang bisa menerima daging qurban adalah orang fakir yang muslim.
👉 Tidak boleh seseorang berqurban untuk orang lain tanpa dengan izin orang lain tersebut.

والله اعلم بالصواب
___________________
Follow #Medsosulkarimah
LD-PCNU Kabupaten Kediri
YouTube : Https://youtube.com/ldnukabkediriofficial
Facebook : Https://fb.me/ldnupckediri
Twitter : Https://twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : https://instagram.com/ldnupckediri
Telegram : Https://t.me/ldnupckediri

#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) Sholat Hari Raya
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وصلاة العيدين سنة مؤكدة وهي ركعتان يكبر في الأولى سبعا سوى تكبيرة الإحرام وفي الثانية خمسا سوى تكبيرة القيام. ويخطب بعدها خطبتين يكبر في الأولى تسعا وفي الثانية سبعا. ويكبر من غروب الشمس من ليلة العيد إلى أن يدخل الإمام في الصلاة وفي الأضحى خلف الصلوات المفروضات من صبح يوم عرفة إلى العصر من آخر أيام التشريق
"Shalat dua hari raya adalah sunnah muakkadah, yaitu dua rekaat, pada rekaat pertama bertakbir tujuh kali selain takbiratul ihram. Dan pada rekaat kedua bertakbir lima kali selain takbir untuk berdiri. Dan berkhutbah dua kali setelah shalat, pada khutbah pertama bertakbir 9 kali dan pada khutbah kedua bertakbir 7 kali. Dan bertakbir dari mulai tenggelamnya matahari pada malam hari sampai imam masuk dalam shalat. Dan pada idul adha bertakbir di belakang shalat yang difardlukan dari Shubuh hari Arafah sampai Ashar dari hari-hari tasyriq"

**Penjelasan*"
💖 Al Qodli Abu Syuja' menjelaskan tentang tata cara shalat hari raya.
🍅Shalat hari raya hukumnya sunnah muakkadah.
🍅Tata cara melakukannya sebagai berikut:
👉Shalat hari raya dilakukan sebanyak dua rekaat, disyariatkan untuk dilakukan dengan berjama'ah.
👉 Jika dilakukan sendirian (munfarid) diperbolehkan.
👉Waktu pelaksanaannya antara terbitnya matahari dan tergelincirnya matahari
Yang paling utama, diakhirkan sampai matahari naik sekitar satu tombak.
👉Diawali dengan takbiratul ihram disertai niat dalam hati untuk melaksanakan shalat idul fitri atau idul Adlha. Kemudian membaca doa iftitah.
👉 Pada rekaat pertama bertakbir tujuh kali selain takbiratul ihram
🏻 Diantara setiap dua takbir disunnahkan bertasbih, bertahmid dan bertahlil atau membaca:
سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر
👉Selanjutnya membaca ta'awudz dan surat al Fatihah, kemudian membaca surat qof.
👉Pada rekaat kedua bertakbir lima kali selain takbir untuk berdiri
👉 Kemudian membaca ta'awudz dan surat al Fatihah, kemudian membaca surat اقتربت.
👉 Disunnahkan untuk berkhutbah dua kali setelah shalat pada khutbah pertama bertakbir 9 kali dan pada khutbah kedua bertakbir 7 kali
🍅 Pada hari raya idul fitri, disyariatkan untuk bertakbir dari mulai tenggelamnya matahari pada malam hari sampai imam masuk dalam shalat.
👉 Ini disebut dengan takbir mursal.
👉 Takbir ini disunnahkan untuk laki-laki, perempuan, orang yang di rumah, orang yang musafir, dapat dilakukan di rumah-rumah, di jalan-jalan, di masjid-masjid dan di pasar-pasar.
🍅Pada idul adha, disyariatkan bertakbir di belakang shalat yang difardlukan dari Shubuh hari Arafah sampai Ashar dari hari-hari tasyriq
👉 Takbir ini disebut dengan takbir Muqoyyad.
🏻 Dan disyariatkan juga untuk mengumandangkan takbir mursal dari mulai tenggelamnya matahari pada malam hari sampai imam masuk dalam shalat
🍅Berikut ini bacaan takbir hari raya:
الله أكبر الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله والله اكبر الله اكبر ولله الحمد، الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا لا إله إلا الله وحده صدق وعده ونصر عبده واعز جنده وهزم الأحزاب وحده.

والله اعلم بالصواب
___________________
Follow #Medsosulkarimah
LD-PCNU Kabupaten Kediri
YouTube : Https://youtube.com/ldnukabkediriofficial
Facebook : Https://fb.me/ldnupckediri
Twitter : Https://twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : https://instagram.com/ldnupckediri
Telegram : Https://t.me/ldnupckediri

#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from LD-PCNU Kabupaten Kediri
Serba-Serbi Tanah Haram 06
t.me/ldnupckediri

💖 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda kepada sayyidah Aisyah radliyallahu anha:
صلي في الحِجْر إذا أردت دخول البيت فإنما هو قطعة من البيت
"Shalatlah kamu dalam hijir jika kami ingin masuk al Bayt (al Ka'bah) karena hijir adalah bagian dari al Ka'bah".

💖 Hijir Ismail adalah bangunan berbentuk setengah lingkaran yang berada di arah Utara Ka'bah, antara rukun Syami dan Iraqi. Asalnya hijir Ismail adalah bagian dari Ka'bah.

والله اعلم بالصواب
___________________
Follow #Medsosulkarimah
LD-PCNU Kabupaten Kediri
YouTube : Https://youtube.com/ldnukabkediriofficial
Facebook : Https://fb.me/ldnupckediri
Twitter : Https://twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : https://instagram.com/ldnupckediri
Telegram : Https://t.me/ldnupckediri

#LDNU KAB KEDIRI
LD-PCNU KAB KEDIRI Mengucapkan selamat Idul Adlha 1442, semoga Allah menerima semua amal kebaikan yang kita lakukan, mengampuni dosa-dosa kita dan segera mengangkat segala mushibah yang menimpa kita. Aamiin

___________________
Follow #Medsosulkarimah
LD-PCNU Kabupaten Kediri
YouTube : Https://youtube.com/ldnukabkediriofficial
Facebook : Https://fb.me/ldnupckediri
Twitter : Https://twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : https://instagram.com/ldnupckediri
Telegram : Https://t.me/ldnupckediri

#LDNU KAB KEDIRI
Serba-Serbi Tanah Haram 07

💖 Mizab al Ka'bah adalah talang air yang ditetapkan di atas atap Ka'bah, berada di arah utara Ka'bah, memanjang ke arah Hijir Ismail.
💖 Talang ini adalah tempat keluarnya air yang terkumpul di atas atap Ka'bah pada saat turun hujan atau pada saat mencuci Ka'bah.

والله اعلم بالصواب
_______________________
Follow #Medsosulkarimah
LD-PCNU Kabupaten Kediri
YouTube : Https://youtube.com/ldnukabkediriofficial
Facebook : Https://fb.me/ldnupckediri
Twitter : Https://twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : https://instagram.com/ldnupckediri
Telegram : Https://t.me/ldnupckediri

#LDNU KAB KEDIRI
https://www.instagram.com/p/CRheO1LMIuU/?utm_medium=share_sheet
Ahkam an Nisa'
(Tanyab Jawab Seputar Fiqih Wanita)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah

Pertanyaan 31
Apakah suara perempuan itu aurat?

*Jawaban*
💖 Suara bukan aurat bagi perempuan, meskipun dalam beberapa keadaan hendaknya seorang perempuan tidak mengeraskan suaranya di hadapan kaum laki-laki.
👆 Sayyidah Aisyah radliyallahu anha adalah istri dan salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, dan juga dikenal dengan ahli fiqih (fuqoha') dari kalangan para sahabat perempuan.
👆Banyak sekali kaum lelaki yang menjadi murid dari sayyidah Aisyah dan meriwayatkan hadits darinya. Artinya beliau bersuara keras di hadapan kaum laki-laki, ketika mengajar atau meriwayatkan hadits.
👆Al Ahnaf ibn Qoys berkata: "Aku telah mendengar hadits dari mulut Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali. Dan aku tidak pernah mendengar hadits sebagaimana aku mendengarnya dari mulut Aisyah" {HR al Hakim dalam Al Mustadrok)
👆Allah ta'ala berfirman:
وقلن قولا معروفا
"Dan katakanlah (wahai para istri nabi) dengan perkataan yang baik" (Q.S Al Ahzab: 32)

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Ahkam an Nisa'
(Tanya Jawab Seputar Fiqih Wanita)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah

Pertanyaan 32
Wajibkah bagi seorang perempuan mengenakan cadar?

Jawaban
💖 Berdasarkan pendapat yang mu'tamad, wajah seorang perempuan bukanlah aurat, baik di dalam shalat maupun di luar shalat.
👆Karena itu mengenakan cadar bagi seorang muslimah selain istri-istri nabi ketika di hadapan laki-laki ajnaby (bukan suami dan bukan mahram) tidaklah wajib, tetapi hukumnya sunnah.
👆Adapun untuk istri-istri Nabi maka menutup wajah di hadapan laki-laki ajnaby (bukan suami dan bukan mahram) adalah wajib.
👉 Hukum ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari tentang perempuan khatsa'miyah.
عَنْ عبداللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ قَالَ: كَانَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اللهِ ﷺ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ تَسْتَفْتِيهِ، فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْآخَرِ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ، أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ.
"Dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, “Fadhl bin Abbas dibonceng oleh Rasulullah shallallahu alayhi wasallam Lalu datang seorang perempuan dari suku Khats’am. Ia meminta fatwa kepada Nabi shallallahu alayhi wasallam, Fadhl memandang perempuan tersebut. Perempuan tersebut juga memandang Fadhl. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam memalingkan pandangan Fadhl ke arah lain. Perempuan itu berkata, “Wahai Rasulullah, ibadah haji yang diwajibkan oleh Allah telah tiba. Ayahku menemui musim haji dalam keadaan sudah tua sekali. Ia tidak mampu lagi menunggang kuda. Bolehkah saya menggantikan hajinya?” Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda, “Boleh.” Kejadian tersebut pada haji Wada’. (HR. Al-Bukhari).
👉 Dalam hadits di atas disebutkan bahwa Al Fadhl memandang perempuan tersebut dan Rasulullah memalingkan wajahnya, ini menunjukkan bahwa perempuan tersebut tidak menutup wajahnya.
👉 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam tidak mengatakan kepada perempuan tersebut, tutuplah wajahmu.
👆Seandainya, membuka wajah itu haram pastilah Rasulullah shallallahu alayhi wasallam akan mengingkarinya dan memerintahkan perempuan tersebut untuk menutup mukanya.

والله اعلم بالصواب
_____________________
Like Share Comment Follow & Subscribe #Medsosulkarimah
LD-PCNU Kabupaten Kediri
https://s.id/MedsosLDNU

YouTube : Https://youtube.com/ldnukabkediriofficial
Facebook : Https://fb.me/ldnupckediri
Twitter : Https://twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : https://instagram.com/ldnupckediri
Telegram : Https://t.me/ldnupckediri

#LDNU KAB KEDIRI
Ahkam an Nisa'
(Tanya Jawab Seputar Fiqih Wanita)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah

Pertanyaan 34
Bagaimanakah tata cara shalat orang yang mengeluarkan darah istihadloh?

Jawaban
💖 Perempuan mustahadlah hukumnya sama dengan orang yang terkena penyakit salas (selalu keluar air kencing).
👆🏻 Tata cara sholat perempuan yang sedang mengeluarkan darah istihadloh juga sama dengan shalatnya orang salis, yaitu:
👉 Setelah masuk waktu shalat dia istinja',
👉🏻kemudian menyumpal kemaluannya apabila dibutuhkan dan tidak menyakitkan dan tidak dalam keadaan berpuasa baik fardlu maupun sunnah
👉🏻 kemudian memakai semacam pempes untuk menahan keluarnya darah.
👉 Setelah itu dia berwudlu dengan niat agar diperbolehkan untuk shalat.
👆Bukan dengan niat menghilangkan hadats kecil, karena dia selalu dalam keadaan berhadats.
👉 Selanjutnya dia segera mengerjakan shalat dan tidak menunda-nundanya setelah bersuci.
Perlu diketahui bahwa tata cara ini dilakukan pada setiap pelaksanaan sholat. Tidak cukup wudlu dhuhur untuk Ashar misalnya.

والله اعلم بالصواب
_____________________
Like Share Comment Follow & Subscribe #Medsosulkarimah
LD-PCNU Kabupaten Kediri
https://s.id/MedsosLDNU

YouTube : Https://youtube.com/ldnukabkediriofficial
Facebook : Https://fb.me/ldnupckediri
Twitter : Https://twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : https://instagram.com/ldnupckediri
Telegram : Https://t.me/ldnupckediri

#LDNU KAB KEDIRI
Ahkam an Nisa'
(Tanya Jawab Seputar Fiqih Wanita)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah

Pertanyaan 35
Apakah wajib bagi perempuan yang melahirkan melalui operasi untuk mandi dan disebut apa darah yang keluar setelah itu?

Jawaban
💖 Apabila seorang perempuan melahirkan seorang anak dengan cara operasi pada perutnya, meskipun di bawah pusar maka dia tidak wajib untuk mandi.
👉 Sedangkan apabila setelah itu keluar darah dari rahimnya maka darah tersebut disebut sebagai darah nifas.
👆🏻karena darah tersebut keluar setelah melahirkan meskipun secara operasi caesar
👆🏻sehingga konsekuensinya dia wajib mandi setelah darah nifasnya berhenti

والله اعلم بالصواب
_____________________
Like Share Comment Follow & Subscribe #Medsosulkarimah
LD-PCNU Kabupaten Kediri
https://s.id/MedsosLDNU

YouTube : Https://youtube.com/ldnukabkediriofficial
Facebook : Https://fb.me/ldnupckediri
Twitter : Https://twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : https://instagram.com/ldnupckediri
Telegram : Https://t.me/ldnupckediri

#LDNU KAB KEDIRI
Ahkam an Nisa' 36
(Tanya Jawab Seputar Fiqih Wanita)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah

Pertanyaan 36
Bagaimanakah cara mengenakan kerudung yang memenuhi syarat dalam menutup aurat?

Jawaban
💖 Batas wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut menurut ukuran normal sampai dengan dagu, dan dari anak telinga satu ke anak telinga lainnya.
👉 Karena tanpa menutup dagu bagian atas leher yang merupakan aurat bagi perempuan akan terlihat maka wajib bagi perempuan untuk menutup dagunya. Ini berdasarkan kaidah:
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
"Sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna tanpa sesuatu itu maka dia menjadi wajib".
👉 Demikian juga, agar rambut kepala dapat tertutup keseluruhan, tidak ada yang terlihat, maka hendaknya seseorang perempuan menggunakan anak kerudung di dalam kerudungnya.
👉 Rambut yang tumbuh pada wajah seorang perempuan (bukan pada kepala) tidak apa-apa jika tidak tertutup oleh kerudung.

والله اعلم بالصواب
_____________________
Like Share Comment Follow & Subscribe #Medsosulkarimah
LD-PCNU Kabupaten Kediri
https://s.id/MedsosLDNU

YouTube : Https://youtube.com/ldnukabkediriofficial
Facebook : Https://fb.me/ldnupckediri
Twitter : Https://twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : https://instagram.com/ldnupckediri
Telegram : Https://t.me/ldnupckediri

#LDNU KAB KEDIRI
Ahkam an Nisa'
(Tanya Jawab Seputar Fiqih Wanita)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah

Pertanyaan 37
Apakah yang maksud dengan iddah?

Jawaban
💖 Seorang perempuan yang telah diceraikan suaminya atau ditinggal mati suaminya wajib untuk melakukan Iddah.
👉 Iddah adalah masa di mana seorang perempuan menunggu untuk mengetahui terbebasnya rahim (bahwa dia tidak hamil), untuk ta'abbud (menjalankan perintah Allah), atau menunjukkan kesedihannya atas wafatnya suami.
👉 Iddah ada dua, yaitu:
1️⃣ Iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya
👉 Jika hamil, iddahnya sampai melahirkan
👉 Jika tidak hamil, iddahnya 4 bulan qomariyah dan 10 hari.
2️⃣ Iddah perempuan yang diceraikan oleh suaminya
👉 Jika hamil, iddahnya sampai melahirkan
👉 Jika tidak hamil maka dirinci sebagai berikut:
🙏 Jika masih subur/masih haidl maka iddahnya tiga kali suci.
🙏Jika sudah manupaus (tidak haidl) maka iddahnya tiga bulan qomariyah

والله اعلم بالصواب
_____________________
Like Share Comment Follow & Subscribe #Medsosulkarimah
LD-PCNU Kabupaten Kediri
https://s.id/MedsosLDNU

YouTube : Https://youtube.com/ldnukabkediriofficial
Facebook : Https://fb.me/ldnupckediri
Twitter : Https://twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : https://instagram.com/ldnupckediri
Telegram : Https://t.me/ldnupckediri

#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 151
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
والذى يَفطُرُ به الصائمُ عشَرَةُ اشياءَ ما وصل عمداً الى الجوف والرأس والحُقنةُ فى احدِ السبيلينِ والقيءُ عمداً والوطءُ عمداً فى الفرجِ والإنزالُ عنْ مباشرةٍ والحيضُ والنفاسُ والجنونُ والردةُ

*Penjelasan*
💖 Perkara yang membatalkan puasa ada 10 (menurut hitungan al Qodli Abu Syuja'), yaitu:
6️⃣ Mengeluarkan mani dengan adanya persentuhan kulit (mubasyaroh) atau mengeluarkan mani dengan tangan (istimna').
👉 Jika seseorang menyentuh istrinya dengan hail (penutup) kemudian keluar mani maka puasanya tidak batal.
7️⃣ Haidl
👆Yaitu ketika seorang perempuan yakin bahwa dia telah haidl.
8️⃣ Nifas
9️⃣ Gila
👉 Mabuk dan pingsan yang berlangsung sepanjang siang juga membatalkan puasa, sebagai mana telah dijelaskan sebelumnya.
👆Tidur sepanjang hari tidak membatalkan puasa
1️⃣0️⃣ Riddah
👉 Riddah adalah membatalkan Islam dengan keyakinan, perbuatan dan perkataan yang kufur.
👉 Kufur keyakinan seperti meragukan adanya Allah, meragukan kemahakuasaan Allah, meyakini bahwa Allah itu jisim, menafikan salah satu sifat wajib Allah, menisbatkan sifat mustahil bagi Allah.
👉 Kufur perbuatan seperti membuang Al Qur'an ke tempat-tempat najis, sujud kepada berhala dan matahari dan semacamnya
👉 Kufur perkataan seperti mengatakan: Allah itu dzalim, mengatakan tentang suatu kejadian, ini terjadi tidak dengan taqdir Allah dan semacamnya.

والله اعلم بالصواب
_____________________
Like Share Comment Follow & Subscribe #Medsosulkarimah
LD-PCNU Kabupaten Kediri
https://s.id/MedsosLDNU

YouTube : Https://youtube.com/ldnukabkediriofficial
Facebook : Https://fb.me/ldnupckediri
Twitter : Https://twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : https://instagram.com/ldnupckediri
Telegram : Https://t.me/ldnupckediri

#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn Al Ghoyah wa at Taqrib) 152
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
ومَنْ وطِىءَ فى نهارِ رمضانَ عامداً فى الفرجِ فعليه القضاءُ والكفارةُ وهى عتقُ رقبةٍ مؤمنةٍ فإنْ لمْ يجدْ فصيامُ شهرينِ متتابعينِ فإنْ لمْ يستطعْ فإطعامُ ستينَ مسكيناً لكلِّ مسكينٍ مدٌ
"Barang siapa yang jima' di siang Ramadhan secara sengaja pada farji maka wajib baginya qodlo dan kaffarah yaitu memerdekakan budak yang mukmin, apabila dia tidak menemukan maka berpuasa dua bulan berturut-turut, apabila dia tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin, untuk setiap orang miskin satu mud"

Penjelasan
💖 Kaffarah orang yang membatalkan puasanya dengan jima' ada tiga secara berurutan, yaitu:
1️⃣ Memerdekakan budak yang mukmin, baik laki-laki maupun perempuan
👆Budak yang dimerdekan harus tidak memiliki aib yang berpengaruh pada kinerjanya.
☝️Budak yang pincang, terputus tangannya tidak mencukupi.
👆Tidak disyaratkan budak tersebut sudah dewasa, jika masih anak-anak juga sudah mencukupi
👉 Jika seseorang tidak menemukan seorang budak secara fisik, karena dia tinggal di daerah yang memang budak tidak ada lagi atau dia tidak memiliki uang untuk membeli budak maka bergeser pada kaffarah yang kedua.

2️⃣ Berpuasa dua bulan Hijriyah berturut-turut
👉 Apabila tidak berpuasa satu hari sebelum habisnya dua bulan meskipun karena udzur (seperti sakit) maka dia harus mengulang lagi dari awal.
👉 Jika seseorang memulai puasa di awal bulan maka puasa berakhir pada akhir bulan yang kedua
👉 Apabila puasa dilakukan setelah permulaan bulan maka bulan pertama disempurnakan tiga puluh hari dengan bulan ketiga.
👆 Contoh, seseorang memulai puasa pada tanggal 5 Muharram dan bulan Muharram saat itu berjumlah 29 hari
☝️Maka dia berpuasa di seluruh bulan Muharram yang tersisa (25 hari)
☝️ Kemudian berpuasa satu bulan penuh dari bulan shoffar (baik 29 atau 30 hari)
☝️Kemudian dia berpuasa pada bulan yang ketiga (Rabiul Awwal) untuk menyempurnakan bulan yang pertama (Muharram), agar sempurna 30 hari maka dia menambah 5 hari di bulan Rabi'ul Awwal.
👉Dua bulan ini adalah selain qodlo yang juga wajib dia lakukan. Qodlo dilakukan secara langsung setelah hari raya jika mampu.
💖 Apabila tidak mampu berpuasa maka bergeser pada kaffarah yang ketiga
3️⃣ Memberi makan 60 orang miskin atau faqir, setiap orang faqir satu mud makanan pokok daerah
💖Apabila tidak mampu melakukan kaffarah yang ketiga maka kaffarah tersebut tetap menjadi tanggungannya, sampai salah satu dari tiga kaffarah tersebut dia kerjakan.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Ahkam an Nisa'
(Tanya Jawab Seputar Fiqih Wanita)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah

Pertanyaan 38
Apakah yang dimaksud dengan ihdad?

Jawaban
💖 Wajib bagi seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya untuk melakukan ihdad.
👉 Ihdad adalah tidak menggunakan perhiasan dan wewangian serta senantiasa tinggal di rumah, kecuali jika ada hajat.
👉 Tidak diperbolehkan baginya untuk memakai pakaian perhiasan, meskipun berwarna hitam atau putih.
👆Termasuk pakian dalam tidak boleh berupa pakaian perhiasan.
👉 Jika ada hajat yang mendesak seperti mencari nafkah untuk dirinya maka diperbolehkan bagi perempuan tersebut untuk keluar rumah.
👉 Demikian juga boleh bagi perempuan tersebut keluar rumah untuk berkunjung pada tetangga dekat, sekedar untuk bercengkerama dengan tetangga.

والله اعلم بالصواب
_____________________
Like Share Comment Follow & Subscribe #Medsosulkarimah
LD-PCNU Kabupaten Kediri
https://s.id/MedsosLDNU

YouTube : Https://youtube.com/ldnukabkediriofficial
Facebook : Https://fb.me/ldnupckediri
Twitter : Https://twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : https://instagram.com/ldnupckediri
Telegram : Https://t.me/ldnupckediri

#LDNU KAB KEDIRI
Channel photo updated
Ahkam an Nisa'
(Tanya Jawab Seputar Fiqih Wanita)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah

Pertanyaan 39
Bolehkah bagi seorang perempuan menutup aurat dengan berpakaian ketat?

Jawaban
💖Menutup aurat yang diwajibkan adalah menutup warna kulit dan rambut.
👉 Jika warna kulitnya kuning maka sudah tidak terlihat kuningnya, jika warna kulitnya hitam maka sudah tidak terlihat hitamnya dan seterusnya.
👆 Jika warna kulit masih terlihat meskipun telah meliputi seluruh aurat maka masih belum disebut menutup aurat.
👉 Sedangkan menggunakan pakaian yang ketat, sehingga memperlihatkan bentuk badan maka jika telah menutup warna kulit aurat dan rambut maka telah dianggap menutup aurat.
👆Namun berpakaian dengan model seperti ini hukumnya adalah makruh, sebaiknya dijauhi oleh kaum perempuan.

والله اعلم بالصواب
_____________________
Like Share Comment Follow & Subscribe #Medsosulkarimah
LD-PCNU Kabupaten Kediri
https://s.id/MedsosLDNU

YouTube : Https://youtube.com/ldnukabkediriofficial
Facebook : Https://fb.me/ldnupckediri
Twitter : Https://twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : https://instagram.com/ldnupckediri
Telegram : Https://t.me/ldnupckediri

#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja'(Matn Al Ghoyah wa at Taqrib) 153
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
ويُستحبُ فى الصومِ ثلاثةُ اشياءَ تعجيلُ الفِطرِ وتأخيرُ السُحورِ وتركُ الهُجْرِ من الكلام
"Disunnahkan dalam puasa tiga perkara, yaitu menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur dan meninggalkan perkataan yang buruk"

*Penjelasan*
💖 Perkara yang disunnahkan dalam puasa sebagaimana yang disebutkan oleh Al Qodli Abu Syuja' itu ada tiga.
👆 Sunnah puasa jumlahnya banyak, tidak hanya tiga.
1️⃣ Menyegerakan berbuka
👉 Yaitu jika seseorang telah yakin bahwa matahari telah tenggelam (maghrib).
👆Baik dengan melihat tenggelamnya matahari dengan mata kepala atau dengan dugaan berdasarkan ijtihad.
Tanpa ijtihad, tanpa ada tanda yang menunjukkan bahwa waktu maghrib telah tiba maka seseorang tidak boleh untuk berbuka terlebih dahulu.
👉 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
لا يزالُ الناسُ بخير ما عَجَّلُوا الفطر
"Manusia akan senantiasa dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka" (HR al Bukhari dan Muslim)
👉 Yang lebih utama dalam berbuka adalah dengan kurma, apabila tidak mendapatkan kurma maka berbuka dengan air
👉 Disunnahkan setelah berbuka puasa membaca do'a:
اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت ذهب الظمأُ وابتلَّتِ العروقُ وثبت الأجرُ إن شاء الله
2️⃣ Mengakhirkan sahur
👉 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
أُمِرْنَا معاشر الأنبياء بتعجيل الفطور وتأخير السُّحور وأن نضرب بأيماننا على شمائلنا فى الصلاة
"Kami para nabi diperintahkan untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur serta meletakkan tangan kanan kami pada tangan kiri kami dalam Shalat" HR Ibnu Hibban
👉 Sahur hukumnya sunnah. Orang yang melakukannya karena Rasulullah memerintahkan hal itu maka dia akan mendapatkan pahala.
👆 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
تَسَحَّرُوا فإن فى السُّحُورِ بركة
"Makan sahurlah kalian karena dalam sahur terdapat barokah (tambahan kebaikan)" (HR al Bukhari dan Muslim)
👉 Waktu sahur dimulai dari pertengahan malam dan habis pada waktu terbit fajar shodiq.
👆 Disunnahkan untuk mengakhirkan sahur sampai mendekati fajar sekitar waktu yang cukup untuk membaca 50 ayat Al Qur'an.
👉 Kesunnahan sahur telah terlaksana dengan makan atau minum meskipun hanya sedikit.
3️⃣ Meninggalkan berkata-kata yang buruk
👉 Orang yang berpuasa harus meninggalkan mencaci maki seorang muslim, ghibah, namimah dan perkataan buruk lainnya.
👆Pada dasarnya perkataan di atas adalah perkataan yang wajib ditinggalkan oleh setiap orang muslim meskipun tidak sedang berpuasa. Namun ketika puasa lebih harus dipastikan bahwa dia tidak melakukannya.
👉 Orang yang melakukan ghibah dan namimah pahala puasanya akan hilang. Dia tidak mendapatkan pahala dari puasanya
👆 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
رُبَّ صائِمٍ ليسَ له من صيامِهِ إلا الجوع
"Betapa banyak orang yang berpuasa tetapi dia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali hanya lapar" ( HR an Nasai dan lainnya)

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI