LD-PCNU Kab KEDIRI
1.61K subscribers
429 photos
24 videos
30 files
2.02K links
LD-PCNU KAB KEDIRI
Download Telegram
Ahkam an Nisa'
(Tanya Jawab Seputar Fiqih Wanita)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah

Pertanyaan 28
Setelah 60 hari mengeluarkan darah nifas, pada hari ke 60 darah nifasnya telah berhenti, namun satu hari kemudian dia mengeluarkan darah lagi selama satu minggu, darah apakah yang keluar selama satu minggu tersebut?

Jawaban
💖 Darah yang keluar setelah berhentinya darah nifas yang telah mencapai batas maksimal (enam puluh hari) jika mencapai batas minimal haidl (24 jam) maka disebut haidl.
👆 Sedangkan jika darah terus keluar setelah mencapai enam puluh hari (tanpa ada jeda), maka darah tersebut adalah darah istihadloh.
👆Ini berbeda apabila darah nifas berhenti sebelum mencapai batas maksimal (60 hari). Maka jika sucinya sudah mencapai batas minimal (15 hari) darah yang keluar berikutnya adalah haidl jika mencapai 24 jam.
👆 Namun jika sucinya belum mencapai 15 hari maka darah yang keluar masih disebut nifas (selama masih dalam masa nifas/60 hari)

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
🔴Sedangkan berlangsung
https://fb.watch/6jqt_KnoYw/
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja'
Rukun Haji & Wajib Haji

Oleh:
Dr Asy'ari Masduki, M.A
Langsung dari Majelis Ta'lim Baitul Iman Kepung Kediri
fb.me/MTBaituliman

Materi selengkapnya silahkan gabung channel Telegram :
t.me/KitabMatanAbuSyuja
_____________________________

Follow Medsosulkarimah LD-PCNU Kabupaten Kediri
YouTube : youtube.com/c/LDNUKABKEDIRIOfficial
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
Ahkam an Nisa'
(Tanya Jawab Seputar Fiqih Wanita)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah

Pertanyaan 29
Setelah seorang perempuan keguguran dia mengeluarkan darah, darah apakah itu?

Jawaban
💖 Darah yang keluar setelah seorang perempuan keguguran dirinci sebagai berikut:
1️⃣ Jika yang keluar sudah terlihat cikal bakal manusia maka darah yang keluar setelahnya adalah nifas
👆Termasuk jika yang keluar adalah 'alaqoh atau mudlghoh yang merupakan cikal bakal manusia.

2️⃣ Jika yang keluar berupa sepotong daging saja (yang bukan cikal bakal manusia) maka darah yang keluar setelahnya bisa jadi darah rusak atau darah haidl jika memenuhi kriteria haidl (misalnya keluarnya minimal 24 jam).

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 134
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
ونصابُ الوَرِقِ مائتا درهم وفيه ربعُ العشرِ وهو خمسةُ دراهم وفيما زاد بحسابه ولا تجبُ فى الحلىِّ المباحِ زكاةٌ
"Nishob perak adalah 200 dirham dan zakatnya seperempat dari sepersepuluh yaitu lima dirham, dan dalam perak yang lebih dari nishob maka dengan hitungannya, zakat tidak wajib dalam perhiasan yang mubah."

Penjelasan
🍎 Nishob perak adalah 200 dirham
👆 Ini sama dengan emas, tetapi perbedaannya bahwa 200 dirham itu timbangannya berbeda dari timbangan 20 mitsqol.
👆Satu dirham timbangannya seberat 50 biji gandum sya'ir dan dua perlima biji ( satu biji gandum dibagi lima dengan ukuran yang sama, kemudian diambil dua bagian dan ditambahkan pada 50 biji)
👆Sekitar 600 gram
🍎 Zakat tidak wajib pada perhiasan yang mubah.
👆Al Imam as Syafi'i memiliki dua pendapat tentang perhiasan yang mubah. Pertama, beliau berpendapat wajib dan kedua, beliau berpendapat tidak wajib.
👆Pendapat yang adzhar dalam madzhab Syafi’i adalah tidak wajib.
👆Sedangkan menurut al Imam Abu Hanifah hanya ada satu pendapat yaitu wajib.
👆Pendapat ini adalah pendapat yang lebih berhati-hati (al ahwath).
✔️ Perhiasan yang mubah artinya perhiasan yang tidak diharamkan dan tidak dimakruhkan
👆Perhiasan yang diharamkan dan dimakruhkan ada zakatnya.
✔️ Perhiasan mubah seperti emas dan perak yang dikenakan oleh kaum perempuan.
✔️ Seorang laki-laki haram menggunakan perhiasan emas dan perak, kecuali cincin perak, bahkan cincin ini disunnahkan.
✔️Perhiasan makruh seperti penambal wadah yang terbuat dari emas yang besar karena ada kebutuhan, atau kecil tetapi untuk perhiasan.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 135
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
فصل فى نصاب الزروع والثمار. ونصابُ الزروعِ والثمارِ خمسةُ أوسقٍ وهى ألف وسِتُمائة رِطلٍ بالعراقىِّ وفيما زاد فبحسابه وفيها إن سُقِيتْ بماءِ السماءِ أو السَّيْحِ العشر وإذا سقيت بدولابٍ أو نضحٍ نصفُ العشر
"Pasal tentang nishob zakat pertanian dan buah-buahan. Nishob zakat pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasaq yaitu 1600 rithl Iraq, dan yang lebih dari nishob maka dengan hitungannya, jika disiram dengan air langit atau saih (loberan air sungai) maka zakatnya sepersepuluh (10%). Dan jika diari dengan dawlab (irigasi kincir air) atau nadlh maka zakatnya setengah dari sepersepuluh (5%)"

Penjelasan
🍎 Nishob zakat pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasaq yaitu 1600 rithl Iraq
👆Rithl Iraq adalah timbangan yang dahulu digunakan di Iraq. Rithl ini berbeda jauh dengan rithl daerah Syam.
👆5 wasaq itu setara dengan 1200 mud, sedangkan satu mud adalah satu cakupan telapak tangan yang sedang.
🍎 Lebihan dari nishob juga diprosentasikan.
🍎 Zakat yang wajib dikeluarkan adalah sepersepuluh (10%), jika disiram dengan air yang turun dari langit, tidak lagi butuh pada air lain.
👆Demikian juga jika diairi dengan semacam loberan air sungai.
🍎Jika diari dengan dawlab (irigasi kincir air) atau nadlh maka zakatnya setengah dari sepersepuluh (5%).
♦️Nadlh adalah memindahkan air dengan binatang tunggangan dan semacamnya.
👆Demikian juga jika air diambil dari sungai dengan menggunakan binatang seperti sapi, keledai dan semacamnya.
👆Demikian juga jika air dibeli.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 136
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
وتُقَوَّمُ عروضُ التجارةِ عند ءاخرَ الحول بما اشتُرِيَتْ به
"Barang dagangan dinilai di akhir haul dengan sesuatu yang digunakan untuk membeli barang dagangan tersebut".

Penjelasan
🍎Barang dagangan dinilai di akhir haul dengan modal yang digunakan untuk membeli barang dagangan tersebut

Dinilai di akhir haul (tahun)
👆Karena akhir haul (tahun) adalah waktu wajibnya zakat perdagangan. Ketika telah sempurna satu tahun dihitung untuk diketahui apakah telah mencapai nishob apa tidak.

Dinilai dengan modal yang digunakan untuk membeli barang dagangan tersebut
👆Maksudnya dari emas atau perak.
✔️Jika di awal perdagangan, yang digunakan untuk membeli barang dagangan adalah emas, maka dinilai dengan emas.
✔️ Dan jika yang digunakan untuk membeli barang dagangan adalah perak maka dinilai dengan perak.
👆Ini berlaku baik di awal perdagangan hartanya telah mencapai nishob atau belum.
👆Harga didasarkan pada harga pasar di akhir haul, bukan berdasarkan berapa akan dia jual atau akan dia beli.
✔️ Apabila sebagian barang dagangan dibeli dengan emas dan sebagian dibeli dengan perak maka menilainya juga sebagian dengan emas dan sebagian dengan perak.
Ketika dikatakan haul maka yang dimaksud adalah tahun qomariyah.
✔️Apabila barang dagangan dibeli dengan selain emas dan perak maka dinilai dengan yang umum di daerah itu, jika umumnya pakai emas maka dinilai dengan emas dan jika umumnya pakai perak maka dinilai dengan perak.
👆Apabila di daerahnya tidak menggunakan emas atau perak maka melihat daerah terdekat yang menggunakan emas dan perak.
👆Apabila dalam suatu daerah penggunaan emas dan perak itu sama, tidak ada yang lebih umum dipakai dari pada yang lain, maka jika dinilai dengan emas sudah mencapai nishob dan jika dinilai dengan perak juga telah mencapai nishob maka dihitung sesuai dengan yang bermanfaat bagi mustahiq.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib)137
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
ويُخرج من ذلك المذكورِ ربع العشر. وما استُخرِج من معادنِ الذهبِ والفضةِ يُخرَجُ منه رُبعُ العُشْرِ فى الحالِ وما يُوجَدُ من الرِّكازِ ففيه الخُمس
"Dan dikeluarkan dari yang telah disebutkan itu seperempat dari sepersepuluh (2.5%). Dan emas dan perak yang dikeluarkan dari tambangnya dikeluarkan seperempat dari sepersepuluh (2.5%) seketika dan yang ditemukan dari rikaz zakatnya adalah seperlima (20 %)"

Penjelasan
🍎Barang dagangan jika telah mencapai nishob zakatnya adalah seperempat dari sepersepuluh (2.5%).
👆Zakat yang dikeluarkan adalah berupa naqd (emas atau perak) yang digunakan untuk menilai barang dagangannya tersebut.
👆Jika dagangannya dinilai dengan emas, maka yang dikeluarkan adalah emas dan jika dinilai dengan perak maka yang dikeluarkan juga perak.
👆Bukan barang dagangannya yang dikeluarkan sebagai zakat.
✔️Misalnya, jika nilai dagangannya mencapai 40 dinar maka dikeluarkan 2.5 % nya yaitu satu dinar.
🍎 Emas dan perak yang dikeluarkan dari tambangnya (dari dalam bumi) dikeluarkan zakatnya setelah dibersihkan.
👆Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 %, tetapi wajib dibayarkan sekatika, tidak menunggu satu tahun
👆Karena ini menyerupai tanaman pertanian.
🍎Rikaz, emas dan perak yang ditemukan sebagai pendaman jahiliyah (dipendam oleh orang sebelum diutusnya nabi) di tanah umum maka zakatnya adalah 20 %.
❤️Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
وفى الرِّكاز الخمس
"Dalam Rikaz, zakatnya seperlima" HR al Bukhari dan Muslim.

Catatan
✔️Jika seseorang menemukan emas perak pendaman jahiliyah, tetapi di tanah yang sudah dimiliki oleh seseorang maka emas dan perak tersebut milik dari pemilik tanah jika dia mengklaimnya.
👆Tetapi jika pemilik tanah mengatakan, itu bukan miliknya maka ditanyakan pada pemilik tanah sebelumnya dan seterusnya.
👆Jika ditemukan di masjid, jalan umum dan semacamnya maka hukumnya sama dengan luqothoh (barang temuan)

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn Al Ghoyah wa at Taqrib) 138
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
فصل فى زكاة الفطر
Pasal Tentang zakat fitr

Penjelasan
🍎 Zakat fithr disyariatkan dua tahun setelah hijrah, sebelum idul fitri.
🍎Zakat Fithr disebut juga dengan zakat badan dan shadaqoh fithr serta zakat as Shoum.
🍎Syarat orang yang wajib melaksanakan zakat fithr ini adalah:
1⃣ Islam
👆Orang kafir tidak wajib membayar zakat fithr meskipun di akhirat dia diadzab karena tidak mengeluarkan zakat.
👆Jika orang kafir memiliki budak atau kerabat yang muslim, maka wajib baginya untuk membayar zakatnya.
👆Orang murtad tidak diambil zakat dari hartanya di saat dia murtad. Tetapi ditunggu sampai dia masuk Islam, kemudian diminta zakatnya.
👆Jika dia mati dalam keadaan murtad maka semua hartanya adalah fai', diperuntukkan untuk kemaslahatan umat Islam
🍎Seorang budak tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, tidak untuk diri sendiri atau untuk selainnya.

2⃣ Menemui tenggelamnya matahari pada akhir hari Ramadlon
👆Maksudnya mendapati bagian dari Ramadhan dan bagian dari Syawal.
👆Jika seseorang dilahirkan sesaat sebelum maghrib akhir Ramadhan dan hidup sampai setelah maghrib awal Syawal meski hanya sesaat maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
🍎Zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal Ramadlon. Tetapi yang paling utama dikeluarkan di hari raya setelah subuh dan sebelum shalat hari raya.
👆Jika diakhirkan sampai setelah shalat hari raya selama sebelum maghrib maka hal itu diperbolehkan.
👆Jika seseorang mengakhirkan pembayarannya karena ada udzur maka tidak berdosa.
👆Udzur itu seperti tidak adanya harta atau mustahiqnya.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 139
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل في زكاة الفطر
"Pasal tentang zakat Fithr"

Penjelasan
🍎 Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah jika telah memenuhi tiga syarat, yaitu:
3⃣ Memiliki kelebihan harta untuk nafaqoh dirinya dan keluarganya pada hari raya dan malamnya
✔️Dia memiliki harta yang lebih untuk biaya makan dirinya dan keluarganya
✔️Dia memiliki harta yang lebih untuk kebutuhan pakaian dirinya dan keluarganya
✔️Dia memiliki harta yang lebih untuk biaya tempat tinggalnya dan keluarganya
✔️Dia memiliki harta yang lebih untuk biaya pembantu yang dia butuhkan
Tidak disyaratkan dia harus memiliki harta yang lebih dari itu semua untuk satu bulan atau dua bulan, tetapi cukup untuk hari raya dan malamnya (malam dua Syawal).
👆Termasuk di sini lebih dari kebutuhan kue yang dia butuhkan pada hari raya.
🍎 Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang wajib dia beri nafaqah dari kaum muslimin
🍎Dalam Hadits Rasulullah shallallahu alayhi wasallam disebutkan:
عن ابن عمر رضى الله عنهما: فَرَضَ رسولُ الله زكاةَ الفطرِ مِنْ رمضان على الناسِ صاعاً من تمرٍ أو صاعاً من شعيرٍ على كلِّ حرٍّ أو عبدٍ ذكرٍ أو أنثى من المسلمين
"Dari Ibnu Umar radliyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alayhi wasallam mewajibkan pada manusia zakat fithr dari bulan Ramadhan satu sho' dari kurma atau satu sho' dari gandum syair pada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari umat Islam.
👆Dalam Hadits ini ada syarat Islam untuk seseorang wajib dibayarkan zakatnya
🍎 Orang yang bukan menjadi kewajiban seseorang nafkahnya maka tidak boleh dia mengeluarkan zakatnya tanpa seizinnya.
👆Satu sho' yang dimaksud adalah sho'nya Rasulullah shallallahu alayhi wasallam, yaitu sama dengan 4 genggaman dua telapak tangan seorang laki-laki yang sedang
👆Zakat yang dikeluarkan berupa bahan makanan pokok daerah orang yang dikeluarkan zakatnya.
👆Namun jika dia mengeluarkan bahan makanan pokok yang lebih bagus maka itu boleh dan mencukupi. Misalnya yang wajib itu gandum syair tetapi dia membayar gandum qomh.
👆Apabila seseorang tidak mampu satu sho', mampunya kurang dari itu maka dia mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan kemampuannya.
👆Apabila dia mampu mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri saja tidak untuk orang yang wajib dia beri nafkah maka dia mendahulukan dirinya (mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya)

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 140
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
وتدفع الزكاة الى الاصناف الثمانية الذين ذكرهم الله تعالى فى كتابه العزيز فى قوله {إنما الصدقاتُ للفقراءِ والمساكينِ والعاملينَ عليها والمؤلفةِ قلوبُهُم وفى الرقابِ والغارمينَ وفى سبيلِ اللهِ وابنِ السبيل}.
Zakat dibayarkan pada delapan golongan, yang disebutkan oleh Allah dalam kitab-Nya al Aziz dalam firmannya:
إنما الصدقاتُ للفقراءِ والمساكينِ والعاملينَ عليها والمؤلفةِ قلوبُهُم وفى الرقابِ والغارمينَ وفى سبيلِ اللهِ وابنِ السبيل

Penjelasan
🍎Mustahiq zakat ada delapan, yaitu:
1⃣ Orang-orang Fakir
👆Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta sama sekali dan tidak memiliki pekerjaan yang hasilnya bisa menutupi kebutuhannya.
👆Atau dia memiliki pekerjaan, namun hasilnya tidak dapat memenuhi sepero dari kebutuhannya
👆Atau seseorang memiliki harta, tetapi tidak dapat mencukupi separo kebutuhannya.
👆Orang fakir lebih buruk kondisinya dibandingkan orang miskin. Karena orang miskin memiliki harta atau pekerjaan yang dapat memenuhi separo kebutuhannya, hanya saja tidak dapat memenuhi keseluruhannya.
🍒Contohnya, seseorang dalam sehari membutuhkan sepuluh tetapi dia hanya bisa memenuhi empat saja.

2⃣ Orang-orang miskin
👆Orang yang dalam sehari misalnya membutuhkan sepuluh tetapi dia hanya bisa memenuhi tujuh.
🍎Orang yang tercukupi dengan sebab dicukupi oleh orang yang berkewajiban memberi nafkah padanya tidak dianggap orang fakir atau miskin
👆Seperti istri, meskipun misalnya dia tidak memiliki sesuatu maka dia tidak dianggap fakir atau miskin, karena nafkahnya menjadi tanggung jawabnya suaminya
🍎Kecukupan yang mu'tabar (dianggap) adalah kecukupan yang layak bagi kondisinya dan kondisi orang yang dia tanggung.
🍎Memiliki tempat tinggal tidak mencegah seseorang dikatakan miskin, karena dia membutuhkannya.
👆Demikian juga seorang pembantu, jika dia membutuhkannya.

🍎Sedangkan seseorang yang kaya dengan kepemilikan misalnya punya tanah atau rumah kontrakan dan semacamnya tetapi dia tidak punya uang tunai di tangannya maka dia tidak disebut fakir atau miskin.
🍎Kemudian dalam pemberian zakat dilihat dari kondisi orang fakir atau miskin tersebut:
✔️Jika dia belum mencapai umur gholib (60 tahun) dan dia tidak bisa bekerja maka dia diberi zakat yang bisa mencukupinya sampai umur gholib, sehingga misalnya dia membeli tanah untuk dijadikan kesibukan, atau dibelikan rumah untuk disewakan agar orang tersebut bisa mencukupi kebutuhannya dengan hasilnya
✔️ Jika orang fakir atau miskin tersebut telah mencapai umur gholib maka diberi zakat yang bisa mencukupi kebutuhannya selama satu tahun.
✔️ Jika orang fakir atau miskin tersebut bisa bekerja maka dia diberi zakat yang cukup untuk membeli peralatan-peralatan untuk bekerja sehingga dia bisa berkecukupan dengannya
👆Apabila dia bisa berdagang maka diberi zakat yang mencukupinya untuk membuka semacam toko, sehingga dia bisa mencukupi kebutuhannya dengan keuntungannya.

والله اعلم بالصواب

#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 141
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
وتدفع الزكاة الى الاصناف الثمانية الذين ذكرهم الله تعالى فى كتابه العزيز فى قوله {إنما الصدقاتُ للفقراءِ والمساكينِ والعاملينَ عليها والمؤلفةِ قلوبُهُم وفى الرقابِ والغارمينَ وفى سبيلِ اللهِ وابنِ السبيل}.
Zakat dibayarkan pada delapan golongan, yang disebutkan oleh Allah dalam kitab-Nya al Aziz dalam firmannya:
إنما الصدقاتُ للفقراءِ والمساكينِ والعاملينَ عليها والمؤلفةِ قلوبُهُم وفى الرقابِ والغارمينَ وفى سبيلِ اللهِ وابنِ السبيل

Penjelasan
🍎Mustahiq zakat ada delapan, yaitu:
3⃣ Amil
👆Orang yang diangkat oleh Imam untuk mengambil dan membagikan zakat pada para mustahiq.
👆Dia bukan orang yang secara sukarela melakukan pekerjaan itu
👆Juga bukan orang yang mengangkat dirinya sendiri untuk melakukan pekerjaan itu
🍎 Orang yang masuk dalam kategori Amil adalah:
✔️As Saa'iy, yaitu orang yang mengambil dan mengumpulkan zakat
✔️ Al Kaatib, yaitu orang yang mencatat apa yang diberikan oleh setiap pemberi zakat
✔️ Al Qoosim, yaitu orang yang membagikan zakat pada para mustahiq
✔️ Al Haasyir, yaitu orang yang mengumpulkan para mustahiq

4⃣ Al Muallafah Qulubuhum
👆Golongan ini terdiri dari empat kelompok:
✔️ Orang yang baru masuk Islam dan belum bisa beradaptasi dengan umat Islam.
✔️ Orang yang baru masuk Islam dan niatnya telah kuat, namun dia memiliki kedudukan yang tinggi di mata kaumnya. Dia diberi zakat dengan harapan orang semacam dia yang masih kafir tertarik dan masuk Islam.
✔️ Orang yang telah masuk Islam dan dia bisa menjaga kita dari keburukan orang-orang kafir yang berada di sekitar kita.
✔️ Orang yang menjaga kita dari keburukan orang yang tidak mau membayar zakat.
👆Dua kelompok terakhir ini diberi zakat jika itu lebih ringan dibandingkan dengan menyiapkan tentara untuk menolak bahaya orang kafir atau orang-orang yang enggan membayar zakat.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 142
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
وتدفع الزكاة الى الاصناف الثمانية الذين ذكرهم الله تعالى فى كتابه العزيز فى قوله {إنما الصدقاتُ للفقراءِ والمساكينِ والعاملينَ عليها والمؤلفةِ قلوبُهُم وفى الرقابِ والغارمينَ وفى سبيلِ اللهِ وابنِ السبيل}.
Zakat dibayarkan pada delapan golongan, yang disebutkan oleh Allah dalam kitab-Nya al Aziz dalam firmannya:
إنما الصدقاتُ للفقراءِ والمساكينِ والعاملينَ عليها والمؤلفةِ قلوبُهُم وفى الرقابِ والغارمينَ وفى سبيلِ اللهِ وابنِ السبيل

Penjelasan
🍎Mustahiq zakat ada delapan, yaitu:
5⃣ Riqob
☝️Yaitu budak mukatab dengan akad kitabah yang sah.
☝️Jika si budak bisa membayar sejumlah uang tertentu maka pemiliknya akan memerdekakannya.
☝️Ketika si budak tidak mampu untuk membayar nya maka dia diberi dari harta zakat untuk membantunya menjadi merdeka.

6⃣ Al Ghorim
☝️Al Ghorim ada tiga kelompok, yaitu:
✔️ Orang yang berhutang untuk menenangkan fitnah di antara dua kelompok tentang orang yang dibunuh.
☝️Seseorang berhutang untuk membayar keluarga korban pembunuhan untuk mendapatkan keridloaannya, agar fitnahnya padam
✔️ Orang yang berhutang dalam sesuatu yang mubah, kemudian dia tidak mampu membayarnya. Atau dia berhutang dalam sesuatu yang haram kemudian dia bertaubat dan terlihat padanya tanda-tanda taubat serta tidak mampu membayarnya ketika telah jatuh tempo
✔️ Orang yang berhutang untuk menjamin hutang orang lain
☝️Dia diberi zakat jika kesulitan untuk membayar hutangnya.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 143
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
وتدفع الزكاة الى الاصناف الثمانية الذين ذكرهم الله تعالى فى كتابه العزيز فى قوله {إنما الصدقاتُ للفقراءِ والمساكينِ والعاملينَ عليها والمؤلفةِ قلوبُهُم وفى الرقابِ والغارمينَ وفى سبيلِ اللهِ وابنِ السبيل}.
"Zakat dibayarkan pada delapan golongan, yang disebutkan oleh Allah dalam kitab-Nya al Aziz dalam firmannya:
إنما الصدقاتُ للفقراءِ والمساكينِ والعاملينَ عليها والمؤلفةِ قلوبُهُم وفى الرقابِ والغارمينَ وفى سبيلِ اللهِ وابنِ السبيل

Penjelasan
🍎Mustahiq zakat ada 8 golongan, yaitu:
7⃣ Sabilillah
☝️Sabilillah adalah orang-orang yang berperang secara sukarela, tidak digaji dan tidak tercatat sebagai orang yang mendapatkan bagian dari harta fai'.
☝️Mereka diberi zakat untuk membantunya dalam mengikuti peperangan, meskipun mereka adalah orang-orang yang kaya.
☝️Mereka diberikan harta zakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan seperti kebutuhan makan dan minum.
☝️Jika setelah selesai perang ada kelebihan maka dia wajib mengembalikannya.

8⃣ Ibnu Sabil
☝️Musafir (orang yang bepergian) baik dia berangkat dari daerah zakat atau dia lewat di daerah zakat tersebut, dia tidak mendapatkan bekal yang menghantarkannya ke tempat tujuannya.
☝️Dia diberi zakat untuk menyampaikannya ke tempat tujuan
☝️Syaratnya bepergiannya bukan untuk bermaksiat
☝️Syaratnya juga bepergian tersebut bukan perjalanan yang tanpa ada tujuan yang jelas, bepergian dari satu tempat ke tempat lain tanpa tujuan.

الله اعلم بالصواب
#LDNU Kab Kediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 144
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
والى من يوجدُ منهُم ولا يقتصرُ على اقلَّ من ثلاثةٍ من كلِّ صنفٍ الاّ العاملَ
"Zakat diberikan pada orang-orang yang ditemukan dari 8 golongan, tidak dibatasi kurang dari tiga orang pada setiap golongan kecuali Amil"

Penjelasan
🍎 Delapan ashnaf yang telah disebutkan sebelumnya yang diberi zakat adalah mereka yang ditemukan ada di daerah tersebut.
☝️Apabila hanya ditemukan sebagian saja maka diberikan kepada golongan yang ada.
🍎 Pada setiap golongan tidak dibatasi kurang dari tiga orang, karena dalam ayat Al Qur'an yang menjelaskan tentang ashnaf delapan itu menggunakan bentuk jama' (menunjukkan makna banyak)
الفقراء والمساكين والعاملين عليها المؤلفة قلوبهم والغارمين وفى الرقاب
☝️Dan jama' itu minimal menunjukkan arti tiga
☝️Jika memungkinkan harta zakat mencukupi untuk diratakan pada semua mustahiq maka tidak dibatasi kurang dari tiga dalam setiap golongan.
والله تعالى اعلم
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 145
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
وخمسةٌ لا يجوزُ دفعُها اليهِم الغنىُ بمالٍ أو كسبٍ والعبدُ وبنُو هاشمٍ وبنُو المطّلِبِ والكافر
Lima orang tidak boleh membayar zakat padanya, yaitu orang kaya dengan harta atau pekerjaan, hamba sahaya, Banu Hasyim Banu al Muththolib dan orang kafir

Penjelasan
🍎 Ada lima orang yang tidak boleh diberi zakat, yaitu:
1⃣ Orang kaya, baik kaya dengan harta ataupun pekerjaan.
☝️Artinya mereka tidak boleh diberi zakat atas nama fakir atau miskin. Tetapi jika terbukti menjadi mustahiq selain sebagai fakir dan miskin maka boleh diberi zakat.
☝️Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa ada dua orang laki-laki yang masih kuat meminta zakat kepada Nabi shallallahu alayhi wasallam (keduanya mengaku-ngaku sebagai orang fakir), kemudian Rasulullah menjawab :
إنِّى أُْعْطِيْكُمَا وإِنَّهَا لا تَحِلُّ لِغَنِىٍّ ولا لِذِى مِرَّةٍ سَوِىّ"
" Aku tidak memberikan zakat pada kalian berdua, karena sesungguhnya zakat tidak halal bagi orang yang kaya dan tidak bagi orang yang memiliki kekuatan "

2⃣ Hamba sahaya
☝️Kecuali budak mukatab. Mereka adalah yang dimaksud dengan Riqob sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

3⃣ Banu Hasyim dan Banu al Muththolib
☝️Baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
☝️Demikian juga bekas-bekas budak yang telah dimerdekakan oleh banu Hasyim dan Banu al Muththolib. Karena mereka dianggap bagian dari mereka.
☝️Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan lainnya bahwa Nabi melihat salah satu dari cucunya yang masih kecil mengambil kurma zakat, kemudian nabi bersabda:
"كِخْ كِخْ" أما شَعَرْتَ - أَنَّا لا نأكُلُ الصدقة"
" Muntahkan muntahkan! apa kamu tidak tahu bahwa kita tidak makan zakat"
☝️Dalam riwayat lain beliau bersabda:
إنها لا تَحِلُّ لمحمد ولا لآلِ محمد
"Sesungguhnya zakat tidak halal bagi Muhammad juga tidak untuk keluarga Muhammad"
☝️Al Imam as Syafi'i mengatakan bahwa Banu al Muththolib juga masuk dalam hukum ini juga, karena Nabi shallallahu alaihi wazallam
إنما نحن وبنو المطلب كشىءٍ واحد لم يتركونا فى جاهلية ولا إسلام
"Sesungguhnya kami dan Banu al Muththolib itu seperti satu, mereka tidak meninggalkan kami baik di masa Jahiliyah maupun Islam"
☝️Sedangkan shodaqoh sunnah maka boleh diberikan pada banu Hasyim dan Banu al Muththolib, meskipun Rasulullah juga tidak makan dari shodaqoh sunnah.


والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 146
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
وخمسةٌ لا يجوزُ دفعُها اليهِم الغنىُ بمالٍ أو كسبٍ والعبدُ وبنُو هاشمٍ وبنُو المطّلِبِ والكافر
Lima orang tidak boleh membayar zakat padanya, yaitu orang kaya dengan harta atau pekerjaan, hamba sahaya, Banu Hasyim Banu al Muththolib dan orang kafir

Penjelasan
🍎 Ada lima orang yang tidak boleh diberi zakat, yaitu:
5⃣ Orang kafir

Perhatian:
🍎 Tidak boleh dan tidak mencukupi membayar zakat pada selain ashnaf delapan yang telah disebutkan.
Tidak boleh membayar zakat untuk pembangunan madrasah, masjid, dinding kuburan dan semacamnya.
Tidak boleh menafsirkan firman Allah ta'ala:
{وفى سبيل الله}
dengan setiap amal kebaikan.
☝️Penafsiran seperti ini tidak pernah dikatakan oleh seorang imam pun. Bahkan seluruhnya bersepakat (ijma') bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah
☝️Kata fi Sabilillah jika dimutlakkan dalam nash- nash syarak maka yang dimaksud adalah perang.
☝️Kecuali apabila diqoyidi dengan kata-kata lain maka maksudnya bisa selain perang, misalnya seseorang berkata: lakukanlah ini fi Sabilillah
☝️Ini sebagaimana dikatakan oleh al Imam as Syafi'i radliyallahu anhu.
🍎Ijma' tentang masalah ini dikutip oleh para imam, diantaranya oleh Al Imam Malik radliyallahu anhu. Beliau mengatakan:
سُبُلُ اللهِ كثيرة لكن لا أعلم خلافاً أن المراد بسبيل الله ها هنا الغزو
"Sabilillah itu banyak, tetapi aku tidak mengetahui ada perbedaan pendapat bahwa yang dimaksud dengan Sabilillah di sini adalah perang".
🍎Penafsiran ayat di atas dengan jihad dikatakan oleh Al Imam as Syafi'i, al Imam Malik, al Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad ibn al Hasan dan lainnya.
❤️Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan firman Allah di atas dengan jihad, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَى الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ
"Zakat tidak dihalalkan untuk orang kaya kecuali untuk lima golongan; orang yang berperang di jalan Allah, pemungut zakat, orang yang terbelit hutang, orang yang membeli harta zakat dengan hartanya, orang yang mempunyai tetangga yang miskin yang diberi harta zakat, kemudian orang miskin tersebut memberinya hadiah kepada orang kaya tersebut. "

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 147
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
وشرائطُ وجوبِ الصيام ثلاثةُ أشياء الاسلام والبلوغ والعقل

"Syarat wajib puasa ada tiga perkara, yaitu Islam, baligh dan berakal"

Penjelasan
💖 Syarat wajib puasa ada tiga perkara (ini menurut hitungan al Qodli Abu Syuja'), yaitu:
1️⃣ Islam
👉 Artinya, di dunia orang kafir tidak wajib diminta untuk berpuasa, karena puasanya orang kafir itu tidak sah. Namun di akhirat dia diadzab karena tidak berpuasa, karena dia mampu untuk masuk Islam dan berpuasa.
👆Sedangkan bagi orang murtad, wajib baginya untuk mengqodlo puasa yang tidak dilakukannya di saat dia murtad, setelah dia masuk Islam kembali.

2️⃣ Baligh
💖 Seorang anak yang belum baligh tidak wajib berpuasa, karena dia bukan mukallaf.
👆Tetapi jika dia sudah mumayyiz maka puasanya sah apabila berpuasa.
👆Karena itu, anak yang sudah mumayyiz dan telah berumur tujuh wajib bagi walinya untuk memerintahkannya berpuasa jika si anak tersebut kuat untuk berpuasa.

3️⃣ Berakal
👆Maksudnya adalah tamyiz. Karena orang yang mabuk tidak diminta untuk berpuasa. Demikian juga orang gila dan orang yang pingsan sepanjang hari, mereka tidak diminta untuk berpuasa. Padahal orang yang pingsan itu tidak hilang akalnya, yang hilang adalah tamyiznya.
👆Orang yang pingsan wajib untuk mengqodlo puasanya. Sedangkan orang yang gila dan mabuk maka ada rinciannya sebagai berikut:
👉 Apabila dia sengaja untuk gila atau mabuk, misalnya dengan minum minuman yang dia tahu bahwa itu akan menyebabkan dia mabuk atau gila maka wajib baginya untuk mengqodlo puasanya.
👉 Apabila tidak sengaja untuk mabuk atau gila maka dia tidak wajib untuk mengqodlo puasanya.
Jika seseorang gila meskipun hanya sebentar maka puasanya batal.
Jika akalnya hilang dengan sebab mabuk atau pingsan maka puasanya tidak batal, kecuali jika pingsan atau mabuknya berlansung sepanjang hari, dari mulai Shubuh sampai maghrib.
👆Apabila sempat siuman meskipun hanya sebentar maka puasanya sah.
💖 Syarat ke empat yang tidak disebutkan oleh al Qadli Abu Syuja' adalah mampu untuk berpuasa.
👆Orang yang tidak mampu berpuasa baik secara fisik, seperti sakit atau tua yang menjadikannya tidak kuat berpuasa, atau tidak mampu secara syara' seperti sedang haidl dan nifas tidak wajib untuk berpuasa.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 148
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
وفرائضُ الصومِ أربعةُ أشياءَ النيةُ والامساكُ عنِ الأكلِ والشربِ والجماعِ وتعمُّدُ القيءِ
"Fardlu puasa ada empat perkara, niat, menahan diri dari makan dan minum serta jima' dan sengaja untuk muntah"

Penjelasan
💖 Fardlu atau rukun puasa ada empat (sesuai dengan hitungan al Qodli Abu Syuja'), yaitu:
1️⃣ Niat
👉 Niat letaknya di dalam hati. Tidak disyaratkan untuk melafalkan niat dengan lisan
👉 Niat harus dilakukan untuk setiap hari. Tidak cukup hanya niat puasa di malam pertama Ramadlon.
👆 Karena setiap hari adalah ibadah tersendiri, di antara dua hari disela-selai sesuatu yang membatalkan puasa, sehingga untuk hari berikutnya butuh pada niat sendiri.
👆 Ini sebagaimana dalam shalat yang diselai dengan salam, karena salam artinya seseornag telah keluar dari shalat, dia telah menyelesaikan shalat. Jika dia ingin shalat yang lain maka dia harus berniat lagi dengan niat yang baru.
Melafalkan niat dengan lisan adalah sunnah, untuk membantu hati dalam menghadirkan niat.
👉 Apabila puasanya berupa puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar atau kaffarah maka niat harus dilakukan di malam hari. Karena Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
مَنْ لم يُجْمِعِ الصيامَ قبلَ الفجرِ فلا صيامَ له
"Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya" HR at Tirmidzi, an Nasai, Abu Dawud dan Ibnu Majah
Merubah niat di malam hari dapat membatalkan niat, sedangkan merubah niat di siang hari tidak dapat membatalkan puasa.
👆 Misalnya di siang hari dia mengatakan dua menit lagi aku akan makan, maka di sini puasanya tidak batal. Namun jika kemudian dia makan maka di saat itu puasanya batal.
👉 Apabila puasanya berupa puasa Fardlu maka harus ditentukan jenisnya, apakah puasa Ramadhan, nadzar atau kaffarah.
👆Tidak cukup hanya mengatakan saya bernaiat berpuasa fardlu besuk.
👆 Meskipun untuk puasa kaffarah tidak disyaratkan menyebutkan jenis kaffarohnya
👉 Niat puasa yang paling sempurna adalah mengatakan:
نويتُ صومَ غدٍ عن أداءِ فرضِ رمضانِ هذه السنة لله تعالى أو احتساباً لله تعالى
Aku niat puasa besuk untuk melaksanakan fardlu Romadlonnya tahun ini karena Allah ta'ata, atau karena mencari pahala karena Allah ta'ala.
👉 Adapun dalam puasa sunnah maka tidak wajib menentukan bahwa yang dilakukannya adalah puasa Sunnah.
👆Apabila seseorang berkata
نويتُ صومَ غدٍ لله تعالى
maka ini telah cukup.
👆 Dalam puasa sunnah juga tidak disyaratkan untuk tabyit (dilakukan di malam hari)
👆Selama matahari belum bergeser ke arah barat dan belum melakukan hal yang bisa membatalkan puasa maka masih diperbolehkan untuk niat puasa Sunnah.
👆Karena Nabi shallallahu alayhi wasallam terkadang di siang hari bertanya pada sebagian istrinya apakah ada makanan, apabila tidak ada maka kemudian beliau berpuasa.
👉 Orang yang berpuasa sunnah juga boleh untuk membatalkan puasanya kapan dia kehendaki. Ini berdasarkan hadits:
الصائمُ المتطَوِّعُ أميرُ نفسِهِ إن شاء صامَ وإن شاءَ أفطر
"Orang yang berpuasa sunnah adalah pemimpin bagi dirinya jika dia kehendaki dia berpuasa dan jika dia kehendaki dia membatalkannya"

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn Aby Syuja') 149
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja


Penjelasan
💖 Fardlu/Rukun Puasa ada empat, yaitu:
2️⃣ Menahan diri dari makan dan minum
👆Meskipun hanya sedikit, misalnya makan hanya satu biji simsim atau minum hanya satu tetes air.
👆 Apabila fajar telah terbit dan di mulut seseorang masih ada sisa makanan maka tidak boleh untuk menelannya, harus segera dibuang.
👆 Apabila sudah dikeluarkan kemudian tanpa sengaja ada yang tertelan maka itu tidak membatalkan puasa.
👉 Makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa, meskipun banyak.
👆 Demikian juga apabila seseorang bodoh yang dimaafkan seperti karena baru saja masuk Islam, maka tidak batal puasanya.

3️⃣ Menahan diri dari jima'
👆 Jima' membatalkan puasa apabila dilakukan (1) dengan sengaja, (2) dengan pilihan dia dan (3) mengetahui keharamannya.
👉 Apabila seseorang melakukan jima' karena lupa atau tidak tahu keharamannya dikarenakan baru masuk Islam maka puasanya tidak batal.
👉 Apabila seseorang melakukan jima' karena dipaksa akan dibunuh maka puasanya juga tidak batal.
👉 Selain menahan diri dari jima', juga harus menahan diri dari istimna' (mengeluarkan mani dengan tangan). Karena mengeluarkan mani dengan mubasyaroh (persentuhan kulit) seperti berciuman itu dapat membatalkan puasa.

4️⃣ Menahan diri dari sengaja muntah
👆Seperti dengan memasukkan jarinya ke dalam mulutnya, sehingga keluar muntahannya.
👆 Baik orang tersebut menelan muntahannya atau tidak.
👆 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
من ذرعَه القىءُ وهو صائمٌ -يعنى غلبه- فليس عليه قضاء ومن استقاءَ فليقضِ
"Barang siapa yang tidak bisa menahan muntah padahal dia berpuasa maka tidak wajib baginya untuk mengqodlo dan apabila dia berusaha untuk muntah maka hendaknya dia mengqodlo".
👆 Di sini juga disyaratkan seseorang mengetahui keharamannya, secara sengaja dan tidak dipaksa.


والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
NGAJI KITAB AL KHORIDAH AL BAHIYYAH 54-5
https://t.me/kitabkhoridatulbahiyyah

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
والنشر والصراط والميزان 💖 والحوض والنيران والجنان
"Nasyr, Shirath, Mizan, Haudl, neraka dan surga"

Penjelasan
9️⃣ Surga
💖 Surga adalah tempat kenikmatan yang abadi untuk orang-orang yang beriman.
👆Semua orang yang mati dalam keadaan mukmin akan masuk surga, baik yang bertaqwa maupun yang fasiq.
👆Orang yang bertaqwa akan langsung masuk surga, sedangkan orang fasiq tergantung pada kehendak Allah. Jika Allah mengampuni dosa-dosanya maka dia langsung masuk surga, tetapi jika Allah tidak mengampuni dosa-dosanya maka dia akan masuk neraka pada beberapa masa, kemudian Allah mengeluarkannya dari neraka dan masuk ke dalam surga.
👆 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
وَيَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ بُرَّةٍ مِنْ إيمان
"Dan akan keluar dari neraka orang yang berkata "tidak ada yang disembah dengan haq selain hanya Allah" dan dalam hatinya ada sebiji dzarroh dari keimanan".
💖 Nikmat surga ada dua macam, yaitu:
1️⃣ Nikmat khusus, yaitu nikmat surga yang hanya diberikan kepada orang-orang yang Sholih
👆Nikmat ini hanya Allah yang mengetahui hakekatnya. Para malaikat, bahkan malaikat penjaga surga dan Rasulullah shallallahu alayhi wasallam juga tidak mengetahui hakekat nikmat tersebut.
👆Nikmat inilah yang dimaksud dalam hadits qudsy, Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda, Allah ta'ala berfirman:
أَعْدَدْتُ لِعِبَادِي الصَّالِحِينَ مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ
"Aku telah menyiapkan bagi hamba-hamba-Ku yang shalih sesuatu yang belum pernah dilihat mata, belum pernah didengar telinga dan tidak pernah terlintas dibenak manusia." HR al Bukhari

2️⃣ Nikmat umum, yaitu nikmat yang diberikan kepada seluruh penduduk surga, baik yang Sholih maupun fasiq.
👆 Nikmat inilah yang telah digambarkan dalam Al Qur'an dan hadits.
👆Nikmat ini seperti yang disebutkan dalam hadits:
ينادى مُناد: إنَّ لكم أن تَصِحُّوا فلا تسقَموا أبدًا ، و إنَّ لكم أن تحيوا فلا تموتوا أبدًا ، و إنَّ لكم أن تشِبُّوا فلا تهرَموا أبدًا ، و أنَّ لكم أن تنعَموا فلا تبْأسوا أبدًا
Malaikat menyerukan, bagi kalian:
👉 Sehat tidak sakit selamanya
👉 Hidup tidak mati selamanya
👉 Muda tidak tua selamanya
👉 Gembira tidak susah selamnya
👆Dan masih banyak lagi nikmat-nikmat yang telah dijanjikan kepada orang-orang mukmin di surga, yang dijelaskan dalam Al Qur'an dan hadits.

والله اعلم بالصواب
#Aswaja NU Center Kab Kediri