Hari Santri Nasional
Etika Santri 21
Santri itu selalu bersabar dalam menghadapi beratnya belajar, mengajar dan mengamalkan ilmu agama
👆Karena:
🍎Allah ta'ala berfirman:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱسۡتَعِینُوا۟ بِٱلصَّبۡرِ وَٱلصَّلَوٰةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّـٰبِرِینَ
[Surat Al-Baqarah 153]
"Wahai orang-orang yang beriman mintalah tolong dengan sabar dan shalat, sesungguhnya Allah menolong orang-orang yang sabar"
🍎Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
الصبر ضياء
"Sabar itu adalah cahaya".
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/ldnupckediri
Etika Santri 21
Santri itu selalu bersabar dalam menghadapi beratnya belajar, mengajar dan mengamalkan ilmu agama
👆Karena:
🍎Allah ta'ala berfirman:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱسۡتَعِینُوا۟ بِٱلصَّبۡرِ وَٱلصَّلَوٰةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّـٰبِرِینَ
[Surat Al-Baqarah 153]
"Wahai orang-orang yang beriman mintalah tolong dengan sabar dan shalat, sesungguhnya Allah menolong orang-orang yang sabar"
🍎Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
الصبر ضياء
"Sabar itu adalah cahaya".
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/ldnupckediri
Program Dakwah LD-PCNU KAB KEDIRI Bulan Rabiul Akhir 1442
1⃣ Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Pagi)
t.me/KitabMatanAbuSyuja
2⃣ Hasil Bahtsul Masail LBM PCNU Kab Kediri (Siang)
t.me/Kalamul_Fuqoha
3⃣ Ngaji Risalah Ahlussunnah Wal Jama’ah (Malam)
t.me/RisalahAswaja
✔️Materi mulai disampaikan pada hari Selasa 17 Nopember 2020.
1⃣ Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Pagi)
t.me/KitabMatanAbuSyuja
2⃣ Hasil Bahtsul Masail LBM PCNU Kab Kediri (Siang)
t.me/Kalamul_Fuqoha
3⃣ Ngaji Risalah Ahlussunnah Wal Jama’ah (Malam)
t.me/RisalahAswaja
✔️Materi mulai disampaikan pada hari Selasa 17 Nopember 2020.
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 87
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله:
والبلوغ والعقل والحرية والذكوريةُ
"Baligh, berakal, merdeka dan laki-laki"
Penjelasan
🍎Syarat wajib Jum'at adalah:
2⃣ Baligh
👆Shalat Jumat tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh
👆Tetapi wajib bagi wali untuk memerintahkan untuk melakukan shalat Jum'at pada anak kecil yang mumayyiz dan telah berumur 7 tahun qomariyyah
👆Dan wajib bagi wali untuk memukulnya jika anak tersebut meninggalkan shalat Jum'at padahal umurnya telah mencapai 10 tahun, sebagaimana dalam shalat lima waktu. Ini jika pukulan bermanfaat bagi anak tersebut, jika tidak bermanfaat maka wali tidak memukulnya.
3⃣ Berakal
👆Shalat Jum'at tidak wajib bagi orang yang gila dan anak yang belum mumayyiz
👆Demikian juga shalat Jum'at tidak wajib bagi orang yang tidur dan pingsan
4⃣ Merdeka
👆Hamba sahaya tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at.
👆Merdeka yang dimaksud adalah merdeka secara sempurna, karena hamba sahaya yang merdeka separonya juga tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at.
5⃣ Laki-laki
👆Tidak wajib bagi perempuan melakukan shalat Jum'at.
🍎Apabila seorang anak, hamba sahaya, seorang perempuan melaksanakan shalat Jum'at maka sah shalatnya dan mencukupinya sebagai pengganti dari shalat Dhuhur
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله:
والبلوغ والعقل والحرية والذكوريةُ
"Baligh, berakal, merdeka dan laki-laki"
Penjelasan
🍎Syarat wajib Jum'at adalah:
2⃣ Baligh
👆Shalat Jumat tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh
👆Tetapi wajib bagi wali untuk memerintahkan untuk melakukan shalat Jum'at pada anak kecil yang mumayyiz dan telah berumur 7 tahun qomariyyah
👆Dan wajib bagi wali untuk memukulnya jika anak tersebut meninggalkan shalat Jum'at padahal umurnya telah mencapai 10 tahun, sebagaimana dalam shalat lima waktu. Ini jika pukulan bermanfaat bagi anak tersebut, jika tidak bermanfaat maka wali tidak memukulnya.
3⃣ Berakal
👆Shalat Jum'at tidak wajib bagi orang yang gila dan anak yang belum mumayyiz
👆Demikian juga shalat Jum'at tidak wajib bagi orang yang tidur dan pingsan
4⃣ Merdeka
👆Hamba sahaya tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at.
👆Merdeka yang dimaksud adalah merdeka secara sempurna, karena hamba sahaya yang merdeka separonya juga tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at.
5⃣ Laki-laki
👆Tidak wajib bagi perempuan melakukan shalat Jum'at.
🍎Apabila seorang anak, hamba sahaya, seorang perempuan melaksanakan shalat Jum'at maka sah shalatnya dan mencukupinya sebagai pengganti dari shalat Dhuhur
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Ngaji Kitab Risalah Ahlissunnah Wal Jama’ah karya Hadlratus Syaikh Hasyim Asy'ari 02
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فَصْلٌ فِيْ بَيَانِ السُّنَّةِ وَالْبِدْعَةِ
اَلسُّنَّةُ بِالضَّمِّ وَالتَّشْدِيْدِ كَمَا قَالَ أَبُو الْبَقَاءِ فِيْ كُلِّيَّتِهِ: لُغَةً اَلطَّرِيْقَةُ وَلَوْ غَيْرَ مَرْضِيَّةٍ. وَشَرْعًا اِسْمٌ لِلطَّرِيْقَةِ الْمَرْضِيَّةِ الْمَسْلُوْكَةِ فِي الدِّيْنِ سَلَكَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَوْ غَيْرُهُ مِمَّنْ عُلِمَ فِي الدِّيْنِ كَالصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ. وَعُرْفًا مَا وَاظَبَ عَلَيْه مُقْتَدًى نَبِيًّا كَانَ اَوْ وَلِيًّا. وَالسُّنِّيُّ مَنْسُوْبٌ اِلَى السُّنَّةِ حُذِفَ التَّاءُ لِلنِّسْبَةِ.
Pasal Menjelaskan Tentang Sunnah dan Bid’ah
Lafadz as-Sunnah dengan dibaca dhammah (sin-nya) dan tasydid sebagaimana dituturkan oleh Imam al-Baqa’ dalam kitab Kulliyat-nya secara etimologi adalah thariqah (jalan) sekalipun yang tidak diridhai.
Menurut terminologi syara’ as-Sunnah merupakan thariqah (jalan) yang diridhai yang ditempuh dalam agama sebagaimana yang telah ditempuh oleh Rasulullahshallallahu ‘alayhiwasallam atau selain beliau yakni mereka yang memiliki otoritas sebagai panutan di dalam masalah agama seperti para sahabat Radliyallahu ‘anhum.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alayhiwasallam: “Tetaplah kalian untuk berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku.”
Sedangkan menurut terminologi ‘urf, sunnah adalah apa yang dipegangi secara konsisten oleh tokoh yang menjadi panutan apakah ia sebagai nabi ataupun wali. Adapun istilah as-Sunni merupakan bentuk penisbatan dari lafadz as-Sunnah dengan membuang ta’ untuk penisbatan.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/RisalahAswaja
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فَصْلٌ فِيْ بَيَانِ السُّنَّةِ وَالْبِدْعَةِ
اَلسُّنَّةُ بِالضَّمِّ وَالتَّشْدِيْدِ كَمَا قَالَ أَبُو الْبَقَاءِ فِيْ كُلِّيَّتِهِ: لُغَةً اَلطَّرِيْقَةُ وَلَوْ غَيْرَ مَرْضِيَّةٍ. وَشَرْعًا اِسْمٌ لِلطَّرِيْقَةِ الْمَرْضِيَّةِ الْمَسْلُوْكَةِ فِي الدِّيْنِ سَلَكَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَوْ غَيْرُهُ مِمَّنْ عُلِمَ فِي الدِّيْنِ كَالصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ. وَعُرْفًا مَا وَاظَبَ عَلَيْه مُقْتَدًى نَبِيًّا كَانَ اَوْ وَلِيًّا. وَالسُّنِّيُّ مَنْسُوْبٌ اِلَى السُّنَّةِ حُذِفَ التَّاءُ لِلنِّسْبَةِ.
Pasal Menjelaskan Tentang Sunnah dan Bid’ah
Lafadz as-Sunnah dengan dibaca dhammah (sin-nya) dan tasydid sebagaimana dituturkan oleh Imam al-Baqa’ dalam kitab Kulliyat-nya secara etimologi adalah thariqah (jalan) sekalipun yang tidak diridhai.
Menurut terminologi syara’ as-Sunnah merupakan thariqah (jalan) yang diridhai yang ditempuh dalam agama sebagaimana yang telah ditempuh oleh Rasulullahshallallahu ‘alayhiwasallam atau selain beliau yakni mereka yang memiliki otoritas sebagai panutan di dalam masalah agama seperti para sahabat Radliyallahu ‘anhum.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alayhiwasallam: “Tetaplah kalian untuk berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku.”
Sedangkan menurut terminologi ‘urf, sunnah adalah apa yang dipegangi secara konsisten oleh tokoh yang menjadi panutan apakah ia sebagai nabi ataupun wali. Adapun istilah as-Sunni merupakan bentuk penisbatan dari lafadz as-Sunnah dengan membuang ta’ untuk penisbatan.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/RisalahAswaja
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 88
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله:
والصحةُ والاستيطانُ
"Sehat dan isthithan"
Penjelasan
🍎Syarat wajib Jum'at adalah:
6⃣ Sehat
👆Yakni bukan orang yang sakit dengan sakit yang bisa menjadi udzur Jum'at (dia menjadi tidak wajib shalat Jum'at).
👆Selain sakit, ada udzur-udzur lainnya yang membolehkan meninggalkan shalat Jum'at seperti sangat dingin, sangat panas serta sangat becek dan berlumpur
👆Demikian juga jika seseorang takut pada dirinya misalnya takut dibunuh atau takut pada anggota badannya seperti takut dipotong anggota badannya atau takut pada hartanya, seperti takut harta bendanya akan diambil
👆Demikian juga jika seseorang memakan makanan yang memiliki bau yang tidak sedap seperti bawang merah dan putih, jika seseorang memakannya dan tidak bermaksud menggugurkan Jum'atnya maka hal itu menjadi udzur baginya untuk tidak mengerjakan shalat Jumat
❤️Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda tentang orang yang makan bawang:
لا يحضر مساجدنا
"Janganlah dia hadir di masjid-masjid kami"
👆Demikian juga termasuk udzur yang membolehkan meninggalkan shalat Jum'at adalah dipenjara, yaitu jika dilarang untuk menghadiri Jum'at
👆Namun jika di penjara tersebut terkumpul 40 orang yang memenuhi syarat maka mereka wajib mendirikan jumat di penjara.
👆Bagi orang buta tetap wajib melakukan shalat Jum'at jika ada orang yang menuntunnya meski dengan upah.
7⃣ Istithan
👆Jika diungkapkan dengan iqomah maka lebih baik, karena sebagaimana wajib bagi mustawthin, shalat Jum'at juga wajib bagi musafir yang berniat muqim selama empat hari murni atau lebih di daerah Jum'at
👆Sedangkan musafir maka tidak wajib baginya untuk shalat Jum'at, yaitu jika perjalanannya adalah perjalanan yang diperbolehkan (bukan perjalanan haram).
👆Tidak boleh bagi orang yang berkewajiban shalat Jum'at untuk meninggalkan daerahnya setelah fajar, yaitu jika dengan safar itu menyebabkan dia tidak shalat Jumat
👆Tetapi jika dia bisa melakukannya di jalan atau setelah sampai tujuan maka tidak diharamkan
👆Jika seseorang ingin bepergian pada hari Jumat, hendaknya memulai bepergian dan telah melewati batas akhir bangunan daerahnya sebelum terbit fajar shadiq agar dia dapat memperoleh keringanan tidak wajib shalat jumat.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله:
والصحةُ والاستيطانُ
"Sehat dan isthithan"
Penjelasan
🍎Syarat wajib Jum'at adalah:
6⃣ Sehat
👆Yakni bukan orang yang sakit dengan sakit yang bisa menjadi udzur Jum'at (dia menjadi tidak wajib shalat Jum'at).
👆Selain sakit, ada udzur-udzur lainnya yang membolehkan meninggalkan shalat Jum'at seperti sangat dingin, sangat panas serta sangat becek dan berlumpur
👆Demikian juga jika seseorang takut pada dirinya misalnya takut dibunuh atau takut pada anggota badannya seperti takut dipotong anggota badannya atau takut pada hartanya, seperti takut harta bendanya akan diambil
👆Demikian juga jika seseorang memakan makanan yang memiliki bau yang tidak sedap seperti bawang merah dan putih, jika seseorang memakannya dan tidak bermaksud menggugurkan Jum'atnya maka hal itu menjadi udzur baginya untuk tidak mengerjakan shalat Jumat
❤️Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda tentang orang yang makan bawang:
لا يحضر مساجدنا
"Janganlah dia hadir di masjid-masjid kami"
👆Demikian juga termasuk udzur yang membolehkan meninggalkan shalat Jum'at adalah dipenjara, yaitu jika dilarang untuk menghadiri Jum'at
👆Namun jika di penjara tersebut terkumpul 40 orang yang memenuhi syarat maka mereka wajib mendirikan jumat di penjara.
👆Bagi orang buta tetap wajib melakukan shalat Jum'at jika ada orang yang menuntunnya meski dengan upah.
7⃣ Istithan
👆Jika diungkapkan dengan iqomah maka lebih baik, karena sebagaimana wajib bagi mustawthin, shalat Jum'at juga wajib bagi musafir yang berniat muqim selama empat hari murni atau lebih di daerah Jum'at
👆Sedangkan musafir maka tidak wajib baginya untuk shalat Jum'at, yaitu jika perjalanannya adalah perjalanan yang diperbolehkan (bukan perjalanan haram).
👆Tidak boleh bagi orang yang berkewajiban shalat Jum'at untuk meninggalkan daerahnya setelah fajar, yaitu jika dengan safar itu menyebabkan dia tidak shalat Jumat
👆Tetapi jika dia bisa melakukannya di jalan atau setelah sampai tujuan maka tidak diharamkan
👆Jika seseorang ingin bepergian pada hari Jumat, hendaknya memulai bepergian dan telah melewati batas akhir bangunan daerahnya sebelum terbit fajar shadiq agar dia dapat memperoleh keringanan tidak wajib shalat jumat.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Risalah Aswaja
Ngaji Kitab Risalah Ahlussunnah wa al Jama'ah Karya Hadlratus Syaikh Hasyim Asy'ari 03
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وَالْبِدْعَةُ كَمَا قَالَ الشَّيْخُ زَرُوْقٌ فِيْ عُدَّةِ الْمُرِيْدِ : شَرْعًا إِحْدَاثُ اَمْرٍ فِي الدِّيْنِ يُشْبِهُ اَنْ يَكُوْنَ مِنْهُ وَلَيْسَ مِنْهُ سَوَاءٌ كَانَ بِالصُّوْرَةِ اَوْ بِالْحَقِيْقَةِ. لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ أَحْدَثَ فِيْ اَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. وَقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" وَكُلُّ مُحْدَثٍ بِدْعَةٌ "
وَقَدْ بَيَّنَ الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ أَنَّ الْمَعْنَى فِي الْحَدِيْثَيْنِ الْمَذْكُوْرَيْنِ رَاجِعٌ لِتَغْيِيْرِ الْحُكْمِ بِاعْتِقَادِ مَا لَيْسَ بِقُرْبَةٍ قُرْبَةً لَا مُطْلَقِ الْإِحْدَاثِ اِذْ قَدْ تَنَاوَلَتْهُ الشَّرِيْعَةُ بِأُصُوْلِهَا فَيَكُوْنُ رَاجِعًا اِلَيْهَا اَوْ بِفُرُوْعِهَا فَيَكُوْنُ مَقِيْسًا عَلَيْهَا.
Bid’ah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Zaruq di dalam kitab ‘Iddat al-Murid menurut terminologi syara’ adalah: “Mengadakan perkara baru dalam agama seolah-olah ia merupakan bagian dari urusan agama padahal sebenarnya bukan, baik dalam bentuk maupun hakikatnya.”
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam: “Barangsiapa mengadakan perkara baru di dalam agama kita padahal bukan merupakan bagian daripadanya maka hal itu ditolak.”
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alayhiwasallam: “Dan kebanyakan perkara yang baru adalah bid’ah.”
Para ulama rahimahullaah menjelaskan bahwa makna dua hadits tersebut di atas kembali kepada merubah suatu hukum dengan meyakini sesuatu yang sebenarnya bukan merupakan ibadah sebagai konsepsi ibadah. Jadi bukanlah segala bentuk pembaharuan yang bersifat umum. Karena kadang-kadang bisa jadi perkara baru itu berlandaskan dasar-dasar syari’ah secara asal sehingga ia menjadi bagian dari syari’at itu sendiri atau berlandaskan furu’us syari’ah sehingga ia dapat dianalogikan kepada syari’at.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/RisalahAswaja
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وَالْبِدْعَةُ كَمَا قَالَ الشَّيْخُ زَرُوْقٌ فِيْ عُدَّةِ الْمُرِيْدِ : شَرْعًا إِحْدَاثُ اَمْرٍ فِي الدِّيْنِ يُشْبِهُ اَنْ يَكُوْنَ مِنْهُ وَلَيْسَ مِنْهُ سَوَاءٌ كَانَ بِالصُّوْرَةِ اَوْ بِالْحَقِيْقَةِ. لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ أَحْدَثَ فِيْ اَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. وَقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" وَكُلُّ مُحْدَثٍ بِدْعَةٌ "
وَقَدْ بَيَّنَ الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ أَنَّ الْمَعْنَى فِي الْحَدِيْثَيْنِ الْمَذْكُوْرَيْنِ رَاجِعٌ لِتَغْيِيْرِ الْحُكْمِ بِاعْتِقَادِ مَا لَيْسَ بِقُرْبَةٍ قُرْبَةً لَا مُطْلَقِ الْإِحْدَاثِ اِذْ قَدْ تَنَاوَلَتْهُ الشَّرِيْعَةُ بِأُصُوْلِهَا فَيَكُوْنُ رَاجِعًا اِلَيْهَا اَوْ بِفُرُوْعِهَا فَيَكُوْنُ مَقِيْسًا عَلَيْهَا.
Bid’ah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Zaruq di dalam kitab ‘Iddat al-Murid menurut terminologi syara’ adalah: “Mengadakan perkara baru dalam agama seolah-olah ia merupakan bagian dari urusan agama padahal sebenarnya bukan, baik dalam bentuk maupun hakikatnya.”
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam: “Barangsiapa mengadakan perkara baru di dalam agama kita padahal bukan merupakan bagian daripadanya maka hal itu ditolak.”
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alayhiwasallam: “Dan kebanyakan perkara yang baru adalah bid’ah.”
Para ulama rahimahullaah menjelaskan bahwa makna dua hadits tersebut di atas kembali kepada merubah suatu hukum dengan meyakini sesuatu yang sebenarnya bukan merupakan ibadah sebagai konsepsi ibadah. Jadi bukanlah segala bentuk pembaharuan yang bersifat umum. Karena kadang-kadang bisa jadi perkara baru itu berlandaskan dasar-dasar syari’ah secara asal sehingga ia menjadi bagian dari syari’at itu sendiri atau berlandaskan furu’us syari’ah sehingga ia dapat dianalogikan kepada syari’at.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/RisalahAswaja
Forwarded from Refleksi ke-NU-an KH Busyrol Karim Abdul Mughni
PKMNU DAN LOMBA CERAMAH DA'I LDNU
(KH Busyro Karim, Rois Syuriyah PCNU Kab Kediri)
Islam adalah agama dakwah yang menurut kodrat dan wataknya harus berkembang dan dikembangkan oleh umat Islam sbg pendukung dan pemeluk agama yang dibawa nabi Muhammad ﷺ, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ sendiri ketika baru saja diangkat menjadi Rasul. Ketika itu, beliau segera melakukan dakwah di Mekkah, kota kelahirannya, meski pada tahap2 awal beliau berdakwah dengan cara rahasia, karena untuk berdakwah secara terbuka, tidak mungkinkan lantaran kondisi masyarakat Makkah yang masih jahiliyah.
Ketika kemudian berdakwah secara terbuka, Nabi ﷺ tak pernah berputus asa dan tetap bersemangat meski menghadapi rintangan sangat berat oleh kaumnya, termasuk perlawanan keluarga dekatnya sendiri, yakni Abu Lahab,
paman beliau. Bahkan dalam masa lebih dari separo masa kenabiannya, yakni 13 tahun sewaktu beliau masih tinggal di Makkah, dari total masa kenabiannya selama 23 tahun, beliau hanya mendapatkan sekitar 200 an pengikut ditanah kelahiran beliau itu.
Nabi ﷺ bersama para pengikut/sahabatnya berkendak meninggalkan kotaakkah, hanya karena adanya penindasan yang luar biasa dari kaum quraisy Makkah terhadap diri beliau dan para pengikutnya, yang puncaknya adalah adanya ancaman pembunuhan terhadap diri Nabi, sehingga kemudian Allah swt menyuruh beliau dan para sahabatnya untuk hijrah ke Madinah dan melakukan dakwah disana. Ketika itu, di Madinah sudah banyak orang non Muslim nyang memeluk Islam, karena di Makkah, Nabi ﷺ juga telah menawarkan Islam kepada penduduk kota yang semula bernama Yatsrib itu, sehingga kemudian banyak orang non muslim dari Madinah yang datang ke Makkah untuk berbaiat masuk Islam.
Itulah sebabnya Islam memberikan hukum wajib kepada para pemeluknya, sesuai dengan kemampun masing2 untuk dakwah, mengembangkan dan menyebarluaskan ajaran2 Islam ditengah-tengah kehidupan masyarakat sbg penerus apa yang telah dilakukan Nabi ﷺ dahulu itu.
Karena itulah dinegeri kita sbg negara mayoritas muslim, banyak bermunculan organisasi2 dakwah yang diantaranya ialah Nahdlatul Ulama (NU) dengan Lembaga dakwahnya, LDNU (Lembaga Dakwah NU) yang bertugas mendakwahkan ajaran2 Islam, khususnya lagi ajaran Islam Aswaja yang dianut ormas Islam yang didirikan para kiyai Pesantren itu.
Hal tersebut. mencerminkan betapa kuatnya kesadaran umat Islam untuk terus mengorganisasikan kegiatan2 dakwahnya ditengah-tengah masyarakat dan rakyat Indonesia. Karena dalam setiap kegiatan apapun, organisasi sangat memegang peranan penting untuk mencapai tujuan yang diinginkannya.
Selain bergerak dibidang dakwah, PB LDNU sampai ke PC LDNU, secara periodik juga menyelenggarakan PKMNU (Pendidikan Kader Mubaligh NU) yang merupakan wahana untuk menggali potensi kader2 NU. Latihan itu juga merupakan upaya menyiapkan kader yang siap pakai. Dengan pelatihan kader2 mubaligh NU itu, mereka akan bisa siap pakai ditengah-tengah masyarakat dan untuk memperluas wawasan dan cakrawala pemikiran para da'i NU dalam menyampaikan materi dakwah yang Rahmatan lil 'alamin.
Selain penyelenggaraan Pendidikan Kader Mubaligh secara periodik, dalam rangka memperingati hari santri dan Maulid Nabi ﷺ tahun 2020, pada Oktober lalu, PBLDNU dan beberapa PCLDNU termasuk juga PCLDNU Kab. Kediri, juga menyelenggarakan Lomba Ceramah Da'i milenial secara virtual untuk mengajak para kader NU, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang dari Pesantren, dapat aktif dan berani tampil berdakwah.
Lomba da'i memang perlu diselenggarakan karena menjadi seorang da'i yang bisa dianggap sukses, bukan hal yang mudah Dlm dakwah, banyak faktor yang dapat menopang suksesnya kegiatan penyebaran ajaran2 Islam itu. Diantaranya ialah rencana yang memadai, rencana yang realistis, tersedianya sarana dan media dakwah, penggunaan metode dakwah yang tepat, serta materi dakwah yang menarik dan memenuhi kebutuhan.
Dasar2 metode dakwah diantaranya ialah "Hikmah" dan "Mau'idhah Hasanah". Hikmah adalah ucapan2 yang tepat dan
(KH Busyro Karim, Rois Syuriyah PCNU Kab Kediri)
Islam adalah agama dakwah yang menurut kodrat dan wataknya harus berkembang dan dikembangkan oleh umat Islam sbg pendukung dan pemeluk agama yang dibawa nabi Muhammad ﷺ, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ sendiri ketika baru saja diangkat menjadi Rasul. Ketika itu, beliau segera melakukan dakwah di Mekkah, kota kelahirannya, meski pada tahap2 awal beliau berdakwah dengan cara rahasia, karena untuk berdakwah secara terbuka, tidak mungkinkan lantaran kondisi masyarakat Makkah yang masih jahiliyah.
Ketika kemudian berdakwah secara terbuka, Nabi ﷺ tak pernah berputus asa dan tetap bersemangat meski menghadapi rintangan sangat berat oleh kaumnya, termasuk perlawanan keluarga dekatnya sendiri, yakni Abu Lahab,
paman beliau. Bahkan dalam masa lebih dari separo masa kenabiannya, yakni 13 tahun sewaktu beliau masih tinggal di Makkah, dari total masa kenabiannya selama 23 tahun, beliau hanya mendapatkan sekitar 200 an pengikut ditanah kelahiran beliau itu.
Nabi ﷺ bersama para pengikut/sahabatnya berkendak meninggalkan kotaakkah, hanya karena adanya penindasan yang luar biasa dari kaum quraisy Makkah terhadap diri beliau dan para pengikutnya, yang puncaknya adalah adanya ancaman pembunuhan terhadap diri Nabi, sehingga kemudian Allah swt menyuruh beliau dan para sahabatnya untuk hijrah ke Madinah dan melakukan dakwah disana. Ketika itu, di Madinah sudah banyak orang non Muslim nyang memeluk Islam, karena di Makkah, Nabi ﷺ juga telah menawarkan Islam kepada penduduk kota yang semula bernama Yatsrib itu, sehingga kemudian banyak orang non muslim dari Madinah yang datang ke Makkah untuk berbaiat masuk Islam.
Itulah sebabnya Islam memberikan hukum wajib kepada para pemeluknya, sesuai dengan kemampun masing2 untuk dakwah, mengembangkan dan menyebarluaskan ajaran2 Islam ditengah-tengah kehidupan masyarakat sbg penerus apa yang telah dilakukan Nabi ﷺ dahulu itu.
Karena itulah dinegeri kita sbg negara mayoritas muslim, banyak bermunculan organisasi2 dakwah yang diantaranya ialah Nahdlatul Ulama (NU) dengan Lembaga dakwahnya, LDNU (Lembaga Dakwah NU) yang bertugas mendakwahkan ajaran2 Islam, khususnya lagi ajaran Islam Aswaja yang dianut ormas Islam yang didirikan para kiyai Pesantren itu.
Hal tersebut. mencerminkan betapa kuatnya kesadaran umat Islam untuk terus mengorganisasikan kegiatan2 dakwahnya ditengah-tengah masyarakat dan rakyat Indonesia. Karena dalam setiap kegiatan apapun, organisasi sangat memegang peranan penting untuk mencapai tujuan yang diinginkannya.
Selain bergerak dibidang dakwah, PB LDNU sampai ke PC LDNU, secara periodik juga menyelenggarakan PKMNU (Pendidikan Kader Mubaligh NU) yang merupakan wahana untuk menggali potensi kader2 NU. Latihan itu juga merupakan upaya menyiapkan kader yang siap pakai. Dengan pelatihan kader2 mubaligh NU itu, mereka akan bisa siap pakai ditengah-tengah masyarakat dan untuk memperluas wawasan dan cakrawala pemikiran para da'i NU dalam menyampaikan materi dakwah yang Rahmatan lil 'alamin.
Selain penyelenggaraan Pendidikan Kader Mubaligh secara periodik, dalam rangka memperingati hari santri dan Maulid Nabi ﷺ tahun 2020, pada Oktober lalu, PBLDNU dan beberapa PCLDNU termasuk juga PCLDNU Kab. Kediri, juga menyelenggarakan Lomba Ceramah Da'i milenial secara virtual untuk mengajak para kader NU, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang dari Pesantren, dapat aktif dan berani tampil berdakwah.
Lomba da'i memang perlu diselenggarakan karena menjadi seorang da'i yang bisa dianggap sukses, bukan hal yang mudah Dlm dakwah, banyak faktor yang dapat menopang suksesnya kegiatan penyebaran ajaran2 Islam itu. Diantaranya ialah rencana yang memadai, rencana yang realistis, tersedianya sarana dan media dakwah, penggunaan metode dakwah yang tepat, serta materi dakwah yang menarik dan memenuhi kebutuhan.
Dasar2 metode dakwah diantaranya ialah "Hikmah" dan "Mau'idhah Hasanah". Hikmah adalah ucapan2 yang tepat dan
Forwarded from Refleksi ke-NU-an KH Busyrol Karim Abdul Mughni
benar, argumen2 yang kuat dan meyakinkan. Sedangkan Mau'zidhah Hasanah adalah ucapan yang berisi nasihat2 yang baik dimana ia dapat bermanfaat bagi orang yang mendengarkannya.
Dakwah dengan metode Hikmah bisa terwujud apabila si Da'i memperhatikan keadaan situasi orang2 yang didakwahi dan memperhatikan materi dakwah dengan membuat variasi sedemikian rupa yang sesuai dengan kondisi serta memperhatikan ukuran materi dakwah yang disampaikan agar mereka yang didakwahi tidak merasa keberatan dengan beban materi tersebut.
Sedangkan untuk metode Mau'idhah Hasanah, perlu diperhatikan tutur kata yang lembut, menghindari sikap kasar dan tidak menyebut-nyebut secara kasar kesalahan yang dilakukan oleh mereka yang didakwahi.
Keberhasilan dakwah tidak diukur dari kuantitas/jumlah pengunjung ataupun kelucuan mubaligh. KH Sahal Mahfudz (w. 2014), pengasuh Pondok Pesantren "Maslakul Huda" Pati Jawa Tengah yang pernah menjabat Ketua MUI 2000 - 2014, pernah mengatakan: "Selama ukurannya masih kuantitas, maka dakwah itu belum bisa menunjukkan keberhasilan, sebab yang dituntut justru tumbuhnya kesadaran, perubahan tingkah laku yang positif dan peningkatan wawasan dari masyarakat yang didakwahi. Ukuran2 ini jauh lebih penting daripada kuantitas pengunjung. Bahkan ada kenyataan yang unik bhw semakin banyak pengunjung, pengajian akan semakin tidak efektif. Karena mereka kurang memperhatikan materi dakwah yang disampaikan oleh si Da'i". Begitu kata kiyai yang juga pernah menjabat Rois Aam PBNU selama tiga periode itu.
Jadi intinya, sebaiknya dakwah itu dilakukan terorganisasi, terencana, terkoordinasi dan terevaluasi. Dengan begitu, dakwah bisa diorganisasi berdasarkan kaidah2 modern yang ditopang teori2 ilmu komunikasi, sehingga mampu mewujudkan hasil yang nyata dalam menjawab perkembangan dan tantangan zaman. Itulah pentingnya Pendidikan Kader Mubaligh NU yang secara periodik diselenggarakan oleh Lembaga Dakwah NU.
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/refleksikenuan
Dakwah dengan metode Hikmah bisa terwujud apabila si Da'i memperhatikan keadaan situasi orang2 yang didakwahi dan memperhatikan materi dakwah dengan membuat variasi sedemikian rupa yang sesuai dengan kondisi serta memperhatikan ukuran materi dakwah yang disampaikan agar mereka yang didakwahi tidak merasa keberatan dengan beban materi tersebut.
Sedangkan untuk metode Mau'idhah Hasanah, perlu diperhatikan tutur kata yang lembut, menghindari sikap kasar dan tidak menyebut-nyebut secara kasar kesalahan yang dilakukan oleh mereka yang didakwahi.
Keberhasilan dakwah tidak diukur dari kuantitas/jumlah pengunjung ataupun kelucuan mubaligh. KH Sahal Mahfudz (w. 2014), pengasuh Pondok Pesantren "Maslakul Huda" Pati Jawa Tengah yang pernah menjabat Ketua MUI 2000 - 2014, pernah mengatakan: "Selama ukurannya masih kuantitas, maka dakwah itu belum bisa menunjukkan keberhasilan, sebab yang dituntut justru tumbuhnya kesadaran, perubahan tingkah laku yang positif dan peningkatan wawasan dari masyarakat yang didakwahi. Ukuran2 ini jauh lebih penting daripada kuantitas pengunjung. Bahkan ada kenyataan yang unik bhw semakin banyak pengunjung, pengajian akan semakin tidak efektif. Karena mereka kurang memperhatikan materi dakwah yang disampaikan oleh si Da'i". Begitu kata kiyai yang juga pernah menjabat Rois Aam PBNU selama tiga periode itu.
Jadi intinya, sebaiknya dakwah itu dilakukan terorganisasi, terencana, terkoordinasi dan terevaluasi. Dengan begitu, dakwah bisa diorganisasi berdasarkan kaidah2 modern yang ditopang teori2 ilmu komunikasi, sehingga mampu mewujudkan hasil yang nyata dalam menjawab perkembangan dan tantangan zaman. Itulah pentingnya Pendidikan Kader Mubaligh NU yang secara periodik diselenggarakan oleh Lembaga Dakwah NU.
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/refleksikenuan
Telegram
Refleksi ke-NU-an KH Busyrol Karim Abdul Mughni
Kumpulan literasi KH Busyrol Karim Abdul Mughni
Rois Syuriah PCNU Kabupaten Kediri
Rois Syuriah PCNU Kabupaten Kediri
Forwarded from Risalah Aswaja
Ngaji Kitab Risalah Ahlussunnah Wal Jama’ah Karya Hadlratus Syaikh Hasyim Asy'ari 04
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وَقَالَ الْعَلاَّمَةُ مُحَمَّدٌ وَلِيُّ الدِّيْنِ اَلشِّبْثِيْرِيُّ فِيْ شَرْحِ اْلأَرْبَعِيْنَ النَّوَوِيَّةِ عَلَى قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ أَحْدَثَ حَدَثًا اَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَدَخَلَ فِي الْحَدِيْثِ اَلْعُقُوْدُ الْفَاسِدَةُ، وَالْحُكْمُ مَعَ الْجَهْلِ وَالْجَوْرِ وَنَحْوُ ذَلِكَ مِمَّا لاَ يُوَافِقُ الشَّرْعَ. وَخَرَجَ عَنْهُ مَا لَا يَخْرُجُ عَنْ دَلِيْلِ الشَّرْعِ كَالْمَسَائِلِ اْلاِجْتِهَادِيَّةِ الَّتِيْ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اَدِلَّتِهَا رَابِطٌ اِلَّا ظَنُّ الْمُجْتَهِدِ وَكِتَابَةِ الْمُصْحَفِ وَتَحْرِيْرِ الْمَذَاهِبِ وَكُتُبِ النَّحْوِ وَالْحِسَابِ
Al-‘Allamah Muhammad Waliyuddin asy-Syibtsiri dalam Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah memberikan komentar atas sebuah hadits Nabi shallallahu ‘alayhiwasallam: “Barangsiapa membuat persoalan baru atau mengayomi seseorang yang membuat pembaharuan maka ditimpakan kepadanya laknat Allah.”
Masuk dalam kerangka interpretasi hadits ini yaitu berbagai bentuk akad-akad fasidah, menghukumi dengan kebodohan dan ketidakadilan dan lain-lain dari berbagai bentuk penyimpangan terhadap ketentuan syara’.
Keluar dari bingkai pemahaman terhadap hadits ini yakni segala hal yang tidak keluar dari dalil syara’ terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah ijtihadiyah di mana tidak terdapat korelasi yang tegas antara masalah-masalah tersebut dengan dalil-dalilnya kecuali sebatas persangkaan mujtahid. Dan seperti menulis Mushaf, membukukan pendapat-pendapat imam madzhab, menyusun kitab nahwu dan ilmu hisab.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Https://t.me/RisalahAswaja
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وَقَالَ الْعَلاَّمَةُ مُحَمَّدٌ وَلِيُّ الدِّيْنِ اَلشِّبْثِيْرِيُّ فِيْ شَرْحِ اْلأَرْبَعِيْنَ النَّوَوِيَّةِ عَلَى قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ أَحْدَثَ حَدَثًا اَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَدَخَلَ فِي الْحَدِيْثِ اَلْعُقُوْدُ الْفَاسِدَةُ، وَالْحُكْمُ مَعَ الْجَهْلِ وَالْجَوْرِ وَنَحْوُ ذَلِكَ مِمَّا لاَ يُوَافِقُ الشَّرْعَ. وَخَرَجَ عَنْهُ مَا لَا يَخْرُجُ عَنْ دَلِيْلِ الشَّرْعِ كَالْمَسَائِلِ اْلاِجْتِهَادِيَّةِ الَّتِيْ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اَدِلَّتِهَا رَابِطٌ اِلَّا ظَنُّ الْمُجْتَهِدِ وَكِتَابَةِ الْمُصْحَفِ وَتَحْرِيْرِ الْمَذَاهِبِ وَكُتُبِ النَّحْوِ وَالْحِسَابِ
Al-‘Allamah Muhammad Waliyuddin asy-Syibtsiri dalam Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah memberikan komentar atas sebuah hadits Nabi shallallahu ‘alayhiwasallam: “Barangsiapa membuat persoalan baru atau mengayomi seseorang yang membuat pembaharuan maka ditimpakan kepadanya laknat Allah.”
Masuk dalam kerangka interpretasi hadits ini yaitu berbagai bentuk akad-akad fasidah, menghukumi dengan kebodohan dan ketidakadilan dan lain-lain dari berbagai bentuk penyimpangan terhadap ketentuan syara’.
Keluar dari bingkai pemahaman terhadap hadits ini yakni segala hal yang tidak keluar dari dalil syara’ terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah ijtihadiyah di mana tidak terdapat korelasi yang tegas antara masalah-masalah tersebut dengan dalil-dalilnya kecuali sebatas persangkaan mujtahid. Dan seperti menulis Mushaf, membukukan pendapat-pendapat imam madzhab, menyusun kitab nahwu dan ilmu hisab.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Https://t.me/RisalahAswaja
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 90
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله:
وأن يكونَ العددُ أربعينَ منْ أهلِ الجمعة وأن يكونَ الوقتُ باقياً فإن خرجَ الوقتُ أو عُدِمَتِ الشروطُ صُلِّيَتْ ظهراً .
"Bilangan (orang yang melakukan shalat Jum'at) adalah 40 orang dari ahli Jum'at, waktu (dhuhur) masih tersisa (cukup untuk pelaksanaan Jum'at), jika waktu telah keluar dan syarat-syarat tidak ditemukan maka dilaksanakan shalat Dhuhur".
*Penjelasan*
🍎Syarat Sah pelaksanaan Jum'at adalah:
2⃣Bilangan orang yang melakukan shalat Jum'at adalah 40 orang dari ahli Jum'at
👆40 orang ini termasuk Imam
👆40 orang ini adalah orang-orang yang shalat Jum'at sah dengan sebab mereka, yaitu yang memenuhi sifat-sifat berikut: Islam, baligh, berakal, laki-laki, merdeka, istithan (menetap di bangunan), mencapai bilangan tertentu, berjama'ah, di waktu dhuhur dan dua khutbah.
👆Jika salah satu dari 10 sifat di atas tidak terpenuhi maka tidak sah shalat Jum'atnya.
👆Al Imam as Syafi'i mensyaratkan 40 orang untuk sahnya shalat Jum'at, karena untuk sahnya Jum'at disyaratkan istithan dan al adad (mencapai bilangan tertentu agar Jum'atnya sah) dan minimal terlaksananya shalat Jum'at pada masa Nabi adalah 40 orang, karena itu al Imam as Syafi'i mensyaratkan untuk sahnya shalat Jum'at 40 orang.
👆Artinya jika di suatu daerah ada 20 orang yang memenuhi syarat, dan di situ ada 70 ribu orang yang tinggal untuk bekerja di musim dingin, jika datang musim panas maka mereka kembali ke daerahnya masing-masing, maka tidak sah mendirikan Jum'at di daerah itu karena yang bertempat tinggal secara permanen di daerah itu kurang dari 40 orang
👆Ini adalah madzhab jadid dari al Imam asy Syafi'i. Adapun madzhab qodim, disyaratkan jumlahnya adalah empat orang termasuk Imam
❤️Abu Dawud meriwayatkan bahwa pertama kali shalat Jum'at didirikan di al Madinah sebelum hijrahnya Nabi ke sana jumlah jama'ahnya 40 orang.
3⃣ Waktunya masih ada dan cukup untuk pelaksanaan Jum'at
👆Shalat Jum'at harus dilakukan pada waktu Dhuhur, waktu yang tersisa dari waktu dhuhur mencukupi untuk mendirikan Jum'at secara yakin
👆Apabila mereka ragu sebelum pelaksanaan shalat Jum'at, apakah waktu yang tersisa cukup untuk pelaksanaan Jum'at atau tidak maka tidak sah Jum'atnya, mereka harus melaksanakan shalat Dhuhur.
👆Maksudnya, waktu cukup untuk dua khutbah dan shalat.
👆Apabila waktu telah keluar atau syarat-syarat Jum'at tidak terpenuhi maka shalat Dhuhur.
👆Jika mereka melaksanakan shalat Jum'at, kemudian di tengah pelaksanaan habis waktu Dhuhur, maka mereka harus menyempurnakannya dengan shalat Dhuhur, dan tidak butuh untuk merubah niat.
👆Maksudnya tidak memutus shalatnya, tetapi melanjutkan pelaksanaannya sebagai shalat Dhuhur, empat rekaat.
👆Adapun jika ragu di tengah shalat Jum'at, apakah waktu Dhuhur telah habis atau belum maka mereka melanjutkan shalat Jum'at
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله:
وأن يكونَ العددُ أربعينَ منْ أهلِ الجمعة وأن يكونَ الوقتُ باقياً فإن خرجَ الوقتُ أو عُدِمَتِ الشروطُ صُلِّيَتْ ظهراً .
"Bilangan (orang yang melakukan shalat Jum'at) adalah 40 orang dari ahli Jum'at, waktu (dhuhur) masih tersisa (cukup untuk pelaksanaan Jum'at), jika waktu telah keluar dan syarat-syarat tidak ditemukan maka dilaksanakan shalat Dhuhur".
*Penjelasan*
🍎Syarat Sah pelaksanaan Jum'at adalah:
2⃣Bilangan orang yang melakukan shalat Jum'at adalah 40 orang dari ahli Jum'at
👆40 orang ini termasuk Imam
👆40 orang ini adalah orang-orang yang shalat Jum'at sah dengan sebab mereka, yaitu yang memenuhi sifat-sifat berikut: Islam, baligh, berakal, laki-laki, merdeka, istithan (menetap di bangunan), mencapai bilangan tertentu, berjama'ah, di waktu dhuhur dan dua khutbah.
👆Jika salah satu dari 10 sifat di atas tidak terpenuhi maka tidak sah shalat Jum'atnya.
👆Al Imam as Syafi'i mensyaratkan 40 orang untuk sahnya shalat Jum'at, karena untuk sahnya Jum'at disyaratkan istithan dan al adad (mencapai bilangan tertentu agar Jum'atnya sah) dan minimal terlaksananya shalat Jum'at pada masa Nabi adalah 40 orang, karena itu al Imam as Syafi'i mensyaratkan untuk sahnya shalat Jum'at 40 orang.
👆Artinya jika di suatu daerah ada 20 orang yang memenuhi syarat, dan di situ ada 70 ribu orang yang tinggal untuk bekerja di musim dingin, jika datang musim panas maka mereka kembali ke daerahnya masing-masing, maka tidak sah mendirikan Jum'at di daerah itu karena yang bertempat tinggal secara permanen di daerah itu kurang dari 40 orang
👆Ini adalah madzhab jadid dari al Imam asy Syafi'i. Adapun madzhab qodim, disyaratkan jumlahnya adalah empat orang termasuk Imam
❤️Abu Dawud meriwayatkan bahwa pertama kali shalat Jum'at didirikan di al Madinah sebelum hijrahnya Nabi ke sana jumlah jama'ahnya 40 orang.
3⃣ Waktunya masih ada dan cukup untuk pelaksanaan Jum'at
👆Shalat Jum'at harus dilakukan pada waktu Dhuhur, waktu yang tersisa dari waktu dhuhur mencukupi untuk mendirikan Jum'at secara yakin
👆Apabila mereka ragu sebelum pelaksanaan shalat Jum'at, apakah waktu yang tersisa cukup untuk pelaksanaan Jum'at atau tidak maka tidak sah Jum'atnya, mereka harus melaksanakan shalat Dhuhur.
👆Maksudnya, waktu cukup untuk dua khutbah dan shalat.
👆Apabila waktu telah keluar atau syarat-syarat Jum'at tidak terpenuhi maka shalat Dhuhur.
👆Jika mereka melaksanakan shalat Jum'at, kemudian di tengah pelaksanaan habis waktu Dhuhur, maka mereka harus menyempurnakannya dengan shalat Dhuhur, dan tidak butuh untuk merubah niat.
👆Maksudnya tidak memutus shalatnya, tetapi melanjutkan pelaksanaannya sebagai shalat Dhuhur, empat rekaat.
👆Adapun jika ragu di tengah shalat Jum'at, apakah waktu Dhuhur telah habis atau belum maka mereka melanjutkan shalat Jum'at
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Risalah Aswaja
Ngaji Risalah Ahlussunnah Wal Jama’ah Karya Hadlratus Syaikh Hasyim Asy'ari 05
https://t.me/RisalahAswaja
Bid'ah Terbagi Menjadi Lima: Wajib, Haram, Sunnah, Makruh, Mubah
وَلِذَا قَسَّمَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ اَلْحَوَادِثَ اِلَى الْأَحْكَامِ الْخَمْسَةِ فَقَالَ : اَلْبِدْعَةُ فِعْلُ مَالَمْ يُعْهَدْ فِيْ عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاجِبَةً كَتَعَلُّمِ النَّحْوِ وَغَرِيْبِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ مِمَّا يُتَوَقَّفُ فَهْمُ الشَّرِيْعَةِ عَلَيْهِ، وَمُحَرَّمَةً كَمَذْهَبِ الْقَدَرِيَّةِ وَالْجَبَرِيَّةِ وَالْمُجَسِّمَةِ، وَمَنْدُوْبَةً كَإِحْدَاثِ الرُّبُطِ وَالْمَدَارِسِ وَكُلِّ إِحْسَانٍ لَمْ يُعْهَدْ فِي الْعَصْرِ الْأَوَّلِ، وَمَكْرُوْهَةً كَزُخْرُفَةِ الْمَسَاجِدِ وَتَزْوِيْقِ الْمَصَاحِفِ، وَمُبَاحَةً كَالْمُصَافَحَةِ عَقِبَ صَلَاةِ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ وَالتَّوَسُّعِ فِي الْمَأْكَلِ وَالْمَشْرَبِ وَالْمَلْبَسِ وَغَيْرِ ذَلِكَ .
فَإِذَا عَرَفْتَ مَا ذُكِرَ تَعْلَمُ اَنَّ مَا قِيْلَ: إِنَّهُ بِدْعَةٌ كَاتِّخَاذِ السُّبْحَةِ وَالتَّلَفُّظِ بِالنِّيَّةِ وَالتَّهْلِيْلِ عِنْدَ التَّصَدُّقِ عَنِ الْمَيِّتِ مَعَ عَدَمِ الْمَانِعِ عَنْهُ وَزِيَارَةِ الْقُبُوْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ لَيْسَ بِبِدْعَةٍوَإِنَّ مَا أُحْدِثَ مِنْ أَخْذِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأَسْوَاقِ اللَّيْلِيَّةِ وَاللَّعِبِ بِالْكُوْرَةِ وَغَيْرَ ذَلِكَ مِنْ شَرِّ الْبِدَعِ
Karena itulah Imam Ibnu Abdis Salam membagi perkara-perkara yang baru itu ke dalam hukum-hukum yang lima. Beliau berkata:
Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah shallallahu alayhi wasallam. Bid’ah tersebut adakalanya:
1⃣ Bid’ah Wajibah: seperti mempelajari ilmu nahwu dan mempelajari lafadz-lafadz yang gharib baik yang terdapat di dalam al-Quran ataupun as-Sunnah dimana pemahaman terhadap syari’ah menjadi tertangguhkan pada sejauhmana seseorang dapat memahami maknanya.
2⃣ Bid’ah Muharramah: seperti aliran Qadariyah Jabariyah dan Mujassimah.
3⃣ Bid’ah Mandubah: seperti memperbaharui sistem pendidikan pondok pesantren dan madrasah-madrasah juga segala bentuk kebaikan yang tidak dikenal pada zaman generasi pertama Islam.
4⃣ Bid’ah Makruhah: seperti berlebih-lebihan menghiasai masjid menghiasi mushaf dan lain sebagainya.
5⃣ Bid’ah Mubahah: seperti bersalaman selesai shalat Shubuh dan Ashar membuat lebih dalam makanan dan minuman pakaian dan lain sebagainya.
Setelah kita mengetahui apa yang telah dituturkan di muka maka diketahui bahwa adanya klaim bahwa berikut ini adalah bid’ah seperti memakai tasbih melafadzkan niat membaca tahlil ketika bersedekah setelah kematian dengan catatan tidak adanya perkara yang mencegah untuk bersedekah tersebut menziarahi makam dan lain-lain maka kesemuanya bukanlah merupakan bid’ah.
Dan sesungguhnya perkara-perkara baru seperti penghasilan manusia yang diperoleh dari pasar-pasar malam bermain undian pertunjukan gulat dan lain-lain adalah termasuk seburuk-buruknya bid’ah.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/RisalahAswaja
https://t.me/RisalahAswaja
Bid'ah Terbagi Menjadi Lima: Wajib, Haram, Sunnah, Makruh, Mubah
وَلِذَا قَسَّمَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ اَلْحَوَادِثَ اِلَى الْأَحْكَامِ الْخَمْسَةِ فَقَالَ : اَلْبِدْعَةُ فِعْلُ مَالَمْ يُعْهَدْ فِيْ عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاجِبَةً كَتَعَلُّمِ النَّحْوِ وَغَرِيْبِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ مِمَّا يُتَوَقَّفُ فَهْمُ الشَّرِيْعَةِ عَلَيْهِ، وَمُحَرَّمَةً كَمَذْهَبِ الْقَدَرِيَّةِ وَالْجَبَرِيَّةِ وَالْمُجَسِّمَةِ، وَمَنْدُوْبَةً كَإِحْدَاثِ الرُّبُطِ وَالْمَدَارِسِ وَكُلِّ إِحْسَانٍ لَمْ يُعْهَدْ فِي الْعَصْرِ الْأَوَّلِ، وَمَكْرُوْهَةً كَزُخْرُفَةِ الْمَسَاجِدِ وَتَزْوِيْقِ الْمَصَاحِفِ، وَمُبَاحَةً كَالْمُصَافَحَةِ عَقِبَ صَلَاةِ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ وَالتَّوَسُّعِ فِي الْمَأْكَلِ وَالْمَشْرَبِ وَالْمَلْبَسِ وَغَيْرِ ذَلِكَ .
فَإِذَا عَرَفْتَ مَا ذُكِرَ تَعْلَمُ اَنَّ مَا قِيْلَ: إِنَّهُ بِدْعَةٌ كَاتِّخَاذِ السُّبْحَةِ وَالتَّلَفُّظِ بِالنِّيَّةِ وَالتَّهْلِيْلِ عِنْدَ التَّصَدُّقِ عَنِ الْمَيِّتِ مَعَ عَدَمِ الْمَانِعِ عَنْهُ وَزِيَارَةِ الْقُبُوْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ لَيْسَ بِبِدْعَةٍوَإِنَّ مَا أُحْدِثَ مِنْ أَخْذِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأَسْوَاقِ اللَّيْلِيَّةِ وَاللَّعِبِ بِالْكُوْرَةِ وَغَيْرَ ذَلِكَ مِنْ شَرِّ الْبِدَعِ
Karena itulah Imam Ibnu Abdis Salam membagi perkara-perkara yang baru itu ke dalam hukum-hukum yang lima. Beliau berkata:
Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah shallallahu alayhi wasallam. Bid’ah tersebut adakalanya:
1⃣ Bid’ah Wajibah: seperti mempelajari ilmu nahwu dan mempelajari lafadz-lafadz yang gharib baik yang terdapat di dalam al-Quran ataupun as-Sunnah dimana pemahaman terhadap syari’ah menjadi tertangguhkan pada sejauhmana seseorang dapat memahami maknanya.
2⃣ Bid’ah Muharramah: seperti aliran Qadariyah Jabariyah dan Mujassimah.
3⃣ Bid’ah Mandubah: seperti memperbaharui sistem pendidikan pondok pesantren dan madrasah-madrasah juga segala bentuk kebaikan yang tidak dikenal pada zaman generasi pertama Islam.
4⃣ Bid’ah Makruhah: seperti berlebih-lebihan menghiasai masjid menghiasi mushaf dan lain sebagainya.
5⃣ Bid’ah Mubahah: seperti bersalaman selesai shalat Shubuh dan Ashar membuat lebih dalam makanan dan minuman pakaian dan lain sebagainya.
Setelah kita mengetahui apa yang telah dituturkan di muka maka diketahui bahwa adanya klaim bahwa berikut ini adalah bid’ah seperti memakai tasbih melafadzkan niat membaca tahlil ketika bersedekah setelah kematian dengan catatan tidak adanya perkara yang mencegah untuk bersedekah tersebut menziarahi makam dan lain-lain maka kesemuanya bukanlah merupakan bid’ah.
Dan sesungguhnya perkara-perkara baru seperti penghasilan manusia yang diperoleh dari pasar-pasar malam bermain undian pertunjukan gulat dan lain-lain adalah termasuk seburuk-buruknya bid’ah.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/RisalahAswaja
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 91
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله:
وفرائضُها ثلاثة خطبتانِ يقومُ فيهِما ويجلسُ بينهُما
"Dan fardlu Jum'at itu ada tiga, dua khutbah yang berdiri pada keduanya dan duduk di antara keduanya"
Penjelasan
🍎Fardlu Jum'at ada tiga
👆Telah kita jelaskan sebelumnya bahwa fardlu-fardlu Jum'at ini juga merupakan syarat sah Jum'at.
1⃣ Dua khutbah dengan berdiri dan duduk di antara dua khutbah
👆Ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radliyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu alayhi wasallam berkhutbah dengan berdiri dan duduk di antara dua khutbah, Ibnu Umar berkata: sebagaimana kalian lakukan sekarang
👆Disunnahkan duduknya di antara dua khutbah kadar membaca surat al Ikhlas
👆Yang wajib adalah duduk kadar thuma'ninah, tetapi yang sunnah kadar membaca surat al Ikhlas
👆Apabila tidak mampu khutbah dengan berdiri maka bisa khutbah dengan duduk, jika tidak mampu untuk berkhutbah dengan duduk maka boleh khutbah dengan berbaring di atas lambungnya (miring)
👆Tetapi yang lebih utama dalam kondisi seperti ini untuk digantikan oleh orang lain, meskipun sah
🍎Dua khutbah ini memiliki rukun, yaitu ada lima:
1. Membaca hamdalah
2. Membaca shalawat nabi
👆Dari segi lafadznya harus menggunakan lafadz
الحمدِ والصلاةِ
👆Maksudnya dalam membaca hamdalah harus menggunakan lafadz yang akar katanya adalah ح م د, seperti:
أحمَدُ الله ونحمَدُ الله والحمد لله وأنا حامِدٌ لله
⛔Tidak sah menggunakan lafadz
أشكر الله
👆Dalam shalawat Nabi boleh menggunakan lafadz
الصلاةُ على سيدنا محمد
وصلى الله على سيدنا محمد وأصلى على محمد
ونصلى على محمد
⛔Tidak sah menggunakan lafadz:
اللهم أعلِ مقام محمد
👆Boleh mengganti lafadz Muhammad dengan Ahmad أحمدُ dan an Nabiyالنبىُ
⛔Tidak cukup menggunakan dlomir, misalnya mengatakan :
صلى الله عليه
3. Wasiat taqwa
👆Tidak disyaratkan menggunakan lafadz washiyah, sah apabila Khotib berkata:
أطيعوا الله
👆Tiga rukun di atas harus ada dalam dua khutbah
4. Membaca ayat yang memahamkan
👆Maksudnya memberi pemahaman terhadap makna yang dimaksud
⛔Tidak cukup misalnya membaca:
{ثم نظر}
👆Ini satu ayat tetapi tidak memberi pemahaman yang dimaksud
❤️Disunnahkan untuk membaca surat qof dengan sempurna dalam khutbah pertama
👆Tidak disyaratkan ayat dibaca pada khutbah yang pertama, tetapi jika dibaca pada khutbah yang pertama maka itu lebih utama.
5. Membaca do'a untuk orang-orang mukmin pada khutbah yang kedua
👆Ini adalah yang paling sempurna, jika Khotib hanya berdoa untuk orang-orang yang hadir dalam Masjid maka telah mencukupi, meskipun berdoa hanya untuk 40 orang saja
❤️ Disunnahkan berdo'a untuk kebaikan para pemimpin umat Islam secara umum
👆Jika berdoa untuk pemimpin tertentu tanpa ada kebohongan dalam mensifatinya maka hal itu diperbolehkan
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله:
وفرائضُها ثلاثة خطبتانِ يقومُ فيهِما ويجلسُ بينهُما
"Dan fardlu Jum'at itu ada tiga, dua khutbah yang berdiri pada keduanya dan duduk di antara keduanya"
Penjelasan
🍎Fardlu Jum'at ada tiga
👆Telah kita jelaskan sebelumnya bahwa fardlu-fardlu Jum'at ini juga merupakan syarat sah Jum'at.
1⃣ Dua khutbah dengan berdiri dan duduk di antara dua khutbah
👆Ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radliyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu alayhi wasallam berkhutbah dengan berdiri dan duduk di antara dua khutbah, Ibnu Umar berkata: sebagaimana kalian lakukan sekarang
👆Disunnahkan duduknya di antara dua khutbah kadar membaca surat al Ikhlas
👆Yang wajib adalah duduk kadar thuma'ninah, tetapi yang sunnah kadar membaca surat al Ikhlas
👆Apabila tidak mampu khutbah dengan berdiri maka bisa khutbah dengan duduk, jika tidak mampu untuk berkhutbah dengan duduk maka boleh khutbah dengan berbaring di atas lambungnya (miring)
👆Tetapi yang lebih utama dalam kondisi seperti ini untuk digantikan oleh orang lain, meskipun sah
🍎Dua khutbah ini memiliki rukun, yaitu ada lima:
1. Membaca hamdalah
2. Membaca shalawat nabi
👆Dari segi lafadznya harus menggunakan lafadz
الحمدِ والصلاةِ
👆Maksudnya dalam membaca hamdalah harus menggunakan lafadz yang akar katanya adalah ح م د, seperti:
أحمَدُ الله ونحمَدُ الله والحمد لله وأنا حامِدٌ لله
⛔Tidak sah menggunakan lafadz
أشكر الله
👆Dalam shalawat Nabi boleh menggunakan lafadz
الصلاةُ على سيدنا محمد
وصلى الله على سيدنا محمد وأصلى على محمد
ونصلى على محمد
⛔Tidak sah menggunakan lafadz:
اللهم أعلِ مقام محمد
👆Boleh mengganti lafadz Muhammad dengan Ahmad أحمدُ dan an Nabiyالنبىُ
⛔Tidak cukup menggunakan dlomir, misalnya mengatakan :
صلى الله عليه
3. Wasiat taqwa
👆Tidak disyaratkan menggunakan lafadz washiyah, sah apabila Khotib berkata:
أطيعوا الله
👆Tiga rukun di atas harus ada dalam dua khutbah
4. Membaca ayat yang memahamkan
👆Maksudnya memberi pemahaman terhadap makna yang dimaksud
⛔Tidak cukup misalnya membaca:
{ثم نظر}
👆Ini satu ayat tetapi tidak memberi pemahaman yang dimaksud
❤️Disunnahkan untuk membaca surat qof dengan sempurna dalam khutbah pertama
👆Tidak disyaratkan ayat dibaca pada khutbah yang pertama, tetapi jika dibaca pada khutbah yang pertama maka itu lebih utama.
5. Membaca do'a untuk orang-orang mukmin pada khutbah yang kedua
👆Ini adalah yang paling sempurna, jika Khotib hanya berdoa untuk orang-orang yang hadir dalam Masjid maka telah mencukupi, meskipun berdoa hanya untuk 40 orang saja
❤️ Disunnahkan berdo'a untuk kebaikan para pemimpin umat Islam secara umum
👆Jika berdoa untuk pemimpin tertentu tanpa ada kebohongan dalam mensifatinya maka hal itu diperbolehkan
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Risalah Aswaja
Ngaji Kitab Risalah Ahlussunnah wal Jam’ah Karya Hadlratus Syaikh Hasyim Asy'ari 06
https://t.me/RisalahAswaja
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فَإِذَا عَرَفْتَ مَا ذُكِرَ تَعْلَمُ اَنَّ مَا قِيْلَ: إِنَّهُ بِدْعَةٌ كَاتِّخَاذِ السُّبْحَةِ وَالتَّلَفُّظِ بِالنِّيَّةِ وَالتَّهْلِيْلِ عِنْدَ التَّصَدُّقِ عَنِ الْمَيِّتِ مَعَ عَدَمِ الْمَانِعِ عَنْهُ وَزِيَارَةِ الْقُبُوْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ لَيْسَ بِبِدْعَةٍوَإِنَّ مَا أُحْدِثَ مِنْ أَخْذِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأَسْوَاقِ اللَّيْلِيَّةِ وَاللَّعِبِ بِالْكُوْرَةِ وَغَيْرَ ذَلِكَ مِنْ شَرِّ الْبِدَعِ
"Setelah kita mengetahui apa yang telah dituturkan di muka maka diketahui bahwa apa yang dikatakan bid’ah seperti memakai tasbih, melafadzkan niat, membaca tahlil ketika bersedekah setelah kematian dengan tidak adanya perkara yang mencegah untuk bersedekah tersebut, menziarahi makam dan lain-lain maka kesemuanya bukanlah merupakan bid’ah.
Dan sesungguhnya perkara-perkara baru seperti penghasilan manusia yang diperoleh dari pasar-pasar malam, bermain undian, pertunjukan gulat dan lain-lain adalah termasuk seburuk-buruknya bid’ah.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
https://t.me/RisalahAswaja
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فَإِذَا عَرَفْتَ مَا ذُكِرَ تَعْلَمُ اَنَّ مَا قِيْلَ: إِنَّهُ بِدْعَةٌ كَاتِّخَاذِ السُّبْحَةِ وَالتَّلَفُّظِ بِالنِّيَّةِ وَالتَّهْلِيْلِ عِنْدَ التَّصَدُّقِ عَنِ الْمَيِّتِ مَعَ عَدَمِ الْمَانِعِ عَنْهُ وَزِيَارَةِ الْقُبُوْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ لَيْسَ بِبِدْعَةٍوَإِنَّ مَا أُحْدِثَ مِنْ أَخْذِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأَسْوَاقِ اللَّيْلِيَّةِ وَاللَّعِبِ بِالْكُوْرَةِ وَغَيْرَ ذَلِكَ مِنْ شَرِّ الْبِدَعِ
"Setelah kita mengetahui apa yang telah dituturkan di muka maka diketahui bahwa apa yang dikatakan bid’ah seperti memakai tasbih, melafadzkan niat, membaca tahlil ketika bersedekah setelah kematian dengan tidak adanya perkara yang mencegah untuk bersedekah tersebut, menziarahi makam dan lain-lain maka kesemuanya bukanlah merupakan bid’ah.
Dan sesungguhnya perkara-perkara baru seperti penghasilan manusia yang diperoleh dari pasar-pasar malam, bermain undian, pertunjukan gulat dan lain-lain adalah termasuk seburuk-buruknya bid’ah.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 92
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
Penjelasan
🍎Dua khutbah memiliki 13 syarat, yaitu :
1. Memperdengarkan khutbah dari Khothib
2. Ada 40 orang yang mendengar khutbah khothib
👆Kalau di dalam masjid hanya ada 40 orang, tetapi di antara 40 orang itu ada satu orang yang tuli maka itu tidak mencukupi
3. Muwalah di antara rukun-rukunnya dan antara dua khutbah dan shalat
👆Apabila memisahkan antara rukun-rukun dua khutbah dengan sesuatu yang lain misalnya Khotib sedang berkhutbah di atas mimbar, setelah membaca hamdalah dan shalawat dia turun dari mimbar dan pergi ke pasar, membeli sesuatu kemudian kembali ke masjid untuk melanjutkan khutbahnya maka itu tidak sah.
👆Sedangkan memisahnya dengan pemisah yang pendek menurut ukuran umum maka tidak membahayakan, tetap sah.
4. Khotib menutup auratnya
5. Khotib suci dari hadats dan najis baik pada pakaian, badan maupun tempat.
👆Khotib tidak berdiri di atas najis
👆Pada pakaian yang dikenakan Khotib tidak ada najis yang tidak dimaafkan, demikian juga pada sesuatu yang bersambung dengannya seperti sesuatu yang dibawanya.
👆Apabila Khotib berhadats di tengah khutbah maka dia harus segera bersuci dan memulai khutbah dari awal
7. Khotib adalah seorang laki-laki
8. Berdiri dalam dua khutbah bagi orang yang mampu
9. Duduk di antara dua khutbah
10. Mendahulukan dua khutbah dari shalat
11. Dua khutbah dilakukan di waktu dhuhur
12. Tempat yang digunakan untuk khutbah berada pada suatu daerah perkampungan
👆Meskipun berada di tempat yang terbuka, karena tidak disyaratkan shalat Jum'at itu berada di dalam sebuah bangunan
13. Mengurutkan rukun yang tiga pertama
👆Memulai dengan hamdalah kemudian shalawat kemudian berwasiat taqwa
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
Penjelasan
🍎Dua khutbah memiliki 13 syarat, yaitu :
1. Memperdengarkan khutbah dari Khothib
2. Ada 40 orang yang mendengar khutbah khothib
👆Kalau di dalam masjid hanya ada 40 orang, tetapi di antara 40 orang itu ada satu orang yang tuli maka itu tidak mencukupi
3. Muwalah di antara rukun-rukunnya dan antara dua khutbah dan shalat
👆Apabila memisahkan antara rukun-rukun dua khutbah dengan sesuatu yang lain misalnya Khotib sedang berkhutbah di atas mimbar, setelah membaca hamdalah dan shalawat dia turun dari mimbar dan pergi ke pasar, membeli sesuatu kemudian kembali ke masjid untuk melanjutkan khutbahnya maka itu tidak sah.
👆Sedangkan memisahnya dengan pemisah yang pendek menurut ukuran umum maka tidak membahayakan, tetap sah.
4. Khotib menutup auratnya
5. Khotib suci dari hadats dan najis baik pada pakaian, badan maupun tempat.
👆Khotib tidak berdiri di atas najis
👆Pada pakaian yang dikenakan Khotib tidak ada najis yang tidak dimaafkan, demikian juga pada sesuatu yang bersambung dengannya seperti sesuatu yang dibawanya.
👆Apabila Khotib berhadats di tengah khutbah maka dia harus segera bersuci dan memulai khutbah dari awal
7. Khotib adalah seorang laki-laki
8. Berdiri dalam dua khutbah bagi orang yang mampu
9. Duduk di antara dua khutbah
10. Mendahulukan dua khutbah dari shalat
11. Dua khutbah dilakukan di waktu dhuhur
12. Tempat yang digunakan untuk khutbah berada pada suatu daerah perkampungan
👆Meskipun berada di tempat yang terbuka, karena tidak disyaratkan shalat Jum'at itu berada di dalam sebuah bangunan
13. Mengurutkan rukun yang tiga pertama
👆Memulai dengan hamdalah kemudian shalawat kemudian berwasiat taqwa
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Risalah Aswaja
Ngaji Kitab Risalah Ahlussunnah wal Jam’ah Karya Hadlratus Syaikh Hasyim Asy'ari 07
https://t.me/RisalahAswaja
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
(فصل) في بيان تمسك أهل جاوى بمذهب أهل السنة والجماعة، وبيان ابتداء ظهور البدع وانتشارها في أرض جاوى، وبيان أنواع المبتدعين الموجودين في هذا الزمان.
Pasal menjelaskan tentang berpegang teguhnya penduduk Jawa (Nusantara) pada madzhab Ahlussunnah Wal Jama’ah, dan penjelasan tentang permulaan munculnya bid’ah dan penyebarannya di tanah Jawa (Nusantara) dan penjelasan tentang macam-macam ahli bid’ah yang ada pada zaman ini.
قد كان مسلموا الأقطار الجاوية في الأزمان السالفة الخالية متفقى الآراء والمذهب، متحدى المأخذ والمشرب، فكلهم في الفقه على المذهب النفيس مذهب الإمام محمد بن إدريس، وفي أصول الدين على مذهب الإمام أبي الحسن الأشعري، وفي التصوف على مذهب الإمام الغزالي والإمام أبي الحسن الشاذلي رضي الله عنهم أجمعين.
Masyarakat Muslim di pulau Jawa tempo dulu memiliki pandangan dan madzhab yang sama, memiliki satu referensi dan kecenderungan yang sama. Semuanya dalam bidang fiqih mengikuti madzhab yang baik yakni madzhabnya Imam Muhammad bin Idris Al- Syafi’i dan di dalam masalah teologi atau aqidahnya mengikuti madzhab Imam Abu Hasan al – Asy’ari dan di bidang Tasawuf mengikuti madzhab Imam al – Ghazali dan Imam Abi al –Hasan al – Syadili, Rodiallahu ‘Anhum ‘Ajma’in-
Catatan:
✔️Maksud dari Jawa dalam perkataan di atas bukan terbatas pada pulau Jawa saja tetapi seluruh Nusantara
✔️ Pernyataan di atas adalah persaksian Hadlratus Syaikh Hasyim Asy'ari bahwa umat Islam sejak Islam masuk di Nusantara adalah menganut madzhab Ahlussunnah Wal Jama’ah, baik dalam bidang Aqidah, fiqih maupun akhlak Tasawuf.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
https://t.me/RisalahAswaja
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
(فصل) في بيان تمسك أهل جاوى بمذهب أهل السنة والجماعة، وبيان ابتداء ظهور البدع وانتشارها في أرض جاوى، وبيان أنواع المبتدعين الموجودين في هذا الزمان.
Pasal menjelaskan tentang berpegang teguhnya penduduk Jawa (Nusantara) pada madzhab Ahlussunnah Wal Jama’ah, dan penjelasan tentang permulaan munculnya bid’ah dan penyebarannya di tanah Jawa (Nusantara) dan penjelasan tentang macam-macam ahli bid’ah yang ada pada zaman ini.
قد كان مسلموا الأقطار الجاوية في الأزمان السالفة الخالية متفقى الآراء والمذهب، متحدى المأخذ والمشرب، فكلهم في الفقه على المذهب النفيس مذهب الإمام محمد بن إدريس، وفي أصول الدين على مذهب الإمام أبي الحسن الأشعري، وفي التصوف على مذهب الإمام الغزالي والإمام أبي الحسن الشاذلي رضي الله عنهم أجمعين.
Masyarakat Muslim di pulau Jawa tempo dulu memiliki pandangan dan madzhab yang sama, memiliki satu referensi dan kecenderungan yang sama. Semuanya dalam bidang fiqih mengikuti madzhab yang baik yakni madzhabnya Imam Muhammad bin Idris Al- Syafi’i dan di dalam masalah teologi atau aqidahnya mengikuti madzhab Imam Abu Hasan al – Asy’ari dan di bidang Tasawuf mengikuti madzhab Imam al – Ghazali dan Imam Abi al –Hasan al – Syadili, Rodiallahu ‘Anhum ‘Ajma’in-
Catatan:
✔️Maksud dari Jawa dalam perkataan di atas bukan terbatas pada pulau Jawa saja tetapi seluruh Nusantara
✔️ Pernyataan di atas adalah persaksian Hadlratus Syaikh Hasyim Asy'ari bahwa umat Islam sejak Islam masuk di Nusantara adalah menganut madzhab Ahlussunnah Wal Jama’ah, baik dalam bidang Aqidah, fiqih maupun akhlak Tasawuf.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 93
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله:
وأن تصلى ركعَتَينِ في جماعة
"Shalat Jum'at dilakukan dengan dua rekaat secara berjama'ah".
Penjelasan
🍎Fardlu Jum'at ada tiga, yaitu :
3⃣ Shalat dilaksanakan dengan dua rekaat secara berjama'ah
👆Shalat Jum'at tidak sah jika dilakukan hanya dengan satu rekaat
👆Jama’ah minimal dilaksanakan pada rekaat pertama, apabila pada rekaat pertama dilakukan dengan jama'ah kemudian pada rekaat kedua mufaroqoh (memisahkan dari dari jama'ah) maka shalat Jum'atnya tetap sah.
🍎Sedangkan jumlah jama'ah disyaratkan 40 orang sampai selesainya shalat Jum'at
👆Apabila shalat jumat dilakukan hanya dengan 40 orang dan salah seorang dari 40 orang tersebut batal maka shalat seluruh orang menjadi batal.
👆Bahkan meskipun misalnya 39 orang sudah salam dan pergi ke rumahnya, ada satu orang yang belum salam karena kelambatannya dalam membaca tasyahud akhir, kemudian shalat orang ini batal, maka shalat Jum'at 39 orang lainnya yang sudah selesai juga batal. Jika waktu masih mencukupi, mereka harus melakukan shalat Jum'at ulang.
Catatan:
✔️ Bilangan 40 orang itu harus terpenuhi mulai dari khutbah sampai dengan selesainya shalat.
⛔ Jika di pertengahan khutbah ada salah seorang dari 40 orang itu yang keluar, sehingga tidak mendengar rukun khutbah, setelah sekian lama orang itu kembali lagi maka khutbah harus diulang dari awal
👆Karena telah dipisah dengan sesuatu yang tidak terkait dengan khutbah dalam waktu yang lama.
⛔ Demikian juga apabila ada seseorang yang menghilang di antara khutbah dan shalat, jika dalam waktu yang lama maka diharuskan mengulang, tetapi jika hanya sebentar maka tidak diharuskan mengulang
✔️Disyaratkan juga dalam Jum'at tidak dibarengi dengan Jum'at yang lain dalam satu daerah (balad)
👆 Dalam madzhab Syafi'i tidak sah jika didirikan dua Jum'at dalam satu balad.
⛔ Jika didirikan Jum'at dalam satu balad dan keduanya dilakukan secara bersamaan maka keduanya batal
⛔ Apabila salah satu dari keduanya lebih dulu dari yang lain maka shalat yang mendahului itu sah sedangkan yang kedua batal.
👆Yang dianggap lebih dulu adalah pada pengucapan huruf Ra' pada takbirotul ihram yang diucapkan oleh Imam.
⛔ Al Imam as Syafi'i mengatakan, meskipun daerah itu besar.
👆Tetapi sebagian ulama Syafi'iyyah mengatakan bahwa yang dimaksud oleh Al Imam asy Syafi'i adalah jika tidak berat berkumpulnya manusia di satu tempat untuk shalat Jum'at. Adapun jika sulit untuk berkumpul maka dibolehkan didirikan Jum'at lebih dari satu sesuai dengan kebutuhan
👆Sebagian ulama Syafi'i mengatakan, meskipun ada masyaqqoh tetap hanya didirikan satu Jum'at.
👆Al Imam as Syafi'i berhujjah bahwa pada masa Nabi, al Khulafa' ar Rosyidin, Umawiyyun dan Abbasiyyin shalat Jum'at hanya dilakukan satu shalat Jum'at dalam satu daerah, meskipun ketika itu jumlah masjid lebih dari satu.
👆Pertama kali yang mengadakan shalat Jum'at lebih dari satu dalam satu daerah Khalifah al Muqtadir di masa daulah Abbasiyyah pada tahun 280 H
⛔Apabila tidak diketahui Jum'at an mana yang lebih dulu maka wajib bagi keduanya untuk mengulanginya dengan shalat Dhuhur.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله:
وأن تصلى ركعَتَينِ في جماعة
"Shalat Jum'at dilakukan dengan dua rekaat secara berjama'ah".
Penjelasan
🍎Fardlu Jum'at ada tiga, yaitu :
3⃣ Shalat dilaksanakan dengan dua rekaat secara berjama'ah
👆Shalat Jum'at tidak sah jika dilakukan hanya dengan satu rekaat
👆Jama’ah minimal dilaksanakan pada rekaat pertama, apabila pada rekaat pertama dilakukan dengan jama'ah kemudian pada rekaat kedua mufaroqoh (memisahkan dari dari jama'ah) maka shalat Jum'atnya tetap sah.
🍎Sedangkan jumlah jama'ah disyaratkan 40 orang sampai selesainya shalat Jum'at
👆Apabila shalat jumat dilakukan hanya dengan 40 orang dan salah seorang dari 40 orang tersebut batal maka shalat seluruh orang menjadi batal.
👆Bahkan meskipun misalnya 39 orang sudah salam dan pergi ke rumahnya, ada satu orang yang belum salam karena kelambatannya dalam membaca tasyahud akhir, kemudian shalat orang ini batal, maka shalat Jum'at 39 orang lainnya yang sudah selesai juga batal. Jika waktu masih mencukupi, mereka harus melakukan shalat Jum'at ulang.
Catatan:
✔️ Bilangan 40 orang itu harus terpenuhi mulai dari khutbah sampai dengan selesainya shalat.
⛔ Jika di pertengahan khutbah ada salah seorang dari 40 orang itu yang keluar, sehingga tidak mendengar rukun khutbah, setelah sekian lama orang itu kembali lagi maka khutbah harus diulang dari awal
👆Karena telah dipisah dengan sesuatu yang tidak terkait dengan khutbah dalam waktu yang lama.
⛔ Demikian juga apabila ada seseorang yang menghilang di antara khutbah dan shalat, jika dalam waktu yang lama maka diharuskan mengulang, tetapi jika hanya sebentar maka tidak diharuskan mengulang
✔️Disyaratkan juga dalam Jum'at tidak dibarengi dengan Jum'at yang lain dalam satu daerah (balad)
👆 Dalam madzhab Syafi'i tidak sah jika didirikan dua Jum'at dalam satu balad.
⛔ Jika didirikan Jum'at dalam satu balad dan keduanya dilakukan secara bersamaan maka keduanya batal
⛔ Apabila salah satu dari keduanya lebih dulu dari yang lain maka shalat yang mendahului itu sah sedangkan yang kedua batal.
👆Yang dianggap lebih dulu adalah pada pengucapan huruf Ra' pada takbirotul ihram yang diucapkan oleh Imam.
⛔ Al Imam as Syafi'i mengatakan, meskipun daerah itu besar.
👆Tetapi sebagian ulama Syafi'iyyah mengatakan bahwa yang dimaksud oleh Al Imam asy Syafi'i adalah jika tidak berat berkumpulnya manusia di satu tempat untuk shalat Jum'at. Adapun jika sulit untuk berkumpul maka dibolehkan didirikan Jum'at lebih dari satu sesuai dengan kebutuhan
👆Sebagian ulama Syafi'i mengatakan, meskipun ada masyaqqoh tetap hanya didirikan satu Jum'at.
👆Al Imam as Syafi'i berhujjah bahwa pada masa Nabi, al Khulafa' ar Rosyidin, Umawiyyun dan Abbasiyyin shalat Jum'at hanya dilakukan satu shalat Jum'at dalam satu daerah, meskipun ketika itu jumlah masjid lebih dari satu.
👆Pertama kali yang mengadakan shalat Jum'at lebih dari satu dalam satu daerah Khalifah al Muqtadir di masa daulah Abbasiyyah pada tahun 280 H
⛔Apabila tidak diketahui Jum'at an mana yang lebih dulu maka wajib bagi keduanya untuk mengulanginya dengan shalat Dhuhur.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Risalah Aswaja
Ngaji Kitab Risalah Ahlussunnah wal Jam’ah Karya Hadlratus Syaikh Hasyim Asy'ari 08
https://t.me/RisalahAswaja
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ثم إنه حدث في عام ألف وثلاثمائة وثلاثين أحزاب متنوعة، وآراء متدافعة، وأقوال متضاربة، ورجال متجاذبة. فمنهم سلفيون قائمون على ما عليه أسلافهم من التمذهب بالمذهب المعين والتمسك بالكتب المعتبرة المتداولة، ومحبة أهل البيت والأولياء والصالحين، والتبرك بهم أحياء وأمواتا، وزيارة القبور، وتلقين الميت، والصدقة عنه، واعتقاد الشفاعة ونفع الدعاء والتوسل وغير ذلك.
Kemudian pada tahun 1330 H muncul kelompok yang bermacam-macam, pendapat yang saling bertentangan, perkataan yang saling bertabrakan dan tokoh-tokoh yang saling tarik menarik. Di antara mereka adalah salafiyyun yang berpegang teguh pada ajaran yang diajarkan oleh para pendahulu mereka yaitu:
1⃣ Menganut sebuah madzhab tertentu
2⃣ berpegang teguh pada kitab-kitab yang muktabaroh yang banyak digunakan
3⃣ mencintai ahlul bait, para wali dan orang-orang shalih
4⃣ bertabarruk dengan para wali dan orang-orang shalih, baik ketika mereka hidup maupun ketika mereka mati
6⃣ berziarah kubur,
7⃣ mentalqin mayit
8⃣ bershodaqoh untuk mayit
9⃣ meyakini adanya syafaat dan bermanfaatnya doa, tawassul dan selain itu.
Catatan:
✔️ Hadlratus Syaikh Hasyim Asy'ari menjelaskan tentang awal mula munculnya aliran-aliran dalam Islam di Nusantara.
✔️Sebelum menyebutkan beberapa kelompok menyimpang, beliau menyebutkan kelompok yang selamat yang beliau sebut salafiyyun.
✔️Beliau menyebutkan 9 ajaran dan karakteristik salafiyyun yang merupakan ajaran Ahlussunnah wal Jam’ah.
⛔ Jika ada kelompok menamakan diri dengan salafi, tetapi ajarannya bertentangan dengan ajaran-ajaran salaf di sebagaimana disebutkan mbah Hasyim di atas maka sesungguhnya mereka telah berbohong dengan pengakuan mereka. Mereka adalah kelompok Talafi (perusak) bukan salafi.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
https://t.me/RisalahAswaja
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ثم إنه حدث في عام ألف وثلاثمائة وثلاثين أحزاب متنوعة، وآراء متدافعة، وأقوال متضاربة، ورجال متجاذبة. فمنهم سلفيون قائمون على ما عليه أسلافهم من التمذهب بالمذهب المعين والتمسك بالكتب المعتبرة المتداولة، ومحبة أهل البيت والأولياء والصالحين، والتبرك بهم أحياء وأمواتا، وزيارة القبور، وتلقين الميت، والصدقة عنه، واعتقاد الشفاعة ونفع الدعاء والتوسل وغير ذلك.
Kemudian pada tahun 1330 H muncul kelompok yang bermacam-macam, pendapat yang saling bertentangan, perkataan yang saling bertabrakan dan tokoh-tokoh yang saling tarik menarik. Di antara mereka adalah salafiyyun yang berpegang teguh pada ajaran yang diajarkan oleh para pendahulu mereka yaitu:
1⃣ Menganut sebuah madzhab tertentu
2⃣ berpegang teguh pada kitab-kitab yang muktabaroh yang banyak digunakan
3⃣ mencintai ahlul bait, para wali dan orang-orang shalih
4⃣ bertabarruk dengan para wali dan orang-orang shalih, baik ketika mereka hidup maupun ketika mereka mati
6⃣ berziarah kubur,
7⃣ mentalqin mayit
8⃣ bershodaqoh untuk mayit
9⃣ meyakini adanya syafaat dan bermanfaatnya doa, tawassul dan selain itu.
Catatan:
✔️ Hadlratus Syaikh Hasyim Asy'ari menjelaskan tentang awal mula munculnya aliran-aliran dalam Islam di Nusantara.
✔️Sebelum menyebutkan beberapa kelompok menyimpang, beliau menyebutkan kelompok yang selamat yang beliau sebut salafiyyun.
✔️Beliau menyebutkan 9 ajaran dan karakteristik salafiyyun yang merupakan ajaran Ahlussunnah wal Jam’ah.
⛔ Jika ada kelompok menamakan diri dengan salafi, tetapi ajarannya bertentangan dengan ajaran-ajaran salaf di sebagaimana disebutkan mbah Hasyim di atas maka sesungguhnya mereka telah berbohong dengan pengakuan mereka. Mereka adalah kelompok Talafi (perusak) bukan salafi.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 94
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله:
وهيئاتُها أربَعُ خصال الغسلُ وتنظيفُ الجسد ولبسُ الثيابِ البيض وأخذُ الظُفر.
"Dan sunnah haiat Jum'at itu ada empat perkara, mandi, membersihkan jasad, memakai pakaian putih dan mengambil (memotong) kuku"
Penjelasan
🍎Sunnah Jum'at ada empat.
👆Maksudnya adalah sunnah Jum'at yang disebutkan oleh Al Qodli Abu Syuja' dalam kitab ini, karena sebenarnya sunnah Jum'at jumlahnya lebih dari empat.
1⃣ Mandi
🍎Disunnahkan bagi orang yang akan menghadiri Jum'at untuk mandi, baik bagi orang yang wajib melakukan shalat Jum'at atau tidak wajib baginya tetapi dia ingin shalat Jum'at.
👆Maksudnya adalah mandi sebelum pergi untuk sholat Jum'at, karena Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
إذا جاء أحدُكمُ الجمعةَ فليغتسل
"Jika seorang kalian datang pada Jum'at maka hendaknya dia mandi"
👆Mandi ini tidak wajib, karena Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
من توضأ يومَ الجمعةِ فَبِها وَنِعْمَتْ ومَنِ اغتسَلَ فالغُسلُ أفضل
"Barang siapa yang berwudlu pada hari Jum'at maka itu sungguh perbuatan baik, dan barangsiapa mandi pada hari jum'at maka mandi tersebut lebih utama." HR. Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasa'i dan Ibnu Majah
♦️Permulaan waktu mandinya adalah dari mulai terbitnya fajar. Tetapi jika mandi dilakukan mendekati pergi shalat Jum'at maka itu lebih utama. Jika tidak mampu mandi maka tayamum.
2⃣ Membersihkan jasad
🍎 Membersihkan jasad dengan sesuatu yang bisa menghilangkan bau yang busuk
3⃣ Memakai pakaian putih
👆Karena pakaian putih adalah pakaian yang paling utama, karena Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
إلْبَسُوا من ثيابكُمُ البياضَ فإنها من خيرِ ثيابِكُم وكَفّنُوا فيها موتاكم
"Kenakanlah pakaian kalian yang putih, karena sesungguhnya pakaian putih adalah pakaian terbaik kalian dan kafanilah orang-orang mati kalian dalam pakaian putih" HR at Tirmidziy dan lainnya.
👆Serban adalah bagian dari pakaian
4⃣ Mengambil (memotong) kuku
👆Bahwa kuku jika telah panjang disunnahkan untuk memotongnya sebelum hadir untuk shalat Jum'at, kecuali bagi orang yang ihram, karena haram baginya untuk memotong kuku sebelum tahallul
🍎Demikian juga disunnahkan untuk mencabut bulu ketiak, jika tidak mencabutnya maka dia memotongnya, tetapi mencabutnya lebih utama.
🍎 Demikian juga disunnahkan untuk memotong kumisnya jika telah panjang, dipotong sampai kemerahan dari bibirnya terlihat
⛔ Kuku, rambut yang dihilangkan disunnahkan untuk dikuburkan, bukan hanya pada hari Jum'at saja, tetapi kapan saja dia melakukannya maka disunnahkan untuk menguburnya.
⛔ Dimakruhkan tidak memotong kuku, tidak mencabut bulu ketiak lebih dari 40 hari
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله:
وهيئاتُها أربَعُ خصال الغسلُ وتنظيفُ الجسد ولبسُ الثيابِ البيض وأخذُ الظُفر.
"Dan sunnah haiat Jum'at itu ada empat perkara, mandi, membersihkan jasad, memakai pakaian putih dan mengambil (memotong) kuku"
Penjelasan
🍎Sunnah Jum'at ada empat.
👆Maksudnya adalah sunnah Jum'at yang disebutkan oleh Al Qodli Abu Syuja' dalam kitab ini, karena sebenarnya sunnah Jum'at jumlahnya lebih dari empat.
1⃣ Mandi
🍎Disunnahkan bagi orang yang akan menghadiri Jum'at untuk mandi, baik bagi orang yang wajib melakukan shalat Jum'at atau tidak wajib baginya tetapi dia ingin shalat Jum'at.
👆Maksudnya adalah mandi sebelum pergi untuk sholat Jum'at, karena Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
إذا جاء أحدُكمُ الجمعةَ فليغتسل
"Jika seorang kalian datang pada Jum'at maka hendaknya dia mandi"
👆Mandi ini tidak wajib, karena Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
من توضأ يومَ الجمعةِ فَبِها وَنِعْمَتْ ومَنِ اغتسَلَ فالغُسلُ أفضل
"Barang siapa yang berwudlu pada hari Jum'at maka itu sungguh perbuatan baik, dan barangsiapa mandi pada hari jum'at maka mandi tersebut lebih utama." HR. Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasa'i dan Ibnu Majah
♦️Permulaan waktu mandinya adalah dari mulai terbitnya fajar. Tetapi jika mandi dilakukan mendekati pergi shalat Jum'at maka itu lebih utama. Jika tidak mampu mandi maka tayamum.
2⃣ Membersihkan jasad
🍎 Membersihkan jasad dengan sesuatu yang bisa menghilangkan bau yang busuk
3⃣ Memakai pakaian putih
👆Karena pakaian putih adalah pakaian yang paling utama, karena Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
إلْبَسُوا من ثيابكُمُ البياضَ فإنها من خيرِ ثيابِكُم وكَفّنُوا فيها موتاكم
"Kenakanlah pakaian kalian yang putih, karena sesungguhnya pakaian putih adalah pakaian terbaik kalian dan kafanilah orang-orang mati kalian dalam pakaian putih" HR at Tirmidziy dan lainnya.
👆Serban adalah bagian dari pakaian
4⃣ Mengambil (memotong) kuku
👆Bahwa kuku jika telah panjang disunnahkan untuk memotongnya sebelum hadir untuk shalat Jum'at, kecuali bagi orang yang ihram, karena haram baginya untuk memotong kuku sebelum tahallul
🍎Demikian juga disunnahkan untuk mencabut bulu ketiak, jika tidak mencabutnya maka dia memotongnya, tetapi mencabutnya lebih utama.
🍎 Demikian juga disunnahkan untuk memotong kumisnya jika telah panjang, dipotong sampai kemerahan dari bibirnya terlihat
⛔ Kuku, rambut yang dihilangkan disunnahkan untuk dikuburkan, bukan hanya pada hari Jum'at saja, tetapi kapan saja dia melakukannya maka disunnahkan untuk menguburnya.
⛔ Dimakruhkan tidak memotong kuku, tidak mencabut bulu ketiak lebih dari 40 hari
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Risalah Aswaja
Ngaji Kitab Risalah Ahlussunnah wal Jam’ah Karya Hadlratus Syaikh Hasyim Asy'ari 09
https://t.me/RisalahAswaja
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
ومنهم فرقة يتبعون رأي محمد عبده ورشيد رضا
"Di antara mereka adalah sebuah kelompok yang mengikuti pendapat Muhammad Abduh dan Rasyid Ridlo"
Catatan
🍎Muhammad Abduh dan Rasyid adalah guru dan murid yang mengaku sebagai seorang pembaharu, namun pendapat-pendapatnya banyak bertentangan dengan Islam
🍎Di antara penyimpangan Rasyid Ridlo dan M Abduh adalah:
1⃣ Mencela para ulama dan menyatakan tidak boleh taqlid pada mereka
2⃣ Menganjurkan kepada siapa saja untuk berijtihad meskipun tidak memenuhi syarat sebagai seorang mujtahid
3⃣ Menghalalkan daging babi jika sudah direbus dalam air yang sangat mendidih
4⃣ Menafsirkan malaikat dengan kekuatan alam
5⃣ Menafsirkan jin dengan bakteri dan kuman
6⃣ Mendukung teori darwin yang mengatakan asal manusia adalah kera
🍎Syekh Yusuf an Nabhani berkata:
وأما رشيد ذو المنار فإنه # اقلهم عقلا وأكثرهم شرا
"Sedangkan Rasyid penulis al Manar sesungguhnya dia orang yang paling picik akalnya dan paling banyak keburukannya"
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
https://t.me/RisalahAswaja
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
ومنهم فرقة يتبعون رأي محمد عبده ورشيد رضا
"Di antara mereka adalah sebuah kelompok yang mengikuti pendapat Muhammad Abduh dan Rasyid Ridlo"
Catatan
🍎Muhammad Abduh dan Rasyid adalah guru dan murid yang mengaku sebagai seorang pembaharu, namun pendapat-pendapatnya banyak bertentangan dengan Islam
🍎Di antara penyimpangan Rasyid Ridlo dan M Abduh adalah:
1⃣ Mencela para ulama dan menyatakan tidak boleh taqlid pada mereka
2⃣ Menganjurkan kepada siapa saja untuk berijtihad meskipun tidak memenuhi syarat sebagai seorang mujtahid
3⃣ Menghalalkan daging babi jika sudah direbus dalam air yang sangat mendidih
4⃣ Menafsirkan malaikat dengan kekuatan alam
5⃣ Menafsirkan jin dengan bakteri dan kuman
6⃣ Mendukung teori darwin yang mengatakan asal manusia adalah kera
🍎Syekh Yusuf an Nabhani berkata:
وأما رشيد ذو المنار فإنه # اقلهم عقلا وأكثرهم شرا
"Sedangkan Rasyid penulis al Manar sesungguhnya dia orang yang paling picik akalnya dan paling banyak keburukannya"
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 95
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله:
والطيب ويُسْتَحَبُّ الإنصاتُ فى وقتِ الخطبة.
"Dan (disunnahkan) memakai wewangian, dan disunnahkan diam di waktu khutbah"
Penjelasan
🍎 Disunnahkan memakai wewangian untuk shalat Jum'at
👆Ini berlaku bagi kaum laki-laki, adapun untuk perempuan maka dimakruhkan.
👆Dianjurkan untuk memakai wewangian yang terbaik, yaitu misk.
❤️Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
لا يغتسلُ رجلٌ يومَ الجمعةِ ويطَّهَّرُ ما استطاعَ مِنَ الطُهْرِ ويدَّهِنُ من دُهْنِهِ أو يَمَسُّ من طيبِ بيتِه ثم يخرُجُ فلا يُفَرِّقُ بين اثنين ثم يُصَلِى ما كُتِبَ له ثم يُنْصِت إذا تكلَّمَ الإمام إلا غُفِرَ له ما بينَه وبينَ الجُمُعة الأخرى
"Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum'at lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju Masjid, ia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya lalu dia shalat yang dianjurkan baginya dan diam mendengarkan khutbah Imam, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum'atnya itu dan Jum'at yang lainnya." HR al Bukhari
🍎Barang siapa yang berkewajiban untuk shalat Jum'at maka haram baginya untuk menyibukkan diri dengan transaksi jual beli dan semacamnya setelah adzan yang kedua
👆Sedangkan setelah adzan yang pertama maka itu dimakruhkan, tidak diharamkan.
🍎Disunnahkan untuk diam dan mendengarkan secara seksama pada imam
👆Ini adalah Qoul jadid, adapun dalam Qoul qodim diharamkan untuk berbicara
👆Pendapat yang mu'tamad adalah Qoul jadid, karena suatu ketika di hari Jum'at di saat Nabi di atas mimbar sedang berkhutbah, ada seorang laki-laki berkata: wahai Rasulullah kapan kiamat? Kemudian orang-orang memberi isyarat kepadanya agar diam, kemudian laki-laki itu mengulangi pertanyaannya lagi, dan nabi bersabda kepadanya: apa yang telah kamu persiapkan untuk kiamat?, laki-laki itu menjawab mencintai Allah dan Rasul-Nya. Kemudian Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
إنَّكَ مع مَنْ أحبَبْت
"Sesungguhnya kamu akan bersama orang yang kamu cintai" HR al Bayhaqi.
👆Para ulama mengatakan, seandainya diam itu wajib pastilah nabi menyalahkan pertanyaan laki-laki itu di tengah-tengah khutbah, tetapi nabi tidak mencelanya, karena itulah mereka mengatakan diam di saat khutbah itu sunnah, bukan wajib.
⛔ Terkadang berbicara di saat khutbah itu tidak dimakruhkan, tetapi ini adalah pengecualian, misalnya mengingatkan orang buta, mengingatkan orang lain yang sedang ada ular atau kalajengking yang mendekatinya dan semacamnya.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله:
والطيب ويُسْتَحَبُّ الإنصاتُ فى وقتِ الخطبة.
"Dan (disunnahkan) memakai wewangian, dan disunnahkan diam di waktu khutbah"
Penjelasan
🍎 Disunnahkan memakai wewangian untuk shalat Jum'at
👆Ini berlaku bagi kaum laki-laki, adapun untuk perempuan maka dimakruhkan.
👆Dianjurkan untuk memakai wewangian yang terbaik, yaitu misk.
❤️Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
لا يغتسلُ رجلٌ يومَ الجمعةِ ويطَّهَّرُ ما استطاعَ مِنَ الطُهْرِ ويدَّهِنُ من دُهْنِهِ أو يَمَسُّ من طيبِ بيتِه ثم يخرُجُ فلا يُفَرِّقُ بين اثنين ثم يُصَلِى ما كُتِبَ له ثم يُنْصِت إذا تكلَّمَ الإمام إلا غُفِرَ له ما بينَه وبينَ الجُمُعة الأخرى
"Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum'at lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju Masjid, ia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya lalu dia shalat yang dianjurkan baginya dan diam mendengarkan khutbah Imam, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum'atnya itu dan Jum'at yang lainnya." HR al Bukhari
🍎Barang siapa yang berkewajiban untuk shalat Jum'at maka haram baginya untuk menyibukkan diri dengan transaksi jual beli dan semacamnya setelah adzan yang kedua
👆Sedangkan setelah adzan yang pertama maka itu dimakruhkan, tidak diharamkan.
🍎Disunnahkan untuk diam dan mendengarkan secara seksama pada imam
👆Ini adalah Qoul jadid, adapun dalam Qoul qodim diharamkan untuk berbicara
👆Pendapat yang mu'tamad adalah Qoul jadid, karena suatu ketika di hari Jum'at di saat Nabi di atas mimbar sedang berkhutbah, ada seorang laki-laki berkata: wahai Rasulullah kapan kiamat? Kemudian orang-orang memberi isyarat kepadanya agar diam, kemudian laki-laki itu mengulangi pertanyaannya lagi, dan nabi bersabda kepadanya: apa yang telah kamu persiapkan untuk kiamat?, laki-laki itu menjawab mencintai Allah dan Rasul-Nya. Kemudian Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
إنَّكَ مع مَنْ أحبَبْت
"Sesungguhnya kamu akan bersama orang yang kamu cintai" HR al Bayhaqi.
👆Para ulama mengatakan, seandainya diam itu wajib pastilah nabi menyalahkan pertanyaan laki-laki itu di tengah-tengah khutbah, tetapi nabi tidak mencelanya, karena itulah mereka mengatakan diam di saat khutbah itu sunnah, bukan wajib.
⛔ Terkadang berbicara di saat khutbah itu tidak dimakruhkan, tetapi ini adalah pengecualian, misalnya mengingatkan orang buta, mengingatkan orang lain yang sedang ada ular atau kalajengking yang mendekatinya dan semacamnya.
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI