Faidah Dzul Hijjah 01
Allah ta'ala berfirman:
وَٱلۡفَجۡرِ وَلَیَالٍ عَشۡرࣲ
[Surat Al-Fajr 1 - 2]
☝️Dalam ayat ini Allah bersumpah dengan fajar dan malam-malam yang sepuluh.
♦️Mayoritas para ulama tafsir menafsirkan 10 malam yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah 10 malam di awal bulan Dzul Hijjah.
☝️Allah tidak bersumpah dengan makhluk, kecuali makhluk tersebut memiliki keistimewaan dan kemuliaan.
🙏Ayat di atas sudah cukup sebagai dalil tentang kemuliaan 10 hari awal bulan.
Catatan:
✔️ Allah bersumpah dengan makhluk sesuai dengan yang Dia kehendaki.
✔️Bagi umat Islam, bersumpah dengan selain Allah adalah makruh menurut al Imam as Syafi’iy dan haram menurut al Imam Ahmad. Tetapi tidak syirik secara mutlak, sebagaimana yang dikatakan oleh Wahhabi.
☝️Bersumpah dengan selain Allah yang syirik adalah jika disertai dengan pengagungan kepada selain Allah dengan pengagungan yang sama dengan pengagungannya kepada Allah.
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/ldnupckediri
#MedsosulKarimah #NgajiDaring #LDNUKABKEDIRI
Allah ta'ala berfirman:
وَٱلۡفَجۡرِ وَلَیَالٍ عَشۡرࣲ
[Surat Al-Fajr 1 - 2]
☝️Dalam ayat ini Allah bersumpah dengan fajar dan malam-malam yang sepuluh.
♦️Mayoritas para ulama tafsir menafsirkan 10 malam yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah 10 malam di awal bulan Dzul Hijjah.
☝️Allah tidak bersumpah dengan makhluk, kecuali makhluk tersebut memiliki keistimewaan dan kemuliaan.
🙏Ayat di atas sudah cukup sebagai dalil tentang kemuliaan 10 hari awal bulan.
Catatan:
✔️ Allah bersumpah dengan makhluk sesuai dengan yang Dia kehendaki.
✔️Bagi umat Islam, bersumpah dengan selain Allah adalah makruh menurut al Imam as Syafi’iy dan haram menurut al Imam Ahmad. Tetapi tidak syirik secara mutlak, sebagaimana yang dikatakan oleh Wahhabi.
☝️Bersumpah dengan selain Allah yang syirik adalah jika disertai dengan pengagungan kepada selain Allah dengan pengagungan yang sama dengan pengagungannya kepada Allah.
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/ldnupckediri
#MedsosulKarimah #NgajiDaring #LDNUKABKEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) QURBAN-1
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
فصل فى الأضحية. والأضحية سنة مؤكدة
"Pasal tentang Kurban, berkurban adalah sunnah muakkadah".
Penjelasan
✅ Udlhiyyah adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari raya Idul Adlha sampai akhir hari Tasyriq.
👍Idul Adlha adalah tanggal 10 Dzul Hijjah dan hari-hari tasyriq adalah tanggal 11,12 dan 13 Dzul Hijjah.
♦️Dalil disyariatkannya qurban/Udlhiyyah adalah firman Allah ta'ala:
فصلِّ لربِكَ وانحرْ
"Shalatlah Idul Adlha dan sembelihlah qurban"
☝️Sedangkan hadits yang menjelaskan tentang udlhiyyah sangat banyak sekali.
✅ Berkurban hukumnya sunnah muakkadah
☝️Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama).
☝️Sedangkan menurut al Imam Abu Hanifah radliyallahu 'anhu, berkurban hukumnya wajib. Namun perlu diperhatikan, bahwa dalam madzhab Hanafi wajib itu berbeda dengan fardlu.
♦️Dalam madzhab Syafi'i, sunnah muakkadah yang dimaksud adalah sunnah muakkadah ala al kifayah dalam satu keluarga yakni jika dalam satu keluarga terdiri dari banyak anggota keluarga.
👍Jika dalam sebuah keluarga terdapat lebih dari satu orang, maka jika salah satu di antara mereka telah berkurban maka hukum makruh telah gugur dari semua anggota keluarga.
👆🏻pada masalah di atas, yang mendapatkan pahala udlhiyah adalah orang yang berkurban saja.
👍Jika seseorang sendirian dalam keluarga, maka berkurban bagi dia adalah sunnah 'ain, yakni jika dia tidak berkurban maka dia terjatuh pada kemakruhan.
⛔ Perhatian 1:
✔️ Penjelasan di atas tidak berarti bahwa menyembelih satu kambing bisa di atas namakan untuk seluruh anggota keluarga, sebagaimana dipahami oleh sebagian orang. Tetapi maksudnya, hukum makruh telah gugur jika salah satu dari anggota keluarga telah berkurban dengan menyembelih satu kambing.
✅ Hukum sunnah dalam berkurban adalah bagi seorang muslim yang merdeka, baligh dan mampu.
☝️Seseorang dikatakan mampu berkurban apabila dia memiliki harta yang lebih dari:
1⃣ kebutuhan terhadap makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya dan malamnya.
2⃣ kebutuhan terhadap pakaian dalam satu musim.
3⃣ kebutuhan terhadap tempat tinggal yang dia dan keluarganya butuhkan.
♦️Kesunnahan berkurban berlaku ketika seseorang berada di rumah atau dalam perjalanan.
☝️Karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berkurban untuk istri-istrinya ketika beliau berada dalam perjalanan di Mina.
♦️Dimakruhkan bagi orang yang mampu untuk berkurban tapi tidak berkurban.
⛔ Perhatian 2:
✔️ Orang yang hendak berkurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya pada 10 hari pertama Dzul Hijjah sampai dia menyembelih kurbannya.
⛔ *Perhatian 3:*
✔️Memotong kuku dan rambut tidak diharamkan sebagaimana dipahami oleh sebagian orang, tetapi makruh sebagaimana dijelaskan di atas.
♦️Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih sendiri binatang kurbannya, ini jika dia laki2 dan mampu menyembelihnya sesuai ketentuan syara'.
☝️Jika dia perempuan atau laki2 tapi tidak mampu menyembelih sendiri, maka boleh mewakilkannya pada orang lain untuk menyembelihkan binatang kurbannya.
☝️Ketentuan ini adalah bagi laki-laki, sedangkan bagi seorang perempuan maka yang sunnah dia mewakilkan penyembelihan binatang kurbannya pada orang lain.
♦️Meskipun seseorang tidak menyembelih kurbannya sendiri, disunnahkan baginya menyaksikan penyembelihannya.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
فصل فى الأضحية. والأضحية سنة مؤكدة
"Pasal tentang Kurban, berkurban adalah sunnah muakkadah".
Penjelasan
✅ Udlhiyyah adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari raya Idul Adlha sampai akhir hari Tasyriq.
👍Idul Adlha adalah tanggal 10 Dzul Hijjah dan hari-hari tasyriq adalah tanggal 11,12 dan 13 Dzul Hijjah.
♦️Dalil disyariatkannya qurban/Udlhiyyah adalah firman Allah ta'ala:
فصلِّ لربِكَ وانحرْ
"Shalatlah Idul Adlha dan sembelihlah qurban"
☝️Sedangkan hadits yang menjelaskan tentang udlhiyyah sangat banyak sekali.
✅ Berkurban hukumnya sunnah muakkadah
☝️Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama).
☝️Sedangkan menurut al Imam Abu Hanifah radliyallahu 'anhu, berkurban hukumnya wajib. Namun perlu diperhatikan, bahwa dalam madzhab Hanafi wajib itu berbeda dengan fardlu.
♦️Dalam madzhab Syafi'i, sunnah muakkadah yang dimaksud adalah sunnah muakkadah ala al kifayah dalam satu keluarga yakni jika dalam satu keluarga terdiri dari banyak anggota keluarga.
👍Jika dalam sebuah keluarga terdapat lebih dari satu orang, maka jika salah satu di antara mereka telah berkurban maka hukum makruh telah gugur dari semua anggota keluarga.
👆🏻pada masalah di atas, yang mendapatkan pahala udlhiyah adalah orang yang berkurban saja.
👍Jika seseorang sendirian dalam keluarga, maka berkurban bagi dia adalah sunnah 'ain, yakni jika dia tidak berkurban maka dia terjatuh pada kemakruhan.
⛔ Perhatian 1:
✔️ Penjelasan di atas tidak berarti bahwa menyembelih satu kambing bisa di atas namakan untuk seluruh anggota keluarga, sebagaimana dipahami oleh sebagian orang. Tetapi maksudnya, hukum makruh telah gugur jika salah satu dari anggota keluarga telah berkurban dengan menyembelih satu kambing.
✅ Hukum sunnah dalam berkurban adalah bagi seorang muslim yang merdeka, baligh dan mampu.
☝️Seseorang dikatakan mampu berkurban apabila dia memiliki harta yang lebih dari:
1⃣ kebutuhan terhadap makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya dan malamnya.
2⃣ kebutuhan terhadap pakaian dalam satu musim.
3⃣ kebutuhan terhadap tempat tinggal yang dia dan keluarganya butuhkan.
♦️Kesunnahan berkurban berlaku ketika seseorang berada di rumah atau dalam perjalanan.
☝️Karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berkurban untuk istri-istrinya ketika beliau berada dalam perjalanan di Mina.
♦️Dimakruhkan bagi orang yang mampu untuk berkurban tapi tidak berkurban.
⛔ Perhatian 2:
✔️ Orang yang hendak berkurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya pada 10 hari pertama Dzul Hijjah sampai dia menyembelih kurbannya.
⛔ *Perhatian 3:*
✔️Memotong kuku dan rambut tidak diharamkan sebagaimana dipahami oleh sebagian orang, tetapi makruh sebagaimana dijelaskan di atas.
♦️Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih sendiri binatang kurbannya, ini jika dia laki2 dan mampu menyembelihnya sesuai ketentuan syara'.
☝️Jika dia perempuan atau laki2 tapi tidak mampu menyembelih sendiri, maka boleh mewakilkannya pada orang lain untuk menyembelihkan binatang kurbannya.
☝️Ketentuan ini adalah bagi laki-laki, sedangkan bagi seorang perempuan maka yang sunnah dia mewakilkan penyembelihan binatang kurbannya pada orang lain.
♦️Meskipun seseorang tidak menyembelih kurbannya sendiri, disunnahkan baginya menyaksikan penyembelihannya.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri
Forwarded from Tafsir Ayat Aqidah
TAFSIR AYAT AQIDAH 101
Allah ta'ala berfirman:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعۡیَ قَالَ یَـٰبُنَیَّ إِنِّیۤ أَرَىٰ فِی ٱلۡمَنَامِ أَنِّیۤ أَذۡبَحُكَ فَٱنظُرۡ مَاذَا تَرَىٰۚ قَالَ یَـٰۤأَبَتِ ٱفۡعَلۡ مَا تُؤۡمَرُۖ سَتَجِدُنِیۤ إِن شَاۤءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّـٰبِرِینَ
[Surat Ash-Shaffat 102]
"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".
Penjelasan
✅ Ayat ini menjelaskan beberapa permasalahan Aqidah, yaitu:
1⃣ Nabi Ibrahim tidak ragu sama sekali untuk melaksanakan perintah Allah dalam mimpinya berupa menyembelih putranya, Ismail.
☝️Karena mimpi seorang Nabi adalah wahyu, dan nabi Ibrahim mengetahui hal itu.
⛔ Waspadalah terhadap perkataan sebagian orang, bahwa nabi Ibrahim sempat ragu terhadap perintah Allah dalam mimpi tersebut. Sehingga setelah bermimpi sebanyak tiga kali baru hilang keraguan beliau.
2⃣ Pertanyaan nabi Ibrahim kepada nabi Ismail:
فَٱنظُرۡ مَاذَا تَرَىٰۚ
adalah untuk mengetahui kemantapan sang putra dalam menjalankan perintah Allah.
☝️Maknanya bukan bahwa Nabi Ibrahim ingin bermusyawarah dengan putranya untuk melaksanakan perintah Allah atau tidak.
3⃣ Perkataan nabi Ismail:
سَتَجِدُنِیۤ إِن شَاۤءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّـٰبِرِینَ
menunjukkan bahwa segala sesuatu terjadi dengan masyi'ah (kehendak) Allah.
☝️Segala sesuatu yang dikehendaki oleh Allah pada azal terjadinya maka pasti terjadi sesuai dengan waktu dan sifat-sifatnya. Dan sesuatu yang tidak dikehendaki oleh Allah terjadinya maka pasti tidak terjadi.
والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jatim
t.me/TafsirAyatAqidah
t.me/ldnupckediri
Allah ta'ala berfirman:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعۡیَ قَالَ یَـٰبُنَیَّ إِنِّیۤ أَرَىٰ فِی ٱلۡمَنَامِ أَنِّیۤ أَذۡبَحُكَ فَٱنظُرۡ مَاذَا تَرَىٰۚ قَالَ یَـٰۤأَبَتِ ٱفۡعَلۡ مَا تُؤۡمَرُۖ سَتَجِدُنِیۤ إِن شَاۤءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّـٰبِرِینَ
[Surat Ash-Shaffat 102]
"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".
Penjelasan
✅ Ayat ini menjelaskan beberapa permasalahan Aqidah, yaitu:
1⃣ Nabi Ibrahim tidak ragu sama sekali untuk melaksanakan perintah Allah dalam mimpinya berupa menyembelih putranya, Ismail.
☝️Karena mimpi seorang Nabi adalah wahyu, dan nabi Ibrahim mengetahui hal itu.
⛔ Waspadalah terhadap perkataan sebagian orang, bahwa nabi Ibrahim sempat ragu terhadap perintah Allah dalam mimpi tersebut. Sehingga setelah bermimpi sebanyak tiga kali baru hilang keraguan beliau.
2⃣ Pertanyaan nabi Ibrahim kepada nabi Ismail:
فَٱنظُرۡ مَاذَا تَرَىٰۚ
adalah untuk mengetahui kemantapan sang putra dalam menjalankan perintah Allah.
☝️Maknanya bukan bahwa Nabi Ibrahim ingin bermusyawarah dengan putranya untuk melaksanakan perintah Allah atau tidak.
3⃣ Perkataan nabi Ismail:
سَتَجِدُنِیۤ إِن شَاۤءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّـٰبِرِینَ
menunjukkan bahwa segala sesuatu terjadi dengan masyi'ah (kehendak) Allah.
☝️Segala sesuatu yang dikehendaki oleh Allah pada azal terjadinya maka pasti terjadi sesuai dengan waktu dan sifat-sifatnya. Dan sesuatu yang tidak dikehendaki oleh Allah terjadinya maka pasti tidak terjadi.
والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jatim
t.me/TafsirAyatAqidah
t.me/ldnupckediri
Telegram
Tafsir Ayat Aqidah
Kajian Islam
#NusantaraBertauhid
#NusantaraBertauhid
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) QURBAN-2
قال المؤلف رحمه الله:
ويُجزئُ فيها الجذَعُ منَ الضأْنِ والثنى من المعز والثنى من الإبل والثنى من البقر وتجزئ البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة والشاة عن واحد
"Dan mencukupi dalam qurban domba yang berumur satu tahun, kambing kacang (jawa) yang berumur dua tahun, unta yang berumur lima tahun dan sapi yang berumur dua tahun. Unta mencukupi untuk tujuh orang, sapi untuk tujuh orang dan kambing untuk satu orang ".
Penjelasan
✅ Binatang kurban harus berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing.
☝️Allah subhanahu wa ta'aala berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةࣲ جَعَلۡنَا مَنسَكࣰا لِّیَذۡكُرُوا۟ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِیمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِۗ فَإِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهࣱ وَ ٰحِدࣱ فَلَهُۥۤ أَسۡلِمُوا۟ۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِینَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”, (QS. Al Hajj 34)
♦️Berikut ini ketentuan binatang ternak yang mencukupi untuk kurban
a. (الجذع من الضأن) yaitu domba (gibas) yang berumur satu tahun lebih atau yang sudah tanggal giginya (powel) setelah berumur 6 bulan Hijriyah.
b. (الثنى من الضأن) yaitu kambing kacang (jawa) yang berumur dua tahun lebih
c. (الثنى من الابل) yaitu unta yang berumur lebih dari lima tahun
d. Sapi yang berumur lebih dari dua tahun
♦️Qurban berupa kambing hanya mencukupi untuk satu orang.
♦️Qurban berupa unta atau sapi mencukupi untuk tujuh orang.
☝️Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
عَنْ جَابِرٍ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ اْلحُدَيْبِيَةِ البَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Dari Jabir, kami telah berkurban bersama Rasulullah-shallallahu 'alaihi wasallam- di Hudaibiyyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang (HR. Muslim)
☝️Disebutkan dalam hadits yang lain:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّهُ قَالَ قَسَمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَايَا فَبَقِيَ جَذَعَةٌ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ضَحِّ بِهَا أَنْتَ
Maknanya: “Dari ‘Uqbah bin ‘Amir ia berkata, Rasulullah -shallallahu ‘alayhi wasallam- telah membagikan hewan qurban kepada para sahabatnya lalu tinggallah seekor domba (gibas), maka aku bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alayhi wasallam-, selanjutnya beliau bersabda: “berkurbanlah engkau dengan domba ini”. (HR Al Tirmidzi)
Catatan
✔️Binatang qurban yang paling utama (afdlal) adalah unta apabila dilihat dari sisi banyaknya daging dan kambing apabila dilihat dari sisi lezatnya daging.
✔️Berqurban dengan tujuh kambing lebih utama dari berqurban dengan satu sapi
✔️Menyembelih satu kambing lebih utama dari pada bergabung dengan orang lain dalam satu unta atau sapi.
✔️ Menyembelih binatang ternak yang gemuk lebih baik dari pada menyembelih binatang ternak yang kurus
✔️Menyembelih binatang ternak yang berwarna putih lebih utama dari pada binatang yang berwarna selain putih.
✔️Binatang yang dapat dijadikan qurban boleh jantan maupun betina, namun yang paling afdlal adalah jantan.
والله أعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldny
قال المؤلف رحمه الله:
ويُجزئُ فيها الجذَعُ منَ الضأْنِ والثنى من المعز والثنى من الإبل والثنى من البقر وتجزئ البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة والشاة عن واحد
"Dan mencukupi dalam qurban domba yang berumur satu tahun, kambing kacang (jawa) yang berumur dua tahun, unta yang berumur lima tahun dan sapi yang berumur dua tahun. Unta mencukupi untuk tujuh orang, sapi untuk tujuh orang dan kambing untuk satu orang ".
Penjelasan
✅ Binatang kurban harus berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing.
☝️Allah subhanahu wa ta'aala berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةࣲ جَعَلۡنَا مَنسَكࣰا لِّیَذۡكُرُوا۟ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِیمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِۗ فَإِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهࣱ وَ ٰحِدࣱ فَلَهُۥۤ أَسۡلِمُوا۟ۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِینَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”, (QS. Al Hajj 34)
♦️Berikut ini ketentuan binatang ternak yang mencukupi untuk kurban
a. (الجذع من الضأن) yaitu domba (gibas) yang berumur satu tahun lebih atau yang sudah tanggal giginya (powel) setelah berumur 6 bulan Hijriyah.
b. (الثنى من الضأن) yaitu kambing kacang (jawa) yang berumur dua tahun lebih
c. (الثنى من الابل) yaitu unta yang berumur lebih dari lima tahun
d. Sapi yang berumur lebih dari dua tahun
♦️Qurban berupa kambing hanya mencukupi untuk satu orang.
♦️Qurban berupa unta atau sapi mencukupi untuk tujuh orang.
☝️Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
عَنْ جَابِرٍ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ اْلحُدَيْبِيَةِ البَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Dari Jabir, kami telah berkurban bersama Rasulullah-shallallahu 'alaihi wasallam- di Hudaibiyyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang (HR. Muslim)
☝️Disebutkan dalam hadits yang lain:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّهُ قَالَ قَسَمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَايَا فَبَقِيَ جَذَعَةٌ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ضَحِّ بِهَا أَنْتَ
Maknanya: “Dari ‘Uqbah bin ‘Amir ia berkata, Rasulullah -shallallahu ‘alayhi wasallam- telah membagikan hewan qurban kepada para sahabatnya lalu tinggallah seekor domba (gibas), maka aku bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alayhi wasallam-, selanjutnya beliau bersabda: “berkurbanlah engkau dengan domba ini”. (HR Al Tirmidzi)
Catatan
✔️Binatang qurban yang paling utama (afdlal) adalah unta apabila dilihat dari sisi banyaknya daging dan kambing apabila dilihat dari sisi lezatnya daging.
✔️Berqurban dengan tujuh kambing lebih utama dari berqurban dengan satu sapi
✔️Menyembelih satu kambing lebih utama dari pada bergabung dengan orang lain dalam satu unta atau sapi.
✔️ Menyembelih binatang ternak yang gemuk lebih baik dari pada menyembelih binatang ternak yang kurus
✔️Menyembelih binatang ternak yang berwarna putih lebih utama dari pada binatang yang berwarna selain putih.
✔️Binatang yang dapat dijadikan qurban boleh jantan maupun betina, namun yang paling afdlal adalah jantan.
والله أعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldny
Forwarded from Tafsir Ayat Aqidah
TAFSIR AYAT AQIDAH 102
Allah ta'ala berfirman :
وَكُلُّ شَیۡءٍ عِندَهُۥ بِمِقۡدَارٍ
[Surat Ar-Ra'd 8]
"Dan segala sesuatu itu memiliki ukuran"
Penjelasan
✅ Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu selain Allah diciptakan oleh Allah dengan memiliki ukuran.
🙏 Seluruh benda, baik benda katsif maupun benda lathif memiliki ukuran, ada yang berukuran kecil dan ada yang berukuran besar.
👍Benda Katsif adalah benda yang bisa disentuh dengan tangan seperti manusia, pohon, batu dan lainnya
👍Benda Lathif adalah benda yang tidak dapat disentuh dengan tangan, seperti cahaya, kegelapan, angin dan semacamnya
☝️Bahwa benda katsif memiliki ukuran maka itu sudah sangat jelas, dan tidak butuh untuk diangan-angan. Sementara benda Lathif, bahwa dia memiliki ukuran maka membutuhkan pemikiran dan angan-angan.
👍 Ukuran cahaya kunang-kunang lebih kecil dari ukuran cahaya lampu, cahaya lampu lebih kecil dari cahaya matahari dan cahaya matahari lebih kecil dari cahaya surga. Karena cahaya yang terbesar adalah cahaya surga.
💜 Karena itulah maka Ahlussunnah wal Jama’ah meyakini bahwa Allah bukan benda yang memiliki bentuk dan ukuran.
👆Karena jika dikatakan, Allah memiliki ukuran maka akan sama dengan makhluk-Nya.
👆Karena setiap sesuatu yang memiliki ukuran pasti membutuhkan kepada selainnya yang menjadikannya pada ukuran tersebut. Padahal sesuatu yang membutuhkan pada yang lain adalah lemah, dan sesuatu yang lemah adalah makhluk, bukan Tuhan.
💜Karena itu juga Ahlussunnah wal Jama’ah meyakini bahwa Allah itu ada tanpa tempat.
👆Karena setiap sesuatu yang bertempat itu pasti memiliki ukuran. Adakalanya lebih kecil dari tempatnya, adakalanya sama ukurannya dengan tempatnya dan adakalanya lebih besar dari tempatnya.
والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jatim
t.me/TafsirAyatAqidah
t.me/ldnupckediri
Allah ta'ala berfirman :
وَكُلُّ شَیۡءٍ عِندَهُۥ بِمِقۡدَارٍ
[Surat Ar-Ra'd 8]
"Dan segala sesuatu itu memiliki ukuran"
Penjelasan
✅ Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu selain Allah diciptakan oleh Allah dengan memiliki ukuran.
🙏 Seluruh benda, baik benda katsif maupun benda lathif memiliki ukuran, ada yang berukuran kecil dan ada yang berukuran besar.
👍Benda Katsif adalah benda yang bisa disentuh dengan tangan seperti manusia, pohon, batu dan lainnya
👍Benda Lathif adalah benda yang tidak dapat disentuh dengan tangan, seperti cahaya, kegelapan, angin dan semacamnya
☝️Bahwa benda katsif memiliki ukuran maka itu sudah sangat jelas, dan tidak butuh untuk diangan-angan. Sementara benda Lathif, bahwa dia memiliki ukuran maka membutuhkan pemikiran dan angan-angan.
👍 Ukuran cahaya kunang-kunang lebih kecil dari ukuran cahaya lampu, cahaya lampu lebih kecil dari cahaya matahari dan cahaya matahari lebih kecil dari cahaya surga. Karena cahaya yang terbesar adalah cahaya surga.
💜 Karena itulah maka Ahlussunnah wal Jama’ah meyakini bahwa Allah bukan benda yang memiliki bentuk dan ukuran.
👆Karena jika dikatakan, Allah memiliki ukuran maka akan sama dengan makhluk-Nya.
👆Karena setiap sesuatu yang memiliki ukuran pasti membutuhkan kepada selainnya yang menjadikannya pada ukuran tersebut. Padahal sesuatu yang membutuhkan pada yang lain adalah lemah, dan sesuatu yang lemah adalah makhluk, bukan Tuhan.
💜Karena itu juga Ahlussunnah wal Jama’ah meyakini bahwa Allah itu ada tanpa tempat.
👆Karena setiap sesuatu yang bertempat itu pasti memiliki ukuran. Adakalanya lebih kecil dari tempatnya, adakalanya sama ukurannya dengan tempatnya dan adakalanya lebih besar dari tempatnya.
والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jatim
t.me/TafsirAyatAqidah
t.me/ldnupckediri
Telegram
Tafsir Ayat Aqidah
Kajian Islam
#NusantaraBertauhid
#NusantaraBertauhid
Faidah Dzul Hijjah 02
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ
💜 Hadits ini menjelaskan bahwa amal shalih yang dilakukan oleh seorang muslim pada sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah lebih dicintai oleh Allah dari pada amal shalih yang dilakukan pada hari-hari lainnya dalam setahun, tanpa ada pengecualian.
☝️Karena itu, amal shalih yang dilakukan pada hari-hari itu meskipun mafdlul (tidak lebih utama) menjadi lebih utama dari pada amal shalih yang dilakukan pada selain hari itu meskipun amal itu fadlil (utama).
☝️Pahala kebaikan pada hari-hari tersebut bertambah dan berkembang menurut Allah dari pada yang dilakukan pada selain hari-hari tersebut.
☝️Karena itu seorang muslim hendaknya mengisi hari-hari di sepuluh awal Dzulhijah ini dengan berbagai macam amal shalih, seperti memperbanyak shalat malam, berpuasa sunnah, dzikir, shadaqoh dan semacamnya.
#LDNU KAB KEDIRI
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ
💜 Hadits ini menjelaskan bahwa amal shalih yang dilakukan oleh seorang muslim pada sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah lebih dicintai oleh Allah dari pada amal shalih yang dilakukan pada hari-hari lainnya dalam setahun, tanpa ada pengecualian.
☝️Karena itu, amal shalih yang dilakukan pada hari-hari itu meskipun mafdlul (tidak lebih utama) menjadi lebih utama dari pada amal shalih yang dilakukan pada selain hari itu meskipun amal itu fadlil (utama).
☝️Pahala kebaikan pada hari-hari tersebut bertambah dan berkembang menurut Allah dari pada yang dilakukan pada selain hari-hari tersebut.
☝️Karena itu seorang muslim hendaknya mengisi hari-hari di sepuluh awal Dzulhijah ini dengan berbagai macam amal shalih, seperti memperbanyak shalat malam, berpuasa sunnah, dzikir, shadaqoh dan semacamnya.
#LDNU KAB KEDIRI
Faidah Dzul Hijjah (3)
Allah ta'ala berfirman:
وَوَ ٰعَدۡنَا مُوسَىٰ ثَلَـٰثِینَ لَیۡلَةࣰ وَأَتۡمَمۡنَـٰهَا بِعَشۡرࣲ فَتَمَّ مِیقَـٰتُ رَبِّهِۦۤ أَرۡبَعِینَ لَیۡلَةࣰۚ
[Surat Al-A'raf 142]
✅ Ayat ini menjelaskan salah satu keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah.
☝️Bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah inilah yang dimaksud dalam ayat di atas yang menyempurnakan 30 hari sebelumnya. 👆Allah menjanjikan kepada nabi Musa sebuah kitab, dan beliaupun menjanjikan hal itu pada kaumnya. Untuk itu Allah memerintahkan beliau untuk berpuasa selama 30 hari dan ditambah 10 hari pertama Dzulhijjah, sehingga genap 40 hari. 👆Setelah beliau menggenapkan puasanya dengan puasa di 10 hari pertama Dzulhijjah, Allah memperdengarkan kalam-Nya yang bukan bahasa, huruf dan suara kepada nabi Musa, dan Allah menurunkan kita Taurat yang berisi hukum-hukum dan rincian syariat Islam.
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/ldnupckediri
Allah ta'ala berfirman:
وَوَ ٰعَدۡنَا مُوسَىٰ ثَلَـٰثِینَ لَیۡلَةࣰ وَأَتۡمَمۡنَـٰهَا بِعَشۡرࣲ فَتَمَّ مِیقَـٰتُ رَبِّهِۦۤ أَرۡبَعِینَ لَیۡلَةࣰۚ
[Surat Al-A'raf 142]
✅ Ayat ini menjelaskan salah satu keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah.
☝️Bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah inilah yang dimaksud dalam ayat di atas yang menyempurnakan 30 hari sebelumnya. 👆Allah menjanjikan kepada nabi Musa sebuah kitab, dan beliaupun menjanjikan hal itu pada kaumnya. Untuk itu Allah memerintahkan beliau untuk berpuasa selama 30 hari dan ditambah 10 hari pertama Dzulhijjah, sehingga genap 40 hari. 👆Setelah beliau menggenapkan puasanya dengan puasa di 10 hari pertama Dzulhijjah, Allah memperdengarkan kalam-Nya yang bukan bahasa, huruf dan suara kepada nabi Musa, dan Allah menurunkan kita Taurat yang berisi hukum-hukum dan rincian syariat Islam.
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/ldnupckediri
Forwarded from Tafsir Ayat Aqidah
TAFSIR AYAT AQIDAH 103
Allah ta'ala berfirman:
وَمَا یَسۡتَوِی ٱلۡأَحۡیَاۤءُ وَلَا ٱلۡأَمۡوَ ٰتُۚ إِنَّ ٱللَّهَ یُسۡمِعُ مَن یَشَاۤءُۖ وَمَاۤ أَنتَ بِمُسۡمِعࣲ مَّن فِی ٱلۡقُبُورِ
[Surat Fathir 22]
"Tidak sama antara orang yang hidup dan orang yang mati, sesungguhnya Allah memberi pemahaman kepada orang yang Dia kehendaki, dan tidaklah kamu orang yang bisa memberi pemahaman pada orang yang ada di dalam kubur (orang kafir)".
Penjelasan
وَمَا یَسۡتَوِی ٱلۡأَحۡیَاۤءُ وَلَا ٱلۡأَمۡوَ ٰتُۚ
✅ Para ulama menafsirkan ٱلۡأَحۡیَاۤءُ dengan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu, dan ٱلۡأَمۡوَ ٰتُۚ dengan orang-orang kafir dan orang-orang bodoh.
🙏 Tidak sama antara orang-orang mukmin dan orang-orang kafir, tidak sama antara orang-orang yang berilmu dan orang-orang yang bodoh.
❤️ Orang yang beriman dan berilmu lebih mulia dari orang yang kafir dan bodoh.
إِنَّ ٱللَّهَ یُسۡمِعُ مَن یَشَاۤءُۖ
✅ Para ulama menafsirkan ayat ini dengan bahwa Allah memberikan pemahaman kepada orang yang Allah kehendaki terhadap ayat-ayat-Nya.
وَمَاۤ أَنتَ بِمُسۡمِعࣲ مَّن فِی ٱلۡقُبُورِ
✅ Ayat ini menegaskan bahwa Nabi (makhluk yang paling mulia) tidak bisa memberi pemahaman kepada orang yang serupa dengan mayit di dalam kubur, yakni orang-orang kafir.
👆Sebagian ulama yang lain menafsirkan ayat ini dengan:
1⃣ Sebagian besar orang yang mati tidak bisa mendengar perkataan orang yang hidup.
⛔Tidak benar perkataan sebagian orang bahwa orang yang mati tidak bisa mendengar perkataan orang yang hidup secara mutlak.
👆Karena disebutkan dalam banyak hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajarkan kepada umatnya untuk mengucapkan salam kepada mayit. Dalam Shahih Muslim, diriwayatkan bahwa Rasulullah mengajarkan kepada sayyidah Aisyah salam kepada mayit:
السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ
👆Jika orang yang mati tidak mendengar perkataan orang yang hidup, untuk apa kita disyariatkan untuk membaca salam kepada mayit?!.
2⃣ Manusia tidak bisa membuat mayit mendengar, tetapi Allah lah yang menjadikan mayit mendengar perkataan orang yang hidup.
👆Ini sesuai dengan penggalan ayat sebelumnya:
إِنَّ ٱللَّهَ یُسۡمِعُ مَن یَشَاۤءُۖ
"Sesungguhnya Allah yang memperdengarkan orang yang Dia kehendaki".
والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jatim
Https://TafsirAyatAqidah
Allah ta'ala berfirman:
وَمَا یَسۡتَوِی ٱلۡأَحۡیَاۤءُ وَلَا ٱلۡأَمۡوَ ٰتُۚ إِنَّ ٱللَّهَ یُسۡمِعُ مَن یَشَاۤءُۖ وَمَاۤ أَنتَ بِمُسۡمِعࣲ مَّن فِی ٱلۡقُبُورِ
[Surat Fathir 22]
"Tidak sama antara orang yang hidup dan orang yang mati, sesungguhnya Allah memberi pemahaman kepada orang yang Dia kehendaki, dan tidaklah kamu orang yang bisa memberi pemahaman pada orang yang ada di dalam kubur (orang kafir)".
Penjelasan
وَمَا یَسۡتَوِی ٱلۡأَحۡیَاۤءُ وَلَا ٱلۡأَمۡوَ ٰتُۚ
✅ Para ulama menafsirkan ٱلۡأَحۡیَاۤءُ dengan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu, dan ٱلۡأَمۡوَ ٰتُۚ dengan orang-orang kafir dan orang-orang bodoh.
🙏 Tidak sama antara orang-orang mukmin dan orang-orang kafir, tidak sama antara orang-orang yang berilmu dan orang-orang yang bodoh.
❤️ Orang yang beriman dan berilmu lebih mulia dari orang yang kafir dan bodoh.
إِنَّ ٱللَّهَ یُسۡمِعُ مَن یَشَاۤءُۖ
✅ Para ulama menafsirkan ayat ini dengan bahwa Allah memberikan pemahaman kepada orang yang Allah kehendaki terhadap ayat-ayat-Nya.
وَمَاۤ أَنتَ بِمُسۡمِعࣲ مَّن فِی ٱلۡقُبُورِ
✅ Ayat ini menegaskan bahwa Nabi (makhluk yang paling mulia) tidak bisa memberi pemahaman kepada orang yang serupa dengan mayit di dalam kubur, yakni orang-orang kafir.
👆Sebagian ulama yang lain menafsirkan ayat ini dengan:
1⃣ Sebagian besar orang yang mati tidak bisa mendengar perkataan orang yang hidup.
⛔Tidak benar perkataan sebagian orang bahwa orang yang mati tidak bisa mendengar perkataan orang yang hidup secara mutlak.
👆Karena disebutkan dalam banyak hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajarkan kepada umatnya untuk mengucapkan salam kepada mayit. Dalam Shahih Muslim, diriwayatkan bahwa Rasulullah mengajarkan kepada sayyidah Aisyah salam kepada mayit:
السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ
👆Jika orang yang mati tidak mendengar perkataan orang yang hidup, untuk apa kita disyariatkan untuk membaca salam kepada mayit?!.
2⃣ Manusia tidak bisa membuat mayit mendengar, tetapi Allah lah yang menjadikan mayit mendengar perkataan orang yang hidup.
👆Ini sesuai dengan penggalan ayat sebelumnya:
إِنَّ ٱللَّهَ یُسۡمِعُ مَن یَشَاۤءُۖ
"Sesungguhnya Allah yang memperdengarkan orang yang Dia kehendaki".
والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jatim
Https://TafsirAyatAqidah
Faidah Dzul Hijjah 04
Allah ta'ala berfirman:
ٱلۡحَجُّ أَشۡهُرࣱ مَّعۡلُومَـٰتࣱۚ
[Surat Al-Baqarah 197]
🍎Ayat ini menjelaskan bahwa ibadah haji itu telah ditentukan waktu-waktunya yang disebut dengan miqat zamani.
👆Miqat zamani ibadah haji adalah bulan Syawwal, Dzul Qo'dah dan 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.
👆Bahkan sebagian rukun dan wajib haji ditentukan waktu pelaksanaannya pada 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.
👍 Wuquf di Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzul hijjah, yang disebut dengan hari Arafah. 👆Wukuf di Arafah harus lebih diperhatikan oleh setiap orang yang haji, karena waktunya sangat sempit, mulai dari tergelincirnya matahari pada hari Arafah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzul Hijjah.
👍 Mabid di Muzdalifah dilaksanakan pada malam tanggal 10 Dzul Hijjah. 👍Idul Adha dan penyembelihan qurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzul Hijjah.
#LDNU KAB KEDIRI
Allah ta'ala berfirman:
ٱلۡحَجُّ أَشۡهُرࣱ مَّعۡلُومَـٰتࣱۚ
[Surat Al-Baqarah 197]
🍎Ayat ini menjelaskan bahwa ibadah haji itu telah ditentukan waktu-waktunya yang disebut dengan miqat zamani.
👆Miqat zamani ibadah haji adalah bulan Syawwal, Dzul Qo'dah dan 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.
👆Bahkan sebagian rukun dan wajib haji ditentukan waktu pelaksanaannya pada 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.
👍 Wuquf di Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzul hijjah, yang disebut dengan hari Arafah. 👆Wukuf di Arafah harus lebih diperhatikan oleh setiap orang yang haji, karena waktunya sangat sempit, mulai dari tergelincirnya matahari pada hari Arafah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzul Hijjah.
👍 Mabid di Muzdalifah dilaksanakan pada malam tanggal 10 Dzul Hijjah. 👍Idul Adha dan penyembelihan qurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzul Hijjah.
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Tafsir Ayat Aqidah
TAFSIR AYAT AQIDAH (104)
إِنَّ ٱلۡمُنَـٰفِقِینَ فِی ٱلدَّرۡكِ ٱلۡأَسۡفَلِ مِنَ ٱلنَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمۡ نَصِیرًا
[Surat An-Nisa' 145]
"Sungguh, orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka"
Penjelasan
✅ Ayat ini menjelaskan tentang status orang munafiq.
⛔ Orang munafiq adalah orang yang memperlihatkan keimanan secara dzahir dan menyembunyikan kekufuran di dalam hati.
⛔ Status orang munafiq adalah kafir menurut Allah dan Muslim menurut kita, karena kita tidak mengetahui apa yang ada di dalam hati seseorang. Kita menghukumi yang dzahir dan Allah menghukumi yang ada di dalam hati.
نحن نحكم بالظواهر والله يحكم بالسرائر
👆Karena itulah dalam ayat di atas ditegaskan bahwa di akhirat tempat orang munafiq adalah dasar neraka. Padahal dasar neraka hanya dihuni oleh orang-orang kafir.
👆Orang munafiq abadi di dalam neraka, tidak ada penolong bagi mereka.
Perhatian
✔️Nifaq dalam ayat ini adalah nifaq i'tiqodiy, bukan nifaq 'amaliy.
👆Orang yang munafiq dalam amal adalah orang yang padanya terdapat ciri-ciri diantaranya jika berbicara berbohong, jika dipercaya berkhianat dan jika berjanji mengingkari.
👆Orang munafiq 'amaliy tidak dihukumi kafir.
والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jattim
t.me/TafsirAyatAqidah
t.me/ldnupckediri
إِنَّ ٱلۡمُنَـٰفِقِینَ فِی ٱلدَّرۡكِ ٱلۡأَسۡفَلِ مِنَ ٱلنَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمۡ نَصِیرًا
[Surat An-Nisa' 145]
"Sungguh, orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka"
Penjelasan
✅ Ayat ini menjelaskan tentang status orang munafiq.
⛔ Orang munafiq adalah orang yang memperlihatkan keimanan secara dzahir dan menyembunyikan kekufuran di dalam hati.
⛔ Status orang munafiq adalah kafir menurut Allah dan Muslim menurut kita, karena kita tidak mengetahui apa yang ada di dalam hati seseorang. Kita menghukumi yang dzahir dan Allah menghukumi yang ada di dalam hati.
نحن نحكم بالظواهر والله يحكم بالسرائر
👆Karena itulah dalam ayat di atas ditegaskan bahwa di akhirat tempat orang munafiq adalah dasar neraka. Padahal dasar neraka hanya dihuni oleh orang-orang kafir.
👆Orang munafiq abadi di dalam neraka, tidak ada penolong bagi mereka.
Perhatian
✔️Nifaq dalam ayat ini adalah nifaq i'tiqodiy, bukan nifaq 'amaliy.
👆Orang yang munafiq dalam amal adalah orang yang padanya terdapat ciri-ciri diantaranya jika berbicara berbohong, jika dipercaya berkhianat dan jika berjanji mengingkari.
👆Orang munafiq 'amaliy tidak dihukumi kafir.
والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jattim
t.me/TafsirAyatAqidah
t.me/ldnupckediri
Telegram
Tafsir Ayat Aqidah
Kajian Islam
#NusantaraBertauhid
#NusantaraBertauhid
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) QURBAN-3
قال المؤلف رحمه الله
وأربعٌ لا تجزئُ فى الضحايا العوراءُ البيِّن عوَرُها والعرجاءُ البيِّن عرَجُها والمريضةُ البيِّن مرضُها والعجفاءُ التى ذهبَ مخُّها من الهزال
“Empat macam tidak boleh (tidak sah) untuk qurban, buta sebelah yang nyata butanya, pincang yang nyata pincangnya, sakit yang nyata sakitnya dan yang hilang sumsumnya karena sangat kurusnya".
Penjelasan:
✅ Al Muallif menjelaskan empat aib yang apabila ada pada binatang qurban maka tidak sah kurbannya, yaitu:
1⃣ Binatang yang buta salah satu matanya secara jelas ( العوراء البين )
👆Tidak bisa melihat kecuali hanya dengan satu matanya saja.
👆Binatang ternak yang lemah penglihatannya sah untuk dikurbankan.
👆Binatang ternak yang tidak bisa melihat di waktu malam, tetapi bisa melihat di waktu siang juga sah untuk dikurbankan.
2⃣ Binatang yang pincang secara jelas ( العرجاء البين عرجها ).
👆Yaitu sekira jika dia terpisah dari binatang lainnya dalam pengembalaan tidak dapat menyusulnya, karena pincang tersebut.
👆Binatang yang pincang ringan tetap sah untuk dikurbankan.
3⃣ Binatang sakit yang terlihat jelas sakitnya ( المريضة البين مرضها )
👆Yaitu sekira dengan sebab sakit tersebut badannya menjadi rusak atau sangat kurus.
👆Binatang yang sakit ringan tetap sah dikurbankan.
4⃣ Binatang yang kurus kering ( العجفاء )
☝️Empat aib di atas berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا ، وَالْكَبِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Empat macam tidak boleh (tidak sah) untuk qurban, buta sebelah yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya dan yang tua tidak mempunyai sumsum (HR Ahmad dan imam hadits yang empat, hadits ini dishahihkan oleh al Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
✅ Selain empat aib yang disebutkan oleh Muallif, ada aib lain yang juga bisa menjadikan binatang ternak tidak sah untuk dikurbankan, di antaranya adalah:
5⃣ Binatang yang putus telinganya baik sebagian atau seluruhnya, kecuali binatang yang tidak punya telinga sejak lahir (المقطوعة الأذن)
6⃣ Binatang yang putus ekornya baik sebagian atau seluruhnya, kecuali binatang yang tidak memilki ekor sejak lahir (المقطوعة الذنب)
☝️Dalam hadits dinyatakan sebagai berikut:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ، وَلاَ نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ ، وَلاَ مُقَابَلَةٍ وَلاَ مُدَابَرَةٍ، وَلاَ خَرْقَاءَ، وَلاَ ثَرْمَاءَ
“Dari ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah memerintahkan kepada kami agar meneliti mata dan telinga, dan tidak boleh berqurban dengan yang buta sebelah, tidak terbelah bagian muka dan belakang atau kedua telinganya berlubang dan tidak ompong gigi depannya". (HR Ahmad dan imam hadits yang empat, hadits ini dishahihkan oleh al Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al Hakim)
والله أعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله
وأربعٌ لا تجزئُ فى الضحايا العوراءُ البيِّن عوَرُها والعرجاءُ البيِّن عرَجُها والمريضةُ البيِّن مرضُها والعجفاءُ التى ذهبَ مخُّها من الهزال
“Empat macam tidak boleh (tidak sah) untuk qurban, buta sebelah yang nyata butanya, pincang yang nyata pincangnya, sakit yang nyata sakitnya dan yang hilang sumsumnya karena sangat kurusnya".
Penjelasan:
✅ Al Muallif menjelaskan empat aib yang apabila ada pada binatang qurban maka tidak sah kurbannya, yaitu:
1⃣ Binatang yang buta salah satu matanya secara jelas ( العوراء البين )
👆Tidak bisa melihat kecuali hanya dengan satu matanya saja.
👆Binatang ternak yang lemah penglihatannya sah untuk dikurbankan.
👆Binatang ternak yang tidak bisa melihat di waktu malam, tetapi bisa melihat di waktu siang juga sah untuk dikurbankan.
2⃣ Binatang yang pincang secara jelas ( العرجاء البين عرجها ).
👆Yaitu sekira jika dia terpisah dari binatang lainnya dalam pengembalaan tidak dapat menyusulnya, karena pincang tersebut.
👆Binatang yang pincang ringan tetap sah untuk dikurbankan.
3⃣ Binatang sakit yang terlihat jelas sakitnya ( المريضة البين مرضها )
👆Yaitu sekira dengan sebab sakit tersebut badannya menjadi rusak atau sangat kurus.
👆Binatang yang sakit ringan tetap sah dikurbankan.
4⃣ Binatang yang kurus kering ( العجفاء )
☝️Empat aib di atas berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا ، وَالْكَبِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Empat macam tidak boleh (tidak sah) untuk qurban, buta sebelah yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya dan yang tua tidak mempunyai sumsum (HR Ahmad dan imam hadits yang empat, hadits ini dishahihkan oleh al Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
✅ Selain empat aib yang disebutkan oleh Muallif, ada aib lain yang juga bisa menjadikan binatang ternak tidak sah untuk dikurbankan, di antaranya adalah:
5⃣ Binatang yang putus telinganya baik sebagian atau seluruhnya, kecuali binatang yang tidak punya telinga sejak lahir (المقطوعة الأذن)
6⃣ Binatang yang putus ekornya baik sebagian atau seluruhnya, kecuali binatang yang tidak memilki ekor sejak lahir (المقطوعة الذنب)
☝️Dalam hadits dinyatakan sebagai berikut:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ، وَلاَ نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ ، وَلاَ مُقَابَلَةٍ وَلاَ مُدَابَرَةٍ، وَلاَ خَرْقَاءَ، وَلاَ ثَرْمَاءَ
“Dari ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah memerintahkan kepada kami agar meneliti mata dan telinga, dan tidak boleh berqurban dengan yang buta sebelah, tidak terbelah bagian muka dan belakang atau kedua telinganya berlubang dan tidak ompong gigi depannya". (HR Ahmad dan imam hadits yang empat, hadits ini dishahihkan oleh al Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al Hakim)
والله أعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
Faidah Dzul Hijjah 05
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ (رواه مسلم)
✅ Hadits ini menjelaskan tentang keutamaan puasa Arafah, puasa tanggal 9 Dzul hijjah.
🍎Puasa Arafah dapat menghapus dosa-dosa (kecil) setahun yang telah berlalu dan setahun yang akan datang.
🍎Arafah adalah hari yang paling mulia dalam satu tahun. Pada hari ini orang-orang yang sedang ihram haji melaksanakan rukun haji berupa wukuf di tanah Arafah.
🍎Bagi para pelaku dosa, hari Arafah adalah kesempatan untuk mendapatkan ampunan Allah ta'ala, yaitu dengan berpuasa.
🍎Tidak seyogyanya seorang muslim mengabaikan dosa-dosa yang dilakukannya, meskipun dosa-dosa tersebut dosa kecil.
👆Karena dosa kecil jika dilakukan terus menerus sehingga mengalahkan jumlah kebaikannya maka akan menjadi dosa besar.
🙏Segara cari ampunan Allah dengan puasa Arafah.
http://t.me/ldnupckediri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ (رواه مسلم)
✅ Hadits ini menjelaskan tentang keutamaan puasa Arafah, puasa tanggal 9 Dzul hijjah.
🍎Puasa Arafah dapat menghapus dosa-dosa (kecil) setahun yang telah berlalu dan setahun yang akan datang.
🍎Arafah adalah hari yang paling mulia dalam satu tahun. Pada hari ini orang-orang yang sedang ihram haji melaksanakan rukun haji berupa wukuf di tanah Arafah.
🍎Bagi para pelaku dosa, hari Arafah adalah kesempatan untuk mendapatkan ampunan Allah ta'ala, yaitu dengan berpuasa.
🍎Tidak seyogyanya seorang muslim mengabaikan dosa-dosa yang dilakukannya, meskipun dosa-dosa tersebut dosa kecil.
👆Karena dosa kecil jika dilakukan terus menerus sehingga mengalahkan jumlah kebaikannya maka akan menjadi dosa besar.
🙏Segara cari ampunan Allah dengan puasa Arafah.
http://t.me/ldnupckediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) QURBAN-4
قال المؤلف رحمه الله:
ويجزئُ الخصىُّ والمكسورُ القرن ولا تجزئُ المقطوعةُ الأذنِ والذنبِ
"Mencukupi berkurban dengan binatang yang hilang buah pelirnya dan yang pecah tanduknya, tidak mencukupi yang terpotong telinga dan ekornya".
Penjelasan
✅ Al Muallif menjelaskan beberapa binatang yang mencukupi untuk dikurbankan dan yang tidak mencukupi untuk dikurbankan, sebagai berikut:
♦️ Binatang khoshiy (yang hilang buah pelirnya) mencukupi untuk dikurbankan.
👆Karena biasanya dua buah pelir itu tidak dimakan, meskipun boleh untuk dimakan.
♦️Binatang yang pecah tanduknya mencukupi untuk dikurbankan, kecuali jika mempengaruhi pada dagingnya
👆Berqurban dengan binatang ternak yang memiliki tanduk itu lebih utama dari pada yang tidak bertanduk.
👆Apabila sebagian gigi binatang ternak telah hilang, dengan sekira tidak mempengaruhi dagingnya maka mencukupi untuk dikurbankan.
♦️Binatang yang terputus telinganya tidak mencukupi untuk dikurbankan.
👆Karena telinga itu dimakan.
👆Jika bintang tersebut dilahirkan dalam keadaan tidak bertelinga maka mencukupi untuk dikurbankan.
♦️Binatang yang terpotong ekornya tidak mencukupi untuk dikurbankan.
👆Jika binatang tersebut dilahirkan dalam keadaan tanpa ekor maka mencukupi untuk berkurban.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله:
ويجزئُ الخصىُّ والمكسورُ القرن ولا تجزئُ المقطوعةُ الأذنِ والذنبِ
"Mencukupi berkurban dengan binatang yang hilang buah pelirnya dan yang pecah tanduknya, tidak mencukupi yang terpotong telinga dan ekornya".
Penjelasan
✅ Al Muallif menjelaskan beberapa binatang yang mencukupi untuk dikurbankan dan yang tidak mencukupi untuk dikurbankan, sebagai berikut:
♦️ Binatang khoshiy (yang hilang buah pelirnya) mencukupi untuk dikurbankan.
👆Karena biasanya dua buah pelir itu tidak dimakan, meskipun boleh untuk dimakan.
♦️Binatang yang pecah tanduknya mencukupi untuk dikurbankan, kecuali jika mempengaruhi pada dagingnya
👆Berqurban dengan binatang ternak yang memiliki tanduk itu lebih utama dari pada yang tidak bertanduk.
👆Apabila sebagian gigi binatang ternak telah hilang, dengan sekira tidak mempengaruhi dagingnya maka mencukupi untuk dikurbankan.
♦️Binatang yang terputus telinganya tidak mencukupi untuk dikurbankan.
👆Karena telinga itu dimakan.
👆Jika bintang tersebut dilahirkan dalam keadaan tidak bertelinga maka mencukupi untuk dikurbankan.
♦️Binatang yang terpotong ekornya tidak mencukupi untuk dikurbankan.
👆Jika binatang tersebut dilahirkan dalam keadaan tanpa ekor maka mencukupi untuk berkurban.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) QURBAN-5
قال المؤلف رحمه الله
ووقت الذبح من وقت صلاة العيد الى غروب الشمس من ءاخر أيام التشريق
"Dan waktu penyembelihan qurban itu dari waktu shalat hari raya sampai tenggelamnya matahari dari akhir hari Tasyriq"
Penjelasan
✅ Waktu penyembelihan qurban adalah setelah berlalunya waktu sekira cukup untuk shalat 'Id dan dua khutbah yang singkat, sejak dari terbitnya matahari pada tanggal 10 Dzul Hijjah.
👆Ini berlaku untuk qurban yang dinadzarkan dan juga qurban yang tidak dinadzarkan.
👆Waktu penyembelihan qurban yang paling utama adalah diakhirkan sampai naiknya matahari sekitar satu tombak dan berlalunya waktu untuk shalat dua rekaat dan dua khutbah.
♦️Waktu penyembelihan qurban terus berlanjut sampai tenggelamnya matahari pada akhir hari tasyriq.
👆Hari Tasyriq adalah tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijah.
⛔ Orang yang menyembelih sebelum masuk waktunya atau setelah habis waktunya, maka sembelihan tersebut tidak disebut Udlhiyyah (qurban).
🍎 Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabada:
إن أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ
"Sesungguhnya yang pertama kali kami lakukan pada hari Raya ini adalah shalat. Kemudian kami pulang dan menyembelih kurban. Maka barangsiapa mengerjakan seperti itu berarti dia telah memenuhi sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum pelaksanaan shalat 'Ied, maka itu hanyalah daging yang dipersembahkan untuk keluarganya dan tidak sedikitpun mendapatkan (pahala) ibadah kurban." HR al Bukhori dan Muslim.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله
ووقت الذبح من وقت صلاة العيد الى غروب الشمس من ءاخر أيام التشريق
"Dan waktu penyembelihan qurban itu dari waktu shalat hari raya sampai tenggelamnya matahari dari akhir hari Tasyriq"
Penjelasan
✅ Waktu penyembelihan qurban adalah setelah berlalunya waktu sekira cukup untuk shalat 'Id dan dua khutbah yang singkat, sejak dari terbitnya matahari pada tanggal 10 Dzul Hijjah.
👆Ini berlaku untuk qurban yang dinadzarkan dan juga qurban yang tidak dinadzarkan.
👆Waktu penyembelihan qurban yang paling utama adalah diakhirkan sampai naiknya matahari sekitar satu tombak dan berlalunya waktu untuk shalat dua rekaat dan dua khutbah.
♦️Waktu penyembelihan qurban terus berlanjut sampai tenggelamnya matahari pada akhir hari tasyriq.
👆Hari Tasyriq adalah tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijah.
⛔ Orang yang menyembelih sebelum masuk waktunya atau setelah habis waktunya, maka sembelihan tersebut tidak disebut Udlhiyyah (qurban).
🍎 Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabada:
إن أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ
"Sesungguhnya yang pertama kali kami lakukan pada hari Raya ini adalah shalat. Kemudian kami pulang dan menyembelih kurban. Maka barangsiapa mengerjakan seperti itu berarti dia telah memenuhi sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum pelaksanaan shalat 'Ied, maka itu hanyalah daging yang dipersembahkan untuk keluarganya dan tidak sedikitpun mendapatkan (pahala) ibadah kurban." HR al Bukhori dan Muslim.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) QURBAN-6
قال المؤلف رحمه الله
ويستحب عند الذبح خمسة أشياء التسمية والصلاة على النبي واستقبال القبلة والتكبير والدعاء بالقبول
"Disunnahkan ketika menyembelih lima perkara, membaca tasmiyah, membaca shalawat dan salam pada nabi, menghadap kiblat, takbir dan membaca doa qobul"
Penjelasan
✅ Al Muallif selanjutnya menjelaskan tentang lima perkara yang disunnahkan dalam penyembelihan binatang Qurban, yaitu:
1⃣ Membaca tasmiyah
👆Yaitu dengan mengatakan بسم الله
2⃣ Membaca shalawat dan salam kepada Nabi
3⃣ Menghadap kiblat dengan binatang sembelihannya.
👆Mengahadapkan bagian leher yang disembelih di arah kiblat sehingga yang menyembelih juga menghadap kiblat
4⃣ Membaca takbir
👆 Yaitu setelah membaca tasmiyah
👆Takbir dilakukan sebanyak tiga kali
5⃣ Membaca do'a qobul
👆Orang yang menyembelih berkata:
اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ
✅Selain lima perkara yang disebutkan oleh Muallif di atas, ada beberapa perkara lain yang juga disunnahkan, yaitu:
6⃣ Menajamkan bibir pisau, tanpa dihadapkan pada binatang yang akan disembelih
7⃣ Menjalankan pisau dengan kuat pada leher, maju dan mundurnya.
8⃣ Membaringkan binatang di atas pelipisnya bagian kiri, diikat dan ditarik kakinya kecuali kakinya yang bagian kanan depan.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله
ويستحب عند الذبح خمسة أشياء التسمية والصلاة على النبي واستقبال القبلة والتكبير والدعاء بالقبول
"Disunnahkan ketika menyembelih lima perkara, membaca tasmiyah, membaca shalawat dan salam pada nabi, menghadap kiblat, takbir dan membaca doa qobul"
Penjelasan
✅ Al Muallif selanjutnya menjelaskan tentang lima perkara yang disunnahkan dalam penyembelihan binatang Qurban, yaitu:
1⃣ Membaca tasmiyah
👆Yaitu dengan mengatakan بسم الله
2⃣ Membaca shalawat dan salam kepada Nabi
3⃣ Menghadap kiblat dengan binatang sembelihannya.
👆Mengahadapkan bagian leher yang disembelih di arah kiblat sehingga yang menyembelih juga menghadap kiblat
4⃣ Membaca takbir
👆 Yaitu setelah membaca tasmiyah
👆Takbir dilakukan sebanyak tiga kali
5⃣ Membaca do'a qobul
👆Orang yang menyembelih berkata:
اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ
✅Selain lima perkara yang disebutkan oleh Muallif di atas, ada beberapa perkara lain yang juga disunnahkan, yaitu:
6⃣ Menajamkan bibir pisau, tanpa dihadapkan pada binatang yang akan disembelih
7⃣ Menjalankan pisau dengan kuat pada leher, maju dan mundurnya.
8⃣ Membaringkan binatang di atas pelipisnya bagian kiri, diikat dan ditarik kakinya kecuali kakinya yang bagian kanan depan.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) QURBAN-5
قال المؤلف رحمه الله
ووقت الذبح من وقت صلاة العيد الى غروب الشمس من ءاخر أيام التشريق
"Dan waktu penyembelihan qurban itu dari waktu shalat hari raya sampai tenggelamnya matahari dari akhir hari Tasyriq"
Penjelasan
✅ Waktu penyembelihan qurban adalah setelah berlalunya waktu sekira cukup untuk shalat 'Id dan dua khutbah yang singkat, sejak dari terbitnya matahari pada tanggal 10 Dzul Hijjah.
👆Ini berlaku untuk qurban yang dinadzarkan dan juga qurban yang tidak dinadzarkan.
👆Waktu penyembelihan qurban yang paling utama adalah diakhirkan sampai naiknya matahari sekitar satu tombak dan berlalunya waktu untuk shalat dua rekaat dan dua khutbah.
♦️Waktu penyembelihan qurban terus berlanjut sampai tenggelamnya matahari pada akhir hari tasyriq.
👆Hari Tasyriq adalah tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijah.
⛔ Orang yang menyembelih sebelum masuk waktunya atau setelah habis waktunya, maka sembelihan tersebut tidak disebut Udlhiyyah (qurban).
🍎 Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabada:
إن أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ
"Sesungguhnya yang pertama kali kami lakukan pada hari Raya ini adalah shalat. Kemudian kami pulang dan menyembelih kurban. Maka barangsiapa mengerjakan seperti itu berarti dia telah memenuhi sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum pelaksanaan shalat 'Ied, maka itu hanyalah daging yang dipersembahkan untuk keluarganya dan tidak sedikitpun mendapatkan (pahala) ibadah kurban." HR al Bukhori dan Muslim.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
قال المؤلف رحمه الله
ووقت الذبح من وقت صلاة العيد الى غروب الشمس من ءاخر أيام التشريق
"Dan waktu penyembelihan qurban itu dari waktu shalat hari raya sampai tenggelamnya matahari dari akhir hari Tasyriq"
Penjelasan
✅ Waktu penyembelihan qurban adalah setelah berlalunya waktu sekira cukup untuk shalat 'Id dan dua khutbah yang singkat, sejak dari terbitnya matahari pada tanggal 10 Dzul Hijjah.
👆Ini berlaku untuk qurban yang dinadzarkan dan juga qurban yang tidak dinadzarkan.
👆Waktu penyembelihan qurban yang paling utama adalah diakhirkan sampai naiknya matahari sekitar satu tombak dan berlalunya waktu untuk shalat dua rekaat dan dua khutbah.
♦️Waktu penyembelihan qurban terus berlanjut sampai tenggelamnya matahari pada akhir hari tasyriq.
👆Hari Tasyriq adalah tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijah.
⛔ Orang yang menyembelih sebelum masuk waktunya atau setelah habis waktunya, maka sembelihan tersebut tidak disebut Udlhiyyah (qurban).
🍎 Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabada:
إن أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ
"Sesungguhnya yang pertama kali kami lakukan pada hari Raya ini adalah shalat. Kemudian kami pulang dan menyembelih kurban. Maka barangsiapa mengerjakan seperti itu berarti dia telah memenuhi sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum pelaksanaan shalat 'Ied, maka itu hanyalah daging yang dipersembahkan untuk keluarganya dan tidak sedikitpun mendapatkan (pahala) ibadah kurban." HR al Bukhori dan Muslim.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
Forwarded from Tafsir Ayat Aqidah
TAFSIR AYAT AQIDAH (105)
Allah ta'ala berfirman:
وَإِذۡ قَالَتِ ٱلۡمَلَـٰۤىِٕكَةُ یَـٰمَرۡیَمُ إِنَّ ٱللَّهَ ٱصۡطَفَىٰكِ وَطَهَّرَكِ وَٱصۡطَفَىٰكِ عَلَىٰ نِسَاۤءِ ٱلۡعَـٰلَمِینَ
[Surat Ali 'Imran 42]
"Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata: "Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, menyucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu)"
*Penjelasan*
❤️ Ayat ini menjelaskan bahwa perempuan yang paling mulia dan pemimpin dari seluruh perempuan di alam semesta ini adalah sayyidah Maryam.
👆Allah ta'ala mensucikan beliau dan memilihnya sebagai pemimpin dari seluruh perempuan di alam semesta ini.
👆Urutan kemuliaan para perempuan adalah Sayyidah Maryam binti Imran, Fatimah binti Muhammad, Khadijah binti Khuwailid, Asiyah binti Mazahim dan Aisyah binti Abi Bakr.
⛔ Waspadalah terhadap perkataan sebagian orang dalam sebagian lagu atau selainnya yang ditujukan pada kekasihnya, istrinya atau ibunya: "Engkau adalah perempuan yang paling mulia", "Engkau adalah pemimpin seluruh kaum perempuan" .
👆Karena perkataan seperti ini bertentangan dengan syara', bertentangan dengan ayat di atas.
♦️Seorang muslim tidak seyogyanya berkata semaunya, tanpa dipikirkan terlebih dahulu. Tidak seyogyanya seorang muslim mengikuti nyanyian-nyanyian tertentu tanpa menimbangnya dengan syara', apakah bertentangan dengan syara' atau tidak.
🍎Seorang muslim hendaknya belajar terlebih dahulu tentang perkataan yang boleh diucapkan dan yang tidak boleh diucapkan sebelum dia berbicara.
والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jatim
t.me/TafsirAyatAqidah
Allah ta'ala berfirman:
وَإِذۡ قَالَتِ ٱلۡمَلَـٰۤىِٕكَةُ یَـٰمَرۡیَمُ إِنَّ ٱللَّهَ ٱصۡطَفَىٰكِ وَطَهَّرَكِ وَٱصۡطَفَىٰكِ عَلَىٰ نِسَاۤءِ ٱلۡعَـٰلَمِینَ
[Surat Ali 'Imran 42]
"Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata: "Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, menyucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu)"
*Penjelasan*
❤️ Ayat ini menjelaskan bahwa perempuan yang paling mulia dan pemimpin dari seluruh perempuan di alam semesta ini adalah sayyidah Maryam.
👆Allah ta'ala mensucikan beliau dan memilihnya sebagai pemimpin dari seluruh perempuan di alam semesta ini.
👆Urutan kemuliaan para perempuan adalah Sayyidah Maryam binti Imran, Fatimah binti Muhammad, Khadijah binti Khuwailid, Asiyah binti Mazahim dan Aisyah binti Abi Bakr.
⛔ Waspadalah terhadap perkataan sebagian orang dalam sebagian lagu atau selainnya yang ditujukan pada kekasihnya, istrinya atau ibunya: "Engkau adalah perempuan yang paling mulia", "Engkau adalah pemimpin seluruh kaum perempuan" .
👆Karena perkataan seperti ini bertentangan dengan syara', bertentangan dengan ayat di atas.
♦️Seorang muslim tidak seyogyanya berkata semaunya, tanpa dipikirkan terlebih dahulu. Tidak seyogyanya seorang muslim mengikuti nyanyian-nyanyian tertentu tanpa menimbangnya dengan syara', apakah bertentangan dengan syara' atau tidak.
🍎Seorang muslim hendaknya belajar terlebih dahulu tentang perkataan yang boleh diucapkan dan yang tidak boleh diucapkan sebelum dia berbicara.
والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jatim
t.me/TafsirAyatAqidah
Telegram
Tafsir Ayat Aqidah
Kajian Islam
#NusantaraBertauhid
#NusantaraBertauhid
Forwarded from Tafsir Ayat Aqidah
TAFSIR AYAT AQIDAH (106)
Allah ta'ala berfirman:
وَلَوۡ أَنَّهُمۡ إِذ ظَّلَمُوۤا۟ أَنفُسَهُمۡ جَاۤءُوكَ فَٱسۡتَغۡفَرُوا۟ ٱللَّهَ وَٱسۡتَغۡفَرَ لَهُمُ ٱلرَّسُولُ لَوَجَدُوا۟ ٱللَّهَ تَوَّابࣰا رَّحِیمࣰا
[Surat An-Nisa' 64]
"Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang".
Penjelasan
✅ Ayat ini menjelaskan tentang keutamaan berziarah ke makam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
♦️Bahwa seseorang yang mendzalimi dirinya dengan melakukan dosa-dosa, kemudian dia mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam keadaan bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah atas dosa-dosa yang telah dilakukannya, maka sungguh Allah akan menerima taubatnya dan menghapus dosanya.
☝️Ini tidak khusus berlaku di masa hidupnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Tetapi juga setelah wafatnya Rasulullah.
☝️Seorang pelaku dosa jika dia berziarah ke makam Rasulullah dalam keadaan bertaubat kepada Allah, maka Allah akan mengampuninya.
⛔Waspadalah terhadap kelompok Wahhabi, mereka mengharamkan melakukan perjalanan jauh untuk melakukan ziarah makam Rasulullah.
☝️Mereka melandaskannya pada sebuah hadits yang mereka pahami secara salah. Hadits tersebut adalah:
لا تشد الرحال الا إلى ثلاثة مساجد المسجد الحرام والمسجد الأقصى ومسجدي هذا
☝️Hadits ini maknanya bukan mengharamkan melakukan safar untuk berziarah ke makam Rasulullah. Melainkan maknanya bahwa tidak perlu seseorang melakukan perjalanan jauh (safar) ke sebuah masjid dalam rangka melakukan shalat di sana kecuali ke tiga masjid; al Masjid al Haram, al Masjid an Nabawi dan al Masjid al Aqsho.
☝️Karena shalat di tiga masjid tersebut pahala dilipat gandakan oleh Allah. Shalat di al Masjid al Haram dilipatgandakan sampai seratus ribu lipat, shalat di al Masjid an Nabawi dilipatgandakan sampai seribu kali lipat, shalat di al Masjid al Aqsho dilipatgandakan sampai lima ratus kali lipat.
💜 Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
من زار قبري وجبت له شفاعتي
"Barang siapa yang berziarah ke kuburku maka wajib baginya Syafa'atku".
والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jatim
t.me/TafsirAyatAqidah
t.me/ldnupckediri
Allah ta'ala berfirman:
وَلَوۡ أَنَّهُمۡ إِذ ظَّلَمُوۤا۟ أَنفُسَهُمۡ جَاۤءُوكَ فَٱسۡتَغۡفَرُوا۟ ٱللَّهَ وَٱسۡتَغۡفَرَ لَهُمُ ٱلرَّسُولُ لَوَجَدُوا۟ ٱللَّهَ تَوَّابࣰا رَّحِیمࣰا
[Surat An-Nisa' 64]
"Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang".
Penjelasan
✅ Ayat ini menjelaskan tentang keutamaan berziarah ke makam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
♦️Bahwa seseorang yang mendzalimi dirinya dengan melakukan dosa-dosa, kemudian dia mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam keadaan bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah atas dosa-dosa yang telah dilakukannya, maka sungguh Allah akan menerima taubatnya dan menghapus dosanya.
☝️Ini tidak khusus berlaku di masa hidupnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Tetapi juga setelah wafatnya Rasulullah.
☝️Seorang pelaku dosa jika dia berziarah ke makam Rasulullah dalam keadaan bertaubat kepada Allah, maka Allah akan mengampuninya.
⛔Waspadalah terhadap kelompok Wahhabi, mereka mengharamkan melakukan perjalanan jauh untuk melakukan ziarah makam Rasulullah.
☝️Mereka melandaskannya pada sebuah hadits yang mereka pahami secara salah. Hadits tersebut adalah:
لا تشد الرحال الا إلى ثلاثة مساجد المسجد الحرام والمسجد الأقصى ومسجدي هذا
☝️Hadits ini maknanya bukan mengharamkan melakukan safar untuk berziarah ke makam Rasulullah. Melainkan maknanya bahwa tidak perlu seseorang melakukan perjalanan jauh (safar) ke sebuah masjid dalam rangka melakukan shalat di sana kecuali ke tiga masjid; al Masjid al Haram, al Masjid an Nabawi dan al Masjid al Aqsho.
☝️Karena shalat di tiga masjid tersebut pahala dilipat gandakan oleh Allah. Shalat di al Masjid al Haram dilipatgandakan sampai seratus ribu lipat, shalat di al Masjid an Nabawi dilipatgandakan sampai seribu kali lipat, shalat di al Masjid al Aqsho dilipatgandakan sampai lima ratus kali lipat.
💜 Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
من زار قبري وجبت له شفاعتي
"Barang siapa yang berziarah ke kuburku maka wajib baginya Syafa'atku".
والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jatim
t.me/TafsirAyatAqidah
t.me/ldnupckediri
Telegram
Tafsir Ayat Aqidah
Kajian Islam
#NusantaraBertauhid
#NusantaraBertauhid
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) QURBAN 7
قال المؤلف رحمه الله
ولا يأكل المضحى شيئاً من الأضحية المنذورة ويأكل من الأضحية المتطوِع بها ولا يبيعُ من الأضحية ويطعم الفقراء والمساكين
"Orang yang berqurban tidak boleh memakan sedikitpun dari hewan qurban yang dinadzarkan, dan boleh memakan dari hewan qurban yang disunnahkan, tidak boleh menjual bagian dari hewan qurban dan memberikan makan pada orang-orang fakir dan miskin".
Penjelasan
✅ Selanjutnya al Muallif menjelaskan tentang distribusi daging qurban.
♦️Apabila hewan qurbannya dinadzarkan maka haram bagi orang yang berqurban dan orang yang wajib dia beri nafkah untuk memakan dagingnya, meski hanya sedikit.
♦️Untuk qurban sunnah, diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk memakannya.
☝️Bahkan disunnahkan untuk memakan sebagian dari daging qurban tersebut untuk mengikuti sunnah Nabi.
⛔ Diharamkan bagi seseorang menjual sesuatu dari hewan qurbannya, baik qurban yang dinadzarkan ataupun tidak dinadzarkan.
☝️Termasuk yang tidak boleh dijual adalah kulitnya.
☝️Boleh bagi orang yang berqurban memanfaatkan kulit hewan qurban yang tidak dinadzarkan. Namun yang lebih utama dia menshodaqohkannya dan tidak boleh menjualnya.
⛔Tidak boleh memberikannya sebagai upah orang yang menyembelihnya, karena Nabi melarang para sahabat untuk memberi sesuatu dari qurbannya sebagai upah pada orang yang menyembelih.
☝️Upah orang yang menyembelih diambil dari orang yang berqurban.
➡️ Daging qurban disyaratkan dalam pembagiannya berupa daging yang masih mentah, berbeda dengan ‘Aqiqah.
♦️Jika qurban adalah qurban sunnah (tathawwu’), maka daging qurban dapat di bagi tiga bagian yaitu:
1⃣ 1/3 dari daging qurban tersebut adalah untuk orang yang berqurban, namun yang lebih utama bagi orang yang berqurban adalah mensedekahkan semuanya kecuali beberapa suap untuk ber-tabarruk dengan daging qurban.
2⃣1/3 dari daging qurban untuk dihadiahkan kepada kaum muslimin yang kaya dalam bentuk ith’am (pemberian makan) bukan tamlik (memberikan hak kepemilikan)
☝️ Sehingga bagi si kaya tersebut tidak diperbolehkan untuk menjual atau menghibahkannya.
☝️Berbeda dengan faqir miskin, yang pemberiannya berbentuk tamlik sehingga boleh baginya menjual atau yang lainnya.
3⃣1/3 dari daging qurban disimpan dan di sedekahkan kepada fuqara` dan masakin dari kaum muslimin.
♦️Pembagian daging qurban sunnah terdapat tiga cara yang utama dengan urutan seperti berikut:
1⃣Lebih utama orang yang berqurban mengambil sesuap untuk dimakan, dan seluruh sisa dagingnya disedekahkan.
2⃣ Orang yang berqurban mengambil satu pertiga daripada jumlah daging, satu pertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin dan satu pertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang mampu.
⛔ Apabila daging dimasak dan dipanggilkan orang-orang faqir maka itu tidak mencukupi.
⛔ Apabila orang fakir diberi selain daging misalnya diberi kulit, sama sekali tidak diberi daging maka itu tidak mencukupi.
☝️Orang fakir yang bisa menerima daging qurban adalah orang fakir yang muslim.
⛔Tidak boleh seseorang berqurban untuk orang lain tanpa dengan izin orang lain tersebut.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله
ولا يأكل المضحى شيئاً من الأضحية المنذورة ويأكل من الأضحية المتطوِع بها ولا يبيعُ من الأضحية ويطعم الفقراء والمساكين
"Orang yang berqurban tidak boleh memakan sedikitpun dari hewan qurban yang dinadzarkan, dan boleh memakan dari hewan qurban yang disunnahkan, tidak boleh menjual bagian dari hewan qurban dan memberikan makan pada orang-orang fakir dan miskin".
Penjelasan
✅ Selanjutnya al Muallif menjelaskan tentang distribusi daging qurban.
♦️Apabila hewan qurbannya dinadzarkan maka haram bagi orang yang berqurban dan orang yang wajib dia beri nafkah untuk memakan dagingnya, meski hanya sedikit.
♦️Untuk qurban sunnah, diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk memakannya.
☝️Bahkan disunnahkan untuk memakan sebagian dari daging qurban tersebut untuk mengikuti sunnah Nabi.
⛔ Diharamkan bagi seseorang menjual sesuatu dari hewan qurbannya, baik qurban yang dinadzarkan ataupun tidak dinadzarkan.
☝️Termasuk yang tidak boleh dijual adalah kulitnya.
☝️Boleh bagi orang yang berqurban memanfaatkan kulit hewan qurban yang tidak dinadzarkan. Namun yang lebih utama dia menshodaqohkannya dan tidak boleh menjualnya.
⛔Tidak boleh memberikannya sebagai upah orang yang menyembelihnya, karena Nabi melarang para sahabat untuk memberi sesuatu dari qurbannya sebagai upah pada orang yang menyembelih.
☝️Upah orang yang menyembelih diambil dari orang yang berqurban.
➡️ Daging qurban disyaratkan dalam pembagiannya berupa daging yang masih mentah, berbeda dengan ‘Aqiqah.
♦️Jika qurban adalah qurban sunnah (tathawwu’), maka daging qurban dapat di bagi tiga bagian yaitu:
1⃣ 1/3 dari daging qurban tersebut adalah untuk orang yang berqurban, namun yang lebih utama bagi orang yang berqurban adalah mensedekahkan semuanya kecuali beberapa suap untuk ber-tabarruk dengan daging qurban.
2⃣1/3 dari daging qurban untuk dihadiahkan kepada kaum muslimin yang kaya dalam bentuk ith’am (pemberian makan) bukan tamlik (memberikan hak kepemilikan)
☝️ Sehingga bagi si kaya tersebut tidak diperbolehkan untuk menjual atau menghibahkannya.
☝️Berbeda dengan faqir miskin, yang pemberiannya berbentuk tamlik sehingga boleh baginya menjual atau yang lainnya.
3⃣1/3 dari daging qurban disimpan dan di sedekahkan kepada fuqara` dan masakin dari kaum muslimin.
♦️Pembagian daging qurban sunnah terdapat tiga cara yang utama dengan urutan seperti berikut:
1⃣Lebih utama orang yang berqurban mengambil sesuap untuk dimakan, dan seluruh sisa dagingnya disedekahkan.
2⃣ Orang yang berqurban mengambil satu pertiga daripada jumlah daging, satu pertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin dan satu pertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang mampu.
⛔ Apabila daging dimasak dan dipanggilkan orang-orang faqir maka itu tidak mencukupi.
⛔ Apabila orang fakir diberi selain daging misalnya diberi kulit, sama sekali tidak diberi daging maka itu tidak mencukupi.
☝️Orang fakir yang bisa menerima daging qurban adalah orang fakir yang muslim.
⛔Tidak boleh seseorang berqurban untuk orang lain tanpa dengan izin orang lain tersebut.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri
Forwarded from Membina Keluarga Shalihah
❤️ Membina Keluarga Shalihah (28)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah
AHKAM AL MAULUD
4⃣ Tasmiyah (memberi nama)
♦️Disunnahkan memberikan nama sang bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya, namun juga boleh apabila diberi nama sebelum hari ketujuh.
💜 Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Musa al Asy’ari –radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata:
وُلِدَ لِيْ غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيْمَ وَحَنَّكَهُ وَدَعَا لَهُ بِاْلبَرَكَةِ
“Aku telah dikarunia seorang anak, kemudian aku membawanya pada nabi –shallallahu ‘alaihi wasam-, kemudian beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya kemudian mendo’akannya dengan barakah”
♦️Disunnahkan untuk memberi nama pada anak dengan nama-nama yang baik berdasarhan hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-:
إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ ءَابَائِكُمْ فَأَحْسِنُوْا أَسْمَاءَكُمْ
“Sesungguhnya kalian dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama ayah kalian maka perbaikilah nama-nama kalian” (HR Abu Dawud)
👆Nama yang paling disukai oleh Rasulullah adalah Abdurrahman dan Abdullah sebagaimana disebutkan dalam dalam shahih Muslim.
👆Tidak dimakruhkan untuk memberinya nama dengan nama-nama para nabi dan para malaikat, tetapi dimakruhkan memberinya nama dengan nama-nama yang buruk seperti syetan, himar (keledai) dan lainnya.
5⃣ Tahliq (mencukur rambut)
♦️Setelah aqiqah, pada hari ketujuh disunnahkan untuk mencukur habis rambut kepala sang bayi dan bersedekah seharga emas seberat rambut tersebut, apabila tidak mampu maka seharga perak seberat rambut tersebut.
والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
t.me/BinaKeluargaShalihah
t.me/ldnupckediri
https://t.me/BinaKeluargaShalihah
AHKAM AL MAULUD
4⃣ Tasmiyah (memberi nama)
♦️Disunnahkan memberikan nama sang bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya, namun juga boleh apabila diberi nama sebelum hari ketujuh.
💜 Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Musa al Asy’ari –radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata:
وُلِدَ لِيْ غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيْمَ وَحَنَّكَهُ وَدَعَا لَهُ بِاْلبَرَكَةِ
“Aku telah dikarunia seorang anak, kemudian aku membawanya pada nabi –shallallahu ‘alaihi wasam-, kemudian beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya kemudian mendo’akannya dengan barakah”
♦️Disunnahkan untuk memberi nama pada anak dengan nama-nama yang baik berdasarhan hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-:
إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ ءَابَائِكُمْ فَأَحْسِنُوْا أَسْمَاءَكُمْ
“Sesungguhnya kalian dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama ayah kalian maka perbaikilah nama-nama kalian” (HR Abu Dawud)
👆Nama yang paling disukai oleh Rasulullah adalah Abdurrahman dan Abdullah sebagaimana disebutkan dalam dalam shahih Muslim.
👆Tidak dimakruhkan untuk memberinya nama dengan nama-nama para nabi dan para malaikat, tetapi dimakruhkan memberinya nama dengan nama-nama yang buruk seperti syetan, himar (keledai) dan lainnya.
5⃣ Tahliq (mencukur rambut)
♦️Setelah aqiqah, pada hari ketujuh disunnahkan untuk mencukur habis rambut kepala sang bayi dan bersedekah seharga emas seberat rambut tersebut, apabila tidak mampu maka seharga perak seberat rambut tersebut.
والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
t.me/BinaKeluargaShalihah
t.me/ldnupckediri
Telegram
Membina Keluarga Shalihah
Materi keluarga sakinah
oleh Ustadz Dr. Asy'ari Masduki SH.I., MA
oleh Ustadz Dr. Asy'ari Masduki SH.I., MA