LD-PCNU Kab KEDIRI
1.6K subscribers
429 photos
24 videos
30 files
2.02K links
LD-PCNU KAB KEDIRI
Download Telegram
♦️ RINGKASAN NGAJI ONLINE SULLAMUT TAUFIQ 10
https://youtu.be/pKMBK6d6ILI

♦️Wajib meyakini adanya adzab dan nikmat kubur, serta pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir.
👆Karena adanya ketiga hal tersebut telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Hizbut Tahrir mengingkari adanya adzab kubur, dengan dalih bahwa hadits yang menjelaskan tentang adanya adzab kubur itu hadits Ahad.
👆Bagaimana cara membantahnya?
Temukan jawabnnya dalam link YouTube di atas

Jangan lupa Klik SUBSCRIBE & aktifkan icon LONCENG 🔔
Agar tidak terlewat update kajian kami

#LDNUKABKEDIRI
Follow Medsosulkarimah
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 38

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
ويحرم على الجنب خمسة أشياء الصلاة وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله والطواف واللبث في المسجد
"Dan haram bagi orang yang junub lima perkara, yaitu shalat, membaca Al Qur'an, menyentuh mushhaf dan membawanya, thawaf dan berdiam diri di dalam masjid"

Penjelasan
Al Muallif selanjutnya menjelaskan tentang hal-hal yang diharamkan bagi orang yang junub, yaitu ada lima perkara:
1⃣ Shalat
👆Baik shalat wajib maupun shalat sunnah
2⃣ Membaca al Qur'an
👆Yaitu sekira memperdengarkan bacaan pada dirinya sendiri
👆Sekedar menggerakkan lisan dan bibir tanpa mengeluarkan suara dalam membaca al Qur'an tidak haram bagi orang yang junub.
👆Keharaman membaca al Qur'an bagi orang yang junub adalah jika dengan niat membaca al Qur'an. Sedangkan jika dengan niat dzikir atau wirid maka tidak haram.
3⃣ Menyentuh mushhaf dan membawanya
4⃣ Thawaf
👆Baik thawaf wajib maupun thawaf sunnah
5⃣ Berdiam diri di dalam masjid
👆Sekedar lewat dari satu pintu ke pintu lain, tanpa mondar-mandir tidak haram bagi orang yang junub, bahkan juga tidak makruh.
👆Mondar mandir di dalam masjid hukumnya sama dengan berdiam diri di dalam masjid.
👆Keharaman berdiam diri di dalam masjid dikecualikan bagi orang yang bermimpi mengeluarkan mani di dalam masjid, kemudian ada udzur baginya untuk keluar dari masjid karena takut keselamatan dirinya atau hartanya.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri
Keutamaan Ilmu dan Ulama 34

شَهِدَ اللّهُ أَنَّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَأُوْلُواْ الْعِلْمِ قَآئِمَاً بِالْقِسْطِ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
Ayat ini menjelaskan tentang keutamaan orang-orang yang berilmu.
👆Bahwa orang-orang yang berilmu berdasarkan dalil-dalil yang qoth'iy (pasti dan jelas serta tidak terbantahkan) mampu mengetahui ketauhidan Allah ta'ala, bahwa Allah tidak serupa dengan makhluk-Nya baik pada Dzat, sifat maupun perbuatan-Nya.
👆Sehingga dengan pengetahuan tersebut orang-orang yang berilmu dan juga para malaikat bersaksi (meyakini dan mengakui dengan lisan mereka) terhadap ketauhidan Allah ta'ala, bahwa tidak ada yang berhak disembah selain hanya Allah.
👆Syahadah (persaksian) tidak akan diterima jika tidak didasari oleh ilmu, karena itulah maka orang-orang yang berilmulah yang mengakui keesaan Allah ta'ala. Sedangkan orang-orang yang bodoh tidak akan mungkin mengakui keesaan Allah ta'ala.

http://t.me/ldnupckediri
#MedsosulKarimah #NgajiDaring
❤️ Membina Keluarga Shalihah (11)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah

Khulu’ 01
Khulu’ secara bahasa adalah melepaskan. Karena masing-masing dari suami istri bagaikan pakaian bagi yang lainnya.
👆Sedangkan secara syara’ khulu’ adalah perceraian dengan adanya tebusan dari istri atau orang lain yang diberikan kepada suaminya.
Para ulama berbeda pendapat tentang status khulu’.
👍 Sebagian ulama berpendapat bahwa khulu’ adalah thalaq.
👍 Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa khulu’ adalah fasakh (terhapusnya hubungan pernikahan)
👆Al Imam as Syafi’iy juga memiliki dua pendapat, dalam Qoul jadid beliau berpendapat khulu' adalah tholaq, sedangkan dalam Qoul qodim, beliau berpendapat khulu' adalah fasakh.
Khulu' hukumnya makruh kecuali dalam beberapa kondisi berikut:
1⃣ Terjadi perselisihan di antara keduanya
2⃣ Salah satu dari keduanya takut tidak mampu memenuhi hak pasangannya
3⃣Istri benci terhadap suaminya, karena akhlaknya yang buruk atau agamanya yang buruk.
4⃣ Suami benci pada istrinya, karena si istri melakukan zina atau semacamnya, meninggalkan shalat.
5⃣ Untuk menghindari jatuhnya tholaq tiga, yaitu apabila suami bersumpah untuk menthalaq tiga istrinya jika melakukan sesuatu yang pasti akan dilakukan oleh si istri.
👆Yaitu jika mengikuti pendapat yang mengatakan khulu' itu fasakh.

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
♦️ RINGKASAN NGAJI ONLINE SULLAMUT TAUFIQ 11-1
https://youtu.be/WRb5SOrv3jI

♦️Al Ba'tsu adalah keluarnya orang-orang yang mati dari dalam kuburnya.
❤️ Orang-orang yang jasadnya tidak rusak dimakan di tanah adalah:
1⃣ Jasad para nabi
2⃣ Jasad orang-orang yang mati syahid
3⃣ Jasad sebagian wali Allah

Simak ulasannya dalam link YouTube di atas👆

Jangan lupa Klik SUBSCRIBE & aktifkan icon LONCENG 🔔
Agar tidak terlewat update kajian kami

#LDNUKABKEDIRI
Follow Medsosulkarimah
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
Keutamaan Ilmu dan Ulama 35
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَن خَرج في طَلبِ العِلم فهوَ في سَبِيلِ اللهِ حتى يَرجِعَ
Hadits ini menjelaskan bahwa kedudukan orang yang keluar rumah untuk menuntut ilmu agama itu seperti orang sedang berjihad fi sabilillah (berperang melawan orang-orang kafir)
👆Artinya, pahala keduanya serupa.
👆Karena keduanya sama-sama keluar rumah untuk menghidupkan agama Allah ta'ala, sama-sama harus berjuang melawan hawa nafsunya dan sama-sama harus menanggung kesulitan-kesulitan.
Hadits ini juga menjelaskan keutamaan dari rihlah ilmiyah, melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain, dari satu ulama ke ulama lain untuk menuntut ilmu agama.
👆Rihlah ilmiah seperti ini telah dilakukan oleh seluruh para kyai kita, bahkan sebagian ada yang melakukan perjalanan yang sangat jauh, sampai ke timur tengah untuk belajar kepada seorang ulama sunniy yang alim dan tsiqoh (terpercaya)

http://t.me/ldnupckediri
#MedsosulKarimah
❤️ Membina Keluarga Shalihah (11)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah

Khulu’ 02
Rukun khulu' ada lima, yaitu:
1⃣ Orang yang menanggung 'iwadl (harta pengganti) baik itu istri maupun yang lain
👆Disyaratkan dia adalah seorang yang dibolehkan untuk membelanjakan hartanya (bukan anak kecil, orang gila atau idiot).

2⃣ Al Budl'u (farji)
👆Disyaratkan milik suami, termasuk ketika istri masih dalam dalam tholaq Raj'i.
👆Adapun jika perempuan tersebut telah ditholaq bain, maka farjinya sudah bukan milik suami.

3⃣ Al 'Iwadl (harta pengganti)
👆Baik sedikit maupun banyak, dihutang atau kontan dan berupa sesuatu yang bermanfaat.
👆Yaitu yang bisa dijadikan sebagai mahar

4⃣ As Shighoh
👆Ijab dari istri kemudian dijawab oleh suami (qobul)
👆Misalnya Istri mengatakan kepada suaminya: khulu'lah aku, sebagia gantinya aku akan membayarmu 1 jutu rupiah, kemudian suami berkata: aku khulu' kamu dengan membayar 1jut rupiah.
👆Boleh bagi suami istri untuk mewakilkan orang lain dalam ijab dan qobul

5⃣ Suami
👆Ketika suami boleh mengambil manfaat farji seorang perempuan dengan iwadl, demikian juga dia boleh menghilangkan kepemilikan tersebut dengan iwadl
👆Seperti membeli dan menjual, nikah seperti beli dan khulu' seperti menjual.
👆Disyaratkan untuk suami, dia seorang suami yang sah tholaqnya (yaitu baligh, berakal dan tidak dipaksa)

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
♦️ RINGKASAN NGAJI ONLINE SULLAMUT TAUFIQ 11-2
https://youtu.be/pjAQ2HVH2dI

♦️Hari kiamat berlangsung selama 50 ribu tahun, dimulai dari bangkitnya penduduk kubur sampai penduduk surga masuk surga dan penduduk neraka masuk neraka.
👆Ada 50 tahapan yang akan dilalui manusia pada hari kiamat, masing masing tahapan membutuhkan waktu seribu tahun.
♦️Pada hari kiamat manusia akan menerima balasan atas amal perbuatannya di dunia, adakalanya pahala atau adzab.
👍Apakah pahala itu? dan apa pula adzab itu?

Simak ulasannya dalam link YouTube di atas👆

Jangan lupa Klik SUBSCRIBE & aktifkan icon LONCENG 🔔
Agar tidak terlewat update kajian kami

#LDNUKABKEDIRI
Follow Medsosulkarimah
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 39

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
ويحرم على المحدث ثلاثة أشياء الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله
"Dan haram bagi orang yang berhadats kecil tiga perkara, yaitu shalat, thawaf dan menyentuh mushaf serta membawanya"

Penjelasan
Al Muallif selanjutnya menjelaskan tentang 3 perkara yang diharamkan bagi orang yang berhadats kecil, yaitu:
1⃣ Shalat
👆Baik shalat wajib maupun shalat sunnah

2⃣ Thawaf
👆Baik thawaf wajib maupun thawaf sunnah.

3⃣ Menyentuh mushaf serta membawanya
👆Menyentuh mushhaf yang dimaksud di sini bukan hanya menyentuh tulisan al Qur'annya saja, tetapi juga menyentuh pinggirnya yang tidak ada tulisannya dan juga covernya.
👆Termasuk membawa mushaf juga membawa tas atau kotak yang berisi mushhaf
👆Apabila di dalam tas, selain mushhaf juga ada benda lain seperti pakaian maka hukumnya dirinci:
👍Apabila berniat membawa mushhaf maka haram
👍Apabila berniat membawa pakaian maka tidak haram.
♦️Menyentuh dan membawa kitab tafsir yang tafsirnya lebih banyak dari ayatnya dan antara ayat dan tafsirnya itu bercampur maka tidak haram.
👆Sedangkan jika ayat dan tafsirnya dipisahkan, misalnya ayatnya di atas dan tafsirnya di bawah, atau ayatnya di tengah dan tafsirnya di pinggir maka tetap haram disentuh dan dibawa oleh orang yang berhadats kecil.
♦️Cincin atau uang Dinar maupun dirham yang padanya dipahat ayat Al Qur'an boleh disentuh dan dibawa oleh orang yang berhadats

Catatan
☑️ Anak kecil yang mumayyiz yang berhadats tidak dilarang untuk menyentuh mushhaf dengan tujuan untuk belajar al Qur'an.
👆Tidak boleh baginya menyentuh mushaf, apabila tujuannya selain untuk belajar al Qur'an.
👆Tidak boleh bagi seseorang misalnya mengatakan kepada anak kecil yang sudah mumayyiz dan berhadats, "ambilkan mushhaf saya karena saya mau membaca al Qur'an"

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri
❤️ Membina Keluarga Shalihah (12)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah

Fasakh
Faskh secara umum digunakan untuk istilah merusak akad pernikahan.
♦️Faskh ini bisa terjadi dari kedua suami dan istri, salah satu suami dan istri atau keputusan hakim.
👆Sedangkan infisakh adalah rusaknya akad pernikahan disebabkan oleh hal-hal tertentu.
♦️Sebab-sebab faskh antara lain:
1⃣ Furqoh I’sar Fi Mahr Aw Nafaqah
👆Yaitu perceraian yang disebabkan oleh sulitnya sang suami membayar mahar atau memenuhi nafkah sehari-hari.
👆Termasuk dari bagian ini adalah sulitnya suami memenuhi kebutuhan sandang (pakaian) dan papan (rumah, walau sederhana sekali) untuk istri.
2⃣ Furqah al ‘uyuub
👆Adalah perceraian yang disebabkan adanya cacat salah satu pihak pasutri yang memperbolehkan keduanya melakukan faskh (perceraian) seperti gila, penyakit judzam, penyakit barosh, tertutupnya lubang vagina dengan daging, terpotongnya dzakar dan impotensi.

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
#MedsosulKarimah #LDNUKABKEDIRI
t.me/ldnupckediri
Keutamaan Ilmu dan Ulama (2)
Allah ta'ala berfirman:
وَقُل رَّبِّ زِدۡنِی عِلۡمࣰا
[Surat Tha-Ha 114]
❤️Di dalam al Qur'an tidak ada ayat yang memerintahkan kepada nabi Muhammad shallallahu alayhi wasallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali meminta tambahan ilmu.
♦️Allah tidak memerintahkan nabi Muhammad untuk meminta tambahan harta, meminta tambahan jabatan, meminta tambahan anak dan seterusnya.
☝️ Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu lebih utama dari pada harta, jabatan, anak keturunan dan lainnya.
☝️Karena ilmu adalah kunci keselamatan dan keberuntungan.
❤️Asy Syaikh Abdullah Al Harari rahimahullah berkata:
علامة الفلاح في الشخص طلب المزيد من العلم
"tanda keberuntungan bagi seseorang adalah mencari tambahan ilmu"

http://t.me/ldnupckediri
#Medsosulkarimah
#LDNUKABKEDIRI #JawaTimur
♦️ RINGKASAN NGAJI ONLINE SULLAMUT TAUFIQ 12
https://youtu.be/Jok7z5GV0n4

♦️Ahlussunnah wal Jama’ah meyakini bahwa surga dan neraka itu abadi, tidak akan punah.
👆Keyakinan ini berdasarkan pulahun ayat Al Qur'an, hadits serta ijma' seluruh umat Islam.

Waspadalah terhadap Ibnu Taimiyah (tokoh panutan kelompok Wahhabi)!!
👆Mengikuti separo akidah Jahm bin Shofwan, dia mengatakan bahwa neraka akan punah, penduduknya (orang kafir) akan keluar darinya.
👆Bagaimana cara membantah pendapat menyimpang Ibnu Taimiyah ini?
👆Apa juga perbedaan keabadian Allah dan keabadian surga dan neraka?

Temukan jawabanya dalam link YouTube di atas 👆

Jangan lupa Klik SUBSCRIBE & aktifkan icon LONCENG 🔔
Agar tidak terlewat update kajian kami

#LDNUKABKEDIRI
Follow Medsosulkarimah
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 40

قال المؤلف رحمه الله تعالى
كتاب الصلاة. الصلاة المفروضة خمس
"Kitab Shalat. Shalat yang diwajibkan itu ada lima"

Penjelasan
Setelah menyelesaikan pembahasan tentang thaharah, Muallif melanjutkan penjelasan tentang shalat.

♦️Secara bahasa shalat artinya do'a. Sedangkan secara syara', shalat adalah perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.

♦️Dasar kewajiban shalat adalah firman Allah ta'ala:
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ كِتَـٰبࣰا مَّوۡقُوتࣰا
[Surat An-Nisa' 103]
"Sesungguhnya shalat itu wajib atas orang-orang yang beriman dengan kewajiban yang ditentukan waktunya"
👆Demikian juga hadits Rasulullah ﷺ:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
"Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan". HR al Bukhori dan Muslim.

Shalat yang diwajibkan atas orang-orang yang beriman ada lima.
👆Ini berdasarkan hadits:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُهُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ
"Ada seorang laki-laki datang menemui Rasulullah ﷺ lalu dia bertanya tentang Islam, maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Lima kali shalat dalam sehari semalam". Lalu orang itu berkata: "Apakah untukku ada lagi selain itu?" Beliau bersabda: "Tidak ada, kecuali jika kamu mau mengerjakan yang tathowwu' (sunnat)" HR al Bukhori
👆Lima shalat tersebut adalah Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dan Shubuh.
👆Selain lima shalat di atas, shalat-shalat seperti shalat witir, shalat hari raya, shalat tahajjud dan lainnya adalah sunnah.
👆Sedangkan shalat Jum'at hukumnya wajib, tetapi dia adalah pengganti dari shalat dhuhur.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri
Membina Keluarga Shalihah (13)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah

Beberapa macam furqah (perpisahan) akibat fasakh:

1⃣ Furqah wathi syubhah
👆Yaitu perpisahan karena suami melakukan wathi syubhah, semisal dengan ibu istrinya (mertua) dan anak istrinya (anak tiri) karena dikira istrinya.

2⃣ Furqah Islam
👆Yaitu perpisahan karena masuk islamnya salah satu pasutri yang sebelumnya sama-sama kafir

3⃣ Furqah riddah
👆Yaitu perpisahan karena murtadnya salah satu pasutri baik dengan keyakinan, perkataan maupun perbuatan kufur seperti salah satu dari keduanya berkeyakinan bahwa Allah itu jisim, atau mengkafirkan seluruh sahabat nabi atau keluar dari agama Islam

4⃣ Furqah ukhtain
👆Yaitu perpisahan yang dilatar belakangi ketika suami mempunyai dua istri yang saudara kandung

5⃣ Perpisahan karena ternyata suami-istri adalah saudara satu susuan

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
#MedsosulKarimah #LDNUKABKEDIRI t.me/ldnupckediri
♦️ RINGKASAN NGAJI ONLINE SULLAMUT TAUFIQ 13
https://youtu.be/hgXoAmbZq0s

♦️Syafa'at diperuntukkan untuk para pelaku dosa besar dari umat Islam
👆Apakah Syafa'at itu dan bagaimana cara memperolehnya?
♦️Surga adalah tempat yang penuh dengan kenikmatan yang abadi bagi orang-orang muslim.
👆Apakah kunci surga?
👆Dan bagaimana agar dapat masuk surga tanpa adzab?

Temukan jawabanya dalam link YouTube di atas 👆

Jangan lupa Klik SUBSCRIBE & aktifkan icon LONCENG 🔔
Agar tidak terlewat update kajian kami

#LDNUKABKEDIRI
Follow Medsosulkarimah
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 41

قال المؤلف رحمه الله تعالى
الظهر وأول وقتها زوال الشمس وأخره إذا صار ظل كل شيء مثله بعد ظل الزوال والعصر وأول وقتها الزيادة على ظل المثل وأخره في الاختيار إلى ظل المثلين وفي الجواز إلى غروب الشمس
"Dhuhur, awal waktunya tergelincirmya matahari dan akhirnya ketika bayangan setiap sesuatu menjadi seperti sesuatu tersebut setelah bayangan zawal. Ashar awal waktunya ketika bayangan suatu benda melebihi dari panjang benda tersebut. Akhir waktu ikhtiyarnya adalah sampai bayangan suatu benda dua kali lipat panjang benda tersebut. Akhir waktu jawaznya adalah sampai tenggelamnya matahari"

Penjelasan
Waktu-waktu shalat lima waktu:
1⃣ Dhuhur
♦️Awal waktunya adalah bergesernya matahari dari tengah langit, berdasarkan yang terlihat oleh kita
👆Ini dapat diketahui dengan berpindahnya bayangan suatu benda ke arah timur setelah mencapai puncak terpendek, yaitu ketika matahari berada di puncak tertinggi

♦️Akhir waktu dhuhur adalah ketika bayangan suatu benda menjadi sama panjang dengan benda tersebut
👆Ini selain bayangan zawal (bayangan ketika matahari bergesar pertama kali dari tengah langit).

♦️Jika waktu dhuhur tiba ketika cahaya matahari sangat panas maka disunnahkan untuk mengakhirkan pelaksanaan shalat dhuhur sampai datang waktu dingin.

2⃣ Ashar
♦️Awal waktunya adalah ketika bayangan suatu benda melebihi dari panjang benda tersebut.

♦️Akhir waktu ikhtiar pada waktu Ashar adalah sampai bayangan suatu benda dua kali lipat panjang benda tersebut.

♦️Akhir waktu diperbolehkannya shalat Ashar adalah sampai tenggelamnya matahari.

♦️Ashar memiliki lima waktu, yaitu:
1⃣ Waktu fadlilah, yaitu mengerjakan shalat Ashar di awal waktu

2⃣ Waktu ikhtiar, yaitu sampai bayangan suatu benda dua kali lipat panjang benda tersebut

3⃣ Waktu Jawaz bila karahah (boleh tanpa ada kemakruhan), yaitu mulai dari bayangan suatu benda dua kali lipat panjang benda tersebut sampai ishfirar (langit menguning)

4️⃣ Waktu Jawaz Ma'al Karahah, yaitu mulai dari ishfirar sampai waktu tahrim.

5⃣ Waktu at Tahrim, yaitu mengakhirkan pelaksanaan shalat sehingga tersisa waktu yang tidak mencukupi untuk melaksanakannya.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri
❤️ Membina Keluarga Shalihah (14)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah

Mahar/Shodaq
Mahar adalah benda yang menjadi wajib diberikan kepada istri dengan adanya pernikahan atau persetubuhan.
♦️Dalil tentang disyariatkannya mahar adalah firman Allah ta'ala:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَاۤءَ صَدُقَـٰتِهِنَّ نِحۡلَةࣰۚ

[Surat An-Nisa' 4]
"Berilah perempuan-perempuan mahar mereka sebagai pemberian".
👆Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
التمس ولو خاتما من حديد
"Carilah mahar meskipun berupa cincin dari besi" HR al Bukhori

♦️Mahar harus berupa benda yang bernilai dan memiliki manfaat.
👆Mahar juga harus berupa benda ma'lum (sudah diketahui), jika benda tersebut majhul (belum diketahui) maka tidak sah, misalnya berupa salah satu dari rumah yang dimiliki suami.
👆Menyebutkan mahar dalam akad hukumnya adalah sunnah, dan tidak menyebutnya adalah makruh
👆Apabila kadar mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka ketentuan besarannya adalah sebagai berikut:
1⃣ Berdasarkan kesepakan antara suami istri

2⃣ Ditentukan oleh hakim, yaitu apabila ada perselisihan di antara suami dan istri tentang besaran mahal

3⃣ Jika sudah di-dukhul maka wajib mahar mitsil (yaitu mahar dengan ukuran saudari atau kerabatnya yang telah menikah)
👆Mahar ditentukan dengan mempertimbangkan umur, kecerdasan akalnya, kecantikan, gadis atau jandanya.

Apabila suami menceraikan istrinya sebelum dia menjima'nya maka gugurlah separo maharnya, yaitu jika maharnya dihutang, dan apabila sudah dibayarkan maka dikembalikan kepada suami seprohnya.

Boleh bagi seorang istri untuk menahan diri, menolak untuk dijima' jika suami belum membayar maharnya, yakni jika maharnya mahar hal (kontan).
👆Adapun jika dihutang sampai waktu tertentu maka perempuan tersebut boleh memintanya jika sudah jatuh tempo, sebelum itu perempuan tersebut tidak boleh menolak untuk dijima'.
والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
#MedsosulKarimah #LDNUKABKEDIRI t.me/ldnupckediri
♦️ RINGKASAN NGAJI ONLINE SULLAMUT TAUFIQ 14
https://youtu.be/CPBNZGlSyKQ

♦️ Keabadian Allah itu dzatiy, sedangkan keabadian surga dan neraka itu bukan dzatiy, tetapi Allah yang menjadikannya abadi.
Berdasarkan ayat:
لا بثين فيها أحقابا
Ibnu Taimiyah meyakini neraka akan punah.
👆Bagaimana membantahnya?

Temukan jawabanya dalam link YouTube di atas 👆

Jangan lupa Klik SUBSCRIBE & aktifkan icon LONCENG 🔔
Agar tidak terlewat update kajian kami

#LDNUKABKEDIRI
Follow Medsosulkarimah
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 42*

قال المؤلف رحمه الله:
والمغربُ ووقُتها واحدٌ وهو غروبُ الشمسِ وبمقدار ما يؤذِن ويتوضأُ ويسترُ العورةَ ويقيمُ الصلاةَ ويصلى خمسَ ركعات. والعشاء وأولُ وقتِها اذا غاب الشفقُ الأحمرُ وءاخرُه فى الاختيار إلى ثلثِ الليل وفى الجوازِ إلى طلوعِ الفجر الثانى .

Dan maghrib waktunya satu yaitu tenggelamnya matahari dan dengan ukuran seseorang adzan, wudlu, menutup aurat, melaksanakan shalat dan shalat lima rekaat. Isya', awal waktunya ketika mega merah telah hilang dan akhir waktu ikhtiar sampai sepertiga malam dan untuk waktu Jawaz sampai terbit fajar yang kedua"

Penjelasan**
3⃣ Maghrib
♦️Waktu maghrib hanya satu
👆Maksudnya tidak terbagi menjadi waktu fadlilah, waktu ikhtiar dan waktu jawaz
👆Yaitu tenggelamnya seluruh bulatan matahari, waktu tersebut berjalan kira-kira cukup untuk adzan, iqamah, menutup aurat dan shalat lima rekaat.
👆Jika waktu ini telah habis maka habis juga waktu maghrib
♦️Waktu maghrib yang disebutkan oleh al Qadli Abu Syuja' dalam kitab ini adalah pendapat yang lemah dalam madzhab Syafi'i.
👆Al Imam as Syafi’iy memiliki dua Qoul (pendapat). Qoul qodim menyatakan bahwa waktu maghrib sampai hilangnya mega merah, sedangkan Qoul jadid seperti yang disebutkan dalam kitab ini.
👆Para ulama madzhab Syafi'i dalam masalah ini mengikuti madzhab qadim al Imam as Syafi’iy, karena Qoul qadim dianggap yang lebih sesuai dengan dalil.
👆Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
وقتُ المغرب ما لم يَغِبِ الشفق"
" Waktu maghrib selama belum hilang mega (merah)" HR Muslim
👆Apabila seseorang berada di daerah yang di situ ada gunung dan semacamnya, maka dia melihat ke puncak gunung, jika cahayanya belum hilang maka waktu maghrib belum masuk
4⃣ Isya'
♦️Awal waktu Isya' adalah ketika mega merah telah hilang
👆Artinya begitu habis waktu maghrib langsung masuk waktu Isya'.
👆Ini pendapat yang mu'tamad dalam madzhab Syafi'i berdasarkan Qoul qodim. Sedangkan dalam Qoul jadid ada pemisah waktu antara waktu maghrib dan Isya'. Artinya ada waktu yang bukan waktu maghrib dan bukan waktu Isya'.
♦️Waktu Isya' terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
1⃣ Waktu fadlilah, yaitu pada awal waktu
2⃣ Waktu ikhtiar, yaitu sampai sepertiga malam
3⃣ Waktu Jawaz sampai terbit fajar kadzib.
4⃣Waktu karohah, yaitu waktu dia antara fajar kadzib dan fajar shodiq.
5⃣ Waktu Hurmah, yaitu waktu yang tidak mencukupi untuk shalat satu rekaat.

Waktu Idrak (ada'), yaitu waktu yang mencukupi untuk shalat satu rekaat dalam akhir waktu shalat.

Waktu Udzur, yaitu waktu maghrib yang dilakukan di situ shalat Isya' karena dijama' taqdim dengan shalat maghrib.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri
❤️ Membina Keluarga Shalihah (15)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah

Kewajiban Istri Terhadap Suami
♦️Perempuan yang shalihah adalah perempuan yang bertakwa; menjalankan hal-hal yang diwajibkan Allah dan menjauhi hal-hal yang diharamkannya, memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada Allah dan suaminya.
👆Rasulullah shalllallahu ‘alaihi asallam bersabda:
لَاتُؤَدِّي اْلَمرْأَةُ حَقَّ اللهِ حَتَّى تُؤَدِّي حَقَّ الزَّوْجِ
“Seorang perempuan tidak akan bisa memenuhi hak Allah selama ia tidak memenuhi hak suaminya”
♦️Diantara kewajiban istri kepada suaminya adalah sebagai berikut:
1⃣ Tidak menolak suami untuk bersenang-senang (jima’) dengannya kecuali dalam hal yang diharamkan Allah seperti jima’ di waktu haidl atau nifas.
👆Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيها لَعَنَتْهَا اْلمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya kemudian ia (istri) enggan sehingga suami bermalam dalam keadaan marah, maka malaikat melaknatnya sampai tiba waktu subuh” HR al Bukhori
👆Dalam hadits lain Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِذَا بَاتَتْ الْمَرْأَةُ مُهَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ
“Apabila seorang istri bermalam dalam keadaan meninggalkan tempat tidur suaminya (menolak suaminya untuk jima’) maka para malaikat melaknatnya sampai pagi” HR al Bukhori
Perhatian: Wajib bagi si istri untuk berhias jika suami memintanya.

Bersambung..
والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري