منتدى نشر الفـــــــوائد
7.58K subscribers
4.3K photos
256 videos
279 files
5.61K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
📬 PEMBAHASAN RINGKAS ZAKAT FITHRI / ZAKAT FITRAH

Apakah yang Dimaksud dengan Zakat Fithri?

Zakat fithri adalah zakat dalam bentuk bahan makanan pokok yang dikeluarkan di akhir Ramadhan, diwajibkan kepada seluruh kaum muslimin yang mampu untuk diserahkan kepada fakir miskin.

Banyak saudara kita menyebut dengan zakat fitrah. Namun, sebutan dalam lafadz-lafadz hadits adalah zakatul fithri atau shodaqotul fithri. Al-Fithr artinya adalah berbuka. Zakat fithri adalah zakat yang dikeluarkan pada saat awal masuk Syawwal/ di akhir Ramadhan karena terkait dengan bolehnya kaum muslimin kembali berbuka (setelah sebulan penuh berpuasa).


Apa Tujuan dari Zakat Fithri?

Pembayaran zakat fithri dimaksudkan sebagai pembersih bagi puasa seorang muslim dari perbuatan- perbuatan sia-sia dan rofats (ucapan/perbuatan kotor), sekaligus sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

dari Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan rofats dan pemberian makanan untuk orang-orang miskin (H.R Abu Dawud)

Tujuan pemberian makanan pada fakir miskin di akhir Ramadhan tersebut adalah agar mereka tidak meminta-minta dan ikut dalam kegembiraan pada saat Iedul Fithri.


Siapa yang Diwajibkan Mengeluarkan Zakat Fithri?

Zakat fithri wajib dikeluarkan oleh semua kaum muslimin yang mampu: baik kecil maupun dewasa, laki-laki maupun wanita.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاةِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sho’ kurma, atau satu sho’ gandum, bagi budak, orang yang merdeka, laki, perempuan, anak kecil, dewasa dari kaum muslimin dan Rasul memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya manusia menuju sholat (Ied) (H.R alBukhari dan Muslim)

Seseorang yang mengeluarkan zakat fithr adalah seorang yang mampu. Kriteria mampu adalah memiliki kelebihan makanan bagi dia dan keluarga yang menjadi tanggungannya dalam sehari semalam menjelang Iedul Fithri.

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ... فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ ...أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبْعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ

Barangsiapa yang meminta-minta sedangkan ia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka (pada hakikatnya) ia sedang memperbanyak api neraka….Para Sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah yang mencukupinya (kadar kecukupan)…Rasul bersabda: Ia memiliki sesuatu yang mengenyangkannya sehari semalam atau semalam dan sehari (H.R Abu Dawud dan al-Baihaqy)
Kapan Waktu Dikeluarkannya Zakat Fithri?

Batas akhir pengeluaran zakat fithr adalah sebelum sholat Ied. Sedangkan batas awal adalah 2 hari sebelum Iedul Fithri (malam 28 Ramadhan).

وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Dan mereka (para Sahabat Nabi) memberikan (zakat fithr) sebelum Iedul Fithri sehari atau dua hari (sebelumnya) (H.R alBukhari no 1415 dari Ibnu Umar)

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

Barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat (Ied), maka itu adalah zakat yang diterima. Barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat (Ied), maka itu (terhitung) shodaqoh (saja) (H.R Abu Dawud dari Ibnu Abbas).

Secara asal, awal mula diwajibkan pembayaran zakat fithr adalah pada saat Maghrib berakhirnya bulan Ramadhan atau awal bulan Syawwal. Bagi yang meninggal sebelum itu, tidak wajib zakat fithri baginya (Fiqhul Ibaadaat karya Syaikh Ibnu Utsaimin hal 211).

Pembayaran zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya adalah sebagai bentuk kehati-hatian yang diperbolehkan (dicontohkan para Sahabat Nabi).


Apakah yang Dikeluarkan dari Zakat Fithri?

Yang dikeluarkan adalah bahan makanan pokok.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ...

Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu beliau berkata: Kami memberikan (zakat fithr) di masa Nabi shollallahu alaihi wsallam: 1 sho’ makanan… (H.R al-Bukhari dan Muslim)

Kalau di Indonesia, bisa berupa beras. Takarannya adalah 1 sho’ yang jika dikonversikan ke dalam kg adalah sekitar 2,25 hingga 3 kg.

Sebenarnya, takaran sho’ adalah 4 kali cidukan penuh 2 telapak tangan laki-laki dewasa yang ukuran tangannya sedang.


Bolehkah Zakat Fithr Diberikan Kepada Selain Fakir Miskin?

Pendapat yang benar dari para Ulama’ adalah zakat fithr hanya diberikan kepada fakir dan miskin saja. Berbeda dengan zakat maal yang bisa diberikan kepada 8 golongan, tidak khusus untuk fakir miskin. Zakat fithr khusus untuk fakir miskin saja, sebagaimana atsar dari Ibnu Abbas:

وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

dan (zakat fithr) adalah pemberian makanan untuk orang-orang miskin (H.R Abu Dawud).

(dikutip dari buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah)
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 MENGAPA MASIH SHALAT DENGAN MENJAGA JARAK DAN BERMASKER DI MASJID UMUM?


Saudaraku kaum muslimin,

Tulisan ini dibuat di malam 29 Ramadhan 1442 H/10 Mei 2021 M, saat masih terjangkitnya wabah corona (Covid-19) di seluruh dunia. Dua hari sebelum tulisan ini dibuat, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengutip data dari WHO bahwa Indonesia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara dengan kenaikan kasus Covid-19 tertinggi, yaitu 19 persen.

Itulah kenyataan yang terjadi. Bahkan, ditemukan klaster shalat tarawih di Banyuwangi seperti yang ditengarai oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat. Ada pula klaster masjid di Bantul Yogyakarta dan di Sragen Jawa Tengah. Di Sragen, hal itu baru diketahui setelah beberapa hari sebelumnya seorang imam dan seorang takmir di suatu masjid meninggal dunia disebabkan Covid-19.

Hal ini menunjukkan bahwa ikhtiar untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah harus tetap dilaksanakan. Alhamdulillah aktivitas di masjid tidak ditutup total. Kaum muslimin di banyak tempat masih dipersilakan untuk melakukan ibadah di masjid seperti shalat 5 waktu, shalat Jumat, maupun shalat tarawih dan witir berjamaah.

Semestinya kesempatan ini dibarengi dengan perasaan dan sikap syukur. Syukur kepada Allah, kemudian syukur kepada pemerintah muslim dengan menaati ketentuan dan imbauan mereka dalam hal yang ma’ruf.

Sebagian pihak banyak yang abai untuk menerapkan protokol kesehatan. Bahkan sebagian pihak justru menghalangi orang-orang untuk menerapkan protokol kesehatan di masjid-masjid dengan dalih yang dibungkus keyakinan agama. Suatu hal yang sangat disayangkan.

Semestinya, kaum muslimin menaati anjuran pemerintah dalam hal-hal yang bersifat ma’ruf berdasarkan ijtihad dari pemerintah muslim tersebut. Apalagi, para Ulama Ahlus Sunnah di luar Indonesia juga mendukung penerapan protokol-protokol kesehatan termasuk ketika shalat di masjid-masjid. Seperti Haiah Kibaril Ulama dan al-Lajnah ad-Daaimah Saudi Arabia. Al-Lajnah ad-Daaimah dalam fatwa nomor 28068 tertanggal 17/9/1441 H membolehkan shalat jamaah dengan shaf berjarak dan menggunakan masker dalam situasi dikhawatirkan penularan virus Corona (Covid-19).

Berbeda jika ketentuan pemerintah kita itu tidak didukung oleh para Ulama Ahlus Sunnah atau sama sekali tidak berdasar. Atau mengubah ketentuan tata cara shalat yang disepakati oleh Ulama sebagai kemunkaran, maka dalam hal itu tidaklah bisa diikuti.

Contoh, misalkan pemerintah menyuruh untuk meringkas shalat yang berjumlah 4 menjadi 2 rakaat padahal tidak dalam kondisi safar, atau menyuruh meninggalkan bacaan al-Fatihah dalam shalat, atau menghapus salah satu gerakan rukun dalam shalat dengan alasan pandemi, tentu hal itu tidaklah dibenarkan. Janganlah ditaati dalam hal itu.

Sedangkan apabila pemerintah menetapkan suatu keputusan sesuai ijtihadnya bagi kemaslahatan bersama, semestinya hal itu dipatuhi dan dijalankan. Mengikuti pilihan ijtihad pemerintah muslim meski seandainya berbeda dengan pilihan pendapat yang kita yakini adalah teladan dari Sahabat Nabi.

Abdullah bin Mas’ud berpendapat bahwasanya shalat musafir jamaah haji di Mina semestinya qoshor dari yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Namun ketika sang pemimpin yaitu Utsman bin Affan mengimami dengan 4 rakaat, Abdullah bin Mas’ud pun tetap mengikutinya. Ketika ditanya mengapa anda ikut shalat di belakang Utsman padahal anda berpendapat semestinya qoshor? Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu menjawab:

الْخِلَافُ شَرٌّ

Menyelisihi (pemimpin itu) adalah keburukan (H.R Abu Dawud, asalnya ada dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim)
SHALAT DENGAN SHAF BERJARAK

Dalam kondisi normal, shaf dalam shalat berjamaah rapat dan lurus. Itulah yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ.

Namun, merapatkan dan meluruskan shaf menurut jumhur Ulama adalah sunnah penyempurna, bukan syarat sah atau rukun shalat. Mereka berdalil dengan hadits:

وَأَقِيمُوا الصَّفَّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ

Dan tegakkanlah shaf dalam shalat. Karena sesungguhnya penegakan shaf (rapat dan lurusnya) adalah bagian dari bagusnya shalat (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah)

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ

Lurus dan rapatkan shaf kalian. Karena lurus dan rapatnya shaf termasuk kesempurnaan shalat (H.R Muslim dari Anas)

Larangan shaf berjarak dalam kondisi normal tidaklah berlaku apabila ada kebutuhan. Sebagai contoh, shalat di antara tiang masjid yang memutus shaf dalam kondisi normal adalah terlarang, sebagaimana hadits Anas bin Malik riwayat Abu Dawud. Namun, dalam kondisi jamaah penuh dan memerlukan tempat, bagian shaf di antara tiang itu boleh terisi. Hilang hukum makruhnya karena ada kebutuhan.

Contoh lain, dalam kondisi normal, seorang yang mampu berdiri tidak boleh shalat wajib dengan duduk. Namun dalam kondisi dibutuhkan karena sakit, ia boleh shalat wajib dengan duduk.

Contoh lain, apabila di suatu lantai masjid terasa panas, bisa saja area itu tidak usah diisi jamaah dulu menunggu dingin. Jamaah menghindar di sisi lain, yang akibatnya shaf menjadi tidak bersambung dan tidak rapat. Hal itu adalah diperbolehkan karena ada keperluan.

arRomliy –salah seorang Ulama Syafiiyyah- rahimahullah menyatakan:

إنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ عَنْ سَدِّ الْفُرْجَةِ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الْحَرِّ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ لَمْ يُكْرَهْ لِعَدَمِ التَّقْصِير

Jika mereka menunda untuk menutup celah (shaf) karena udzur seperti waktu panas di masjidil Haram, hal itu tidaklah makruh karena itu bukan karena kelalaian (Nihayatul Muhtaj (6/129)).

Kondisi di masa pandemi yang mudah terjangkit penyakit dalam penelitian medis ilmiah yang diikuti oleh pemerintah, diperlukan jaga jarak antar manusia dalam satu tempat. Karena itu, pemerintah melalui juru bicara penanganan Covid-19 sejak tahun 2020 memerintahkan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk menjaga jarak dan memakai masker. Hal itu sudah menjadi perintah, bukan sekedar imbauan. Selama aturan itu belum dicabut, tetap berlaku perintah tersebut.


SHALAT DENGAN MEMAKAI MASKER

Hukum asal shalat dengan memakai penutup mulut adalah terlarang (makruh). Berdasarkan hadits:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

Rasulullah ﷺ melarang seseorang menutup mulutnya saat shalat (H.R Ibnu Majah, dihasankan Syaikh al-Albaniy)

Namun, dalam kondisi dibutuhkan, adakalanya perlu menutup mulut dengan tangan, misalkan bagi seseorang yang menguap dalam shalat.

إِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَضَعْ يَدَهُ عَلَى فِيهِ

Jika salah seorang dari kalian menguap, hendaknya ia meletakkan (menutupkan) tangannya pada mulutnya (H.R Ibnu Majah Bab Maa Yukrohu fis Sholah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

Sehingga, sesuatu yang asalnya terlarang atau dimakruhkan menjadi boleh karena ada keperluan dan kebutuhan. Demikian juga memakai masker tanpa ada keperluan dalam shalat adalah terlarang. Namun menutup mulut dan hidung itu menjadi boleh karena ada keperluan, seperti asap di sekitar, bau menyengat yang mengganggu kekhusyukan shalat, dan juga pencegahan penularan wabah seperti di masa ini.

Apabila memakai masker di dalam shalat saja dalam kondisi pandemi diperintahkan, terlebih lagi untuk aktivitas lain di luar rumah seperti bekerja, berkunjung, belanja, dan selainnya, justru mestinya lebih ditekankan lagi. Karena ada sebagian saudara kita yang saat shalat di masjid menggunakan masker, namun justru ketika berangkat kerja atau aktivitas di luar rumah ia tidak bermasker. Itu adalah sebuah kesalahan. Semoga Allah Azza Wa Jalla mengampuni dosa dan kesalahan kita untuk diperbaiki di masa mendatang.
PENUTUP

Maka demikianlah wahai saudaraku, selama imbauan atau aturan pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan terkhusus di tempat ibadah belum dicabut, hendaknya kita tetap berusaha menaatinya sesuai kemampuan kita.

Kita menyadari bahwasanya meski seseorang berusaha untuk menerapkan protokol kesehatan, tidaklah menjamin 100% terbebas dari virus itu. Karena semuanya terjadi dengan takdir Allah Azza Wa Jalla. Namun setidaknya, upaya kita menaati waliyyul amr dalam hal yang ma’ruf itu adalah ibadah. Usaha kita untuk melindungi diri dan kaum muslimin agar tidak tertular dan menjadi sakit juga bagian dari ibadah.

Semoga Allah Azza Wa Jalla segera menghilangkan pandemi ini dan memberikan kebaikan selalu bagi pemerintah dan masyarakat kaum muslimin di mana pun berada.

Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
INFORMASI SIDANG ISBAT PENETAPAN 1 SYAWAL 1442 H/2021 M

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama, akan mengadakan Sidang Isbat untuk menetapkan 1 Syawwal 1442 H pada hari ini Selasa 11 Mei 2021 M/ 29 Ramadhan 1442 H

Sumber: http://bit.ly/3odyoIA
::
PEMBAHASAN RINGKAS 'IEDUL FITRI, SHOLAT 'ID & HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGANNYA

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abdulloh Al-Jakarty -hafizhahullah-

◙ Durasi 00:44:57
◙ Ukuran file 7,76 MB

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 PENETAPAN 'IEDUL FITRI 1 SYAWWAL 1442 H/ 2021 M

🇮🇩 Pemerintah Republik Indonesia, melalui Sidang Itsbat yang diadakan Kementerian Agama RI menetapkan tanggal 1 Syawal 1442 H jatuh pada:

🗓 Hari Kamis, yang bertepatan dengan tanggal 13 Mei 2021 M

Semoga Allah Ta'ala mencurahkan kebaikan dan memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada Pemerintah kita yang telah bersungguh-sungguh mengurusi urusan kaum Muslimin (penetapan awal Syawal).

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 PERSIAPAN SHOLAT IEDUL FITHRI DAN HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN SHALAT IDUL FITRI


Berikut ini akan dijelaskan tentang sunnah-sunnah berkaitan dengan hari Iedul Fithri.


Mandi Sebelum Berangkat Sholat Ied

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى

Bahwasanya Abdullah bin Umar mandi pada hari Iedul Fithri sebelum berangkat ke musholla (tanah lapang tempat sholat Ied) (H.R Malik dalam al-Muwattha’)

Al-Imam anNawawi menjelaskan kesepakatan para Ulama tentang disunnahkannya mandi sebelum berangkat sholat Ied.


Makan Ringan Sebelum Berangkat Sholat Ied

Sebelum berangkat sholat Iedul Fithri disunnahkan untuk makan ringan terlebih dahulu. Seperti makan beberapa butir kurma yang ganjil.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ .. وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا

Dari Anas bin Malik –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam tidaklah keluar di pagi hari Fithri sampai beliau makan terlebih dahulu beberapa kurma…beliau makan dalam jumlah ganjil (H.R alBukhari)


Berhias dan Berpakaian Baik di Hari Ied

Disunnahkan berhias dan berpakaian baik di hari Ied. Sebagaimana hal itu sudah dikenal di masa Sahabat.

Umar bin al-Khottob pernah mengambil sebuah jubah dari sutera kemudian menunjukkan pada Nabi seraya berkata: Belilah ini agar anda bisa pakai saat Ied atau menerima utusan. Tapi Nabi menyatakan kepada Umar: Itu (pakaian sutera) adalah pakaian bagi (laki-laki) yang tidak mendapatkan bagian akhirat (H.R alBukhari no 948).

Nabi tidak mengingkari Umar tentang berpakaian baik di hari Ied, namun yang beliau ingkari adalah bahwa pakaian yang ditawarkan itu (sutera) haram dipakai oleh muslim laki-laki di dunia.


Bertakbir pada Hari Ied

Takbir terkait hari raya Iedul Fithri dimulai dari sejak dipastikan masuknya malam Syawwal hingga Imam bersiap akan sholat Ied.

Hal ini sesuai dengan ayat al-Quran terkait puasa :

...وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

…dan bertakbirlah (mengagungkan kebesaran) Allah atas petunjukNya kepada kalian dan agar kalian bersyukur (Q.S al-Baqoroh:185)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي َاللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ يُكَبِّرُ يَوْمَ الْعِيْدِ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى ، وَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ اْلِإمَامُ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwasanya beliau bertakbir pada hari Ied (Iedul Fithri) sampai tiba di musholla (tanah lapang Ied) dan bertakbir hingga datangnya Imam (akan dilaksanakan sholat Ied) (H.R al-Firyaabi dalam Ahkaamul Ied no 43)

Ucapan takbir dikumandangkan dengan tahmid, tahlil, dan dzikir lain. Tidak ada lafadz khusus dari Nabi shollallahu alaihi wasallam. Hanya disebutkan dalam beberapa ucapan Sahabat Nabi, seperti Ibnu Mas’ud membaca:

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Allah Maha Besar Allah Maha Besar Allah Maha Besar. Tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah. Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan bagi Allahlah pujian (riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf)

Sedangkan Ibnu Abbas mengucapkan:

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا اللَّهُ ، أَكْبَرُ كَبِيرًا اللَّهُ ، أَكْبَرُ وَأَجَلُّ ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Allah Maha Besar dengan kebesaran yang mutlak, Allah Maha Besar dengan kebesaran yang mutlak. Allah Maha Besar dan Maha Mulya. Allah Maha Besar, baginyalah pujian (riwayat Ibnu Abi Syaibah)


Menempuh Jalan yang Berbeda antara Berangkat dan Pulang dari Musholla Ied

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma beliau berkata: Nabi shollallahu alaihi wasallam pada hari Ied menempuh jalan yang berbeda (berangkat dan pulangnya) (H.R al-Bukhari)
Saling Memberikan Ucapan Selamat

عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْر قَالَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيْدِ يَقُوْلُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ

Dari Jubair bin Nufair beliau berkata: Para Sahabat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam jika saling bertemu akan saling berkata satu sama lain: Taqobbalallaahu minnaa wa minka (semoga Allah menerima amal kita)(H.R al-Muhamili dinyatakan sanadnya hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (2/446)).


Hukum Pelaksanaan Sholat Ied

Para Ulama’ berbeda pendapat tentang hukum sholat Ied.

Pendapat pertama: wajib

Ini adalah pendapat Ulama’ Hanafiyah (pengikut al-Imam Abu Hanifah).

Alasan Ulama’ yang berpendapat ini di antaranya:

1. Nabi shollallahu alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya sama sekali.

2. Nabi shollallahu alaihi wasallam memerintahkan agar semuanya keluar untuk menyaksikan pelaksanaan sholat Ied, termasuk gadis yang dalam pingitan dan wanita haid. Hanya saja wanita haid diperintahkan agak jauh dari tempat pelaksanaan sholat.

3. Jika Ied bertepatan dengan hari Jumat, dan seseorang laki-laki telah ikut sholat Ied, tidak wajib baginya untuk sholat Jumat di hari itu. Tidak mungkin sesuatu yang wajib bisa digugurkan kewajibannya kecuali dengan yang wajib juga.

Pendapat ini juga didukung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh Ibnu Utsaimin.

Pendapat Kedua: Sunnah Muakkadah

Ini adalah pendapat Ulama’ Syafiiyyah dan Maalikiyyah. Dalil mereka adalah: ketika datang seorang Arab badui datang kepada Nabi dan bertanya tentang kewajiban-kewajiban dalam Islam, Nabi menjelaskan kewajiban-kewajiban dalam Islam, termasuk sholat wajib (5 waktu). Kemudian orang itu bertanya: Apakah masih ada lagi yang wajib untukku? Nabi menyatakan: Tidak. Kecuali sholat yang sunnah saja.

Pendapat Ketiga: Fardlu Kifayah

Ini adalah pendapat Ulama’ Hanabilah. Dalilnya adalah firman Allah dalam surat al-Kautsar ayat 2.


Tidak Ada Adzan dan Iqomat dalam Sholat Ied

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ

Dari Jabir bin Abdillah –radhiyallahu anhuma- beliau berkata: Saya ikut sholat Ied bersama Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Beliau memulai dengan sholat sebelum khutbah tanpa adzan dan iqomat (H.R Muslim no 1467)

(Dikutip dari buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 TATACARA SHOLAT IED (IDUL FITRI / IDUL ADHA)

Sholat Ied 2 rokaat, sesuai dengan hadits:

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ صَلَاةُ السَّفَرِ رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْأَضْحَى رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْفِطْرِ رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Umar radhiyallahu anhu beliau berkata: sholat safar dua rokaat, sholat Iedul Adha dua rokaat, sholat Iedul Fithri dua rokaat, sholat Jumat dua rokaat, secara sempurna bukan diringkas. Sesuai berdasarkan lisan Muhammad shollallahu alaihi wasallam (H.R anNasaai, Ibnu Majah, Ahmad, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)


Sholat Ied dilaksanakan sebelum khutbah

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

dari Ibnu Umar –radhiyallahu anhuma- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam, Abu Bakr, dan Umar radhiyallahu anhuma sholat dua Ied sebelum khutbah (H.R alBukhari dan Muslim)

Setelah takbiratul ihram membaca 6 takbir di rokaat pertama dan 5 takbir di rokaat kedua. Hukum takbir tambahan tersebut adalah sunnah, bukan rukun atau kewajiban dalam sholat (Fataawa Nuurun alad Darb libni Utsaimin (189/1)).

Ada banyak riwayat dari para Sahabat Nabi yang menunjukkan bermacam-macam jumlah takbir tambahan tersebut pada tiap rokaatnya.

1. Total takbir tambahan : 11 takbir. Rokaat pertama: 6, rokaat kedua:5.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ؛ أَنَّهُ كَانَ يُكَبِّرُ فِي الْعِيدِ ، فِي الأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ بِتَكْبِيرَةِ الافْتِتَاحِ ، وَفِي الآخِرَةِ سِتًّا بِتَكْبِيرَةِ الرَّكْعَةِ ، كُلُّهُنَّ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ

Dari Ibnu Abbas bahwasanya beliau bertakbir dalam (sholat) Ied pada rokaat pertama 7 takbir termasuk takbir permulaan dan di rokaat terakhir 6 takbir dengan takbir rokaat. Semuanya sebelum membaca (al-Fatihah)(riwayat Ibnu Abi Syaibah, dinyatakan oleh Syaikh al-Albany sanadnya shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim).

Ini sama dengan yang dijelaskan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fataawa Nuurun alad Darb di atas.

2. Total takbir tambahan: 12 takbir. Rokaat pertama: 7, rokaat kedua:5.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُكَبِّرُ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى فِي الْأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ وَفِي الثَّانِيَةِ خَمْسًا

Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bertakbir di Iedul Fithri dan Iedul Adha, pada rokaat pertama 7 takbir dan rokaat kedua 5 takbir (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad) 

Di sini hanya disebutkan 2 jenis (jumlah takbir tambahan) yang masyhur dan shahih. Al-Imam asy-Syaukany menyebutkan 10 pendapat tentang jumlah takbir tambahan itu dalam Nailul Authar (3/366)). 

Tiap takbir tambahan itu diikuti dengan mengangkat tangan, sebagaimana  yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Antara takbir yang satu dengan takbir berikutnya terdapat masa jeda. Masa jeda tersebut digunakan untuk membaca pujian kepada Allah dan sholawat kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ مَسْعُوْدٍ عَمَّا يَقُوْلُهُ بَعْدَ تَكْبِيْرَاتِ اْلعِيْدِ قَالَ " يَحْمَدُ اللهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ وَيُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu beliau berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Mas’ud tentang apa yang dibaca di antara takbir Ied. Beliau (Ibnu Mas’ud) berkata: memuji dan memuja Allah dan bersholawat atas Nabi shollallahu alaihi wasallam (riwayat al-Atsram dan dijadikan hujjah oleh Imam Ahmad, dishahihkan al-Albany dalam Irwaul Ghalil). 

Kemudian setelah itu membaca al-Fatihah dan surat-surat lain dalam al-Quran. Disunnahkan bagi Imam untuk membaca di rokaat pertama surat Qoof dan pada rokaat kedua surat al-Qomar (H.R Muslim no 1478) atau di rokaat pertama membaca surat al-A’laa (Sabbihisma robbikal a’la) dan di rokaat kedua membaca surat al-Ghosyiyah (H.R Muslim). Jika tidak membaca surat-surat tersebut dan memilih surat yang lain juga tidak mengapa.
Khutbah Ied

Setelah sholat Ied disyariatkan khutbah Ied sekali (tidak dua kali seperti dalam khutbah Jumat).

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ

Dari Abu Said al-Khudry -radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam keluar pada hari Iedul Fithri dan Iedul Adha ke musholla (tanah lapang Ied). Pertama kali yang dilakukan adalah sholat kemudian berbalik berdiri menghadap manusia, sedangkan para manusia duduk di shaf-shaf mereka. Nabi memberikan nasehat, wasiat, dan perintah. Jika beliau mau untuk mengutus pasukan atau memerintahkan sesuatu, beliau akan lakukan, kemudian beliau berpaling (selesai dari khutbah) (H.R al-Bukhari) 

Sebaiknya Imam juga menyelipkan dalam khutbah Ied-nya nasehat khusus bagi wanita. Sebagaimana yang dilakukan Nabi shollallahu alaihi wasallam (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Sholih al-Fauzan). 

Hukum mendengarkan khutbah Ied adalah tidak wajib.  

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ حَضَرْتُ الْعِيدَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِنَا الْعِيدَ ثُمَّ قَالَ قَدْ قَضَيْنَا الصَّلَاةَ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

Dari Abdullah bin as-Saaib beliau berkata: Saya menghadiri Ied bersama Rasulullah shollallahu alaihi wsaallam kemudian beliau sholat Ied bersama kami, kemudian beliau bersabda: Kita telah selesai sholat (Ied). Barangsiapa yang mau duduk mendengarkan khutbah, silakan duduk dan barangsiapa yang mau pergi silakan pergi (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati keshahihannya oleh adz-Dzahaby)

(Dikutip dari buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 BEBERAPA FAIDAH RINGKAS TERKAIT TAKBIR TAMBAHAN DALAM SHALAT IEDUL FITHRI


1. Doa istiftah dalam shalat Ied dibaca sebelum takbir tambahan. Namun apabila istiftah dibaca setelah takbir tambahan, sebelum taawudz, hal itu tidak mengapa (penjelasan Syaikh Bin Baz dan Syaikh Ibn Utsaimin)

2. Hukum membaca takbir tambahan sebanyak 6 atau 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua adalah sunnah (pendapat Jumhur Ulama: Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hanabilah). Bukan rukun ataupun kewajiban. Seandainya seseorang melakukan shalat Iedul Fitri tanpa takbir tambahan itu, shalatnya tetap sah, namun kurang sempurna.

3. Disunnahkan mengangkat kedua tangan saat membaca takbir-takbir tambahan, sebagaimana perbuatan Sahabat Nabi Ibnu Umar. Ini juga merupakan pendapat Ulama al-Hanafiyyah, asy-Syafiiyyah, al-Hanabilah, dan satu riwayat dari Malikiyyah.

4. Barang siapa yang lupa membaca takbir tambahan dalam shalat Ied hingga sampai membaca al-Fatihah, ia tidak perlu mengulang takbir tambahan itu. Demikian pendapat yang dipilih Syaikh Bin Baz dan Syaikh Ibn Utsaimin

5. Barang siapa yang masbuq mendapati sebagian takbir tambahan, ia tinggal mengikuti imam, dan tidak perlu mengulangi takbir yang terlewatkan. Hal ini sebagaimana fatwa al-Lajnah ad-Daaimah.

Contoh: Ada seseorang masbuq di rakaat pertama saat imam sudah membaca takbir tambahan sebanyak 5 kali. Jika imam membaca total takbir tambahan di rakaat pertama sebanyak 7 kali, ia mengikuti 2 takbir tambahan bersama imam. Tidak perlu mengulang 5 takbir yang terlewatkan.

Jika seseorang masbuq baru bergabung di rakaat kedua saat imam baru berdiri dari sujud, ia ikut imam bertakbir sejumlah 5 takbir tambahan bersama imam yang merupakan rakaat kedua bagi imam. Kemudian nanti saat imam salam, ia bangkit lagi melakukan 5 takbir tambahan sendirian di rakaat kedua baginya.

Wallaahu A’lam

Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 QADHA' SHALAT 'IED BAGI YANG TERLAMBAT


Pertanyaan:

"Pada pagi Hari Raya Idul Fithri yang dibarakahi, ketika kami sampai di tempat shalat Id .... kami mendapati imam telah selesai shalat dan berada di penghujung khutbah.

Kemudian hadirin yang belum melaksanakan shalat (terlambat) meminta kepada salah satu dari mereka untuk mengimami shalat dan jumlah mereka lebih dari 50 orang, maka dia shalat mengimami mereka dua rakaat dalam keadaan imam sedang berkhutbah.

Setelah shalat terjadilah diskusi diantara mereka, sebagian mengatakan shalatnya tidak sah dan sebagian yang lain mengatakan shalatnya sah.

Kami memohon kebaikan Anda untuk memberikan jawaban tentang sah atau tidaknya shalat tersebut.

Semoga Allah memberikan taufiq kepada Anda pada setiap kebaikan. wassalamu'alaikum.




Jawab:

"Shalat dua hari raya (Shalat 'Id) hukumnya Fardhu Kifayah, jika telah ada yang melaksanakannya dalam jumlah yang cukup maka gugurlah dosa dari yang lainnya.

(Demikian menurut pendapat sebagian ulama, lihat kembali Silsilah no. 1 dan 2, pen)

Pada gambaran yang ditanyakan, maka kewajiban telah diemban oleh jamaah yang shalat duluan, yang imam berkhutbah kepada mereka.

Adapun orang-orang yang terlewatkan darinya (terlambat) dan ingin mengqadha'nya maka HAL ITU DISUKAI (MUSTAHAB).

(Caranya) : hendaknya dia shalat sesuai dengan tata cara Shalat 'Ied, namun tanpa khutbah setelahnya.

Ini adalah pendapat al-Imam Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan An-Nakha'i, serta selain mereka dari para ulama'.

Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallhu 'alaihi wasallam

"Jika kalian mendatangi shalat (berjama'ah) maka berjalanlah dengan tenang dan pelan, apa yang kalian dapati (dari gerakan imam, pen) maka ikutilah, adapun apa yang terlewatkan maka qadha'lah."

Dan riwayat dari Anas bin Malik radhiallahuanhu; dahulu jika beliau terlewatkan (terlambat) dari shalat id berjama'ah bersama imam, maka beliau mengumpulkan keluarga dan maulanya (mantan budak yang sudah dimerdekakan) , kemudian Abdullah bin Abu Utbah seorang maulanya mengimami mereka shalat dua rakaat, bertakbir pada kedua rakaat tersebut."

Bagi orang yang menghadiri shalat id dalam kondisi imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia mendengarkan khutbah terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan qadha' shalat. Sehingga (dengan itu) terkumpul dua maslahat.

Wa billahi at-Taufiq. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Aalihi wa shahbihi wa Sallam.

[ al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta' Fatwa no 2328]
@ManhajulAnbiya

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA 6 HARI DI BULAN SYAWWAL


Dalilnya:

Hadits riwayat Imam Muslim dalam kitab shohih beliau, dari tabi'i Umar bin Tsabit bin Al Harits Al Khozroji rahimahullah, dari Abu Ayyub Al Anshori radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau telah menyampaikan kepadanya sesungguhnya Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

"Barang siapa yang telah berpuasa Ramadhan, kemudian dia melanjutkan dengan puasa 6 hari di bulan Syawwal, dia bagaikan berpuasa selama satu tahun penuh."



Hukumnya:

Al Hafidz An Nawawi dalam Al Majmu' mengungkapkan:

(ﺃﻣﺎ) ﺣﻜﻢ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺻﻮﻡ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻣﻦ ﺷﻮاﻝ ﻟﻬﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻗﺎﻟﻮا ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ اﻥ ﻳﺼﻮﻣﻬﺎ ﻣﺘﺘﺎﻳﻌﺔ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺷﻮاﻝ ﻓﺈﻥ ﻓﺮﻗﻬﺎ ﺃﻭ ﺃﺧﺮﻫﺎ ﻋﻦ ﺃﻭﻝ ﺷﻮاﻝ ﺟﺎﺯ ﻭﻛﺎﻥ ﻓﺎﻋﻼ ﻷﺻﻞ ﻫﺬﻩ اﻟﺴﻨﺔ ﻟﻌﻤﻮﻡ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻭﺇﻃﻼﻗﻪ ﻭﻫﺬا ﻻ ﺧﻼﻑ ﻓﻴﻪ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺩاﻭﺩ

"Adapun hukum permasalahan ini, para ulama madzhab kami berpendapat bahwa disunnahkan berpuasa 6 hari di bulan Syawwal, berdasarkan hadits tersebut. Mereka (para ulama madzhab Asy Syafi'i-pen) mengatakan bahwa disunnahkan baik menunaikan puasanya secara bersambung sejak awal Syawwal, dipisah-pisah, maupun di akhirkan dari permulaan Syawwal, (semua itu) diperbolehkan. Dan diterapkannya ketentuan asal sunnah ini berdasarkan keumuman cakupan hadits di atas dan kemutlakan kandungannya. Dan hukum yang demikian ini tidak ada perbedaan pendapat di sisi kami. Demikian pula inilah pendapat Ahmad dan Dawud (Adzdzohiri)." (Al Majmu' 6/379)


Dalam syarah hadits Abu Ayyub radhiyallahu 'anhu tersebut, Al Hafidz An Nawawi rahimahullah menjelaskan:

فيه دلالة صريحة لمذهب الشافعي وأحمد وداود وموافقيهم في استحباب صوم هذه الستة، وقال مالك ،وأبو حنيفة : يكره ذلك. قال مالك في "الموطأ": ما رأيت أحدا من أهل العلم يصومها ، قالوا: فيكره لئلا يظن وجوبه .ودليل الشافعي وموافقيه هذا الحديث الصحيح الصريح ،وإذا ثبتت السنة لا تترك لترك بعض الناس ،أو أكثرهم ، أو كلهم لها ﻭﻗﻮﻟﻬﻢ ﻗﺪ ﻳﻈﻦ ﻭﺟﻮﺑﻬﺎ ﻳﻨﺘﻘﺾ ﺑﺼﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ﻭﻋﺎﺷﻮﺭاء ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻦ اﻟﺼﻮﻡ اﻟﻤﻨﺪﻭﺏ".
[شرح صحيح مسلم(8/56)].

"Pada hadits ini terdapat dalil jelas yang menguatkan pendapat madzhab Asy Syafi'i, Ahmad dan Dawud (Adz Dzohiri) dan tepatnya pendapat mereka dalam menilai disunnahkannya puasa pada 6 hari tersebut. Sementara pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah memakruhkan hal itu. Malik berkata dalam Al Muwaththo', "Saya belum mendapati seorang dari kalangan ulama yang berpuasa padanya, seraya mereka menyatakan: [sehingga dimakruhkan, agar puasa tersebut tidak disangka sebagai kewajiban]." Adapun dalil Imam Asy Syafi'i beserta ulama lain yang sepakat dengan pendapat beliau adalah hadits yang shohih lagi gamblang ini. Dimana apabila telah valid suatu sunnah (baca: hadits), jangan sampai ditinggalkan hanya karena sebagian orang, maupun mayoritas mereka atau bahkan seluruhnya telah meninggalkannya." ¹)
(Syarh Shohih Muslim 8/56)


▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️
Silakan baca pula

https://itishom.org/blog/artikel/ibadah-artikel/puasa-di-hari-sabtu/

https://itishom.org/blog/artikel/fiqh/hukum-tanggungan-puasa-atas-orang-yang-sudah-meninggal/

https://itishom.org/blog/artikel/fiqh/hukum-berbekam-saat-puasa/

▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️


Perbedaan pendapat dan jalan tengahnya:

Walupun telah ada hadits shohih dari sahabat Abu Ayyub Al Anshori di atas, ibadah puasa sunnah 6 hari di bulan Syawwal nyatanya bukan kesepakatan semua ulama madzhab. Karena sebagian ulama yang bisa jadi belum sampai hadits tersebut kepada mereka, faktanya ada yang terlanjur disebut menyangka tidak ada dalil tentang puasa 6 hari di bulan Syawwal, bahkan mengkhawatirkannya sebagai bid'ah, sebagai mana disitir dalam syarh Shohih Muslim di atas.
Al 'Allamah Abul Abbas Al Qurthubi, seorang alim yang sebenarnya dikenal sebagai salah satu ulama madzhab Maliki sendiri mencoba menetralisir dengan menyebutkan kemungkinan jalan tengahnya, dengan penjelasan beliau rahimahullah:

ويظهر من كلام مالك هذا أن الذي كرهه هو وأهل العلم الذين أشار إليهم إنما هو أن توصل الأيام الستة بيوم الفطر لئلا يظن أهل الجهالة والجفاء أنها بقية من صوم رمضان ،وأما إذا باعد بينها وبين يوم الفطر فيبعد ذلك التوهم ، وينقطع ذلك التخيل.

"Dan tampaknya (yang dimaksudkan) dari perkataan Imam Malik tersebut, bahwa yang dimakruhkan beliau dan para ulama seperti beliau isyaratkan, hanyalah terhadap praktek menyambung 6 hari langsung dengan hari raya (iedul) fithri. Agar jangan sampai orang-orang yang belum paham menyangka bahwa hal itu masih merupakan bagian tak terpisah dari puasa Ramadhan. Adapun jika jarak pelaksanaannya dijauhkan dari hari Iedul fithri, tentunya persangkaan tadi akan menjadi jauh pula, sehingga khayalan (salah) akan terputus." (Al Mufhim 3/237)


Diantara Keutamaannya:

(1). Seperti berpuasa setahun penuh.

Sebagaimana tegas termaktub dalam redaksi hadits Abu Ayyub radhiyallahu 'anhu.

Maknanya, mengutip penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, adalah:

أَنَّ مَنْ فَعَلَ هَذَا يَحْصُلُ لَهُ أَجْرُ صِيَامِ الدَّهْرِ بِتَضْعِيفِ الْأَجْرِ، مِنْ غَيْرِ حُصُولِ الْمَفْسَدَةِ

"Bahwa orang yang melakukan hal ini akan memperoleh pahala puasa setahun penuh dengan cara dilipatgandakannya pahala (baginya) tanpa dia perlu menjalani hal-hal yang memberatkannya." (Majmu' Al Fatawa 22/303).

(2). Diharapkan menambal dan menyempurnakan kekurangan ibadah wajib seseorang.

Demikian pula sebagaimana amalan sunnah tambahan lainnya, merupakan upaya meraih kecintaan Allah kepadanya.

Dari sahabat Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ أَكْمَلَهَا كُتِبَتْ لَهُ نَافِلَةً، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ أَكْمَلَهَا قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ لِمَلَائِكَتِهِ : انْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ، فَأَكْمِلُوا بِهَا مَا ضَيَّعَ مِنْ فَرِيضَتِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى حَسَبِ ذَلِكَ

"Hal pertama yang akan diperhitungkan (hisabnya) terhadap seorang hamba pada hari kiamat tentang sholatnya. Jika dia tercatat telah memenuhi semuanya, tercatat baginya adanya tambahan. Namun bila ternyata dia tidak memenuhi bagian keseluruhannya, Allah Yang Maha Suci berfirman kepada para Malaikat-Nya: [Cobalah kalian periksa, apakah bisa kalian dapati ibadah sunnah tambahan dari hambaku ini! Jika ada, sempurnakanlah dengan tambahan itu kekurangan ibadah fardhunya!] Lalu dia dihisab berdasarkan perhitungan itu."
(Riwayat Ibnu Majah no. 1426 dan dishohihkan Syaikh Al Albani rahimahumullah)
Apakah diperbolehkan memilih hari tertentu untuk menunaikan puasa di bulan Syawwal, atau pada puasa di hari-hari tersebut terdapat waktu tertentu?

Dan apabila seseorang berpuasa di waktu tersebut hukumnya menjadi fardhu baginya?


Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah:

Telah valid diriwayatkan dari Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ [خرجه الإمام مسلم في الصحيح].

"Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian dia melanjutkan dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawwal, dia seperti berpuasa setahun penuh". [Disebutkan Imam Muslim dalam AshShohih].

Sementara hari-hari tersebut tidaklah ditentukan (secara khusus) hari-hari mana saja di bulan tersebut. Namun silakan seseorang mukmin memilih dari keseluruhan bagian bulan itu.

Apabila dia mau, silakan berpuasa di awalnya, atau di pertengahannya, maupun di akhirnya. Jikapun dia mau boleh dia memisah-pisahkan puasanya itu, ataupun dia sambungkan antar hari pelaksanaannya. Jadi memang caranya cukup bebas, bihamdillah.

Apabila dia segera mengerjakannya dengan segera menjalankannya di awal bulan, tentu yang seperti itu lebih utama. Karena hal itu menunjukkan upaya bersegera melakukan kebaikan.

Namun bukan berarti puasa itu wajib baginya. Akan tetapi boleh saja dia (terkadang) tidak mengerjakannya pada tahun kapanpun. Tentu saja dengan konsisten selalu mengerjakan puasa itu merupakan  pilihan yang lebih utama dan lebih sempurna. Berdasarkan sabda Nabi shollallahu 'alaihi wasallam:

أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ مَا دَاوَمَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ وَإِنْ قَلَّ 

"Amal yang paling dicintai Allah adalah yang paling konsisten penerapannya oleh yang mengerjakannya, walaupun sedikit (jumlahnya)."²)

Semoga Allah memberikan taufiq (ketepatan) pada kebenaran."

Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/12636/%D8%B4%D9%87%D8%B1

_________________

¹) Coba kita pahami dengan seksama, betapa ini adalah kaidah mulia. Kebenaran tidak diukur dari sedikit ataupun banyaknya pendukung. Semoga menjadi faidah mawas diri bagi kita semua.

²) Hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Shohih Muslim no. 782

Al-Ustadz Abu Abdirrohman Sofian hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 KHOTBAH JUMAT 2 SYAWAL 1442 H MASJID AL-FAUZAN MA'HAD AL I'TISHOM

"JANGAN BERBURUK SANGKA TERHADAP SAUDARAMU!"


Khutbah Pertama:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَي نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Saudaraku kaum muslimin, rahimakumullah...

Kita baru saja melewati bulan Ramadhan. Bulan penuh ampunan dan keberkahan. Besar harapan kita semoga Allah Azza Wa Jalla memperpanjang usia kita dalam ketaatan kepada-Nya, sehingga kita masih bisa beribadah di bulan Ramadhan tahun depan.

Semoga kita termasuk orang-orang yang keluar dari Ramadhan dalam keadaan diampuni.

Saudaraku…

Meski bulan Ramadhan baru berakhir, namun jalan kehidupan untuk terus beribadah kepada Allah tidaklah berhenti.

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

Dan teruslah beribadah kepada Rabbmu hingga datang kematian (Q.S al-Hijr ayat 9)

Dialah Allah Sang Maha Pengampun, yang ampunan-Nya tidak hanya di bulan Ramadhan. Teruslah banyak beristighfar dan seringlah bertobat kepada-Nya, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang banyak bertobat.

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang banyak bertobat dan Dia mencintai orang-orang yang mensucikan dirinya (Q.S al-Baqoroh ayat 222)

Semoga kita termasuk orang-orang yang banyak bertobat kepada Allah dengan pertobatan yang sesungguhnya (taubatan nasuha). Bagaimana tobat yang baik dan benar?


Pertama: Tinggalkanlah perbuatan dosa itu

Kedua: Sesali dosa dan kesalahan tersebut

Ketiga: Bertekad kuat untuk tidak mengulangi lagi selamanya

Keempat: Apabila dosa itu terkait dengan hak hamba Allah, kembalikanlah hak itu atau minta dihalalkan, meminta maaf kepadanya.


Saudaraku kaum muslimin, rahimakumullah…

Semoga Allah Ta’ala membimbing kita menjadi hamba yang lebih baik dari sebelumnya. Selain kita harus memperbaiki ibadah kepada Allah, kita juga harus memperbaiki hubungan baik kita dengan sesama manusia dan saudara kita sesama muslim.

Persaudaraan kita dalam Islam ini adalah anugerah dan nikmat dari Allah. Janganlah kita merusakkannya.

Di antara hal-hal yang merusak ukhuwah Islam adalah mudah berprasangka buruk kepada saudaranya yang secara asal baik. Jangan mudah menerima berita-berita yang tidak jelas tentang saudara kita. Jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang beredar tentang dia saat kita belum ada kesempatan untuk meneliti dan mengkaji secara langsung kepada sumbernya. Jangan langsung memvonis buruk kepadanya atau berprasangka buruk terhadapnya.

Allah Azza Wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. Sesungguhnya sebagian persangkaan (buruk) itu adalah dosa (Q.S al-Hujurat ayat 12)

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:

إيَّاكُمْ وَالظَّنَّ؛ فإنَّ الظنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ

Hati-hatilah kalian dari berprasangka, sesungguhnya prasangka itu adalah berita yang paling dusta (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Bakr bin Abdillah al-Muzani rahimahullah menyatakan:

إِيَّاكَ مِنَ الْكَلَامِ مَا إِنْ أَصَبْتَ فِيْهِ لَمْ تُؤْجَرْ، وَإِنْ أَخْطَأْتَ فِيْهِ أَثِمْتَ، وَهُوَ سُوْءُ الظَّنِّ بِأَخِيْكَ

Berhati-hatilah dari ucapan yang jika engkau benar, engkau tidak berpahala. Jika engkau salah, engkau berdosa, yaitu buruk sangka terhadap saudaramu (Tahdzibut Tahdzib)

Abu Qilabah rahimahullah menyatakan:

إِذَا بَلَغَكَ عَنْ أَخِيْكَ شَيْءٌ تَكْرَهُهُ فَالْتَمِسْ لَهُ الْعُذْرَ جُهْدَكَ؛ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ لَهُ عُذْراً فَقُلْ فِي نَفْسِكَ: لَعَلَّ لِأَخِي عُذْراً لَا أَعْلَمُهُ

Jika telah sampai berita kepadamu tentang saudaramu sesuatu yang tidak engkau sukai, carilah udzur untuknya semampumu. Jika engkau tidak mendapatkan udzur baginya, katakanlah dalam dirimu: Bisa jadi saudaraku memiliki udzur yang tidak aku ketahui (riwayat Abu Nuaim dalam Hilyatul Awliyaa’)

أَقُوْلُ مَا سَمِعْتُمْ فَأَسْتَغْفِرُوا للهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْم



Khutbah Kedua:


الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَاهُ
وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَي نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ
وَقَالَ اللهُ تَعَالَى يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ

Saudaraku kaum muslimin, rahimakumullaah...

Allah Azza Wa Jalla melarang kita menukil berita-berita yang tidak jelas, baik sumber maupun kebenarannya, yang justru mendiskreditkan saudara kita sesama muslim. Allah mengingatkan hal itu sebagai dosa yang tidak boleh dianggap remeh.

إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيم

Ketika kalian menukil isu itu dengan lisan kalian dan kalian ucapkan dengan mulut kalian sesuatu yang kalian tidak memiliki ilmu tentangnya. Kalian menyangka itu ringan, padahal di sisi Allah adalah suatu hal yang sangat besar (Q.S anNuur ayat 15)

Apalagi di masa kita saat ini, media sosial melalui whatsapp ataupun telegram begitu mudah diakses. Siapa saja bisa membuat channel tanpa harus diketahui jati dirinya. Sangat rentan bagi seseorang menyebar berita yang seakan-akan benar, padahal dusta dan tidak sesuai kenyataan.

Ketika ada berita miring terhadap saudara kita padahal kita tahu ia adalah seorang mukmin dan Ahlussunnah yang baik, kedepankanlah prasangka baik terhadapnya. Pada saat berkembang isu negatif terhadap Sahabat Nabi Shofwan bin al-Muatthol radhiyallahu anhu dan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha, terdapat teladan dari Sahabat Nabi Abu Ayyub Kholid bin Zaid al-Anshariy untuk menepis dugaan itu. Ibunda kaum beriman, Aisyah radhiyallahu anha telah dituduh melakukan perbuatan zina –wal iyaadzu billaah -

Ummu Ayyub, istri Abu Ayyub berkata:

أَلَا تَسْمَعُ مَا يَقُولُ النَّاسُ فِي عَائِشَةَ

Tidakkah engkau mendengar orang-orang berbicara tentang Aisyah?

Abu Ayyub berkata:

بَلَى، وَذَلِكَ الْكَذِبُ، أَفَكُنْتِ يَا أُمَّ أَيُّوبَ فَاعِلَةً ذَلِكَ ؟

Ya (aku mendengarnya). Berita itu dusta. Apakah engkau wahai Ummu Ayyub akan melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada Aisyah itu?

Ummu Ayyub berkata: Tidak, demi Allah.

Abu Ayyub pun berkata:

فَعَائِشَةُ وَاللَّهِ خَيْرٌ مِنْكِ

Maka Aisyah, demi Allah lebih baik darimu

Artinya, jika perbuatan itu tidak mungkin engkau lakukan, Aisyah yang lebih baik darimu jelas-jelas lebih tidak mungkin lagi melakukan perbuatan yang dituduhkan itu. Kisah percakapan Ummu Ayyub dengan Abu Ayyub tersebut terdapat dalam Tafsir Ibnu Katsir melalui 2 jalur riwayat yang saling menguatkan.