::
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (4)
⚫️ Seorang karyawan atau pegawai yang mendapatkan penghasilan bulanan, apakah terkena zakat setiap bulannya?
Jawaban: Tidak. Harus terpenuhi nishob (batas minimal) dan haulnya (kepemilikan setahun hijriyah).
Sekalipun tiap bulan ia mendapatkan penghasilan di atas nishob, namun uang tersebut belum tersimpan selama 1 tahun hijriyah, belum wajib zakat itu untuknya. Sebaliknya, jika sudah setahun dimiliki, namun tidak mencapai nishob, tidak terkena zakat. Sebagaimana dijelaskan Syaikh Bin Baz dalam Majmu’ Fataawa wa Maqolaat (14/135)).
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Pada harta tidak ada zakat hingga dimiliki selama setahun (H.R Abu Dawud dari Ali)
Dalam riwayat hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Nabi bersabda:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun (H.R Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu anhu menyatakan:
لَا تُزَكِّهِ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Janganlah engkau mengeluarkan zakatnya, hingga berlalu satu tahun (Riwayat Musaddad, dinyatakan para perawinya terpercaya oleh al-Bushiriy)
Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma menyatakan:
لَا تَجِبُ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Tidaklah wajib zakat pada harta hingga berlalu setahun (H.R Malik dalam al-Muwattha’)
Atas dasar ini, tidak ada zakat profesi atau zakat dari penghasilan bulanan. Barulah terhitung zakat jika uang itu tersimpan atau menjadi tabungan dalam setahun hijriyah.
Kalau pun seseorang ingin berinfak atau bersedekah sunnah dengan ikhlas setiap bulannya tanpa ada batasan nominal yang diwajibkan, itu adalah hal yang baik. Dipersilakan. Tapi jangan memperhitungkannya sebagai zakat. Karena zakat ada ketentuan dan aturan syar’i-nya tersendiri. Zakat adalah kewajiban sedangkan sedekah sunnah adalah sesuatu hal yang dianjurkan dengan kerelaan.
Selain itu, yang harus dipahami adalah zakat uang itu berlaku untuk simpanan yang merupakan kelebihan setelah pengeluaran-pengeluaran yang dibutuhkan. Tidak setiap orang yang penghasilannya besar memiliki simpanan yang besar. Bisa jadi pengeluaran berdasarkan kebutuhannya memang besar, sehingga kalaupun tersimpan hanya sedikit saja dan tidak mencapai nishob.
Sebagai contoh: Seseorang punya penghasilan bulanan 10 juta rupiah. Tapi setiap bulannya hanya bisa menabung 200 ribu rupiah saja, karena pengeluarannya banyak. Tanggungannya banyak, karena ia harus menghidupi 2 istri dan 10 anak. Apabila dihitung dalam setahun, tabungannya adalah: 200 ribu rupiah x 12 bulan = 2,4 juta rupiah. Itu belum mencapai nishob. Belum wajib zakat uang itu pada dia. Kalau dia diharuskan mengeluarkan 2,5% dari 10 juta rupiah itu setiap bulannya, itu adalah kedzhaliman. Mewajibkan sesuatu yang bukan kewajiban dia. Berbeda jika ia memang suka berinfak dalam nominal yang tidak ditentukan setiap bulannya, sesuai kerelaan hatinya, hal itu tidak mengapa.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (4)
⚫️ Seorang karyawan atau pegawai yang mendapatkan penghasilan bulanan, apakah terkena zakat setiap bulannya?
Jawaban: Tidak. Harus terpenuhi nishob (batas minimal) dan haulnya (kepemilikan setahun hijriyah).
Sekalipun tiap bulan ia mendapatkan penghasilan di atas nishob, namun uang tersebut belum tersimpan selama 1 tahun hijriyah, belum wajib zakat itu untuknya. Sebaliknya, jika sudah setahun dimiliki, namun tidak mencapai nishob, tidak terkena zakat. Sebagaimana dijelaskan Syaikh Bin Baz dalam Majmu’ Fataawa wa Maqolaat (14/135)).
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Pada harta tidak ada zakat hingga dimiliki selama setahun (H.R Abu Dawud dari Ali)
Dalam riwayat hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Nabi bersabda:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun (H.R Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu anhu menyatakan:
لَا تُزَكِّهِ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Janganlah engkau mengeluarkan zakatnya, hingga berlalu satu tahun (Riwayat Musaddad, dinyatakan para perawinya terpercaya oleh al-Bushiriy)
Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma menyatakan:
لَا تَجِبُ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Tidaklah wajib zakat pada harta hingga berlalu setahun (H.R Malik dalam al-Muwattha’)
Atas dasar ini, tidak ada zakat profesi atau zakat dari penghasilan bulanan. Barulah terhitung zakat jika uang itu tersimpan atau menjadi tabungan dalam setahun hijriyah.
Kalau pun seseorang ingin berinfak atau bersedekah sunnah dengan ikhlas setiap bulannya tanpa ada batasan nominal yang diwajibkan, itu adalah hal yang baik. Dipersilakan. Tapi jangan memperhitungkannya sebagai zakat. Karena zakat ada ketentuan dan aturan syar’i-nya tersendiri. Zakat adalah kewajiban sedangkan sedekah sunnah adalah sesuatu hal yang dianjurkan dengan kerelaan.
Selain itu, yang harus dipahami adalah zakat uang itu berlaku untuk simpanan yang merupakan kelebihan setelah pengeluaran-pengeluaran yang dibutuhkan. Tidak setiap orang yang penghasilannya besar memiliki simpanan yang besar. Bisa jadi pengeluaran berdasarkan kebutuhannya memang besar, sehingga kalaupun tersimpan hanya sedikit saja dan tidak mencapai nishob.
Sebagai contoh: Seseorang punya penghasilan bulanan 10 juta rupiah. Tapi setiap bulannya hanya bisa menabung 200 ribu rupiah saja, karena pengeluarannya banyak. Tanggungannya banyak, karena ia harus menghidupi 2 istri dan 10 anak. Apabila dihitung dalam setahun, tabungannya adalah: 200 ribu rupiah x 12 bulan = 2,4 juta rupiah. Itu belum mencapai nishob. Belum wajib zakat uang itu pada dia. Kalau dia diharuskan mengeluarkan 2,5% dari 10 juta rupiah itu setiap bulannya, itu adalah kedzhaliman. Mewajibkan sesuatu yang bukan kewajiban dia. Berbeda jika ia memang suka berinfak dalam nominal yang tidak ditentukan setiap bulannya, sesuai kerelaan hatinya, hal itu tidak mengapa.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (5)
⚫️ Bolehkah zakat uang itu dirupakan sembako seperti beras diberikan pada fakir miskin?
Jawab: Tidak boleh.
Zakat uang harus dirupakan dalam bentuk uang. Berbeda dengan zakat fithr di penghujung Ramadhan atau sebelum shalat Iedul Fithri, itu harus dalam bentuk makanan pokok seperti beras dengan ukuran 1 sho’ atau sekitar 3 kg per jiwa.
Zakat uang jangan dirupakan beras, harus dirupakan uang. Sedangkan zakat fithr jangan dirupakan uang, harus makanan pokok semisal beras, kurma, atau gandum.
⚫️ Apakah zakat uang itu dikeluarkan pada setiap Ramadhan?
Jawab: Tidak.
Dikeluarkannya adalah setahun hijriyah setelah uang itu dimiliki secara penuh. Misalkan, uang tabungan yang ia miliki telah lebih dari nishob perak pada bulan Sya’ban 1441 H. Katakanlah ia punya uang 10 juta rupiah di bulan Sya’ban 1441 H. Jika uang ini mengendap terus dan pada bulan Sya’ban 1442 H masih tetap 10 juta, dikeluarkan di bulan tersebut 2,5%-nya yaitu 250 ribu rupiah.
Jadi, patokannya adalah bulan hijriyah terhitung setahun sejak uang itu dimiliki. Sedangkan tiap orang berbeda-beda mendapatkan uangnya. Ada yang di bulan al-Muharram, ada yang Syawwal, dan berbagai bulan yang berbeda. Karena itu jatuh tempo pengeluaran zakat uang tidak selalu di bulan Ramadhan.
⚫️ Jika kita memiliki piutang pada orang lain, apakah juga terkena zakat?
Jawab:
Para Ulama membagi piutang itu menjadi 2 macam:
Pertama: Piutang yang mudah dicairkan. Kapan saja ditagih akan segera diberikan. Ini terkena zakat tiap tahun.
Kedua: Piutang yang sulit dicairkan. Bisa jadi karena orang yang dipinjami kesulitan untuk membayarnya, atau karena orang yang dipinjami itu termasuk orang yang dzhalim. Meski sudah punya uang tapi utangnya tidak segera dibayar. Piutang yang jenis kedua ini tidak terkena zakat selama uangnya belum diterima. Namun apabila kemudian piutang ini terbayar setelah bertahun-tahun, maka dikeluarkan zakatnya apabila lebih dari nishob untuk pembayaran 1 tahun saja.
Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (6/27)).
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (5)
⚫️ Bolehkah zakat uang itu dirupakan sembako seperti beras diberikan pada fakir miskin?
Jawab: Tidak boleh.
Zakat uang harus dirupakan dalam bentuk uang. Berbeda dengan zakat fithr di penghujung Ramadhan atau sebelum shalat Iedul Fithri, itu harus dalam bentuk makanan pokok seperti beras dengan ukuran 1 sho’ atau sekitar 3 kg per jiwa.
Zakat uang jangan dirupakan beras, harus dirupakan uang. Sedangkan zakat fithr jangan dirupakan uang, harus makanan pokok semisal beras, kurma, atau gandum.
⚫️ Apakah zakat uang itu dikeluarkan pada setiap Ramadhan?
Jawab: Tidak.
Dikeluarkannya adalah setahun hijriyah setelah uang itu dimiliki secara penuh. Misalkan, uang tabungan yang ia miliki telah lebih dari nishob perak pada bulan Sya’ban 1441 H. Katakanlah ia punya uang 10 juta rupiah di bulan Sya’ban 1441 H. Jika uang ini mengendap terus dan pada bulan Sya’ban 1442 H masih tetap 10 juta, dikeluarkan di bulan tersebut 2,5%-nya yaitu 250 ribu rupiah.
Jadi, patokannya adalah bulan hijriyah terhitung setahun sejak uang itu dimiliki. Sedangkan tiap orang berbeda-beda mendapatkan uangnya. Ada yang di bulan al-Muharram, ada yang Syawwal, dan berbagai bulan yang berbeda. Karena itu jatuh tempo pengeluaran zakat uang tidak selalu di bulan Ramadhan.
⚫️ Jika kita memiliki piutang pada orang lain, apakah juga terkena zakat?
Jawab:
Para Ulama membagi piutang itu menjadi 2 macam:
Pertama: Piutang yang mudah dicairkan. Kapan saja ditagih akan segera diberikan. Ini terkena zakat tiap tahun.
Kedua: Piutang yang sulit dicairkan. Bisa jadi karena orang yang dipinjami kesulitan untuk membayarnya, atau karena orang yang dipinjami itu termasuk orang yang dzhalim. Meski sudah punya uang tapi utangnya tidak segera dibayar. Piutang yang jenis kedua ini tidak terkena zakat selama uangnya belum diterima. Namun apabila kemudian piutang ini terbayar setelah bertahun-tahun, maka dikeluarkan zakatnya apabila lebih dari nishob untuk pembayaran 1 tahun saja.
Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (6/27)).
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (6)
⚫️ Bolehkah mendahulukan pembayaran zakat sebelum waktunya?
Jawab:
Boleh. Sebagaimana Nabi shollallahu alaihi wasallam membolehkan hal itu terhadap paman beliau, Abbas radhiyallahu anhu.
وَعَنْ عَلِيٍّ - رضي الله عنه - أَنَّ الْعَبَّاسَ - رضي الله عنه - - سَأَلَ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ, فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ - رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِم
dari Ali –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Abbas –semoga Allah meridhainya- meminta kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam untuk membayar zakat lebih awal sebelum waktu keharusannya, kemudian Nabi memberikan keringanan kepadanya dalam hal itu (hadits riwayat atTirmidzi dan al-Hakim, dihasankan oleh Syaikh al-Albaniy)
Sebagai contoh, seandainya nishob perak adalah 5,7 juta rupiah. Seseorang di bulan Sya’ban 1441 H memiliki simpanan uang 10 juta rupiah. Ini sudah di atas nishob. Kemudian di bulan Ramadhan 1441 H ia menabung lagi 10 juta rupiah. Sehingga total menjadi 20 juta rupiah.
Uang tersebut terus mengendap hingga di bulan Sya’ban 1442 H tetap bernilai 20 juta rupiah. Sebenarnya, di bulan Sya’ban 1442 H jumlah uang yang terkena zakat hanyalah 10 juta rupiah, karena 10 juta rupiah berikutnya belumlah genap setahun.
Namun, apabila ia memperhitungkan total 20 juta rupiah itu sebagai uang yang terkena zakat, hal itu tidak mengapa. Berarti ia telah mendahulukan pembayaran zakat sebelum jatuh tempo untuk 10 juta tambahan itu.
Pada bulan Sya’ban 1442 H mestinya ia harus mengeluarkan (2,5% x 10 juta rupiah) = 250 ribu rupiah, namun ia keluarkan (2,5% x 20 juta rupiah) = 500 ribu rupiah. Itu adalah suatu hal yang baik.
Bisa dilihat penjelasan Syaikh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa beliau (14/145)).
Wallaahu A’lam.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (6)
⚫️ Bolehkah mendahulukan pembayaran zakat sebelum waktunya?
Jawab:
Boleh. Sebagaimana Nabi shollallahu alaihi wasallam membolehkan hal itu terhadap paman beliau, Abbas radhiyallahu anhu.
وَعَنْ عَلِيٍّ - رضي الله عنه - أَنَّ الْعَبَّاسَ - رضي الله عنه - - سَأَلَ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ, فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ - رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِم
dari Ali –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Abbas –semoga Allah meridhainya- meminta kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam untuk membayar zakat lebih awal sebelum waktu keharusannya, kemudian Nabi memberikan keringanan kepadanya dalam hal itu (hadits riwayat atTirmidzi dan al-Hakim, dihasankan oleh Syaikh al-Albaniy)
Sebagai contoh, seandainya nishob perak adalah 5,7 juta rupiah. Seseorang di bulan Sya’ban 1441 H memiliki simpanan uang 10 juta rupiah. Ini sudah di atas nishob. Kemudian di bulan Ramadhan 1441 H ia menabung lagi 10 juta rupiah. Sehingga total menjadi 20 juta rupiah.
Uang tersebut terus mengendap hingga di bulan Sya’ban 1442 H tetap bernilai 20 juta rupiah. Sebenarnya, di bulan Sya’ban 1442 H jumlah uang yang terkena zakat hanyalah 10 juta rupiah, karena 10 juta rupiah berikutnya belumlah genap setahun.
Namun, apabila ia memperhitungkan total 20 juta rupiah itu sebagai uang yang terkena zakat, hal itu tidak mengapa. Berarti ia telah mendahulukan pembayaran zakat sebelum jatuh tempo untuk 10 juta tambahan itu.
Pada bulan Sya’ban 1442 H mestinya ia harus mengeluarkan (2,5% x 10 juta rupiah) = 250 ribu rupiah, namun ia keluarkan (2,5% x 20 juta rupiah) = 500 ribu rupiah. Itu adalah suatu hal yang baik.
Bisa dilihat penjelasan Syaikh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa beliau (14/145)).
Wallaahu A’lam.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-1)
🗒️ LARANGAN MENDAHULUI PUASA RAMADHAN DENGAN BERPUASA SEHARI ATAU DUA HARI SEBELUMNYA KECUALI BERTEPATAN DENGAN KEBIASAAN PUASA SUNNAH ATAU TANGGUNGAN PUASA WAJIB
✅ Hadits no 650
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya – ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian mendahului Ramadhan sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang biasa berpuasa (bertepatan kebiasaan puasanya itu), maka silakan ia berpuasa (muttafaqun alaih)
💡Penjelasan:
Tidak boleh bagi seseorang mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya dalam rangka kehati-hatian.
Adapun jika bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah atau masih sedang mengganti puasa Ramadhan yang lalu, tidak mengapa. Misalkan kebiasaan orang itu berpuasa sunnah hari Senin, kemudian sehari atau dua hari sebelum masuk Ramadhan bertepatan dengan hari Senin, tidak mengapa ia melanjutkan kebiasaan puasa sunnahnya itu (disarikan dari asy-Syarhul Mukhtashar ‘ala Bulughil Maram karya Syaikh Ibn Utsaimin (6/2)).
Hikmah dari larangan itu – Wallaahu A’lam – adalah adanya pembedaan yang jelas antara ibadah yang wajib dengan ibadah yang nafilah (sunnah) dan agar mempersiapkan puasa Ramadhan dengan semangat dan benar-benar senang mengerjakannya (karena sudah demikian lama ditunggu dan dirindukan, pent).
Ibnu Hajar merajihkan pendapat bahwasanya hikmahnya adalah bahwa hukum puasa (Ramadhan) terikat dengan melihat hilal. Barang siapa yang mendahuluinya sehari atau dua hari sebelumnya, maka ia telah berusaha mencela hukum itu.
Bisa jadi juga hikmahnya adalah dibencinya sikap berlebih-lebihan dalam beragama serta melampaui batasan yang telah diwajibkan oleh Allah Ta’ala (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram karya Syaikh Abdullah al-Bassam (2/540)).
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-1)
🗒️ LARANGAN MENDAHULUI PUASA RAMADHAN DENGAN BERPUASA SEHARI ATAU DUA HARI SEBELUMNYA KECUALI BERTEPATAN DENGAN KEBIASAAN PUASA SUNNAH ATAU TANGGUNGAN PUASA WAJIB
✅ Hadits no 650
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya – ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian mendahului Ramadhan sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang biasa berpuasa (bertepatan kebiasaan puasanya itu), maka silakan ia berpuasa (muttafaqun alaih)
💡Penjelasan:
Tidak boleh bagi seseorang mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya dalam rangka kehati-hatian.
Adapun jika bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah atau masih sedang mengganti puasa Ramadhan yang lalu, tidak mengapa. Misalkan kebiasaan orang itu berpuasa sunnah hari Senin, kemudian sehari atau dua hari sebelum masuk Ramadhan bertepatan dengan hari Senin, tidak mengapa ia melanjutkan kebiasaan puasa sunnahnya itu (disarikan dari asy-Syarhul Mukhtashar ‘ala Bulughil Maram karya Syaikh Ibn Utsaimin (6/2)).
Hikmah dari larangan itu – Wallaahu A’lam – adalah adanya pembedaan yang jelas antara ibadah yang wajib dengan ibadah yang nafilah (sunnah) dan agar mempersiapkan puasa Ramadhan dengan semangat dan benar-benar senang mengerjakannya (karena sudah demikian lama ditunggu dan dirindukan, pent).
Ibnu Hajar merajihkan pendapat bahwasanya hikmahnya adalah bahwa hukum puasa (Ramadhan) terikat dengan melihat hilal. Barang siapa yang mendahuluinya sehari atau dua hari sebelumnya, maka ia telah berusaha mencela hukum itu.
Bisa jadi juga hikmahnya adalah dibencinya sikap berlebih-lebihan dalam beragama serta melampaui batasan yang telah diwajibkan oleh Allah Ta’ala (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram karya Syaikh Abdullah al-Bassam (2/540)).
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-2)
📜 LARANGAN BERPUASA DI HARI YANG MERAGUKAN
✅ Hadits no 651
وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ - رضي الله عنه - قَالَ: - مَنْ صَامَ الْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم - - وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ الخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ
Dari ‘Ammaar bin Yasir –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Barang siapa yang berpuasa di hari yang meragukan, maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qosim shollallahu alaihi wasallam (disebutkan oleh al-Bukhari secara ta’liq, diriwayatkan secara bersambung oleh Imam yang Lima, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
💡Penjelasan:
Hari yang meragukan itu adalah hari ke-30 Sya’ban jika hilal tidak terlihat karena adanya mendung atau penghalang lainnya (Subulus Salam karya as-Shon’aaniy (2/151)).
Disebut meragukan, karena orang yang tidak paham akan ragu apakah hari itu masih Sya’ban ataukah sudah masuk Ramadhan.
Padahal semestinya patokan masuknya Ramadhan dan bulan-bulan lain adalah dengan rukyatul hilal yang diputuskan oleh pemerintah muslim, sebagaimana insyaallah akan dijelaskan pada hadits-hadits berikutnya dalam Bulughul Maram.
Abul Qosim adalah kuniah Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam. Abul Qosim artinya ayah al-Qosim. Al-Qosim adalah putra tertua Nabi shollallahu alaihi wasallam (disarikan dari Zaadul Ma’ad karya Ibnul Qoyyim (1/100)).
Hadits tersebut disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya tanpa menyebut sanad. Sedangkan lima penyusun kitab riwayat induk hadits yang lain meriwayatkan secara bersambung. Apabila dalam Bulughul Maram disebut Imam yang Lima, artinya adalah al-Imam Ahmad, Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, dan Ibnu Majah.
Larangan berpuasa pada hari yang meragukan itu adalah jika motivasi melakukannya dalam rangka kehati-hatian. Adapun apabila hari itu bertepatan dengan puasa sunnah yang biasa dilakukan atau sedang mengganti tanggungan puasa wajib, maka hal itu tidak mengapa. Sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan hadits Abu Hurairah sebelum ini.
Hadits yang kita bahas ini memiliki kisah yang melatarbelakanginya. Shilah bin Zufar mengisahkan bahwa pada hari yang meragukan (tanggal 30 Sya’ban) mereka sedang berada di dekat Sahabat Nabi Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu. Kemudian didatangkan kepada mereka hidangan makanan kambing yang dipanggang. Sebagian orang yang hadir waktu itu menghindar karena mereka berpuasa di hari itu. Maka Sahabat Nabi Ammar bin Yasir pun menyampaikan hadits tersebut bahwa barang siapa yang berpuasa di hari yang meragukan, ia telah bermaksiat kepada Abul Qosim, yaitu Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam.
عَنْ صِلَةَ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ عَمَّارٍ فَأُتِيَ بِشَاةٍ مَصْلِيَّةٍ، فَقَالَ: كُلُوا، فَتَنَحَّى بَعْضُ الْقَوْمِ، قَالَ: إِنِّي صَائِمٌ، قَالَ عَمَّارٌ: «مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى الله عَلَيْه وَسَلَّمَ»
Dari Shilah ia berkata: Kami pernah berada di dekat Ammar (bin Yasir), kemudian didatangkanlah (hidangan) kambing yang sudah dipanggang. Ammar berkata: Silakan makan. Namun sebagian orang menyingkir, dan berkata: Sesungguhnya aku berpuasa. Ammar –semoga Allah meridhainya- berkata: Barang siapa yang berpuasa di hari yang meragukan, ia telah bermaksiat kepada Abul Qosim shollallahu alaihi wasallam (H.R anNasaai)
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-2)
📜 LARANGAN BERPUASA DI HARI YANG MERAGUKAN
✅ Hadits no 651
وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ - رضي الله عنه - قَالَ: - مَنْ صَامَ الْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم - - وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ الخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ
Dari ‘Ammaar bin Yasir –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Barang siapa yang berpuasa di hari yang meragukan, maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qosim shollallahu alaihi wasallam (disebutkan oleh al-Bukhari secara ta’liq, diriwayatkan secara bersambung oleh Imam yang Lima, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
💡Penjelasan:
Hari yang meragukan itu adalah hari ke-30 Sya’ban jika hilal tidak terlihat karena adanya mendung atau penghalang lainnya (Subulus Salam karya as-Shon’aaniy (2/151)).
Disebut meragukan, karena orang yang tidak paham akan ragu apakah hari itu masih Sya’ban ataukah sudah masuk Ramadhan.
Padahal semestinya patokan masuknya Ramadhan dan bulan-bulan lain adalah dengan rukyatul hilal yang diputuskan oleh pemerintah muslim, sebagaimana insyaallah akan dijelaskan pada hadits-hadits berikutnya dalam Bulughul Maram.
Abul Qosim adalah kuniah Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam. Abul Qosim artinya ayah al-Qosim. Al-Qosim adalah putra tertua Nabi shollallahu alaihi wasallam (disarikan dari Zaadul Ma’ad karya Ibnul Qoyyim (1/100)).
Hadits tersebut disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya tanpa menyebut sanad. Sedangkan lima penyusun kitab riwayat induk hadits yang lain meriwayatkan secara bersambung. Apabila dalam Bulughul Maram disebut Imam yang Lima, artinya adalah al-Imam Ahmad, Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, dan Ibnu Majah.
Larangan berpuasa pada hari yang meragukan itu adalah jika motivasi melakukannya dalam rangka kehati-hatian. Adapun apabila hari itu bertepatan dengan puasa sunnah yang biasa dilakukan atau sedang mengganti tanggungan puasa wajib, maka hal itu tidak mengapa. Sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan hadits Abu Hurairah sebelum ini.
Hadits yang kita bahas ini memiliki kisah yang melatarbelakanginya. Shilah bin Zufar mengisahkan bahwa pada hari yang meragukan (tanggal 30 Sya’ban) mereka sedang berada di dekat Sahabat Nabi Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu. Kemudian didatangkan kepada mereka hidangan makanan kambing yang dipanggang. Sebagian orang yang hadir waktu itu menghindar karena mereka berpuasa di hari itu. Maka Sahabat Nabi Ammar bin Yasir pun menyampaikan hadits tersebut bahwa barang siapa yang berpuasa di hari yang meragukan, ia telah bermaksiat kepada Abul Qosim, yaitu Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam.
عَنْ صِلَةَ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ عَمَّارٍ فَأُتِيَ بِشَاةٍ مَصْلِيَّةٍ، فَقَالَ: كُلُوا، فَتَنَحَّى بَعْضُ الْقَوْمِ، قَالَ: إِنِّي صَائِمٌ، قَالَ عَمَّارٌ: «مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى الله عَلَيْه وَسَلَّمَ»
Dari Shilah ia berkata: Kami pernah berada di dekat Ammar (bin Yasir), kemudian didatangkanlah (hidangan) kambing yang sudah dipanggang. Ammar berkata: Silakan makan. Namun sebagian orang menyingkir, dan berkata: Sesungguhnya aku berpuasa. Ammar –semoga Allah meridhainya- berkata: Barang siapa yang berpuasa di hari yang meragukan, ia telah bermaksiat kepada Abul Qosim shollallahu alaihi wasallam (H.R anNasaai)
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-3)
🗒️ MELIHAT HILAL RAMADHAN ATAU MENYEMPURNAKAN BILANGAN HARI SYA’BAN MENJADI 30 HARI
✅ Hadits no 652
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ: - إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.وَلِمُسْلِمٍ: - فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا [ لَهُ ]. ثَلَاثِينَ -.وَلِلْبُخَارِيِّ: - فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ -.
Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhainya – ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Jika kalian melihatnya (hilal Ramadhan), berpuasalah. Jika kalian melihatnya (hilal Syawwal), berbukalah. Jika tertutup oleh awan, perhitungkanlah (muttafaqun alaih). Dalam riwayat Muslim dinyatakan: Jika (penglihatan) kalian tertutup awan, perhitungkanlah 30 (hari). Dalam riwayat al-Bukhari dinyatakan: Sempurnakanlah bilangan menjadi 30.
✅ Hadits no 653
وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - - فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Dalam riwayat al-Bukhari juga dari hadits Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- (dinyatakan): sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 (hari)
💡Penjelasan:
Hadits Ibnu Umar dan Abu Hurairah di atas adalah dalil yang menunjukkan bahwa patokan untuk memutuskan masuknya bulan Ramadhan adalah dengan melihat hilal. Bisa dengan mata telanjang atau dengan bantuan alat bantu semisal teleskop. Hal itu adalah makna rukyat (melihat), sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Taudhihul Ahkaam.
Apabila hilal tidak terlihat karena terhalang awan atau sebab tertentu, maka jumlah hari bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30. Hitungan hari dalam bulan hijriyah hanyalah 2 kemungkinan, yaitu 29 hari atau 30 hari.
Nabi pernah mengisyaratkan dengan jari-jari tangan beliau bahwa jumlah bilangan hari dalam sebulan adalah 29 atau 30 hari, sebagaimana hadits dari Ibnu Umar:
الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا (يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ)
Bulan itu begini dan begini (yaitu: kadangkala 29 hari, kadangkala 30 hari) (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Upaya melihat hilal dilakukan di permulaan berakhirnya hari ke-29, yaitu dengan terbenamnya matahari. Apabila terlihat hilal, berarti keesokan harinya berpuasa.
Keputusan untuk berpuasa itu ditetapkan oleh waliyyul amr muslim. Jika tidak terlihat hilal, berarti keesokan harinya masih bulan Sya’ban. Barulah lusa mulai berpuasa Ramadhan.
Hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu di atas juga menunjukkan bahwa berakhirnya bulan Ramadhan adalah berdasarkan rukyatul hilal.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-3)
🗒️ MELIHAT HILAL RAMADHAN ATAU MENYEMPURNAKAN BILANGAN HARI SYA’BAN MENJADI 30 HARI
✅ Hadits no 652
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ: - إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.وَلِمُسْلِمٍ: - فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا [ لَهُ ]. ثَلَاثِينَ -.وَلِلْبُخَارِيِّ: - فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ -.
Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhainya – ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Jika kalian melihatnya (hilal Ramadhan), berpuasalah. Jika kalian melihatnya (hilal Syawwal), berbukalah. Jika tertutup oleh awan, perhitungkanlah (muttafaqun alaih). Dalam riwayat Muslim dinyatakan: Jika (penglihatan) kalian tertutup awan, perhitungkanlah 30 (hari). Dalam riwayat al-Bukhari dinyatakan: Sempurnakanlah bilangan menjadi 30.
✅ Hadits no 653
وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - - فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Dalam riwayat al-Bukhari juga dari hadits Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- (dinyatakan): sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 (hari)
💡Penjelasan:
Hadits Ibnu Umar dan Abu Hurairah di atas adalah dalil yang menunjukkan bahwa patokan untuk memutuskan masuknya bulan Ramadhan adalah dengan melihat hilal. Bisa dengan mata telanjang atau dengan bantuan alat bantu semisal teleskop. Hal itu adalah makna rukyat (melihat), sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Taudhihul Ahkaam.
Apabila hilal tidak terlihat karena terhalang awan atau sebab tertentu, maka jumlah hari bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30. Hitungan hari dalam bulan hijriyah hanyalah 2 kemungkinan, yaitu 29 hari atau 30 hari.
Nabi pernah mengisyaratkan dengan jari-jari tangan beliau bahwa jumlah bilangan hari dalam sebulan adalah 29 atau 30 hari, sebagaimana hadits dari Ibnu Umar:
الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا (يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ)
Bulan itu begini dan begini (yaitu: kadangkala 29 hari, kadangkala 30 hari) (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Upaya melihat hilal dilakukan di permulaan berakhirnya hari ke-29, yaitu dengan terbenamnya matahari. Apabila terlihat hilal, berarti keesokan harinya berpuasa.
Keputusan untuk berpuasa itu ditetapkan oleh waliyyul amr muslim. Jika tidak terlihat hilal, berarti keesokan harinya masih bulan Sya’ban. Barulah lusa mulai berpuasa Ramadhan.
Hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu di atas juga menunjukkan bahwa berakhirnya bulan Ramadhan adalah berdasarkan rukyatul hilal.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-4)
🗒️ PERSAKSIAN SATU ORANG MUSLIM YANG ADIL DALAM MELIHAT HILAL RAMADHAN
✅ Hadits no 654
وَعَنِ ِابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma ia berkata: Manusia berusaha melihat hilal. Kemudian aku mengkhabarkan kepada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bahwasanya aku telah melihatnya (hilal). Beliau pun berpuasa dan memerintahkan agar manusia berpuasa. (Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim).
💡Penjelasan:
Hadits ini dinilai pula sanadnya shahih oleh Syaikh al-Albaniy dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
Para Sahabat Nabi shollallahu alaihi wasallam berusaha untuk melihat hilal masuknya Ramadhan di penghujung Sya’ban. Kemudian bagi yang melihat hilal melaporkan hasil pengamatannya kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam.
Bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan untuk melihat hilal hendaknya berusaha melihat hilal di waktu yang diduga kuat hilal bisa terlihat. Perbuatan ini termasuk bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta padanya terdapat maslahat bagi kaum muslimin (disarikan dari Tashiilul Ilmaam bi Fiqhil Ahaadits min Bulughil Maram karya Syaikh Sholih al-Fauzan (3/202)).
Di masa kini, demikian juga kaum muslimin di suatu negara yang melihat hilal hendaknya melaporkan hasil pengamatannya kepada pemerintah muslim di negara tersebut. Apabila persaksian seorang yang melihat hilal Ramadhan itu diterima, bisa menjadi landasan bagi pemerintah muslim untuk memutuskan agar kaum muslimin berpuasa keesokan harinya.
Salah satu fungsi hakim atau pemerintah adalah untuk memutuskan apakah persaksian itu diterima atau ditolak. Karena bisa jadi seorang muslim yang mengaku melihat adalah seorang yang jujur, namun ia lemah dalam penglihatan. Sehingga sesuatu yang seakan-akan terlihat sebagai hilal, sebenarnya itu bukan hilal. Demikian diisyaratkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam (3/181)).
Namun, jika seorang itu muslim, balig, adil, dan memang punya kemampuan untuk melihat hilal, cukup persaksian dari 1 orang yang diterima bisa menjadi landasan ketetapan masuknya Ramadhan. Sebagaimana Nabi shollallahu alaihi wasallam menetapkan masuknya Ramadhan dengan pengakuan seorang Ibnu Umar.
Sedangkan masuknya bulan selain Ramadhan, harus berdasarkan setidaknya 2 orang saksi yang adil. Misalkan penetapan Syawwal, minimal 2 orang saksi yang melihat bahwa telah melihat hilal Syawwal. Kalau hilal Syawwal tidak terlihat setelah berakhirnya tanggal 29 Ramadhan, digenapkan jumlah hari Ramadhan menjadi 30 hari.
Kaum muslimin di suatu negara hendaknya mengikuti ketetapan pemerintah muslim di negara tersebut dalam hal ketetapan masuknya Ramadhan, Syawwal, dan bulan-bulan hijriyah yang lain. Mereka hendaknya berpuasa bersama kaum muslimin setempat yang juga berpuasa dengan ketetapan pemerintah muslim tersebut.
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
(Hari) berpuasa adalah pada saat kalian (bersama-sama) berpuasa. Dan (hari) berbuka adalah pada saat kalian sama-sama berbuka. Dan (hari) penyembelihan kalian adalah saat kalian (bersama-sama) menyembelih (H.R atTirmidzi)
Bersambung...
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-4)
🗒️ PERSAKSIAN SATU ORANG MUSLIM YANG ADIL DALAM MELIHAT HILAL RAMADHAN
✅ Hadits no 654
وَعَنِ ِابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma ia berkata: Manusia berusaha melihat hilal. Kemudian aku mengkhabarkan kepada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bahwasanya aku telah melihatnya (hilal). Beliau pun berpuasa dan memerintahkan agar manusia berpuasa. (Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim).
💡Penjelasan:
Hadits ini dinilai pula sanadnya shahih oleh Syaikh al-Albaniy dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
Para Sahabat Nabi shollallahu alaihi wasallam berusaha untuk melihat hilal masuknya Ramadhan di penghujung Sya’ban. Kemudian bagi yang melihat hilal melaporkan hasil pengamatannya kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam.
Bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan untuk melihat hilal hendaknya berusaha melihat hilal di waktu yang diduga kuat hilal bisa terlihat. Perbuatan ini termasuk bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta padanya terdapat maslahat bagi kaum muslimin (disarikan dari Tashiilul Ilmaam bi Fiqhil Ahaadits min Bulughil Maram karya Syaikh Sholih al-Fauzan (3/202)).
Di masa kini, demikian juga kaum muslimin di suatu negara yang melihat hilal hendaknya melaporkan hasil pengamatannya kepada pemerintah muslim di negara tersebut. Apabila persaksian seorang yang melihat hilal Ramadhan itu diterima, bisa menjadi landasan bagi pemerintah muslim untuk memutuskan agar kaum muslimin berpuasa keesokan harinya.
Salah satu fungsi hakim atau pemerintah adalah untuk memutuskan apakah persaksian itu diterima atau ditolak. Karena bisa jadi seorang muslim yang mengaku melihat adalah seorang yang jujur, namun ia lemah dalam penglihatan. Sehingga sesuatu yang seakan-akan terlihat sebagai hilal, sebenarnya itu bukan hilal. Demikian diisyaratkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam (3/181)).
Namun, jika seorang itu muslim, balig, adil, dan memang punya kemampuan untuk melihat hilal, cukup persaksian dari 1 orang yang diterima bisa menjadi landasan ketetapan masuknya Ramadhan. Sebagaimana Nabi shollallahu alaihi wasallam menetapkan masuknya Ramadhan dengan pengakuan seorang Ibnu Umar.
Sedangkan masuknya bulan selain Ramadhan, harus berdasarkan setidaknya 2 orang saksi yang adil. Misalkan penetapan Syawwal, minimal 2 orang saksi yang melihat bahwa telah melihat hilal Syawwal. Kalau hilal Syawwal tidak terlihat setelah berakhirnya tanggal 29 Ramadhan, digenapkan jumlah hari Ramadhan menjadi 30 hari.
Kaum muslimin di suatu negara hendaknya mengikuti ketetapan pemerintah muslim di negara tersebut dalam hal ketetapan masuknya Ramadhan, Syawwal, dan bulan-bulan hijriyah yang lain. Mereka hendaknya berpuasa bersama kaum muslimin setempat yang juga berpuasa dengan ketetapan pemerintah muslim tersebut.
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
(Hari) berpuasa adalah pada saat kalian (bersama-sama) berpuasa. Dan (hari) berbuka adalah pada saat kalian sama-sama berbuka. Dan (hari) penyembelihan kalian adalah saat kalian (bersama-sama) menyembelih (H.R atTirmidzi)
Bersambung...
✅ Hadits no 655
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: " أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: " أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: " فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا" - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwasanya seorang Arab Badui datang menemui Nabi shollallahu alaihi wasallam dan berkata: Sesungguhnya aku melihat hilal. Nabi bertanya: Apakah engkau bersaksi bahwasanya tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah? Orang itu berkata: Ya. Nabi bertanya: Apakah engkau bersaksi bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah? Orang itu berkata: Ya. Nabi bersabda: Beritahukan kepada manusia wahai Bilal agar mereka berpuasa besok. (Hadits riwayat Imam yang Lima dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, sedangkan anNasaai menilai hadits ini mursal)
💡Penjelasan:
Hadits ini adalah hadits yang lemah menurut pendapat sebagian Ulama karena mursal. Mursal artinya terputus sanadnya, seorang Tabi’i Ikrimah langsung menisbatkan hadits itu kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam tanpa menyebutkan siapakah Sahabat Nabi yang meriwayatkannya.
Di antara Ulama yang menilai hadits itu mursal adalah Abu Dawud, anNasaai, dan Syaikh al-Albaniy (disarikan dari penjelasan Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Taudhihul Ahkam).
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: " أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: " أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: " فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا" - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwasanya seorang Arab Badui datang menemui Nabi shollallahu alaihi wasallam dan berkata: Sesungguhnya aku melihat hilal. Nabi bertanya: Apakah engkau bersaksi bahwasanya tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah? Orang itu berkata: Ya. Nabi bertanya: Apakah engkau bersaksi bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah? Orang itu berkata: Ya. Nabi bersabda: Beritahukan kepada manusia wahai Bilal agar mereka berpuasa besok. (Hadits riwayat Imam yang Lima dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, sedangkan anNasaai menilai hadits ini mursal)
💡Penjelasan:
Hadits ini adalah hadits yang lemah menurut pendapat sebagian Ulama karena mursal. Mursal artinya terputus sanadnya, seorang Tabi’i Ikrimah langsung menisbatkan hadits itu kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam tanpa menyebutkan siapakah Sahabat Nabi yang meriwayatkannya.
Di antara Ulama yang menilai hadits itu mursal adalah Abu Dawud, anNasaai, dan Syaikh al-Albaniy (disarikan dari penjelasan Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Taudhihul Ahkam).
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-5)
📜 Keharusan Berniat di Waktu Malam untuk Puasa Wajib
✅ Hadits no 656
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, عَنِ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ - رَوَاهُ الْخَمْسَةُ, وَمَالَ النَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ إِلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ, وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ.وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ: - لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اللَّيْلِ –
Dan dari Hafshah Ummul Mukminin –semoga Allah meridhainya- dari Nabi shollallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Barang siapa yang tidak menginapkan niat sebelum fajar, tidak ada puasa baginya. Hadits riwayat Imam yang Lima. anNasaai dan atTirmidzi cenderung menguatkan pendapat bahwa hadits ini mauquf. Sedangkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkan secara marfu’. Ad-Daaraquthniy meriwayatkan: Tidak ada puasa bagi yang tidak memastikannya (berniat) di waktu malam.
💡Penjelasan:
Hadits ini menjelaskan bahwa di antara syarat sah puasa adalah berniat pada malam harinya. Apakah itu berlaku untuk seluruh puasa, atau puasa tertentu?
Hadits Aisyah yang akan disampaikan pada hadits no 657 nanti menunjukkan bahwa pada puasa sunnah boleh berniat di siang hari, selama belum makan, minum, dan melakukan pembatal puasa sebelumnya.
Sehingga kewajiban berniat pada malam hari sebelum berpuasa adalah untuk puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qodho (mengganti) Ramadhan, puasa nadzar, dan puasa kaffaroh.
Berniat puasa cukup dalam hati, berupa tekad dan keinginan kuat untuk berpuasa. Tidak perlu dilafadzkan. Seorang yang bersahur, berarti ia sudah berniat untuk berpuasa.
Apakah cukup niat di permulaan puasa Ramadhan untuk sebulan penuh, atau tiap malam harus berniat? Ada perbedaan pendapat Ulama dalam hal ini.
⚫️ PENDAPAT PERTAMA: Cukup berniat sekali di permulaan Ramadhan untuk sebulan penuh. Selama tidak terputus dengan udzur, seperti sakit, safar, haid/ nifas bagi wanita. Apabila terputus dengan udzur itu, misalkan di pertengahan bulan sakit tidak berpuasa, saat akan memulai puasa lagi harus memperbaharui niat. Ini adalah pendapat al-Imam Malik dan riwayat pendapat al-Imam Ahmad.
⚫️ PENDAPAT KEDUA: Harus berniat setiap malam. Ini adalah pendapat jumhur Ulama.
Kedua perbedaan pendapat itu disebutkan dalam kitab Taudhihul Ahkam karya Syaikh al-Bassam (2/560-561)).
Dari kedua pendapat itu, sebagai langkah kehati-hatian, hendaknya kita selalu berniat setiap malam Ramadhan. Seseorang yang makan sahur atau berniat sahur di waktu malam sudah terhitung berniat.
Apabila seseorang sudah bertekad untuk tidak berpuasa karena udzur di suatu hari, kemudian udzur itu hilang setelah Subuh, ia tidak bisa lagi berpuasa Ramadhan di hari itu.
Contoh: Seseorang sudah berniat safar dan tidak akan berpuasa sejak sebelum Subuh. Ia merencanakan safar jam 8 pagi. Namun ternyata di jam 7 pagi ia mendapat kepastian bahwa safar itu batal. Malam harinya, ia belum sempat berniat puasa, maka ia tidak bisa berpuasa di hari itu. Ia harus mengganti di hari lain.
Contoh lain: Seseorang menjelang Subuh merasa sakit. Ia merasa akan sulit baginya untuk berpuasa. Sehingga ia sudah berniat untuk tidak berpuasa di hari itu selepas Subuh. Demam yang sangat terasa pada tubuhnya. Ia pun shalat Subuh di rumah karena merasa sulit untuk berangkat ke masjid. Setelah shalat ia tidur. Ternyata di sekitar jam 8 pagi ia sudah merasa sehat dan bugar. Di hari tersebut, ia tidak bisa lagi berpuasa Ramadhan karena belum berniat di malam harinya. Meskipun ia belum melakukan pembatal puasa sejak Subuh. Ia harus mengganti di hari lain.
Bersambung..
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-5)
📜 Keharusan Berniat di Waktu Malam untuk Puasa Wajib
✅ Hadits no 656
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, عَنِ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ - رَوَاهُ الْخَمْسَةُ, وَمَالَ النَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ إِلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ, وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ.وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ: - لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اللَّيْلِ –
Dan dari Hafshah Ummul Mukminin –semoga Allah meridhainya- dari Nabi shollallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Barang siapa yang tidak menginapkan niat sebelum fajar, tidak ada puasa baginya. Hadits riwayat Imam yang Lima. anNasaai dan atTirmidzi cenderung menguatkan pendapat bahwa hadits ini mauquf. Sedangkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkan secara marfu’. Ad-Daaraquthniy meriwayatkan: Tidak ada puasa bagi yang tidak memastikannya (berniat) di waktu malam.
💡Penjelasan:
Hadits ini menjelaskan bahwa di antara syarat sah puasa adalah berniat pada malam harinya. Apakah itu berlaku untuk seluruh puasa, atau puasa tertentu?
Hadits Aisyah yang akan disampaikan pada hadits no 657 nanti menunjukkan bahwa pada puasa sunnah boleh berniat di siang hari, selama belum makan, minum, dan melakukan pembatal puasa sebelumnya.
Sehingga kewajiban berniat pada malam hari sebelum berpuasa adalah untuk puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qodho (mengganti) Ramadhan, puasa nadzar, dan puasa kaffaroh.
Berniat puasa cukup dalam hati, berupa tekad dan keinginan kuat untuk berpuasa. Tidak perlu dilafadzkan. Seorang yang bersahur, berarti ia sudah berniat untuk berpuasa.
Apakah cukup niat di permulaan puasa Ramadhan untuk sebulan penuh, atau tiap malam harus berniat? Ada perbedaan pendapat Ulama dalam hal ini.
⚫️ PENDAPAT PERTAMA: Cukup berniat sekali di permulaan Ramadhan untuk sebulan penuh. Selama tidak terputus dengan udzur, seperti sakit, safar, haid/ nifas bagi wanita. Apabila terputus dengan udzur itu, misalkan di pertengahan bulan sakit tidak berpuasa, saat akan memulai puasa lagi harus memperbaharui niat. Ini adalah pendapat al-Imam Malik dan riwayat pendapat al-Imam Ahmad.
⚫️ PENDAPAT KEDUA: Harus berniat setiap malam. Ini adalah pendapat jumhur Ulama.
Kedua perbedaan pendapat itu disebutkan dalam kitab Taudhihul Ahkam karya Syaikh al-Bassam (2/560-561)).
Dari kedua pendapat itu, sebagai langkah kehati-hatian, hendaknya kita selalu berniat setiap malam Ramadhan. Seseorang yang makan sahur atau berniat sahur di waktu malam sudah terhitung berniat.
Apabila seseorang sudah bertekad untuk tidak berpuasa karena udzur di suatu hari, kemudian udzur itu hilang setelah Subuh, ia tidak bisa lagi berpuasa Ramadhan di hari itu.
Contoh: Seseorang sudah berniat safar dan tidak akan berpuasa sejak sebelum Subuh. Ia merencanakan safar jam 8 pagi. Namun ternyata di jam 7 pagi ia mendapat kepastian bahwa safar itu batal. Malam harinya, ia belum sempat berniat puasa, maka ia tidak bisa berpuasa di hari itu. Ia harus mengganti di hari lain.
Contoh lain: Seseorang menjelang Subuh merasa sakit. Ia merasa akan sulit baginya untuk berpuasa. Sehingga ia sudah berniat untuk tidak berpuasa di hari itu selepas Subuh. Demam yang sangat terasa pada tubuhnya. Ia pun shalat Subuh di rumah karena merasa sulit untuk berangkat ke masjid. Setelah shalat ia tidur. Ternyata di sekitar jam 8 pagi ia sudah merasa sehat dan bugar. Di hari tersebut, ia tidak bisa lagi berpuasa Ramadhan karena belum berniat di malam harinya. Meskipun ia belum melakukan pembatal puasa sejak Subuh. Ia harus mengganti di hari lain.
Bersambung..
Forwarded from SyababBooks
buku-ramadhan-bertabur-berkah.pdf
2.3 MB
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
📚 EBOOk 📚
"رمضان مبارك"
فقه الصيام و هدي في رمضان
(الأستاذ أبو عثمان خارسمان حفظه الله تعالى)
▪ Kategori: ebook
▪ Bahasa: Indonesia
▪ File: 2.3 mb
▪ Halaman: 270 hal.
▪ Cetakan : Pustaka Hudaya
▪️ Sumber : https://t.me/atsarid/1900
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
#ebook #fiqh #pdf
✍ #أبو_عثمان_خارسمان
➖➖➖➖➖➖➖
📚 Channel Telegram:
https://t.me/syababbooks
📚 EBOOk 📚
"رمضان مبارك"
فقه الصيام و هدي في رمضان
(الأستاذ أبو عثمان خارسمان حفظه الله تعالى)
▪ Kategori: ebook
▪ Bahasa: Indonesia
▪ File: 2.3 mb
▪ Halaman: 270 hal.
▪ Cetakan : Pustaka Hudaya
▪️ Sumber : https://t.me/atsarid/1900
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
#ebook #fiqh #pdf
✍ #أبو_عثمان_خارسمان
➖➖➖➖➖➖➖
📚 Channel Telegram:
https://t.me/syababbooks
📜 BOLEHNYA BARU BERNIAT SETELAH SHUBUH UNTUK PUASA SUNNAH
✅ Hadits no 657
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: - دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ ﷺ ذَاتَ يَوْمٍ. فَقَالَ: " هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ? " قُلْنَا: لَا. قَالَ: " فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ " ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ, فَقُلْنَا: أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ, فَقَالَ: " أَرِينِيهِ, فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا " فَأَكَلَ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Aisyah –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Nabi ﷺ masuk menemui aku pada suatu hari dan berkata: Apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan)? Kami berkata: Tidak. Nabi bersabda: Kalau begitu, aku akan berpuasa. Kemudian di hari yang lain beliau mendatangi kami dan kami berkata: Kita diberi hadiah makanan hays (campuran kurma, minyak samin, dan al-Aqith, pent). Nabi bersabda: Bawa ke sini. Sejak pagi hari tadi aku berpuasa. Kemudian beliau makan. (Hadits riwayat Muslim).
💡Penjelasan:
Selain masalah hukum puasa, hadits ini menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi ﷺ Beliau tidak pernah mempertanyakan atau mempermasalahkan hal-hal dalam rumah tangga beliau seperti tinggal berapa gulanya, tehnya tinggal berapa, berasnya tinggal berapa, atau semisalnya. Beliau tidak mempertanyakan dan mempermasalahkan itu. Sehingga hal demikian memberikan kelapangan kepada para istri beliau. Beliau hanya bertanya apakah ada makanan di hari itu. Ketika memang tidak ada makanan, beliau berpuasa sunnah (faidah penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram).
Hadits ini juga menunjukkan kesederhanaan hidup beliau. Tidak jarang di rumah beliau tidak didapati adanya makanan sama sekali. Padahal kalau seandainya beliau mau, beliau bisa saja memiliki gunung emas. Beliau juga mendapat pilihan apakah mau menjadi Nabi yang juga raja (dengan kekuasaan dan kekayaan) ataukah beliau menjadi Nabi yang juga hamba. Beliau memilih kesederhanaan.
Secara hukum fiqh, hadits ini menjadi landasan bagi Ulama yang berpendapat bahwa pada puasa sunnah boleh baru berniat selepas Subuh. Tidak harus berniat di waktu malamnya. Tidak hanya Nabi ﷺ saja yang baru berniat puasa sunnah saat pagi atau siang harinya, tapi juga beberapa Sahabat Nabi seperti Abud Dardaa’, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah radhiyallahu anhum. Hal itu disebutkan oleh al-Imam al-Bukhari dalam Shahihnya :
بَاب إِذَا نَوَى بِالنَّهَارِ صَوْمًا وَقَالَتْ أُمَّ الدَّرْدَاءِ كَانَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُولُ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ فَإِنْ قُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ يَوْمِي هَذَا وَفَعَلَهُ أَبُو طَلْحَةَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَحُذَيْفَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
Bab: Jika berniat puasa di siang hari. Ummud Darda’ berkata: Abud Darda’ berkata: Apakah kalian ada makanan? Jika kami mengatakan: Tidak, ia berkata; Kalau begitu aku puasa hari ini. Hal itu juga dilakukan oleh Abu Tholhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah –semoga Allah meridhai mereka – (Shahih al-Bukhari (7/4))).
Sebagian Ulama menganggap kebolehan itu adalah pada puasa sunnah apa saja. Sebagaimana diisyaratkan oleh anNawawiy, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh Sholih al-Fauzan. Al-Bukhari dalam Shahihnya meriwayatkan hadits tentang puasa Asyura di bab tersebut.
Adapula Ulama seperti Syaikh Ibnu Utsaimin yang berpendapat bahwa hal itu hanya untuk puasa sunnah mutlak. Sedangkan pada puasa sunnah yang tertentu, seperti puasa 6 hari di bulan Syawwal, Senin, Kamis, Ayyaamul Biidh, dan semisalnya, tetap memerlukan niat di malam harinya. Karena seseorang baru terhitung mendapat pahala puasa sejak ia berniat.
Hadits Aisyah ini juga menunjukkan bolehnya membatalkan puasa sunnah. Berbeda dengan puasa wajib yang harus disempurnakan, tidak dibatalkan kecuali karena darurat atau udzur. Nabi ﷺ sejak pagi sudah berpuasa, namun ketika dihidangkan hays kepada beliau, beliau pun memakannya, membatalkan puasa sunnah itu.
Wallaahu A’lam
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
✅ Hadits no 657
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: - دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ ﷺ ذَاتَ يَوْمٍ. فَقَالَ: " هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ? " قُلْنَا: لَا. قَالَ: " فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ " ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ, فَقُلْنَا: أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ, فَقَالَ: " أَرِينِيهِ, فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا " فَأَكَلَ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Aisyah –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Nabi ﷺ masuk menemui aku pada suatu hari dan berkata: Apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan)? Kami berkata: Tidak. Nabi bersabda: Kalau begitu, aku akan berpuasa. Kemudian di hari yang lain beliau mendatangi kami dan kami berkata: Kita diberi hadiah makanan hays (campuran kurma, minyak samin, dan al-Aqith, pent). Nabi bersabda: Bawa ke sini. Sejak pagi hari tadi aku berpuasa. Kemudian beliau makan. (Hadits riwayat Muslim).
💡Penjelasan:
Selain masalah hukum puasa, hadits ini menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi ﷺ Beliau tidak pernah mempertanyakan atau mempermasalahkan hal-hal dalam rumah tangga beliau seperti tinggal berapa gulanya, tehnya tinggal berapa, berasnya tinggal berapa, atau semisalnya. Beliau tidak mempertanyakan dan mempermasalahkan itu. Sehingga hal demikian memberikan kelapangan kepada para istri beliau. Beliau hanya bertanya apakah ada makanan di hari itu. Ketika memang tidak ada makanan, beliau berpuasa sunnah (faidah penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram).
Hadits ini juga menunjukkan kesederhanaan hidup beliau. Tidak jarang di rumah beliau tidak didapati adanya makanan sama sekali. Padahal kalau seandainya beliau mau, beliau bisa saja memiliki gunung emas. Beliau juga mendapat pilihan apakah mau menjadi Nabi yang juga raja (dengan kekuasaan dan kekayaan) ataukah beliau menjadi Nabi yang juga hamba. Beliau memilih kesederhanaan.
Secara hukum fiqh, hadits ini menjadi landasan bagi Ulama yang berpendapat bahwa pada puasa sunnah boleh baru berniat selepas Subuh. Tidak harus berniat di waktu malamnya. Tidak hanya Nabi ﷺ saja yang baru berniat puasa sunnah saat pagi atau siang harinya, tapi juga beberapa Sahabat Nabi seperti Abud Dardaa’, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah radhiyallahu anhum. Hal itu disebutkan oleh al-Imam al-Bukhari dalam Shahihnya :
بَاب إِذَا نَوَى بِالنَّهَارِ صَوْمًا وَقَالَتْ أُمَّ الدَّرْدَاءِ كَانَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُولُ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ فَإِنْ قُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ يَوْمِي هَذَا وَفَعَلَهُ أَبُو طَلْحَةَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَحُذَيْفَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
Bab: Jika berniat puasa di siang hari. Ummud Darda’ berkata: Abud Darda’ berkata: Apakah kalian ada makanan? Jika kami mengatakan: Tidak, ia berkata; Kalau begitu aku puasa hari ini. Hal itu juga dilakukan oleh Abu Tholhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah –semoga Allah meridhai mereka – (Shahih al-Bukhari (7/4))).
Sebagian Ulama menganggap kebolehan itu adalah pada puasa sunnah apa saja. Sebagaimana diisyaratkan oleh anNawawiy, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh Sholih al-Fauzan. Al-Bukhari dalam Shahihnya meriwayatkan hadits tentang puasa Asyura di bab tersebut.
Adapula Ulama seperti Syaikh Ibnu Utsaimin yang berpendapat bahwa hal itu hanya untuk puasa sunnah mutlak. Sedangkan pada puasa sunnah yang tertentu, seperti puasa 6 hari di bulan Syawwal, Senin, Kamis, Ayyaamul Biidh, dan semisalnya, tetap memerlukan niat di malam harinya. Karena seseorang baru terhitung mendapat pahala puasa sejak ia berniat.
Hadits Aisyah ini juga menunjukkan bolehnya membatalkan puasa sunnah. Berbeda dengan puasa wajib yang harus disempurnakan, tidak dibatalkan kecuali karena darurat atau udzur. Nabi ﷺ sejak pagi sudah berpuasa, namun ketika dihidangkan hays kepada beliau, beliau pun memakannya, membatalkan puasa sunnah itu.
Wallaahu A’lam
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-6)
🗒️ Menyegerakan Berbuka Saat Matahari Tenggelam
✅ Hadits no 658
وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dan dari Sahl bin Sa’ad –semoga Allah meridhai keduanya- bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka (muttafaqun alaih).
💡Penjelasan:
Masa berbuka puasa adalah saat matahari telah terbenam sempurna. Keseluruhan lingkaran matahari telah tenggelam.
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتْ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
Jika malam datang dari arah sana (timur) dan siang menjauh dari arah sana (barat) serta matahari telah terbenam, maka berbukalah orang yang berpuasa (H.R al-Bukhari dari Umar bin al-Khoththob)
Menyegerakan berbuka puasa setelah yakin bahwa matahari benar-benar tenggelam adalah suatu hal yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan (Ulama) (Ihkaamul Ahkaam karya Ibnu Daqiiqil Ied (1/281).
Dalam hadits yang lain, Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menjelaskan bahwa menyegerakan berbuka itu adalah termasuk perbuatan para Nabi atas perintah Allah Azza Wa Jalla:
إِنَّا مَعْشَرَ الأَنْبِيَاءِ أُمِرْنَا أَنْ نُعَجِّلَ إِفْطَارَنَا ، وَنُؤَخِّرَ سُحُورَنَا ، وَنَضَعَ أَيْمَانَنَا عَلَى شَمَائِلِنَا فِي الصَّلاَةِ
Sesungguhnya kami para Nabi diperintah untuk menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur kami, dan agar kami meletakkan (telapak) tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat (H.R atThoyaalisiy, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albaniy)
Ibnu Baththol dalam syarh Shahih al-Bukhari menyebutkan bagaimana para Sahabat Nabi benar-benar menerapkan sunnah tersebut. Mereka berbuat dan menganjurkan untuk menyegerakan berbuka (saat sudah tiba waktu berbuka).
‘Amr bin Maimun al-Awdiy rahimahullah menyatakan:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَ النَّاسِ إِفْطَارًا وَأَبْطَأَهُ سُحُورًا
Para Sahabat Muhammad shollallahu alaihi wasallam adalah orang-orang yang paling cepat berbuka dan paling lambat (mengakhirkan) dalam bersantap sahur (riwayat Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya).
Said bin al-Musayyib rahimahullah menyatakan:
كَانَ عُمَرُ يَكْتُبُ إلَى أُمَرَائِهِ أَنْ لاَ تَكُونُوا مِنَ الْمُسوِفِينَ لِفِطْرِكُمْ
Umar menulis surat kepada para pemimpin (di bawah kekuasaannya) agar jangan kalian menunda berbuka (apabila telah tiba waktunya, pent)(riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya).
Berkebalikan dengan Sunnah Nabi tersebut, Yahudi dan Nashara justru mengakhirkan waktu berbuka mereka. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu dinyatakan:
لَا يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لِأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ
Agama (Islam) akan selalu berjaya selama manusia (kaum muslimin) menyegerakan berbuka. Karena Yahudi dan Nashara mengakhirkan (berbuka puasa) (H.R Abu Dawud, dihasankan oleh Syaikh Muqbil dalam al-Jami’us Shahih mimma laysa fis Shahihain).
Kebaikan kaum muslimin dan kejayaan Islam itu didapatkan karena menyegerakan berbuka adalah mengikuti Sunnah Nabi, sedangkan mengakhirkannya adalah menyelisihi sunnah dan justru mengikuti perilaku Yahudi dan Nashara. Seakan-akan hadits itu merupakan isyarat bahwa akan ada di kalangan umat Islam yang melakukan perbuatan mengakhirkan berbuka puasa seperti perbuatan Yahudi, yaitu kaum Syiah yang baru berpuasa saat munculnya bintang-bintang (disarikan dari penjelasan Syaikh Sholih al-Fauzan dalam Tashiilul Ilmaam (3/211) dan penjelasan Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Taisirul ‘Allam syarh Umdatil Ahkam (1/311)).
Bersambung..
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-6)
🗒️ Menyegerakan Berbuka Saat Matahari Tenggelam
✅ Hadits no 658
وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dan dari Sahl bin Sa’ad –semoga Allah meridhai keduanya- bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka (muttafaqun alaih).
💡Penjelasan:
Masa berbuka puasa adalah saat matahari telah terbenam sempurna. Keseluruhan lingkaran matahari telah tenggelam.
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتْ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
Jika malam datang dari arah sana (timur) dan siang menjauh dari arah sana (barat) serta matahari telah terbenam, maka berbukalah orang yang berpuasa (H.R al-Bukhari dari Umar bin al-Khoththob)
Menyegerakan berbuka puasa setelah yakin bahwa matahari benar-benar tenggelam adalah suatu hal yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan (Ulama) (Ihkaamul Ahkaam karya Ibnu Daqiiqil Ied (1/281).
Dalam hadits yang lain, Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menjelaskan bahwa menyegerakan berbuka itu adalah termasuk perbuatan para Nabi atas perintah Allah Azza Wa Jalla:
إِنَّا مَعْشَرَ الأَنْبِيَاءِ أُمِرْنَا أَنْ نُعَجِّلَ إِفْطَارَنَا ، وَنُؤَخِّرَ سُحُورَنَا ، وَنَضَعَ أَيْمَانَنَا عَلَى شَمَائِلِنَا فِي الصَّلاَةِ
Sesungguhnya kami para Nabi diperintah untuk menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur kami, dan agar kami meletakkan (telapak) tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat (H.R atThoyaalisiy, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albaniy)
Ibnu Baththol dalam syarh Shahih al-Bukhari menyebutkan bagaimana para Sahabat Nabi benar-benar menerapkan sunnah tersebut. Mereka berbuat dan menganjurkan untuk menyegerakan berbuka (saat sudah tiba waktu berbuka).
‘Amr bin Maimun al-Awdiy rahimahullah menyatakan:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَ النَّاسِ إِفْطَارًا وَأَبْطَأَهُ سُحُورًا
Para Sahabat Muhammad shollallahu alaihi wasallam adalah orang-orang yang paling cepat berbuka dan paling lambat (mengakhirkan) dalam bersantap sahur (riwayat Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya).
Said bin al-Musayyib rahimahullah menyatakan:
كَانَ عُمَرُ يَكْتُبُ إلَى أُمَرَائِهِ أَنْ لاَ تَكُونُوا مِنَ الْمُسوِفِينَ لِفِطْرِكُمْ
Umar menulis surat kepada para pemimpin (di bawah kekuasaannya) agar jangan kalian menunda berbuka (apabila telah tiba waktunya, pent)(riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya).
Berkebalikan dengan Sunnah Nabi tersebut, Yahudi dan Nashara justru mengakhirkan waktu berbuka mereka. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu dinyatakan:
لَا يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لِأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ
Agama (Islam) akan selalu berjaya selama manusia (kaum muslimin) menyegerakan berbuka. Karena Yahudi dan Nashara mengakhirkan (berbuka puasa) (H.R Abu Dawud, dihasankan oleh Syaikh Muqbil dalam al-Jami’us Shahih mimma laysa fis Shahihain).
Kebaikan kaum muslimin dan kejayaan Islam itu didapatkan karena menyegerakan berbuka adalah mengikuti Sunnah Nabi, sedangkan mengakhirkannya adalah menyelisihi sunnah dan justru mengikuti perilaku Yahudi dan Nashara. Seakan-akan hadits itu merupakan isyarat bahwa akan ada di kalangan umat Islam yang melakukan perbuatan mengakhirkan berbuka puasa seperti perbuatan Yahudi, yaitu kaum Syiah yang baru berpuasa saat munculnya bintang-bintang (disarikan dari penjelasan Syaikh Sholih al-Fauzan dalam Tashiilul Ilmaam (3/211) dan penjelasan Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Taisirul ‘Allam syarh Umdatil Ahkam (1/311)).
Bersambung..
✅ Hadits no 659
وَلِلتِّرْمِذِيِّ: مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - عَنِ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - قَالَ اللَّهُ - عز وجل - أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا –
Dari Aisyah –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Nabi shollallahu alaihi wasallam masuk menemui aku pada suatu hari dan berkata: Apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan)? Kami berkata: Tidak. Nabi bersabda: Kalau begitu, aku akan berpuasa. Kemudian di hari yang lain beliau mendatangi kami dan kami berkata: Kita diberi hadiah makanan hays (campuran kurma, minyak samin, dan al-Aqith, pent). Nabi bersabda: Bawa ke sini. Sejak pagi hari tadi aku berpuasa. Kemudian beliau makan. (Hadits riwayat Muslim).
💡Penjelasan:
Selain masalah hukum puasa, hadits ini menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi shollallahu alaihi wasallam. Beliau tidak pernah mempertanyakan atau mempermasalahkan hal-hal dalam rumah tangga beliau seperti tinggal berapa gulanya, tehnya tinggal berapa, berasnya tinggal berapa, atau semisalnya. Beliau tidak mempertanyakan dan mempermasalahkan itu. Sehingga hal demikian memberikan kelapangan kepada para istri beliau. Beliau hanya bertanya apakah ada makanan di hari itu. Ketika memang tidak ada makanan, beliau berpuasa sunnah (faidah penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram).
Hadits ini juga menunjukkan kesederhanaan hidup beliau. Tidak jarang di rumah beliau tidak didapati adanya makanan sama sekali. Padahal kalau seandainya beliau mau, beliau bisa saja memiliki gunung emas. Beliau juga mendapat pilihan apakah mau menjadi Nabi yang juga raja (dengan kekuasaan dan kekayaan) ataukah beliau menjadi Nabi yang juga hamba. Beliau memilih kesederhanaan.
Secara hukum fiqh, hadits ini menjadi landasan bagi Ulama yang berpendapat bahwa pada puasa sunnah boleh baru berniat selepas Subuh. Tidak harus berniat di waktu malamnya. Tidak hanya Nabi shollallahu alaihi wasallam saja yang baru berniat puasa sunnah saat pagi atau siang harinya, tapi juga beberapa Sahabat Nabi seperti Abud Dardaa’, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah radhiyallahu anhum. Hal itu disebutkan oleh al-Imam al-Bukhari dalam Shahihnya :
بَاب إِذَا نَوَى بِالنَّهَارِ صَوْمًا وَقَالَتْ أُمَّ الدَّرْدَاءِ كَانَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُولُ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ فَإِنْ قُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ يَوْمِي هَذَا وَفَعَلَهُ أَبُو طَلْحَةَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَحُذَيْفَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
Bab: Jika berniat puasa di siang hari. Ummud Darda’ berkata: Abud Darda’ berkata: Apakah kalian ada makanan? Jika kami mengatakan: Tidak, ia berkata; Kalau begitu aku puasa hari ini. Hal itu juga dilakukan oleh Abu Tholhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah –semoga Allah meridhai mereka – (Shahih al-Bukhari (7/4))).
Sebagian Ulama menganggap kebolehan itu adalah pada puasa sunnah apa saja. Sebagaimana diisyaratkan oleh anNawawiy, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh Sholih al-Fauzan. Al-Bukhari dalam Shahihnya meriwayatkan hadits tentang puasa Asyura di bab tersebut.
Adapula Ulama seperti Syaikh Ibnu Utsaimin yang berpendapat bahwa hal itu hanya untuk puasa sunnah mutlak. Sedangkan pada puasa sunnah yang tertentu, seperti puasa 6 hari di bulan Syawwal, Senin, Kamis, Ayyaamul Biidh, dan semisalnya, tetap memerlukan niat di malam harinya. Karena seseorang baru terhitung mendapat pahala puasa sejak ia berniat.
Hadits Aisyah ini juga menunjukkan bolehnya membatalkan puasa sunnah. Berbeda dengan puasa wajib yang harus disempurnakan, tidak dibatalkan kecuali karena darurat atau udzur. Nabi shollallahu alaihi wasallam sejak pagi sudah berpuasa, namun ketika dihidangkan hays kepada beliau, beliau pun memakannya, membatalkan puasa sunnah itu.
Wallaahu A’lam
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
وَلِلتِّرْمِذِيِّ: مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - عَنِ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - قَالَ اللَّهُ - عز وجل - أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا –
Dari Aisyah –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Nabi shollallahu alaihi wasallam masuk menemui aku pada suatu hari dan berkata: Apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan)? Kami berkata: Tidak. Nabi bersabda: Kalau begitu, aku akan berpuasa. Kemudian di hari yang lain beliau mendatangi kami dan kami berkata: Kita diberi hadiah makanan hays (campuran kurma, minyak samin, dan al-Aqith, pent). Nabi bersabda: Bawa ke sini. Sejak pagi hari tadi aku berpuasa. Kemudian beliau makan. (Hadits riwayat Muslim).
💡Penjelasan:
Selain masalah hukum puasa, hadits ini menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi shollallahu alaihi wasallam. Beliau tidak pernah mempertanyakan atau mempermasalahkan hal-hal dalam rumah tangga beliau seperti tinggal berapa gulanya, tehnya tinggal berapa, berasnya tinggal berapa, atau semisalnya. Beliau tidak mempertanyakan dan mempermasalahkan itu. Sehingga hal demikian memberikan kelapangan kepada para istri beliau. Beliau hanya bertanya apakah ada makanan di hari itu. Ketika memang tidak ada makanan, beliau berpuasa sunnah (faidah penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram).
Hadits ini juga menunjukkan kesederhanaan hidup beliau. Tidak jarang di rumah beliau tidak didapati adanya makanan sama sekali. Padahal kalau seandainya beliau mau, beliau bisa saja memiliki gunung emas. Beliau juga mendapat pilihan apakah mau menjadi Nabi yang juga raja (dengan kekuasaan dan kekayaan) ataukah beliau menjadi Nabi yang juga hamba. Beliau memilih kesederhanaan.
Secara hukum fiqh, hadits ini menjadi landasan bagi Ulama yang berpendapat bahwa pada puasa sunnah boleh baru berniat selepas Subuh. Tidak harus berniat di waktu malamnya. Tidak hanya Nabi shollallahu alaihi wasallam saja yang baru berniat puasa sunnah saat pagi atau siang harinya, tapi juga beberapa Sahabat Nabi seperti Abud Dardaa’, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah radhiyallahu anhum. Hal itu disebutkan oleh al-Imam al-Bukhari dalam Shahihnya :
بَاب إِذَا نَوَى بِالنَّهَارِ صَوْمًا وَقَالَتْ أُمَّ الدَّرْدَاءِ كَانَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُولُ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ فَإِنْ قُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ يَوْمِي هَذَا وَفَعَلَهُ أَبُو طَلْحَةَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَحُذَيْفَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
Bab: Jika berniat puasa di siang hari. Ummud Darda’ berkata: Abud Darda’ berkata: Apakah kalian ada makanan? Jika kami mengatakan: Tidak, ia berkata; Kalau begitu aku puasa hari ini. Hal itu juga dilakukan oleh Abu Tholhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah –semoga Allah meridhai mereka – (Shahih al-Bukhari (7/4))).
Sebagian Ulama menganggap kebolehan itu adalah pada puasa sunnah apa saja. Sebagaimana diisyaratkan oleh anNawawiy, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh Sholih al-Fauzan. Al-Bukhari dalam Shahihnya meriwayatkan hadits tentang puasa Asyura di bab tersebut.
Adapula Ulama seperti Syaikh Ibnu Utsaimin yang berpendapat bahwa hal itu hanya untuk puasa sunnah mutlak. Sedangkan pada puasa sunnah yang tertentu, seperti puasa 6 hari di bulan Syawwal, Senin, Kamis, Ayyaamul Biidh, dan semisalnya, tetap memerlukan niat di malam harinya. Karena seseorang baru terhitung mendapat pahala puasa sejak ia berniat.
Hadits Aisyah ini juga menunjukkan bolehnya membatalkan puasa sunnah. Berbeda dengan puasa wajib yang harus disempurnakan, tidak dibatalkan kecuali karena darurat atau udzur. Nabi shollallahu alaihi wasallam sejak pagi sudah berpuasa, namun ketika dihidangkan hays kepada beliau, beliau pun memakannya, membatalkan puasa sunnah itu.
Wallaahu A’lam
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 PENETAPAN AWAL RAMADHAN 1442 H / 2021 M
Pemerintah Republik Indonesia melalui Sidang Itsbat yang diadakan Kementrian Agama menetapkan tanggal 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada hari Selasa bertepatan dengan tanggal 13 April 2021 M.
Kami segenap tim creatif dan admin mengucapkan:
"Marhaban Ya Ramadhan"
شــهـــر مبــــارك...
بــارك اللـــه فينا وفيكــم وفقنـا اللــه لطـاعتــه
Selamat Menunaikan Ibadah Shaum Ramadhan 1442 H
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/9185
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 PENETAPAN AWAL RAMADHAN 1442 H / 2021 M
Pemerintah Republik Indonesia melalui Sidang Itsbat yang diadakan Kementrian Agama menetapkan tanggal 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada hari Selasa bertepatan dengan tanggal 13 April 2021 M.
Kami segenap tim creatif dan admin mengucapkan:
"Marhaban Ya Ramadhan"
شــهـــر مبــــارك...
بــارك اللـــه فينا وفيكــم وفقنـا اللــه لطـاعتــه
Selamat Menunaikan Ibadah Shaum Ramadhan 1442 H
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/9185
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
::
📬 PERTANYAAN TENTANG SHALAT TARAWIH DAN WITIR
Pertanyaan dari salah seorang anggota grup WA al I’tishom:
Bismillaah
Min fadhlikum afwan ustadz Sekedar saran / usulan, mohon dijabarkan digroup AL 'ITHISHOM (terkait sholat tarawih):
•Yang dikerjakan 11 raka'at (apa dua² atau juga boleh 4raka'at salam)
•Cara witir langsung 3 atau 2 trus 1
•Dan dasar orang² yang mengerjakan 23raka'at.
Jazakallohu Khoyron
💡Jawaban:
Semoga Allah Azza Wa Jalla senantiasa menolong kita untuk mempersembahkan ibadah yang terbaik kepada-Nya.
Shalat tarawih dan witir adalah salah satu ibadah yang disunnahkan di malam bulan Ramadhan. Bisa juga dikatakan bahwa itu adalah termasuk bagian dari Qiyamul Lail (shalat malam) di bulan Ramadhan.
Berkenaan dengan jumlah rakaat dalam shalat tarawih dan witir, kalau secara perbuatan, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha, Nabi shollallahu alaihi wasallam dalam melakukan qiyamul lail di dalam maupun di luar Ramadhan tidak pernah lebih dari 11 rakaat.
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Dari Abu Salamah bin Abdirrahman yang mengkhabarkan bahwa ia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu anha: Bagaimana sholat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pada bulan Ramadhan? (Aisyah) berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam tidaklah menambah di Ramadhan atau di bulan lain lebih dari 11 rokaat (H.R alBukhari dan Muslim)
Sedangkan secara ucapan, sabda Nabi shollallahu alaihi wasallam tidaklah membatasi harus berapa rakaat totalnya. Beliau memberikan bimbingan bahwa shalat malam itu dilakukan dua rakaat dua rakaat kemudian diakhiri satu rakaat.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ مَا تَرَى فِي صَلَاةِ اللَّيْلِ قَالَ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ الصُّبْحَ صَلَّى وَاحِدَةً فَأَوْتَرَتْ لَهُ مَا صَلَّى
Dari Abdullah bin Umar beliau berkata: Seseorang laki-laki bertanya kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam pada saat beliau di atas mimbar: Bagaimana pendapat anda tentang sholat malam. Rasul bersabda: dua rakaat-dua rakaat. Jika seseorang khawatir kedahuluan Subuh, hendaknya ia sholat 1 rakaat sehingga akan menjadi witir terhadap sholat sebelumnya (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Bagi yang ingin melakukan shalat tarawih dan witir dengan total 11 rakaat, lakukanlah dua rakaat dua rakaat dan diakhiri dengan 1 rakaat.
BAGAIMANA JIKA 11 RAKAAT DILAKUKAN 4 RAKAAT 4 RAKAAT?
Ada perbedaan pendapat para Ulama.
Pendapat pertama: Boleh. Namun yang lebih utama adalah dilakukan 2 rakaat 2 rakaat. Ini adalah pendapat anNawawiy dalam syarh Shahih Muslim (6/20)), dan dikuatkan oleh Syaikh al-Albaniy.
Pendapat kedua: Tidak boleh. Karena seharusnya shalat malam adalah 2 rakaat 2 rakaat sebagaimana hadits Ibnu Umar di atas. Ini dinisbatkan sebagai pendapat al-Imam Ahmad, dan dikuatkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin. Syaikh Bin Baz menjelaskan bahwa menurut kebanyakan Ulama hal itu berkisar antara makruh atau haram.
Bagaimana dengan hadits Aisyah yang menunjukkan bahwa secara zhahir Nabi pernah melakukan shalat 4 rakaat 4 rakaat? Yaitu hadits berikut:
يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا
Beliau shalat 4 rakaat. Janganlah tanya bagusnya dan panjangnya shalat itu. Kemudian beliau shalat 4 rakaat. Janganlah tanya bagusnya dan panjangnya shalat itu. Kemudian beliau shalat 3 rakaat (H.R al-Bukhari dan Muslim)
📬 PERTANYAAN TENTANG SHALAT TARAWIH DAN WITIR
Pertanyaan dari salah seorang anggota grup WA al I’tishom:
Bismillaah
Min fadhlikum afwan ustadz Sekedar saran / usulan, mohon dijabarkan digroup AL 'ITHISHOM (terkait sholat tarawih):
•Yang dikerjakan 11 raka'at (apa dua² atau juga boleh 4raka'at salam)
•Cara witir langsung 3 atau 2 trus 1
•Dan dasar orang² yang mengerjakan 23raka'at.
Jazakallohu Khoyron
💡Jawaban:
Semoga Allah Azza Wa Jalla senantiasa menolong kita untuk mempersembahkan ibadah yang terbaik kepada-Nya.
Shalat tarawih dan witir adalah salah satu ibadah yang disunnahkan di malam bulan Ramadhan. Bisa juga dikatakan bahwa itu adalah termasuk bagian dari Qiyamul Lail (shalat malam) di bulan Ramadhan.
Berkenaan dengan jumlah rakaat dalam shalat tarawih dan witir, kalau secara perbuatan, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha, Nabi shollallahu alaihi wasallam dalam melakukan qiyamul lail di dalam maupun di luar Ramadhan tidak pernah lebih dari 11 rakaat.
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Dari Abu Salamah bin Abdirrahman yang mengkhabarkan bahwa ia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu anha: Bagaimana sholat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pada bulan Ramadhan? (Aisyah) berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam tidaklah menambah di Ramadhan atau di bulan lain lebih dari 11 rokaat (H.R alBukhari dan Muslim)
Sedangkan secara ucapan, sabda Nabi shollallahu alaihi wasallam tidaklah membatasi harus berapa rakaat totalnya. Beliau memberikan bimbingan bahwa shalat malam itu dilakukan dua rakaat dua rakaat kemudian diakhiri satu rakaat.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ مَا تَرَى فِي صَلَاةِ اللَّيْلِ قَالَ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ الصُّبْحَ صَلَّى وَاحِدَةً فَأَوْتَرَتْ لَهُ مَا صَلَّى
Dari Abdullah bin Umar beliau berkata: Seseorang laki-laki bertanya kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam pada saat beliau di atas mimbar: Bagaimana pendapat anda tentang sholat malam. Rasul bersabda: dua rakaat-dua rakaat. Jika seseorang khawatir kedahuluan Subuh, hendaknya ia sholat 1 rakaat sehingga akan menjadi witir terhadap sholat sebelumnya (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Bagi yang ingin melakukan shalat tarawih dan witir dengan total 11 rakaat, lakukanlah dua rakaat dua rakaat dan diakhiri dengan 1 rakaat.
BAGAIMANA JIKA 11 RAKAAT DILAKUKAN 4 RAKAAT 4 RAKAAT?
Ada perbedaan pendapat para Ulama.
Pendapat pertama: Boleh. Namun yang lebih utama adalah dilakukan 2 rakaat 2 rakaat. Ini adalah pendapat anNawawiy dalam syarh Shahih Muslim (6/20)), dan dikuatkan oleh Syaikh al-Albaniy.
Pendapat kedua: Tidak boleh. Karena seharusnya shalat malam adalah 2 rakaat 2 rakaat sebagaimana hadits Ibnu Umar di atas. Ini dinisbatkan sebagai pendapat al-Imam Ahmad, dan dikuatkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin. Syaikh Bin Baz menjelaskan bahwa menurut kebanyakan Ulama hal itu berkisar antara makruh atau haram.
Bagaimana dengan hadits Aisyah yang menunjukkan bahwa secara zhahir Nabi pernah melakukan shalat 4 rakaat 4 rakaat? Yaitu hadits berikut:
يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا
Beliau shalat 4 rakaat. Janganlah tanya bagusnya dan panjangnya shalat itu. Kemudian beliau shalat 4 rakaat. Janganlah tanya bagusnya dan panjangnya shalat itu. Kemudian beliau shalat 3 rakaat (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Sebagian Ulama menafsirkan makna hadits Aisyah itu dengan hadits Aisyah juga dalam riwayat lain, bahwa maksud 4 rakaat itu bukanlah dengan satu salam. Namun 4 rakaat dengan 2 salam. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah riwayat Muslim:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam shalat antara selesainya shalat Isya – yang disebut oleh orang-orang sebagai al-‘Atamah – hingga fajar, sebanyak 11 rakaat. Beliau salam setiap 2 rakaat dan melakukan witir 1 rakaat (H.R Muslim)
BAGAIMANA CARA WITIR 3 RAKAAT?
Boleh dilakukan 2 rakaat kemudian 1 rakaat. Boleh juga 3 rakaat langsung dengan satu kali tasyahhud di akhir dan 1 salam.
Di antara dalil bolehnya shalat witir 2 rakaat kemudian 1 rakaat, sebagaimana hadits Nabi dari Abdullah bin Umar riwayat al-Bukhari dan Muslim di atas. Secara perbuatan, itulah yang dilakukan oleh Ibnu Umar:
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُسَلِّمُ بَيْنَ الرَّكْعَتَيْنِ وَالرَّكْعَةِ فِي الْوِتْرِ حَتَّى يَأْمُرَ بِبَعْضِ حَاجَتِهِ
Bahwasanya Abdullah bin Umar salam setiap dua rakaat dan satu rakaat pada witir. Hingga beliau memerintahkan kepada sebagian keperluan beliau (H.R Malik dalam al-Muwaththa’)
Sedangkan dalil bolehnya melakukan shalat 3 rakaat dengan satu salam dan satu tasyahhud:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ
Dari Aisyah –radhiyallahu anha- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam witir dengan 3 rokaat tidak duduk (tasyahhud) kecuali di akhir (rokaat) (H.R al-Baihaqy).
Sebagian saudara kita melakukan shalat tarawih dan witir sehingga totalnya adalah 23 rakaat. Hal itu tidak mengapa. Karena Nabi tidak membatasi jumlah rakaatnya.
Pada masa Umar bin al-Khottob pernah dilakukan sholat tarawih berjamaah 11 rokaat dan juga pernah 21 rokaat (Majmu’ Fataawa Ibn Baaz (11/322)). Kedua-duanya pernah dilakukan. Sebagian riwayat menunjukkan bahwa pernah dilakukan 23 rakaat
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّهُ قَالَ أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيمًا الدَّارِيَّ أَنْ يَقُومَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً قَالَ وَقَدْ كَانَ الْقَارِئُ يَقْرَأُ بِالْمِئِينَ حَتَّى كُنَّا نَعْتَمِدُ عَلَى الْعِصِيِّ مِنْ طُولِ الْقِيَامِ وَمَا كُنَّا نَنْصَرِفُ إِلَّا فِي فُرُوعِ الْفَجْر
Dari as-Saa-ib bin Yazid ia berkata: Umar memerintahkan kepada Ubay bin Ka’ab dan Tamim ad-Daari untuk mengimami manusia dengan 11 rokaat. Imam membaca ratusan ayat sampai-sampai kami bersandar pada tongkat karena lamanya berdiri. Kami tidak berpaling (dari sholat) hingga menjelang fajar (H.R Malik no 379, Ibnu Abi Syaibah, al-Baihaqy)
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ أَنَّ عُمَرَ جَمَعَ النَّاسَ فِي رَمَضَانَ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ وَعَلَى تَمِيْمِ الدَّارِي عَلَى إِحْدَى وَعِشْرِيْنَ رَكْعَةً يَقْرَؤُوْنَ بِالْمِئِيْنَ وَيَنْصَرِفُوْنَ عِنْدَ فُرُوْعِ الْفَجْرِ
Dari as-Saaib bin Yazid bahwasanya Umar mengumpulkan manusia pada Ramadhan (untuk sholat di belakang) Ubay bin Ka’ab dan Tamim ad-Daari 21 rokaat membaca ratusan ayat dan selesai (sholat) menjelang fajar (H.R Abdurrozzaq)
عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِى زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِى رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَة
Dari Yazid bin Rumaan bahwasanya orang-orang pernah melakukan qiyamul lail di masa Umar bin al-Khoththob pada saat Ramadhan dengan 23 rakaat (H.R Malik)
Wallaahu A’lam.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam shalat antara selesainya shalat Isya – yang disebut oleh orang-orang sebagai al-‘Atamah – hingga fajar, sebanyak 11 rakaat. Beliau salam setiap 2 rakaat dan melakukan witir 1 rakaat (H.R Muslim)
BAGAIMANA CARA WITIR 3 RAKAAT?
Boleh dilakukan 2 rakaat kemudian 1 rakaat. Boleh juga 3 rakaat langsung dengan satu kali tasyahhud di akhir dan 1 salam.
Di antara dalil bolehnya shalat witir 2 rakaat kemudian 1 rakaat, sebagaimana hadits Nabi dari Abdullah bin Umar riwayat al-Bukhari dan Muslim di atas. Secara perbuatan, itulah yang dilakukan oleh Ibnu Umar:
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُسَلِّمُ بَيْنَ الرَّكْعَتَيْنِ وَالرَّكْعَةِ فِي الْوِتْرِ حَتَّى يَأْمُرَ بِبَعْضِ حَاجَتِهِ
Bahwasanya Abdullah bin Umar salam setiap dua rakaat dan satu rakaat pada witir. Hingga beliau memerintahkan kepada sebagian keperluan beliau (H.R Malik dalam al-Muwaththa’)
Sedangkan dalil bolehnya melakukan shalat 3 rakaat dengan satu salam dan satu tasyahhud:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ
Dari Aisyah –radhiyallahu anha- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam witir dengan 3 rokaat tidak duduk (tasyahhud) kecuali di akhir (rokaat) (H.R al-Baihaqy).
Sebagian saudara kita melakukan shalat tarawih dan witir sehingga totalnya adalah 23 rakaat. Hal itu tidak mengapa. Karena Nabi tidak membatasi jumlah rakaatnya.
Pada masa Umar bin al-Khottob pernah dilakukan sholat tarawih berjamaah 11 rokaat dan juga pernah 21 rokaat (Majmu’ Fataawa Ibn Baaz (11/322)). Kedua-duanya pernah dilakukan. Sebagian riwayat menunjukkan bahwa pernah dilakukan 23 rakaat
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّهُ قَالَ أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيمًا الدَّارِيَّ أَنْ يَقُومَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً قَالَ وَقَدْ كَانَ الْقَارِئُ يَقْرَأُ بِالْمِئِينَ حَتَّى كُنَّا نَعْتَمِدُ عَلَى الْعِصِيِّ مِنْ طُولِ الْقِيَامِ وَمَا كُنَّا نَنْصَرِفُ إِلَّا فِي فُرُوعِ الْفَجْر
Dari as-Saa-ib bin Yazid ia berkata: Umar memerintahkan kepada Ubay bin Ka’ab dan Tamim ad-Daari untuk mengimami manusia dengan 11 rokaat. Imam membaca ratusan ayat sampai-sampai kami bersandar pada tongkat karena lamanya berdiri. Kami tidak berpaling (dari sholat) hingga menjelang fajar (H.R Malik no 379, Ibnu Abi Syaibah, al-Baihaqy)
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ أَنَّ عُمَرَ جَمَعَ النَّاسَ فِي رَمَضَانَ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ وَعَلَى تَمِيْمِ الدَّارِي عَلَى إِحْدَى وَعِشْرِيْنَ رَكْعَةً يَقْرَؤُوْنَ بِالْمِئِيْنَ وَيَنْصَرِفُوْنَ عِنْدَ فُرُوْعِ الْفَجْرِ
Dari as-Saaib bin Yazid bahwasanya Umar mengumpulkan manusia pada Ramadhan (untuk sholat di belakang) Ubay bin Ka’ab dan Tamim ad-Daari 21 rokaat membaca ratusan ayat dan selesai (sholat) menjelang fajar (H.R Abdurrozzaq)
عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِى زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِى رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَة
Dari Yazid bin Rumaan bahwasanya orang-orang pernah melakukan qiyamul lail di masa Umar bin al-Khoththob pada saat Ramadhan dengan 23 rakaat (H.R Malik)
Wallaahu A’lam.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-7)
🗒️ Keberkahan dalam Makan Sahur
✅Hadits no 660
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dan dari Anas bin Malik –semoga Allah meridhainya – ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Bersahurlah, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat keberkahan (muttafaqun alaih).
💡Penjelasan:
Bersahur adalah makan dan minum sebelum terbit fajar. anNawawiy rahimahullah menjelaskan bahwa rentang waktu sahur:
وَقْتُ السُّحُوْرِ بَيْنَ نِصْفِ اللَّيْلِ وَطُلُوْعِ الْفَجْرِ
Waktu sahur adalah antara pertengahan malam dengan terbitnya fajar (al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab (6/360)).
Namun, dianjurkan untuk mengakhirkan sahur hingga menjelang terbit fajar. Seperti yang akan dijelaskan nanti, insyaallah.
Ibnul Mundzir menukil kesepakatan Ulama bahwa hukum bersahur adalah mustahab (dianjurkan)(al-Ijma’(1/48)). Bukanlah terhitung sebagai kewajiban, karena Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah melakukan puasa wishol, yaitu menyambung puasa dari satu hari ke hari berikutnya tanpa berbuka maupun bersahur. Demikian juga puasa wishol pernah dilakukan oleh sebagian Sahabat. Meskipun yang lebih utama adalah tidak melakukan wishol, sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan tersendiri, insyaallah.
Hadits dari Sahabat Anas bin Malik ini menunjukkan keberkahan bagi seseorang yang menyantap hidangan makanan atau minuman sahur. Keberkahan pada sahur juga disebutkan dalam hadits-hadits dari Sahabat Nabi yang lain, di antaranya:
عَنِ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَة قَالَ:دَعَانِي رَسُوْلُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى السَّحُوْرِ فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ:" هَلُمَّ إِلَى الغَدَاءِ الْمُبَارَكِ "
Dari al-‘Irbadl bin Sariyah ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengundang aku untuk bersantap sahur di bulan Ramadhan. Beliau bersabda: Mari menuju hidangan makan pagi yang diberkahi (H.R Abu Dawud, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan Syaikh al-Albaniy)
عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «عَلَيْكُمْ بِغَدَاءِ السَّحُورِ فَإِنَّهُ هُو الْغَدَاءُ الْمُبَارَكُ»
Dari al-Miqdaam bin Ma’diikarib dari Nabi shollallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Hendaknya kalian menyantap hidangan sahur, karena itu adalah makan pagi yang diberkahi (H.R anNasaai, dinyatakan sanadnya shahih oleh Syaikh al-Albaniy)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السُّحُورُ أَكْلَةٌ بَرَكَةٌ
Dari Abu Said al-Khudriy ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Sahur adalah makanan keberkahan...(H.R Ahmad)
Apa saja keberkahan dalam sahur? Keberkahan artinya kebaikan yang menetap dan banyak. Tentunya tidak ada yang bisa menghitungnya secara pasti berapa banyak kebaikan di dalamnya kecuali Allah Azza Wa Jalla. Namun sebagian Ulama menyebutkan sebagian di antara keberkahan dalam sahur, seperti anNawawiy dalam syarh Shahih Muslim, menyatakan:
Adapun keberkahan pada sahur (di antaranya): sahur itu menguatkan orang untuk berpuasa, membuatnya lebih bersemangat, lebih termotivasi untuk menambah puasa karena ringannya penderitaan yang dirasakan bagi orang yang bersahur. Ini adalah pendapat yang benar secara makna. Ada pula Ulama yang menyatakan bahwa karena pada sahur itu seorang terjaga untuk berdzikir dan berdoa di waktu mulia itu waktu turunnya rahmat dan terkabulnya doa. Ia juga bisa memohon ampunan (kepada Allah). Bisa jadi seorang itu berwudhu kemudian shalat. Atau ia meneruskan bangun untuk berdzikir, berdoa, shalat, atau melakukan persiapan hingga terbit fajar (al-Minhaj syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj (7/207))
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-7)
🗒️ Keberkahan dalam Makan Sahur
✅Hadits no 660
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dan dari Anas bin Malik –semoga Allah meridhainya – ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Bersahurlah, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat keberkahan (muttafaqun alaih).
💡Penjelasan:
Bersahur adalah makan dan minum sebelum terbit fajar. anNawawiy rahimahullah menjelaskan bahwa rentang waktu sahur:
وَقْتُ السُّحُوْرِ بَيْنَ نِصْفِ اللَّيْلِ وَطُلُوْعِ الْفَجْرِ
Waktu sahur adalah antara pertengahan malam dengan terbitnya fajar (al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab (6/360)).
Namun, dianjurkan untuk mengakhirkan sahur hingga menjelang terbit fajar. Seperti yang akan dijelaskan nanti, insyaallah.
Ibnul Mundzir menukil kesepakatan Ulama bahwa hukum bersahur adalah mustahab (dianjurkan)(al-Ijma’(1/48)). Bukanlah terhitung sebagai kewajiban, karena Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah melakukan puasa wishol, yaitu menyambung puasa dari satu hari ke hari berikutnya tanpa berbuka maupun bersahur. Demikian juga puasa wishol pernah dilakukan oleh sebagian Sahabat. Meskipun yang lebih utama adalah tidak melakukan wishol, sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan tersendiri, insyaallah.
Hadits dari Sahabat Anas bin Malik ini menunjukkan keberkahan bagi seseorang yang menyantap hidangan makanan atau minuman sahur. Keberkahan pada sahur juga disebutkan dalam hadits-hadits dari Sahabat Nabi yang lain, di antaranya:
عَنِ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَة قَالَ:دَعَانِي رَسُوْلُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى السَّحُوْرِ فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ:" هَلُمَّ إِلَى الغَدَاءِ الْمُبَارَكِ "
Dari al-‘Irbadl bin Sariyah ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengundang aku untuk bersantap sahur di bulan Ramadhan. Beliau bersabda: Mari menuju hidangan makan pagi yang diberkahi (H.R Abu Dawud, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan Syaikh al-Albaniy)
عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «عَلَيْكُمْ بِغَدَاءِ السَّحُورِ فَإِنَّهُ هُو الْغَدَاءُ الْمُبَارَكُ»
Dari al-Miqdaam bin Ma’diikarib dari Nabi shollallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Hendaknya kalian menyantap hidangan sahur, karena itu adalah makan pagi yang diberkahi (H.R anNasaai, dinyatakan sanadnya shahih oleh Syaikh al-Albaniy)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السُّحُورُ أَكْلَةٌ بَرَكَةٌ
Dari Abu Said al-Khudriy ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Sahur adalah makanan keberkahan...(H.R Ahmad)
Apa saja keberkahan dalam sahur? Keberkahan artinya kebaikan yang menetap dan banyak. Tentunya tidak ada yang bisa menghitungnya secara pasti berapa banyak kebaikan di dalamnya kecuali Allah Azza Wa Jalla. Namun sebagian Ulama menyebutkan sebagian di antara keberkahan dalam sahur, seperti anNawawiy dalam syarh Shahih Muslim, menyatakan:
Adapun keberkahan pada sahur (di antaranya): sahur itu menguatkan orang untuk berpuasa, membuatnya lebih bersemangat, lebih termotivasi untuk menambah puasa karena ringannya penderitaan yang dirasakan bagi orang yang bersahur. Ini adalah pendapat yang benar secara makna. Ada pula Ulama yang menyatakan bahwa karena pada sahur itu seorang terjaga untuk berdzikir dan berdoa di waktu mulia itu waktu turunnya rahmat dan terkabulnya doa. Ia juga bisa memohon ampunan (kepada Allah). Bisa jadi seorang itu berwudhu kemudian shalat. Atau ia meneruskan bangun untuk berdzikir, berdoa, shalat, atau melakukan persiapan hingga terbit fajar (al-Minhaj syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj (7/207))