::
📬 PEMBAHASAN DAN HUKUM SEPUTAR SUJUD SAHWI
✅ APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN SUJUD SAHWI?
Jawab:
Sujud sahwi adalah dua kali sujud (baik sebelum atau setelah salam) yang dilakukan karena lupa melakukan sesuatu bacaan atau gerakan dalam sholat yang disyariatkan atau ragu dalam sholat (seperti ragu tentang jumlah rokaat).
✅ APAKAH HUKUM SUJUD SAHWI?
Jawab:
Para Ulama’ sepakat bahwa sujud sahwi adalah disyariatkan. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya dalam 3 hal utama:
a) Wajib, menurut pendapat al-Hanafiyah.
b) Sunnah (mustahab), menurut pendapat al-Malikiyyah dan Asy-Syafiiyah, namun menjadi wajib bagi makmum jika Imam melakukannya.
c) Kadangkala hukumnya wajib, mustahab, dan mubah (boleh), tergantung apa yang terlupa dilakukan dalam sholat, menurut al-Hanaabilah. Jika yang terlupakan adalah termasuk kewajiban sholat, maka hukumnya wajib. (disarikan dari al-Fiqhu ‘alal madzaahibil arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziiri juz 1 halaman 706).
Dalam hal ini pendapat yang rajih adalah pendapat yang menyatakan bahwa hukum sujud sahwi sesuai dengan apa yang terlupa dalam sholat. Jika yang terlupa adalah kewajiban, maka hukum sujud sahwi adalah wajib. Wallaahu A’lam.
✅ DALAM KEADAAN BAGAIMANA SESEORANG DISYARIATKAN UNTUK MELAKUKAN SUJUD SAHWI?
Jawab:
Disyariatkan sujud sahwi jika terlupa dalam hal : penambahan, kekurangan, atau ragu dalam sholat. Jika penambahan dan pengurangan dilakukan secara sengaja, maka sholatnya batal, tidak bisa diganti dengan sujud sahwi (Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin).
Sujud sahwi dilakukan baik di dalam sholat wajib maupun sholat sunnah sesuai keumuman dalil yang ada.
✅ APAKAH NABI MUHAMMAD ﷺ PERNAH LUPA DALAM SHOLAT?
Jawab:
Ya, beliau juga pernah lupa dalam sholatnya dan melakukan sujud sahwi. Terdapat beberapa keadaan yang diriwayatkan tentang hal itu:
a). Sholat 5 rokaat yang semestinya 4 rokaat (riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺَ صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَلَمَّا سَلَّمَ قِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِي الصَّلَاةِ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا صَلَّيْتَ خَمْسًا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
“Sesungguhnya Nabi ﷺ sholat dzhuhur 5 rokaat, ketika selesai salam ditanyakan kepada beliau: Apakah sholat ditambah? Nabi menyatakan: Ada apa? Para Sahabat berkata: Anda telah sholat 5 rokaat. Maka beliau sujud dua kali sujud” (Muttafaqun ‘alaih).
b). Sholat 2 rokaat yang semestinya 4 rokaat (H.R alBukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺَ انْصَرَفَ مِنْ اثْنَتَيْنِ فَقَالَ لَهُ ذُو الْيَدَيْنِ أَقَصُرَتِ الصَّلَاةُ أَمْ نَسِيتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَصَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ النَّاسُ نَعَمْ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺَ فَصَلَّى اثْنَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ ثُمَّ رَفَعَ
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berpaling (salam) pada 2 rokaat, kemudian Dzul Yadain berkata: ‘Apakah sholat diqoshor atau anda lupa, wahai Rasulullah?’. Rasulullah ﷺ bersabda: Apakah Dzul Yadain benar? Para Sahabat berkata: Ya. Maka bangkitlah Rasulullah ﷺ kemudian sholat 2 rokaat yang lain kemudian salam, kemudian takbir kemudian sujud seperti sujud sebelumnya atau lebih lama, kemudian beliau mengangkat kepalanya” (lafadz sesuai riwayat alBukhari).
📬 PEMBAHASAN DAN HUKUM SEPUTAR SUJUD SAHWI
✅ APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN SUJUD SAHWI?
Jawab:
Sujud sahwi adalah dua kali sujud (baik sebelum atau setelah salam) yang dilakukan karena lupa melakukan sesuatu bacaan atau gerakan dalam sholat yang disyariatkan atau ragu dalam sholat (seperti ragu tentang jumlah rokaat).
✅ APAKAH HUKUM SUJUD SAHWI?
Jawab:
Para Ulama’ sepakat bahwa sujud sahwi adalah disyariatkan. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya dalam 3 hal utama:
a) Wajib, menurut pendapat al-Hanafiyah.
b) Sunnah (mustahab), menurut pendapat al-Malikiyyah dan Asy-Syafiiyah, namun menjadi wajib bagi makmum jika Imam melakukannya.
c) Kadangkala hukumnya wajib, mustahab, dan mubah (boleh), tergantung apa yang terlupa dilakukan dalam sholat, menurut al-Hanaabilah. Jika yang terlupakan adalah termasuk kewajiban sholat, maka hukumnya wajib. (disarikan dari al-Fiqhu ‘alal madzaahibil arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziiri juz 1 halaman 706).
Dalam hal ini pendapat yang rajih adalah pendapat yang menyatakan bahwa hukum sujud sahwi sesuai dengan apa yang terlupa dalam sholat. Jika yang terlupa adalah kewajiban, maka hukum sujud sahwi adalah wajib. Wallaahu A’lam.
✅ DALAM KEADAAN BAGAIMANA SESEORANG DISYARIATKAN UNTUK MELAKUKAN SUJUD SAHWI?
Jawab:
Disyariatkan sujud sahwi jika terlupa dalam hal : penambahan, kekurangan, atau ragu dalam sholat. Jika penambahan dan pengurangan dilakukan secara sengaja, maka sholatnya batal, tidak bisa diganti dengan sujud sahwi (Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin).
Sujud sahwi dilakukan baik di dalam sholat wajib maupun sholat sunnah sesuai keumuman dalil yang ada.
✅ APAKAH NABI MUHAMMAD ﷺ PERNAH LUPA DALAM SHOLAT?
Jawab:
Ya, beliau juga pernah lupa dalam sholatnya dan melakukan sujud sahwi. Terdapat beberapa keadaan yang diriwayatkan tentang hal itu:
a). Sholat 5 rokaat yang semestinya 4 rokaat (riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺَ صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَلَمَّا سَلَّمَ قِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِي الصَّلَاةِ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا صَلَّيْتَ خَمْسًا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
“Sesungguhnya Nabi ﷺ sholat dzhuhur 5 rokaat, ketika selesai salam ditanyakan kepada beliau: Apakah sholat ditambah? Nabi menyatakan: Ada apa? Para Sahabat berkata: Anda telah sholat 5 rokaat. Maka beliau sujud dua kali sujud” (Muttafaqun ‘alaih).
b). Sholat 2 rokaat yang semestinya 4 rokaat (H.R alBukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺَ انْصَرَفَ مِنْ اثْنَتَيْنِ فَقَالَ لَهُ ذُو الْيَدَيْنِ أَقَصُرَتِ الصَّلَاةُ أَمْ نَسِيتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَصَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ النَّاسُ نَعَمْ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺَ فَصَلَّى اثْنَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ ثُمَّ رَفَعَ
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berpaling (salam) pada 2 rokaat, kemudian Dzul Yadain berkata: ‘Apakah sholat diqoshor atau anda lupa, wahai Rasulullah?’. Rasulullah ﷺ bersabda: Apakah Dzul Yadain benar? Para Sahabat berkata: Ya. Maka bangkitlah Rasulullah ﷺ kemudian sholat 2 rokaat yang lain kemudian salam, kemudian takbir kemudian sujud seperti sujud sebelumnya atau lebih lama, kemudian beliau mengangkat kepalanya” (lafadz sesuai riwayat alBukhari).
c). Sholat 3 rokaat yang semestinya 4 rokaat (H.R Muslim dari ‘Imron bin Hushain).
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺَ صَلَّى الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي ثَلَاثِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ دَخَلَ مَنْزِلَهُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ الْخِرْبَاقُ وَكَانَ فِي يَدَيْهِ طُولٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَكَرَ لَهُ صَنِيعَهُ وَخَرَجَ غَضْبَانَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى النَّاسِ فَقَالَ أَصَدَقَ هَذَا قَالُوا نَعَمْ فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ sholat ashr, kemudian beliau salam pada rokaat ke-3 kemudian masuk rumahnya, maka bangkitlah seseorang yang disebut al-Khirbaaq yang memiliki tangan panjang. Maka ia berkata: Wahai Rasulullah…kemudian disebutkan apa yang dilakukan Nabi. Maka beliau kemudian keluar (seperti terlihat marah) menarik selendangnya sampai (di hadapan) manusia. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah lelaki ini benar?’Para Sahabat menjawab: ya. Maka kemudian Nabi sholat satu rokaat, kemudian salam, kemudian sujud 2 kali sujud, kemudian salam” (H.R Muslim).
d) Meninggalkan tasyahhud awal pada sholat Dzuhur (Muttafaqun ‘alaih dari Abdullah bin Buhainah).
صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ رَكْعَتَيْنِ مِنْ بَعْضِ الصَّلَوَاتِ ثُمَّ قَامَ فَلَمْ يَجْلِسْ فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ وَنَظَرْنَا تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ قَبْلَ التَّسْلِيمِ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ ثُمَّ سَلَّمَ
“Rasulullah ﷺ sholat bersama kami 2 rokaat, kemudian bangkit tidak duduk (tasyahhud). Maka manusiapun turut berdiri bersama beliau. Ketika menyelesaikan sholatnya dan kami menunggu salam, beliau bertakbir sebelum salam kemudian sujud dua kali sujud dalam keadaan duduk, kemudian salam”(Muttafaqun ‘alaih).
(disarikan dari Shahih Fiqhis Sunnah juz 1 halaman 460-461 karya Abu Malik Kamaal bin as-Sayyid Saalim).
✅ APAKAH SUJUD SAHWI DILAKUKAN SEBELUM ATAU SETELAH SALAM?
Jawab:
Sujud sahwi ada yang dilakukan sebelum salam dan ada yang dilakukan setelah salam.
Namun para Ulama’ sepakat bahwa seandainya seseorang melakukan sujud sahwi sebelum salam padahal seharusnya setelah salam, atau sebaliknya, maka sholatnya sah, hanya saja ia meninggalkan keutamaan (Taudhiihul Ahkaam syarh Buluughil Maroom karya Syaikh Aalu Bassaam juz 2 halaman 21).
I). DILAKUKAN SEBELUM SALAM, JIKA:
a) ada kekurangan, terlewatkan dalam mengerjakan rukun atau kewajiban sholat.
Untuk rukun sholat, jika terlewatkan takbiratul ihram, sholatnya tidak sah. Namun jika terlewatkan rukun sholat yang lain, terdapat perincian:
- Jika seseorang tersebut teringat ketika masih belum masuk pada rokaat selanjutnya, maka segera ia lakukan rukun yang tertinggal tersebut dan melakukan gerakan/bacaan sholat lanjutannya.
- Jika seseorang tersebut teringat ketika sudah masuk pada rokaat selanjutnya, maka rokaat yang sedang dilakukan itu adalah pengganti bagi rokaat yang rukunnya terlewat, kemudian nantinya sujud sebelum salam.
Seseorang yang melewatkan salah satu kewajiban sholat, misalnya tasyahhud awal, maka ia nantinya sujud sahwi sebelum salam (sebagaimana hadits dari Abdullah bin Buhainah riwayat alBukhari –Muslim di atas).
b).Ragu dalam jumlah rokaat dan tidak bisa menentukan mana yang lebih kuat.
Dalam hal ini diambil hal yang meyakinkan (jumlah rokaat yang paling sedikit), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam.
II) DILAKUKAN SETELAH SALAM, JIKA:
a) ada penambahan gerakan, bacaan, atau rokaat dalam sholat.
Dalam kondisi demikian seseorang menyempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian sujud sahwi. Misalkan, seseorang sholat 5 rokaat yang seharusnya 4 rokaat, maka ia sempurnakan sholat sampai salam, kemudian sujud sahwi, kemudian salam lagi.
b) salam sebelum waktunya, maka ia lakukan kekurangan sholatnya tersebut sampai salam, kemudian sujud sahwi.
c) Ragu dalam jumlah rokaat, namun mampu memilih sesuatu yang lebih diyakini. Dalam hal ini, ia lakukan sholat secara sempurna sampai salam, kemudian sujud sahwi.
(Bersambung)
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺَ صَلَّى الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي ثَلَاثِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ دَخَلَ مَنْزِلَهُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ الْخِرْبَاقُ وَكَانَ فِي يَدَيْهِ طُولٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَكَرَ لَهُ صَنِيعَهُ وَخَرَجَ غَضْبَانَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى النَّاسِ فَقَالَ أَصَدَقَ هَذَا قَالُوا نَعَمْ فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ sholat ashr, kemudian beliau salam pada rokaat ke-3 kemudian masuk rumahnya, maka bangkitlah seseorang yang disebut al-Khirbaaq yang memiliki tangan panjang. Maka ia berkata: Wahai Rasulullah…kemudian disebutkan apa yang dilakukan Nabi. Maka beliau kemudian keluar (seperti terlihat marah) menarik selendangnya sampai (di hadapan) manusia. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah lelaki ini benar?’Para Sahabat menjawab: ya. Maka kemudian Nabi sholat satu rokaat, kemudian salam, kemudian sujud 2 kali sujud, kemudian salam” (H.R Muslim).
d) Meninggalkan tasyahhud awal pada sholat Dzuhur (Muttafaqun ‘alaih dari Abdullah bin Buhainah).
صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ رَكْعَتَيْنِ مِنْ بَعْضِ الصَّلَوَاتِ ثُمَّ قَامَ فَلَمْ يَجْلِسْ فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ وَنَظَرْنَا تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ قَبْلَ التَّسْلِيمِ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ ثُمَّ سَلَّمَ
“Rasulullah ﷺ sholat bersama kami 2 rokaat, kemudian bangkit tidak duduk (tasyahhud). Maka manusiapun turut berdiri bersama beliau. Ketika menyelesaikan sholatnya dan kami menunggu salam, beliau bertakbir sebelum salam kemudian sujud dua kali sujud dalam keadaan duduk, kemudian salam”(Muttafaqun ‘alaih).
(disarikan dari Shahih Fiqhis Sunnah juz 1 halaman 460-461 karya Abu Malik Kamaal bin as-Sayyid Saalim).
✅ APAKAH SUJUD SAHWI DILAKUKAN SEBELUM ATAU SETELAH SALAM?
Jawab:
Sujud sahwi ada yang dilakukan sebelum salam dan ada yang dilakukan setelah salam.
Namun para Ulama’ sepakat bahwa seandainya seseorang melakukan sujud sahwi sebelum salam padahal seharusnya setelah salam, atau sebaliknya, maka sholatnya sah, hanya saja ia meninggalkan keutamaan (Taudhiihul Ahkaam syarh Buluughil Maroom karya Syaikh Aalu Bassaam juz 2 halaman 21).
I). DILAKUKAN SEBELUM SALAM, JIKA:
a) ada kekurangan, terlewatkan dalam mengerjakan rukun atau kewajiban sholat.
Untuk rukun sholat, jika terlewatkan takbiratul ihram, sholatnya tidak sah. Namun jika terlewatkan rukun sholat yang lain, terdapat perincian:
- Jika seseorang tersebut teringat ketika masih belum masuk pada rokaat selanjutnya, maka segera ia lakukan rukun yang tertinggal tersebut dan melakukan gerakan/bacaan sholat lanjutannya.
- Jika seseorang tersebut teringat ketika sudah masuk pada rokaat selanjutnya, maka rokaat yang sedang dilakukan itu adalah pengganti bagi rokaat yang rukunnya terlewat, kemudian nantinya sujud sebelum salam.
Seseorang yang melewatkan salah satu kewajiban sholat, misalnya tasyahhud awal, maka ia nantinya sujud sahwi sebelum salam (sebagaimana hadits dari Abdullah bin Buhainah riwayat alBukhari –Muslim di atas).
b).Ragu dalam jumlah rokaat dan tidak bisa menentukan mana yang lebih kuat.
Dalam hal ini diambil hal yang meyakinkan (jumlah rokaat yang paling sedikit), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam.
II) DILAKUKAN SETELAH SALAM, JIKA:
a) ada penambahan gerakan, bacaan, atau rokaat dalam sholat.
Dalam kondisi demikian seseorang menyempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian sujud sahwi. Misalkan, seseorang sholat 5 rokaat yang seharusnya 4 rokaat, maka ia sempurnakan sholat sampai salam, kemudian sujud sahwi, kemudian salam lagi.
b) salam sebelum waktunya, maka ia lakukan kekurangan sholatnya tersebut sampai salam, kemudian sujud sahwi.
c) Ragu dalam jumlah rokaat, namun mampu memilih sesuatu yang lebih diyakini. Dalam hal ini, ia lakukan sholat secara sempurna sampai salam, kemudian sujud sahwi.
(Bersambung)
✅ APA KEUTAMAAN SUJUD SAHWI?
Jawab:
a. Menjalankan Sunnah Nabi, sehingga bisa mendatangkan kecintaan dan ampunan dari Allah
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah (wahai Muhammad): Jika kalian mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Ali Imran: 31).
b. Menghinakan syaitan:
…كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
“…dua sujud itu adalah penghinaan bagi syaitan (H.R Muslim).
c. Dua kali sujud menambah 2 derajat dan menghapus 2 kesalahan.
فَإِنَّكَ لَا تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلَّا رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
“…karena tidaklah engkau melakukan satu kali sujud karena Allah kecuali Allah akan angkat dengannya 1 derajat dan menghapus darimu 1 kesalahan”(H.R Muslim)
✅ APAKAH BACAAN YANG DIBACA PADA WAKTU SUJUD SAHWI?
Jawab:
Imam Ahmad berpendapat bahwa bacaan dalam sujud sahwi adalah sebagaimana bacaan sujud dalam sholat, hal ini karena tidak ada hadits shohih yang mengkhususkan bacaan tertentu dalam sujud sahwi.
✅ BAGAIMANA TATA CARA SUJUD SAHWI?
Jawab:
Sujud sahwi dilakukan dengan cara dua kali sujud yang dipisahkan dengan duduk di antara 2 sujud, pada tiap-tiap perpindahan gerakan mengucapkan takbir, kemudian diakhiri dengan salam. Sama saja apakah sujud sahwi dilakukan sebelum atau setelah salam sholat.
✅ JIKA SESEORANG LUPA DALAM SHOLAT SUNNAH, APAKAH DISYARIATKAN JUGA SUJUD SAHWI?
Jawab:
Ya, sujud sahwi juga disyariatkan pada sholat sunnah (Majmu’ Fataawa Syaikh Bin Baaz juz 30 halaman 13).
✅ JIKA IMAM LUPA MELAKUKAN SUATU AMALAN YANG DIANGGAPNYA SUNNAH, SEDANGKAN MAKMUM MENGANGGAP BAHWA ITU WAJIB, DAN IMAM TIDAK SUJUD SAHWI, APAKAH MAKMUM WAJIB SUJUD SAHWI?
Jawab:
Makmum tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi semacam itu.
Contohnya, seperti Imam lupa tidak tasyahhud awal, dan ia berpendapat bahwa itu adalah sunnah (bukan wajib) sebagaimana pendapat Ulama Syafiiyyah, sedangkan makmum menganggap itu adalah wajib. Di akhir sholat Imam tidak sujud sahwi. Dalam kondisi semacam itu, menurut penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin, makmum tidak wajib untuk sujud sahwi, karena ia terikat dengan sholatnya dengan Imam, sedangkan Imam tidak melakukan suatu kekurangan (kewajiban yang ia yakini), dan makmum diperintahkan untuk mengikuti Imam. (disarikan dari asy-Syarhul Mumti’ karya Ibnu Utsaimin (3/391)).
✅ APAKAH MAKMUM MASBUQ JUGA DISYARIATKAN MELAKUKAN SUJUD SAHWI?
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika sujud sahwi dilakukan sebelum salam, makmum masbuq masih bisa mengikutinya. Namun jika sujud sahwi dilakukan setelah salam, makmum masbuq tidak bisa mengikutinya bersamaan dengan Imam. Apakah kemudian makmum masbuq setelah salam nanti juga sujud sahwi? Dalam hal ini ada perincian:
a) Jika makmum masbuq mengikuti imam pada saat sholat di bagian yang imam lupa padanya, maka makmum masbuq juga sujud sahwi nantinya setelah ia salam.
b) jika imam lupa dalam sholatnya yang mengharuskan sujud sahwi namun pada saat itu makmum masbuq belum terlibat dalam sholat jamaah, maka makmum masbuq nantinya tidak perlu sujud sahwi ( Liqaa’ Baab al-Maftuuh –seri tanya jawab dengan Syaikh al-Utsaimin- juz 188 halaman 10)
✅ JIKA IMAM LUPA MENAMBAH SATU ROKAAT, APAKAH ROKAAT ITU TERHITUNG BAGI ORANG YANG MASBUQ?
Jawab:
Para Ulama berbeda pendapat tentang hal itu. Namun pendapat yang dirajihkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin dan Syaikh Abdurrohman as-Sa’di adalah bahwa tambahan rokaat itu terhitung bagi makmum masbuq.
Sebagai contoh, jika seorang makmum masbuq masuk di rokaat kedua di sholat Maghrib. Pada rokaat ketiga, mestinya Imam duduk tasyahhud akhir dan salam, namun Imam lupa dan berdiri lagi. Maka makmum masbuq tetap mengikuti Imam dan ia tidak perlu menambah lagi saat salam karena jumlah total rokaat yang telah ia lalui dalam sholat Maghrib itu sudah tiga rokaat (Liqoo’ al-Baab al-Maftuuh (182/13)).
(Bersambung)
Jawab:
a. Menjalankan Sunnah Nabi, sehingga bisa mendatangkan kecintaan dan ampunan dari Allah
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah (wahai Muhammad): Jika kalian mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Ali Imran: 31).
b. Menghinakan syaitan:
…كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
“…dua sujud itu adalah penghinaan bagi syaitan (H.R Muslim).
c. Dua kali sujud menambah 2 derajat dan menghapus 2 kesalahan.
فَإِنَّكَ لَا تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلَّا رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
“…karena tidaklah engkau melakukan satu kali sujud karena Allah kecuali Allah akan angkat dengannya 1 derajat dan menghapus darimu 1 kesalahan”(H.R Muslim)
✅ APAKAH BACAAN YANG DIBACA PADA WAKTU SUJUD SAHWI?
Jawab:
Imam Ahmad berpendapat bahwa bacaan dalam sujud sahwi adalah sebagaimana bacaan sujud dalam sholat, hal ini karena tidak ada hadits shohih yang mengkhususkan bacaan tertentu dalam sujud sahwi.
✅ BAGAIMANA TATA CARA SUJUD SAHWI?
Jawab:
Sujud sahwi dilakukan dengan cara dua kali sujud yang dipisahkan dengan duduk di antara 2 sujud, pada tiap-tiap perpindahan gerakan mengucapkan takbir, kemudian diakhiri dengan salam. Sama saja apakah sujud sahwi dilakukan sebelum atau setelah salam sholat.
✅ JIKA SESEORANG LUPA DALAM SHOLAT SUNNAH, APAKAH DISYARIATKAN JUGA SUJUD SAHWI?
Jawab:
Ya, sujud sahwi juga disyariatkan pada sholat sunnah (Majmu’ Fataawa Syaikh Bin Baaz juz 30 halaman 13).
✅ JIKA IMAM LUPA MELAKUKAN SUATU AMALAN YANG DIANGGAPNYA SUNNAH, SEDANGKAN MAKMUM MENGANGGAP BAHWA ITU WAJIB, DAN IMAM TIDAK SUJUD SAHWI, APAKAH MAKMUM WAJIB SUJUD SAHWI?
Jawab:
Makmum tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi semacam itu.
Contohnya, seperti Imam lupa tidak tasyahhud awal, dan ia berpendapat bahwa itu adalah sunnah (bukan wajib) sebagaimana pendapat Ulama Syafiiyyah, sedangkan makmum menganggap itu adalah wajib. Di akhir sholat Imam tidak sujud sahwi. Dalam kondisi semacam itu, menurut penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin, makmum tidak wajib untuk sujud sahwi, karena ia terikat dengan sholatnya dengan Imam, sedangkan Imam tidak melakukan suatu kekurangan (kewajiban yang ia yakini), dan makmum diperintahkan untuk mengikuti Imam. (disarikan dari asy-Syarhul Mumti’ karya Ibnu Utsaimin (3/391)).
✅ APAKAH MAKMUM MASBUQ JUGA DISYARIATKAN MELAKUKAN SUJUD SAHWI?
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika sujud sahwi dilakukan sebelum salam, makmum masbuq masih bisa mengikutinya. Namun jika sujud sahwi dilakukan setelah salam, makmum masbuq tidak bisa mengikutinya bersamaan dengan Imam. Apakah kemudian makmum masbuq setelah salam nanti juga sujud sahwi? Dalam hal ini ada perincian:
a) Jika makmum masbuq mengikuti imam pada saat sholat di bagian yang imam lupa padanya, maka makmum masbuq juga sujud sahwi nantinya setelah ia salam.
b) jika imam lupa dalam sholatnya yang mengharuskan sujud sahwi namun pada saat itu makmum masbuq belum terlibat dalam sholat jamaah, maka makmum masbuq nantinya tidak perlu sujud sahwi ( Liqaa’ Baab al-Maftuuh –seri tanya jawab dengan Syaikh al-Utsaimin- juz 188 halaman 10)
✅ JIKA IMAM LUPA MENAMBAH SATU ROKAAT, APAKAH ROKAAT ITU TERHITUNG BAGI ORANG YANG MASBUQ?
Jawab:
Para Ulama berbeda pendapat tentang hal itu. Namun pendapat yang dirajihkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin dan Syaikh Abdurrohman as-Sa’di adalah bahwa tambahan rokaat itu terhitung bagi makmum masbuq.
Sebagai contoh, jika seorang makmum masbuq masuk di rokaat kedua di sholat Maghrib. Pada rokaat ketiga, mestinya Imam duduk tasyahhud akhir dan salam, namun Imam lupa dan berdiri lagi. Maka makmum masbuq tetap mengikuti Imam dan ia tidak perlu menambah lagi saat salam karena jumlah total rokaat yang telah ia lalui dalam sholat Maghrib itu sudah tiga rokaat (Liqoo’ al-Baab al-Maftuuh (182/13)).
(Bersambung)
✅ SESEORANG YANG BANGKIT SEBELUM TASYAHHUD, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
Jawab:
Dalam hal ini ada 2 kemungkinan:
a) Ia belum sempurna tegak berdiri, maka sebaiknya ia kembali duduk tasyahhud, nantinya ia tidak perlu sujud sahwi.
إِذَا سَهَا الْإِمَامُ فَاسْتَتَمَّ قَائِمًا فَعَلَيْهِ سَجْدَتاَ السَّهْوِ وَإِذَا لمَ ْيَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلاَ سَهْوَ عَلَيْهِ
“Jika Imam lupa sehingga sempurna berdirinya, maka baginya harus melakukan 2 sujud sahwi, jika belum sempurna berdiri, maka tidak ada (sujud) sahwi baginya” (H.R atThobarony, dishahihkan al-Albany).
b) Sudah sempurna berdiri, maka hendaknya ia teruskan (sebagaimana hadits pada poin a) dan nantinya sebelum salam ia lakukan sujud sahwi.
✅ BAGAIMANA TATA CARA SUJUD SAHWI BAGI ORANG YANG RAGU DALAM SHOLATNYA?
Jawab:
Seseorang yang ragu dalam sholat ada 2 kemungkinan:
a) Ia tidak bisa memilih mana yang lebih kuat, dalam hal ini ia pilih jumlah rokaat yang paling sedikit (hal yang jelas diyakini), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam.
Misalkan, ia ragu apakah sudah sholat 2 rokaat atau 3 rokaat, namun 2 kemungkinan tersebut tidak bisa dirajihkan, ia tidak bisa memilihnya, maka ia ambil yang 2 rokaat, kemudian menyempurnakan sisa rokaat, dan sujud sahwi sebelum salam.
b) Ia bisa memilih mana yang lebih kuat, maka seharusnya ia ambil jumlah yang ia anggap meyakinkan, kemudian menyempurnakan sholatnya dengan salam, setelah salam sujud sahwi.
Contoh: seseorang yang ragu apakah sudah sholat 2 atau 3 rokaat, namun ia lebih cenderung yakin pada yang 3 rokaat, maka ia anggap dirinya telah mengerjakan 3 rokaat, selanjutnya ia sempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian dia sujud sahwi, kemudian salam lagi.
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
“ Jika seseorang ragu dalam sholatnya kemudian dia tidak tahu apakah dia sholat 3 atau 4 rokaat, maka hendaknya ia lemparkan keraguan itu dan membangun di atas keyakinan, kemudian sujud dua kali sujud sebelum salam. Jika ternyata ia sholat 5 rokaat, sujud itu menggenapkan sholatnya. Jika sholat sempurna 4 rokaat, 2 sujud itu adalah penghinaan terhadap syaitan” (H.R Muslim dari Abu Sa’id al-Khudry) (Lihat Risalah fi Sujuudis Sahwi karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin)
(dikutip dari buku "Fiqh Bersuci dan Sholat", Abu Utsman Kharisman, penerbit Cahaya Sunnah Bandung)
WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Jawab:
Dalam hal ini ada 2 kemungkinan:
a) Ia belum sempurna tegak berdiri, maka sebaiknya ia kembali duduk tasyahhud, nantinya ia tidak perlu sujud sahwi.
إِذَا سَهَا الْإِمَامُ فَاسْتَتَمَّ قَائِمًا فَعَلَيْهِ سَجْدَتاَ السَّهْوِ وَإِذَا لمَ ْيَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلاَ سَهْوَ عَلَيْهِ
“Jika Imam lupa sehingga sempurna berdirinya, maka baginya harus melakukan 2 sujud sahwi, jika belum sempurna berdiri, maka tidak ada (sujud) sahwi baginya” (H.R atThobarony, dishahihkan al-Albany).
b) Sudah sempurna berdiri, maka hendaknya ia teruskan (sebagaimana hadits pada poin a) dan nantinya sebelum salam ia lakukan sujud sahwi.
✅ BAGAIMANA TATA CARA SUJUD SAHWI BAGI ORANG YANG RAGU DALAM SHOLATNYA?
Jawab:
Seseorang yang ragu dalam sholat ada 2 kemungkinan:
a) Ia tidak bisa memilih mana yang lebih kuat, dalam hal ini ia pilih jumlah rokaat yang paling sedikit (hal yang jelas diyakini), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam.
Misalkan, ia ragu apakah sudah sholat 2 rokaat atau 3 rokaat, namun 2 kemungkinan tersebut tidak bisa dirajihkan, ia tidak bisa memilihnya, maka ia ambil yang 2 rokaat, kemudian menyempurnakan sisa rokaat, dan sujud sahwi sebelum salam.
b) Ia bisa memilih mana yang lebih kuat, maka seharusnya ia ambil jumlah yang ia anggap meyakinkan, kemudian menyempurnakan sholatnya dengan salam, setelah salam sujud sahwi.
Contoh: seseorang yang ragu apakah sudah sholat 2 atau 3 rokaat, namun ia lebih cenderung yakin pada yang 3 rokaat, maka ia anggap dirinya telah mengerjakan 3 rokaat, selanjutnya ia sempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian dia sujud sahwi, kemudian salam lagi.
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
“ Jika seseorang ragu dalam sholatnya kemudian dia tidak tahu apakah dia sholat 3 atau 4 rokaat, maka hendaknya ia lemparkan keraguan itu dan membangun di atas keyakinan, kemudian sujud dua kali sujud sebelum salam. Jika ternyata ia sholat 5 rokaat, sujud itu menggenapkan sholatnya. Jika sholat sempurna 4 rokaat, 2 sujud itu adalah penghinaan terhadap syaitan” (H.R Muslim dari Abu Sa’id al-Khudry) (Lihat Risalah fi Sujuudis Sahwi karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin)
(dikutip dari buku "Fiqh Bersuci dan Sholat", Abu Utsman Kharisman, penerbit Cahaya Sunnah Bandung)
WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 HUKUM MENGHILANGKAN/ MERUSAKKAN BARANG YANG DIPINJAM
Jika seseorang meminjam barang, kemudian selama masa peminjaman itu barang tersebut hilang atau rusak, apakah ia harus menggantinya?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat para Ulama:
PENDAPAT PERTAMA,
Peminjam harus menggantinya dalam kondisi apapun. Pendapat ini masyhur sebagai pendapat asy-Syafi’i dan Ahmad. Ini juga diriwayatkan sebagai pendapat Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas.
PENDAPAT KEDUA,
Tidak ada keharusan mengganti bagi peminjam, sebagaimana barang apapun yang diamanahkan. Ini pendapat Malik.
PENDAPAT KETIGA,
Tidak ada keharusan mengganti, kecuali jika sang peminjam sebelumnya mempersyaratkan harus diganti. Ini adalah pendapat dari sebagian Sahabat al-Imam Ahmad seperti al-‘Ukbariy.
PENDAPAT KEEMPAT,
Tidak ada keharusan mengganti kecuali jika ada unsur ta’addiy dan tafrith. Ini berlaku untuk seluruh barang yang diamanahkan.
Ini adalah pendapat Ali bin Abi Tholib, Abu Hanifah, al-Auza’iy, ats-Tsaury, al-Hasan, anNakha’iy, Umar bin Abdil Aziz, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Hazm, as-Shon’aaniy (dalam Subulus Salaam), Abdurrahman as-Sa’di, Sholih al-Fauzan (dalam al-Mulakhkhoshul Fiqhiy), al-Albaniy dalam Silsilah as-Shahihah.
(Poin-poin ini disarikan dari Taudhiihul Ahkaam syarh Bulughil Maram karya Syaikh Abdullah al-Bassam dengan beberapa tambahan)
Syaikh Ibn Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ menggabungkan pendapat ketiga dan keempat, bahwa peminjam tidak ada keharusan untuk mengganti kecuali jika terjadi salah satu dari 3 hal:
(1) Ta’addiy (2) Tafrith (3) Persyaratan sebelumnya dari pihak yg meminjamkan (bahwa jika rusak/ hilang harus mengganti).
Sehingga secara asal, tidak ada kewajiban menanggung/ mengganti bagi peminjam selama dia telah berusaha bersikap amanah.
MAKNA TA’ADDIY DAN TAFRITH
Ta’addiy adalah melakukan sesuatu yang tidak boleh (melampaui batas).
Tafrith adalah meninggalkan kewajiban dalam menjaganya (lalai).
Contoh: Seseorang pinjam sepeda motor.
Termasuk ta’addiy adalah jika ia menggunakan sepeda motor bukan untuk peruntukannya yang normal. Misalkan, ia tumpangi sepeda motor itu dengan beban yg sangat berat, atau dikendarai di genangan sungai padahal ada jembatan yg bisa dilalui / dibuat kebut-kebutan di luar batas wajar. Jika kemudian sepeda motor itu rusak, ia harus menggantinya.
Termasuk tafrith jika ia tidak bersungguh-sungguh dalam menjaganya. Misalkan sepeda motor itu diparkir sembarangan, tidak dikunci dengan baik/ justru kuncinya diletakkan di motornya karena ia lalai atau lupa. Jika motor yang dipinjam itu hilang, maka ia harus menggantinya. Atau, dipinjam setahun lebih sering dipakai, tapi tidak pernah ganti olie, sehingga mesinnya rusak, maka peminjam itu harus menggantinya.
KAJIAN HADITS DAN ATSAR
🗒️ Hadits Pertama:
عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيِّﷺ قَالَ عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ ثُمَّ إِنَّ الْحَسَنَ نَسِيَ فَقَالَ هُوَ أَمِينُكَ لَا ضَمَانَ عَلَيْهِ
Dari al-Hasan dari Samuroh dari Nabi ﷺ beliau bersabda: Kewajiban bagi tangan terhadap apa yg diambilnya hingga ditunaikan. (Qotadah menyatakan) kemudian al-Hasan lupa dan berkata: Itu adalah amanah untukmu bukan tanggungan terhadapnya (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah)
Ini adalah salah satu hadits yg dijadikan dalil oleh pendapat pertama.
Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh al-Abaniy karena al-Hasan adalah mudallis dan dalam hadits ini tidak secara shorih menyebutkan bahwa ia mendengar langsung dari Samuroh, tapi secara ‘an-anah. Bahkan kemudian al-Hasan berpendapat beda dengan hadits yang diriwayatkannya, sehingga Qotadah menganggapnya lupa.
🗒️ Hadits Kedua:
عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَتَتْكَ رُسُلِي فَأَعْطِهِمْ ثَلَاثِينَ دِرْعًا وَثَلَاثِينَ بَعِيرًا قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعَوَرٌ مَضْمُونَةٌ أَوْ عَوَرٌ مُؤَدَّاةٌ قَالَ بَلْ مُؤَدَّاةٌ
Dari Shofwan bin Ya’la dari ayahnya (Ya’la bin Umayyah) beliau berkata: Rasulullah ﷺ berkata kepada saya: Jika datang kepadamu utusanku, berikanlah kpd mereka 30 baju perang dan 30 unta.
📬 HUKUM MENGHILANGKAN/ MERUSAKKAN BARANG YANG DIPINJAM
Jika seseorang meminjam barang, kemudian selama masa peminjaman itu barang tersebut hilang atau rusak, apakah ia harus menggantinya?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat para Ulama:
PENDAPAT PERTAMA,
Peminjam harus menggantinya dalam kondisi apapun. Pendapat ini masyhur sebagai pendapat asy-Syafi’i dan Ahmad. Ini juga diriwayatkan sebagai pendapat Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas.
PENDAPAT KEDUA,
Tidak ada keharusan mengganti bagi peminjam, sebagaimana barang apapun yang diamanahkan. Ini pendapat Malik.
PENDAPAT KETIGA,
Tidak ada keharusan mengganti, kecuali jika sang peminjam sebelumnya mempersyaratkan harus diganti. Ini adalah pendapat dari sebagian Sahabat al-Imam Ahmad seperti al-‘Ukbariy.
PENDAPAT KEEMPAT,
Tidak ada keharusan mengganti kecuali jika ada unsur ta’addiy dan tafrith. Ini berlaku untuk seluruh barang yang diamanahkan.
Ini adalah pendapat Ali bin Abi Tholib, Abu Hanifah, al-Auza’iy, ats-Tsaury, al-Hasan, anNakha’iy, Umar bin Abdil Aziz, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Hazm, as-Shon’aaniy (dalam Subulus Salaam), Abdurrahman as-Sa’di, Sholih al-Fauzan (dalam al-Mulakhkhoshul Fiqhiy), al-Albaniy dalam Silsilah as-Shahihah.
(Poin-poin ini disarikan dari Taudhiihul Ahkaam syarh Bulughil Maram karya Syaikh Abdullah al-Bassam dengan beberapa tambahan)
Syaikh Ibn Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ menggabungkan pendapat ketiga dan keempat, bahwa peminjam tidak ada keharusan untuk mengganti kecuali jika terjadi salah satu dari 3 hal:
(1) Ta’addiy (2) Tafrith (3) Persyaratan sebelumnya dari pihak yg meminjamkan (bahwa jika rusak/ hilang harus mengganti).
Sehingga secara asal, tidak ada kewajiban menanggung/ mengganti bagi peminjam selama dia telah berusaha bersikap amanah.
MAKNA TA’ADDIY DAN TAFRITH
Ta’addiy adalah melakukan sesuatu yang tidak boleh (melampaui batas).
Tafrith adalah meninggalkan kewajiban dalam menjaganya (lalai).
Contoh: Seseorang pinjam sepeda motor.
Termasuk ta’addiy adalah jika ia menggunakan sepeda motor bukan untuk peruntukannya yang normal. Misalkan, ia tumpangi sepeda motor itu dengan beban yg sangat berat, atau dikendarai di genangan sungai padahal ada jembatan yg bisa dilalui / dibuat kebut-kebutan di luar batas wajar. Jika kemudian sepeda motor itu rusak, ia harus menggantinya.
Termasuk tafrith jika ia tidak bersungguh-sungguh dalam menjaganya. Misalkan sepeda motor itu diparkir sembarangan, tidak dikunci dengan baik/ justru kuncinya diletakkan di motornya karena ia lalai atau lupa. Jika motor yang dipinjam itu hilang, maka ia harus menggantinya. Atau, dipinjam setahun lebih sering dipakai, tapi tidak pernah ganti olie, sehingga mesinnya rusak, maka peminjam itu harus menggantinya.
KAJIAN HADITS DAN ATSAR
🗒️ Hadits Pertama:
عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيِّﷺ قَالَ عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ ثُمَّ إِنَّ الْحَسَنَ نَسِيَ فَقَالَ هُوَ أَمِينُكَ لَا ضَمَانَ عَلَيْهِ
Dari al-Hasan dari Samuroh dari Nabi ﷺ beliau bersabda: Kewajiban bagi tangan terhadap apa yg diambilnya hingga ditunaikan. (Qotadah menyatakan) kemudian al-Hasan lupa dan berkata: Itu adalah amanah untukmu bukan tanggungan terhadapnya (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah)
Ini adalah salah satu hadits yg dijadikan dalil oleh pendapat pertama.
Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh al-Abaniy karena al-Hasan adalah mudallis dan dalam hadits ini tidak secara shorih menyebutkan bahwa ia mendengar langsung dari Samuroh, tapi secara ‘an-anah. Bahkan kemudian al-Hasan berpendapat beda dengan hadits yang diriwayatkannya, sehingga Qotadah menganggapnya lupa.
🗒️ Hadits Kedua:
عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَتَتْكَ رُسُلِي فَأَعْطِهِمْ ثَلَاثِينَ دِرْعًا وَثَلَاثِينَ بَعِيرًا قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعَوَرٌ مَضْمُونَةٌ أَوْ عَوَرٌ مُؤَدَّاةٌ قَالَ بَلْ مُؤَدَّاةٌ
Dari Shofwan bin Ya’la dari ayahnya (Ya’la bin Umayyah) beliau berkata: Rasulullah ﷺ berkata kepada saya: Jika datang kepadamu utusanku, berikanlah kpd mereka 30 baju perang dan 30 unta.
Aku (Ya’la bin Umayyah) berkata: Wahai Rasulullah, apakah itu pinjaman yg memiliki tanggungan atau hutang yg ditunaikan? Nabi menjawab: bahkan yang ditunaikan (H.R Abu Dawud, anNasaai, Ahmad, dishahihkan Ibnu Hibban, dan dinyatakan sanadnya shahih oleh al-Albaniy)
Hadits ini dijadikan dalil oleh selain pendapat pertama bahwa secara asal jika peminjam telah berusaha amanah, maka tidak ada tanggungan bagi dia.
🗒️ Hadits Ketiga:
Hadits Shofwaan bin Umayyah:
عَنْ أُمَيَّةَ بْنِ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اسْتَعَارَ مِنْهُ أَدْرَاعًا يَوْمَ حُنَيْنٍ فَقَالَ أَغَصْبٌ يَا مُحَمَّدُ فَقَالَ لَا بَلْ عَمَقٌ مَضْمُونَةٌ
Dari Umayyah bin Shofwaan bin Umayyah dari ayahnya (Shofwaan bin Umayyah) bahwa Rasulullah ﷺ meminjam darinya beberapa pakaian perang pada hari Hunain. Kemudian Shofwaan bertanya: Apakah ini ghoshob wahai Muhammad? Nabi menjawab: Tidak, tapi ini adalah (pinjaman) yang berupa tanggungan (H.R Abu Dawud, anNasaai, dishahihkan al-Hakim)
Sebagian Ulama melemahkan sanad hadits ini karena 2 hal, yaitu tidak dikenalnya Umayyah bin Shofwan (majhul) dan perawi yang bernama Syariik adalah lemah. Demikian dijelaskan Syaikh al-Albaniy dalam Irwaa’ul Gholiil.
Sedangkan atsar dari Sahabat yang akan dikaji ini adalah atsar dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Ali bin Abi Tholib.
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa peminjam harus mengganti secara mutlak. Hal itu diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrozzaq.
أَنَّ رَجُلاً اسْتَعَارَ مِنْ رَجُلٍ بَعِيرًا فَعَطِبَ الْبَعِيرُ فَسَأَلَ مَرْوَانُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَقَالَ : يَضْمَنُ
Sesungguhnya seorang laki-laki meminjam dari orang lain seekor unta. Kemudian unta itu binasa. Marwan bertanya kepada Abu Hurairah, dan Abu Hurairah menjawab (dia – orang yang meminjam-) harus menanggung (riwayat Ibnu Abi Syaibah)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ الْعَارِيَةُ تَغْرَمُ قَالَ عَمْرٌو وَأَخْبَرَنِي بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنِ بْنِ عَبَّاس مِثْلَهُ
dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- beliau berkata pinjaman (menyebabkan) berhutang. Amr berkata: telah mengkhabarkan kepadaku Ibnu Abi Mulaikah dari Ibnu Abbas semisal itu (riwayat Abdurrozzaq)
Kedua riwayat ini lemah dan tidak bisa saling menguatkan, karena semuanya melalui jalur Abdurrohman bin as-Saaib yang majhul.
Sedangkan riwayat pendapat Ali bin Abi Tholib bahwa seorang yg meminjam secara asal tidak memiliki tanggungan, diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dengan 2 jalur periwayatan yang berbeda. Masing-masing jalur memiliki unsur kelemahan, namun jika digabungkan minimal sampai pada derajat hasan.
عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ الْحَنَفِيَّةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لَيْسَتِ الْعَارِيَةُ مَضْمُوْنَةٌ إِنَّمَا هُوَ مَعْرُوْفٌ إِلَّا أَنْ يُخَالِفَ فَيَضْمَن
Dari Muhammad bin al-Hanafiyyah dari Ali (bin Tholib) radhiyallahu anhu beliau berkata: Barang pinjaman bukanlah tanggungan. Hanya saja ia (dipinjam) secara ma’ruf. Kecuali jika (peminjaman) itu menyelisihi (yang ma’ruf), maka peminjam menanggung (riwayat Abdurrozaq)
عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَالَ لَيْسَ عَلَى صَاحِبِ الْعَارِيَةِ ضِمَانٌ
Dari al-Hakam bin Utaibah bahwa Ali bin Abi Tholib –radhiyallahu anhu- berkata: Tidak ada tanggungan bagi pihak peminjam (riwayat Abdurrozzaq)
📝 Kesimpulan
Peminjam barang tidak harus mengganti jika barang yg dipinjam hilang atau rusak, kecuali jika :
1. Ta’addiy
2. Tafrith
3. Orang yg meminjamkan telah mempersyaratkan sebelumnya bahwa jika barang hilang
atau rusak itu tanggungan peminjam.
Ini yg dijelaskan Syaikh Ibn Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’.
Jika sang pemberi pinjaman mempersyaratkan sebelumnya (kalau rusak atau hilang harus diganti), maka peminjam harus menunaikan syarat itu jika terjadi kerusakan atau hilang. Hal ini berdasarkan hadits:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Kaum muslimin (harus menunaikan) persyaratan mereka (H.R Abu Dawud dan lainnya, dishahihkan al-Albaniy)
Wallaahu A’lam.
(Abu Utsman Kharisman) WA al I'tishom
💾 http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Hadits ini dijadikan dalil oleh selain pendapat pertama bahwa secara asal jika peminjam telah berusaha amanah, maka tidak ada tanggungan bagi dia.
🗒️ Hadits Ketiga:
Hadits Shofwaan bin Umayyah:
عَنْ أُمَيَّةَ بْنِ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اسْتَعَارَ مِنْهُ أَدْرَاعًا يَوْمَ حُنَيْنٍ فَقَالَ أَغَصْبٌ يَا مُحَمَّدُ فَقَالَ لَا بَلْ عَمَقٌ مَضْمُونَةٌ
Dari Umayyah bin Shofwaan bin Umayyah dari ayahnya (Shofwaan bin Umayyah) bahwa Rasulullah ﷺ meminjam darinya beberapa pakaian perang pada hari Hunain. Kemudian Shofwaan bertanya: Apakah ini ghoshob wahai Muhammad? Nabi menjawab: Tidak, tapi ini adalah (pinjaman) yang berupa tanggungan (H.R Abu Dawud, anNasaai, dishahihkan al-Hakim)
Sebagian Ulama melemahkan sanad hadits ini karena 2 hal, yaitu tidak dikenalnya Umayyah bin Shofwan (majhul) dan perawi yang bernama Syariik adalah lemah. Demikian dijelaskan Syaikh al-Albaniy dalam Irwaa’ul Gholiil.
Sedangkan atsar dari Sahabat yang akan dikaji ini adalah atsar dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Ali bin Abi Tholib.
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa peminjam harus mengganti secara mutlak. Hal itu diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrozzaq.
أَنَّ رَجُلاً اسْتَعَارَ مِنْ رَجُلٍ بَعِيرًا فَعَطِبَ الْبَعِيرُ فَسَأَلَ مَرْوَانُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَقَالَ : يَضْمَنُ
Sesungguhnya seorang laki-laki meminjam dari orang lain seekor unta. Kemudian unta itu binasa. Marwan bertanya kepada Abu Hurairah, dan Abu Hurairah menjawab (dia – orang yang meminjam-) harus menanggung (riwayat Ibnu Abi Syaibah)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ الْعَارِيَةُ تَغْرَمُ قَالَ عَمْرٌو وَأَخْبَرَنِي بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنِ بْنِ عَبَّاس مِثْلَهُ
dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- beliau berkata pinjaman (menyebabkan) berhutang. Amr berkata: telah mengkhabarkan kepadaku Ibnu Abi Mulaikah dari Ibnu Abbas semisal itu (riwayat Abdurrozzaq)
Kedua riwayat ini lemah dan tidak bisa saling menguatkan, karena semuanya melalui jalur Abdurrohman bin as-Saaib yang majhul.
Sedangkan riwayat pendapat Ali bin Abi Tholib bahwa seorang yg meminjam secara asal tidak memiliki tanggungan, diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dengan 2 jalur periwayatan yang berbeda. Masing-masing jalur memiliki unsur kelemahan, namun jika digabungkan minimal sampai pada derajat hasan.
عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ الْحَنَفِيَّةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لَيْسَتِ الْعَارِيَةُ مَضْمُوْنَةٌ إِنَّمَا هُوَ مَعْرُوْفٌ إِلَّا أَنْ يُخَالِفَ فَيَضْمَن
Dari Muhammad bin al-Hanafiyyah dari Ali (bin Tholib) radhiyallahu anhu beliau berkata: Barang pinjaman bukanlah tanggungan. Hanya saja ia (dipinjam) secara ma’ruf. Kecuali jika (peminjaman) itu menyelisihi (yang ma’ruf), maka peminjam menanggung (riwayat Abdurrozaq)
عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَالَ لَيْسَ عَلَى صَاحِبِ الْعَارِيَةِ ضِمَانٌ
Dari al-Hakam bin Utaibah bahwa Ali bin Abi Tholib –radhiyallahu anhu- berkata: Tidak ada tanggungan bagi pihak peminjam (riwayat Abdurrozzaq)
📝 Kesimpulan
Peminjam barang tidak harus mengganti jika barang yg dipinjam hilang atau rusak, kecuali jika :
1. Ta’addiy
2. Tafrith
3. Orang yg meminjamkan telah mempersyaratkan sebelumnya bahwa jika barang hilang
atau rusak itu tanggungan peminjam.
Ini yg dijelaskan Syaikh Ibn Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’.
Jika sang pemberi pinjaman mempersyaratkan sebelumnya (kalau rusak atau hilang harus diganti), maka peminjam harus menunaikan syarat itu jika terjadi kerusakan atau hilang. Hal ini berdasarkan hadits:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Kaum muslimin (harus menunaikan) persyaratan mereka (H.R Abu Dawud dan lainnya, dishahihkan al-Albaniy)
Wallaahu A’lam.
(Abu Utsman Kharisman) WA al I'tishom
💾 http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
👆 Untuk mendengarkan :
📬 Radio Minhajul Atsar
Url : jember.radioislam.my.id:9999
⬇️ Link download Aplikasi RADIO MINHAJUL ATSAR
https://bit.ly/minhajulatsar
⬇️ Aplikasi RADIO MINHAJUL ATSAR di Google Play Store:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.minhajul.atsar
🌹 Barakallahufikum
📬 Radio Minhajul Atsar
Url : jember.radioislam.my.id:9999
⬇️ Link download Aplikasi RADIO MINHAJUL ATSAR
https://bit.ly/minhajulatsar
⬇️ Aplikasi RADIO MINHAJUL ATSAR di Google Play Store:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.minhajul.atsar
🌹 Barakallahufikum
::
📬 SAUDARAKU, JANGAN CEPAT-CEPAT SHOLATNYA
Sebuah fenomena yang memprihatinkan, ketika seseorang sedemikian tangkas dan cekatannya menyelesaikan sholat dalam waktu yang demikian singkat, sehingga seakan-akan dengan semakin beranjaknya usia merambat, semakin tinggi ‘jam terbangnya’, semakin terlatih pula ia menyelesaikan sholat dengan catatan waktu tercepat. Subhaanallaah…!
Semangat beribadah yang tinggi pada bulan Ramadlan, dengan sholat tarawihnya sering dijadikan sebagai sarana olahraga alternatif karena dengan kecepatan di atas rata-rata, amalan sholat-yang seharusnya demikian suci dan mulya- menjadi lebih mirip gerakan-gerakan senam tempo tinggi. Allaahul Musta'aan !
Sering pula bacaan AlFatihah dan surat yang dibaca imam demikian cepatnya, sehingga sang imam tidak merasa perlu untuk ‘menghidangkan’ bacaan tartil yang menghantarkan makmum pada kekhusyu’an.
Sang imam juga tidak merasa terbebani untuk memperdengarkan bacaan tersebut karena memang yang ada dalam benaknya adalah sesegera mungkin menyelesaikan rutinitas tersebut.
Saudaraku kaum muslimin, fenomena yang dipaparkan di atas bukanlah suatu hal yang mengada-ada. Fenomena yang menyedihkan dan merupakan musibah tersebut masih banyak ‘mewarnai’ lingkungan kita.
Bukan hanya pada lingkungan orang-orang awam, di lingkungan pondok pesantren pun bukan suatu hal yang asing jika kita dapati seorang imam mengimami sholat dengan kecepatan yang tinggi.
Terlebih lagi pada sholat-sholat sirriyah saat Imam tidak memperdengarkan bacaan-bacaan Qur’annya kepada makmum. Belum sempat makmum menunaikan gerakan ruku’, sang imam sudah i’tidal, kemudian sujud ‘ala kadarnya’ seperti seekor gagak atau ayam yang mematuk biji-bijian. Wal 'iyaadzu billaah !
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ اْلأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ رَأَى رَجُلاً لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُوْدِهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍٍ يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ مَثَلُ الَّذِيْ لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ مِثْلُ اْلجَائِعِ يَأْكُلُ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَانِ لاَ يُغْنِيَانِ عَنْهُ شَيْئًا
“ Dari Abu Abdillah al-Asy’ari radliyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan waktu sujud (dilakukan cepat seakan-akan) mematuk dalam keadaan dia sholat. Maka Rasulullah ﷺ bersabda :
‘Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati di luar agama Muhammad. Ia sujud seperti burung gagak mematuk makanan. Perumpamaan orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti orang kelaparan makan sebiji atau dua biji kurma yang tidak mengenyangkannya“.
(H.R Abu Ya’la,al-Baihaqy, at-Thobrony, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan dihasankan oleh Syaikh AlAlbaany)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَانِيْ خَلِيْلِيْ ﷺَ أَنْ أَنْقُرَ فِيْ صَلاَتِيْ نَقْرَ الدِّيْكِ وَأَنْ أَلْتَفِتَ إِلْتِفَاتَ الثَّعْلَبِ وَ أَنْ أُقْعِيَ إِقْعَاءَ الْقِرْدِ
“ Dari Abu Hurairah beliau berkata : “Sahabat dekatku, (Nabi Muhammad ﷺ) melarangku sujud dalam sholat (dengan cepat) seperti mematuknya ayam jantan, melarangku berpaling (ke kanan atau ke kiri) seperti berpalingnya musang, dan melarangku duduk iq-aa’ seperti kera “(H.R Thayalisi, Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah, dihasankan oleh Syaikh Al-Albaany)
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ لاَ يَتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا
“ Seburuk-buruk pencuri adalah seseorang yang mencuri dari sholatnya. (Para Sahabat bertanya) : Bagaimana seseorang bisa mencuri dari sholatnya? (Rasul menjawab) : ‘ Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya “ (H.R Ahmad dan At-Thobrony, al-Haitsamy menyatakan bahwa para perawi hadits ini adalah perawi-perawi hadits shohih, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Haakim)
📬 SAUDARAKU, JANGAN CEPAT-CEPAT SHOLATNYA
Sebuah fenomena yang memprihatinkan, ketika seseorang sedemikian tangkas dan cekatannya menyelesaikan sholat dalam waktu yang demikian singkat, sehingga seakan-akan dengan semakin beranjaknya usia merambat, semakin tinggi ‘jam terbangnya’, semakin terlatih pula ia menyelesaikan sholat dengan catatan waktu tercepat. Subhaanallaah…!
Semangat beribadah yang tinggi pada bulan Ramadlan, dengan sholat tarawihnya sering dijadikan sebagai sarana olahraga alternatif karena dengan kecepatan di atas rata-rata, amalan sholat-yang seharusnya demikian suci dan mulya- menjadi lebih mirip gerakan-gerakan senam tempo tinggi. Allaahul Musta'aan !
Sering pula bacaan AlFatihah dan surat yang dibaca imam demikian cepatnya, sehingga sang imam tidak merasa perlu untuk ‘menghidangkan’ bacaan tartil yang menghantarkan makmum pada kekhusyu’an.
Sang imam juga tidak merasa terbebani untuk memperdengarkan bacaan tersebut karena memang yang ada dalam benaknya adalah sesegera mungkin menyelesaikan rutinitas tersebut.
Saudaraku kaum muslimin, fenomena yang dipaparkan di atas bukanlah suatu hal yang mengada-ada. Fenomena yang menyedihkan dan merupakan musibah tersebut masih banyak ‘mewarnai’ lingkungan kita.
Bukan hanya pada lingkungan orang-orang awam, di lingkungan pondok pesantren pun bukan suatu hal yang asing jika kita dapati seorang imam mengimami sholat dengan kecepatan yang tinggi.
Terlebih lagi pada sholat-sholat sirriyah saat Imam tidak memperdengarkan bacaan-bacaan Qur’annya kepada makmum. Belum sempat makmum menunaikan gerakan ruku’, sang imam sudah i’tidal, kemudian sujud ‘ala kadarnya’ seperti seekor gagak atau ayam yang mematuk biji-bijian. Wal 'iyaadzu billaah !
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ اْلأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ رَأَى رَجُلاً لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُوْدِهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍٍ يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ مَثَلُ الَّذِيْ لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ مِثْلُ اْلجَائِعِ يَأْكُلُ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَانِ لاَ يُغْنِيَانِ عَنْهُ شَيْئًا
“ Dari Abu Abdillah al-Asy’ari radliyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan waktu sujud (dilakukan cepat seakan-akan) mematuk dalam keadaan dia sholat. Maka Rasulullah ﷺ bersabda :
‘Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati di luar agama Muhammad. Ia sujud seperti burung gagak mematuk makanan. Perumpamaan orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti orang kelaparan makan sebiji atau dua biji kurma yang tidak mengenyangkannya“.
(H.R Abu Ya’la,al-Baihaqy, at-Thobrony, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan dihasankan oleh Syaikh AlAlbaany)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَانِيْ خَلِيْلِيْ ﷺَ أَنْ أَنْقُرَ فِيْ صَلاَتِيْ نَقْرَ الدِّيْكِ وَأَنْ أَلْتَفِتَ إِلْتِفَاتَ الثَّعْلَبِ وَ أَنْ أُقْعِيَ إِقْعَاءَ الْقِرْدِ
“ Dari Abu Hurairah beliau berkata : “Sahabat dekatku, (Nabi Muhammad ﷺ) melarangku sujud dalam sholat (dengan cepat) seperti mematuknya ayam jantan, melarangku berpaling (ke kanan atau ke kiri) seperti berpalingnya musang, dan melarangku duduk iq-aa’ seperti kera “(H.R Thayalisi, Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah, dihasankan oleh Syaikh Al-Albaany)
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ لاَ يَتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا
“ Seburuk-buruk pencuri adalah seseorang yang mencuri dari sholatnya. (Para Sahabat bertanya) : Bagaimana seseorang bisa mencuri dari sholatnya? (Rasul menjawab) : ‘ Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya “ (H.R Ahmad dan At-Thobrony, al-Haitsamy menyatakan bahwa para perawi hadits ini adalah perawi-perawi hadits shohih, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Haakim)
Bahkan, tergesa-gesa dalam melakukan sholat sehingga gerakan-gerakan ruku’ dan sujud tidak dikerjakan secara thuma’ninah bisa berakibat pada tidak sahnya sholat, sebagaimana disebutkan dalam hadits :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ دَخَلَ اْلمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبي ﷺ فَرَدَّ وَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ ﷺَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلاَثًا فَقَالَ وَالَّذِيْ بَعَثَكَ بِاْلحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِيْ فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا
“ Dari Abu Hurairah : bahwasanya Rasulullah ﷺ masuk ke dalam masjid, kemudian masuk pula seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu melakukan sholat kemudian mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ. Nabi menjawab salam tersebut kemudian mengatakan kepadanya : ‘Kembalilah ulangi sholat, karena sesungguhnya engkau belum sholat’. Maka kemudian laki-laki itu mengulangi sholat sebagaimana sholatnya sebelumnya, kemudian ia mendatangi Nabi dan mengucapkan salam, kemudian Nabi mengatakan : ‘Kembali ulangilah sholat karena engkau belum sholat ‘ (Hal ini berulang 3 kali).
Maka kemudian laki-laki itu mengatakan : ‘Demi Yang Mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan lebih baik dari sholatku tadi, maka ajarilah aku’. Rasul bersabda :’Jika engkau berdiri untuk sholat, bertakbirlah, kemudian bacalah yang mudah bagimu dari Al-Qur’an, kemudian ruku’lah sampai engkau thuma’ninah dalam ruku’,kemudian bangkitlah dari ruku’ sampai engkau thuma’ninah beri’tidal, kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud, kemudian bangkitlah dari sujud sampai engkau thuma’ninah dalam sujud,kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud,kemudian bangkitlah sampai engkau thuma’ninah dalam duduk, dan lakukanlah hal yang demikian ini pada seluruh sholatmu “(H.R Al-Bukhari-Muslim)
Maka wajib bagi kita untuk mengerjakan sholat dengan thuma’ninah dan tidak tergesa-gesa karena hal tersebut merupakan salah satu rukun sholat, yang jika tidak terpenuhi menyebabkan batalnya sholat. Dalam hadits di atas Rasulullah memerintahkan kepada seseorang tersebut untuk mengulangi sholatnya.
Mari kita kerjakan sholat dengan tenang dan nikmatilah! Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita untuk mempersembahkan amal ibadah yang terbaik kepadaNya, dan menjadikan sholat sebagai sarana penyejuk jiwa, penjernih kalbu, pelapang dada, penghilang kesedihan dan yang mampu mendatangkan ketenangan batin, sebagaimana Rasulullah ﷺ menyatakan :
جُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِيْ فِي الصّلاَة
“ Dijadikan penyejuk jiwaku ada dalam sholat” (H.R Ahmad dan AnNasaa’i, dishohihkan oleh Syaikh AlAlbaany)
Namun yang jauh lebih besar dari itu yang kita harapkan adalah keridlaan, pahala, ampunan, dan rahmat dari Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.
(dikutip dari buku "Memahami Makna Bacaan Sholat (Menikmati Indahnya Dialog Suci dengan Ilahi) " karya Abu Utsman Kharisman, dengan sedikit perubahan)
WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ دَخَلَ اْلمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبي ﷺ فَرَدَّ وَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ ﷺَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلاَثًا فَقَالَ وَالَّذِيْ بَعَثَكَ بِاْلحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِيْ فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا
“ Dari Abu Hurairah : bahwasanya Rasulullah ﷺ masuk ke dalam masjid, kemudian masuk pula seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu melakukan sholat kemudian mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ. Nabi menjawab salam tersebut kemudian mengatakan kepadanya : ‘Kembalilah ulangi sholat, karena sesungguhnya engkau belum sholat’. Maka kemudian laki-laki itu mengulangi sholat sebagaimana sholatnya sebelumnya, kemudian ia mendatangi Nabi dan mengucapkan salam, kemudian Nabi mengatakan : ‘Kembali ulangilah sholat karena engkau belum sholat ‘ (Hal ini berulang 3 kali).
Maka kemudian laki-laki itu mengatakan : ‘Demi Yang Mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan lebih baik dari sholatku tadi, maka ajarilah aku’. Rasul bersabda :’Jika engkau berdiri untuk sholat, bertakbirlah, kemudian bacalah yang mudah bagimu dari Al-Qur’an, kemudian ruku’lah sampai engkau thuma’ninah dalam ruku’,kemudian bangkitlah dari ruku’ sampai engkau thuma’ninah beri’tidal, kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud, kemudian bangkitlah dari sujud sampai engkau thuma’ninah dalam sujud,kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud,kemudian bangkitlah sampai engkau thuma’ninah dalam duduk, dan lakukanlah hal yang demikian ini pada seluruh sholatmu “(H.R Al-Bukhari-Muslim)
Maka wajib bagi kita untuk mengerjakan sholat dengan thuma’ninah dan tidak tergesa-gesa karena hal tersebut merupakan salah satu rukun sholat, yang jika tidak terpenuhi menyebabkan batalnya sholat. Dalam hadits di atas Rasulullah memerintahkan kepada seseorang tersebut untuk mengulangi sholatnya.
Mari kita kerjakan sholat dengan tenang dan nikmatilah! Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita untuk mempersembahkan amal ibadah yang terbaik kepadaNya, dan menjadikan sholat sebagai sarana penyejuk jiwa, penjernih kalbu, pelapang dada, penghilang kesedihan dan yang mampu mendatangkan ketenangan batin, sebagaimana Rasulullah ﷺ menyatakan :
جُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِيْ فِي الصّلاَة
“ Dijadikan penyejuk jiwaku ada dalam sholat” (H.R Ahmad dan AnNasaa’i, dishohihkan oleh Syaikh AlAlbaany)
Namun yang jauh lebih besar dari itu yang kita harapkan adalah keridlaan, pahala, ampunan, dan rahmat dari Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.
(dikutip dari buku "Memahami Makna Bacaan Sholat (Menikmati Indahnya Dialog Suci dengan Ilahi) " karya Abu Utsman Kharisman, dengan sedikit perubahan)
WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
منتدى نشر الفـــــــوائد
👆 Untuk mendengarkan : 📬 Radio Minhajul Atsar Url : jember.radioislam.my.id:9999 ⬇️ Link download Aplikasi RADIO MINHAJUL ATSAR https://bit.ly/minhajulatsar ⬇️ Aplikasi RADIO MINHAJUL ATSAR di Google Play Store: https://play.google.com/store/apps/detai…
⏰ UPDATE INFO MUHADHARAH
💦 Karena ada beberapa kendala, maka siaran muhadharah yang direncanakan akan disiarkan nanti malam, tidak bisa dilaksanakan malam ini.
📮 Demikian informasi dari kami, semoga Allah memberikan kemudahan dan taufik kepada kita semua.
🌹 Barakallahufikum
💦 Karena ada beberapa kendala, maka siaran muhadharah yang direncanakan akan disiarkan nanti malam, tidak bisa dilaksanakan malam ini.
📮 Demikian informasi dari kami, semoga Allah memberikan kemudahan dan taufik kepada kita semua.
🌹 Barakallahufikum
::
📬 FATWA AL-LAJNAH AD-DAIMAH TENTANG MLM (MULTI LEVEL MARKETING)
Segala puji bagi Allah,
Terdapat banyak sekali pertanyaan yang datang kepada Al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta' tentang aktivitas perusahaan-perusahaan pemasaran berpiramida (Multi Level Marketing), seperti Biznas.
Kesimpulannya, aktivitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah produk agar dia juga bisa meyakinkan orang lain untuk membeli produk tersebut, demikian seterusnya.
Setiap kali bertambah tingkatan anggota di bawahnya, maka orang yang pertama akan mendapatkan keuntungan besar yang bisa mencapai ribuan real.
Dan setiap anggota yang dapat mengajak orang-orang setelah bergabung, maka ia akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar pula, selagi ia berhasil merekrut anggota-anggota baru setelah masuk ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (Multi Level Marketing/MLM).
Maka, Lajnah Da'imah menjawab, “Sesungguhnya, transaksi jenis ini adalah HARAM, karena tujuannya adalah komisi, bukan produk. Terkadang komisi itu bisa mencapai puluhan ribu, padahal harga produk tidaklah sampai beberapa ratus.
Orang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusaan ini dalam mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan menjanjikan buat mereka keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil, yaitu harga produk.
Maka, produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini sekadar kedok dan pengantar untuk mendapatkan keuntungan besar.
Melihat hakikat dari transaksi di atas, maka secara syar'i usaha seperti ini adalah haram karena beberapa alasan:
PERTAMA, transaksi tersebut mengandung riba dalam 2 jenis, yaitu riba al-fadhl dan riba an-nasiah. Orang yang ikut dalam bisnis itu (anggota) membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar darinya. Maka, ia menukar uang dengan uang dalam bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta'khir (tidak kontan). Ini adalah bentuk riba yang diharamkan menurut nash (al-Quran dan hadits) dan kesepakatan para ulama. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya, sehingga keberadaan produk tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi jual beli).
KEDUA, Transaksi seperti ini termasuk gharar yang diharamkan menurut syariat, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak? Dan bagaimanapun pemasaran berpiramida itu berlanjut, pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung di dalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung, atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi. Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi, kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Dengan demikian, yang mendominasi adalah kerugian. Maka, ini adalah hakikat gharar (tidak ada kejelasan di antara dua belah pihak). Padahal, Rasulullah ﷺ telah melarang dari perbuatan gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya.
KETIGA, Apa yang terdapat dalam transaksi ini merupakan praktik memakan harta manusia dengan cara yang batil, karena tidak ada yang mengambil keuntungan dari transaksi ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Hal ini telah disebutkan dalam al-Quran tentang keharamannya,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...” (Qs. an-Nisa: 29).
📬 FATWA AL-LAJNAH AD-DAIMAH TENTANG MLM (MULTI LEVEL MARKETING)
Segala puji bagi Allah,
Terdapat banyak sekali pertanyaan yang datang kepada Al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta' tentang aktivitas perusahaan-perusahaan pemasaran berpiramida (Multi Level Marketing), seperti Biznas.
Kesimpulannya, aktivitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah produk agar dia juga bisa meyakinkan orang lain untuk membeli produk tersebut, demikian seterusnya.
Setiap kali bertambah tingkatan anggota di bawahnya, maka orang yang pertama akan mendapatkan keuntungan besar yang bisa mencapai ribuan real.
Dan setiap anggota yang dapat mengajak orang-orang setelah bergabung, maka ia akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar pula, selagi ia berhasil merekrut anggota-anggota baru setelah masuk ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (Multi Level Marketing/MLM).
Maka, Lajnah Da'imah menjawab, “Sesungguhnya, transaksi jenis ini adalah HARAM, karena tujuannya adalah komisi, bukan produk. Terkadang komisi itu bisa mencapai puluhan ribu, padahal harga produk tidaklah sampai beberapa ratus.
Orang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusaan ini dalam mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan menjanjikan buat mereka keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil, yaitu harga produk.
Maka, produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini sekadar kedok dan pengantar untuk mendapatkan keuntungan besar.
Melihat hakikat dari transaksi di atas, maka secara syar'i usaha seperti ini adalah haram karena beberapa alasan:
PERTAMA, transaksi tersebut mengandung riba dalam 2 jenis, yaitu riba al-fadhl dan riba an-nasiah. Orang yang ikut dalam bisnis itu (anggota) membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar darinya. Maka, ia menukar uang dengan uang dalam bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta'khir (tidak kontan). Ini adalah bentuk riba yang diharamkan menurut nash (al-Quran dan hadits) dan kesepakatan para ulama. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya, sehingga keberadaan produk tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi jual beli).
KEDUA, Transaksi seperti ini termasuk gharar yang diharamkan menurut syariat, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak? Dan bagaimanapun pemasaran berpiramida itu berlanjut, pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung di dalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung, atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi. Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi, kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Dengan demikian, yang mendominasi adalah kerugian. Maka, ini adalah hakikat gharar (tidak ada kejelasan di antara dua belah pihak). Padahal, Rasulullah ﷺ telah melarang dari perbuatan gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya.
KETIGA, Apa yang terdapat dalam transaksi ini merupakan praktik memakan harta manusia dengan cara yang batil, karena tidak ada yang mengambil keuntungan dari transaksi ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Hal ini telah disebutkan dalam al-Quran tentang keharamannya,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...” (Qs. an-Nisa: 29).
KEEMPAT, Dalam transaksi ini terdapat penipuan, pengaburan dan penyamaran terhadap manusia. Dari sisi penampakan produk, seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataannya tidak demikian. Dan dari sisi yang lain, mereka menjanjikan komisi yang besar, tapi seringnya tidak terwujud. Dan ini semua terhitung penipuan yang diharamkan. Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّيْ
“Siapa saja yang menipu, maka ia bukan golonganku.” (HR. Muslim).
Dan dalam hadits yang lain beliau bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Dua orang yang melakukan transaksi jual beli berhak menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah, niscaya akan mendapatkan berkah dari transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.” (Muttafaqun alaih, disepakati al-Bukhari dan Muslim).
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah (jasa sebagai makelar/broker/ perantara), maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usaha menjual produknya. Adapun pemasaran MLM, anggotalah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut.
Hakikat atau maksud dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berbasis MLM, maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk.
Karena itu, orang yang bergabung dalam MLM akan memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsarah, (di mana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan di antara dua transaksi sangatlah jelas.
Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar. Andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syariat. (Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba.
Oleh karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah,
إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ إَذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيْرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٌ فَإِنَّهُ رِبًا
“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka, jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadanya sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan, maka itu adalah riba.” (HR al-Bukhari).
Dan (hukum) hibah tergantung dari sebab adanya hibah tersebut. Karena itu, ketika ada seorang pekerja yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Maka, Rasulullah ﷺ bersabda, “Bukankah seandainya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu (saja), apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” (HR. Muslim).
Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah, atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.
Dan (juga) hal yang patut disebut di sana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond.
Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusahaan yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan. Wabillahi taufiq wa shallallahu 'ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi.
Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta' no. 22935 tanggal 14/3/1425
Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Aalusy Syaikh
Anggota : Abdullah bin Abdirrohman al-Ghudayyan
Anggota : Sholih bin Fauzan al-Fauzan
Anggota : Ahmad bin Ali Sayr al-Mubaroky
Anggota : Abdullah bin Ali ar-Rukbaan
Anggota : Abdullah bin Muhammad al-Muthlaq
Penerjemah:
Abu Utsman Kharisman | WA al I'tishom
💾 JOIN http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّيْ
“Siapa saja yang menipu, maka ia bukan golonganku.” (HR. Muslim).
Dan dalam hadits yang lain beliau bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Dua orang yang melakukan transaksi jual beli berhak menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah, niscaya akan mendapatkan berkah dari transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.” (Muttafaqun alaih, disepakati al-Bukhari dan Muslim).
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah (jasa sebagai makelar/broker/ perantara), maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usaha menjual produknya. Adapun pemasaran MLM, anggotalah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut.
Hakikat atau maksud dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berbasis MLM, maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk.
Karena itu, orang yang bergabung dalam MLM akan memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsarah, (di mana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan di antara dua transaksi sangatlah jelas.
Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar. Andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syariat. (Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba.
Oleh karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah,
إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ إَذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيْرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٌ فَإِنَّهُ رِبًا
“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka, jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadanya sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan, maka itu adalah riba.” (HR al-Bukhari).
Dan (hukum) hibah tergantung dari sebab adanya hibah tersebut. Karena itu, ketika ada seorang pekerja yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Maka, Rasulullah ﷺ bersabda, “Bukankah seandainya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu (saja), apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” (HR. Muslim).
Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah, atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.
Dan (juga) hal yang patut disebut di sana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond.
Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusahaan yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan. Wabillahi taufiq wa shallallahu 'ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi.
Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta' no. 22935 tanggal 14/3/1425
Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Aalusy Syaikh
Anggota : Abdullah bin Abdirrohman al-Ghudayyan
Anggota : Sholih bin Fauzan al-Fauzan
Anggota : Ahmad bin Ali Sayr al-Mubaroky
Anggota : Abdullah bin Ali ar-Rukbaan
Anggota : Abdullah bin Muhammad al-Muthlaq
Penerjemah:
Abu Utsman Kharisman | WA al I'tishom
💾 JOIN http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 KEMATIAN ADALAH SUATU KEPASTIAN
Ditulis oleh Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan rahimahullah
Allah subhanahu wa ta’ala adalah Dzat Yang Mahakuasa melakukan segala sesuatu yang Dia kehendaki. Semua dilakukan sesuai dengan hikmah dan keadilan-Nya. Segala yang Allah subhanahu wa ta’ala kehendaki pasti akan terjadi, tak ada seorang pun yang bisa menghalangi.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
إِنَّمَآ أَمۡرُهُۥٓ إِذَآ أَرَادَ شَيًۡٔا أَن يَقُولَ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ
“Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya, ‘Jadilah!’ Maka terjadilah ia.” (Yasin: 82)
Rasulullah ﷺ bersabda,
اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ
“Ya Allah, tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi apa yang telah Engkau berikan, dan tidak ada seorang pun yang mampu memberi apa yang telah Engkau halangi.” (Muttafaqun alaih, dari sahabat al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu anhu)
Salah satu di antara sekian banyak perkara yang Allah subhanahu wa ta’ala kehendaki adalah kematian seorang hamba. Ya, ketika rohnya berpisah dari jasad dan menuju alam kubur.
Umur setiap hamba telah ditentukan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam sebuah kitab yang ada di sisi-Nya, tidak akan dikurangi atau ditambah melebihi apa yang telah ditetapkan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَٱللَّهُ خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطۡفَةٍ ثُمَّ جَعَلَكُمۡ أَزۡوَٰجًاۚ وَمَا تَحۡمِلُ مِنۡ أُنثَىٰ وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلۡمِهِۦۚ وَمَا يُعَمَّرُ مِن مُّعَمَّرٖ وَلَا يُنقَصُ مِنۡ عُمُرِهِۦٓ إِلَّا فِي كِتَٰبٍۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرٌ
“Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Tidak ada seorang perempuan pun yang mengandung dan melahirkan, melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan tidak dipanjangkan umur seseorang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah.” (Fathir: 11)
Tatkala jatah umur yang telah ditentukan tersebut telah habis, itulah ajalnya. Ia tidak akan mungkin lari darinya. Allah subhanahu wa ta’ala menyatakan,
وَلَن يُؤَخِّرَ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِذَا جَآءَ أَجَلُهَاۚ وَٱللَّهُ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ
“Dan Allah tidak akan menunda (kematian) seseorang apabila waktu kematiannya telah datang. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (al-Munafiqun: 11)
قُلۡ إِنَّ ٱلۡمَوۡتَ ٱلَّذِي تَفِرُّونَ مِنۡهُ فَإِنَّهُۥ مُلَٰقِيكُمۡۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya kematian yang kamu lari darinya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan’.” (al-Jumu’ah: 8)
Beragam cara dan usaha yang diupayakan oleh keluarga serta sanak kerabatnya tidak akan mampu menghalangi ajalnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
أَيۡنَمَا تَكُونُواْ يُدۡرِككُّمُ ٱلۡمَوۡتُ وَلَوۡ كُنتُمۡ فِي بُرُوجٍ مُّشَيَّدَةٍۗ
“Di mana pun kamu berada, kematian akan menemuimu kendatipun kamu berada di dalam benteng yang tinggi lagi kukuh.” (an-Nisa: 78)
Kematian adalah ketetapan bagi seluruh makhluk-Nya yang memiliki ruh, meskipun ia adalah makhluk yang paling mulia, seperti para nabi dan rasul alaihimus salam. Allah subhanahu wa ta’ala memberitakan kepastian itu,
كُلُّ نَفۡسٍ ذَآئِقَةُ ٱلۡمَوۡتِۗ
“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati.” (Ali Imran: 185)
Selengkapnya baca: https://asysyariah.com/kematian-adalah-kepastian-apa-yang-sudah-engkau-siapkan/?am
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 KEMATIAN ADALAH SUATU KEPASTIAN
Ditulis oleh Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan rahimahullah
Allah subhanahu wa ta’ala adalah Dzat Yang Mahakuasa melakukan segala sesuatu yang Dia kehendaki. Semua dilakukan sesuai dengan hikmah dan keadilan-Nya. Segala yang Allah subhanahu wa ta’ala kehendaki pasti akan terjadi, tak ada seorang pun yang bisa menghalangi.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
إِنَّمَآ أَمۡرُهُۥٓ إِذَآ أَرَادَ شَيًۡٔا أَن يَقُولَ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ
“Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya, ‘Jadilah!’ Maka terjadilah ia.” (Yasin: 82)
Rasulullah ﷺ bersabda,
اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ
“Ya Allah, tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi apa yang telah Engkau berikan, dan tidak ada seorang pun yang mampu memberi apa yang telah Engkau halangi.” (Muttafaqun alaih, dari sahabat al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu anhu)
Salah satu di antara sekian banyak perkara yang Allah subhanahu wa ta’ala kehendaki adalah kematian seorang hamba. Ya, ketika rohnya berpisah dari jasad dan menuju alam kubur.
Umur setiap hamba telah ditentukan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam sebuah kitab yang ada di sisi-Nya, tidak akan dikurangi atau ditambah melebihi apa yang telah ditetapkan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَٱللَّهُ خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطۡفَةٍ ثُمَّ جَعَلَكُمۡ أَزۡوَٰجًاۚ وَمَا تَحۡمِلُ مِنۡ أُنثَىٰ وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلۡمِهِۦۚ وَمَا يُعَمَّرُ مِن مُّعَمَّرٖ وَلَا يُنقَصُ مِنۡ عُمُرِهِۦٓ إِلَّا فِي كِتَٰبٍۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرٌ
“Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Tidak ada seorang perempuan pun yang mengandung dan melahirkan, melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan tidak dipanjangkan umur seseorang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah.” (Fathir: 11)
Tatkala jatah umur yang telah ditentukan tersebut telah habis, itulah ajalnya. Ia tidak akan mungkin lari darinya. Allah subhanahu wa ta’ala menyatakan,
وَلَن يُؤَخِّرَ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِذَا جَآءَ أَجَلُهَاۚ وَٱللَّهُ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ
“Dan Allah tidak akan menunda (kematian) seseorang apabila waktu kematiannya telah datang. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (al-Munafiqun: 11)
قُلۡ إِنَّ ٱلۡمَوۡتَ ٱلَّذِي تَفِرُّونَ مِنۡهُ فَإِنَّهُۥ مُلَٰقِيكُمۡۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya kematian yang kamu lari darinya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan’.” (al-Jumu’ah: 8)
Beragam cara dan usaha yang diupayakan oleh keluarga serta sanak kerabatnya tidak akan mampu menghalangi ajalnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
أَيۡنَمَا تَكُونُواْ يُدۡرِككُّمُ ٱلۡمَوۡتُ وَلَوۡ كُنتُمۡ فِي بُرُوجٍ مُّشَيَّدَةٍۗ
“Di mana pun kamu berada, kematian akan menemuimu kendatipun kamu berada di dalam benteng yang tinggi lagi kukuh.” (an-Nisa: 78)
Kematian adalah ketetapan bagi seluruh makhluk-Nya yang memiliki ruh, meskipun ia adalah makhluk yang paling mulia, seperti para nabi dan rasul alaihimus salam. Allah subhanahu wa ta’ala memberitakan kepastian itu,
كُلُّ نَفۡسٍ ذَآئِقَةُ ٱلۡمَوۡتِۗ
“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati.” (Ali Imran: 185)
Selengkapnya baca: https://asysyariah.com/kematian-adalah-kepastian-apa-yang-sudah-engkau-siapkan/?am
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
AsySyariah.com
Kematian adalah Kepastian, Apa Yang Sudah Engkau Siapkan?
Kematian adalah sebuah kepastian. Jika ia telah tiba, tak ada satu makhluk pun yang bisa menolak kehadirannya. Lantas, sudahkah kita mempersiapkan diri untuk menyambutnya?
::
📬 TIGA KELOMPOK PENGHUNI SURGA
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
وَأَهْلُ الْجَنَّةِ ثَلاَثَةٌ ذُو سُلْطَانٍ مُقْسِطٌ مُتَصَدِّقٌ مُوَفَّقٌ وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ لِكُلِّ ذِى قُرْبَى وَمُسْلِمٍ وَعَفِيفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُو عِيَالٍ
Penghuni surga itu ada tiga:
(1). Pemilik kekuasaan yang adil, (banyak) bersedekah, dan terbimbing (dalam kebaikan)
(2). Seorang yang penyayang, lembut hatinya bagi setiap karib kerabat dan muslim
(3). Seorang yang (miskin) menjaga kehormatan dirinya (dari yang haram) dan tidak meminta-minta
(H.R Muslim)
WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 TIGA KELOMPOK PENGHUNI SURGA
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
وَأَهْلُ الْجَنَّةِ ثَلاَثَةٌ ذُو سُلْطَانٍ مُقْسِطٌ مُتَصَدِّقٌ مُوَفَّقٌ وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ لِكُلِّ ذِى قُرْبَى وَمُسْلِمٍ وَعَفِيفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُو عِيَالٍ
Penghuni surga itu ada tiga:
(1). Pemilik kekuasaan yang adil, (banyak) bersedekah, dan terbimbing (dalam kebaikan)
(2). Seorang yang penyayang, lembut hatinya bagi setiap karib kerabat dan muslim
(3). Seorang yang (miskin) menjaga kehormatan dirinya (dari yang haram) dan tidak meminta-minta
(H.R Muslim)
WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com