::
📬 HUKUM DONOR DARAH MESKI BERLAINAN AGAMA
Fatwa alLajnah adDaimah
diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
س : هل يجوز نقل الدم من إنسان إلى آخر وإن اختلف دينهما؟
ج : إذا مرض إنسان أو اشتد ضعفه ولا سبيل لتقويته أو علاجه إلا بنقل دم من غيره إليه، وتعين ذلك طريقا لإنقاذه، وغلب على ظن أهل المعرفة انتفاعه بذلك- فلا بأس بعلاجه بنقل دم غيره إليه ، ولو اختلف دينهما، فينقل الدم من كافر ولو حربيا لمسلم، وينقل من مسلم لكافر غير حربي، أما الحربي فنفسه غير معصومة، فلا تجوز إعانته، بل ينبغي القضاء عليه، إلا إذا أسر، فلإمام المسلمين أو نائبه أن يفعل به ما يراه مصلحة للمسلمين، من قتل أو استرقاق أو من عليه أو قبول فداء منه أو من أوليائه، وإلا إذا أمن فيجار حتى تبين له الحجة، فإن آمن فبها، وإلا بلغ مأمنه. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan:
Apakah boleh donor darah kepada manusia lain meski berbeda agama?
Jawaban:
Jika seorang manusia sakit atau sangat lemah dan tidak ada jalan untuk menguatkan atau mengobatinya kecuali dengan donor darah dari orang lain, dan hal itu bisa menolongnya menurut persangkaan kuat orang yg ahli di bidangnya (dokter, pent) maka yang demikian tidak mengapa. Walaupun agamanya berbeda.
Boleh donor darah dari orang kafir kepada muslim meski kafir harbi (memerangi Islam, pent).
Boleh juga donor darah dari seorang muslim kepada non muslim yang bukan harbi.
Adapun (jika yg menjadi obyek adalah) orang kafir harbi, maka orang kafir harbi tidaklah terjaga (darah dan kehormatannya, pent), tidak boleh (kita) menolongnya. Bahkan wajib ditetapkan hukuman untuknya.
Kecuali jika ia ditawan, maka pemimpin kaum muslim atau wakilnya bisa berbuat sesuai dengan apa yang dipandang baik, bisa berupa dihukum bunuh, dijadikan budak, atau memberikan pemberian kepadanya, atau menerima tebusan darinya atau dari walinya.
Kalau tidak, jika merasa aman (dari kejahatannya, pent) maka ia dilindungi sampai tegak baginya hujjah.
Jika kemudian ia beriman, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak beriman, bisa dikembalikan ke tempat kaumnya.
Hanya dari Allahlah taufiq, dan semoga sholawat dan keselamatan tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Komite Tetap Dewan Riset dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil Ketua: Abdurrozzaaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: Abdullah bin Mani’
WA alI’tishom – Probolinggo
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 HUKUM DONOR DARAH MESKI BERLAINAN AGAMA
Fatwa alLajnah adDaimah
diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
س : هل يجوز نقل الدم من إنسان إلى آخر وإن اختلف دينهما؟
ج : إذا مرض إنسان أو اشتد ضعفه ولا سبيل لتقويته أو علاجه إلا بنقل دم من غيره إليه، وتعين ذلك طريقا لإنقاذه، وغلب على ظن أهل المعرفة انتفاعه بذلك- فلا بأس بعلاجه بنقل دم غيره إليه ، ولو اختلف دينهما، فينقل الدم من كافر ولو حربيا لمسلم، وينقل من مسلم لكافر غير حربي، أما الحربي فنفسه غير معصومة، فلا تجوز إعانته، بل ينبغي القضاء عليه، إلا إذا أسر، فلإمام المسلمين أو نائبه أن يفعل به ما يراه مصلحة للمسلمين، من قتل أو استرقاق أو من عليه أو قبول فداء منه أو من أوليائه، وإلا إذا أمن فيجار حتى تبين له الحجة، فإن آمن فبها، وإلا بلغ مأمنه. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan:
Apakah boleh donor darah kepada manusia lain meski berbeda agama?
Jawaban:
Jika seorang manusia sakit atau sangat lemah dan tidak ada jalan untuk menguatkan atau mengobatinya kecuali dengan donor darah dari orang lain, dan hal itu bisa menolongnya menurut persangkaan kuat orang yg ahli di bidangnya (dokter, pent) maka yang demikian tidak mengapa. Walaupun agamanya berbeda.
Boleh donor darah dari orang kafir kepada muslim meski kafir harbi (memerangi Islam, pent).
Boleh juga donor darah dari seorang muslim kepada non muslim yang bukan harbi.
Adapun (jika yg menjadi obyek adalah) orang kafir harbi, maka orang kafir harbi tidaklah terjaga (darah dan kehormatannya, pent), tidak boleh (kita) menolongnya. Bahkan wajib ditetapkan hukuman untuknya.
Kecuali jika ia ditawan, maka pemimpin kaum muslim atau wakilnya bisa berbuat sesuai dengan apa yang dipandang baik, bisa berupa dihukum bunuh, dijadikan budak, atau memberikan pemberian kepadanya, atau menerima tebusan darinya atau dari walinya.
Kalau tidak, jika merasa aman (dari kejahatannya, pent) maka ia dilindungi sampai tegak baginya hujjah.
Jika kemudian ia beriman, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak beriman, bisa dikembalikan ke tempat kaumnya.
Hanya dari Allahlah taufiq, dan semoga sholawat dan keselamatan tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Komite Tetap Dewan Riset dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil Ketua: Abdurrozzaaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: Abdullah bin Mani’
WA alI’tishom – Probolinggo
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 FATWA SYAIKH BIN BAZ TENTANG SEORANG YANG AKAN MEMBAYAR UTANG TAPI ORANG YANG DULU MEMINJAMKAN UANG SUDAH TIDAK ADA
أفيدكم -يا سماحة الشيخ- بأنني مديون لعدد من الأشخاص، بعضهم من مدة طويلة، وبعضهم مدته ليست بطويلة، ولم أكن أجد المال أثناء مطالبتهم لي في ذلك الوقت، والآن وجدت المال، ولكن بعضهم موجود، والبعض الآخر غير موجود، ماذا أفعل بأموال غير الموجودين إذا لم أجدهم؟
Wahai Syaikh yang mulia, saya memiliki utang kepada beberapa orang. Sebagian waktunya sudah lama, sebagian waktunya masih belum lama. Pada saat mereka menagih utangnya, waktu itu saya belum punya uang. Sekarang saya punya uang. Akan tetapi sebagian mereka ada, sebagian lagi tidak ada (tidak ketemu). Apa yang saya lakukan terhadap harta orang-orang yang tidak diketemukan?
بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه أما بعد.. فعليك أن تسأل عن أماكنهم، ومتى عرفت عناوينهم ترسل لهم حقوقهم، وهذا يجب عليك؛ لأن أداء الدين واجب وهذا من وسائل أدائه، فعليك أن تسأل وتحرص حتى تعرف أماكنهم وعناوينهم، ثم ترسل لهم حقوقهم ولا تعجل، فلعلهم يقدمون ولعلك تعرف عناوينهم إن لم يقدموا لا تعجل، فإن أيست من ذلك، فتصدق بها عنهم، بالنية عن أصحابها، ومتى حضروا تخيرهم، فإن قبلوا الصدقة فالأجر لهم، وإن لم يقبلوها صار الأجر لك، وتعطيهم حقهم، نسأل الله أن يوفق الجميع. جزاكم الله خيراً
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah dan sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah dan kepada keluarga, Sahabat, dan orang yang mendapat petunjuk dengan PetunjukNya. Amma ba’du…
Hendaknya anda berusaha bertanya tentang tempat-tempat mereka. Jika alamat-alamat mereka telah diketahui kirimkan hak-hak mereka. Ini yang wajib bagi anda. Karena menunaikan utang adalah wajib dan ini adalah media untuk menunaikannya.
Anda wajib bertanya dan berusaha keras hingga mengetahui tempat-tempat dan alamat-alamat mereka. Kemudian mengirimkan hak-hak mereka.
Dan jangan tergesa-gesa (untuk memastikan mereka tidak ketemu, pent). Mungkin saja mereka akan datang. Mungkin anda mengetahui alamat-alamat mereka, jika mereka belum datang jangan tergesa-gesa.
Jika anda sudah putus asa (yakin mereka memang tidak ditemukan setelah berusaha keras, pent), maka bersedekahlah (sejumlah hak mereka, pent) diniatkan untuk mereka.
Jika mereka kemudian datang (setelah anda sedekahkan, pent), berikan mereka pilihan. Jika mereka menerima harta itu disedekahkan, maka pahalanya untuk mereka.
Jika mereka tidak terima, maka pahala sedekah itu untuk anda dan anda harus memberikan hak mereka kepadanya. Kita meminta kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada semuanya.
Jazaakumullahu khairan.
(diterjemahkan Abu Utsman Kharisman)
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/12963 | WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 FATWA SYAIKH BIN BAZ TENTANG SEORANG YANG AKAN MEMBAYAR UTANG TAPI ORANG YANG DULU MEMINJAMKAN UANG SUDAH TIDAK ADA
أفيدكم -يا سماحة الشيخ- بأنني مديون لعدد من الأشخاص، بعضهم من مدة طويلة، وبعضهم مدته ليست بطويلة، ولم أكن أجد المال أثناء مطالبتهم لي في ذلك الوقت، والآن وجدت المال، ولكن بعضهم موجود، والبعض الآخر غير موجود، ماذا أفعل بأموال غير الموجودين إذا لم أجدهم؟
Wahai Syaikh yang mulia, saya memiliki utang kepada beberapa orang. Sebagian waktunya sudah lama, sebagian waktunya masih belum lama. Pada saat mereka menagih utangnya, waktu itu saya belum punya uang. Sekarang saya punya uang. Akan tetapi sebagian mereka ada, sebagian lagi tidak ada (tidak ketemu). Apa yang saya lakukan terhadap harta orang-orang yang tidak diketemukan?
بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه أما بعد.. فعليك أن تسأل عن أماكنهم، ومتى عرفت عناوينهم ترسل لهم حقوقهم، وهذا يجب عليك؛ لأن أداء الدين واجب وهذا من وسائل أدائه، فعليك أن تسأل وتحرص حتى تعرف أماكنهم وعناوينهم، ثم ترسل لهم حقوقهم ولا تعجل، فلعلهم يقدمون ولعلك تعرف عناوينهم إن لم يقدموا لا تعجل، فإن أيست من ذلك، فتصدق بها عنهم، بالنية عن أصحابها، ومتى حضروا تخيرهم، فإن قبلوا الصدقة فالأجر لهم، وإن لم يقبلوها صار الأجر لك، وتعطيهم حقهم، نسأل الله أن يوفق الجميع. جزاكم الله خيراً
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah dan sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah dan kepada keluarga, Sahabat, dan orang yang mendapat petunjuk dengan PetunjukNya. Amma ba’du…
Hendaknya anda berusaha bertanya tentang tempat-tempat mereka. Jika alamat-alamat mereka telah diketahui kirimkan hak-hak mereka. Ini yang wajib bagi anda. Karena menunaikan utang adalah wajib dan ini adalah media untuk menunaikannya.
Anda wajib bertanya dan berusaha keras hingga mengetahui tempat-tempat dan alamat-alamat mereka. Kemudian mengirimkan hak-hak mereka.
Dan jangan tergesa-gesa (untuk memastikan mereka tidak ketemu, pent). Mungkin saja mereka akan datang. Mungkin anda mengetahui alamat-alamat mereka, jika mereka belum datang jangan tergesa-gesa.
Jika anda sudah putus asa (yakin mereka memang tidak ditemukan setelah berusaha keras, pent), maka bersedekahlah (sejumlah hak mereka, pent) diniatkan untuk mereka.
Jika mereka kemudian datang (setelah anda sedekahkan, pent), berikan mereka pilihan. Jika mereka menerima harta itu disedekahkan, maka pahalanya untuk mereka.
Jika mereka tidak terima, maka pahala sedekah itu untuk anda dan anda harus memberikan hak mereka kepadanya. Kita meminta kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada semuanya.
Jazaakumullahu khairan.
(diterjemahkan Abu Utsman Kharisman)
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/12963 | WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
binbaz.org.sa
كيفية قضاء الدين إذا لم يعرف مكان صاحبه
الجواب:
بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله، وصلى الله وسلم على رسول الله، وعلى آله وأصحابه
بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله، وصلى الله وسلم على رسول الله، وعلى آله وأصحابه
::
📬 UJIAN AMALIYAH DI SAAT WABAH PANDEMI MELANDA, KALAU SELAMA INI KITA BELAJAR HANYA SEBATAS TEORI, MUDAH..!!
Kutipan:
"... Terkait kondisi sekarang, ketika Rasulullah ﷺ katakan,
"Patuh, taatlah kepada pemerintah kalian yang memimpin.."
Kita..terutama Muslimin atau Salafiyin secara khusus, diuji di saat-saat seperti ini, SEJAUH MANA KETAATAN KITA KEPADA PEMERINTAH.
KETAATAN, dalam keadaan kita senang atau terpaksa, dalam keadaan susah ataupun mudah..!
SENANG, karena apa yang menjadi perintah dan ketetapan mereka mungkin menguntungkan kita, sesuai dengan yang kita inginkan.
TERPAKSA, karena keputusan pemerintah mungkin kita rasa merugikan kita, kita anggap itu tidak menguntungkan bagi kita, di situ kita diuji.. KETAATAN!
Seperti yang Antum tahu, mungkin di banyak negeri, termasuk kita di Indonesia, mungkin antum di Malaysia..sama. Pemerintah menginginkan kemaslahatan bagi rakyatnya, mengawal kemaslahatan, kesehatan mereka.
Maka menetapkan beberapa ketentuan terkait shalat berjama'ah di Masjid, shalat Jum'at. Na'am, MAKA TAATI PEMIMPIN KITA!
INI SEKARANG UJIAN, UJIAN AMALIYAH KALAU SELAMA INI KITA BELAJAR HANYA SEBATAS TEORI, MUDAH..!!
Manhaj Ahlus Sunnah taat kepada pemerintahnya, Manhaj Khawarij menentang kepada pemerintahnya.
Manhaj Ahlus Sunnah memuliakan, mengagungkan pemerintahnya, mencintai mereka, mendoakan baik. Khawarij mencela, membenci mereka, dan seterusnya.
ITU TEORI, MUDAH!!
Tinggal pengamalannya sekarang, di situ akan terlihat AHLUS SUNNAH YANG BENAR-BENAR.. JUJUR, DAN SIAPA PULA YANG MENGADA-ADA AKAN TERSISIHKAN..!
Perkaranya menuntut konsekuensi kita UNTUK JUJUR DAN KONSEKUEN terhadap apa yang kita pelajari selama ini.. KHAIRAN INSYAALLAH!
🔊 Kutipan al-Ustadz Usamah Faishal Mahri, Lc. hafizhahullah | @forumsalafy
Link: http://bit.ly/2Vu5kix
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 UJIAN AMALIYAH DI SAAT WABAH PANDEMI MELANDA, KALAU SELAMA INI KITA BELAJAR HANYA SEBATAS TEORI, MUDAH..!!
Kutipan:
"... Terkait kondisi sekarang, ketika Rasulullah ﷺ katakan,
"Patuh, taatlah kepada pemerintah kalian yang memimpin.."
Kita..terutama Muslimin atau Salafiyin secara khusus, diuji di saat-saat seperti ini, SEJAUH MANA KETAATAN KITA KEPADA PEMERINTAH.
KETAATAN, dalam keadaan kita senang atau terpaksa, dalam keadaan susah ataupun mudah..!
SENANG, karena apa yang menjadi perintah dan ketetapan mereka mungkin menguntungkan kita, sesuai dengan yang kita inginkan.
TERPAKSA, karena keputusan pemerintah mungkin kita rasa merugikan kita, kita anggap itu tidak menguntungkan bagi kita, di situ kita diuji.. KETAATAN!
Seperti yang Antum tahu, mungkin di banyak negeri, termasuk kita di Indonesia, mungkin antum di Malaysia..sama. Pemerintah menginginkan kemaslahatan bagi rakyatnya, mengawal kemaslahatan, kesehatan mereka.
Maka menetapkan beberapa ketentuan terkait shalat berjama'ah di Masjid, shalat Jum'at. Na'am, MAKA TAATI PEMIMPIN KITA!
INI SEKARANG UJIAN, UJIAN AMALIYAH KALAU SELAMA INI KITA BELAJAR HANYA SEBATAS TEORI, MUDAH..!!
Manhaj Ahlus Sunnah taat kepada pemerintahnya, Manhaj Khawarij menentang kepada pemerintahnya.
Manhaj Ahlus Sunnah memuliakan, mengagungkan pemerintahnya, mencintai mereka, mendoakan baik. Khawarij mencela, membenci mereka, dan seterusnya.
ITU TEORI, MUDAH!!
Tinggal pengamalannya sekarang, di situ akan terlihat AHLUS SUNNAH YANG BENAR-BENAR.. JUJUR, DAN SIAPA PULA YANG MENGADA-ADA AKAN TERSISIHKAN..!
Perkaranya menuntut konsekuensi kita UNTUK JUJUR DAN KONSEKUEN terhadap apa yang kita pelajari selama ini.. KHAIRAN INSYAALLAH!
🔊 Kutipan al-Ustadz Usamah Faishal Mahri, Lc. hafizhahullah | @forumsalafy
Link: http://bit.ly/2Vu5kix
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 DIANTARA PINTU FITNAH : HASAD DAN DUSTA
https://bit.ly/2HQW051
Transkrip :
Namun Rasulullah mengingatkan:
وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ
“Hati-hati kalian dari dusta”
Dusta dalam bentuk kata-katanya, mengucapkan sesuatu yang tidak sama dengan realita, menyampaikan sesuatu yang faktanya tidak demikian, atau dusta dalam sikap-sikapnya.
Dusta dalam sikap itu bisa disebutkan atau dinamakan juga dengan At Talawwun. Talawwun itu bisa diartikan dalam beberapa kondisinya sebagai nifaq, kemunafikan. Talawwun itu artinya berwarna-warni. Dia memakai warna yang sesuai dengan kebutuhan. Ini Al Kadzib, dusta dalam sikap, dusta dalam sikap manhajnya, dusta dalam aqidahnya,
إِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ
“Waspada kalian dari sifat kadzib (dusta)”
فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ
“Sesungguhnya kedustaan itu akan menyeret dia kepada kefajiran“, kemaksiatan berikutnya, kemaksiatan lidahnya, kemaksiatan ahlaknya, kemaksiatan manhajnya, kemaksiatan aqidahnya…
وَإِنَّ الفُجُورَ يَهدِي إِلَى النَّارِ
“Sesungguhnya kefajiran itu akan menyeret dia kepada api neraka“
وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ [وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ] حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا
(“Sungguh seseorang itu berdusta (dan terus melakukan dusta) hingga dia dicatat di sisi Allah sebagai seorang yang banyak berdusta)
Tidaklah seorang hamba atau “sesungguhnya seseorang berdusta dan berupaya” dalam banyak kesempatan, berdusta karena hawa nafsunya, berdusta karena kepentingannya, berdusta sehingga dia berwarna-warni dalam sikapnya, berupaya terus (untuk berdusta, -ed), mana yang sesuai, mana angin yang lebih kuat di situ dia akan ikut, walaupun dia tahu disitu kebatilan. Di mana angin yang lemah yang tidak menguntungkannya dia akan tinggalkan walaupun dia tahu disitu ada kebenaran. Ini Al Kadzib fil mawaqif (dusta dalam sikap-sikap).
Ikhwani fiddin rahimani wa rahimakumullah, waspada dari Al kadzib wat Talawwun.
Kata-kata الصدق (Ash Shidqu) : kejujuran dan الكذب (Al Kadzib) kata-kata yang kita sendiri takut, kita sendiri khawatir, semoga Allah jauhkan Ana dan Antum semuanya (dari sifat ini, ed) ketika kita atau saya berbicara seperti ini dalam keadaan khawatir terhadap diri Ana, dan demikian Ana berharap Antum khawatir dan takut.
Tidak tersibukkan kita, mengarahkan pandangan kita kepada pihak lain, kepada orang selain diri kita:
“Owh, maksud dari ceramah ini adalah itu, Owh maksud dari materi ini adalah itu..!”
Begitu kita keluar dari masjid, keluar dari majelis مَا اسْتَفَدنَا شَيئًا. لا زيادة الايمان ولا زيادة التقوى ولا زيادة حُسنِ الخُلق, kita nggak pulang dari majelis ini dari masjid ini kita gak membawa faidah, gak mendapatkan faidah tambahan iman karena benaknya ke tempat lain. Nggak mendapat mendapatkan tambahan taqwa karena memang nggak ada niatan untuk beramal dengannya. Menarik di dengar : ini maksudnya yang itu, ini maksudnya yang sana, ini maksudnya yang itu.
Tidak pula membawa pembenahan akhlak. Ini musibah.. Musibah.. وهذا من عدم التوفيق. Termasuk bentuk seorang tidak mendapatkan taufik dari Allah. Maka dari itu diantara doa yang diajarkan oleh Nabi ‘alaihi shalatu wassallam untuk kita banyak membacanya dan mengulanginya yaitu :
…اللَّهُمَّ إِنا نسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى
Ya Allah, sesungguhnya kami mohon kepadamu Al Huda (kata ulama Al Huda artinya Al Ilmu An Nafi’: ilmu yang bermanfaat) “وَالتُّقَى” أي: العمل بالعلم النافع : beramal dengan ilmu yang bermanfaat tadi.
Mungkin seseorang mendapatkan Huda (الهُدَى) tapi dia tidak mendapatkan At Tuqa (التُّقَى). Mungkin dia mendapatkan ilmu yang bermanfaat, tapi dia tidak mendapatkan taufik untuk beramal dengan ilmu ini.
📬 DIANTARA PINTU FITNAH : HASAD DAN DUSTA
https://bit.ly/2HQW051
Transkrip :
Namun Rasulullah mengingatkan:
وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ
“Hati-hati kalian dari dusta”
Dusta dalam bentuk kata-katanya, mengucapkan sesuatu yang tidak sama dengan realita, menyampaikan sesuatu yang faktanya tidak demikian, atau dusta dalam sikap-sikapnya.
Dusta dalam sikap itu bisa disebutkan atau dinamakan juga dengan At Talawwun. Talawwun itu bisa diartikan dalam beberapa kondisinya sebagai nifaq, kemunafikan. Talawwun itu artinya berwarna-warni. Dia memakai warna yang sesuai dengan kebutuhan. Ini Al Kadzib, dusta dalam sikap, dusta dalam sikap manhajnya, dusta dalam aqidahnya,
إِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ
“Waspada kalian dari sifat kadzib (dusta)”
فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ
“Sesungguhnya kedustaan itu akan menyeret dia kepada kefajiran“, kemaksiatan berikutnya, kemaksiatan lidahnya, kemaksiatan ahlaknya, kemaksiatan manhajnya, kemaksiatan aqidahnya…
وَإِنَّ الفُجُورَ يَهدِي إِلَى النَّارِ
“Sesungguhnya kefajiran itu akan menyeret dia kepada api neraka“
وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ [وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ] حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا
(“Sungguh seseorang itu berdusta (dan terus melakukan dusta) hingga dia dicatat di sisi Allah sebagai seorang yang banyak berdusta)
Tidaklah seorang hamba atau “sesungguhnya seseorang berdusta dan berupaya” dalam banyak kesempatan, berdusta karena hawa nafsunya, berdusta karena kepentingannya, berdusta sehingga dia berwarna-warni dalam sikapnya, berupaya terus (untuk berdusta, -ed), mana yang sesuai, mana angin yang lebih kuat di situ dia akan ikut, walaupun dia tahu disitu kebatilan. Di mana angin yang lemah yang tidak menguntungkannya dia akan tinggalkan walaupun dia tahu disitu ada kebenaran. Ini Al Kadzib fil mawaqif (dusta dalam sikap-sikap).
Ikhwani fiddin rahimani wa rahimakumullah, waspada dari Al kadzib wat Talawwun.
Kata-kata الصدق (Ash Shidqu) : kejujuran dan الكذب (Al Kadzib) kata-kata yang kita sendiri takut, kita sendiri khawatir, semoga Allah jauhkan Ana dan Antum semuanya (dari sifat ini, ed) ketika kita atau saya berbicara seperti ini dalam keadaan khawatir terhadap diri Ana, dan demikian Ana berharap Antum khawatir dan takut.
Tidak tersibukkan kita, mengarahkan pandangan kita kepada pihak lain, kepada orang selain diri kita:
“Owh, maksud dari ceramah ini adalah itu, Owh maksud dari materi ini adalah itu..!”
Begitu kita keluar dari masjid, keluar dari majelis مَا اسْتَفَدنَا شَيئًا. لا زيادة الايمان ولا زيادة التقوى ولا زيادة حُسنِ الخُلق, kita nggak pulang dari majelis ini dari masjid ini kita gak membawa faidah, gak mendapatkan faidah tambahan iman karena benaknya ke tempat lain. Nggak mendapat mendapatkan tambahan taqwa karena memang nggak ada niatan untuk beramal dengannya. Menarik di dengar : ini maksudnya yang itu, ini maksudnya yang sana, ini maksudnya yang itu.
Tidak pula membawa pembenahan akhlak. Ini musibah.. Musibah.. وهذا من عدم التوفيق. Termasuk bentuk seorang tidak mendapatkan taufik dari Allah. Maka dari itu diantara doa yang diajarkan oleh Nabi ‘alaihi shalatu wassallam untuk kita banyak membacanya dan mengulanginya yaitu :
…اللَّهُمَّ إِنا نسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى
Ya Allah, sesungguhnya kami mohon kepadamu Al Huda (kata ulama Al Huda artinya Al Ilmu An Nafi’: ilmu yang bermanfaat) “وَالتُّقَى” أي: العمل بالعلم النافع : beramal dengan ilmu yang bermanfaat tadi.
Mungkin seseorang mendapatkan Huda (الهُدَى) tapi dia tidak mendapatkan At Tuqa (التُّقَى). Mungkin dia mendapatkan ilmu yang bermanfaat, tapi dia tidak mendapatkan taufik untuk beramal dengan ilmu ini.
Ikhwani fiddin rahimani wa rahimakumullah, terkhusus di masa-masa Al fitan betapa butuhnya kita kepada sifat Ash Shidq (الصدق), betapa butuhnya kita perlindungan dari Allah untuk jauh dari sifat Al Kadzib (الْكَذِبَ), karena di situ akan nampak : فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ (Al Ankabut :3). Sungguh pasti akan nampak siapa di antara mereka yang mengklaim keimanan tersebut, siapa yang Shadaquu (صَدَقُوا) : jujur dan dan siapa yang Kadzibiin (كَاذِبِينَ).
Kadang-kadang cobaan itu di luar dugaan kita. Cobaan itu kan tadi sudah disebutkan bisa syahwat bisa syubuhat. Mungkin seseorang diberi ilmu yang sangat kokoh luas dalam memahami syubhat dan membantahnya secara rinci, menukilkan riwayat-riwayat aqwal dan fatawa ulama, mungkin, tapi ternyata fitnah menimpa dia dari pintu syahwat. Dimana itu ? banyak, pintu syahwat ini tak terhitung.
Misal: ada di antara kita seorang yang Allah berikan kelebihan. Kelebihan akhlaknya, kelebihan pemahamannya, kelebihan mungkin kekuatan hafalannya, kelebihan bahkan dalam bentuk : dia banyak diterima oleh kawan-kawannya, disukai oleh kawan-kawannya, didengar kasihat dan ucapannya, diterima ide-idenya, dipercaya oleh lingkungan, ini ujian bagi pihak yang kedua yang kebetulan belum mendapatkan itu. Ini yang Allah katakan :
وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ ۗ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا
“Dan kami jadikan sebagian kalian dengan sebagian lainnya sebagai fintah (ujian). Apakah kalian mau bersabar?; dan adalah Rabb-Mu Maha Melihat” (Al Furqon : 20)
Dan sungguh telah kami jadikan sebagian kalian dengan sebagian yang lainnya sebagai fitnah (ujian). Apakah kalian mau bersabar?. Bersabar maknanya….
Datanglah sebuah penyakit yang dinamakan dengan Al Hasad sehingga dia tidak bisa bersabar yang Allah katakan : أَتَصْبِرُونَ , maukah kalian bersabar menyikapi ajang ujian, ajang fitnah yang Allah jadikan di antara kalian ini?
Sebagaimana iblis tidak sabar diberi ujian perintah bersujud kepada Adam. Iblis tidak sabar menahan diri untuk tidak dengki, mengingat kemuliaan Adam yang Allah ciptakan dengan kedua tangan-Nya, خَلَقْتُ بِيَدَيَّ (Shad : 75), kata Allah: “Aku ciptakan dia (Adam) dengan kedua TanganKu“. Dengan sifat tentunya yang sesuai dengan kebesaran Allah, tidak sama dengan sifat-sifat makhluk-Nya.
Hasad, tidak sabar iblis, akhirnya apa? membuat syubuhat. Tidak sabar iblis sampai akhirnya menolak syariat Allah dengan takwil-takwil : أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ (Al A’raf : 12),
Ana lebih mulia dari pada dia!!.
Kau ciptakan aku dari api, lebih mulia daripada dia yang Kau ciptakan dari tanah.!!
Syubhat untuk memuaskan ambisi hasadnya. Mengeluarkan syubhat, mengeluarkan kedustaan, mengeluarkan sebuah berita dan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta. Kenapa? tidak sabar.
Para malaikat sabar dalam keadaan malaikat diciptakan dari cahaya, lebih mulia dari iblis, Nur, خُلِقَتِ المَلَائِكَةُ مِنْ نُوْرٍ Sungguh telah diciptakan malaikat itu dari Nur, dari cahaya, melihat Adam yang diciptakan dengan kekhususan yang tidak dimiliki oleh malaikat, tidak hasad mereka, memuji Allah, bertasbih, bertahmid, diperintahkan bersujud, فَسَجَدَ الْمَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ (Al A’raf : 73). Malaikat semuanya tanpa terkecuali bersujud kepada Adam, menjalankan perintah, tidak main logika, tidak mengeluarkan syubhat.
Ikhwani fiddin a’aazaniyallahu wa iyyakum, turun temurun antara bani Adam dan bani iblis sampai hari kiamat. Kadang-kadang fitnah datangnya dari syahwat, dalam bentuk iri: kenapa si fulan dijadikan ketua panitia? Kenapa tidak ana? ana merasa disingkirkan oleh teman-teman. Ana merasa disingkirkan oleh Ustadz.!
Mulai dia sakit hati. Apa sebabnya? kepanitiaan kajian.
Apa sebabnya? kepanitiaan pembangunan masjid.
Sakit hati disimpan bertahun-tahun dia mencoba menyembunyikan apa yang di dalam hatinya, tahun pertama tidak ketahuan, tahun kedua tidak, tahun ketiga, tetapi Allah mengatakan: وَاللَّهُ مُخْرِجٌ مَا كُنْتُمْ تَكْتُمُونَ (Al Baqarah : 72).
Kadang-kadang cobaan itu di luar dugaan kita. Cobaan itu kan tadi sudah disebutkan bisa syahwat bisa syubuhat. Mungkin seseorang diberi ilmu yang sangat kokoh luas dalam memahami syubhat dan membantahnya secara rinci, menukilkan riwayat-riwayat aqwal dan fatawa ulama, mungkin, tapi ternyata fitnah menimpa dia dari pintu syahwat. Dimana itu ? banyak, pintu syahwat ini tak terhitung.
Misal: ada di antara kita seorang yang Allah berikan kelebihan. Kelebihan akhlaknya, kelebihan pemahamannya, kelebihan mungkin kekuatan hafalannya, kelebihan bahkan dalam bentuk : dia banyak diterima oleh kawan-kawannya, disukai oleh kawan-kawannya, didengar kasihat dan ucapannya, diterima ide-idenya, dipercaya oleh lingkungan, ini ujian bagi pihak yang kedua yang kebetulan belum mendapatkan itu. Ini yang Allah katakan :
وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ ۗ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا
“Dan kami jadikan sebagian kalian dengan sebagian lainnya sebagai fintah (ujian). Apakah kalian mau bersabar?; dan adalah Rabb-Mu Maha Melihat” (Al Furqon : 20)
Dan sungguh telah kami jadikan sebagian kalian dengan sebagian yang lainnya sebagai fitnah (ujian). Apakah kalian mau bersabar?. Bersabar maknanya….
Datanglah sebuah penyakit yang dinamakan dengan Al Hasad sehingga dia tidak bisa bersabar yang Allah katakan : أَتَصْبِرُونَ , maukah kalian bersabar menyikapi ajang ujian, ajang fitnah yang Allah jadikan di antara kalian ini?
Sebagaimana iblis tidak sabar diberi ujian perintah bersujud kepada Adam. Iblis tidak sabar menahan diri untuk tidak dengki, mengingat kemuliaan Adam yang Allah ciptakan dengan kedua tangan-Nya, خَلَقْتُ بِيَدَيَّ (Shad : 75), kata Allah: “Aku ciptakan dia (Adam) dengan kedua TanganKu“. Dengan sifat tentunya yang sesuai dengan kebesaran Allah, tidak sama dengan sifat-sifat makhluk-Nya.
Hasad, tidak sabar iblis, akhirnya apa? membuat syubuhat. Tidak sabar iblis sampai akhirnya menolak syariat Allah dengan takwil-takwil : أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ (Al A’raf : 12),
Ana lebih mulia dari pada dia!!.
Kau ciptakan aku dari api, lebih mulia daripada dia yang Kau ciptakan dari tanah.!!
Syubhat untuk memuaskan ambisi hasadnya. Mengeluarkan syubhat, mengeluarkan kedustaan, mengeluarkan sebuah berita dan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta. Kenapa? tidak sabar.
Para malaikat sabar dalam keadaan malaikat diciptakan dari cahaya, lebih mulia dari iblis, Nur, خُلِقَتِ المَلَائِكَةُ مِنْ نُوْرٍ Sungguh telah diciptakan malaikat itu dari Nur, dari cahaya, melihat Adam yang diciptakan dengan kekhususan yang tidak dimiliki oleh malaikat, tidak hasad mereka, memuji Allah, bertasbih, bertahmid, diperintahkan bersujud, فَسَجَدَ الْمَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ (Al A’raf : 73). Malaikat semuanya tanpa terkecuali bersujud kepada Adam, menjalankan perintah, tidak main logika, tidak mengeluarkan syubhat.
Ikhwani fiddin a’aazaniyallahu wa iyyakum, turun temurun antara bani Adam dan bani iblis sampai hari kiamat. Kadang-kadang fitnah datangnya dari syahwat, dalam bentuk iri: kenapa si fulan dijadikan ketua panitia? Kenapa tidak ana? ana merasa disingkirkan oleh teman-teman. Ana merasa disingkirkan oleh Ustadz.!
Mulai dia sakit hati. Apa sebabnya? kepanitiaan kajian.
Apa sebabnya? kepanitiaan pembangunan masjid.
Sakit hati disimpan bertahun-tahun dia mencoba menyembunyikan apa yang di dalam hatinya, tahun pertama tidak ketahuan, tahun kedua tidak, tahun ketiga, tetapi Allah mengatakan: وَاللَّهُ مُخْرِجٌ مَا كُنْتُمْ تَكْتُمُونَ (Al Baqarah : 72).
Allah itu akan mengeluarkan segala rahasia yang kalian sembunyikan selama ini. Rahasia kita pun akan terkuak, akan nampak kalau nggak di dunia ini atau nanti di akhirat. يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ (Ath Thariq : 9). Di hari segala rahasia itu akan ditampakkan oleh Allah.
Ikhwani fiddin a’aazaniyallahu wa iyyakum, syahwat membuat dia tidak sabar menahan diri untuk tetap berada di atas aturan syariat dalam menyikapi keadaan, dalam menyikapi sebuah fenomena, dalam menyikapi kawan-kawan dan lingkungannya.
Berapa banyak kemudian seorang jatuh dalam fitnah bahkan dia menjadi orang terdepan dalam fitnah bermula dari urusan pribadi, dari urusan dengki, urusan pernah dirugikan, pernah disakiti dengan kata-katanya.
Bisa saja memang dia betul-betul terdzolimi mungkin dalam urusan bisnis, mungkin dengan urusan anak-anak dia, keributan antara anak-anak, mungkin keributan antara istri, benar dia terdzolimi waktu itu. Subhanallah, posisi dia sebagai madzlum, sebagai orang yang terdzolimi yang semestinya dia sabar, semestinya dia عافين عن الناس, termasuk orang-orang yang mudah memaafkan, tidak, dia simpan itu dan Subhanallah, datang di salah satu waktu di salah satu tahun sebuah fitnah terkait dakwah dan manhaj.
Tadi dia madzlum, dia posisinya tadi betul-betul terdzolimi, pernah dirugikan sekian dan sekian dari uang dia, betul dia dirugikan. Tapi Subhanallah, ujian berikutnya yaitu fitnah terkait manhaj, terkait aqidah, terkait dakwah, mulai perasaan sakit hati itu bermain juga.
Di saat itu, tadi yang kawannya berbuat dzolim kepada dia pada periode yang dulu kali ini terselamatkan dari fitnatu syubuhat kali ini dia diberi Taufik oleh Allah untuk berjalan tetap di atas Al Haq dengan kehendak Allah yang Maha Adil. Allah yang maha tahu apa yang tersimpan di dalam hati manusia.
Tapi saudara kita yang satu tadi tetap mengikuti sakit hatinya : saya tampil beda dengan dia, saya gak sama, saya masih teringat dulu dia menyakiti istri saya, dia dulu menyakiti anak saya, dulu dia pernah mendzolimi dalam bisnis yang itu.
Subhanallah yang ini tetap di atas sunnah, di atas manhaj yang benar, yang itu jatuh dalam fitnah yang menyesatkan.
Maka jujur (الصدق) punya peran yang sangat besar seseorang selamat dari sebuah fitnah.
Sumber: https://luqmanbaabduh.com/diantara-pintu-fitnah-hasad-dan-dusta/
Ikhwani fiddin a’aazaniyallahu wa iyyakum, syahwat membuat dia tidak sabar menahan diri untuk tetap berada di atas aturan syariat dalam menyikapi keadaan, dalam menyikapi sebuah fenomena, dalam menyikapi kawan-kawan dan lingkungannya.
Berapa banyak kemudian seorang jatuh dalam fitnah bahkan dia menjadi orang terdepan dalam fitnah bermula dari urusan pribadi, dari urusan dengki, urusan pernah dirugikan, pernah disakiti dengan kata-katanya.
Bisa saja memang dia betul-betul terdzolimi mungkin dalam urusan bisnis, mungkin dengan urusan anak-anak dia, keributan antara anak-anak, mungkin keributan antara istri, benar dia terdzolimi waktu itu. Subhanallah, posisi dia sebagai madzlum, sebagai orang yang terdzolimi yang semestinya dia sabar, semestinya dia عافين عن الناس, termasuk orang-orang yang mudah memaafkan, tidak, dia simpan itu dan Subhanallah, datang di salah satu waktu di salah satu tahun sebuah fitnah terkait dakwah dan manhaj.
Tadi dia madzlum, dia posisinya tadi betul-betul terdzolimi, pernah dirugikan sekian dan sekian dari uang dia, betul dia dirugikan. Tapi Subhanallah, ujian berikutnya yaitu fitnah terkait manhaj, terkait aqidah, terkait dakwah, mulai perasaan sakit hati itu bermain juga.
Di saat itu, tadi yang kawannya berbuat dzolim kepada dia pada periode yang dulu kali ini terselamatkan dari fitnatu syubuhat kali ini dia diberi Taufik oleh Allah untuk berjalan tetap di atas Al Haq dengan kehendak Allah yang Maha Adil. Allah yang maha tahu apa yang tersimpan di dalam hati manusia.
Tapi saudara kita yang satu tadi tetap mengikuti sakit hatinya : saya tampil beda dengan dia, saya gak sama, saya masih teringat dulu dia menyakiti istri saya, dia dulu menyakiti anak saya, dulu dia pernah mendzolimi dalam bisnis yang itu.
Subhanallah yang ini tetap di atas sunnah, di atas manhaj yang benar, yang itu jatuh dalam fitnah yang menyesatkan.
Maka jujur (الصدق) punya peran yang sangat besar seseorang selamat dari sebuah fitnah.
Sumber: https://luqmanbaabduh.com/diantara-pintu-fitnah-hasad-dan-dusta/
Luqman Ba'abduh
Diantara Pintu Fitnah : Hasad dan Dusta |LuqmanBaabduh.com
Faidah Ringkas : Diantara Pintu Fitnah : Hasad dan Dusta Disampaikan Oleh : Al Ustadz Luqman Ba’abduh Hafizhahullahu Link Audio : https://bit.ly/2HQW051
::
📬 NASIHAT EMAS DI MASA FITNAH (UJIAN/PERSELISIHAN)
Diriwayatkan pula oleh beliau (Imam Abu Dawud) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu secara marfu’ (dari sabda Nabi ﷺ),
سَتَكُونُ فِتْنَةٌ صَمَّاءُ بَكْمَاءُ عَمْيَاءُ، مَنْ أَشْرَفَ لَهَا اسْتَشْرَفَتْ لَهُ، وَإِشْرَافُ اللِّسَانِ فِيهَا كَوُقُوعِ السَّيْفِ
“Akan terjadi fitnah (ujian, perselisihan), (orang yang terkena fitnah tersebut) tidak bisa mendengar (tuli dari kebenaran), bisu (dari menjelaskan kebenaran), dan buta (dari mengetahui kebenaran). Barang siapa mencoba untuk mendekati fitnah tersebut, ia akan tertarik ke dalamnya. Akibat (buruk) dari mengumbar lisan (ucapan) pada saat fitnah, seperti tebasan pedang.”[1]
Ya. Hadits ini semisal dengan hadits (pada pembahasan) sebelumnya.
سَتَكُونُ فِتْنَةٌ عَمْيَاءُ صَمَّاءُ بَكْمَاءُ
“Akan terjadi fitnah, (orang yang terkena fitnah tersebut) menjadi buta, tuli, bisu.”
Maksudnya, para pelakunya tidak mau mendengarkan dan tidak mau berucap dengan perkataan yang baik. Demikian pula tidak mempertimbangkan apa yang menjadi maslahat bagi manusia.
Yang mereka lakukan justru terus-menerus menyebarkan fitnah tersebut, tanpa mau kembali kepada kebenaran atau menerima nasihat. Bahkan, mereka justru terburu-buru menyebarkannya.
Ini yang dikabarkan oleh Nabi ﷺ.
Apabila kita memperhatikan realitas saat ini, bisa jadi termasuk apa yang disebutkan dalam hadits ini, yaitu fitnah-fitnah (ujian, perselisihan), yang para pelakunya/pengusungnya tidak bisa menerima penjelasan dan nasihat.
Mereka justru terburu-buru menyebarkan kejelekan mereka dan mewujudkan keburukan mereka, tanpa mau kembali (kepada kebenaran).
Pada keadaan ini, (akibat buruk) lisan lebih berbahaya daripada pedang. Lisan sangat berbahaya, terlebih pada masa fitnah-fitnah (ujian, perselisihan).
Pada masa-masa fitnah (ujian, perselisihan), seorang insan wajib mengatakan yang haq (kebenaran) dan memberikan penjelasan. Apabila dia tidak memiliki kemampuan; atau dia memiliki kemampuan, tetapi terhalangi (karena suatu sebab, -pent.); hendaknya dia diam. Sebab, ucapannya tidak memberi manfaat.
Demikian pula jika dia memang tidak punya kemampuan dalam menjelaskan (kebenaran), dia wajib diam dan tidak membuat fitnah (perselisihan) semakin bertambah parah dan tidak memperburuknya.
Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma secara marfu’ (dari sabda Nabi ﷺ),
إِيَّاكُمْ وَالْفِتَنَ فَإِنَّ اللِّسَانَ فِيهَا كَوَقْعِ السَّيْفِ
“Hati-hatilah kalian dari fitnah-fitnah (ujian, perselisihan)! Sungguh, pengaruh lisan (ucapan) pada masa fitnah seperti pengaruh tebasan pedang.”
Lafaz “iyyakum” adalah kata untuk memberi peringatan.
Lafaz “al-fitan” manshub, sebagai hal yang diperingatkan darinya. Sebab, kata “iyyaka” bermakna “waspadalah engkau” dan merupakan kata benda yang beramal dengan amalan kata kerja (fi’il). (Penjelasan dalam ilmu bahasa Arab, -pent.)
Hati-hatilah dari fitnah, dari berserikat mengobarkannya, dan menyebarkannya dengan lisan.
(Bisa jadi,) seseorang duduk di dalam rumahnya, atau berada di studio penyiaran radio, atau melalui media-media lainnya; yang bisa menyebarkan kejelekan.
Lalu dia berbicara dengan lisannya, berfatwa tanpa dilandasi kebenaran, dan menyebarkan kebatilan. Dalam keadaan dia duduk di tempatnya, dan dia terus menyebarkan kejelekan (hingga tersebar) ke timur dan barat.
Ini merupakan fitnah yang sangat berbahaya.
Oleh karena itu, seorang muslim wajib menjaga lisannya pada masa terjadinya fitnah. Demikian pula, janganlah dia berbicara kecuali kebaikan, atau (kalau tidak bisa berbicara yang baik) hendaklah dia diam.
▶️ Sumber:
Potongan rekaman audio pelajaran syarah kitab al-Kabair, Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
Catatan Kaki
[1] HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya, “Kitab al-Fitan”, “Bab Kafful Lisan” (4/165 no. 4264). Syaikh al-Albani menilai hadits ini dha’if. Lihat Dha’if Sunan Abi Dawud (hlm. 347 no. 4266). (-pent.)
🌏 https://asysyariah.com/nasihat-emas-di-masa-fitnah/
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 NASIHAT EMAS DI MASA FITNAH (UJIAN/PERSELISIHAN)
Diriwayatkan pula oleh beliau (Imam Abu Dawud) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu secara marfu’ (dari sabda Nabi ﷺ),
سَتَكُونُ فِتْنَةٌ صَمَّاءُ بَكْمَاءُ عَمْيَاءُ، مَنْ أَشْرَفَ لَهَا اسْتَشْرَفَتْ لَهُ، وَإِشْرَافُ اللِّسَانِ فِيهَا كَوُقُوعِ السَّيْفِ
“Akan terjadi fitnah (ujian, perselisihan), (orang yang terkena fitnah tersebut) tidak bisa mendengar (tuli dari kebenaran), bisu (dari menjelaskan kebenaran), dan buta (dari mengetahui kebenaran). Barang siapa mencoba untuk mendekati fitnah tersebut, ia akan tertarik ke dalamnya. Akibat (buruk) dari mengumbar lisan (ucapan) pada saat fitnah, seperti tebasan pedang.”[1]
Ya. Hadits ini semisal dengan hadits (pada pembahasan) sebelumnya.
سَتَكُونُ فِتْنَةٌ عَمْيَاءُ صَمَّاءُ بَكْمَاءُ
“Akan terjadi fitnah, (orang yang terkena fitnah tersebut) menjadi buta, tuli, bisu.”
Maksudnya, para pelakunya tidak mau mendengarkan dan tidak mau berucap dengan perkataan yang baik. Demikian pula tidak mempertimbangkan apa yang menjadi maslahat bagi manusia.
Yang mereka lakukan justru terus-menerus menyebarkan fitnah tersebut, tanpa mau kembali kepada kebenaran atau menerima nasihat. Bahkan, mereka justru terburu-buru menyebarkannya.
Ini yang dikabarkan oleh Nabi ﷺ.
Apabila kita memperhatikan realitas saat ini, bisa jadi termasuk apa yang disebutkan dalam hadits ini, yaitu fitnah-fitnah (ujian, perselisihan), yang para pelakunya/pengusungnya tidak bisa menerima penjelasan dan nasihat.
Mereka justru terburu-buru menyebarkan kejelekan mereka dan mewujudkan keburukan mereka, tanpa mau kembali (kepada kebenaran).
Pada keadaan ini, (akibat buruk) lisan lebih berbahaya daripada pedang. Lisan sangat berbahaya, terlebih pada masa fitnah-fitnah (ujian, perselisihan).
Pada masa-masa fitnah (ujian, perselisihan), seorang insan wajib mengatakan yang haq (kebenaran) dan memberikan penjelasan. Apabila dia tidak memiliki kemampuan; atau dia memiliki kemampuan, tetapi terhalangi (karena suatu sebab, -pent.); hendaknya dia diam. Sebab, ucapannya tidak memberi manfaat.
Demikian pula jika dia memang tidak punya kemampuan dalam menjelaskan (kebenaran), dia wajib diam dan tidak membuat fitnah (perselisihan) semakin bertambah parah dan tidak memperburuknya.
Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma secara marfu’ (dari sabda Nabi ﷺ),
إِيَّاكُمْ وَالْفِتَنَ فَإِنَّ اللِّسَانَ فِيهَا كَوَقْعِ السَّيْفِ
“Hati-hatilah kalian dari fitnah-fitnah (ujian, perselisihan)! Sungguh, pengaruh lisan (ucapan) pada masa fitnah seperti pengaruh tebasan pedang.”
Lafaz “iyyakum” adalah kata untuk memberi peringatan.
Lafaz “al-fitan” manshub, sebagai hal yang diperingatkan darinya. Sebab, kata “iyyaka” bermakna “waspadalah engkau” dan merupakan kata benda yang beramal dengan amalan kata kerja (fi’il). (Penjelasan dalam ilmu bahasa Arab, -pent.)
Hati-hatilah dari fitnah, dari berserikat mengobarkannya, dan menyebarkannya dengan lisan.
(Bisa jadi,) seseorang duduk di dalam rumahnya, atau berada di studio penyiaran radio, atau melalui media-media lainnya; yang bisa menyebarkan kejelekan.
Lalu dia berbicara dengan lisannya, berfatwa tanpa dilandasi kebenaran, dan menyebarkan kebatilan. Dalam keadaan dia duduk di tempatnya, dan dia terus menyebarkan kejelekan (hingga tersebar) ke timur dan barat.
Ini merupakan fitnah yang sangat berbahaya.
Oleh karena itu, seorang muslim wajib menjaga lisannya pada masa terjadinya fitnah. Demikian pula, janganlah dia berbicara kecuali kebaikan, atau (kalau tidak bisa berbicara yang baik) hendaklah dia diam.
▶️ Sumber:
Potongan rekaman audio pelajaran syarah kitab al-Kabair, Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
Catatan Kaki
[1] HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya, “Kitab al-Fitan”, “Bab Kafful Lisan” (4/165 no. 4264). Syaikh al-Albani menilai hadits ini dha’if. Lihat Dha’if Sunan Abi Dawud (hlm. 347 no. 4266). (-pent.)
🌏 https://asysyariah.com/nasihat-emas-di-masa-fitnah/
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
AsySyariah.com
Nasihat Emas di Masa Fitnah (Ujian/Perselisihan)
Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang bahaya lisan, terlebih pada masa fitnah (ujian, perselisihan).
::
📬 PEMBAHASAN DAN HUKUM SEPUTAR SUJUD SAHWI
✅ APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN SUJUD SAHWI?
Jawab:
Sujud sahwi adalah dua kali sujud (baik sebelum atau setelah salam) yang dilakukan karena lupa melakukan sesuatu bacaan atau gerakan dalam sholat yang disyariatkan atau ragu dalam sholat (seperti ragu tentang jumlah rokaat).
✅ APAKAH HUKUM SUJUD SAHWI?
Jawab:
Para Ulama’ sepakat bahwa sujud sahwi adalah disyariatkan. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya dalam 3 hal utama:
a) Wajib, menurut pendapat al-Hanafiyah.
b) Sunnah (mustahab), menurut pendapat al-Malikiyyah dan Asy-Syafiiyah, namun menjadi wajib bagi makmum jika Imam melakukannya.
c) Kadangkala hukumnya wajib, mustahab, dan mubah (boleh), tergantung apa yang terlupa dilakukan dalam sholat, menurut al-Hanaabilah. Jika yang terlupakan adalah termasuk kewajiban sholat, maka hukumnya wajib. (disarikan dari al-Fiqhu ‘alal madzaahibil arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziiri juz 1 halaman 706).
Dalam hal ini pendapat yang rajih adalah pendapat yang menyatakan bahwa hukum sujud sahwi sesuai dengan apa yang terlupa dalam sholat. Jika yang terlupa adalah kewajiban, maka hukum sujud sahwi adalah wajib. Wallaahu A’lam.
✅ DALAM KEADAAN BAGAIMANA SESEORANG DISYARIATKAN UNTUK MELAKUKAN SUJUD SAHWI?
Jawab:
Disyariatkan sujud sahwi jika terlupa dalam hal : penambahan, kekurangan, atau ragu dalam sholat. Jika penambahan dan pengurangan dilakukan secara sengaja, maka sholatnya batal, tidak bisa diganti dengan sujud sahwi (Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin).
Sujud sahwi dilakukan baik di dalam sholat wajib maupun sholat sunnah sesuai keumuman dalil yang ada.
✅ APAKAH NABI MUHAMMAD ﷺ PERNAH LUPA DALAM SHOLAT?
Jawab:
Ya, beliau juga pernah lupa dalam sholatnya dan melakukan sujud sahwi. Terdapat beberapa keadaan yang diriwayatkan tentang hal itu:
a). Sholat 5 rokaat yang semestinya 4 rokaat (riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺَ صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَلَمَّا سَلَّمَ قِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِي الصَّلَاةِ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا صَلَّيْتَ خَمْسًا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
“Sesungguhnya Nabi ﷺ sholat dzhuhur 5 rokaat, ketika selesai salam ditanyakan kepada beliau: Apakah sholat ditambah? Nabi menyatakan: Ada apa? Para Sahabat berkata: Anda telah sholat 5 rokaat. Maka beliau sujud dua kali sujud” (Muttafaqun ‘alaih).
b). Sholat 2 rokaat yang semestinya 4 rokaat (H.R alBukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺَ انْصَرَفَ مِنْ اثْنَتَيْنِ فَقَالَ لَهُ ذُو الْيَدَيْنِ أَقَصُرَتِ الصَّلَاةُ أَمْ نَسِيتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَصَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ النَّاسُ نَعَمْ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺَ فَصَلَّى اثْنَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ ثُمَّ رَفَعَ
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berpaling (salam) pada 2 rokaat, kemudian Dzul Yadain berkata: ‘Apakah sholat diqoshor atau anda lupa, wahai Rasulullah?’. Rasulullah ﷺ bersabda: Apakah Dzul Yadain benar? Para Sahabat berkata: Ya. Maka bangkitlah Rasulullah ﷺ kemudian sholat 2 rokaat yang lain kemudian salam, kemudian takbir kemudian sujud seperti sujud sebelumnya atau lebih lama, kemudian beliau mengangkat kepalanya” (lafadz sesuai riwayat alBukhari).
📬 PEMBAHASAN DAN HUKUM SEPUTAR SUJUD SAHWI
✅ APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN SUJUD SAHWI?
Jawab:
Sujud sahwi adalah dua kali sujud (baik sebelum atau setelah salam) yang dilakukan karena lupa melakukan sesuatu bacaan atau gerakan dalam sholat yang disyariatkan atau ragu dalam sholat (seperti ragu tentang jumlah rokaat).
✅ APAKAH HUKUM SUJUD SAHWI?
Jawab:
Para Ulama’ sepakat bahwa sujud sahwi adalah disyariatkan. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya dalam 3 hal utama:
a) Wajib, menurut pendapat al-Hanafiyah.
b) Sunnah (mustahab), menurut pendapat al-Malikiyyah dan Asy-Syafiiyah, namun menjadi wajib bagi makmum jika Imam melakukannya.
c) Kadangkala hukumnya wajib, mustahab, dan mubah (boleh), tergantung apa yang terlupa dilakukan dalam sholat, menurut al-Hanaabilah. Jika yang terlupakan adalah termasuk kewajiban sholat, maka hukumnya wajib. (disarikan dari al-Fiqhu ‘alal madzaahibil arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziiri juz 1 halaman 706).
Dalam hal ini pendapat yang rajih adalah pendapat yang menyatakan bahwa hukum sujud sahwi sesuai dengan apa yang terlupa dalam sholat. Jika yang terlupa adalah kewajiban, maka hukum sujud sahwi adalah wajib. Wallaahu A’lam.
✅ DALAM KEADAAN BAGAIMANA SESEORANG DISYARIATKAN UNTUK MELAKUKAN SUJUD SAHWI?
Jawab:
Disyariatkan sujud sahwi jika terlupa dalam hal : penambahan, kekurangan, atau ragu dalam sholat. Jika penambahan dan pengurangan dilakukan secara sengaja, maka sholatnya batal, tidak bisa diganti dengan sujud sahwi (Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin).
Sujud sahwi dilakukan baik di dalam sholat wajib maupun sholat sunnah sesuai keumuman dalil yang ada.
✅ APAKAH NABI MUHAMMAD ﷺ PERNAH LUPA DALAM SHOLAT?
Jawab:
Ya, beliau juga pernah lupa dalam sholatnya dan melakukan sujud sahwi. Terdapat beberapa keadaan yang diriwayatkan tentang hal itu:
a). Sholat 5 rokaat yang semestinya 4 rokaat (riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺَ صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَلَمَّا سَلَّمَ قِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِي الصَّلَاةِ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا صَلَّيْتَ خَمْسًا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
“Sesungguhnya Nabi ﷺ sholat dzhuhur 5 rokaat, ketika selesai salam ditanyakan kepada beliau: Apakah sholat ditambah? Nabi menyatakan: Ada apa? Para Sahabat berkata: Anda telah sholat 5 rokaat. Maka beliau sujud dua kali sujud” (Muttafaqun ‘alaih).
b). Sholat 2 rokaat yang semestinya 4 rokaat (H.R alBukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺَ انْصَرَفَ مِنْ اثْنَتَيْنِ فَقَالَ لَهُ ذُو الْيَدَيْنِ أَقَصُرَتِ الصَّلَاةُ أَمْ نَسِيتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَصَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ النَّاسُ نَعَمْ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺَ فَصَلَّى اثْنَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ ثُمَّ رَفَعَ
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berpaling (salam) pada 2 rokaat, kemudian Dzul Yadain berkata: ‘Apakah sholat diqoshor atau anda lupa, wahai Rasulullah?’. Rasulullah ﷺ bersabda: Apakah Dzul Yadain benar? Para Sahabat berkata: Ya. Maka bangkitlah Rasulullah ﷺ kemudian sholat 2 rokaat yang lain kemudian salam, kemudian takbir kemudian sujud seperti sujud sebelumnya atau lebih lama, kemudian beliau mengangkat kepalanya” (lafadz sesuai riwayat alBukhari).
c). Sholat 3 rokaat yang semestinya 4 rokaat (H.R Muslim dari ‘Imron bin Hushain).
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺَ صَلَّى الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي ثَلَاثِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ دَخَلَ مَنْزِلَهُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ الْخِرْبَاقُ وَكَانَ فِي يَدَيْهِ طُولٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَكَرَ لَهُ صَنِيعَهُ وَخَرَجَ غَضْبَانَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى النَّاسِ فَقَالَ أَصَدَقَ هَذَا قَالُوا نَعَمْ فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ sholat ashr, kemudian beliau salam pada rokaat ke-3 kemudian masuk rumahnya, maka bangkitlah seseorang yang disebut al-Khirbaaq yang memiliki tangan panjang. Maka ia berkata: Wahai Rasulullah…kemudian disebutkan apa yang dilakukan Nabi. Maka beliau kemudian keluar (seperti terlihat marah) menarik selendangnya sampai (di hadapan) manusia. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah lelaki ini benar?’Para Sahabat menjawab: ya. Maka kemudian Nabi sholat satu rokaat, kemudian salam, kemudian sujud 2 kali sujud, kemudian salam” (H.R Muslim).
d) Meninggalkan tasyahhud awal pada sholat Dzuhur (Muttafaqun ‘alaih dari Abdullah bin Buhainah).
صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ رَكْعَتَيْنِ مِنْ بَعْضِ الصَّلَوَاتِ ثُمَّ قَامَ فَلَمْ يَجْلِسْ فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ وَنَظَرْنَا تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ قَبْلَ التَّسْلِيمِ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ ثُمَّ سَلَّمَ
“Rasulullah ﷺ sholat bersama kami 2 rokaat, kemudian bangkit tidak duduk (tasyahhud). Maka manusiapun turut berdiri bersama beliau. Ketika menyelesaikan sholatnya dan kami menunggu salam, beliau bertakbir sebelum salam kemudian sujud dua kali sujud dalam keadaan duduk, kemudian salam”(Muttafaqun ‘alaih).
(disarikan dari Shahih Fiqhis Sunnah juz 1 halaman 460-461 karya Abu Malik Kamaal bin as-Sayyid Saalim).
✅ APAKAH SUJUD SAHWI DILAKUKAN SEBELUM ATAU SETELAH SALAM?
Jawab:
Sujud sahwi ada yang dilakukan sebelum salam dan ada yang dilakukan setelah salam.
Namun para Ulama’ sepakat bahwa seandainya seseorang melakukan sujud sahwi sebelum salam padahal seharusnya setelah salam, atau sebaliknya, maka sholatnya sah, hanya saja ia meninggalkan keutamaan (Taudhiihul Ahkaam syarh Buluughil Maroom karya Syaikh Aalu Bassaam juz 2 halaman 21).
I). DILAKUKAN SEBELUM SALAM, JIKA:
a) ada kekurangan, terlewatkan dalam mengerjakan rukun atau kewajiban sholat.
Untuk rukun sholat, jika terlewatkan takbiratul ihram, sholatnya tidak sah. Namun jika terlewatkan rukun sholat yang lain, terdapat perincian:
- Jika seseorang tersebut teringat ketika masih belum masuk pada rokaat selanjutnya, maka segera ia lakukan rukun yang tertinggal tersebut dan melakukan gerakan/bacaan sholat lanjutannya.
- Jika seseorang tersebut teringat ketika sudah masuk pada rokaat selanjutnya, maka rokaat yang sedang dilakukan itu adalah pengganti bagi rokaat yang rukunnya terlewat, kemudian nantinya sujud sebelum salam.
Seseorang yang melewatkan salah satu kewajiban sholat, misalnya tasyahhud awal, maka ia nantinya sujud sahwi sebelum salam (sebagaimana hadits dari Abdullah bin Buhainah riwayat alBukhari –Muslim di atas).
b).Ragu dalam jumlah rokaat dan tidak bisa menentukan mana yang lebih kuat.
Dalam hal ini diambil hal yang meyakinkan (jumlah rokaat yang paling sedikit), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam.
II) DILAKUKAN SETELAH SALAM, JIKA:
a) ada penambahan gerakan, bacaan, atau rokaat dalam sholat.
Dalam kondisi demikian seseorang menyempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian sujud sahwi. Misalkan, seseorang sholat 5 rokaat yang seharusnya 4 rokaat, maka ia sempurnakan sholat sampai salam, kemudian sujud sahwi, kemudian salam lagi.
b) salam sebelum waktunya, maka ia lakukan kekurangan sholatnya tersebut sampai salam, kemudian sujud sahwi.
c) Ragu dalam jumlah rokaat, namun mampu memilih sesuatu yang lebih diyakini. Dalam hal ini, ia lakukan sholat secara sempurna sampai salam, kemudian sujud sahwi.
(Bersambung)
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺَ صَلَّى الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي ثَلَاثِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ دَخَلَ مَنْزِلَهُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ الْخِرْبَاقُ وَكَانَ فِي يَدَيْهِ طُولٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَكَرَ لَهُ صَنِيعَهُ وَخَرَجَ غَضْبَانَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى النَّاسِ فَقَالَ أَصَدَقَ هَذَا قَالُوا نَعَمْ فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ sholat ashr, kemudian beliau salam pada rokaat ke-3 kemudian masuk rumahnya, maka bangkitlah seseorang yang disebut al-Khirbaaq yang memiliki tangan panjang. Maka ia berkata: Wahai Rasulullah…kemudian disebutkan apa yang dilakukan Nabi. Maka beliau kemudian keluar (seperti terlihat marah) menarik selendangnya sampai (di hadapan) manusia. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah lelaki ini benar?’Para Sahabat menjawab: ya. Maka kemudian Nabi sholat satu rokaat, kemudian salam, kemudian sujud 2 kali sujud, kemudian salam” (H.R Muslim).
d) Meninggalkan tasyahhud awal pada sholat Dzuhur (Muttafaqun ‘alaih dari Abdullah bin Buhainah).
صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ رَكْعَتَيْنِ مِنْ بَعْضِ الصَّلَوَاتِ ثُمَّ قَامَ فَلَمْ يَجْلِسْ فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ وَنَظَرْنَا تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ قَبْلَ التَّسْلِيمِ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ ثُمَّ سَلَّمَ
“Rasulullah ﷺ sholat bersama kami 2 rokaat, kemudian bangkit tidak duduk (tasyahhud). Maka manusiapun turut berdiri bersama beliau. Ketika menyelesaikan sholatnya dan kami menunggu salam, beliau bertakbir sebelum salam kemudian sujud dua kali sujud dalam keadaan duduk, kemudian salam”(Muttafaqun ‘alaih).
(disarikan dari Shahih Fiqhis Sunnah juz 1 halaman 460-461 karya Abu Malik Kamaal bin as-Sayyid Saalim).
✅ APAKAH SUJUD SAHWI DILAKUKAN SEBELUM ATAU SETELAH SALAM?
Jawab:
Sujud sahwi ada yang dilakukan sebelum salam dan ada yang dilakukan setelah salam.
Namun para Ulama’ sepakat bahwa seandainya seseorang melakukan sujud sahwi sebelum salam padahal seharusnya setelah salam, atau sebaliknya, maka sholatnya sah, hanya saja ia meninggalkan keutamaan (Taudhiihul Ahkaam syarh Buluughil Maroom karya Syaikh Aalu Bassaam juz 2 halaman 21).
I). DILAKUKAN SEBELUM SALAM, JIKA:
a) ada kekurangan, terlewatkan dalam mengerjakan rukun atau kewajiban sholat.
Untuk rukun sholat, jika terlewatkan takbiratul ihram, sholatnya tidak sah. Namun jika terlewatkan rukun sholat yang lain, terdapat perincian:
- Jika seseorang tersebut teringat ketika masih belum masuk pada rokaat selanjutnya, maka segera ia lakukan rukun yang tertinggal tersebut dan melakukan gerakan/bacaan sholat lanjutannya.
- Jika seseorang tersebut teringat ketika sudah masuk pada rokaat selanjutnya, maka rokaat yang sedang dilakukan itu adalah pengganti bagi rokaat yang rukunnya terlewat, kemudian nantinya sujud sebelum salam.
Seseorang yang melewatkan salah satu kewajiban sholat, misalnya tasyahhud awal, maka ia nantinya sujud sahwi sebelum salam (sebagaimana hadits dari Abdullah bin Buhainah riwayat alBukhari –Muslim di atas).
b).Ragu dalam jumlah rokaat dan tidak bisa menentukan mana yang lebih kuat.
Dalam hal ini diambil hal yang meyakinkan (jumlah rokaat yang paling sedikit), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam.
II) DILAKUKAN SETELAH SALAM, JIKA:
a) ada penambahan gerakan, bacaan, atau rokaat dalam sholat.
Dalam kondisi demikian seseorang menyempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian sujud sahwi. Misalkan, seseorang sholat 5 rokaat yang seharusnya 4 rokaat, maka ia sempurnakan sholat sampai salam, kemudian sujud sahwi, kemudian salam lagi.
b) salam sebelum waktunya, maka ia lakukan kekurangan sholatnya tersebut sampai salam, kemudian sujud sahwi.
c) Ragu dalam jumlah rokaat, namun mampu memilih sesuatu yang lebih diyakini. Dalam hal ini, ia lakukan sholat secara sempurna sampai salam, kemudian sujud sahwi.
(Bersambung)
✅ APA KEUTAMAAN SUJUD SAHWI?
Jawab:
a. Menjalankan Sunnah Nabi, sehingga bisa mendatangkan kecintaan dan ampunan dari Allah
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah (wahai Muhammad): Jika kalian mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Ali Imran: 31).
b. Menghinakan syaitan:
…كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
“…dua sujud itu adalah penghinaan bagi syaitan (H.R Muslim).
c. Dua kali sujud menambah 2 derajat dan menghapus 2 kesalahan.
فَإِنَّكَ لَا تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلَّا رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
“…karena tidaklah engkau melakukan satu kali sujud karena Allah kecuali Allah akan angkat dengannya 1 derajat dan menghapus darimu 1 kesalahan”(H.R Muslim)
✅ APAKAH BACAAN YANG DIBACA PADA WAKTU SUJUD SAHWI?
Jawab:
Imam Ahmad berpendapat bahwa bacaan dalam sujud sahwi adalah sebagaimana bacaan sujud dalam sholat, hal ini karena tidak ada hadits shohih yang mengkhususkan bacaan tertentu dalam sujud sahwi.
✅ BAGAIMANA TATA CARA SUJUD SAHWI?
Jawab:
Sujud sahwi dilakukan dengan cara dua kali sujud yang dipisahkan dengan duduk di antara 2 sujud, pada tiap-tiap perpindahan gerakan mengucapkan takbir, kemudian diakhiri dengan salam. Sama saja apakah sujud sahwi dilakukan sebelum atau setelah salam sholat.
✅ JIKA SESEORANG LUPA DALAM SHOLAT SUNNAH, APAKAH DISYARIATKAN JUGA SUJUD SAHWI?
Jawab:
Ya, sujud sahwi juga disyariatkan pada sholat sunnah (Majmu’ Fataawa Syaikh Bin Baaz juz 30 halaman 13).
✅ JIKA IMAM LUPA MELAKUKAN SUATU AMALAN YANG DIANGGAPNYA SUNNAH, SEDANGKAN MAKMUM MENGANGGAP BAHWA ITU WAJIB, DAN IMAM TIDAK SUJUD SAHWI, APAKAH MAKMUM WAJIB SUJUD SAHWI?
Jawab:
Makmum tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi semacam itu.
Contohnya, seperti Imam lupa tidak tasyahhud awal, dan ia berpendapat bahwa itu adalah sunnah (bukan wajib) sebagaimana pendapat Ulama Syafiiyyah, sedangkan makmum menganggap itu adalah wajib. Di akhir sholat Imam tidak sujud sahwi. Dalam kondisi semacam itu, menurut penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin, makmum tidak wajib untuk sujud sahwi, karena ia terikat dengan sholatnya dengan Imam, sedangkan Imam tidak melakukan suatu kekurangan (kewajiban yang ia yakini), dan makmum diperintahkan untuk mengikuti Imam. (disarikan dari asy-Syarhul Mumti’ karya Ibnu Utsaimin (3/391)).
✅ APAKAH MAKMUM MASBUQ JUGA DISYARIATKAN MELAKUKAN SUJUD SAHWI?
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika sujud sahwi dilakukan sebelum salam, makmum masbuq masih bisa mengikutinya. Namun jika sujud sahwi dilakukan setelah salam, makmum masbuq tidak bisa mengikutinya bersamaan dengan Imam. Apakah kemudian makmum masbuq setelah salam nanti juga sujud sahwi? Dalam hal ini ada perincian:
a) Jika makmum masbuq mengikuti imam pada saat sholat di bagian yang imam lupa padanya, maka makmum masbuq juga sujud sahwi nantinya setelah ia salam.
b) jika imam lupa dalam sholatnya yang mengharuskan sujud sahwi namun pada saat itu makmum masbuq belum terlibat dalam sholat jamaah, maka makmum masbuq nantinya tidak perlu sujud sahwi ( Liqaa’ Baab al-Maftuuh –seri tanya jawab dengan Syaikh al-Utsaimin- juz 188 halaman 10)
✅ JIKA IMAM LUPA MENAMBAH SATU ROKAAT, APAKAH ROKAAT ITU TERHITUNG BAGI ORANG YANG MASBUQ?
Jawab:
Para Ulama berbeda pendapat tentang hal itu. Namun pendapat yang dirajihkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin dan Syaikh Abdurrohman as-Sa’di adalah bahwa tambahan rokaat itu terhitung bagi makmum masbuq.
Sebagai contoh, jika seorang makmum masbuq masuk di rokaat kedua di sholat Maghrib. Pada rokaat ketiga, mestinya Imam duduk tasyahhud akhir dan salam, namun Imam lupa dan berdiri lagi. Maka makmum masbuq tetap mengikuti Imam dan ia tidak perlu menambah lagi saat salam karena jumlah total rokaat yang telah ia lalui dalam sholat Maghrib itu sudah tiga rokaat (Liqoo’ al-Baab al-Maftuuh (182/13)).
(Bersambung)
Jawab:
a. Menjalankan Sunnah Nabi, sehingga bisa mendatangkan kecintaan dan ampunan dari Allah
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah (wahai Muhammad): Jika kalian mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Ali Imran: 31).
b. Menghinakan syaitan:
…كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
“…dua sujud itu adalah penghinaan bagi syaitan (H.R Muslim).
c. Dua kali sujud menambah 2 derajat dan menghapus 2 kesalahan.
فَإِنَّكَ لَا تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلَّا رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
“…karena tidaklah engkau melakukan satu kali sujud karena Allah kecuali Allah akan angkat dengannya 1 derajat dan menghapus darimu 1 kesalahan”(H.R Muslim)
✅ APAKAH BACAAN YANG DIBACA PADA WAKTU SUJUD SAHWI?
Jawab:
Imam Ahmad berpendapat bahwa bacaan dalam sujud sahwi adalah sebagaimana bacaan sujud dalam sholat, hal ini karena tidak ada hadits shohih yang mengkhususkan bacaan tertentu dalam sujud sahwi.
✅ BAGAIMANA TATA CARA SUJUD SAHWI?
Jawab:
Sujud sahwi dilakukan dengan cara dua kali sujud yang dipisahkan dengan duduk di antara 2 sujud, pada tiap-tiap perpindahan gerakan mengucapkan takbir, kemudian diakhiri dengan salam. Sama saja apakah sujud sahwi dilakukan sebelum atau setelah salam sholat.
✅ JIKA SESEORANG LUPA DALAM SHOLAT SUNNAH, APAKAH DISYARIATKAN JUGA SUJUD SAHWI?
Jawab:
Ya, sujud sahwi juga disyariatkan pada sholat sunnah (Majmu’ Fataawa Syaikh Bin Baaz juz 30 halaman 13).
✅ JIKA IMAM LUPA MELAKUKAN SUATU AMALAN YANG DIANGGAPNYA SUNNAH, SEDANGKAN MAKMUM MENGANGGAP BAHWA ITU WAJIB, DAN IMAM TIDAK SUJUD SAHWI, APAKAH MAKMUM WAJIB SUJUD SAHWI?
Jawab:
Makmum tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi semacam itu.
Contohnya, seperti Imam lupa tidak tasyahhud awal, dan ia berpendapat bahwa itu adalah sunnah (bukan wajib) sebagaimana pendapat Ulama Syafiiyyah, sedangkan makmum menganggap itu adalah wajib. Di akhir sholat Imam tidak sujud sahwi. Dalam kondisi semacam itu, menurut penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin, makmum tidak wajib untuk sujud sahwi, karena ia terikat dengan sholatnya dengan Imam, sedangkan Imam tidak melakukan suatu kekurangan (kewajiban yang ia yakini), dan makmum diperintahkan untuk mengikuti Imam. (disarikan dari asy-Syarhul Mumti’ karya Ibnu Utsaimin (3/391)).
✅ APAKAH MAKMUM MASBUQ JUGA DISYARIATKAN MELAKUKAN SUJUD SAHWI?
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika sujud sahwi dilakukan sebelum salam, makmum masbuq masih bisa mengikutinya. Namun jika sujud sahwi dilakukan setelah salam, makmum masbuq tidak bisa mengikutinya bersamaan dengan Imam. Apakah kemudian makmum masbuq setelah salam nanti juga sujud sahwi? Dalam hal ini ada perincian:
a) Jika makmum masbuq mengikuti imam pada saat sholat di bagian yang imam lupa padanya, maka makmum masbuq juga sujud sahwi nantinya setelah ia salam.
b) jika imam lupa dalam sholatnya yang mengharuskan sujud sahwi namun pada saat itu makmum masbuq belum terlibat dalam sholat jamaah, maka makmum masbuq nantinya tidak perlu sujud sahwi ( Liqaa’ Baab al-Maftuuh –seri tanya jawab dengan Syaikh al-Utsaimin- juz 188 halaman 10)
✅ JIKA IMAM LUPA MENAMBAH SATU ROKAAT, APAKAH ROKAAT ITU TERHITUNG BAGI ORANG YANG MASBUQ?
Jawab:
Para Ulama berbeda pendapat tentang hal itu. Namun pendapat yang dirajihkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin dan Syaikh Abdurrohman as-Sa’di adalah bahwa tambahan rokaat itu terhitung bagi makmum masbuq.
Sebagai contoh, jika seorang makmum masbuq masuk di rokaat kedua di sholat Maghrib. Pada rokaat ketiga, mestinya Imam duduk tasyahhud akhir dan salam, namun Imam lupa dan berdiri lagi. Maka makmum masbuq tetap mengikuti Imam dan ia tidak perlu menambah lagi saat salam karena jumlah total rokaat yang telah ia lalui dalam sholat Maghrib itu sudah tiga rokaat (Liqoo’ al-Baab al-Maftuuh (182/13)).
(Bersambung)
✅ SESEORANG YANG BANGKIT SEBELUM TASYAHHUD, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
Jawab:
Dalam hal ini ada 2 kemungkinan:
a) Ia belum sempurna tegak berdiri, maka sebaiknya ia kembali duduk tasyahhud, nantinya ia tidak perlu sujud sahwi.
إِذَا سَهَا الْإِمَامُ فَاسْتَتَمَّ قَائِمًا فَعَلَيْهِ سَجْدَتاَ السَّهْوِ وَإِذَا لمَ ْيَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلاَ سَهْوَ عَلَيْهِ
“Jika Imam lupa sehingga sempurna berdirinya, maka baginya harus melakukan 2 sujud sahwi, jika belum sempurna berdiri, maka tidak ada (sujud) sahwi baginya” (H.R atThobarony, dishahihkan al-Albany).
b) Sudah sempurna berdiri, maka hendaknya ia teruskan (sebagaimana hadits pada poin a) dan nantinya sebelum salam ia lakukan sujud sahwi.
✅ BAGAIMANA TATA CARA SUJUD SAHWI BAGI ORANG YANG RAGU DALAM SHOLATNYA?
Jawab:
Seseorang yang ragu dalam sholat ada 2 kemungkinan:
a) Ia tidak bisa memilih mana yang lebih kuat, dalam hal ini ia pilih jumlah rokaat yang paling sedikit (hal yang jelas diyakini), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam.
Misalkan, ia ragu apakah sudah sholat 2 rokaat atau 3 rokaat, namun 2 kemungkinan tersebut tidak bisa dirajihkan, ia tidak bisa memilihnya, maka ia ambil yang 2 rokaat, kemudian menyempurnakan sisa rokaat, dan sujud sahwi sebelum salam.
b) Ia bisa memilih mana yang lebih kuat, maka seharusnya ia ambil jumlah yang ia anggap meyakinkan, kemudian menyempurnakan sholatnya dengan salam, setelah salam sujud sahwi.
Contoh: seseorang yang ragu apakah sudah sholat 2 atau 3 rokaat, namun ia lebih cenderung yakin pada yang 3 rokaat, maka ia anggap dirinya telah mengerjakan 3 rokaat, selanjutnya ia sempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian dia sujud sahwi, kemudian salam lagi.
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
“ Jika seseorang ragu dalam sholatnya kemudian dia tidak tahu apakah dia sholat 3 atau 4 rokaat, maka hendaknya ia lemparkan keraguan itu dan membangun di atas keyakinan, kemudian sujud dua kali sujud sebelum salam. Jika ternyata ia sholat 5 rokaat, sujud itu menggenapkan sholatnya. Jika sholat sempurna 4 rokaat, 2 sujud itu adalah penghinaan terhadap syaitan” (H.R Muslim dari Abu Sa’id al-Khudry) (Lihat Risalah fi Sujuudis Sahwi karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin)
(dikutip dari buku "Fiqh Bersuci dan Sholat", Abu Utsman Kharisman, penerbit Cahaya Sunnah Bandung)
WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Jawab:
Dalam hal ini ada 2 kemungkinan:
a) Ia belum sempurna tegak berdiri, maka sebaiknya ia kembali duduk tasyahhud, nantinya ia tidak perlu sujud sahwi.
إِذَا سَهَا الْإِمَامُ فَاسْتَتَمَّ قَائِمًا فَعَلَيْهِ سَجْدَتاَ السَّهْوِ وَإِذَا لمَ ْيَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلاَ سَهْوَ عَلَيْهِ
“Jika Imam lupa sehingga sempurna berdirinya, maka baginya harus melakukan 2 sujud sahwi, jika belum sempurna berdiri, maka tidak ada (sujud) sahwi baginya” (H.R atThobarony, dishahihkan al-Albany).
b) Sudah sempurna berdiri, maka hendaknya ia teruskan (sebagaimana hadits pada poin a) dan nantinya sebelum salam ia lakukan sujud sahwi.
✅ BAGAIMANA TATA CARA SUJUD SAHWI BAGI ORANG YANG RAGU DALAM SHOLATNYA?
Jawab:
Seseorang yang ragu dalam sholat ada 2 kemungkinan:
a) Ia tidak bisa memilih mana yang lebih kuat, dalam hal ini ia pilih jumlah rokaat yang paling sedikit (hal yang jelas diyakini), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam.
Misalkan, ia ragu apakah sudah sholat 2 rokaat atau 3 rokaat, namun 2 kemungkinan tersebut tidak bisa dirajihkan, ia tidak bisa memilihnya, maka ia ambil yang 2 rokaat, kemudian menyempurnakan sisa rokaat, dan sujud sahwi sebelum salam.
b) Ia bisa memilih mana yang lebih kuat, maka seharusnya ia ambil jumlah yang ia anggap meyakinkan, kemudian menyempurnakan sholatnya dengan salam, setelah salam sujud sahwi.
Contoh: seseorang yang ragu apakah sudah sholat 2 atau 3 rokaat, namun ia lebih cenderung yakin pada yang 3 rokaat, maka ia anggap dirinya telah mengerjakan 3 rokaat, selanjutnya ia sempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian dia sujud sahwi, kemudian salam lagi.
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
“ Jika seseorang ragu dalam sholatnya kemudian dia tidak tahu apakah dia sholat 3 atau 4 rokaat, maka hendaknya ia lemparkan keraguan itu dan membangun di atas keyakinan, kemudian sujud dua kali sujud sebelum salam. Jika ternyata ia sholat 5 rokaat, sujud itu menggenapkan sholatnya. Jika sholat sempurna 4 rokaat, 2 sujud itu adalah penghinaan terhadap syaitan” (H.R Muslim dari Abu Sa’id al-Khudry) (Lihat Risalah fi Sujuudis Sahwi karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin)
(dikutip dari buku "Fiqh Bersuci dan Sholat", Abu Utsman Kharisman, penerbit Cahaya Sunnah Bandung)
WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 HUKUM MENGHILANGKAN/ MERUSAKKAN BARANG YANG DIPINJAM
Jika seseorang meminjam barang, kemudian selama masa peminjaman itu barang tersebut hilang atau rusak, apakah ia harus menggantinya?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat para Ulama:
PENDAPAT PERTAMA,
Peminjam harus menggantinya dalam kondisi apapun. Pendapat ini masyhur sebagai pendapat asy-Syafi’i dan Ahmad. Ini juga diriwayatkan sebagai pendapat Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas.
PENDAPAT KEDUA,
Tidak ada keharusan mengganti bagi peminjam, sebagaimana barang apapun yang diamanahkan. Ini pendapat Malik.
PENDAPAT KETIGA,
Tidak ada keharusan mengganti, kecuali jika sang peminjam sebelumnya mempersyaratkan harus diganti. Ini adalah pendapat dari sebagian Sahabat al-Imam Ahmad seperti al-‘Ukbariy.
PENDAPAT KEEMPAT,
Tidak ada keharusan mengganti kecuali jika ada unsur ta’addiy dan tafrith. Ini berlaku untuk seluruh barang yang diamanahkan.
Ini adalah pendapat Ali bin Abi Tholib, Abu Hanifah, al-Auza’iy, ats-Tsaury, al-Hasan, anNakha’iy, Umar bin Abdil Aziz, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Hazm, as-Shon’aaniy (dalam Subulus Salaam), Abdurrahman as-Sa’di, Sholih al-Fauzan (dalam al-Mulakhkhoshul Fiqhiy), al-Albaniy dalam Silsilah as-Shahihah.
(Poin-poin ini disarikan dari Taudhiihul Ahkaam syarh Bulughil Maram karya Syaikh Abdullah al-Bassam dengan beberapa tambahan)
Syaikh Ibn Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ menggabungkan pendapat ketiga dan keempat, bahwa peminjam tidak ada keharusan untuk mengganti kecuali jika terjadi salah satu dari 3 hal:
(1) Ta’addiy (2) Tafrith (3) Persyaratan sebelumnya dari pihak yg meminjamkan (bahwa jika rusak/ hilang harus mengganti).
Sehingga secara asal, tidak ada kewajiban menanggung/ mengganti bagi peminjam selama dia telah berusaha bersikap amanah.
MAKNA TA’ADDIY DAN TAFRITH
Ta’addiy adalah melakukan sesuatu yang tidak boleh (melampaui batas).
Tafrith adalah meninggalkan kewajiban dalam menjaganya (lalai).
Contoh: Seseorang pinjam sepeda motor.
Termasuk ta’addiy adalah jika ia menggunakan sepeda motor bukan untuk peruntukannya yang normal. Misalkan, ia tumpangi sepeda motor itu dengan beban yg sangat berat, atau dikendarai di genangan sungai padahal ada jembatan yg bisa dilalui / dibuat kebut-kebutan di luar batas wajar. Jika kemudian sepeda motor itu rusak, ia harus menggantinya.
Termasuk tafrith jika ia tidak bersungguh-sungguh dalam menjaganya. Misalkan sepeda motor itu diparkir sembarangan, tidak dikunci dengan baik/ justru kuncinya diletakkan di motornya karena ia lalai atau lupa. Jika motor yang dipinjam itu hilang, maka ia harus menggantinya. Atau, dipinjam setahun lebih sering dipakai, tapi tidak pernah ganti olie, sehingga mesinnya rusak, maka peminjam itu harus menggantinya.
KAJIAN HADITS DAN ATSAR
🗒️ Hadits Pertama:
عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيِّﷺ قَالَ عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ ثُمَّ إِنَّ الْحَسَنَ نَسِيَ فَقَالَ هُوَ أَمِينُكَ لَا ضَمَانَ عَلَيْهِ
Dari al-Hasan dari Samuroh dari Nabi ﷺ beliau bersabda: Kewajiban bagi tangan terhadap apa yg diambilnya hingga ditunaikan. (Qotadah menyatakan) kemudian al-Hasan lupa dan berkata: Itu adalah amanah untukmu bukan tanggungan terhadapnya (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah)
Ini adalah salah satu hadits yg dijadikan dalil oleh pendapat pertama.
Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh al-Abaniy karena al-Hasan adalah mudallis dan dalam hadits ini tidak secara shorih menyebutkan bahwa ia mendengar langsung dari Samuroh, tapi secara ‘an-anah. Bahkan kemudian al-Hasan berpendapat beda dengan hadits yang diriwayatkannya, sehingga Qotadah menganggapnya lupa.
🗒️ Hadits Kedua:
عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَتَتْكَ رُسُلِي فَأَعْطِهِمْ ثَلَاثِينَ دِرْعًا وَثَلَاثِينَ بَعِيرًا قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعَوَرٌ مَضْمُونَةٌ أَوْ عَوَرٌ مُؤَدَّاةٌ قَالَ بَلْ مُؤَدَّاةٌ
Dari Shofwan bin Ya’la dari ayahnya (Ya’la bin Umayyah) beliau berkata: Rasulullah ﷺ berkata kepada saya: Jika datang kepadamu utusanku, berikanlah kpd mereka 30 baju perang dan 30 unta.
📬 HUKUM MENGHILANGKAN/ MERUSAKKAN BARANG YANG DIPINJAM
Jika seseorang meminjam barang, kemudian selama masa peminjaman itu barang tersebut hilang atau rusak, apakah ia harus menggantinya?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat para Ulama:
PENDAPAT PERTAMA,
Peminjam harus menggantinya dalam kondisi apapun. Pendapat ini masyhur sebagai pendapat asy-Syafi’i dan Ahmad. Ini juga diriwayatkan sebagai pendapat Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas.
PENDAPAT KEDUA,
Tidak ada keharusan mengganti bagi peminjam, sebagaimana barang apapun yang diamanahkan. Ini pendapat Malik.
PENDAPAT KETIGA,
Tidak ada keharusan mengganti, kecuali jika sang peminjam sebelumnya mempersyaratkan harus diganti. Ini adalah pendapat dari sebagian Sahabat al-Imam Ahmad seperti al-‘Ukbariy.
PENDAPAT KEEMPAT,
Tidak ada keharusan mengganti kecuali jika ada unsur ta’addiy dan tafrith. Ini berlaku untuk seluruh barang yang diamanahkan.
Ini adalah pendapat Ali bin Abi Tholib, Abu Hanifah, al-Auza’iy, ats-Tsaury, al-Hasan, anNakha’iy, Umar bin Abdil Aziz, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Hazm, as-Shon’aaniy (dalam Subulus Salaam), Abdurrahman as-Sa’di, Sholih al-Fauzan (dalam al-Mulakhkhoshul Fiqhiy), al-Albaniy dalam Silsilah as-Shahihah.
(Poin-poin ini disarikan dari Taudhiihul Ahkaam syarh Bulughil Maram karya Syaikh Abdullah al-Bassam dengan beberapa tambahan)
Syaikh Ibn Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ menggabungkan pendapat ketiga dan keempat, bahwa peminjam tidak ada keharusan untuk mengganti kecuali jika terjadi salah satu dari 3 hal:
(1) Ta’addiy (2) Tafrith (3) Persyaratan sebelumnya dari pihak yg meminjamkan (bahwa jika rusak/ hilang harus mengganti).
Sehingga secara asal, tidak ada kewajiban menanggung/ mengganti bagi peminjam selama dia telah berusaha bersikap amanah.
MAKNA TA’ADDIY DAN TAFRITH
Ta’addiy adalah melakukan sesuatu yang tidak boleh (melampaui batas).
Tafrith adalah meninggalkan kewajiban dalam menjaganya (lalai).
Contoh: Seseorang pinjam sepeda motor.
Termasuk ta’addiy adalah jika ia menggunakan sepeda motor bukan untuk peruntukannya yang normal. Misalkan, ia tumpangi sepeda motor itu dengan beban yg sangat berat, atau dikendarai di genangan sungai padahal ada jembatan yg bisa dilalui / dibuat kebut-kebutan di luar batas wajar. Jika kemudian sepeda motor itu rusak, ia harus menggantinya.
Termasuk tafrith jika ia tidak bersungguh-sungguh dalam menjaganya. Misalkan sepeda motor itu diparkir sembarangan, tidak dikunci dengan baik/ justru kuncinya diletakkan di motornya karena ia lalai atau lupa. Jika motor yang dipinjam itu hilang, maka ia harus menggantinya. Atau, dipinjam setahun lebih sering dipakai, tapi tidak pernah ganti olie, sehingga mesinnya rusak, maka peminjam itu harus menggantinya.
KAJIAN HADITS DAN ATSAR
🗒️ Hadits Pertama:
عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيِّﷺ قَالَ عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ ثُمَّ إِنَّ الْحَسَنَ نَسِيَ فَقَالَ هُوَ أَمِينُكَ لَا ضَمَانَ عَلَيْهِ
Dari al-Hasan dari Samuroh dari Nabi ﷺ beliau bersabda: Kewajiban bagi tangan terhadap apa yg diambilnya hingga ditunaikan. (Qotadah menyatakan) kemudian al-Hasan lupa dan berkata: Itu adalah amanah untukmu bukan tanggungan terhadapnya (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah)
Ini adalah salah satu hadits yg dijadikan dalil oleh pendapat pertama.
Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh al-Abaniy karena al-Hasan adalah mudallis dan dalam hadits ini tidak secara shorih menyebutkan bahwa ia mendengar langsung dari Samuroh, tapi secara ‘an-anah. Bahkan kemudian al-Hasan berpendapat beda dengan hadits yang diriwayatkannya, sehingga Qotadah menganggapnya lupa.
🗒️ Hadits Kedua:
عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَتَتْكَ رُسُلِي فَأَعْطِهِمْ ثَلَاثِينَ دِرْعًا وَثَلَاثِينَ بَعِيرًا قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعَوَرٌ مَضْمُونَةٌ أَوْ عَوَرٌ مُؤَدَّاةٌ قَالَ بَلْ مُؤَدَّاةٌ
Dari Shofwan bin Ya’la dari ayahnya (Ya’la bin Umayyah) beliau berkata: Rasulullah ﷺ berkata kepada saya: Jika datang kepadamu utusanku, berikanlah kpd mereka 30 baju perang dan 30 unta.
Aku (Ya’la bin Umayyah) berkata: Wahai Rasulullah, apakah itu pinjaman yg memiliki tanggungan atau hutang yg ditunaikan? Nabi menjawab: bahkan yang ditunaikan (H.R Abu Dawud, anNasaai, Ahmad, dishahihkan Ibnu Hibban, dan dinyatakan sanadnya shahih oleh al-Albaniy)
Hadits ini dijadikan dalil oleh selain pendapat pertama bahwa secara asal jika peminjam telah berusaha amanah, maka tidak ada tanggungan bagi dia.
🗒️ Hadits Ketiga:
Hadits Shofwaan bin Umayyah:
عَنْ أُمَيَّةَ بْنِ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اسْتَعَارَ مِنْهُ أَدْرَاعًا يَوْمَ حُنَيْنٍ فَقَالَ أَغَصْبٌ يَا مُحَمَّدُ فَقَالَ لَا بَلْ عَمَقٌ مَضْمُونَةٌ
Dari Umayyah bin Shofwaan bin Umayyah dari ayahnya (Shofwaan bin Umayyah) bahwa Rasulullah ﷺ meminjam darinya beberapa pakaian perang pada hari Hunain. Kemudian Shofwaan bertanya: Apakah ini ghoshob wahai Muhammad? Nabi menjawab: Tidak, tapi ini adalah (pinjaman) yang berupa tanggungan (H.R Abu Dawud, anNasaai, dishahihkan al-Hakim)
Sebagian Ulama melemahkan sanad hadits ini karena 2 hal, yaitu tidak dikenalnya Umayyah bin Shofwan (majhul) dan perawi yang bernama Syariik adalah lemah. Demikian dijelaskan Syaikh al-Albaniy dalam Irwaa’ul Gholiil.
Sedangkan atsar dari Sahabat yang akan dikaji ini adalah atsar dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Ali bin Abi Tholib.
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa peminjam harus mengganti secara mutlak. Hal itu diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrozzaq.
أَنَّ رَجُلاً اسْتَعَارَ مِنْ رَجُلٍ بَعِيرًا فَعَطِبَ الْبَعِيرُ فَسَأَلَ مَرْوَانُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَقَالَ : يَضْمَنُ
Sesungguhnya seorang laki-laki meminjam dari orang lain seekor unta. Kemudian unta itu binasa. Marwan bertanya kepada Abu Hurairah, dan Abu Hurairah menjawab (dia – orang yang meminjam-) harus menanggung (riwayat Ibnu Abi Syaibah)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ الْعَارِيَةُ تَغْرَمُ قَالَ عَمْرٌو وَأَخْبَرَنِي بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنِ بْنِ عَبَّاس مِثْلَهُ
dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- beliau berkata pinjaman (menyebabkan) berhutang. Amr berkata: telah mengkhabarkan kepadaku Ibnu Abi Mulaikah dari Ibnu Abbas semisal itu (riwayat Abdurrozzaq)
Kedua riwayat ini lemah dan tidak bisa saling menguatkan, karena semuanya melalui jalur Abdurrohman bin as-Saaib yang majhul.
Sedangkan riwayat pendapat Ali bin Abi Tholib bahwa seorang yg meminjam secara asal tidak memiliki tanggungan, diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dengan 2 jalur periwayatan yang berbeda. Masing-masing jalur memiliki unsur kelemahan, namun jika digabungkan minimal sampai pada derajat hasan.
عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ الْحَنَفِيَّةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لَيْسَتِ الْعَارِيَةُ مَضْمُوْنَةٌ إِنَّمَا هُوَ مَعْرُوْفٌ إِلَّا أَنْ يُخَالِفَ فَيَضْمَن
Dari Muhammad bin al-Hanafiyyah dari Ali (bin Tholib) radhiyallahu anhu beliau berkata: Barang pinjaman bukanlah tanggungan. Hanya saja ia (dipinjam) secara ma’ruf. Kecuali jika (peminjaman) itu menyelisihi (yang ma’ruf), maka peminjam menanggung (riwayat Abdurrozaq)
عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَالَ لَيْسَ عَلَى صَاحِبِ الْعَارِيَةِ ضِمَانٌ
Dari al-Hakam bin Utaibah bahwa Ali bin Abi Tholib –radhiyallahu anhu- berkata: Tidak ada tanggungan bagi pihak peminjam (riwayat Abdurrozzaq)
📝 Kesimpulan
Peminjam barang tidak harus mengganti jika barang yg dipinjam hilang atau rusak, kecuali jika :
1. Ta’addiy
2. Tafrith
3. Orang yg meminjamkan telah mempersyaratkan sebelumnya bahwa jika barang hilang
atau rusak itu tanggungan peminjam.
Ini yg dijelaskan Syaikh Ibn Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’.
Jika sang pemberi pinjaman mempersyaratkan sebelumnya (kalau rusak atau hilang harus diganti), maka peminjam harus menunaikan syarat itu jika terjadi kerusakan atau hilang. Hal ini berdasarkan hadits:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Kaum muslimin (harus menunaikan) persyaratan mereka (H.R Abu Dawud dan lainnya, dishahihkan al-Albaniy)
Wallaahu A’lam.
(Abu Utsman Kharisman) WA al I'tishom
💾 http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Hadits ini dijadikan dalil oleh selain pendapat pertama bahwa secara asal jika peminjam telah berusaha amanah, maka tidak ada tanggungan bagi dia.
🗒️ Hadits Ketiga:
Hadits Shofwaan bin Umayyah:
عَنْ أُمَيَّةَ بْنِ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اسْتَعَارَ مِنْهُ أَدْرَاعًا يَوْمَ حُنَيْنٍ فَقَالَ أَغَصْبٌ يَا مُحَمَّدُ فَقَالَ لَا بَلْ عَمَقٌ مَضْمُونَةٌ
Dari Umayyah bin Shofwaan bin Umayyah dari ayahnya (Shofwaan bin Umayyah) bahwa Rasulullah ﷺ meminjam darinya beberapa pakaian perang pada hari Hunain. Kemudian Shofwaan bertanya: Apakah ini ghoshob wahai Muhammad? Nabi menjawab: Tidak, tapi ini adalah (pinjaman) yang berupa tanggungan (H.R Abu Dawud, anNasaai, dishahihkan al-Hakim)
Sebagian Ulama melemahkan sanad hadits ini karena 2 hal, yaitu tidak dikenalnya Umayyah bin Shofwan (majhul) dan perawi yang bernama Syariik adalah lemah. Demikian dijelaskan Syaikh al-Albaniy dalam Irwaa’ul Gholiil.
Sedangkan atsar dari Sahabat yang akan dikaji ini adalah atsar dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Ali bin Abi Tholib.
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa peminjam harus mengganti secara mutlak. Hal itu diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrozzaq.
أَنَّ رَجُلاً اسْتَعَارَ مِنْ رَجُلٍ بَعِيرًا فَعَطِبَ الْبَعِيرُ فَسَأَلَ مَرْوَانُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَقَالَ : يَضْمَنُ
Sesungguhnya seorang laki-laki meminjam dari orang lain seekor unta. Kemudian unta itu binasa. Marwan bertanya kepada Abu Hurairah, dan Abu Hurairah menjawab (dia – orang yang meminjam-) harus menanggung (riwayat Ibnu Abi Syaibah)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ الْعَارِيَةُ تَغْرَمُ قَالَ عَمْرٌو وَأَخْبَرَنِي بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنِ بْنِ عَبَّاس مِثْلَهُ
dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- beliau berkata pinjaman (menyebabkan) berhutang. Amr berkata: telah mengkhabarkan kepadaku Ibnu Abi Mulaikah dari Ibnu Abbas semisal itu (riwayat Abdurrozzaq)
Kedua riwayat ini lemah dan tidak bisa saling menguatkan, karena semuanya melalui jalur Abdurrohman bin as-Saaib yang majhul.
Sedangkan riwayat pendapat Ali bin Abi Tholib bahwa seorang yg meminjam secara asal tidak memiliki tanggungan, diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dengan 2 jalur periwayatan yang berbeda. Masing-masing jalur memiliki unsur kelemahan, namun jika digabungkan minimal sampai pada derajat hasan.
عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ الْحَنَفِيَّةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لَيْسَتِ الْعَارِيَةُ مَضْمُوْنَةٌ إِنَّمَا هُوَ مَعْرُوْفٌ إِلَّا أَنْ يُخَالِفَ فَيَضْمَن
Dari Muhammad bin al-Hanafiyyah dari Ali (bin Tholib) radhiyallahu anhu beliau berkata: Barang pinjaman bukanlah tanggungan. Hanya saja ia (dipinjam) secara ma’ruf. Kecuali jika (peminjaman) itu menyelisihi (yang ma’ruf), maka peminjam menanggung (riwayat Abdurrozaq)
عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَالَ لَيْسَ عَلَى صَاحِبِ الْعَارِيَةِ ضِمَانٌ
Dari al-Hakam bin Utaibah bahwa Ali bin Abi Tholib –radhiyallahu anhu- berkata: Tidak ada tanggungan bagi pihak peminjam (riwayat Abdurrozzaq)
📝 Kesimpulan
Peminjam barang tidak harus mengganti jika barang yg dipinjam hilang atau rusak, kecuali jika :
1. Ta’addiy
2. Tafrith
3. Orang yg meminjamkan telah mempersyaratkan sebelumnya bahwa jika barang hilang
atau rusak itu tanggungan peminjam.
Ini yg dijelaskan Syaikh Ibn Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’.
Jika sang pemberi pinjaman mempersyaratkan sebelumnya (kalau rusak atau hilang harus diganti), maka peminjam harus menunaikan syarat itu jika terjadi kerusakan atau hilang. Hal ini berdasarkan hadits:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Kaum muslimin (harus menunaikan) persyaratan mereka (H.R Abu Dawud dan lainnya, dishahihkan al-Albaniy)
Wallaahu A’lam.
(Abu Utsman Kharisman) WA al I'tishom
💾 http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
👆 Untuk mendengarkan :
📬 Radio Minhajul Atsar
Url : jember.radioislam.my.id:9999
⬇️ Link download Aplikasi RADIO MINHAJUL ATSAR
https://bit.ly/minhajulatsar
⬇️ Aplikasi RADIO MINHAJUL ATSAR di Google Play Store:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.minhajul.atsar
🌹 Barakallahufikum
📬 Radio Minhajul Atsar
Url : jember.radioislam.my.id:9999
⬇️ Link download Aplikasi RADIO MINHAJUL ATSAR
https://bit.ly/minhajulatsar
⬇️ Aplikasi RADIO MINHAJUL ATSAR di Google Play Store:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.minhajul.atsar
🌹 Barakallahufikum
::
📬 SAUDARAKU, JANGAN CEPAT-CEPAT SHOLATNYA
Sebuah fenomena yang memprihatinkan, ketika seseorang sedemikian tangkas dan cekatannya menyelesaikan sholat dalam waktu yang demikian singkat, sehingga seakan-akan dengan semakin beranjaknya usia merambat, semakin tinggi ‘jam terbangnya’, semakin terlatih pula ia menyelesaikan sholat dengan catatan waktu tercepat. Subhaanallaah…!
Semangat beribadah yang tinggi pada bulan Ramadlan, dengan sholat tarawihnya sering dijadikan sebagai sarana olahraga alternatif karena dengan kecepatan di atas rata-rata, amalan sholat-yang seharusnya demikian suci dan mulya- menjadi lebih mirip gerakan-gerakan senam tempo tinggi. Allaahul Musta'aan !
Sering pula bacaan AlFatihah dan surat yang dibaca imam demikian cepatnya, sehingga sang imam tidak merasa perlu untuk ‘menghidangkan’ bacaan tartil yang menghantarkan makmum pada kekhusyu’an.
Sang imam juga tidak merasa terbebani untuk memperdengarkan bacaan tersebut karena memang yang ada dalam benaknya adalah sesegera mungkin menyelesaikan rutinitas tersebut.
Saudaraku kaum muslimin, fenomena yang dipaparkan di atas bukanlah suatu hal yang mengada-ada. Fenomena yang menyedihkan dan merupakan musibah tersebut masih banyak ‘mewarnai’ lingkungan kita.
Bukan hanya pada lingkungan orang-orang awam, di lingkungan pondok pesantren pun bukan suatu hal yang asing jika kita dapati seorang imam mengimami sholat dengan kecepatan yang tinggi.
Terlebih lagi pada sholat-sholat sirriyah saat Imam tidak memperdengarkan bacaan-bacaan Qur’annya kepada makmum. Belum sempat makmum menunaikan gerakan ruku’, sang imam sudah i’tidal, kemudian sujud ‘ala kadarnya’ seperti seekor gagak atau ayam yang mematuk biji-bijian. Wal 'iyaadzu billaah !
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ اْلأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ رَأَى رَجُلاً لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُوْدِهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍٍ يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ مَثَلُ الَّذِيْ لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ مِثْلُ اْلجَائِعِ يَأْكُلُ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَانِ لاَ يُغْنِيَانِ عَنْهُ شَيْئًا
“ Dari Abu Abdillah al-Asy’ari radliyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan waktu sujud (dilakukan cepat seakan-akan) mematuk dalam keadaan dia sholat. Maka Rasulullah ﷺ bersabda :
‘Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati di luar agama Muhammad. Ia sujud seperti burung gagak mematuk makanan. Perumpamaan orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti orang kelaparan makan sebiji atau dua biji kurma yang tidak mengenyangkannya“.
(H.R Abu Ya’la,al-Baihaqy, at-Thobrony, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan dihasankan oleh Syaikh AlAlbaany)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَانِيْ خَلِيْلِيْ ﷺَ أَنْ أَنْقُرَ فِيْ صَلاَتِيْ نَقْرَ الدِّيْكِ وَأَنْ أَلْتَفِتَ إِلْتِفَاتَ الثَّعْلَبِ وَ أَنْ أُقْعِيَ إِقْعَاءَ الْقِرْدِ
“ Dari Abu Hurairah beliau berkata : “Sahabat dekatku, (Nabi Muhammad ﷺ) melarangku sujud dalam sholat (dengan cepat) seperti mematuknya ayam jantan, melarangku berpaling (ke kanan atau ke kiri) seperti berpalingnya musang, dan melarangku duduk iq-aa’ seperti kera “(H.R Thayalisi, Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah, dihasankan oleh Syaikh Al-Albaany)
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ لاَ يَتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا
“ Seburuk-buruk pencuri adalah seseorang yang mencuri dari sholatnya. (Para Sahabat bertanya) : Bagaimana seseorang bisa mencuri dari sholatnya? (Rasul menjawab) : ‘ Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya “ (H.R Ahmad dan At-Thobrony, al-Haitsamy menyatakan bahwa para perawi hadits ini adalah perawi-perawi hadits shohih, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Haakim)
📬 SAUDARAKU, JANGAN CEPAT-CEPAT SHOLATNYA
Sebuah fenomena yang memprihatinkan, ketika seseorang sedemikian tangkas dan cekatannya menyelesaikan sholat dalam waktu yang demikian singkat, sehingga seakan-akan dengan semakin beranjaknya usia merambat, semakin tinggi ‘jam terbangnya’, semakin terlatih pula ia menyelesaikan sholat dengan catatan waktu tercepat. Subhaanallaah…!
Semangat beribadah yang tinggi pada bulan Ramadlan, dengan sholat tarawihnya sering dijadikan sebagai sarana olahraga alternatif karena dengan kecepatan di atas rata-rata, amalan sholat-yang seharusnya demikian suci dan mulya- menjadi lebih mirip gerakan-gerakan senam tempo tinggi. Allaahul Musta'aan !
Sering pula bacaan AlFatihah dan surat yang dibaca imam demikian cepatnya, sehingga sang imam tidak merasa perlu untuk ‘menghidangkan’ bacaan tartil yang menghantarkan makmum pada kekhusyu’an.
Sang imam juga tidak merasa terbebani untuk memperdengarkan bacaan tersebut karena memang yang ada dalam benaknya adalah sesegera mungkin menyelesaikan rutinitas tersebut.
Saudaraku kaum muslimin, fenomena yang dipaparkan di atas bukanlah suatu hal yang mengada-ada. Fenomena yang menyedihkan dan merupakan musibah tersebut masih banyak ‘mewarnai’ lingkungan kita.
Bukan hanya pada lingkungan orang-orang awam, di lingkungan pondok pesantren pun bukan suatu hal yang asing jika kita dapati seorang imam mengimami sholat dengan kecepatan yang tinggi.
Terlebih lagi pada sholat-sholat sirriyah saat Imam tidak memperdengarkan bacaan-bacaan Qur’annya kepada makmum. Belum sempat makmum menunaikan gerakan ruku’, sang imam sudah i’tidal, kemudian sujud ‘ala kadarnya’ seperti seekor gagak atau ayam yang mematuk biji-bijian. Wal 'iyaadzu billaah !
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ اْلأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ رَأَى رَجُلاً لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُوْدِهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍٍ يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ مَثَلُ الَّذِيْ لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ مِثْلُ اْلجَائِعِ يَأْكُلُ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَانِ لاَ يُغْنِيَانِ عَنْهُ شَيْئًا
“ Dari Abu Abdillah al-Asy’ari radliyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan waktu sujud (dilakukan cepat seakan-akan) mematuk dalam keadaan dia sholat. Maka Rasulullah ﷺ bersabda :
‘Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati di luar agama Muhammad. Ia sujud seperti burung gagak mematuk makanan. Perumpamaan orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti orang kelaparan makan sebiji atau dua biji kurma yang tidak mengenyangkannya“.
(H.R Abu Ya’la,al-Baihaqy, at-Thobrony, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan dihasankan oleh Syaikh AlAlbaany)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَانِيْ خَلِيْلِيْ ﷺَ أَنْ أَنْقُرَ فِيْ صَلاَتِيْ نَقْرَ الدِّيْكِ وَأَنْ أَلْتَفِتَ إِلْتِفَاتَ الثَّعْلَبِ وَ أَنْ أُقْعِيَ إِقْعَاءَ الْقِرْدِ
“ Dari Abu Hurairah beliau berkata : “Sahabat dekatku, (Nabi Muhammad ﷺ) melarangku sujud dalam sholat (dengan cepat) seperti mematuknya ayam jantan, melarangku berpaling (ke kanan atau ke kiri) seperti berpalingnya musang, dan melarangku duduk iq-aa’ seperti kera “(H.R Thayalisi, Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah, dihasankan oleh Syaikh Al-Albaany)
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ لاَ يَتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا
“ Seburuk-buruk pencuri adalah seseorang yang mencuri dari sholatnya. (Para Sahabat bertanya) : Bagaimana seseorang bisa mencuri dari sholatnya? (Rasul menjawab) : ‘ Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya “ (H.R Ahmad dan At-Thobrony, al-Haitsamy menyatakan bahwa para perawi hadits ini adalah perawi-perawi hadits shohih, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Haakim)